35/Pid.Sus/2013/PN.TLM
Putusan PN TILAMUTA Nomor 35/Pid.Sus/2013/PN.TLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Emus Bakari Alias Emus
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EMUS BAKARI alias EMUS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana TURUT SERTA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN  ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa EMUS BAKARI alias EMUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa: - 1(satu) unit mobil truck warna kuning DM 8722 AA; - 31 (tiga puluh satu) kayu hasil hutan berbentuk pacakan; Masing-masing dirampas untuk Negara; 5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 35/ Pid.B / 2013 / PN.Tlm
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
---------Pengadilan Negeri Tilamuta yang mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : EMUS BAKARI alias EMUS ; -----------------------------------
Tempat lahir : Gorontalo ; ------------------------------------------------------------
Umur/Tgl. Lahir : 49 Tahun / 05 Oktober 1963 ; --------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa. Bulotalangi, Kec. Bulango Timur, Kab. Bone Bolango ;
A g a m a ` : Islam ; -----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wartawan/ Wiraswasta ; --------------------------------------------
---------Terdakwa telah ditahan oleh : -------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 12 Desember 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012; -----------
Penangguhan penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 19 Desember 2012 ; -----------
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 September 2013 s/d tanggal 13 Oktober 2013; ----
Majelis Hakim, sejak tanggal 30 September 2013 s/d tanggal 29 Oktober 2013; ------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sejak tanggal 30 Oktober 2013 s/d tanggal 28 Desember 2013; --------------------------------------------------------------------
Penangguhan Penahanan oleh Majelis Hakim, sejak tanggal 30 Oktober 2013; ------
---------Terdakwa semenjak tahap Pembelaan (Pledooi),d i persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama H. HARSON M. ABAS, SH., Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Rambutan, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal4 Pebruari 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta pada tanggal 04 Pebruari 2014, dengan Nomor 03/SK/2014/PN.TLM ; -----------------------------------------------------------------------------------
---------PENGADILAN NEGERI tersebut ; -----------------------------------------------------------
---------Telah membaca berturut – turut : ---------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Pidana dengan Acara Biasa No : B -332 /R.5.12/Ep.3/09/2013 tanggal 30 September 2013, atas nama terdakwa EMUS BAKARI alias EMUS dari Kejaksaan Negeri Tilamuta ; ------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta No. 35/ Pid.B / 2013 / PN.Tlm, tanggal 02 Oktober 2013, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ; ----------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor. 35/ Pid.B /2013/ PN.Tlm, tanggal 09 Oktober 2013, tentang penetapan hari sidang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor. 35/ Pid.B / 2013 / PN.Tlm, tanggal 30 Oktober 2013, tentang Penangguhan Penahanan ;
Surat Berita Acara Penitipan Barang Bukti dalam perkara Terdakwa EMUS BAKARI Alias EMUS tanggal 30 September 2013 ; -----------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ; -------------------
---------Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa ; ------------------
---------Telah mempelajari surat – surat bukti dan melihat serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tilamuta yang disampaikan di depan persidangan pada tanggal 27 Januari 2014, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 78 ayat (7) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------
---------Telah mendengar dan memperhatikan Nota Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa di depan persidangan; --------------------------------------------------------------
---------Menimbang, atas Nota Pembelaan / Pledoi Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan demikian pula Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada Nota pembelaannya ; -------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum oleh karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : -------------------
---------Bahwa ia terdakwa EMUS BAKARI alias EMUS bersama dengan saksi MUKHLIS KASIM alias MULI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat di Desa Pangea Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak di lengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
---------Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 pukul 11.00 Wita bertempat di Desa Pangea Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, saksi Sarlin Suleman, saksi Marinus M. Bandosa dan saksi Abel (anggota Polres Boalemo) menemukan kayu sebanyak 31 (tiga puluh satu) yang berbentuk balok atau derbang atau kayu pacakan yang berada di mobil truck warna kuning dengan nopol DM 8722 AA, kayu-kayu terebut diangkut untuk dibawa ke tumpukan kayu di Desa Bongo I Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo. Kemudian saksi Sarlin Suleman menginterogasi sopir mobil truck yakni saksi Muklis Kasim (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menanyakan surat/ dokumen resmi, yang menurut saksi Muklis Kasim kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa, selang beberapa saat kemudian terdakwa
mendatangi tempat ditemukan mobil truck yang mengangkut kayu, lalu saksi Sarlin Suleman menanyakan kepada pemilik kayu yakni terdakwa tentang surat-surat/dokumen-dokumen kayu tersebut ternyata terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat/ dokumen resmi berupa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang di keluarkan pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan, mendengar penyampaian terdakwa saksi Sarlin Suleman, saksi Marinus M. Bandosa dan saksi Abel (anggota Polres Boalemo) langsung mengamankan terdakwa bersama barang buktinya berupa kayu sebanyak 31 (tiga puluh satu) yang berbentuk balok atau derbang atau kayu pacakan dan mobil truck yang mengangkut kayu tersebut ke Polres Boalemo; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi/Keberatan; ---------------------
---------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum telah mengahdirkan saksi-saksi di persidangan, saksi - saksi mana setelah di sumpah menurut agamanya telah memberikan keterangan masing - masing sebagai berikut : -----------
Saksi ABEL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di Desa Pangeya, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo, saksi bersama saksi Marinus M. Bandaso dan saksi Sarlin Suleman telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Emus Bakari dan saksi Muklis Kasim karena melakukan pengangkutan kayu hasil hutan sebanyak 31 (tiga puluh satu) picis/ balok tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah (ilegal) dengan menggunakan sebuah mobil truk berwarna kuning dengan Nomor Polisi DM 8722 AA, type Mitsubishi ; -----------
Bahwa pemilik kayu-kayu sebanyak 31 (tiga puluh satu) picis/ balok yang diangkut
dengan menggunakan sebuah mobil truk berwarna kuning dengan Nomor Polisi DM 8722 AA, type Mitsubishi adalah Terdakwa Emus Bakari sedangkan sedangkan saksi Mukhlis Kasim adalah supir mobil truk tersebut; --------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Muklis Kasim tersebut awalnya saksi mendapat mendapat informasi dari saksi Brigadir Sarlin Suleman bahwa Brigadir Sarlin Suleman tersebut yang menemukan mobil truk yang sedang mengangkut kayu tanpa dokumen surat pengangkutan kayu dan setelah mendapatkan informasi tersebut lalu saksi bersama Briptu Marinus M. Bandaso menuju tempat ditemukannya pengangkutan kayu ilegal tersebut dan setelah tiba ditempat yang dimaksudkan oleh Brigadir Sarlin Suleman tersebut yaitu di Pangea di jalan desa yang merupakan jalan buntu yang menuju sungai, dimana arah belakang truk adalah sungai, saksi melihat ada sebuah mobil truk berwarna kuning dengan nomor polisi DM 8722 AA, type Mitsubishi sedang mengangkut kayu saat ditanya, Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat dokumen pengangkutan kayu tersebut selanjutnya truk dan kayu tersebut saksi amankan ke Polres Boalemo; -------------------
Bahwa mobil truk yang memuat kayu tersebut ditangkap saat mobil truk tersebut dalam keadaan siap-siap berjalan karena sudah dimuat kayu; ------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis kayu yang dimuat di atas mobil truk berwarna kuning dengan nomor polisi DM 8722 AA, type Mitsubishi tersebut tetapi kayu-kayu tersebut sudah berbentuk balok atau derbang atau sering disebut kayu pacakan ;
Bahwa dari hasil interogasi diketahui bahwa pemilik mobil truk berwarna kuning dengan Nomor Polisi DM 8722 AA, type Mitsubishi tersebut adalah saksi Semyhart Wagiu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kayu milik Terdakwa sebanyak 31 (tiga puluh satu) picis/balok tersebut awalnya saksi hanya mengetahuinya bahwa kayu-kayu tersebut diangkut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau dokumen lainnya namun setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa penguasaan terdakwa atas kayu-kayu balok tersebut telah melebihi volume kayu sesuai dengan IPHHK yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan kepada terdakwaEmus Bakari; -----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan bahwa truk tidak sedang dalam keadaan siap-siap berjalan tetapi masih berhenti saat dilakukan penangkapan karena truk tersebut baru selesai dimuat dengan kayu dan atas bantahan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada bantahannya; -------------------------------------------------------
Saksi MARINUS M. BANDASO: pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------
Bahwa saksi bersama dengan saksi Abel adalah anggota POLRI Polres Boalemo yang telah melakukan penagkapan terhadap terdakwa Emus Bakari dan saksi Mukhlis Kasim pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di lokasi penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari saksi Sarlin Suleman yang memang sudah berada di lokasi kejadian ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa di tempat kejadian, saksi menemukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang kayu yang sudah berbetuk balok yang sudah diangkut di atas mobil truk berwarna kuning dengan No. Pol : DM 8722 A ; --------------------------------------------------------
Bahwa kayu-kayu sebanyak 31 (tiga puluh satu) kayu balok tersebut merupakan milik dari Terdakwa sedangkan saksi Mukhlis Kasim merupakan sopir mobil truk berwarna kuning dengan No. Pol : DM 8722 A tersebut; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan saksi Muklis Kasim tersebut ditangkap karena Terdakwa dan saksi Muklis Kasim tidak dapat menunjukkan dokumen atas kayu-kayu tersebut yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau dokumen lainnya dan selanjutnya truk dan kayu-kayu tersebut diamankan ke Polres Boalemo; -----------------------------------------
Bahwa mobil truk yang memuat kayu tersebut ditangkap saat mobil truk tersebut
dalam keadaan siap-siap berjalan karena sudah dimuat kayu; ------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul dari sejumlah kayu tersebut, namun saksi hanya mendapati pada saat kayu tersebut sudah berada diatas mobil truk ; ---------------------------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan bahwa bahwa truk tidak sedang dalam keadaan berjalan (berhenti) saat dilakukan penangkapan karena truk tersebut baru selesai dimuat dengan kayu ; -----------------------------
Saksi SEMYHART WAGIU, S.Sos. : pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan pengangkutan kayu hasil hutan milik terdakwa dengan menggunakan mobil truk warna kuning milik saksi dengan No. Pol. DM 8722 AA yang ada tulisan KONTROVERSIAL di bagian depannya dan truk tersebut yang disewa/dikontrak oleh terdakwa; -----------------------------------------
Bahwa dari pihak Kepolisian, saksi mengetahui bahwa Terdakwa ditangkap karena tidak dapat menunjukkan surat ijin atau dokumen pengangkutan kayu hasil hutan; ----
Bahwa Terdakwa mengontrak/menyewa mobil truk milik saksi dimana awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi di Dusun Remaja, Desa Tangkobu, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo, dengan maksud mengontrak/sewa mobil truk milik saksi selama 1 (satu) bulan, terhitung sejak tanggal 29 November 2012 s/d 29 Desember 2012, dengan harga sewa sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah), karena menurut pengakuan terdakwa kepada saksi bahwa mobil truk tersebut akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan berupa kayu dan rotan milik terdakwa dan pada saat itu Terdakwa memperlihatkan kepada saksi surat atau dokumen pengolahan kayu atas nama diri Terdakwa kemudian karena sepengetahuan saksi bahwa Terdakwa adalah seseorang yang berprofesi sebagai pengolah kayu hasil hutan di Kec. Wonosari selanjutnya saksi menyetujuinya permintaan terdakwa dan pada saat itu Terdakwa hanya memberikan panjar terlebih dahulu sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan
sisanya akan dibayarkan setelah Terdakwa mengembalikan mobil truk tersebut, lalu pada tanggal 29 November 2012, terdakwa bersama saksi Mukhlis Kasim datang menjemput mobil truk milik saksi tersebut dan saksi telah menyerahkan kunci beserta STNK mobil truk tersebut kepada Terdawa Emus Bakari ; --------------------------------
Bahwa setahu saksi bahwa saksi Muklis kasim adalah orang yang diajak oleh Terdakwa untuk mengemudikan mobil truk saksi tersebut ; ------------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui mobil truk milik saksi ditahan oleh Polisi, tetapi karena sampai sekian lama sisa sewa mobil truk tersebut belum juga dilunasi oleh terdakwa sehingga setelah masuk minggu ke - 2 (dua) mobil truk saksi disewa oleh terdakwa kemudian saksi melakukan pengecekan dan ternyata terdakwa sudah ditangkap bersama dengan mobil truk milik saksi oleh Petugas Polres Boalemo pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru satu kali menyewakan truk milik saksi kepada Terdakwa dan apabila mengetahui kalau truk tersebut akan digunakan untuk mengangkut kayu hutan tanpa dokumen yang sah maka saksi tidak akan menyewakan truk tersebut kepada Terdakwa; ---
Bahwa saksi sangat berharap agar mobil truk milik saksi tersebut dapat dikembalikan kepada saksi karena akibat dari ditahannya mobil truk tersebut nadi kehidupan keluarga saksi terhenti, anak saksi sudah berhenti kuliah selama 10 (sepuluh) bulan ini dikarenakan tidak ada biaya; ----------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan, saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
SaksiIr. JIMLAN alias JIM : pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------
Bahwa saksi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kab. Boalemo, yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala bidang aneka usaha kehutanan dalam hal ini
melayani penertiban peredaran hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, penata usahaan hasil hutan serta pengawasan dan pembinaan izin usaha industri hasil hutan kayu serta melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh atasan dalam pelayanan perizinan di Kab. Boalemo ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi sudah 4 (empat) tahun lamanya bekerja sebagai PNS pada kantor Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kab. Boalemo; --------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan ini sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 11 Desember 2012 karena mengangkut 31 (tiga puluh satu) batang kayu hasil hutan dengan menggunakan truk di Desa Pangea Kecamatan Wonosari Kab. Boalemo; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi bahwa pemilik 31 (tiga puluh satu) batang kayu yang ditangkap oleh petugas Polres Boalemo di Desa Pangea, Kecamatan Wonosari, Kab.Boalemo tersebut adalah terdakwa Emus Bakari; -------------------------------------------------------
Bahwa dari pihak Kepolisian Polres Boalemo, saksi mengetahui adanya penangkapan terhadap terdakwa sebagai pelaku pengangkutan kayu ilegal; -----------------------------
Bahwa setahu saksi bahwa Terdakwa pernah mendatangi Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kab. Boalemo dalam hal pengurusan Izin Pemungutan Hasil Hutan atau IPHHK, dan sesuai permohonan atas nama Koperasi Serba Usaha Sentosa Jaya, Terdakwa diberikan izin melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan (IPHHK) di areal HPT di Desa Saritani, Kec. Wonosari Kab. Boalemo ; ----------------
Bahwa IPHHK kepada Terdakwa diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2012, dan di dalamnya menjelaskan bahwa kayu hasil hutan yang diizinkan untuk ditebang yaitu sebanyak 48,52 M³, dengan perkelompok jenis kayu yaitu : Kelompok kayu RICAM 26,16 M³, Kelompok kayu Maranti 14.55 M³, Kelompok kayu Indah 7,83 M³;----------
Bahwa setelah terbit IPHHK atas nama terdakwa dimana Terdakwa telah memungut kayu hasil hutan atas dasar IPHHK yang dimilikinya namun kayu yang telah dipungut oleh terdakwa telah melebihi volume dari IPHHK yang diterbitkan oleh pihak Dinas
Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kab. Boalemo dan saksi mengetahuinya karena pada hari Jumat, tanggal 7 Desember 2012 Terdakwa datang ke Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kab. Boalemo untuk mengurus denda administratif terhadap kelebihan volume kepemilikan kayu oleh Terdakwa sehingga oleh pihak Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kab. Boalemo memberikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) PSDH ke Bank Mandiri dan saat itu saksi masih memberikan petunjuk kepada Terdakwa yakni setelah denda administratif tersebut dibayar agar bukti pembayaran/resi bank yang asli dikembalikan kepada pihak Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kab. Boalemo dan fotokopi yang dilegalisir pihak Bank Mandiri diserahkan kepada pihak Penyidik Polres Boalemo sebagai dasar bahwa denda administratif telah diselesaikan dan satu rangkap merupakan pegangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila terdakwa telah melakukan pembayaran denda administratif tersebut Terdakwa belum dapat melakukan pengangkutan kayu hasil hutan miliknya karena setelah melakukan pembayaran denda administratif tersebut, Terdakwa harus bermohon terlebih dahulu kepada Pejabat Penerbit Dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) untuk dapat diterbitkan dokumen angkutan kayu milik Terdakwa tersebut dan setahu saksi bahwa terdakwa belum menunjukkan bukti setoran dari Bank Mandiri, sehingga Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Boalemo belum menerbitkan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu milik terdakwa karena untuk dapat diangkut maka kayu-kau hasil hutan tersebut harus terlebih dahulu dilengkapi dengan SKSKB dengan dilampiri DKB (Daftar Kayu Bulat) dan apabila Terdakwa tetap mengangkutnya tanpa ada SKSKB maka hal tersebut adalah merupakan pelanggaran ; -----------------------------------------------------
Bahwa sampai hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 atau sejak kayu milik terdakwa diangkut ke atas truk, terdakwa tidak pernah menunjukkan bukti setoran Bank Mandiri dan setahu saksi bahwa terdakwa baru melakukan melakukan pembayaran
denda administratif ke Bank Mandiri pada tanggal 12 Desember 2012; ------------------
Bahwa menurut saksi bahwa perbuatan Terdakwa melakukan pengangkutan kayu tanpa surat izin pengangkutan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ; -------------------------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan, saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi MUKHLIS KASIM alias MULI : pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di lokasi penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo, anggota POLRI Polres Boalemo telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Emus Bakari dan saksi dari lokasi penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi ditangkap karena melakukan pengangkutan kayu balok milik terdakwa dengan menggunakan mobil Truk PS berwarna kuning dengan plat Nomor Polisi DM 8722 AA tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung ; -----------
Bahwa saksi adalah supir mobil Truk berwarna kuning dengan plat Nomor Polisi DM 8722 AA yang mengangkut kayu tersebut dan saksi menjadi supir mobil truk tersebut karena disuruh dan digaji/diupah oleh terdakwa untuk memuat kayu milik terdakwa dan saksi tidak mengetahui kalau kayu-kayu yang berbentuk balok tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat; --------------------------------------
Bahwa sebelum memuat kayu milik terdakwa ke atas truk tersebut, saksi sudah menanyakannya kepada terdakwa namun dijawab dokumennya nanti akan dijemput bersama-sama dengan saksi ke Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Boalemo; --------
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 tersebut saksi disuruh oleh terdakwa untuk memuat kayu milik terdakwa di lokasi penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo yang nantinya kayu-kayu tersebut akan
diangkut dan dibawa ke Lakeya lalu saksi mengemudikan mobil truk tersebut dalam keadaan kosong untuk memuat kayu di lokasi penumpukan kayu di Pangea dan ketika di lokasi penumpukan kayu di Pangea tersebut lalu truk dimuat dengan kayu-kayu milik terdakwa oleh para pekerja dan sesekali saksi memindahkan mobil truk agar memudahkan para pekerja mengangkat kayu-kayu tersebut masuk ke dalam truk lalu saat saksi sedang berada di atas mobil truk berwarna kuning dengan plat Nomor Polisi DM 8722 AA tersebut sambil mengawasi para pekerja yang masih mengangkat kayu-kayu ke atas mobil truk kemudian saksi Sarlin Suleman (anggota Polisi) yang saat itu juga berada di lokasi tersebut menanyakan tentang dokumen kayu yang sudah dimuat ke dalam truk tersebut, namun saksi hanya mengatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut ada pada pemilik kayu, lalu karena pada saat itu Emus Bakari tidak berada di tempat karena sedang di perjalanan menuju tempat pengangkutan kayu-kayu tersebut kemudian pekerjaan memuat kayu ke atas truk tersebut saksi hentikan dan setelah terdakwa tiba ke lokasi pengangkutan kayu tersebut, dokumen untuk mengangkut kayu tersebut belum ada lalu saksi diajak oleh terdakwa untuk menjemput dokumen tersebut dengan menggunakan mobil kecil/pick up tetapi ketika di masih dalam perjalanan langsung diberhentikan oleh anggota Polisi dan setelah ditanya saat itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen pengangkutan kayu tersebut kepada petugas Kepolisian dan Terdakwa hanya mengatakan dokumen-dokumen tersebut masih dalam pengurusan lalu Petugas Kepolisian membawa mobil truk warna kuning jenis PS No.Pol DM 8722 AA yang sudah dimuat kayu tersebut ke Polres Boalemo truk; -----------------------------------------
Bahwa saksi dibayar/diupah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh terdakwa untuk setiap kali melakukan pengangkutan kayu dan pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 tersebut saksi disuruh oleh terdakwa memuat kayu-kayu milik terdakwa dan rencananya kayu-kayu tersebut akan diangkut dengan tujuan Kota Gorontalo; ---------
Bahwa mobil truk warna kuning jenis PS No.Pol DM 8722 AA adalah milik saksi
Semyhart Wagiu yang dikontrak oleh terdakwa dari selama 1 (satu) bulan untuk mengangkut kayu-kayu milik terdakwa tetapi saksi tidak ingat berapa harga kontrak mobil truk tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu-kayu milik terdakwa yang sudah dimuat ke atas truk pada saat ditangkap berjumlah 31 (tiga puluh satu) buah yang berjenis kayu merah dan berbentuk balok namun masih ada lagi kayu yang belum diangkut dan masih berada di lokasi penumpukan kayu tersebut tetapi saksi tidak mengetahui berapa lagi jumlah kayu yang belum dimuat ke dalam truk itu; ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditangkap oleh anggota Kepolisian tersebut, saksi sudah pernah satu kali mengangkut kayu ke Kota Gorontalo atas perintah terdakwa dan yang tertangkap saat ini sudah yang ke-2 (dua) kalinya saksi disuruh, namun saksi belum mendapat bayaran; --------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut diatas; --------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena saksi lainnya tidak hadir di persidangan, walaupun telah dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-Undang dan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum meminta supaya keterangan saksi yang tidak hadir tersebut yang sudah tercatat di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik di bawah sumpah, untuk dibacakan di persidangan, sedangkan terhadap permohonan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak berkeberatan, maka keterangan saksi ke – 6 (enam) yang bernama: Saksi SARLIN SULEMAN, dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dipemeriksa sehubungan dengan perkara ditemukannya mobil truk yang mengangkut kayu hasil hutan, yang saksi temukan di saat sedang menjalankan tugas penyelidikan terhadap pelaku pembalakan liar yang terjadi di wilayah hukum Polres Boalemo, yakni pada hari Selasa tanggai 11 Desember 2012, jam 11.00 wita, bertempat di jalan umum Desa Pangeya, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo ; ---------------
Bahwa pada saat melaksanakan tugas penyelidikan tersebut di atas, saksi membawa
surat perintah tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan saksi pada satuan Reskrim Polres Boalemo dan saksi bersama sama dengan dua orang anggota Polri lainnya yakni Saksi Marinus M Bandaso dan Saksi Abel melaksanakan sebagaimana surat perintah tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu yang saksi temukan adalah kayu yang berbentuk balok atau derbang atau sering di sebut kayu pacakan dan kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truk warna kuning DM 8722 AA, yang di kemudikan oleh saksi Mukhlis Kasim dan saksi tidak tahu dari mana asal usul kayu tersebut diatas, yang saksi temukan adalah kayu yang sudah berada di mobil truk; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada sopir mobil truk (saksi Mukhlis Kasim) tentang surat dokumen pengangkutan kayu tersebut, namun saksi Mukhlis Kasim tidak dapat menunjukan / membawa surat dokumen pengangkutan kayu namun saksi Muklis Kasim mengatakan bahwa surat dokumen pengangkutan kayu berada pada pemilik kayu yaitu terdakwa Emus Bakari, yang pada saat itu berada dalam perjalanan menuju lokasi ditemukannya kayu tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa sudah berada di lokasi, kemudian saksi menanyakan kembali kepada terdakwa tentang dokumen pengangkutan kayu dan namun terdakwa tidak membawa ataupun tidak dapat memperlihatkan kepada saksi, dimana menurut keterangan terdakwa bahwa surat dokumennya berada di kota Gorontalo, setelah mendengar hal tersebut saksi langsung mengamankan mobil truk yang mengangkut sejumlah kayu bersama Terdakwa dan saksi Mukhlis Kasim ke Kantor Polres Boalemo; ---------------
Bahwa terdakwa selaku pemilik kayu tersebut di atas adalah salah satu pengolah kayu di kawasan hutan di Kec. Wonosari, Kab. Boalemo; ----------------------------------------
Bahwa kayu balok yang saksi temukan berada dimobil truk DM 8722 AA tersebut sebanyak 31 ( tiga puluh satu ) buah ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui jelas nama dan alamat perusahaan / industri yang mengelola kayu tersebut diatas karena saat saksi temukan kayu tersebut tidak mempunyai surat ataupun dokumen dan juga saksi tidak mengetahui kalau terdakwa memiliki izin dalam pengolahan kayu atau tidak; --------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi menemukan sejumlah kayu sudah berada diatas mobil truk tersebut di atas, terdakwa tidak memperlihatkan kepada saksi bukti pembayaran sanksi denda administrasi sebesar 10 x PSDH sejumlah Rp. 9.046.800,- yang ditransfer kepada Gedung Pusat Kehutanan di Jakarta melalui Bank Mandiri; ----------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di BAP yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; -----------------------------------------------------------------------------
7. Saksi Ahli HOERUDIN SP. MM : pada pokoknya menerangkan dan memberikan pendapatnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kantor Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo sejak tahun 1989 dan saksi pernah mengikuti pelatihan Penguji Kayu Bulat, Pelatihan PPNS dan lain lain; --------
Bahwa saat ini saksi adalah sebagai Kepala Seksi Peredaran Hasil Hutan di Dinas Kehutanan Propinsi Gorontalo ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa IPHHK adalah singkatan dari Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, sebagaimana diatur berdasarkan Ketentuan Permenhut P.46.Menhut-II/2009 yaitu tentang mekanisme pemberian izin pemungutan hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dan IPHHK tersebut dapat diberikan kepada perseorangan maupun kepada koperasi yang berbadan hukum dan IPHHK tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun dan dengan jumlah kubikasi tertentu; ----------------------
Bahwa sesuai Ketentuan Permenhut P.46.Menhut-II/2009, untuk memperoleh IPHHK tersebut harus ada permohonan dari pemohon hak kepada Kepala Dinas Kehutanan, yang meliputi rekomendasi kepala desa, pengecekan potensi kayu yang akan ditebang, tempat lokasi penimbunan kayu dengan melampirkan fotokopi identitas,
sketsa lokasi yang dimohon dan daftar daftar tipe dan jenis peralatan yang digunakan;--------------------------- --------------------------------------------------------------
Bahwa dengan memiliki IPHHK tersebut, pemegang hak belum dapat menebang dan mengambil kayu hasil hutan karena kayu-kayu yang akan ditebang berdasarkan IPHHK tersebut harus ditandai dan diukur diameternya; -----------------------------------
Bahwa setelah pemegang IPHHK melakukan penebangan kayu-kayu hasil hutan berdasarkan IPHHK maka kayu-kayu hasil hutan yang sudah ditebang kemudian dibawa ke tempat penampungan kayu yang biasanya disebut TPK atau TPN yang biasanya lokasinya ditentukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, untuk diperiksa dan dibuat Laporan Hasil Penebangan (LHP) oleh petugas dari Dinas Kehutanan karena kayu hasil hutan belum dapat diangkut sebelum ada petugas yang memeriksa kayu tersebut karena surat izin pengangkutan keluar setelah ada petugas yang datang memeriksa kayu tersebut selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, oleh petugas dari Dinas Kehutanan dibuat Surat Perintah Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan pemilik kayu harus membayar PSDH dan setelah dibayar kemudian pemilik kayu membawa bukti pembayaran PSDH itu ke Dinas Kehutanan untuk kemudian berdasarkan bukti pembayaran PSDH lalu diterbitkan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB);------------------------------------------------------------------
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kehutanan di TPK atau TPN tersebut atas kayu yang telah ditebang oleh pemegang IPHHK tersebut biasanya dilakukan sebelum kayu tersebut di angkut ke atas alat angkut ;---------------------------
Bahwa dengan terbitnya SKSKB, kayu hasil hutan belum dapat diangkut karena sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 PERMENHUT No. 55 Tahun 2006, alat angkut yang digunakan harus memiliki izin pengangkutan kayu hasil hutan yang hanya berlaku untuk satu alat angkut, 1 (satu) kali pengggunaan/pemilik, dan 1 (satu) jenis komoditas dan izin pengangkutan itu hanya berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam dan bisa diperpanjang masa berlakunya apabila ada hal-hal yang
mendesak yang menyebabkan kayu-kayu tidak bisa diangkut dalam 1 x 24 jam, misalnyabencana alam, dan lain-lainnya dan setelah dilengkapi dengan izin pengangkutan tersebut baru kemudian kayu-kayu dapat diangkut karena telah memiliki dokumen yang sah; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu hasil hutan tersebut dimungkinkan dipindahkan dari hutan menuju ke tempat penampungan dengan cara dihanyutkan lewat sungai apabila sudah tidak ada cara lain yang dapat dilakukan untuk memindahkan kayu tersebut; -----------------------
Bahwa dokumen-dokumen untuk sah kepemilikan atas kayu terdiri atas, bukti pembayaran kewajiban terhadap Negara, Daftar Kayu Bulat (DKB) dan SKSKB ;----
Bahwa apabila jumlah kayu yang ditebang oleh pemegang IPHHK melebihi dari izin yang dimiliki maka kalau kelebihannya tidak lebih dari 5 %, masih diberikan toleransi tetapi apabila melebihi 5 % dari izin yang dimiliki maka Pemegang hak dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran 10 (sepuluh kali PSDH dan apabila sanksi administratif berupa pembayaran 10 (sepuluh) kali PSDH dilakukan maka pemilikan kayu hasil hutan tersebut telah sah karena kewajiban kepada Negara atas kayu tersebut sudah dipenuhi; -------------------------------------------------------------
Bahwa walaupun setelah sanksi administratif berupa pembayaran 10 (sepuluh) kali PSDH karena memungut kayu hasil hutan melebihi 5 % dari IPHHK tersebut telah dilakukan namun kayu hasil hutan tersebut belum dapat diangkut karena kayu baru bisa diangkut apabila kewajiban kepada Negara atas kayu tersebut sudah dipenuhi dan kayu tersebut baru bisa dinaikkan ke atas alat angkut setelah dilakukan pengukuran oleh petugas dan baru dapat diangkut setelah alat angkut yang digunakan memiliki izin pengangkutan kayu hasil hutan yang hanya berlaku untuk satu alat angkut; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi belum pernah menemukan definisi mengangkut dalam Undang Undang Kehutanan namun menurut saksi bahwa apabila posisi kayu sudah berada diatas
mobil pengangkut, hal tersebut sudah termasuk dalam definisi melakukan pengangkutan; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak diperbolehkan dilakukan pengangkutan kayu sedangkan dokumennya ada di tempat lain karena hal tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Kehutanan, seharusnya dokumen dan kayu harus bersama sama, saat kayu diangkut harus dilengkapi dengan dokumennya; --------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan/pendapat saksi ahli tersebut;
---------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil truk warna kuning DM 8722 AA dan 31 (tiga puluh satu) kayu hasil hutan berbentuk pacakan dan terhadap barang bukti tersebut baik saksi – saksi maupun Terdakwa membenarkan ; --------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa EMUS BAKARI Alias EMUS telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diperhadapkan ke persidangan ini karena terdakwa menyuruh saksi Muklis Kasim untuk memuat kayu milik terdakwa pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 kemudian terdakwa dan saksi Muklis Kasim ditangkap Polisi karena menurut Polisi bahwa kayu-kayu milik terdakwa tersebut ilegal karena tidak memiliki dokumen sahnya kayu hasil hutan; -------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Muklis Kasim untuk memuat kayu hasil hutan milik terdakwa tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, kemudian saksi Mukhlis Kasim dengan mengemudikan mobil truk warna kuning No. Pol : DM 8722 AA datang ke lokasi penumpukan kayu (TPK) di Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo dan di TPK tersebut lalu saksi Muklis Kasim mengisi muatan dengan kayu-kayu hasil hutan milik terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat memuat kayu di lokasi TPK tersebut terdakwa sedang tidak berada di lokasi TPK tersebut karena masih dalam perjalanan menuju TPK tersebut; ------------------
Bahwa setelah truk selesai dimuat dengan 31 batang kayu yang sudah berbentuk balok
dengan volume sekitar 7 (tujuh) kubik di TPK di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kabupaten Boalemo tersebut kemudian terdakwa tiba di lokasi TPK selanjutnya terdakwa mengajak saksi Muklis Kasim pergi dengan menggunakan mobil lain untuk mengurus dokumen kayu tersebut tetapi ketika masih dalam perjalanan menuju tempat pengurusan dokumen atas kayu tersebut, mobil yang terdakwa dan saksi Muklis tumpangi dihentikan oleh 2 (dua) orang petugas Sat Reskrim Polres Boalemo yaitu saksi Abel dan saksi Marinus M. Bandaso lalu saksi Abel dan saksi Marinus M. Bandaso memerintahkan terdakwa dan saksi Mukhlis Kasim kembali ke tempat truk yang memuat kayu tersebut berada yaitu di TPK di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kabupaten Boalemo kemudian kedua orang petugas Sat Reskrim Polres Boalemo tersebut menangkap terdakwa dan saksi Muklis Kasim serta mengamankan mobil truk tersebut beserta isinya karena menurut Polisi bahwa kayu-kayu itu diangkut tanpa dilengkapai dengan dokumen sahnya hasil hutan; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap bukan diatas mobil truk yang telah bermuatan kayu-kayu milik terdakwa tetapi di mobil lain, mobil truk yang bermuatan kayu milik terdakwa tersebut tidak sedang jalan tetapi masih diam di lokasi TPK tempat memuat kayu-kayu milik terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa jenis kayu-kayu milik terdakwa yang dimuat ke atas truk tersebut adalah berupa kayu-kayu campuran dari berbagai jenis tersebut; ----------------------------------
Bahwa kayu-kayu milik terdakwa tersebut merupakan hasil penebangan hutan dari kawasan hutan produksi di Desa Saritani, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo karena terdakwa memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) di kawasan hutan produksi di Desa Saritani, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo tersebut; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa belum memiliki ijin untuk mengangkut kayu-kayu hasil hutan tersebut karena dokumennya masih dalam proses pengurusan dan belum di ambil di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Boalemo; ----------------------------------------------
Bahwa walaupun belum memilik ijin untuk mengangkut kayu-kayu tersebut, tetapi
terdakwa berani menyuruh saksi Muklis Kasim untuk memuat kayu-kayu tersebut ke atas truk karena biasanya memang seperti itu, kayu dimuat ke dalam mobil truk dulu baru kemudian mobil ditinggal lalu mengambil dokumen pengangkutannya; -----------
Bahwa saksi Muklis Kasim adalah supir mobil truk untuk mengangkut kayu-kayu milik terdakwa dan saksi Muklis Kasim tidak mengetahui tentang dokumen-dokumen kayu milik terdakwa tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang menyuruh saksi Muklis Kasim untuk mengemudikan mobil truk yang memuat kayu milik terdakwa tersebut dengan memberikan gaji/upah saksi kepada Mukhlis Kasim sebanyak Rp. 300.000,- setiap 1 (satu) kali pengangkutan; --
Bahwa mobil truk warna kuning No.Pol : DM 8722 AA yang oleh saksi Mukhlis Kasim tersebut adalah milik saksi Semyhart Wagiu, S. Sos dimana mobil tersebut di kontrak oleh terdakwa selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa IPHHK milik terdakwa diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2012 oleh Dinas Kehutanan Kab. Boalemo dan kayu hasil hutan yang diijinkan untuk ditebang adalah sebanyak 48.52 M³; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu-kayu yang sudah dimuat ke atas truk tersebut belum memiliki Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) karena masih dalam pengurusan tetapi masih dalam perjalanan untuk mengurus dokumen tersebut, sudah duluan ditangkap Polisi;-
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Muklis Kasim untuk mengangkut kayu-kayu hasil hutan milik terdakwa bukan yang pertama kalinya, tetapi sebelumnya terdakwa sudah pernah menyuruh saksi Muklis Kasim untuk memuat kayu dan telah diantarkan oleh saksi Muklis Kasim dan baru yang ketiga kalinya yaitu tanggal 11 Desember 2012 tersebut bermasalah dan ditangkap Polisi; -------------------------------------------------------
Bahwa seluruh kayu-kayu yang sudah terdakwa tebang sudah melebihi dari izin sesuai dengan IPHHK yang terdakwa miliki sehingga terdakwa oleh Dinas Kehutanan Kab. Boalemo diberi surat perintah untuk membayar 10 (sepuluh) kali Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebagai sanksi administratif atas kelebihan volume kayu tersebut dan
sanksi 10 (sepuluh) kali PSDH tersebut sudah dibayarkan melaui Bank Mandiri pada tanggal 12 Desember 2012 yaitu sehari setelah terdakwa ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Boalemo; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu-kayu yang dimuat ke atas truk pada tanggal 11 Desember 2012 tersebut adalah kayu-kayu yang telah melebihi IPHHK miliki terdakwa; --------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan, terdakwa mengajukan dan menyerahkan fotokopi bukti pembayaran 10 (sepuluh) kali PSDH melalui Bank Mandiri tanggal 12 Desember 2012, yang dibayarkan oleh Nirwati Bakari; ------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa juga mengajukan 2 (dua) orang saksi meringankan (a de charge) di persidangan, saksi - saksi mana setelah di sumpah menurut agamanya telah memberikan keterangan masing - masing sebagai berikut : ----------------------
Saksi ADI PADANGKI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; --------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena melakukan pengangkutan kayu hasil hutan milik terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa alat yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu milik terdakwa tersebut adalah sebuah mobil truk dan saksi ikut menaikkan/memuat kayu ke atas truk tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, bertempat di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat lagi No.Polisi mobil truk yang digunakan untuk memuat kayu-kayu tersebut tetapi warnanya kuning; --------------------------------------------------
Bahwa ada 7 (tujuh) orang yang bekerja memuat kayu ke atas truk tersebut termasuk saksi dan saksi dan teman-teman saksi dibayar/diupah oleh Terdakwa sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per truk untuk sekali memuat kayu dan pekerjaan memuat kayu ke atas truk tersebut adalah atas perintah mandor; -------------
Bahwa kayu-kayu yang dinaikkan dan dimuat ke atas truk tersebut berjumlah 31 (tiga
puluh satu) panggal (batang) dan setelah kayu-kayu selesai dimuat ke dalam truk, lalu datang 3 (tiga) orang Polisi dan menangkap kayu-kayu tersebut kemudian membawa mobil truk tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mobil truk tersebut ditangkap tidak di jalan namun di lokasi pemuatan kayu itu dan mesin mobil truk itu masih dalam keadaan tidak hidup/tidak jalan; --------------
Bahwa setahu saksi bahwa terdakwa memiliki surat/dokumen (ijin) untuk mengeluarkan kayu-kayu tersebut karena saksi pernah melihatnya; ----------------------
Bahwa seingat saksi bahwa terdakwa dan supir truk tersebut (saksi Muklis Kasim) juga ada di lokasi memuat kayu itu; -----------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali memuat kayu di lokasi tersebut, 2 (dua) kali sebelum tanggal 11 Desember 2012 dan ketiga kalinya yang ditangkap pada tanggal 11 Desember 2012 tersebut dan kayu-kayu milik terdakwa setiap kali diangkut jumlahnya 31 (tiga puluh satu) panggal/batang; --------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut; ----------------
2. Saksi Can M.Kaluku : pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------
Bahawa saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah pemuatan kayu sebanyak 31 (tiga puluh satu) panggal/batang ke atas sebuah mobil truk sehingga terdakwa ditangkap Polisi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemuatan kayu tersebut dilakukan padapada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, bertempat di lokasi penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat berapa nomor Polisi truk tersebut tetapi warnanya kuning;
Bahwa kayu yang dimuat ke atas truk tersebut berjumlah 31 panggal (batang); --------
Bahwa pemilik kayu-kayu yang dimuat ke atas truk tersebut adalah terdakwa; ---------
Bahwa saksi mengawasi pemuatan kayu ke atas truk tersebut atas perintah terdakwa;
Bahwa setahu saksi bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali memuat kayu di lokasi
tersebut, 2 (dua) kali sebelum tanggal 11 Desember 2012 dan ketiga kalinya yang ditangkap pada tanggal 11 Desember 2012 itu dan saksi mengetahuinya karena setiap kali pemuatan kayu-kayu milik terdakwa, saksi selalu diminta oleh terdakwa untuk mengawasi pemuatan kayu-kayu miliknya; ---------------------------------------------------
Bahwa upah saksi untuk mengawasi pemuatan kayu milik terdakwa tidak tentu, tergantung kepada Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu pemuatan kayu milik terdakwa pada tanggal 11 Desember 2012 tersebu, ada ada 7 (tujuh) orang yang bekerja untuk memuat kayu-kayu tersebut ke atas truk dan mereka diupah sebesar Rp. 210.000,- untuk sekali muat; -------------------
Bahwa setelah truk selesai dimuat dengan kayu lalu, ada 3 (tiga) orang Polisi datang dan menangkap kayu-kayu tersebut kemudian membawa mobil truk tersebut; ----------
Bahwa mobil truk tersebut ditangkap saat melaju di jalan di tempat penumpukan kayu tersebut tetapi masih diam/tidak jalan; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui akan dibawa kemana kayu-kayu milik terdakwa setelah selesai dimuat ke atas truk; -------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memiliki sura tijin / dokumen untuk mengangkut kayu-kayu tersebut dan hal tersebut saksi ketahui itu karena terdakwa yang mengatakan kepada saksi bahwa dokumennya ada pada terdakwa dan saksi pernah melihat dokumen pemuatan kayu tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah kayu-kayu milik terdakwa tersebut dimuat berdasarkan surat daftar kayu Bulat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan sebab saksi hanya mengecek dan mengawasi ketika kayu dimuat dan saat dimuat tidak ada surat daftar kayu Bulat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan yang diberikan kepada saksi; --------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut; ----------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah
terbukti bersalah melanggar Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga mohon agar Majelis Hakim memutuskan : ----------------------------------
Menyatakan Terdakwa EMUS BAKARI Alias EMUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EMUS BAKARI Alias EMUS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan; ---------------
Menyatakan barang bukti berupa: ---------------------------------------------------------------
1(satu) unit mobil truck warna kuning DM 8722 AA; -----------------------------
31 (tiga puluh satu) kayu hasil hutan berbentuk pacakan.
Masing-masing dirampas untuk Negara; -------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa menagukan Pembelaan (Pledooi) secara tertulis yang pada pokoknya, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EMUS BAKARI Alias EMUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; ----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EMUS BAKARI Alias EMUS harus dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan hukum ; -----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EMUS BAKARI Alias EMUS bebas dari hukuman penjara, dikembalikan harkat dan martabatnya dalam keadaan semula, serta mencabut penahanan Rutan kota atas diri terdakwa dengan segala akibat hukum lainnya, atau ; ------------------
Menyatakan terdakwa EMUS BAKARI Alias EMUS lepas dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERK : PDM-13/TLMT/01/2014 atau sekurang-kurangnya ; ---------------------------------------------------
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum ; ---------------------------
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; ------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari adanya perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dengan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, sebagai berikut dibawah ini;
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan didukung dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta dalam perkara ini sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012, Terdakwa Emus Bakari alias Emus telah menyuruh saksi Mukhlis Kasim sebagai supir truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA untuk memuat kayu-kayu milik terdakwa di tempat penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo; ----------------------
Bahwa benar kemudian atas perintah Terdakwa terdakwa tersebut lalu saksi Mukhlis Kasim mengemudikan mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA dalam keadaan kosong/tanpa muatan menuju lokasi penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo tersebut dan setelah tiba di lokasi penumpikan kayu tersebut kemudian kayu-kayu milik terdakwa tersebut dimuat ke atas mobil truk oleh 7 (tujuh) orang pekerja upahan dan pada waktu kayu-kayu tersebut dimuat, terdakwa
sementara dalam perjalanan menuju ke lokasi; -----------------------------------------------
Bahwa benar kemudian saksi Sarlin Suleman tiba di lokasi penumpukan kayu Desa Pangea Kec. Wonosari Kabupaten Boalemo tersebut dan bertanya kepada saksi Mukhlis Kasim tentang surat dokumen pengangkutan kayu tersebut namun saksi Mukhlis Kasim mengatakan bahwa surat dokumen tersebut ada pada Terdakwa, yang sedang berada di perjalanan menuju lokasi penumpukan kayu tersebut dan setelah Terdakwa tiba di lokasi penumpukan kayu tersebut, kemudian saksi Sarlin Suleman menanyakan kembali kepada Terdakwa tentang dokumen pengangkutan kayu namun Terdakwa tidak dapat memperlihatkan tentang surat dokumen tersebut pada saat itu dimana menurut keterangan Terdakwa surat dokumen tersebut berada di kota Gorontalo; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya saksi Mukhlis Kasim diajak oleh Terdakwa untuk menjemput dokumen tersebut ke Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Boalemo dengan menggunakan mobil kecil/pick up, namun di dalam perjalanan di sekitaran jalan Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo dicegat/dihentikan oleh saksi Abel dan saksi Marinus M. Bandaso dan ketika ditanya terdakwa tidak dapat menunjukkan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) selanjutnya terdakwa dan saksi Muklis Kasim ditangkap dan mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA yang sudah memuat 31 (tiga puluh satu) kayu balok milik terdakwa diamankan ke Polres Boalemo; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi Mukhlis Kasim disuruh oleh terdakwa untuk mengemudikan mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA dan dibayar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa untuk setiap kali melakukan pengangkutan kayu ; ---------
Bahwa benar kayu-kayu milik terdakwa yang dimuat tersebut ke atas mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA yang dikemudikan saksi Muklis Kasim tersebut berasal dari kawasan hutan produksi di Desa Saritani, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo; -------------------
Bahwa benar Terdakwa memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2012 oleh Dinas Kehutanan Kab. Boalemo dan kayu hasil hutan yang diijinkan untuk ditebang yakni sebanyak 48.52 M³.;---------------------
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penebangan kayu hasil hutan melebihi 5 % dari volume yang diijinkan sebagaimana dalam IPHHK kepada terdakwa sehingga atas kelebihan volume tersebut, oleh Dinas Kehutanan Kab. Boalemo menerbitkan Surat Perintah pembayaran Privisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebanyak 10 kali PSDH pada tanggal 7 Desember 2012 sebagai denda administratif yang wajib dibayarkan/ditransfer terdakwa kepada Gedung Pusat Kehutanan di Jakarta melalui Bank Mandiri; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 yaitu sehari setelah penangkapan, terdakwa telah membayar denda administratif sebanyak 10 kali PSDH sebesar Rp. 9.046.800,- yang ditransfer melalui Bank Mandiri; ---------------------------
Bahwa benar barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang kayu hasil hutan milik terdakwa yang telah dimuat ke atas mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA tersebut adalah kayu-kayu yang telah melebihi IPHHK kepada terdakwa; ----------
Bahwa benar barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang kayu hasil hutan milik terdakwa yang telah dimuat ke atas mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA tersebut baru dapat diangkut setelah terdakwa membayar sanksi administratif berupa pembayaran 10 x PSDH kemudian berdasarkan bukti pembayaran PSDH lalu diterbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSKB) oleh Dinas Kehutanan setelah dilakukan pengukuran oleh petugas dari Dinas Kehutanan dan dengan terbitnya SKSKB dengan dilampiri DKB (Daftar Kayu Bulat), kayu hasil hutan belum dapat diangkut karena sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 PERMENHUT No. 55 Tahun 2006, alat angkut yang digunakan harus memiliki izin pengangkutan kayu hasil hutan yang hanya berlaku untuk satu alat angkut, 1 (satu) kali pengggunaan/pemilik, dan 1 (satu) jenis komoditas dan izin pengangkutan itu hanya
berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam dan bisa diperpanjang masa berlakunya apabila ada hal-hal yang mendesak yang menyebabkan kayu-kayu tidak bisa diangkut dalam 1 x 24 jam dan setelah dilengkapi dengan izin pengangkutan tersebut baru kemudian kayu-kayu dapat diangkut karena telah memiliki dokumen yang sah; --------
Bahwa benar mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA tersebut adalah milik saksi Semyhart Wagiu, S.Sos dan mobil truk tersebut dikontrak/disewa selama 1 (satu) bulan oleh terdakwa, terhitung sejak tanggal 29 November 2012, dengan harga sewa Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan, dimana terdakwa baru membayar sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); -------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan oleh karena telah didakwa dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung Unsur – unsur sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki hasil hutan;
Yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; ------------------
Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu; ------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka harus memenuhi semua rumusan pengertian unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum; -----------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum
tersebut ataukah sebaliknya, sebagaimana dibawah ini; ---------------------------------------------
Barang Siapa; -----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” ini adalah menunjuk pada setiap orang sebagai subyek hukum, yang perbuatannya dapat dipertangung jawabkannya di depan hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan seorang terdakwa di persidangan yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan, telah dibenarkan terdakwa bahwa benar ia bernama EMUS BAKARI alias EMUS dan selama pemeriksaan Terdakwa menunjukkan ia mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga berdasarkan atas fakta hukum tersebut unsur ini dengan demikian telah terbukti secara sah sesuai hukum ; -----
---------Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, kalimat “barang siapa” ataupun “setiap orang” belum merupakan suatu delik melainkan untuk memastikan apakah orang yang didakwa yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan Pengadilan adalah benar sesuai dengan data-data diri pada surat dakwaan agar tidak terdapat kesalahan tentang orangnya; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah orang itu / Terdakwa dimaksud benar telah melakukan tindak pidana yang didakwakan maka haruslah dibuktikan pula rumusan dari perbuatan yang didakwakan pada uraian berikut dibawah ini; ---------------------------------
Unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, atau Memiliki hasil hutan
---------Menimbang, bahwa dalam uraian tuntutannya, Penuntut Umum berpendirian bahwa berdasarkan fakta-fakta bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, sedangkan terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa berpendirian sebaliknya, dimana Terdakwa/Panasihat Hukum Terdakwa dalam uraian Pledooi-nya berpendirian bahwa Jaksa Penuntut Umum telah keliru menafsirkan unsure Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, karena terdakwa memiliki dokumen-dokumen yang sah ataupun izin-izin mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan dan surat-surat tersebut atau dokumen-dokumen tentang kepemilikan pengangkutan penguasaan hasil hutan telah diperlihatkan di depan persidangan; ----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari adanya perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Terdakwa/Pensihat Hukum Terdakwa, sebagaimana diuraikan diatas maka Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut dibawah ini; ------------------------------------------------
---------Menimbang bahwa berdasarkan teori kesalahan psikologis (Psychologis Schuldbegrip), unsur “sengaja” dapat diartikan jika pembuat telah menggunakan pikirannya secara salah. Dalam hal ini, pikirannya dikuasai oleh keinginan dan pengetahuannya, yang tertuju pada suatu tindak pidana. Hornsby mengatakan, “wanting, thinking and intentionally doing as an interdependent triad conceps” “Kehendak, berpikir” dengan sengaja melakukan, merupakan konsep-konsep yang saling berhubungan; -----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa hal di atas juga sejalan dengan Doktrin ilmu hukum pidana, yang menyatakan bahwa unsur “sengaja” atau yang lebih dikenal dengan istilah Opzet atau Dolus diartikan sesuatu yang dilakukan oleh pelakunya harus diketahui, dikehendaki dan disadari akan akibatnya. Unsur “Dengan Sengaja” ini tidak lain untuk menilai niat dari terdakwa. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan dengan sengaja adalah perbuatan yang diniatkan dan dilakukan dengan penuh kesadaran; ---------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa unsur ke -2 (dua) tersebut di atas memuat tiga macam kualifikasi perbuatan yang bersifat alternatif yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan, sehingga apabila salah satu macam kualifikasi perbuatan telah terpenuhi, maka unsur tersebut di atas harus dinyatakan terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2009
tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan menyebutkan bahwa alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut tersebut; -----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian mengangkut adalah proses yang dimulai dari direncanakannya hasil hutan untuk diangkut, memasukkan atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut, alat angkut yang membawa hasil hutan bergerak menuju ke tampat tujuan dan membongkar atau menurunkan atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut sehingga seluruh hasil hutan tidak ada lagi di dalam alat angkut; ----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas,bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012, saksi Mukhlis Kasim sebagai supir truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA disuruh Terdakwa untuk memuat kayu-kayu milik terdakwa di tempat penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo kemudian atas perintah Terdakwa tersebut lalu mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA yang dikemudikan oleh saksi Mukhlis Kasim dimuat dengan kayu-kayu milik terdakwa oleh 7 (tujuh) orang pekerja yang diupah untuk memuat kayu-kayu milik terdakwa tersebut; -
---------Menimbang, bahwa benar kayu-kayu milik terdakwa yang dimuat tersebut ke atas mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA yang dikemudikan saksi Muklis Kasim tersebut ditebang dari kawasan hutan produksi di Desa Saritani, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo; -------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, telah nyata bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, saksi Mukhlis Kasim sebagai supir truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA telah mengangkut kayu-kayu hasil hutan milik terdakwa atas perintah dari terdakwa dari tempat penampungan kayu di Desa Pengea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut,
Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa ada niat dan kehendak untuk berbuat atau melakukan perbuatan mengangkut hasil hutan berupa kayu-kayu campuran dari berbagai jenis sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang/balok dengan menggunakan sarana / alat angkut mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA (milik saksi Semyhart Wagiu, S.Sos) dari tempat penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo, kemudian niat dan kehendak terdakwa tersebut diwujudkan dengan menyuruh saksi Muklis Kasim untuk memuat kayu-kayu milik terdakwa, selanjutnya saksi Muklis Kasim telah melaksanakan apa yang diniatkan oleh terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, unsur “ Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan “ telah terpenuhi ; -----------------------------
Yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; ----------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam uraian tuntutannya berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa terdakwa sedangkan Penasihat Hukum terdakwa dalam Pledooi-nya menyatakan bahwa Jaksa PenuntutUmum telah salsh menafsirkan unsure Pasal 50 ayat (3) huruf h karena terdakwa memiliki dokumen-dokumen yang sah ataupun izin-izin mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan;
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebagaimana diuraikan diatas, bahwa benar Terdakwa hanya memiliki Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2012 oleh Dinas Kehutanan Kab. Boalemo dan kayu hasil hutan yang diijinkan untuk ditebang yakni sebanyak 48.52 M³ dengan perkelompok jenis kayu yaitu : Kelompok kayu RICAM 26,16 M³, Kelompok kayu Maranti 14.55 M³, Kelompok kayu Indah 7,83 M³, selanjutnya setelah memiliki IPHHK, kemudian terdakwa telah melakukan penebangan kayu hasil hutan; -------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, Terdakwa Emus Bakari alias Emus telah menyuruh saksi Mukhlis Kasim sebagai supir truk warna
kuning No.Pol DM 8722 AA untuk memuat kayu-kayu milik terdakwa di tempat penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kab. Boalemo kemudian atas perintah Terdakwa terdakwa tersebut lalu saksi Mukhlis Kasim mengemudikan mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA dalam keadaan kosong/tanpa muatan menuju lokasi penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo tersebut dan setelah tiba di lokasi penumpikan kayu tersebut kemudian kayu-kayu milik terdakwa tersebut dimuat ke atas mobil truk oleh 7 (tujuh) orang pekerja upahan dan pada waktu kayu-kayu tersebut dimuat, terdakwa sementara dalam perjalanan menuju ke lokasi; ----------------------------------
---------Menimbang,bahwa benar kemudian saksi Sarlin Suleman (anggota POLRI) Polres Boalemo) tiba di lokasi penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari, Kabupaten Boalemo tersebut dan bertanya kepada saksi Mukhlis Kasim tentang surat dokumen pengangkutan kayu tersebut namun saksi Mukhlis Kasim mengatakan bahwa surat dokumen tersebut ada pada Terdakwa yang sedang berada di perjalanan menuju lokasi penumpukan kayu tersebut dan setelah Terdakwa tiba di lokasi penumpukan kayu tersebut, kemudian saksi Sarlin Suleman menanyakan kembali kepada Terdakwa tentang dokumen pengangkutan kayu namun Terdakwa tidak dapat memperlihatkan tentang surat dokumen tersebut pada saat itu dimana menurut keterangan Terdakwa surat dokumen tersebut berada di kota Gorontalo; -----
---------Menimbang, bahwa benar selanjutnya saksi Mukhlis Kasim diajak oleh Terdakwa untuk menjemput dokumen tersebut ke Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Boalemo dengan menggunakan mobil kecil/pick up, namun di dalam perjalanan di sekitaran jalan Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo dicegat/dihentikan oleh saksi Abel dan saksi Marinus M. Bandaso dan ketika ditanya terdakwa tidak dapat menunjukkan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) selanjutnya terdakwa dan saksi Muklis Kasim ditangkap dan mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA yang sudah memuat 31 (tiga puluh satu) kayu balok milik terdakwa diamankan ke Polres Boalemo; -----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa benar terdakwa telah melakukan penebangan kayu hasil hutan
dan kayu-kayu hasil hutan yang telah ditebang oleh terdakwa telah melebihi 5 % dari volume yang diijinkan sebagaimana dalam IPHHK kepada terdakwa sehingga atas kelebihan volume tersebut, oleh Dinas Kehutanan Kab. Boalemo menerbitkan Surat Perintah pembayaran Privisi
Sumber Daya Hutan (PSDH) sebanyak 10 kali PSDH pada tanggal 7 Desember 2012 sebagai denda administratif yang wajib dibayarkan/ditransfer terdakwa kepada Gedung Pusat Kehutanan di Jakarta melalui Bank Mandiri; ----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 yaitu sehari setelah penangkapan, terdakwa telah membayar denda administratif sebanyak 10 kali PSDH sebesar Rp. 9.046.800,- yang ditransfer melalui Bank Mandiri; -----------------------------------
---------Menimbang, bahwa benar barang bukti sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang kayu hasil hutan milik terdakwa yang telah dimuat ke atas mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA tersebut adalah kayu-kayu yang telah melebihi IPHHK kepada terdakwa; ----------
---------Menimbang, bahwa Saksi Ir. JIMLAN alias JIM menerangkan bahwa walaupun telah melakukan pembayaran denda administratif tersebut, Terdakwa belum dapat melakukan pengangkutan kayu hasil hutan miliknya karena setelah melakukan pembayaran denda administrative tersebut Terdakwa harus bermohon terlebih dahulu kepada Pejabat Penerbit Dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) untuk dapat diterbitkan dokumen angkutan kayu milik Terdakwa tersebut dan terdakwa belum menunjukkan bukti setoran dari Bank Mandiri, sehingga Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Boalemo belum menerbitkan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu milik terdakwa karena untuk dapat diangkut maka kayu-kau hasil hutan tersebut harus terlebih dahulu dilengkapi dengan SKSKB dengan dilampiri DKB (Daftar Kayu Bulat); ------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat saksi Ahli HOERUDIN SP. MM., bahwa dokumen-dokumen untuk sah kepemilikan atas kayu hasil hutan terdiri atas, bukti pembayaran kewajiban terhadap Negara, Daftar Kayu Bulat (DKB) dan SKSKB ; -------------
---------Menimbang, bahwa lebih lanjut saksi Ahli HOERUDIN SP. MM. tersebut
memberikan pendapat bahwa setelah pemegang IPHHK melakukan penebangan kayu-kayu hasil hutan berdasarkan IPHHK maka kayu-kayu hasil hutan yang sudah ditebang kemudian dibawa ke tempat penampungan kayu yang biasanya disebut TPK atau TPN yang biasanya
lokasinya ditentukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, untuk diperiksa dan dibuat Laporan Hasil Penebangan (LHP) oleh petugas dari Dinas Kehutanan karena kayu hasil hutan belum dapat diangkut sebelum ada petugas yang memeriksa kayu tersebut karena surat izin pengangkutan keluar setelah ada petugas yang datang memeriksa kayu tersebut selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, oleh petugas dari Dinas Kehutanan dibuat Surat Perintah Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan pemilik kayu harus membayar PSDH dan setelah dibayar kemudian pemilik kayu membawa bukti pembayaran PSDH itu ke Dinas Kehutanan untuk kemudian berdasarkan bukti pembayaran PSDH lalu diterbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSKB), selanjutnya dengan terbitnya SKSKB, kayu hasil hutan belum dapat diangkut karena sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 PERMENHUT No. 55 Tahun 2006, alat angkut yang digunakan harus memiliki izin pengangkutan kayu hasil hutan yang hanya berlaku untuk satu alat angkut, 1 (satu) kali penggunaan/pemilik, dan 1 (satu) jenis komoditas dan izin pengangkutan itu hanya berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam dan bisa diperpanjang masa berlakunya apabila ada hal-hal yang mendesak yang menyebabkan kayu-kayu tidak bisa diangkut dalam 1 x 24 jam, misalnya bencana alam, dan lain-lainnya dan setelah dilengkapi dengan izin pengangkutan tersebut baru kemudian kayu-kayu dapat diangkut karena telah memiliki dokumen yang sah; ------------------------------------
---------Menimbang, bahwa lebih lanjut saksi Ahli HOERUDIN SP. MM. tersebut juga memberikan pendapat bahwa tidak diperbolehkan dilakukan pengangkutan kayu sedangkan dokumennya ada di tempat lain karena hal tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Kehutanan, seharusnya dokumen dan kayu harus bersama sama, saat kayu diangkut harus dilengkapi dengan dokumennya, sehingga perbuatan Terdakwa melakukan pengangkutan kayu tanpa surat izin pengangkutan merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; -----------------------------------
---------Menimbang bahwa saksi Sarlin Suleman, saksi Abel dan saksi Marinus M. Bandaso menerangkan bahwa ketika ditanya oleh Sarlin Suleman, saksi Abel dan saksi Marinus M. Bandaso, bahwa Terdakwa dan saksi Mukhlis Kasim tidak dapat menunjukan dokumen
pengangkutan kayu tersebut berupa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan); ---------
---------Menimbang, bahwa terdakwa mengakui belum memiliki ijin untuk mengangkut kayu-kayu hasil hutan miliknya tersebut karena dokumennya masih dalam proses pengurusan dan belum di ambil di Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Boalemo namun walaupun belum memilik ijin untuk mengangkut kayu-kayu tersebut, tetapi terdakwa berani menyuruh saksi Muklis Kasim untuk memuat kayu-kayu tersebut ke atas truk karena biasanya memang seperti itu, kayu dimuat ke dalam mobil truk dulu baru kemudian mobil ditinggal lalu mengambil dokumen pengangkutannya; ---------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf (h) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ini tidak sama dengan keadaan fisik, baik jenis, jumlah, maupun volumenya maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti; ----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas telah nyata bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen pendukung berupa SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), atas 31 (tiga puluh satu) batang kayu hasil hutan tersebut, karena walaupun terdakwa memiliki IPHHK untuk memungut hasil hutan berupa kayu, namun hasil hutan yang telah dipungut oleh terdakwa telah melebihi volume yang diijinkan sebagaimana IPHHK yang diberikan kepada terdakwa sehingga terdakwa dikenakan sanksi administratif yaitu kewajiban membayar sebesar 10 kali PSDH namun pada saat kayu-kayu hasil hutan dimuat ke dalam truk ternyata sanksi administratif belum dibayar/dipenuhi dan dibayarkan terdakwa pada
pada tanggal 12 Desember 2012 yaitu sehari setelah penangkapan;
---------Menimbang, bahwa oleh karena sanksi administratif yaitu kewajiban membayar sebesar 10 (sepuluh) kali PSDH baru dibayarkan terdakwa pada pada tanggal 12 Desember
2012 yaitu sehari setelah penangkapan sehingga nyata bahwa 31 (tiga puluh satu) batang kayu-kayu hasil hutan milik terdakwa dimuat/dinikkan ke dalam truk (alat angkut) tidak memiliki Dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), karena untuk terbitnya SKSKB Terdakwa harus bermohon terlebih dahulu kepada Pejabat Penerbit Dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) untuk dapat diterbitkan dokumen angkutan kayu milik Terdakwa tersebut dan terdakwa belum menunjukkan bukti setoran dari Bank Mandiri, sehingga Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Boalemo belum menerbitkan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu milik terdakwa karena untuk dapat diangkut maka kayu-kau hasil hutan tersebut harus terlebih dahulu dilengkapi dengan SKSKB dengan dilampiri DKB (Daftar Kayu Bulat) dan alat angkut yang digunakan harus memiliki izin pengangkutan kayu hasil hutan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 PERMENHUT No. 55 Tahun 2006, yang hanya berlaku untuk satu alat angkut, 1 (satu) kali penggunaan/pemilik, dan 1 (satu) jenis komoditas dan izin pengangkutan itu hanya berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam dan bisa diperpanjang masa berlakunya apabila ada hal-hal yang mendesak yang menyebabkan kayu-kayu tidak bisa diangkut dalam 1 x 24 jam dan setelah dilengkapi dengan izin pengangkutan tersebut baru kemudian kayu-kayu dapat diangkut karena telah memiliki dokumen yang sah; ---------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa walaupun belum dilengkapi dengan dokumen berupa SKSKB dengan dilampiri DKB (Daftar Kayu Bulat) dan alat angkut yang digunakan yaitu mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA belum memiliki izin pengangkutan kayu hasil hutan, namun ternyata terdakwa telah menyuruh saksi Muklis Kasim untuk memuat 31 (tiga puluh satu) batang kayu-kayu hasil hutan yang ditebangnya ke atas mobil truk warna kuning No.Pol DM 8722 AA pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, di lokasi penumpukan kayu di Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo; ---------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas ternyata Majelis Hakim sependapat dengan apa yang diuraikan Penuntut Umum dalam Tuntutannya dan tidak sependapat dengan apa yang diuraiakan Penasihat Hukum Terdakwa; ----------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan inipun telah terpenuhi; -----------------------------------------------
Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu; ------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dalam uraian pledooi-nya, terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa berpendirian bahwa unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa; -------------------------
---------Menimbang, bahwa unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, akan dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini; -------------
---------Menimbang, bahwa ratio atau tujuan dari pasal 55 KUHP adalah untuk menjerat dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan kata lain adanya dua orang atau lebih yang mengambil bagian untuk mewujudkan tindak pidana dan antara perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang satu dengan pelaku yang lain harus menunjukkan adanya suatu keseragaman niat dan kehendak yaitu sama-sama berniat atau berkehendak untuk melakukan tindak pidana tersebut; --------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa menurut pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana adalah : -----------------------------------------------
Orang yang melakukan (pleger) yaitu orang yang secara sendiri berbuat dan mewujudkan segala unsur tindak pidana; -----------------------------------------------------
Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger). Pada bentuk ini sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doepleger) dan yang disuruh (pleger) ; orang yang disuruh itu haruslah hanyalah merupakan alat (instrument) saja, artinya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum terhadap perbuatannya itu; ----------------------------------------------------------------------------------
Orang yang turut melakukan (medepleger) ; diartikan sebagai bersama-sama melakukan, dalam hal seperti ini paling sedikit harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa penerapan penyertaan dalam bentuk turut serta memerlukan dua syarat, yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Kerja sama secara sadar yaitu merupakan kehendak bersama antara mereka; ----------
2. Kerja sama secara langsung. yaitu bahwa mereka harus bersama – sama melakukan kehendak itu dimana terjadinya tindak pidana merupakan akibat langsung dari tindakan mereka; ----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Emus Bakari dan Saksi Mukhlis Kasim mempunyai suatu keseragaman niat dan kehendak, hal ini dapat dilihat dari peran masing-masing, dimana Terdakwa Emus Bakari berperan sebagai pemilik kayu-kayu tersebut yang berada dilokasi penumpukan kayu tersebut di Desa Pangea Kec. Wonosari Kab. Boalemo dimana terdakwa telah menyuruh saksi Mukhlis Kasim sebagai sopir Truk berwarna kuning dengan nomor Polisi DM 8722 AA untuk mengangkut kayu-kayu tersebut ; ---------------------
---------Menimbang, bahwa kayu-kayu yang akan diangkut tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Muklis akan menerima upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk sekali mengangkut kayu-kayu milik terdakwa tersebut; ---------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari uraian tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang Terdakwa Emus Bakari yang menyuruh saksi Muklis untuk mengangkut kayu-kayu milik terdakwa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) sedangkan saksi Muklis adalah orang yang disuruh melakukan (pleger) ; ------------------------
---------Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas bahwa perbuatan mengangkut kayu-kayu milik terdakwa dari lokasi penumpukan kayu dari Desa Pangea, Kec. Wonosari Kab. Boalemo, adalah merupakan kerja sama secara sadar yang dilakukan
oleh terdakwa dan saksi Muklis, yaitu merupakan kehendak bersama antara mereka; ----------
---------Menimbang, bahwa perbuatan mengangkut kayu-kayu milik terdakwa tersebut adalah
juga merupakan bentuk kerja sama secara langsung yaitu bahwa terdakwa dan saksi Muklis bersama – sama melakukan kehendak itu, dimana Terdakwa Emus Bakari berperan sebagai orang yang menyuruh sedangkan saksi Muklis adalah sebagai orang yang disuruh melakukan (pleger) dan mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalh merupakan suatu tindak pidana dimana terjadinya tindak pidana tersebut merupakan akibat langsung dari tindakan mereka; ---------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, orang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai seorang middellijke dader atau seorang mittelbare tater, yang artinya seorang pelaku tidak langsung karena ia memang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang lain, sedangkan orang lain yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai materieele dader atau seorang pelaku material; -------------------------
---------Menimbang, bahwa menurut ketentuan pidana di dalam Pasal 55 KUHP, seorang middellijke dader atau seorang pelaku tidak langsung itu dapat dijatuhi hukuman yang sama beratnya dengan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada materieele dader (pelakunya sendiri); -----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas terlihat bahwa perbuatan terdakwa dan perbuatan saksi Muklis dapat diartikan sebagai bersama-sama melakukan, dimana dalam hal seperti ini paling sedikit harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) tindak pidana tersebut; ------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan tindak pidana” telah terpenuhi ; ------
---------Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan unsur-unsur di atas jelaslah terlihat perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang didakwakan. Karenanya Majelis hakim berkesimpulan terdakwa telah melakukan tindak pidana
sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan tunggal ; ----------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas,
ternyata seluruh unsur – unsur dari pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa, sedangkan di lain pihak Majelis Hakim juga tidak menemukan alasan yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga dengan demikian terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena tedakwa mampu bertanggungjawab maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepada terdakwa karenanya cukup beralasan bagi Majelis hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ² Turut serta Mengangkut Hasil Hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ² ; ------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pelestarian / perlindungan hutan ; ------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara ( Perhutani ) ; --------------------------------
Hal – hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ----------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum ; -----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang terbukti didakwakan kepada terdakwa
memuat sanksi pidana dan denda maka selain sanksi pidana, Majelis Hakim juga akan mengenakan sanksi pidana denda kepada terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan yang lama juga akan ditentukan dalam amar putusan ; -----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan tersebut maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menetapkan “ Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk Negara, oleh karena itu terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 31 (tiga puluh satu) kayu hasil hutan berbentuk pacakan dan 1 (satu) unit mobil truck warna kuning DM 8722 AA yang termasuk dalam kategori alat angkut (berdasarkan penjelasan pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang termasuk alat angkut adalah lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain), dengan demikian dinyatakan dirampas untuk negara; -----------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebeaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ; --------------------
---------Mengingat akan Peraturan Perundang – Undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 78 ayat (7) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP serta ketentuan KUHAP ; ---------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EMUS BAKARI alias EMUS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana² TURUT SERTA MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ² ; ------------
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa EMUS BAKARI alias EMUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah),- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------------
1(satu) unit mobil truck warna kuning DM 8722 AA; --------------------------------------
31 (tiga puluh satu) kayu hasil hutan berbentuk pacakan; ----------------------------------
Masing-masing dirampas untuk Negara; ----------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
---------Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta pada hari : SENIN, tanggal 17 PEBRUARI 2014 oleh kami ERWINSON NABABAN, SH. Sebagai Hakim Ketua, serta ANTON SAIFUL RIZAL,SH. dan RAJA BONAR WANSI SIREGAR, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari : SELASA, tanggal, 18 PEBRUARI 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua serta Hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SARTONO NOHO, SH Sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tilamuta
serta dihadiri oleh KARTIJO REONAL TAMBA, SH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Tilamuta dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa; -----------------
HAKIM ANGGOTA IKETUA MAJELIS HAKIM
Ttd. Ttd.
ANTON SAIFUL RIZAL, SH. ERWINSON NABABAN, SH
HAKIM ANGGOTA II
Ttd.
RAJA BONAR WANSI SIREGAR, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
SARTONO NOHO, SH