8/PID/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 8/PID/2019/PT KPG
-. ERNI SUSILAWATI alias ERNI
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 14 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga bunyi amar selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan berencana”sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek milik korban Merk Cardinal Casual, pada baju tersebut terdapat bercak merah diduga darah 2) 1 (satu) buah papan kayu dimana pada papan kayu tersebut terdapat bercak merah diduga darah 3) 2 (dua) buah kursi kayu 4) 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam beserta kartu dengan nomor 081239557437 dengan Code IMEI 354858087029263 5) 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam beserta kartu dengan nomor 081351073954 dengan Code IMEI 354858087064740 6) 3 (tiga) buah kursi plastik warna putih 7) 1 (satu) buah meja kayu dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Felix Aven Aleluya 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 8/Pid/2019/PTKPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkaraTerdakwa:
Nama : ERNI SUSILAWATI alias ERNI;
Tempat lahir : Sape;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 8Maret 1983;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Joneng, Desa Banteng Dewa,
Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten
Manggarai Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwadalam perkara ini telah ditangkap dan ditahan oleh:
Penangkapan, Nomor SP.Kap/07/VIII/2018/Unit Reskrim, tanggal 09 Agustus 2018, sejak tanggal 09 Agustus 2018 sampai dengan 10 Agustus 2018;
Penyidik, Nomor SP.Han/06/VIII/2018/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2018, sejak tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, Nomor B-52/P.3.24/Epp.1/08/2018, tanggal 24 Agustus 2018, sejak tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2018;
Penuntut Umum, Nomor Print-405/P.3.24/Epp.2/10/2018, tanggal 04 Oktober 2018, sejak tanggal 04 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj, sejak tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 13 November 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 7 November 2018, sejak tanggal 14 November 2018 sampai dengan tanggal 12 Januari 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor 168/Pen.Pid/2018/PT KPG tanggal 20 Desember 2018, sejak tanggal 20 Desember 2018 sampai dengan tanggal 18 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor 169/Pen.Pid/ 2018/PT KPG tanggal 21 Desember 2018, sejak tanggal 19 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Maret 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama SILVIANUS HARDU, S.H. dan ANA MARGARETHA BOTA LEWAR, S.H. keduanya Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Organisasi Bantuan Hukum DPC Peradi Ruteng, yang beralamat di Jalan Ulumbu 63, RT 034 RW 10, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam Register Surat Kuasa Nomor 32/SK.PID/X/2018/PN LBJ tanggal 22 Oktober 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 8/PEN.PID/2019/PT KPG tanggal 21 Januari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj, tanggal 14 Desember 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, Nomor Reg.Perk.:PDM-20/Mabar/Epp.2/10/2018 tanggal 15 Oktober 2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di rumah korban AHMAD FANDI yang beralamat di Kampung Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,“dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, serta mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada bulan Juli 2018 sekira pukul 15.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA (dalam penuntutan terpisah) bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS (dalam penuntutan terpisah) di jalan raya jurusan Joneng – Wae Tiong, selanjunya saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa (ipar) sebentar malam kemana?” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “Saya tidak kemana-mana” kemudian saksi DOMINIKUS DIUS menjawab “Kalau begitu nanti kalu ada waktu datang kerumah karena ada perlu penting” kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “OK”. Beberapa hari kemudian sekira pukul 22.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA pergi kerumah saksi DOMINIKUS DIUS sesampai di rumah saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa saya ada rencana” kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Rencana apa?” lalu saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA “Kesa kalau kamu mau bunuh AHMAD FANDI suami ibu ERNI SUSILAWATI (Terdakwa) nanti sebagai terima kasihnya saya akan bayar pakai uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA bertanya “Kenapa bunuh suami Ibu ERNI SUSILAWATI?” dijawab oleh saksi DOMINIKUS DIUS “Karena saya ada hubungan selingkuh dengan ibu ERNI SUSILAWARI (dalam penuntutan terpisah) dan kami rencana mau menikah” selanjutnya saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Saya siap tetapi saya harus dengar dulu pembicaraan dari Ibu ERNI SUSILAWATI sendiri”. kemudian saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Iya nanti saya hubungi ibu ERNI SUSILAWATI untuk atur waktu agar kita bertiga bisa ketemu”. lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “Oke saya tunggu kabar dari kamu” dan saksi FELIX AVEN ALELUYA pulang kerumah;
Bahwa pada hari senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA menerima telphone dari saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa nanti besok hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 kita ketemu di warung Garuda di sekitar pasar Lembor” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “OK”;
Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wita saksi DOMINIKUS DIUS menelphone saksi FELIX AVEN ALELUYA dengan mengatakan “Kesa saya sudah di warung Garuda” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Ok saya kesitu”, sampai di warung Garuda saksi FELIX AVEN ALELUYA bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS duduk dan beberapa saat Terdakwa datang dan ikut duduk satu meja dan Terdakwa langsung berkata “Ngomong-ngomong kita langsung omong intinya saja” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Iya silahkan” kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA “Apakah DOMINIKUS DIUS pernah cerita kepada kamu mengenai perencanaan pembunuhan AHMAD FANDI?” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Iya pernah” lalu Terdakwa mengatakan “Iya itu semua atas kesepakatan kami bersama (saksi DOMINIKUS DIUS dan Terdakwa) karena kami sudah tidak bisa pisah lagi”, lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Oke saya laksanakan rencana waktu untuk membunuh korban pada 7 Agustus 2018 sampai tanggal 14 Agustus 2018” kemudian Terdakwa menjawab “Oke kalau begitu terima kasih sebelumnya” kemudian saksi ERNI SUSILAWATI meninggalkan saksi FELIX AVEN ALELUYA dan Terdakwa;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut saksi FELIX AVEN ALELUYA mempersiapkan kayu bangko untuk membunuh korban, selanjutnya pada pukul 20.30 Wita hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 membawa kayu bangko yang saksi FELIX AVEN ALELUYA persiapkan berjalan menuju ke rumah korban kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA mengintip melalui lubang dinding dan melihat korban tidur di ruang tamu kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA menjauh dari rumah korban bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA mengatakan “Saya akan melakukan pembunuhan terhadap AHMAD FANDI malam ini” kemudian Terdakwa menjawab “Ok”;
Bahwa sekira pukul 02.00 Wita tanggal 8 Agustus 2018 saksi FELIX AVEN ALELUYA melihat korban keluar dengan membawa senter untuk pergi ke kebun sekitar beberapa menit korban kembali masuk ke rumah lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA mengikuti korban sampai di ruang tamu korban menanyakan kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA dengan mengatakan “Untuk apa kamu datang malam-malam?” tetapi saksi FELIX AVEN ALELUYA tidak menjawab dan langsung memukul korban dengan menggunakan kayu bakong yang sudah saksi FELIX AVEN ALELUYA persiapkan mengenai punggung kemudian korban mundur ke ruang tengah selanjutnya saksi FELIX AVEN ALELUYA memukul yang kedua menggunakan kayo bakong mengenai kepala bagian belakang korban kemudian korban membalas memukul menggunakan senter mengenai bahu saksi FELIX AVEN ALELUYA sampai terjatuh. kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA bangun dan memukul menggunakan kayu bakong mengenai kepala bagian belakang korban sampai terjatuh dan membuang kayu bakong yang saksi FELIX AVEN ALELUYA pegang dan mengambil papan kayu di dapur yang di gunakan untuk memukul korban yang sudah jatuh tengkurap mengenai samping kanan kepala dan kepala bagian belakang melihat korban sudah tidak sadar saksi FELIX AVEN ALELUYA membuang kayu papan tersebut di dapur sedangkan kayu bakong saksi FELIX AVEN ALELUYA buang ke sungai kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA pulang. sekira pukul 07.00 Wita hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 saksi FELIX AVEN ALELUYA melaporkan kepada Terdakwa bahwa sudah membunuh korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwatersebut korban AHMAD FANDI meninggal pada Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di BLUD RSUD dr. Ben Mboi berdasarkan Visum ET Repertum No: 648/VER/VIII/PKMW/2018 tanggal 8 Agustus 2018 dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang laki-laki dalam keadaan tidak sadar, pada pemeriksaan luar terdapat luka robek di kepala bagian atas, kepala sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan diatas mata sebelah kanan dengan pinggir luka tidak beratura, terdapat luka lecet di alis mata kanan dan pipi kanan, luka gores di dada sebelah kiri dan luka lebam dimata sebelah kanan dan di bawah ketiak sebelah kiri, pada perabaan tulang tangan kanan diatas pergelangan tangan patah, hal ini disebabkan karena kekerasan benda tumpul, Visum Et Repertum No. 001.7/47/VIII/2018 tanggl 8 Agustus 2018 dengan kesimpulan: telah diperiska seorang korban datang dalam keadaan tidak sadar, pada korban ditemukan cedera kepala berat curiga pendarahan dalam otak, patah lengan kiri bawah yang diduga akibat trauma benda tumpul, dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 001.8/7012/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dengan keterangan menerangkan Nama AHMAD FANDI, Umur 49 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekrjaan Petani, Alamat Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat telah meninggal dunia di RSUD Ruteng pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 pukul 04.15 Wita tempat BLUD RSUD dr. Ben Mboi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU KEDUA:
Bahwa Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di rumah korban AHMAD FANDI yang beralamat di Kampung Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,“dengan sengaja merampas nyawa orang lain, serta mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada bulan Juli 2018 sekira pukul 15.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA (dalam penuntutan terpisah) bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS (dalam penuntutan terpisah) di jalan raya jurusan Joneng – Wae Tiong, selanjunya saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa (ipar) sebentar malam kemana?” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “Saya tidak kemana-mana” kemudian saksi DOMINIKUS DIUS menjawab “Kalau begitu nanti kalu ada waktu datang kerumah karena ada perlu penting” kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “OK”. Beberapa hari kemudian sekira pukul 22.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA pergi kerumah saksi DOMINIKUS DIUS sesampai di rumah saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa saya ada rencana” kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Rencana apa?” lalu saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA “Kesa kalau kamu mau bunuh AHMAD FANDI suami ibu ERNI SUSILAWATI (Terdakwa) nanti sebagai terima kasihnya saya akan bayar pakai uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA bertanya “Kenapa bunuh suami Ibu ERNI SUSILAWATI?” dijawab oleh saksi DOMINIKUS DIUS “Karena saya ada hubungan selingkuh dengan ibu ERNI SUSILAWARI (dalam penuntutan terpisah) dan kami rencana mau menikah” selanjutnya saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Saya siap tetapi saya harus dengar dulu pembicaraan dari Ibu ERNI SUSILAWATI sendiri”. kemudian saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Iya nanti saya hubungi ibu ERNI SUSILAWATI untuk atur waktu agar kita bertiga bisa ketemu”. lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “Oke saya tunggu kabar dari kamu” dan saksi FELIX AVEN ALELUYA pulang kerumah;
Bahwa pada hari senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA menerima telphone dari saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa nanti besok hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 kita ketemu di warung Garuda di sekitar pasar Lembor” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “OK”.
Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wita saksi DOMINIKUS DIUS menelphone saksi FELIX AVEN ALELUYA dengan mengatakan “Kesa saya sudah di warung Garuda” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Ok saya kesitu”, sampai di warung Garuda saksi FELIX AVEN ALELUYA bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS duduk dan beberapa saat Terdakwa datang dan ikut duduk satu meja dan Terdakwa langsung berkata “Ngomong-ngomong kita langsung omong intinya saja” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Iya silahkan” kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA “Apakah DOMINIKUS DIUS pernah cerita kepada kamu mengenai perencanaan pembunuhan AHMAD FANDI?” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Iya pernah” lalu Terdakwa mengatakan “Iya itu semua atas kesepakatan kami bersama (saksi DOMINIKUS DIUS dan Terdakwa) karena kami sudah tidak bisa pisah lagi”, lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Oke saya laksanakan rencana waktu untuk membunuh korban pada 7 Agustus 2018 sampai tanggal 14 Agustus 2018” kemudian Terdakwa menjawab “Oke kalau begitu terima kasih sebelumnya” kemudian saksi ERNI SUSILAWATI meninggalkan saksi FELIX AVEN ALELUYA dan Terdakwa;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut saksi FELIX AVEN ALELUYA mempersiapkan kayu bangko untuk membunuh korban, selanjutnya pada pukul 20.30 Wita hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 membawa kayu bangko yang saksi FELIX AVEN ALELUYA persiapkan berjalan menuju ke rumah korban kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA mengintip melalui lubang dinding dan melihat korban tidur di ruang tamu kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA menjauh dari rumah korban bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA mengatakan “Saya akan melakukan pembunuhan terhadap AHMAD FANDI malam ini” kemudian Terdakwa menjawab “Ok”;
Bahwa sekira pukul 02.00 Wita tanggal 8 Agustus 2018 saksi FELIX AVEN ALELUYA melihat korban keluar dengan membawa senter untuk pergi ke kebun sekitar beberapa menit korban kembali masuk ke rumah lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA mengikuti korban sampai di ruang tamu korban menanyakan kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA dengan mengatakan “Untuk apa kamu datang malam-malam?” tetapi saksi FELIX AVEN ALELUYA tidak menjawab dan langsung memukul korban dengan menggunakan kayu bakong yang sudah saksi FELIX AVEN ALELUYA persiapkan mengenai punggung kemudian korban mundur ke ruang tengah selanjutnya saksi FELIX AVEN ALELUYA memukul yang kedua menggunakan kayo bakong mengenai kepala bagian belakang korban kemudian korban membalas memukul menggunakan senter mengenai bahu saksi FELIX AVEN ALELUYA sampai terjatuh. kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA bangun dan memukul menggunakan kayu bakong mengenai kepala bagian belakang korban sampai terjatuh dan membuang kayu bakong yang saksi FELIX AVEN ALELUYA pegang dan mengambil papan kayu di dapur yang di gunakan untuk memukul korban yang sudah jatuh tengkurap mengenai samping kanan kepala dan kepala bagian belakang melihat korban sudah tidak sadar saksi FELIX AVEN ALELUYA membuang kayu papan tersebut di dapur sedangkan kayu bakong saksi FELIX AVEN ALELUYA buang ke sungai kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA pulang. sekira pukul 07.00 Wita hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 saksi FELIX AVEN ALELUYA melaporkan kepada Terdakwa bahwa sudah membunuh korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwatersebut korban AHMAD FANDI meninggal pada Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di BLUD RSUD dr. Ben Mboi berdasarkan Visum ET Repertum No: 648/VER/VIII/PKMW/2018 tanggal 8 Agustus 2018 dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang laki-laki dalam keadaan tidak sadar, pada pemeriksaan luar terdapat luka robek di kepala bagian atas, kepala sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan diatas mata sebelah kanan dengan pinggir luka tidak beratura, terdapat luka lecet di alis mata kanan dan pipi kanan, luka gores di dada sebelah kiri dan luka lebam dimata sebelah kanan dan di bawah ketiak sebelah kiri, pada perabaan tulang tangan kanan diatas pergelangan tangan patah, hal ini disebabkan karena kekerasan benda tumpul, Visum Et Repertum No. 001.7/47/VIII/2018 tanggl 8 Agustus 2018 dengan kesimpulan: telah diperiska seorang korban datang dalam keadaan tidak sadar, pada korban ditemukan cedera kepala berat curiga pendarahan dalam otak, patah lengan kiri bawah yang diduga akibat trauma benda tumpul, dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 001.8/7012/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dengan keterangan menerangkan Nama AHMAD FANDI, Umur 49 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekrjaan Petani, Alamat Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat telah meninggal dunia di RSUD Ruteng pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 pukul 04.15 Wita tempat BLUD RSUD dr. Ben Mboi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU KETIGA:
Bahwa Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di rumah korban AHMAD FANDI yang beralamat di Kampung Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,“melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih yang mengakibatkan kematian, serta mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada bulan Juli 2018 sekira pukul 15.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA (dalam penuntutan terpisah) bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS (dalam penuntutan terpisah) di jalan raya jurusan Joneng – Wae Tiong, selanjunya saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa (ipar) sebentar malam kemana?” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “Saya tidak kemana-mana” kemudian saksi DOMINIKUS DIUS menjawab “Kalau begitu nanti kalu ada waktu datang kerumah karena ada perlu penting” kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “OK”. Beberapa hari kemudian sekira pukul 22.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA pergi kerumah saksi DOMINIKUS DIUS sesampai di rumah saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa saya ada rencana” kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Rencana apa?” lalu saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA “Kesa kalau kamu mau bunuh AHMAD FANDI suami ibu ERNI SUSILAWATI (Terdakwa) nanti sebagai terima kasihnya saya akan bayar pakai uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA bertanya “Kenapa bunuh suami Ibu ERNI SUSILAWATI?” dijawab oleh saksi DOMINIKUS DIUS “Karena saya ada hubungan selingkuh dengan ibu ERNI SUSILAWARI (dalam penuntutan terpisah) dan kami rencana mau menikah” selanjutnya saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Saya siap tetapi saya harus dengar dulu pembicaraan dari Ibu ERNI SUSILAWATI sendiri”. kemudian saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Iya nanti saya hubungi ibu ERNI SUSILAWATI untuk atur waktu agar kita bertiga bisa ketemu”. lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “Oke saya tunggu kabar dari kamu” dan saksi FELIX AVEN ALELUYA pulang kerumah;
Bahwa pada hari senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA menerima telphone dari saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa nanti besok hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 kita ketemu di warung Garuda di sekitar pasar Lembor” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “OK”;
Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wita saksi DOMINIKUS DIUS menelphone saksi FELIX AVEN ALELUYA dengan mengatakan “Kesa saya sudah di warung Garuda” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Ok saya kesitu”, sampai di warung Garuda saksi FELIX AVEN ALELUYA bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS duduk dan beberapa saat Terdakwa datang dan ikut duduk satu meja dan Terdakwa langsung berkata “Ngomong-ngomong kita langsung omong intinya saja” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Iya silahkan” kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA “Apakah DOMINIKUS DIUS pernah cerita kepada kamu mengenai perencanaan pembunuhan AHMAD FANDI?” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Iya pernah” lalu Terdakwa mengatakan “Iya itu semua atas kesepakatan kami bersama (saksi DOMINIKUS DIUS dan Terdakwa) karena kami sudah tidak bisa pisah lagi”, lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Oke saya laksanakan rencana waktu untuk membunuh korban pada 7 Agustus 2018 sampai tanggal 14 Agustus 2018” kemudian Terdakwa menjawab “Oke kalau begitu terima kasih sebelumnya” kemudian saksi ERNI SUSILAWATI meninggalkan saksi FELIX AVEN ALELUYA dan Terdakwa;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut saksi FELIX AVEN ALELUYA mempersiapkan kayu bangko untuk membunuh korban, selanjutnya pada pukul 20.30 Wita hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 membawa kayu bangko yang saksi FELIX AVEN ALELUYA persiapkan berjalan menuju ke rumah korban kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA mengintip melalui lubang dinding dan melihat korban tidur di ruang tamu kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA menjauh dari rumah korban bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA mengatakan “Saya akan melakukan pembunuhan terhadap AHMAD FANDI malam ini” kemudian Terdakwa menjawab “Ok”;
Bahwa sekira pukul 02.00 Wita tanggal 8 Agustus 2018 saksi FELIX AVEN ALELUYA melihat korban keluar dengan membawa senter untuk pergi ke kebun sekitar beberapa menit korban kembali masuk ke rumah lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA mengikuti korban sampai di ruang tamu korban menanyakan kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA dengan mengatakan “Untuk apa kamu datang malam-malam?” tetapi saksi FELIX AVEN ALELUYA tidak menjawab dan langsung memukul korban dengan menggunakan kayu bakong yang sudah saksi FELIX AVEN ALELUYA persiapkan mengenai punggung kemudian korban mundur ke ruang tengah selanjutnya saksi FELIX AVEN ALELUYA memukul yang kedua menggunakan kayo bakong mengenai kepala bagian belakang korban kemudian korban membalas memukul menggunakan senter mengenai bahu saksi FELIX AVEN ALELUYA sampai terjatuh. kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA bangun dan memukul menggunakan kayu bakong mengenai kepala bagian belakang korban sampai terjatuh dan membuang kayu bakong yang saksi FELIX AVEN ALELUYA pegang dan mengambil papan kayu di dapur yang di gunakan untuk memukul korban yang sudah jatuh tengkurap mengenai samping kanan kepala dan kepala bagian belakang melihat korban sudah tidak sadar saksi FELIX AVEN ALELUYA membuang kayu papan tersebut di dapur sedangkan kayu bakong saksi FELIX AVEN ALELUYA buang ke sungai kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA pulang. sekira pukul 07.00 Wita hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 saksi FELIX AVEN ALELUYA melaporkan kepada Terdakwa bahwa sudah membunuh korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwatersebut korban AHMAD FANDI meninggal pada Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di BLUD RSUD dr. Ben Mboi berdasarkan Visum ET Repertum No: 648/VER/VIII/PKMW/2018 tanggal 8 Agustus 2018 dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang laki-laki dalam keadaan tidak sadar, pada pemeriksaan luar terdapat luka robek di kepala bagian atas, kepala sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan diatas mata sebelah kanan dengan pinggir luka tidak beraturan, terdapat luka lecet di alis mata kanan dan pipi kanan, luka gores di dada sebelah kiri dan luka lebam dimata sebelah kanan dan di bawah ketiak sebelah kiri, pada perabaan tulang tangan kanan diatas pergelangan tangan patah, hal ini disebabkan karena kekerasan benda tumpul, Visum Et Repertum No. 001.7/47/VIII/2018 tanggl 8 Agustus 2018 dengan kesimpulan: telah diperiska seorang korban datang dalam keadaan tidak sadar, pada korban ditemukan cedera kepala berat curiga pendarahan dalam otak, patah lengan kiri bawah yang diduga akibat trauma benda tumpul, dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 001.8/7012/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dengan keterangan menerangkan Nama AHMAD FANDI, Umur 49 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekrjaan Petani, Alamat Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat telah meninggal dunia di RSUD Ruteng pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 pukul 04.15 Wita tempat BLUD RSUD dr. Ben Mboi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1), ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAU KEEMPAT:
Bahwa Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di rumah korban AHMAD FANDI yang beralamat di Kampung Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,“melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian, serta mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada bulan Juli 2018 sekira pukul 15.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA (dalam penuntutan terpisah) bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS (dalam penuntutan terpisah) di jalan raya jurusan Joneng – Wae Tiong, selanjunya saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa (ipar) sebentar malam kemana?” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “Saya tidak kemana-mana” kemudian saksi DOMINIKUS DIUS menjawab “Kalau begitu nanti kalu ada waktu datang kerumah karena ada perlu penting” kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “OK”. Beberapa hari kemudian sekira pukul 22.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA pergi kerumah saksi DOMINIKUS DIUS sesampai di rumah saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa saya ada rencana” kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Rencana apa?” lalu saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA “Kesa kalau kamu mau bunuh AHMAD FANDI suami ibu ERNI SUSILAWATI (Terdakwa) nanti sebagai terima kasihnya saya akan bayar pakai uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA bertanya “Kenapa bunuh suami Ibu ERNI SUSILAWATI?” dijawab oleh saksi DOMINIKUS DIUS “Karena saya ada hubungan selingkuh dengan ibu ERNI SUSILAWARI (dalam penuntutan terpisah) dan kami rencana mau menikah” selanjutnya saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Saya siap tetapi saya harus dengar dulu pembicaraan dari Ibu ERNI SUSILAWATI sendiri”. kemudian saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Iya nanti saya hubungi ibu ERNI SUSILAWATI untuk atur waktu agar kita bertiga bisa ketemu”. lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “Oke saya tunggu kabar dari kamu” dan saksi FELIX AVEN ALELUYA pulang kerumah;
Bahwa pada hari senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA menerima telphone dari saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa nanti besok hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 kita ketemu di warung Garuda di sekitar pasar Lembor” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “OK”;
Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wita saksi DOMINIKUS DIUS menelphone saksi FELIX AVEN ALELUYA dengan mengatakan “Kesa saya sudah di warung Garuda” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Ok saya kesitu”, sampai di warung Garuda saksi FELIX AVEN ALELUYA bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS duduk dan beberapa saat Terdakwa datang dan ikut duduk satu meja dan Terdakwa langsung berkata “Ngomong-ngomong kita langsung omong intinya saja” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Iya silahkan” kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA “Apakah DOMINIKUS DIUS pernah cerita kepada kamu mengenai perencanaan pembunuhan AHMAD FANDI?” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Iya pernah” lalu Terdakwa mengatakan “Iya itu semua atas kesepakatan kami bersama (saksi DOMINIKUS DIUS dan Terdakwa) karena kami sudah tidak bisa pisah lagi”, lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Oke saya laksanakan rencana waktu untuk membunuh korban pada 7 Agustus 2018 sampai tanggal 14 Agustus 2018” kemudian Terdakwa menjawab “Oke kalau begitu terima kasih sebelumnya” kemudian saksi ERNI SUSILAWATI meninggalkan saksi FELIX AVEN ALELUYA dan Terdakwa;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut saksi FELIX AVEN ALELUYA mempersiapkan kayu bangko untuk membunuh korban, selanjutnya pada pukul 20.30 Wita hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 membawa kayu bangko yang saksi FELIX AVEN ALELUYA persiapkan berjalan menuju ke rumah korban kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA mengintip melalui lubang dinding dan melihat korban tidur di ruang tamu kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA menjauh dari rumah korban bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA mengatakan “Saya akan melakukan pembunuhan terhadap AHMAD FANDI malam ini” kemudian Terdakwa menjawab “Ok”;
Bahwa sekira pukul 02.00 Wita tanggal 8 Agustus 2018 saksi FELIX AVEN ALELUYA melihat korban keluar dengan membawa senter untuk pergi ke kebun sekitar beberapa menit korban kembali masuk ke rumah lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA mengikuti korban sampai di ruang tamu korban menanyakan kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA dengan mengatakan “Untuk apa kamu datang malam-malam?” tetapi saksi FELIX AVEN ALELUYA tidak menjawab dan langsung memukul korban dengan menggunakan kayu bakong yang sudah saksi FELIX AVEN ALELUYA persiapkan mengenai punggung kemudian korban mundur ke ruang tengah selanjutnya saksi FELIX AVEN ALELUYA memukul yang kedua menggunakan kayo bakong mengenai kepala bagian belakang korban kemudian korban membalas memukul menggunakan senter mengenai bahu saksi FELIX AVEN ALELUYA sampai terjatuh. kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA bangun dan memukul menggunakan kayu bakong mengenai kepala bagian belakang korban sampai terjatuh dan membuang kayu bakong yang saksi FELIX AVEN ALELUYA pegang dan mengambil papan kayu di dapur yang di gunakan untuk memukul korban yang sudah jatuh tengkurap mengenai samping kanan kepala dan kepala bagian belakang melihat korban sudah tidak sadar saksi FELIX AVEN ALELUYA membuang kayu papan tersebut di dapur sedangkan kayu bakong saksi FELIX AVEN ALELUYA buang ke sungai kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA pulang. sekira pukul 07.00 Wita hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 saksi FELIX AVEN ALELUYA melaporkan kepada Terdakwa bahwa sudah membunuh korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwatersebut korban AHMAD FANDI meninggal pada Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di BLUD RSUD dr. Ben Mboi berdasarkan Visum ET Repertum No: 648/VER/VIII/PKMW/2018 tanggal 8 Agustus 2018 dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang laki-laki dalam keadaan tidak sadar, pada pemeriksaan luar terdapat luka robek di kepala bagian atas, kepala sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan diatas mata sebelah kanan dengan pinggir luka tidak beratura, terdapat luka lecet di alis mata kanan dan pipi kanan, luka gores di dada sebelah kiri dan luka lebam dimata sebelah kanan dan di bawah ketiak sebelah kiri, pada perabaan tulang tangan kanan diatas pergelangan tangan patah, hal ini disebabkan karena kekerasan benda tumpul, Visum Et Repertum No. 001.7/47/VIII/2018 tanggl 8 Agustus 2018 dengan kesimpulan: telah diperiska seorang korban datang dalam keadaan tidak sadar, pada korban ditemukan cedera kepala berat curiga pendarahan dalam otak, patah lengan kiri bawah yang diduga akibat trauma benda tumpul, dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 001.8/7012/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dengan keterangan menerangkan Nama AHMAD FANDI, Umur 49 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekrjaan Petani, Alamat Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat telah meninggal dunia di RSUD Ruteng pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 pukul 04.15 Wita tempat BLUD RSUD dr. Ben Mboi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1), ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
ATAUKELIMA:
Bahwa Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018, bertempat di rumah korban AHMAD FANDI yang beralamat di Kampung Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,“melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada bulan Juli 2018 sekira pukul 15.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA (dalam penuntutan terpisah) bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS (dalam penuntutan terpisah) di jalan raya jurusan Joneng – Wae Tiong, selanjunya saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa (ipar) sebentar malam kemana?” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “Saya tidak kemana-mana” kemudian saksi DOMINIKUS DIUS menjawab “Kalau begitu nanti kalu ada waktu datang kerumah karena ada perlu penting” kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “OK”. Beberapa hari kemudian sekira pukul 22.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA pergi kerumah saksi DOMINIKUS DIUS sesampai di rumah saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa saya ada rencana” kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Rencana apa?” lalu saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA “Kesa kalau kamu mau bunuh AHMAD FANDI suami ibu ERNI SUSILAWATI (Terdakwa) nanti sebagai terima kasihnya saya akan bayar pakai uang Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA bertanya “Kenapa bunuh suami Ibu ERNI SUSILAWATI?” dijawab oleh saksi DOMINIKUS DIUS “Karena saya ada hubungan selingkuh dengan ibu ERNI SUSILAWARI (dalam penuntutan terpisah) dan kami rencana mau menikah” selanjutnya saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Saya siap tetapi saya harus dengar dulu pembicaraan dari Ibu ERNI SUSILAWATI sendiri”. kemudian saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Iya nanti saya hubungi ibu ERNI SUSILAWATI untuk atur waktu agar kita bertiga bisa ketemu”. lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA jawab “Oke saya tunggu kabar dari kamu” dan saksi FELIX AVEN ALELUYA pulang kerumah;
Bahwa pada hari senin tanggal 6 Agustus 2018 sekira pukul 13.00 Wita saksi FELIX AVEN ALELUYA menerima telphone dari saksi DOMINIKUS DIUS mengatakan “Kesa nanti besok hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 kita ketemu di warung Garuda di sekitar pasar Lembor” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “OK”;
Bahwa pada hari selasa tanggal 7 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wita saksi DOMINIKUS DIUS menelphone saksi FELIX AVEN ALELUYA dengan mengatakan “Kesa saya sudah di warung Garuda” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Ok saya kesitu”, sampai di warung Garuda saksi FELIX AVEN ALELUYA bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS duduk dan beberapa saat Terdakwa datang dan ikut duduk satu meja dan Terdakwa langsung berkata “Ngomong-ngomong kita langsung omong intinya saja” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Iya silahkan” kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA “Apakah DOMINIKUS DIUS pernah cerita kepada kamu mengenai perencanaan pembunuhan AHMAD FANDI?” lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Iya pernah” lalu Terdakwa mengatakan “Iya itu semua atas kesepakatan kami bersama (saksi DOMINIKUS DIUS dan Terdakwa) karena kami sudah tidak bisa pisah lagi”, lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA menjawab “Oke saya laksanakan rencana waktu untuk membunuh korban pada 7 Agustus 2018 sampai tanggal 14 Agustus 2018” kemudian Terdakwa menjawab “Oke kalau begitu terima kasih sebelumnya” kemudian saksi ERNI SUSILAWATI meninggalkan saksi FELIX AVEN ALELUYA dan Terdakwa;
Bahwa setelah kesepakatan tersebut saksi FELIX AVEN ALELUYA mempersiapkan kayu bangko untuk membunuh korban, selanjutnya pada pukul 20.30 Wita hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 membawa kayu bangko yang saksi FELIX AVEN ALELUYA persiapkan berjalan menuju ke rumah korban kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA mengintip melalui lubang dinding dan melihat korban tidur di ruang tamu kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA menjauh dari rumah korban bertemu dengan saksi DOMINIKUS DIUS lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA mengatakan “Saya akan melakukan pembunuhan terhadap AHMAD FANDI malam ini” kemudian Terdakwa menjawab “Ok”;
Bahwa sekira pukul 02.00 Wita tanggal 8 Agustus 2018 saksi FELIX AVEN ALELUYA melihat korban keluar dengan membawa senter untuk pergi ke kebun sekitar beberapa menit korban kembali masuk ke rumah lalu saksi FELIX AVEN ALELUYA mengikuti korban sampai di ruang tamu korban menanyakan kepada saksi FELIX AVEN ALELUYA dengan mengatakan “Untuk apa kamu datang malam-malam?” tetapi saksi FELIX AVEN ALELUYA tidak menjawab dan langsung memukul korban dengan menggunakan kayu bakong yang sudah saksi FELIX AVEN ALELUYA persiapkan mengenai punggung kemudian korban mundur ke ruang tengah selanjutnya saksi FELIX AVEN ALELUYA memukul yang kedua menggunakan kayo bakong mengenai kepala bagian belakang korban kemudian korban membalas memukul menggunakan senter mengenai bahu saksi FELIX AVEN ALELUYA sampai terjatuh. kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA bangun dan memukul menggunakan kayu bakong mengenai kepala bagian belakang korban sampai terjatuh dan membuang kayu bakong yang saksi FELIX AVEN ALELUYA pegang dan mengambil papan kayu di dapur yang di gunakan untuk memukul korban yang sudah jatuh tengkurap mengenai samping kanan kepala dan kepala bagian belakang melihat korban sudah tidak sadar saksi FELIX AVEN ALELUYA membuang kayu papan tersebut di dapur sedangkan kayu bakong saksi FELIX AVEN ALELUYA buang ke sungai kemudian saksi FELIX AVEN ALELUYA pulang. sekira pukul 07.00 Wita hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 saksi FELIX AVEN ALELUYA melaporkan kepada Terdakwa bahwa sudah membunuh korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwatersebut korban AHMAD FANDI meninggal pada Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di BLUD RSUD dr. Ben Mboi berdasarkan Visum ET Repertum No: 648/VER/VIII/PKMW/2018 tanggal 8 Agustus 2018 dengan kesimpulan: telah diperiksa seorang laki-laki dalam keadaan tidak sadar, pada pemeriksaan luar terdapat luka robek di kepala bagian atas, kepala sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan diatas mata sebelah kanan dengan pinggir luka tidak beratura, terdapat luka lecet di alis mata kanan dan pipi kanan, luka gores di dada sebelah kiri dan luka lebam dimata sebelah kanan dan di bawah ketiak sebelah kiri, pada perabaan tulang tangan kanan diatas pergelangan tangan patah, hal ini disebabkan karena kekerasan benda tumpul, Visum Et Repertum No. 001.7/47/VIII/2018 tanggl 8 Agustus 2018 dengan kesimpulan: telah diperiska seorang korban datang dalam keadaan tidak sadar, pada korban ditemukan cedera kepala berat curiga pendarahan dalam otak, patah lengan kiri bawah yang diduga akibat trauma benda tumpul, dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 001.8/7012/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 dengan keterangan menerangkan Nama AHMAD FANDI, Umur 49 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekrjaan Petani, Alamat Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat telah meninggal dunia di RSUD Ruteng pada hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 pukul 04.15 Wita tempat BLUD RSUD dr. Ben Mboi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-20/Mabar/Epp.2/10/2018 tanggal 22 November 2018,Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, serta mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaERNI SUSILAWATI Alias ERNIberupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek milik korban merk Cardinal Casual pada baju tersebut tersapat bercak merah diduga dara;
1 (satu) buah papan kayu dimana pada papan tersebut terdapat bercak merah yang diduga darah;
2 (dua) buah kursi kayu;
1 (satu) buah handphone nokia warna hitam beserta kartu dengan nomor handphone 081239557437 code IMEI 354858087029263;
1 (satu) buah handphone nokia warna hitam beserta kartu dengan nomor handphone 081351073954 code IMEI 354858087064740;
3 (tiga) buah kursi plastik warna putih;
1 (satu) buah meja kayu;
(agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FELIX AVEN ALELUYA);
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukanPembelaan bertanggal 29November 2018 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
Menyatakan menerima Pleidooi Terdakwa seluruhnya;
Menyatakan hukum surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-20/Mabar/Epp.2/10/2018 adalah cacat materiil karena tidak sesuai sebagaimana yang diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sehingga surat dakwaan itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan hukum Surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDM-20/Mabar/Epp.2/10/2018 tidak dapat diterima dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan hukum menolak berkas perkara secara Splitsing karena melanggar ketentuan Pasal 141 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Menyatakan hukum menggunakan saksi mahkota dalam perkara a quo bertentangan dengan Pasal 66, Pasal 175, Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta bertentangan dengan asas-asas hukum pidana;
MembebaskanTerdakwaErni Susilawati alias Ernidari hukuman karena tidak memenuhi syarat formal dan metriil dalam due process of law yang seharusnya dijunjung tinggi;
Menyatakan TerdakwaErni Susilawati alias Erni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terkebih dahulu merampas nyawa orang lain, serta mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan;
Memulihkan hak TerdakwaErni Susilawati alias Ernisegala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau: Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah menjatuhkan Putusan Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 14 Desember 2018 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERNI SUSILAWATI alias ERNI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana”sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 20 (dua puluh) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kemeja lengan milik korban merk CARDINAL CASUAL pada baju tersebut terdapat bercak merah diduga darah;
1 (satu) buah papan kayu dimana pada papan tersebut terdapat bercak merah yang diduga darah;
2 (dua) buah kursi kayu;
1 (satu) buah Handphone Nokia warna Hitam beserta kartu dengan nomor handphone 081239557437 code IMEI 3548580887029263;
1 (satu) buah handphone Nokia warna Hitam beserta kartu dengan nomor handphone 081351073954 code IMEI 354858087064740;
3 (tiga) buah kursi plastik warna Putih;
1 (satu) buah meja kayu;.
agar dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Felix Aven Aleluya;;
Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut:
Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajopada tanggal 20 Desember 2018 sebagaimana tercatat dalam Akta Permintaan Banding Nomor 38/Akta/Pid.B/2018/PN Lbj, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 20 Desember 2018;
Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 20 Desember 2018 sebagaimana tercatat dalam Akta Permintaan Banding Nomor 38/Akta/Pid.B/2018/PN Lbj, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 20Desember 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 38/Akta.Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding bertanggal 7 Januari 2019 dengan alasan keberatan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama sama sekali tidak mempertimbangkan secara fair alasan-alasan Nota Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa, yang daripadanya tercipta koptasi pemikiran bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sangat tepat dan bahwa Terdakwa sudah pasti bersalah. Situasi mana telah menggiring sikap dan pemikiran Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman. Sementara disisi lain hak-hak asasi Terdakwa secara tidak langsung telah terabaikan dan bahwa pembelaan yang dilakukan oleh Penasihat Hukum tinggallah sekedar prasyarat pemenuhan hukum acara pidana, Ironis …Apalagi secara faktuil peristiwa yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah korban Kampung Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat ini displit oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan mengunakan Dominikus dius alias Dius (berkas perkara terpisah) sebagai saksi dan Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah) sebagi saksi yang mana terhadap Terdakwa dan Terdakwa atas nama Dominikus dius alias Dius (berkas perkara terpisah) serta Terdakwa atas nama Felix Aven Aleluya alias Felix dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana” sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun Padahal substansi dalil pembelaan Terdakwa dan perbuatan Terdakwa sangatlah berbeda dan tidak sama;
Bahwa Terdakwa tetap mempersoalkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-20/Mabar/Epp.2/10/2018 tertanggal 15 Oktober 2018, karena Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Labuan Bajo kurang Arif dan Bijaksana dalam memberikan pertimbangan hukumnya;
Bahwa kurang cermat dan tidak teliti dari surat dakwan tersebut terdapat dalam; uraian dakwaan atau Kedua (hal: 3), uraian dakwaan atau ketiga (hal: 5), uraian dakwaan atau keempat (hal: 7), uraian dakwaan atau kelima (hal: 9), yang menyebutkan; bahwa Terdakwa DOMINIKUS DIUS Alias DIUS pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2018, dst…….. (dalam putusan perkaranomor: 38/Pid.B/2018/PN LBJ terdapat pada halaman 7, halaman 10, halaman 14, dan halaman 17). Yang kami sebut sebagai sebagai eror in persona atau dakwaan kurang cermat dan kurang teliti;
Bahwa walaupun Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-20/ Mabar/Epp.2/10/2018 dipersoalkan oleh Terdakwa dalam pledooi dan menurut pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada halaman 53 dan halaman 54 yang pada intinya menyebutkan keberatan terhadap surat dakwaan harus diajukan pada saat sidang pertama yaitu sesaat atau setelah penuntut umum membaca surat dakwaan, SEYOGYANYA Majelis Hakim tingkat pertama mencermati, menelaah surat dakwan yang kurang cermat dan tidak teliti tersebut sebagai kekeliruan yang nyata dalam hukum acara pidana;
Bahwa Terdakwa juga tetap mempersoalkan Surat Tuntutan Jaksa Penutut Umum Nomor Register Perkara: PDM-20/ Mabar/Epp.2/10/2018 yang dibacakan dalam Persidangan tanggal 22 November 2018 karena Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Labuan Bajo kurang Arif dan Bijaksana dalam memberikan pertimbangan hukumnya. SEBAB Surat Tuntutan Jaksa Penutut Umum tersebut sudah masuk dalam pokok perkara;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama MENGABAIKAN dan TIDAK MEMPERTIMBANGKAN pledooi atau Nota Pembelaan Terdakwa tentang Surat Tuntutan Jaksa Penutut Umum Nomor Register Perkara: PDM-20/ Mabar/Epp.2/10/2018 yang dibacakan dalam Persidangan tanggal 22 November 2018 yang sangat kabur dan tidak jelas. Ada apa???
Bahwa kekeliruan itu menjadi nyata dan diabaikan olehMajelis Hakim tingkat pertama yakni dalam surat putusan register perkara Nomor: 38/Pid.B/2018/PN LBJ pada halaman 3 sudah sangat jelas nota pembelaan Terdakwa pada poin 3 memohon Menyatakan hukum surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDM-20/Mabar/Epp.2/10/2018 tidak dapat diterima dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat NAMUN pada halaman 52-53 Majelis Hakim tingkat pertama TIDAK mempertimbangkan permohonan dan pledooi Terdakwa tersebut. Bagaimana mungkin Terdakwa dituntut dan di hukum dengan perbuatan orang lain?
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang berkesimpulan telah memperoleh fakta-fakta hukum pada angka 1 sampai dengan angka 12 yang terdapat pada halaman 38 sampai dengan halaman 42 adalah sangat keliru dan tidak tepat, SEBAB:
Fakta-fakta hukum tersebut adalah uraian perbuatan Terdakwa atas nama Dominikus dius alias Dius (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa atas nama Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah);
Fakta persidangan Terdakwa Erni Susilawati alias Erni hanya satu kali bertemu dan tidak kenal dengan saksi Felix Aven Aleluya alias Felix(berkas perkara terpisah) di warung Garuda Lembor dan pada saat itu Terdakwa bersama dengan anaknya Ismi yang berumur 2 tahun lebih dan Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Felix Aven Aleluya alias Felix karena Terdakwa sibuk menyuapi makan untuk Ismi;
Bahwa fakta persidangan Terdakwa tidak pernah menjanjikan uang RP. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa atas nama Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah), uang tersebut milik Dominikus dius alias Dius (berkas perkara terpisah) dan hal ini juga di akui oleh Dominikus dius alias Dius (berkas perkara terpisah) dan Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah);
Bahwa berdasarkan kejadian, fakta persidangan tidak pernah Terdakwa memanggil Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah) dengan pangilan IPAR, karena yang memanggil ipar adalah Dominikus dius alias Dius kepada Felix Aven Aleluya alias Felix karena keduanya masih ada hubungan keluarga (angka 5 halaman 39);
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama terhadap Berkas perkara displitsing oleh Jaksa Penuntut umum dengan acuan pada pasal 142 KUHAP (halaman 54 dan halaman 55) adalah sangat keliru dan tidak tepat, karena inti dari Pasal 142 KUHAP adalah Jaksa Penuntut Umum menerima satu berkas (satu bundel) perkara yang memuat beberapa tindak pidana, peran yang dilakukan setiap pelaku berbeda, locus dan tempus berbeda, SEDANGKAN pada perkara a quo:
Eksekutor yang melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap korban adalah Terdakwa atas nama Felix Aven Aleluya alias Felix(berkas perkara terpisah) secara sendiri;
Locus dan tempus kejadian dalam perkara a quo adalah sama yaitu pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 Wita di rumah korban Kampung Joneng, Desa Benteng Dewa, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama terhadap mengunakan atau mengenai saksi mahkota (halaman 55 dan halaman 56) adalah sangat keliru dan tidak tepat;
Bahwa pertimbangan hukum pada halaman 55 antara lain yang berbunyi”….. dalam hal adanya perbuatan pidana dalam bentuk penyertaan (deelneming) dan terhadap perbuatan pidana dalam bentuk penyertaan (deelneming) diperiksa dalam mekanisme (splitsing) serta apabila dalam hal adanya perbuatan pidana dalam bentuk penyertaan tersebut masih terdapat kekurangan alat bukti khususnya keterangan saksi…” pada bagian lain disebutkan “bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka majelis Hakim berkesimpulan jika pengajuan saksi mahkota adalah sepenuhnya merupakan kewewenangan dari penuntut umum untuk dapat membuktikan dakwaannya dan pengajuan saksi mahkota bukanlah suatu bentuk pelanggaran atau larangan sebagai sarana pembuktian atas kebenaran adanya suatu tindak pidana tertentu”;
Bahwa dalam perkara a quo Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 8 (delapan) orang saksi apakah masih terdapat kekurangan alat bukti khususnya keterangan saksi??? Tentu jawabannya TIDAK dengan demikian Terdakwa tidak dibebani lagi sebagai saksi dalam perkara Terdakwa atas nama Dominikus Dius alias Dius (berkas perkara terpisah) serta Terdakwa atas nama Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah);
Bahwa beban pembuktian dalam hukum acara Pidana merupakan tanggung jawab jaksa penuntut Umum BUKAN Terdakwa sebagaimana yang tersirat dalam Pasal 66 KUHAP menyebutkan tidak ada beban kewajiban pembuktian bagi Terdakwa (beban pembuktian menjadi kewajiban Penuntut Umum);
Bahwa terhadap perkara a quo Terdakwa Erni Susilawati alias Erni tidak terlibat secara langsung atau tidak ikut dalam peristiwa pidana tersebut, dimanakah letak penyertaan Terdakwa???;
Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Labuan Bajo tersebut sangat bertentangan yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu” penggunaan saksi mahkota adalah bertentangan dengan KUHAP yang menjunjung tinggi HAM” yang terdapat dalam: Yurisprudensi: MARI No.1174 K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995, MARI No.1952 K/Pid/1994 tanggal 29 April 1995, MARI No.1950 K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995, dan MARI No.1592 K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995;
Bahwa dalam pertimbangan hukum lain Majelis Hakim tingkat pertama membenarkan mengunakan saksi mahkota NAMUN dalam amar putusannya TIDAK memberikan mahkota itu kepada Terdakwa;
Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah AgungNomor 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa: “Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan;
Menurut Loebby Loqman, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan. Mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikan suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan saksi tersebut;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah AgungNo. 2437 K/Pid.Sus/2011 dan pendapat Ahli Loebby Loqman, seharusnya Majelis Hakim tingkat pertama memberikan mahkota kepada Terdakwa dengan putusan yang ringan;
Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 56Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana” adalah tidak tepat karena delik penyertaan pada pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah satu orang atau lebih secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana, berada di lokai kejadian, dengan cara dan peran masing-masing melakukan perbuatan pidana dalam suatu peristiwa pidana;
Fakta persidangan menyebutkaan:
Semua keterangan para saksi menyatakan Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah) melakukan pemukulan atau menganiaya korban dengan mengunakan kayu;
Bahwa korban meninggal dunia keesokanya pada tanggal 9 Agustus 2018;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum unsur dari pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaolehMajelis Hakim tingkat pertama pada halaman 43 sampai dengan halaman 52 tentang Unsurdengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lainadalah kurang tepat karena tidak mempertimbangkan, tidak mencermati fakta-fakta dalam persidangan (uraian perbuatan dan fakta hukum hampir sama dengan uraian perbuatan dan fakta hukum dalam surat daakwaan Jaksa Penuntut umum);
Fakta persidangan Terdakwa hanya ketemu satu kali dengan Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah) yaitu tanggal 7 Agustus 2018 di warung Garuda Lembor;
Fakta persidangan TIDAK terungkap bagaimana peran Terdakwa, bagaiman cara Terdakwa dan bagaimana persiapan Terdakwa untuk melakukan penganiayaan terhadap korban Ahmad Fandi. Semua alat yang digunakan untuk menganiaya korban dipersiapkan sendiri oleh Felix Aven Aleluya alias Felix;
Semua keterangan para saksi dalam persidangan menerangkan tidak mengetahui Terdakwa merencanakan membunuh suaminya sendiri;
Fakta persidangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah para saksi setelah kejadian dan tidak melihat langsung kejadian (saksi auditu) dan mengetahui peristiwa tersebut setelah dimintai keterangan di Polsek Lembor;
Bahwa semua keterangan para saksi menerangkan Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah) melakukan penganiayaan terhadap korban dan hal itu dibenarkan oleh Felix Aven Aleluya alias Felix yaitu memukul korban dengan kayu bangko dan sebuah papan dan semua menerangkan korban meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 2018 di rumah sakit;
Bahwa Terdakwa Erni Susilawati alias Erni membantah bahwa dirinya tidak pernah bersepakat untuk melakukan pembunuhan terhadap suaminya dan itu merupakan inisiatif dari Terdakwa Dominikus Dius alias Dius (berkas perkara terpisah);
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 648/VER/VIII/PKMW/2018 yang dikeluarkan di Wae Nakeng tanggal 8 Agustus 2018, Visum Et Repertum No.001.7/47/VIII/2018 yang dikeluarkan di Ruteng tanggal 08 Agustus 2018 20 Agustus 2018 menerangkan korban mengalami luka akibat benda tumpul, hal ini menunjukan korban mengami luka pada bagian kepala akibat dianiaya BUKAN dibunuh. Sebab kontruksi Pasal 340 KUHPidana adalah melakukan pembunuhan dengan senjata tajam, senjata Api, bom, Racun;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum unsur dari pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada halaman 50 sampai dengan halaman 52 tentang Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dalam pertimbangan hukum antara lain: “menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka unsur turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi”;
Undang-undang (KUHP) tidak memberikan pengertian tentang turut serta (medepleger). Menurut MvT bahwa orang yang turut serta melakukan ialah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu;
Menurut Pompe (Barda Nawawi Arief, 1993: 33) bahwa turut serta mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada 3 (tiga) kemungkinan: 1. Mereka masing-masing memenuhi semua unsur tindak pidana/delik, misalnya 2 (dua) orang dengan dengan melakukan pencurian di sebuah gudang beras. 2. Salah seorang memenuhi semua unsur tindak pidana/delik, sedang yang lain tidak, misalnya 2 (dua) orang pencopet (A dan B) saling bekerja sama, A menyenggol orang yang menjadi sasaran sedangkan B yang mengambil dompet orang tersebut) 3. Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur tindak pidana/delik seluruhnya, tetapi mereka bersama-sama mewujudkan tindak pidana, misalnya dalam pencurian dengan merusak (Pasal 363 ayat (1) ke-5 di mana salah seorang melakukan pengrusakan pintu rumah yang menjadi sasaran, sedang kawannya masuk rumah dan mengambil barang- barang yang kemudian diberikan kepada kawannya yang merusak pintu tadi. Untuk adanya medepleger: 1. Ada kerja sama secara sadar; 2. Ada pelaksanaan bersama secara fisik;
Bahwa dalam fakta persidangan Terdakwapada saat peristiwa pidana itu terjadi sedang tidur bersama dengan 2 (dua) anaknya di dalam kamar mendengar teriakan minta tolong dan karena takut Terdakwa melarikan diri melalui jendela kamar, sehingga Terdakwa tidak mengetahui bagaimana Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah) melakukan perbuatan pidana tersebut;
Bahwa kami Penasihat Hukum Terdakwa tetap mempertanyakan pengungunaan atau penerapan Junto pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SEBAB pengguaan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dititikberatkan pada perbuatan pidana yang dilakukan oleh setiap orang berada dalam locus delicti sehingga sistem pembebanan tanggung jawab pada penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerja sama yang mewujudkan tindak pidana, perbuatan masing-masing dan mereka berbeda satu dengan yang lain, demikian juga bisa tidak sama apa yang ada dalam sikap batin mereka terhadap peserta yang lain. Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalinlah suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya, di mana perbuatan oleh yang satu menunjang perbuatan oleh yang lainnya yang semuanya mengarah pada satu istilah terwujudnya tindak pidana;
Bahwa kami Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama yang mengadili Terdakwa sama dengan Terdakwa atas nama Felix Aven Aleluya alias Felix (berkas perkara terpisah) dan Terdakwa atas nama Dominikus Dius alias Dius (berkas perkara terpisah),SEBAB bahwa dalam pertanggungan jawaban pidana masing-masing orang yang bersama-sama terlibat ke dalam suatu tindak pidana dipandang dan dipertanggungjawabkan berbeda-beda, yang berat-ringannya sesuai dengan bentuk dan luasnya wujud perbuatan masing-masing orang dalam mewujudkan tindak pidana;
Bahwa dalam pertimbangan hukum lain Majelis Hakim tingkat pertama tentang keadaan yang meringankan Terdakwa (halaman 55) NAMUN hal itu tidak dipertimbangkan dalam amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama;
Bahwa berdasarkan atas uraian serta penjelasan diatas, maka Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya memohon ke hadapan Bapak Ketua/Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa serta mengadili perkara pidana ini pada tingkat banding kiranya berkenan untuk memutuskannya dan dengan amar keputusannya sebagai berikut:
Menerima permohonan Banding Terdakwa;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 7 Desember 2018;
Dan seraya mengadili sendiri:
Menyatakan TerdakwaErni Susilawati alias Erni tidak terbukti tersebut di atas TIDAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menyatakan hukum surat Tuntutan Nomor Register Perkara: PDM-20/ Mabar/Epp.2/10/2018 tidak dapat diterima dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan hukum Menolak berkas perkara secara Splitsing karena melanggar ketentuan Pasal 141 KUHAP;
Menyatakan hukum mengunakan saksi mahkota dalam perkara a quo bertentangan dengan Pasal 66 KUHAP, Pasal 175 KUHAP, Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP dan Pasal 168 KUHAP serta bertentangan dengan asas-asas hukum pidana;
Membebaskan Terdakwa dan mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan;
Memulihkan hak Terdakwa ERNI SUSILAWATI ALIAS ERNIsegala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau,jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain, maka Terdakwa mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 8 Januari 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Memori Banding tanggal 4 Januari 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding bertanggal 3 Januari 2019 yang memuat alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya Penuntut Umum sependapat dengan diktum – diktum argumentasi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap pembuktian Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang di dakwakan kepada Terdakwamengenai fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti yang sah (vide Pasal 184 Ayat (1) KUHAP);
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim sudah tepat dan memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, karena fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang telah bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga dari persesuaian tersebut menjadi dasar penentuan bagi kesalahan Terdakwa. Putusan Judex Factie telah mempertimbangkan segala fakta yang terungkap dalam persidangan secara matang dan telah memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor 471/K/Kr/1979 bila dilihat dari segi Edukatif, Prepentif, Korektif maupun Represif, yaitu:
Dari segi Edukatif:
Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap Terdakwa, telah memberikan dampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama bahwasannya perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tersebut perbuatan yang tidak mempunyai rasa kemanusiaan dan tidak termaafkan.
Dari segi Prepentif:
Hukuman tersebut dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung Terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perbuatan yang sama;
Dari segi Korektif:
Hukuman yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa memberikan azas manfaat dalam hal mempunyai daya guna dan hasil guna bagi diri Terdakwa khususnya dan bagi masyarakat umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya;
Dari segi Represif:
Hukuman tersebut telah mempunyai pengaruh untuk diri Terdakwa supaya ia bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Demikian Penuntut Umum sampaikan alasan-alasan dalam Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dimohonkan Banding oleh Terdakwa, dan oleh karena itu dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan:
Menyatakan TerdakwaERNI SUSILAWATI Alias ERNI tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan berencana”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama kami;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 14 Desember 2018 dalam perkara atas nama Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 7 Januari 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 38/Akta.Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 9 Januari 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding bertanggal 9 Januari 2019 yang memuat alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya Penuntut Umum sependapat dengan diktum – diktum argumentasi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap pembuktian Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Terdakwamengenai fakta-fakta hukum dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari alat bukti yang sah (vide pasal 184 Ayat (1) KUHAP);
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim sudah tepat dan memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang telah bersesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga dari persesuaian tersebut menjadi dasar penentuan bagi kesalahan Terdakwa. Putusan Judex Factie telah mempertimbangkan segala fakta yang terungkap dalam persidangan secara matang dan telah memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor 471/K/Kr/1979 bila dilihat dari segi Edukatif, Prepentif, Korektif maupun Represif, yaitu:
Dari segi Edukatif :
Hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo `terhadap Terdakwa, telah memberikan dampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama bahwasannya perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tersebut perbuatan yang tidak mempunyai rasa kemanusiaan dan tidak termaafkan;
Dari segi Prepentif:
Hukuman tersebut dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung Terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perbuatan yang sama;
Dari segi Korektif:
Hukuman yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa memberikan azas manfaat dalam hal mempunyai daya guna dan hasil guna bagi diri Terdakwa khususnya dan bagi masyarakat umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya;
Dari segi Represif:
Hukuman tersebut telah mempunyai pengaruh untuk diri Terdakwa supaya ia bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Demikian Penuntut Umum sampaikan alasan-alasan dalam Kontra Memori Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dimohonkan Banding oleh Terdakwa, dan oleh karena itu dengan ini kami mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana”, sebagaimana dalam dakwaan Pertama kami;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 14 Desember 2018 dalam perkara atas nama Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam pengajuan banding ini, tidak ditemukan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwapada tanggal 4 Januari 2019 dan tanggal 7 Januari 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwatelah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan, dan terhadap pemberitahuan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah datang mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta mempelajari Berkas Perkara Nomor 38/Akta.Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 14 Desember 2018, telah diajukan permohonan pemeriksaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umummasing-masing tanggal 20 Desember 2018, sehingga permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 14Desember 2018, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turutserta melakukan pembunuhan berencana” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum adalah sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama itu diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, namun demikian tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Pengadilan Tinggiperlu diperbaiki mengingat Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Terdakwa tetapi dalam pertimbangan putusannya ada tercantum keadaan atau hal-hal yang meringankan hukuman, sehingga menurut Majelis Hakim Banding adalah tidak tepat jika terdapat kondisi atau keadaan yang meringankan hukuman pada diri Terdakwa akan tetapi Terdakwa dijatuhi hukuman maksimal, oleh karena itu Pengadilan Tinggi akan memperbaiki putusan tersebut khususnya tentang lamanya pemidanaan yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dengan mengurangi lamanya pidana penjara yang dijatuhkan tersebut menjadi seperti yang akan dicantumkan dalam amar putusan, yang demikian ini telah dipandang tepat dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa tentang keberatan-keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya, seperti masalah penilaian fakta-fakta dipersidangan, Nota Pembelaan, Saksi Mahkota, Splitsing berkas perkara, perbuatan pidana dalam bentuk penyertaan, perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan, menurut Majelis Hakim Banding telah dipertimbangkan secara benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, demikian juga pencantuman nomor-nomor putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan saksi mahkota dalam Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa yang disebut sebagai Yurisprudensi, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa sistem peradilan di Indonesia tidak mutlak mewajibkan hakim untuk mengikuti yurisprudensi, hal ini sangat kasuistis, sedangkan dalam perkara in casu tentang saksi mahkota telah dipertimbangkan secara benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga dengan demikian Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus dikesampingkan karena tidak dapat memberikan alasan yuridis yang dapat merubah putusan Pengadilan Negeri, sementara itu Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum telah mendukung dan membenarkan putusan Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini Terdakwa ditangkap dan ditahan maka masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, harus ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang status barang bukti, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan yang telah diberikan oleh Pengadilan Tingkat Pertama sehingga akan diambil alih dan dituangkan ke dalam putusan banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 38/Pid.B/2018/PN Lbj tanggal 14 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga bunyi amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ERNI SUSILAWATI Alias ERNI tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan berencana”sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek milik korban Merk Cardinal Casual, pada baju tersebut terdapat bercak merah diduga darah;
1 (satu) buah papan kayu dimana pada papan kayu tersebut terdapat bercak merah diduga darah;
2 (dua) buah kursi kayu;
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam beserta kartu dengan nomor 081239557437 dengan Code IMEI 354858087029263;
1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam beserta kartu dengan nomor 081351073954 dengan Code IMEI 354858087064740;
3 (tiga) buah kursi plastik warna putih;
1 (satu) buah meja kayu;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Felix Aven Aleluya;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019 oleh kami Simplisius Donatus, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan I G K Ady Natha, S.H.,M.Hum. dan Sugiyanto,S.H.,M.Hum.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 8/PEN.PID/2019/PT KPG tanggal 21 Januari 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 Januari 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama serta dibantu oleh Daniel Biaf, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
I G K Ady Natha, S.H.,M.Hum. Simplisius Donatus, S.H.
Ttd.
Sugiyanto, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Daniel Biaf
TURUNAN PUTUSAN
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, S.H.,M.H.
NIP.196111131985031004