63_Pid_Sus_2015_PN-Ktp_Hukum_07052015_Mengangkut_Hasil_Hutan
Putusan PN KETAPANG Nomor 63_Pid_Sus_2015_PN-Ktp_Hukum_07052015_Mengangkut_Hasil_Hutan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI HARTONO Alias EDI Bin RAMLI
1. Menyatakan Terdakwa EDI HARTONO Alias EDI Bin RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI HARTONO Alias EDI Bin RAMLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil truck dengan kabin warna kuning bak orange kemerah-merahan dengan nopol F 8864 FT dengan noka MHMFE74P48K0101236 nosin 4D34TD18096; - Kayu sebanyak 55 keping atau = 6,6956 M3 yang terdiri dari kayu jenis keladan sebanyak 23 keping = 2,5700 M3 dan kayu jenis Meranti sebanyak 32 keping = 4,1256 M3 ; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 63/Pid.Sus/2015/PN. Ktp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : EDI HARTONO Alias EDI Bin RAMLI ;
Tempat Lahir : Ganduk ;
Umur /Tanggal Lahir : 23 tahun / 12 Juni 1991 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Mega Melati Rt.04/Rw.03 Kec. Sei Ambawang Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 10 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan oleh :
Penyidik, ditahan di Rutan sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2015 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, ditahan di Rutan sejak tanggal 01 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015 ;
Penuntut Umum, ditahan di Rutan sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 Maret 2015 ;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan di Rutan sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan di Rutan sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan haknya dipersidangan dan terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 63/Pen.Pid/2015/PN.Ktp tertanggal 17 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 63/Pid.Sus/2015/PN.Ktp tertanggal 17 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang atas perkara ini ;
3. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor : B-64/Q.1.13/Euh.2/03/2015 tertanggal 17 Maret 2015 beserta Surat Dakwaannya Nomor Register Perkara : PDM-27/KETAP/02/2015 tertanggal 10 Maret 2015, berikut berita acara penyidikan dengan semua lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EDI HARTONO Bin RAMLI terbukti bersalah melakukan ”Setiap orang telah sengaja melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan surat sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil truck dengan kabin warna kuning bak orange kemerah-merahan dengan nopol F 8864 FT dengan noka MHMFE74P48K0101236 nosin 4D34TD18096;
Kayu sebanyak 55 keping atau = 6,6956 M3 yang terdiri dari kayu jenis keladan sebanyak 23 keping = 2,5700 M3 ;
(dirampas untuk Negara)
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya, terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-27/KETAP/02/2015 tertanggal 10 Maret 2015, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa EDI HARTONO Als. EDI Bin RAMLI secara bersama – sama dengan saksi CUN BAN MIN Als. AMIN Anak laki – laki dari AHIN (Alm) (berkas perkara tersendiri) pada hari sabtu tanggal 10 januari 2015 sekitar jam 19.30 wib atau setidak-tidaknya waktu dalam bulan januari tahun 2015, bertempat Jalan depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang dan mengadili, Telah Sengaja melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanMengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bahwa sebelumnya terdakwa EDI HARTONO Als. EDI Bin RAMLI dihubungi melalui handphone oleh saksi CUN BAN MIN Als. AMIN untuk mengangkut kayu miliknya yang dibeli dari masyarakat didaerah kecamatan sandai dengan ukuran 10 cm x 20 cm x 4 meter sebanyak 55 (lima puluh lima) batang = 6,6956 M3, setelah sepakat antara terdakwa dan saksi CUN BAN MIN Als. AMIN, kemudian terdakwa akan di bayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu – kayu tersebut setelah sampai tempat tujuan, selanjutnya terdakwa dengan mengunakan mobil truk warna kuning dengan nomor polisi F 8864 FT yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri dan rencananya atas perintah saksi CUN BAN MIN Als. AMIN kayu – kayu tersebut akan diangkut oleh terdakwa menuju ke sawmil / TPK milik saksi SLAMET yang berada di daerah Sei. Ambawang Kab. Kubu Raya, kemudian pada saat dalam perjalanan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut di tangkap oleh petugas kepolisian Sektor Simpang Hulu yaitu oleh saksi Antonius Sukrisno dan saksi Eko Agus Permadi dan pada saat dilakukan penangkapan saksi CUN BAN MIN Als. AMIN berada didalam mobil tersebut, kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut dan ternyata kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama – sama saksi CUN BAN MIN Als. AMIN tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Sehingga terdakwa dan mobil berikut muatannya diamankan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHpidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi EKO AGUS PERMADI ;
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan adanya saksi bersama saksi Antonius Sukrisno melakukan penangkapan 1 (satu) buah truck yang bermuatan kayu yang melintas di depan polsek simpang hulu jalan Pang Maran KM 02 Kecamatan Simpang Hulu Kab Ketapang ;
Bahwa kejadian penangkapan 1 (satu) buah truck yang bermuatan kayu tersebut pada hari sabtu tanggal 10 Januari 2015 yaitu di depan polsek simpang hulu jalan Pang Maran KM 02 Kecamatan Simpang Hulu Kab Ketapang ;
Bahwa setelah saksi melakukan pengangkapan sebuah truck tersebut dan menanyakan kepada sopir yang mengangkut kayu tersebut, sopir yang mengangkut kayu tersebut mengakui bahwa namanya Edy Hartono Bin Ramli yang beralamat di Dusun Mega Melati Rt/Rw 04/03 Sei Ambawang Kab Kubu Raya Pontianak Kaliamantan Barat ;
Bahwa saksi menerangkan cara terdakwa mengangkut kayu tersebut yaitu kayu tersebut dimuat ke dalam truck, kemudian truck yang bermuatan kayu tersebut dibawa atau dikendarai oleh terdakwa ke Desa Sei Abawang Kab Kubu Raya Kalimantan Barat. Kayu tersebut berada di dalam truck yang dikendarai atau disopiri tersebut terdakwa
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa truck yang dikendarai atau disopiri tersebut bermuatan kayu ;
Bahwa saksi menerangkan asal kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut yaitu dari masyarakat yang berada di kecamatan sandai ;
Bahwa jumlah kayu yang diangkut oleh terdakwa yaitu sebanyak 55 (lima puluh lima) batang dengan ukuran sekitar 10 cm x 20 cm x 4 meter dengan jenis kayu lokal ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Edy Hartono pemilik kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut yaitu saksi Amin ;
Bahwa saksi menerangkan saat dilakukan penangkpan truck tersebut yang berada di truck tersebut selain terdakwa yaitu saksi Amin yang saat itu saksi Amin berada di dalam mobil truck duduk disampig terdakwa yang mengendarai mobil tersebut ;
Bahwa peran saksi Amin saat dilakukan pengangkutan kayu pada hari sabtu tanggal 10 januari 2015 tersebut setelah saksi menanyakan yaitu hanya sekedar mendampingi atau menemani terdakwa dalam melakukan pengangkutan kayu ;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa harga pembelian kayu tersebut, terdakwa tidak mengetahui harga pembelian dan penjualan kayu tersebut ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan penangkutan kayu pada hari sabtu tanggal 10 januari 2015 tanpa ada dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa melakukan pengangkutan kayu pada hari sabtu tanggal 10 januari 2015 menggunakan mobli truck mitsubishi Fuso kabin warna kuning dengan nomor kendaraan F 8864 FT ;
Bahwa saksi menanyakan kepada sopir bahwa tujuan pengangkutan kayu tersebut yaitu ke TPK/Sawmil kayu yang berada di Desa Mungguk Jering Kab Kubu Raya Kab Pontianak milik saksi Slamet ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SLAMET RIADI Alias SLAMET Bin (Alm) MUJIO ;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui adanya penangkapan kayu dari saksi Amin yang menghubungi saksi melalui Handphone dan saat itu saksi Amin mengatakan kepada saksi melalui handphone bahwa kayu milik saksi Ilham ditangkap ;
Bahwa antara saksi dengan saksi Ilham dalam kepemilikan kayu tersebut tidak ada hubungan sama sekali, saksi dihubungi oleh saksi Amin saat itu karena saksi Amin merupakan abang ipar saksi ;
Bahwa yang melakukan pengangkutan kayu tersebut saksi tidak mengetahuinya namun setelah adanya panggilan dari polres ketapang, baru saksi mengetahui bahwa yang melakukan pengangkutan kayu tersebut merupakan terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut ;
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan antara terdakwa dalam pengangkutan kayu tersebut ;
Bahwa tujuan saksi Amin memberitahukan kepada saksi karena saat itu saksi Amin menumpang dengan saksi Ilham dari sandai Ke Tayan namun saksi tidak mengetahui bahwa yang ditumpangi oleh saksi Amin tersebut merupakan terdakwa yang mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah ;
Bahwa alat angkut yang digunakan oleh terdakwa yaitu truk yang saksi tidak ketahui nomor kendaraan tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui caranya terdakwa melakukan pengangkutan kayu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pengangkutan kayu tersebut ;
Bahwa peran saksi Amin hanya menumpang dalam pengangkutan kayu tersebut ke kecamatan Tayan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui orang yang menyuruh terdakwa melakukan pengangkutan kayu tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik kayu tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui asal kayu tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ILHAM SAPUTRA Bin SITUARTO ;
Bahwa saksi menerangkan telah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian terhadap terdakwa yang terjadi sekitar bulan januari 2015 didepan polsek Balai Bekuak ;
Bahwa saksi menerangkan yang diangkut oleh terdakwa Edy Hartono adalah milik kayu saksi Cung Ban Min Als. Amin ;
Bahwa saksi mengetahui sebelumnya terdakwa mengangkut semen tiga roda dari Pontianak menuju kecamatan sandai setelah dari kecamatan sandai akan mengangkut kayu menuju ke Pontianak ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa hanya sebatas temen namun hal pengangkutan saksi tidak kaitannya dengan terdakwa ;
Bahwa cara terdakwa mengangkut kayu tersebut yaitu kayu tersebut dimuat di dalam truck kemudian kayu yang dimuat didalam truck tersebut dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa pemilik truck yang digunakan oleh terdakwa tersebut yaitu saudara Yanto yang berada di jawa tengah namun dalam hal pengurusan kegiatan truk yaitu saksi sendiri ;
Bahwa mobil truk yang dipergunakan terdakwa biasa digunakan saksi untuk mengangkut pupuk kedaerah Sintang, bahwa mobil tersebut masih proses leasing yang berada dijawa yang saksi tidak mengetahui pembayarannya kredit tersebut langsung saksi serahkan kepada saudara Yanto via transfer ;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah kayu dan jenis yang diangkut oleh terdakwa ;
Bahwa saksi Amin tidak ada memberitahukan kepada saksi jika saksi Amin menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu, saksi hanya berkomunikasi dengan terdakwa saja ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu milik saudara Amin dan akan dibayar setelah sampai tempat tujuan ;
Bahwa terdakwa disuruh oleh saksi Amin melakukan pengangkutan kayu milik saksi Amin tidak dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa yang memberi gaji terdakwa mengangkut kayu tersebut adalah saksi Amin ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan Ahli ABDUL KARIM ;
Bahwa benar Ahli menerangkan memiliki Keahlian Khusus dibidang Pengukuran Kayu pada kantor Dinas Kehutanan Kab. Ketapang dan mempunyai klasifikasi di bidang pengukuran hasil hutan ;
Bahwa benar Ahli menerangkan mengerti, sehubungan dengan Ahli telah ditunjuk oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang sebagai ahli dibidang Pengukuran dan Penghitungan dalam perkara tindak pidana tersebut diatas sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / 18 / DKh-PH / 2015 tanggal 19 Januari 2015 untuk melaksanakan penghitungan dan pengukuran Barang Bukti berupa kayu serta Menjadi Ahli pengukuran, berdasarkan permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan Surat Nomor : B / 75/ I / 2015 / RESKRIM, tanggal 13 Januari 2015 ;
Bahwa Ahli menerangkan di tunjuk oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang untuk melakukan pengukuran dan penghitungan hasil hutan berupa kayu yang telah ditangkap oleh petugas dari Polsek Simpang Hulu yaitu pada hari jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 Wib di Jl. Sudirman Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kab Ketapang (Asrama Polres Ketapang) ;
Bahwa Ahli menerangkan ada Surat Perintah Tugas Nomor : 094 / 17/ DKh-PH / 2015, tanggal 16 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang, Kemudian dengan Surat Perintah Tugas tersebut Ahli melakukan pengukuran dan penghitungan terhadap hasil hutan berupa kayu yang telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Simpang Hulu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Keterangan Ahli AKHMAD DAHLAN Bin M. YUNUS ;
Bahwa Ahli menerangkan mengerti diperiksa, sehubungan dengan adanya Ahli telah ditunjuk oleh Pimpinan Ahli ,yaitu pejabat Kepala Dinas Kantor Kehutanan Kab. Ketapang sebagai saksi Ahli dalam Perkara Tindak Pidana tersebut diatas sesuai dengan Surat Penunjukkan dari Kepala Kantor Dinas Kehutanan Kab. Ketapang Nomor : 094 / 20 / DKh – PPHH, tanggal 20 Januari 2015 untuk memberikan keterangan selaku Ahli sesuai dengan permintaan dari kapolres Ketapang Nomor : B / 74 / I / 2015 / RESKRIM, tanggal 13 Januari 2015 tentang permohonan Ahli dibidang Peredaran Hasil Hutan ;
Bahwa Ahli menerangkan menjabat sebagai Staf di Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang bertugas Pengolah data produksi kehutanan ;
Bahwa Ahli menerangkan setiap pengangkutan hasil hutan, harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) berkenaan dengan perkara ini dokumen yang harus mendampingi adalah FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) jika kayu berasal dari pengolahan. Jika kayu berasal dari Kayu Hasil Pelelangan dokumen yang mendampinginya adalah SAL (Surat Angkutan Lelang), Jika kayu barasal dari Tempat Penampungan Terdaftar sebagai lanjutan Dokumen SAL dokumen yang mendampingi hanya Nota Perusahan Tempat Penampungan Terdaftar ;
Bahwa Ahli menerangkan maksud hasil hutan kayu adalah : hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, sedangkan cara untuk mendapatkan hasil hutan kayu yang syah adalah dengan memiliki izin usaha pemungutan / Pemanfaatan Hasil Hutan kayu ( IUPHHK, IPHHK, IPK) dan melalui pelelangan kayu temuan, sitaan, dan rampasan, ataupun melalui pembelian bebas sepanjang di lengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa (FAKO / FAKB / SKSKB / SAL) ;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Surat Ketarangan Sahnya Hasil Hutan yaitu dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan antara lain yaitu SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat), FAKO (Faktur Angkutan kayu Olahan), FAKB (Faktur Angkutan kayu Bulat), SAL (Surat Angkutan Lelang) ;
Bahwa Ahli menerangkan setiap orang dapat memiliki SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yaitu dengan cara memiliki ijin yang sah seperti Izin usaha pemanfaatan hutan hasil kayu (IUPHHK), Izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (IPHHK), dan Izin pemanfaatan kayu (IPK) dan dapat dari hasil pelelangan kayu.IUPHHK tersebut dimiliki oleh koorporasi atau perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan, IPHHK dimiliki oleh kelompok atau pun koperasi, kemudian IPK dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan seperti pemanfaatan areal dari pembukaan perkebunan ;
Bahwa Ahli menerangkan dokumen pendukung yang sah FAKO, FAKB, SKSKB, SAL tidak bisa diterbitkan lagi dokumen pendukung hasil hutan tersebut di karenakan bertentangan dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.41 / MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal Dari Hutan Alam ;
Bahwa Ahli menerangkan Hasil Hutan berupa kayu dapat dikatakan Sah apabila didampingi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) apabila berasal dari perijinan yang Sah ;
Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan peraturan menteri kehutanan dengan nomor P.41/MENHUT-II/2014 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam :
Bahwa Ahli menerangkan setiap pengangkutan hasil hutan kayu harus dilengkapi dengan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) kemudian harus dilampiri DKO (Daftar Kayu Olahan) jika kayu berasal dari kayu olahan. Jika kayu berasal dari Kayu Hasil Pelelangan dokumen yang mendampinginya adalah SAL (Surat Angkutan Lelang), Jika kayu barasal dari Tempat Penampungan Terdaftar sebagai lanjutan Dokumen SAL dokumen yang mendampingi hanya Nota Perusahan Tempat Penampungan Terdaftar ;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan dan perusakan hutan yatu setiap orang atau perusahaan yang dalam melakukan kegiatan penatausahaan hasil hutan saat bersamaan (dokumen dan hasil hutan saling menyertai) tidak membawa dokumen atau tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa Ahli menerangkan jika orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan tidak dibenarkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Bahwa Ahli menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Edy Hartono apabila dalam yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (FAKO,FAKB, SKSKB, SAL) yaitu hasil hutan kayu yang di angkut dengan menggunakan sebuah truk dengan nomor kendaraan F 8864 FT yaitu kayu hasil hutan kayu hasil hutan jenis Keladan sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang atau 2,5700 M3 (dua koma lima tujuh nol nol) dan kayu hasil hutan jenis meranti sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang atau 4,1256 (empat koma satu dua lima enam) yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah tersebut tidak di benarkan dikarenakan bertentangan dengan pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Bahwa Ahli menerangkan bahwa Potensi kerugian Negara yaitu tidak di bayarnya PSDH dan DR adanya hasil hutan berupa kayu yang tidak di lengkapi dengan dokumen adalah sebagai berikut :
a. PSDH : Rp 1.017.640,- (satu juta tujuh belas ribu enam ratus empat puluh rupiah).
b. DR : Rp 2.810.670 (dua juta delapan ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Jadi jumlah kerugian negara dengan tidak dibayarnya PSHD Dan DR adalah sebesar Rp. 3.828.310 (tiga juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh rupiah).
Perincian atau perumusan perhitungan kerugian PSHD dan DR adalah sebagai berikut :
Untuk hasil hutan kayu jenis Keladan PSHD : 2,5700 M3 X 2 = 5,14 M3 X Rp 76.000,- = Rp. 390.640,- (tiga ratus sembilan puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah).
Untuk hasil hutan kayu janis meranti PSDH 4,1256 M3 X 2 = 8,25 X Rp 76.000,- = Rp 627.000,- (enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Jadi Jumlah PSDH kayu jenis Keladan dan hasil hutan kayu jenis meranti yatu sebesar Rp 1.017.640,- (satu juta tujuh belas ribu enam ratus empat puluh rupiah).
Untuk hasil hutan kayu jenis Keladan DR : 2,5700 M3 X 2 = 5,14 M3 X $ 16,5 = $ 84,81 X Rp. 12.722,- = Rp.1.078.952 ( satu juta tujuh puluh delapan ribu semblan ratus lima puluh dua rupiah).
Untuk Untuk hasil hutan kayu janis meranti DR : 4,1256 M3 X 2 = 8,25 X $ 16,5 = $ 136,12 X Rp 12.722,- = Rp 1.731.718 (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapa belas rupiah).
Jadi Jumlah DR hail hutan kayu jenis Keladan dan hasil hutan kayu jenis meranti yatu sebesar Rp 2.810.670 (dua juta delapan ratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan terdakwa mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keteranganya sehubungan adanya Hasil Hutan Berupa Kayu milik saksi Amin telah amankan oleh pihak Kepolisian pada hari sabtu tanggal 10 januari 2015 sekitar jam 19.30 wib bertempat Jalan depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang kalimantan Barat ;
Bahwa terdakwa menerangkan awalnya terdakwa dihubungi melalui handphone oleh saksi Cun Ban Min Als. Amin untuk mengangkut kayu miliknya yang dibeli dari masyarakat didaerah kecamatan sandai dengan ukuran 10 cm x 20 cm x 4 meter sebanyak 55 (lima puluh lima) batang = 6,6956 M3, setelah sepakat antara terdakwa dan saksi Cun Ban Min Als. Amin, kemudian terdakwa akan di bayar sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu – kayu tersebut setelah sampai tempat tujuan ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu mengunakan mobil truk warna kuning dengan nomor polisi F 8864 FT yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri dan rencananya atas perintah saksi Cun Ban Min Als. Amin kayu – kayu tersebut akan diangkut oleh terdakwa menuju ke sawmil / TPK milik saksi Slamet yang berada di daerah Sei. Ambawang Kab. Kubu Raya ;
Bahwa pada saat dalam perjalanan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut di tangkap oleh petugas kepolisian Sektor Simpang Hulu yaitu oleh saksi Antonius Sukrisno dan saksi Eko Agus Permadi dan pada saat dilakukan penangkapan saksi Cun Ban Min Als. Amin berada didalam mobil tersebut ;
Bahwa kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut dan ternyata kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama – sama saksi Cun Ban Min Als. Amin tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Sehingga terdakwa dan mobil berikut muatannya diamankan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti berupa foto yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil truck dengan kabin warna kuning bak orange kemerah-merahan dengan nopol F 8864 FT dengan noka MHMFE74P48K0101236 nosin 4D34TD18096;
Kayu sebanyak 55 keping atau = 6,6956 M3 yang terdiri dari kayu jenis keladan sebanyak 23 keping = 2,5700 M3 ;
bahwa terhadap barang bukti tersebut baik saksi maupun terdakwa telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa mengutip segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara perkara ini haruslah dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari sabtu tanggal 10 januari 2015 sekitar jam 19.30 wib, bertempat dijalan depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang Kalimantan Barat, terdakwa mengangkut kayu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut bahwa sebelumnya terdakwa dihubungi melalui handphone oleh saksi Cun Ban Min Als. Amin untuk mengangkut kayu milik saksi Cun Ban Min Als Amin yang dibeli dari masyarakat didaerah kecamatan sandai dengan ukuran 10 cm x 20 cm x 4 meter sebanyak 55 (lima puluh lima) batang = 6,6956 M3, setelah sepakat antara terdakwa dan saksi Cun Ban Min Als. Amin, kemudian terdakwa akan di bayar sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu – kayu tersebut setelah sampai tempat tujuan, selanjutnya terdakwa dengan mengunakan mobil truk warna kuning dengan nomor polisi F 8864 FT yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri dan rencananya atas perintah saksi Cun Ban Min Als. Amin kayu – kayu tersebut akan diangkut menuju ke sawmil / TPK milik saksi Slamet yang berada di daerah Sei. Ambawang Kab. Kubu Raya, kemudian pada saat diperjalanan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut di tangkap oleh petugas kepolisian Sektor Simpang Hulu yaitu saksi Antonius Sukrisno dan saksi Eko Agus Permadi dan pada saat dilakukan penangkapan saksi Cun Ban Min Als. Amin berada didalam mobil tersebut, kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut dan ternyata kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama – sama saksi Cun Ban Min Als. Amin tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Sehingga terdakwa dan saksi Cun Ban Min Als Amin dan mobil berikut muatannya diamankan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa benar, kayu-kayu milik saksi Cun Ban Min Als Amin yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan truk tersebut tidak dilengkapi dengan surat dan tidak ada dokumen mengenai asal usul kayu tersebut;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli AKHMAD DAHLAN Bin M. YUNUS yang menerangkan setiap pengangkutan hasil hutan, harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dan dokumen yang harus mendampingi adalah FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) jika kayu berasal dari pengolahan. Jika kayu berasal dari Kayu Hasil Pelelangan dokumen yang mendampinginya adalah SAL (Surat Angkutan Lelang), Jika kayu barasal dari Tempat Penampungan Terdaftar sebagai lanjutan Dokumen SAL dokumen yang mendampingi hanya Nota Perusahaan Tempat Penampungan Terdaftar ;
Bahwa benar, berdasarkan keterangan Ahli dan fakta-fakta dipersidangan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa apabila dalam yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (FAKO,FAKB, SKSKB, SAL) yaitu hasil hutan kayu yang di angkut dengan menggunakan sebuah truk dengan nomor kendaraan F 8864 FT yaitu kayu hasil hutan kayu hasil hutan jenis Keladan sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang atau 2,5700 M3 (dua koma lima tujuh nol nol) dan kayu hasil hutan jenis meranti sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang atau 4,1256 (empat koma satu dua lima enam) yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah tersebut tidak di benarkan dikarenakan bertentangan dengan pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa benar, terdakwa pada kesepakatan awalnya akan di bayar sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk upah mengangkut kayu-kayu milik saksi Cun Ban Min Als Amin namun belum sampai tujuan kayu-kayu beserta mobil truk diamankan oleh pihak berwajib dan sampai sekarang terdakwa belum mendapatkan upah pembayaran pengangkutan kayu-kayu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi dan adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka harus dibuktikan unsur-unsur dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja ;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Ad. 1. “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada siapa saja sebagai Subjek Hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri serta keterangan tentang identitas diri Terdakwa telah diperiksa secara seksama sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti Terdakwa adalah orang yang bernama EDI HARTONO Alias EDI Bin RAMLI dengan identitas sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum, dan dipersidangan Terdakwa menerangkan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dinyatakan terbukti maka dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. ”Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dengan sengaja” terletak di depan unsur-unsur yang lain, maka unsur-unsur yang lain dibelakangnya itu juga harus diliputi oleh unsur “kesengajaan”. Ini berarti bahwa dalam melakukan perbuatan yang dilarang, terdakwa harus diliputi kesengajaan. Tentang kesengajaan (opzettelijk) ini Undang-undang memang tidak memberikan pengertian yang tegas. Namun dapat ditemukan dalam memorie van toelichting (MvT) KUHP dimana dinyatakan “pada umumnya pidana hendaknya dijatuhkan hanya kepada barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui (willens en wetens)”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan dapatlah diketahui bahwa benar, pada hari sabtu tanggal 10 januari 2015 sekitar jam 19.30 wib, bertempat dijalan depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang Kalimantan Barat, terdakwa mengangkut kayu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut bahwa sebelumnya terdakwa dihubungi melalui handphone oleh saksi Cun Ban Min Als. Amin untuk mengangkut kayu milik saksi Cun Ban Min Als. Amin yang dibeli dari masyarakat didaerah kecamatan sandai dengan ukuran 10 cm x 20 cm x 4 meter sebanyak 55 (lima puluh lima) batang = 6,6956 M3, setelah sepakat antara terdakwa dan saksi Cun Ban Min Als. Amin, kemudian terdakwa akan di bayar sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu – kayu tersebut setelah sampai tempat tujuan, selanjutnya terdakwa dengan mengunakan mobil truk warna kuning dengan nomor polisi F 8864 FT yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri dan rencananya atas perintah saksi Cun Ban Min Als. Amin kayu – kayu tersebut akan diangkut oleh terdakwa menuju ke sawmil / TPK milik saksi Slamet yang berada di daerah Sei. Ambawang Kab. Kubu Raya, kemudian pada saat diperjalanan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut di tangkap oleh petugas kepolisian Sektor Simpang Hulu yaitu saksi Antonius Sukrisno dan saksi Eko Agus Permadi dan pada saat dilakukan penangkapan saksi Cun Ban Min Als. Amin berada didalam mobil tersebut, kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut dan ternyata kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama – sama saksi Cun Ban Min Als. Amin tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Sehingga terdakwa dan mobil berikut muatannya diamankan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur dengan sengaja telah pula terpenuhi ;
Ad.3. “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan bersifat alternatif yang apabila salah satu unsur terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan bahwa benar pada hari sabtu tanggal 10 januari 2015 sekitar jam 19.30 wib, bertempat dijalan depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang Kalimantan Barat, terdakwa mengangkut kayu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut bahwa sebelumnya terdakwa dihubungi melalui handphone oleh saksi Cun Ban Min Als. Amin untuk mengangkut kayu milik saksi Cun Ban Min Als Amin yang dibeli dari masyarakat didaerah kecamatan sandai dengan ukuran 10 cm x 20 cm x 4 meter sebanyak 55 (lima puluh lima) batang = 6,6956 M3, setelah sepakat antara terdakwa dan saksi Cun Ban Min Als. Amin, kemudian terdakwa akan di bayar sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk mengangkut kayu – kayu tersebut setelah sampai tempat tujuan, selanjutnya terdakwa dengan mengunakan mobil truk warna kuning dengan nomor polisi F 8864 FT yang dikemudikan oleh terdakwa sendiri dan rencananya kayu – kayu tersebut diangkut menuju ke sawmil / TPK milik saksi Slamet yang berada di daerah Sei. Ambawang Kab. Kubu Raya, kemudian pada saat diperjalanan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut di tangkap oleh petugas kepolisian Sektor Simpang Hulu yaitu saksi Antonius Sukrisno dan saksi Eko Agus Permadi dan pada saat dilakukan penangkapan saksi Cun Ban Min Als. Amin berada didalam mobil tersebut, kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kayu tersebut dan ternyata kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa bersama – sama saksi Cun Ban Min Als. Amin tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Sehingga terdakwa dan saksi Cun Ban Min Als Amin dan mobil berikut muatannya diamankan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa kayu-kayu milik saksi Cun Ban Min Als Amin yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan truk warna kuning dengan nomor polisi F 8864 FT tersebut tidak dilengkapi dengan surat dan tidak ada dokumen mengenai asal usul kayu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli AKHMAD DAHLAN Bin M. YUNUS yang menerangkan setiap pengangkutan hasil hutan, harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dan dokumen yang harus mendampingi adalah FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) jika kayu berasal dari pengolahan. Jika kayu berasal dari Kayu Hasil Pelelangan dokumen yang mendampinginya adalah SAL (Surat Angkutan Lelang), Jika kayu barasal dari Tempat Penampungan Terdaftar sebagai lanjutan Dokumen SAL dokumen yang mendampingi hanya Nota Perusahaan Tempat Penampungan Terdaftar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dan fakta-fakta dipersidangan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa apabila dalam yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (FAKO,FAKB, SKSKB, SAL) yaitu hasil hutan kayu yang di angkut dengan menggunakan sebuah truk dengan nomor kendaraan F 8864 FT yaitu kayu hasil hutan kayu hasil hutan jenis Keladan sebanyak 23 (dua puluh tiga) batang atau 2,5700 M3 (dua koma lima tujuh nol nol) dan kayu hasil hutan jenis meranti sebanyak 32 (tiga puluh dua) batang atau 4,1256 (empat koma satu dua lima enam) yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah tersebut tidak di benarkan dikarenakan bertentangan dengan pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa terdakwa pada kesepakatan awalnya akan di bayar sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk upah mengangkut kayu-kayu milik saksi Cun Ban Min Als Amin namun belum sampai tujuan kayu-kayu beserta mobil truk diamankan oleh pihak berwajib dan sampai sekarang terdakwa belum mendapatkan upah pembayaran pengangkutan kayu-kayu tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Dengan demikian, maka unsur mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur dalam Pasal Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya dibacakan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari Tuntutan hukum, karena ternyata terdakwa mampu dan cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan karenanya patut dijatuhi hukuman / pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama menjalani pemeriksaan terdakwa telah berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) KUHAP, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga mencari nafkah ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan bertujuan sebagai balas dendam, akan tetapi bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dirasa cukup adil bagi terdakwa ;
Memperhatikan pasal Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EDI HARTONO Alias EDI Bin RAMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDI HARTONO Alias EDI Bin RAMLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil truck dengan kabin warna kuning bak orange kemerah-merahan dengan nopol F 8864 FT dengan noka MHMFE74P48K0101236 nosin 4D34TD18096;
Kayu sebanyak 55 keping atau = 6,6956 M3 yang terdiri dari kayu jenis keladan sebanyak 23 keping = 2,5700 M3 dan kayu jenis Meranti sebanyak 32 keping = 4,1256 M3 ;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 oleh kami ACHMAD RIFAI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ERI SUTANTO, SH. dan ROBY HERMAWAN CITRA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh DEWA PUTU KOTA ADNYANA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
TTD TTD
ERI SUTANTO, SH. ACHMAD RIFAI, SH.MH.
TTD
ROBY HERMAWAN CITRA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
TTD
DEWA PUTU KOTA ADNYANA, SH.