217/PID.SUS/2013/PN.SPG
Putusan PN SAMPANG Nomor 217/PID.SUS/2013/PN.SPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS CAHYONO:
1. Menyatakan terdakwa AGUS CAHYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENJUAL HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI BERASAL DARI KAWASAN HUTAN NEGARA SECARA TIDAK SAH; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 181 (seratus delapan puluh satu) batang kayu jati gelondongan sebanyak 13.763m ³; - Sebuah fotokopi BATB (Berita Acara Tata Batas) blok Gunung Bukir, Desa Karanganyar, Kecamatan Tamblangan, Kabupaten Sampang; - 1 (satu) unit gergaji mesin jenis senso warna oranye kombinasi hitam merek ELECTRONIC; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ali Badrun; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR: 217/Pid.Sus/2013/PN.Spg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam perkara terdakwa
Nama lengkap : AGUS CAHYONO:
Tempat lahir : Sampang;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/21 Agustus 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Semah, Ds. Karang Angyar, Kec. Tambelangan,
Kabupaten Sampang;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum;
Terdakwa ditahan dengan surat penahanan oleh:
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 15 Januari 2014 Nomor: 23/Pen.Pid/2014/PN.Spg sejak tanggal 21-01-2014 s.d. tanggal 19-02-2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 217/Pid.B/2013/PN.Spg tanggal 27 November 2013 tentang Penetapan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 217/Pid.B/2013/PN.Spg tanggal 27 November 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pada pokoknya sebagai berikut:
Menetapkan terdakwa Agus Cahyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual hasil hutan yang ketahui berasal dari kawasan hutan negara secara tidak sah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf F Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Cahyono dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) bulan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
181 (seratus delapan puluh satu) batang kayu jati sebanyak 13.763m2;
Sebuah foto kopi BATB (Berita Acara Tata Batas) blok Gunung Bukir Desa Karanganyar, Kecamatan Tamblangan, Kabupaten Sampang;
1 (satu) unit gergaji mesin jenis senso warna oranye kombinasi hitam merek Electronic;
Terhadap barang bukti ini semua agar dipergunakan dalam perkara atas nama tersangkat Ali Badrun dalam berkas terpisah (splitsing);
Menetapkan agar terdakwa Agus Cahyono dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mohon kepada Majelis agar meringankan hukuman karena terdakwa tulang punggung keluarga yang terdiri dari isteri, anak-anak dan adik-adik terdakwa, serta ibu tiri terdakwa; bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa berhutang dan menjual barang-barang; bahwa terdakwa mengakui menebang/menjual kayu/pohon jati di kawasan Perhutani, terdakwa sendiri tidak tahu tanah milik peninggalan orangtuanya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa, Agus Cahyono pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei masih dalam tahun 2013 bertempat di kawasan hutan negara petak 31 RPH Sampang Dusun Buker, Desa Karanganyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, terdakwa dilarang menerima, memberi atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awal mula kejadian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa sedang berada dirumahnya didatangi oleh saksi Ali Badrun bersama dengan teman-temannya bernama H. Ilham dan H. Kodir maksudnya mau membeli kayu jati sebanyak 15 (lima belas) pohon milik terdakwa yang mau dijual, dalam pertemuan tersebut mereka membicarakan harga yang ditawarkan oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan saksi Ali Badrun tidak mau dengan harga tersebut terlalu mahal karena harus mengeluarkan ongkos penebangan dan pengangkutan sampai dibawa kerumahnya. Setelah terjadi tawar menawar diantara keduanya, maka disepakati dengan harga sebesar Rp 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dengan perjanjian saksi sebagai pembeli harus melihat dulu fisik 15 (lima belas) pohon kayu jati yang akan dibelinya dan sementara pembayarannya dengan cara diangsur sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian mereka berangkat bersama-sama menuju lokasi untuk memastikan pohon kayu jati yang mau dijualnya. Setelah sampai di tempat tujuan Dsn. Buker, Ds. Karanganyar, Kec. Tambelangan terdakwa langsung menunjukkan pohon-pohon jati yang mau dijualnya sebanyak 15 (lima belas) batang yang ada diatas kawasan hutan negara petak 31 RPH Sampang diakui oleh terdakwa bahwa tanah tersebut adalah milik bapaknya sambil menunjukkan surat berupa Leter C atas nama Awi bin Mohawi sebagai orangtuanya terdakwa yang sudah meninggal dunia dan buku kar (peta desa) kepada saksi Ali Badrun dengan bukti surat-surat tersebut saksi merasa yakin dan mau membayarnya dengan mengeluarkan uang muka sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan langsung kepada terdakwa dan akan menebang pohon kayu jati sambil memberitahukan keesokan harinya akan menebang pohon kayu jati sebanyak 15 (lima belas) pohon dengan perjanjian akan melunasi pembayaran seluruhnya jika pohon jati semuanya sudah ditebang dan diangkut ke rumahnya saksi. Karena penebangannya tidak selesai, maka saksi Ali Badrun hanya memberikan uang tambahan pembayaran sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) sisanya yang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) lagi akan dilunasi setelah selesai semuanya. Sesuai dengan keterangan ahli Rifai untuk melakukan kegiatan, menjual, membeli, memotong dan mengangkut kayu jati milik Perhutani tanpa dilengkapi dengan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dari pihak yang berwajib tidak diperbolehkan yang mengakibatkn perusakan system sumber mata air dapat menimbulkan longsor dan banjir di kawasan hutan negara tersebut.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf F Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI ABDUL RAZAK:
Bahwa saksi adalah koordinator pembina keamanan di RPH Madura yang ditugaskan dari Polda jatim;
Bahwa awalnya terdakwa ditangkap ketika Ali Badrun sedang mengangkut tebangan pohon jati dari hutan negara;
Bahwa dari penjelasan Ali Badrun diketahui, bahwa ia telah membeli pohon jati yang ditebang itu dari terdakwa;
Bahwa setelah dicek bekas-bekas tebangannya ternyata pohon-pohon itu berasal dari petak 31 RPH Sampang;
Bahwa saksi sudah melakukan peneguran terhadap Ali Badrun, tapi karena Ali Badrun aparat (polisi) dan merasa sudah membeli dari terdakwa maka ia menyuruh saksi untuk melaporkan, saksi sudah mengingatkan saat itu kepada Ali Badrun dan terdakwa kalau areal penebangan itu masuk wilayah perhutani;
Bahwa pohon jati yang ditebang sebanyak 23 batang, sedangkan yang terdakwa jual sebanyak 15 pohon;
Bahwa telah terjadi 2 kali penebangan, yang pertama tanggal 27 Mei ditebang 9 batang, terakhir tanggal 29 Mei ditebang 23 batang pohon, pada waktu penebangan pertama saksi sudah memberitahu terdakwa jika areal tersebut milik perhutani;
Bahwa penebangan terjadi di petak 31 dalam 1 kawasan, dan yang dicari yang berdiamter besar-besar;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa menjual dengan harga berapa kepada Ali Badrun;
Bahwa tim dari Malang melakukan pengukuran di TKP bersama Polres pada petak 31 dan melihat areal tersebut berada di dalam pal batas milik perhutani;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menolak keterangan saksi dengan menyatakan tanah tempat pohon jati ditebang adalah peninggalan almarhum ayahnya;
SAKSI LUKMAN HADI:
Bahwa saksi adalah Kepala Resort Pemangku Hutan Kabupaten Sampang;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tanggal 29 Mei 2013 saksi Abdul Razak datang ke hutan, saksi tidak di tempat saat itu sedang di Malang;
Bahwa saksi mendapat laporan dari saksi Abdul Razak jika Ali Badrun memuat kayu dari petak 31 A;
Bahwa telah dibuktikan jika patok 205 sampai 464 dimana didalamnya lokasi penebangan yang dilakukan oleh Ali Badrun merupakan wilayah Perhutani;
Bahwa telah terjadi penebangan di petak 31 RPH Sampang yang dilakuan oleh saksi Ali Badrun bersama anak buahnya pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 sekitar pukul 17.00 WIB saat itu saksi mendapat telepon dari saksi Abdul Razak dan teman-temannya yang sedang di lokasi untuk menyaksikan pengangkutan pohon jati oleh Ali Badrun;
Bahwa jarak penebangan terdekat dengan pal batas sejauh 15 meter, yang terjauh saksi tidak tahu;
Bahwa batas-batas kawasan perhutani yaitu batas pal sebelah barat yaitu tanah milik Habib Ibrahim, pal sebelah utara berbatasan dengan jalan desa, batas sebelah timur berbatasan dengan tanah desa, batas sebelah selatan berbatasan dengan tanah desa;
Bahwa Habib Ibrahim sudah ditanya, ia tidak kehilangan pohon jati;
Bahwa di dalam kawasan hutan perhutani tidak ada tanah rakyat;
Bahwa kerugian negara sebesar Rp 226.914.000,- sesuai dengan SK Direksi tahun 2010;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tetap menyatakan bahwa tanah tempat penebangan dilakukan adalah milik almarhum ayahnya;
SAKSI RIFAI:
Bahwa saksi adalah Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Perhutani wilayah barat di Bangkalan yang meliputi Kabupaten Bangkalan dan Sampang mulai tahun 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa untuk menebang pohon jati harus ada perencanaan tebang terlebih dahulu, kemudian keluarlah surat perintah tebang, sebelumnya dilakukan pengecekan mengenai kondisi kemiringan lahan agar tidak mengganggu mata air ;
Bahwa lokasi penebangan mengikut rotasi atau siklus;
Bahwa kerugian negara akibat penebangan liar yaitu terhadap kondisi tata air akan terjadi kekeringan, untuk memulihkan menunggu lagi masa siklus untuk dapat ditebang lagi, selain itu hutan yang terbuka membuat curah hujan mengenai dasar hutan langsung sehingga dapat menyebabkan bagian atas tanah yang subur mengalami erosi, dikhawatirkan apabila terjadi pada lahan yang dekat jalan akan terjadi longsor ke jalan;
Bahwa syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan kegiatan penebangan dan penjualan kayu yang berasal dari Perum Perhutani yaitu:
Melakukan penjualan lewat pelelangan di Bojonegoro;
Melakukan penebangan kayu harus dilengkapi surat perintah kerja dari administratur;
Melakukan pengangkutan kayu jati harus dilengkapi dengan DK-304 (Blanko Surat Pengiriman Kayu Pengangkutan) yang ditandatangani oleh mandor tebang Perum Perhutani dan surat-surat lainnya;
Bahwa dasar hukum untuk adanya SKSHH, kegiatan penebangan, pembelian, dan pengangkutan diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999, PP No. 34 Tahun 2002 Pasal 74 ayat (1), Kepmenhut no. 126 Tahun 2003 Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2);
Bahwa untuk mengikuti lelang syaratnya harus mempunyai badan hukum berbentuk CV, PT dan tidak diperbolehkan bagi perseorangan yang diproses melalui KBM (Kesatuan Bisnis Mandiri) yang ada di Perum Perhutani;
Bahwa untuk melakukan penebangan pohon jati di Perum Perhutani harus dijalankan dan direncanakan masa produksi dan masa tanam yang telah ditentukan dalam jangka waktu 30-40 tahun sesuai dengan usia pohon jati dari mulai tanam sampai panen/penebangan dan juga harus mempertimbangkan ekosistem untuk menjaga tidak terjadi longsor yang merusak lingkungan disekitarnya dan dapat nilai ekonomis yang tinggi serta terjaga kualitas kayu jati yang dipanen;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAKSI ALI BADRUN:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ketika tukang kayu saksi bernama H. Ilham memberitahu di Pangarengan, Kec. Pangarengan ada orang ingin menjual kayu sebanyak 15 pohon dan kemudian saksi bersama-sama dengan Pak Slamet dan H. Ilham dan Kodir alamat Jl. Mangkubumi, Kel. Polagan, datang ke Desa Karanganyar melihat lokasi kayu yang ingin dijual oleh terdakwa;
Bahwa saksi melihat ke lokasi lalu tawar menawar harga Rp 47.000.000 lalu saksi bayar uang muka Rp 15.000.000 dan setelah saksi tebang saksi bayar sisanya Rp 32.000.000,-
Bahwa saksi menanyakan bukti kepemilikan tanah tersebut, lalu terdakwa menyatakan punya leter C atas nama Hawi bin Awi, aslinya diperlihatkan di Polres dengan bukti itu saksi membeli kayu tersebut;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau pohon tersebut milik perhutani, baru setelah tukang kayu saksi memotong kayu, petugas perhutani menegur dan menelpon saksi bahwa kayu tersebut milik perhutani;
Bahwa saksi hanya memegang surat jalan dari terdakwa, saksi tidak punya surat tebang dari perhutani;
Bahwa di lokasi, saksi memberi tanda pohon-pohon yang akan ditebang dengan pisau;
Bahwa saksi ditangkap di lokasi pada tanggal 26 Mei 2013;
SAKSI MOH. SLAMET:
Bahwa awalnya saksi mendapat kabar dari Pak Berrih dari Desa Ombul, Kec. Kedundung bahwa ada kayu yang mau dijual lalu saksi tawarkan pada H. Ilham, lalu H. Ilham memberitahu Ali Badrun;
Bahwa waktu itu terdakwa minta harga Rp 60.000.000, oleh Ali Badrun ditawar Rp 40.000.000, setelah itu saksi tidak bertemu lagi;
Bahwa pohon jati yang ditawarkan berusia 30 tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Bahwa pada saat menawarkan kayu tersebut terdakwa bilang ada surat, tetapi tidak memperlihatkan katanya ada di rumah;
SAKSI MOH. FAISOL:
Bahwa saksi mengetahui ada masalah kayu jati milik perhutani, saksi ditelepon oleh Ali Badrun untuk menanyakan surat tanah kepada terdakwa, tapi ketika saksi tanyakan tidak diperlihatkan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa tahu di lokasi tersebut ada hutan negara yang ditanami kayu jati;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa menawarkan kayu jati lewat perantara Pak Berrih dari Desa Ombul, bahwa ada kayu jati di Desa Buker, terdakwa menawarkan 15 batang, terdakwa berani menawarkan karena terdakwa punya leter C dan peta desa;
Bahwa batas tanah milik terdakwa sebelah barat: tanah perhutani, timur: tanah Pak Ali, Utara: tanah paman terdakwa, selatan: jalan raya;
Bahwa saat perhutani datang ke lokasi, terdakwa tidak berada tempat;
Bahwa terdakwa tahu tanah tersebut karena turun temurun milik orang tua saya, selain pohon jati ada akasia dan mahoni;
Bahwa pohon jati terdakwa jual Rp 47.000.000, Ali Badrun membayarnya dua kali, pertama 10.000.000, kedua 30.000.000;
Bahwa penebangan dilakukan oleh anak buah Ali Badrun, penebangan dilakukan 2 hari;
Bahwa tanah terdakwa nomor persilnya 78 dan tanah darat kelas II, pohon yang akan ditebang ditandai pisau;
Bahwa orangtua terdakwa dulu sering cari kayu disana;
Bahwa terdakwa mengaku tidak tahu persis tanah milik ayahnya, terdakwa menjual kayu untuk melunasi utang-utang untuk merawat bapak terdakwa ketika masih hidup;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa barang bukti berupa:
181 (seratus delapan puluh satu) batang kayu jati gelondongan sebanyak 13.763m³;
Sebuah fotokopi BATB (Berita Acara Tata Batas) blok Gunung Bukir, Desa Karanganyar, Kecamatan Tamblangan, Kabupaten Sampang;
1 (satu) unit gergaji mesin jenis senso warna oranye kombinasi hitam merek ELECTRONIC;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut, terdakwa dan beberapa saksi menerangkan mengenal barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan, maka majelis menyusun fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 di kawasan hutan negara Perum Perhutani petak 31 terdakwa telah menjual 15 batang pohon jati milik Perhutani;
Bahwa terdakwa menjual dengan dalih pohon tersebut berada di atas tanah milik peninggalan orangtuanya berdasarkan Leter C;
Bahwa dipersidangan terdakwa tidak bisa menghubungkan antara leter C dengan tanah yang diklaimnya dimana terletak pohon jati yang dijualnya;
Bahwa terdakwa juga tidak bisa menjelaskan siapa yang menanam pohon jati itu;
Bahwa hanya berdasarkan keyakinan bahwa tanah itu miliknya, terdakwa menjual seharga Rp 60.000.000 untuk 15 pohon kayu jati, namun akhirnya disepakati dengan pembeli yaitu saksi Ali Badrun harga pohon jati tersebut Rp 47.000.000,- yang akan dibayar 3 kali. Pertama Ali Badrun membayar sebesar Rp 10.000.000,- sisanya akan dilunasi setelah semua pohon jati ditebang dan diangkut ke rumah saksi Ali Badrun. Karena penebangan tidak selesai, maka saksi Ali Badrun membayar Rp 30.000.000, sisanya sebesar Rp 7.000.000 akan dilunasi setelah selesai semuanya;
Bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 40.000.000,-;
Bahwa dipersidangan saksi Ali Badrun mengatakan ia membeli dengan hanya mendasarkan pada keterangan terdakwa bahwa tanah itu peninggalan orangtuanya dan berdasar pada leter C yang dipegang terdakwa;
Bahwa dipersidangan saksi Faisol, saksi Lukman Hadi, dan saksi Rifai menerangkan bahwa pohon jati yang ditebang saksi Ali Badrun terletak di dalam tapal batas wilayah Perhutani, dengan jarak terdekat antara pohon jati yang ditebang dengan pal batas adalah 15 meter, sedangkan terjauh saksi-saksi tidak tahu;
Bahwa untuk melakukan penebangan pohon jati, Perhutani memiliki prosedur yaitu berdasarkan perencanaan tebang yang dilakukan oleh Biro Perencanaan di Malang, satu tahun sebelum penebangan dikeluarkan surat perintah oleh Administrasi Perum Perhutani KPH Madiun, sebelum dilakukan penebangan dilakukan pengecekan apakah tegakan tersebut layak tebang dengan memperhatikan masa produksi dan masa siklus, artinya sekian hektar ditebang, sekian hektar untuk ditanami dan juga lahan tempat tegakan sebagai sumber mata air;
Bahwa penebangan yang tidak memperhatikan prosedur mengakibatkan kerugian negara yang terdiri dari anggaran yang dikeluarkan dari awal penanaman, masalah kondisi tata air yang ada yaitu akan terjadi kekeringan, masa menunggu penanaman berikutnya, bila musim hujan mengakibatkan terjadinya banjir karena terbukanya lahan, diawali dengan erosi yang menghilangkan jasad renik di lapisan atas yang menyuburkan tanah; bahwa semestinya uang hasil tebangan menjadi milik negara;
Bahwa terdakwa tidak melakukan prosedur tersebut, bahkan dalam menjual pohon jati milik perhutani memilih batang yang besar-besar yang berusia diatas 30 tahun;
Bahwa kayu jati yang ditebang harus disertai Surat Kayu Bulat dan Surat Sahnya Kayu Olahan untuk kayu yang berbentuk persegi;
Bahwa kayu-kayu yang dilelang oleh Perhutani apabila telah dibeli oleh CV atau PT dibuatkan Surat Angkutan dari Perhutani;
Bahwa saksi Ali Badrun tidak memiliki surat-surat dimaksud demikian juga terdakwa;
Menimbang, bahwa segala peristiwa yang dicatat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan para terdakwa merupakan perbuatan tindak pidana, maka majelis akan menguraikan unsur-unsur dari pasal dakwaan yang dikenakan pada diri para terdakwa;
Menimbang, bahwa para terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
UNSUR BARANG SIAPA;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “barang siapa” yang dimaksud dengan unsur ini adalah manusia atau orang sebagai subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang diajukan ke persidangan oleh karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah menghadirkan terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya oleh majelis sesuai dengan identitas dalam surat dakwaan, demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri telah ternyata terdakwa adalah AGUS CAHYONO sebagaimana yang dimaksud penuntut umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini hanya sebatas identitas terdakwa sebagai individu, sedangkan bersalah tidaknya terdakwa baru dapat dinyatakan apabila seluruh unsur-unsur telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama yaitu “barang siapa” telah terpenuhi oleh diri terdakwa;
UNSUR MENERIMA, MEMBELI ATAU MENJUAL, MENERIMA TUKAR, MENERIMA TITIPAN, MENYIMPAN, ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIDUGA BERASAL DARI KAWASAN HUTAN YANG DIAMBIL ATAU DIPUNGUT SECARA TIDAK SAH;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu elemen saja telah terbukti, maka unsur kedua ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa dipersidangan terbukti:
Bahwa terdakwa telah menjual kepada saksi Ali Badrun 15 batang pohon jati yang berada di petak 31A RPH Sampang, Dusun Buker, Desa Karanganyar, Kecamatan Tamblangan, Kabupaten Sampang;
Bahwa petak itu berada di dalam pal batas antara nomor 205 sampai dengan 464 sebagaimana diterangkan oleh saksi Lukman Hadi;
Bahwa dipersidangan saksi Moh. Slamet menerangkan ia mengetahui terdakwa akan menjual pohon jati, saksi lalu memberitahu H. Ilham yang merupakan anak buah saksi Ali Badrun, H. Ilham lalu memberitahu penawaran tersebut kepada saksi Ali Badrun;
Bahwa saksi Ali Badrun kemudian menelpon saksi M. Faisol untuk meminta saksi M. Faisol mengecek kebenaran lahan dan pohon jatinya;
Bahwa saksi Moh. Slamet kemudian mempertemukan saksi Ali Badrun dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa, saksi Ali Badrun dan Ilham kemudian mengecek ke lokasi; saksi Ali Badrun juga menanyakan bukti kepemilikan, untuk itu terdakwa mengaku memiliki leter C namun berada dirumah;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Ali Badrun sepakat mengenai masalah harga yaitu Rp 47.000.000,- dengan uang muka Rp 10.000.000,-, setelah dilakukan penebangan saksi Ali Badrun membayar Rp 30.000.000, sisanya Rp 7.000.000 akan dibayar kalau kayu sudah diangkut;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2013 saksi Rozak sebagai petugas Perhutani mendapati kayu jati gelondongan sedang diangkut ke truk, lalu saksi menanyakan kepada saksi Ali Badrun kayu-kayu tersebut dibeli dari siapa, saksi Ali Badrun lalu menyebut nama terdakwa;
Bahwa setelah terjadi penebangan terdakwa bersama penyidik dan petugas Perhutani meninjau ke lokasi untuk memastikan areal tersebut berada di wilayah Perhutani;
Bahwa setelah dicek dengan melihat pal batas dan peta Perhutani terbukti lokasi penebangan tersebut milik Perhutani;
Bahwa oleh karena pohon jati itu ditebang tidak dengan prosedur yang benar, maka kayu jati tersebut ditebang dari hutan dengan cara yang tidak sah;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Lukman Hakim kerugian negara akibat perbuatan terdakwa sebesar Rp 265.914.000,-
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memperlihatkan buku leter C persil 78 tanah darat kelas II atas nama Awi bin Muawi, namun terdakwa tidak dapat membuktikan persil tersebut merupakan lokasi tempat penebangan pohon jati, terdakwa pada akhirnya mengakui ia tidak mengetahui persis tanah peninggalan orangtuanya, sehingga dengan demikian pohon jati yang dijual terdakwa kepada saksi Ali Badrun benar milik Perhutani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan kesalahan para terdakwa, baik alasan pembenar maupun pemaaf, maka para terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan penerapan pidana;
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian ekologis dan ekonomis bagi negara;
Bahwa tegakan yang dijual oleh terdakwa merupakan tegakan yang berusia lebih dari 25 tahun;
Bahwa diperlukan waktu puluhan tahun kembali untuk memulihkan areal yang telah ditebang;
Bahwa terdakwa telah menikmati hasilnya untuk melunasi utang-utang terdakwa;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa terdakwa akhirnya mengakui kesalahannya;
Bahwa terdakwa tulang punggung keluarganya yang terdiri dari isteri, anak-anak dan ibu tiri terdakwa;
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan keterangan ahli bahwa perbuatan terdakwa yang telah menjual pohon jati milik Perhutani yang dibeli oleh saksi Ali Badrun dan kemudian saksi Ali Badrun melakukan penebangan telah menyebabkan kerusakan ekologis yaitu terbukanya hutan yang mengakibatkan air hujan langsung mengenai dasar hutan dan membawa lapisan tanah paling atas yang subur serta menyebabkan erosi dan banjir secara perlahan, selain itu menyebabkan hilangnya sumber mata air di hutan tersebut;
Menimbang, bahwa mengingat besarnya ketergantungan masyarakat pada sumber daya alam dan ekosistemnya, maka perbuatan yang tidak ramah lingkungan haruslah mendapat hukuman yang setimpal yang menimbulkan efek jera, oleh karena itu Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan, sudah dipandang patut dan mengakomodasi rasa keadilan bagi terdakwa dan negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (RUTAN), maka seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dipidana, maka untuk menghindari agar tidak mengulangi perbuatannya atau melarikan diri sehingga mempersulit pelaksanaan pemidanaan, beralasan hukum untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti oleh karena telah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan perkara ini, maka barang bukti yang didapat terdakwa dari korban berupa:
181 (seratus delapan puluh satu) batang kayu jati gelondongan sebanyak 13.763m³;
Sebuah fotokopi BATB (Berita Acara Tata Batas) blok Gunung Bukir, Desa Karanganyar, Kecamatan Tamblangan, Kabupaten Sampang;
1 (satu) unit gergaji mesin jenis senso warna oranye kombinasi hitam merek ELECTRONIC;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ali Badrun;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka membebankan biaya perkara kepada terdakwa;
Mengingat Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa AGUS CAHYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENJUAL HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI BERASAL DARI KAWASAN HUTAN NEGARA SECARA TIDAK SAH;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
181 (seratus delapan puluh satu) batang kayu jati gelondongan sebanyak 13.763m³;
Sebuah fotokopi BATB (Berita Acara Tata Batas) blok Gunung Bukir, Desa Karanganyar, Kecamatan Tamblangan, Kabupaten Sampang;
1 (satu) unit gergaji mesin jenis senso warna oranye kombinasi hitam merek ELECTRONIC;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ali Badrun;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari RABU, tanggal 5 FEBRUARI 2014 oleh kami: SATYAWATI YUN IRIANTI, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, EFRIDA YANTI, SH, MH dan SYIHABUDDIN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 10 FEBRUARI 2014 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh SITI KHOIZIMA, Panitera Pengganti pengadilan negeri tersebut, dihadiri oleh H.E. SOPYAN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, serta dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
EFRIDA YANTI, SH, MH SATYAWATI YUN IRIANTI, SH, M.Hum
SYIHABUDDIN, SH, MH
Panitera Pengganti
SITI KHOIZIMA