138/ PID/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 138/ PID/ 2015/ PT BTN
MULYADI Alias KIMONG Alias YADI Bin H. ARIEF;
1.Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 475/Pid.Sus/ 2015/PN Srg., tanggal 30 September 2015 yang dimintakan banding tersebut; 3.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 138/ PID/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MULYADI Alias KIMONG Alias YADI Bin H. ARIEF;
Tempat Lahir : Pandeglang;
Umur / Tanggal Lahir : 41 tahun/8 Oktober 1973;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Raya Taktakan Cadika Lontar Baru RT.02/12, Kelurahan Lontar Baru, Serang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015;
Direhabilitasi oleh Penyidik, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan sembuh, di Sekolah Polisi Negara Mandalawangi, Pandeglang Banten;
Direhabilitasi oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2015, di Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten, bertempat di Sekolah Polisi Negara Mandalawangi, Pandeglang Banten;
Direhabilitasi oleh Majelis Hakim, sejak tanggal 5 Agustus 2015 sampai dengan ditentukan lain oleh Majelis Hakim di Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten, bertempat di Sekolah Polisi Negara Mandalawangi, Pandeglang Banten;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikandan membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 138/PEN.PID/2015/ PT.BTN, tanggal 4 November 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara : PDM- /SRG/07/ 2015 tanggal 30 Juli 2015, sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa Mulyadi Alias Kimong Alias Yadi Bin H. Arif bersama dengan Sdr. H. Jayeng Rana Bin Sumodihardjo dan Sdr. Moch. Eko Purwanto Bin Muhammad Asrori dan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat di Guest House De Classic Benggala Kelurahan Cipare Kota Serang Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi Mega Alam Romansyah bersama dengan anggota Polisi lainnya diantaranya saksi Agus Kurniawan sedang dinas di Dit. Reserse Narkoba Polda Banten mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Mulyadi Alias Kimong Alias Yadi Bin H. Arif sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di kosannya yang beralamat di Lingkungan Benggala Neglasari Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang, kemudian saksi Mega Alam Romansyah bersama dengan anggota Polisi lainnya diantaranya saksi Agus Kurniawan dari Direktorat Reserse Polda Banten melakukan pengintaian;
Pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 sekitar jam 22.30 Wib saksi Mega Alam Romansyah melihat terdakwa Mulyadi als Kimong memasuki rumah atau kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Benggala Neglasari Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang, kemudian saksi Mega Alam Romansyah mengetok pintu kosan tersebut, setelah pintu dibuka dan melakukan interogasi kemudian melakukan penggeledahan kosan tersebut tidak ditemukan barang bukti apapun terkait dengan penyalahgunaan narkotika, ternyata kosan tersebut bukan kosan terdakwa Mulyadi melainkan tempat tukang batu akik kemudian saksi Mega Alam Romansyah bersama tim meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan rumah kosannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke kosannya, setelah sampai di kosan terdakwa, saksi Mega Alam bersama tim melakukan penggeledahan di kosan Mulyadi ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro warna hitam, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di atas meja rias, dan didalam lemari es ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), setelah diinterogasi terdakwa Mulyadi als Kimong mengaku mendapatkan 1 (satu) buah pipet kaca yang bersikan sabu-sabu sisa pakai dari meja kamar saksi Jayeng Rana, kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Jayeng Rana, kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Jayeng Rana pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib di rumah saksi Jayeng Rana di rumahnya di Jl. TB. Suwandi Gang Perintis I B No. 34 Rt. 002 Rw. 016 Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu (bong) yang disimpan di atas meja makan rumah saksi Jayeng Rana.
Pada tanggal 28 April 2015 sekitar pukul 16.30 Wib saksi Jayeng Rana (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa akan tukar mobil, dan terdakwa disuruh ke rumah saksi Jayeng Rana, kemudian terdakwa berangkat ke rumah saksi Jayeng Rana, sampai di rumah Jayeng Rana sekitar pukul 17.30 Wib, lalu terdakwa masuk kamar tidak lama kemudian saksi Eko Purwanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang dan masuk ke dalam kamar saksi Jayeng Rana, lalu saksi Eko Purwanto memberikan HP kepada saksi Jayeng Rana serta mengeluarkan 1 (satu) plastik sabu-sabu dan pipet, lalu saksi Eko Purwanto membakar dan menghisapnya, selanjutnya bong yang bekas saksi Eko diberikan kepada saksi Jayeng Rana dan saksi Jayeng Rana menghisapnya, selanjutnya bong tersebut diberikan kepada terdakwa dan terdakwa menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah menghisap sabu-sabu sekitar jam 19.00 Wib saksi Eko Purwanto pergi keluar kamar dan terdakwa meminta pipet yang tergeletak diatas meja yang masih berisi sabu-sabu kepada saksi Jayeng Rana, dan di jawab oleh saksi Jayeng Rana “Hmm”, kemudian terdakwa mengambil sabu-sabu yang tergeletak diatas meja, terdakwa masukkan ke dalam pipet, selanjutnya terdakwa pulang ke kosan terdakwa, sambil jalan pipet tersebut terdakwa masukkan ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro, setelah sampai rumah pipet tersebut terdakwa simpan diatas meja rias kemudian terdakwa mandi setelah mandi terdakwa berangkat ke tukang batu akik, pada saat terdakwa berada di tukang batu akik terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polda Banten ketika digeledah terdakwa tidak ditemukan barang bukti, lalu Polisi menanyakan kepada terdakwa dimana rumah terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke kosan terdakwa dan ketika digeledah ditemukan 1 (satu) buah bong tanpa sedotan, 1 (satu) buah bong tanpa sedotan, 1 (satu) buah pipet yang didalamnya berisikan sabu-sabu, dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsuk GT C 3520, setelah itu terdakwa dibawa ke rumah saksi Jayeng Rana sesampainya disana terdakwa disuruh menunggu di mobil lalu anggota Kepolisian masuk ke dalam rumah saksi Jayeng Rana dan membawa saksi Jayeng Rana beserta barang bukti bong lalu terdakwa dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan Berita Acara Labfor No. 223 E/V/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 18 Mei 2015 bahwa barang bukti 1(satu) buah pipa kaca bekas pakai berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,0973 gram dan Urine atas nama Mulyadi als Kimong als Yadi bin H. Arif adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Mulyadi Alias Kimong Alias Yadi Bin H. Arif bersama dengan Sdr. H. Jayeng Rana Bin Sumodihardjo dan Sdr. Moch. Eko Purwanto Bin Muhammad Asrori dan (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 bertempat di rumah Sdr. H. Jayeng Rana di Jl. TB. Suwandi Gang Perintis I B No. 34 Rt. 002 Rw. 016 Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang Propinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi Mega Alam Romansyah bersama dengan anggota Polisi lainnya diantaranya saksi Agus Kurniawan sedang dinas di Dit. Reserse Narkoba Polda Banten mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Mulyadi Alias Kimong Alias Yadi Bin H. Arif sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di kosannya yang beralamat di Lingkungan Benggala Neglasari Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang, kemudian saksi Mega Alam Romansyah bersama dengan anggota Polisi lainnya diantaranya saksi Agus Kurniawan dari Direktorat Reserse Polda Banten melakukan pengintaian;
Pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 sekitar jam 22.30 Wib saksi Mega Alam Romansyah melihat terdakwa Mulyadi als Kimong memasuki rumah atau kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Benggala Neglasari Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang, kemudian saksi Mega Alam Romansyah mengetok pintu kosan tersebut, setelah pintu dibuka dan melakukan interogasi kemudian melakukan penggeledahan kosan tersebut tidak ditemukan barang bukti apapun terkait dengan penyalahgunaan narkotika, ternyata kosan tersebut bukan kosan terdakwa Mulyadi melainkan tempat tukang batu akik kemudian saksi Mega Alam Romansyah bersama tim meminta kepada terdakwa untuk menunjukkan rumah kosannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke kosannya, setelah sampai di kosan terdakwa, saksi Mega Alam bersama tim melakukan penggeledahan di kosan Mulyadi ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro warna hitam, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di atas meja rias, dan didalam lemari es ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), setelah diinterogasi terdakwa Mulyadi als Kimong mengaku mendapatkan 1 (satu) buah pipet kaca yang bersikan sabu-sabu sisa pakai dari meja kamar saksi Jayeng Rana, kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Jayeng Rana, kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi Jayeng Rana pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar jam 01.00 Wib di rumah saksi Jayeng Rana di rumahnya di Jl. TB. Suwandi Gang Perintis I B No. 34 Rt. 002 Rw. 016 Kelurahan Serang Kecamatan Serang Kota Serang dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu (bong) yang disimpan di atas meja makan rumah saksi Jayeng Rana.
Pada tanggal 28 April 2015 sekitar pukul 16.30 Wib saksi Jayeng Rana (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa akan tukar mobil, dan terdakwa disuruh ke rumah saksi Jayeng Rana, kemudian terdakwa berangkat ke rumah saksi Jayeng Rana, sampai di rumah Jayeng Rana sekitar pukul 17.30 Wib, lalu terdakwa masuk kamar tidak lama kemudian saksi Eko Purwanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang dan masuk ke dalam kamar saksi Jayeng Rana, lalu saksi Eko Purwanto memberikan HP kepada saksi Jayeng Rana serta mengeluarkan 1 (satu) plastik sabu-sabu dan pipet, lalu saksi Eko Purwanto membakar dan menghisapnya, selanjutnya bong yang bekas saksi Eko diberikan kepada saksi Jayeng Rana dan saksi Jayeng Rana menghisapnya, selanjutnya bong tersebut diberikan kepada terdakwa dan terdakwa menghisapnya sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah menghisap sabu-sabu sekitar jam 19.00 Wib saksi Eko Purwanto pergi keluar kamar dan terdakwa meminta pipet yang tergeletak diatas meja yang masih berisi sabu-sabu kepada saksi Jayeng Rana, dan di jawab oleh saksi Jayeng Rana “Hmm”, kemudian terdakwa mengambil sabu-sabu yang tergeletak diatas meja, terdakwa masukkan ke dalam pipet, selanjutya terdakwa pulang ke kosan terdakwa, sambil jalan pipet tersebut terdakwa masukkan ke dalam bekas bungkus rokok Marlboro, setelah sampai rumah pipet tersebut terdakwa simpan diatas meja rias kemudian terdakwa mandi setelah mandi terdakwa berangkat ke tukang batu akik, pada saat terdakwa berada di tukang batu akik terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polda Banten ketika digeledah terdakwa tidak ditemukan barang bukti, lalu Polisi menanyakan kepada terdakwa dimana rumah terdakwa, setelah itu terdakwa dibawa ke kosan terdakwa dan ketika digeledah ditemukan 1 (satu) buah bong tanpa sedotan, 1 (satu) buah bong tanpa sedotan, 1 (satu) buah pipet yang didalamnya berisikan sabu-sabu, dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsuk GT C 3520, setelah itu terdakwa dibawa ke rumah saksi Jayeng Rana sesampainya disana terdakwa disuruh menunggu di mobil lalu anggota Kepolisian masuk ke dalam rumah saksi Jayeng Rana dan membawa saksi Jayeng Rana beserta barang bukti bong lalu terdakwa dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu sejak 2 (dua) tahun lalu dan terdakwa mengkonsumsi/menghisap sabu-sabu hampir tiap hari dengan cara sabu-sabu dimasukkan ke dalam pipa kaca lalu pipa dibakar dan asapnya di hisap seperti orang merokok dan efeknya adalah membuat pikiran menjadi tenang;
Berdasarkan Berita Acara Labfor No. 223 E/V/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 18 Mei 2015 bahwa barang bukti 1(satu) buah pipa kaca bekas pakai berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,0973 gram dan Urine atas nama Mulyadi als Kimong als Yadi bin H. Arif adalah benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil Tim Assesmen Terpadu (TAT) merekomendasikan Tim Hukum menyimpulkan bahwa Sdr. Mulyadi als Kimong als Yadi bin H. Arif tidak terkait jaringan peredaran Narkotika lokal maupun internasional dan yang bersangkutan menggunakan Narkotika untuk kepentingan sendiri.
Tim Medis menyimpulkan yang yang bersangkutan adalah pemakai sabu secara Periodik / aktif dan perlu adanya rencana rehabilitasi Rawat Inap.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-89/ SRG/07/2015 tanggal 2 September 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Mulyadi als Kimong als Yadi bin H. Arief telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa harus di jatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyadi als Kimong als Yadi bin H. Arief dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Barang bukti berupa :
1(satu) buah pipa kaca bekas pakai berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,0973 gram.
1 (satu) bungkus Rokok Marlboro Ice Blast;
2 (dua) alat hisap shabu (bong) yang berisikan air dan pipet;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung GT C 3520 berisikan no XL 08170800019.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah).
Salinan resmiPutusan Pengadilan NegeriSerang Nomor 475/Pid.Sus/ 2015/PN Srg, tanggal 30 September 2015, yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MULYADI alias KIMONG alias YADI bin H. ARIEF, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum” ;
Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan social di Sekolah Polisi Negara Mandalawangi Pandeglang Banten selama 1 (satu) tahun yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) buah pipa kaca bekas pakai berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,0973 gram.
1 (satu) bungkus Rokok Marlboro Ice Blast;
2 (dua) alat hisap shabu (bong) yang berisikan air dan pipet;
1 (satu) buah Handphone merk Samsung GT C 3520 berisikan no XL 08170800019.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00,- (dua ribu rupiah).
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Serang yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Oktober 2015 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 475/Pid.Sus/2015/PN Srg tanggal 30 September 2015 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 9 Oktober 2015 secara patut dan saksama;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 20 Oktober 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Oktober 2015 secara patut dan saksama;
Surat Pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing – masing tertanggal 21 Oktober 2015 untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum keberatan terhadap penjatuhan hukuman pada amar putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 475/Pid.Sus/2015/PN Srg tanggal 30 September 2015 karena dalam pertimbangan Majelis Hakim tentang hukuman pidana penjara terhadap terdakwa MULYADI als KIMONG als YADI bin H. ARIF selama 1 tahun tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani diganti dengan rehabilitasi di SPN Mandalawangi Pandeglang Banten merupakan tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka atas nama terdakwa MULYADI als KIMONG als YADI bin H. ARIF (BA-15) tanggal 30 Juli 2015, dimana terdakwa telah membenarkan sangkaannya;
Bahwa terdakwa MULYADI als KIMONG als YADI bin H. ARIF sebelum ditangkap oleh petugas Polisi dari Polda Banten sudah menggunakan Narkotika jenis shabu secara bersama-sama dengan saksi H. JAYENG RANA dan saksi EKO PURWANTO dengan cara saksi H. JAYENG RANA mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi shabu-shabu dan pipet, kemudian saksi EKO PURWANTO membakarnya dan menghisapnya lalu saksi H. JAYENG RANA mengambil shabu-shabu dari saksi EKO PURWANTO yang diletakkan diatas meja dan membakar dan menghisap kemudian bong tersebut oleh saksi H. JAYENG RANA diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisap kemudian terdakwa ditangkap berikut barang buktinya;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratories No. 222E/V/2015/BALAI LAB NARKOTIKA tanggal 18 bulan Mei 2015 barang bukti berupa :
■ 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,097 gram didalam bekas bungkus rokok ice blast;
■ 1 (satu) amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalmnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik bening urine ± 150 ml an. MULYADI als KIMONG als YADI bin H. ARIF;
Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa MULYADI als KIMONG als YADI bin H. ARIF;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih dan urine an. MULYADI als KIMONG als YADI bin H. ARIF tersebut diatas mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bawa surat No. B 13 A/V/Ka/RHB-00/2015/BNNP Banten tanggal 4 Mei 2015 perihal rekomendasi rehabilitasi setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap Sdr. MULYADI als KIMONG als YADI bin H. ARIF hasil pemeriksaan menyatakan :
■ Tim Hukum menyimpulkan bahwa Sdr. MULYADI als KIMONG als YADI bin H. ARIF tidak terkait jaringan peredaran gelap narkotika dan yang bersangkutan hanya sebagai pengguna narkotika jenis shabu;
■ Tim Medis menyimpulkan bahwa yang bersangkutan adalah pemakai shabu-shabu secara periodik/aktif dan perlu adanya rencana assesmen mendalam dalam rehabilitasi rawat inap;
Bahwa tuntutan pidana yang kami ajukan kiranya sudah sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat, disamping akan dapat menjadi penangkal agar terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya danjuga orang lain akan tercegah untuk melakukan perbuatan sejenis ataupun menjadikan celah hukum untuk tindak pidana lain yang bertujuan untuk memberi pembelajaran kepada masyarakat yang tentunya dimaksudkan agar perbuatan-perbuatan tersebut tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut Jaksa Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten agar memutuskan sesuai dengan Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang telah diajukan dipersidangan pada tanggal 2 September 2015;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan saksama keseluruhan Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 475/Pid.Sus/2015/PN Srg. tanggal 30 September 2015 yang dimintakan banding tersebut karena hal-hal yang dikemukakan di dalam Memori Banding tersebut hanyalah merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah dikemukakan di persidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi di Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara saksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 475/Pid.Sus/2015/PN Srg, tanggal 30 September 2015 yang dimintakan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan di dalam putusannya tersebut sepanjang mengenai terbuktinya kesalahan Terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, karena dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum di dalam amar putusannya;
Menimbang, perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 475/Pid.Sus/2015/PN Srg tanggal 30 September 2015 tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Serang yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan hukum lainnya;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 475/Pid.Sus/ 2015/PN Srg., tanggal 30 September 2015 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015, oleh kami H.WIDIONO,SH,MBA,MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim Ketua Majelis, DANIEL RIMPAN, SH. dan TUMPAK SITUMORANG, SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim – Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 138/PEN.PID/ 2015/PT BTN, tanggal 4 November 2015 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dan SUPARTA, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
DANIEL RIMPAN, SH. H.WIDIONO,SH,MBA,MH.
ttd
TUMPAK SITUMORANG, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI ,
ttd
SUPARTA, SH.
Dibuat Salinan sah
sesuai dengan aslinya,
untuk keperluan Dinas.
Panitera Pengadilan Tinggi Banten
u.b. Panitera Muda Pidana,
SUPARTA, SH.
NIP. 19541004 197603 1 001