MENGADILI : Mengabulkan permintaan Hakim Pengawas dan Pengurus ; Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas nama PT. Visiland Dharma Sarana , berakhir ; Menyatakan PT. Visiland Dharma Sarana , suatu perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Ketapang Business Center Blok D-18, Jalan Zainul Arifin No. 20, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat (d/h beralamat di Jalan AM. Sangaji No. 9-F, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat 10130 sebagai Termohon PKPU PAILIT dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk sdr. Abdul Kohar, SH. MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas; Menunjuk dan mengangkat: FARIQ LIBARANI SANDHI, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU-196 AH.04.03-2018 tertanggal 05 Juni 2018, yang berkantor pada Graha Tabayama, Lantai 2, Jalan Jend. A Yani No. 75, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi ; ATIKAH KURNIADI, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus Nomor : AHU-195 AH.04.03-2018 tertanggal 05 Juni 2018, yang berkantor pada Gedung Talavera Office Park, Lantai 28, Jalan T.B. Simatupang, Kav. 22-26, Jakarta 12430 ; R. SRI DAMAYANTI S., S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU201-AH.04.03-2019 tertanggal 20 Agustus 2019, yang berkantor pada Gedung Perkantoran Soho Central Park, Lantai 23 Unit 08, Jalan Letjen S. Parman Kav. 28, Grogol, Jakarta Barat, sebagai Kurator; Menghukum Termohon PKPU untuk membayar ongkos yang timbul permohonan ini yang sampai saat ini dihitung sebesar Rp.3.671.000,- (tiga juta enam ratus tujuh pulh satu ribu rupiah); Menyatakan biaya kepailitan, kepengurusan dan imbalan jasa bagi kurator dan pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir ; Menyatakan biaya kepailitan yang timbul dibebankan kepada harta Debitor Pailit ;