56/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Penuntut Umum: 1.ANDI TAUFIQ ISMAIL, SH 2.ALIM BAHRI, SH 3.JHADI WIJAYA, S.H. Terdakwa: Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Ishak Ibrahim, M.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut Menyatakan terdakwa Drs. H. Ishak Ibrahim, M.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidan denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, serat membayar uang pengganti sebesar Rp. 142. 712. 635,13 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma tiga belas sen), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan Menyatakan barang bukti yang terdiri atas : 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.340/813-0115 Tanggal 31 Desember 2015 tentang Penunjukan Penanggungjawab dan Pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/4128-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/14034-1115 Tanggal 03 November 2015 tentang Penggantian Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.330/760-0115 Tanggal 22 Januari 2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/818-0115 Tanggal 23 Januari tentang Pengangkatan/Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.320/812-0115 Tanggal 23 Januari 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Personil Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/13775-1115 Tanggal 02 November 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 135/Permentan, CT.140/12/2014 Tanggal 15 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 125/Permentan/OT.140/11/2014 tentang Penugasan kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015 1 (satu) buku Dokumen Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang Lokasi Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2015 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor : 18287/PL.240/F/02/2016 Tanggal 18 Februari 2016 beserta lampiran 1 (satu) lembar Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2015 Tanggal 06 Nopember 2015 1 (satu) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor: SP DIPA- 018. 06. 4. 199128/2015 Tanggal 09 Maret 2015 beserta lampiran 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (1 unit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Gudang Pakan dan Peralatan 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Embung Baru (3 unit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru 1600 M1 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock ( 4. 624 M1) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embung (4 Unit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanent (5 Unit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Pintu Masuk / Gerbang 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Holding Griund / Handing Yard (1 Unit) 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanent (12 Unit) 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 05-11-2015 Nomor 00191 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, Jaminan uang muka ASKRINDO No. 56. 02. 15. 01061. 2. 13. 01. 0 Tanggal 05 Oktober 2015 dan BAP No.KU.230/13821-1115 Tanggal 02 November 2015. NK Rp. 1. 074. 800. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00570 Pembayaran kedua Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, BAST No. 753. a/PB/1215 tanggal 07 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17671-1215 Tanggal 23 Desember 2015. NK Rp. 1. 074. 800. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 16-11-2015 Nomor 00232 Pembayaran Uang Muka Kerja Sebesar 30% X Rp. 459. 000. 000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No. PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja PT. ASURANSI PAROLAMAS NO:K.UP 00. SBBC.D. 15. 00758-0 Tanggal 16 November 2015 dan BAP No. KU.230/14954-1115 Tanggal 16 November 2015. NK Rp. 459. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00520 Pembayaran Termin Terakhir Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan No.PL.310/16879-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Berita Acara Terima Barang/Pekerjaan No.765/PB/1215 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP NO.KU.230/17412-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 459. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00500 Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASRINDO No. 55. 02. 15. 05962. 8. 13. 01. 0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16691-1215 Tanggal 11 Desember 2015. NK Rp. 317. 300. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00484 Pembayaran Termin I Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembalaan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16584-1215 Tanggal 10 Desember 2015. NK Rp. 317. 300. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00551 Pembayaran Pekerjaan Sarana Tata Kelola Air di Cluste dan Kelompok pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No. PL.220/11891-1015 Tanggal 07 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.Pl.310/17520-1215 tanggal 21 Desember 2015, Berita Acara Serah Terima Barang No.797/PB/1215 Tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17486-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 150. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30-11-2015 Nomor 00465 Pembayaran Uang Muka kerja Sebesar 30% Rp. 350. 829. 000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, jaminan Uang Muka ASKRINDO No. 55. 02. 15. 04969. 8. 13. 01. 0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.ku.230/15863-1115 Tanggal 30 November 2015. NK Rp. 350. 829. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00573 Pembayaran terakhir Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, BASTB No. 803/PB/1215 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17639-1215 tanggal 22 Desember 2015. NK Rp. 350. 829. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00558 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12143-1015 tanggal 09 Oktober 2015, berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16906-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO NO. 55. 02. 15. 07625. 2. 13. 01. 0 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17485-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 57. 160. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00529 Pembayaran Termin I (95%) Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12125-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Seah Terima Pekerjaan No.PL.310/16741-1215 tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17446-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199. 997. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster Pada Kegiatan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 55. 02. 15. 06692. 2. 13. 01. 0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17406-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199. 998. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 12-10-2015 Nomor 00166 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifikasi dan Design) sesuai SPK No.PL.220/6351-0515 Tanggal 22 Mei 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.PL.310/9541-0815 Tanggal 19 Agustus 2015, Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No.634/PB/0815 Tanggal 19 Agustus 2015 dan BAP No.KU.230/9555-0815 Tanggal 19 Agustus 2015. NK Rp. 150. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00553 Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12252-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17166-1215 Tanggal 17 Desember 2015 dan Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 55. 02. 15. 07036. 8. 13. 01. 0 tanggal 17 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17400-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 100. 700. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00555 Pembayaran Pekerjaan Pembuatan Embun Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12251-1015 tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17477-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 55. 02. 15. 07624. 8. 13. 01. 0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17474-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 105. 000. 000 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00556 Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embun pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17479-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 55. 02. 15. 07623. 5. 13. 01. 0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17483-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 60. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Termin I (Pertama) Pengadaan Pekerjaan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaab sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 Tanggal 11 November 2015, Berta Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16530-1215 Tanggal 10 Desember 2015. NK Rp. 574. 500. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 19-11-2015 Nomor 00236 Pembayaran Uamg Muka Kerja Sebesar 30%X Rp. 574. 500. 000,- (Nilai Kontrak) Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.Pl.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja ASKRINDO No. 55. 02. 15. 04821. 5. 13. 01. 0 Tanggal 11 November 2015 dan BAP No.KU.230/15123-1115 tanggal 18 November 2015. NK Rp. 574. 500. 000 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00499 Pembayaran Retensi Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 55. 02. 15. 05961. 5. 13. 01. 0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16692-1215 Tanggal 11 Desember 2015. NK Rp. 574. 500. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 21-12-2015 Nomor 00518 Pembayaran Termin (95%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16745-1215 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/16892-1215 tanggal 14 Desember 2015. NK Rp. 110. 000. 000,- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00607 Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No. 56. 02. 15. 01302. 5. 01. 0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17407-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 110. 000. 000,- 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017335 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018051 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor :150541302015757 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012934 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016556 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017336 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017337 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017330 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303012070 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017340 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018038 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303017804 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303019291 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018052 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016514 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016513 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017334 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012492 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017442 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012127 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018056 1 (satu) Laporan Akhir Kegiatan Survey Identifikasi dan Design (SID) Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang 1 (satu) Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/6351-0515 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifkasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14672-1115 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14671-1115 Tanggal : 11 November 2015 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/11891-1015 Tanggal : 7 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Sarana Tata Kelola Air (Pompa air, Pipa saluran air, Tangki air) di Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12225-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2014. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Gudang Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12252-1015 tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten sidrap Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12143-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Peningkatan Kapasitas Embung pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan DIPA Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12251-1015 Tanggal 12 Oktober 2014 Pekerjaan Pembuatan Embung Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/11340-0915 Tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidrap Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/13705-1015 Tanggal 30 Oktober 2015 Pekerjaan Pengawasan Bangunan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe di Kabupaten Sidrap. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00166 Tanggal : 12 Oktober 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00191 Tanggal : 05 November 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00232 Tanggal : 16 November 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00500 Tanggal : 14 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00236 Tanggal : 19 November 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00465 Tanggal : 30 November 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00479 Tanggal : 10 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00484 Tanggal : 14 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00499 Tanggal : 14 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00518 Tanggal : 21 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00519 Tanggal : 21 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00520 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00529 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00556 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00551 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00553 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00555 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00558 Tanggal : 22 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00570 Tanggal : 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00573 Tanggal : 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00605 Tanggal : 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00606 Tanggal : 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00607 Tanggal : 23 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00643 Tanggal 31 Desember 2015 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 31 Desember 2015 Nomor 00643 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran Nomor : 000205-000 untuk pembayaran : Biaya belanja pembuatan sumber air cluster pada keg pengembangan padang pengembalaan Biaya belanja pembuatan sarana pintu masuk pada keg pengembangan padang pengembalaan sesuai Biaya belanja pembuatan shelter tidak permanen pada keg pengembangan padang pengembalaan Biaya belanja pembuatan handling yard pada keg pengembangan padang pengembalaan 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00104 Tanggal 02 September 2015 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 02 September 2015 Nomor 00104 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negera Bukan Pajak tanggal 31 Desember 2105 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PD.410/4109-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 154. a/11/2015 Tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 49 Tahun 2015 tanggal 07 April 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 524. 1/106/II/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015 4 (empat) lembar Berita Acara Verifikasi Nomor : 524/264/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015 beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Nomor : OT.160/13775-1115 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 8 (delapan) lembar catatan Pembobotan Tim Pengelola Teknis / Unsur Teknis terhadap paket pekerjaan : Pembuatan Pagar Keliling Paket Pembuatan pagar Paddock ( 4. 624 m) Paket Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukit 1 unit ( 18 m2) Peningkatan kapasitas embung (4 unit) Pembuatan embung baru (3 unit) Semuanya (Nomor urut 1 s/d 120) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain 121. Uang tunai sebesar Rp. 120. 000. 000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening titipan No. Rek: 0221-01-001329-30-1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sidenreng Rappang 122. Uang tunai sebesar Rp. 22. 712. 635,13 (dua puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma tiga belas sen). Dibulatkan menjadi sebesar Rp. 22. 712. 700,- (dua puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah) yang disimpan di rekening titipan No. Rek: 0221-01-001329-30-1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sidenreng Rappang. Semuanya (Nomor urut 121 s/d 122) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara. 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5. 000,- (Lima ribu rupiah) .
P U T U S A N
Nomor 3/PID.SUS.TPK/2019/PT MKS
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara:
Nama Lengkap : Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd
Tempat Lahir : Sidenreng Rappang
Umur/Tanggal Lahir : 61 Tahun/ 05 Agustus 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pangempang Kelurahan Pajalele Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan : S. 2
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa untuk pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar didampingi Penasihat Hukumnya : NATAS GEORGE BULO, SE.,SH. Dan RUSLAN MUSTARI, SH.,MH., keduanya Advokat / Penasihat Hukum, berkantor pada Lemabaga Bantuan Hukum Amar Keadilan, beralamat di Perum Marhamah Berua Blok A12 No. 18 Kel. Paccerakkang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juli 2018 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI Kelas I A Khusus Makassar Nomor : 285/Pid/2018/KB tanggal 26 Juli 2018 dan MUHTAR, SH., Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Andi Tonro 5 Lorong I No. 12 Kota Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Desember 2018 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/ HAM/PHI Kelas I A Khusus Makassar Nomor : 471/Pid.Sus/2018/KB tanggal 19 Desember 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut,
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 3/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tanggal 20 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat banding;-------------------------------------------------------------------------------------
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 3/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tanggal 20 Februari 2018, tentang penunjukan Panitera Pengganti dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No Reg. Perkara: PDS-01/R.4.30/Ft.1/07/2018 tanggal 16 Juli 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd, bersama-sama dengan SYARIFUDDIN SUPU (penuntutan secara terpisah), baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, antara bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang atau di dalam wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, terdakwasecaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2015, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang dengan luas lahan sekitar 100 ha (seratus) hekto are dan kegiatan tersebut diprogramkan oleh Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa tujuan dari Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 tercantum dalam Pedoman Teknis Pengembangan Indukan APBN-P 2015 yang diterbitkan oleh Direktorat Pakan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI Tahun 2015, kemudian diikuti dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Tahun
Anggaran 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penjabaran dari Pedoman Teknis, adalah sebagai beikut :
Meningkatkan populasi sapi;
Meningkatkan skala usaha peternak;
Meningkatkan ketersediaan dan kualitas Hijauan Pakan Ternak (HPT) pada lahan padang penggembalaan.
Sementara adapun Sasaran dari Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 adalah :
1. Meningkatkan skala usaha peternak sapi dan/ atau kerbau pada kelompok terpilih (kelompok peternak);
2. Meningkatnya luasan lahan penanaman Hijauan Pakan Ternak (HPT) pada lahan padang penggembalaan.
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2015, sebelum pelaksanaan kegiatan Pengembangan Padang di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun Anggaran 2015, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Hasanuddin Makassar telah melakukan Survei Identifikasi Dan Desain (SID) pada lahan atau lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Penggembalaan Ternak di Kabupaten Sidenreng Rappang dan kegiatan tersebut berlansung sampai dengan jangka waktu tanggal 19 September 2015. Adapun hasil SID tersebut dituangkan dalam Laporan Akhir Kegiatan,dengan kesimpulan sebagai berikut :
Lokasi kawasan berada pada posisi yang cukup strategis dengan sarana jalan yang mendukung kemudahan aksesibilitas dari dan menuju kawasan;
Kawasan penggembalaan Teppo telah memiliki legalitas hukum berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang No. 154.a/II/2015 tentang Penatapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang
Pemanfaatan lahan saat ini berupa padang rumput /savana sekitar 80%; belukar/ hutan ringan 16,5%; pertanaman tanaman pangan 2,9%; dan tubuh air yang terdiri dari embung dan sungai sebesar 0,5% dari total kawasan. Kondisi padang penggembalaan saat sekarang berada pada keadaan over grazing.
Berdasarkan kondisi topografi dan kelerengan lahan maka lahan yang wajar untuk digembalai sekitar 42% dari total kawasan atau seluas 45 ha, sementara untuk penanaman HPT seluas kurang lebiih 24 ha atau 23,5% dari total kawasan;
Sumber air tanah dangkal yang terdapat dalam kawasan adalah sumur dangkal. Sumber air permukaan utama adalah embung dan aliran sungai. Beberapa embung utama dalam kawasan sudah mengalami pendangkalan dan memerlukan pengerukan.
Terdapat lima jenis HPT dari kelas graminae, lima jenis dari kelas legumonosa dan satu jenis kelas ramban. HPT dalam kawasan seluruhnya masih merupakan rumput alam. Limbah tanaman pertanian baik di dalam maupun disekitar kawasn hingga saat sekarang belum dimanfaatkan sebagai pakan ternak.
Terdapat empat kelompok tani yang mewadahi petani/peternak pengguna sekaligus pemilik kawasan penggembalaan, tingkat kepemilikan lahan petani antara 1 – 3 ha.
Arah pengembangan kawasan adalah agribisnis sapi potong pedesaan yang berwawasan lingkungan dengan menganut prinsip “Produksi = Ekonomi.+ Ekologi”. Prinsip kegiatan produksi pertanian/peternakan tersebut menitikberatkan pendayagunaan lahan seoptimal mungkin dengan memanfaatkan potensi fisik dan biologis yang ada dengan dukungan inovasi dan teknologi.
Program / kegiatan dalam pengembangan kawasn ini adalah : 1) program pengelolaan dan peningkatan mutu lahan penggembalaan; 2) program pengembangan sarana prasarana kawasan; 3) program manajemen produksi; dan 4) program peningkatan sumberdaya manusia padang penggembalaan.
Sementara itu berdasarkan keterangan saksi Dr. HIKMAH M. ALI, S.Pt, M.Si (Anggota Tim Pelaksana SID LP2M UNHAS Makassar), menerangkan bahwa “lokasi Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, memang sudah sejak lama digunakan masyarakat sebagai lokasi penggembalaan sapi, sehingga pada saat dilaksanakan Survey dan Identifikasi Design disimpulkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang memiliki potensi untuk peternakan sapi dan kerbau dalam skala besar”.
Bahwa luas hamparan kawasan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpo Kabupaten Sidenreng Rappang yang dijadikan sasaran Pengembangan Padang Penggembalaan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 154.a/II/2015 tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang dan adapun sasaran penerima kegiatan adalah Kelompok Peternak/Tani yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor:
PD.410/4577 – 0515 tanggal 04 Mei 2015 tentang Penetapan Lokasi Dan Kelompok Tani Penerima Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015, yakni :
Koptan Patoppo, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang;
Koptan Harapan Sejahtera, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenren Rappang;
Koptan Maju Bersama, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang;
Koptan Massiddiati, Desa Teppo Kecamatan Tellu limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang.
Bahwa anggaran kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang adalah sebesar Rp. 5.132.560.000,- (lima milyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari alokasi anggaran yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2015 Tugas Pembantuan Nomor: DIPA-018.06.4.199128/2015 hasil revisi ke-02 tanggal 09 Maret 2015 Unit Organisasi (06) Ditjen Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI Satker Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah di revisi dari DIPA Nomor : DIPA/018-06.4.199128/2014 Tanggal 14 November 2014.
Bahwa dari jumlah anggaran untuk kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 5.132.560.000,- (lima milyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan terealisasi adalah sebesar Rp. 4.153.381.478,- (empat milyar seratus lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) serta terdapat sisa anggaran yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp. 494.335.155,- (empat ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus lima puluh lima rupiah) melalui PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Mattoangin - Makassar pada tanggal 31 Desember 2015 dengan Kode Akun : 815511.
Bahwa adapun kegiatan pekerjaan pengadaan barang /jasa pada kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun tahun anggaran 2015, adalah :
-
N URAIAN KEGIATAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembuatan pagar keliling baru (1.600 m) Rp.199.997.000,00 2. Pembuatan pagar keliling perbaikan (3.067 m) Rp.317.300.000,00 3. Pembuatan pagar Paddock (4.624 m) Rp.574.500.000,00 4. Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) Rp.199.998.000,00 5. Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) Rp.110.000.000,00 6. Pembuatan Holding Graund / Handling Yard/ Pintu pengangkut sapi (154,70 m2) Rp. 40.997.000,00 7. Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) Rp.100.700.000,00 8. Pembuatan Shelter Tidak Permanent /tempat makan sapi (12 unit) Rp.24.000.000,00 9. Pembuatan sarana pintu masuk / Gerbang utama (1 unit) Rp.24.997.074,74 10. Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukti 1 unit ( 18 m2) Rp.57.160.000,00 11. Peningkatan kapasitas embung (4 unit) Rp.60.000.000,00 12. Pembuatan embung baru (3 unit) Rp.105.000.000,00 13. Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) Rp.44.999.000,00 14. Pengadaan / Pekerjaan peralatan mesin sarana tata kelola air (pompa air, pipa saluran air, tanki air)di cluster Rp. 150.000.000,00 15. Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 100 (seratus) ekor, terdiri dari 90 (sembilan puluh) ekor bibit sapi Bali betina dan 10 (sepuluh) ekor bibit sapi Bali Jantan Rp.1.074.800.000,00 16. Pengadaan benih /bibit rumput, dengan 4 (empat) jenis :
1. Benih/bibit rumput Brachiara Decumberis (BD) sebanyak 320.000 Pols
2. Benih/bibit rumput Digitaria Decumbens I Digitaris sebanyak 100.000 Stek
3. Benih/bibit rumput Leguminosa 5 kgs/ha sebanyak 125 Kg
4. Benih/bibit rumput Leguminosa sebanyak 20.000 Stek
Rp. 459.000.000,00 17. Pengadaan/pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan (pupuk), antara lain :
1. Pupuk Organik/kompos berupa pupuk kandang (olahan padat) sebanyak 131.400 kg
2. Pupuk Kimia (urea) sebanyak 15.000 kg.
Rp. 350.829.000,00
Sementara itu untuk mendukung kegiatan fisik pengadaan barang /jasa yang berkaitan dengan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015, terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan:
Belanja Jasa Konsultasi sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus rupiah);
Belanja Jasa Profesi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Honor Output Kegiatan Pengadaan (Pejabat dan Panitia Pengadaan serta Pemeriksa dan Pengurus barang) sebesar Rp. 5.080.000,- (lima juta delapan pulu ribu rupiah);
Honor Output Kegiatan Pembangunan Sarana Pakan dan Kandang sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Honor Output Kegiatan Pengadaan Benih/bibit HPT, Obat-obatan dan Peralatan sebesar Rp. 20.320.000,- (dua puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Biaya Perjalanan Dinas Biasa Rangka Supervisi sebesar Rp. 11.610.000,- (sebelas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Biaya Rapat Koordinasi sebesar Rp. 114.600.000,- (seratue empat belas juta enam ratus ribu rupiah);
Peningkatan SDM Padang Pengembalaan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Biaya Administrasi sebesar 476.928.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Belanja Barang Non Operasional lainnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Biaya Perjalanan Dinas Biasa dalam rangka Pendampingan, Pembinaan dan Monitoring sebesar Rp. 118.500.000,- (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berkenaan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, terdapat 14 (empat belas) paket pekerjaan konstruksi, yakni :
-
N URAIAN KEGIATAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembuatan pagar keliling baru (1.600 m) Rp.199.997.000,00 2. Pembuatan pagar keliling perbaikan (3.067 m) Rp.317.300.000,00 3. Pembuatan pagar Paddock (4.624 m) Rp.574.500.000,00 4. Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) Rp.199.998.000,00 5. Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) Rp.110.000.000,00 6. Pembuatan Holding Graund / Handling Yard/ Pintu pengangkut sapi (154,70 m2) Rp.40.997.000,00 7. Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) Rp.100.700.000,00 8. Pembuatan Shelter Tidak Permanent /tempat makan sapi (12 unit) Rp.24.000.000,00 9. Pembuatan sarana pintu masuk / Gerbang utama (1 unit) Rp.24.997.074,74 10. Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukti 1 unit ( 18 m2) Rp.57.160.000,00 11. Peningkatan kapasitas embung (4 unit) Rp.60.000.000,00 12. Pembuatan embung baru (3 unit) Rp.105.000.000,00 13. Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) Rp.44.999.000,00 14. Pengadaan / Pekerjaan peralatan mesin sarana tata kelola air (pompa air, pipa saluran air, tanki air)di cluster Rp. 150.000.000,00
Bahwa sehubungan dengan paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, sekitar bulan September 2015 telah mengetahui adanya rencana kegiatan dari Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjadikan Desa Teppo sebagai kawasan Pengembangan Padang Penggembalaan dan sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd, bertemu beberapa orang dari staf Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan staf Peternakan Kementrian sementara meninjau lokasi Padang Penggembalaan di Desa Teppo dan saat itu juga hadir saksi Ir. H. TAJUDDIN TAHIR yang bertindak sebagai Konsultan Perencana, dan kemudian pada itu salah seorang yang terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd tidak kenal siapa namanya sempat mengatakan bahwa “ada kegiatan dari Dinas Peternakan Provinsi dan masih ada 3 (tiga) paket pekerjaan yang tidak ada yang bersedia untuk mengerjakannya dan kalau bersedia masukkan 2 (dua) CV karena kegiatan ini hanya Penunjukan dan tidak di lelang”. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd ingin melaksanakan pekerjaan tersebut tetapi terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd tidak memiliki teman atau kenalan seorang kontraktor, sehingga terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd menghubungi adiknya yakni saksi ILYAS IBRAHIM melalui telepon seluler untuk pinjam perusahaan dengan mengatakan bahwa ”minta tolong pinjam perusahaanmu, karena ada proyek ku” dan saat itu saksi ILYAS IBRAHIM mengatakan “Perusahaanku sudah tidak lengkap karena saksi sudah tidak pernah urus lagi perusahaanku” kemudian terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd mengatakan “kalo
0 bisa tolong
carikan saksi perusahaan” lalu saksi ILYAS IBRAHIM mengatakan “iya ada perusahaannya Tamsyir
Bahwa adapun dokumen perusahaan yang diterima oleh saksi ILYAS IBRAHIM dari saksi TAMSYIR A. SADDU diserahkan kepada terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd untuk kemudian dimasukkan ke Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya setelah terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd mengetahui bahwa perusahaan (CV) yang diikutkan penunjukan paket pekerjaan di Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil mendapatkan 3 (tiga) paket pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo tahun anggaran 2015, maka terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd menghubungi Saksi ILYAS IBRAHIM melalui telepon seluler dengan mengatakan “ada itu orang yang saksi suruh bawa kontrak ke rumah mu untuk ditandatangani Pak Tamsyir dan Pak Haris” dan adapun orang yang disuruh mengantar dokumen kontrak oleh terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd ke rumah saksi ILYAS IBRAHIM tersebut adalah saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING). Kemudian setelah saksi ILYAS IBRAHIM menerima dokumen kontrak yang dimaksud oleh terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd, saat itu juga saksi ILYAS IBRAHIM menghubungi saksi TAMSYIR A. SADDU melalui telepon seluler dengan mengatakan “ke rumaki dulu untuk tandatangan kontrak” dan tidak berselang berapa lama kemudian pada hari itu juga saksi TAMSYIR A. SADDU selaku Direktur CV. Destra Harapan datang ke rumah saksi ILYAS IBRAHIM untuk tandatangan dokumen kontrak pekerjaan yang didapatkan oleh terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd dengan menggunakan perusaahannya, sementara itu adapun saksi ABDUL HARIS KADIR selaku Direktur CV.Limas Karya menandatangani dokumen kontrak pekerjaan termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) bertempat di rumahnya yang beralamat di Lanrang Desa Timoreng Panua Kec.Panca Rijang Kab. Sidenreng Rappang dan dokumen kontrak tersebut juga dibawa oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING).
Bahwa paket pekerjaan konstruksi yang didapatkan dan dilaksanakan atau kerjakan oleh terdakwaDrs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd yang berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, adalah:
Paket Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12244-1015 tanggal 12 Oktober 2015 dan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 199.998.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2015 dan selambat-lambatnya tanggal 25 Desember 2015.
Terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan bendera CV. Destra Harapan.
Paket Pembuatan Sarana Bangunan Gudang Pakan (120 m2); dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12253-1015 tanggal 12 Oktober 2015 dan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2015 dan selambat-lambatnya tanggal 25 Desember 2015.
Paket Pembuatan Menara Kontrol / Gazebo 1 unit ( 18 m2), dengan Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12143-1015 tanggal 12 Oktober 2015 dan nilai
kontrak pekerjaan Rp. 57.160.000,- (lima puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2015 dan selambat-lambatnya tanggal 22 Desember 2015.
Terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan bendera CV. Limas Karya.
Bahwa sekitar awal bulan Nopember 2015, terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd mulai melaksanakan pekerjaan fisik pembangunan 3 (tiga) paket pekerjaan konstruksi (bangunan) dengan menggunakan jasa tukang kayu dan juga tenaga dari anggota kelompok peternak yang tergabung dalam kelompok sasaran penerima manfaat dan acuan atau pedoman untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut di lapangan yakni Gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana, sementara untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dijadikan acuan, dengan
0 ias0 a0 Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut diambil kembali oleh Konsultan Perencana yakni saksi Ir.H.Tajuddin Tahir untuk dilakukan Contract Change Order (CCO), adapun terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd minta untuk dilakukan CCO terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd menganggap ada item pekerjaan yang harus diubah yakni panjang rumah harus ditambah, tiang rumah dari ukuran 12x12 cm harus dipakai ukuran 15x15 cm, kemudian harus ada dapur disebelah barat selebar dengan rumah induk untuk penyangga angin barat dan angin timur, namun sampai kegiatan pembangunan 3 (tiga) paket pekerjaan tersebut dinyatakan selesai secara 100 % (seratus) persen pada bulan Desember 2015 tidak pernah ada item pekerjaan yang dilakukan CCO dan seingat terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd, RAB tersebut tidak pernah dikembalikan oleh saksi Ir.H.Tajuddin Tahir.
Selanjutnya terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd juga mengakui tidak pernah membuat Laporan Harian yang berisi Progres Kemajuan Fisik Pekerjaan dan yang dibuat hanya foto-foto kegiatan berupa foto Nol, foto 25 %, foto 50% dan 100% dan foto-foto kegiatan, kemudian foto-foto kegiatan tersebut terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd di serahkan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) melalui saksi ILYAS IBRAHIM.
Bahwa terhadap 3 (tiga) paket pekerjaan konstruksi yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd di lokasi kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015, telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) kepada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk masing-masing kegiatan :
Paket Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) PHO tanggal 11 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Nomor: PL.310/6745-1215 tanggal 11 Desember 2015;
Paket Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) PHO tanggal 11 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/16743-1215 tanggal 11 Desember 2015;
Paket Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukti 1 unit ( 18 m2) PHO tanggal 14 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/6906-1215 tanggal 14 Desember 2015.
Sementara itu adapun paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM,M.Pd, telah rampung dibayarkan secara 100 % (seratus) persen dengan rincian masing-masing :
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Pengelola cluster sebesar Rp. 177.970.949,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) dibayarkan ke rekening CV. DESTRA HARAPAN No. Rek: 120-003-000009618-2 pada Bank SULSELBAR Cab. Sidenreng Rappangtanggal 23 Desember 2015.
Paket Pembuatan Sarana Bangunan Bangunan Gudang Pakan sebesar Rp. 98.054.546,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) dibayarkan ke rekening CV.LIMAS KARYA No. Rek: 120.003.5743 pada Bank SULSELBAR Cab. Sidenreng Rappang tanggal 23 Desember 2015.
Paket Pekerjaan Menara Kontrol (Gazebo di Bukit) sebesar Rp. 50.924.363,- (lima puluh juta
0 ias0 a0 s ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dibayarkan ke rekening CV.LIMAS KARYA No. Rek: 120.003.5743 pada Bank SULSELBAR Cab. Sidenreng Rappang tanggal 22 Desember 2015.
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh saksi RAHMAT bin ABD.SALAM dan saksi ISMAIL sebagai tenaga pengawas lapangan yang dipekerjakan oleh Saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), menemukan bahwa kondisi fisik pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd dengan menggunakan CV. Destra Harapan dan CV. Limas Karya, adalah sebagai berikut :
untuk paket pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster, laporan progres akhir pekerjaan tertanggal 07 Desember 2015, adapun pekerjaan yang belum selesai dikerjakan secara 100 % (seratus) persen adalah Bangunan WC, dengan item pekerjaan :
daun pintu panil;
pekerjaan beerput (bak air);
pasangan tegel keramik lantai;
pasangan tegel keramik dinding;
pekerjaan instalasi listrik;
pekerjaan pengecetan tembok;
pekerjaan pengecetan kayu;
Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2), laporan progres akhir pekerjaan tertanggal 28 Nopember 2015, adapun pekerjaan yang belum selesai dikerjakan secara 100 % (seratus) persen, adalah :
- Pek.Galian Tanah;
- Pek.Timbunan Pasir Urug;
- Pek.Acian Semen;
- Pek.Rabat Lantai 1:3:5;
- Pek.Kuda-kuda Kayu Kls II;
- Pek.Atap Seng Gelombang Kecil bjls 0,33;
- Pas.Tegel Keramik Lantai Km/WC;
- Pek.Instalasi Listrik;
- Pas.Kran Air;
- Pek.Cat Tembok;
- Pek.Cat Kayu.
untuk paket ekerjaan Menara kontrol / Gazebo,laporan progres akhir pekerjaan tertanggal 08 Nopember 2015, adapun pekerjaan yang belum selesaidikerjakan secara 100% (seratus) persen, adalah :
acian lantai rabat;
pekerjaan tangga kayu klas I;
pekerjaan cat kayu;
pekerjaan angker tiang dan tangga;
pasangan cat kayu;
pekerjaan cat atap seng.
Terhadap item pekerjaan tersebut diakui oleh Saksi RAHMAT bin ABD.SALAM dan saksi ISMAIL, merupakan item pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan belum selesai secara 100 % (seratus) persen sampai berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan dan temuan lapangan tersebut telah dilaporkan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), akan tetapi Saksi RAHMAT bin ABD.SALAM dan saksi ISMAIL disuruh membuat laporan progres pekerjaan dengan tingkat penyelesaian secara 100 % (seratus) persen oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) meskipun kenyataannya beberapa item pekerjaan belum rampung dengan mengatakan bahwa “lakukan saja pembobotan, waktu sudah mendesak untuk dilakukan pencairan dan apabila ada kekurangan volume nanti rekanan yang bertanggung jawab
dan berurusan dengan orang Dinas peternakan”, adapun laporan Progres kegiatan tersebut terdiri dari Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Back
up data, setelah selesai dibuat oleh saksi RAHMAT bin ABD.SALAM dan saksi ISMAIL selanjutnya diserahkan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dan laporan tersebut diteruskan ke Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) selaku Konsultan Pengawas Kegiatan dengan menggunakan CV.Karya Mandiri Konsultan milik saksi KHAERUDDIN RASDAH,ST.
Bahwa adapun paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd, sebelum dibuatkan laporan progres penyelesaian pekerjaan secara 100 % (seratus) persen, saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) telah menyampaikan kepada terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd dengan mengatakan bahwa ”ada kekurangan-kekurangan volume di pekerjaan kita pak Haji dan kalau tidak diseratuskan ini pak Haji, tidak dibayarki seratus persen” selanjutnya terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd mengatakan “seratuskan saja pak Podding, nanti saksi bertanggungjawab dan saksi siap mengembalikan kalau ada kekurangan”, dan hal tersebut saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) sampaikan kepada terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd bertempat di BTN Citra Ayu – Pangkajene (tempat tinggal tenaga pengawas CV. Karya Mandiri Konsultan) dan pada malam itu juga sekitar pukul 24.00 Wita saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) bersama denganterdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd berangkat ke Makassar untuk mengurus pencairan anggaran 100% (seratus persen) di kantor Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan karena pada hari itu adalah hari terakhir untuk pencairan anggaran di bulan Desember 2015.
Bahwa berkenaan dengan pekerjaan pengawasan kegiatan pada Kegiatan Pengembagan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dengan menggunakan perusahaan milik saksi KHAERUDDIN RASDAH.H,ST (CV. Karya Mandiri Konsultan) karena pada saat itu saksi KHAERUDDIN RASDAH.H,ST tidak mau melaksanakan pekerjaan Jasa Pengawasan tersebut dengan
0 alasan0 sibuk, sehingga saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) yang melaksanakan pekerjaan pengawasan tersebut dengan menggunakan perusahaan milik saksi KHAERUDDIN RASDAH.H.ST serta adapun mengenai laporan0 progres pekerjaan yang dibuat secara 100 % (seratus) persen oleh Saksi RAHMAT bin ABD.SALAM dan saksi ISMAIL untuk paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd, diakui oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) adalah atas perintahnya.Bahwa terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd yang melaksanakan Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (7,5 m x 14 m), Paket Pembuatan Sarana Bangunan Gudang Pakan (120 m2) dan Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, mengakui bahwa :
- untuk mendapatkan dan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah merupakan inisiatif dari terdakwaDrs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd;
- segala resiko atas pekerjaan tersebut adalah tanggungjawabnya karena terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd yang melaksanakan pekerjaan fisik dilapangan dan administrasi pencairan anggaran di bantu oleh SaksiSYARIFUDDIN SUPU (PODDING);
terhadap Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster memang ada pekerjaan yang tidak di laksanakan yakni rabat lantai dan instalasi listrik yang seharusnya ada pada bangunan dan diakui telah terjadi kerugian keuangan
0 negara;adapun keuntungan materi yang didapatkan dari pekerjaan tersebut tidak
0 bisa dihitung lagi, karena sebagian keuntungan digunakan untuk:
membayar utang material sebesar Rp.49.784.363,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
fee perusahaan sebesar Rp.6.340.000,- (enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
terdapat uang sebesar Rp. 54.970.949,- (lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang digunakan untuk kegiatan lain dan tidak termasuk item pekerjaan yang terdapat dalam Gambar dan RAB (Detail Enginering Design -DED), yaitu :
biaya membangun WC ;
biaya membangun dapur 1(satu) unit;
biaya pembuatan bale-bale 1 (satu) unit yang terbuat dari kayu besi;
biaya akses jalan dari jalan raya masuk ke bangunan Pengelola Cluster sekitar kurang lebih 200 m (dua ratus meter).
biaya konsumsi dan syukuran untuk mendirikan rumah bangunan Pengelola Cluster.
Bahwa berdasarkan hasil temuan pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Pandangyang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2017 dan tanggal 16 Desember 2017 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 05 Februari 2015 atas Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 untuk Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster, Paket Pembuatan Sarana Bangunan Gudang Pakan dan Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo, sebagai berikut :
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster:
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Volume Real Selisih Volume A BANGUNAN INDUK 1 Pek. Galian Tanah M3 10,66 0,000 (-) 10,66 2 Pek. Timbunan Kembali M3 3,55 0,000 (-) 3,55 3 Pek. Pondasi batu merah untuk rabat M2 4,83 0,000 (-) 4,83 4 Pek. Rabat Beton 1:3:5 tebal 10 cm M2 88,00 0,000 (-) 88,00 5 Pek. Rangka Atas / bawah 4/10 M3 1,00 0,858 (-) 0,14 6 Pek. Atap Seng Gelombang BJLS 0,33 M2 168,00 73,600 (-) 94,40 7 Pek. Bubungan Seng Plat lebar 30 cm M’ 22,00 16,700 (-) 5,30 8 Pek. Balok Lantai 5/7 M3 1,54 1,093 (-) 0,45 9 Pek. Tangga Kayu Kls. I (Kumea) M3 0,15 0,136 (-) 0,01 10 Pek. Dinding papan 2/20 M2 74,77 63,359 (-) 11,41 11 Pek. Pintu Papan Panil M2 4,56 1,481 (-) 3,08 12 Pek. Daun Jendela Bingkai Kaca M2 10,73 8,250 (-) 2,48 B BANGUNAN KM/WC 1 Pek. Pondasi batu kali M3 2,10 1,35 (-) 0,75 2 Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai M3 0,69 0,68 (-) 0,01 3 Pek. Kusen Pintu 4/14 M3 0,03 0,00 (-) 0,03 4 Pek. Instalasi Air kotor dia. 3” m’ 6,00 4,00 (-) 2,00 5 Pek. Pengecatan tembok M2 21,65 0,00 (-) 21,65 6 Pek. Pengecatan kayu M2 6,25 0,00 (-) 6,25
Paket Pembuatan Sarana Gudang Pakan :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Volume Kontrak Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 16,12 13,05 (-) 3,07 2 Pek. Timbunan Kembali M3 5,37 0,64 (-) 4,73 3 Pek. Beton, Sloef, Kolom, dan Ringbalk M3 2,74 1,96 (-) 0,78 4 Pek. Acian Semen M2 196,48 98,24 (-) 98,24 5 Pas. Tegel Keramik Lantai KM/WC M2 2,80 0,00 (-) 2,80 6 Pek. Instalasi Air Bersih LS 15,00 0,00 (-) 15,00 7 Pas. Kran Air LS 2,00 0,00 (-) 2,00 8 Pek. Cat Tembok M2 196,48 0,00 (-) 196,48
Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Volume Real Selisih 1 Pek. Galian Tanah M3 6,12 3,28 (-) 2,84 2 Pek. Pondasi batu kali M3 2,35 1,87 (-) 0,48 3 Pek. Sloef Beton M3 1,02 0,00 (-) 1,02 4 Pek. Rabat Beton M2 36,00 12,25 (-) 23,75 5 Pek. Acian Lantai Rabat M2 36,00 0,00 (-) 36,00 6 Pek. Balok Lantai (Kayu Kumea); 5/7 M3 0,39 0,18 (-) 0,21 7 Pek. Papan Lantai Kls. II 2/20 M3 0,40 0,36 (-) 0,04 8 Pek. Atap Seng Gelombang (Kecil) BJLS 0,33 M2 48,00 32,00 (-) 16,00 9 Pek. Bubungan Seng Plat M’ 17,15 14,00 (-) 3,15 10 Pek. Listplank Woodplank M2 10,80 2,84 (-) 7,96 11 Pek. Tangga Kayu Kls. I M3 0,15 0,06 (-) 0,09 12 Pek. Angker Tiang dan Tangga LS 13,00 9,00 (-) 4,00 13 Pas. Cat Kayu M2 9,00 0,00 (-) 9,00 14 Pek. Cat Atap Seng M2 48,00 0,00 (-) 48,00
Bahwa terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd yang melaksanakan pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015, untuk paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster, Paket Pembuatan Sarana Gudang Pakan dan Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo, menyimpang atau tidak mentaati ketentuan-kentuan yang terdapat dalam :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-Empat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Padang Pengembalaan tahun anggaran 2015 dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI;
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2015 Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
Hasil SID (Survey, Identifikasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Dipa Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. Nomor : PL.220 / 12251 - 1015, Tanggal 12 Oktober 2014.
Berdasarkan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, disimpulkan terdapat penyimpangan dan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 untuk Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster, Paket Pembuatan Sarana Bangunan Gudang
Pakan dan Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo sebesar Rp. 142.712.635,13 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma tiga belas sen), dengan rincian sebagai berikut:
Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster sejumlah Rp. 88.649.481,14 (delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah koma empat belas sen).
Paket Pembuatan Sarana Gudang Pakan Paket Pembuatan Sarana Gudang Pakan sejumlah Rp. 25.225.628,32 (dua puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma tiga puluh dua sen).
Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo sejumlah Rp. 29.837.525,67 (dua puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah koma enam puluh tujuh sen).
Bahwa perbuatan terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM,M.Pdbersama-sama dengan Saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) sebagaimana tersebut di atas, mengakibatkan kerugian negara sebesar 142.712.635,13 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma tiga belas sen)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-070/PW21/5/2018 tanggal 19 Februari 2018perihal Laporan Hasil AuditDalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015.
------------Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------
SUBSIDiAIR :
-----Bahwa terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd, bersama-sama dengan SYARIFUDDIN SUPU (penuntutan secara terpisah), baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan, antara bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang atau di
dalam wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dalam Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2015, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang dengan luas lahan sekitar 100 ha (seratus) hekto are dan kegiatan tersebut di programkan oleh Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa adapun tujuan dari Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 tercantum dalam Pedoman Teknis Pengembangan Indukan APBN-P 2015 yang diterbitkan oleh Direktorat Pakan Ternak Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI Tahun 2015 kemudian diikuti dengan Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penjabaran dari Pedoman Teknis, adalah sebagai beikut :
Meningkatkan populasi sapi;
Meningkatkan skala usaha peternak;
Meningkatkan ketersediaan dan kualitas Hijauan Pakan Ternak (HPT) pada lahan padang penggembalaan.
Sementara adapun Sasaran dari Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 adalah :
1. Meningkatkan skala usaha peternak sapi dan/ atau kerbau pada kelompok terpilih (kelompok peternak);
2. Meningkatnya luasan lahan penanaman Hijauan Pakan Ternak (HPT) pada lahan padang penggembalaan.
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2015, sebelum pelaksanaan kegiatan Pengembangan Padang di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun Anggaran 2015, Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Hasanuddin Makassar telah melakukan Survei Identifikasi Dan Desain (SID) pada lahan atau lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Penggembalaan Ternak di Kabupaten Sidenreng Rappang dan kegiatan tersebut berlansung sampai dengan jangka waktu tanggal 19 September 2015. Adapun hasil SID tersebut dituangkan dalam Laporan Akhir Kegiatan,dengan kesimpulan sebagai berikut :
Lokasi kawasan berada pada posisi yang cukup strategis dengan sarana jalan yang mendukung kemudahan aksesibilitas dari dan menuju kawasan;
Kawasan penggembalaan Teppo telah memiliki legalitas hukum berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang No. 154.a/II/2015 tentang Penatapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang
Pemanfaatan lahan saat ini berupa padang rumput /savana sekitar 80%; belukar/ hutan ringan 16,5%; pertanaman tanaman pangan 2,9%; dan tubuh air yang terdiri dari embung dan sungai sebesar 0,5% dari total kawasan. Kondisi padang penggembalaan saat sekarang berada pada keadaan over grazing.
Berdasarkan kondisi topografi dan kelerengan lahan maka lahan yang wajar untuk digembalai sekitar 42% dari total kawasan atau seluas 45 ha, sementara untuk penanaman HPT seluas kurang lebiih 24 ha atau 23,5% dari total kawasan;
Sumber air tanah dangkal yang terdapat dalam kawasan adalah sumur dangkal. Sumber air permukaan utama adalah embung dan aliran sungai. Beberapa embung utama dalam kawasan sudah mengalami pendangkalan dan memerlukan pengerukan.
Terdapat lima jenis HPT dari kelas graminae, lima jenis dari kelas legumonosa dan satu jenis kelas ramban. HPT dalam kawasan seluruhnya masih merupakan rumput alam. Limbah tanaman pertanian baik di dalam maupun disekitar kawasn hingga saat sekarang belum dimanfaatkan sebagai pakan ternak.
Terdapat empat kelompok tani yang mewadahi petani/peternak pengguna sekaligus pemilik kawasan penggembalaan, tingkat kepemilikan lahan petani antara 1 – 3 ha.
Arah pengembangan kawasan adalah agribisnis sapi potong pedesaan yang berwawasan lingkungan dengan menganut prinsip “Produksi = Ekonomi.+ Ekologi”. Prinsip kegiatan produksi pertanian/peternakan tersebut menitikberatkan pendayagunaan lahan seoptimal mungkin dengan memanfaatkan potensi fisik dan biologis yang ada dengan dukungan inovasi dan teknologi.
Program/kegiatan dalam pengembangan kawasn ini adalah : 1) program pengelolaan dan peningkatan mutu lahan penggembalaan; 2) program pengembangan sarana prasarana kawasan; 3) program manajemen produksi; dan 4) program peningkatan sumberdaya manusia padang penggembalaan.
Sementara itu berdasarkan keterangan saksi Dr. HIKMAH M. ALI, S.Pt, M.Si (Anggota Tim Pelaksana SID LP2M UNHAS Makassar), menerangkan bahwa “lokasi Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, memang sudah sejak lama digunakan masyarakat sebagai lokasi penggembalaan sapi, sehingga pada saat dilaksanakan Survey dan Identifikasi Design disimpulkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang memiliki potensi untuk peternakan sapi dan kerbau dalam skala besar”.
Bahwa luas hamparan kawasan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpo Kabupaten Sidenreng Rappang yang dijadikan sasaran Pengembangan Padang Penggembalaan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 154.a/II/2015 tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang dan adapun sasaran penerima kegiatan adalah Kelompok Peternak/Tani yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PD.410/4577 – 0515 tanggal 04 Mei 2015 tentang Penetapan Lokasi Dan Kelompok Tani Penerima Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Pada Satua Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015, yakni :
Koptan Patoppo, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang;
Koptan Harapan Sejahtera, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenren Rappang;
Koptan Maju Bersama, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang;
Koptan Massiddiati, Desa Teppo Kecamatan Tellu limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang.
Bahwa anggaran kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi
Selatan tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang adalah sebesar Rp. 5.132.560.000,- (lima milyar seratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari alokasi anggaran yang terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2015 Tugas Pembantuan Nomor : DIPA-
018.06.4.199128/2015 hasil revisi ke-02 tanggal 09 Maret 2015 Unit Organisasi (06) Ditjen Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI Satker Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah direvisi dari DIPA Nomor : DIPA/018-06.4.199128/2014 Tanggal 14 November 2014.
Bahwa kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi yang berkenaan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappangtahun anggaran 2015, adalah :
-
N URAIAN KEGIATAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembuatan pagar keliling baru (1.600 m) Rp. 199.997.000,00 2. Pembuatan pagar keliling perbaikan (3.067 m) Rp. 317.300.000,00 3. Pembuatan pagar Paddock (4.624 m) Rp. 574.500.000,00 4. Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) Rp. 199.998.000,00 5. Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) Rp. 110.000.000,00 6. Pembuatan Holding Graund / Handling Yard/ Pintu pengangkut sapi (154,70 m2) Rp. 40.997.000,00 7. Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) Rp. 100.700.000,00 8. Pembuatan Shelter Tidak Permanent /tempat makan sapi (12 unit) Rp. 24.000.000,00 9. Pembuatan sarana pintu masuk / Gerbang utama (1 unit) Rp. 24.997.074,74 10. Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukti 1 unit ( 18 m2) Rp. 57.160.000,00 11. Peningkatan kapasitas embung (4 unit) Rp. 60.000.000,00 12. Pembuatan embung baru (3 unit) Rp. 105.000.000,00 13. Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) Rp. 44.999.000,00 14. Pengadaan / Pekerjaan peralatan mesin sarana tata kelola air (pompa air, pipa saluran air, tanki air)di cluster Rp. 150.000.000,00 15. Pengadaan Ternak Sapi sebanyak 100 (seratus) ekor, terdiri dari 90 (sembilan puluh) ekor bibit sapi Bali betina dan 10 (sepuluh) ekor bibit sapi Bali Jantan Rp.1.074.800.000,00 16. Pengadaan benih /bibit rumput, dengan 4 (empat) jenis :
1. Benih/bibit rumput Brachiara Decumberis (BD) sebanyak 320.000 Pols
2. Benih/bibit rumput Digitaria Decumbens I Digitaris sebanyak 100.000 Stek
3. Benih/bibit rumput Leguminosa 5 kgs/ha sebanyak 125 Kg
4. Benih/bibit rumput Leguminosa sebanyak 20.000 Stek
Rp. 459.000.000,00 17. Pengadaan/pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan (pupuk), antara lain :
1. Pupuk Organik/kompos berupa pupuk kandang (olahan padat) sebanyak 131.400 kg
2. Pupuk Kimia (urea) sebanyak 15.000 kg.
Rp. 350.829.000,00
Sementara itu untuk mendukung kegiatan fisik pengadaan barang /jasa berkaitan dengan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 , terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan:
Belanja Jasa Konsultasi sebesar Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus rupiah);
Belanja Jasa Profesi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Honor Output Kegiatan Pengadaan (Pejabat dan Panitia Pengadaan serta Pemeriksa dan Pengurus barang) sebesar Rp. 5.080.000,- (lima juta delapan pulu ribu rupiah);
Honor Output Kegiatan Pembangunan Sarana Pakan dan Kandang sebesar Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Honor Output Kegiatan Pengadaan Benih/bibit HPT, Obat-obatan dan Peralatan sebesar Rp. 20.320.000,- (dua puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Biaya Perjalanan Dinas Biasa Rangka Supervisi sebesar Rp. 11.610.000,- (sebelas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Biaya Rapat Koordinasi sebesar Rp. 114.600.000,- (seratue empat belas juta enam ratus ribu rupiah);
Peningkatan SDM Padang Pengembalaan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
Biaya Administrasi sebesar 476.928.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Belanja Barang Non Operasional lainnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Biaya Perjalanan Dinas Biasa dalam rangka Pendampingan, Pembinaan dan Monitoring sebesar Rp. 118.500.000,- (seratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa berkenaan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015 yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, terdapat 14 (empat belas) paket pekerjaan konstruksi, yakni :
-
N URAIAN KEGIATAN NILAI PEKERJAAN 1. Pembuatan pagar keliling baru (1.600 m) Rp.199.997.000,00 2. Pembuatan pagar keliling perbaikan (3.067 m) Rp.317.300.000,00 3. Pembuatan pagar Paddock (4.624 m) Rp.574.500.000,00 4. Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) Rp.199.998.000,00 5. Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) Rp.110.000.000,00 6. Pembuatan Holding Graund / Handling Yard/ Pintu pengangkut sapi (154,70 m2) Rp.40.997.000,00 7. Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit) Rp.100.700.000,00 8. Pembuatan Shelter Tidak Permanent /tempat makan sapi (12 unit) Rp.24.000.000,00 9. Pembuatan sarana pintu masuk / Gerbang utama (1 unit) Rp.24.997.074,74 10. Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukti 1 unit ( 18 m2) Rp.57.160.000,00 11. Peningkatan kapasitas embung (4 unit) Rp.60.000.000,00 12. Pembuatan embung baru (3 unit) Rp.105.000.000,00 13. Pembuatan Sumber Air di Cluster/Sumur Dangkal (1 unit) Rp.44.999.000,00 14. Pengadaan / Pekerjaan peralatan mesin sarana tata kelola air (pompa air, pipa saluran air, tanki air)di cluster Rp. 150.000.000,00
Bahwa sehubungan dengan paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, sekitar bulan September 2015 telah mengetahui adanya rencana kegiatan dari Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjadikan Desa Teppo sebagai kawasan Pengembangan Padang Penggembalaan dan sekitar bulan Oktober 2015 terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd, bertemu beberapa orang dari staf Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan staf Peternakan
Kementrian sementara meninjau lokasi Padang Penggembalaan di Desa Teppo dan saat itu juga hadir saksi Ir. H. TAJUDDIN TAHIR yang bertindak sebagai Konsultan Perencana, dan kemudian pada itu salah seorang yang terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd tidak kenal siapa namanya sempat mengatakan bahwa “ada kegiatan dari Dinas Peternakan Provinsi dan masih ada 3 (tiga) paket pekerjaan yang tidak ada yang bersedia untuk mengerjakannya dan kalau bersedia masukkan 2 (dua) CV karena kegiatan ini hanya Penunjukan dan tidak di lelang”. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd ingin melaksanakan pekerjaan tersebut tetapi terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd tidak memiliki teman atau kenalan seorang kontraktor untuk dipinjam perusahaannya, sehingga terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pdmenghubungi adiknya yakni saksi ILYAS IBRAHIM melalui telepon seluler untuk pinjam perusahaan dengan mengatakan bahwa ”minta tolong pinjam perusahaanmu, karena ada proyek ku” dan saat itu saksi ILYAS IBRAHIM mengatakan “Perusahaanku sudah tidak lengkap karena saksi sudah tidak pernah urus lagi perusahaanku” kemudian terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd mengatakan “kalo
Bahwa adapun dokumen perusahaan yang diterima oleh saksi ILYAS IBRAHIM dari saksi TAMSYIR A. SADDU diserahkan kepada terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd untuk kemudian dimasukkan ke Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya setelah terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd mengetahui bahwa perusahaan (CV) yang diikutkan penunjukan paket pekerjaan di Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil mendapatkan 3 (tiga) paket pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo tahun anggaran 2015, maka terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd menghubungi Saksi ILYAS IBRAHIM melalui telepon seluler dengan mengatakan “ada itu orang yang saksi suruh bawa kontrak ke rumah mu untuk ditandatangani Pak Tamsyir dan Pak Haris” dan adapun orang yang disuruh mengantar dokumen kontrak oleh terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd ke rumah saksi ILYAS IBRAHIM tersebut adalah saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING). Kemudian setelah saksi ILYAS IBRAHIM menerima dokumen kontrak yang dimaksud oleh terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd, saat itu juga saksi ILYAS IBRAHIM menghubungi saksi TAMSYIR A. SADDU melalui telepon seluler dengan mengatakan “ke rumaki dulu untuk tandatangan kontrak” dan tidak berselang berapa lama kemudian pada hari itu juga saksi TAMSYIR A. SADDU selaku Direktur CV. Destra Harapan datang ke rumah saksi ILYAS IBRAHIM untuk tandatangan dokumen kontrak pekerjaan yang didapatkan oleh terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd dengan menggunakan perusaahannya, sementara itu adapun saksi ABDUL HARIS KADIR selaku Direktur CV.Limas Karya menandatangani dokumen kontrak pekerjaan termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) bertempat di rumahnya yang beralamat di Lanrang Desa Timoreng Panua Kec.Panca Rijang Kab. Sidenreng Rappang dan dokumen kontrak tersebut juga dibawa oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING).
Bahwa paket pekerjaan konstruksi yang didapatkan dan dilaksanakan atau dikerjaan oleh terdakwaDrs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd yang berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, adalah:
Paket Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12244-1015 tanggal 12 Oktober 2015 dan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 199.998.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2015 dan selambat-lambatnya tanggal 25 Desember 2015.
Terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakn dengan menggunakan bendera CV. Destra Harapan:
Paket Pembuatan Sarana Bangunan Gudang Pakan (120 m2); dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12253-1015 tanggal 12 Oktober 2015 dan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2015 dan selambat-lambatnya tanggal 25 Desember 2015.
Paket Pembuatan Menara Kontrol / Gazebo 1 unit ( 18 m2), dengan Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12143-1015 tanggal 12 Oktober 2015dan nilai kontrak pekerjaan Rp. 57.160.000,- (lima puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah) dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2015 dan selambat-lambatnya tanggal 22 Desember 2015.
Terhadap 2 (dua) paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan bendera CV. Limas Karya.
Bahwa sekitar awal bulan Nopember 2015 terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd mulai melaksanakan pekerjaan pembangunan 3 (tiga) paket pekerjaan konstruksi (bangunan) dengan menggunakan jasa tukang kayu dan juga tenaga dari anggota kelompok peternak yang tergabung dalam kelompok sasaran penerima manfaat dan acuan atau pedoman terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut di lapangan yaitu tetap mengacu pada Gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana, sementara untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dijadikan acuan, dengan alasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut diambil kembali oleh Konsultan Perencana yakni saksi Ir.H.Tajuddin Tahir untuk dilakukan Contract Change Order (CCO), adapun terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd minta untuk dilakukan CCO terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd menganggap ada item pekerjaan yang harus di ubah yakni panjang rumah harus ditambah, tiang rumah dari ukuran 12x12 cm harus dipakai ukuran 15x15 cm, kemudian harus ada dapur disebelah barat selebar dengan rumah induk untuk penyangga angin barat dan angin timur, namun sampai kegiatan pembangunan 3 (tiga) paket pekerjaan tersebut dinyatakan selesai secara 100 % (seratus) persen pada bulan
Desember 2015. Selanjutnya terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd juga
mengakui tidak pernah membuat Laporan Harian yang berisi Progres Kemajuan Fisik Pekerjaan dan yang dibuat hanya foto-foto kegiatan berupa foto Nol, foto 25 %, foto 50% dan 100% dan foto-foto kegiatan, kemudian foto-foto kegiatan tersebut terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd di serahkan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) melalui saksi ILYAS IBRAHIM.
Bahwa terhadap 3 (tiga) paket pekerjaan konstruksi yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd di lokasi kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun 2015, telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO) kepada Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, untuk masing-masing kegiatan:
Paket Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (7,5 m x 14 m) PHO tanggal 11 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/6745-1215 tanggal 11 Desember 2015;
Paket Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2) PHO tanggal 11 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/16743-1215 tanggal 11 Desember 2015;
Paket Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukti 1 unit ( 18 m2) PHO tanggal 14 Desember 2015 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: PL.310/6906-1215 tanggal 14 Desember 2015.
Sementara itu adapun paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM,M.Pd, telah rampung dibayarkan secara 100 % (seratus) persen dengan rincian masing-masing :
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Pengelola cluster sebesar Rp. 177.970.949,- (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) dibayarkan ke rekening CV. DESTRA HARAPAN No. Rek: 120-003-000009618-2 pada Bank SULSELBAR Cab. Sidenreng Rappangtanggal tanggal 23 Desember 2015.
Paket Pembuatan Sarana Bangunan Bangunan Gudang Pakan sebesar Rp. 98.054.546,- (sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) dibayarkan ke rekening CV.LIMAS KARYA No. Rek: 120.003.5743 pada Bank SULSELBAR Cab. Sidenreng Rappang tanggal 23 Desember 2015.
Paket Pekerjaan Menara Kontrol (Gazebo di Bukit) sebesar Rp. 50.924.363,- (lima puluh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dibayarkan ke rekening CV.LIMAS KARYA No. Rek: 120.003.5743 pada Bank SULSELBAR Cab. Sidenreng
Rappang tanggal 22 Desember 2015.
- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh saksi RAHMAT bin ABD.SALAM dan saksi ISMAIL sebagai tenaga pengawas lapangan yang dipekerjakan oleh Saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), menemukan bahwa kondisi fisik pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd dengan menggunakan CV. Destra Harapan dan CV. Limas Karya, adalah sebagai berikut :
untuk paket pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster, laporan progres akhir pekerjaan tertanggal 07 Desember 2015, adapun pekerjaan yang belum selesai dikerjakan secara 100 % (seratus) persen adalah Bangunan WC, dengan item pekerjaan :
daun pintu panil;
pekerjaan beerput (bak air);
pasangan tegel keramik lantai;
pasangan tegel keramik dinding;
pekerjaan instalasi listrik;
pekerjaan pengecetan tembok;
pekerjaan pengecetan kayu.
Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2), laporan progres akhir pekerjaan tertanggal 28 Nopember 2015, adapun pekerjaan yang belum selesai dikerjakan secara 100 % (seratus) persen, adalah :
-Pek.Galian Tanah;
- Pek.Timbunan Pasir Urug;
- Pek.Acian Semen;
- Pek.Rabat Lantai 1:3:5;
- Pek.Kuda-kuda Kayu Kls II;
- Pek.Atap Seng Gelombang Kecil bjls 0,33;
- Pas.Tegel Keramik Lantai Km/WC;
- Pek.Instalasi Listrik;
- Pas.Kran Air;
- Pek.Cat Tembok;
- Pek.Cat Kayu.
untuk paket ekerjaan Menara kontrol/ Gazebo,laporan progres akhir pekerjaan tertanggal 08 Nopember 2015, adapun pekerjaan yang belum selesaidikerjakan secara 100 % (seratus) persen, adalah :
acian lantai rabat;
pekerjaan tangga kayu klas I;
pekerjaan cat kayu;
pekerjaan angker tiang dan tangga;
pasangan cat kayu;
pekerjaan cat atap seng.
Terhadap item pekerjaan tersebut diakui oleh Saksi RAHMAT bin ABD.SALAM dan saksi ISMAIL, merupakan item pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan belum
selesai secara 100 % (seratus) persen sampai berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan dan temuan lapangan tersebut telah dilaporkan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING), akan tetapi Saksi RAHMAT bin ABD.SALAM dan saksi ISMAIL disuruh membuat laporan progres pekerjaan dengan tingkat penyelesaian secara 100 % (seratus) persen oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) meskipun kenyataannya beberapa item pekerjaan belum rampung dengan mengatakan bahwa “lakukan saja pembobotan, waktu sudah mendesak untuk dilakukan pencairan dan apabila ada kekurangan volume nanti rekanan yang bertanggung jawab dan berurusan dengan orang Dinas peternakan”, adapun laporan Progreskegiatan tersebut terdiri dari Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Back up data, setelah selesai dibuat oleh saksi RAHMAT bin ABD.SALAM dan saksi ISMAIL selanjutnya diserahkan kepada saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dan laporan tersebut diteruskan ke Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) selaku Konsultan Pengawas Kegiatan dengan menggunakan CV.Karya Mandiri Konsultan milik saksi KHAERUDDIN RASDAH,ST.
Bahwa paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd, sebelum dibuatkan laporan progres penyelesaian pekerjaan secara 100 % (seratus) persen, saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) telah menyampaikan kepada terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd dengan mengatakan bahwa ”ada kekurangan-kekurangan volume di pekerjaan kita pak Haji dan kalau tidak diseratuskan ini pak Haji, tidak dibayarki seratus persen” selanjutnya terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd mengatakan “seratuskan saja pak Podding, nanti saksi bertanggungjawab dan saksi siap mengembalikan kalau ada kekurangan”, dan hal tersebut saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) sampaikan kepada terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd bertempat di BTN Citra Ayu - Pangkajene (tempat tinggal tenaga pengawas CV. Karya Mandiri Konsultan) dan pada malam itu juga sekitar pukul 24.00 Wita saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) bersama denganterdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd berangkat ke Makassar untuk mengurus pencairan anggaran 100% (seratus persen) di kantor Dinas Peternakan Provinsi Sulawesi Selatan karena pada hari itu adalah hari terakhir untuk pencairan anggaran di bulan Desember 2015.
Bahwa berkenaan dengan pekerjaan pengawasan kegiatan pada Kegiatan Pengembagan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) dengan menggunakan perusahaan milik saksi KHAERUDDIN RASDAH.H,ST (CV. Karya Mandiri Konsultan) karena
pada saat itu saksi KHAERUDDIN RASDAH.H,ST tidak mau melaksanakan pekerjaan Jasa Pengawasan tersebut dengan
Bahwa terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd yang melaksanakan Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (7,5 m x 14 m), Paket Pembuatan Sarana Bangunan Gudang Pakan (120 m2) dan Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang tahun anggaran 2015, mengakui bahwa :
-untuk mendapatkan dan melaksanakan pekerjaan tersebut adalah merupakan inisiatif dari terdakwaDrs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd;
- segala resiko atas pekerjaan tersebut adalah tanggungjawabnya karena terdakwa Drs. H.ISHAK IBRAHIM, M.Pd yang melaksanakan pekerjaan fisik dilapangan dan administrasi pencairan anggaran di bantu oleh SaksiSYARIFUDDIN SUPU (PODDING).
terhadap Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster memang ada pekerjaan yang tidak di laksanakan yakni rabat lantai dan instalasi listrik yang seharusnya ada pada bangunan dan diakui telah terjadi kerugian keuangan
0 Negara;adapun keuntungan materi yang didapat dari pekerjaan tersebut tidak bisa dihitung, karena sebagian keuntungan digunakan untuk:
membayar utang material sebesar Rp.49.784.363,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
fee perusahaan sebesar Rp.6.340.000,- (enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
terdapat uang sebesar Rp. 54.970.949,- (lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah) yang di gunakan untuk kegiatan lain dan tidak termasuk item pekerjaan yang terdapat dalam Gambar dan RAB (Detail Enginering Design -DED), yaitu, yaitu :
biaya membangun WC;
biaya membangun dapur 1(satu) unit;
biaya pembuatan bale-bale 1 (satu) unit yang terbuat dari kayu besi;
biaya akses jalan dari jalan raya masuk ke bangunan Pengelola Cluster sekitar kurang lebih 200 m (dua ratus meter).
biaya konsumsi dan syukuran untuk mendirikan rumah bangunan Pengelola Cluster.
Bahwa berdasarkan hasil temuan pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Pandangyang dilaksanakan pada tanggal 25 Nopember 2017 dan tanggal 16 Desember 2017 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 05 Februari 2015 atas Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 untuk Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster, Paket Pembuatan Sarana Bangunan Gudang Pakan dan Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo, sebagai berikut :
Paket Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster:
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Volume Real Selisih Volume A BANGUNAN INDUK 1 Pek. Galian Tanah M3 10,66 0,000 (-) 10,66 2 Pek. Timbunan Kembali M3 3,55 0,000 (-) 3,55 3 Pek. Pondasi batu merah untuk rabat M2 4,83 0,000 (-) 4,83 4 Pek. Rabat Beton 1:3:5 tebal 10 cm M2 88,00 0,000 (-) 88,00 5 Pek. Rangka Atas / bawah 4/10 M3 1,00 0,858 (-) 0,14 6 Pek. Atap Seng Gelombang BJLS 0,33 M2 168,00 73,600 (-) 94,40 7 Pek. Bubungan Seng Plat lebar 30 cm M' 22,00 16,700 (-) 5,30 8 Pek. Balok Lantai 5/7 M3 1,54 1,093 (-) 0,45 8 Pek. Tangga Kayu Kls. I (Kumea) M3 0,15 0,136 (-) 0,01 9 Pek. Dinding papan 2/20 M2 74,77 63,359 (-) 11,41 10 Pek. Pintu Papan Panil M2 4,56 1,481 (-) 3,08 11 Pek. Daun Jendela Bingkai Kaca M2 10,73 8,250 (-) 2,48 B BANGUNAN KM/WC 1 Pek. Pondasi batu kali M3 2,10 1,35 (-) 0,75 2 Pek. Urugan Pasir Bawah Lantai M3 0,69 0,68 (-) 0,01 3 Pek. Kusen Pintu 4/14 M3 0,03 0,00 (-) 0,03 4 Pek. Instalasi Air kotor dia. 3" m' 6,00 4,00 (-) 2,00 5 Pek. Pengecatan tembok M2 21,65 0,00 (-) 21,65 6 Pek. Pengecatan kayu M2 6,25 0,00 (-) 6,25
Paket Pembuatan Sarana Gudang Pakan :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Volume Kontrak Selisih Volume 1 Pek. Galian Tanah M3 16,12 13,05 (-) 3,07 2 Pek. Timbunan Kembali M3 5,37 0,64 (-) 4,73 3 Pek. Beton, Sloef, Kolom, dan Ringbalk M3 2,74 1,96 (-) 0,78 4 Pek. Acian Semen M2 196,48 98,24 (-) 98,24 5 Pas. Tegel Keramik Lantai KM/WC M2 2,80 0,00 (-) 2,80 6 Pek. Instalasi Air Bersih LS 15,00 0,00 (-) 15,00 7 Pas. Kran Air LS 2,00 0,00 (-) 2,00 8 Pek. Cat Tembok M2 196,48 0,00 (-) 196,48
Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo :
-
No Uraian Pekerjaan Sat Volume Kontrak Volume Real Selisih 1 Pek. Galian Tanah M3 6,12 3,28 (-) 2,84 2 Pek. Pondasi batu kali M3 2,35 1,87 (-) 0,48 3 Pek. Sloef Beton M3 1,02 0,00 (-) 1,02 4 Pek. Rabat Beton M2 36,00 12,25 (-) 23,75 5 Pek. Acian Lantai Rabat M2 36,00 0,00 (-) 36,00 6 Pek. Balok Lantai (Kayu Kumea); 5/7 M3 0,39 0,18 (-) 0,21 7 Pek. Papan Lantai Kls. II 2/20 M3 0,40 0,36 (-) 0,04 8 Pek. Atap Seng Gelombang (Kecil) BJLS 0,33 M2 48,00 32,00 (-) 16,00 9 Pek. Bubungan Seng Plat M' 17,15 14,00 (-) 3,15 10 Pek. Listplank Woodplank M2 10,80 2,84 (-) 7,96 11 Pek. Tangga Kayu Kls. I M3 0,15 0,06 (-) 0,09 12 Pek. Angker Tiang dan Tangga LS 13,00 9,00 (-) 4,00 13 Pas. Cat Kayu M2 9,00 0,00 (-) 9,00 14 Pek. Cat Atap Seng M2 48,00 0,00 (-) 48,00
Bahwa terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd yang melaksanakan pekerjaan pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2015, untuk paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster, Paket Pembuatan Sarana Gudang Pakan dan Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo, menyimpang dari ketentuan-kentuan yang terdapat dalam :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-Empat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Padang Pengembalaan tahun anggaran 2015 dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI;
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2015 Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan;
Hasil SID (Survey, Identifikasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan
Padang Pengembalaan Dipa Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015. Nomor : PL.220 / 12251 - 1015, Tanggal 12 Oktober 2014.
Berdasarkan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, disimpulkan terdapat penyimpangan dan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015 untuk Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster, Paket Pembuatan Sarana Bangunan Gudang Pakan dan Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo sebesar Rp. 142.712.635,13 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma tiga belas sen), dengan rincian sebagai berikut:
Paket Pekerjaan Pembuatan Sarana Bangunan Pengelola Cluster sejumlah Rp. 88.649.481,14 (delapan puluh delapan juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah koma empat belas sen).
Paket Pembuatan Sarana Gudang Pakan Paket Pembuatan Sarana Gudang Pakan sejumlah Rp. 25.225.628,32 (dua puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah koma tiga puluh dua sen).
Paket Pembuatan Menara Kontrol/Gazebo sejumlah Rp. 29.837.525,67 (dua puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah koma enam puluh tujuh sen).
Bahwa perbuatan terdakwa Drs.H.ISHAK IBRAHIM,M.Pdbersama-sama dengan Saksi SYARIFUDDIN SUPU (PODDING) sebagaimana tersebut di atas, mengakibatkan kerugian negara sebesar 142.712.635,13 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma tiga belas sen)atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : SR-070/PW21/5/2018 tanggal 19 Februari 2018perihal Laporan Hasil AuditDalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Dana Tugas Pembantuan Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015.
---------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Nopember 2018, No. Reg. Perkara; PDS-02/R.4.30/Ft.1/07/2018
Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana tersebut diatas;
Menyatakan terdakwaDrs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulankurungan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 142.712.635,13 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma tiga belas sen)dan apabila terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk di lelang dan hasilnya digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.340/813-0115 Tanggal 31 Desember 2015 tentang Penunjukan Penanggungjawab dan Pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/4128-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/14034-1115 Tanggal 03 November 2015 tentang Penggantian Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.330/760-0115 Tanggal 22 Januari 2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/818-0115 Tanggal 23 Januari tentang Pengangkatan/Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.320/812-0115 Tanggal 23 Januari 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Personil Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/13775-1115 Tanggal 02 November 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 135/Permentan, CT.140/12/2014 Tanggal 15 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 125/Permentan/OT.140/11/2014 tentang Penugasan kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) buku Dokumen Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang Lokasi Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor : 18287/PL.240/F/02/2016 Tanggal 18 Februari 2016 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2015 Tanggal 06 Nopember 2015;
1 (satu) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor: SP DIPA-018.06.4.199128/2015 Tanggal 09 Maret 2015 beserta lampiran;
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (1 unit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Gudang Pakan dan Peralatan;
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Embung Baru (3 unit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru 1600 M1;
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock (4.624 M1);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embung (4 Unit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanent (5 Unit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling;
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Pintu Masuk / Gerbang;
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Holding Griund / Handing Yard (1 Unit);
1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanent (12 Unit);
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 05-11-2015 Nomor 00191 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, Jaminan uang muka ASKRINDO No. 56.02.15.01061.2.13.01.0 Tanggal 05 Oktober 2015 dan BAP No.KU.230/13821-1115 Tanggal 02 November 2015.NK Rp. 1.074.800.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00570 Pembayaran kedua Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, BAST No.753.a/PB/1215 tanggal 07 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17671-1215 Tanggal 23 Desember 2015. NK Rp. 1.074.800.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 16-11-2015 Nomor 00232 Pembayaran Uang Muka Kerja Sebesar 30% X Rp. 459.000.000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No. PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja PT. ASURANSI PAROLAMAS NO:K.UP00.SBBC.D.15.00758-0 Tanggal 16 November 2015 dan BAP No. KU.230/14954-1115 Tanggal 16 November 2015. NK Rp. 459.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00520 Pembayaran Termin Terakhir Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan No.PL.310/16879-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Berita Acara Terima Barang/Pekerjaan No.765/PB/1215 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP NO.KU.230/17412-1215 Tanggal 21 Desember 2015.NK Rp. 459.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00500 Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASRINDO No.55.02.15.05962.8.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16691-1215 Tanggal 11 Desember 2015.NK Rp. 317.300.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00484 Pembayaran Termin I Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembalaan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16584-1215 Tanggal 10 Desember 2015. NK Rp. 317.300.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00551 Pembayaran Pekerjaan Sarana Tata Kelola Air di Cluste dan Kelompok pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No. PL.220/11891-1015 Tanggal 07 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.Pl.310/17520-1215 tanggal 21 Desember 2015, Berita Acara Serah Terima Barang No.797/PB/1215 Tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17486-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30-11-2015 Nomor 00465 Pembayaran Uang Muka kerja Sebesar 30% Rp. 350.829.000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, jaminan Uang Muka ASKRINDO No.55.02.15.04969.8.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.ku.230/15863-1115 Tanggal 30 November 2015. NK Rp. 350.829.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00573 Pembayaran terakhir Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, BASTB No. 803/PB/1215 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17639-1215 tanggal 22 Desember 2015. NK Rp. 350.829.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00558 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12143-1015 tanggal 09 Oktober 2015, berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16906-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO NO.55.02.15.07625.2.13.01.0 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17485-1215 Tanggal 21 Desember 2015.NK Rp. 57.160.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00529 Pembayaran Termin I (95%) Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12125-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Seah Terima Pekerjaan No.PL.310/16741-1215 tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17446-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199.997.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster Pada Kegiatan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.06692.2.13.01.0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17406-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199.998.000,-
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 12-10-2015 Nomor 00166 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifikasi dan Design) sesuai SPK No.PL.220/6351-0515 Tanggal 22 Mei 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.PL.310/9541-0815 Tanggal 19 Agustus 2015, Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No.634/PB/0815 Tanggal 19 Agustus 2015 dan BAP No.KU.230/9555-0815 Tanggal 19 Agustus 2015.NK Rp. 150.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00553 Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12252-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17166-1215 Tanggal 17 Desember 2015 dan Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07036.8.13.01.0 tanggal 17 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17400-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 100.700.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00555 Pembayaran Pekerjaan Pembuatan Embun Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12251-1015 tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17477-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07624.8.13.01.0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17474-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 105.000.000;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00556 Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embun pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17479-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07623.5.13.01.0
tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17483-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 60.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Termin I (Pertama) Pengadaan Pekerjaan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaab sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 Tanggal 11 November 2015, Berta Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16530-1215 Tanggal 10 Desember 2015.NK Rp. 574.500.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 19-11-2015 Nomor 00236 Pembayaran Uamg Muka Kerja Sebesar 30%X Rp. 574.500.000,- (Nilai Kontrak) Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.Pl.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja ASKRINDO No.55.02.15.04821.5.13.01.0 Tanggal 11 November 2015 dan BAP No.KU.230/15123-1115 tanggal 18 November 2015. NK Rp. 574.500.000;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00499 Pembayaran Retensi Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.05961.5.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16692-1215 Tanggal 11 Desember 2015. NK Rp. 574.500.000,-
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 21-12-2015 Nomor 00518 Pembayaran Termin (95%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16745-1215 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/16892-1215 tanggal 14 Desember 2015. NK Rp. 110.000.000,-;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00607 Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.56.02.15.01302.5.01.0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17407-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 110.000.000,-;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017335;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018051;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor :150541302015757;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012934;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016556;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017336;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017337;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017330;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303012070;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017340;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018038;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303017804;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303019291;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018052;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016514;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016513;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017334;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012492;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017442;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012127;
1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018056;
1 (satu) Laporan Akhir Kegiatan Survey Identifikasi dan Design (SID) Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang;
1 (satu) Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/6351-0515 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifkasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14672-1115 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14671-1115 Tanggal : 11 November 2015 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/11891-1015 Tanggal : 7 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Sarana Tata Kelola Air (Pompa air, Pipa saluran air, Tangki air) di Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12225-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2014.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Gudang Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12252-1015 tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten sidrap Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12143-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Peningkatan Kapasitas Embung pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan DIPA Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12251-1015 Tanggal 12 Oktober 2014 Pekerjaan Pembuatan Embung Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/11340-0915 Tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidrap Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/13705-1015 Tanggal 30 Oktober 2015 Pekerjaan Pengawasan Bangunan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe di Kabupaten Sidrap.
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00166 Tanggal : 12 Oktober 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00191 Tanggal : 05 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00232 Tanggal : 16 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00500 Tanggal : 14 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00236 Tanggal : 19 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00465 Tanggal : 30 November 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00479 Tanggal : 10 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00484 Tanggal : 14 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00499 Tanggal : 14 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00518 Tanggal : 21 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00519 Tanggal : 21 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00520 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00529 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00556 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00551 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00553 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00555 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00558 Tanggal : 22 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00570 Tanggal : 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00573 Tanggal : 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00605 Tanggal : 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00606 Tanggal : 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00607 Tanggal : 23 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00643 Tanggal 31 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 31 Desember 2015 Nomor 00643;
1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran Nomor : 000205-000 untuk pembayaran :
Biaya belanja pembuatan sumber air cluster pada keg pengembangan padang pengembalaan;
Biaya belanja pembuatan sarana pintu masuk pada keg pengembangan padang pengembalaan sesuai;
Biaya belanja pembuatan shelter tidak permanen pada keg pengembangan padang pengembalaan;
Biaya belanja pembuatan handling yard pada keg pengembangan padang pengembalaan;
1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00104 Tanggal 02 September 2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 02 September 2015 Nomor 00104;
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negera Bukan Pajak tanggal 31 Desember 2105;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PD.410/4109-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 154.a/11/2015 Tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 49 Tahun 2015 tanggal 07 April 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015;
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 524.1/106/II/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015;
4 (empat) lembar Berita Acara Verifikasi Nomor : 524/264/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015 beserta lampiran;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Nomor : OT.160/13775-1115 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015;
8 (delapan) lembar catatan Pembobotan Tim Pengelola Teknis / Unsur Teknis terhadap paket pekerjaan :
Pembuatan Pagar Keliling;
Paket Pembuatan pagar Paddock (4.624 m);
Paket Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m);
Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2);
Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit);
Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukit 1 unit ( 18 m2);
Peningkatan kapasitas embung (4 unit);
Pembuatan embung baru (3 unit);
(Barang bukti no. 1 sampai dengan no. 120 dipergunakan dalam perkara lain).
Uang tunai sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening titipan No. Rek: 0221-01-001329-30-1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sidenreng Rappang;
Uang tunai sebesar Rp. 22.712.635,13 (dua puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma tiga belas sen). Dibulatkan menjadi sebesar Rp. 22.712.700,- (dua puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah) yang disimpan di rekening titipan No. Rek: 0221-01-001329-30-1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sidenreng Rappang.
(Barang bukti no. 121 sampai dengan no. 122 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara).
Menetapkan agar terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa menerima dan mengutip hal-hal sebagaimana tersebut dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 56/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks, tanggal 8 Januari 2019, dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM, M.Pd. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara
selama1 (satu) tahun dan pidana denda sesebar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp142.712.635,13 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma tiga belas sen),dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :
1. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.340/813-0115 Tanggal 31 Desember 2015 tentang Penunjukan Penanggungjawab dan Pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
2. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/4128-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
3. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/14034-1115 Tanggal 03 November 2015 tentang Penggantian Tim Pembina Provinsi Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
4. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.330/760-0115 Tanggal 22 Januari 2015 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penguji Tagihan / Penandatanganan SPM Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
5. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/818-0115 Tanggal 23 Januari tentang Pengangkatan/Penunjukan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
6. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : KP.320/812-0115 Tanggal 23 Januari 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Personil Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
7. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : OT.160/13775-1115 Tanggal 02 November 2015 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
8. 1 (satu) lembar Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 135/Permentan, CT.140/12/2014 Tanggal 15 Desember 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 125/Permentan/OT.140/11/2014 tentang Penugasan kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015;
9. 1 (satu) buku Dokumen Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang Lokasi Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2015;
10. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor : 18287/PL.240/F/02/2016 Tanggal 18 Februari 2016 beserta lampiran;
11. 1 (satu) lembar Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2015 Tanggal 06 Nopember 2015;
12. 1 (satu) lembar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor: SP DIPA-018.06.4.199128/2015 Tanggal 09 Maret 2015 beserta lampiran;
13. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster (1 unit);
14. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Bangunan Gudang Pakan dan Peralatan;
15. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit);
16. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Embung Baru (3 unit);
17. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru 1600 M1;
18. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock (4.624 M1);
19. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embung (4 Unit);
20. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanent (5 Unit);
21. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling;
22. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Sarana Pintu Masuk / Gerbang;
23. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Holding Griund / Handing Yard (1 Unit);
24. 1 (satu) buku Laporan Mingguan Pekerjaan Pembuatan Shelter Tidak Permanent (12 Unit);
25. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 05-11-2015 Nomor 00191 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, Jaminan uang muka ASKRINDO No. 56.02.15.01061.2.13.01.0 Tanggal 05 Oktober 2015 dan BAP No.KU.230/13821-1115 Tanggal 02 November 2015.NK Rp. 1.074.800.000,-;
26. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00570 Pembayaran kedua Pekerjaan Pengadaan Ternak pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/11685-1015 Tanggal 05 Oktober 2015, BAST No.753.a/PB/1215 tanggal 07 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17671-1215 Tanggal 23 Desember 2015. NK Rp. 1.074.800.000,-;
27. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 16-11-2015 Nomor 00232 Pembayaran Uang Muka Kerja Sebesar 30% X Rp. 459.000.000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No. PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja PT. ASURANSI PAROLAMAS NO:K.UP00.SBBC.D.15.00758-0 Tanggal 16 November 2015 dan BAP No. KU.230/14954-1115 Tanggal 16 November 2015. NK Rp. 459.000.000,-;
28. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00520 Pembayaran Termin Terakhir Pekerjaan Pengadaan Benih/Bibit Rumput pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14947-1115 Tanggal 16 November 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil pekerjaan No.PL.310/16879-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Berita Acara Terima Barang/Pekerjaan No.765/PB/1215 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP NO.KU.230/17412-1215 Tanggal 21 Desember 2015.NK Rp. 459.000.000,-;
29. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00500 Pembayaran Retensi Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASRINDO No.55.02.15.05962.8.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16691-1215 Tanggal 11 Desember 2015.NK Rp. 317.300.000,-;
30. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00484 Pembayaran Termin I Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling di Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembalaan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14671-1115 Tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15531-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16584-1215 Tanggal 10 Desember 2015. NK Rp. 317.300.000,-;
31. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00551 Pembayaran Pekerjaan Sarana Tata Kelola Air di Cluste dan Kelompok pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No. PL.220/11891-1015 Tanggal 07 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.Pl.310/17520-1215 tanggal 21 Desember 2015, Berita Acara Serah Terima Barang No.797/PB/1215 Tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17486-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 150.000.000,-;
32. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 30-11-2015 Nomor 00465 Pembayaran Uang Muka kerja Sebesar 30% Rp. 350.829.000,- (Nilai Kontrak) Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, jaminan Uang Muka ASKRINDO No.55.02.15.04969.8.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.ku.230/15863-1115 Tanggal 30 November 2015. NK Rp. 350.829.000,-;
33. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00573 Pembayaran terakhir Pekerjaan Belanja Bahan Pengembangan Sarana Kawasan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/15415-1115 Tanggal 23 November 2015, BASTB No. 803/PB/1215 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17639-1215 tanggal 22 Desember 2015. NK Rp. 350.829.000,-;
34. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00558 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12143-1015 tanggal 09 Oktober 2015, berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16906-1215 Tanggal 14 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO NO.55.02.15.07625.2.13.01.0 Tanggal 14 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17485-1215 Tanggal 21 Desember 2015.NK Rp. 57.160.000,-;
35. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00529 Pembayaran Termin I (95%) Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12125-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Seah Terima Pekerjaan No.PL.310/16741-1215 tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17446-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199.997.000,-;
36. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster Pada Kegiatan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.06692.2.13.01.0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17406-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 199.998.000,-;
37. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 12-10-2015 Nomor 00166 Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifikasi dan Design) sesuai SPK No.PL.220/6351-0515 Tanggal 22 Mei 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan No.PL.310/9541-0815 Tanggal 19 Agustus 2015, Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan No.634/PB/0815 Tanggal 19 Agustus 2015 dan BAP No.KU.230/9555-0815 Tanggal 19 Agustus 2015.NK Rp. 150.000.000,-;
38. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00553 Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai SPK No.PL.220/12252-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17166-1215 Tanggal 17 Desember 2015 dan Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07036.8.13.01.0 tanggal 17 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17400-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 100.700.000,-;
39. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 22-12-2015 Nomor 00555 Pembayaran Pekerjaan Pembuatan Embun Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12251-1015 tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17477-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07624.8.13.01.0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17474-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 105.000.000;
40. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanggal 22-12-2015 Nomor 00556 Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Embun pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/17479-1215 tanggal 21 Desember 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.07623.5.13.01.0 tanggal 21 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17483-1215 tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 60.000.000,-;
41. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembayaran Termin I (Pertama) Pengadaan Pekerjaan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaab sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 Tanggal 11 November 2015, Berta Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16530-1215 Tanggal 10 Desember 2015.NK Rp. 574.500.000,-;
42. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 19-11-2015 Nomor 00236 Pembayaran Uamg Muka Kerja Sebesar 30%X Rp. 574.500.000,- (Nilai Kontrak) Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.Pl.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Jaminan Uang Muka Kerja ASKRINDO No.55.02.15.04821.5.13.01.0 Tanggal 11 November 2015 dan BAP No.KU.230/15123-1115 tanggal 18 November 2015. NK Rp. 574.500.000;
43. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 14-12-2015 Nomor 00499 Pembayaran Retensi Pengadaan Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kab. Sidrap pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perjanjian No.PL.220/14672-1115 tanggal 11 November 2015, Berita Acara Pemeriksaan (PHO) No.PL.310/15530-1115 Tanggal 23 November 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.55.02.15.05961.5.13.01.0 Tanggal 23 November 2015 dan BAP No.KU.230/16692-1215 Tanggal 11 Desember 2015. NK Rp. 574.500.000,-;
44. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 21-12-2015 Nomor 00518 Pembayaran Termin (95%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai Surat Perintah Kerja No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) No.PL.310/16745-1215 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/16892-1215 tanggal 14 Desember 2015. NK Rp. 110.000.000,-;
45. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 23-12-2015 Nomor 00607 Pembayaran Retensi (5%) Pekerjaan Sarana Bangunan Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan sesuai SPK No.PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015, Jaminan Pemeliharaan ASKRINDO No.56.02.15.01302.5.01.0 Tanggal 11 Desember 2015 dan BAP No.KU.230/17407-1215 Tanggal 21 Desember 2015. NK Rp. 110.000.000,-;
46. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017335;
47. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018051;
48. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor :150541302015757;
49. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012934;
50. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016556;
51. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017336;
52. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017337;
53. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017330;
54. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303012070;
55. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017340;
56. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018038;
57. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303017804;
58. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541303019291;
59. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018052;
60. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016514;
61. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302016513;
62. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017334;
63. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012492;
64. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302017442;
65. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302012127;
66. 1 (satu) lembar Laporan Daftar SP2D Satker Tanggal s/d 03-11-2017 Nomor : 150541302018056;
67. 1 (satu) Laporan Akhir Kegiatan Survey Identifikasi dan Design (SID) Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidenreng Rappang;
68. 1 (satu) Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/6351-0515 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Belanja Jasa Profesi Penyusunan SID (Survey, Identifkasi dan Design) Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015;
69. 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14672-1115 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Paddock Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
70. 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/14671-1115 Tanggal : 11 November 2015 Paket Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Kabupaten Sidrap Pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
71. 1 (satu) buku Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : PL.220/11891-1015 Tanggal : 7 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Sarana Tata Kelola Air (Pompa air, Pipa saluran air, Tangki air) di Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun anggaran 2015.
72. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12225-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Pagar Keliling Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2014.
73. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12244-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Pengelola Cluster pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
74. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12253-1015 Tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pengadaan Sarana Bangunan Gudang Pakan pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
75. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12252-1015 tanggal 12 Oktober 2015 Pekerjaan Pembuatan Shelter Permanen pada Kegiatan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten sidrap Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi sulwesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
76. 1 (satu) Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12143-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pekerjaan Menara Kontrol (Gasebo di Bukit) pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
77. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/12134-1015 Tanggal 09 Oktober 2015 Pelaksanaan Pekerjaan / Pengadaan Peningkatan Kapasitas Embung pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan DIPA Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
78. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/12251-1015 Tanggal 12 Oktober 2014 Pekerjaan Pembuatan Embung Baru pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan satuan kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015.
79. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.220/11340-0915 Tanggal 29 September 2015 Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Kawasan Padang Penggembalaan Teppo Kabupaten Sidrap Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2015.
80. 1 (satu) buku Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : Pl.220/13705-1015 Tanggal 30 Oktober 2015 Pekerjaan Pengawasan Bangunan Pengembangan Padang Pengembalaan di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe di Kabupaten Sidrap.
81. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00166 Tanggal : 12 Oktober 2015;
82. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00191 Tanggal : 05 November 2015;
83. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00232 Tanggal : 16 November 2015;
84. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00500 Tanggal : 14 Desember 2015;
85. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00236 Tanggal : 19 November 2015;
86. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00465 Tanggal : 30 November 2015;
87. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00479 Tanggal : 10 Desember 2015;
88. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00484 Tanggal : 14 Desember 2015;
89. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00499 Tanggal : 14 Desember 2015;
90. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00518 Tanggal : 21 Desember 2015;
91. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00519 Tanggal : 21 Desember 2015;
92. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00520 Tanggal : 22 Desember 2015;
93. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00529 Tanggal : 22 Desember 2015;
94. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00556 Tanggal : 22 Desember 2015;
95. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00551 Tanggal : 22 Desember 2015;
96. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00553 Tanggal : 22 Desember 2015;
97. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00555 Tanggal : 22 Desember 2015;
98. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00558 Tanggal : 22 Desember 2015;
99. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00570 Tanggal : 23 Desember 2015;
100. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00573 Tanggal : 23 Desember 2015;
101. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00605 Tanggal : 23 Desember 2015;
102. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00606 Tanggal : 23 Desember 2015;
103. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00607 Tanggal : 23 Desember 2015;
104. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00643 Tanggal 31 Desember 2015;
105. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 31 Desember 2015 Nomor 00643;
106. 1 (satu) lembar Daftar Rincian Permintaan Pembayaran Nomor : 000205-000 untuk pembayaran :
107. Biaya belanja pembuatan sumber air cluster pada keg pengembangan padang pengembalaan;
108. Biaya belanja pembuatan sarana pintu masuk pada keg pengembangan padang pengembalaan sesuai;
109. Biaya belanja pembuatan shelter tidak permanen pada keg pengembangan padang pengembalaan;
110. Biaya belanja pembuatan handling yard pada keg pengembangan padang pengembalaan;
111. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00104 Tanggal 02 September 2015;
112. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tanggal 02 September 2015 Nomor 00104;
113. 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negera Bukan Pajak tanggal 31 Desember 2105;
114. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PD.410/4109-0415 Tanggal 20 April 2015 tentang Penunjukan Tim Pembina Kabupaten Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015 beserta lampiran;
115. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor : 154.a/11/2015 Tanggal 05 Februari 2015 tentang Penetapan Kawasan Penggembalaan Ternak Kabupaten Sidenreng Rappang;
116. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor : 49 Tahun 2015 tanggal 07 April 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2015;
117. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 524.1/106/II/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015;
118. 4 (empat) lembar Berita Acara Verifikasi Nomor : 524/264/Disnakkan Tanggal 17 Februari 2015 beserta lampiran;
119. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan (06) Nomor : OT.160/13775-1115 tentang Pengangkatan/Penunjukan Tim Pengelola Teknis Pada Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan Satuan Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan (06) Tahun Anggaran 2015;
120. 8 (delapan) lembar catatan Pembobotan Tim Pengelola Teknis / Unsur Teknis terhadap paket pekerjaan :
- Pembuatan Pagar Keliling;
- Paket Pembuatan pagar Paddock (4.624 m);
- Paket Pembuatan sarana bangunan pengelola Cluster (7,5 m x 14 m);
- Pembuatan sarana bangunan gudang pakan (120 m2);
- Pembuatan Shelter Permanent /tempat makan sapi (5 unit);
- Pembuatan menara kontrol / Gazebo di bukit 1 unit ( 18 m2);
- Peningkatan kapasitas embung (4 unit);
- Pembuatan embung baru (3 unit);
Semuanya (Nomor urut 1 s/d 120) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
121. Uang tunai sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang disimpan di rekening titipan No. Rek: 0221-01-001329-30-1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sidenreng Rappang;
122. Uang tunai sebesar Rp. 22.712.635,13 (dua puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah koma tiga belas sen). Dibulatkan menjadi sebesar Rp. 22.712.700,- (dua puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah) yang disimpan di rekening titipan No. Rek: 0221-01-001329-30-1 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sidenreng Rappang.
Semuanya (Nomor urut 121 s/d 122) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara).
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan minta banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Makassar masing-masing tanggal 9 Januari 2019 dan tanggal 10 Januari 2019 sebagaimana ternyata dari permintaan banding Nomor : 56/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Januari 2019 dan Terdakwa pada tanggal 16 Januari 2017;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang diterima di Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 13 Maret 2019 serta perbaikan memori banding tersebut dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Makassar untuk diserahkan/disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum;--------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi maka baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai penyampaian Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar kepada Terdakwa pada tanggal 7 Februari 2019, kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2019 ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan perkara dalam tingkat banding oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima;------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding dengan alasan-alasan sebagai berikut :
KEBERATAN PERTAMA :
========= Bahwa Hakim tingkat pertama telah tidak cermat mengadili perkara dan hanya memiliki “ Nurani Menghukum “ dengan mengabaikan dan melanggar hukum acara , dimana terlihat sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum memperhadapkan dua orang Tersangka / Terdakwa masing masing bernama :
Terdakwa Drs. H. Ishak Ibrahim .,M.Pd ( Dalam Perkara pidana Nomor ;
56 /Pid.Sus.TPK/2018 tanggal 08 Januari 2019 ) dengan Surat Dakwaan No.Reg. perkara ; PDS-01/R.4.30/Ft.1/07/2018 bertanggal 16 Juli 2018 ;--- Dimana pada Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair diuaraikan secara materiel antara lain pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- “Bahwa terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM , M.Pd bersama sama dengan Syaripuddin Supu (Penuntutan secara terpisah) baik bertindak secara sendiri sendiri maupun bersama sama sebagai orang yang melakukan , tau turut serta melakukan antara bulan September 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 ........dst “ ; -------------------------------------------------- Dan untuk : ----------------------------------------------------
Terdakwa LANDA GASSA , ST Bin GASSA ( Dalam Perkara pidana Nomor : 57/Pid.sus.TPK/2018 tanggal 08 Januari 2019 ) dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-02/R.4.30/Ft.1/07/2018 bertanggal 16 Juli 2018 dimana pada dakwaan ( Primair dan Subsidair ) diuraikan secara materil dengan menyatakan bahwa Terdakwa LANDA GASSA , ST Bin GASSA bersama sama dengan Syaripuddin Supu (Penuntutan secara terpisah ) ,baik bertindak secara sendiri sendiri maupun bersama sama sebagai orang yang melakukan , atau turut serta melakukan antara bulan September 2015 sampai bulan Desember 2015 ......... dst “ ; ---------------- Karena itu SYARIPUDDIN SUPU didakwa pada dua perkara yang locus dan Tempus Delictinya sama ; Hal mana merupakan Pelanggaran Hukum Pidana maupun Hukum Acara Pidana ; ------------
Mohon Perhatian dan Perkenan Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi :---
Bahwa pada kedua perkara tersebut diatas , antara terdakwa Drs. H. ISHAK IBARAHIM, M.Pd dengan terdakwa LANDA GASSA , ST bukanlah splitan akan tetapi uraian materiel surat dakwaan terhadap semua Anggaran pada Tabel Kolom Pertama (17 item ) maupun ke-11 Item dan pada Kolom Tabel Kedua adalah sama terhadap Anggaran untuk Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan ( KP3 ) yang dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan T A 2015 yang berlokasi di Desa Teppo , Kecamatan Tellu LimpoE Kabupaten Sidrap adalah sebesar Rp. 5. 132. 560. 000 ; ---------------------------------------------------------------------------------------Demikian halnya :
Uraian Kegiatan dan Nilai Pekerjaan dan Nilai Anggaran sebagaimana dimaksud adalah sama pada yaitu pada :
Kolom Tabel Pertama adalah 17 item dengan masing masing Kegiatan mempunyai Anggaran ; -----------------------------------------------------------------
-Akan tetapi : ------------------------------------------------------------------------------- Penuntut Umum telah tidak memberikan Jumlah Total keseluruhan Anggaran dari 17 item Kegiatan tersebut membuat dakwaan Kabur dan tidak jelas serta bertentangan dengan nilai Anggaran yang dimaksud oleh Penuntut Umum adalah sebesar Rp. 5. 132. 560. 000 ; ------------------------- Termasuk didalamnya yaitu : -----------------------------------------------------
Untuk mendukung Kegiatan Fisik Pengadaan barang / Jasa yang berkaitan dengan KP-3 yaitu 11 (sebelas) Kegiatan juga tidak diuraikan Jumlah Total keseluruhan Anggaran atas 11 (sebelas ) item kegiatan dimaksud ; -------------------------------------------------------------------------------
Mohon Perkenan Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi Yang Mulia :--- >* Bahwa jika ditotalkan keseluruhan Anggaran yang dimaksud , atas Kegiatan Pekerjaan , maka akan diperoleh Jumlah Total Anggaran yang berbeda dengan Anggaran dimaksud Penuntut Umum yaitu : --------------
Pada Anggaran untuk 17 item adalah sebesar Rp. 3. 894. 277. 074 , 74;---------------------------------------------------------------------------------------
Pada Anggaran untuk 11 item adalah sebesarRp. 1. 156. 618. 000 + Maka Total keseluruhannya adalah hanya .. Rp. 5. 050. 895. 074, 74 Sehingga terlihat MarkUp dilakukan Penuntut Umum dalam kedua perkara yaitu Rp. 5.132.560.000 dikurangi Rp. 5.050.895.074,74 adalah sebesar Rp. 81. 664. 925, 26 ; ( Delapan Puluh Satu Juta Enamratus Enampuluh Empat ribu Sembilanratus Duapuluh Lima Ripiah koma Duapuluh Enam Sen ) telah di Markup Penuntut Umum
Dan Ionisnya Pada uraian Materil surat dakwaan Penuntut umum dinyatakan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Dari Anggaran terealisir sejumlah ...................... Rp. 4. 153. 381. 478 ;----
Sisa Anggaran dikembalikan ke Kas Negara........ Rp. 494. 335. 155 ; + - Dan Jika dijumlahkan maka hanya ..................... Rp. 4. 647. 716. 635 ;----- Pula jika ditambah dengan 11 item , maka ....... Rp. 1. 156. 618. 000 ; + - Maka Total Anggaran keseluruhan adalah.......... Rp. 5. 804. 334. 635 ;---- Dengan demikian : ----------------------------------------------------------------------Terlihat bagaimana kaburnya dan tidak jelasnya Uraian Dakwaan Penuntut Umum menguraikan Anggaran sebesar ...Rp. 5. 132. 560. 000 ;-- Sehingga jika : -------------------------------------------------------------------------Total Anggaran sebesar ................................ Rp. 5.804.334.635 dikurangi Anggaran yang diuraikan JPU yaitu.........Rp.5.132.334.635 ;--------- maka hasilnya hilang Anggaran sebesar ......... Rp. 672. 000. 000 : -------Yang diduga keras telah diambil JPU , namun Majelis Hakim hanya melakukan Pembiayaran tanpa melakukan pertimbangan dan perhitungan secara cermat dan teliti atas Dakwaan Penuntut Umum ; --- Oleh karena itu : --------------------------------------------------------------------------Selain Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dan tidak cermat dalam mempertimbangkan uraian materiel dakwaan Penuntut Umum juga Majelis Hakim tingkat pertama telah melakukan “Konspirasi dengan Penuntut Umum “ untuk tidak melibatkan sama sekali dari unsur ASN/PNS dalam hal Penarapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana dengan cara melakuan pembiaran dan kolaborasi dengan Penuntut Umum untuk tidak menghadirkan Saksi dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi maupun dari Dinas Kabupaten ; --------------------------------- Karena itu : ---------------------------------------------------------------------------------- Beralasan menurut hukum putusan tingkat pertama dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar ; -----------------------------------
KEBERATAN KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------========= Bahwa pada pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pemeriksaan Saksi saksi maupun alat bukti yang bersamaan dan digabung atas dua perkara yang berbeda dimaksud ( Baik Perkara Nomor 56 dan Nomor 57/Pid.sus.TPK/2018 ) dengan alasan dan efetif akan tetapi terjadi pelanggaran hukum acara dan tertib beracara serta pemaksaan dari Ketua Majelis yang dapat dilihat sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan Inzage ( Membaca Berkas ) dengan memeriksa Berita Acara Pemeriksaan Saksi Saksi , telah terbukti bahwa Majelis Hakim tingkat pertama hanya mengkopy paste Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang dituangkan dalam putusannya ; --------------------------------------------------- Mohon diperiksa Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang sungguh sangat tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam putusan dan hal mana merupakan tindakan Unprofesional Conduct yang dilakukan majelis hakim tingkat pertama ; --------------------------------------------------------------------------------------- Demikian halnya : ---------------------------------------------------------------------------
Oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kembali melakukan tindakan Unprofesional Conduct dan diperbodoh oleh Penuntut Umum dengan memeriksa 2 (dua) orang Saksi yaitu : -----------------------------------------------
Saksi IR. SYAIFUL ( Halaman 81 s/d halaman 92 Putusan ) : -------------Selaku Kepala Bidang Sarana pada Dinas Peternakan Propinsi Sul-Sel sebagai Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan Tugas Pembantuan ; --------- Sedang dalam Perkara Landa : -------------------------------------------------------- yaitu : Saksi Drh. MUH. KAFIL , MM dan : ------------------------
Saksi KARDIN , S.Pt ( Halaman 77 Putusan ) : ----------------------------------- Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan ; --------------------------------
Dimana Ketiga Saksi tersebut pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik telah terbukti oleh Penyidik Pemeriksa tidak membubuhkan tanda tangannya pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi , akan tetapi Majelis Hakim tingkat pertama tetap memeriksa saksi dan hal mana merupakan pelanggaran Pasal......KUHAP dan sekaligus merupakan tindakan Unprofesional Conduct;- Setidak – tidaknya : -------------------------------------------------------------------------- Memberi bukti petunjuk adanya “ Konspirasi “ antara Majelis Hakim tingkat pertama dengan Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------- ( Terlampir Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang tidak ditanda tangani oleh Penyidik / Pemeriksa namun Majelis Hakim memeriksa Saksi ) ;
Hal mana terlihat lagi fakta hukum adanya Pelanggaran Hukum Acara terlihat dan terurai sebagai berikut : -----------------------------------------------------------Oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Saksi Pertama dalam BAP yaitu ( Saksi IR. H. ABDUL AZIS : Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran ) bersama Saksi ke-VII bernama PATAHANGI NURDIN MAMALA , S.IP /Kadis Kabupaten ) ; ---------------------------------------------------------------------------------- Sedang dalam berkas perkara setelah dilakukan “Inzage/Membaca Berkas” ternyata kedua Saksi tersebut tidak ada Berita Acara Sumpah sebelumnya dan juga tidak ada Surat Keterangan yang dijadikan alasan ketidak hadirannya dalam persidangan ; ---------------------------------------------------------- Dan Ironisnya : -----------------------------------------------------------------------------Keterangan kedua Saksi tersebut diatas , telah tidak tercantum dalam Berita Acara Persidangan maupun dalam Kedua Putusan a quo inlitis ; -----------Karena itu : -------------------------------------------------------------------------------------- Majelis Hakim tingkat pertama selain telah melakukan pelanggaran atau Penyimpangan Hukum Acara sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (2) KUHAP juga telah melakukan Unprofesional Conduct ; Hal mana membuktkan pula mengapa tidak ada unsur ASN/PNS yang dijadikan Tersangka dalam perkara terkait Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Sehingga berdasar atas alasan hukum tersebut mohon kiranya dibatalkan olehPengadilan Tinggi dalam pemeriksaan banding : ---
KEBERATAN KETIGA :
========= Bahwa pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama pada halaman 257
pada Parafgraf/Alinea ke 2 menyatakan antara lain pada pokoknya : -----------------
“Menimbang , berdasarkan keterangan Saksi Saksi dan Pendapat Ahli dan Keterangan Terdakwa dan bukti surat “ tidak terungkap fakta “ bahwa kerugian
Negara yang timbul dalam Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan (KP-3) yang Desa Teppo Kecamatan Tellu LimpoE Kabupaten Sidrap tahun 2015 adalah sebesar RP. 142. 712.638 , 13 (Seratus Empatpuluh dua juta .....dst “ ; ---
Mohon Perkenan dan Perhatian Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi :
Bahwa dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diatas, menyatakan “ tidak terungkap fakta “ adanya kerugian Keuangan Negara pada kegiatan KP-3 tersebut sebesar Rp. 142.712.638 , 13 , maka sungguh suatu kekeliruan dan pertimbangan hukum yang keliru dimana pertimbangan hukum bertentangan dengan amar putusannya sendiri yang terlihat sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Pada amar putusan ke-3 menyatakan : --------------------------------------------- “ Menyatakan terdakwa Drs.H.Ishak Ibrahim ,M.Pd telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara “bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair “ ; -------------------------------------------------------------------------------- Demikian halnya pada amar ke -4 menyatakan : ---------------------------
“ Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 50 Juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar terdakwa , diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta : ------------ “ membayar uang pengganti “ sebesar Rp. 142. 712. 635 , 13 ;-------------
Bahwa dengan adanya “ tidak terungkap fakta “ adanya kerugian Keuangan Negara , maka secara hukum “ Perbuatan atau Kesalahan terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” ; ------------------------------------------------------------------- Demikian halnya : --------------------------------------------------------------------------- Karena “ tidak terungkap fakta” bahwa kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 142.712.635, 13 maka secara hukum terhadap : --------
Pidana Denda telah tidak terbukti ; ------------------------------------------------- Demikian halnya : ----------------------------------------------------------------------
Pidana Tambahan ( Versi Penuntut Umum ) atau Membayar Uang Pengganti juga telah tidak terbukti ; -----------------------------------------------
Dengan demikian : ---------------------------------------------------------------------------- Penerapan Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU Nomor 31 tahun 1999 secara hukum telah tidak terbukti karena itu “ Penyitaan terhadap Uang milik Terdakwa dengan Istilah Penyidik yang kini sebagai Penuntut Umum adalah
TITIPAN, haruslah dikembalikan kepada Terdakwa ; ------------------------------- Karena itu : ----------------------------------------------------------------------------------
---- Pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama yang menyatakan Penasihat Hukum Terdakwa dapat menempuh jalur hukum melalui Permohonan “Praperadilan” sungguh sangat ngawur dan tidak beralasan menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------------
KEBERATAN KE EMPAT : ------------------------------------------------------------------------- ========= Bahwa Pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama pada halaman 258 sungguh sangat tidak beralasan dan salah mempertimbangkan unsur Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dimana pertimbangan hukum menyatakan sebagai berikut : ----------------------------- “Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur tindak pidana yang didakwakan pada Dakwaan Subsidair , maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah.......dst “ ; ------------------------------------------------------------- Mohon Perkenan dan Perhatian Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi : ---------- Bahwa pada pasal 2 memiliki unsur esensial yaitu : --------------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;------
Pasal 18 tanpa adanya ayat diuraikan oleh Penuntut Umum ; ------------------- Sedang pada Pasal 18 memiliki Elemen atau unsur pilihan pada huruf (a ; b ; c dan huruf d ) serta memiliki lagi ayat (2) ; -------------------------------------------- Catatan : Telah tidak dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama bagaimana kaburnya Dakwaan dan Tntutan Penuntut Umum ; ----------------
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yaitu : Mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan ; --------------------------------------------------------------
Untuk itu dimohon melakukan pengkajian unsur yang Esensial sebagai berikut :-
Bahwa dalam konteks Perbuatan tindak pidana korupsi adalah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sehingga diperlukan adanya Pihak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) ; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Panitia lainnya termasuk Konsultan Perencana dan Pengawas dan dilain hal diperlukan adanya “ Penyedia Jasa “ selaku pihak yang menyelesaikan pekerjaan melalui metoda “ Pelelangan” atau Penunjukan Langsung ( PL ) ; -------------------------------------------------------------------------------- Betitik tolak dan berawal pada : -------------------------------------
Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) yang memuat Kegiatan dan Nilai/Besarnya Anggara serta Total Keselruhan Anggaran yang disiapkan
oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan dikelolah oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau Panitia yang diujudkan (direalisasikan pada Surat
Perintah Kerja ( SPK ) yang seharusnya disertai GAMBAR PERENCANAAN ; ----------- Dan dalam Perkara tidak ada Gambar Perencanaan dalam berkas perkara terdakwa Drs. H. Ishak Ibrahim namun oleh Majelis Hakim melakukan Pembiarn karena ditaktis oleh Penuntut Umum dengan penuh Konspirasi termasuk tidak dilibatkannya ASN/PNS dalam Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana ; ---------
Pada pelaksanaan Kegiatan Anggaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sul-sel , dimana Penyedia Jasa ( Rekanan ) mengajukan Penawaran apakah dalam metoda “ Pelelangan “ ataukah hanya Penunjukan Langsung ( PL ) ; -------------------------------------------------- Dalam Perkara Terdakwa hanya dengan metoda “ Penjukan Langsung” bukan metoda Pelelangan , sehingga terdakwa dalam hal ini menyelesaikan pekerjaan lebih dahulu baru dbayarkan dan berbeda dengan Pelelangan dapat menerima Anggaran sebelum melakukan Pekerjaan dengan sistem “ Termin “ ; ---------------------------------------------
Berkaitan hal tersebut diatas , maka unsur : ------------------------------------------
Setiap Orang : ----------------------------------------------------------------------------- Pada Pasal 3 dimaksudkan adalah Pelaku tindak pidana hanya perorangan yang memangku Jabatan atau Kedudukan seperti : Kuasa Pengguna Anggaran ; Pejabat Pembuat Komitmen sehingga Rekanan baru dapat di Junctokan kepada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ; -------------------------- Karena itu Jabatan atau Kedudukan yang dimiliki adalah seorang berarti subjek hukum ini tidak berlaku untuk semua orang , akan tetapi hanya berlaku bagi orang tertentu yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu ; ------------------------------------------------------------------------------------ Dengan demikian : ------------------------------------------------------------------------ Terdakwa bukanlah Pemangku Jabatan tertentu dalam kaitannya sebagai Penyusun , Pembuat dan Pengguna Anggaran atau selaku Pejabat Pembuat Komitmen melainkan terdakwa hanyalah berprofesi sebagai Penyedia Jasa ; ----------------------------------------------------------------------------- Dan terdakwa tidak memiliki kemampuan , kewenangan untuk menentukan Anggaran dan bukan sebagai Penentu dalam Program KP-3 tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------ Dan terdakwa hanya ditunjuk sebagai Penyedia Jasa setelah melengkapi Admnistrasi yang dipersyaratkan oleh Panitia ; ----------------------------------- Oleh karena itu : --------------------------------------------------------------------------- Unsur ini telah tidak terpenuhi ;-----------------
--------------------------------------- Demikian pula terhadap : ----------------------
Unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi :
Bahwa pada rumusan Pasal ini menghendaki adanya tujuan untuk mengunntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum Pidana disebutkan “ bijkmed oogmerk “ ; ---------------------------------------------------
Sedang terdakwa dalam melakukan kegiatan sebagai Profesi Penyedia Jasa walaupun mengharap “ Untung “ dalam berbisnis kini malah menjadi “Buntung” oleh karena item pekerjaan yang lebih ( + ) tidak diperhitungkan oleh Ahli dari BPKP yang diarahkan untuk mencari kesalahan dalam kegiatan dengan cara : -----------------------------------------
Melakukan Mark Up penghitungan Anggaran sebagaimana telah diuraikan diatas pada yang bersifat “ Prnisip dan Eksepsional “ ; ------- Juga oleh Auditor BPK melakukan : ------------------------------------------
Under Price / Low Price : Dengan cara Menurunkan harga Barang tanpa adanya analisa dan tidak memperhitungkan Pekerjaan yanng lebih tanpa adanya Addendum / CCO ; --------------------------------------
Karena itu : ---------------------------------------------------------------------------------- Unsur inipun telah tidak terpenuhi ; -----------------------------------------------
Dan terhadap : --------------------------------------------------------------------------------
Unsur Menyalahgunakan Kewenangan , Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan : -------------------------------------------
Pada unsur ini menghendaki terdakwa memiliki Kewenangan karena Jabatan atau Kedudukan sehingga melakukan Tindak Pidana Korupsi :---- Dan sesuai Fakta hukum terungkap bahwa “ terkait Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUPidana terbukti yang memiliki Kewenangan , Jabatan dan Kedudukan tidak dijadikan sebagai Terdakwa sebagai Pengguna Angaran atau Pejabat Pembuat Komitmen atau Panitia lainnya atas penggunaan Anggaran Negara ; ------------------------------------------------------------------------Dan terdakwa hanyalah Penyedia Jasa sebagai Rekanan ; -------------------- Dan lagi pula : ---------------------------------------------------
Pada uraian Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan Anggaran Tahun 2015 yaitu sebesar Rp. 5. 132. 560. 000 dengan rincian sebagai beikut:
Telah terealisasi sebesar ............................. Rp. 4. 153. 381. 478
Dikembalikan Kas Negara sebesar............... Rp. 493. 335. 155 + Dan jika ditotalkan maka jumlah sebesar..... Rp. 4. 646. 716. 633;---
Hal mana bertentangan dengan Dakwaan........ Rp. 5. 132. 560. 000;
Penuntut Umum telah tidak memberikan jumlah Total keseluruhan dari 17 Item Kegiatan maupun Total Keseluruhan terhadap 11 item yang jika dijumlahkan keselurhannya adalah sebagai berikut : ---------
Terhadap 17 Item Kolom Tabel Pertama .....Rp. 3. 894. 277. 074, 24
Terhadap 11 Item Pendukung sebesar.........Rp. 1. 156. 618. 000;
Maka total keseluruhannya adalah sebesar......Rp. 5. 050. 895. 074 , 24 maka tidak sejalan dan bertentangan Dakwaan Rp. 5.132. 560. 000 ; - Sehinga dihilangkan / diambil oleh JPU sebesar.Rp. 81. 664,925, 76
Kembali Penuntut Umum telah Lalai menguraikan dalam Dakwaan terhadap Jumlah keseluruhan atas 14 Item Pekerjaan akan tetapi menurut Perhitungan Ahli Auditor BPK sesuai temuanya dinyatakan bahwa : --------------------------------------------------------------------------------
Menurut Ahli sesuai Penghitungannya terhadap 14 Item dimaksud adalah sebesar ......................................... Rp. 2. 027.860.000;------- Sedang Perhitungan sejatinya hanya....... Rp. 2. 009.648.074,74 ; - Maka terjadi MarkUp Anggaran sebesar.... Rp. 18.211.925,26;--
Untuk itu , mohon kiranya Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi melakukan penghitungan secara teliti dan cermat mengingat oleh Hakim tingkat pertama melakukan “ Konspirasi dengan Penuntut Umum baik dengan tidak mengahdirkan Saksi Kepala Dinas Propinsi dan Kepala Dinas Kabupaten “ maupun secara sengaja melakukan Pembiaran atas uraian materiel dakwaan terhadap Jumlah Keseluruhan Anggaran sesuai Kolom Tabel yang tidak cermat dan Jelas serta berbeda penghitungan yang sebenarnya sehingga tidak sejalan dengan Fakta Hukum dan Pembuktian dipersidangan ;-------
Karena itu : ----------------------------------------------------------------------------- Berdasar alasan hukum untuk membatalkan Putusan a quo inlitis pada pemeriksaan tingkat banding ; -------------------------------------------
Bahwa terhadap unsur “ Merugikan Keuangan Negara atau Perekonoian Negara “ ------------------------------------------------------------------------------------========= Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya halaman 257 pada Paragraf/Alinea kedua yang
menyatakan dan menegaskan antara lain pada pokoknya bahwa : ------------“ Menimbang , berdasarkan keterangan Saksi Saksi dan keterangan
Terdakwa , Pendapat Ahli dan alat bukti surat “ tidak terungkap fakta “ bahwa kerugian Negara yang timbul dalam KP-3 ( Kegiatan Pengembangan Padang Penggembalaan yang Desa Teppo , Kecamatan Tellu LimpoE Kab.Sidrap Tahun Anggaran 205 adalah sebesar Rp. 142. 712. 635 , 13 ; ----- ( Seratus Empatpuluh dua Juta Tujuhratus Duabelas ribu Enamratus Tigapuluh Lima rupiah Koma Tigabelas Sen ) ; ---------------------------------------- Maka secara hukum : -------------------------------------------------------------------
----- Salah satu unsur tidak terpenuhi maka Terdakwa hasulah dibebaskan dari seluruh Dakwaan dan dalam perkara ini telah terbukti bahwa semua elemen/unsur Pasal 3 telah tidak terbukti ; -------------------------------------------
Bahwa terhadap unsur Pasal 18 UU Nomor 31 Tahn 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana sepanjang pertibangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah tidak dipertimbangkan ; ------------------------------------------------------------- Kecuali hanya mengutip pengertian Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tanpa uraian dan alasan serta tanpa dipertinbangkan ; ------------ Terlebih lagi : ---------------------------------------------------------------------------------- Pada pertimbangan hukum Hakim tingkat Pertama pada halaman 233 pada Paragraf/Alinea ke-5 antara lain pada pokoknya meyatakan : -------------------- “ ........... , terdakwa didakwa dalam kualitas sebagai yang mempunyai kedudukan yaitu sebagai pelaksana KP-3 di Desa Teppo ...dst “ ;--------------- Hal mana : -------------------------------------------------------------------------------------- Jika dihubungkan Perjanjian Kerja maka jika Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi merasa dirugikan karena adanya pekerjaan yang tidak terselesaikan , maka seharusnya mengajukan Gugatan Perdata ; ------- Akan tetapi : ----------------------------------------------------------------------------------- Dalam perkara ini yang mengajukan Laporan adalah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sidrap bernama ABDULLAH ZUEBAIR, SH.,MH tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan terhadap diri Saksi Pelapor dan dalam perkara yang bertindak selaku Penyelidik dan Penyidik serta Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidrap adalah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sidrap yang telah melakukan rekayasa kasus dengan cara :
Tidak memperhadapkan Saksi dari Kepala Dinas Propinsi Sul-Sel ; ----------- Juga mengarahkan Ahli Auditor dari BPKP mengalihkan terdakwanya kepada Terdakwa , padahal sampai saat ini belum terjadi Penyerahan Kedua dari Dinas Propinsi ke Dinas Kabupaten ; -------------------------------
Pada Lokasi Lahan telah tidak pernah adanya Bibit Rumput dan Sapi padahal Anggaran untuk itu tersedia akan tetapi semua disesuaikan oleh selera Penyelidik yang merangkap sebagai Penyidik sekaligus sebagai Penuntut Umum berkolaborasi dengan Ahli Auditor BPKP melakukan MarkUp Anggaran serta dalam hal tertentu melakukan Penurunan Harga ( Under Price/Low Price ) terhadap Pekerjaan Terdakwa ; -------------------
========= Bahwa berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut diatas , dimohon kiranya Ketua dan Anggota Majelis Hakim Tinggi yang Mulia pada Pengadilan Tinggi Makassar dalam memeriksa dan mengadili perkara memberikan Kepastian Huku dan Keadilan kepada Terdakwa dengan menjatuhkan putusannya dengan :
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM.,M.Pd tersebut ; -------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57/Pid.Sus.TPK/PN.Makassar tanggal 8 Januari 2019 ; ------------------------
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM.,M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidrap ; ----------------------
Membebaskan terdakwa Drs. H. ISHAK IBRAHIM.,M.Pd dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------------------- Setidak – tidaknya : -------------------------------------------------------------------------- Melepaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum ; ------------------------------ Atau Setidak –tidaknya : ------------------------------------------------------------------- Menyatakan “Tidak dapat menerima Tuntutan Penuntut Umum” ; --------------------------------------------------------------------------------------
Merehabilitasi Nama Baik terdakwa serta memulihkan hak terdakwa dalam keduduknnya , kemampuan dan harkat serta martabatnya ; ---------------------
Menetapkan barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada yang paling berhak darimana barang itu disita ; --------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara . -------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan perbaikan memori banding dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Saksi IR. SYAIFUL ( Halaman 81 s/d halaman 92 Putusan ) : ------Selaku Kepala Bidang Sarana pada Dinas Peternakan Propinsi Sul-Sel sebagai Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan Tugas Pembantuan; --------- ---------------------------------------------------------------Sedang dalam Perkara Landa : ------------------------------------------------yaitu : Saksi Drh. MUH. KAFIL , MM dan :
Saksi KARDIN , S.Pt ( Halaman 77 Putusan ) : ---------------------------- Selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Selatan ; -----------------------------------------------
Dimana Ketiga Saksi tersebut pada Berita Acara Pemeriksaan Penyidik telah terbukti oleh Penyidik Pemeriksa tidak membubuhkan tanda tangannya pada Berita Acara Pemeriksaan Saksi , akan tetapi Majelis Hakim tingkat pertama tetap memeriksa saksi dan hal mana merupakan pelanggaran Pasal......KUHAP dan sekaligus merupakan tindakan Unprofesional Conduct;- Setidak – tidaknya : --------------------Memberi bukti petunjuk
adanya “ Konspirasi “ antara Majelis Hakim tingkat pertama dengan Penuntut Umum ; ------------------------------------( Terlampir Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang tidak ditanda tangani oleh Penyidik / Pemeriksa namun Majelis Hakim memeriksa Saksi ) ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan cermat memori banding Penasihat Hukum Terdakwa maupun perbaikannya, dihubungkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks tanggal 8 Januari 2019 Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak terdapat alasan atau hal-hal baru dalam keberatan Terdakwa yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut. Sehingga oleh karena itu memori banding serta perbaikannya tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam putusan;------
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Makassar mempelajari dengan seksama berkas perkara dan
turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks, tanggal 8 Januari 2019, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;----------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut akan diambil alih menjadi pertimbangan sendiri Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini didalam tingkat banding ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks, tanggal 8 Januari 2019 dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karena itu haruslah dikuatkan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;--------------------
Mengingat Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Pasal
28 Undang-undang Nomor 46Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Paidana Korupsi, Pasal 21 ayat (1) Undang –undang RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, serta Pasal-pasal dari Undangal-undang dan ketentuan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;-----------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mks tanggal 8 Januari 2019, tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam ke dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Makassar pada hari JUMAT, tanggal 22 Maret 2019 yang dipimpin oleh kami I NYOMAN SUKRESNA, S.H, sebagai Ketua Majelis, H. AHMAD SHALIHIN, S.H.,M.H., dan DR. PATMA D. LIMAN, S.H.,M.H, (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 2 April 2019 oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh NYAMBANG, S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;-------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majlis,
Ttd, Ttd,
H. AHMAD SHALIHIN, S.H.,M.H I NYOMAN SUKRESNA, S.H
Ttd,
DR. PADMA D. LIMAN, S.H.,M.H,
Panitera Pengganti
Ttd,
TURUNAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
a.n. PANITERA,
PANITERA MUDA TINDAK
PIDANA KORUPSI
H. SYAHRIR DAHLAN, SH
NIP. 196511201989032004
TURUNAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
a.n. PANITERA,
PANITERA MUDA TINDAK
PIDANA KORUPSI
H. SYAHRIRI DAHLAN, SH
NIP. 196511201989032004
.