40/PDT/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 40/PDT/2016/PT.BTN
NY.SUSANA SUSANTI, Perempuan, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, alamat di Jalan Pangerang Jayakarta 119/12 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum, M.Arsyad Gafar, SH dan Jose Ferry, SH, Pengacara Peradi beralamat di Jalan Garuda 3 Nomor 41 Komplek Inkopol, Kranji Bekasi Barat 17145, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 17 Oktober 2013 dan tanggal 20 Februari 2014; Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahulu sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N 1. a. SITI HAWA binti H. ABDUL WAHAB; b. MOH. NAHRAWI bin H. ABDUL WAHAB; c. FATMAH binti H. ABDUL WAHAB; d. ASMAH binti H. ABDUL WAHAB; e. KHAERUL MA’WATUN bin H. ABDUL WAHAB; f. AHMAD SAEFUDIN bin H. ABDUL WAHAB; Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Alm. H. Abdul Wahab – Ny. Amsiah, beralamat Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding-I dahulu sebagai TERGUGAT-I; 2. a. NAPIAR BIN SIDIK; b. SITI MASITOH BINTI SIDIK; c. ABDUL SOMAD BIN SIDIK; d. SOLIHIN BIN SIDIK; e. ABU BAKAR BIN SIDIK; Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Almarhum Sidik – Ny. Sopiah, beralamat Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-II dahulu sebagai TERGUGAT-II; 3. A C A N G, beralamat kampung Teko, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-III dahulu sebagai TERGUGAT-III; 4. a. MT. HIDAYAT BIN TOHA BIN NAHRAWI; b. HAPIPAH BINTI TOHA BIN NAHRAWI; c. TARSIP BIN TOHA BIN NAHRAWI; d. HAIDIR TOPAN BIN TOHA BIN NAHRAWI; e. ARAFIK RIFA’I BIN TOHA BIN NAHRAWI; f. HASTATI BINTI TOHA BIN NAHRAWI; g. TIANAH BINTI TOHA BIN NAHRAWI; Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Almarhun Toha Bin Nahrawi – Ny. Amdah, beralamat Kampung Mekar Indah RT.02/03, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-IV dahulu sebagai TERGUGAT-IV; 5. a. WARTA BIN TOLIP; b. SAYI BIN TOLIP; Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Almarhum Tolip – Ny. Manyih, beralamat Kampung Teko Indah RT.08/02, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-V dahulu sebagai TERGUGAT-V 6. SALBIYAH BINTI SERAN (AHLI WARIS DARI ALM. SERAN), beralamat Rawa Pisangan RT.16/14, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-VI dahulu sebagai TERGUGAT-VI; 7. a. RAFIUDIN BIN SAHIB BIN ARSAD; b. SAMSURI BIN SAHIB BIN ARSAD; c. BOHARI BIN SAHIB BIN ARSAD; Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Almarhum Sahib bin Arsad – Ny. Cia, beralamat Kampung Mekar Indah RT.04/06, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-VII dahulu sebagai TERGUGAT-VII;
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 4 Maret 2015 yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 40/PDT/2016/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
NY.SUSANA SUSANTI, Perempuan, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, alamat di Jalan Pangerang Jayakarta 119/12 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum, M.Arsyad Gafar, SH dan Jose Ferry, SH, Pengacara Peradi beralamat di Jalan Garuda 3 Nomor 41 Komplek Inkopol, Kranji Bekasi Barat 17145, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 17 Oktober 2013 dan tanggal 20 Februari 2014; Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING dahulu sebagai PENGGUGAT; | |
| M E L A W A N | |
| 1. |
Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Alm. H. Abdul Wahab – Ny. Amsiah, beralamat Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding-I dahulu sebagai TERGUGAT-I; |
| 2. |
Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Almarhum Sidik – Ny. Sopiah, beralamat Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-II dahulu sebagai TERGUGAT-II; |
| 3. | A C A N G, beralamat kampung Teko, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-III dahulu sebagai TERGUGAT-III; |
| 4. |
Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Almarhun Toha Bin Nahrawi – Ny. Amdah, beralamat Kampung Mekar Indah RT.02/03, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-IV dahulu sebagai TERGUGAT-IV; |
| 5. |
Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Almarhum Tolip – Ny. Manyih, beralamat Kampung Teko Indah RT.08/02, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-V dahulu sebagai TERGUGAT-V |
| 6. | SALBIYAH BINTI SERAN (AHLI WARIS DARI ALM. SERAN), beralamat Rawa Pisangan RT.16/14, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-VI dahulu sebagai TERGUGAT-VI; |
| 7. |
Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Almarhum Sahib bin Arsad – Ny. Cia, beralamat Kampung Mekar Indah RT.04/06, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-VII dahulu sebagai TERGUGAT-VII; |
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 Maret 2016 Nomor.40/PEN/PDT/2016/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangeran Nomor 665/Pdt.G/2013/PN Tng dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Membaca surat gugatan Penggugat/Pembanding tanggal 20 Oktober 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah membeli beberapa bidang tanah yang terletak di desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Kab. Tangerang seluas L.k 8 Ha dari Para Tergugat secara syah melalui Pejabat Pembuat Akte Tanah yang berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa dalarn melakukan pembelian tanah itu, Penggugat telah menggunakan nama dari beberapa anggota keluarga dan karyawan sendiri, yaitu: Hendro, Vincent Tanujaya, Kok Helen, Lily Sumarli, dan Teddy Sumarli;
Bahwa untuk menjamin hak Penggugat atas tanah tersebut maka Hendro, Vincent Tanujaya, Kok Helen, Lily Sumarli, dan Teddy Sumarli telah memberikan Surat Kuasa kepada Penggugat melalui akte Notaris Sugiri SH, yaitu:
Akte Notaris Nomor 7 antara Vincent Tanuwijaya dengan Susana Susanti;
Akte Notaris Nomor 12 antara Hendro dengan Susana Susanti;
Akte Notaris Nomor 9 antara Kok Helen dengan Susana Susanti;
Akte Notaris Nomor 11 antar Soeherman Hendro dengan Susana Susanti;
Akte Notaris Nomor 8 antara Lily Sumarli dengan Susana Susanti (Bukti P-1);
Bahwa Penggugat telah membeli tanah tersebut dari:
H. Abdul Wahab, seluas 7100 M2;
Sidik, seluas 5125 M2;
Acang, seluas 4355 M;
Toha bin Nahrawi, seluas 15.905 M2;
Tolip, seluas 10.770 M2;
Seran, seluas 1960 M2;
Sahib bin Arsad, seluas 18.495 M2;
Seluruhnya Lk 8 Ha pada tahun 1992, dan telah dibayar lunas, (Bukti Kiwitansi) (Bukti P-2). Kemudian dilakukan Akte Jual Beli melalui Camat Karang Serang selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (Bukti P-3);
Bahwa Akta Jual Beli tersebut adalah:
Akte Jual Beli No. 428/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal H. Abdul Wahab dengan Hendro (Alm);
Akte Jual Beli No. 433/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Sidik dengan Hendro (Alm);
Akte Jual Beli No. 429/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Acang dengan Hendro (Alm);
Akte Jual Beli No. 430/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Toha bin Nahrawi dengan Vincent Tanuwijaya;
Akte Jual Beli No. 436/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Tolip dengan Kok Helen;
Akte Jual Beli No. 438/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Seran dengan Lily Sumarly;
Akte Jual Beli No. 259/VIII/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Sahib bin Arsad dengan Tedy Sumarly;
Bahwa Penggugat melakukan jual beli tanah melalui prosedur sesuai aturan hukum dan kebiasaan masyarakat yang berlaku, yaitu melalui verifikasi tanah oleh Lurah Karang Serang dan Akte Jual Beli dibuat melalui Camat Mauk selaku PPAT;
Bahwa Penggugat membeli tanah sengketa, diperantarai oleh mediator/perantara/calo tanah bernama Jaliudin bin H. M. Sidik dan H. Ardani (Alm) kepada pemilik tanah asal, yaitu H. Abdul Wahab, Sidik, Acang, Toha bin Nahrawi, Tolip, Seran, dan Sahib bin Arsyad;
Bahwa sebelum melakukan jual beli itu, maka dilakukan "Perjanjian Jual Beli Tanah” yang dibuat di bawah tangan antara Susana Susanti (Penggugat) dengan H. Ardani bin Jaharun disaksikan oleh R. Abdul Rachim, SH dan Jaenudin bin H.M. Sidik (atau dikenal juga sebagai Jaliudin, yang bertindak sebagai calo tanah) dan diketahui pula oleh Camat Mauk dan Kepala Desa Karang Serang (bukti P-4);
Bahwa harga tanah tersebut telah dibayar lunas melalui Jaliudin bin H.M. Sidik dan H. Ardani dan disaksikan oleh Lurah Abdul Hayi bin Abdul Hadi, (Bukti Kwitansi, P-2);
Bahwa setelah tanah itu dibayar lunas dan Akte Jual Beli telah dibuat melalui Camat PPAT Kec. Mauk, ternyata pemilik tanah asal telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai kembali tanah sengketa. Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini terjadi karena Tergugat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, atau bertentangan dengan undang-undang yaitu bertentangan dengan pasal 1483 KUHPerdata;
Bahwa karena perbuatannya tersebut, maka Penggugat melaporkan perbuatan itu ke Polisi dan selanjutnya telah diproses sampai Pengadilan. Berdasarkan Putusan No. 1102/Pid.B/2002/PN.TNG jo Putusan PT Bandung No. 234/PID/2003/PT.BDG jo Putusan MA No. 671 K/Pid/2004, Ustaz Ahmad Ardani bin Sahib dkk telah dinyatakan bersalah “Bersama-sama dengan melawan hak masuk dengan memaksa ke dalam pekarangan milik orang lain” (bukti P-5);
Bahwa karena Pemilik tanah atau ahli waris pemilik tanah (Para Tergugat) masih menguasai tanah sengketa, maka Penggugat merasa sangat dirugikan, karena tidak dapat menikmati hasil dari tanaman padi atas tanah itu selama 24 tahun yaitu:
H. Abdul Wahab, seluas 7100 M2, kerugian ditaksir Rp.10.000.000/thn x 24 = Rp.240.000.000,-;
Sidik, seluas 5125 M2, kerugian ditaksir Rp.5.000.000/thn x 24 = Rp.120.000.000,-;
Acang, seluas 4355 M2, kerugian ditaksir Rp.3.000.000/thn x 24 = Rp.72.000.000,-;
Toha bin Nahrawi, seluas 15.905 M2, kerugian ditaksir Rp.15.000.000/thn x 24 = Rp.360.000.000,-;
Tolip, seluas 10.770 M2, kerugian ditaksir Rp.12.000.000/thn x 24 = Rp.288.000.000,-;
Seran, seluas 1960 M2, kerugian ditaksir Rp.1.000.000/thn x 24 = Rp.24.000.000,-;
Sahib bin Arsad, seluas 18.495 M2, 15.905 M2 kerugian ditaksir Rp.17.000.000/thn x 24 = Rp.408.000.000,-;
Bahwa adalah patut apabila Para Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sesuai taksiran kerugian dari masing-masing Tergugat;
Bahwa karena sampai perkara ini digugat dalam sidang Pengadilan sekarang ini Para Tergugat masih menguasai tanah sengketa, maka Penggugat mohon agar menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
Demikian alasan Penggugat dan mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
PRIMER
Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum masing-masing Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebagai berikut:
H. Abdul Wahab, seluas 7100 M2, kerugian ditaksir Rp.10.000.000/thn x 24 = Rp.240.000.000,-;
Sidik, seluas 5125 M2, kerugian ditaksir Rp.5.000.000/thn x 24 = Rp.120.000.000,-;
Acang, seluas 4355 M2, kerugian ditaksir Rp.3.000.000/thn x 24 = Rp.72.000.000,-;
Toha bin Nahrawi, seluas 15.905 M2, kerugian ditaksir Rp.15.000.000 x 24 = Rp.360.000.000,-;
Tolip, seluas 10.770 M2, kerugian ditaksir Rp.12.000.000/thn x 24 = Rp.288.000.000,-;
Seran, seluas 1960 M2, kerugian ditaksir Rp.1.000.000/thn x 24 = Rp.24.000.000,-;
Sahib bin Arsad, seluas 18.495 M2, 15.905 M2kerugian ditaksir Rp.17.000.000/thn x 24 = Rp.408.000.000,-;
Menyatakan Penggugat telah membeli tanah sengketa dengan menggunakan nama para anggota keluarga / karyawannya yaitu Hendro alm, Vincent, Lily Sumarly, dan Tedy Sumarly, adalah syah secara hukum;
Menyatakan Akte Jual Beli yaitu:
Akte Jual Beli No. 428/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal H. Abdul Wahab dengan Hendro (Alm);
Akte Jual Beli No. 433/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Sidik dengan Hendro (Alm);
Akte Jual Beli No. 429/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Acang dengan Hendro (Alm);
Akte Jual Beli No. 430/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Toha bin Nahrawi dengan Vincent Tanuwijaya;
Akte Jual Beli No. 436/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Tolip dengan Kok Helen;
Akte Jual Beli No. 438/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Seran dengan Lily Sumarly;
Akte Jual Beli No. 259/VIII/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Sahib bin Arsad dengan Tedy Sumarly;
Adalah Akte Jual Beli yang syah secara hukum;
Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang berada di atas tanah sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
Menyatakan bahwa Putusan ini dapat menjadi dasar hukum untuk melakukan permohonan hak (sertifikat) ke Kantor Pertanahan/BPN yang berwenang;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara ini;
SUBSIDER
Mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, banwa Penggugat memperbaiki gugatannya sebagai mana dalam surat perbaikan gugatan tanggal 14 Mei 2014 sebagai berikut:
Pada halaman I identitas Para Tergugat-I sampai dengan-VII masing-masing diperbaiki sebagai berikut:
a. Siti Hawa binti H. Abdul Wahab;
b. Moh. Nahrawi bin H. Abdul Wahab;
c. Fatmah binti H. Abdul Wahab;
d. Asmah Binti H. Abdul Wahab;
e. Khaerul Ma'watun bin H. Abdul Wahab;
f. Ahmad Saefudin bin H. Abdul Wahab;
Seluruhnya adalah Para Ahli Waris Alm. H. Abdul Wahab – Ny. Amsiah, beralamat Karang Serang, Kec. Mauk, Tangerang, sebagai TERGUGAT I;
a. Napiar bin Sidik;
Siti Masitoh binti Sidik;
Abdul Somad bin Sidik;
Solihin bin Sidik;
Abu Bakar bin Sidik;
Seluruhnya adalah Para Ahli waris Alm. Sidik – Ny. Sopiah, beralamat Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang, sebagai TERGUGAT-II;
Acang, beralamat Kampung Teko, Desa Karang Serang, Kecamatn Mauk, Tangerang, sebagai TERGUGAT-III;
a. MT. Hidayat bin Toha bin Nahrawi;
Hapipah binti Toha bin Nahrawi;
Tarsip bin Toha bin bin Nahrawi;
Haidir Topan bin Toha bin Nahrawi;
Arafik Rifa’i bin Toha bin Nahrawi;
Hastati binti Toha bin Nahrawi;
Tianah binti Toha bin Nahrawi;
Seluruhnya adalah Para Ahli waris Alm. Toha Bin Nahrawi – Ny. Amdah, beralamat Kp.Mekar Indah Rt.02/03, Karang Serang, Kec. Mauk, Tangerang, sebagai TERGUGAT-IV;
a. Warta bin Tolip;
b. Sayi bin Tolip;
Seluruhnya adalah Para Ahli waris Alm. Tolip – Ny. Manyih, beralamat Kampung Teko Indah Rt.08/02, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang, sebagai TERGUGAT-V
Salbiyah binti Seran (Ahli waris dari Alm. Seran), beralamat Rawa Pisangan Rt.16/14, Desa Karang Serang, Kecamatan Mauk, Tangerang, sebagai TERGUGAT-VI:
a. Rafiudin bin Sahib bin Arsad;
b. Samsuri bin Sahib bin Arsad;
c. Bohari bin Sahib bin Arsad;
Seluruhnya adalah Para Ahli waris Alm. Sahib bin Arsad – Ny. Cia, beralamat Kp. Mekar Indah Rt.04/06, Karang Serang, Kec. Mauk, Tangerang, sebagai TERGUGAT-VII;
DALAM POSITA
Pada point 1 posita gugatan dalam kalimat : Para Tergugat ditambahkan kalimat : melalui semasa hidupnya Alm. H. Abdul Wahab, Alm. Sidik, Alm. Toha bin Nahrawi, Alm. Tolib, Alm.Seran dan Alm. Sahib bin Arsad dan Bpk. Acang (Tergugat III);
Pada point 5 posita gugatan pada akhir kalimat ditambahkan dengan batas-batas tanah masing-masing setiap AJB sebagai berikut:
AJB No.428/Xl/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sawah Saudara Tolib;
Sebelah Timur : Sawah Saudara Acang;
Sebelah Selatan : Sawah Saudara Kali;
Sebelah Barat : Sawah Saudara Mamat;
AJB tersebut merupakan tanah Hak Milik Adat No.11, Persil No.31.a, Kohir No.11;
AJB No.433/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sawah Saudara Aip;
Sebelah Timur : Sawah Saudara Durahim;
Sebelah Selatan : Sawah Saudara Muin;
Sebelah Barat : Sawah Saudara Rodiyah;
AJB tersebut merupakan tanah Hak Milik Adat No.369, Persil No.72/102, Kohir No.369;
AJB No.429/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sawah Saudara Enco;
Sebelah Timur : Sawah Saudara Enco;
Sebelah Selatan : Sawah Saudara Kali;
Sebelah Barat : Sawah Saudara H. Wahab;
AJB tersebut merupakan tanah Milik Adat No.27, Persil No.31, Kohir No.27;
AJB No.430/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Desa;
Sebelah Timur : Kali Pembuangan;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Muhiyin;
Sebelah Barat : Tanah Ardani;
AJB tersebut merupakan tanah Milik Adat No.280, Persil No.70.c IV/11, Kohir No.280;
AJB No.436/XI/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah H. Jaharun;
Sebelah Timur : Tanah Enco;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Abdul Wahab;
Sebelah Barat : Tanah Sawah Erum;
AJB tersebut merupakan tanah Milik Adat No.206, Persil No.41/71/III, Kohir No.206;
AJB No.438/XI/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Sawah Amir;
Sebelah Timur : Kali Mati;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Niran;
Sebelah Barat : Tanah Sawah Jaim;
AJB tersebut merupakan tanah Milik Adat No.464, Persil No.57/87 IV, Kohir No.464;
AJB No.259/XI/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Sawah Jaim;
Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Jaharun;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Mira/H. Sadeli;
Sebelah Barat : Tanah Sawah Nasik;
AJB tersebut merupakan tanah Milik Adat No.217/369, Persil No.71;
Pada Point 10 Posita Gugatan dalam baris ke-2 pada kalimat: pemilik tanah asal, ditambahkan kalimat : dan Para Tergugat-I s/d VII;
Penambahan Point Dalam Posita Gugatan masing-masing:
Point 15 : Bahwa atas perbuatan Para Tergugat tersebut patutlah Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) per-hari apabila lalai untuk mentaati putusan hakim atas perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Point 16: Bahwa patutlah kiranya putusan dalam perkara ini dapat menjadi dasar hukum bagi Penggugat untuk melakukan permohonan hak (sertifikat) ke Kantor Pertanahan/BPN yang berwenang;
DALAM PETITUM
Pada point 5 petitum gugatan, pada akhir kalimat ditambahkan dengan batas-batas tanah masing-masing sebagai berikut:
AJB No.428/Xl/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sawah Saudara Tolib;
Sebelah Timur : Sawah Saudara Acang;
Sebelah Selatan : Sawah Saudara Kali;
Sebelah Barat : Sawah Saudara Mamat;
AJB tersebut merupakan tanah Hak Milik Adat No.11, Persil No.31.a, Kohir No.11;
AJB No.433/XI/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sawah Saudara Aip;
Sebelah Timur : Sawah Saudara Durahim;
Sebelah Selatan : Sawah Saudara Muin;
Sebelah Barat : Sawah Saudara Rodiyah;
AJB tersebut merupakan tanah Hak Milik Adat No.369, Persil No.72/102, Kohir No.369;
AJB No.429/XI/PPAT/1989 tgl 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Sawah Saudara Enco;
Sebelah Timur : Sawah Saudara Enco;
Sebelah Selatan : Sawah Saudara Kali;
Sebelah Barat : Sawah Saudara H. Wahab;
AJB tersebut merupakan tanah Milik Adat No.27 Persil No.31 Kohir No.27;
AJB No.430/XI/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan Desa;
Sebelah Timur : Kali Pembuangan;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Muhiyin;
Sebelah Barat : Tanah Ardani;
AJB tersebut merupakan tanah Milik Adat No.280, Persil No.70.c IV/11, Kohir No.280;
AJB No.436/XI/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah H. Jaharun;
Sebelah Timur : Tanah Enco;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah H. Abdul Wahab;
Sebelah Barat : Tanah Sawah Erum;
AJB tersebut merupakan tanah Milik Adat No.206, Persil No.41/71/III, Kohir No.206;
AJB No.438/XI/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Sawah Amir;
Sebelah Timur : Kali Mati;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Niran;
Sebelah Barat : Tanah Sawah Jaim;
AJB tersebut merupakan tanah Milik Adat No.464, Persil No.57/87 IV, Kohir No.464;
AJB No.259/XI/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 dengan batas-batas:
Sebelah Utara :Tanah Sawah Jaim;
Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Jaharun;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Mira/H. Sadeli;
Sebelah Barat : Tanah Sawah Nasik;
AJB tersebut merupakan tanah Milik Adat No.217/369, Persil No.71;
Penambahan point dalam Petitum Gugatan yaitu point 9 berbunyi sebagai berikut:
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta rupiah) per-hari apabila Para Tergugat lalai untuk mentaati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Para Tergugat mengajukan jawaban sebagai berikut :
Untuk Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat VII tertanggal 06 April 2014 sebagai berikut:
Bahwa sebelum memberikan jawaban, kami terlebih dahulu menyampaikan inti dari gugatan penggugat secara singkat biar jelas duduk persoalannya agar mudah dalam menanggapinya. Intisari gugatan penggugat adalah : “bahwa penggugat telah membeli beberapa bidang tanah dari para tergugat, dengan menggunakan nama anggota keluarganya melalui perantara / calo / mediator yang bernama Jaliudin bin HM. Sidik dan H. Ardani (Alm) dan harga tanah dibayar lunas melalui Jaliudin bin HM. Sidik dan H. Ardani (sebagai calo) yang disaksikan oleh Lurah Abdul Hayi bin Abdul Hadi dan Akta Jual Beli dibuat melalui Camat selaku PPAT, namun walaupun sudah dibeli, para tergugat tidak menyerahkan tanah tersebut dan tetap menguasainya sampai saat ini”;
PARA TERGUGAT TIDAK PERNAH MENJUAL TANAHNYA KEPADA PENGGUGAT ATAU KEPADA KELUARGA PENGGUGAT
Bahwa para tergugat menolak dengan tegas dalil penggugat yang menyatakan bahwa penggugat telah membeli tanah milik para tergugat dengan menggunakan nama anggota keluarganya, karena sampai saat ini para tergugat tidak pernah menjual tanah miliknya kepada penggugat atau keluarganya, apalagi menandatangani Akta Jual Beli sebagaimana yang didalilkan penggugat;
Bahwa sebagaimana diakuinya sendiri oleh penggugat bahwa ia membeli tanah para tergugat yaitu : tergugat I, tergugat VI dan Tergugat VII maupun tergugat yang lain melalui Jaliudin bin HM. Sidik dan H. Ardani sebagai calo dan pembayaran harga tanah juga dilunasi melalui Jaliudin bin HM. Sidik dan H. Ardani sebagai calo, hal ini merupakan bentuk pengakuan yang jujur dari penggugat bahwa penggugat memang tidak melakukan jual beli dengan para tergugat, melainkan melakukan jual beli dengan calo atau perantara/mediator atas tanah milik para tergugat;
Bahwa pembelian tanah sengketa oleh penggugat melalui para calo/perantara dikuatkan sendiri oleh pengakuan penggugat pada butir 8 gugatannya, yang menyatakan bahwa sebelum melakukan jual beli, telah dilakukan “Perjanjian Jual Beli Tanah” yang dibuat dibawah tangan antara Susana Susanti/Penggugat dengan H.Ardani bin Jaharun, disaksikan oleh R. Abdul Rachim, SH dan Jaenudin bin HM. Sidik atau dikenal sebagai Jaliudin, yang bertindak sebagai calo tanah dan diketahui oleh Camat Mauk dan Kepala Desa Karang Serang;
Bahwa dari pengakuan penggugat dalam butir 3 dan 4 diatas, sudah sangat jelas bahwa penggugat tidak pernah membeli tanah milik para tergugat, penggugat membeli tanah dari para calo dan yang seharusnya digugat bukan para tergugat melainkan para calo yang harus digugat oleh penggugat karena mereka yang menandatangani perjanjian dan menerima pembayaran harga atas tanah;
Bahwa jual beli tanah milik para tergugat yang tidak melibatkan para tergugat yang dilakukan antara penggugat dan calo/perantara, menghasilkan 7 (tujuh) buah Akta Jual Beli antara lain:
Akta Jual Beli No : 428/XI/PPAT/1989, tanggal 02 Juni 1989 antara pemilik asal H. Abdul Wahab/Tergugat I, dengan Hendro seluas 7100 M2;
Akta Jual Beli No: 430/XI/PPAT/1989, tanggal 02 Juni 1989 antara pemilik asal Toha bin Nahrawi / Tergugat VI, dengan Vincen Tanujaya seluas 15.905 M2;
Akta Jual Beli No : 259/VIII/PPAT/1989, tanggal 02 Juni 1989 antara pemilik asal Sahib bin Arsad dengan Tedy Sumarli, seluas 18.495 M2 sedangkan sisanya 4 (empat) buah Akta Jual Beli, dilakukan antara penggugat dengan tergugat II, III, V dan Tergugat VI;
Bahwa ketujuh Akta Jual Beli diatas, tidak pernah ditandatangani oleh para tergugat, baik oleh Tergugat I, Tergugat VI maupun oleh tergugat VII, namun dalam Akta Jual Beli tersebut tercantum tanda tangan para tergugat sebagai penjual, karena merasa tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli tersebut, para tergugat melaporkannya kepada pihak terkait untuk diproses secara hukum;
Bahwa sehubungan dengan laporan para tergugat diatas, Pengadilan Negeri Tangerang dengan putusannya Nomor 86/Pts.Pid/1992/PN.TNG, tanggal 28 September 1992, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa ketujuh Akta Jual Beli yang didalilkan penggugat sebagai bukti adanya jual beli antara penggugat dan para tergugat termasuk ketiga Akta Jual Beli yaitu:
Akta Jual Beli Nomor: 428/XI/PPAT/1989, tanggal 02 Juni 1989 antara pemilik asal H. Abdul Wahab/Tergugat I, dengan Hendro;
Akta Jual Beli Nomor: 430/XI/PPAT/1989, tanggal 02 Juni 1989 antara pemilik asal Toha bin Nahrawi/Tergugat VI, dengan Vincen Tanujaya seluas 15.905 M2;
Akta Jual Beli Nomor: 259/VIII/PPAT/1989, tanggal 02 Juni 1989 antara pemilik asal Sahib bin Arsad/Tergugat VII dengan Tedy Sumarli, adalah PALSU dan menjatuhkan putusan penjara terhadap Abdul Hayyi bin Abdul Hadi (mantan Kepala Desa) dan Mohamad Sanun bin Abdul Hadi (mantan Sekdes) selama 3 (tiga) bulan karena sengaja memakai surat palsu dan putusan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa sehubungan dengan pemalsuan ketujuh Akta Jual Beli diatas, Pengadilan Negeri Tangerang juga menjatuhkan putusan penjara selama 4 (empat) bulan terhadap Jaliudin bin HM. Sidik dengan putusannya No.597/Pid.B/2000/PN.TNG, tanggal 28 September 1992 karena telah menggelapkan uang milik penggugat yang diberikan untuk membeli tanah para tergugat, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk membeli tanah para tergugat melainkan digelapkan oleh Jaliudin yang bertindak sebagai calo/ perantara dalam jual beli antara penggugat dengan para tergugat, oleh karena itu dalil penggugat yang menyatakan bahwa penggugat telah membeli tanah milik para tergugat dengan dasar ketujuh akta jual beli yang dibuat antara penggugat dengan para tergugat sangat beralasan bagi majelis untuk menolaknya, karena ternyata ketujuh akta jual beli yang didalilkan penggugat adalah PALSU;
TIDAK ADA KEPENTINGAN DAN HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN OBJEK SENGKETA
Bahwa penggugat mendalilkan ia telah membeli beberapa bidang tanah dari Para Tergugat dengan menggunakan nama anggota keluarganya, dengan rincian:
Tergugat I, seluas 7100 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 428/XI/PPAT/1989, tanggal 02 Juni 1989 antara pemilik asal H. Abdul Wahab dengan Hendro;
Tergugat IV, seluas 15.905 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 430/XI/PPAT/1989, tanggal 02 Juni 1989 antara pemilik asal Toha bin Nahrawi, dengan Vincen Tanujaya;
Tergugat VII, seluas 18.495 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 259/VIII/PPAT/1989, tanggal 02 Juni 1989 antara pemilik asal Sahib bin Arsad dengan Tedy Sumarli;
Bahwa dalil penggugat dalam butir 8 diatas, semakin mempertegas tentang kepalsuan dan cacatnya ketiga akta jual beli aquo, karena dalam akta jual beli butir 8 diatas sangat jelas terbaca bahwa yang bertindak sebagai pembeli dihadapan Camat PPAT, bukanlah penggugat dan dalam akta jual beli dimaksud tidak ada penjelasan bahwa pembeli adalah anggota keluarga penggugat yang bertindak mewakili penggugat dalam melakukan jual beli sebagaimana yang didalilkan penggugat, dengan demikian dalil penggugat diatas harus ditolak karena hanya akal – akalan dari penggugat;
Bahwa penggugat tidak berkepentingan dengan objek sengketa atau tidak mempunyai hubungan hukum dengan ketiga akta jual beli dalam butir 8 diatas, sudah dikuatkan dengan putusan sela pengadilan negeri tangerang No.226/Pdt.G.Intv/2013/PN.TNG, tanggal 07 Oktober 2013 yang bunyinya adalah:
M E N G A D I L I
Menolak permohonan pemohon sebagai tergugat dalam perkara No.226/Pdt.G/2013/PN.TNG;
Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa dalam pertimbangan hukum putusan Nomor 226/Pdt.G.Intv/2013/PN.TNG, halaman 17 secara tegas dikatakan bahwa “tidak ada satupun dalam akte jual beli tersebut yang menyatakan bahwa pemohon adalah sebagai pihak pembeli atas tanah sengketa. Bahwa selain itu juga pemohon tidak ada mendalilkan apa hubungan atau kaitan pemohon merasa sebagai pihak pembeli dan berhak atas tanah sengketa, oleh karena itu majelis berkesimpulan bahwa dalil permohonan pemohon tersebut tidak terlihat adanya kepentingan pemohon atas tanah sengketa karenanya permohonan pemohon ini tidak beralasan dan harus ditolak;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat dalam gugatannya dan pengakuan yang jujur yang disampaikan penggugat, maka sangat jelas bahwa penggugat tidak pernah membeli tanah dari para tergugat, penggugat membeli tanah dari para calo dan pembayaran atas tanah tersebut diberikan kepada calo, karena itu sangat beralasan bagi majelis untuk menolak seluruh gugatan penggugat;
Maka berdasarkan seluruh uraian diatas, tergugat I, tergugat VI dan tergugat VII mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima jawaban tergugat I, tergugat VI dan tergugat VII;
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Membebankan biaya menurut hukum;
Untuk Tergugat-II dan Tergugat-V telah mengajukan surat jawabannya tertanggal 11 Agustus 2014 sebagai berikut:
Bahwa kami sebelum memberikan jawaban, terlebih dahulu kami menyampaikan inti dari gugatan Penggugat secara singkat dan jelas agar mudah dipahami;
Intisari gugatan Penggugat adalah:
Bahwa Penggugat telah membeli tanah beberapa bidang tanah dari Para Tergugat, dengan menggunakan nama anggota keluarganya dan melalui perantara atau calo-calo yang bernama JALILUDIN bin H. M SIDIK dan ARDANI (ALM). Harga tanah di bayar melalui JALILUDIN bin H.M. SIDIK dan ARDANI (ALM) sebagai calo yang disaksikan oleh kepala desa ABDUL HAYYI bin ABDUL HADI dan Akte Jual Beli dibuat melalui camat. Pada saat itu kecamatan mauk dan camat selaku PPAT. Walaupun sudah dibeli, Para Tergugat tidak menyerahkan tanah tersebut dan tetap menguasainya sampai saat ini;
Para Tergugat tidak pernah menjual tanahnya kepada Penggugat atau kepada keluarga Penggugat;
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang mengatakan bahwa Penggugat telah membeli tanah milik para Penggugat dengan menggunakan nama angota keluarganya, karena sampai saat ini Para Tergugat tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Penggugat atau kepada keluarganya, apalagi menandatangani Akte Jual Beli sebagaimana dalil Penggugat;
Bahwa sebagaimana diakuinya sendiri oleh Penggugat bahwa ini membeli tanah Para Tergugat yaitu : Tergugat (2) Sidik dan Tergugat (5) Tolip maupun Tergugat yang lainnya, melalui JALILUDIN bin H.M. SIDIK dan ARDANI sebagai calo dan pembayaran harga tanah juga dikuasai melalui JALILUDIN bin H.M SIDIK dan ARDANI sebagai calo, hal ini merupakan bentuk pengakuan yang jujur dari Penggugat bahwa Penggugat memang tidak melakukan jual beli dengan Para Tergugat;
Melainkan melalui jual beli dengan calo atau perantara / mediator atas tanah milik Para Tergugat;
Bahwa pembelian tanah sengketa oleh Penggugat melalui para calo/mediator dikuatkan sendiri oleh pengakuan Penggugat pada butir 8 gugatannya;
Yang mengatakan bahwa sebelum melakukan jual beli, telah dilakukan Perjanjian jual beli tanah yang dibuat dibawah tangan antara Susana Susanti/Penggugat dengan Ardani bin Jaharum, di saksikan oleh Abdul Rahim, SH dan Jaliludin bin H. M Sidik atau dikenal sebagai Jaliludin yang bertindak sebagai calo tanah, dan diketahui oleh Camat Mauk dan Kepala Desa Karang Serang;
Bahwa dari pengakuan Penggugat dalam butir 3 dan 4 di atas, sudah sangat jelas, bahwa Penggugat tidak pernah membeli tanah milik Para Tergugat, Penggugat membeli tanah dari para calo dan yang seharusnya digugat bukan Para Tergugat melainkan para calo yang harus digugat oleh Penggugat, karena mereka yang menandatangani perjanjian dan menerima pembayaran harga atas tanah;
Bahwa jual beli tanah milik Para Tergugat yang tidak melibatkan Para Tergugat, yang dilakukan antara Penggugat dan calo atau perantara, menghasilkan 7 buah akte, diantaranya:
Akte Jual Beli No.433/XI/PPAT/1989 tgl 2 Juni 1989 Antara Pemilik asal: Sidik dengan Hendro;
Akte Jual Beli No.436/XI/PPAT/1989 tgl 2 Juni 1989 Antara Pemilik asal: Tolip dengan Kok Helen;
Bahwa ke 7 Akte Jual Beli di atas tidak pernah ditandatangani oleh Para Tergugat baik oleh Tergugat (1) maupun oleh Tergugat (7) namun Akte Jual Beli tersebut tercantum tanda tangan Para Tergugat sebagai penjual karena merasa tidak pernah menanda tangani Akte Jual Beli tersebut Para Tergugat melaporkan nya kepada pihak terkait untuk diproses secara hukum;
Bahwa sehubungan dengan laporan Para Tergugat di atas, Pengadilan Negri Tangerang dengan putusannya Nomor 86/PTS.PID/B/1992/Tng tanggal 28 September 1992, dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa ke 7 Akte Jual Beli yang dialihkan Penggugat sebagai bukti adanya jual beli antara Penggugat dengan Tergugat ke 7 akte tersebut cacat demi hukum. (Akte tersebut Palsu) dan menjatuhkan putusan terhadap Abdul Hayi bin Abdul Hadi (mantan kades karang serang) dan Muhamad Sanun bin Abdul Hadi mantan Sekdes Karang serang penjara selama 3 bulan karena sengaja membuat surat akte palsu, dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa sehubungan dengan pemalsuan ke 7 Akte Jual Beli di atas, pengadilan negeri Tangerang menjatuhkan putusan penjara selama masing-masing 4 bulan terhadap Jaliludin bin H. M Sidik dengan putusan Nomor: 597/PID.B/2000/PN, Tangerang, tertanggal 28 September 1992, karena telah menggelapkan uang milik Penggugat yang diberikan untuk membeli tanah Para Tergugat, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk membeli atau membayar tanah Para Tergugat melainkan di gelapkan oleh jaliludin yang bertindak sebagai calo atau pelantara dalam antara Penggugat dan Para Tergugat, oleh karena dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah membeli tanah milik Para Tergugat dasar ke 7 Akte Jual Beli yang dikuat antara Penggugat dan Para Tergugat sangat beralasan bagi majelis untuk menolaknya, karena ternyata Akte Jual Beli yang didalilkan Penggugat adalah palsu tidak ada kepentingan dan hubungan hukum antara Penggugat dengan obyek sengketa;
Bahwa Penggugat mendalilkan ia telah membeli beberapa bidang tanah dari Para Tergugat dengan menggunakan anggota keluarganya, si Penggugat;
Tergugat 2 atas nama : Sidik mempunyai satu bidang tanah seluas 5.125 m2 hak milik adat Nomor : 369 yang terletak di Desa Karang Serang;
Tergugat 5 atas nama : Tolip mempunyai satu bidang tanah seluas 10.770 m2 hak milik adat Nomor : 206 yang terletak di Desa Karang Serang;
Bahwa dengan adanya:
Akte Jual Beli No.433/XI/PPAT/1989 tgl 2 Juni 1989 Antara Pemilik asal: Sidik dengan Hendro;
Akte Jual Beli No.436/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 Atas nama Kok Helen antara pemilik asal Tolip;
Bahwa dalil Penggugat yang telah tercatat di atas semakin mempertegas tentang kepalsuannya dan cacatnya Akte Jual Beli di atas karena dalam jual beli di atas sangat jelas terbaca;
Bahwa yang bertindak sebagai pembeli dihadapan Camat PPAT bukanlah Penggugat dan dalam Akte Jual Beli di maksud tidak ada penjelasan bahwa pembeli adalah anggota keluarga Penggugat,ia itu Kok Helen;
Yang bertindak mewakili Penggugat dalam melakukan jual beli sebagaimana yang didalilkan Penggugat dengan demikian dalil Penggugat di atas harus di tolak karena hanya akal-akalan dari Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak berkepentingan dengan obyek sengketa atau tidak mempunyai hubungan hukum dengan Akte Jual Beli yang telah tercatat di atas sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan negri tangerang tanggal 28 September 1992, Register Nomor 86/PID/B/1992/PN/TNG dan putusan sela mahkamah Agung. RI dalam tingkat kasasi tanggal 30 Desember 1998, Register Nomor 591 K/PID/1994 dalam perkara Terdakwa Abdul Hayyi bin Abdul Hadi pada saat itu Abdul Hayyi menjadi kepala desa bahwa Abdul Hayyi pada saat itu telah memalsukan 7 buah Akte Jual Beli;
Bahwa Akte Jual Beli tersebut adalah sebagai berikut:
Akte Jual Beli NO 428/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989, antara pemilik asal H. Abdul Wahab dengan Hendro (Alm);
Akte Jual Beli No 433/X1/PPAT/1989 Tgl 2 juni 1989, antara pemilik asal Sidik dengan Hendro;
Akte Jual Beli NO. 429/X1/PPAT/1989 Tgl juni 1989, antara pemilik asal Acang dengan Hendro;
Akte Jual Beli No 430/X1/PPAT/1989 Tgl 2 juni 1989 antara pemilik asal Toha bin Nahrawi dengan Vincen Tanuwijaya;
Akte Jual Beli No 436/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 antara pemilik asal Tolip dengan kok Helen;
Akte Jual Beli NO 438/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 antara pemilik asal Seran dengan Lily Sumarly;
Akte Jual Beli NO 25/VIII/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 antara pemilik asal Sahib bin Arsad dengan tedy sumarli;
MENGADILI
Menolak permohonan pemohon keseluruhan;
Menolak dan membatalkan Akte Jual Beli yang dianggap palsu dan telah tercatat di atas;
Bahwa tidak ada satupun dalam Akte Jual Beli tersebut yang menyatakan bahwa pemohon adalah sebagai pihak pembeli atas tanah sengketa bahwa selain itu juga pemohon tidak ada mendalikan apa hubungan atau kaiatannya pemohon merasa sebagai pihak pembeli dan berhak atas tanah sengketa, oleh karena itu majelis berkesimpulan bahwa dalil permohonan pemohon tersebut tidak terlihat adanya kepentingan pemohon atas tanah sengketa karenanya permohonan pemohon tidak beralasan dan harus ditolak bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya, dan pengakuan yang jujur yang di sampaikan Penggugat, maka sangat jelas bahwa Penggugat tidak pernah membeli tanah dari Para Tergugat, Penggugat membeli tanah dari para calo, dan pembayaran atas tanah tersebut diberikan kepada calo, karena itu sangat beralasan bagi majelis untuk menolak seluruh gugatan Penggugat maka berdasarkan seluruh uraian di atas, saksi dari ahli waris Tergugat 2 dan Tergugat 5 mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima jawaban Tergugat 2 dan Tergugat 5;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan : Akte Jual Beli No.433/XI/PPAT/1989 tgl 2 Juni 1989 Antara Pemilik asal: Sidik dengan Hendro;
Membatalkan : Akte Jual Beli No.436/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 Atas nama Kok Helen antara pemilik asal Tolip;
Untuk Tergugat III telah mengajukan surat jawabannya tertanggal 11 Agustus 2014 sebagai berikut:
Bahwa kami sebelum memberikan jawaban, terlebih dahulu kami menyampaikan inti dari gugatan Penggugat secara singkat dan jelas agar mudah dipahami;
Intisari gugatan Penggugat adalah: Bahwa Penggugat telah membeli tanah beberapa bidang tanah dari Para Tergugat, dengan menggunakan nama anggota keluarganya dan melalui perantara atau calo-calo yang bernama JALiLUDIN bin H. M SIDIK dan ARDANI (ALM). Harga tanah di bayar melalui JALILUDIN bin H. M SIDIK dan ARDANI (ALM) sebagai calo yang disaksikan oleh kepala desa ABDUL HAYYI bin ABDUL HADI dan Akte Jual Beli dibuat melalui camat. Pada saat itu kecamatan mauk dan camat selaku PPAT. Walaupun sudah dibeli, Para Tergugat tidak menyerahkan tanah tersebut dan tetap menguasainya sampai saat ini;
Para Tergugat tidak pernah menjual tanahnya kepada Penggugat atau kepada keluarga Penggugat;
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang mengatakan bahwa Penggugat telah membeli tanah milik para Penggugat dengan menggunakan nama angota keluarganya, karena samapai saat ini Para Tergugat tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Penggugat atau kepada keluarganya, apalagi menandatangani Akte Jual Beli sebagai mana yang di dalilkan oleh Penggugat;
Bahwa sebagai mana diakuinya sendiri oleh Penggugat bahwa ini membeli tanah Para Tergugat yaitu : Tergugat (3) maupun Tergugat yang lainnya, melalui JALILUDIN bin H.M. SIDIK dan ARDANI sebagai calo dan pembayaran harga tanah juga dikuasai melalui JALILUDIN bin H.M SIDIK dan ARDANI sebagai calo, hal ini merupakan bentuk pengakuan yang jujur dari Penggugat bahwa Penggugat memang tidak melakukan jual beli dengan Para Tergugat, melainkan melalui jual beli dengan calo atau perantara/mediator atas tanah milik Para Tergugat;
Bahwa pembelian tanah sengketa oleh Penggugat melalui para calo/mediator dikuatkan sendiri oleh pengakuan Penggugat pada butir 8 gugatannya, yang mengatakan bahwa sebelum melakukan jual beli, telah dilakukan ”Perjanjian jual beli tanah yang dibuat dibawah tangan antara susanah, susanti/ Penggugat dengan Ardani bin Jaharum, di saksikan oleh Abdul Rahim, SH dan Jaliludin bin H. M Sidik atau dikenal sebagai Jaliludin yang bertindak sebagai calo tanah, dan diketahui oleh camat mauk dan kepala desa karang serang”;
Bahwa dari pengakuan Penggugat dalam butir 3 dan 4 di atas, sudah sangat jelas, bahwa Penggugat tidak pernah membeli tanah milik Para Tergugat, Penggugat membeli tanah dari para calo dan yang seharusnya digugat bukan Para Tergugat melainkan para calo yang harus digugat oleh Penggugat, karena mereka yang menanda tangani perjanjian dan menerima pembayaran harga atas tanah;
Bahwa jual beli tanah milik Para Tergugat yang tidak melibatkan Para Tergugat, yang dilakukan antara Penggugat dan calo atau perantara, menghasilkan 7 buat akte, antara lain didalamnya 1 buah akte bernama Acang alias Marhasan Nomor AJB 429/X1/PPAT/1989 tanggal 2 Juni 1989 antara pemilik asal Acang dengan Hendro;
Bahwa ke 7 Akte Jual Beli di atas tidak pernah ditanda tangani oleh Para Tergugat baik oleh Tergugat (1) maupun oleh Tergugat (7) namun Akte Jual Beli tersebut tercantum tanda tangan Para Tergugat sebagai penjual karena merasa tidak pernah menanda tangani Akte Jual Beli tersebut Para Tergugat melaporkan nya kepada pihak terkait untuk diproses secara hukum;
Bahwa sehubungan dengan laporan Para Tergugat di atas, Pengadilan Negri Tangerang dengan putusannya Nomor 86/PID/B/1992/TNG 28 September1992, dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa ke 7 Akte Jual Beli yang dialihkan Penggugat sebagai bukti adanya jual beli antara Penggugat dengan Tergugat ke 7 akte tersebut cacat demi hukum. (Akte tersebut Palsu) dan menjatuhkan putusan terhadap Abdul Hayi bin Abdul Hadi (mantan kades karang serang) dan Muhamad Sanun bin Abdul Hadi mantan Sekdes Karang serang penjara selama 3 bulan karena sengaja membuat surat akte palsu, dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa sehubungan dengan pemalsuan ke 7 Akte Jual Beli di atas, pengadilan negri tangerang menjatuhkan putusan penjara selama masing-masing 4 bulan terhadap Jaliludin bin H. M Sidik dengan putusan No : 597/PID.B/2000/PN.Tangerang, tertanggal 28 September 1992, karena telah menggelapkan uang milik Penggugat yang diberikan untuk membeli tanah Para Tergugat, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk membeli atau membayar tanah Para Tergugat melainkan di gelapkan oleh jaliludin yang bertindak sebagai calo atau perantara dalam antara Penggugat dan Para Tergugat, oleh karena dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah membeli tanah milik Para Tergugat dasar ke 7 Akte Jual Beli yang dibuat antara Penggugat da Para Tergugat sangat beralasan bagi majelis untuk menolaknya, karena ternyata Akte Jual Beli yang didalilkan Penggugat adalah palsu tidak ada kepentingan dan hubungan hukum antara Penggugat dengan obyek sengketa;
Bahwa Penggugat mendalilkan ia telah membeli beberapa bidang tanah dari Para Tergugat dengan menggunakan anggota keluarganya, si Penggugat;
Tergugat 3 atas nama : Acang atau Marhasan mempunyai satu bidang tanah seluas tercatat di girik 4.770 M2 dan tercatat di akte Hendro 4.335 dasar girik No.1798 Karang Serang No.203;
Bahwa dengan adanya Akte Jual Beli 429/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 Atas nama Hendro antara pemilik asal Acang;
Bahwa dalil Penggugat yang telah tercatat di atas semakin mempertegas tentang kepalsuannya dan cacatnya Akte Jual Beli di atas karena dalam jual beli di atas sangat jelas terbaca;
Bahwa yang bertindak sebagai pembeli dihadapan Camat PPAT bukanlah Penggugat dan dalam Akte Jual Beli di maksud tidak ada penjelasan bahwa pembeli adalah anggota keluarga Penggugat,ia itu Hendro;
Yang bertindak mewakili Penggugat dalam melakukan jual beli sebagaimana yang didalilkan Penggugat dengan demikian dalil Penggugat di atas harus di tolak karena hanya akal-akalan dari Penggugat:
Bahwa Penggugat tidak berkepentingan dengan obyek sengketa atau tidak mempunyai hubungan hukum dengan Akte Jual Beli yang telah tercatat di atas sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan negri tangerang tanggal 28 september 1992, Register Nomor 86/PID/B/1992/PN/TNG;
dan sela putusan mahkamah Agung. RI dalam tingkat kasasi tanggal 30 Desember 1998, Reg No 591 K/PID/1994 – dalam perkara;
Terdakwa: Abdul Hayyi bin Abdul Hadi pada saat itu Abdul Hayyi menjadi kepala desa bahwa Abdul Hayyi pada saat itu telah memalsukan 7 buah Akte Jual Beli;
Bahwa Akte Jual Beli tersebut adalah sebagai berikut:
Akte Jual Beli NO 428/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989, antara pemilik asal H. Abdul Wahab dengan Hendro (Alm);
Akte Jual Beli No 433/X1/PPAT/1989 Tgl 2 juni 1989, antara pemilik asal Sidik dengan Hendro;
Akte Jual Beli NO. 429/X1/PPAT/1989 Tgl juni 1989, antara pemilik asal Acang dengan Hendro;
Akte Jual Beli No 430/X1/PPAT/1989 Tgl 2 juni 1989 antara pemilik asal Toha bin Nahrawi dengan Vincen Tanuwijaya;
Akte Jual Beli No 436/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 antara pemilik asal Tolip dengan kok Helen;
Akte Jual Beli NO 438/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 antara pemilik asal Seran dengan Lily Sumarly;
Akte Jual Beli NO 25/VIII/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 antara pemilik asal Sahib bin Arsad dengan tedy sumarli;
MENGADILI
Menolak permohonan pemohon keseluruhan;
Menolak dan membatalkan Akte Jual Beli yang dianggap palsu dan telah tercatat di atas;
Bahwa tidak ada satupun dalam Akte Jual Beli tersebut yang menyatakan bahwa pemohon adalah sebagai pihak pembeli atas tanah sengketa bahwa selain itu juga pemohon tidak ada mendalikan apa hubungan atau kaiatannya pemohon merasa sebagai pihak pembeli dan berhak atas tanah sengketa, oleh karena itu majelis berkesimpulan bahwa dalil permohonan pemohon tersebut tidak terlihat adanya kepentingan pemohon atas tanah sengketa karenanya permohonan pemohon tidak beralasan dan harus ditolak bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya, dan pengakuan yang jujur yang di sampaikan Penggugat, maka sangat jelas bahwa Penggugat tidak pernah membeli tanah dari Para Tergugat, Penggugat membeli tanah dari para calo, dan pembayaran atas tanah tersebut diberikan kepada calo, karena itu sangat beralasan bagi majelis untuk menolak seluruh gugatan Penggugat maka berdasarkan seluruh uraian di atas, saksi hidup Tergugat 3 mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima jawaban Tergugat III;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan Akte Jual Beli No.429 /X1/PPAT/1989, tanggal 2 Juni 1989, antara pemilik asal Acang dengan Hendro;
Untuk Tergugat VI telah mengajukan surat jawabannya tertanggal 11 Agustus 2014 sebagai berikut:
Bahwa kami sebelum memberikan jawaban, terlebih dahulu kami menyampaikan inti dari gugatan Penggugat secara singkat dan jelas agar mudah dipahami;
Intisari gugatan Penggugat adalah : Bahwa Penggugat telah membeli tanah beberapa bidang tanah dari Para Tergugat, dengan menggunakan nama anggota keluarganya dan melalui perantara atau calo-calo yang bernama JALILUDIN bin H. M SIDIK dan ARDANI (ALM). Harga tanah di bayar melalui JALILUDIN bin H. M SIDIK dan ARDANI (ALM) sebagai calo yang disaksikan oleh kepala desa ABDUL HAYYI bin ABDUL HADI dan Akte Jual Beli dibuat melalui camat. Pada saat itu kecamatan mauk dan camat selaku PPAT. Walaupun suda dibeli, Para Tergugat tidak menyerahkan tanah tersebut dan tetap menguasainya sampai saat ini;
Para Tergugat tidak pernah menjual tanahnya kepada Penggugat atau kepada keluarga Penggugat;
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang mengatakan bahwa Penggugat telah membeli tanah milik para Penggugat dengan menggunakan nama angota keluarganya, karena sampai saat ini Para Tergugat tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Penggugat atau kepada keluarganya, apalagi menandatangani Akte Jual Beli sebagai mana yang di dalilkan oleh Penggugat;
Bahwa sebagai mana diakuinya sendiri oleh Penggugat bahwa ini membeli tanah Para Tergugat yaitu : Tergugat (6) maupun Tergugat yang lainnya, melalui JALILUDIN bin H.M. SIDIK dan ARDANI sebagai calo dan pembayaran harga tanah juga dikuasai melalui JALILUDIN bin H.M SIDIK dan ARDANI sebagai calo, hal ini merupakan bentuk pengakuan yang jujur dari Penggugat bahwa Penggugat memang tidak melakukan jual beli dengan Para Tergugat; Melainkan melalui jual beli dengan calo atau perantara/mediator atas tanah milik Para Tergugat;
Bahwa pembelian tanah sengketa oleh Penggugat melalui para calo/mediator dikuatkan sendiri oleh pengakuan Penggugat pada butir 8 gugatannya, yang mengatakan bahwa sebelum melakukan jual beli, telah dilakukan” Perjanjian jual beli tanah yang dibuat dibawah tangan antara susanah, susanti/ Penggugat dengan Ardani bin Jaharum, di saksikan oleh Abdul Rahim, SH dan Jaliludin bin H. M Sidik atau dikenal sebagai Jaliludin yang bertindak sebagai calo tanah, dan diketahui oleh camat mauk dan kepala desa karang serang;
Bahwa dari pengakuan Penggugat dalam butir 3 dan 4 di atas, sudah sangat jelas, bahwa Penggugat tidak pernah membeli tanah milik Para Tergugat, Penggugat membeli tanah dari para calo dan yang seharusnya digugat bukan Para Tergugat melainkan para calo yang harus digugat oleh Penggugat, karena mereka yang menanda tangani perjanjian dan menerima pembayaran harga atas tanah;
Bahwa jual beli tanah milik Para Tergugat yang tidak melibatkan Para Tergugat, yang dilakukan antara Penggugat dan calo atau perantara, menghasilkan 7 buat akte, antara lain didalamnya 1 buat akte bernama Seran Nomor AJB 438X1/PPAT/1989 tanggal 2 Juni 1989 antara pemilik asal Seran dengan Lily Sumarly;
Bahwa ke 7 Akte Jual Beli di atas tidak pernah ditanda tangani oleh Para Tergugat baik oleh Tergugat (1) maupun oleh Tergugat (7) namun Akte Jual Beli tersebut tercantum tanda tangan Para Tergugat sebagai penjual karena merasa tidak pernah menanda tangani Akte Jual Beli tersebut Para Tergugat melaporkan nya kepada pihak terkait untuk diproses secara hukum;
Bahwa sehubungan dengan laporan Para Tergugat di atas, pengadilan negri tangerang dengan putusannya Nomor 86/PTS :PID/B/1992/PID/TNG 28 September1992, dalam pertimbangan hukum menyatakan bahwa ke 7 Akte Jual Beli yang dialihkan Penggugat sebagai bukti adanya jual beli antara Penggugat dengan Tergugat ke 7 akte tersebut cacat demi hukum. (Akte tersebut Palsu) dan menjatuhkan putusan terhadap Abdul Hayi bin Abdul Hadi (mantan kades karang serang) dan Muhamad Sanun bin Abdul Hadi mantan Sekdes Karang serang penjara selam 3 bulan karena sengaja membuat surat akte palsu, dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa sehubungan dengan pemalsuan ke 7 Akte Jual Beli di atas, pengadilan negri tangerang menjatuhkan putusan penjara selama masing-masing 4 bulan terhadap Jaliludin bin H. M Sidik dengan putusan No : 597/PID.B/2000/PN.Tangerang, tertanggal 28 September 1992, karena telah menggelapkan uang milik Penggugat yang diberikan untuk membeli tanah Para Tergugat, ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk membeli atau membayar tanah Para Tergugat melainkan di gelapkan oleh jaliludin yang bertindak sebagai calo atau perantara dalam antara Penggugat dan Para Tergugat, oleh karena dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah membeli tanah milik Para Tergugat dasar ke 7 Akte Jual Beli yang dibuat antara Penggugat da Para Tergugat sangat beralasan bagi majelis untuk menolaknya, karena ternyata Akte Jual Beli yang didalilkan Penggugat adalah palsu tidak ada kepentingan dan hubungan hukum antara Penggugat dengan obyek sengketa;
Bahwa Penggugat mendalilkan ia telah membeli beberapa bidang tanah dari Para Tergugat dengan menggunakan anggota keluarganya, si Penggugat;
Tergugat 6 atas nama : Seran mempunyai satu bidang tanah seluas 1.960 m2 hak milik adat Nomor : 464 yang terletak di Desa Karang Serang;
Bahwa dengan adanya Akte Jual Beli 438/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 Atas nama Lily Sumarly antara pemilik asal Seran;
Bahwa dalil Penggugat yang telah tercatat di atas semakin mempertegas tentang kepalsuannya dan cacatnya Akte Jual Beli di atas karena dalam jual beli di atas sangat jelas terbaca;
Bahwa yang bertindak sebagai pembeli dihadapan Camat PPAT bukanlah Penggugat dan dalam Akte Jual Beli di maksud tidak ada penjelasan bahwa pembeli adalah anggota keluarga Penggugat,ia itu Lily Sumarly;
Yang bertindak mewakili Penggugat dalam melakukan jual beli sebagaimana yang didalilkan Penggugat dengan demikian dalil Penggugat di atas harus di tolak karena hanya akal-akalan dari Penggugat;
Bahwa Penggugat tidak berkepentingan dengan obyek sengketa atau tidak mempunyai hubungan hukum dengan Akte Jual Beli yang telah tercatat di atas sudah dikuatkan dengan putusan pengadilan negri tagerang tanggal 28 september 1992, Register Nomor 86/nPID/B/1992/PN/TNG;
dan sela putusan mahkamah Agung. RI dalam tingkat kasasi tanggal 30 Desember 1998, Reg No 591 K/PID/1994 – dalam perkara; Terdakwa: Abdul Hayyi bin Abdul Hadi pada saat itu Abdul Hayyi menjadi kepala desa bahwa Abdul Hayyi pada saat itu telah memalsukan 7 buah Akte Jual Beli;
Bahwa Akte Jual Beli tersebut adalah sebagai berikut :
Akte Jual Beli NO 428/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989, antara pemilik asal H. Abdul Wahab dengan Hendro (Alm);
Akte Jual Beli No 433/X1/PPAT/1989 Tgl 2 juni 1989, antara pemilik asal Sidik dengan Hendro;
Akte Jual Beli NO. 429/X1/PPAT/1989 Tgl juni 1989, antara pemilik asal Acang dengan Hendro;
Akte Jual Beli No 430/X1/PPAT/1989 Tgl 2 juni 1989 antara pemilik asal Toha bin Nahrawi dengan Vincen Tanuwijaya;
Akte Jual Beli No 436/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 antara pemilik asal Tolip dengan kok Helen;
Akte Jual Beli NO 438/X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 antara pemilik asal Seran dengan Lily Sumarly;
Akte Jual Beli NO 25/VIII/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989 antara pemilik asal Sahib bin Arsad dengan tedy sumarli;
MENGADILI
Menolak permohonan pemohon keseluruhan;
Menolak dan membatalkan Akte Jual Beli yang dianggap palsu dan telah tercatat di atas;
Bahwa tidak ada satupun dalam Akte Jual Beli tersebut yang menyatakan bahwa pemohon adalah sebagai pihak pembeli atas tanah sengketa bahwa selain itu juga pemohon tidak ada mendalikan apa hubungan atau kaitannya pemohon merasa sebagai pihak pembeli dan berhak atas tanah sengketa, oleh karena itu majelis berkesimpulan bahwa dalil permohonan pemohon tersebut tidak terlihat adanya kepentingan pemohon atas tanah sengketa karenanya permohonan pemohon tidak beralasan dan harus ditolak bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya, dan pengakuan yang jujur yang di sampaikan Penggugat, maka sangat jelas bahwa Penggugat tidak pernah membeli tanah dari Para Tergugat, Penggugat membeli tanah dari para calo, dan pembayaran atas tanah tersebut diberikan kepada calo, karena itu sangat beralasan bagi majelis untuk menolak seluruh gugatan Penggugat maka berdasarkan seluruh uraian di atas, ahli waris Tergugat 6 mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima jawaban Tergugat VI;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Membatalkan Akte Jual Beli No. 438 /X1/PPAT/1989 Tgl 2 Juni 1989, antara pemilik asal Seran dengan Lily Sumarly;
Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Replik tertanggal 20 Agustus 2014, kemudian Para Tergugat mengajukan Duplik untuk Tergugat I, IV dan VII surat tertanggal 27 Agustus 2014, untuk Tergugat II dan Tergugat V surat tertanggal 26 Agustus 2014, untuk Tergugat III surat tertanggal 26 Agustus 2014 dan untuk Tergugat VI surat tertanggal 26 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 04 Maret 2015 telah menjatuhkan putusan Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng yang amarnya sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.11.322.000,- (sebelas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 04 Maret 2015 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I, IV, VII, Kuasa Tergugat III, Kuasa Tergugat II, V serta Kuasa Tergugat VI;
Menimbang bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 17 Maret 2015 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng, Jose Ferry,SH Kuasa Hukum Susana Susanti Pembanding semula Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 04 Maret 2015 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng tersebut, permohonan mana telah diberitahukan dengan saksama berdasarkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 25 Agustus 2016 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng, masing-masing kepada:
Siti Hawa binti Abdul Wahab;
Siti Hawa binti Abdul Wahab;
Moh Nahrawi bin Abdul Wahab;
Fatimah binti Abdul Wahab;
Asmah binti Abdul Wahab;
Khaerul Ma’watun bin Abdul Wahab;
Ahmad Saefuddin bin H. Abdul Wahab;
Sebagai Terbanding semula Tergugat-I;
Napiar bin Sidik;
Siti Masitoh binti Sidik;
Abdul Somad bin Sidik;
Solihin bin Sidik;
Abubakar bin Sidik;
Sebagai Terbading semula Tergugat-II;
Acang, sebagai Tergugat-III/Terbading;
Mt. Hidayat bin Toha bin Nahrawi;
Hapipah bin Toha binti Nahrawi;
Tarsip bin Toha bin Nahrawi;
Haidir Topan bin Toha bin Nahrawi;
Arafik Rifa bin Toha bin Nahrawi;
Hastati binti Toha bin Nahrawi;
Tianah binti Toha bin Nahrawi;
Sebagai Terbanding semula Tergugat-IV;
Warta bin Tolip;
Sayi bin Tolip;
Sebagai Terbanding semula Tergugat-V;
Salbiyah binti Seran, sebagai Tergugat-VI/Terbading;
Rafiudin bin Sahib bin Arsab;
Samsuri bin Sahib bin Arsab;
Bohari bin Sahib bin Arsab;
Sebagai Terbanding semula Tergugat-VII;
Menimbang, bahwa atas permohonan banding tersebut, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat mengajukan memori banding tertanggal 15 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 14 Juli 2015, dan Memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama pada tanggal 25 Agustus 2015 berdasarkan Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding tanggal 25 Agustus 2015 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng, masing-masing kepada:
Siti Hawa binti Abdul Wahab;
Siti Hawa binti Abdul Wahab;
Moh Nahrawi bin Abdul Wahab;
Fatimah binti Abdul Wahab;
Asmah binti Abdul Wahab;
Khaerul Ma’watun bin Abdul Wahab;
Ahmad Saefuddin bin H. Abdul Wahab; Sebagai Terbanding semula Tergugat-I;
Napiar bin Sidik;
Siti Masitoh binti Sidik;
Abdul Somad bin Sidik;
Solihin bin Sidik;
Abubakar bin Sidik; Sebagai Terbading semula Tergugat-II;
Acang, sebagai Tergugat-III/Terbading;
Warta bin Tolip;
Sayi bin Tolip; Sebagai Terbanding semula Tergugat-V;
Salbiyah binti Seran, sebagai Tergugat-VI/Terbading;
Rafiudin bin Sahib bin Arsab;
Samsuri bin Sahib bin Arsab;
Bohari bin Sahib bin Arsab; Sebagai Terbanding semula Tergugat-VII;
Memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama pada tanggal 29 Januari 2016 kepada berdasarkan Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding tanggal 29 Januari 2016 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng, masing-masing kepada:
Mt. Hidayat bin Toha bin Nahrawi;
Hapipah bin Toha binti Nahrawi;
Tarsip bin Toha bin Nahrawi;
Haidir Topan bin Toha bin Nahrawi;
Arafik Rifa bin Toha bin Nahrawi;
Hastati binti Toha bin Nahrawi;
Tianah binti Toha bin Nahrawi; Sebagai Terbanding semula Tergugat-IV;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding/Tergugat-I, Terbading/Tergugat-IV dan Terbanding semula Tergugat-VII melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 17 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 17 September 2015;
Kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan saksama sesuai Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng, masing-masing kepada:
Napiar bin Sidik;
Siti Masitoh binti Sidik;
Abdul Somad bin Sidik;
Solihin bin Sidik;
Abubakar bin Sidik; Sebagai Terbading semula Tergugat-II;
Acang, sebagai Tergugat-III/Terbading;
Warta bin Tolip;
Sayi bin Tolip; Sebagai Terbanding semula Tergugat-V;
Salbiyah binti Seran, sebagai Tergugat-VI/Terbading;
Serta diberitahukan dan diserahkan dengan saksama kepada Jose Ferry, SH. Kuasa Hukum Susana Susanti Pembannding semula Penggugat pada tanggal 11 Pebruari 2016 sesuai Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah pemberitahuan, sesuai relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara tanggal 25 Agustus 2015 Nomor 665/Pdt.G/3013/PN.Tng kepada :
Napiar bin Sidik;
Siti Masitoh binti Sidik;
Abdul Somad bin Sidik;
Solihin bin Sidik;
Abubakar bin Sidik; Sebagai Terbading semula Tergugat-II;
Acang, sebagai Tergugat-III/Terbading;
Warta bin Tolip;
Sayi bin Tolip; Sebagai Terbanding semula Tergugat-V;
Salbiyah binti Seran, sebagai Tergugat-VI/Terbading;
Rafiudin bin Sahib bin Arsab;
Samsuri bin Sahib bin Arsab;
Bohari bin Sahib bin Arsab; Sebagai Terbanding semula Tergugat-VII;
Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara disampaikan pula kepada Wendalinus Pendi, SH Kuasa Hukum Terbanding-I semula Tergugat-I, Terbanding-IV semula Tergugat-IV, Terbanding-VII semula Tergugat-VII, pada tanggal 29 Januari 2016 sesuai Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 665/Pdt.G/3013/PN.Tng tanggal 29 Januari 2916, dan kepada Jose Ferry, SH Kuasa Hukum Susana Susanti Pembanding semula Penggugat pada tanggal 11 Pebruari 2016 sesuai Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 665/Pdt.G/3013/PN.Tng tanggal 11 Pebruari 2916;
Menimbang dan memperhatikan semua hal yang tertera dalam berita acara persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 04 Maret 2015 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 04 Maret 2015 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat, sedangkan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat diajukan pada tanggal 17 Maret 2015 sesuai Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 17 Maret 2015 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng, sehingga permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka secara formal permohonan permohonan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pembanding keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan pembelian tanah oleh Pembanding bukan dengan Para Terbanding akan tetapi melalui Perantara/Calo;
Bahwa Fakta pembelian tanah dilakukan Pembanding selaku pembeli yang beritikat baik dan dilindungi hukum, bukan dengan Para Terbanding selaku para ahliwaris (yang sebagian besar pada saat itu masih dibawah umur) akan tetapi pembelian dengan pemilik asal orang tua para terbanding, bukti P-1 s/d. P-17;
Pembelian tanah didasarkan Surat Pernyataan Menjual Tanah dari orang tua para Terbanding ke A. Ardani (Terbanding VII/Tergugat-VII) kepada Pembanding, serta surat jual beli tanah antara A.Ardani dan Jaliudin selaku perantara orang tua Para Terbanding sebagai Pemilik dengan Pembanding (bukti P-21, 22);
Atas jual beli tersebut terbit 7 AJB, dan pembanding telah membayar lunas kepada orang tua Para Terbanding semasa hidupnya walaupun melalui perantara A Ardani dan Jaliudin bukti P-23 s/d. P-33);
Menimbang, bahwa kontra memori banding Kuasa Hukum Para Terbanding I, IV dan VII pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Maret 2015 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng berdasarkan fakta dan bukti oleh karenanya layak dipertahankan;
Bahwa Pembanding atau keluarganya tidak pernah membeli tanah milik Terbanding baik melalui orang tua maupun melalui Para Terbanding, Para Terbanding tidak menerima uang pembelian tanah, apalagi menandatangani Akta Jual Beli, bukti kwitansi untuk tanah 8 Ha adalah tidak benar, dipersidangan Jaliudin mengakui telah merekayasa bukti-bukti kwitansi jual beli tanah seolah-olah sudah ada pembayaran, sedangkan Abdul Hayi sebagai Kepala Desa dan Mohamad Sanun bin Abdul Hadi sebagai Sekretaris Desa membantu merekayasa akta jual beli, kemudian diproses Polisi dan Pengadilan menghukum Jaliudin 4 bulan 15 hari sedangkan Abdul Hayi sebagai Kepala Desa dan Mohamad Sanun bin Abdul Hadi sebagai sekretaris desa dihukum 3 bulan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 04 Maret 2015 yang dimohonkan banding tersebut, Memori banding Pembanding semula Penggugat tanggal 15 Juli 2015 dan Kontra Memori banding Para Terbanding semula Para Tergugat tanggal 17 September 2015, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
bahwa dalil gugatan dan dalil jawaban tersebut serta bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara sudah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang diuraikan dalam putusannya tersebut;
bahwa alasan dalam memori banding maupun dalam kontra memori banding ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan Tingkat Banding dan hanya merupakan pengulangan yang sudah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingat Pertama;
maka oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banten dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusan a quo, sehingga semua hal yang telah diuraikan dalam putusan a quo dianggap telah pula tercantum dalam putusan pada tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa prosedur jual beli yang ditempuh Pembanding semula Pengugat tersebut tidak benar karena pembeli dan penjual tidak pernah menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang secara bersama-sama, akan tetapi melalui perantara H. Ardani dan Jailudin, semua proses posedur jual beli direkayasa oleh saksi Jaliudin dan Para Tergugat tidak pernah menerima pembayaran tanah dan tidak pernah menandatangani akta Jual Beli, oleh karena itu Pembanding semula Penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembeli yang beritikat baik, karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, tidak meneliti hak dan status para penjual atas tanah sengketa, dan oleh karena itu pula Pembanding semula Penggugat tidak pantas dilindungi dalam transaksi jual beli itu, vide Yurisprodensi Mahkamah Agung Reublik Indonesia tanggal 22-10-1992 Nomor 1816 K/Pdt/1989 “Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikat baik, karena pembelian dilakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembelian ia sama sekali tidak meneliti hak dan status status para penjual atas tanah terperkara. Karena itu ia tidak pantas dilindungi dalam transaksi itu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Maret 2015 Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, HIR dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 665/Pdt.G/2013/PN.Tng tanggal 4 Maret 2015 yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016 oleh kami H.ABDUL KADIR,S.H. M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku Ketua Majelis, H.ABDULHAMIDPATTIRADJA,S.H. dan IERSYAF,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota tersebut, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 26 APRIL 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu SUHARDI, SH Panitera Pengadilan Tinggi Banten, tanpa hadirnya para pihak dalam perkara ini;
HAKIM ANGGOTA ABDULHAMIDPATTIRADJA,S.H. IERSYAF,S.H | HAKIM KETUA H. ABDUL KADIR, S.H. M.H. |
PANITERA, SOEHARDI, SH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai. .......... Rp. 6.000,00
Redaksi. ......... Rp. 5.000,00
Administrasi ... Rp.139.000,00
Jumlah. .......... Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)