Nomor 75/Pid.Sus/2014/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 75/Pid.Sus/2014/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Supadi Bin Mulyoso;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Supadi Bin Mulyoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supadi Bin Mulyoso dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm,panjang 550 cm diameter 16 cm kubikasi seluruhnya 0,522 M3; dirampas untuk negara Cq Perhutani KPH Randublatung; - 2 (dua) pasang roda gerobak; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 75/Pid.Sus/2014/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap
: Supadi Bin Mulyoso;
Tempat lahir
: Blora;
Umur/tanggal lahir
: 43 tahun / 04 Februari 1971; Jenis kelamin
: Laki-laki; Kewarganegaraan
: Indonesia; Tempat tinggal
: Dukuh Karangrejo Rt 3 Rw 5 Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora
Agama
: Islam; Pekerjaan
: Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Agustus 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 4 Agustus 2014 sampai dengan 23 Agustus 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2014 sampai dengan tanggal 21 September 2014;
Hakim, sejak tanggal 3 September 2014 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2014;
Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 75/Pid.Sus/2014/PN.Bla, tanggal 3 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 75/Pen/Pid.Sus/2014/PN.Bla tanggal 3 September 2014, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPADI bin MULYOSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menebang hasil hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 50 (3) sub e jo pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tersebut dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPADI bin MULYOSO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm,panjang 550 cm diameter 16 cm kubikasi seluruhnya 0,522 M3 dirampas untuk negara Cq Perhutani KPH Randublatung;
2 (dua) pasang roda gerobak dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman seringan-ringannya, dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi serta menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SUPADI bin MULYOSO baik sendiri sendiri maupun bersama sama dengan MARNO, JUMADI, KOMARUDIN, MUHADI, SUNARDI (semuanya melarikan diri dan DPO) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira jam 16.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014 bertempat di hutan petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPHRandublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan berupa pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon yang dipotong menjadi 3 (tiga) batang bentuk gelondong dalam berbagai ukuran didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Supadi sepakat dengan teman temannya Marno, Jumadi, Komarudin, Muhadi, Sunardi (DPO) untuk masuk kedalam hutan dengan membawa alat 1 (satu) buah gergaji tangan,setelah sampai di hutan petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung terdakwa Supadi dan teman temannya memilih 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri tegak dan dengan menggunakan alat gergaji serta tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang yakni Perhutani KPH Randublatung terdakwa dan teman temannya secara bergantian menebang pohon tersebut dan setelah roboh terdakwa dipotong menjadi 3 (tiga) batang bentuk gelondong dalam berbagai ukuran yakni 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm , 550 cm diameter 16 cm, kubikasi seluruhnya 0, 522 M3
Oleh terdakwa selanjutnya kayu kayu tersebut dinaikkan keatas roda gerobak dan diikat dengan tali kemudian didorong untuk dibawa menuju desa Jati melalui jalan hutan namun saat sampai di jalan hutan petak 11 RPH Karang turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Blora perbuatan terdakwa Supadi dan teman temannya tersebut diketahui oleh saksi Hermawan Dwi, Eko Rubianto dan Subeki yang saat itu sedang mengadakan patroli rutin.
Bahwa berdasar hasil pemeriksaan ahli Bambang Hermanto diketahui dari cirri cirri nya jika kayu yang ditebang oleh terdakwa adalah kayu jati dari dalam hutan Negara.
Akibat perbuatan terdakwa negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian Rp. 1.356.785,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)atau setidak tidaknya jumlah itu.
Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 (3) huruf e Jo Pasal 78 (5) UU No. 41 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUPADI bin MULYONO baik sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Marno, Jumadi, Komarudin, Muhadi, Sunardi (DPO) pada hari sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira jam 18.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014 bertempat di jalan hutan petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 3 (tiga) batang bentuk gelondong dalam berbagai ukuran yakni 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm, panjang 550 cm diameter 16 cm kubikasi seluruhnya 0,0522 M3 yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Supadi sepakat dengan teman temannya Marno, Jumadi, Komarudin, Muhadi, Sunardi (DPO) untuk masuk kedalam hutan dengan membawa alat 1 (satu) buah gergaji tangan, setelah sampai di hutan petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung terdakwa Supadi dan teman temannya memilih 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri tegak dan dengan menggunakan alat gergaji serta tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang yakni Perhutani KPH Randublatung terdakwa dan teman temannya secara bergantian menebang pohon tersebut dan setelah roboh terdakwa dipotong menjadi 3 (tiga) batang bentuk gelondong dalam berbagai ukuran yakni 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm , 550 cm diameter 16 cm, kubikasi seluruhnya 0, 522 M3
Oleh terdakwa selanjutnya kayu kayu tersebut dinaikkan keatas roda gerobak dan diikat dengan tali kemudian didorong untuk dibawa menuju desa Jati melalui jalan hutan namun saat sampai di jalan hutan petak 11 RPH Karang turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Blora perbuatan terdakwa Supadi dan teman temannya tersebut diketahui oleh saksi Hermawan Dwi, Eko Rubianto dan Subeki yang saat itu sedang mengadakan patroli rutin.
Bahwa berdasar hasil pemeriksaan ahli Bambang Hermanto diketahui dari ciri ciri nya jika kayu yang ditebang oleh terdakwa adalah kayu jati dari dalam hutan Negara dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa dan teman temannya mengangkut kayujati tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang.
Akibat perbuatan terdakwa negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian Rp. 1.356.785,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)atau setidak tidaknya jumlah itu.
Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 (3) huruf h Jo Pasal 78 (7) UU No. 41 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang bahwa, atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut :
Saksi 1. Hermawan Dwi Wibowo bin Lamin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira jam 19.30 wib saksi mendapat laporan dari saksi Eko Rubiyanto dan Sukemi bahwa telah menangkap terdakwa Supadi didalam hutanpetak 11 RPH Karang BKPHKemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan jati Kabupaten Blora;
Bahwa berdasar laporan terdakwa ditangkap karena telah menebang 1 (satu) pohon jati didalam hutan petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung tanpa mendapat ijin dari Perhutani KPH Randublatung dan atas laporan tersebut kemudian terdakwa membuat laporan;
Bahwa keesokan harinya saksi melakukan pengecekan ke TKP yakni di petak 11 RPH Karang dan saksi melihat ada bekas 1 (satu) tebangan pohon yang masih baru yang merupakan bekas tebangan terdakwa;
Bahwa setelah roboh kemudian kayu dipotong menjadi 3 batang ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, 450 cm diameter 19 cm dan 550 cm diameter 16 cm kubikasi 0,522 M3 dan alat yang digunakan adalah gergaji;
Bahwa oleh terdakwa kemudian kayu kayu tersebut diangkut dengan menggunakan roda gerobak;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat ynag berwenang dalam hal ini yakni Perhutani KPH Randublatung;
bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dalam hal ini Perhutani KPH Randublatung menderita kerugian Rp. 1.356.785,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 2. Eko Rubiyantobin Radi , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira jam 19.30 wib saat saksi mengadakan patroli rutin bersama saksi Sukemi telah menangkap terdakwa Supadi didalam hutan petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan jati Kabupaten Blora yang saat itu sedang membawa 3 (tiga) batang kayu jati dengan menggunakan alat roda gerobak;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah menebang 1 (satu) pohon jati di hutan petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH randublatung tanpa mendapat ijin dari Perhutani KPH Randublatung;
Bahwa saksi melakukan pengecekan ke TKP yakni di petak 11 RPH Karang dan saksi melihat ada bekas 1 (satu) tebangan pohon yang masih baru yang merupakan bekas tebangan terdakwa;
Bahwa setelah roboh kemudian kayu dipotong menjadi 3 batang ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, 450 cm diameter 19 cm dan 550 cm diameter 16 cm kubikasi 0,522 M3 dan alat yang digunakan adalah gergaji;
Bahwa oleh terdakwa kemudian kayu kayu tersebut diangkut dengan menggunakan roda gerobak namun baru beberapa meter perbuatan terdakwa diketahui saksi dan Sukemi yang saat itu sedang mengadakan patroli dan terdakwa tertangkap sedang teman teman terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini yakni Perhutani KPH Randublatung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 3. Subeki bin Dawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 08.00 WIB saksi di hubungi oleh saksi Wiji Setiyono, yang menerangkan bahwa bertempat di petak 147 RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, ada beberapa orang yang sedang menebang pohon;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira jam 19.30 wib saat saksi mengadakan patroli rutin bersama saksi Eko Rubianto telah menangkap terdakwa Supadi didalam hutan petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan jati Kabupaten Blora yang saat itu sedang membawa 3 (tiga) batang kayu jati dengan menggunakan alat roda gerobak;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah menebang 1 (satu) pohon jati di hutan petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH randublatung tanpa mendapat ijin dari Perhutani KPH Randublatung;
Bahwa saksi melakukan pengecekan ke TKP yakni di petak 11 RPH Karang dan saksi melihat ada bekas 1 (satu) tebangan pohon yang masih baru yang merupakan bekas tebangan terdakwa;
Bahwa setelah roboh kemudian kayu dipotong menjadi 3 batang ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, 450 cm diameter 19 cm dan 550 cm diameter 16 cm kubikasi 0,522 M3 dan alat yang digunakan adalah gergaji;
Bahwa oleh terdakwa kemudian kayu kayu tersebut diangkut dengan menggunakan roda gerobak namun baru beberapa meter perbuatan terdakwa diketahui saksi dan saksi saksi Eko Rubiyanto yang saat itu sedang mengadakan patroli dan terdakwa tertangkap sedang teman teman terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini yakni Perhutani KPH Randublatung;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa, telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 terdakwa telah sepakat dengan Marno, Jumadi, Komarudin, Munadi, Sunardi dengan membawa 1 (satu) buah gergaji masuk kedalam hutan dengan maksud hendak menebang pohon jati;
Bahwa setelah sampai di petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora terdakwa memilih pohon jati yang hendak ditebang dan selanjutnya dengan menggunakan gergaji terdakwa dan teman temannya menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri tegak hingga roboh;
Bahwa setelah roboh selanjutnya terdakwa memotong pohon jati tersebut menjadi 3 (tiga) batang bentuk gelondong dalam berbagai ukuran yakni ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm, panjang 550 cm diameter 16 cm kubikasi seluruhnya 0,522;
Bahwa setelah selesai dipotongkemudian kayukayu tersebut dianaikkan diatas roda gerobak yang sudah disiapakan denganmaksud hendak dibawa pulang namun saat barau berjalanbeberapa meter perbuatan terdakwa dikethaui saksi Eko Rubianto dan Sukemi yang saat itu mengadakan patrol rutin, terdakwa berhasil ditangkap sedang teman teman terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang yakni perhutani KPH Randublatung;
Bahwa terdakwa bermaksud menggunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm, panjang 550 cm diameter 16 cm kubikasi seluruhnya 0,522 M3.
2 (dua) pasang roda gerobak.
Menimbang, bahwa oleh karena bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 terdakwa telah sepakat dengan Marno, Jumadi, Komarudin, Munadi, Sunardi dengan membawa 1 (satu) buah gergaji, dan sesampai di petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora terdakwa memilih pohon jati yang hendak ditebang dan selanjutnya dengan menggunakan gergaji terdakwa dan teman temannya menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri tegak hingga roboh;
Bahwa setelah roboh selanjutnya terdakwa memotong pohon jati tersebut menjadi 3 (tiga) batang bentuk gelondong dalam berbagai ukuran yakni ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm, panjang 550 cm diameter 16 cm kubikasi seluruhnya 0,522;
Bahwa setelah selesai dipotong kemudian kayukayu tersebut dianaikkan diatas roda gerobak yang sudah disiapakan dengan maksud hendak dibawa pulang namun saat baru berjalan beberapa meter perbuatan terdakwa diketahui saksi Eko Rubianto dan Sukemi yang saat itu mengadakan patrol rutin, terdakwa berhasil ditangkap sedang teman teman terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang yakni perhutani KPH Randublatung;
Menimbang, bahwa guna menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu : Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, Atau Kedua : Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Pertama yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Tentang Unsur : “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Terdakwa Supadi Bin Mulyoso oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa, setelah diteliti identitasnya berdasarkan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata benar terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan terdakwa dipandang sebagai orang yang terbukti sehat jasmani serta rohani, tidak ditemui hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara pidana, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan menjadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
ad. 2. Tentang Unsur : “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan, tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya bila salah satu elemen dari unsur pasal ini telah terpenuhi maka telah terpenuhi pula tindak pidana sebagaimana yang dimasud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah sebagaimana pengertian hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;
Menimbang, bahwa prinsip penguasaan hutan sebagaimana Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang dalam implementasinya diserahkan kepada pemerintah;
Menimbang, bahwa Pemerintah selaku pelaksana kewenangan negara dalam penguasaan hutan, telah membentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa
pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 terdakwa telah sepakat dengan Marno, Jumadi, Komarudin, Munadi, Sunardi dengan membawa 1 (satu) buah gergaji, dan sesampai di petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora dengan menggunakan gergaji terdakwa dan teman temannya menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri tegak hingga roboh dan setelah roboh selanjutnya terdakwa memotong pohon jati tersebut menjadi 3 (tiga) batang bentuk gelondong dalam berbagai ukuran yakni ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm, panjang 550 cm diameter 16 cm kubikasi seluruhnya 0,522, dan terdakwa menebang pohon jati tersebut tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang yakni perhutani KPH Randublatung, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum Terdakwa bersama-sama dengan Marno, Jumadi, Komarudin, Munadi, Sunardi di petak 11 RPH Karang BKPH Kemadoh KPH Randublatung turut tanah Desa Jati Kecamatan Jati Kabupaten Blora, menebang 1 (satu) pohon jati yang masih berdiri tegak hingga roboh, dan memotong pohon jati tersebut menjadi 3 (tiga) batang bentuk gelondong dalam berbagai ukuran yakni ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm, panjang 550 cm diameter 16 cm kubikasi seluruhnya 0,522, dan semua yang dilakukan oleh Terdakwa beserta Marno, Jumadi, Komarudin, Munadi, Sunardi adalah masing-masing sebagai orang yang melakukan, karena Terdakwa dan rekan-rekannya dalam menebang pohon jati untuk kemudian diambil kayunya, saling bekerja sama, tidak ada pembagian tugas khusus namun masing-masing seakan secara sukarela dan tanpa komando dari salah seorang, sudah secara otomatis mengambil peran masing-masing sehingga tujuan akhirnya yaitu untuk menebang pohon kayu jati, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan bersama-sama, dengan demikian maka unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani, oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil, serta dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa pada proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Blora, Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm, panjang 550 cm diameter 16 cm kubikasi seluruhnya 0,522 M3.
Adalah barang bukti yang merupakan hasil dari kejahatan, dan mempunyai nilai ekonomis serta barang bukti tersebut diambil dari Perum Perhutani, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui Perhutani KPH Randublatung;
2 (dua) pasang roda gerobak;
Adalah barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan:
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas illegal logging;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada Perum Perhutani;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana dan Terdakwa tidak memohon pembebasan dari biaya perkara maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan, Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaSupadi Bin Mulyoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supadi Bin Mulyoso dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) batang kayu jati bentuk gelondong ukuran panjang 360 cm diameter 25 cm, panjang 450 cm diameter 19 cm,panjang 550 cm diameter 16 cm kubikasi seluruhnya 0,522 M3;
dirampas untuk negara Cq Perhutani KPH Randublatung;
2 (dua) pasang roda gerobak;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Rabu, tanggal 24 September 2014, oleh kami S Pujiono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Zulpikar, S.H., dan Yunita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Edhi Suharinto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dan dihadiri oleh Farida Hartati, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ahmad Zulpikar, S.H. S Pujiono, S.H., M.Hum.
Yunita, S.H.
Panitera Pengganti,
Edhi Suharinto