240/Pid.B/2013/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 240/Pid.B/2013/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROHAMIN Als.P.MUHAMMAD Bin Alm.SANDI (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ROHAMIN Als.P. MUHAMMAD Bin Alm SANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan : 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah pisau panjang kurang lebih 35 Cm lengkap dengan pengamannya terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000;- (duaribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 240/Pid.B/2013/PN.Bkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa Terdakwa:------------------------------------------------------------------
Nama : ROHAMIN Als.P.MUHAMMAD Bin Alm.SANDI ;----------
Tempat Lahir : Bangkalan ;------------------------------------------------------------
Umur/Tgl.Lahir : 48 Tahun ;--------------------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki – laki ;-------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dsn.Tlokoh Onjur. Ds.Tlokoh, Kec. Kokop, Kab. Bangkalan ;------------------------------------------------------------
Agama : Islam ;-------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani ;--------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Kota oleh:---------
Penyidik sejak tanggal 14 September 2013 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2013 ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim / Majelis Hakim sejak tanggal 10 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2013 ;------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dengan tegas dipersidangan menyatakan tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum ;------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------
Setelah membaca:----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor.240 / Pen.Pid / 2013 / PN.Bkl tanggal 10 Oktober 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim ;------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 240 / Pen.Pid / 2013 / PN.Bkl tanggal 10 Oktober 2013, tentang penetapan hari siding ;------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;-------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ROHAMIN Alias MUHAMMAD Bin Alm. SANDI bersalah melakukan tindak pidana “ Memiliki atau menyimpan Senjata pemukul atau senjata penikam atau penusuk tanpa ijin “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 dalam surat dakwaan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ROHAMIN Alias MUHAMMAD Bin Alm. SANDI selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama ia terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;--------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
Sebilah senjata tajam jenis pisau panjang kurang lebih 35 Cm lengkap dengan pengamannya terbuat dari kulit warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar ia terdakwa dibebani membayar biaya perkara, sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman yang seadil-adilnya, dengan alasan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga serta terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;----------------------------------------------------
Telah mendengar replik penuntut umum dan duplik terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ; --------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------------
DAKWAAN ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ROHAMIN Als.P.MUHAMMAD Bin Alm.SANDI, pada hari Jum’at tanggal 13 September 2013, sekitar jam 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2013, bertempat di pertigaan Jalan Raya Desa Campor, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa pisau lengkap dengan pengamannya terbuat dari kulit warna coklat, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergnakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya ketika terdakwa sedang dalam perjalanan menuju desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, bersama saksi H. MUHLIS, dengan menggunakan sepeda motor namun tepatnya dipertigaan Desa Campor terdakwa diberhentikan oleh petugas Polsek Konang yang sedang melakukan patroli dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik bajunya ;------------------------------
Selanjutnya terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya lalu terdakwa dibawa petugas ke Polsek Konang berikut menyita barang buktinya ;--------------------------------
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
H. MUKHLIS Bin ABDUL MANAN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik tepatnya di Polsek Konang ;--------
Bahwa saksi diperiksa dalam hal ketangkapnya terdakwa oleh Polisi Polsek Konang ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 September 2013, sekira jam 21.00 wib,tepatnya dipertigaan Jalan Raya Desa Campor, Kec. Kokop, Kab. Bangkalan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk jaga-jaga dari gangguwan orang-orang jahat ;-------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, yang pasti untuk jaga-jaga karena mau bepergian jauh ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu, pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan surat idjin dari yang berwenang ;-----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dapat darimana senjata tajam tersebut ;--------------------
Bahwa pisau tersebut ditemukan dipinggang sebilah kiri dibalik bajunya ;- ----
Bahwa Terdakwa bekerja Tani ;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi bersama terdakwa mau ke Desa Tambelangan, Kec. Tambelangan, Kab. Bangkalan ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu buat apa ;----------------------------------------------------------
Bahwa Senjata tajam tersebut milik terdakwa ;-------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dapat darimana ;-------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa keterangan M. NUR ANSORI dibacakan di persidangan yang keterangannya pada pokoknya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan dan keterangannya tersebut dibenarkan di persidangan oleh terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa masih ingat kejadiannya yaitu pada hari Jum’at tanggal 13 September 2013, sekira pukul 21.00 wib, dipertigaan Jalan Raya Desa Campor, Kec. Konang, Kab. Bangkalan, terdakwa ditangkap oleh Polisi Polsek Konang, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau ;-----------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Desa Tambelangan, Kec. Tambelangan, Kab. Sampang. Dan terdakwa membawa senjata tajam untuk menjaga diri takut terjadi gangguwan dari orang jahat ;----------
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah membawa senjata tajam hanya hanya pada waktu itu karena melakukan perjalanan jauh ;------------------------------------------
Bahwa pisau yang terdakwa bawa tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah membawa senjata tajam hanya pada saat itu saja ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa dapatkan dari seseorang dengan cara membeli, sekira 3 (tiga) tahun yang lalu ;-------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut terdakwa sembunyikan dibalik baju dengan cara diselipkan pinggang sebelah kiri ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Benar barang bukti tersebut milik terdakwa yang disita oleh petugas ;--------
Bahwa terdakwa tidak punya ijin memiliki dan mempergunakan pisau itu ;------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan terdakwa ;---------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : Sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan pengamannya yang terbuat dari kulit warna coklat ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 September 2013, sekira pukul 21.00 wib, di pertigaan Desa Campor, Kecamatan Konang, Kab. Bangkalan, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Konang ;-----------------------------------------
Bahwa pada saat digeledah terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selotongnya yang terbuat dari kulit warna coklat tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwajib ;---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;--------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951, yang unsur – unsurnya sebagai berikut ;------------------------------------------------------------
Unsur“Setiap Orang“ ; -------------------------------------------------------------------------
Unsur “ Tanpa hak“ ; -----------------------------------------------------------------------------
3. Unsur “ Membawa, mempunyai dalam miliknya, mempergunakan suatu senjata pemukul, atau senjata penikam, atau senjata penusuk ; -------
4. Unsur “ Tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau sebagai barang pusaka, atau barang kuno atau barang ajaib “ ;-
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang” ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ROHAMIN Als.P. MUHAMMAD Bin Alm SANDI ke muka persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan jika orang yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar orang yang dimaksud Penuntut Umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan.;------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;-------------------
Ad. 2.dan Ad. 3. Unsur ”Tanpa hak” dan ”Membawa, mempunyai dalam miliknya, memperguna-kan senjata pemukul, atau senjata penikam atau senjata penusuk”;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berawal pada saat terdakwa sedang dalam perjalanan menuju Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, bersama saksi H. MUHLIS, dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya dipertigaan Desa Campor terdakwa diberhentikan oleh saksi M. NUR ANSORI yang sedang melakukan patroli dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selotongnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik bajuanya;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketika terdakwa ditanyakan tentang surat ijin atas kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkan, surat ijin yang dimaksud ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;------------------
Ad.4 Unsur “ Tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau sebagai barang pusaka, atau barang kuno atau barang ajaib “ ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebilah pisau yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa bukanlah sebagai alat pertanian dan bukan alat rumah tangga atau barang pusaka, atau barang kuno atau barang ajaib, melainkan jenis sikep, yang nyata-nyata dilarang oleh undang-undang yang penggunaannya harus dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari yang berwajib ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;--------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa sebilah pisau lengkap dengan selotongnya yang terbuat dari kulit warna coklat, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut : dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan: -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan jiwa orang lain ;--------- --------------------
Hal-hal yang meringankan: ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dan mengaku terus terang dipersidangan ; -----------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ---------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ROHAMIN Als.P. MUHAMMAD Bin Alm SANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ”; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah pisau panjang kurang lebih 35 Cm lengkap dengan pengamannya terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;----------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000;- (duaribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, pada hari KAMIS tanggal 31 OKTOBER 2013, oleh BOEDI HARYANTHO, SH.MH, selaku Hakim Ketua, UNGGUL P. SATRIYO, SH.MH dan TITO ELIANDI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. MOH. AS’ARI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, serta dihadiri oleh SUHARTO, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa ;-----------------------------------------------
| Hakim-hakim Anggota :
| Hakim Ketua, BOEDI HARYANTHO, SH.MH |
Panitera Pengganti,
H. MOH. AS’ ARI, SH.