544/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 544/PID/2014/PT-MDN
SUSANTO
UBAH
P U T U S A N
NOMOR: 544/PID/2014/PT.MDN.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : SUSANTO.
Tempat lahir : Medan.
Umur / Tgl. Lahir : 24 tahun / 13 Maret 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan M. Idris No. 58 A, Kelurahan Sei Putih Timur,
Kecamatan Medan Petisah.
Agama : Budha.
Pekerjaan : Karyawan UD. Tunggal Jaya Prima, dengan Jabatan Kepala Gudang 21 dan Gudang Pelita Raya
-------- Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 03 Juni 2014 sampai dengan tanggal 22 Juni 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan tanggal 05 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk pakam, sejak tanggal 6 Juli 2014 sampai dengan tanggal 3 September 2014 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan tanggalo 26 September 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 27 September 2014 sampai dengan tanggal 25 November 2014 ;
-------- Terdakwa ditingkat banding didampingi oleh Penasihat Hukum / Pembela umum ANJAS ASMARA, SH. & ASSOCIATES, ADVOCATES & COUNSELLORS AT LAW berkantor di Jalan Setia budi gedung IPMD Nomor 396 Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2014 ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Setelah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 7 Oktober 2014 Nomor : 544/PID/2014/PT.MDN.- tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili perkara tersebut ;
Surat Penetapan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Medan tanggal 7 Oktober 2014 Nomor : 544/PID/2014/PT.MDN.- tentang Penunjukan Panitera Pengganti ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tanggal 5 November 2014 Nomor : 544/PID/2014/ PT.MDN.- tentang Hari Sidang Pembacaan Putusan ;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tanggal 2 Juni 2014 No. Reg Perk : PDM – 140/Ep.1/Lpkam/06/2014 yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan :
Primair :
Bahwa ia terdakwa SUSANTO pada hari Jumat, tanggal 01 November 2013 sampai dengan hari Selasa, tanggal 26 November 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2013 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2013 bertempat di UD. TUNGGAL JAYA PRIMA di Kawasan Industri Medan Star Jalan Pelita I Blok A No. 19 KM 19,2 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Bahwa terdakwa SUSANTO bekerja di UD. TUNGGAL JAYA PRIMA sejak tanggal 10 September 2012 dengan jabatan sebagai Kepala Gudang 21 dan Gudang Pelita Raya, dimana UD. TUNGGAL JAYA PRIMA yang beralamat di Kawasan Industri Medan Star Jalan Pelita I Blok A No. 19 KM 19,2 Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, bergerak di bidang produksi minuman syrup merk Sarang Tawon, adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa SUSANTO selaku Kepala Gudang 21 adalah Menerima barang masuk yang masa berlakunya sudah habis dari toko ataupun Supermarket, Membuat laporan barang masuk yang masa berlakunya sudah habis dari Toko atupun Supermarket kepada Bagian Pembukuan, Mengeluarkan Barang yang masa berlakunya sudah habis yang berada di dalam gudang, dan pada Gudang Pelita Raya tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah Menerima botol masuk dari Suplayer, Membuat Laporan Botol Masuk kepada Bagian Pembukuan, Mengeluarkan Botol ke Gudang Produksi dan Mencatat Botol-botol yang rusak untuk dikembalikan kepada Suplayer, dimana cara kerja terdakwa SUSANTO sebagai Kepala Gudang adalah Menerima barang masuk berbentuk kemasan syrup sarang tawon dari toko, supermarket, swalayan dan distributor dengan menyertakan tanda terima, Mengeluarkan barang-barang masuk berbentuk kemasan syrup merk sarang tawon atas permintaan Kepala Gudang yang lain yang berada di Gudang, dan membuat catatan stok syrup merk sarang tawon yang berbentuk kemasan baik masuk dan keluar dan dilaporkan kepada bagian pembukuan perusahaan yaitu saksi Kevin dalam bentuk data yang ditulis oleh terdakwa Susanto, kemudian pada tanggal 26 November 2013 yang bertugas sebagai Bagian Audit pada UD. TUNGGAL JAYA PRIMA melakukan audit dan atau pengecekan terhadap barang stok dan barang retur sesuai data yang masuk dari terdakwa Susanto dimana hasil audit dari tanggal 01 November 2014 sampai dengan tanggal 26 November 2013 total stok keseluruhan adalah 248.375 botol dimana setelah dilakukan pengecekan langsung terhadap stok barang dan disesuaikan dengan daftar stok barang dari terdakwa tertanggal 26 November 2013 ternyata kekurangannya adalah :
Marqisa Super (SQ) sebanyak 2 (dua) lusin 4 (empat) botol ;
Terong Belanda (SQB) sebanyak 6 (enam) lusin 10 (sepuluh) botol ;
Strowbery (SQS) sebanyak 2 (dua) lusin 9 (sembilan) botol ;
Lecy (STL) sebanyak 3 (tiga) lusin 10 (sepuluh) botol ;
Melon (STM) sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) lusin 10 (sepuluh) botol ;
Terong Belanda Fresh Juice (STB) sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lusin ;
Strobery Fresh Juice (STS) sebanyak 56 (lima puluh enam) lusin 7 (tujuh) botol ;
Marquisa Black Label (SI) sebanyak 7 (tujuh) lusin 2 (dua) botol ;
Marquisa Milenium (ML) sebanyak 4 (empat) lusin 3 (tiga) botol ;
Terong Belanda (SQB1) sebanyak 1 (satu) botol ;
Marquisa Super 200 Mililiter (SQ2) sebanyak 3 (tiga) lusin 10 (sepuluh) botol ;
Terong Belanda Super 2000 Mililiter (SQB2) sebanyak 11 (sebelas) botol ;
Sirsak 2000 Mililiter (STD2) sebanyak 2 (dua) lusin 3 (tiga) botol ;
Terong Belanda (STB-EKO) sebanyak 105 (seratus lima) lusin 11 (sebelas) botol ;
Lecy (STL-Eko) sebanyak 118 (seratus delapan belas) lusin 7 (tujuh) botol ;
Melon EKO (STM-EKO) sebanyak 106 (seratus enam) lusin 4 (empat) botol ;
Marquisa Tife Platinum (STA FLAT) sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) lusin 5 (lima) botol ;
Lecy Platinum (STM FLAT) sebanyak 31 (tiga puluh satu) lusin 5 (lima) botol ;
Marquisa Kelapa Sawit (KSA) sebanyak 581 (lima ratus delapan puluh satu) lusin 8 (delapan) botol ;
Orange Kelapa Sawit (KSO) sebanyak 106 (seratus enam) lusin 2 (dua) botol ;
Melon Kelapa Sawit (KSM) sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lusin 10 (sepuluh) botol ;
Coco Pandan Kelapa Sawit (KSC) sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lusin 6 (enam) botol ;
Rasberry sebanyak 12 (dua belas) lusin 9 (sembilan) botol ;
Dengan jumlah keseluruhannya 1.918 (seribu sembilan ratus delapan belas) lusin 11 (sebelas) botol ;
Dan kelebihan terhadap stok barang retur sebanyak :
Sirup Kurnia (SQK) sebanyk 20 (dua puluh) lusin ;
Marquisa Fresh Juice (STA) sebanyak 26 (dua puluh enam) lusin ;
Orange (STO) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lusin 9 (sembilan) botol ;
Sirsak (STD) sebanyak 16 (enam belas) lusin 3 (tiga) botol ;
Coco Pandan (STC) sebanyk 16 (enam belas) lusin 3 (tiga) botol ;
Syrup Mangga (STG) sebanyak 5 (lima) lusin 3 (tiga) botol ;
Kurma (STK) sebanyak 1 (satu) lusin 9 (sembilan) botol ;
Kurma 1 liter (SQK1) sebanyak 8 (delapan) botol ;
Strowberry 1 liter (SQS1) sebanyak 4 (empat) lusin ;
Martabe 1 liter (MTB1) sebanyak 4 (empat) botol ;
Lecy 2000 mililiter (STL2) sebanyak 20 (dua puluh) botol ;
Orens 2000 mililiter (STQ2) sebanyak 10 (sepuluh) liter ;
Syrup Mangga 2000 mililiter (STG2) sebanyak 8 (delapan) botol ;
Marquisa EKO (STA-EKO) sebanyak 86 (delapan puluh enam) lusin 7 (tujuh) botol ;
Orens EKO (STO-EKO) sebanyak 36 (tiga puluh enam) lusin 1 (satu) botol ;
Coco Pandan EKO (STC-EKO) sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) lusin 1 (satu) botol ;
Terong Belanda Platinum (STB-FLAT) sebanyak 14 (empat belas) lusin 11 (sebelas) botol ;
Orens Flatinum (STO-FLAT) sebanyak 72 (tujuh puluh dua) lusin ;
Melon Flatinum (STM-FLAT) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) lusin 11 (sebelas) botol ;
Coco Pandan Flatinum (STC-FLAT) sebanyak 671 (enam ratus tujuh puluh satu) lusin 3 (tiga) botol ;
Kelapa Sawit Lecy (KSL) sebanyak 59 (lima puluh sembilan) 7 (tujuh) botol ;
Dengan jumlah keseluruhannya 1.315 (seribu tiga ratus lima belas) lusin 9 (sembilan) botol ;
Sehingga jumlah kekurangan stok barang retur yang ada sebanyak 1.918 (seribu sembilan ratus delapan belas) lusin 11 (sebelas) botol dikurangkan dengan jumlah kelebihan stok barang retur dengan jumlah 1.315 (seribu tiga ratus lima belas) lusin 9 (sembilan) botol maka jumlah stok barang retur yang tidak ada di dalam gudang adalah sebanyak 603 (enam ratus tiga) lusin 2 (dua) botol yang diperkirakan seharga Rp. 58.337.875 (lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), akibat perbuatan terdakwa Susanto maka UD. TUNGGAL JAYA PRIMA keberatan dan melaporkan terdakwa Susanto ke Polres Deli Serdang untuk dapat diproses lebih lanjut.;
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana ;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa SUSANTO pada hari Jum’at, tanggal 01 November 2013 sampai dengan hari Selasa, tanggal 26 November 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2013 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2013 bertempat di UD. TUNGGAL JAYA PRIMA di Kawasan Industri Medan Star Jalan Pelita I Blok A No. 19 KM 19,2 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Bahwa terdakwa SUSANTO bekerja di UD. TUNGGAL JAYA PRIMA sejak tanggal 10 September 2012 dengan jabatan sebagai Kepala Gudang 21 dan Gudang Pelita Raya, dimana UD. TUNGGAL JAYA PRIMA yang beralamat di Kawasan Industri Medan Star Jalan Pelita I Blok A No. 19 KM 19,2 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang bergerak di bidang produksi minuman syrup merk Sarang Tawon, adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa SUSANTO selaku Kepala Gudang 21 adalah menerima barang masuk yang masa berlakunya sudah habis dari toko ataupun Supermarket, Membuat laporan barang masuk yang masa berlakunya sudah habis dari Toko atupun Supermarket kepada Bagian Pembukuan, Mengeluarkan Barang yang masa berlakunya sudah habis yang berada di dalam gudang, dan pada Gudang Pelita Raya tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah Menerima botol masuk dari Suplayer, Membuat Laporan Botol Masuk kepada Bagian Pembukuan, Mengeluarkan Botol ke Gudang Produksi dan Mencatat Botol-botol yang rusak untuk dikembalikan kepada Suplayer, dimana cara kerja terdakwa SUSANTO sebagai Kepala Gudang adalah Menerima barang masuk berbentuk kemasan syrup sarang tawon dari toko, supermarket, swalayan dan distributor dengan menyertakan tanda terima, Mengeluarkan barang-barang masuk berbentuk kemasan syrup merk sarang tawon atas permintaan Kepala Gudang yang lain yang berada di Gudang, dan membuat catatan stok syrup merk sarang tawon yang berbentuk kawasan baik masuk dan keluar dan dilaporkan kepada bagian pembukuan perusahaan yaitu saksi Kevin dalam bentuk data yang ditulis oleh terdakwa Susanto, kemudian pada tanggal 26 November 2013 yang bertugas sebagai Bagian Audit pada UD. TUNGGAL JAYA PRIMA melakukan audit dan atau pengecekan terhadap barang stok dan barang retur sesuai data yang masuk dari terdakwa Susanto dimana hasul audit dari tanggal 01 November 2014 sampai dengan tanggal 26 November 2013 total stok keseluruhan adalah 248.375 botol dimana setelah dilakukan pengecekan langsung terhadap stok barang dan disesuaikan dengan daftar stok barang dari terdakwa tertanggal 26 November 2013 ternyata kekurangannya adalah :
Marqisa Super (SQ) sebanyak 2 (dua) lusin 4 (empat) botol ;
Terong Belanda (SQB) sebanyak 6 (enam) lusin 10 (sepuluh) botol ;
Strowbery (SQS) sebanyak 2 (dua) lusin 9 (sembilan) botol ;
Lecy (STL) sebanyak 3 (tiga) lusin 10 (sepuluh) botol ;
Melon (STM) sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) lusin 10 (sepuluh) botol ;
Terong Belanda Fresh Juice (STB) sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lusin ;
Strobery Fresh Juice (STS) sebanyak 56 (lima puluh enam) lusin 7 (tujuh) botol ;
Marquisa Black Label (SI) sebanyak 7 (tujuh) lusin 2 (dua) botol ;
Marquisa Milenium (ML) sebanyak 4 (empat) lusin 3 (tiga) botol ;
Terong Belanda (SQB1) sebanyak 1 (satu) botol ;
Marquisa Super 200 Mililiter (SQ2) sebanyak 3 (tiga) lusin 10 (sepuluh) botol ;
Terong Belanda Super 2000 Mililiter (SQB2) sebanyak 11 (sebelas) botol ;
Sirsak 2000 Mililiter (STD2) sebanyak 2 (dua) lusin 3 (tiga) botol ;
Terong Belanda (STB-EKO) sebanyak 105 (seratus lima) lusin 11 (sebelas) botol ;
Lecy (STL-Eko) sebanyak 118 (seratus delapan belas) lusin 7 (tujuh) botol ;
Melon EKO (STM-EKO) sebanyak 106 (seratus enam) lusin 4 (empat) botol ;
Marquisa Tife Platinum (STA FLAT) sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) lusin 5 (lima) botol ;
Lecy Platinum (STM FLAT) sebanyak 31 (tiga puluh satu) lusin 5 (lima) botol ;
Marquisa Kelapa Sawit (KSA) sebanyak 581 (lima ratus delapan puluh satu) lusin 8 (delapan) botol ;
Orange Kelapa Sawit (KSO) sebanyak 106 (seratus enam) lusin 2 (dua) botol ;
Melon Kelapa Sawit (KSM) sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lusin 10 (sepuluh) botol ;
Coco Pandan Kelapa Sawit (KSC) sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lusin 6 (enam) botol ;
Rasberry sebanyak 12 (dua belas) lusin 9 (sembilan) botol ;
Dengan jumlah keseluruhannya 1.918 (seribu sembilan ratus delapan belas) lusin 11 (sebelas) botol ;
Dan kelebihan terhadap stok barang retur sebanyak :
Sirup Kurnia (SQK) sebanyk 20 (dua puluh) lusin ;
Marquisa Fresh Juice (STA) sebanyak 26 (dua puluh enam) lusin ;
Orange (STO) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lusin 9 (sembilan) botol ;
Sirsak (STD) sebanyak 16 (enam belas) lusin 3 (tiga) botol ;
Coco Pandan (STC) sebanyk 16 (enam belas) lusin 3 (tiga) botol ;
Syrup Mangga (STG) sebanyak 5 (lima) lusin 3 (tiga) botol ;
Kurma (STK) sebanyak 1 (satu) lusin 9 (sembilan) botol ;
Kurma 1 liter (SQK1) sebanyak 8 (delapan) botol ;
Strowberry 1 liter (SQS1) sebanyak 4 (empat) lusin ;
Martabe 1 liter (MTB1) sebanyak 4 (empat) botol ;
Lecy 2000 mililiter (STL2) sebanyak 20 (dua puluh) botol ;
Orens 2000 mililiter (STQ2) sebanyak 10 (sepuluh) liter ;
Syrup Mangga 2000 mililiter (STG2) sebanyak 8 (delapan) botol ;
Marquisa EKO (STA-EKO) sebanyak 86 (delapan puluh enam) lusin 7 (tujuh) botol ;
Orens EKO (STO-EKO) sebanyak 36 (tiga puluh enam) lusin 1 (satu) botol ;
Coco Pandan EKO (STC-EKO) sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) lusin 1 (satu) botol ;
Terong Belanda Platinum (STB-FLAT) sebanyak 14 (empat belas) lusin 11 (sebelas) botol ;
Orens Flatinum (STO-FLAT) sebanyak 72 (tujuh puluh dua) lusin ;
Melon Flatinum (STM-FLAT) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) lusin 11 (sebelas) botol ;
Coco Pandan Flatinum (STC-FLAT) sebanyak 671 (enam ratus tujuh puluh satu) lusin 3 (tiga) botol ;
Kelapa Sawit Lecy (KSL) sebanyak 59 (lima puluh sembilan) 7 (tujuh) botol ;
Dengan jumlah keseluruhannya 1.315 (seribu tiga ratus lima belas) lusin 9 (sembilan) botol ;
Sehingga jumlah kekurangan stok barang retur yang ada sebanyak 1.918 (seribu sembilan ratus delapan belas) lusin 11 (sebelas) botol dikurangkan dengan jumlah kelebihan stok barang retur dengan jumlah 1.315 (seribu tiga ratus lima belas) lusin 9 (sembilan) botol maka jumlah stok barang retur yang tidak ada di dalam gudang adalah sebanyak 603 (enam ratus tiga) lusin 2 (dua) botol yang diperkirakan seharga Rp. 58.337.875 (lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), akibat perbuatan terdakwa Susanto maka UD. TUNGGAL JAYA PRIMA keberatan dan melaporkan terdakwa Susanto ke Polres Deli Serdang untuk dapat diproses lebih lanjut ;
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana ;
Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tanggal 25 Agustus 2014 No.Reg.Perk : PDM-140/Ep.1/LPKAM/ 06/2014 yang menuntut Terdakwa dengan tuntutan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa SUSANTO, bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUSANTO dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat permohonan yang dibuat di Medan tanggal 03 Agustus 2012 yang ditanda tangani SUSANTO ;
1 (satu) lembar foto copy ijazah SMP an. SUSANTO ;
1 (satu) lembar CURRICULUM VITAE yang ditanda tangani oleh SUSANTO di buat di Medan tanggal 03 Agustus 2012 ;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani SUSANTO selaku Kepala Gudang di ketahui JENNY CHUWARDI ;
1 (satu) lembar surat yang bertuliskan instruksi untuk kepala gudang A21 yang ditanda tangani oleh SUSANTO ;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh SUSANTO ;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh SUSANTO ;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat di Tanjung Morawa 05 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh SUSANTO dan SUGIANTO ;
81 (delapan puluh satu) lembar bon faktur ;
1 (satu) lembar kwitansi yang di buat di Tanjung Morawa tanggal 31 Januari 2014 di tanda tangani SUSANTO ;
1 (satu) lembar daftar stock bahan dari UD. Tunggal Jaya Prima ;
Terlampir dalam berkas perkara ;
4. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
VI. Putusan Sela Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 945/Pid.B/2014/ PN.Lbp tanggal 21 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut ;
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Susanto tersebut tidak diterima ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 945/Pid.B/2014/PN Lbp atas nama Susanto tersebut di atas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
VII. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 945/Pid.B/2014/ PN.Lbp tanggal 28 Agustus 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Susanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN DALAM JABATAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat permohonan yang dibuat di Medan tanggal 03 Agustus 20125 yang ditanda tangani SUSANTO ;
1 (satu) lembar foto copy ijazah SMP an. SUSANTO ;
1 (satu) lembar CURICULUM VITAE yang ditanda tangani oleh SUSANTO di buat di Medan tanggal 03 Agustus 2012 ;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani SUSANTO selaku Kepala Gudang di ketahui JENNY CHUWARDI ;
1 (satu) lembar surat yang bertuliskan instruksi untuk kepala gudang A 21 yang ditanda tangani oleh SUSANTO ;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh SUSANTO ;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat di Tanjung Morawa 05 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh SUSANTO dan SUGIANTO ;
81 (delapan puluh satu) lembar bon faktur ;
1 (satu) lembar kwitansi yang di buat di Tanjung Morawa tanggal 31 Januari 2014 di tanda tangani SUSANTO ;
1 (satu) lembar daftar stock bahan dari UD. Tunggal Jaya Prima;
Semuanya terlampir dalam berkas perkara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,-. (dua ribu rupiah) ;
VIII. Akta Permintaan Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 55/Akta Pid/2014/PN.LP tanggal 28 Agustus 2014 yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 945/Pid.B/2014/ PN.Lbp tanggal 28 Agustus 2014 dan permintaan banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 1 September 2014 ;
IX. Surat Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 15 September 2014 yang telah diserahkan dan diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 18 September 2014 ;
X. Surat Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 22 September 2014 yang telah diserahkan dan diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 23 September 2014 ;
XI. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Terdakwa yang menerangkan telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 945/Pid.B/2014/ PN.Lbp tanggal 28 Agustus 2014 dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 1 September 2014 ;
-------Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut karena diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
--------Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 945/Pid.B/2014/ PN.Lbp tanggal 28 Agustus 2014 beserta semua alat bukti dan barang bukti, juga Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, dan Memori Banding serta Kontra Memori Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana dalam Memori Bandingnya dan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan”, dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terlalu berat dan dirasakan adil apabila terdakwa dipidana sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
--------Menimbang, bahwa dalam Memori Banding yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sebagai alasan bandingnya menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa terlalu ringan, akan tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan tuntutan pidana dari Penuntut Umum dan demikian juga terhadap pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas diri Terdakwa dianggap terlalu berat, karena alasan-alasan sebagai berikut ;
Jumlah Barang yang hilang, yang menjadi tanggung Jawab Terdakwa tidak dapat dipastikan seberapa banyak ;
Bahwa selain Terdakwa, ada juga orang lain yang bertugas sebagai Pemegang kunci gudang ;
Sehingga Pengadilan Tinggi berpendapat tanggung jawab atas kurangnya karton / botol yang dialami UD. Tunggal Jaya Prima tidak dapat hanya dibebankan kepada Terdakwa ;
--------Menimbang, bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa adalah sah, maka masa penangkapan dan penahanan ini harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
--------Menimbang, bahwa oleh karena dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri atau menghindari pelaksanaan putusan ini, maka terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
--------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum, dan untuk tingkat banding sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
--------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 945/Pid.B/2014/ PN.Lbp tanggal 28 Agustus 2014 Yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini ;
------- Memperhatikan pasal 374 KUHP, jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
------- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakamdan Penasehat Hukum Terdakwa ;
-------- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 945/Pid.B/2014/PN.Lbptanggal 28 Agustus 2014yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar dibawah ini ;
Menyatakan Terdakwa Susanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwatetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat permohonan yang dibuat di Medan tanggal 03 Agustus 20125 yang ditanda tangani SUSANTO;
1 (satu) lembar foto copy ijazah SMP an. SUSANTO;
1 (satu) lembar CURICULUM VITAE yang ditanda tangani oleh SUSANTO di buat di Medan tanggal 03 Agustus 2012;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani SUSANTO selaku Kepala Gudang di ketahui JENNY CHUWARDI ;
1 (satu) lembar surat yang bertuliskan instruksi untuk kepala gudang A 21 yang ditanda tangani oleh SUSANTO;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh SUSANTO;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang dibuat di Tanjung Morawa 05 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh SUSANTO dan SUGIANTO;
81 (delapan puluh satu) lembar bon faktur;
1 (satu) lembar kwitansi yang di buat di Tanjung Morawa tanggal 31 Januari 2014 di tanda tangani SUSANTO ;
1 (satu) lembar daftar stock bahan dari UD. Tunggal Jaya Prima;
Terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
--------Demikianlah diputus dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 5 November 2014 oleh kami JANNES ARITONANG, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Sidang, ABDUL FATTAH, SH.MH. dan MARYANA, SH.MH. sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 544/PID/2014/PT.MDN tanggal 7 Oktober 2014 dan putusan tersebut diucapkan pada hari Jumat tanggal 7 November 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh MARTHIN A.P. SINAGA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
ABDUL FATTAH, SH.MH. JANNES ARITONANG, SH.MH.
Ttd
M A R Y A N A, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
Ttd