621/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 621/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan Mutu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dimusnahkan dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 621/Pid.Sus/2017/PN JBG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara Biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur/Tgl.lahir : 22 Tahun/15 Nopember 1995 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Tembelang, Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan didalam Tahanan Rutan oleh
Penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 8 September 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 September 2017 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 5 November 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 24 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 November 2017 ;
Majelis Hakim Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 23 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 21 Januari 2018 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberikan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum dalam persidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Ketua Majelis Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan ;
Pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jombang ;
Telah melihat barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM-690/JOMBA/10/2017, tanggal 21 November 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Bungkus roko Mild yang didalamnya berisi 1 buah plastic klip berisi 11 butir Pil Double L dan 1 buah plastik Klip berisi 14 butir Pil Double L, 1 buah kotak berisi grenjeng sebagai pembungkus Pil Double L, 1 buah HP Merk NEXCOM beserta Simcardnya No. 085736996749 dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp. 40.000 Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak melakukan Pembelaan terhadap dirinya, Terdakwa hanya meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan juga tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk: PDM-690/JOMBA/12/10/2017, Tanggal 26 Oktober 2017 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2017 sekira jam 04.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tembelang, Ds. Senden, Kec. Peterongan, Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula dari terdakwa yang menjual PIl Doublel L pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekira jam 13.15 bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Tembelang, Ds. Senden, Kec. Peterongan, Kab. Jombang kepada saksi CAHYONO Als BONCEL (dipriksa dalam berkas sendiri) sebanyak 21 Butir PIl Double L dengan harga Ep. 30.000,- kemudian saksi CAHYONO Als BONCEL pergi , sekira jam 17.30 Wib saksi CAHYONO Als BONCEL mengirim Pesan SMS kepada terdakwa namun oleh terdakwa tidak dibalas, selanjutnya sekira jam 18.00 Wib saksi CAHYONO Als BONCEL datang kerumah terdakwa untuk membeli PIl Doublel L sebanyak 14 Butir PIl Doublel L dengan harga Rp. 20.000,- kemudian saksi CAHYONO Als BONCEL pergi, kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polsek Kudu Jombang atas pengembangan perkara an. saksi CAHYONO Als BONCEL (dipriksa dalam berkas sendiri) dan ditemukan barang bukti berupa : Bungkus rokok Mild, 1 buah plastic KLip berisi 11 butir PIl Double L, 1 buah plastic KLip berisi 14 butir PIl Double L, 1 buah kotak berisi grenjeng sebagai pembungkus PIl Doublel L, 1 buah Hp Merk NEXCOM beserta Simcardnya No: 085736996749 dan uang tunai sebesar Rp. 40.000 selanjutnya tedakwa beserta Barang buktinya di bawa ke Kantor Polsek Kudu Jombang untuk Proses lebih lanjut, setelah barang bukti berupa Pil Double L di periksa di laboratorium Kriminalistik No. LAB. 7856/NOF/2017 tanggal 05 September 2017 yang dibuat oleh pemeriksa 1. ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, 2. LULUK MULJANI, 3. FILANTARI CAHYANI, AMd, mengetahui kalabfor cabang Surabaya Ir. R.AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :8703 / 2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan tangkisan, sehingga untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang setelah disumpah menurut agamanya masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
1.Saksi DWI SETIAWAN, S.H. :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2017 sekitar pukul 04.30 wib di lapangan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupeten Jombang ;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr.CAHYONO karena memiliki pil double L dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pada waktu dilakukan penangkapan sedang berada di rumahya ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan pada Terdakwa di temukan barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr.RANGGA dengan cara membeli tanpa menggunakan resep dokter ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki pil double L tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2.Saksi SEPTIAN DWI PRASETYO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan menerangkan yang sebenarnya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2017 sekitar pukul 04.30 wib di lapangan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupeten Jombang ;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr.CAHYONO karena memiliki pil double L dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pada waktu dilakukan penangkapan sedang berada di rumahya ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan pada Terdakwa di temukan barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr.RANGGA dengan cara membeli tanpa menggunakan resep dokter ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki pil double L tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), saksi menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 19.00 wib di lapangan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupeten Jombang ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah memiliki pil double L dan melakukan jual beli pil double L setelah ditangkapnya saksi CAHYONO ;
Bahwa Terdakwa pada waktu dilakukan penangkapan sedang berada di rumah dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menjual pil double L kepada saksi CAHYONO sebanyak 2 (dua) kali pertama pada hari JUmat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 13.15 wib dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 wib di rumah Terdakwa di Dusun Tembelang, Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ;
Bahwa pil double yang dijual saksi CAHYONO pertama sebanyak 21 (dua puluh satu) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) dan yang kedua sebanyak 14 (empat belas) butir pil double L dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut denga cara membeli dari Sdr.RANGGA ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L terakhir pada Sdr.RANGGA pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 wib di rumah Sdr.RANGGA di Desa Surabayan, Kecamatan kesamben, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa oleh Terdakwa pil double L tersebut di jual dengan hraga per 7 (tujuh) butirnya seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L kepada Sdr.RANGGA dan menjual pil double L kepada saksi CAHYONO tidak menggunakan resep dokter ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki pil double L tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), Terdakwa menyatakan barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ;
Menimbang bahwa selain saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah pula mengajukan di persidangan barang bukti berupa : terhadap barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), berdasarkan Penetapan Nomor 493/Pen.Pid/2017/PN.Jbg, tanggal 23 Agustus 2017 dan surat bukti berupa : hasil laboratorium Kriminalistik No. LAB. 7856/NOF/2017 tanggal 05 September 2017 yang dibuat oleh pemeriksa 1. ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, 2. LULUK MULJANI, 3. FILANTARI CAHYANI, AMd, mengetahui kalabfor cabang Surabaya Ir. R.AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan berupa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :8703 / 2017/ NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
Menimbang, bahwa oleh karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diataur oleh KUHP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima dipersidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan Terdakwa dipersidangan, barang bukti di persidangan yang satu dengan yang lainnya bersesuaian maka Majelis Hakim dapat menarik fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2017 sekitar pukul 04.30 wib di lapangan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupeten Jombang ;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr.CAHYONO karena memiliki pil double L dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa pada waktu dilakukan penangkapan sedang berada di rumahya ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan pada Terdakwa di temukan barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr.RANGGA dengan cara membeli tanpa menggunakan resep dokter ; Bahwa Terdakwa menjual pil double L kepada saksi CAHYONO sebanyak 2 (dua) kali pertama pada hari JUmat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 13.15 wib dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 wib di rumah Terdakwa di Dusun Tembelang, Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ;
Bahwa pil double yang dijual saksi CAHYONO pertama sebanyak 21 (dua puluh satu) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) dan yang kedua sebanyak 14 (empat belas) butir pil double L dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut denga cara membeli dari Sdr.RANGGA ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L terakhir pada Sdr.RANGGA pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 wib di rumah Sdr.RANGGA di Desa Surabayan, Kecamatan kesamben, Kabupaten Jombang ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa oleh Terdakwa pil double L tersebut di jual dengan hraga per 7 (tujuh) butirnya seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membeli pil double L kepada Sdr.RANGGA dan menjual pil double L kepada saksi CAHYONO tidak menggunakan resep dokter ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki pil double L tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbnag bahwa untuk menyatakan seseoang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya ;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa keahlian dan kewenangan ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu ;
Ad. 1. Unsur Barang siapa :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum atau subject van recht menurut DR.SOEDJONO DIRDOSISWORO, SH dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum yaitu orang yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum dan yang dimaksud dengan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, sehingga dalam unsur barang siapa yang ditekankan adalah orang yang mempunyai hak sebagai manusia pribadi, dimana dalam perkara ini terdakwa MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK adalah orang yang mempunyai kualifiksi sebagai subjek hukum seperti di uraikan diatas ;
Menimbang bahwa untuk dapat dibebankan pertanggunganjawabannya terhadap diri si pelaku/orang, hal-hal yang mendasari terhadap orang tersebut adalah apakah di dalam dirinya mempunyai alasan pemaaf maupaun alasan pembenar sehingga pertanggungjawaban dapat di bebankan kepada diri si pelaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini Terdakwa MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK adalah orang yang sehat secara jasmani dan rohani serta tidak terlihat adanya tanda-tanda kelainan jiwa dan dalam persidangan dapat merespon dan menjawab pertanyaan yang diajukan atau dipertanyakan oleh Majelis Hakim, dan Penuntut Umum dan selain itu dalam Persidangan ini Terdakwa MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK juga tidak ada mengajukan surat keterangan dari dokter/ahli yang menerangkan bahwa Terdakwa sedang terganggu jiwanya atau dalam pengobatan dari dokter atau rumah sakit (klinik) sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara jasmani dan rohani adalah sehat sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang bahwa dari fakta di persidangan yang didapat dari keterangan saksi, yang pada pokoknya mengakui kenal dengan Terdakwa MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK dan selain itu juga Terdakwa diawal persidangan telah mengakui kebenaran identitasnya dalam dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang bahwa pada uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad. 2 Tanpa keahlian dan kewenangan :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan tanpa keahlian dan kewenangan adalah seseorang harus mempunyai sertifikat keahlian dalam hal ini bidang kesehatan karena berkaitan dengan bidang obat dan kesehatan, selanjutnya seseorang tersebut harus mempunyai kewenangan dalam artian mempunyai ijin dalam melakukan praktek dalam bidang kesehatan ;
Menimbang bahawa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, barang bukti yang ada dipersidagan, serta keterangan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2017 sekitar pukul 04.30 wib di lapangan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupeten Jombang, Terdakwa dilakukan penangkapan karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr.CAHYONO karena memiliki pil double L dari Terdakwa, Terdakwa pada waktu dilakukan penangkapan sedang berada di rumahya, pada waktu dilakukan penangkapan pada Terdakwa di temukan barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr.RANGGA dengan cara membeli tanpa menggunakan resep dokter, Terdakwa menjual pil double L kepada saksi CAHYONO sebanyak 2 (dua) kali pertama pada hari JUmat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 13.15 wib dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 wib di rumah Terdakwa di Dusun Tembelang, Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pil double yang dijual saksi CAHYONO pertama sebanyak 21 (dua puluh satu) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) dan yang kedua sebanyak 14 (empat belas) butir pil double L dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut denga cara membeli dari Sdr.RANGGA, Terdakwa membeli pil double L terakhir pada Sdr.RANGGA pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 wib di rumah Sdr.RANGGA di Desa Surabayan, Kecamatan kesamben, Kabupaten Jombang, Terdakwa membeli pil double sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu Rupiah), oleh Terdakwa pil double L tersebut di jual dengan hraga per 7 (tujuh) butirnya seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), Terdakwa membeli pil double L kepada Sdr.RANGGA dan menjual pil double L kepada saksi CAHYONO tidak menggunakan resep dokter, Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki pil double L tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukanlah seorang orang dokter atau apoteker yang bisa bebas memperdagangkan obat-obatan dan tidak sesuai dengan dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa sudah jelas tidak mempunyai ijin untuk hal itu ;
Menimbang bahwa unsur tanpa keahlian dan kewenangan ini telah terpenuhi ;
3. Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu adalah yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan tidak memenuhi standrat atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yakni tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang terkait dengan pemeliharaan sediaan farmasi serta alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan-keterangan saksi, barang bukti yang ada di persidangan serta keterangan Terdakwa bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2017 sekitar pukul 04.30 wib di lapangan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupeten Jombang, Terdakwa dilakukan penangkapan karena sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Sdr.CAHYONO karena memiliki pil double L dari Terdakwa, Terdakwa pada waktu dilakukan penangkapan sedang berada di rumahya, pada waktu dilakukan penangkapan pada Terdakwa di temukan barang bukti berupa : bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari Sdr.RANGGA dengan cara membeli tanpa menggunakan resep dokter, Terdakwa menjual pil double L kepada saksi CAHYONO sebanyak 2 (dua) kali pertama pada hari JUmat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 13.15 wib dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 wib di rumah Terdakwa di Dusun Tembelang, Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, pil double yang dijual saksi CAHYONO pertama sebanyak 21 (dua puluh satu) butir dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) dan yang kedua sebanyak 14 (empat belas) butir pil double L dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut denga cara membeli dari Sdr.RANGGA, Terdakwa membeli pil double L terakhir pada Sdr.RANGGA pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 wib di rumah Sdr.RANGGA di Desa Surabayan, Kecamatan kesamben, Kabupaten Jombang, Terdakwa membeli pil double sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu Rupiah), oleh Terdakwa pil double L tersebut di jual dengan hraga per 7 (tujuh) butirnya seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), Terdakwa membeli pil double L kepada Sdr.RANGGA dan menjual pil double L kepada saksi CAHYONO tidak menggunakan resep dokter, Terdakwa tidak ada ijinnya untuk memiliki pil double L tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), barang bukti tersebut di sita dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahaui kalau mengedarkan obat-obatan double L tersebut dilarang kalau tidak mempunyai ijin dan Terdakwa pekerjaannya bukanlah dokter atau apoteker, Terdakwa mengetahui juga kalau mengedarkan obatan-obatan double tanpa ada aturan yang jelas akan berbahaya ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus di pertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat karena merupakan sarana yang digunakan untuk transaksi pil double L dan pil double L merupakan golongan obat keras dan di larang maka di musnahkan dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah) merupakan uang hasil penjualan pil duble L maka di rampas untuk Negara ;
Menimbang bahwa hukuman bagi Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atau perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, melainkan hukuman atau pemidanaan adalah sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatanya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat ;
Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang di lakukan Terdakwa ;
Menimbang bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka akan di pertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas obat-obat terlarang ;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan didalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa di jatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka Terdakwa harus di bebankan biaya perkara yang besarnya akan di tentukan dalam amar putusan ;
Mengingat dalam pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Peraturan Perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD EFENDIK Als TEWOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan Mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok MLD yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 11 (sebelas) butir pil double L, 1 (satu) plastik berisi 14 (empat belas) butir pil double L, 1 (satu) kotak yang berisi lembaran grenjeng sebagai pembungkus pil double L, 1 (satu) unit HP NEXCOM warna biri beserta simcard dengan nomor 085736996749, dimusnahkan dan uang tunai Rp.40.000,00 (empat puluh ribu Rupiah), dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Selasa, tanggal 28 November 2017 oleh kami ENI MARTININGRUM, S.E.,S.H.,M.H.,sebagai Hakim Ketua Majelis, YUNITA HENDARAWTI, S.H., dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut didampingi oleh INDAH WARDAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang tersebut serta dihadiri pula oleh ALI SOEGIONO,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
YUNITA HENDARWATI, S.H. ENI MARTININGRUM,S.E.,S.H.,M.H.
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
INDAH WARDAH, S.H.