259/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Kwg
Putusan PN KARAWANG Nomor 259/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Kwg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RONI SIANTURI Bin SARDA
1. Menyatakan Terdakwa RONI SIANTURI Bin SARDA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong kaos berwarna biru muda. bertulis MINNIE merk DARBOST ; ; - 1 (satu) potong celana panjang berwarna Hitam merk Citra ; - 1 (satu) potong celana dalam warna Putih ; Dikembalikan kepada anak korban : Suryani Binti Wasdi; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 259/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Kwg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karawang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | RONI SIANTURI Bin SARDA; |
| Tempat lahir | : | Karawang ; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 19 tahun/21 April 1998 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Tegal Asem Rt.09/03 Desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; |
Terdakwa telah ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 10 April 2017 s/d tanggal 29 April 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 April 2017 s/d tanggal 08 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karawang, sejak tanggal 09 Juni 2017 s/d tanggal 08 Juli 2017 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 juni 2017 s/d tanggal 02 Juli 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Karawang , sejak tanggal 20 Juni 2017 s/d tanggal 19 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karawang, sejak tanggal 20 Juli 2017 s/d tanggal 17 September 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, sejak tanggal 18 September 2017 s/d 17 Oktober 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Litjen Haturangan, SH. dkk Advokat / Penasihat Hukum beralamat di Pos Bakum Pengadilan Negeri Karawang Jl. Jend. A.Yani (By Pass) Karawang untuk mendampingi Terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara pidana Nomor : 259/Pid.Sus /2017/PN.Kwg. tersebut;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari berkas pemeriksaan dan surat-surat berkara yang bersangkutan dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang-barang bukti.
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RONI SIANTURI BIN SARDA bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana PERSETUBUHAN sebagaimana melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no.l tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONI SIANTURI BIN SARDA dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun potong tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah ) subsidair 6 (enam) bulan penjara
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) Potong kaos berwarna biru muda bertulis MINNIE merk DARBOST ,1 (satu) potong celana panjang berwarna hitam merk CITRA dan 1 (satu) potong celana dallam warna putih dikembalikan kepaada anak korban Suryani binti Wasdi
Menetapkan agar terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukum atas Tuntutan Penuntut Umum mengajukan Nota Pembelaannya berdasarkan surat Nota Pmbelaan tanggal 3 Oktober 2017 dengan mengemukakan Terdakwa belum dewasa perlu dibina oleh orang tuanya dan Terdakwa memohon keringanan hukiman;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa Peuntut Umum memohon untuk menolak seluruh Pledoi atau nota Pembelaan Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya ;.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kedepan berdasarkan surat dakwaan No. PDM- 265 /Krwg/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017 dengan mengemukakan dakwaan yang susunannya sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa RONI SIANTURI BIN SARDA , pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi bulan Desember 2016 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Desa Sampalan Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, dan di Dusun Citoke Desa Sampalan Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika anak korban Suryani Binti Wasdi sedang main kerumah temannya yang bernama MA"AH terdakwa menemui anak korban Suryani Binti Wasdi kemudian mengajaknya naik motor menuju kerumah saksi saeful bahri sesampainya dirumah SAEFUL BAHRI ALS DEBLENG kemudian terdakwa mengajaknyanya masuk kedalam rumah saksi SAEFUL BAHRI ALS DEBLENG yang sebelumnya terdakwa memperkenalkan anak korban SURYANI BINTI WASDI kepada saeful bahri sebagai pacar terdakwa, setelah memperkenalkan anak korban SURYANI BINTI WASDI kemudian saksi saeful bahri meninggalkan terdakwa dan anak korban SURYANI BINTI WASDI berdua dirumahnya karena pada saat itu saksi saeful bahri mau pergi kebengkel, setelah saksi saeful bahri pergi kemudian terdakwa langsung mengajak anak korban suryani masuk kedalam kamar saeful bahri setelah berada didalam kamar terdakwa merayu anak korban SURYANI BINTI WASDI dengan mengatakan bahwa terdakwa sangat mencintai anak korban SURYANI BINTI WASDI dan ingin menjadi paear anak korban SURYANI BINTI WASDI selamanya, Selanjutnya terdakwa mengajak anak korban SURYANI BINTI WASDI untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa kemudian terdakwa langsung menciumi bibir anak korban SURYANI BINTI WASDI, meremas payudara, dan membuka celana yang dikenakan oleh anak korban SURYANI BINTI WASDI sebatas lutut , karena penis terdakwa yang sudah menegang kemudian oleh terdakwa penisnya dimasukkan kedalam vagina anak korban SURYANI BINTI WASDI dan dimaju mundurkan selama kurang lebih 2 menit, tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma. setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban SURYANI BINTI WASDI pulang kerumahnya.
Selanjutnya kejadian yang kedua pada hari tanggal lupa dibulan desember 2016 sekitar jam 19.00 wib terdakwa mengirimkan sms kepada anak korban SURYANI BINTI WASDI yang menanyakan dirinya ada dimana, kemudian oleh anak korban SURYANI BINTI WASDI dijawab bahwa dirinya sedang berada dirumah sdr. MA"AH tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kerumah sdr. Ma'ah dan mengajak anak korban SURYANI BINTI WASDI mengobrol sekitar jam 20,00 wib tidak lama kemudian terdakwa mengajak anak korban SURYANI BINTI WASDI kebelakang rumah ma'ah " yuk urang katukang bisi ngaaganggu si ma'ah" (ayo kita kebelakang takut menggaanggu si maa'ah) dan setelah tiba dibelakang rumah ma'ah terdakwa langsung menciumi bibir dan memegang paayudara anak korban SURYANI BINTI WASDI kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam anak korban SURYANI BINTI WASDI kemudian terdakwa membuka resleting celananya ada mengeluarkan penisnya yang sudah mulai menegang , kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa memaaju mundurkan telunjuk terdakwa hingga kurang lebih 15 menit , kemudian terdakwa meminta anak korban SURYANI BINTI WASDI memegang penisnya dan terdakwa gesek-gesekkaan dibagian depan vagina anak korban SURYANI BINTI WASDI selama 10 menit setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban SURYANI BINTI WASDI pulang kerumahnya.
Atas kejadian tersebut, WASDI BIN MIRTA (orangtua SURYANI BINTI WASDI) membuat laporan ke Polres Karawang guna diproses secara hukum.
Akibat perbuatan terdakwa terhadap anak korban SURYANI BINTI WASDI di lakukan Visum Et Repertum sebagaimana hasil Visum et Repertum No : 08/FK-Ver/lll/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang dibuat RSUD Karawang dan ditanda tangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.F, dengan hasil pemeriksaan :
Seorang anak perempuan, mengaku berumur dua belas tahun, dengan kesadaran baik, emosi tenang, rambut rapih, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu.
Pakaian rapih, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang.
Keadaan umum jasmani baik.
korban mengaku telah disetubuhi oleh seorang laki-laki
kelainan yang ditemukan :
Pada leher kanan terdapat memar warna kemerahan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
pada leher kiri terdapat memar kemerahan berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Alat kelamin dan kandungan :
Alat mulut kelamin (vulva).
Selaput dara (hymen).
Liang senggama (vagina).
Mulut leher rahim (servik).
Rahim (corpus uteri)
Pada pemeriksaan korban anak perempuan berusia dua belas tahun ini, pada selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama dan pada leher kanan dan leher kiri terdapat memar akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Rl No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no.l tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Rl no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RONI SIANTURI BIN SARDA , pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi bulan Desember 2016 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Desa Sampalan Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, dan di Dusun Citoke Desa Sampalan Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Karawang yang berwenang mengadili perkara ini ,setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu anak korban yang bernama Suryani Binti Wasdi berumur 16 tahun (lahir pada tanggal 26 april 2005 berdasarkan kutipan akta kelahiran) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan eara-eara sebagai berikut :
Berawal ketika anak korban Suryani Binti Wasdi sedang main kerumah temannya yang bernama MA"AH terdakwa menemui anak korban Suryani Binti Wasdi kemudian mengajaknya naik motor menuju kerumah saksi saeful bahri sesampainya dirumah SAEFUL BAHRI ALS DEBLENG kemudian terdakwa mengajaknyanya masuk kedalam rumah saksi SAEFUL BAHRI ALS DEBLENG yang sebelumnya terdakwa memperkenalkan anak korban SURYANI BINTI WASDI kepada saeful bahri sebagai pacar terdakwa, setelah memperkenalkan anak korban SURYANI BINTI WASDI kemudian saksi saeful bahri meninggalkan terdakwa dan anak korban SURYANI BINTI WASDI berdua dirumahnya karena pada saat itu saksi saeful bahri mau pergi kebengkel, setelah saksi saeful bahri pergi kemudian terdakwa langsung mengajak anak korban suryani masuk kedalam kamar saeful bahri setelah berada didalam kamar terdakwa merayu anak korban SURYANI BINTI WASDI dengan mengatakan bahwa terdakwa sangat mencintai anak korban SURYANI BINTI WASDI dan ingin menjadi paear anak korban SURYANI BINTI WASDI selamanya, Selanjutnya terdakwa mengajak anak korban SURYANI BINTI WASDI untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa kemudian terdakwa langsung menciumi bibir anak korban SURYANI BINTI WASDI, meremas payudara, dan membuka celana yang dikenakan oleh anak korban SURYANI BINTI WASDI sebatas lutut , karena penis terdakwa yang sudah menegang kemudian oleh terdakwa penisnya dimasukkan kedalam vagina anak korban SURYANI BINTI WASDI dan dimaju mundurkan selama kurang lebih 2 menit, tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma. setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban SURYANI BINTI WASDI pulang kerumahnya.
Selanjutnya kejadian yang kedua pada hari tanggal lupa dibulan desember 2016 sekitar jam 19.00 wib terdakwa mengirimkan sms kepada anak korban SURYANI BINTI WASDI yang menanyakan dirinya ada dimana, kemudian oleh anak korban SURYANI BINTI WASDI dijawab bahwa dirinya sedang berada dirumah sdr. MA"AH tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kerumah sdr. Ma'ah dan mengajak anak korban SURYANI BINTI WASDI mengobrol sekitar jam 20,00 wib tidak lama kemudian terdakwa mengajak anak korban SURYANI BINTI WASDI kebelakang rumah ma'ah " yuk urang katukang bisi ngaaganggu si ma'ah" (ayo kita kebelakang takut menggaanggu si maa'ah) dan setelah tiba dibelakang rumah ma'ah terdakwa langsung menciumi bibir dan memegang paayudara anak korban SURYANI BINTI WASDI kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam anak korban SURYANI BINTI WASDI kemudian terdakwa membuka resleting celananya ada mengeluarkan penisnya yang sudah mulai menegang , kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa memaaju mundurkan telunjuk terdakwa hingga kurang lebih 15 menit , kemudian terdakwa meminta anak korban SURYANI BINTI WASDI memegang penisnya dan terdakwa gesek-gesekkaan dibagian depan vagina anak korban SURYANI BINTI WASDI selama 10 menit setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban SURYANI BINTI WASDI pulang kerumahnya.
Atas kejadian tersebut, WASDI BIN MIRTA (orangtua SURYANI BINTI WASDI) membuat laporan ke Polres Karawang guna diproses secara hukum.
Akibat perbuatan terdakwa terhadap anak korban SURYANI BINTI WASDI di lakukan Visum Et Repertum sebagaimana hasil Visum et Repertum No : 08/FK-Ver/lll/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang dibuat RSUD Karawang dan ditanda tangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.F, dengan hasil pemeriksaan :
Seorang anak perempuan, mengaku berumur dua belas tahun, dengan kesadaran baik, emosi tenang, rambut rapih, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu.
Pakaian rapih, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang.
Keadaan umum jasmani baik.
korban mengaku telah disetubuhi oleh seorang laki-laki
kelainan yang ditemukan :
Pada leher kanan terdapat memar warna kemerahan berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
pada leher kiri terdapat memar kemerahan berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Alat kelamin dan kandungan :
Alat mulut kelamin (vulva).
Selaput dara (hymen).
Liang senggama (vagina).
Mulut leher rahim (servik).
Rahim (corpus uteri)
Pada pemeriksaan korban anak perempuan berusia dua belas tahun ini, pada selaput dara ditemukan robekan lama sampai dasar sudah tidak beraturan akibat penetrasi benda tumpul kedalam liang senggama dan pada leher kanan dan leher kiri terdapat memar akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) UU Rl No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no.l tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Rl.no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, dengan memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi WASDIBIN MIRTA:
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan di Polisi, dan benar keterangan terdakwa di dalam BAP;
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi bulan Desember 2016 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di desa Sampalan kecamatan Kutawaluya kabupaten karawang, dan di Dusun Citoke DesaSampalan Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang,
Bahwwa terdakwa Roni Sianturi telah menyetubuhi anak dibawah umur, yaitu Suryani binti Wasdi (lahir pada tanggal 26 april 2005) dan hubungan saksi dengan Suryani binti Wasdi adalah anak kandung saksi
Bahwa benar berdasarkan pengakuan anak saksi yaitu Suryani binti Wasdi bahwa anak korban suryani telah disetubuhi oleh terdakwa roni sianturi.
Bahwa berdasarkan pengakuan anak korban suryani bahwa anak korban suryani sudah disetubuhi oleh terdakwa Roni Sianturi sebanyak 2 kali.
Bahwa berdasarkan pengakuan anak korban Suryani binti Wasdi bahwa terdakwa telah menyetubuhi anak korban Suryani binti Wasdi dengan cara merayu anak korban Suryani binti Wasdi dengan mengatakan bahwa terdakwa sangat mencintai anak korban Suryani binti Wasdi dan ingin menjadi pacar anak korban Suryani binti Wasdi selamanya, dan kejadian tersebut terjadi dirumah saeful bahri als debleng, kemudian terdakwa mengajak anak korban Suryani binti Wasdi masuk kedalam kamar saeful bahri setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menciumi bibir anak korban Suryani binti Wasdi, meremas payudara, dan membuka celana yang dikenakan oleh anak korban Suryani binti Wasdi sebatas lutut , karena penis terdakwa yang sudah menegang kemudian oleh terdakwa penisnya dimasukkan kedalam vagina anak korban Suryani binti Wasdi dan dimaju mundurkan selama kurang lebih 2 menit, tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma. setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban Suryani binti Wasdi pulang kerumahnya.
Bahwa benar Selanjutnya kejadian yang kedua pada hari tanggal lupa dibulan desember 2016 sekitar jam 19.00 wib terdakwa mengirimkan sms kepada anak korban Suryani binti Wasdi yang menanyakan dirinya ada dimana, kemudian oleh anak korban Suryani binti Wasdi dijawab bahwa dirinya sedang berada dirumah sdr. Ma"ah tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kerumah sdr. Ma'ah dan mengajak anak korban Suryani binti Wasdi mengobrol sekitar jam 20,00 wib tidak lama kemudian terdakwa mengajak anak korban Suryani binti Wasdi kebelakang rumah ma'ah " yuk urang katukang bisi ngaaganggu si ma'ah" (ayo kita kebelakang takut menggaanggu si maa'ah) dan setelah tiba dibelakang rumah ma'ah terdakwa langsung menciumi bibir dan memegang paayudara anak korban Suryani binti Wasdi.
Bahwa terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam anak korban Suryani binti Wasdi kemudian terdakwa membuka resleting celananya ada mengeluarkan penisnya yang sudah mulai menegang.
Bahwa terdakwa memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa memaaju mundurkan telunjuk terdakwa hingga kurang lebih 15 menit, kemudian terdakwa meminta anak korban Suryani binti Wasdi memegang penisnya dan terdakwa gesek-gesekkaan dibagian depan vagina anak korban Suryani binti Wasdi selama 10 menit setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban Suryani binti Wasdi pulang kerumahnya
Bahwa setelah kejadian anak korban suryani menjadi pendiam dan murung.
Bahwa kemudian terdakwa saksi bersama warga membawa terdakwa kepolres karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SURYANI BINTI WASDI :
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan di Polisi, dan benar keterangan terdakwa di dalam BAP;;
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi bulan Desember 2016 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di desa Sampalan kecamatan Kutawaluya kabupaten karawang, dan di Dusun Citoke DesaSampalan Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.
Bahwa terdakwa Roni Sianturi telah menyetubuhi anak dibawah umur, yaitu suryani binti wasdi (lahir pada tanggal 26 april 2005)
Bahwa anak korban Suryani binti Wasdi telah disetubuhi oleh terdakwa Roni Sianturi.
Bahwa benar anak korban Suryani binti Wasdi telah disetubuhi oleh terdakwa roni sianturi sebanyak 2 kali.
Bahwa anak korban Suryani binti Wasdi telah disetubuhi oleh terdakwa dengan cara merayu anak korban Suryani binti Wasdi dengan mengatakan bahwa terdakwa sangat mencintai anak korban Suryani binti Wasdi dan ingin menjadi pacar anak korban Suryani binti Wasdi selamanya kejadian tersebut terjadi dirumah Saeful Bahri als debleng
Bahwa terdakwa mengajak anak korban suryani masuk kedalam kamar saeful bahri setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menciumi bibir anak korban Suryani binti Wasdi, meremas payudara, dan membuka celana yang dikenakan oleh anak korban Suryani binti Wasdi sebatas lutut , karena penis terdakwa yang sudah menegang kemudian oleh terdakwa penisnya dimasukkan kedalam vagina anak korban Suryani binti Wasdi dan dimaju mundurkan selama kurang lebih 2 menit, tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma. setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban Suryani binti Wasdi pulang kerumahnya.
Bahwa kejadian yang kedua pada hari tanggal lupa dibulan desember 2016 sekitar jam 19.00 wib terdakwa mengirimkan sms kepada anak korban Suryani binti Wasdi yang menanyakan dirinya ada dimana, kemudian oleh anak korban Suryani binti Wasdi dijawab bahwa dirinya sedang berada dirumah sdr. Ma’ah tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kerumah sdr. Ma'ah dan mengajak anak korban Suryani binti Wasdi mengobrol sekitar jam 20,00 wib tidak lama kemudian terdakwa mengajak anak korban Suryani binti Wasdi kebelakang rumah ma'ah " yuk urang katukang bisi ngaaganggu si ma'ah" (ayo kita kebelakang takut menggaanggu si maa'ah) dan setelah tiba dibelakang rumah ma'ah terdakwa langsung menciumi bibir dan memegang paayudara anak korban Suryani binti Wasdi kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam anak korban Suryani binti Wasdi kemudian terdakwa membuka resleting celananya ada mengeluarkan penisnya yang sudah mulai menegang , kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa memaaju mundurkan telunjuk terdakwa hingga kurang lebih 15 menit, kemudian terdakwa meminta anak korban Suryani binti Wasdi memegang penisnya dan terdakwa gesek-gesekkaan dibagian depan vagina anak korban Suryani binti Wasdi selama 10 menit setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban Suryani binti Wasdi pulang kerumahnya. bahwa benar akibat kejadian tersebut anak saksi anak menjadi malu ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SAEFUL BAHRI ALS DEBLENG BIN DIDIN:
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan di Polisi, dan benar keterangan terdakwa di dalam BAP;;
Bahwa kejadiannya pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi bulan Desember 2016 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di desa Sampalan kecamatan Kutawaluya kabupaten karawang, dan di Dusun Citoke DesaSampalan Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, dan didusun citoke desa sampalan kecamatan kutawaluya kabupaten karawang,
Bahwa terdakwa Roni Sianturi telah menyetubuhi Anak dibawah umur, yaitu Suryani binti Wasdi (lahir pada tanggal 26 april 2005)
Bahwa saksi kenal dengan anak korban suryani ketika terdakwa Roni Sianturi memperkenalkan anak korban Suryani sebagai pacar dari terdakwa Roni Sianturi.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa Roni Sianturi melakukan persetubuhan terhadap anak korban Suryani binti Wasdi.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa Roni telah menyetubuhi anak korban Suryani berdasarkan pengakuan dari terdakwa Roni Sianturi bahwa dirinya mengatakan " bleng urang tos make (bleng saya sudah pake )"pada hari saat terdakwa datang kerumak saksi bersama dengan anak korban Suryani.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada orang lain yang melihat terdakwa Roni Sianturi dan anak korban Suryani main kerumah saksi -.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui sudah berapa kali terdakwa roni sianturi menyetubuhi anak korban Suryani binti Wasdi.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa RONI SIANTURI BIN SARDA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan di Polisi, dan benar keterangan terdakwa di dalam BAP;
Bahwa terdakwa telah melakukan Persetubuhan terhadap saksi Suryani binti Wasdi (lahir tanggal 26 april 2005). pada hari dan tanggal yang su'dah tidak di ingat lagi bulan Desember 2016 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di desi Sampalan kecamatan Kutawaluya kabupaten karawang, dan didusun citoke desa sampalan kecamatan kutawaluya kabupaten karawang
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara merayu anak korban Suryani binti Wasdi dengan mengatakan bahwa terdakwa sangat mencintai anak korban Suryani binti Wasdi dan ingin menjadi pacar anak korban Suryani binti Wasdi selamanya, dan kejadian tersebut terjadi dirumah saeful bahri als debleng,
Bahwa terdakwa mengajak anak korban Suryani binti Wasdi masuk kedalam kamar saeful bahri setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menciumi bibir anak korban Suryani binti Wasdi, meremas payudara, dan membuka celana yang dikenakan oleh anak korban Suryani binti Wasdi sebatas lutut , karena penis terdakwa yang sudah menegang kemudian oleh terdakwa penisnya dimasukkan kedalam vagina anak korban Suryani binti Wasdi dan dimaju mundurkan selama kurang lebih 2 menit, tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma. setelah selesai terdakwa langsung mengatarkan anak korban Suryani binti Wasdi pulang kerumahnya.
Bahwa kejadian yang kedua pada hari tanggal lupa dibulan desember 2016 sekitar jam 19.00 wib terdakwa mengirimkan sms kepada anak korban Suryani binti Wasdi yang menanyakan dirinya ada dimana, kemudian oleh anak korban Suryani binti Wasdi dijawab bahwa dirinya sedang berada dirumah sdr. MA"AH tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kerumah sdr. Ma'ah dan mengajak anak korban Suryani binti Wasdi mengobrol sekitar jam 20,00 wib tidak lama kemudian terdakwa mengajak anak korban Suryani binti Wasdi kebelakang rumah ma'ah " yuk urang katukang bisi ngaaganggu si ma'ah" (ayo kita kebelakang takut menggaanggu si maa'ah) dan setelah tiba dibelakang rumah ma'ah terdakwa langsung menciumi bibir dan memegang paayudara anak korban Suryani binti Wasdi kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam anak korban Suryani binti Wasdi kemudian terdakwa membuka resleting celananya ada mengeluarkan penisnya yang sudah mulai menegang , kemudian terdakwa. memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa memaaju mundurkan telunjuk terdakwa hingga kurang lebih 15 menit , kemudian terdakwa meminta anak korban Suryani binti Wasdi memegang penisnya dan terdakwa gesek-gesekkaan dibagian depan vagina anak korban Suryani binti Wasdi selama 10 menit setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban Suryani binti Wasdi pulang kerumahnya.
Bahwa sebelumnya antara terdakwa dan anak korban suryani binti wasdi berpacaran;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) yaitu :
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan Persetubuhan terhadap saksi Suryani binti Wasdi (lahir tanggal 26 april 2005). pada hari dan tanggal yang su'dah tidak di ingat lagi bulan Desember 2016 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di desi Sampalan kecamatan Kutawaluya kabupaten karawang, dan didusun citoke desa sampalan kecamatan kutawaluya kabupaten karawang
Bahwa benar perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara merayu anak korban Suryani binti Wasdi dengan mengatakan bahwa terdakwa sangat mencintai anak korban Suryani binti Wasdi dan ingin menjadi pacar anak korban Suryani binti Wasdi selamanya, dan kejadian tersebut terjadi dirumah saeful bahri als debleng,
Bahwa benar terdakwa mengajak anak korban Suryani binti Wasdi masuk kedalam kamar saeful bahri setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menciumi bibir anak korban Suryani binti Wasdi, meremas payudara, dan membuka celana yang dikenakan oleh anak korban Suryani binti Wasdi sebatas lutut , karena penis terdakwa yang sudah menegang kemudian oleh terdakwa penisnya dimasukkan kedalam vagina anak korban Suryani binti Wasdi dan dimaju mundurkan selama kurang lebih 2 menit, tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma. setelah selesai terdakwa langsung mengatarkan anak korban Suryani binti Wasdi pulang kerumahnya.
Bahwa benar kejadian yang kedua pada hari tanggal lupa dibulan desember 2016 sekitar jam 19.00 wib terdakwa mengirimkan sms kepada anak korban Suryani binti Wasdi yang menanyakan dirinya ada dimana, kemudian oleh anak korban Suryani binti Wasdi dijawab bahwa dirinya sedang berada dirumah sdr. MA"AH tidak berapa lama kemudian terdakwa datang kerumah sdr. Ma'ah dan mengajak anak korban Suryani binti Wasdi mengobrol sekitar jam 20,00 wib tidak lama kemudian terdakwa mengajak anak korban Suryani binti Wasdi kebelakang rumah ma'ah " yuk urang katukang bisi ngaaganggu si ma'ah" (ayo kita kebelakang takut menggaanggu si maa'ah) dan setelah tiba dibelakang rumah ma'ah terdakwa langsung menciumi bibir dan memegang paayudara anak korban Suryani binti Wasdi kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam anak korban Suryani binti Wasdi kemudian terdakwa membuka resleting celananya ada mengeluarkan penisnya yang sudah mulai menegang , kemudian terdakwa. memasukkan jari telunjuknya kedalam vagina saksi korban dan terdakwa memaaju mundurkan telunjuk terdakwa hingga kurang lebih 15 menit , kemudian terdakwa meminta anak korban Suryani binti Wasdi memegang penisnya dan terdakwa gesek-gesekkaan dibagian depan vagina anak korban Suryani binti Wasdi selama 10 menit setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban Suryani binti Wasdi pulang kerumahnya.
Bahwa benar sebelumnya antara terdakwa dan anak korban suryani binti wasdi berpacaran.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yakni melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no.l tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Ad.1 Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "barang siapa" adalah setiap orang selaku subyek hukum / pelaku dari suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya yang dihadapkan kemuka persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana. Pada persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa yang identitasnya telah kami uraikan diatas dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi- saksi serta keterangan terdakwa RONI SIANTUTI BIN SARDA yang membenarkan dengan segala identitas dirinya sebagaimana diuraikan di atas dan selama pemeriksaan persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta mampu memberikan tanggapan dan komentar terhadap hal-hal yang terungkap dipersidangan, maka terdakwa terbukti cakap hukum dan selama persidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan, sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya.
Dengan demikian unsur" Barang Siapa" telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2.Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta bahwa benar terdakwa Roni Sianturi pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi bulan Desember 2016 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di desa Sampalan kecamatan Kutawaluya kabupaten karawang, dan didusun citoke desa sampalan kecamatan kutawaluya kabupaten karawang telah menyetubuhi anak korban Suryani Binti Wasdi dengan terlebih dahulu membujuk rayu dengan mengatakan bahwa terdakwa sangat mencintai anak korban Suryani Binti Wasdi dan ingin menjadi pacar anak korban Suryani Binti Wasdi selamanya, dan kejadian tersebut terjadi dirumah saeful bahri als debleng, kemudian terdakwa mengajak anak korban suryani masuk kedalam kamar saeful bahri setelah berada didalam kamar kemudian terdakwa langsung menciumi bibir anak korban Suryani Binti Wasdi, meremas payudara, dan membuka celana yang dikenakan oleh anak korban Suryani Binti Wasdi sebatas lutut , karena penis terdakwa yang sudah menegang kemudian oleh terdakwa penisnya dimasukkan kedalam vagina anak korban Suryani Binti Wasdi dan dimaju mundurkan selama kurang lebih 2 menit, tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma. setelah selesai terdakwa langsung mengataarkaan anak korban Suryani Binti Wasdi pulang kerumahnya.
Dengan demikian unsur inipun telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan seluruh unsur dari dakwaan kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkankan oleh karenanya dan setelah menganalisa segala sesuatunya yang terdakwa telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan kualifikasi Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa dari kronologis peistiwa atau membuktikan terdakwa bermaksud untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengan saksi Suryani binti Wasdi tanpa dikehendaki dengan tanpa hak oleh terdakwa maka maksud terdakwa tersebut adalah untuk melakukan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahhannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu memperhhatikan pula maksud dan tujuan pemidanaan bagi seorang yang melakukan tindak pidana agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bukanlah sebagai sarana balas dendam kepada Terdakwa, akan tetapi sebagai sarana pembelajaran (edukasi) supaya Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya itu tidak benar dan merugikan orang lain serta secara umum dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain supaya tidak melakukan hal yang serupa (preventif), serta kemudian agar Terdakwa mau bertobat dan kelak dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik sehingga nantinya amar putusan ini dipandang telah adil dan patut sebagai sarana edukasi bagi Terdakwa maupun preventif bagi masyarakat oleh karenanya Majelis Hakim Terdakwa sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mungkin lamaya masa pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal- hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat saksi Suryani Binti Wasdi kehilangan masa depan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan haruslah dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan.
Menyatakan Terdakwa RONI SIANTURI Bin SARDA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(Delapan) Tahun ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos berwarna biru muda. bertulis MINNIE merk DARBOST ; ;
1 (satu) potong celana panjang berwarna Hitam merk Citra ;
1 (satu) potong celana dalam warna Putih ;
Dikembalikan kepada anak korban : Suryani Binti Wasdi;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang pada hari SELASA, tanggal 3 OKTOBER 2017, dengan MOH. ISMAIL GUNAWAN, SH sebagai Hakim Ketua Majelis AHMAD TAUFIK, SH, dan ALFAROBI, SH. MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 10 OKTOBER 2017, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut, dibantu oleh SHEILA MELATI T, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Karawang, dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang dan dihadiri oleh Terdakwa serta Penasihat Hukum ;
Hakim Anggota, AHMAD TAUFIK, SH ALFAROBI, SH. MH | Hakim Ketua, MOH. ISMAIL GUNAWAN, SH.MH | |
Panitera Pengganti, SHEILA MELATI T, SH | ||