254/Pid.Sus/2012/PN.PSP
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 254/Pid.Sus/2012/PN.PSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD YUSUF DALIMUNTHE
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa AHMAD YUSUF DALIMUNTHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta membantu melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan waktu lamanya Terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit mobil truk colt diesel No. Pol : BK 9280 CL beserta kunci kontaknya; ï€ 1 (satu) lembar STNK mobil truk colt diesel BK 9280 CL; ï€ Uang Kontan Rp. 5.125.000,- (Iima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah); ï€ 34 (tiga puluh empat) buah jerigen berisi bahan bakar minyak solar; ï€ 36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong; ï€ 1 (satu) unit CCTV dan remote controlnya merk IPHONE COMPATIRLE TYPE 4 CHH.264 (masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara Robi Ayat Gito dan Witno Suwito) ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
No : 254/Pid.Sus/2012/PN.PSP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : AHMAD YUSUF DALIMUNTHE
Tempat lahir : Simpang Napa
Umur / tgl lahir : 29 Tahun / 04 Mei 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Simpang Napa Desa Napa Kec Angkola Selatan Kab. Tapanuli Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tgl 17-03-2012 s/d tgl 05-04-2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tgl 06-04-2012 s/d tgl 15-05-2012 ;
Penuntut Umum dialihkan menjadi tahanan Rumah sejak tanggal 03 Mei 2012 s/d 22 Mei 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri, dengan jenis tahanan Rumah sejak tanggal 12 Mei 2012 s/d 19 Juli 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, dengan jenis tahanan Rumah sejak tanggal 20 Juli 2012 s/d 17 September 2012 ;
Dalam persidangan Terdakwa didampingi oleh Tim Advokat yakni 1. H. RIDWAN RANGKUTI, SH, MH, 2. BANDAHARO SAIFUDDIN, SH, MH., 3. ANJAS ASMARA, SH., 4. RAFIDAH, SH., masing-masing Advokat pada Kantor Law Office RIDWAN RANGKUTI, SH.,MH & ASSOCIATES, ADVOCATES & COUNCELLORS AT LAW, yang berkantor di Jl. Sudirman eks Merdeka No. 210 Kota Padangsidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 April 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor register 124/2012/ SK pada tanggal 30 Mei 2012 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 01 Agustus 2012 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang turut serta melakukan atau sengaja memberi bantuan menyalah gunakan pegangkutan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1141 liter yang di subsidi pemerintah” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Yo Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas Bumi Yo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk colt diesel No. Pol : BK 9280 CL beserta kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk colt diesel BK 9280 CL ;
(masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ahmad Yusuf Dalimunthe) ;
Uang Kontan Rp. 5.125.000,_(lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
34 (tiga puluh empat) buah jerigen berisi bahan bakar minyak solar ;
(masing-masing dirampas untuk Negara) ;
36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong, (dirampas untuk dimusnahkan) ;
1 (satu) unit CCTV dan remote controlnya merk IPHONE COMPATIRLE TYPE 4 CHH.264 ;
(dikembalikan kepada yang berhak yaitu Afandi Junaidi. A. Siregar) ;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat hukumnya telah mengajukan Surat Pembelaan tertanggal 08 Agustus 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Ahmad Yusuf Dalimunthe tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan-dakwaan Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan hak Terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk colt diesel No. Pol : BK 9280 CL beserta kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk colt diesel BK 9280 CL ;
Uang Kontan Rp. 5.125.000,- (Iima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
34 (tiga puluh empat) buah jerigen berisi bahan bakar minyak solar,
36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong,
1 (satu) unit CCTV dan remote controlnya merk IPHONE COMPATIRLE TYPE 4 CHH.264
Dikembalikan kepada yang berhak ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas Surat Pembelaan yang diajukan terdakwa melalui Penasehat hukumnya tersebut, Penuntut umum telah pula mengajukan tanggapannya sesuai surat tertanggal 15 Agustus 2012 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menanggapinya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada seluruh isi pembelaan semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa AHMAD YUSUF DALIMUNTHE baik bertindak secara bersama-sama maupun bersekutu atau bertindak secara sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 23.48 wib pada bulan Maret 2012 bertempat Jln. Serma Lian Kosong Kec. Padangsidimpuan utara Kota Padangsidimpuan atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah dalam hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “Setiap orang yang turut serta melakukan atau sengaja memberi bantuan menyalah gunakan pegangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1141 liter yang di subsidi pemerintah”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan diatas, ketika terdakwa AHMAD YUSUF DALIMUNTHE dan LUBIS (Dpo) berada di gudang 99 jalan Baru By Pass RENGGO (Dpo) menyuruh terdakwa pergi membeli dan menjemput minyak solar dan LUBIS (Dpo) mengatakan terdakwa membeli di SPBU Jalan Serma Lian Kosong sehingga akhirnya terdakwa dan LUBIS (Dpo) berangkat. Sesampainya di SPBU Jalan Serma Lian Kosong dan mobil terdakwa parkirkan di pompa arah jalan yaitu Pompa Solar dan terdakwa pergi meninggalkannya menuju keteras bangunan kantor arah ke toilet disana terdakwa duduk-duduk sambil tidur-tiduran kemudian LUBIS (Dpo) yang menyampaikannya ke petugas SPBU, setelah tedakwa duduk-duduk terdakwa melihat JUMIRAN SIREGAR (Berkas Perkara Terpisah) mengisi jerigen di atas mobil yang terdakwa bawa. Setelah selesai mengisi jerigen namun mobil belum terdakwa hidupkan untuk berangkat tiba-tiba Polisi datang dan menanyakan siapakah sopirnya dan setelah terdakwa menjawabnya, maka terdakwa disuruh membawa mobil yang berisi Solar tersebut ke Polres Padangsidimpuan ;
Bahwa terdakwa yang turut serta melakukan atau sengaja memberi bantuan menyalah gunakan pegangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1141 liter yang di subsidi pemerintah tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan alat yang dipergunakan terdakwa dalam pegangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar berupa : 1 (satu) unit mobil truk colt diesel No. Pol : BK 9280 CL beserta kunci kontaknya, 1 (satu) lembar STNK mobil truk colt diesel BK 9280 CL , Uang Kontan Rp. 5.125.000,_(lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), 34 (tiga puluh empat) buah jerigen berisi bahan bakar minyak solar, 36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong, 1 (satu) unit CCTV dan remote controlnya merk IPHONE COMPATIRLE TYPE 4 CHH.264 Sebagai bukti terdakwa benar turut serta melakukan atau sengaja memberi bantuan menyalah gunakan pegangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana daiatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Yo Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas Bumi Yo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 Jo Pasal 55 (1) 1e, 56 (1) 1e KUHPidana ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi- saksi yang keterangannya didengar di bawah sumpah, saksi-saksi tersebut antara lain :
AFANDI JUNAIDI A. SIREGAR :
Bahwa saksi adalah Pemilik SPBU No 14.227351 Kota Padangsidimpuan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 22.30 Wib saat peristiwa pengisian solar kedalam jerigen dengan menggunakan truk diesel No Pol 9280 CL, karyawan saksi bernama Ridwan Dahnial dan Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada saksi sehingga saksi tidak mengetahui kejadian tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah karyawan saksi bernama Ridwan Dahnial dan Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapakah pemilik mobil truk colt diesel No. Pol. BK 9280 CL yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar jenis solar tersebut ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
NURCAHYO BUDI SUSETYO, ST (ahli) :
Bahwa dalam melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak haruslah mempunyai Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan adanya rekomendari dari Pertamina ;
Bahwa menurut PerPres No 15 Tahun 2012 konsumen pengguna transportasi pengisian dilakukan langsung di dalam kendaraan yaitu transportasi tersebut harus datang langsung ke SPBU dan tidak boleh menggunakan jerigen ;
Bahwa Harga HET (Harga Eceran Terendah) Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah adalah Rp. 4.500 / liter sedangkan untuk keperluan Industri harganya menjadi Rp. 8.100 / liter dengan ketentuan bahwa bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah dilarang untuk dipergunakan dalam keperluan industri ;
Bahwa bahwa perbuatan pengangkutan dan niaga terhadap bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi sebanyak 1141 (seribu seratus empat puluh satu) liter yang dimasukkan ke dalam jerigen sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah dan diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk colt diesel No. Pol. BK 9280 CL bak terbuka tanpa menggunakan surat ataupun dokumen adalah salah dan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Yo Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas Bumi ;
Bahwa mobil truk colt diesel No. Pol. BK 9280 CL bukanlah merupakan salah satu armada yang ditunjuk oleh Pertamina untuk pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sementara sarana atau alat angkut yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar jenis solar adalah diatur dan ditunjuk oleh Pertamina ;
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pembelaan ;
AMRIN TANJUNG :
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Padangsidimpuan dengan jabatan KA SPK “C”;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 23.45 Wib ketika saksi sedang malaksanakan piket di Polres Padangsidimpuan, saksi dihubungi oleh Kasat Intel Polres Padangsidimpuan yakni saksi Ahmad Fauzi KS yang memerintahkan agar saksi datang bersama Piket Sat Intelkam (HARRY FITRIAN) ke SPBU No 14227351 di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan sesampainya disana saksi melihat 1 (satu) unit mobil colt diesel No Pol BK 9280 CL yang bermuatan jerigen berisi minyak solar, kemudian Kasat Intel Polres Padangsidimpuan memerintah saksi dan HARRY FITRIAN untuk mengamankan mobil serta membawa supirnya yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan seorang karyawan SPBU yang bertindak sebagai petugas pengisi BBM, maka untuk itu saksi membawa mobil truk colt diesel tersebut bersama supir yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan seorang karyawan SPBU sementara HARRY FITRIAN mengawalnya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor sesampainya di Polres Padangsidimpuan, saksi menyerahkan mobil truk diesel, supir yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan seorang karyawan SPBU tersebut kepada Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan ;
Bahwa barang bukti yang diserahkan saksi kepada Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan saat itu adalah :
1 (satu) unit mobil truk colt diesel No. Pol : BK 9280 CL beserta kunci kontaknya;
1 (satu) lembar STNK mobil truk colt diesel BK 9280 CL;
Uang Kontan Rp. 5.125.000,- (Iima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
34 (tiga puluh empat) buah jerigen berisi bahan bakar minyak solar,
36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong,
Bahwa saat saksi berada di SPBU No 14227351 dilokasi tersebut saksi melihat Ridwan Dahnial (pengawas SPBU), ROBI AYAT GITO, dan WITNO SUWITO (berkas perkara terpisah) ;
Bahwa saat saksi sampai ditempat SPBU No 14227351tersebut, saksi melihat Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) sedang duduk di atas sepada motor yang sedang parkir di perkarangan depan toilet SPBU, kemudian supir mobil colt diesel No Pol BK 9280 CL dipanggil oleh Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) kemudian terjadi komunikasi diantara mereka namun isi pembicaraan tidak diketahui saksi ;
Bahwa saksi juga melihat Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) ada memasuki kantor SPBU No 14227351tersebut namun saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan keduanya ;
Bahwa perbuatan para pelaku dalam melakukan pengangkutan solar dengan menggunakan jerigen tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin atau dokumen dari pejabat yang berwenang ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
HARRY FITRIANI :
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Padangsidimpuan dengan jabatan anggota Satuan Intelkam ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 23.45 Wib ketika saksi sedang malaksanakan piket di Polres Padangsidimpuan, saksi dihubungi oleh komandan saksi yakni saksi Ahmad Fauzi KS yang memerintahkan saksi agar datang bersama KA SPK ke SPBU No 14227351 di Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan sesampainya disana saksi melihat 1 (satu) unit mobil colt diesel No Pol BK 9280 CL yang bermuatan jerigen berisi minyak solar, kemudian Kasat Intel Polres Padangsidimpuan memerintah saksi dan KA SPK untuk mengamankan mobil serta membawa supirnya dan seorang karyawan SPBU yang bertindak sebagai petugas pengisi BBM, maka KA SPK membawa mobil truk colt diesel tersebut bersama supir yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan seorang karyawan SPBU sementara saksi mengawalnya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor sesampainya di Polres Padangsidimpuan, saksi menyerahkan mobil truk diesel, supir yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan seorang karyawan SPBU tersebut kepada Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan ; ;
Bahwa barang bukti yang diserahkan saksi kepada Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan saat itu adalah :
1 (satu) unit mobil truk colt diesel No. Pol : BK 9280 CL beserta kunci kontaknya ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk colt diesel BK 9280 CL ;
Uang Kontan Rp. 5.125.000,- (Iima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
34 (tiga puluh empat) buah jerigen berisi bahan bakar minyak solar ;
36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong ;
Bahwa saat saksi berada di SPBU No 14227351 dilokasi tersebut saksi melihat Ridwan Dahnial (pengawas SPBU), ROBI AYAT GITO, dan WITNO SUWITO (berkas perkara terpisah) ;
Bahwa saat saksi sampai ditempat SPBU No 14227351tersebut, saksi melihat Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) sedang duduk di atas sepada motor yang sedang parkir di perkarangan depan toilet SPBU, kemudian supir mobil colt diesel No Pol BK 9280 CL dipanggil oleh Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) kemudian terjadi komunikasi diantara mereka namun isi pembicaraan tidak diketahui saksi ;
Bahwa saksi juga melihat Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) ada memasuki kantor SPBU No 14227351tersebut namun saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan keduanya ;
Bahwa perbuatan para pelaku dalam melakukan pengangkutan solar dengan menggunakan jerigen tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin atau dokumen dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa sebelum peristiwa ini, saksi bersama dengan Kasat Intel Polres Padangsidimpuan juga pernah menemukan Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) melakukan pengisian bahan bakar minyak dengan menggunakan Jerigen di SPBU No 14227351 dan juga dengan menggunakan 1 (unit) truk colt diesel BK 9280 CL, pada saat itu Kasat Intel melarang mereka untuk tidak melanjutkan perbuatannya ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
AHMAD FAUZI KS :
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Padangsidimpuan dengan jabatan Kasat Intelkam ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 23.20 Wib ketika saksi pulang dari kantor melewati SPBU 14227351 di JIn. Serma Lian Kosong Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan saksi melihat SPBU telah tutup namun pagar pintu gerbang masih ada yang terbuka dan didalam SPBU dekat pompa pengisian Solar terlihat 1 (satu) unit mobil colt diesel yang sedang parkir dan beberapa orang sedang mengisi kedalam jerigen, melihat hal itu saksi merasa curiga sehingga saksi masuk kedalam SPBU tersebut dan menghampiri mobil colt diesel tersebut, setelah dari dekat, saksi melihat mobil tersebut ternyata bermuatan jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar dan setelah saksi ternyata tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen izin pengangkutan bahan bakar minyak ;
Bahwa mengetahui hal tersebut, selanjutnya saksi menghubungi KA SPK Polres Padangsidimpuan dan Piket Sat Intelkam dengan perintah untuk datang ke SPBU tersebut ;
Bahwa ditempat SPBU tersebut saksi melihat Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah), kemudian saksi menanyakan apa kegiatan yang dilakukannya di SPBU tersebut namun Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) tidak menjawabnya kemudian saksi melihatnya masuk ke dalam kantor SPBU tersebut. Selanjutnya datang Witno Suwito (berkas perkara terpisah) menghadap saksi, setelah Witno Suwito (berkas perkara terpisah) mengucapkan salam, saksi mengatakan kepada Witno Suwito (berkas perkara terpisah) bahwa saksi akan membawa mobil truk colt diesel beserta muatannya ke Polres Padangsidimpuan, mendengar hal tersebut Witno Suwito (berkas perkara terpisah) meninggalkan saksi menuju tempat parkir sepeda motor depat toilet SPBU tersebut dan duduk di atas sepeda motor selanjutnya Witno Suwito (berkas perkara terpisah) berkumpul dengan Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) lalu keduanya memanggil supir truk colt diesel yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe selanjutnya ketiganya berkomunikasi yang tidak diketahui saksi isi pembicaraan mereka ;
Bahwa setelah KA SPK dan Piket Sat Intelkam datang ke SPBU tersebut, selanjutnya saksi memerintahkan agar membawa mobil colt diesel, supir terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan petugas SPBU yang mengisi solar kedalam jerigen untuk dibawa ke Polres Padangsidimpuan, setelah dikantor polres ternyata petugas SPBU yang mengisi solar kedalam jerigen tersebut atas perintah pengawasnya maka saksi juga memerintahkan agar menjemput Ridwan Dahnial (Pengawas SPBU) (berkas perkara terpisah) untuk juga dibawa ke kantor Polres Padangsidimpuan ;
Bahwa pada saat di SPBU tersebut, saksi melihat Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) masuk kedalam kantor SPBU namun saksi tidak tahu apa yang dilakukan kedua terdakwa tersebut ;
Bahwa dari rekaman CCTV milik SPBU 14227351 yang telah dibuka di Polres Padangsidimpuan ternyata diketahui bahwa Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) telah berulang kali melakukan perbuatan membeli solar dengan menggunakan jerigen ;
Bahwa perbuatan para pelaku dalam melakukan pengangkutan solar dengan menggunakan jerigen tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin atau dokumen dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa sebelumnya Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) telah pernah ketahuan oleh saksi mengisi solar kedalam jerigen di SPBU No 14227351 namun saksi tidak membawanya ke Polres Padangsidimpuan karena Witno Suwito (berkas perkara terpisah) datang menghadap saksi dan meminta agar peristiwa itu tidak diproses ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
BUDIANTO :
Bahwa saksi mengenal terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe als Akong sejak 6 (enam) bulan lalu bekerja sebagai sopir mobil truk colt diesel No. Pol. BK 9280 CL milik CV. Bumi Raya untuk dioperasikan di bidang pengangkutan kayu dari Mosa ke Gudang 99 di Jalan By Pass kota Padangsidmpuan ;
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh ataupun memerintahkan terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe menggunakan mobil truk colt diesel No. Pol. BK 9280 CL untuk membeli atau mengangkut solar bersubsidi ;
Bawah pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 23.45 Wib mobil Truk colt diesel No Pol BK 9280 CL berada ditangan terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe karena dialah yang mengoperasikan dan sesuai dengan pekerjaan sehari untuk mengangkut kayu ;
Bahwa sewaktu terdakwa Ahmad Yusuf menggunakan truk colt diesel tersebut untuk membeli atau mengangkut solat sebanyak 1141 (seribu seratus empat puluh satu) liter bukanlah atas sepengatuan saksi dan bukanlah pula atas suruhan saksi ;
Bahwa menurut informasi yang didengar dari sopir intercooler yang menyuruh terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe menggunakan mobil itu untuk membeli atau mengangkut solar adalah beberapa orang sopir mobil truk intercooler yang berada di gudang 99 sebanyak 8 (delapan) unit dan kegunaan bahan bakar minyak jenis solar itu untuk keperluan mobil-mobil itu karena kekurangan bahan bakar minyak sehingga tidak bisa berjalan sementara mobil truk intercooler tersebut tidak diperbolehkan masuk kota ;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe baru sekali ini melakukan pembelian solar dengan menggunakan mobil truk colt diesel No. Pol. BK 9280 CL dan tidak mengetahui apakah terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan teman-temanya mempunyai izin atau rekomendasi dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
RIDWAN DAHNIAL :
Bahwa saksi adalah Pengawas SPBU No 14.227351 Kota Padangsidimpuan ;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 22.48 Wib ketika saksi berada di kantor SPBU No 14.227351 di Jln. Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan, tiba-tiba saksi melihat datang satu (satu) Unit truk colt diesel warna kuning yang dikendarai terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe bersama Lubis dan seorang lagi yang tidak dikenal saksi. Melihat kedatangan mobil tersebut, saksi langsung menghubungi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) yang biasanya mengawal mobil truk diesel tersebut jika hendak membeli solar dengan menggunakan jerigen, saksi mengatakan bahwa pihak SPBU tidak bisa menjual solar dengan menggunakan jerigen yang dimaklumi oleh Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah), namun disaat saksi sedang mengukur stok Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk laporan esok harinya tiba-tiba datang Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) bersama Witno Suwito (berkas perkara terpisah) mendekati saksi, kemudian Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) meminta tolong kepada saksi agar mereka diperbolehkan membeli solar dengan jerigen dengan alasan untuk keperluan mobil truk yang kehabisan BBM di gudang dan karena terus didesak akhirnya saksi memperbolehkan Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) membeli solar dengan menggunakan jerigen namun hanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen kemudian Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) menyetujuinya selanjutnya Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) pergi kearah mesin pengisian BBM jenis solar dan memberitahukan kepada Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) agar mengisi jerigen diatas truk diesel dengan BBM jenis solar sementara saksi masih mengukur stok BBM ;
Bahwa setelah selesai melakukan pengukuran stok BBM di SPBU tersebut selanjuntnya saksi masuk kedalam kantor, dari dalam kantor melalui kaca saksi melihat Lubis, Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) dan seorang lagi yang tidak dikenal saksi sedang berbicara didekat mesin pengisian BBM jenis solar ;
Bahwa setelah selesai mengisi solar ke dalam jerigen selanjutnya mobil truk diesel tersebut juga melakukan pengisian solar kedalam tangki dan setelah selesai melakukan pengisian solar ke dalam tangki mobil melalui kaca kantor saksi melihat datang Kasat Intel Polresta Padangsidimpuan yakni saksi Ahmad Fauzi KS, melihat hal tersebut Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) langsung masuk kedalam kantor SPBU mengambil uang dari sakunya selanjutnya meletakkannya di laci meja kantor kemudian keluar dari kantor SPBU tersebut sedangkan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) menemui saksi Ahmad Fauzi KS sedangkan saksi tetap menghitung stok BBM, kemudian saksi Ahmad Fauzi KS menghampiri saksi dan menanyakan siapa yang telah mengisi BBM jenis solar kedalam jerigen namun sebelum saksi jawab saksi Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa ia yang mengisi solar tersebut ke dalam jerigen selanjutnya saksi Ahmad Fauzi KS membawa Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) serta mobil colt diesel beserta supirnya yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe ke kantor Polres Padangsidimpuan ;
Bahwa selanjutnya masuk Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) masuk kedalam kantor SPBU tersebut, saat berada didalam kantor SPBU tersebut Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) langsung duduk dibelakang meja tempat ia telah meletakkan uangnya sedangkan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) duduk depannya sehingga mereka berhadap-hadapan, kemudian Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) menanyakan kepada saksi berapa yang harus mereka bayarkan untuk seluruh solar yang telah diisikan kedalam jerigen tersebut yakni sebanyak 1141 (seribu seratus empat puluh satu ) liter x Rp. 4.500/liter harga solar bersubsidi namun karena terburu-buru sehingga saksi salah hitung sehingga saksi mengatakan jumlah yang harus dibayar Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) adalah sejumlah Rp. 5.126.000 (lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pembayar yang dilakukan oleh Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) di dalam kantor SPBU tersebut hanyalah untuk solar yang telah diisikan kedalam jerigen sedangkan solar yang diisikan kedalam tangki mobil diesel tersebut telah dibayar supir kepada Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) ;
Bahwa setelah melakukan pembayaran, Robi Ayat Gito dan Witno Suwito (berkas perkara terpisah) pergi meninggalkan kantor SPBU tersebut sedangkan saksi tetap melanjutkan menghitung stok BBM kedalam buku laporan namun tidak berapa lama saksi dijemput oleh anggota polisi untuk dibawa ke Polres Padangsidimpuan;
Bahwa terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan Lubis sudah sering membeli solar dengan menggunakan jerigen di SPBU 14.227 351 Kota Padangsidimpuan yakni 1 (satu) sampai 2 (dua) kali dalam seminggu ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
JUMARI SIREGAR :
Bahwa saksi adalah Karawan SPBU No 14.227351 Kota Padangsidimpuan ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 22.30 Wib terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan Lubis datang ke SPBU No 14.227351 di Jln. Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan kemudian menemui Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) dan mengatakan hendak membeli Solar dengan jerigen sebanyak 70 (tujuh puluh) untuk diisikan solar semuanya namun Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) membatasinya sehingga akhirnya menyuruh saksi untuk mengisi solar ke dalam jerigen sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah selanjutnya supir yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe juga meminta agar tangki mobil truk diesel tersebut juga diisikan solar selanjutnya supir yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe tersebut membayar solar untuk tangki mobil sedangkan untuk dalam jerigen saksi menyuruh agar membayarnya kepada Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah). Selanjutnya saksi mencuci tangan di kamar mandi dan saat saksi keluar dari kamar mandi datang Ahmad Fauzi KSKasat Intel Polres Padangsidimpuan dan bertanya siapa yang telah mengisi jerigen2 diatas truk diesel dengan solar setelah saksi akui selanjutnya saksi disuruh naik keatas mobil colt diesel tersebut selanjutnya di bawa ke Polres Padangsidimpuan dan tidak berapa lama Ridwan Dahnial juga dijemput untuk dibawa ke Polres Padangsidimpuan ;
Bahwa terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan Lubis sudah sering membeli solar dengan menggunakan jerigen di SPBU 14.227 351 Kota Padangsidimpuan yakni 1 (satu) sampai 2 (dua) kali dalam seminggu ;
Bahwa saksi bersedia mengisi solar kedalam jerigen tersebut adalah atas suruhan Ridwan Dahnal sebagai Pengawas SPBU (berkas perkara terpisah) yang juga atasan saksi ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
ROBI AYAT GITO :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 22.00 Wib ketika Terdakwa 1 Robi Ayat Gito keluar dari rumah kostnya di Jalan Serma Lian Kosong hendak membeli rokok di jalan menerima telephon dari RIDWAN DAHNIAL pengawas SPBU (berkas perkara terpisah) mengatakan agar datang ke SPBU, setelah sampai RIDWAN DAHNIAL (berkas perkara terpisah) menerangkan ada mobil colt diesel hendak mengisi minyak hingga kemudian bertemu dengan sopir truk yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan bertanya "mau dibawa kemana minyak tersebut?" dan si sopir yaitu terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe menjawab "mau dibawa ke gudang karena mobilnya banyak yang tidak berjalan karena minyaknya kosong" setelah itu tetap berada di SPBU dan kemudian seorang pegawai SPBU mengisi jerigen yang dikeluarkan dari dalam truk dengan bahan bakar jenis solar ;
Bahwa saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) tidak sempat mempertanyakan hal lain, kemudian laki-laki yang mengaku bermarga LUBIS tersebut langsung pergi sehingga uangnya tetap dipegang dan kemudian uangnya tetap dipegang g diserahkan kepada pegawai SPBU yang bernama RIDWAN (berkas perkara terpisah) ;
Bahwa saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) tidak ada memiliki kaitan dengan LUBIS dan RIDWAN akan tetapi dikarenakan Anggota Polri sehingga ketika orang lain meminta tolong kepadanya maka saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) berupaya membantunya dan baru kali ini saja berurusan dengan pembelian dan atau pembayaran minyak jenis solar bersubsidi dengan LUBIS dan juga dengan RIDWAN (berkas perkara terpisah) ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
WITNO SUWITO :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 22.00-23.00 Wib berada di SPBU Jalan Serma Lian Kosong karena diajak oleh saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) ;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa 1 Robi Ayat Gito di SPBU tersebut adalah karena dihubungi oleh pihak SPBU agar datang ketempat itu, karena ada yang meminta tolong setelah sampai di SPBU ternyata telah ada 1 (satu) unit mobil truk colt diesel sopirnya terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe yang ternyata hendak meminta tolong kepada saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) untuk membeli solar untuk keperluan mobil tronton yang berada di gudang 99 di Jalan Baru Bay Pass karena sudah tiga hari tidak jalan karena tidak ada Bahan Bakarnya ;
Bahwa setelah selesai mengisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke dalam jerigen, saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) mengikuti saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) masuk ke dalam kantor SPBU dari belakang, di dalam kantor pembicaraan mereka tentang harga minyak yakni seharga Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) / liter kemudian Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) membayar solar tersebut namun saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) tidak tahu berapakah jumlah uangnya dan tidak tahu berapa liter jumlah solarnya ;
Bahwa setelah selesai membayar Solar, saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) bersama saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) keluar dari ruangan kantor namun setelah keluar ternyata dilokasi sudah berada Kasat Intel Polres Padangsidimpuan yakni Ahmad Fauzi KS sehingga saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) menjumpainya dengan terlebih dahulu memberi salam dan pada saat itu Ahmad Fauzi KS mengatakan bahwa ia bermaksud membawa mobil colt diesel yang bermuatan solar itu ke kantor Polres Padangsidimpuan ;
Bahwa saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) tidak mengetahui darimana saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) mendapatkan uang pembayaran solar tersebut dan saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) juga tidak mengetahui mengapa saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) yang membayarkan Solar tersebut serta tidak mengetahui pula siapakah yang menyuruh sopir untuk membeli dan mengangkut solar tersebut ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa ahli Ir. EDY MOH. SUHARIADI, MMT Penuntut Umum menyatakan tidak dapat menghadirkan ahli tersebut dan tidak sanggup lagi menghadirkan ahli tersebut dipersidangan dan memohon kepada Majelis Hakim, keterangan ahli tersebut yang tercantum di dalam BAP Penyidik untuk dibacakan dan atas persetujuan Terdakwa keterangan ahli sebagaimana tercantum di dalam BAP Penyidik dibacakan, Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Supir mobil truk colt diesel No. Pol : BK 9280 CL ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 21.00 Wib ketika terdakwa dan Lubis berada di Gudang 99 Jln Baru By pass, Renggo menyuruh terdakwa dan Lubis untuk membeli minyak solar, kemudian terdakwa dan Lubis bermaksud membelinya di SPBU Jln Serma Lian Kosong, pada pukul 22.00 Wib sesampainya di SPBU tersebut terdakwa memarkirkan mobil colt diesel No Pol BK 9280 CL di samping pompa BBM jenis Solar kemudian terdakwa meninggalkan mobil tersebut menuju teras kantor SPBU kemudian Lubis menyampaikan kepada petugas SPBU selanjutnya terdakwa melihat petugas SPBU Jumani Siregar (berkas perkara terpisah) mengisi jerigen di atas mobil yang terdakwa bawa. Setelah selesai mengisi jerigen yang terdakwa bawa dengan mobil truk colt diesel tersebut selanjutnya petugas SPBU mengisi solar kedalam tangki mobil truk, setelah selesai namun belum sempat menghidupkan mobil truk colt diesel tersebut tiba-tiba datang polisi dan menanyakan siapa sopir mobil colt diesel tersebut dan setelah terdakwa jawab selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Padangsidimpuan berserta mobil colt diesel berisi solar tersebut ;
Bahwa terdakwa membayar solar yang diisikan kedalam tangki mobil truk diesel sebanyak 24 (dua puluh empat) liter seharga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uang pembayaran solar yang berada di jerigen tersebut ;
Bahwa di gudang tempat bekerja terdakwa, pernah bertemu dengan saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) kali sedangkan saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa mobil colt diesel No Pol BK 9280 CL adalah milik CV. Bumi Raya yang di pergunakan untuk mengangkut kayu dari Siondop ke gudang 99 di Jl Baru By Pass Kota Padangsidimpuan ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pembelian atau pengangkutan solar dengan menggunakan jerigen tersebut, tidak dilengkapi dengan surat izin atau dokumen dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memeriksa dan memperlihatkan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum kepada saksi-saksi dan terdakwa yang mana telah mengenali barang bukti tersebut yang terdiri dari
1 (satu) unit mobil truk colt diesel No. Pol : BK 9280 CL beserta kunci kontaknya;
1 (satu) lembar STNK mobil truk colt diesel BK 9280 CL;
Uang Kontan Rp. 5.125.000,- (Iima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
34 (tiga puluh empat) buah jerigen berisi bahan bakar minyak solar,
36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong,
1 (satu) unit CCTV dan remote controlnya merk IPHONE COMPATIRLE TYPE 4 CHH.264
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan turut di pertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung, maka terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 23.45 Wib di SPBU No 14.227351 bertempat di Jalan Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan, telah terjadi pengisian Bahan Bakar Minyak jenis solar kedalam 34 (tiga puluh) jerigen yang diangkut diatas mobil truk colt diesel No Pol BK 9280 CL ;
Bahwa mobil truk colt diesel No Pol BK 9280 CL berada di SPBU tersebut dikendarai oleh terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunte yang datang bersama seseorang bermarga Lubis (DPO) dengan membawa 70 (tujuh puluh) jerigen kosong bermaksud membeli Bahan Bakar jenis solar dengan cara mengisi ke dalam jerigen-jerigen tersebut ;
Bahwa melihat kedatangan mobil truk colt diesel No Pol BK 9280 CL tersebut saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) sebagai pengawas di SPBU langsung menghubungi saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) yang biasanya mengawal mobil tersebut jika hendak membeli Bahan Bakar jenis solar dengan menggunakan jerigen, saat itu saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa pihak SPBU tidak bisa menjual BBM jenis solar dengan menggunakan jerigen yang dimaklumi oleh saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) namun tidak berapa lama datang saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) yang ditemani oleh saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) mendekati saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) seraya meminta agar mereka diperbolehkan membeli BBM jenis solar dengan menggunakan jerigen dengan alasan untuk keperluan mobil truk di gudang yang kehabisan BBM dan karena terus didesak akhirnya saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) memperbolehkan saksi Robi Ayat Gito dan saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) membeli solar dengan menggunakan jerigen namun dibatasi hanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen ;
Bahwa atas persetujuan saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) tersebut, saksi Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) karyawan SPBU mengisi sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen diatas truk diesel tersebut dengan BBM jenis solar ;
Bahwa setelah selesai pengisian Bahan Bakar jenis solar kedalam 34 (tiga puluh empat) jerigen diatas truk diesel tersebut, peristiwa tersebut diketahui oleh saksi Ahmad Fauzi KS anggota Polri dengan jabatan Kasat Intel Polres Padangsidimpuan selanjutnya memerintahkan saksi Herry Fitrian anggota Polri saat itu Piket Satuan Intelkam Polres Padangsidimpuan bersama Saksi Amrin Tanjung anggota Polri dengan jabatan Ka SPK Polres Padang-sidimpuan agar membawa mobil colt diesel No Pol BK 9280 CL yang diatasnya terdapat 34 (tiga puluh empat) jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar dan 36 (tiga puluh enam) jerigen kosong bersama dengan supirnya terdakwa Ahmad Yusuf Dalimenthe dan karyawan SPBU Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) ;
Bahwa selanjutnya saksi Robi Ayat Gito dan saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) masuk kedalam kantor SPBU tersebut, bermaksud untuk membayar kepada saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) seluruh solar yang telah diisikan kedalam 34 (tiga puluh) jerigen tersebut yakni sebanyak 1141 (seribu seratus empat puluh satu) liter x Rp. 4.500/liter harga solar bersubsidi namun karena terburu-buru saksi Ridwan Dahnial mengatakan sejumlah Rp. 5.126.000 (lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya dibayar oleh saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) kemudian setelah pembayaran selesai saksi Robi Ayat Gito dan saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) pergi meninggalkan SPBU tersebut namun tidak berapa lama saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) dijemput oleh anggota polisi untuk dibawa ke Polres Padangsidimpuan ;
Bahwa terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe dan seorang bermarga Lubis (DPO) telah sering membeli solar dengan menggunakan jerigen di SPBU 14.227 351 Kota Padangsidimpuan yakni 1 (satu) sampai 2 (dua) kali dalam seminggu ;
Bahwa dalam melakukan pembelian atau pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak haruslah mempunyai Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan adanya rekomendari dari Pertamina ;
Bahwa menurut PerPres No 15 Tahun 2012 konsumen pengguna transportasi pengisian dilakukan langsung di dalam kendaraan yaitu transportasi tersebut harus datang langsung ke SPBU dan tidak boleh menggunakan jerigen ;
Bahwa Harga HET (Harga Eceran Terendah) Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah adalah Rp. 4.500 / liter sedangkan untuk keperluan Industri harganya menjadi Rp. 8.100 / liter dengan ketentuan bahwa bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah dilarang untuk dipergunakan dalam keperluan industri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tidak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minya dan Gas Bumi Jo Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Jo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut;
Setiap orang;
Menyalahgunakan pengangkutan, pengolahan, penyimpanan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Turut serta melakukan perbuatan pidana;
Membantu melakukan kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut;
ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa AHMAD YUSUF DALIMUNTHE, dan setelah identitasnya diperiksa ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat dakwaan, Terdakwa dapat mengikuti dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar tanpa mengalami hambatan serta bukan orang sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 (1) KUHP, mengenai perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan akan dibuktikan perbuatannya dalam unsur selanjutnya sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan, Pengolahan, Penyimpanan Dan Atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa unsur menyalahgunakan pengangkutan, pengolahan, penyimpanan dan atau niaga merupakan unsur yang bersifat alternatif sehingga jika salah satu kriteria terpenuhi maka seluruh unsur Ad. 2 turut terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan atas Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi diketahui bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan ;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak haruslah mempunyai Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan adanya rekomendari dari Pertamina ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan atau Gas Bumi tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi dan atau Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan atau hasil olahannya ;
Menimbang, bahwa harga HET (Harga Eceran Terendah) Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah adalah Rp. 4.500 / liter sedangkan untuk keperluan Industri harganya menjadi Rp. 8.100 / liter dengan ketentuan bahwa bahan bakar jenis solar yang disubsidi pemerintah dilarang untuk dipergunakan dalam keperluan industri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya majelis akan menghubungkan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa, pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 23.45 Wib di SPBU No 14.227351 bertempat di Jalan Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan, datang satu unit mobil truk colt diesel No Pol BK 9280 CL yang dikendarai oleh terdakwa Yusuf Dalimunte yang datang bersama seseorang bermarga Lubis (DPO) dengan membawa 70 (tujuh puluh) jerigen kosong bermaksud membeli Bahan Bakar jenis solar dengan cara mengisi kedalam jerigen2 tersebut ;
Menimbang, bahwa melihat kedatangan mobil truk colt diesel tersebut saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) selaku pengawas SPBU langsung menghubungi saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) yang biasanya mengawal mobil tersebut jika hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan menggunakan jerigen, saat itu saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa pihak SPBU tidak bisa menjual BBM jenis solar dengan menggunakan jerigen yang dimaklumi oleh saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) namun tidak berapa lama datang saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) bersama saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) mendekati saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) seraya meminta agar mereka diperbolehkan membeli BBM jenis solar dengan menggunakan jerigen dengan alasan untuk keperluan mobil truk di gudang yang kehabisan BBM dan karena terus didesak akhirnya saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) memperbolehkan saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) dan saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) membeli solar dengan menggunakan jerigen namun dibatasi hanya sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) tersebut, saksi Jumari Siregar karyawan SPBU (berkas perkara terpisah) mengisi sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen diatas truk diesel tersebut dengan BBM jenis solar ;
Menimbang, bahwa setelah 34 (tiga puluh empat) jerigen diatas truk diesel tersebut diisi dengan BBM jenis solar, selanjutnya saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) dan saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) masuk kedalam kantor SPBU tersebut, bermaksud untuk membayar kepada saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) seluruh solar yang telah diisikan kedalam 34 (tiga puluh) jerigen tersebut yakni sebanyak 1141 (seribu seratus empat puluh satu) liter x Rp. 4.500 /liter harga Solar bersubsidi yang oleh saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) mengatakan sejumlah Rp. 5.126.000 (lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) dibayar oleh saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah), kemudian saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) dan saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) pergi meninggalkan SPBU ;
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi dengan cara mendatangi SPBU No 14.227351 untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan menggunakan jerigen sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen, kemudian saksi Jumari Siregar karyawan SPBU (berkas perkara terpisah) mengisi 34 (tiga puluh empat) jerigen tersebut yang diangkut dengan mobil truk colt diesel No Pol BK 9280 CL dikendarai oleh terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunte hingga berisikan sebanyak 1141 (seribu seratus empat puluh satu) liter solar dan selanjutnya saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) membayar seluruh solar tersebut seharga Rp. 4.500 /liter namun karena terburu-buru jumlahnya menjadi Rp. 5.126.000 (lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) ;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar tersebut Ahmad Yusuf Dalimunte tidak mempunyai Surat Izin Pengangkutan dan Surat Izin Niaga yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan adanya rekomendasi dari Pertamina ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menyalahgunakan pengangkutan, pengolahan, penyimpanan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan tindak pidana menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang bahwa suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan oleh beberapa pelaku, maka masing-masing sebagai pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan ;
Menimbang bahwa terhadap orang yang melakukan (Pledger) disyaratkan adalah orang yang melakukan seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya sedangkan orang yang turut serta melakukan (medepledger) disyaratkan adalah orang tersebut mempunyai kesengajaan yang diperlukan dan pengetahuan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dan dikaitkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe telah membeli atau mengangkut solar bersubsidi dengan cara mendatangi SPBU No 14.227351 untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan menggunakan jerigen sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen, serta perbuatan saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) yang ditemani oleh saksi Witno Suwito mendatangi, meminta hingga diperbolehkan oleh saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) yakni Pengawas SPBU No 14.227351 untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan menggunakan jerigen sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen, kemudian saksi Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) karyawan SPBU mengisi 34 (tiga puluh empat) jerigen tersebut yang diangkut dengan mobil truk colt diesel No Pol BK 9280 CL dikendarai oleh terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunte hingga berisikan sebanyak 1141 (seribu seratus empat puluh satu) liter solar dan selanjutnya saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) yang juga ditemani oleh saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) membayar seluruh solar tersebut seharga Rp. 4.500 /liter namun karena terburu-buru jumlahnya menjadi Rp. 5.126.000 (lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) telah memenuhi syarat masing-masing mereka yakni Terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe, saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah), saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah), saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) dan saksi Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) adalah sebagai beberapa pelaku perbuatan pidana (Pledger) dalam perkara ini sehingga masing-masing sebagai pelaku turut bertanggung jawab atas perbuatan mereka yang turut melakukan ;
Menimbang bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “Unsur turut serta melakukan perbuatan pidana” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Membantu Melakukan Kejahatan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membantu melakukan kejahatan (medeplictig) adalah orang yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dan dikaitkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe telah membeli atau mengangkut solar bersubsidi dengan cara mendatangi SPBU No 14.227351 untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan menggunakan jerigen sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen serta perbuatan saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) dan saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) mendatangi, meminta hingga diperbolehkan oleh saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) yakni Pengawas SPBU No 14.227351 untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan menggunakan jerigen sebanyak 34 (tiga puluh empat) jerigen, kemudian saksi Jumari Siregar (berkas perkara terpisah) karyawan SPBU mengisi 34 (tiga puluh empat) jerigen tersebut yang diangkut dengan mobil truk colt diesel No Pol BK 9280 CL dikendarai oleh terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunte hingga berisikan sebanyak 1141 (seribu seratus empat puluh satu) liter solar dan selanjutnya saksi Robi Ayat Gito (berkas perkara terpisah) yang ditemani saksi Witno Suwito (berkas perkara terpisah) membayar seluruh solar tersebut seharga Rp. 4.500 /liter namun karena terburu-buru jumlahnya menjadi Rp. 5.126.000 (lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Ridwan Dahnial (berkas perkara terpisah) telah memenuhi syarat bahwa Terdakwa Ahmad Yusuf Dalimunthe telah dengan sengaja memberikan bantuan untuk melakukan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi ;
Menimbang bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “Unsur membantu melakukan kejahatan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minya dan Gas Bumi Jo Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Jo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan terhadap unsur-unsur tersebut diatas, maka dengan sendirinya Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Sebaliknya Majelis sependapat dengan uraian tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hakim hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis Hakim lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, disamping mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun juga mengatur kualitatif dengan ancaman denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah) maka majelis Hakim dalam perkara ini selain menjatuhkan pidana penjara juga akan menjatuhkan hukuman denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini maka statusnya akan ditetapkan selanjutnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka dengan mengingat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan (sifat jahat) dan hal-hal yang meringankan (sifat baik) atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa belum pernah dipidana ;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan kesalahannya ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minya dan Gas Bumi Jo Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Jo Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa AHMAD YUSUF DALIMUNTHE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta membantu melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan waktu lamanya Terdakwa-terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk colt diesel No. Pol : BK 9280 CL beserta kunci kontaknya;
1 (satu) lembar STNK mobil truk colt diesel BK 9280 CL;
Uang Kontan Rp. 5.125.000,- (Iima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
34 (tiga puluh empat) buah jerigen berisi bahan bakar minyak solar;
36 (tiga puluh enam) buah jerigen kosong;
1 (satu) unit CCTV dan remote controlnya merk IPHONE COMPATIRLE TYPE 4 CHH.264 (masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara Robi Ayat Gito dan Witno Suwito) ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada hari Selasa tanggal 04 September 2012, oleh kami SYAHLAN, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, MAJU PURBA, SH., dan FAISAL, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 05 September 2012, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu BAHARI SIREGAR, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dihadiri oleh JAPET MATONDANG, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan di hadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. MAJU PURBA, SH. SYAHLAN, SH. MH.
2. FAISAL, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
BAHARI SIREGAR, SH.