230/Pid.Sus/2016/PN Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 230/Pid.Sus/2016/PN Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSLI Als PAMAN IRUS Bin Alm JAFAR
Nomor 230/Pid.Sus/2016/PN Ktb 1. Menyatakan Terdakwa RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith; Dirampas untuk Dimusnahkan; - Uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis Carnphent Zenith; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor230/Pid.Sus/2016/PN Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR ;
Tempat lahir : Kotabaru;
Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/Tahun 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Wiramartas Rt. 07 Desa Rampa Lama, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Buruh Bangunan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Juli 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/53/VII/2016/Res Narkoba;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Resort Kotabaru tanggal 16 Juli 2016 Nomor SP-Han/48/VII/2016/Res.Narkoba sejak tanggal 16 Juli 2016 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 25 Juli 2016 Nomor B-233/Q.3.12/Euh.1/07/2016 sejak tanggal 05 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 06 September 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 07 September 2016 Nomor:PRINT-157/Q.3.12/Euh.2/09/2016 sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 14 September 2016 Nomor 230/Pid.Hm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 06 Oktober 2016 Nomor 230/Pid.PHm/2016/PN.Ktb sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis tertanggal 26 September 2016 yakni AGUS RULIANTO, SH., Advokat dan Penasehat Hukum, beralamat di Jalan M. Alwi Gg. Purwosari Blok II Rt. 06 Rw. 09 No.42 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru – Kalimantan Selatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 230/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 14 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 230/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 14 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
785 (tujuh ratus delapan puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis Carnphent Zenith;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Dirampas untuk Negara
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Wiramartas Rt.07 Ds. Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat NOVY EKO ARISANDI dan saksi A. SURYA ADI KESUMA melintas di Jl. Wiramartas Rt.03 Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru sekitar jam 15.40 wita saksi NOVY melihat seseorang yang dalam kondisi mabuk bernama saksi FAUZIRAHMAN ANWAR Bin (Alm) ANWAR selanjutnya saksi NOVY dan saksi A. SURYA menanyakan kepada saksi FAUZIRAHMAN menyebabkan mabuk karena habis mengkonsumsi Obat jenis Carnophent Zenith, bahwa saksi FAUZIRAHMAN memperoleh obat jenis Carnophent Zenith dengan cara membeli dari terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 wita Jl. Wiramartas Rt.07 Ds. Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya saksi FAUZIRAHMAN konsumsi obat jenis Carnophent Zenith sebanyak 10 (sepuluh) butir sedangkan sisanya sebanyak 15 (lima belas) butir saksi FAUZIRAHMAN simpan di dalam kantong celana miliknya, selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi FAUZIRAHMAN kemudian saksi NOVY dan saksi A. SURYA menuju ke rumah terdakwa di Jl. Wiramartas Rt.07 Ds. Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru setelah bertemu dengan terdakwa saksi NOVY dan saksi A. SURYA meminta terdakwa untuk menunjukan obat jenis Carnophent Zenith yang disimpan oleh terdakwa, kemudian terdakwa menunjukan obat jenis Carnophent Zenith tersebut yang terdakwa simpan di belakang rumah terdakwa tepatnya di dalam kotak kayu dan setelah dibuka kotak tersebut ditemukan obat jenis Carnophent Zenith sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir, uang yang diduga hasil penjualan obat jenis Carnophent Zenith sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Carnophent Zenith tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sdr. NANANG yang berdomisili di Batulicin dengan harga tiap 1 (satu) boxnya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) box, selanjutnya terdakwa mengedarkan dan menjual obat jenis Carnophent Zenith kepada semua orang yang memerlukan salah satunya saksi FAUZIRAHMAN dengan harga per kepingnya atau 10 (sepuluh) butir Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), bahwa keuntungan yang didapat terdakwa adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) boxnya.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith.
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jl. Wiramartas Rt.07 Ds. Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat NOVY EKO ARISANDI dan saksi A. SURYA ADI KESUMA melintas di Jl. Wiramartas Rt.03 Kel. Kotabaru Hulu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru sekitar jam 15.40 wita saksi NOVY melihat seseorang yang dalam kondisi mabuk bernama saksi FAUZIRAHMAN ANWAR Bin (Alm) ANWAR selanjutnya saksi NOVY dan saksi A. SURYA menanyakan kepada saksi FAUZIRAHMAN menyebabkan mabuk karena habis mengkonsumsi Obat jenis Carnophent Zenith, bahwa saksi FAUZIRAHMAN memperoleh obat jenis Carnophent Zenith dengan cara membeli dari terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 wita Jl. Wiramartas Rt.07 Ds. Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya saksi FAUZIRAHMAN konsumsi obat jenis Carnophent Zenith sebanyak 10 (sepuluh) butir sedangkan sisanya sebanyak 15 (lima belas) butir saksi FAUZIRAHMAN simpan di dalam kantong celana miliknya, selanjutnya berdasarkan informasi dari saksi FAUZIRAHMAN kemudian saksi NOVY dan saksi A. SURYA menuju ke rumah terdakwa di Jl. Wiramartas Rt.07 Ds. Rampa Lama Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru setelah bertemu dengan terdakwa saksi NOVY dan saksi A. SURYA meminta terdakwa untuk menunjukan obat jenis Carnophent Zenith yang disimpan oleh terdakwa, kemudian terdakwa menunjukan obat jenis Carnophent Zenith tersebut yang terdakwa simpan di belakang rumah terdakwa tepatnya di dalam kotak kayu dan setelah dibuka kotak tersebut ditemukan obat jenis Carnophent Zenith sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir, uang yang diduga hasil penjualan obat jenis Carnophent Zenith sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Carnophent Zenith tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sdr. NANANG yang berdomisili di Batulicin dengan harga tiap 1 (satu) boxnya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) box, selanjutnya terdakwa mengedarkan dan menjual obat jenis Carnophent Zenith kepada semua orang yang memerlukan salah satunya saksi FAUZIRAHMAN dengan harga per kepingnya atau 10 (sepuluh) butir Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), bahwa keuntungan yang didapat terdakwa adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) boxnya.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith.
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
A SURYA ADI KESUMA Bin (Alm) MAKMUR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi bersama rekan saksi yang bernama BRIPDA NOVY EKO ARISANDI merupakan anggota Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 15.30 Wita di rumah terdakwa Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual, mengedarkan dan mendistribusikan obat jenis carnophent zenith tersebut berawal saat saksi dan rekan mengamankan Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedang dalam kondisi mabuk karena telah mengkonsumsi obat jenis carnophent zenith, yang telah ia peroleh dari terdakwa dengan cara membeli pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita di rumah terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar hanya ditemukan 15 (limabelas) butir obat jenis carnophent zenith di dalam kantong celana Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedangkan yang 10 (sepuluh) butir telah dikonsumsi Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar;
- Bahwa selanjutnya saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa menemukan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir yang disimpan terdakwa di dalam kotak kayu yang disembunyikan dibelakang rumah terdakwa, uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis carnophent zenith dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophent zenith tersebut dari seseorang yang bernama Nanang (DPO) yang berdomisli di Batulicin dengan cara membeli dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box dan terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) box untuk dijual kepada siapa saja yang memerlukan dan salah satunya adalah Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkeping atau per 10 (sepuluh) butir dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual obat jenis carnophent zenith tersebut adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
- Bahwa saat dilakukan penangkapan tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian ataupun kewenangan dalam hal menjual, mengedarkan, ataupun mendistribusikan obat jenis carnophent (zenith) tersebut serta terdakwa tdak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan ataupun praktik yang berhubungan dengan kefarmasian.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
NOVY EKO ARISANDI Bin DJOKO PURNOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara menjual atau mengedarkan obat Carnophen / Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa saksi bersama rekan saksi yang bernama BRIPTU A SURYA ADI KESUMA merupakan anggota Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 15.30 Wita di rumah terdakwa Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa menjual, mengedarkan dan mendistribusikan obat jenis carnophent zenith tersebut berawal saat saksi dan rekan mengamankan Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedang dalam kondisi mabuk karena telah mengkonsumsi obat jenis carnophent zenith, yang telah ia peroleh dari terdakwa dengan cara membeli pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita di rumah terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa ketika saksi melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar hanya ditemukan 15 (limabelas) butir obat jenis carnophent zenith di dalam kantong celana Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedangkan yang 10 (sepuluh) butir telah dikonsumsi Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar;
- Bahwa selanjutnya saksi dan rekan saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa menemukan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir yang disimpan terdakwa di dalam kotak kayu yang disembunyikan dibelakang rumah terdakwa, uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis carnophent zenith dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophent zenith tersebut dari seseorang yang bernama Nanang (DPO) yang berdomisli di Batulicin dengan cara membeli dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box dan terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) box untuk dijual kepada siapa saja yang memerlukan dan salah satunya adalah Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkeping atau per 10 (sepuluh) butir dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual obat jenis carnophent zenith tersebut adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
- Bahwa saat dilakukan penangkapan tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian ataupun kewenangan dalam hal menjual, mengedarkan, ataupun mendistribusikan obat jenis carnophent (zenith) tersebut serta terdakwa tdak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan ataupun praktik yang berhubungan dengan kefarmasian.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi FAUZIRAHMAN ANWAR Alias UJI Bin ANWAR, di bawah sumpah dibacakan keterangannya disidang pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa saksi membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita di rumah terdakwa Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
- Bahwa saksi membeli obat jenis carnophent zenith dari terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya saksi langsung mengonsumsi obat jenis carnophent zenith tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir dan sisanya sebanyak 15 (limabelas) butir saksi simpan di dalam kantong celana saksi;
- Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa memperoleh obat jenis carnophent zenith tersebut;
- Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak mempunyai keahlian ataupun kewenangan dalam hal menjual, mengedarkan, ataupun mendistribusikan obat jenis carnophent (zenith) tersebut serta terdakwa tdak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan ataupun praktik yang berhubungan dengan kefarmasian;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut bukan di apotik atau toko obat melainkan di rumah terdakwa sendiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si.,Apt Bin (Alm) AMRAH MUSLIMIN, di bawah sumpah dibacakan keterangannya disidang pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan mengerti diperiksa sebagai Ahli dalam perkara menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa Ahli mengetahui tentang bidang ke farmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut Ahli peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana sains Apoteker dan selama Ahli bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, penlayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan perijinan terpadu di wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker, Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut.
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai.
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi (Asisten Apoteker), dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja.
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya seperti Dekstromethorphan, Decolsin dan lain-lain sedangkan untuk obat keras ada tanda lingkaran merah garis tepi hitam dan ada hurup K pada kemasannya.
Bahwa sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu adalah sediaan Farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat dibawah standar yang ditetapkan dalam Farmacope Indonesia, baik itu penyimpanan, cara pendistribusian serta pemberiannya.
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai apoteker maupun asisten apoteker, sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai ijin praktek disarana pelayanan kesehatan.
Bahwa yang dimaksud dengan memenuhi standar adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacu pada buku standar seperti Farmacope Indonesia kemudian bila belum tercantum dalam Farmacope tersebut dapat menggunakan US FARMACOPE, BRITISH FARMACOPE, atau INTERNATIONAL FARMACOPE, Yang dimaksud persyaratan keamanan adalah obat disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam Farmacope atau brosur / kemasan obat tersebut, Yang dimaksud dengan khasiat / manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar farmacope dimana kadar obat tersebut tidak boleh kurang / lebih dari dosis yang telah ditetapkan sesuai dengan standar farmacope Indonesia, Yang dimaksud mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawah standar maka khasiat keamanan dan efektifitas obat tersebut tidak bisa dipertangung jawabkan.
Bahwa sediaan farmasi / obat yang diproduksi oleh pabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM kemudian didistribusikan melalui PBF ( Pedagang Besar farmasi ), kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik atau toko obat dapat memesan tersebut kepada PBF melalui surat pesanan resmi berdasarkan ijin yang dimilikinya, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut.
Bahwa kegiatan tersebut merupakan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelanyanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yaitu tenaga farmasi, dalam hal jika tidak ada tenaga ke farmasian tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain, dokter, dan atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / Visual / serta perbandingan dengan produk sejenis obat yang diperlihatkan tersebut diduga termasuk golongan obat keras (daftar G) yang bernama carnophen (zenit) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang bila dikonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal.
Bahwa orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian bidang Farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat Daftar G (Keras), terdakwa tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat tersebut diatas, dan Golongan Obat yang diperlihatkan tersebut diatas adalah Golongan Obat daftar G (keras).
Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut jelas tidak berhak / tidak boleh, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Daftar G (keras) karena tidak memiliki latar belakang kefarmasian dan tidak berkompetensi di bidang tersebut.
Bahwa obat jenis carnophen (zenit) tidak boleh digunakan / dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga apabila ditemukan dipasaran obat tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum yaitu bertentangan dengan pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi, ”setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.
Bahwa alasan pembatalan ijin dan penghentian kegiatan produksi oleh pihak BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen pendistribusian obat melalui kerjasama antara PBF Sole distributor PT. Zenit Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF (pedagang besar farmasi) / apotek, namun yang dilakukan oleh terdakwa sangat bertentangan dengan hukum dan terdakwa tidak boleh melakukan pekerjaan tersebut karena tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang farmasi.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada Ahli saat sekarang ini adalah barang-barang yang telah disita oleh petugas Kepolisian berkaitan dengan perkara yang sekarang dihadapi terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian karena terdakwa telah menjual / mengedarkan obat Carnophen / Zenith tanpa ijin edar;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 15.30 Wita di rumah terdakwa Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa dari pemeriksaan dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir yang disimpan terdakwa di dalam kotak kayu yang disembunyikan dibelakang rumah terdakwa, uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis carnophent zenith dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophent zenith tersebut dari seseorang yang bernama Nanang (DPO) yang berdomisli di Batulicin dengan cara membeli dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box dan terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) box;
- Bahwa obat jenis carnophent zenith tersebut dijual oleh terdakwa kepada siapa saja yang memerlukan yang salah satunya adalah Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkeping atau per 10 (sepuluh) butir dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual obat jenis carnophent zenith tersebut adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa saat dilakukan penangkapan tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian ataupun kewenangan dalam hal menjual, mengedarkan, ataupun mendistribusikan obat jenis carnophent (zenith) tersebut serta terdakwa tdak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan ataupun praktik yang berhubungan dengan kefarmasian.
Bahwa tujuan terdakwa dalam menjual, mengedarkan dan mendistribusikan obat tersebut untuk meraup keuntungan semata.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa obat zenith tersebut sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM pusat tetapi terdakwa mengetahui bahwa menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat-obatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith, Uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis Carnophent Zenith dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR telah ditangkap oleh saksi BRIPTU A SURYA ADI KUSUMA dan BRIPDA NOVI EKO ARISANDI selaku anggota Polres Kotabaru karena telah mengedarkan obat jenis carnophen/zenith;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 15.30 Wita di rumah terdakwa Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut bermula ketika saksi BRIPTU A SURYA ADI KUSUMA dan BRIPDA NOVI EKO ARISANDI telah mengamankan Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedang dalam kondisi mabuk karena telah mengkonsumsi obat jenis carnophent zenith, yang telah diperoleh dari terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita di rumah terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa ketika saksi BRIPTU A SURYA ADI KUSUMA dan BRIPDA NOVI EKO ARISANDI melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar hanya ditemukan 15 (limabelas) butir obat jenis carnophent zenith di dalam kantong celana Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedangkan yang 10 (sepuluh) butir telah dikonsumsi Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar;
- Bahwa selanjutnya saksi BRIPTU A SURYA ADI KUSUMA dan BRIPDA NOVI EKO ARISANDI menemukan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir yang disimpan terdakwa di dalam kotak kayu yang disembunyikan dibelakang rumah terdakwa, uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis carnophent zenith dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophent zenith tersebut dari seseorang yang bernama Nanang (DPO) yang berdomisli di Batulicin dengan cara membeli dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box dan terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) box untuk dijual kepada yang membutuhkan dan salah satunya adalah Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkeping atau per 10 (sepuluh) butir dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual obat jenis carnophent zenith tersebut adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Bahwa rumah terdakwa tersebut adalah rumah hunian bukan merupakan sebuah toko obat ataupun apotik;
- Bahwa dalam menjual obat jenis Carnophen / Zenith tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa khasiat, kegunaan dan mutu obat jenis Carnophen/Zenith tersebut dimana tujuan terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith tersebut hanya semata-mata untuk mencari keuntungan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu:
- Kesatu : Melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
- Kedua : Melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim untuk itu dapat langsung memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta di persidangan yakni dakwaan kesatu yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang rumusan deliknya mengandung unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsur kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak menutup kemungkinan semua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86);
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bermula ketika pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 15.30 Wita bertempat di Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru berawal ketika saksi Briptu A Surya Adi Kusuma Dan Bripda Novi Eko Arisandi telah mengamankan Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedang dalam kondisi mabuk karena telah mengkonsumsi obat jenis carnophent zenith, yang diperoleh dari terdakwa dengan cara membeli sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian saksi Briptu A Surya Adi Kusuma Dan Bripda Novi Eko Arisandi melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar hanya ditemukan 15 (limabelas) butir obat jenis carnophent zenith di dalam kantong celana Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar sedangkan yang 10 (sepuluh) butir telah dikonsumsi Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar. Berdasarkan informasi tersebut saksi Briptu A Surya Adi Kusuma Dan Bripda Novi Eko Arisandi langsung menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan meminta terdakwa untuk menunjukkan dimana terdakwa menyimpan obat jenis carnophent zenith tersebut dan ditemukan barang bukti berupa obat jenis carnophent zenith sebanyak 770 (tujuh ratus tujuh puluh) butir yang disimpan terdakwa di dalam kotak kayu yang disembunyikan dibelakang rumah terdakwa, uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis carnophent zenith dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophent zenith tersebut dari seseorang yang bernama Nanang (DPO) yang berdomisli di Batulicin dengan cara membeli dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box dan terdakwa membeli sebanyak 7 (tujuh) box dan kemudian obat jenis carnophent zenith tersebut dijual oleh terdakwa kepada siapa saja yang memerlukan yang salah satunya adalah Saudara Fauzirahman Anwar Bin (Alm) Anwar dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkeping atau per 10 (sepuluh) butir dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual obat jenis carnophent zenith tersebut adalah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per boxnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Tidak Memiliki Ijin Edar”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaitu SURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja” dan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Selain itu Terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut dilakukan Terdakwa di rumah Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016 sekitar jam 14.30 Wita bertempat di Jalan Wiramartas Rt.03 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru yang tidak dan bukan pada tempat resmi seperti toko obat/apotik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ”tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 785 (tujuh ratus delapan puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith merupakan barang bukti yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana mengedarkan tanpa ijin obat terlarang jenis carnophen/zenith sehingga terhadap barang bukti tersebut menurut Majelis Hakim haruslah untuk dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa Uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis Carnophent Zenith dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam oleh Terdakwa yang masih memiliki nilai ekonomis, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di bidang kesehatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun juga bertujuan agar Terdakwa menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUSLI Alias PAMAN IRUS Bin (Alm) JAFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Ijin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
785 (tujuh ratus delapan puluh lima) butir obat jenis Carnophent Zenith;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan obat jenis Carnphent Zenith;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari KAMIS, tanggal 27 OKTOBER 2016, oleh HERU KUNTJORO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, DARWANTO, S.H., dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : RABU, tanggal 02 NOPEMBER 2016 yang diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh oleh MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh HARISHA CAHYO WIBOWO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum.
Hakim Anggota t.t.d DARWANTO, S.H. t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HERU KUNTJORO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. |