336/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 336/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARBAIN Als BAIN Bin RUSMADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin RUSMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;-- 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 90 (Sembilan puluh) butir carnophen/Zenith; Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 336/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----------Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa :---------------------------------
---------Nama lengkap : ARBAIN Als BAIN Bin RUSMADI;-----------------------------
---------Tempat lahir : Lepasan;-----------------------------------------------------------
---------Umur/tanggal lahir : 28 tahun/ 03Maret1987;---------------------------------------
---------Jenis kelamin : laki-laki;------------------------------------------------------------
---------Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------------
---------Tempat tinggal : Kel. Lepasan RT. 09 RW.03, Kecamatan Bakumpai,
Kabupaten Barito Kuala;---------------------------------------
---------Agama : Islam;----------------------------------------------------------------
---------Pekerjaan : Swasta;-------------------------------------------------------------
---------Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Advokat/ Penasehat Hukum, selanjutnya akan menghadapi sendiri persidangan ini;---------------------------
---------Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh;-------------
Penyidik sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 01November 2015;----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02November 2015 sampai dengan tanggal 11November 2015;-------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21Desember 2015;---------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan sejak tanggal 08Desember 2015 sampai dengan tanggal 06Januari 2015;---------------------------------------
---------Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------------
---------Setelah membaca berkas perkara;-------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;------------------------
---------Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;-----------------
---------Setelah mendengar tuntutan/requisitoir dari Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM- 194/Q.3.19/11/2015 yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, tanggal 21 Desember 2015, pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------
Menyatakan Terdakwa ARBAINAls BAIN Bin RUSMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana Dakwaan Primair kami melanggar Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARBAINAls BAIN Bin RUSMADI dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulandikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
90 (Sembilan puluh) butir carnophen;-----------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkanagar terdakwa ARBAINAls BAIN Bin RUSMADI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);-------
--------Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa yang menyatakan mohon keringanan, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;---------------------------------------------------------------------
---------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;-------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-194/Q.3.19/Euh.2/12/2015, tanggal 08 Desember 2015 sebagai berikut:----------------------------------------------------
---------Bahwa ia terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin RUSMADI, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015,sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015, diDesa Batik RT. 02 Kec. Bakumpai Kab.Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 19.30 wita , berawal dari saksi Ida Royani Binti H. Armansyah (yang merupakan anggota Polsek Bakumpai) melakukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa (yang juga telah lama menjadi target operasi) sedang mengambil carnophen ke Banjarmasin bersama dengan sdr. Rahmadi Als Abit, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat Carnophen sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir milik terdakwa yang dimasukkan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri milik terdakwa, terdakwa menjelaskan kepada saksi sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Carnophen diperoleh dengan cara membeli di Pasar Lama Banjarmasin dengan harga Rp 200.000, (dua ratus ribu Rupiah) per bok, kemudian terdakwa mengedarkan dan menjual obat jenis Carnophen tersebut di warung depan rumah terdakwa dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) s.d Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) per keping. Dengan hasil keuntungan yang didapat sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) setelah menjual 10 keping obat jenis Carnophen, terdakwa sudah ± 1,5 (satu setengah) bulan menjual obat jenis Carnophen dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian/ obat-obatan karena terdakwa hanya sekolah lulusan SD (tidak tamat);---------------------------------------------------------
---------Bahwa sediaan farmasi obat jenis carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan suratKeputusan Kepala BPOM No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical;-------------
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;---------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI RAHMADI Als ABIT Bin H.BAHWANI: ------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 Wita di Simpang tiga Batik Rt. 02, Kec.Bakumpai, Kabupaten Barito Kualaterdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis Carnophen/Zenith;-------------
Bahwa saksi dengan terdakwa sudah lama berteman;-------------------------------
Bahwa saksi mengetahui terdakwa memiliki dan mengedarkan sediaan farmasi tersebut karena saksi pada saat itu diajak oleh terdakwa untuk pergi ke Banjarmasin bertemu dengan teman-teman terdakwa dan teman saksi juga, setelah sampai di Banjarmasin teman-teman saksi dan terdakwa sudah tidak ada ditempat yang sudah dijanjikan. Kemudian terdakwa mengajak saksi untuk singgah di Pasar lama Banjarmasin membeli obat jenis Carnophen, saat itu saksi hanya menunggu diatas kendaraan sepeda motor milik saksi;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut, saksi bersama terdakwakembali ke Bakumpai dalam perjalanan saksi bersama terdakwa dihentikan Pihak Kepolisian di Simpang Tiga Batik, selanjutnya pihak Kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat-obatan didalam kantong celana terdakwa berupa Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir;-----------------------------
Bahwa sebelum saksi bersama terdakwa kembali ke Bakumpai diperjalanan saksi diberi oleh terdakwa obat jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir untuk upah mengantar terdakwa membeli obat Charnopen tersebut;------------
Bahwa saksi sudah beberapa kali membeli obat jenis Carnophen tersebut dari terdakwa untuk saksi pergunakan sendiri;-----------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah) kepada saksi;--------
Bahwa saksi membeli obat jenis carnophen kepada terdakwa sekitar setengah bulan sebelum terdakwa ditangkap, saat itu saksi membeli dari terdakwa di warung depan rumah saksi;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering menjual obat jenis carnophen diwarung depan rumah saksi kepada masyarakat sekitar warung tersebut;-------------------------
Bahwa saat saksi atau masyarakat membeli obat jenis carnophen dari terdakwa, terdakwa tidak memilik ijin atau resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis carnophen tersebut;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui obat jenis Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir tersebut adalah miliknya;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berjualan obat jenis Carnophen sudah berjalan selama 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tidak ada tokonya;--
Bahwa saksi membenarkan semua barang buktinya;--------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
SAKSI IDA ROYANI Binti H.ARMANSYAH:----------------------------------------------
Bahwapada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 Wita di Simpang tiga Desa Batik Rt.02, Kec.Bakumpai, Kab.Barito Kuala saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yangmemiliki dan mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen;-------------------------------
Bahwa peristiwa penangkapan terdakwa terjadi saat saksi (anggota Kepolisian Polsek Bakumpai) mendapat informasi dari masyarakat sekitar 1 (satu) bulan sebelum penangkapan, saat itu saksi memperoleh informasi terdakwa sedang membeli obat jenis carnophen dari Banjarmasin, selanjutnya saksi bersama Anggota Polsek Bakumpai lainnya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi mengenai terdakwa. Kemudian pada hari senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar jam 19.00 Wita saksi bersama Anggota Polisi lainnya berangkat menujuSimpang tiga Desa Batik Rt. 02, Kec. Bakumpai, Kab. Barito Kuala, setelah menunggu sekitar 30 (tiga puluh menit) saksi dan Anggota Polisi lainnya melihat terdakwa berboncengan dengan Rahmadi melintas dijalan tersebut, selanjutnya saksi bersama Anggota Polisi lainnya menghentikan kendaraan sepeda motor yang dipergunakan terdakwa dan melakukan pengeledahan ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir atau 9 (sembilan) keeping yang disimpan terdakwa didalam kantong celana dibagian depan sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan;------
Bahwamengenai obat jenis carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir atau 9 (sembilan) keping tersebut diperoleh terdakwa dari Pasar Lima Banjarmasin dan baru saja dibelinya;-----------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa membawa obat jenis carnophen tersebut untuk dijual kembali atau diedarkan kepada masyarakat di Kec.Bakumpai, Kab. Batola;--
Bahwa harga obat jenis carnophen tersebut dibeli terdakwa di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping terdiri dari 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) perkeping sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) perkeping, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan perkepingnya sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah);---------------------
Bahwa sebelum terdakwa bersama Rahmadi diamankan pihak Kepolisian oabat jenis carnophen tersebut sudah di konsumsi terdakwa bersama saksi Rahmadi sebanyak 10 (sepuluh) butir didalam perjalanan;-------------------------
Bahwa terdakwa sering menjual obat jenis carnophen diwarung depan rumah saksi Rahmadi kepada masyarakat sekitar warung tersebut;------------
Bahwa saat masyarakat membeli obat jenis carnophen dari terdakwa, terdakwa tidak memilik ijin atau resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis carnophen tersebut;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui obat jenis Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir tersebut adalah miliknya;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berjualan obat jenis Carnophen sudah berjalan selama ± 1½ (satu setegah) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut;--------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tidak ada tokonya;--
Bahwa saksi membenarkan semua barang buktinya;--------------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
----------Menimbang, bahwa selain itu di persidangan juga dibacakan keterangan dari saksi ahli yang bernama SALWATI, S.SI, Apt. Binti THAHER AMIN sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwasaksi tidak kenal dengan terdakwa, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian karena kedapatan mengedarkan/menjual obat jenis pil Dextromethorphan dan obat jenis Carnophen/Zenith di Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis Carnophen/Zenith termasuk kategori golongan obat keras dan sejak tahun 2009 sudah dicabut izin edarnya oleh pemerintah;-----------------------
Bahwa Ahli menerangkan sediaan obat jenis Carnophen/Zenith apabila berlebihan mengkonsumsinya maka seseorang akan menyebabkan pusing, muntah, halusinasi dan dapat mempengaruhi system syaraf pusat serta bias depresi/gangguan pernapasan;-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kalau menjual obat jenis carnophen termasuk melanggar UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan Pasal 197, karena terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi yaitu obat jenis Carnophen yang sudah dicabut izin edarnya;----------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Carnophen yang termasuk dalam obat keras daftar G ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K didalamnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar;-------
Bahwa Carnophen dibatalkan ijin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya dikarenakan PT. Zenith Pharmaceutical Jl. Tambak Aji No.1 Semarang selaku pabrik yang memproduksi Carnophen terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat Carnophen tablet kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan sengan modus melakukan pemutihan dokumen pendistribusian obat melalui kerjasama antara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang dengan Pihak PBF/ Apotek dimana hal ini telah melanggar Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.2522 Tahun 2003 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik, untuk selanjutnya tidak lebih dari 2 (dua) minggu sejak surat diterima PT. Zenith Pharmaceutical Semarang diminta untuk mengembalikan Persetujuan Ijin Edar Obat jadi tersebut kepada Badan POM dan melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran keseluruh outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/ Klinik dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik serta bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang masih terdapat dalam persediaan;--------------------------------------
Bahwa orang yang berlatar belakang pendidikan SD tidak masuk dalam golongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;----------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan obat yang tergolong obat bebas dan obat bebas terbatas hanya boleh diedarkan oleh toko obat dan apotek;----------------------------
---------Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar;----------
---------Menimbang, bahwa di persidangan diajukan barang bukti berupa :------------
90 (Sembilan puluh) butir carnophen;-----------------------------------------------------
Adapun barang bukti tersebut di atas telah disita berdasarkan Penetapan No. 303/Pen.Pid/2015/PN. Mrh. tertanggal 15Oktober2015;-----------------------------------
----------Menimbang, bahwa di persidangan juga didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut;------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith;-------------------------
Bahwa kalau ada orang yang menginginkan, terdakwa menyediakan obat jenis Carnophen tersebut;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 Wita di Simpang tiga Desa Batik Rt. 02, Kec. Bakumpai, Kab. Barito Kuala saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yangmemiliki dan mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen/Zenith;----------------------------------------------
Bahwaperistiwa tersebut berawal saat terdakwa mengajak saksi Rahmadi untuk pergi ke Banjarmasin bertemu dengan teman-teman terdakwa dan teman saksi juga, setelah sampai di Banjarmasin teman-teman saksi dan terdakwa sudah tidak ada ditempat yang sudah dijanjikan. Kemudian terdakwa mengajak saksi Rahmadi untuk singgah di Pasar lama Banjarmasin membeli obat jenis Carnophen, saat itu membeli obat jenis carnophen tersebut terdakwa menyuruh saksi Rahmadi menunggu terdakwa diatas kendaraan sepeda motor milik saksi Rahmadi, kemudian setelah terdakwa selesai membeli obat jenis Carnophen tersebut, saksi bersama terdakwa kembali ke Bakumpai dalam perjalanan saksi bersama terdakwa dihentikan Pihak Kepolisian di Simpang Tiga Batik, selanjutnya pihak Kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat-obatan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa berupa obat jenis Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh sediaan farmasi berupa obat jenis carnophen tersebut setelah membeli di pasar Lima Banjarmasin;------------------------------------
Bahwa harga obat jenis carnophen tersebut dibeli terdakwa di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) perbox yang berisi 10 (sepuluh) keeping dan 1 (satu) keping terdiri dari 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnohen tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) perkeping sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) perkeping, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan perkepingnya sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah);-------------------------
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut kepada saksi RAHMADI sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah);-
Bahwakeuntungan dari hasil menjual obat tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli obat dan untuk keperluan sehari-hari terdakwa bersama keluarganya. Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tergiur dengan keuntungan yang besar;---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menjalankan aktifitas mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen selama tersebut ± 1 ½ (satu setengah) bulan;------------------------------
Bahwa terdakwa tahu menjual obat tersebut dilarang;------------------------------------
Bahwa sebelum saksi Rahmadi bersama terdakwa kembali ke Bakumpai diperjalanan saksi diberi oleh terdakwa obat jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir untuk upah mengantar terdakwa membeli obat Charnopen tersebut;----------
Bahwa terdakwa juga tidak mempunyai toko untuk menjual obat-obat yang lain selain Obat jenis Carnophen;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya menjual Obat jenis Carnophen saja;---------------------------
Bahwa terdakwa dalam menjual Obat jenis Carnophen tidak ada izinnya;----------
Bahwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;----------------
Bahwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas kejadian tersebut;-
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 Witabertempat di Simpang tiga Desa Batik Kec.Bakumpai Kab. Barito Kuala terdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis Carnophen/Zenith;-----
Bahwa benar peristiwa tersebut berawal saat terdakwa mengajak saksi Rahmadi untuk pergi ke Banjarmasin bertemu dengan teman-teman terdakwa dan teman saksi juga, setelah sampai di Banjarmasin teman-teman saksi dan terdakwa sudah tidak ada ditempat yang sudah dijanjikan. Kemudian terdakwa mengajak saksi Rahmadi untuk singgah di Pasar lama Banjarmasin membeli obat jenis Carnophen, saat itu membeli obat jenis carnophen tersebut terdakwa menyuruh saksi Rahmadi menunggu terdakwa diatas kendaraan sepeda motor milik saksi Rahmadi, kemudian setelah terdakwa selesai membeli obat jenis Carnophen tersebut, saksi bersama terdakwa kembali ke Bakumpai dalam perjalanan saksi bersama terdakwa dihentikan Pihak Kepolisian di Simpang Tiga Batik, selanjutnya pihak Kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat-obatan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri terdakwa berupa obat jenis Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir;-----------------------------------------------------------
Bahwa benar harga obat jenis carnophen tersebut dibeli terdakwa di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per box yang berisi 10 (sepuluh) keeping dan 1 (satu) keping terdiri dari 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) perkeping sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) perkeping, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan perkepingnya sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah);-------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis carnophen tersebut kepada saksi RAHMADI sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar keuntungan dari hasil menjual obat tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli obat dan untuk keperluan sehari-hari terdakwa bersama keluarganya. Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tergiur dengan keuntungan yang besar;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah menjalankan aktifitas mengedarkan/menjual obat jenis Carnophen selama tersebut ± 1 ½ (satu setengah) bulan;-----------------------
Bahwa bena terdakwa tahu menjual obat tersebut dilarang;----------------------------
Bahwa benar sebelum saksi Rahmadi bersama terdakwa kembali ke Bakumpai diperjalanan saksi diberi oleh terdakwa obat jenis Carnophen sebanyak 5 (lima) butir untuk upah mengantar terdakwa membeli obat Charnopen tersebut;----------
Bahwa benar terdakwa juga tidak mempunyai toko untuk menjual obat-obat yang lain selain Obat jenis Carnophen/Zenith;----------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa hanya menjual Obat jenis Carnophen/Zenith saja;---------
Bahwa benar terdakwa dalam menjual Obat jenis Carnophen tidak ada izinnya;-
Bahwa benar terdakwa membenarkan semua barang buktinya;-----------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan perolehan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melanggar pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;-----------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang;-----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;-----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “setiap orang”, dalam hal ini adalah orang atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan yang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan semua identitasnya yang ada pada dakwaan dan Majelis Hakim memandang bahwa terdakwa telah memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” dinyatakan terpenuhi;-------------------
----------Menimbang, bahwa untuk membuktikan terpenuhinya unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, pada dasarnya unsur “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa adanya niat atau kehendak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, dan mereka mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya;---------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan di atas, di persidangan terungkap fakta bahwa benarpada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar pukul 19.30 Witabertempat di Simpang tiga Desa Batik Kec.Bakumpai Kab. Barito Kuala terdakwa ditangkap karena kedapatan menjual obat jenis Carnophen/Zenithberdasarkan keterangan dari saksi Rahmadi dan saksi Ida Royani yang menyatakan penangkapan terdakwa berawal ketika terdakwa bersama saksi Rahmadi sedang dalam perjalanan dari Banjarmasin menuju Bakumpai, saat terdakwa bersama saksi Rahmadi sampai di daerah Simpang Tiga Batik terdakwa dihentikan oleh pihak Kepolisian, selanjutnya saksi Ida Royani dan Anggota Polisian lainnya melakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan barang bukti sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang disimpan terdakwa didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri, setelah diperiksa obat tersebut adalah obat jenis Carnophen sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang diakui oleh terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah miliknyadan terdakwa telah mengakui kalau baru saja membeli obat jenis Carnophen tersebut di Pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang terdiri dari 10 (sepuluh) butir dan obat tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada warga masyarakat didaerah Bakumpai dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) perkeping sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) perkeping, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan perkepingnya sekitar Rp.20.000,- (dua puluh ribu Rupiah) sampai dengan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah), kemudian keuntungan dari hasil menjual obat tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli obat dan untuk keperluan sehari-hari terdakwa bersama keluarganya. Terdakwa menjual obat jenis Carnophen tersebut tergiur dengan keuntungan yang besar. Setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa telah mejalankan kegiatannya sekitar ± 1 (satu) bulan, kemudian terdakwajuga tidak mempunyai toko yang khusus untuk menjual obat di rumahnya, terdakwa hanya melakukan penjualan Carnophen/Zenit itu saja, dan terdakwa menjual obat jenis Dextrometorphandan Carnophen/Zenit tersebut juga tidak ada izinnya, sesuai Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi yaitu obat jenis Carnophen/Zenit yang sudah dicabut izin edarnya, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan telah memenuhi unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, oleh karena semua unsur-unsur delik yang terkandung dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya dan sifat melawan hukumnya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang sudah cukup adil apabila dilihat dari segi kepentingan umum maupun kepentingan terdakwa sendiri, mengingat sifat pemidanaan itu sendiri bukanlah merupakan suatu balas dendam, akan tetapi lebih mengutamakan sifat pendidikan dan pembinaan, agar dikemudian hari apabila terdakwa telah keluar dari tahanan dapat diterima masyarakat lebih baik dan bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan menetapkan pula agar terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :--------------------------------
90 (Sembilan puluh) butir carnophen;-----------------------------------------------------
Adapun barang bukti berupa 90 (Sembilan puluh) butir carnophen/Zenith yang disita dari terdakwa, karena obat jenis Carnophen/Zenith tersebut telah dicabut hak izin edarnya, maka harus dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;-----------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan obat-obatan terlarang;-------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya;-------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara;--------------------------------------------------------
---------Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan yang bersangkutan khususnya 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin RUSMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;--
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa ditahan;----------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------
90 (Sembilan puluh) butir carnophen/Zenith;-------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);----------------------------------------------------------
---------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, pada hari SENIN, tanggal 21Desember 2015, oleh kami : Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H. dan PETRUS NICO KRISTIAN., S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh :MUHAMMAD IRWAN.,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan dan dihadiri oleh DYAH AYU PURWANINGTYAS, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H., M.H.HJ. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H.
ttd
PETRUS NICO KRISTIAN, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
MUHAMMAD IRWAN, S.H.