13/PID/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 13/PID/2019/PT PAL
Pidana - ILWAN, S.Pd.I
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 345/Pid.B/2018/PN Pso, tanggal 9 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNOMOR 13/PID/2019/PTPAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
N a m a : ILWAN, S.Pd.I;
Tempat lahir : Angata;
Umur / Tanggal lahir : 29 Tahun / 28 Mei 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Coklat Dusun I RT/RW 01/02, Desa Masagena Kec. Konda Kabupaten Konawe Selatan;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan dari:
1. Penyidik sejak tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 18 September 2018;
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2018;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2018 sampai dengan tanggal14 November 2018;
4. Hakim Pengadilan Negeri Poso sejak tanggal 7 November 2018 sampai dengan tanggal 6 Desember 2018;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Poso sejak tanggal 7 Desember 2018 sampai dengan tanggal 4 Februari 2019;
6. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 16 Januari 2019 sampai dengan tanggal 14 Februari 2019;
7. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 15 Februari 2019 sampai dengan tanggal 15 April 2019;
Terdakwa di tingkat banding diwakili Penasihat Hukum RICARDO TRIPRIO BUNGKUNDAPU,SH, Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Jl. Trans Sulawesi, Tagolu Kecamatan Lage Kabupaten Poso Provinsi Suklawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Januari 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 31 Januari 2019 Nomor 13/PID/2019/PT PAL serta berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut:
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS-01/R.2.13/Ft.1/10//2018 tertanggal 5 November 2018, yang telah mengajukan Dakwaan terhadap Terdakwa sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia Terdakwa ILWAN, S. Pd.I. pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2018 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Kel. Tonipa, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso, Prop. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “ Menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 yaitu Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan“ Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Tim Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Bersama dengan Tim Bea Cukai Morowali yaitu Saksi Yari Ferdiansyah dan Saksi Hanif Sudrajat Bimantara melakukan patroli di Kab. Poso sesuai informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengiriman barang kena cukai berupa rokok illegal masuk wilayah Kab. Poso, dengan menggunakan
2 ( dua ) kendaraan roda empat warna putih masing-masing Toyota Avanza Nopol DT 1416 KE dan Daihatsu Zenia Nopol DT 7122 LE, sehingga ketika kendaraan tsb melintas di Jln Trans Sulawesi, Kel. Tonipa, Kec. Poso Pesisir, Saksi Yari Ferdiansyah dan Saksi Hanif Sudrajat Bimantara langsung melakukan penghentian untuk pemeriksaan, dimana pada saat dilakukan penghentian pada kendaraan Toyota Avanza Nopol DT 1416 KE yang dikemudikan oleh Saksi Andri Ferdiansyah, akan tetapi kendaraan Daihatsu Zenia Nopol DT 7122 LE yang dikemudikan oleh Terdakwa berusaha menghindar dan berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran namun dapat dilakukan penghentian di sekitar jalan Pulau Batam, Kel. Moengko, Kec. Poso Kota, Kab. Poso selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) berupa rokok yang diduga illegal, kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali Kab. Poso;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Toyota Avanza Nopol DT 1416 KE dan Daihatsu Zenia Nopol DT 7122 LE, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) berjumlah 22 ( dua puluh dua ) Karton SKM Merk “ SIP “ dilekati Pita Cukai yang diduga Palsu, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) 163 ( seratus enam puluh tiga ) SLOP SKM Merk “ SIP “ dilekati Pita Cukai diduga Palsu dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) 50 ( lima puluh ) SLOP SKM Merk “ BOSSINI “ yang dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati Pita Cukai;
Bahwa sebelum Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penangkapan di Kab. Poso, dalam Perjalanan dari Kota Kendari, Prop. Sulawesi Tenggara menuju Kab. Poso, Prop. Sulawesi Tengah, terlebih dahulu Terdakwa menyewa kendaraan roda empat warna putih sebanyak 2 ( dua ) unit dan melakukan pemuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) sebanyak 20 ( dua puluh ) karton rokok merk “ ARTIS “ yang dilekati pita diduga palsu di Perumahan/BTN di Daerah Ranome’eto untuk dilakukan penjualan/ pemasaran dengan cara menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual yang tidak dikemas untuk penjualan eceran ke beberapa toko di daerah Kab. Bungku, Kolonodale, Beteleme dan Lembon, di Desa Beteleme tepatnya di Toko Adi Putra milik Saksi Arniaty sebanyak 10 ( sepuluh ) Karton dan Desa Kolonodale tepatnya di Toko Farmasti II milik Saksi Sabil Ismail sebanyak 160 Slop masing-masing BKC HT rokok merk“ ARTIS “ dan toko-toko lainnya yang sudah tidak diketahui lagi;
Bahwa Terdakwa setelah menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, memasarkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) sebanyak 20 ( dua puluh ) karton rokok merk “ ARTIS “, selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Kab. Poso untuk tujuan mengambil sisa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) berupa rokok yang tidak laku dilakukan penjualan/ pemasaran pada pengantaran sebelumnya, dimana Terdakwa simpan dirumah kontrakan keluarga Terdakwa yang kosong di Desa Lape, Kab. Poso, dan sekira pukul 16.00 Wita dan setelah Terdakwa selesai melakukan pemuatan sisa rokok yang tidak laku dijual tsb selanjutnya langsung balik melakukan perjalanan menuju Kendari Prop. Sulawesi Tenggara dan pada saat melintas di Jln Trans Sulawesi, Kel. Tonipa, Kec. Poso Pesisir Terdakwa dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai Morowali;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-139/TTF/ IX/2018 tanggal 13 September 2018 dari Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Konsorsium Penyedia Pita Cukai Perum Percetakan Uang RI PT. Pura Nusapersada PT. Kertas Padalarang, dengan pengujian keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau ( PCHT ) TA 2018 sebagai berikut :
| No | Informasi pada kemasan HT | Informasi pada Pita Cukai | Jumlah (Bungkus) | ||||||||
| Jenis | Merk | Isi | Jenis | Seri | Isi | Personalisasi | Tarif/Btg | HJE | Tahun Desain | ||
| 1 | SKM | Artis | 20 | SKT | I | 12 | SINMAHMA00 | 100 | 5.600 | 2018 | 800 |
| 2 | SKM | Artis | 20 | SKM | III | 20 | CARBINSE00 | 370 | 10.500 | 2018 | 8.800 |
| 3 | SKM | SIP twenty 20 | 20 | SKT | I | 12 | SINMAHMA00 | 100 | 5.600 | 2018 | 18.430 |
| 4 | SKM | SIP twenty 20 | 20 | SKM | III | 20 | CARBINSE00 | 370 | 10.500 | 2018 | 800 |
| 5 | SKM | BOSSINI | 20 | POLOS | 500 | ||||||
| Jumlah Total | 29.330 | ||||||||||
Berdasarkan hasil identifikasi Pita Cukai tsb dari spesifikasinya secara kasat mata dengan alat bantu kaca pembesar, lampu UV dan alat elektronis dapat dikesimpulan :
Pita Cukai pada poin 1, 2, 3 dan 4 adalah pita cukai BUKAN PRODUK KONSORSIUM PERUM PERURI ( PALSU ) karena TIDAK memiliki ciri-ciri pada kertas , tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen / produk asli Konsorsium Peruri;
Pada poin 5 produk Hasil Tembakau/Rokok tidak dilekati Pita Cukai ( POLOS );
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, yang telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, menyimpan, mempergunakan, menyediakan untuk dijual, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, menimbun, memiliki, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini berupa :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) sebanyak 20 (dua puluh) karton rokok merk “ ARTIS “;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) berjumlah 22 (dua puluh dua) Karton BKC HT SKM Merk “ SIP “;
Barang kena Cukai Hasil tembakau ( BKC HT ) berjumlah 163 (seratus enam puluh tiga) SLOP SKM Merk “ SIP “;
Barang kena Cukai Hasil tembakau ( BKC HT ) berjumlah 50 (lima puluh) SLOP BKC HT SKM Merk “ BOSSINI “;
mengakibatkaan kerugian keuangan negara atas pungutan cukai dan PPn Hasil Tembakau sebesar Rp. 255.209.129.- ( dua ratus liam puluh lima juta dua ratus Sembilan juta seratus dua puluh Sembilan rupiah );
Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.;
Subsidiair :
Bahwa ia Terdakwa ILWAN, S. Pd.I. pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2018 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Kel. Tonipa, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso, Prop. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “ Membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan“ Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebgai berikut :
Bahwa awalnya Tim Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Bersama dengan Tim Bea Cukai Morowali yaitu Saksi Yari Ferdiansyah dan Saksi Hanif Sudrajat Bimantara melakukan patroli di Kab. Poso sesuai informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengiriman barang kena cukai berupa rokok illegal masuk wilayah Kab. Poso, dengan menggunakan 2 ( dua ) kendaraan roda empat warna putih masing-masing Toyota Avanza Nopol DT 1416 KE dan Daihatsu Zenia Nopol DT 7122 LE, sehingga ketika kendaraan tsb melintas di Jln Trans Sulawesi, Kel. Tonipa, Kec. Poso Pesisir, Saksi Yari Ferdiansyah dan Saksi Hanif Sudrajat Bimantara langsung melakukan penghentian untuk pemeriksaan, dimana pada saat dilakukan penghentian pada kendaraan Toyota Avanza Nopol DT 1416 KE yang dikemudikan oleh Saksi Andri Ferdiansyah, akan tetapi kendaraan Daihatsu Zenia Nopol DT 7122 LE yang dikemudikan oleh Terdakwa berusaha menghindar dan berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran namun dapat dilakukan penghentian di sekitar jalan Pulau Batam, Kel. Moengko, Kec. Poso Kota, Kab. Poso selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) berupa rokok yang diduga illegal, kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali Kab. Poso;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Toyota Avanza Nopol DT 1416 KE dan Daihatsu Zenia Nopol DT 7122 LE, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) berjumlah 22 ( dua puluh dua ) Karton SKM Merk “ SIP “ dilekati Pita Cukai yang diduga Palsu, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) 163 ( seratus enam puluh tiga ) SLOP SKM Merk “ SIP “ dilekati Pita Cukai diduga Palsu dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) 50 ( lima puluh ) SLOP SKM Merk “ BOSSINI “ yang dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati Pita Cukai;
Bahwa sebelum Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penangkapan di Kab. Poso, dalam Perjalanan dari Kota Kendari, Prop. Sulawesi Tenggara menuju Kab. Poso, Prop. Sulawesi Tengah, terlebih dahulu Terdakwa menyewa kendaraan roda empat warna putih sebanyak 2 ( dua ) unit dan melakukan pemuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) sebanyak 20 ( dua puluh ) karton rokok merk “ ARTIS “ yang dilekati pita diduga palsu di Perumahan/BTN di Daerah Ranome’eto untuk dilakukan penjualan/ pemasaran dengan cara menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual ke beberapa toko di Daerah Kab. Bungku, Kolonodale, Beteleme dan Lembon, di Desa Beteleme tepatnya di Toko Adi Putra milik Saksi Arniaty sebanyak 10 ( sepuluh ) Karton dan Desa Kolonodale tepatnya di Toko Farmasti II milik Saksi Sabil Ismail sebanyak 160 Slop masing-masing BKC HT rokok merk“ ARTIS “ dan toko-toko lainnya yang sudah tidak diketahui lagi;
Bahwa Terdakwa setelah menawarkan, menyerahkan, menjual/memasarkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) sebanyak 20 ( dua puluh ) karton rokok merk “ ARTIS “, selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Kab. Poso untuk tujuan mengambil sisa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak laku dilakukan penjualan/ pemasaran pada pengantaran sebelumnya, dimana Terdakwa simpan dirumah kontrakan keluarga Terdakwa yang kosong di Desa Lape, Kab. Poso, dan sekira pukul 16.00 Wita dan setelah Terdakwa selesai melakukan pemuatan sisa rokok yang tidak laku dijual tsb selanjutnya langsung balik melakukan perjalanan menuju Kendari Prop. Sulawesi Tenggara dan pada saat melintas di Jln Trans Sulawesi, Kel. Tonipa, Kec. Poso Pesisir Terdakwa dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai Morowali;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-139/TTF/ IX/2018 tanggal 13 September 2018 dari Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Konsorsium Penyedia Pita Cukai Perum Percetakan Uang RI PT. Pura Nusapersada PT. Kertas Padalarang, dengan pengujian keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau ( PCHT ) TA 2018 sebagai berikut :
| No | Informasi pada kemasan HT | Informasi pada Pita Cukai | Jumlah (Bungkus) | ||||||||
| Jenis | Merk | Isi | Jenis | Seri | Isi | Personalisasi | Tarif/Btg | HJE | Tahun Desain | ||
| 1 | SKM | Artis | 20 | SKT | I | 12 | SINMAHMA00 | 100 | 5.600 | 2018 | 800 |
| 2 | SKM | Artis | 20 | SKM | III | 20 | CARBINSE00 | 370 | 10.500 | 2018 | 8.800 |
| 3 | SKM | SIP twenty 20 | 20 | SKT | I | 12 | SINMAHMA00 | 100 | 5.600 | 2018 | 18.430 |
| 4 | SKM | SIP twenty 20 | 20 | SKM | III | 20 | CARBINSE00 | 370 | 10.500 | 2018 | 800 |
| 5 | SKM | BOSSINI | 20 | POLOS | 500 | ||||||
| Jumlah Total | 29.330 | ||||||||||
Berdasarkan hasil identifikasi Pita Cukai tsb dari spesifikasinya secara kasat mata dengan alat bantu kaca pembesar, lampu UV dan alat elektronis dapat dikesimpulan :
Pita Cukai pada poin 1, 2, 3 dan 4 adalah pita cukai BUKAN PRODUK KONSORSIUM PERUM PERURI ( PALSU ) karena TIDAK memiliki ciri-ciri pada kertas , tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen / produk asli Konsorsium Peruri;
Pada poin 5 produk Hasil Tembakau/Rokok tidak dilekati Pita Cukai ( POLOS );
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, yang telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, menyimpan, mempergunakan, menyediakan untuk dijual, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, menimbun, memiliki, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini berupa :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 20 (dua puluh) karton rokok merk “ARTIS“;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berjumlah 22 (dua puluh dua) Karton BKC HT SKM Merk “ SIP “;
Barang kena Cukai Hasil tembakau (BKC HT) berjumlah 163 (seratus enam puluh tiga) SLOP SKM Merk “ SIP “;
Barang kena Cukai Hasil tembakau (BKC HT) berjumlah 50 (lima puluh) SLOP BKC HT SKM Merk “BOSSINI“;
mengakibatkaan kerugian keuangan negara atas pungutan cukai dan PPn Hasil Tembakau sebesar Rp. 255.209.129.- ( dua ratus liam puluh lima juta dua ratus Sembilan juta seratus dua puluh Sembilan rupiah );
Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Lebih Subsidiair :
Bahwa ia Terdakwa ILWAN, S. Pd.I. pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2018 bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Kel. Tonipa, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso, Prop. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “ Menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini“ Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebgai berikut :
Bahwa awalnya Tim Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Bersama dengan Tim Bea Cukai Morowali yaitu Saksi Yari Ferdiansyah dan Saksi Hanif Sudrajat Bimantara melakukan patroli di Kab. Poso sesuai informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengiriman barang kena cukai berupa rokok illegal masuk wilayah Kab. Poso, dengan menggunakan 2 ( dua ) kendaraan roda empat warna putih masing-masing Toyota Avanza Nopol DT 1416 KE dan Daihatsu Zenia Nopol DT 7122 LE, sehingga ketika kendaraan tsb melintas di Jln Trans Sulawesi, Kel. Tonipa, Kec. Poso Pesisir, Saksi Yari Ferdiansyah dan Saksi Hanif Sudrajat Bimantara langsung melakukan penghentian untuk pemeriksaan, dimana pada saat dilakukan penghentian pada kendaraan Toyota Avanza Nopol DT 1416 KE yang dikemudikan oleh Saksi Andri Ferdiansyah, akan tetapi kendaraan Daihatsu Zenia Nopol DT 7122 LE yang dikemudikan oleh Terdakwa berusaha menghindar dan berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran namun dapat dilakukan penghentian di sekitar jalan Pulau Batam, Kel. Moengko, Kec. Poso Kota, Kab. Poso selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang diduga illegal, kemudian selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam di Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali Kab. Poso;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Toyota Avanza Nopol DT 1416 KE dan Daihatsu Zenia Nopol DT 7122 LE, ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) berjumlah 22 ( dua puluh dua ) Karton SKM Merk “ SIP “ dilekati Pita Cukai yang diduga Palsu, Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) 163 ( seratus enam puluh tiga ) SLOP SKM Merk “ SIP “ dilekati Pita Cukai diduga Palsu dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) 50 ( lima puluh ) SLOP SKM Merk “ BOSSINI “ yang dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati Pita Cukai;
Bahwa sebelum Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penangkapan di Kab. Poso, dalam Perjalanan dari Kota Kendari, Prop. Sulawesi Tenggara menuju Kab. Poso, Prop. Sulawesi Tengah, terlebih dahulu Terdakwa menyewa kendaraan roda empat warna putih sebanyak 2 ( dua ) unit dan melakukan pemuatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) sebanyak 20 ( dua puluh ) karton rokok merk “ ARTIS “ yang dilekati pita diduga palsu di Perumahan/BTN di Daerah Ranome’eto untuk dilakukan penjualan/ pemasaran dengan cara menawarkan, menyerahkan ke beberapa toko di Daerah Kab. Bungku, Kolonodale, Beteleme dan Lembon, di Desa Beteleme tepatnya di Toko Adi Putra milik Saksi Arniaty sebanyak 10 ( sepuluh ) Karton dan Desa Kolonodale tepatnya di Toko Farmasti II milik Saksi Sabil Ismail sebanyak 160 Slop masing-masing BKC HT rokok merk“ ARTIS “ dan toko-toko lainnya yang sudah tidak diketahui lagi;
Bahwa Terdakwa setelah yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) sebanyak 20 ( dua puluh ) karton rokok merk “ ARTIS “, selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Kab. Poso untuk tujuan mengambil sisa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) berupa rokok yang tidak laku dilakukan penjualan/ pemasaran pada pengantaran sebelumnya, dimana Terdakwa simpan dirumah kontrakan keluarga Terdakwa yang kosong di Desa Lape, Kab. Poso, dan sekira pukul 16.00 Wita dan setelah Terdakwa selesai melakukan pemuatan sisa rokok yang tidak laku dijual tsb selanjutnya langsung balik melakukan perjalanan menuju Kendari Prop. Sulawesi Tenggara dan pada saat melintas di Jln Trans Sulawesi, Kel. Tonipa, Kec. Poso Pesisir Terdakwa dilakukan penangkapan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai Morowali;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-139/TTF/ IX/2018 tanggal 13 September 2018 dari Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Konsorsium Penyedia Pita Cukai Perum Percetakan Uang RI PT. Pura Nusapersada PT. Kertas Padalarang, dengan pengujian keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau ( PCHT ) TA 2018 sebagai berikut :
| No | Informasi pada kemasan HT | Informasi pada Pita Cukai | Jumlah (Bungkus) | ||||||||
| Jenis | Merk | Isi | Jenis | Seri | Isi | Personalisasi | Tarif/Btg | HJE | Tahun Desain | ||
| 1 | SKM | Artis | 20 | SKT | I | 12 | SINMAHMA00 | 100 | 5.600 | 2018 | 800 |
| 2 | SKM | Artis | 20 | SKM | III | 20 | CARBINSE00 | 370 | 10.500 | 2018 | 8.800 |
| 3 | SKM | SIP twenty 20 | 20 | SKT | I | 12 | SINMAHMA00 | 100 | 5.600 | 2018 | 18.430 |
| 4 | SKM | SIP twenty 20 | 20 | SKM | III | 20 | CARBINSE00 | 370 | 10.500 | 2018 | 800 |
| 5 | SKM | BOSSINI | 20 | POLOS | 500 | ||||||
| Jumlah Total | 29.330 | ||||||||||
Berdasarkan hasil identifikasi Pita Cukai tsb dari spesifikasinya secara kasat mata dengan alat bantu kaca pembesar, lampu UV dan alat elektronis dapat dikesimpulan :
Pita Cukai pada poin 1, 2, 3 dan 4 adalah pita cukai BUKAN PRODUK KONSORSIUM PERUM PERURI ( PALSU ) karena TIDAK memiliki ciri-ciri pada kertas , tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen / produk asli Konsorsium Peruri;
Pada poin 5 produk Hasil Tembakau/Rokok tidak dilekati Pita Cukai ( POLOS );
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, yang telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, menyimpan, mempergunakan, menyediakan untuk dijual, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, menimbun, memiliki, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus di duganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini berupa :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) sebanyak 20 ( dua puluh ) karton rokok merk “ ARTIS “;
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ( BKC HT ) berjumlah 22 ( dua puluh dua ) Karton BKC HT SKM Merk “ SIP “;
Barang kena Cukai Hasil tembakau ( BKC HT ) berjumlah 163 ( seratus enam puluh tiga ) SLOP SKM Merk “ SIP “;
Barang kena Cukai Hasil tembakau ( BKC HT ) berjumlah 50 ( lima puluh ) SLOP BKC HT SKM Merk “ BOSSINI “;
mengakibatkaan kerugian keuangan negara atas pungutan cukai dan PPn Hasil Tembakau sebesar Rp. 255.209.129.- ( dua ratus liam puluh lima juta dua ratus Sembilan juta seratus dua puluh Sembilan rupiah );
Perbuatan ia Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDS-01/R.2.13/Ft.1/10/2018 tertanggal 12 Desember 2018, terhadap Terdakwa yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Bidang Cukai, sebagimana dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana Denda sebesar 2 x Rp. 255.209. 129.- ( dua ratus lima puluh lima juta dua ratus Sembilan juta seratus dua puluh Sembilan rupiah ) = Rp. 510.418.258.- ( lima ratus sepuluh juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh delatan rupiah ), dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 ( satu ) bulan sesudah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda tsb, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa ;
- 22 ( dua puluh dua ) Karton @ 80 Slop @ 10 bungkus @ 20 Batang Barang Kena Cukai SKM Merk SIP yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati Pita Cukai yang diduga Palsu, 163 Slop @ 10 bungkus @20 batang barang kena cukai SKM merk SIP yang telah dikemas untuk penjualan eceran dab dilekati pita cukai yang diduga palsu;
- 50 ( lima puluh ) slop 2 10 bungkus @ 20 Batang barang kena cukai SKM merk BOssini yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai;
- 160 ( serratus enam puluh ) Slop @10 bungkus @20 Batang barang kena cukai SKM Merk ARTIS yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati Pita Cukai yang diduga palsu;
- 10 ( sepuluh ) karton @80 Slop@10 Bungkus @ 20 Batang barang kena cukai SKM Merk ARTIS yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol DT 7122 LE beserta tanda terima SPPKB an. Rimayana L.
1 ( satu ) unit Mobil Toyota Avanza Nopol : DT 1416 KE beserta STNK Nomor 0059854 an. La Ode Ishak Andigoa.
Dirampas untuk negara
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 345/Pid.B/2018/PN Pso, tanggal 9 Januari 2019, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ILWAN, S.Pd.I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menawarkan dan menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan Denda sebesar Rp. 510.418.258.- (lima ratus sepuluh juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum kemudian dilelang untuk membayar denda dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 22 ( dua puluh dua ) Karton @ 80 Slop @ 10 bungkus @ 20 Batang Barang Kena Cukai SKM Merk SIP yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati Pita Cukai yang diduga Palsu, 163 Slop @ 10 bungkus @20 batang barang kena cukai SKM merk SIP yang telah dikemas untuk penjualan eceran dab dilekati pita cukai yang diduga palsu.
- 50 ( lima puluh ) slop 2 10 bungkus @ 20 Batang barang kena cukai SKM merk BOssini yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan tidak dilekati pita cukai.
- 160 ( seratus enam puluh ) Slop @10 bungkus @20 Batang barang kena cukai SKM Merk ARTIS yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati Pita Cukai yang diduga palsu.
- 10 ( sepuluh ) karton @80 Slop@10 Bungkus @ 20 Batang barang kena cukai SKM Merk ARTIS yang telah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diduga palsu.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 ( satu ) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol DT 7122 LE beserta tanda terima SPPKB an. Rimayana L.
Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Hj. NURMI A. Z.,S.Sos melalui Terdakwa;
- 1 ( satu ) unit Mobil Toyota Avanza Nopol : DT 1416 KE beserta STNK Nomor 0059854 an. La Ode Ishak Andigoa;
Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama LA ODE ISHAK ANDIGOA melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 345/Pid.B/2018/PN Pso, tanggal 9 Januari 2019 tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 16 Januari 2019 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 21 Januari 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 345/Pid.B/ 2018/PN Pso;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding bertanggal 14 Januari 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 16 Januari 2019, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 21 Januari 2019;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan kontra memori banding tertanggal 24 Januari 2019 yang diteriam oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 24 Januari 2019, kontra memori banding man telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 30 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan tingkat banding, Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sesuai Surat mempelajari berkas perkara masing-masing pada tanggal 21 Januari 2019;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 345/Pid.B/2018/PN Pso, tersebut, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Januari 2019, dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa, kemudian Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 16 Januari 2019, dimana permintaan banding tersebut diajukan oleh Penuntut Umum dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian permintaan banding tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang telah ditentukan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 345/Pid.B/2018/PN Pso. Tanggal 9 Januari 2019, terkait dengan barang bukti kendraan adalah bertentangan dengan Pasal 62 ayat (2 UU RI. No. Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU RI. No.11 Tahun 1995 tentang Cukai karenan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dapat dirampas untuk Negara yaitu barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai seperti sarana pengangkut yang dipergunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin digunakan untuk membuat barang kena cukai;
2. Bahwa penjatuhan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, tidaklah cukup untuk memberikan dampak jera bagi orang-orang tertentu atau dengan kata lain, seseorang tidak segan-segan melakukan tindak pidana bidang cukai, khususnya kepada masyarakat pada umumnya; dimana pemasukan negara dalam hal bidang cukai sangat besar manfaatnya
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori bandingnya mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso dalam putusan Nomor 345/Pid.B/2018/PN Pso, tanggal 9 Januari 2019 tersebut telah tepat dan benar dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat pada umumnya;
2. Bahwa benar Terdakwa telah mengakui perbuatannya sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
3. Bahwa benar 1 (satu) unit mobil Daihatzu Xenia dengan Nomor Polisi DT 7122 LE dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor DT 1466 KE, adalah bukan milik Terdakwa tetapi milik orang lain yang disewa oleh Terdakwa
4. Bahwa pemilik 2 (dua) unit kendaraan a quo tidak mengetahui kedua kendaraan milik mereka akan digunakan untuk melakukan tindak / perbuatan pidana, adalah tidak sewajarnya jika kedua kendraan a quo akan dirampas oleh negara;
5. Bahwa putusan Pengadilan Negeri Poso a quo terkait barang bukti kendaraan yang digunakan Terdakwa tidak bertentangan dengan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, kecuali kendaraan dimaksud adalah milik Terdakwa a quo atau dengan sengaja ada kerjasama antara Terdakwa dan pemilik kendaraan untuk melakukan tindak pidana dengan menggunakan kendaraan a quo;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan saksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 345/Pid.B/2018/PN Pso, tanggal 9 Januari 2019, dan telah membaca , memperhatikan memori banding yang diajukan Penuntut Umum, serta kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Poso adalah suda tepat dan benar dalam mempertimbangkan barang bukti maupun hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dalam putusannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbanagn tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso telah sesuai menurut Hukum, karena itu patut untuk dipertahankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso Nomor 345/Pid.B/2018/PN Pso, tanggal 9 Januari 2019, yanga dimintahkan banding tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Poso tersebut dikuatkan, maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 54 Undang-Undang RI. Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 345/Pid.B/2018/PN Pso, tanggal 9 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Rabu tanggal27 Februari 2019 oleh kami SARTONO, S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis, SUKO TRIYONO,S.H.,M.Hum. dan GERCHAT PASARIBU,S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 oleh Ketua
Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ZAINUDIN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
TTD TTD
SUKO TRIYONO,S.H.,M.Hum. SARTONO, S.H.,M.H.
TTD
GERCHAT PASARIBU,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
TTD
ZAINUDIN, S.H.,M.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah
SOFIA GOLONDA, S.H.
NIP. 19571020 198203 2 002