10/PID.TIPIKOR/2013/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 10/PID.TIPIKOR/2013/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. AMBO WALLAY
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. AMBO WALLAYtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. AMBO WALLAYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Penuntut Umum atas uang sisa kegiatan milik Seksi Akomodasi sebesar Rp. 6. 547.000,- (Barang Bukti No. 18) yang pernah disita dari Terdawa untuk dikembalikan kepada Terdakwa karena tidak merupakan bagian kerugian negara; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1. 1 (Satu) Bundel surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 425 Tahun 2010 Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN ( MTQ ) XXIV TINGKAT PROVINSI MALUKU DI KOTA DOBO KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN 2011. 2. 1 Lembar kwitansi biaya penyelenggaraan MTQ XXIV untuk sub Bidang Perlengkapan Akomodasi dan Transportasi sebesar Rp.307.725.000,- tertanggal 07 April 2011 yang diterimah oleh Drs.AMBO WALLAY. 3. 1 Lembar kwitansi biaya penyelenggaraan MTQ XXIV untuk Sub Bidang Akomodasi sebesar Rp.103.230.000,- tertanggal 27 Mei 2011 yang diterimah oleh Drs.AMBO WALLAY. 4. 1 Lembar kwitansi biaya penyelenggaraan MTQ XXIV untuk Sub Bidang Akomodasi sebesar Rp.16.400.000,- tertanggal 27 Juli 2011 yang diterimah oleh Drs.AMBO WALLAY. 5. 1 (satu) Bundel surat Laporan Pertanggung Jawaban SUB BIDANG AKOMODASI PANITIA MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN (MTQ) TINGKAT PROVINSI MALUKU KE XXIV TAHUN 2011 tertanggal 15 juli 2012. 6. 1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran kamar Hotel Sinar Harapan. 7. 1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Grand Aru. 8. 1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Masda. 9. 1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Leo. 10. 1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar penginapan Suasana Baru. 11. 1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar penginapan Vallita. 12. 1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Lousmen Rahmat. 13. 1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Vanesia. 14. 1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar penginapan Cendrawasih. 15. 1 (satu) Bundel DPA SKPD Kabupaten Kepulauan Aru Sekretariat Daerah Tahun 2011. 16. 1 (satu) Bundel dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung. 17. 1 (satu) Bundel dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011 Belanja Langsung, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain ; dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR :10/PID.TIPIKOR/2013/PN.AB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
----- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara-perkara korupsi pada Pengadilan tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam Perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Drs. AMBO WALLAY
Tempat lahir : Dobo
Umur/ Tanggal Lahir : 59 Tahun / 2 Mei 1953
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Mutiara Rt 012/Rw 004, Kel. Galai Dubu,
Kec. P.P. Aru, Kab. Kepulauan Aru
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : PNS Pemda Kabupaten Kepulauan Aru Bidang
Pemerintahan
Pendidikan : S-1(Strata Satu)
----- Terdakwa berada dalam tahanan :
Oleh Penyidiksejak tanggal sejak tanggal 7 Desember 2012 s/d 26 Desember 2012;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Desember 2012 s/d 4 Februari 2013;
Diperpanjang oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 5 Februari s/d 6 Maret 2013;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 7 Maret 2013 s/d 5 April 2013;
Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2013 s/d tanggal 10 Juli 2013;
Penahanan Kota oleh Majelis Hakim sejak tanggal 18 Juli 2013 s/d tanggal 16 Agustus 2013;
Diperpanjang oleh ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 17 Agustus s/d 15 Oktober 2013;
Diperpanjang oleh ketua pengadilan Tinggi (Tahap I) dari tanggal 16 Oktober 2013 s/d tanggal 14 Nopember 2013;
Diperpanjang oleh ketua Pengadilan Tinggi (Tahap II) dari tanggal 15 Nopember 2013 s/d tanggal 14 Dsember 2013 ;
----- Terdakwa di persidangan di dampingi Penasihat Hukum, yaitu FAHRI BACHMID, SH. MH dan HASAN SLAMAT, SH.MH, keduanya Advokat/Pengacara/Konsultan/Pembela Umum pada KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM FAHRI BACHMID, SH.MH & ASSOCIATES, berkedudukan di Jln. A.M. Sangaji No. 36 Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2013 No. A.09 Pd/SKK/FB & A/VII/2013;
----- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon ;
-----Telah membaca berkas perkara beserta semua surat yang berkenaan dengan berkas perkara ;
-----Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan pendapat Terdakwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut ;
----- Telah mendengar keterangan Ahli ;
----- Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
----- Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
----- Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum NO. REG. PERKARA: PDS-02/DOBO/07/2013yang dibacakan pada tanggal 14 April 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. AMBO WALLAYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. AMBO WALLAYdengan pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa agar ditahan ;
3. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
4. Menyatakan barang bukti Dokumen :
1 (Satu) Bundel surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 425 Tahun 2010 Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN (MTQ) XXIV TINGKAT PROVINSI MALUKU DI KOTA DOBO KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN 2011.
1 Lembar kwitansi biaya penyelenggaraan MTQ XXIV untuk sub Bidang Perlengkapan Akomodasi dan Transportasi sebesar Rp.307.725.000,- tertanggal 07 April 2011 yang diterimah oleh Drs.AMBO WALLAY.
1 Lembar kwitansi biaya penyelenggaraan MTQ XXIV untuk Sub Bidang Akomodasi sebesar Rp.103.230.000,- tertanggal 27 Mei 2011 yang diterimah oleh Drs.AMBO WALLAY.
1 Lembar kwitansi biaya penyelenggaraan MTQ XXIV untuk Sub Bidang Akomodasi sebesar Rp.16.400.000,- tertanggal 27 Juli 2011 yang diterimah oleh Drs.AMBO WALLAY.
1 (satu) Bundel surat Laporan Pertanggung Jawaban SUB BIDANG AKOMODASI PANITIA MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN (MTQ) TINGKAT PROVINSI MALUKU KE XXIV TAHUN 2011 tertanggal 15 juli 2012.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran kamar Hotel Sinar Harapan.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Grand Aru.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Masda.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Leo.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar penginapan Suasana Baru.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar penginapan Vallita.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Lousmen Rahmat.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Vanesia.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar penginapan Cendrawasih.
1 (satu) Bundel DPA SKPD Kabupaten Kepulauan Aru Sekretariat Daerah Tahun 2011.
1 (satu) Bundel dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung.
1 (satu) Bundel dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011 Belanja Langsung, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain ;
Uang sebesar Rp.6.547.000,- yang disita dari rekening terdakwa Drs.AMBO WALLAY, dikembalikan ke Kas Negara ;
----- Telah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di persidangan pada tanggal 7 Mei 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. Ambo Wallay sebagai anggota panitya MTQ ke XXIV tingkat Propinsi Maluku telah melakukan pertanggung-jawaban sebagaimana mestinya dan sampai hari ini tidak pernah ada keberatan atau penolakan dari ketua panitya terhadap laporan penggunaan keuangan yang telah diamanahkan kepada terdakwa;
Bahwa Jaksa dalam Surat Tuntutannya telah tidak teliti dan asal-asalan karena pada halaman 34 dari uraian pembuktian yuridis ternyata tidak di alamatkan kepada Terdakwa tetapi kepada orang lain yaitu Sait Agil Boften, SE yang tidak ada kaitannya dengan perkara Terdakwa;
Bahwa semua kwitansi asli yang diterima dari hotel, penginapan, semuanya ada pada Bendahara sehingga tidak ada sedikitpun manipulasi atau rekayasa laporan keuangan;
Bahwa Terdakwa membantah semua keterangan saksi dari pihak hotel/penginapan sesuai dengan laporan pertanggung-jawaban Sub Bidang/Seksi Akomodasi;
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan perhitungan BPKP sebesar Rp. 29.755.000,- (Dua Puluh sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah ) ;
----- Telah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula :
----- Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
------------- Bahwa terdakwa Drs. AMBO WALLAY selaku ketua sub bidang akomodasi berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 425 tanggal 31 Desember tahun 2010 tentang pembentukan Panitia Penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an ( MTQ ) tingkat Provinsi Maluku ke XXIV tahun 2011 di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, pada tanggal 21 Mei 2011 sampai dengan tanggal 28 Mei 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011 pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru di kota Dobo, melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur’an tingkat Provinsi ke – XXIV di kota Dobo yang berlangsung sejak tanggal 21 Mei 2011 sampai dengan tanggal 28 Mei 2011 dan diikuti oleh kafilah dari 11 Kabupaten Kota se Provinsi Maluku, yang sumber dananya berasal dari Belanja Bantuan Sosial yang sudah di tetapkan dalam APBD murni Kabupaten Kepulauan Aru TA. 2011 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) dan bantuan dari pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa selaku ketua sub bidang akomodasi pada penyelenggaraan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) tahun 2011 di kota Dobo kabupaten Kepulauan Aru, terdakwa mempunyai tugas pokok ( tupoksi ) sebagai berikut :
Mempersiapkan akomodasi untuk kafilah dari 11 kabupaten / kota se Provinsi Maluku.
Mempersiapkan akomodasi dewan hakim dan akomodasi para tamu.
Mengkoordinir sub bidang akomodasi selama pelaksanaan kegiatan.
Melaksanakan pertanggung jawaban kegiatan.
Bahwa Khusus untuk Sub Bidang Akomodasi dalam penyelenggaraan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur’an ( MTQ ) tingkat Propinsi ke- XXIV tahun 2011 mendapatkan anggaran belanja kegiatan sebesar Rp. 410.955.000,- (empat ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang di cairkan dalam 2 (dua) tahapan yaitu : tahap 1 sebesar 75 % dari Rp. 410.955.000,- (empat ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 307.725.000,- (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tahap 2 sebesar 25 % dari Rp. 410.955.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 103.230.000,- (seratus tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 27 mei 2011.
Bahwa sebelum pencairan dana sebesar 75 % dari Rp. 410.955.000,- (empat ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah ) yaitu sebesar Rp. 307.725.000,- (tiga ratus tuju juta tuju ratus dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa mengajukan permohonan permintaan dana tertanggal 04 April 2011 dan di cairkan pada tanggal 07 April 2011 yang disertai dengan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) sebagai berikut :
BAHWA pada tanggal 27 Mei 2011 terdakwa meminta pencairan dana sisa 25 % sebesar Rp. 103.230.000,- (seratus tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dilampirkan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebagai berikut :
| AKOMODASI TRANSPORTASI | |||||||||
| I | Belanja Perlengkapan Ruangan / Kamar sebanyak 192 kamar untuk 11 kontingen | ||||||||
| 1 | Lampu (untuk kamar tidur MCK dan teras ) | 300 Buah | Rp 50,000 | Rp 15,000,000 | |||||
| 2 | Sapu | 192 Buah | Rp 25,000 | Rp 4,800,000 | |||||
| 3 | Keranjang Sampah | 193 Buah | Rp 20,000 | Rp 3,860,000 | |||||
| 4 | Gayung air ( untuk kamar mand dan WC ) | 192 Buah | Rp 10,000 | Rp 1,920,000 | |||||
| 5 | By Fresh | 192 Buah | Rp 25,000 | Rp 4,800,000 | |||||
| 6 | Cermin muka ukuran 30 x 30 Cm | 192 Buah | Rp 50,000 | Rp 9,600,000 | |||||
| 7 | Dispenser | 12 Buah | Rp 450,000 | Rp 5,400,000 | |||||
| 8 | Air Galong 13 hari x 4 x | 12 Buah | Rp 10,000 | Rp 6,240,000 | |||||
| 9 | Bangku Panjang | 24 Buah | Rp 300,000 | Rp 7,200,000 | |||||
| 10 | Perlengkapan Kebersihan Ruangan | 12 Buah | Rp 100,000 | Rp 1,200,000 | |||||
| 11 | Kipas Angin | 192 Buah | Rp 250,000 | Rp 48,000,000 | |||||
| Jumlah | Rp 108,020,000 | ||||||||
| II | Belanja Peralatan Komunikasi | ||||||||
| 1 | Pesawat RYC 2 Meter Band (ICOM) | 3 Buah | Rp.3,000,000 | Rp 9,000,000 | |||||
| 2 | Pesawat HT 2 Meter Band (IKOM) | 26 Buah | Rp1,000,000 | Rp 26,000,000 | |||||
| 3 | Antena Higen Telex | 3 Buah | Rp 500,000 | Rp 1,500,000 | |||||
| 4 | Pipa Besi 1,3/4 inci | 3 Staf | Rp 450,000 | Rp 1,350,000 | |||||
| 5 | Pipa Besi 1,5 inci | 3 Staf | Rp 500,000 | Rp 1,500,000 | |||||
| 6 | Mur Baut 7 cm | 6 Buah | Rp 10,000 | Rp 60,000 | |||||
| 7 | Ongkos Bengkel, Las Kuping Skor dan Bor Lubang | 1 Paket | Rp1,000,000 | Rp 1,000,000 | |||||
| 8 | Kabel CO X RG 8 (untuk 3 stasion pengendali) | 60 Mtr | Rp 25,000 | Rp 1,500,000 | |||||
| 9 | Konektor RG 8 | 3 Set | Rp 50,000 | Rp 150,000 | |||||
| 10 | Power Suplay 30 Ampere ( bell / eagel) | 3 Buah | p.2,500,000 | Rp 7,500,000 | |||||
| 11 | Tali Nilon Skor 6 inci (untuk 3 station) | 12 Kg | Rp 25,000 | Rp 300,000 | |||||
| 12 | Isolasi Ban | 3 Buah | Rp 15,000 | Rp 45,000 | |||||
| 13 | Ongkos Angkutan | 1 Paket | Rp 300,000 | Rp 300,000 | |||||
| Jumlah | Rp.50,205,000 | ||||||||
| III | Belanja Sewa Hotel / Penginapan | ||||||||
| 1 | Sewa Hotel 13 hari x 46 kamar | 598 Buah | Rp 250,000 | Rp 149,500,000 | |||||
| Jumlah | Rp 149,500,000 | ||||||||
| Total | Rp 307,725,000 | ||||||||
| SUB BIDANG AKOMODASI | |||||||||||
| NO | PROGRAM | KEGIATAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||||||
| A | BELANJA BARANG DAN JASA | ||||||||||
Belanja perlengkapan Ruangan / Kamar Sebanyak 192 Kamar Untuk Tempat Menampung 11 Kontingen Kabupaten/Kota | |||||||||||
| 1 | 1 | Lampu (untuk kamar tidur MCK dan teras ) | 300 Buah | Rp 50,000 | Rp 15,000,000 | ||||||
| 2 | 2 | Sapu | 192 Buah | Rp 25,000 | Rp 4,800,000 | ||||||
| 3 | 3 | Keranjang Sampah | 192 Buah | Rp 20,000 | Rp 3,840,000 | ||||||
| 4 | 4 | Gayung air untuk (kamar mand dan WC ) | 192 Buah | Rp 10,000 | Rp 1,920,000 | ||||||
| 5 | 5 | By Fresh | 192 Buah | Rp 25,000 | Rp 4,800,000 | ||||||
| 6 | 6 | Cermin muka ukuran 30 x 30 Cm | 192 Buah | Rp 50,000 | Rp 9,600,000 | ||||||
| 7 | 7 | Dispenser | 12 Buah | Rp 450,000 | Rp 5,400,000 | ||||||
| 8 | 8 | Air Galong 13 hari x 4 x | 12 Buah | Rp 10,000 | Rp 6,240,000 | ||||||
| 9 | 9 | Bangku Panjang | 24 Buah | Rp 300,000 | Rp 7,200,000 | ||||||
| 10 | 10 | Perlengkapan Kebersihan Ruangan | 12 Buah | Rp 100,000 | Rp 1,200,000 | ||||||
| 11 | 11 | Kipas Angin | 192 Buah | Rp 250,000 | Rp 48,000,000 | ||||||
| Jumlah | Rp 108,000,000 | ||||||||||
- Bahwa tanggal 26 Mei 2011 terdakwa mengajukan permohonan biaya tambahan untuk Sub Bidang akomodasi sebesar Rp. 16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 27 Juli 2011 sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja sebagai berikut:
-
No. Uraian Kegiatan Volume Biaya Satuan Total Biaya 1 Sewa ruang rapat dewan hakim 12 hari Rp.750.000,- Rp. 9.000.000,- 2 Biaya sewa kamar hotel penyanyi ibu kota 5 Hari Rp. 200.000,- Rp. 1.000.000,- 3 Biaya kamar hotel pemain orgen 8 Hari Rp. 200.000,- Rp. 1.600.000,- 4 Biaya Pembelian karpet untuk Musyolah perkampungan pelajar 8 Rol Rp. 600.000,- Rp. 4.800.000,- JUMLAH Rp. 16.400.000,-
Bahwa sesuai laporan pertanggung jawaban keuangan pelaksananan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur’an ( MTQ ) tingkat provinsi ke- XXIV tahun 2011 di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, pada lembaran ketiga Pertanggung Jawaban terdakwa selaku ketua sub bidang akomodasi tanggal 15 Juli 2011 memasukkan laporan pertanggung jawaban keuangan untuk sub bidang akomodasi sebagai berikut :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN SUB BIDANG AKOMODASI PANITIA MTQ TINGKAT PROVINSI MALUKU KE – XXIV DI KABUPATEN KEPULAUAN ARU.
Sebagimana diketahui bahwa tugas dan tanggung jawab Sub Bidang Akomodasi adalah penyediaan akomodasi kepada para Khalifah dari (11) Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku, para dewan hakim dan para undangan datang dari luar daerah.
Untuk itu sesuai dengan hasil rapat panitia bahwa para dewan hukum dan undangan ditempatkan di hotel/ penginapan yang ada di kota Dobo, sedangkan para khafilah, ofisial dan pelatih dari 11 (sebelas) kabupaten/kota ditempatkan di perkampungan pelajar dan ditambah dengan para wartawan.
HOTEL / PENGINAPAN
Hotel / Penginapan yang ada di Kota Dobo sebanyak 9 (sembilan) buah dengan jumlah kamar yang digunakan sebagai berikut :
-
-
Hotel Sinar Harapan :
Hotel Grand Aru :
Hotel Mazdah :
Wisma baru :
Penginapan Rahmat :
Hotel Leo :
Penginapan Venesia :
Penginapan Valita :
Penginapan Cendrawasih :
Jumlah :
20 Kamar
20 Kamar
9 Kamar
23 Kamar
12 Kamar
13 Kamar
5 Kamar
4 Kamar
6 Kamar
112 Kamar
-
Sesuai petunjuk ketua panitia dan hasil kesepakatan kami dengan para pemilik hotel / penginapan kami membayar panjar selama 7 (tujuh) hari kepada pemilik hotel / penginapan mulai dari tanggal 17 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2011 sebagai berikut :
| 20 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 20 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 9 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 23 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 13 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 5 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 4 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 6 org x Rp. 200.000,- x 7 hr | = Rp 28.000.000,- = Rp 28.000.000,- = Rp 12.000.000,- = Rp 32.000.000,- = Rp 18.000.000,- = Rp 7.000.000,- = Rp 5.000.000,- = Rp 4.000.000,- |
| = Rp 10.000.000,- | |
Jumlah uang yang dikeluarkan untuk pembayaran panjar Hotel / Penginapan selama 7 (tujuh) hari adalah : Rp. 145.800.000,-
Setelah selesai pelaksanaan MTQ dari pihak Hotel/ Penginapan ajukan permintan pembayaran sesuai kamar-kamar yang dipakai selama pelaksanaan MTQ sebagai berikut :
-
-
Hotel Sinar Harapan :
Hotel Grand Aru :
Hotel Mazdah :
Penginapan SuasanaBaru :
Hotel Leo :
Penginapan Valita :
Penginapan Rahmat :
Penginapan Vesesia :
Penginapan Cendrawasih :
= Rp 44.430.000,-
= Rp 35.000.000,-
= Rp 18.600.000,-
= Rp 60.000.000,-
= Rp 18.930.000,-
= Rp 5.600.000,-
= Rp 31.200.000,-
= Rp 8.920.000,-
= Rp 4.200.000,-
Jumlah : = Rp 226.880.000,-
-
- Bahwa sesuai dengan keterangan saksi JOHANA TAHALELE alias YOKE selaku Manager dari Hotel SINAR HARAPAN mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Hotel SINAR HARAPAN yang di bayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an ( MTQ ) adalah sebesar Rp.35.425.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Hotel SINAR HARAPAN sebesar Rp.44.430.000,- (empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.9.005.000,- (sembilan juta lima ribu rupiah) ;
dalam laporan pertanggung Jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa sesuai keterangan saksi ROSIANA KASTANYA alias ROS selaku Manager Hotel MASDA mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Hotel MASDA yang dibayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) adalah sebesar Rp.11.475.000,- (sebelas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Hotel MASDA sebesar Rp.18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.7.125.000,- (tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa sesuai keterangan saksi SUCIATI selaku pemilik Penginapan VALITA mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Penginapan VALITA yang dibayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) adalah sebesar Rp.4.025.000,- (empat juta dua puluh lima ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Penginapan VALITA sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa sesuai keterangan saksi Hj. FATIMAH dan saksi Hj. LAPONO DJAFAR selaku pemilik Lousmen RAHMAT mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Lousmen RAHMAT yang dibayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) adalah sebesar Rp.23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Lousmen RAHMAT sebesar Rp.31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa sesuai keterangan saksi KORINA KORISEN alias IBU KORI selaku pemilik Penginapan VANESIA mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Penginapan VANESIA yang dibayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) adalah sebesar Rp.5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Penginapan VANESIA sebesar Rp.8.920.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa sesuai keterangan saksi NUNSIATA LIDYA TANAKA alias LIDYA selaku pemilik Hotel LEO mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Hotel LEO yang dibayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) adalah sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Hotel LEO Rp.18.930.000,- (delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap
penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa cara terdakwa melakukan mark up terhadap harga sewa kamar Hotel / Penginapan / Lousmen yang di pakai selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an adalah dengan cara meminta bukti pembayaran / kwitansi kosong kepada pemilik atau Manager Hotel / Penginapan / Lousmen yang ditempati oleh para tamu undangan maupun dewan hakim selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ).
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan mark up harga kamar selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) atau menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan :
Pasal 12 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi :
“belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi :
”setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 61 ayat (1) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi :
” setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang di peroleh oleh pihak yang menagih”
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan mark up harga kamar Hotel / Penginapan / Lousmen selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) tersebut telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 29.755.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu :
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 29.755.000 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor SR-2606/PW25/5/2012 tanggal 25 September 2012, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa Drs AMBO WALLAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.-------------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa terdakwa Drs. AMBO WALLAY selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dan ketua sub bidang akomodasi berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor ; 425 tanggal 31 Desember tahun 2010 tentang pembentukan Panitia Penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an ( MTQ) tingkat Provinsi Maluku ke XXIV tahun 2011 di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, pada tanggal 21 Mei 2011 sampai dengan tanggal 28 Mei 2011, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011 pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru di kota Dobo, melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur’an tingkat Provinsi ke – XXIV di kota Dobo yang berlangsung sejak tanggal 21 Mei 2011 sampai dengan tanggal 28 Mei 2011 dan diikuti oleh kafilah dari 11 Kabupaten Kota se Provinsi Maluku, yang sumber dananya berasal dari Belanja Bantuan Sosial yang sudah di tetapkan dalam APBD murni Kabupaten Kepulauan Aru TA. 2011 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) dan bantuan dari pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa selaku ketua sub bidang akomodasi pada penyelenggaraan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) tahun 2011 di kota Dobo kabupaten Kepulauan Aru, terdakwa mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
-Mempersiapkan akomodasi untuk kafilah dari 11 kabupaten / kota se Provinsi Maluku.
-Mempersiapkan akomodasi dewan hakim dan akomodasi para tamu.
-Mengkoordinir sub bidang akomodasi selama pelaksanaan kegiatan.
-Melaksanakan pertanggung jawaban kegiatan.
Bahwa Khusus untuk Sub Bidang Akomodasi dalam penyelenggaraan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur’an ( MTQ ) tingkat Propinsi ke- XXIV tahun 2011 mendapatkan anggaran belanja kegiatan sebesar Rp. 410.955.000,- (empat ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang di cairkan dalam 2 (dua) tahapan yaitu : tahap 1 sebesar 75 % dari Rp. 410.955.000,- (empat ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 307.725.000,- (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tahap 2 sebesar 25 % dari Rp. 410.955.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yaitu sebesar Rp. 103.230.000,- (seratus tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 27 mei 2011.
Bahwa sebelum pencairan dana sebesar 75 % dari Rp. 410.955.000,- (empat ratus sepuluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah ) yaitu sebesar Rp. 307.725.000,- (tiga ratus tuju juta tuju ratus dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa mengajukan permohonan permintaan dana tertanggal 04 April 2011 dan di cairkan pada tanggal 07 April 2011 yang disertai dengan Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) sebagai berikut:
BAHWA pada tanggal 27 Mei 2011 terdakwa meminta pencairan dana sisa 25 % sebesar Rp. 103.230.000,- (seratus tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dilampirkan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebagai berikut :
| AKOMODASI TRANSPORTASI | ||||||
| I | Belanja Perlengkapan Ruangan / Kamar sebanyak 192 kamar untuk 11 kontingen | |||||
| 1 | Lampu (untuk kamar tidur MCK dan teras ) | 300 Buah | Rp 50,000 | Rp 15,000,000 | ||
| 2 | Sapu | 192 Buah | Rp 25,000 | Rp 4,800,000 | ||
| 3 | Keranjang Sampah | 193 Buah | Rp 20,000 | Rp 3,860,000 | ||
| 4 | Gayung air ( untuk kamar mand dan WC ) | 192 Buah | Rp 10,000 | Rp 1,920,000 | ||
| 5 | By Fresh | 192 Buah | Rp 25,000 | Rp 4,800,000 | ||
| 6 | Cermin muka ukuran 30 x 30 Cm | 192 Buah | Rp 50,000 | Rp 9,600,000 | ||
| 7 | Dispenser | 12 Buah | Rp 450,000 | Rp 5,400,000 | ||
| 8 | Air Galong 13 hari x 4 x | 12 Buah | Rp 10,000 | Rp 6,240,000 | ||
| 9 | Bangku Panjang | 24 Buah | Rp 300,000 | Rp 7,200,000 | ||
| 10 | Perlengkapan Kebersihan Ruangan | 12 Buah | Rp 100,000 | Rp 1,200,000 | ||
| 11 | Kipas Angin | 192 Buah | Rp 250,000 | Rp 48,000,000 | ||
| Jumlah | Rp 108,020,000 | |||||
| II | Belanja Peralatan Komunikasi | |||||
| 1 | Pesawat RYC 2 Meter Band (ICOM) | 3 Buah | Rp. 3,000,000 | Rp 9,000,000 | ||
| 2 | Pesawat HT 2 Meter Band (IKOM) | 26 Buah | Rp. 1,000,000 | Rp 26,000,000 | ||
| 3 | Antena Higen Telex | 3 Buah | Rp 500,000 | Rp 1,500,000 | ||
| 4 | Pipa Besi 1,3/4 inci | 3 Staf | Rp 450,000 | Rp 1,350,000 | ||
| 5 | Pipa Besi 1,5 inci | 3 Staf | Rp 500,000 | Rp 1,500,000 | ||
| 6 | Mur Baut 7 cm | 6 Buah | Rp 10,000 | Rp 60,000 | ||
| 7 | Ongkos Bengkel, Las Kuping Skor dan Bor Lubang | 1 Paket | Rp1,000,000 | Rp 1,000,000 | ||
| 8 | Kabel CO X RG 8 (untuk 3 stasion pengendali) | 60 Mtr | Rp 25,000 | Rp 1,500,000 | ||
| 9 | Konektor RG 8 | 3 Set | Rp 50,000 | Rp 150,000 | ||
| 10 | Power Suplay 30 Ampere ( bell / eagel) | 3 Buah | Rp2,500,000 | Rp 7,500,000 | ||
| 11 | Tali Nilon Skor 6 inci (untuk 3 station) | 12 Kg | Rp 25,000 | Rp 300,000 | ||
| 12 | Isolasi Ban | 3 Buah | Rp 15,000 | Rp 45,000 | ||
| 13 | Ongkos Angkutan | 1 Paket | Rp 300,000 | Rp 300,000 | ||
| Jumlah | Rp 50,205,000 | |||||
| III | Belanja Sewa Hotel / Penginapan | |||||
| 1 | Sewa Hotel 13 hari x 46 kamar | 598 Buah | Rp 250,000 | Rp 149,500,000 | ||
| Jumlah | Rp 149,500,000 | |||||
| Total | Rp 307,725,000 | |||||
| SUB BIDANG AKOMODASI | |||||||||||
| NO | PROGRAM | KEGIATAN | VOLUME | HARGA SATUAN | JUMLAH | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||||||
| A | BELANJA BARANG DAN JASA | ||||||||||
Belanja perlengkapan Ruangan / Kamar Sebanyak 192 Kamar Untuk Tempat Menampung 11 Kontingen Kabupaten/Kota | |||||||||||
| 1 | 1 | Lampu (untuk kamar tidur MCK dan teras) | 300 Buah | Rp 50,000 | Rp 15,000,000 | ||||||
| 2 | 2 | Sapu | 192 Buah | Rp 25,000 | Rp 4,800,000 | ||||||
| 3 | 3 | Keranjang Sampah | 192 Buah | Rp 20,000 | Rp 3,840,000 | ||||||
| 4 | 4 | Gayung air ( untuk kamar mand dan WC | 192 Buah | Rp 10,000 | Rp 1,920,000 | ||||||
| 5 | 5 | By Fresh | 192 Buah | Rp 25,000 | Rp 4,800,000 | ||||||
| 6 | 6 | Cermin muka ukuran 30 x 30 Cm | 192 Buah | Rp 50,000 | Rp 9,600,000 | ||||||
| 7 | 7 | Dispenser | 12 Buah | Rp 450,000 | Rp 5,400,000 | ||||||
| 8 | 8 | Air Galong 13 hari x 4 x | 12 Buah | Rp 10,000 | Rp 6,240,000 | ||||||
| 9 | 9 | Bangku Panjang | 24 Buah | Rp 300,000 | Rp 7,200,000 | ||||||
| 10 | 10 | Perlengkapan Kebersihan Ruangan | 12 Buah | Rp 100,000 | Rp 1,200,000 | ||||||
| 11 | 11 | Kipas Angin | 192 Buah | Rp. 250,000 | Rp 48,000,000 | ||||||
| Jumlah | Rp 108,000,000 | ||||||||||
- Bahwa tanggal 26 Mei 2011 terdakwa mengajukan permohonan biaya tambahan untuk Sub Bidang akomodasi sebesar Rp. 16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh terdakwa pada tanggal 27 Juli 2011 sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Volume Biaya Satuan Total Biaya 1 Sewa ruang rapat dewan hakim 12 hari Rp.750.000,- Rp. 9.000.000,- 2 Biaya sewa kamar hotel penyanyi ibu kota 5 Hari Rp. 200.000,- Rp. 1.000.000,- 3 Biaya kamar hotel pemain orgen 8 Hari Rp. 200.000,- Rp. 1.600.000,- 4 Biaya Pembelian karpet untuk Musyolah perkampungan pelajar 8 Rol Rp. 600.000,- Rp. 4.800.000,- JUMLAH Rp. 16.400.000,-
Bahwa sesuai laporan pertanggung jawaban keuangan pelaksananan kegiatan Musabaqah Tillawatil Qur’an ( MTQ ) tingkat provinsi ke- XXIV tahun 2011 di kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, pada lembaran ketiga Pertanggung Jawaban terdakwa selaku ketua sub bidang akomodasi tanggal 15 Juli 2011 memasukkan laporan pertanggung jawaban keuangan untuk sub bidang akomodasi sebagai berikut :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN SUB BIDANG AKOMODASI PANITIA MTQ TINGKAT PROVINSI MALUKU KE – XXIV DI KABUPATEN KEPULAUAN ARU.
Sebagimana diketahui bahwa tugas dan tanggung jawab Sub Bidang Akomodasi adalah penyediaan akomodasi kepada para Khalifah dari (11) Kabupaten/ Kota di Provinsi Maluku, para dewan hakim dan para undangan datang dari luar daerah.
Untuk itu sesuai dengan hasil rapat panitia bahwa para dewan hukum dan undangan ditempatkan di hotel/ penginapan yang ada di kota Dobo, sedangkan para khafilah, ofisial dan pelatih dari 11 (sebelas) kabupaten/kota ditempatkan di perkampungan pelajar dan ditambah dengan para wartawan.
HOTEL / PENGINAPAN
Hotel / Penginapan yang ada di Kota Dobo sebanyak 9 (sembilan) buah dengan jumlah kamar yang digunakan sebagai berikut :
-
-
Hotel Sinar Harapan :
Hotel Grand Aru :
Hotel Mazdah :
Wisma baru :
Penginapan Rahmat :
Hotel Leo :
Penginapan Venesia :
Penginapan Valita :
Penginapan Cendrawasih :
Jumlah :
20 Kamar
20 Kamar
9 Kamar
23 Kamar
12 Kamar
13 Kamar
5 Kamar
4 Kamar
6 Kamar
112 Kamar
-
Sesuai petunjuk ketua panitia dan hasil kesepakatan kami dengan para pemilik hotel / penginapan kami membayar panjar selama 7 (tujuh) hari kepada pemilik hotel / penginapan mulai dari tanggal 17 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2011 sebagai berikut :
Suasana Baru :
| 20 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 20 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 9 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 23 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 13 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 5 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 4 org x Rp. 200.000,- x 7 hr 6 org x Rp. 200.000,- x 7 hr | = Rp 28.000.000,- = Rp 28.000.000,- = Rp 12.000.000,- = Rp 32.000.000,- = Rp 18.000.000,- = Rp 7.000.000,- = Rp 5.000.000,- = Rp 4.000.000,- |
| = Rp 10.000.000,- | |
Jumlah uang yang dikeluarkan untuk pembayaran panjar Hotel / Penginapan selama 7 (tujuh) hari adalah : Rp. 145.800.000,-
Setelah selesai pelaksanaan MTQ dari pihak Hotel/ Penginapan ajukan permintan pembayaran sesuai kamar-kamar yang dipakai selama pelaksanaan MTQ sebagai berikut :
-
Hotel Sinar Harapan :
Hotel Grand Aru :
Hotel Mazdah :
Penginapan Suasana Baru :
Hotel Leo :
Penginapan Valita :
Penginapan Rahmat :
Penginapan Vesesia :
Penginapan Cendrawasih :
= Rp 44.430.000,-
= Rp 35.000.000,-
= Rp 18.600.000,-
= Rp 60.000.000,-
= Rp 18.930.000,-
= Rp 5.600.000,-
= Rp 31.200.000,-
= Rp 8.920.000,-
= Rp 4.200.000,-
Jumlah : = Rp 226.880.000,-
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi JOHANA TAHALELE alias YOKE selaku Manager dari Hotel SINAR HARAPAN mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Hotel SINAR HARAPAN yang di bayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an ( MTQ ) adalah sebesar Rp.35.425.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Hotel SINAR HARAPAN sebesar Rp.44.430.000,- (empat puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.9.005.000,- (sembilan juta lima ribu rupiah) dalam laporan pertanggung Jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa sesuai keterangan saksi ROSIANA KASTANYA alias ROS selaku Manager Hotel MASDA mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Hotel MASDA yang dibayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) adalah sebesar Rp.11.475.000,- (sebelas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Hotel MASDA sebesar Rp.18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.7.125.000,- (tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa sesuai keterangan saksi SUCIATI selaku pemilik Penginapan VALITA mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Penginapan VALITA yang dibayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) adalah sebesar Rp.4.025.000,- (empat juta dua puluh lima ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Penginapan VALITA sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa sesuai keterangan saksi Hj. FATIMAH dan saksi Hj. LAPONO DJAFAR selaku pemilik Lousmen RAHMAT mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Lousmen RAHMAT yang dibayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) adalah sebesar Rp.23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Lousmen RAHMAT sebesar Rp.31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa sesuai keterangan saksi KORINA KORISEN alias IBU KORI selaku pemilik Penginapan VANESIA mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Penginapan VANESIA yang dibayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) adalah sebesar Rp.5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Penginapan VANESIA sebesar Rp.8.920.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa sesuai keterangan saksi NUNSIATA LIDYA TANAKA alias LIDYA selaku pemilik Hotel LEO mengatakan bahwa Jumlah pembayaran atas kamar Hotel LEO yang dibayarkan oleh terdakwa selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) adalah sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolah-olah pembayaran kepada Hotel LEO Rp.18.930.000,- (delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuangan penyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) khusus untuk sub bidang akomodasi.
Bahwa cara terdakwa melakukan mark up terhadap harga sewa kamar Hotel / Penginapan / Lousmen yang di pakai selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an adalah dengan cara meminta bukti pembayaran / kwitansi kosong kepada pemilik atau Manager Hotel / Penginapan / Lousmen yang ditempati oleh para tamu undangan maupun dewan hakim selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ).
Bahwa selaku ketua Sub Bidang Akomodasi yang mempunyai kewenangan untuk mempersiapkan akomodasi kepada kafilah, dewan hakim dan para tamu seharusnya terdakwa mempersiapkan akomdasi berupa: kamar hotel dan penginapan kemudian membuat pertanggung jawaban sesuai dengan pemakaian kamar oleh kafilah, dewan hakim dan para tamu. Akan tetapi terdakwa telah membuat pertanggung jawaban dengan cara membuat mark up (kelebihan pembayaran) dalam bukti-bukti pembayaran kamar hotel/penginapan.
Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan mark up harga kamar selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) atau menyampaikan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan :
Pasal 12 ayat (2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang berbunyi :
“belanja atas beban anggaran belanja negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”
Pasal 132 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berbunyi :
”setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Pasal 61 ayat (1) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi :
” setiap pengeluaran harus di dukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang di peroleh oleh pihak yang menagih”
- Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan mark up harga kamar Hotel / Penginapan / Lousmen selama pelaksanaan Musabaqah Tillawatil Qur’an (MTQ) tersebut telah menguntungkan dirinya sendiri sebesar Rp. 29.755.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 29.755.000 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Maluku Nomor SR-2606/PW25/5/2012 tanggal 25 September 2012, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa Drs. AMBO WALLAY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.---------------------------
----- Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti maksudnya dan ia serta Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi atas Dakwaan tersebut ;
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dalil-dalil Dakwaannya , Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI I : Drs. MOHAMMAD DJUMPA Alias MO
Bahwa Saksi adalah Ketua Harian pada Sub Bidang Akomodasi pada Kepanitiaan MTQ ke XXIV tahun 2011 di Kota Dobo ;
Bahwa Saksi mengawali kegiatan dengan mengadakan rapat dengan seluruh bidang terkait, untuk menyusun rencana kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dana;
Bahwa dengan rencana kegiatan tersebut, Saksi menerima proporsal dari bidang-bidang dan Sub bidang yang kemudian disampaikan kepada Ketua Panitia, untuk mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan dalam pelaksanaan MTQ tersebut;
Bahwa untuk Sub Bidang Akomodasi yang diketuai Terdakwa, diajukan proporsal dana sebesar Rp. 410.955.000,- ;
Bahwa kemudian dalam perjalanan, Terdakwa mengajukan tambahan dana untuk sewa ruangan rapat Dewan Hakim MTQ sebesar Rp. 16.400.000,- dan setelah itu tidak ada penambahan dana lagi;
Bahwa setelah kegiatan MTQ selesai dilaksanakan tidak didakan pertemuan, tetapi Saksi telah menyampaikan surat kepada Bidang-bidang dan Seksi-seksi untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban;
Bahwa untuk Seksi Akomodasi telah dilakukan Laporan Pertanggungjawaban yang diberikan kepada Bendahara ;
Bahwa tambahan dana untuk ruangan rapat Dewan Hakim MTQ tidak tercantum dalam proporsal yang diajukan Terdakwa. Tetapi Terdakwa semula diberitahu oleh Tim Pendamping Provinsi dan kemudian Saksi beritahukan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyarankan agar dibicarakan denganpihak Hotel;
Bahwa dari Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan Terdakwa terhadap Bendahara, Saksi mengetahui ada sisa dana sekitar Rp. 6.547.000,-;
Bahwa selain Seksi Akomodasi, ada Seksi-seksi lain yang telah membuat Laporan Pertanggungjawaban;
Bahwa setelah kegiatan MTQ berakhir, Panitia belum mengadakan rapat pembubaran Panitia;
Bahwa dana yang dicairkan kepadaSeksi Akomodasi sesuai perincian adalah sebesar Rp. 410.955.000,- yang dicairkan dalam2 (dua) tahap, yakni sebesar Rp. 307.725.000,- pada tgl 4 april 2011 untuk tahap pertama, sedangkan untuk tahap kedua sebesar Rp. 103.230.000,- pada tanggal 27 mei 2011. Selanjutnya ada tambahan lagi sebesar Rp. 16.400.000,- untuk Dewan Hakim MTQ;
Bahwa setahu Saksi yang diperoleh dariPenyidik Kepolisian, ada dugaan korupsi yaitu penggunaaan dana MTQ yg tidak sesuai aturan;
Bahwa semua proporsal tersebut sudah diketahui oleh Bendahara maupun Ketua Umum;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang mekanisme sewa menyewa hotel untuk kegiatan MTQ tersebut, karena memang bukan tugas Saksi;
TANGGAPAN TERDAKWA : Atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan;
SAKSI II : YOHANA TAHALELE Alias YOKE :
- Bahwa kegiatan MTQ ke XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan pd tgl 21 Mei 2011 sampai dengan tanggal 28 Mei 2011;
- Bahwa setahu Saksi tamu MTQ yang menginap di Hotelnya (Hotel Sinar Harapan) kurang lebih adalah selama 7 sampai 12 hari;
- Bahwa kamar utk Dewan Hakim adalah sebanyak 3 (tiga) kamar, sedangkan Artis Ibu Kota menempati 2 (dua) kamar dan untuk tamu undangan sebanyak 15 (lima belas) kamar, sehingga jumlah keseluruhan kamar yang dipakai adalah 20 (dua puluh) kamar;
- Bahwa jenis kamar yang dipakai adalah : untuk klas VIP sebanyak 5 (lima) kamar dengan harga per-hari Rp. 275.000,- dan klas II sebanyak 6 (enam) kamar dengan harga per- hari sebesar Rp. 220.000,- . Sedangkan untuk klas Standar sebanyak6 (enam) kamar dengan harga per-hari sebesar Rp. 192.000,- dan untuk klas Ekonomi sebanyak 3 (tiga) kamar dengan harga per-hari sebesarRp. 150.000,-;
- Bahwa pembayaran sewa kamar tersebut disertai dengan kwitansi yang nilainya sama denganyang tertulis;
- Bahwasebelumnya tidak ada perjanjian antara Saksi dengan Terdakwa ;
- Bahwa total keseluruhan sewa kamar hotel yang dipakai kurang lebih adalah sebesar Rp. 38.542.500,- namun yg dibayar hanyalah sekitar kurang lebih Rp. 35.425.000,-;
- Bahwayangmembayar sewa kamar adalah Terdakwa sebagai Ketua Sub Bidang Akomodasi;
- Bahwa atas pembayaantersebut telah disesuaikan dengan Biil asli sesuai dengan harga kamar dan Biil tersebut diberikan kepada Terdakwa;
- Bahw kemudian pada sekitar bulan Mei, Terdakwa menemui Saksi dan mengatakan bahwa Bill yang diberikan sudah hilang, sehingga oleh Saksi diberikan lagi bill kosong kepada Terdakwa;
- Bahwa kamar yang dipakai sebelumnya adalah 23 kamar, namun kwitansi yang diserahkan hanya 20 kamar;
- Bahwa masih ada dana yang belum dibayarkan yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- ;
TANGGAPAN TERDAKWA : Terdakwa menyatakan Laporan Pertanggungjawaban yang telah dibuat tersebut telah sesuai dan Terdakwa tidak pernah minta kwitansi kosong sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
SAKSI III : Hj. FATIMAH :
- Bahwa Saksi adalah pemilik Lousmen Rahmat yang dipakai oleh Dewan Hakim dan para tamu undangan pada kegiatan MTQ tersebut;
- Bahwa kamar yang dipakai adalah 12 (dua belas) kamar dengan harga sewa per kamar Rp. 150.000,-per-hari;
- Bahwa jumlah dana yang harus dibayarkan kepada Saksi sebagai harga sewa kamar adalah sebesar Rp. 23.400.000,- ;
- Bahwa setelah dilakukan pembayaran Saksi hanya memberikan kwitansi kosong yang telah dicap kepada Terdakwa;
- Bahwa kamar-kamar yangdipakai tersebut telah dibayar lunas;
- Bahwa pembayaran tersebut diterima oleh suami Saksi dan suami Saksi yang menandatangani kwitansi tersebut;
- Bahwa Saksi diperiksa oleh polisi hanya untuk memberikan bukti buku tamu saja;
- BahwaSaksi hanya menerima uang Rp. 23.400.000,- dan bukan sebesar sebesar Rp. 31.200.000,- seperti yang ada dalam Laporan Pertanggungjawaban Terdakwa;
TANGGAPAN TERDAKWA : Terdakwa menyatakan Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat telah sesuai dan Terdakwa tidak pernah minta kwitansi kosong;
SAKSI IV : KORINA KORISEN Alias IBU KORI :
- Bahwa Saksi adalah Pemilik hotel yang disewa oleh Panitia MTQ, untuk ditempati Dewan Juri serta para tamu undangan lainnya;
- Bahwa sebelumnya tidak ada perjanjian antara Saksi dengan Terdakwa;
- Bahwa ada 4 (empat) kamar yang dipakai selama7 hr dengan harga sewa kamar Rp. 160.000,- per-hari, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp. 5.500.000,-;
- Bahwa harga sewa kamar itu langsung dibayar Terdakwa dan Saksi memberikan kuitansi kosong yang telah ditanda-tanganinya;
TANGGAPAN TERDAKWA : Terdakwa menyatakan Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat tersebut, telah sesuai dan Terdakwa tidak pernah minta kwitansi kosong;
SAKSI V : JACOB UBYAAN, S.Sos Alias YOPI : (Keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidik tertanggal 4 Januari 2013, dibacakan)
TANGGAPAN TERDAKWA :Keterangan Saksi tidak ada kaitannya dengan Terdakwa ;
SAKSI VI : Drs. GODLIEF AMBROSIUS AGUSTUS GAINAU, MS.SAP Alias BRAM : (Keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidik tertanggal 7 Januari 2013, dibacakan)
TANGGAPAN TERDAKWA : Terdakwa menyatakan keterangan Saksi tidak ada kaitannya dengan Terdakwa;
SAKSI AHLI : AHMAD MUHYIDIN :
- Bahwa Ahli saat ini sudah dipindahkan pada BPKP Sulawesi Utara, sebelumnya jabatan Ahli adalah Kepala Insvestigasi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku;
- Bahwa Ahlipernah melakukan audit perhitungan kerugianKeuangan Negara terhadap kegiatan MTQ XXIV berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku No : ST-1755/PW25/5/2012 tanggal 13 Juli 2012;
- Bahwa dana yang diberikan untuk SeksiKomsumsi adalah sebesar Rp. 1.558.251.451,- dan untukBidang Kesenian sebesar Rp. 1.381.399.000,- dan untuk Sub Bidang Akomodasi adalah sebesar Rp. 4.027.355.000,-;
- Bahwa untuk Hotel dan Penginapan dananya sebesar Rp. 243.750.000,- ;
- Bahwa dana yang digunakan untuk pembayaran Hotel dan Penginapan adalah sebesar Rp. 226.780.000,- ;
- Bahwa Ahli tidak mengeceknya sendiri, namun ada tim yang langsung turun mengeceknya di lapangan;
- Bahwa dari hasil pengecekan Ahli melalui timnya tersebut diperoleh selisih pembayaran sebesar Rp. 29.755.000,- ;
- Bahwa hasil tersebut adalah untuk 9 (Sembilan) Hotel dan Penginapan, namun BPKP hanya mengecek ke 4 (empat) Hotel dan Penginapan, dan sisanya sebanyak 5 (lima) Hotel dan Penginapan, datanya Ahli dapat dari hasil penyidikan Polisi di dalam Berita Acara Peyidikan;
TANGGAPAN TERDAKWA : Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SAKSI VII : NUNSIATA LIDYA TANAKA Alias LIDYA :
- Bahwa Saksi tidak punya hubungan kerja dengan Terdakwa, tetapi Terdakwa pernah menyewa kamar Hotel Leo milik Saksi sebanyak 13 (tiga belas) kamar ;
Bahwa Terdakwa langsung membayar uang DP untuk sewa 13 (tiga belas) kamar untuk ditempati selama 1 (satu) minggu yakni sebesar Rp. 18.000.000,- ;
Bahwa yang ditempati selama kegiatan MTQ hanya 12 kamar;
Bahwa harga sewa kamar hotel tersebut total sebesar Rp. 24.013.000,-, sehingga sisa uang yang harus dibayar Terdakwa adalah sebesar Rp. 6. 013.000,- ;
Bahwasetelah diberikan DP sebesar Rp. 18.000.000,- tersebut, Saksi belum pernah menerima pembayran lagi dariTerdakwa;
Bahwa Saksi pernah mendatangi Terdakwa, tetapi terjadi salah paham dan Saksi sudah merelakan kekurangannya;
TANGGAPAN TERDAKWA : Terdakwa menyatakan, keterangan Saksi banyak yang tidak benar.
SAKSI VIII : SUCIATY :(Keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik tanggal 28 Setember 2012, dibacakan)
TANGGAPAN TERDAKWA :Terdakwa menyatakan menolak ;
SAKSI IX : ROSIANA KASTANYA Alias ROS :(Keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik tanggal 28 September 2012, dibacakan)
TANGGAPAN TERDAKWA : Terdakwa menyatakan menolak;
SAKSI X : HI. LAPONO DJAFAR :(Keterangan Saksi dalam berita acara Penyidik tanggal 24 November 2012, dibacakan) ;
TANGGAPAN TERDAKWA : Terdakwa menyatakan menolak;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dilibatkan dalam Panitia pada kegiatan MTQ di Kota Dobo, Kepulauan Aru dengan jabatan sebagai Ketua Sub Bidang Akomodasi;
Bahwa setahu Terdakwa ada 11 (sebelas) Kabupaten/Kota yang ikut dalam kegiatan MTQ tersebut;
Bahwa untuk mendapatkan anggaran, Terdakwa selaku Ketua Sub Bidang Akomodasi beserta dengan timnya mengajukan proporsal langsung kepada Ketua Umum, yakni Sdr. Gainau (Sekda Kepulauan Aru);
Bahwa anggaran yang dibutuhkan oleh Sub Bidang Akomodasi adalah sebesar Rp. 410.000.000,- (Empat ratus sepuluh juta rupiah) dan tidak ada permintaan penambahan dana;
Bahwa dana yang dicairkan ada dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama 75 %, yakni sebesar Rp. 307.000.000,- (Tiga ratus tujuh juta rupiah) dan untuk Tahap ke dua 25 %, yakni sebesar Rp. 103.000.000,- (Seratus tiga juta rupiah);
Bahwa setelah kegiatan MTQ berakhir, Seksi Akomodasi telah membuat Laporan Pertanggungjawaban, yang dibuat oleh Terdakwa dan telah diserahkan kepada Bendahara karena Panitya MTQ belum melakukan pertanggungjawaban Kepanityaan secara menyeluruh dan belum ada pembubaran Kepanityaan;
Bahwa atas penggunaan dana-dana tersebut, terdapat sisa dana sebesar Rp. 6.547.000,- (Enam juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Bahwa semula yang diajukan oleh Terdakwa sebagai Ketua Sub Bidang/Seski Akomodasi dalam proporsal adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) namun yang disetujui hanya sekitar Rp. 410.000.000,- (Empat ratus Sepuluh juta rupiah);
BahwaSaksi tidak pernah mengajukan permintaan dana tambah, selain yang sebesar Rp. 410.000.000. Namun,. Ketika selesai pelaksanaan MTQ Ketua Harian menyuruh Terdakwa untuk mengajukan permintaan dana sebesar Rp. 16.000.000,- kepada Bendahara untuk dibayarkan kepada Hotel yang dipakai untuk ruang rapat Dewan Hakim dalam melakukan penjurian sehingga Terdakwa masukkan juga di dalam Laporan Pertanggungjawaban Seksi Akomodasi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu tentang adanya penambahan dana oleh Panitia MTQ, selain yang dianggarkan sebesar Rp8.500.000.000,- (Delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan Seksi Akomodasi memang tidak pernah eminta tambahan dana;
Bahwa keterangan Terdakwa dalam BAP Kepolisan, mengenai sisa dana Rp. 6.547.000,- (Enam juta rupiah) telah Terdakwa gunakan utk keperluan pribadi adalah tidak benar. Terdakwa memberikan keterangan seperti itu, hanyalah agar pemeriksaaan di Kepolisian cepat selesai, karena sisa dana sebesarRp. 6.547.000,- (Enam juta rupiah) tersebut telah dilaporkan kepada Bendahara dan telah disita oleh Penyidik Kepolisian;
BahwaTerdakwa pernah diperiksa oleh BPKP dan disodorkan kwitansi 2 (dua) Hotel denganNo. Seri 256 yang bukan milik Terdakwa, karena kwitansi Terdakwa adalah dengan No. Seri 256, 257 dan 258. Terdakwa tidak tahu hasil dariaudit BPKP tersebut;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat Terdakwa adalah sudah benar, namun Terdakwa telah menyerahkan dana sebesar Rp. 29.000.000,- (Dua puluh Sembilan juta rupiah), karena ada hasil temuan BPKP yang menyatakan kerugian adalah sebesar Rp. 29.775.000,- (Dua puluh Sembilan juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), maka Terdakwa lalu menyerahkan dana tersebut kepada Penyidik Kepolisian;
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu tentang adanya dana-dana tambahan untuk kegiatan MTQ, sehingga keterangan di BAP berkaitan dengan hal itu, adalah tidak benar dan dicabut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu menahu tentang uang Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) yang dibayarkan untuk ruang rapat Dewan Hakim, karena hanya melaksanakan perintah dari Ketua Harian saja, karena yang punya Hotel Suasana Baru menagih uang sewa ruang rapat;
Bahwa Terdakwa sudah lupa manakah dana yang diserahkan lebih dulu, apakah Rp. 6.547.000,- (Enam juta rupiah) ataukah Rp. 29.775.000,- (Dua puluh Sembilan juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
-------- Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
Bukti Surat Nomor 1 s/d 18;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Ketua Sub Bidang/Seksi Akomodasi pada kegiatan MTQ ke XXIV di Dobo yang diselenggarakan dari tanggal 21 Mei s/d 28 Mei 2011;
Bahwa susuanan kepantyaan MTQ tersebut secara hierarkis adalah Ketua Umum. Ketua harian, Kepala Bidang dan kepala Sub Bidang/Seksi-seksi;
Bahwa Terdakwa menjabat selaku Kepala Sub bidang/Seksi Akomodasi;
Bahwa anggaran yang dialokasikan kepada seksi/sub bidang akomodasi adalah sebesar Rp. 410.955.000,- (Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). Dana mana disetujui ketika dalam rapat awal panitya MTQ dan memang sesuai mekanisme di mana masing-masing bidang dan sub bidang/seksi mengajukan proposal permintaan dana. Sedangkan semula yang diajukan oleh seksi akomodasi sekitar lima ratus jutaan namun disetujui sejumlah tersebut di atas;
Bahwa tidak ada permintaan dana tambahan oleh seksi akomodasi dalam perjalanan kepaniteraan selain yang diajukan dalam proposal awal sebesar Rp. 410.955.000,- tersebut. Namun ada perintah dari Ketua Harian M. Djumpa kepada Terdakwa agar membayarkan sewa ruang rapat buat Dewan Hakim MTQ sebesar Rp. 16.400.000,- karena yang punya hotel Suasana baru menagih, sehingga akhirnyadimasukkan dalam laporan pertanggung-jawaban seksi akomodasi;
Bahwa atas dana sejumlah Rp. 410.955.000,- tersebut setelah digunakan terdapat sisa sebesar Rp. 6.547.000,- (Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan termuat di dalam Laporan Pertanggung-Jawaban yang disampaikan kepada Bendahara sebab laporan pertanggungjawaban resmi panitya MTQ secara keseluruhan dari Panitya MTQ belum ada;
Bahwa terdapat temuan BPKP Provinsi Maluku terhadap seksi akomodasi telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 29.775.000,- (Dua puluh Sembilan juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang diperoleh berdasarkan ketidaksesuaian antara harga kamar hotel dengan yang dilaporkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan nilai kerugian didasarakan temuan BPKP tersebut sebesar Rp. 29.775.000,- Demikian pula uang sejumlah Rp. 6.547.000,- yang merupakan sisa dari kegiatan seksi akomodasi ikut pula disita oleh penyidik kepolisian;
Bahwa para pemilik hotel yang kamar-kamarnya disewa oleh terdakwa untuk peserta dan tamu-tamu MTQ maupun artis-artis dari Jakarta yang tidak ada dalam anggaran semuanya menjadi tanggunggan seksi akomodasi di bahwa pimpinan Terdakwa. Demikian pula adanya aparat kepolisian yang memakai kamar hotel menjadi perselisihan antara Terdakwa dengan pemilik hotel, karena Terdakwa tidak bersedia membayarnya sedangkan menurut pemilik hotel hal itu adalah tanggung-jawab Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meminta kwitansi-kwitansi kosong dari hotel yang sudah ditanda-tangani dan dicap hotel dengan alasan kwitansi-kwitansi yang pernah diberikan dahulu dan sudah diisi telah hilang;
Bahwa di dalam kwitansi-kwitansi yang dilampirkan dalam surat-surat bukti ternyata terdapat selisih dengan pengakuan dari saksi-saksi dari pihak hotel-hotel yang kamarnya dipakai oleh seski akomodasi dengan total seluruhnya sejumlah sebagaimana temuan BPKP tersebut;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
----- Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan dasar atau fundamen pokok dalam proses persidangan perkara pidana karena Surat Dakwaan merupakan dasar dalam pemeriksaan;
----- Menimbang, bahwa JPU menyusun Surat Dakwaan dalam bentuk Subsidaritas yang terdiri dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu yang bila terbukti ma Dakwaan Subsidair dikesampingkan, dan sebaliknya bila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Dakwaan Subsidair dipertimbangkan lebih lanjut;
---- Menimbang , bahwa dalam Dakwaan Primair Terdakwa di dakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
---- Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal di atas adalah :
Setiap Orang,
Yang Secara Melawan Hukum,
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,
----- Menimbang, bahwa unsur paling esensiil dari Pasal 2 ayat (1) ini adalah “secara Melawan Hukum”, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini terlebih dahulu;
----- Menimbang, bahwa fakta persidangan menunjukkan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak bisa dilepaskan dari kedudukannya selaku Ketua Sub Bidang/Seksi Akomodasi dalam kepanityaan MTQ tersebut;
----- Menimbang, bahwa oleh karenanya perbuatan terdakwa sedemikian itu adalah bukan dalam kapasitas pribadi (persoonlijk) melainkan dalam kapasitas jabatan yang terkait kewenangan, kesempatan maupun sarana yang dimilikinya yang bias disalahgunakannya sehingga lebih tepat jika dikenakan ketentuan yang lebih spesifik mengaturnya yaitu “penyalah gunaan kewenangan” sebagaimana ketentuan dalam pasal 3 UUPTPK;
----- Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur secara melawan hukum dalam Dakwaan Primair ini tidak tepat diterapkan dalam perkara ini dan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair ;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
----- Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal tersebut di atas adalah :
Setiap orang,
Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
----- Menimbang, bahwa unsur pokok atau inti dari Pasal 3 ini adalah “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan“, sehingga Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur ini ;
----- Menimbang, bahwa untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” , menurut R. Wiyono, SH, disebutkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut; ( Vide : R. Wiyono, SH; Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, hal 46 );
----- Menimbang, bahwa mencermati redaksi “ menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kedudukan “ setelah unsur “ yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi “ di mana unsur dengan tujuanmerupakan varian dari bentuk “ kesengajaan” atau “opzet” atau “dolus”, sehingga mengacu pada Memori van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa penempatan unsur “kesengajaan” dalam ketentuan Pasal Pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnyayaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur “ menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan diri si pelaku in casu Terdakwa ;
----- Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan telah didapat fakta hukum :
Terdakwa selaku kepala Sub bidang/Seksi Akomodasi telah menerima anggaran dana sebesar Rp. 410.955.000,- sesuai proposal yang diajukannya guna kepentingan antara lain menyewa kamar hotel-hotel bagi peserta MTQ dan tamu-tamu undangan;
Terdakwa telah membayar dan menerima kwitansi-kwitansi pembayaran dari para pemilik hotel sesuai dengan harga yang dibayarkan. Namun kemudian Terdakwa meminta lagi kwitansi-kwitansi kosong yang sudah dicap hotel dan ditanda-tangani pemiliknya dengan alasan kwitansi-kwitansi terdahulu telah hilang. Ternyata kemudian kwitansi-kwitansi tersebut diisi tidak seusai dengan harga sebenarnya melainkan terjadi penambahan-penambahan (markup)yang meskipun nominalnya kecil namun ketika ditotal keseluruhan markup menjadi sebesar Rp. 29.755.000,-( Dua Puluh Sembian Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagaimana temuan saksi Ahli BPKP ;
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan markup atas harga sewa kamar hoteldan oleh karenanya Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan dari sarana yang dipunyainya dari kedudukannya sebagai Ketua Sub Bidang/Seksi Akomodasi ;
----- Menimbang, bahwa meskipun terdapat sisa dana sebesar Rp. 6.547.000,- atas kegiatan seksi akomodasi tersebut sebagaimana dilaporkan dalam laporn pertanggung-jawaban Terdakwa yang disampaikan kepada bendahara Panitya MTQ namun tidaklah mengurangi nilai dari perbuatan markup yang dilakukan Terdakwadari hotel-hotel di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru yang totalnya sebesar Rp. 29.755.000,- ;
----- Menimbang, bahwa adanya biaya artis-artis ibu kota yang juga menginap dan disewakan kamar hotel atas tanggungan Terdakwa/Seksi Akomodasi padahal semula tidak ada acara tersebut sehingga tidak dianggarkan kepada seksi akomodasi namun karena tidak dibuktikan dalam persidangan oleh Terdakwa maka hal ini haruslah dikesampingkan;
----- Menimbang, bahwa tidak adanya biaya-biaya operasional seperti uang bensin maupun uang makan selama pengurusan para peserta/tamu undangan MTQ dan pencarian hotel oleh Terdakwa tetaplah tidak merupakan alasan pembenar sehingga Terdakwa harus melakukan markup atas harga sewa kamar hotel meskipun jumlahnya kecil karena sejak awal pembuatan proposal Terdakwa seharusnya sudah dapat memperkirakan hal ini;
----- Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa ini adalah berdiri sendiri, dilakukannya sendiri, atau terlepas dari peran serta pengurus panitya MTQ lainnya. Sebagaimana pula Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menguraikan adanya keturutsertaan pihak-pihak lainnya sehingga memang tidak dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan oleh karenanya bukan konstruksi hukum “perbuatan korupsi secara bersama-sama”. Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dan tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan adanya hubungan dengan putusan bebas dari Umar Djabumona (Wakil Bupati Aru) dalam perkara sebelumnya (Perkara No. 09/Pid. Tipikor/2013/PN.AB). Meskipun kedua perkara ini masuk secara bersamaan ke Pengadilan namun ternyata Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum perkara ini memangtidak mengaitkan perkara aquo dengan perkara No. 09/Pid. Tipikor/2013/PN.AB atas nama Terdakwa Umar Djabumona. Dalam materi pemeriksaan persidangan memang terbukti tidak ada kaitan sama sekali antara perbuatan yang dilakukan Terdakwa melakukan markup kwitansi-kwitansi hotel-hotel di kota Dobo dengan pengurus kepanityaan MTQ lainnya dan apalagi dengan Umar Djabumona yang waktu menjabat sebagai Pejabat Bupati Kepulauan Aru (Wakil Bupatui Aru);
----- Menimbang, bahwa dengan demikian secara hukum perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur ini;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur :“Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”;
----- Menimbang, bahwa dengan meminta kwitansi-kwitansi baru yang belum diisi kepada para pemilik-pemilik hotel di Kota Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru dan kemudian terjadi ketidaksesuain harga dengan yang sebenarnya atau me-markup harganya maka telah cukup untuk bias diyakini bahwa Terdakwa memang mendapatkan keuntungan buat dirinya sendiri. Meskipun kemudian Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 29.775.000,- namun hal itu tidaklah menghapuskan perbuatan pidananya;
----- Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun secara hukum telah terpenuhi;
----- Menimbang, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur: “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
----- Menimbang, bahwa Kepanityaan MTQ khususnya Seksi Akomodasi adalah memakaianggaran dari Negara (APBD Kepulauan Aru) sehingga perbuatan Terdakwa me-markup harga sewa kamar hotel jelas akan merugikan keuangan Negara karena Negara harus membayar lebih dari yang semestinya, terlepas dari nominalnya yang relatif kecil. Alasan tidak adanya honor panitya atau biaya operasional (bensin dan logistik lainnya) guna biaya selama kesana kemari mencari hotel dan melayani peserta MTQ tetaplah tidak bisa mengesampingkan kenyataan adanya harga sewa kamar hotel yang melebihi yang sebenarnya. Demikian pula adanya laporan keuangan dana sisa sebesar Rp. 6.547.000,-(Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) belumlah bisa dianggap sah secara hukum karena laporan resmi kepanityaan belum dilakukan dan belum ada pembubaran panitya. Adanya pengembalian uang sejumlah Rp.29.775.000,- juga tidak menyebabkan perbuatanTerdakwa dihapuskan melainkan sekedar meringankan saja;
----- Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis menganggap unsur telah terbukti;
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempetimbangkan unsure: “Setiap orang”;
----- Menimbang, bahwa yang dimaskud orang adalah orang perorangan maupun korporasi. Dalam kasus aquo Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan identitasnya sehingga tidak salah orang.Demikian pula Majelis telah memperhatikan selama persidangan bahwa Terdakwa memupnyai kemampuan secara fisik dan mental kejiwaan yang tidak terganggu, sehat akal pikirannya, maka segala perbuatannya dapatlah dimintakan pertanggung-jawaban kepada dirinya;
----- Menimbang, bahwa oleh karenanya unsure ini telah terbukti ;
----- Menimbang, bahwa Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan pula adanya uang pengganti sebagaimana Surat Dakwaan jaksa penuntut Umum yang mencantumkan Pasal 18 UUPTPK untuk dibebankan kepada Terdakwa;
----- Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp. 29.775.000,- telah dikembalikan kepada Negara maka terhadap Terdakwa tidak lagi dibebankan uang pengganti sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pasal 18 UUPTPK dan Negara dilarang mengambil keuntungan dari Terdakwa melebihi kerugian yang dideritanya;
---- Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp. 6.547.000,- telah ikut disita oleh penyidik kepolisian padahal kerugian Negara sebesar Rp. 29.775.000,- telah dikembalikan maka tindakan tersebut adalah dilarang karena negara tidak boleh mengambil untung. Demikian pula, dengan penyitaan uang Rp. 6.547.000,- tersebut malahan akan membuat rancu dan bertentangan dengan penyimpangannya karena dengan mengakui kebenaran laporan pertanggung-jawaban Terdakwa bahwa ada sisa sebesar Rp. 6.547.000,- maka dianggap tidak ada penyimpangan. Oleh karenanya, uang sejumlah Rp. 6.547.000,- tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa selaku ketua Sub Bidang/Seksi Akomodasi untuk dipertangungjawabkan kelak dalam laporan pertanggung-jawaban yang resmi dan menyeluruh dari kepanityaan MTQ;
----- Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang patut sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagaimana tersebut di bawah ini :
Hal-hal Yang Memberatkan :
Terdakwa tidak menghormati ketentuan hukum betapapun kecilnya namun perbuatan memarkup harga sewa kamar hotel tetaplah tidak bisa dibenarkan;
Perbuatan Terdakwa telah mencederai semangat pemberatasan korupsi betapapun kecilnya akibat yang ditimbulkan maupun motivasi perbuatan tersebut dilakukan;
Hal-hal Yang Meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa mempunyai track record yang bersih selama memegang jabatan di pemerintahan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan karena desakan keperluan suksesnya kegiatan sementara tidak ada anggaran pendukung bagi kelancarannya seperti bensin maupun keperluan logistik lainnya;
----- Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata untuk menyesengsarakan Pelaku Tindak Pidana atau upaya balas dendam, akan tetapi adalah uopaya terakhir (ultimum remdium) serta pendidikan dan penyadaran. Di samping itu juga pembelajaran kepada masyarakat dan agar menghargai norma-norma kehidudpan dalam masyarakat ;
----- Menimbang, bahwa dalam kerangka itu maka Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pemidanaan yang harus dijalani Terdakwa, hal mana perlu dipertimbangkan pula soal keterdesakan Terdakwa dalam tekanan untuk bisa mensuskseskan kegiatan sementara di lain sisi tidak dibarengi dukungan yang memadai dari segi dana operaional maupun pemberian honor kepada terdakwa selalu Ketua Seksi Akomodasi ;
---- Menimbang, bahwa mengenai hukuman Denda, Majelis berpendapat tidaklah perlu dijatuhkan kepada Terdakwa karena kerugian Negara yang ditimbulkan adalah sangat kecil atau lebih kecil dari denda minimal Rp. 50.000.000,- di samping pertimbangan substansi duduk perkaranya ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa diperhitungkan dengan masa pidana penjara yang dijatuhkan;
----- Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena tidak ada perkara lain yang sedang diperiksa di Pengadilan maka haruslah dikembalikan kepada siapa dari mana Barang Bukti tersebut disita;
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
----- Mengingat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. AMBO WALLAYtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa Drs. AMBO WALLAYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa selama 1 (satu) Tahun ;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Penuntut Umum atas uang sisa kegiatan milik Seksi Akomodasi sebesar Rp. 6. 547.000,- (Barang Bukti No. 18) yang pernah disita dari Terdawa untuk dikembalikan kepada Terdakwa karena tidak merupakan bagian kerugian negara;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (Satu) Bundel surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor : 425 Tahun 2010 Tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELENGGARA MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN ( MTQ ) XXIV TINGKAT PROVINSI MALUKU DI KOTA DOBO KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN 2011.
1 Lembar kwitansi biaya penyelenggaraan MTQ XXIV untuk sub Bidang Perlengkapan Akomodasi dan Transportasi sebesar Rp.307.725.000,- tertanggal 07 April 2011 yang diterimah oleh Drs.AMBO WALLAY.
1 Lembar kwitansi biaya penyelenggaraan MTQ XXIV untuk Sub Bidang Akomodasi sebesar Rp.103.230.000,- tertanggal 27 Mei 2011 yang diterimah oleh Drs.AMBO WALLAY.
1 Lembar kwitansi biaya penyelenggaraan MTQ XXIV untuk Sub Bidang Akomodasi sebesar Rp.16.400.000,- tertanggal 27 Juli 2011 yang diterimah oleh Drs.AMBO WALLAY.
1 (satu) Bundel surat Laporan Pertanggung Jawaban SUB BIDANG AKOMODASI PANITIA MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN (MTQ) TINGKAT PROVINSI MALUKU KE XXIV TAHUN 2011 tertanggal 15 juli 2012.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran kamar Hotel Sinar Harapan.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Grand Aru.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Masda.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Leo.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar penginapan Suasana Baru.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar penginapan Vallita.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Lousmen Rahmat.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar Hotel Vanesia.
1 (satu) Bundel kwitansi pembayaran Kamar penginapan Cendrawasih.
1 (satu) Bundel DPA SKPD Kabupaten Kepulauan Aru Sekretariat Daerah Tahun 2011.
1 (satu) Bundel dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011 Belanja Tidak Langsung.
1 (satu) Bundel dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011 Belanja Langsung, tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain ;
dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah).
----- Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari : JUMAT, TANGGAL 15 AGUSTUS 2014 oleh kami : HENKY HENDRADJAJA, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, HERY LILIANTONO, SH. Dan EDDY SEPJENGKARIA,SH. Hakim Adhoc tipikor sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada Hari : SENIN, TANGGAL 25 AGUSTUS 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh ROSNA SANGADJI, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh HERY SANTOSO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, di hadapan Terdakwa dengan .didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HERY LILIANTONO, SH. HENKY HENDRADJAJA, SH.MH.
EDY SEPJENGKARIA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
ROSNA SANGADJI, SH.