576/Pid.Sus/2014/PN.Kpn.
Putusan PN KEPANJEN Nomor 576/Pid.Sus/2014/PN.Kpn.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULIADI Als DWI BIN TARNO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau Dengan Orang Lain” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO dari dakwaan kesatu primer tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju terusan warna orange lengan pendek, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) buah BH warna ungu dikembalikan kepada saksi Shinta Sasmita ; - 1 (satu) unit kendaraan truk warna merah tahun 1996 No.Pol.P-8821-QS dikembalikan kepada saksi Sumardi ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 576/Pid.Sus/2014/PN.Kpn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YULIADI Als DWI Bin TARNO;
Tempat Lahir : Malang
Umur/tgl lahir : 32 tahun/ 11 Mei 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Karangjati RT.01/03 Kecamatan Singosari Kabupaten Malang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : - ;
Terdakwa di tahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Juli 2014 sampai dengan tanggal 25 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2014 sampai dengan tanggal 3 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2014 sampai dengan tanggal 20 September 2014;
Hakim sejak tanggal 9 September 2014 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen sejak tanggal 9 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 7 Desember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Drs.MOCH.AMIN,SH.M.Hum Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Lembaga Konsultan Hukum dan Bantuan Hukum Aisyah Jl.Gajayana No.28 B Kota Malang berdasarkan Penetapan Ketua Majelis tertanggal 18 September 2014 Nomor 576/Pid.Sus/2014/PN.Kpn ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 576/ Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.Kpn tanggal 09 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 576/ .Pid.Sus/ 2014/PN.Kpn tanggal 11 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu subsidair melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju terusan warna orange lengan pendek, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) buah BH warna ungu dikembalikan kepada saksi Shinta Sasmita ;
1 (satu) unit kendaraan truk warna merah tahun 1996 No.Pol.P-8821-QS dikembalikan kepada saksi Sumardi ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
--------bahwa ia terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekira pukul 23.00, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 sekira pukul 01.00 wib dan pukul 22.00 wib, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 dan pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di parkiran PG kebon agung Kab. Malang dan di Desa Karang jati kec.Singosari Kab. Malang tepatnya di dalam sebuah truk pengangkut tebu atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Awalnya saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji yang masih berusia 16 (enam belas) tahun hal ini sesuai dengan Surat keterangan Hasil Ujian nasional Sekolah Dasar Negeri Tirtomarto 3 Kab.Malang yang menerangkan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji lahir pada tanggal 19 Juni 1998, dikenalkan oleh saksi Rianti yang tidak lain adalah tantenya kepada terdakwa, dan langsung bertukar nomor telepon lalu terjalinlah hubungan sebagai sepasang kekasih antara saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dengan terdakwa ;
Lalu pada hari Rabu tanggal 02 juli 2014, saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dihubungi oleh terdakwa dan mengatakan kalau terdakwa akan berangkat ke kalimantan untuk bekerja sambil berkata “kalau kamu masih berat aku tunggu di Gadang” karena saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji masih cinta maka menemui terdakwa di terminal Gadang, setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji mengisi tebu ke dalam truk untuk diantar ke Pabrik Gula Kebon agung Kec.Pakisaji Kab.Malang dan sekira pukul 23.00 wib saat saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji tidur dalam truk yang terparkir antri di halaman PG Kebon Agung kaget karena terdakwa melepas baju yang dikenakan oleh saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji sehingga saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji menolak namun penolakan dari saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji membuat terdakwa marah dan berkata “kalo kamu suka kamu harus mau, kalo gak mau nanti gak aku antar” mendengar ancaman dari terdakwa maka hingga saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji takut sehingga terdakwa dapat membuka bajunya hingga saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji telanjang bulat; setelah membuka baju saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji terdakwa membuka bajunya hingga telanjang bulat;
Setelah sama-sama telanjang bulat maka terdakwa membaringkan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji di jok mobil (tempat duduk) truk sambil memegang kedua tangan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji diatas kepalanya agar saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji tidak melakukan perlawanan, lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji serta mencium bibir serta meremas payudara saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji hingga terdakwa memasukkan kemaluannya yang tegang dalam kemaluan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dan menggerak-gerakkannya hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kemaluan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dan sekira pukul 01.00 wib terdakwa mengulangi lagi perbuatannya ditempat yang sama terhadap saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji;
Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 juli 2014 sekira pukul 21.00 wib saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji diajak oleh terdakwa pergi kerumah nenek terdakwa di desa Karangjati kec.Singosari Kab.Malang namun saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji disuruh terdakwa untuk menunggunya di dalam truk yang terparkir dihalaman rumah neneknya dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa menyetubuhi saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dengan cara yang sama seperti yang dilakukan sebelumnya ;
Dan pada hari Jumat tanggal 04 juli 2014 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengajak saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji kerumah neneknya dan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji menunggu terdakwa didalam truk yang terparkir di halaman rumah neneknya, lalu sekira pukul 22.00 wib terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dengan menyetubuhi saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dan pada pukul 01.00 wib terdakwa mengulangi lagi dengan menyetubuhi saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dengan cara yang sama seperti perbuatan sebelumnya;
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji mengalami sebagaimana yang diterangkan berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen nomor: 257/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Samsul Bachri, Sp.OG(k) dengan hasil pemeriksaan dinyatakan :Hymen (selaput dara) sudah robek kemungkinan oleh karena trauma atau kemasukan benda tumpul dengan luka lama ke segala arah;
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
SUBSIDAIR
--------bahwa ia terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekira pukul 23.00, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 sekira pukul 01.00 wib dan pukul 22.00 wib, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 dan pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di parkiran PG kebon agung Kab. Malang dan di Desa Karang jati kec.Singosari Kab. Malang tepatnya di dalam sebuah truk pengangkut tebu atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Awalnya saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji yang masih berusia 16 (enam belas) tahun hal ini sesuai dengan Surat keterangan Hasil Ujian nasional Sekolah Dasar Negeri Tirtomarto 3 Kab.Malang yang menerangkan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji lahir pada tanggal 19 Juni 1998, dikenalkan oleh saksi Rianti yang tidak lain adalah tantenya kepada terdakwa, dan langsung bertukar nomor telepon lalu terjalinlah hubungan sebagai sepasang kekasih antara saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dengan terdakwa ;
Lalu pada hari Rabu tanggal 02 juli 2014, saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dihubungi oleh terdakwa dan mengatakan kalau terdakwa akan berangkat ke kalimantan untuk bekerja sambil berkata “kalau kamu masih berat aku tunggu di Gadang” karena saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji masih cinta maka menemui terdakwa di terminal Gadang, setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji mengisi tebu ke dalam truk untuk diantar ke Pabrik Gula Kebon agung Kec.Pakisaji Kab.Malang dan sekira pukul 23.00 wib saat saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji tidur dalam truk yang terparkir antri di halaman PG Kebon Agung kaget karena terdakwa melepas baju yang dikenakan oleh saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji sehingga saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji menolak lalu terdakwa merayu dengan mengatakan “kalau terdakwa suka dan akan menikahi saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji mendengar rayuan dari terdakwa maka hingga saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji pasrah sehingga terdakwa dapat membuka bajunya hingga saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji telanjang bulat; setelah membuka baju saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji terdakwa membuka bajunya hingga telanjang bulat;
Setelah sama-sama telanjang bulat maka terdakwa membaringkan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji di jok mobil (tempat duduk) truk sambil memegang kedua tangan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji diatas kepalanya agar saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji tidak melakukan perlawanan, lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji serta mencium bibir serta meremas payudara saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji hingga terdakwa memasukkan kemaluannya yang tegang dalam kemaluan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dan menggerak-gerakkannya hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kemaluan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dan sekira pukul 01.00 wib terdakwa mengulangi lagi perbuatannya ditempat yang sama terhadap saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji;
Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 juli 2014 sekira pukul 21.00 wib saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji diajak oleh terdakwa pergi kerumah nenek terdakwa di desa Karangjati kec.Singosari Kab.Malang namun saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji disuruh terdakwa untuk menunggunya di dalam truk yang terparkir dihalaman rumah neneknya dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa menyetubuhi saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dengan cara yang sama seperti yang dilakukan sebelumnya ;
Dan pada hari Jumat tanggal 04 juli 2014 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mengajak saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji kerumah neneknya dan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji menunggu terdakwa didalam truk yang terparkir di halaman rumah neneknya, lalu sekira pukul 22.00 wib terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dengan menyetubuhi saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dan pada pukul 01.00 wib terdakwa mengulangi lagi dengan menyetubuhi saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dengan cara yang sama seperti perbuatan sebelumnya;
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji mengalami sebagaimana yang diterangkan berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen nomor: 257/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Samsul Bachri, Sp.OG(k) dengan hasil pemeriksaan dinyatakan :Hymen (selaput dara) sudah robek kemungkinan oleh karena trauma atau kemasukan benda tumpul dengan luka lama ke segala arah;
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan.
ATAU
KEDUA
--------bahwa ia terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekira pukul 23.00, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 sekira pukul 01.00 wib dan pukul 22.00 wib, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 dan pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di parkiran PG kebon agung Kab. Malang dan di Desa Karang jati kec.Singosari Kab. Malang tepatnya di dalam sebuah truk pengangkut tebu atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Awalnya saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji yang masih berusia 16 (enam belas) tahun hal ini sesuai dengan Surat keterangan Hasil Ujian nasional Sekolah Dasar Negeri Tirtomarto 3 Kab.Malang yang menerangkan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji lahir pada tanggal 19 Juni 1998, dikenalkan oleh saksi Rianti yang tidak lain adalah tantenya kepada terdakwa, dan langsung bertukar nomor telepon lalu terjalinlah hubungan sebagai sepasang kekasih antara saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dengan terdakwa ;
Lalu pada hari Rabu tanggal 02 juli 2014, saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dihubungi oleh terdakwa dan mengatakan kalau terdakwa akan berangkat ke kalimantan untuk bekerja sambil berkata “kalau kamu masih berat aku tunggu di Gadang” karena saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji masih cinta maka menemui terdakwa di terminal Gadang, setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji mengisi tebu ke dalam truk untuk diantar ke Pabrik Gula Kebon agung Kec.Pakisaji Kab.Malang dan saat berada dalam truk terdakwa berkata : “dik boleh saya cium”, lalu saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji menjawab “boleh” mendengar jawaban dari saksi Shinta Sasmita Binti Siaji maka terdakwa mencium pipi lalu bibir saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji serta meremas kedua payudara saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dan perbuatan terdakwa yang mencium pipi, bibir serta meremas payudara saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dilakukan hingga pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014;
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
ATAU
KETIGA
--------bahwa ia terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 sekira pukul 23.00, pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 sekira pukul 01.00 wib dan pukul 22.00 wib, pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2014 dan pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di parkiran PG kebon agung Kab. Malang dan di Desa Karang jati kec.Singosari Kab. Malang tepatnya di dalam sebuah truk pengangkut tebu atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu baik di dalam maupun diluar perkawinan, yang dilakukan terdakwa dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Awalnya saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji yang masih berusia 16 (enam belas) tahun hal ini sesuai dengan Surat keterangan Hasil Ujian nasional Sekolah Dasar Negeri Tirtomarto 3 Kab.Malang yang menerangkan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji lahir pada tanggal 19 Juni 1998, dikenalkan oleh saksi Rianti yang tidak lain adalah tantenya kepada terdakwa, dan langsung bertukar nomor telepon lalu terjalinlah hubungan sebagai sepasang kekasih antara saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dengan terdakwa ;
Lalu pada hari Rabu tanggal 02 juli 2014, saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dihubungi oleh terdakwa dan mengatakan kalau terdakwa akan berangkat ke kalimantan untuk bekerja sambil berkata “kalau kamu masih berat aku tunggu di Gadang” karena saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji masih cinta maka menemui terdakwa di terminal Gadang, setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji tanpa seijin dan sepengetahuan dari orang tua dari saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji;
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. SHINTA SASMITA BINTI SIAJI:
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi berkenalan dengan terdakwa melalui handphone karena dikenalkan oleh tantenya ;
Bahwa ketika berkenalan terdakwa mengaku sebagai direktur batu bara dan punya rumah 3 (tiga) serta punya mobil Fortuner dan mobil Jazz ;
Bahwa saksi dan terdakwa berpacaran ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 terdakwa menghubungi saksi dan mengatakan akan berangkat ke kalimantan ;
Bahwa saksi dan terdakwa kemudian bertemu di Gadang ;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak lima kali ;
Bahwa persetubuhan pertama kali pada hari Rabu tanggal 02 juli 2014 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di mobil Truk yang diparkir di Pabrik Gula Kebon Agung ketika saksi sedang tidur ;
Bahwa terdakwa kemudian membuka baju saksi, ketika saksi melawan dan berontak terdakwa marah dengan berkata “kalau kamu suka kamu harus mau kalo nggak mau nanti nggak aku antar pulang” ;
Bahwa terdakwa selanjutnya menidurkan saksi Shinta di jok mobil, menindih tubuh saksi Shinta sambil memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi Shinta serta menggoyang-goyangkan sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi Shinta ;
Bahwa pada tanggal 03 juli 2014 sekitar pukul 01.00 wib dan pukul 22.00 wib dan 04 juli 2014 sekitar pukul 21.00 wib dan pukul 22.00 wib terdakwa menyetubuhi saksi Shinta dengan cara yang sama seperti yang dilakukan sebelumnya;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa juga mengatakan kalau terdakwa mencintai saksi bahkan berjanji akan menikahi ;
Bahwa terdakwa membawa saksi dari tanggal 02 Juli 2014 sampai dengan tanggal 04 Juli 2014 ;
Bahwa usia saksi pada saat kejadian berumur 16 (enam belas) tahun;
2. SIAJIANTO Bin LEGIMIN ;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah ayah korban ;
- Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui kejadian karena saksi tinggal bersama neneknya ;
Bahwa saksi kemudian mengetahui kalau saksi Shinta pergi dengan Terdakwa untuk bertemu dengan orang tua terdakwa ;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melamar saksi Shinta tetapi saksi meminta orang tua terdakwa yang datang melamar saksi Shinta ;
Bahwa setelah saksi Shinta bertemu dengan terdakwa saksi Shinta tidak pulang selama 4 (empat) hari ;
Bahwa saksi kemudian mencari dan berusaha menghubungi handphone saksi Shinta dan terdakwa namun tidak ada jawaban ;
Bahwa saksi selanjutnya menghubungi terdakwa dan berpura-pura akan menikahkan terdakwa dengan saksi Shinta ;
Bahwa setelah saksi Shinta dan terdakwa sampai dirumah, saksi melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa dari keterangan Saksi Shinta, terdakwa telah menyetubuhi saksi Shinta diatas truk pada saat saksi Shinta disuruh menunggu terdakwa diatas truk ;
Bahwa umur saksi Shinta pada saat kejadian 16 (enam belas) tahun ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa berkenalan dengan saksi Shinta melalui Handphone ;
Bahwa terdakwa dan saksi Shinta kemudian berkonikasi lewat handphone ;
Bahwa terdakwa kemudian mengajak saksi Shinta ketemuan di Dampit di rumah neneknya ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014 terdakwa menghubungi saksi Shinta dan mengatakan akan berangkat ke kalimantan ;
Bahwa terdakwa mengajak saksi Shinta untuk bertemu di Gadang ;
Bahwa persetubuhan pertama kali pada hari Rabu tanggal 02 juli 2014 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di mobil Truk yang diparkir di Pabrik Gula Kebon Agung ketika saksi Shinta sedang tidur ;
Bahwa terdakwa kemudian membuka baju saksi, ketika saksi melawan dan berontak terdakwa marah dengan berkata “kalau kamu suka kamu harus mau kalo nggak mau nanti nggak aku antar pulang” ;
Bahwa terdakwa selanjutnya menidurkan saksi Shinta di jok mobil, menindih tubuh saksi Shinta sambil memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi Shinta serta menggoyang-goyangkan sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi Shinta ;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa juga mengatakan kalau terdakwa mencintai saksi Shinta bahkan berjanji akan menikahi ;
Bahwa pada tanggal 03 juli 2014 sekitar pukul 01.00 wib dan pukul 22.00 wib dan 04 juli 2014 sekitar pukul 21.00 wib dan pukul 22.00 wib terdakwa menyetubuhi saksi Shinta dengan cara yang sama seperti yang dilakukan sebelumnya;
Bahwa terdakwa telah membawa saksi Shinta sejak tanggal 02 juli 2014 sampai dengan 04 Juli 2014 ;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi Shinta sebanyak lima kali ;
Bahwa terdakwa pernah melamar saksi Shinta tetapi orang tua saksi Shinta meminta orang tua terdakwa yang datang melamar ;
Bahwa terdakwa kemudian membawa pulang saksi Shinta karena orang tua saksi Shinta akan menikahkan terdakwa dengan saksi Shinta ;
Bahwa usia saksi Shinta pada saat kejadian berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) buah baju terusan warna orange lengan pendek, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) buah BH warna ungu dan 1 (satu) unit kendaraan truk warna merah tahun 1996 No.Pol.P-8821-QS;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen nomor: 257/2014 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Samsul Bachri, Sp.OG(k) dengan hasil pemeriksaan dinyatakan :Hymen (selaput dara) sudah robek kemungkinan oleh karena trauma atau kemasukan benda tumpul dengan luka lama ke segala arah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa dan saksi Shinta berkenalan melalui Handphone;
- Bahwa Terdakwa mengajak saksi Shinta bertemu dengan menghubungi melalui Handphone ;
- Bahwa Terdakwa membawa korban ke rumah orang tuanya ;
Bahwa persetubuhan pertama kali pada hari Rabu tanggal 02 juli 2014 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di mobil Truk yang diparkir di Pabrik Gula Kebon Agung ketika saksi sedang tidur ;
Bahwa terdakwa kemudian membuka baju saksi, ketika saksi melawan dan berontak terdakwa marah dengan berkata “kalau kamu suka kamu harus mau kalo nggak mau nanti nggak aku antar pulang” ;
Bahwa terdakwa selanjutnya menidurkan saksi Shinta di jok mobil, menindih tubuh saksi Shinta sambil memasukkan alat kemaluannya kedalam kemaluan saksi Shinta serta menggoyang-goyangkan sampai mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi Shinta ;
Bahwa pada tanggal 03 juli 2014 sekitar pukul 01.00 wib dan pukul 22.00 wib dan 04 juli 2014 sekitar pukul 21.00 wib dan pukul 22.00 wib terdakwa menyetubuhi saksi Shinta dengan cara yang sama seperti yang dilakukan sebelumnya;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan terdakwa juga mengatakan kalau terdakwa mencintai saksi bahkan berjanji akan menikahi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Gabungan sebagai berikut:
Kesatu primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsidair melanggar pasal 81 ayat (2) ATAU Kedua melanggar pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ATAU Ketiga melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Gabungan, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan ke Satu Primair Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap subyek hukum pelaku tindak pidana yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, identitas Terdakwa YULIADI Als. DWI BIN TARNO yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sama dengan identitas Terdakwa YULIADI Als. DWI BIN TARNO yang dihadapkan di persidangan sehingga tidak ada satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dengan demikian unsur “Setiap Orang” tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Memorie Van Toelicting (MVT) kesengajaan (Opzet) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 89 KUHP (R.Soesilo) yang dimaksud melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang atau membuat seseorang menjadi pingsan atau tidak berdaya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas diperoleh kenyataan Terdakwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi Shinta tidak melakukan suatu kekerasan yang dapat membuat saksi Shinta tidak berdaya, sehingga dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Primer tidak terbukti maka selajutnya akan dipertimbangkan dakwaan kesatu Subsidair sebagaimana diatur dalam 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Terdakwa Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap subyek hukum pelaku tindak pidana yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, identitas Terdakwa YULIADI Als. DWI BIN TARNO yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sama dengan identitas Terdakwa YULIADI Als. DWI BIN TARNO yang dihadapkan di persidangan sehingga tidak ada satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana, dengan demikian unsur “Setiap Orang” tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Terdakwa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Memorie Van Toelicting (MVT) kesengajaan (Opzet) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud membujuk (verleiden) adalah perbuatan mempengaruhi kehendak orang lain agar kehendak orang lain itu sama dengan kehendaknya. Pada membujuk adalah menarik kehendak orang yang bersifat mengiming-imingi,berhubung yang dibujuk adalah saksi Shinta, yang secara psikis masih lugu atau polos yang lebih mudah dipengaruhi kehendaknya oleh orang dewasa;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peristiwa dimana terjadi penetrasi penis ke dalam vagina, penetrasi tersebut dapat lengkap atau tidak lengkap dan dengan atau tanpa disertai ejakulasi ;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian Anak menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas diperoleh kenyataan Terdakwa telah mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, dengan mengatakan “kalau terdakwa suka dan akan menikahi saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji mendengar rayuan dari terdakwa maka hingga saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji pasrah sehingga terdakwa dapat membuka bajunya hingga saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji telanjang bulat, setelah membuka baju saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji terdakwa membuka bajunya hingga telanjang bulat;
Menimbanng, bahwa setelah sama-sama telanjang bulat maka terdakwa membaringkan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji di jok mobil (tempat duduk) truk, lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji serta mencium bibir serta meremas payudara saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji hingga terdakwa memasukkan kemaluannya yang tegang dalam kemaluan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dan menggerak-gerakkannya hingga terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kemaluan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji dan sekira pukul 01.00 wib terdakwa mengulangi lagi perbuatannya ditempat yang sama terhadap saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji;
Menimbang, bahwa adanya kata-kata Terdakwa “kalau terdakwa suka dan akan menikahi saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji” tersebut menurut Majelis Hakim adalah merupakan upaya untuk mempengaruhi korban yang semula tidak mau menuruti keinginan Terdakwa menjadi bersedia memenuhi keinginan Terdakwa. Dengan demikian terbukti fakta adanya bujukan oleh Terdakwa terhadap korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena persetubuhan tersebut adalah inisiatif dan kehendak dari Terdakwa, maka terbukti fakta adanya kesengajaan Terdakwa dalam menyetubuhi korban tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji yang masih berusia 16 (enam belas) tahun hal ini sesuai dengan Surat keterangan Hasil Ujian nasional Sekolah Dasar Negeri Tirtomarto 3 Kab.Malang yang menerangkan saksi korban Shinta Sasmita Binti Siaji lahir pada tanggal 19 Juni 1998, dan jika dihubungkan dengan waktu kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban masih berumur 13 (tiga belas tahun) sehingga saksi korban ketika peristiwa terjadi masih merupakan dalam kategori Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua ini bersifat alternatif maka dengan telah terpenuhinya unsur membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ayat (2) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti seperti tersebut diatas, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dan karenanya akan diputuskan sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan korban ;
Perbuatan Terdakwa meresahkam masyarakat;
Perbuatan Terdakwa dilakukan sampai lima kali ;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau Dengan Orang Lain” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair ;
Membebaskan Terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO dari dakwaan kesatu primer tersebut ;
Menyatakan Terdakwa YULIADI Als DWI BIN TARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
7. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju terusan warna orange lengan pendek, 1 (satu) buah celana dalam warna merah, 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) buah BH warna ungu dikembalikan kepada saksi Shinta Sasmita ;
1 (satu) unit kendaraan truk warna merah tahun 1996 No.Pol.P-8821-QS dikembalikan kepada saksi Sumardi ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2014, oleh R.HERU WIBOWO SUKATEN,SH.MH., sebagai Hakim Ketua, TUTY BUDHI UTAMI, SH.MH., dan NUNY DEFIARY,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS PRIANTO,SH.MHum, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh JUNI RATNASARI,SH., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat hukum ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TUTY BUDHI UTAMI,SH.MH R.HERU WIBOWO SUKATEN, SH.MH.
NUNY DEFIARY,SH.
Panitera Pengganti,
AGUS PRIANTO,SH.MH