119/ PID/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 119/ PID/ 2015/ PT BTN
UDIN Bin DARYA;
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 185/ Pid.Sus/2015/PN.Pdl tanggal 17 September 2015 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 000, 00. (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 119/ PID/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : UDIN Bin DARYA;
Tempat Lahir : Panimbang, Pandeglang;
Umur / Tanggal Lahir : 24 tahun / 7 Mei 1991;
Jenis Kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Cibungur RT.04/RW.03, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan (Nahkoda KM. Mahendra Lestari-3);
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juni 2015;
Penangguhan Penahanan, tanggal 20 Mei 2015;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 1 September 2015;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015;
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 11 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah memperhatikandan membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 119/PEN.PID/2015/ PT BTN, tanggal 29 September 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 Juni 2015 REG.PKR.NO : PDM-02/PANDE/08/2015 sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa, UDIN BIN DARYA pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015, yang berada di perairan Cibungur Kecamatan Sukaresmi dan sekitarnya tepatnya pada posisi 06‘ 27‘ 256“ LS – 105‘ 38‘ 351‘ BT atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dikatakan sebagai berikut ’’setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI“. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari, waktu dan letak posisi perairan seperti tersebut diatas, ketika para saksi dari anggota GAKKUM DIT POL AIR POLDA BANTEN yakni BRIPDA ANANG YUNIANTO BIN SLAMET RIYADI bersama dengan BRIPTU CATUR EDI KURNIAWAN BIN ISAK, dipimpin oleh komandan BRIGPOL ABDUL WARIS melakukan tugas patroli rutin pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas dan illegal fishing di wilayah hukum perairan polda Banten berdasarkan Surat Perintah (sprintug) Nomor : Sprint-204/IV/ 2015 tanggal 30 April 2015 dari Direktur Polair Polda Banten dengan menggunakan kapal patroli polisi XXIII-1007, melihat KM MAHENDRA LESTARI-3 yang dinakhodai oleh terdakwa dengan ...... orang ABK telah melakukan kegiatan penangkapan ikan. Setelah para saksi mendekati lalu melakukan pemeriksaan terhadap kapal, yang ternyata kapal tersebut telah menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang yakni jenis jaring sodong (pukat dorong) serta telah mendapatkan hasil tangkapan berupa ikan campuran kurang lebih 60 Kg dan udang.
Bahwa KM MAHENDRA LESTARI-3, yang bertolak (berlayar) dari pelabuhan Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 17.00 wib menuju perairan Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang setibanya di perairan Cibungur sekira jam 18.00 wib. Kemudian sekira jam 04.20 wib para saksi yang sedang melakukan patroli rutin, dengan menggunakan kapal patroli polisi XXIII-1007, memeriksa KM MAHENDRA LESTARI-3 yang setelah diperiksa KM MAHENDRA LESTARI-3 ternyata menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa jaring sodong (pukat dorong) selain itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen kapal seperti Pas, SIUP, SIPI, SPB dengan alasan sedangan diurus. Selanjutnya para saksi mengamankan 1 (satu) unit KM MAHENDRA LESTARI-3, 1 (satu) set alat tangkap ikan jenis jaring sodong (pukat dorong) serta hasil tangkapan berupa ikan, selanjutnya terdakwa dibawa ke markas Polair Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa cara terdakwa menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang berupa jaring sodong (pukat dorong) tersebut mulanya pada ujung kapal (haluan) terdapat 2 buah kayu yang diikat dengan posisi menyilang dan menyerupai serokan kemudian jaring diikatkan pada kedua belah kayu dengan ujung jaring diikat menggunakan tali dan dipembuka jaring terdapat mata rantai ukuran 1 inci dengan panjang lebar jaring sekitar 5 meter dan pada haluan kapal diberi lampu penerangan dengan maksud supaya ikan-ikan dan udang berkumpul/ mendekati cahaya lampu tersebut. Selanjutnya alat tangkap tersebut didorong menggunakan tenaga mesin kapal menelusuri/menyisir dasar perairan dangkal (5-10 meter) sedangkan untuk mengambil hasil tangkapan melalui menarik tali yang telah terhubung dengan kantong dan badan jaring setelah kurang lebih setengah jam sekali.
Perbuatan ia Terdakwa UDIN BIN DARYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa, UDIN BIN DARYA pada hari Jum’at tanggal 15 Mei 2015 sekira jam 04.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015, yang berada diperairan Cibungur Kecamatan Sukaresmi dan sekitarnya tepatnya pada posisi 06 0 27 0 256 “ LS – 105 0 38 0 351 ‘ BT atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili, selaku Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (3) bahwa setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan dari Syahbandar dipelabuhan perikanan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari, waktu dan letak posisi perairan seperti tersebut diatas, ketika para saksi dari anggota GAKKUM DIT POL AIR POLDA BANTEN yakni BRIPDA ANANG YUNIANTO BIN SLAMET RIYADI bersama dengan BRIPTU CATUR EDI KURNIAWAN BIN ISAK, dipimpin oleh komandan BRIGPOL ABDUL WARIS melakukan tugas patroli rutin pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas dan illegal fishing di wilayah hukum perairan polda Banten berdasarkan Surat Perintah (sprintug) Nomor : Sprint-204/IV/2015 tanggal 30 April 2015 dari Direktur Polair Polda Banten dengan menggunakan kapal patroli polisi XXIII-1007, melihat KM MAHENDRA LESTARI-3 yang dinakhodai oleh terdakwa dengan ..... orang ABK telah melakukan kegiatan penangkapan ikan. Setelah para saksi mendekati lalu melakukan pemeriksaan terhadap kapal, yang ternyata kapal tersebut telah menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang yakni jenis jaring sodong (pukat dorong) serta telah mendapatkan hasil tangkapan berupa ikan campuran kurang lebih 60 Kg dan udang.
Bahwa KM MAHENDRA LESTARI-3, yang bertolak (berlayar) dari pelabuhan Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 sekira jam 17.00 wib menuju perairan Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang setibanya di perairan Cibungur sekira jam 18.00 wib. Kemudian sekira jam 04.20 wib para saksi yang sedang melakukan patroli rutin, dengan menggunakan kapal patroli polisi XXIII-1007, memeriksa KM MAHENDRA LESTARI-3 yang setelah diperiksa KM MAHENDRA LESTARI-3 ternyata menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa jaring sodong (pukat dorong) selain itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen kapal seperti Pas, SIUP , SIPI , SPB dengan alasan sedangan diurus. Selanjutnya para saksi mengamankan 1 (satu) unit KM MAHENDRA LESTARI-3, 1 (satu) set alat tangkap ikan jenis jaring sodong (pukat dorong) serta hasil tangkapan berupa ikan, selanjutnya terdakwa dibawa kemarkas polair Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa cara terdakwa menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang berupa jaring sodong (pukat dorong) tersebut mulanya pada ujung kapal (haluan) terdapat 2 buah kayu yang diikat dengan posisi menyilang dan menyerupai serokan kemudian jaring diikatkan pada kedua belah kayu dengan ujung jaring diikat menggunakan tali dan dipembuka jaring terdapat mata rantai ukuran 1 inci dengan panjang lebar jaring sekitar 5 meter dan pada haluan kapal diberi lampu penerangan dengan maksud supaya ikan-ikan dan udang berkumpul/ mendekati cahaya lampu tersebut. Selanjutnya alat tangkap tersebut didorong menggunakan tenaga mesin kapal menelusuri/ menyisir dasar perairan dangkal (5-10 meter) sedangkan untuk mengambil hasil tangkapan melalui menarik tali yang telah terhubung dengan kantong dan badan jaring setelah kurang lebih setengah jam sekali.
Perbuatan ia Terdakwa UDIN BIN DARYA tersebut, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.
IV. Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 September 2015 No. Reg. Perk : PDM-02/PANDE/08/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa UDIN BIN DARYA telah bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) Subsidair selama 3 (Tiga) Bulan kurungan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. Mahendra Lestari-3 berikut 1 (satu) unit mesin;
Uang hasil lelang ikan tangkapan kapal KM. Mahendra Lestari-3 sebesar Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
dirampas untuk negara.
1 (Satu) unit jaring sondong (pukat dorong),
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah).
Salinan ResmiPutusan Pengadilan NegeriPandeglang tanggal 17 September 2015 Nomor 185/Pid.Sus/2015/PN.Pdl., yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa UDIN BIN DARYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’Menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah Republik Indonesia’’;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa UDIN BIN DARYA tersebut dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM MAHENDRA LESTARI 03 berikut 1 (satu) mesin;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi MAD AMIN BIN ASARI.
Uang hasil lelang sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
dirampas untuk negara.
1 (satu) unit jaring sondong (pukat dorong),
dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Akta Permintaan Banding Nomor : 12/Akta.Pid/2015/PN.Pdl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang menerangkan bahwa pada tanggal 21 September 2015 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 185/Pid.Sus/2015/PN.Pdl tanggal 17 September 2015 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 22 September 2015;
Surat PemberitahuanMempelajari BerkasPerkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing – masing pada tanggal 22 September 2015, diberi kesempatan selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015 untuk mempelajari berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara saksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 185/Pid.Sus/2015/PN.Pdl tanggal 17 September 2015 yang dimintakan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan di dalam putusannya tersebut sepanjang mengenai terbuktinya kesalahan Terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, karena dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum di dalam amar putusannya;
Menimbang, perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Pandeglang tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 185/Pid.Sus/2015/ PN.Pdl tanggal 17 September 2015 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tinggi akan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 185/ Pid.Sus/2015/PN.Pdl tanggal 17 September 2015 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Jum’at , tanggal 9 Oktober 2015, oleh kami LIEF SOFIJULLAH, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO, S.H.,M.H. dan SHARI DJATMIKO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 119/PEN.PID/2015/ PT BTN tanggal 29 September 2015 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
GUNTUR PURWANTO J.L., SH,MH. LIEF SOFIJULLAH, S.H.,M.Hum.
SHARI DJATMIKO, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI,
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H.