90/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 90/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana Terdakwa
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu; - 1 (satu) potong kaos dalam warna putih; Dikembalikan kepada Terdakwa terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 90/Pid.Sus/2017/PN Bnr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarnegara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : terdakwa;
2. Tempat lahir : Banjarnegara;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/7 Februari 1992;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : turut, Kabupaten Banjarnegara;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 13 April 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Juni 2017;
4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Juni 2017 sampai dengan tanggal 22 Juli 2017;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2017 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama EKO YULI PRIHATIN, SH, Advokad dan Penasehat Hukum yang bertempat tinggal Jalan Jasara I, Nomor 7 Klampok, Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara berdasarkan penetapan penunjukkan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor 90/Pen.Pid/2017/PN Bnr tertanggal 2 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 90/Pid.Sus/2017/PN Bnr tanggal 26 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pid.Sus/2017/PN Bnr tanggal 26 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa terdakwa, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan KESATU Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara DAN membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair selama 6 (ENAM) BULAN kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;
1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
Dikembalikan kepada Terdakwa terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon Terdakwa untuk dihukum seringan-ringannya dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa terdakwa, pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08. 30 WIB dan pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada tahun 2017, bertempat di Desa pandanarum dan di Desa Wanaroba turut Kecamatan Pandanarum Kab. Banjarnegara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara berwenang mengadili, telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa terdakwa menghubungi korban melalui sms “korban JUH KETEMU” atau “korban YUH KETEMU” lalu korban korban menjawab ketemu dimana kemudian Terdakwa terdakwa menjawab “YA AYO KETEMUAN NANG SD ATAU YA AYO KETEMU NG SD” , Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib di SD Negeri turut Banjarnegara korban korban bertemu dengan Terdakwa terdakwa lalu duduk dan ngobrol berdua, lalu Terdakwa terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh dengannya dengan kata-kata kepada korban korban “korban NYONG LI ASLINE SENENG KARO KO SIH” atau “ korban SAYA SEBENARNYA SUKA SAMA KAMU “ Lalu korban hanya diam dan Terdakwa berkata lagi “ korban JUH ML “ atau “ korban AYO ML “ lalu korban menjawab “ PIMEN YA” atau “GIMANA YA” lalu Terdakwa berkata “ MAYO LI .. PLEASE NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH PLEASE AKU KEPENGIN” , Lalu korban hanya diam saja dan korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir selanjutnya dengan posisi berdiri Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan korban hingga sebatas lutut selanjutnya Terdakwa membuka milik Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan penis atau kemaluan Terdakwa yang sudah membesar dan mengeras selanjutnya Terdakwa membuka kaki korban menggunakan tangannya dan masih dalam posisi berdiri Terdakwa memasukan alat kelaminnya tersebut ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina korban dan mengeluarkan seperma Terdakwa diluar vagina korban dan dillantai . Setelah korban disetubuhi oleh Terdakwa kemudian korban dan Terdakwa memakai celana kembali dan korban diajak main dan setelah itu korban diajak pulang oleh Terdakwa;
Selanjutnya kejadian yang kedua yaitu pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa terdakwa sms ke korban korban yang isinya “ NYONG AREP MRONO korban” atau “SAYA MAU KESITU korban “ lalu korban menjawab “ AREP NGAPA MRENE” atau “ MAU NGAPAIN KESINI” lalu Terdakwa menjawab “ MAU MAIN” lalu Terdakwa datang kerumah korban dan sekira pukul 08.30 Wib didalam rumah milik korban Turut Kab. Banjarnegara Terdakwa sampai kerumah korban dan korban duduk bersama Terdakwa lalu Terdakwa berkata “ YUH PADA ML” atau “ AYO ML” lalu korban menjawab “MBOKAN WINGI UWIS” atau “KAN KEMARIN SUDAH lalu Terdakwa bilang “ MAYO MA korban” atau “ AYO LAGI” kemudian karena korban ada rasa suka terhadap Terdakwa sehingga korban mepelaku IXuti kemauan Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa menyetubuhi korban dengan awalnya korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir di kursi ruang tamu selanjutnya korban dan Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan Terdakwa dan korban juga melepaskan celana panjang dan celana dalam korban sendiri selanjutnya Terdakwa tidur dalam posisi terlentang sedangkan korban dalam posisi berada diatas Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan alat kemaluannya sendiri kedalam vagina korban korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut alat kemaluannya dari vagina korban dan mengeluarkan sepermanya diluar vagina korban yaitu di paha korban korban . Setelah bersetubuh korban dan Terdakwa kembali memakai pakaian masing masing dan setelah itu Terdakwa pulang;-
Selanjutnya yang ketiga pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa datang kerumah korban dan mengajak korban main, selanjutnya korban korban main kerumahnya Terdakwa terdakwa. Dan sekitar pukul 13.00 Wib korban dan Terdakwa pergi kerumahnya Sdr. FS Turut Desa Banjarnegara kemudian di rumah FS sepi dan korban duduk ngobrol bersama Terdakwa dan juga Sdr. FS dan sekira pukul 15.00 Wib Sdr. FS sedang berada diluar rumah / dihalaman rumah kemudian tiba-tiba Terdakwa mengajak korban dengan berkata “YUH korban MENG KAMAR, AKU KEPENGEN “ atau “YUH korban KITA KE KAMAR “ , “SAYA PENGEN” lalu korban korban menjawab “ LAH WONG MAU BE UWIS KA “ atau “ ORANG TADI JUGA SUDAH KOK “ kemudian Terdakwa berkata “ AYOLAH NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH SAYA KEPENGEN “ akhirnya karena korban ada perasaan suka kepada Terdakwa sehingga korban mepelaku IXuti Terdakwa , kemudian korban dibawa masuk kedalam kamar Sdr. FS lalu setelah masuk kedalam kamar Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam Terdakwa sendiri dan Terdakwa juga melepas celana panjang dan celana dalam korban juga , selanjutnya korban ditidurkan oleh Terdakwa sehingga korban dalam posisi terlentang kemudian Terdakwa menindih tubuh serta selanjutnya Terdakwamemasukan alat kelaminTerdakwa yang tegang dan membesar ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur selama 3 menit selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina korban dan Terdakwa mengeluarkan sepermanya di luar vagina korban yakni diperut korban . setelah korban disetubuhi oleh Terdakwa . Terdakwa dan korban memakai celana lagi dan setelah itu korban diantar pulang kerumah;
Selanjutnya korban jarang berkomunikasi dengan Terdakwa dan pada bulan Februari 2017 masyarakat Desa turut Banjarnegara selalu membicarakan korban bahwa korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan 10 ( sepuluh) orang Terdakwa sehingga saat itu korban merasa malu dengan saudara, teman dan masyarakat sekitar yang sudah mengetahui bahwa korban sudah disetubuhi oleh 10 ( sepuluh ) orang . karena sudah banyak orang yang mengetahui kejadian tersebut dan korban juga merasa sangat malu dengan lingkungan sekitar sehingga pada hari selasa tanggal 24 maret 2017 korban bersama dengan ibunya Sdri. ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Banjarnegara;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi anak korban mengalami trauma sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No. 445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 an. korban binti ayah korban dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa terdakwa, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan KESATU, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa terdakwa menghubungi korban melalui sms “korban JUH KETEMU” atau “korban YUH KETEMU” lalu korban korban menjawab ketemu dimana kemudian Terdakwa terdakwa menjawab “YA AYO KETEMUAN NANG SD ATAU YA AYO KETEMU NG SD” , Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib di SD Negeri Pandanarum Kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara korban korban bertemu dengan Terdakwa terdakwa lalu duduk dan ngobrol berdua , lalu Terdakwa terdakwa berkata kepada korban korban “korban NYONG LI ASLINE SENENG KARO KO SIH” atau “ korban SAYA SEBENARNYA SUKA SAMA KAMU “ Lalu korban hanya diam dan Terdakwa berkata lagi “ korban JUH ML “ atau “ korban AYO ML “ lalu korban menjawab “ PIMEN YA” atau “GIMANA YA” lalu Terdakwa berkata “ MAYO LI .. PLEASE NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH PLEASE AKU KEPENGIN” , Lalu korban yang tidak mau berusaha menolak namun Terdakwa tetap memaksa korban dengan mencium bibir pada bagian bibir selanjutnya dengan posisi berdiri Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan korban hingga sebatas lutut; selanjutnya Terdakwa membuka milik Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan penis atau kemaluan Terdakwa yang sudah membesar dan mengeras selanjutnya Terdakwa membuka kaki korban menggunakan tangannya dan masih dalam posisi berdiri namun sebelum alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam vagina korban Terdakwa telah mengeluarkan sperma nya di luar vagina korban dillantai;
Selanjutnya kejadian yang kedua yaitu pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa terdakwa sms ke korban korban yang isinya “ NYONG AREP MRONO korban” atau “SAYA MAU KESITU korban “ lalu korban menjawab “ AREP NGAPA MRENE” atau “ MAU NGAPAIN KESINI” lalu Terdakwa menjawab “ MAU MAIN” lalu Terdakwa datang kerumah korban dan sekira pukul 08.30 Wib didalam rumah milik korban Turut Kab. Banjarnegara Terdakwa sampai kerumah korban dan korban duduk bersama Terdakwa lalu Terdakwa berkata “ YUH PADA ML” atau “ AYO ML” lalu korban menjawab “MBOKAN WINGI UWIS” atau “KAN KEMARIN SUDAH lalu Terdakwa bilang “ MAYO MA korban” atau “ AYO LAGI” , Selanjutnya Terdakwa menyetubuhi korban dengan awalnya korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir di kursi ruang tamu selanjutnya korban dan Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan Terdakwa dan korban juga melepaskan celana panjang dan celana dalam korban sendiri selanjutnya Terdakwa tidur dalam posisi terlentang sedangkan korban dalam posisi berada diatas Terdakwa namun sebelum alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam vagina korban Terdakwa telah mengeluarkan sperma nya di luar vagina korban dillantai, setelah itu korban dan Terdakwa kembali memakai pakaian masing masing dan pulang;
Selanjutnya yang ketiga pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa datang kerumah korban dan mengajak korban main, selanjutnya korban korban main kerumahnya Terdakwa terdakwa. Dan sekitar pukul 13.00 Wib korban dan Terdakwa pergi kerumahnya Sdr. FS Turut Banjarnegara kemudian di rumah FS sepi dan korban duduk ngobrol bersama Terdakwa dan juga Sdr. FS dan sekira pukul 15.00 Wib Sdr. FS sedang berada diluar rumah / dihalaman rumah kemudian tiba-tiba Terdakwa mengajak korban dengan berkata “YUH korban MENG KAMAR, AKU KEPENGEN “ atau “YUH korban KITA KE KAMAR “ , “SAYA PENGEN” lalu korban korban menjawab “ LAH WONG MAU BE UWIS KA “ atau “ ORANG TADI JUGA SUDAH KOK “ kemudian Terdakwa berkata “ AYOLAH NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH SAYA KEPENGEN “ akhirnya korban yang takut dengan Terdakwa mepelaku IXuti Terdakwa, kemudian korban dibawa masuk kedalam kamar Sdr. FS lalu setelah masuk kedalam kamar Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam Terdakwa sendiri dan Terdakwa juga melepas celana panjang dan celana dalam korban juga , selanjutnya korban ditidurkan oleh Terdakwa sehingga korban dalam posisi terlentang kemudian Terdakwa menindih tubuh serta selanjutnya Terdakwa berusaha memasukan alat kelaminnya yang tegang dan membesar ke dalam kemaluan korban namun sebelum alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam vagina korban Terdakwa telah mengeluarkan sperma nya di luar vagina korban dillantai, setelah itu Terdakwa dan korban memakai celana lagi dan setelah itu korban diantar pulang kerumah;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI I saksi I dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu masalah korban persetubuhan yang dialami korban SIH alias korban binti ayah korban;
Bahwa secara persis saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadiannya karena saksi hanya diberitahu oleh BS dari LBH GAKOSH Pekalongan pada hari KAMIS, 9 Maret 2017 sekira jam 18.30 wib, bahwa korbanSIH alias korban binti ayah korban menjadi korban persetubuhan di wilayah Banjarnegara sekitar bulan Januari 2017;
Bahwa setelah diberitahu oleh BS kemudian saksi mengumpulkan semua perangkat desa membahas pertemuan dengan BS pada hari JUMAT, tanggal 10 Maret 2017 jam 08.00 wib;
Bahwa pada pertemuan hari JUMAT, tanggal 10 Maret 2017 jam 08.00 wib dirumah JK di Kalibening membahas kejadian persetubuhan disepakati harus diselesaikan secara hukum;
Bahwa orang yang telah menyetubuhi korban SIH mepelaku IXut keterangan BS ada 10 orang yaitu: 1. terdakwa, 2. pelaku II, 3. pelaku III, 4. pelaku IV, 5. pelaku V, 6. pelaku VI, 7. pelaku VII, 8. pelaku VIII, 9. pelaku IX dan 10. pelaku X ;
Bahwa korban SIH alias korban binti ayah korban lahir 27 Januari 2003 masih dibawah umur karena berusia 14 tahun;
Bahwa Saksi sudah kenal dengan Terdakwa dan teman-temannya tersebut karena semua masih warga saksi;
Bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos dalam warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu saksi tidak mengetahui ;
Bahwa Saksi pernah menemui korban alias korban dirumahnya menanyakan mengenai peristiwa persetubuhan dan korban mengiyakan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh 10 orang ;
SAKSI II : BS bin DLWHMD dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu masalah korban persetubuhan dan korban masih dibawah umur;
Bahwa yang menjadi korban yaitu korban alias korban binti ayah korban , lahir Banjarnegara, 27 Januari 2003 (14 Tahun 02 bulan), Perempuan, Islam, Belum Bekerja, Desa turut, Kab. Banjarnegara;
Bahwa saksi tidak mengenal Sdri. korban Alias korban Binti ayah korban dan saksi tidak ada hubungan keluarga atau family dengan Sdri. korban Alias korban Binti ayah korban;
Bahwa saksi mengetahui korban Alias korban Binti ayah korban menjadi korban persetubuhan awalnya diberitahu pelaku VI warga Ds. Sirongge Rt 02/05 Kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara dan Sdri. TSR warga Ds. Pandanarum Banjarnegara;
Bahwa yang telah melakukan persetubuhan dengan korban Alias korban Binti ayah korban adalah Terdakwa dan 9 orang temannya;
Bahwa awalnya saya belum kenal dengan pelaku VI dan Sdri. TSR karena saya menganal mereka dari Sdr. ES warga Ds. TURUT. Banjarnegara yang menginformasikan kepada pelaku VI LSM saya bahwa temanya yang bernama Sdr. DDG mempunyai masalah yang berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kemudian dari keterangan Sdr. DDG saat berada dikpelaku VI saya mengatakan bahwa temanya yang bernama pelaku VI menginformasikan bahwa pacarnya yang bernama Sdri. TSR telah disetubuhi oleh beberapa orang setelah saya bertemu dengan Sdri. TSR kemudian Sdri. TSR mengatakan kepada saya bahwa temanya yang bernama Sdri. korban Alias korban Binti ayah korban telah menjadi korban persetubuhan setelah saya mendapatkan keterangan dari Sdri. korban kemudian dirinya bercerita bahwa telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh kesepuluh orang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis kapan dan dimana kejadian persetubuhan tersebut terjadi karena saksi hanya diberitahu oleh BBG kalau korban Alias korban Binti ayah korban telah menjadi korban persetubuhan di wilayah Pandanarum Kab. Banjarnegara sekitar bulan Januari 2017 yang dilakukan oleh sepuluh orang di wilayah Pandanarum Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa saksi sudah ketemu korban dan korban telah bercerita kepada saksi bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh 10 orang pelaku akan tetapi korban tidak bercerita kepada saksi kapan dan dimana dirinya telah disetubuhi oleh sepuluh orang pelaku tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib TSR bersama dengan DDG dan BJAG datang ke pelaku VI LSM milik saksi kemudian TSR bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku III, pelaku II, pelaku IV, BHL, DNI dan pelaku V selain itu TSR bercerita kepada saksi bahwa keempat orang tersebut juga melakukan persetubuhan terhadap korban yang tidak lain adalah teman dari TSR kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib saksi bertemu dengan Kepala Desa Pandanarum di warung Kalibening dan dari hasil pertemuan tersebut diperoleh keputusan bahwa perkara persetubuhan tersebut harus diselesaikan secara hukum yang berlaku setelah itu saksi datang ke rumah korban IH kemudian saksi menanyakan tentang perbuatan persetubuhan tersebut kemudian korbanSIH menjawab bahwa benar dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh sepuluh orang pelaku tersebut akan tetapi saat itu korban tidak bercerita kepada saksi tentang kapan dan dimana persetubuhan tersebut terjadi dan dengan cara bagaimana persetubuhan tersebut terjadi setelah itu saksi langsung melaporkan permasalah tersebut ke Polres Banjarnegara;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI III : SAKSI III dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu masalah korban persetubuhan yang dialami korbanSIH alias korban binti ayah korban.
Bahwa secara persis saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadiannya karena saksi hanya diberitahu oleh MSRD (Kepala Desa) pada hari KAMIS, 9 Maret 2017 sekira jam 18.30 wib, bahwa korban alias korban binti ayah korban menjadi korban persetubuhan di wilayah Pandanarum Banjarnegara sekitar bulan Januari 2017;
Bahwa setelah diberitahu oleh MSRD semua perangkat desa dikumpulkan membahas pertemuan dengan BS pada hari JUMAT, tanggal 10 Maret 2017 jam 08.00 Wib;
Bahwa kemudian pada pertemuan hari JUMAT, tanggal 10 Maret 2017 jam 08.00 wib dirumah JK di Kalibening membahas kejadian persetubuhan disepakati harus diselesaikan secara hukum;
Bahwa orang yang telah menyetubuhi korbanSIH mepelaku IXut keterangan BS ada 10 orang yaitu 1. terdakwa, 2. pelaku II, 3. pelaku III, 4. pelaku IV, 5. pelaku V, 6. pelaku VI, 7. pelaku VII, 8. pelaku VIII, 9. pelaku IX dan 10. pelaku X ;
Bahwa korban hanya bercerita kepada saksi bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh 10 orang pelaku akan tetapi korban tidak bercerita kepada saksi kapan dan dimana dirinya telah disetubuhi oleh sepuluh orang pelaku tersebut;
Bahwa rumah saksi dengan korban korbanSIH alias korban binti ayah korban bersebelahan hanya berjarak 2 rumah;
Bahwa korban alias korban binti ayah korban lahir pada tanggal 27 Januari 2003 (14 Tahun 02 bulan);
Bahwa perilaku korban korban alias korban binti ayah korban sehari-hari biasa-biasa saja, setahu saksi kalu pagi berangkat sekolah siang pulang dan anaknya pendiam;
Bahwa ekonomi korban alias korban binti ayah korban tergolong kurang mampu;
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 09 Maret 2017 sekira pukul 19.30 wib saksi mendapatkan telfon dari KADES selaku Kepala Desa menyuruh saksi untuk berkumpul di rumah KADES sesampainya saksi di rumah KADES waktu itu KADES mengatakan bahwa di wilayah Pandanarum telah terjadi persetubuhan terhadap korbanSIH alias korban binti ayah korban yang dilakukan oleh Terdakwa dan kawan-kawan;
Bahwa setelah berkumpul diperoleh hasil bahwa Sdr. KADES akan menemui Sdr. BMBNG pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 08.00 wib;
Bahwa saat itu Sdr. KADES mengambil keputusan bahwa perkara tersebut harus diselesaikan secara hukum yang berlaku;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak berkeberatan;
SAKSI IV : SAKSI IV, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu masalah korban persetubuhan yang dialami korban alias korban binti ayah korban;
Bahwa secara persis saksi tidak mengetahui kapan dan dimana kejadiannya karena saksi hanya diberitahu oleh KADES (Kepala Desa) pada hari KAMIS, 9 Maret 2017 sekira jam 18.30 wib, bahwa korban alias korban binti ayah korban menjadi korban persetubuhan di wilayah Pandanarum Banjarnegara sekitar bulan Januari 2017;
Bahwa korban alias korban binti ayah korban lahir pada tanggal 27 Januari 2003 (14 Tahun 02 bulan);
Bahwa orang yang telah menyetubuhi korbanSIH mepelaku IXut keterangan BS ada 10 orang yaitu 1. terdakwa, 2. pelaku II, 3. pelaku III, 4. pelaku IV, 5. pelaku V, 6. pelaku VI, 7. pelaku VII, 8. pelaku VIII, 9. pelaku IX dan 10. pelaku X ;
Bahwa korban hanya bercerita kepada saksi bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh 10 orang pelaku akan tetapi korban tidak bercerita kepada saksi kapan dan dimana dirinya telah disetubuhi oleh sepuluh orang pelaku tersebut.
Bahwa rumah saksi dengan korban korbanSIH alias korban binti ayah korban jauh;
Bahwa awalnya pada hari Senin 13 Maret 2017 sekira pukul 20.00 wib saksi mendapatkan telfon dari Sdr. BMBNG yang intinya mengabarkan kepada saksi bahwa telah ada tindakan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban Sdri. korban Alias korban Binti ayah korban;
Bahwa setelah saksi mendapatkan kabar tersebut selanjutnya saksi bersama dengan Sdr. BMBNG langsung menemui korban di rumah korban setelah saksi bertemu dengan korban bersama dengan Sdr. BMBNG selanjutnya saksi langsung menanyakan kejadian persetubuhan tersebut kepada korban dan saat itu korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Terdakwa dan kawan-kawan yang berjumlah sepuluh orang;
Bahwa korban tidak menceritakan kapan dan dimana kejadian tersebut terjadi;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi bersama Sdr. BMBNG dan korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Banjarnegara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa Terdakwa tidak ada keinginan untuk menikahi korban;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi V korban binti ayah korban dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan membenarkan semua keterangannya;
Bahwa usia saksi korban saat kejadian adalah 14 (tujuh belas) tahun dan 2 (dua) bulan, namun saat ini sudah berumur 15 (lima belas) tahun sehingga bersedia di sumpah;
Bahwa saksi adalah korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08. 30 WIB dan pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa pandanarum dan di Desa Wanaroba turut Kecamatan Pandanarum Kab. Banjarnegara;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi dan Terdakwa ada hubungan pacaran;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB, saksi korban dihubungi via SMS oleh Terdakwa untuk bertemu di SDN Pandanarum, setelah bertemu dan tengah mengobrol berdua, lalu Terdakwa terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh dengannya dengan kata-kata kepada korban korban “korban NYONG LI ASLINE SENENG KARO KO SIH” atau “ korban SAYA SEBENARNYA SUKA SAMA KAMU “ Lalu korban hanya diam dan Terdakwa berkata lagi “ korban JUH ML “ atau “ korban AYO ML “ lalu korban menjawab “ PIMEN YA” atau “GIMANA YA” lalu Terdakwa berkata “ MAYO LI .. PLEASE NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH PLEASE AKU KEPENGIN”, Lalu korban hanya diam saja dan korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir selanjutnya dengan posisi berdiri Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan korban hingga sebatas lutut selanjutnya Terdakwa membuka milik Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan penis atau kemaluan Terdakwa yang sudah membesar dan mengeras selanjutnya Terdakwa membuka kaki korban menggunakan tangannya dan masih dalam posisi berdiri Terdakwa memasukan alat kelaminnya tersebut ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina korban dan mengeluarkan seperma Terdakwa diluar vagina korban di lantai, setelah korban disetubuhi oleh Terdakwa kemudian korban dan Terdakwa memakai celana kembali dan korban diajak main dan setelah itu korban diajak pulang oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya kejadian yang kedua yaitu pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa terdakwa sms ke korban korban yang isinya “ NYONG AREP MRONO korban” atau “SAYA MAU KESITU korban “ lalu korban menjawab “ AREP NGAPA MRENE” atau “ MAU NGAPAIN KESINI” lalu Terdakwa menjawab “ MAU MAIN” lalu Terdakwa datang kerumah korban dan sekira pukul 08.30 Wib didalam rumah milik korban Turut Kab. Banjarnegara Terdakwa sampai kerumah korban dan korban duduk bersama Terdakwa lalu Terdakwa membujuk korban dengan mengajak bersetubuh “ YUH PADA ML” atau “ AYO ML” lalu korban menjawab “MBOKAN WINGI UWIS” atau “KAN KEMARIN SUDAH lalu Terdakwa bilang “ MAYO MAkorban” atau “ AYO LAGI” kemudian karena korban ada rasa suka terhadap Terdakwa sehingga korban mepelaku IXuti kemauan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyetubuhi korban dengan awalnya korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir di kursi ruang tamu selanjutnya korban dan Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan Terdakwa dan korban juga melepaskan celana panjang dan celana dalam korban sendiri selanjutnya Terdakwa tidur dalam posisi terlentang sedangkan korban dalam posisi berada diatas Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan alat kemaluannya sendiri kedalam vagina korban korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut alat kemaluannya dari vagina korban dan mengeluarkan sepermanya diluar vagina korban yaitu di paha korban, setelah bersetubuh korban dan Terdakwa kembali memakai pakaian masing masing dan setelah itu Terdakwa pulang;
Bahwa selanjutnya yang ketiga pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa datang kerumah korban dan mengajak korban main, selanjutnya korban korban main kerumahnya Terdakwa terdakwa. Dan sekitar pukul 13.00 Wib korban dan Terdakwa pergi kerumahnya Sdr. FS Turut Desa Wanaroba Kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara kemudian di rumah FS sepi dan korban duduk ngobrol bersama Terdakwa dan juga Sdr. FS dan sekira pukul 15.00 Wib Sdr. FS sedang berada diluar rumah / dihalaman rumah kemudian tiba-tiba Terdakwa mengajak korban dengan berkata “YUH korban MENG KAMAR, AKU KEPENGEN “ atau “YUH korban KITA KE KAMAR “ , “SAYA PENGEN” lalu korban korban menjawab “ LAH WONG MAU BE UWIS KA “ atau “ ORANG TADI JUGA SUDAH KOK “ kemudian Terdakwa berkata “ AYOLAH NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH SAYA KEPENGEN “ akhirnya karena korban ada perasaan suka kepada Terdakwa sehingga korban pelaku IX Terdakwa, kemudian korban dibawa masuk kedalam kamar Sdr. FS lalu setelah masuk kedalam kamar Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam Terdakwa sendiri dan Terdakwa juga melepas celana panjang dan celana dalam korban juga, selanjutnya korban ditidurkan oleh Terdakwa sehingga korban dalam posisi terlentang kemudian Terdakwa menindih tubuh serta selanjutnya Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa yang tegang dan membesar ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur selama 3 menit selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina korban dan Terdakwa mengeluarkan sepermanya di luar vagina korban yakni diperut korban, setelah korban disetubuhi oleh Terdakwa dan korban memakai celana lagi dan setelah itu korban diantar pulang kerumah;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan adalah baju yang dipergunakan oleh Terdakwa saat kejadian dan baju yang dipergunakan saksi anak korban saat itu;
Bahwa saksi korban pernah di visum dan membenarkan akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi anak korban mengalami trauma sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No.445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 an. korban binti ayah korban dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Benar saat ini saksi korban tidak mau dinikahi oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak berkeberatan;
Saksi VI ibu korbanbinti (alm) , di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Benar saksi pernah diperiksa di Polisi dan seluruh keterangan yang diberikan di BAP tersebut adalah benar;
Benar saksi menerangkan saksi korban merupakan anak kandung saksi;
Benar saksi korban telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Benar usia saksi korban saat kejadian adalah 14 (tujuh belas) tahun dan 2 (dua) bulan;
Benar kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08. 30 WIB dan pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa pandanarum dan di Desa Wanaroba turut Kecamatan Pandanarum Kab. Banjarnegara;
Bahwa benar saksi menerangkan mendapatkan cerita dari anak saksi yaitu saksi korban telah disetubuhi oleh 10 (sepuluh) orang yang mana salah satunya adalah Terdakwa;
Benar informasi itu awalnya sekitar hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira pukul 22.00 wib, datang saksi BBG dan saksi WND ke rumah saya yang memberitahu bahwa anak saksi telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh 10 (sepuluh) orang yang salah satunya adalah Terdakwa, kemudian saya mempertanyakan hal itu kepada anak saksi dan saat itu dibenarkan oleh saksi korban;
Bahwa benar saksi menerangkan mepelaku IXut saksi ada perubahan sikap dan perilaku korban setelah menjadi korban persetubuhan yaitu korban sebelumnya periang dan setelah kejadian tersebut menjadi pendiam dan sering melamun;
Benar lalu saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
Benar saksi korban pernah di visum dan membenarkan akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi anak korban mengalami trauma sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No.445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 an. korban binti ayah korban dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sebagai Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dihadapan penyidik Kepolisian dan tidak pernah dipaksa, keterangannya benar dan sama dengan Berita Acara Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa mengetahui diajukan dipersidangan sebagai Terdakwa karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang dibawah umur ;
- Bahwa Terdakwa setubuhi yaitu korban alias korban, Lahir tanggal 27 Januari 2003 ( 14 tahun 8 bulan) tetapi sekarang sudah menikah 3 (tiga) kali yaitu pertama pada hari Jumat 13 Januari 2017 jam 12.30 wib di SD Negeri 2 Pandanarum, kedua pada Minggu tanggal 15 Januari 2017 jam 08.30 wib dikamar rumah saksi Desa Pandanarum RT 01 RW 02, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, ketiga pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira jam 15.00 wib dirumah pelaku VIII Sutrisno, di Desa Wanaroba, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak awal bulan Januari 2017 lewat HP:
Bahwa kejadiannya berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa menghubungi korban melalui sms “korban JUH KETEMU” atau “korban YUH KETEMU” lalu korban korban menjawab ketemu dimana kemudian Terdakwa menjawab “YA AYO KETEMUAN NANG SD ATAU YA AYO KETEMU NG SD” , Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib di SD Negeri Pandanarum Kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara korban korban bertemu dengan Terdakwa lalu duduk dan ngobrol berdua, lalu Terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh dengannya dengan kata-kata kepada korban korban “korban NYONG LI ASLINE SENENG KARO KO SIH” atau “ korban SAYA SEBENARNYA SUKA SAMA KAMU “ Lalu korban hanya diam dan Terdakwa berkata lagi “ korban JUH ML “ atau “ korban AYO ML “ lalu korban menjawab “ PIMEN YA” atau “GIMANA YA” lalu Terdakwa berkata “ MAYO LI .. PLEASE NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH PLEASE AKU KEPENGIN” , Lalu korban hanya diam saja dan korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir selanjutnya dengan posisi berdiri Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan korban hingga sebatas lutut selanjutnya Terdakwa membuka milik Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan penis atau kemaluan Terdakwa yang sudah membesar dan mengeras selanjutnya Terdakwa membuka kaki korban menggunakan tangannya dan masih dalam posisi berdiri Terdakwa memasukan alat kelaminnya tersebut ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina korban dan mengeluarkan seperma Terdakwa diluar vagina korban dan dillantai . Setelah korban disetubuhi oleh Terdakwa kemudian korban dan Terdakwa memakai celana kembali dan korban diajak main dan setelah itu korban diajak pulang oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya kejadian yang kedua yaitu pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa sms ke korban korban yang isinya “ NYONG AREP MRONO korban” atau “SAYA MAU KESITU korban “ lalu korban menjawab “ AREP NGAPA MRENE” atau “ MAU NGAPAIN KESINI” lalu Terdakwa menjawab “ MAU MAIN” lalu Terdakwa datang kerumah korban dan sekira pukul 08.30 Wib didalam rumah milik korban Turut Desa Pandanarum RT.01, RW. 02 Kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara Terdakwa sampai kerumah korban dan korban duduk bersama Terdakwa lalu Terdakwa berkata “ YUH PADA ML” atau “ AYO ML” lalu korban menjawab “MBOKAN WINGI UWIS” atau “KAN KEMARIN SUDAH lalu Terdakwa bilang “ MAYO MAkorban” atau “ AYO LAGI” kemudian karena korban ada rasa suka terhadap Terdakwa sehingga korban mepelaku IXuti kemauan Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa menyetubuhi korban dengan awalnya korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir di kursi ruang tamu selanjutnya korban dan Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan Terdakwa dan korban juga melepaskan celana panjang dan celana dalam korban sendiri selanjutnya Terdakwa tidur dalam posisi terlentang sedangkan korban dalam posisi berada diatas Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan alat kemaluannya sendiri kedalam vagina korban korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut alat kemaluannya dari vagina korban dan mengeluarkan sepermanya diluar vagina korban yaitu di paha korban korban. Setelah bersetubuh korban dan Terdakwa kembali memakai pakaian masing masing dan setelah itu Terdakwa pulang;
Bahwa selanjutnya yang ketiga pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa datang kerumah korban dan mengajak korban main, selanjutnya korban korban main kerumahnya Terdakwa. Dan sekitar pukul 13.00 Wib korban dan Terdakwa pergi kerumahnya Sdr. FS Turut Desa Wanaroba Kecamatan Pandanarum Kab. Banjarnegara kemudian di rumah FS sepi dan korban duduk ngobrol bersama Terdakwa dan juga Sdr. FS dan sekira pukul 15.00 Wib Sdr. FS sedang berada diluar rumah / dihalaman rumah kemudian tiba-tiba Terdakwa mengajak korban dengan berkata “YUH korban MENG KAMAR, AKU KEPENGEN “ atau “YUH korban KITA KE KAMAR “ , “SAYA PENGEN” lalu korban korban menjawab “ LAH WONG MAU BE UWIS KA “ atau “ ORANG TADI JUGA SUDAH KOK “ kemudian Terdakwa berkata “ AYOLAH NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH SAYA KEPENGEN “ akhirnya karena korban ada perasaan suka kepada Terdakwa sehingga korban pelaku IX Terdakwa , kemudian korban dibawa masuk kedalam kamar Sdr. FS lalu setelah masuk kedalam kamar Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam Terdakwa sendiri dan Terdakwa juga melepas celana panjang dan celana dalam korban juga, selanjutnya korban ditidurkan oleh Terdakwa sehingga korban dalam posisi terlentang kemudian Terdakwa menindih tubuh serta selanjutnya Terdakwa memasukan alat kelamin Terdakwa yang tegang dan membesar ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur selama 3 menit selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina korban dan Terdakwa mengeluarkan sepermanya di luar vagina korban yakni diperut korban. setelah korban disetubuhi oleh Terdakwa. Terdakwa dan korban memakai celana lagi dan setelah itu korban diantar pulang kerumah;
Bahwa lamanya Terdakwa bersetubuh dengan korban kira-kira lamanya 2 sampai 5 menit;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar kemaluan korbanSIH ;
Bahwa Terdakwa tidak memaksa korbanSIH, hanya menggandeng tangan korban masuk kamar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan surat Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No.445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 an. korban binti ayah korban dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Bahwa Terdakwa mengetahui barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa setelah melakukan persetubuhan dengan korbanSIH rasanya menyesal;
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajakukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun sudah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;
1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
Barang bukti tersebut yang telah disita secara sah mepelaku IXut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa :
Fc. Kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banjarnegara an. korban No. Reg. AL.652.0248543 tanggal 11 Oktober 2010;
Fc. Laporan Sosial DINSOS Kab,. Banjarnegara terhadap saksi korban korbanSIH tanggal 06 April 2017;
Surat Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No.445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 an. korban binti ayah korban dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa terdakwa, pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08. 30 WIB dan pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa pandanarum dan di Desa Wanaroba turut Kecamatan Pandanarum Kab. Banjarnegara, membujuk Anak yaitu korbanSIH alias korban Binti ayah korban yang masih berumur 14 (empat belas) tahun berdasarkan Fc. Kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banjarnegara an. korban No. Reg. AL.652.0248543 tanggal 11 Oktober 2010 lahir pada tanggal 27 Januari 2003 untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa terdakwa menghubungi korban melalui sms “korban JUH KETEMU” atau “korban YUH KETEMU” lalu korban korban menjawab ketemu dimana kemudian Terdakwa terdakwa menjawab “YA AYO KETEMUAN NANG SD ATAU YA AYO KETEMU NG SD” , Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib di SD Negeri Pandanarum Kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara korban korban bertemu dengan Terdakwa terdakwa lalu duduk dan ngobrol berdua, lalu Terdakwa terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh dengannya dengan kata-kata kepada korban korban “korban NYONG LI ASLINE SENENG KARO KO SIH” atau “ korban SAYA SEBENARNYA SUKA SAMA KAMU “ Lalu korban hanya diam dan Terdakwa berkata lagi “ korban JUH ML “ atau “ korban AYO ML “ lalu korban menjawab “ PIMEN YA” atau “GIMANA YA” lalu Terdakwa berkata “ MAYO LI .. PLEASE NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH PLEASE AKU KEPENGIN” , Lalu korban hanya diam saja dan korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir selanjutnya dengan posisi berdiri Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan korban hingga sebatas lutut selanjutnya Terdakwa membuka milik Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan penis atau kemaluan Terdakwa yang sudah membesar dan mengeras selanjutnya Terdakwa membuka kaki korban menggunakan tangannya dan masih dalam posisi berdiri Terdakwa memasukan alat kelaminnya tersebut ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina korban dan mengeluarkan seperma Terdakwa diluar vagina korban dan dillantai . Setelah korban disetubuhi oleh Terdakwa kemudian korban dan Terdakwa memakai celana kembali dan korban diajak main dan setelah itu korban diajak pulang oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya kejadian yang kedua yaitu pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa terdakwa sms ke korban korban yang isinya “ NYONG AREP MRONO korban” atau “SAYA MAU KESITU korban “ lalu korban menjawab “ AREP NGAPA MRENE” atau “ MAU NGAPAIN KESINI” lalu Terdakwa menjawab “ MAU MAIN” lalu Terdakwa datang kerumah korban dan sekira pukul 08.30 Wib didalam rumah milik korban Turut Desa Pandanarum Rt.01, Rw. 02 kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara Terdakwa sampai kerumah korban dan korban duduk bersama Terdakwa lalu Terdakwa berkata “ YUH PADA ML” atau “ AYO ML” lalu korban menjawab “MBOKAN WINGI UWIS” atau “KAN KEMARIN SUDAH lalu Terdakwa bilang “ MAYO MA korban” atau “ AYO LAGI” kemudian karena korban ada rasa suka terhadap Terdakwa sehingga korban mepelaku IXuti kemauan Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa menyetubuhi korban dengan awalnya korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir di kursi ruang tamu selanjutnya korban dan Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan Terdakwa dan korban juga melepaskan celana panjang dan celana dalam korban sendiri selanjutnya Terdakwa tidur dalam posisi terlentang sedangkan korban dalam posisi berada diatas Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan alat kemaluannya sendiri kedalam vagina korban korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut alat kemaluannya dari vagina korban dan mengeluarkan sepermanya diluar vagina korban yaitu di paha korban korban. Setelah bersetubuh korban dan Terdakwa kembali memakai pakaian masing masing dan setelah itu Terdakwa pulang;-
Bahwa selanjutnya yang ketiga pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa datang kerumah korban dan mengajak korban main, selanjutnya korban korban main kerumahnya Terdakwa terdakwa. Dan sekitar pukul 13.00 Wib korban dan Terdakwa pergi kerumahnya Sdr. FS Turut Desa Wanaroba Kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara kemudian di rumah FS sepi dan korban duduk ngobrol bersama Terdakwa dan juga Sdr. FS dan sekira pukul 15.00 Wib Sdr. FS sedang berada diluar rumah / dihalaman rumah kemudian tiba-tiba Terdakwa mengajak korban dengan berkata “YUH korban MENG KAMAR, AKU KEPENGEN “ atau “YUH korban KITA KE KAMAR “ , “SAYA PENGEN” lalu korban korban menjawab “ LAH WONG MAU BE UWIS KA “ atau “ ORANG TADI JUGA SUDAH KOK “ kemudian Terdakwa berkata “ AYOLAH NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH SAYA KEPENGEN “ akhirnya karena korban ada perasaan suka kepada Terdakwa sehingga korban mepelaku IXuti Terdakwa , kemudian korban dibawa masuk kedalam kamar Sdr. FS lalu setelah masuk kedalam kamar Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam Terdakwa sendiri dan Terdakwa juga melepas celana panjang dan celana dalam korban juga , selanjutnya korban ditidurkan oleh Terdakwa sehingga korban dalam posisi terlentang kemudian Terdakwa menindih tubuh serta selanjutnya Terdakwamemasukan alat kelaminTerdakwa yang tegang dan membesar ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur selama 3 menit selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina korban dan Terdakwa mengeluarkan sepermanya di luar vagina korban yakni diperut korban . setelah korban disetubuhi oleh Terdakwa . Terdakwa dan korban memakai celana lagi dan setelah itu korban diantar pulang kerumah;
Bahwa selanjutnya korban jarang berkomunikasi dengan Terdakwa dan pada bulan Februari 2017 masyarakat Desa Pandanarum Rt. 01, Rw. 02 Kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara selalu membicarakan korban bahwa korban sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan 10 ( sepuluh) orang Terdakwa sehingga saat itu korban merasa malu dengan saudara, teman dan masyarakat sekitar yang sudah mengetahui bahwa korban sudah disetubuhi oleh 10 ( sepuluh ) orang . karena sudah banyak orang yang mengetahui kejadian tersebut dan korban juga merasa sangat malu dengan lingkungan sekitar sehingga pada hari selasa tanggal 24 maret 2017 korban bersama dengan ibunya Sdri. ibu korbanmemberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang korban alami ke Polres Banjarnegara;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi anak korban mengalami trauma sebagaimana surat Visum et Repertum RSUD Hj. ANNA LASMANAH BANJARNEGARA No. 445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 an. korban binti ayah korban dengan kesimpulan terdapat robekan pada selaput dara pada arah jam 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan oleh karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang bahwa unsur ” Setiap Orang ” pelaku IX pendapat Majelis Hakim adalah merupakan unsur pasal dan bukanlah unsur delik, sehingga karena hanya merupakan unsur pasal maka unsur ” Setiap orang ” hanya berkaitan dengan subyek hukum ( pengemban hak dan kewajiban ) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, relevansi dengan ada atau tidaknya error in persona dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sedangkan untuk menentukan apakah seseorang Terdakwa yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum bersalah, maka haruslah dipertimbangkan unsur-unsur lainnya (unsur delik) yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum a quo, dan selain daripada itu haruslah dibuktikan pula mengenai kesalahan pada diri Terdakwa (relevansi dengan ada ataukah tidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf) ;
Menimbang bahwa berkaitan dengan definisi hukum mengenai unsur ” Setiap orang ”, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara a quo, adalah termasuk sebagai orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang R.I., Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Uandang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan beridentitas lengkap sebagaima tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah Terdakwa terdakwa, oleh karenanya identitas Terdakwa tersebut telah dicantumkan secara lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa selain pencantuman identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum maka untuk membuktikan apakah Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah benar Terdakwa terdakwa, maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan pula berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat – alat bukti yang sah ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan dimana materi keterangan para Saksi tersebut saling bersesuaian, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa adalah benar sebagai orang yang identitasnya sebagaimana termuat di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu Terdakwa terdakwa, selanjutnya keterangan para Saksi-saksi berkaitan dengan identitas Terdakwa tersebut, telah Terdakwa benarkan sendiri di persidangan ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan diatas sesuai keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa dalam kapasitasnya selaku orang perseorangan adalah benar sebagai orang yang dimaksud dalam uraian identitas sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orangnya ( error in persona ) ;
Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ” Setiap orang ” telah terpenuhi mepelaku IXut hukum ;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; ;
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat unsur kedua a quo bersifat alternatif dimana paksaan kepada seorang anak untuk melakukan persetubuhan dapat berupa dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, yang apabila salah satu dari bentuk ancaman yang merupakan elemen unsur tersebut dapat dibuktikan telah dilakukan oleh Terdakwa maka keseluruhan unsur tersebut haruslah dianggap terpenuhi pula ;
Menimbang bahwa yang dimaksud tipu muslihat mepelaku IXut kamus bahasa Indonesia dengan kata dasar tipu diartikan sebagai perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung; kecoh, sedangkan yang dimaksud membujuk berasal dari kata bujuk yaitu usaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis dan sebagainya bahwa yang dikatakan benar, rayu, berbagai-bagai dikatakannya, tetapi tiada mengena, dan arti membujuk yang berasal dari kata kerja maksudnya berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya), merayu;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, maka anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan (Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912 (W.9292)) ;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai beberapa perbuatan sebagaimana termuat dalam ketentuan pasal a quo, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan obyek hukum yang dilindungi sesuai dengan ketentuan pasal a quo yaitu mengenai anak. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I., Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak menyebutkan bahwa yang dimaksud sebagai Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Bahwa yang manjadi korban dalam perkara ini sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan tunggal adalah saksi korban Alias korban Binti ayah korban, oleh karenanya Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah saksi korban korban Alias korban Binti ayah korban tersebut masih tergolong anak-anak ataukah telah dewasa ? ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas bahwa saksi korban Alias korban Binti ayah korban yang berdasarkan fotokopi kutipan akta kelahiran Nomor : 15809/TP/2010 tanggal 11 Oktober 2010, anak korban lahir pada tanggal 27 Januari 2003, dan pada waktu kejadian masih berumur 14 (empat belas) tahun dan sekarang berumur 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan oleh karenanya sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I., Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I., No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindung Anak maka Majelis Hakim berpendapat saksi korban tersebut dapat digolongkan sebagai anak oleh karena masih dibawah 18 (delapan) belas tahun;
Menimbang bahwa setelah membuktikan kapasitas saksi korban sebagai seorang anak, maka sejalan dengan materi dakwaan kesatu Penuntut Umum selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban korban Alias korban Binti ayah korban;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa terdakwa, pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08. 30 WIB dan pukul 15.00 WIB, bertempat di Desa TURUT Kab. Banjarnegara, membujuk Anak yaitu korban alias korban Binti ayah korban yang masih berumur 14 (empat belas) tahun berdasarkan Fc. Kutipan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banjarnegara an. korbanSIH No. Reg. AL.652.0248543 tanggal 11 Oktober 2010 lahir pada tanggal 27 Januari 2003 untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara berawal ketika pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa terdakwa menghubungi korban melalui sms “korban JUH KETEMU” atau “korban YUH KETEMU” lalu korban korban menjawab ketemu dimana kemudian Terdakwa terdakwa menjawab “YA AYO KETEMUAN NANG SD ATAU YA AYO KETEMU NG SD” , Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib di SD Negeri TURUT Banjarnegara korban korban bertemu dengan Terdakwa terdakwa lalu duduk dan ngobrol berdua, lalu Terdakwa terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh dengannya dengan kata-kata kepada korban korban “korban NYONG LI ASLINE SENENG KARO KO SIH” atau “ korban SAYA SEBENARNYA SUKA SAMA KAMU “ Lalu korban hanya diam dan Terdakwa berkata lagi “ korban JUH ML “ atau “ korban AYO ML “ lalu korban menjawab “ PIMEN YA” atau “GIMANA YA” lalu Terdakwa berkata “ MAYO LI .. PLEASE NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH PLEASE AKU KEPENGIN” , Lalu korban hanya diam saja dan korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir selanjutnya dengan posisi berdiri Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan korban hingga sebatas lutut selanjutnya Terdakwa membuka milik Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan penis atau kemaluan Terdakwa yang sudah membesar dan mengeras selanjutnya Terdakwa membuka kaki korban menggunakan tangannya dan masih dalam posisi berdiri Terdakwa memasukan alat kelaminnya tersebut ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut kemaluannya dari vagina korban dan mengeluarkan seperma Terdakwa diluar vagina korban dan dillantai . Setelah korban disetubuhi oleh Terdakwa kemudian korban dan Terdakwa memakai celana kembali dan korban diajak main dan setelah itu korban diajak pulang oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa selanjutnya kejadian yang kedua yaitu pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa terdakwa sms ke korban korban yang isinya “ NYONG AREP MRONO korban” atau “SAYA MAU KESITU korban “ lalu korban menjawab “ AREP NGAPA MRENE” atau “ MAU NGAPAIN KESINI” lalu Terdakwa menjawab “ MAU MAIN” lalu Terdakwa datang kerumah korban dan sekira pukul 08.30 Wib didalam rumah milik korban Turut Desa Pandanarum Rt.01, Rw. 02 kec. Pandanarum Kab. Banjarnegara Terdakwa sampai kerumah korban dan korban duduk bersama Terdakwa lalu Terdakwa berkata “ YUH PADA ML” atau “ AYO ML” lalu korban menjawab “MBOKAN WINGI UWIS” atau “KAN KEMARIN SUDAH lalu Terdakwa bilang “ MAYO MAkorban” atau “ AYO LAGI” kemudian karena korban ada rasa suka terhadap Terdakwa sehingga korban pelaku IX kemauan Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa menyetubuhi korban dengan awalnya korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir di kursi ruang tamu selanjutnya korban dan Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan Terdakwa dan korban juga melepaskan celana panjang dan celana dalam korban sendiri selanjutnya Terdakwa tidur dalam posisi terlentang sedangkan korban dalam posisi berada diatas Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan alat kemaluannya sendiri kedalam vagina korban korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut alat kemaluannya dari vagina korban dan mengeluarkan sepermanya diluar vagina korban yaitu di paha korban korban. Setelah bersetubuh korban dan Terdakwa kembali memakai pakaian masing masing dan setelah itu Terdakwa pulang;
Menimbang bahwa selanjutnya yang ketiga pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa datang kerumah korban dan mengajak korban main, selanjutnya korban korban main kerumahnya Terdakwa terdakwa. Dan sekitar pukul 13.00 Wib korban dan Terdakwa pergi kerumahnya Sdr. FS Turut Kab. Banjarnegara kemudian di rumah FS sepi dan korban duduk ngobrol bersama Terdakwa dan juga Sdr. FS dan sekira pukul 15.00 Wib Sdr. FS sedang berada diluar rumah / dihalaman rumah kemudian tiba-tiba Terdakwa mengajak korban dengan berkata “YUH korban MENG KAMAR, AKU KEPENGEN “ atau “YUH korban KITA KE KAMAR “ , “SAYA PENGEN” lalu korban korban menjawab “ LAH WONG MAU BE UWIS KA “ atau “ ORANG TADI JUGA SUDAH KOK “ kemudian Terdakwa berkata “ AYOLAH NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH SAYA KEPENGEN “ akhirnya karena korban ada perasaan suka kepada Terdakwa sehingga korban pelaku IX Terdakwa , kemudian korban dibawa masuk kedalam kamar Sdr. FS lalu setelah masuk kedalam kamar Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam Terdakwa sendiri dan Terdakwa juga melepas celana panjang dan celana dalam korban juga, selanjutnya korban ditidurkan oleh Terdakwa sehingga korban dalam posisi terlentang kemudian Terdakwa menindih tubuh serta selanjutnya Terdakwamemasukan alat kelaminTerdakwa yang tegang dan membesar ke dalam kemaluan korban dengan gerakan maju mundur selama 3 menit selanjutnya Terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina korban dan Terdakwa mengeluarkan sepermanya di luar vagina korban yakni diperut korban setelah korban disetubuhi oleh Terdakwa, Terdakwa dan korban memakai celana lagi dan setelah itu korban diantar pulang kerumah;
Menimbang bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban korban Alias korban Binti ayah korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 oleh dr. RAHMAD, Sp. OG, dokter Spesialis Obstetri dan ginekologi di RSUD Hj. Annna Lasmanah Banjarnegara dengan kesimpulan sebagai berikut : “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun pada pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara pada posisi pukul 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan karena kekerasan benda tumpul”.
Menimbang bahwa fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh suatu fakta yuridis tentang peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Alias korban Binti ayah korban dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dimana persetubuhan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban Alias korban Binti ayah korban, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa Terdakwa menyetubuhi korban dengan awalnya korban dicium oleh Terdakwa pada bagian bibir di kursi ruang tamu selanjutnya korban dan Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa langsung melepas celana panjang dan celana dalam yang digunakan Terdakwa dan korban juga melepaskan celana panjang dan celana dalam korban sendiri selanjutnya Terdakwa tidur dalam posisi terlentang sedangkan korban dalam posisi berada diatas Terdakwa kemudian Terdakwa memasukan alat kemaluannya sendiri kedalam vagina korban korban dengan gerakan maju mundur sekitar 2-3 menit dan selanjutnya Terdakwa mencabut alat kemaluannya, akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban Alias korban Binti ayah korban menderita sesuai dengan surat Visum Et Repertum Nomor : 445/524/RM tanggal 15 Maret 2017 oleh dr. RAHMAD, Sp. OG, dokter Spesialis Obstetri dan ginekologi di RSUD Hj. Annna Lasmanah Banjarnegara dengan kesimpulan sebagai berikut : “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur kurang lebih empat belas tahun pada pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara pada posisi pukul 06, 03 dan 12, robekan tersebut kemungkinan karena kekerasan benda tumpul”;
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan membuktikan adanya persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban korban Alias korban Binti ayah korban, maka Majelis Hakim akan membuktikan apakah persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan Saksi korban korban Alias korban Binti ayah korban tersebut dilakukan disertai disertai dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas terjadinya persetubuhan antara Terdakwa dan saksi korban korban Alias korban Binti ayah korban dilakukan oleh Terdakwa dengan membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara pertama Terdakwa terdakwa menghubungi korban melalui sms “korban JUH KETEMU” atau “korban YUH KETEMU” lalu korban korban menjawab ketemu dimana kemudian Terdakwa terdakwa menjawab “YA AYO KETEMUAN NANG SD ATAU YA AYO KETEMU NG SD” , Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib di SD Negeri turut Kab. Banjarnegara korban korban bertemu dengan Terdakwa terdakwa lalu duduk dan ngobrol berdua, lalu Terdakwa terdakwa membujuk korban untuk bersetubuh dengannya dengan kata-kata kepada korban korban “korban NYONG LI ASLINE SENENG KARO KO SIH” atau “ korban SAYA SEBENARNYA SUKA SAMA KAMU “ Lalu korban hanya diam dan Terdakwa berkata lagi “ korban JUH ML “ atau “ korban AYO ML “ lalu korban menjawab “ PIMEN YA” atau “GIMANA YA” lalu Terdakwa berkata “ MAYO LI .. PLEASE NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH PLEASE AKU KEPENGIN”, yang kedua Terdakwa berkata “ YUH PADA ML” atau “ AYO ML” lalu korban menjawab “MBOKAN WINGI UWIS” atau “KAN KEMARIN SUDAH lalu Terdakwa bilang “ MAYO MA korban” atau “ AYO LAGI” kemudian karena korban ada rasa suka terhadap Terdakwa sehingga korban pelaku IX kemauan Terdakwa, yang ketiga Terdakwa mengajak korban dengan berkata “YUH korban MENG KAMAR, AKU KEPENGEN “ atau “YUH korban KITA KE KAMAR “ , “SAYA PENGEN” lalu korban korban menjawab “ LAH WONG MAU BE UWIS KA “ atau “ ORANG TADI JUGA SUDAH KOK “ kemudian Terdakwa berkata “ AYOLAH NYONG KEPENGEN “ atau “ AYOLAH SAYA KEPENGEN “ akhirnya karena korban ada perasaan suka kepada Terdakwa sehingga korban mepelaku IXuti Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat ajakan Terdakwa tersebut diatas merupakan bujukan kepada saksi korban alias korban Binti ayah korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, sehingga pengertian membujuk sebagaimana dimaksudkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut diatas telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Terdakwa/Penasehat Hukumnya yang menyatakan persetubuhan yang dilakukan terhadap Saksi korban dilakukan karena suka-sama suka, pelaku IX Majelis Hakim walaupun dilakukan suka sama suka akan tetapi karena saksi korbanSIH masih berusia 14 (empat belas) tahun atau masih dikategorikan masih dibawah 18 (delapan belas) tahun sehingga dikategorikan masih anak-anak, maka perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan dalih suka-sama suka tidak dapat dibenarkan pelaku IX peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama Undang-Undang R.I., No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (PERPU) Nomor : 01 Tahun 2016, sehingga pembelaan tersebut akan Majelis dipertimbangkan didalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkenyakinan bahwa sesuai fakta yuridis di persidangan saksi korban korban Alias korban Binti ayah korban masih tergolong anak-anak, persetubuhan dilakukan dengan cara membujuk maka keseluruhan unsur kedua a quo yaitu ” melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ” telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa apakah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa yang dilakukan dengan salah satu elemen tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dilakukan dengan sengaja ? ;
Menimbang bahwa ditinjau dari corak atau bentuknya mepelaku IXut PROF Van HAMEL maka dikenal 3 (tiga) bentuk dari dengan sengaja atau “OPZET”, yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (OPZET ALS OOGMERK) mepelaku IXut PROF. SATOCHID KARTANEGARA, SH dalam:“HUKUM PIDANA KUMPULAN KULIAH”, halaman 304 berorientasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuat pada DELIK FORMIL sedangkan pada DELIK MATERIIL berorientasi kepada akibat itu dikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan mepelaku IXut PROF. VOS mengartikan “KESENGAJAAN SEBAGAI MAKSUD” apabila sipembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya. Andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka sudah tentu tidak akan melakukan perbuatannya tersebut ;
Kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (OPZET BIJ ZEKERHEIDS-BEWUSTZIJN).Pada dasarnya, kesengajaan ini ada mepelaku IXut PROF. Dr. WIRJONO PROJODIKORO, SH dalam Buku: “ASAS -ASAS HUKUM PIDANA DI NDONESIA”,halaman 57 apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akanmengikuti perbuatan itu. Kalauini terjadi, maka TEORI KEHENDAK (WILLS-THEORIE)mengganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh si pelaku, maka kini juga ada kesengajaan. Mepelaku IXut TEORI BAYANGAN (VOORSTELLING–THEORIE) keadaan ini adalah sama dengan kesengajaan berupa tujuan (oogmerk),oleh karena dalam dua-duanya tentang akibat tidak dapat dikatakan ada kehendak si pelaku, melainkan hanya bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibat itu pasti akan terjadi maka juga kini ada kesengajaan ;
Kesengajaan sebagai kesadaran akan kemungkinan (OPZET BIJ MOGELIJKHEIDS-BEWUSTZIJ atau VOORWAARDELIJK OPZET atauDOLUS EVENTUALIS) dan mepelaku IXut PROF. Van HAMEL dinamakan EVENTUALIR DOLUS. Pada dasarnya bentuk kesengajaan ini timbul apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan menimbulkan sesuatu akibat tertentu. Dalam hal ini orang tersebut mempunyai opzet sebagai tujuan, akan tetapi ia insyaf guna mencapai maksudnya itu kemungkinan menimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi korban korbanSIH Alias korban Binti ayah korban, Majelis Hakim berpendapat Perbuatan Terdakwa termasuk masuk kedalam kesengajaan sebagai maksud (OPZET ALS OOGMERK) mepelaku IXut PROF. SATOCHID KARTANEGARA, SH dalam:“HUKUM PIDANA KUMPULAN KULIAH”, halaman 304 berorientasi adanya perbuatan yang dikehendaki dan dimaksud oleh pembuat pada DELIK FORMIL sedangkan pada DELIK MATERIIL berorientasi kepada akibat itu dikehendaki dan dimaksud oleh si pembuat. Sedangkan PROF. VOS mengartikan “KESENGAJAAN SEBAGAI MAKSUD” apabila sipembuat (dader) menghendaki akibat dari perbuatannya. Andaikata si pembuat sudah mengetahui sebelumnya bahwa akibat dari perbuatannya tidak akan terjadi, maka sudah tentu tidak akan melakukan perbuatannya tersebut, dimana Terdakwa menghendaki adanya persetubuhan dengan Terdakwa sedangkan Terdakwa mengetahui bahwa saksi korban korban Alias korban Binti ayah korban masih anak-anak, dimana Terdakwa menghendaki adanya persetubuhan dengan Terdakwa sedangkan Terdakwa mengetahui bahwa saksi korban korbanSIH Alias korban Binti ayah korban masih anak-anak sehingga perbuatan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak yang masih dibawah umur merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkenyakinan bahwa keseluruhan elemen unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi pelaku IX hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan altenatif kesatu Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya memohon untuk dihukum seringan-ringannya, maka Majelis Hakim memberikan pendapat bahwa oleh karena mengenai permintaan dihukum seringan-ringannya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya mengingat ancaman hukuman dalam Pasal yang didakwakan paling lama 15 (lima belas) tahun dan minimalnya 5 (lima) tahun dan juga akan melihat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban dan terhadap masyarakat sekitarnya ;
Menimbang bahwa dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016 terdapat ancaman pidana yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan denda maka pidana kumulatif yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 KUHP, maka apabila denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I., No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 01 Tahun 2016 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yaitu “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya “
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) potong kaos dalam warna putih oleh karena disita dan diakui milik Terdakwa maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa terdakwa;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak generasi penerus bangsa dan masa depan saksi korban Alias korban Binti ayah korban ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat khususnya bagi yang memiliki anak perempuan masih dibawah umur ;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa masih berusia muda dan di harapkan dapat memperbaiki diri;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana dalam warna abu-abu;
1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
Dikembalikan kepada Terdakwa terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada hari KAMIS, tanggal 5 Oktober 2017 oleh kami, AHMAD NURHIDAYAT, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, REFI DAMAYANTI, S.H., M.H. dan ANGELIA RENATA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 9 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERU MULYONO, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarnegara, serta dihadiri oleh SULASMAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
REFI DAMAYANTI, S.H., M.H. AHMAD pelaku IX HIDAYAT, S.H., M.H.
ANGELIA RENATA, S.H.
Panitera Pengganti,
HERU MULYONO, SH.