40/Pid.Sus/2017/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 40/Pid.Sus/2017/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NA Als. I Bin AHM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NA ALS. I BIN AHM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nopol terpasang B-6079-KTT, Digunakan dalam perkara Tri Krismanto; - 1 (satu) lembar tikar plastic warna hijau motif angry bird; - 1 (satu) potong kaos warna putih; - 1 (satu) potong celana kain panjang warna coklat; - 1 (satu) potong celana dalam warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 40/Pid.Sus/2017/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
Nama Lengkap : NA Als. I Bin AHM;
Tempat Lahir : Purbalingga ;
Umur / Tgl Lahir : 36 Tahun/15 Agustus 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal/Alamat : Purbalingga;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2017 sampai dengan tanggal 1 Maret 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2017 sampai dengan tanggal 10 April 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan tanggal 29 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 17 Mei 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juli 2017 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari LBH “Perisai Kebenaran” yang beralamat kantor di Jl. D.I. Panjaitan Nomor 111 Purbalingga, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 13/Pen.Pid/PH/2017/PN Pbg tanggal 26 April 2017 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 6 Juni 2017 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa yang bernama NA Als. I Bin AHM bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya“ sebagaimana sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang bernama NA Als. I Bin AHM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Barang bukti berupa :
11 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam dengan No. Pol. terpasang B-6079-KIT digunakan dalam perkara Tri Krismanto;
1 (satu) lembar tikar plastik warna hijau motif angry bird, 1 (satu) potong kaos warna putih, 1 (satu) potong celana kain panjang warna cokelat dan 1 (satu) potong celana dalam warna cokelat dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa NA Als. I Bin AHMpada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira jam 03.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari 2017 atau setidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di kios minuman tuak di Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 Februari sekira jam 23.30 WIB terdakwa sedang menunggui kios minuman berjualan tuak miliknya, datang saksi Tri Krismanto yang berboncengan sepeda motor dengan IW Als. I Binti H{saat kejadian saksiIW Als. I Binti H masih berumur 14 (empat belas) tahun} beserta saksi Angga yang berboncengan sepeda motor dengan saksi Miswanto kemudian saksi Krismanto alias Krismon membeli tuak di kios Terdakwa lalu diminum bersama saksi Miswanto dan saksi Angga serta terdakwa hingga habis, setelah minuman tuak habis kemudian saksi Angga dan saksi Miswanto tidur di kios bagian depan sedangkan Terdakwa NA Als. I Bin AHM, saksi Krismon dan IW Als. I Binti Htidur di kios bagian belakang dengan beralaskan tikar plastik.
Bahwa sekira jam 03.00 WIB saksiIW Als. I Binti H terbangun lalu duduk-duduk, tidak berapa lama kemudian saksi Krismon juga terbangun selanjutnya saksi Krismon mencumbui saksiIW Als. I Binti H dengan cara mencium bibir dan payudara saksiIW Als. I Binti H lalu saksi Krismanto melepas celana dan celana dalam saksiIW Als. I Binti H, pada saat itu tanpa sengaja badan saksi Krismanto menyentuh badan terdakwa sehingga terdakwa juga ikut terbangun, pada saat itu terdakwa melihat saksi Krismon dan saksiIW Als. I Binti H sedang berciuman dengan kondisi sudah tidak mengenakan celana, karena pengaruh minuman keras kemudian terdakwa melepas baju dan celana yang dipakainya lalu terdakwa memaksa menciumi bibir saksiIW Als. I Binti H, saat itu saksiIW Als. I Binti H tidak melakukan perlawanan karena saksiIW Als. I Binti H merasa takut disebabkan sebelumnya terdakwa dan saksi Krismon habis minum minuman keras kemudian terdakwa menindih badan saksiIW Als. I Binti H, beberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa tegang lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksiIW Als. I Binti H, selanjutnya terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik turun beberapa saat hingga saat terdakwa akan mencapai klimaksnya terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksiIW Als. I Binti H dan menumpahkan sperma di luar kemaluan saksiIW Als. I Binti H. Bahwa saat kejadian saksiIW Als. I Binti H masih berumur 14 (empat belas) tahun.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanIW Als. I Binti H menderita luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : 04/II/2017 tanggal 09 Februari 2017 yang dibuat dan diatandatangani oleh Dr. TIA ZAHRA dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga yang pada kesimpulannya antara lain menyebutkan pada pemeriksaan hymen /selaput dara tampak robekan tidak beraturan, dapat dimasukkan 1 jari longgar, terdapat trauma yang disebabkan akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NA Als. I Bin AHM pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira jam 03.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2017 atau setidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di kios minuman tuak di Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainyang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 Februari sekira jam 23.30 WIB terdakwa sedang menunggui kios minuman berjualan tuak miliknya, datang saksi Tri Krismanto alias Krismon yang berboncengan sepeda motor dengan IW Als. I Binti H{saat kejadian saksiIW Als. I Binti H masih berumur 14 (empat belas) tahun} beserta saksi Angga yang berboncengan sepeda motor dengan saksi Miswanto kemudian saksi Krismanto membeli tuak di kios Terdakwa lalu diminum bersama saksi Miswanto dan saksi Angga serta terdakwa hingga habis, setelah minuman tuak habis kemudian saksi Angga dan saksi Miswanto tidur di kios bagian depan sedangkan Terdakwa NA Als. I Bin AHM, saksi Krismon dan IW Als. I Binti Htidur di kios bagian belakang dengan beralaskan tikar plastik.
Bahwa sekira jam 03.00 WIB saksiIW Als. I Binti H terbangun lalu duduk-duduk, tidak berapa lama kemudian saksi Krismon juga terbangun selanjutnya saksi Krismon mencumbui saksiIW Als. I Binti H dengan cara mencium bibir dan payudara saksiIW Als. I Binti H lalu saksi Krismanto melepas celana dan celana dalam saksiIW Als. I Binti H, pada saat itu tanpa sengaja badan saksi Krismanto menyentuh badan terdakwa sehingga terdakwa juga ikut terbangun, mengetahui terdakwa bangun lalu saksi Krismon mengatakan kalau saksiIW Als. I Binti H bisa disetubuhi, atas tawaran saksi Krismanto tersebut kemudian terdakwa menanyakan kesediaan saksiIW Als. I Binti H untuk bersetubuh dengan terdakwa dan saksiIW Als. I Binti H hanya menganggukkan kepala, selanjutnya terdakwa merebahkan badan saksiIW Als. I Binti H, kemudian terdakwa melepas baju dan celana yang dipakainya lalu terdakwa menciumi bibir saksiIW Als. I Binti H beberapa saat sambil menindih badan saksiIW Als. I Binti H, setelah beberapa lama kemudian alat kelamin terdakwa tegang lalu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksiIW Als. I Binti H, selanjutnya itu terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik turun beberapa saat hingga saat terdakwa akan mencapai klimaksnya terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksiIW Als. I Binti H dan menumpahkan sperma di luar kemaluan saksiIW Als. I Binti H.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanIW Als. I Binti H menderita luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : 04/II/2017 tanggal 09 Februari 2017 yang dibuat dan diatandatangani oleh Dr. TIA ZAHRA dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga yang pada kesimpulannya antara lain menyebutkan pada pemeriksaan hymen /selaput dara tampak robekan tidak beraturan, dapat dimasukkan 1 jari longgar, terdapat trauma yang disebabkan akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa NA Als. I Bin AHMpada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira jam 03.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Februari 2017 atau setidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di kios minuman tuak di Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas bahwa belum waktunya untuk dikawin,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 Februari sekira jam 23.30 WIB terdakwa sedang menunggui kios minuman yang menjual tuak miliknya datang saksi Tri Krismanto yang berboncengan sepeda motor dengan IW Als. I Binti Hbeserta saksi Angga yang berboncengan sepeda motor dengan saksi Miswanto kemudian saksi Krismanto alias Krismon membeli tuak lalu diminum bersama saksi Miswanto dan saksi Angga serta terdakwa hingga habis, setelah minuman tuak habis kemudian saksi Angga dan saksi Miswanto tidur di kios bagian depan sedangkan Terdakwa NA Als. I Bin AHM, saksi Krismon dan IW Als. I Binti Htidur di kios bagian belakang dengan beralaskan tikar plastik.
Bahwa sekira jam 03.00 WIB saksiIW Als. I Binti H terbangun lalu duduk-duduk, tidak berapa lama kemudian saksi Krismon juga terbangun selanjutnya saksi Krismon mencumbui saksiIW Als. I Binti H dengan cara mencium bibir dan payudara saksiIW Als. I Binti H lalu saksi Krismanto melepas celana dan celana dalam saksiIW Als. I Binti H, pada saat itu tanpa sengaja badan saksi Krismanto menyentuh badan terdakwa sehingga terdakwa juga ikut terbangun, mengetahui terdakwa bangun lalu saksi Krismanto mengatakan kalau saksiIW Als. I Binti H bisa disetubuhi, atas tawaran saksi Krismanto tersebut kemudian terdakwa bertanya kepada saksiIW Als. I Binti H dengan mengatakan “Koe gelem berbuat (bersetubuh) karo aku ?” dan saksiIW Als. I Binti H hanya menganggukkan kepala selanjutnya merebahkan dirinya, melihat hal itu kemudian terdakwa melepas baju dan celana yang dipakainya lalu terdakwa menciumi bibir saksiIW Als. I Binti H saambil menindih badan saksiIW Als. I Binti H, beberapa saat kemudian alat kelamin terdakwa tegang lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksiIW Als. I Binti H, setelah itu terdakwa menggerak-gerakkan pantatnya naik turun beberapa saat hingga saat terdakwa akan mencapai klimaksnya terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksiIW Als. I Binti H dan menumpahkan sperma di luar kemaluan saksiIW Als. I Binti H setelah itu terdakwa pergi ke toilet dan ketika terdakwa kembali lagi ke tempat semula. Bahwa saat kejadian saksiIW Als. I Binti H masih berumur 14 (empat belas) tahun berdasarkan akta kelahiran no 1588/TP/2003 tanggal 14 April 2003 dan belum saatnya untuk dikawin.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanIW Als. I Binti H Wahyuningrum menderita luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : 04/II/2017 tanggal 09 Februari 2017 yang dibuat dan diatandatangani oleh Dr. TIA ZAHRA dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga yang pada kesimpulannya antara lain menyebutkan pada pemeriksaan hymen /selaput dara tampak robekan tidak beraturan, dapat dimasukkan 1 jari longgar, terdapat trauma yang disebabkan akibat benda tumpul.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, di persidanganTerdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai Kewenangan Pengadilan Negeri Purbalingga untuk mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
HARTINAH Binti HARJO WINOTO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan anak saksi yang bernamaIW Als. I Binti H tidak pulang ke rumah;
Bahwa kejadian anak saksi tidak pulang pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 sekira jam 19.00 WIB. di Desa Bokol, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa saksi tidak tahu kemana dan dengan siapa anak saksi pergi ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang sebenarnya dialami oleh anak saksi ;
Bahwa pada saat kejadian, posisi saksi sedang bekerja di Jakarta ;
Bahwa tahunya saksi kalau anak saksi tidak pulang ke rumah karena diberitahu oleh saudara saksi yang bernama Dwi Suratmi melalui telepon ;
Bahwa saksi Dwi mengatakan “Har KiyeIW Als. I Binti H ora bali sewengi” (Har iniIW Als. I Binti H tidak pulang semalaman) lalu saksi tanya “Lah maring ngendi sih” (Lah pergi ke mana sih) lalu Dwi menjawab “Pamite maring nggone kancane” (pamitnya pergi ke rumah temannya);
Bahwa setelah menerima telphone jam 19.00 WIB hari Selasa tanggal 7 Pebruari 2017 saksi pulang ke rumah di Desa Bokol, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi bertemu dengan anak saksi dan selanjutnya saksi bertanya “kamu pergi sama siapa?” yang dijawab oleh anak dengan mengatakan “sama teman” ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sendiri kalau anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa dan tahunya saat anak saksi cerita ke saksi telah disetubuhi oleh empat orang;
Bahwa selama ini anak saksi tinggal bersama dengan neneknya dikarenakan antara saksi dengan suami sudah bercerai dan saksi kerja di Jakarta ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
IW Als. I Binti H, tanpa disumpah pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan dikarenakan telah disetubuhi oleh terdakwa dan teman-temannya ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 19.30 wib pada saat saksi sedang di rumah teman saksi yang bernama PUTRI di Desa Bokol, teman saksi yang bernama MISWANTO sms mengajak bertemu;
Bahwa kemudian saksi dijemput di rumah PUTRI diajak ke rumah MISWANTO, dan sampai di rumah MISWANTO sudah ada teman MISWANTO yang bernama ANGGA, kemudian MISWANTO dan ANGGA minum minuman jenis tuak dan tidak lama kemudian datang TRI KRISMANTO dengan mengendarai sepeda motor lalu ikut minum ;
Bahwa sekitar pukul 21.00 wib TRI KRISMANTO mengajak ke lapangan Panican, lalu saksi bersama TRI KRISMANTO dan MISWANTO berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor terdakwa menuju ke lapangan, sedangkan ANGGA mengendarai sepeda motornya sendiri ;
Bahwa sesampainya di lapangan kemudian duduk-duduk beralaskan daun pisang, kemudian MISWANTO mengajak melakukan persetubuhan dengan mengatakan ML yuh, saksi menolak dengan mengatakan emoh lah, lalu MISWANTO mengatakan “sedela bae mengko gari bali” (sebentar saja, setelah itu pulang), karena saksi takut tidak diantar pulang akhirnya saksi mau, kemudian MISWANTO menciumi pipi dan bibir saksi serta meraba-raba payudara saksi, selanjutnya saksi disetubuhi oleh MISWANTO hingga MISWANTO mengeluarkan cairan sperma di tanah ;
Bahwa kemudian saksi dan MISWANTO memakai celananya masing-masing dan keluar dari kebun untuk kembali ke lapangan, namun baru berjalan beberapa meter datang TRI KRISMANTO dan mengajak saksi ke kebun dengan mengatakan “ayo ganti karo aku” maka selanjutnya saksi dan terdakwa masuk ke kebun sedangkan MISWANTO kembali ke lapangan ;
Bahwa setelah sampai di kebun TRI KRISMANTO mengajak saksi melakukan persetubuhandan TRI KRISMANTO mengatakan bahwa suka kepada saksi dan akan bertanggungjawab, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk tiduran di atas daun pisang lalu melepas celana saksi, kemudian TRI KRISMANTOmenciumi pipi dan bibir saksi serta meraba-raba payudara saksi, selanjutnya TRI KRISMANTO melepas celananya dan menindih tubuh saksi lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi dan digerakkan naik turun, tidak lama kemudian TRI KRISMANTO melepas alat kelaminnya dari kemaluan saksi dan mengeluarkan cairan sperma di tanah ;
Bahwa kemudian terdakwa memakai celananya dan keluar dari kebun untuk menuju ke lapangan, lalu datang ANGGA menghampiri saksi yang masih duduk diatas daun pisang, lalu ANGGA mengajak saksi ngobrol menanyakan tentang sekolah saksi, kemudian ANGGA menciumi pipi dan bibir saksi serta meraba-raba payudara saksi, selanjutnya ANGGA melepas celananya dan mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan tetapi saksi menolak, lalu ANGGA menyuruh saksi untuk memegang-megang dan mengocok alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang, lalu saksi mengocok alat kelamin ANGGA ;
Bahwa kemudian saksi dan ANGGA keluar dari kebun berjalan ke lapangan menghampiri TRI KRISMANTO dan MISWANTO yang duduk di lapangan, selanjutnya TRI KRISMANTO mengajak pergi, saksi dibonceng oleh TRI KRISMANTO, sedangkan MISWANTO berboncengan dengan ANGGA menuju ke kios jamu milik Terdakwa di Kedungmenjangan, setelah sampai lalu TRI KRISMANTO, MISWANTO dan ANGGA minum tuak, setelah selesai minum lalu saksi dan TRI KRISMANTO duduk di tikar di kios jamu tersebut, sedangkan MISWANTO dan ANGGA masuk ke rumah Terdakwa ;
Bahwa pagi harinya, Selasa tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib TRI KRISMANTO bangun lalu mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo maning lah” (ayo lagi), kemudian TRI KRISMANTO melepas celana saksi dan celananya sendiri, namun tiba-tiba datang terdakwa masuk dan langsung melepas celananya, lalu TRI KRISMANTO keluar dari ruang tersebut, dan selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi ;
Bahwa sebelum menyetubuhi saksi, Terdakwa mengatakan kepada saksi mau atau tidak bersetubuh dengannya dan saat itu saksi hanya menganggukan kepala saja ;
Bahwa setelah selesai kemudian Terdakwa keluar dari ruang dan TRI KRISMANTO masuk lalu menghampiri saksi, melepas celananya dan menyetubuhi saksi sampai mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan di lantai ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 05.30 wib TRI KRISMANTO mengajak saksi pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwaketika berada di rumah TRI KRISMANTO, saksi sempat disetubuhi lagi sebanyak satu kali oleh TRI KRISMANTO ;
Bahwa sore harinya sekitar pukul 17.00 wib saksi sms kepada teman saksi yang bernama INGGI meminta supaya dijemput, dan sekitar pukul 18.30 wib kakak saksi yang bernama AYU dan suaminya datang menjemput saksi di rumah TRI KRISMANTO ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
RAHAYU SETYA ASIH Alias AYU Binti HANDOYO, di bawah disumpah pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwapada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 pagi sekitar pukul 06.00 wib saksi ditelepon oleh ibu saksi yang memberitahukan bahwa adik saksi yang bernamaIW Als. I Binti H semalam tidak pulang ke rumah, lalu ibu saksi meminta agar saksi menanyakan kepada saudara dan teman-temanIW Als. I Binti H untuk menanyakan keberadaanIW Als. I Binti H ;
Bahwa pada hari itu saksi kemudian pulang kerja lebih cepat dari biasanya dengan tujuan mencari keberadaan adik saksi ke beberapa teman adik saksi, namun tidak satupun yang mengetahuinya ;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib temanIW Als. I Binti H yang bernama INGGI sms kepada saksi yang isinya saksi diminta untuk menjemputIW Als. I Binti H di lapangan Desa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, dan sekitar pukul 18.00 wib ;
Bahwa sdr. INGGI datang ke rumah saksi dan menunjukkan sms dariIW Als. I Binti H tetapi menggunakan nomor HP lain, bukan nomor HPIW Als. I Binti H ;
Bahwa kemudian saksi bersama suami saksi dan INGGI segera menuju ke lapangan Desa Panican, sesampainya di lapangan Desa Panican saksi tidak melihatIW Als. I Binti H, lalu INGGI sms ke nomor yang dipakaiIW Als. I Binti H untuk sms minta dijemput dan menanyakan keberadaannya dimana ;
Bahwa tidak lama kemudian ada seseorang datang dari arah gang di depan lapangan, lalu INGGI mendekati orang tersebut untuk menanyakan apakah mengetahui dimanaIW Als. I Binti H, dan saksi melihat orang tersebut akan memukul INGGI hingga INGGI menangis ketakutan ;
Bahwa kemudian suami saksi mendekat ke tempat INGGI, lalu datang satu orang lagi dari arah counter HP di depan gang mendekat kearah INGGI dan suami saksi, lalu suami saksi menanyakan dimanaIW Als. I Binti H, dan orang tersebut mengatakan “ya neng kana” kemudian orang tersebut menuju ke sebuah rumah, saksi, suami saksi dan INGGI mengikuti, dan ketika sampai didepan rumah orang tersebut akan memukul INGGI lagi lalu suami saya membentak “apa kamu” lalu dijawab “kamu tidak terima” dan suami saksi menjawab lagi “aku kakaknya”, kemudianIW Als. I Binti H keluar bersama pemilik rumah ;
Bahwa kemudianIW Als. I Binti H dibawa pulang dan kedua orang tersebut yaitu MISWANTO ikut dibawa ke rumah orang tua saksi/rumah tempat tinggalIW Als. I Binti H, tidak lama kemudian polisi datang ke rumah dan membawa dua orang tersebut ke Polsek Kemangkon ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
DWI SURATMI Binti UNTUNG ATMO SUWARNO, di bawah disumpah pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan dikarenakan telah dimintai tolong oleh nenek saudariIW Als. I Binti H untukmenghubungi ibunyaIW Als. I Binti H yaitu sdri. Hartinah yang berada di Jakarta untuk pulang, dikarenakanIW Als. I Binti H tidak pulang kerumah ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 7 Pebruari 2017 jam 05.30 WIB, datang neneknyaIW Als. I Binti H meminta tolong saksi untuk menghubungi sdri. Hartinah;
Bahwa kemudian saksi menghubungi sdri. Hartinah melalui Handphone dan menyampaikan bahwa sdri.IW Als. I Binti H semalam tidak pulang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
SAKSI V :ANGGA KURNIAWAN Alias ANGGA Bin HERI PURNOMO, tanpa di disumpah pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwa yang saksi lakukan sehubungan dengan perkara ini karena saksi telah mencium sdri.IW Als. I Binti H, memegang-megang payudara dan alat kelamin sdri.IW Als. I Binti H;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 6 Pebruari 2017 jam 16.00 WIB saksi di SMS oleh Miswanto yang berisi “ngeneh Ngga” atas SMS
tersebut saksi datang ke rumah Miswanto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega milik saksi sendiri ;
Bahwa setelah sampai di rumah Miswanto, kemudian saksi diajak Miswanto membeli minuman keras di desa Tidu Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dan kemudian pulang lagi ke rumah Miswanto ;
Bahwa setelah membeli minum keras kemudian sekitar pukul 19.00 Wib. Miswanto meminjam sepeda motor saksi dan pergi ;
Bahwa saksi tidak tahu kemana Miswanto pergi dan setelah kurang lebih dua puluh menit Miswanto pulang dengan memboncengkan seorang perempuan lalu saksi berkenalan dengan perempuan tersebut yang mengaku bernamaIW Als. I Binti H masih sekolah SMP kelas 3 (tiga) ;
Bahwa awalnya di rumah Miswanto hanya bertiga yaitu Miswanto, saksi danIW Als. I Binti H akan tetapi kemudian datang TRI KRISMANTO;
Bahwa setelah TRI KRISMANTOdatang ke rumah Miswanto kemudian saksi, Miswanto dan Terdakwa minum tuak ;
Bahwa setelah minum minum kemudian TRI KRISMANTOmengajak pergi dengan mengatakan “Ju Melu” (mari ikut) ;
Bahwa kemudian Miswanto, TRI KRISMANTO,IW Als. I Binti H dan saksi pergi dengan posisi Miswanto, TRI KRISMANTOdanIW Als. I Binti H berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor milik TRI KRISMANTOsedangkan saksi mengendarai sepeda motor milik saksi sendiri dan berhenti di Lapangan Desa Panican ;
Bahwa saat berhenti di lapangan Desa Panican, saksi, Miswanto, TRI KRISMANTOdanIW Als. I Binti H awalnya ngobrol-ngobrol, kemudian sekitar jam 22.00 Wib saksi melihat Miswanto danIW Als. I Binti H berdua masuk ke kebon dekat lapangan;
Bahwa menurut keterangan TRI KRISMANTOkepada saksi, Miswanto danIW Als. I Binti H sedang bersetubuh ;
Bahwa tak lama kemudian TRI KRISMANTOmasuk ke kebon dimana Miswanto danIW Als. I Binti H berada lalu Miswanto keluar dan menghampiri saksi ;
Bahwa sekitar 15 menit kemudian saksi ikut menyusul ke kebon dan saksi lihatIW Als. I Binti H dan TRI KRISMANTOsedang memakai celana lalu TRI KRISMANTOmengatakan “Uwis” (sudah) ;
Bahwa setelah TRI KRISMANTOmengatakan “Uwis” (sudah) kemudian saksi mendekat dan duduk didepanIW Als. I Binti H ngobrol lalu saksi mengatakan “Ayo gantian karo aku” (ayo gantian sama aku) dan dijawabIW Als. I Binti H “Emoh” (tidak mau) kemudian saksi bilang “Karo kae gelem masa karo aku ora” (sama mereka mau masa sama Anak engga) dan saat ituIW Als. I Binti H diam saja ;
Bahwa setelahIW Als. I Binti H diam kemudian saksi mengatakan “Mengko gari bali” (nanti tinggal pulang) danIW Als. I Binti H menjawab “temenan ya” (beneran ya) lalu saksi jawab “temenan ya” (beneran ya) Iya temenan arep bali apa ora si” (iya beneran mau pulang apa ngga) dan saat itu juga kemudian TRI KRISMANTOdatang sambil mengatakan “suwe temen” (lama banget) lalu saksi jawab “sedela maning” (sebentar lagi) ;
Bahwa setelah TRI KRISMANTOdatang lalu saksi mencium bibir, pipi, meraba raba payudara dengan tangan kanan kemudian melepas celana dalam sendiri dan mengatakan “Kocokna kiye” (tolong kocok ini) sambil menyodorkan alat kelamin saksi kepadaIW Als. I Binti H ;
Bahwa sekitar 1 (satu) menit kemudianIW Als. I Binti H berhenti sambil mengatakan “Uwislah” selanjutnya saksi berusaha memasukkan alat kemaluan Anak ke kemaluanIW Als. I Binti H tapiIW Als. I Binti H menolak dengan mengatakan “Emoh” sehingga saksi mengocok alat kelaminnya sendiri hingga keluar sperma di tanah lalu saski danIW Als. I Binti H memakai celana sendiri sendiri dan keluar kebon menghampiri Miswanto dan TRI KRISMANTO;
Bahwa setelah dari lapangan Desa Panican kemudian saksi, Miswanto, TRI KRISMANTOdanIW Als. I Binti H pergi ke kios minuman tuak milik Terdakwa di Kelurahan Kedungmenjangan Purbalingga ;
Bahwa saat sampai di kios milik Terdakwa, saksi, Miswanto,TRI KRISMANTOdanIW Als. I Binti H masuk kios kemudian saksi, Miswanto, TRI KRISMANTO, Terdakwa minum tuak lalu saksi tidur di depan TV kemudian Miswanto mendekat dan tidur bersama saksi dan pada jam 05.00 Wib. (hari Selasa tanggal 7 Februari 2017) saksi dan Miswanto pulang sedangkan TRI KRISMANTOberboncengan denganIW Als. I Binti H tidak tahu kemana perginya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
TRI KRISMANTO Alias KRISMON Bin TARYONO, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan:
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 wib saksi ke rumah MISWANTO dengan menggunakan sepeda motor Honda Kharisma milik saksi, setelah sampai, ternyata MISWANTO sedang minum-minuman jenis tuak bersama ANGGA, lalu saksi ikut minum dan pada waktu itu di rumah MISWANTO juga adaIW Als. I Binti H ;
Bahwa setelah selesai minum lalu saksi mengajak pergi ke lapangan Desa Panican, saksi berboncengan bertiga denganIW Als. I Binti H dan MISWANTO, sedangkan ANGGA naik sepeda motornya sendirian ;
Bahwa setelah menurunkanIW Als. I Binti H dan MISWANTO lalu saksi pulang ke rumah mengambil pisau untuk memetik daun pisang, dan setelah kembali ke lapangan lalu saksi memetik daun pisang, kemudian diletakkan di tanah digunakan untuk alas duduk ;
Bahwa kemudian MISWANTO mengajakIW Als. I Binti H untuk bersetubuh, lalu saksi menunjukkan tempat yaitu di kebun dekat lapangan, lalu saksi memetik daun pisang dan diletakkan di tanah untuk alas, setelah itu saksi pergi kemudian MISWANTO danIW Als. I Binti H masuk ke kebun untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa setelah MISWANTO selesai melakukan persetubuhan denganIW Als. I Binti H lalu saksi mendekatiIW Als. I Binti H dan mengatakan kalau saksi suka kepadaIW Als. I Binti H, lalu mengajak untuk melakukan persetubuhan dengan saksi ;
Bahwa kemudian saksi menyetubuhiIW Als. I Binti H sebanyak satu kali ;
Bahwa selesai saksi, kemudian giliran ANGGA ;
Bahwa setelah semuanya selesai kemudian sekitar pukul 23.00 wib saksi berempat dengan ANGGA, MISWANTO danIW Als. I Binti H menuju ke Kedungmenjangan ke kios jamu milik Terdakwa ;
Bahwa di kios milik Terdakwa masih dilanjut minum-minuman keras jenis tuak, selesai minum, kemudian saksi bersama Terdakwa danIW Als. I Binti H tidur di kios tersebut, sedangkan MISWANTO dan ANGGA tidur terpisah di rumah Terdakwa ;
Bahwa pada sekitar pukul 03.00 wib saksi bangun dan melihatIW Als. I Binti H sedang duduk, lalu timbul keinginan untuk menyetubuhiIW Als. I Binti H, lalu saksi mendekatiIW Als. I Binti H dan mengajak ngobrol bahwa saksi serius denganIW Als. I Binti H dan akan menikahiIW Als. I Binti H, kemudian saksi mencium bibirIW Als. I Binti H dan tangan kiri saksi membuka kancing bajuIW Als. I Binti H sebanyak 3 (tiga) kancing, setelah kancing terbuka lalu saksi menaikkan BH yang dipakaiIW Als. I Binti H hingga payudaranya kelihatan, selanjutnya saksi menciumi leher hingga payudaraIW Als. I Binti H, sementara tangan saksi membuka celana dan celana dalamIW Als. I Binti H hingga yang sebelah kanan terlepas, dan ketika saksi sedang menciumi payudaraIW Als. I Binti H, saksi disuruh menyingkir oleh Terdakwa hingga saksi keluar dari ruang tersebut dan melihat Terdakwa menyetubuhiIW Als. I Binti H;
Bahwa setelah Terdakwa selesai kemudian saksi masuk lagi ke tempatIW Als. I Binti H berada lalu saksi menindih tubuhIW Als. I Binti H, menciumi bibir dan tubuhIW Als. I Binti H, lalu memasukanalat kelaminnya kedalam alat kelaminIW Als. I Binti H dan digerakkan naik turun hingga saksi merasakan nikmat lalu mencabut alat kelaminnya dari alat kelaminIW Als. I Binti H mengeluarkan sperma diluar alat kelaminIW Als. I Binti H ;
Bahwa setelah selesai kemudian saksi menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan sekitar pukul 04.30 wib saksi bersamaIW Als. I Binti H, MISWANTO dan ANGGA meninggalkan kios milik Terdakwa untuk pulang ke rumah masing-masing, dan saksi mengajakIW Als. I Binti H pulang ke rumah saksi ;
Bahwa setelah berada di rumah saksi sekitar pukul 06.00 wib saksi mengajakIW Als. I Binti H masuk kedalam kamar saksi lalu tidur ;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, didalam kamar saksi danIW Als. I Binti H bangun lalu ngobrol sambil tiduran, kemudian saksi menindih tubuhIW Als. I Binti H dan menciumi bibirnya, lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelaminIW Als. I Binti H lalu digerakkan naik turun hingga saksi mengeluarkan sperma yang dikeluarkan didalam alat kelaminIW Als. I Binti H ;
Bahwa sore harinyaIW Als. I Binti H dijemput untuk pulang oleh kakaknya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (saksi a de charge) bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 23.30 wib ketika Terdakwa sedang berjualan di kios, saksi Tri Krismantodatang bersama dengan saksiIW Als. I Binti H dan 2 orang lainnya yaitu sdr. Miswanto dan saksi Angga dengan menggunakan 2 sepeda motor ;
- Bahwa kemudian saksi Tri Krismantomembeli minuman jenis tuak dan diminum bersama, setelah minuman kemudian saksi Tri Krismanto, Terdakwa dan saksiIW Als. I Binti H tidur di kios beralaskan tikar plastik, sedangkan sdr. Miswanto dan saksi Angga tidur di rumah Terdakwa ;
- Bahwa pada tengah malam Terdakwa bangun, dan melihat saksi Tri Krismantodan saksiIW Als. I Binti H sudah dalam keadaan telanjang posisi duduk, lalu saksi Tri Krismantomengatakan “kang bocaeh wis gelem” (mas anaknya sudah mau), kemudian Terdakwa mendekati saksiIW Als. I Binti H dan duduk di dekat saksiIW Als. I Binti H lalu berkata kepada saksiIW Als. I Binti H “koe gelem berbuat karo aku” (kamu mau bersetubuh dengan aku), saksiIW Als. I Binti H tidak menjawab hanya menganggukkan kepala lalu merebahkan tubuhnya, selanjutnya Terdakwa membuka baju dan celana lalu menciumi bibirIW Als. I Binti H dan menindih tubuhnya yang dalam posisi kaki membuka/mengangkang kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelaminIW Als. I Binti H dan digerakkan naik turun sampai Terdakwa merasakan nikmat, lalu Terdakwa mencabut alat kelamin Terdakwa dari alat kelamin saksiIW Als. I Binti H dan mengeluarkan sperma diatas tikar ;
- Bahwa setelah selesai, Terdakwa menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri, dan ketika kembali dari kamar mandi ketempat saksiIW Als. I Binti H berada, Terdakwa melihat saksi Tri Krismantosedang menyetubuhi saksiIW Als. I Binti H ;
- Bahwa pagi harinya sekitar pukul 04.30 wib saksi Tri Krismantopulang bersama dengan saksiIW Als. I Binti H ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nopol terpasang B-6079-KTT ;
1 (satu) lembar tikar plastik warna hijau motif angry bird;
1 (satu) potong kaos warna putih;
1 (satu) potong celana kain panjang warna coklat;
1 (satu) potong celana dalam warna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat dihubungkan dengan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira jam 19.30 WIB, saksi IW Als. I Binti H, main di rumah temannya yang bernama Putri di desa Bokol Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa kemudian sdr. Miswanto menghubungi saksi IW Als. I Binti H melalui SMS yang isinya mengajak ketemuan;
Bahwa kemudian sdr. Miswanto dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Angga Kurniawan datang menjemput saksi IW Als. I Binti H di rumah sdri. PUTRI ;
Bahwa kemudian saksi IW Als. I Binti H oleh sdr. Miswanto dibawa ke rumah sdr. Miswanto ;
Bahwa kemudian datang saksi Tri Krismanto bergabung bersama sdr. Miswanto, saksi Angga dan saksiIW Als. I Binti H ;
Bahwa kemudian sekira Pukul 20.30 WIB, sdr. Miswanto, saksi IW Als. I Binti H, saksi Tri Krismanto dan saksi Angga Kurniawan pergi ke lapangan Panican ;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB pada saat duduk-duduk di lapangan Panican tersebut, sdr. Miswanto mengajak saksi IW Als. I Binti H untuk bersetubuh ;
Bahwa atas ajakan tersebut, saksi IW Als. I Binti H sempat menolak, namun akhirnya mau karena sdr. Miswanto mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dan berjanji setelah itu akan mengantarkan IW Als. I Binti Huntuk pulang ke rumah ;
Bahwa kemudian sdr. Miswanto dan saksi IW Als. I Binti H pergi ke kebun tidak jauh dari lapangan, sedangkan saksi Tri Krismanto dan saksi Angga Kurniawan menunggu di lapangan ;
Bahwa di kebun tersebut, sdr. Miswanto dan saksi IW Als. I Binti H bersetubuh selama kurang lebih 5 (lima) menit ;
Bahwa setelah sdr. Miswanto selesai melakukan persetubuhan dengan saksi IW Als. I Binti H lalu saksi Tri Krismanto mendekati saksi IW Als. I Binti H dan mengatakan kalau saksi Tri Krismanto suka kepada saksi IW Als. I Binti H, lalu mengajak untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa setelah saksi Tri Krismanto selesai, saksi Angga Kurniawan bergantian masuk ke dalam kebun ;
Bahwa awalnya saksi Angga Kurniawan mengajak IW Als. I Binti Huntuk bersetubuh, namun IW Als. I Binti Hmenolak ;
Bahwa kemudian saksi Angga Kurniawan membujuk IW Als. I Binti Hdengan mengatakan akan mengantarkan IW Als. I Binti Hpulang setelah bersetubuh ;
Bahwa IW Als. I Binti Htetap tidak mau bersetubuh, sehingga kemudian saksi Angga Kurniawan mencium pipi saksiIW Als. I Binti H Wahyuningrum, meraba-raba payudara dan alat kelamin IW Als. I Binti Hdan meminta saksi IW Als. I Binti H memegang-megang dan mengocok alat kelaminnya ;
Bahwa setelah dari lapangan Panican, oleh sdr. Miswanto dan saksi Tri Krismanto serta saksi Angga Kurniawan, saksi IW Als. I Binti H dibawa ke kios Terdakwa di Kedungmenjangan ;
Bahwa di kios milik Terdakwa, masih dilanjut minum minuman keras jenis tuak, selesai minum kemudian saksi Tri Krismanto bersama Terdakwa dan saksi IW Als. I Binti H tidur di kios tersebut, sedangkan sdr. Miswanto dan saksi Angga tidur terpisah di rumah Terdakwa ;
Bahwa pada sekitar pukul 03.00 wib saksi Tri Krismanto bangun dan melihat IW Als. I Binti Hsedang duduk, lalu timbul keinginan untuk menyetubuhi saksiIW Als. I Binti H Wahyuningrum, lalu saksi Tri Krismanto mendekati IW Als. I Binti Hdan mengajak ngobrol bahwa saksi Tri Krismanto serius dengan IW Als. I Binti Hdan akan menikahinya, kemudian saksi Tri Krismanto mencium bibir saksiIW Als. I Binti H Wahyuningrum, membuka kancing baju saksiIW Als. I Binti H, lalu saksi Tri Krismanto menaikkan BH yang dipakai IW Als. I Binti Hhingga payudaranya kelihatan, selanjutnya saksi Tri Krismanto menciumi leher hingga payudara saksiIW Als. I Binti H, sementara tangan saksi Tri Krismanto membuka celana dan celana dalam saksiIW Als. I Binti H;
Bahwa ketika saksi Tri Krismanto sedang menciumi payudara saksiIW Als. I Binti H, Terdakwa terbangun lalu saksi Tri Krismanto disuruh menyingkir oleh Terdakwa hingga saksi Tri Krismanto keluar dari ruang tersebut dan melihat Terdakwa menyetubuhi saksiIW Als. I Binti H;
Bahwa sebelum menyetubuhi saksiIW Als. I Binti H, Terdakwa mengatakan kepada IW Als. I Binti H“koe gelem berbuat karo aku” (kamu mau bersetubuh dengan aku), saksiIW Als. I Binti H tidak menjawab hanya menganggukkan kepala lalu merebahkan tubuhnya, selanjutnya Terdakwa membuka baju dan celana lalu menciumi bibir saksiIW Als. I Binti H dan menindih tubuhnya yang dalam posisi kaki membuka/mengangkang kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksiIW Als. I Binti H dan digerakkan naik turun sampai saksi merasakan nikmat, lalu Terdakwa mencabut alat kelamin saksi dari alat kelamin saksiIW Als. I Binti H dan mengeluarkan sperma diatas tikar ;
Bahwa setelah Terdakwa selesai kemudian saksi Tri Krismanto masuk lagi ke tempat IW Als. I Binti Hberada lalu saksi Tri Krismanto menyetubuhi saksi mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksiIW Als. I Binti H;
Bahwa setelah selesai kemudian sekitar pukul 04.30 wibsaksi Tri Krismanto bersama saksiIW Als. I Binti H, sdr. Miswanto dan saksi Angga Kuriawan meninggalkan kios milik Terdakwa untuk pulang ke rumah masing-masing, dan saksi Tri Krismanto mengajak IW Als. I Binti Hpulang ke rumah saksi Tri Krismanto ;
Bahwa bahwa pada saat di rumah saksi Tri Krismanto, IW Als. I Binti Hsempat disetubuhi lagi oleh saksi Tri Krismanto ;
Bahwa sore harinya IW Als. I Binti Hdijemput untuk pulang oleh kakaknya ;
Bahwa saat kejadian, usia IW Als. I Binti Hbelum mencapai 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Pertama : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2014tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dimulai dari dakwaan dengan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang yang sifatnya khusus, maka dakwaan yang akan dibuktikan terlebih dahulu adalah dakwaan yang mendasarkan pada ketentuan Undang-undang yang sifatnya khusus. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, menurut Majelis dakwaan yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu adalah dakwaan kedua, yang unsur-unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut :
unsur “setiap orang” ;
unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur ke-1 :Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan yaitu menunjuk kepada subyek hukum selaku pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, didalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yang bernama NA Als. I Bin AHM, dimana pada awal persidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum. Keterangan Terdakwa tersebut dipersidangan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan penuntut umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum antara orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam dakwaan penuntut umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur ke-1 dakwaan Kedua penuntut umum telah terpenuhi;
Unsur ke-2 :dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah Pelaku atau pembuat dalam hal ini adalah Terdakwa menghendaki dan mengetahui perbuatannya. Dalam doktrin hukum pidana, ada 3 (tiga) corak dalam kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian, keharusan dan kesengajaan sebagai sadar akan kemungkinan (doluseventualis) ;
Menimbang, bahwa Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tidak memberikan penjelasan mengenai pengertiantipu muslihat. Namun demikian, berdasarkan doktrin ilmu pidana dan pengertian di dalam praktek peradilan, yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan percaya atau yakin atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Serangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada kebohongan. Isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya sebagai suatu yang benar. Sedangkan membujuk adalah suatu perbuatan yang dapat mempengaruhi orang lain agar kehendak orang yang dipengaruhi tersebut sama dengan kehendak yang membujuk. Membujuk dalam hal ini dilakukan dengan mengiming-imingi, lebih tepat lagi jika berhubungan dengan orang yang mudah dibujuk yaitu anak-anak yang lugu dan polos sehingga mudah mempengaruhinya. Persetubuhan adalah perpaduan kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 menentukan bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa, pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira jam 19.30 WIB, saksi IW Als. I Binti H, main di rumah temannya yang bernama Putri di desa Bokol Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Bahwa kemudian sdr. Miswanto menghubungi saksi IW Als. I Binti H melalui SMS yang isinya mengajak ketemuan. Kemudian sdr. Miswanto dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Angga Kurniawan datang menjemput saksi IW Als. I Binti H di rumah sdri. PUTRI. Bahwa kemudian saksi IW Als. I Binti H oleh sdr. Miswanto dibawa ke rumah sdr. Miswanto. Bahwa kemudian datang saksi Tri Krismanto bergabung bersama sdr. Miswanto, saksi Angga dan saksiIW Als. I Binti H. Kemudian sekira Pukul 20.30 WIB, sdr. Miswanto, saksi IW Als. I Binti H, saksi Tri Krismanto dan saksi Angga Kurniawan pergi ke lapangan Panican. Sekira pukul 22.00 WIB pada saat duduk-duduk di lapangan Panican tersebut, sdr. Miswanto mengajak saksi IW Als. I Binti H untuk bersetubuh. Atas ajakan tersebut, saksi IW Als. I Binti H sempat menolak, namun akhirnya mau karena sdr. Miswanto mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dan berjanji setelah itu akan mengantarkan saksi IW Als. I Binti H untuk pulang ke rumah. Bahwa kemudian sdr. Miswanto dan saksi IW Als. I Binti H pergi ke kebun tidak jauh dari lapangan, sedangkan saksi Tri Krismanto dan saksi Angga Kurniawan menunggu di lapangan. Di kebun tersebut, sdr. Miswanto dan saksi IW Als. I Binti H bersetubuh selama kurang lebih 5 (lima) menit. Setelah sdr. Miswanto selesai melakukan persetubuhan dengan saksi IW Als. I Binti H lalu saksi Tri Krismanto mendekati saksi IW Als. I Binti H dan mengatakan kalau saksi Tri Krismanto suka kepada saksi IW Als. I Binti H, lalu mengajak untuk melakukan persetubuhan. Bahwa setelah saksi Tri Krismanto selesai, saksi Angga Kurniawan bergantian masuk ke dalam kebun. Awalnya saksi Angga Kurniawan mengajak IW Als. I Binti Huntuk bersetubuh, namun IW Als. I Binti Hmenolak. Bahwa kemudian saksi Angga Kurniawan membujuk IW Als. I Binti Hdengan mengatakan akan mengantarkan IW Als. I Binti Hpulang setelah bersetubuh. Bahwa IW Als. I Binti Htetap tidak mau bersetubuh, sehingga kemudian saksi Angga Kurniawan mencium pipi saksiIW Als. I Binti H Wahyuningrum, meraba-raba payudara dan alat kelamin IW Als. I Binti Hdan meminta saksi IW Als. I Binti H memegang-megang dan mengocok alat kelaminnya ;
Menimbang, bahwa setelah dari lapangan Panican, oleh sdr. Miswanto dan saksi Tri Krismanto serta saksi Angga Kurniawan, saksi IW Als. I Binti H dibawa ke kios Terdakwa di Kedungmenjangan.Di kios milik Terdakwa, masih dilanjut minum minuman keras jenis tuak, selesai minum kemudian saksi Tri Krismanto bersama Terdakwa dan saksi IW Als. I Binti H tidur di kios tersebut, sedangkan sdr. Miswanto dan saksi Angga tidur terpisah di rumah Terdakwa. Pada sekitar pukul 03.00 wib saksi Tri Krismanto bangun dan melihat saksi IW Als. I Binti H sedang duduk, lalu timbul keinginan untuk menyetubuhi saksi IW Als. I Binti H, lalu saksi Tri Krismanto mendekati saksi IW Als. I Binti H dan mengajak ngobrol bahwa saksi Tri Krismanto serius dengan saksi IW Als. I Binti H dan akan menikahinya, kemudian saksi Tri Krismanto mencium bibir saksi IW Als. I Binti H, membuka kancing baju saksi IW Als. I Binti H, lalu saksi Tri Krismanto menaikkan BH yang dipakai saksi IW Als. I Binti H hingga payudaranya kelihatan, selanjutnya saksi Tri Krismanto menciumi leher hingga payudara saksi IW Als. I Binti H, sementara tangan saksi Tri Krismanto membuka celana dan celana dalam saksi IW Als. I Binti H. Bahwa ketika saksi Tri Krismanto sedang menciumi payudara saksi IW Als. I Binti H, Terdakwa terbangun lalu saksi Tri Krismanto disuruh menyingkir oleh Terdakwa hingga saksi Tri Krismanto keluar dari ruang tersebut dan melihat Terdakwa menyetubuhi saksi IW Als. I Binti H. Sebelum menyetubuhi saksi IW Als. I Binti H, Terdakwa mengatakan kepada saksi IW Als. I Binti H “koe gelem berbuat karo aku” (kamu mau bersetubuh dengan aku), saksi IW Als. I Binti H tidak menjawab hanya menganggukkan kepala lalu merebahkan tubuhnya, selanjutnya Terdakwa membuka baju dan celana lalu menciumi bibir saksi IW Als. I Binti H dan menindih tubuhnya yang dalam posisi kaki membuka/mengangkang kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi IW Als. I Binti H dan digerakkan naik turun sampai saksi merasakan nikmat, lalu Terdakwa mencabut alat kelamin saksi dari alat kelamin saksi IW Als. I Binti H dan mengeluarkan sperma diatas tikar. Setelah Terdakwa selesai kemudian saksi Tri Krismanto masuk lagi ke tempat saksi IW Als. I Binti H berada lalu saksi Tri Krismanto menyetubuhi saksi mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi IW Als. I Binti H. Setelah selesai kemudian sekitar pukul 04.30 wibsaksi Tri Krismanto bersama saksi IW Als. I Binti H, sdr. Miswanto dan saksi Angga Kuriawan meninggalkan kios milik Terdakwa untuk pulang ke rumah masing-masing, dan saksi Tri Krismanto mengajak saksi IW Als. I Binti H pulang ke rumah saksi Tri Krismanto. Bahwa pada saat di rumah saksi Tri Krismanto, saksi IW Als. I Binti H sempat disetubuhi lagi oleh saksi Tri Krismanto. Sore harinya saksi IW Als. I Binti H dijemput untuk pulang oleh kakaknya. Bahwa saat kejadian, usia IW Als. I Binti Hbelum mencapai 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, maka perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksiIW Als. I Binti H Wanhyuningrum tersebut, dilakukan dengan sengaja. Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan suatu perbuatan dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka menurut Majelis unsur ke-2 dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan di atas, telah nampak jelas bahwa seluruh unsur-unsur dari pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah terpenuhi secara keseluruhannya dan oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dakwaan alternatif Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya Terdakwa maupun alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana di Indonesia, oleh karenanya kepada Terdakwaharus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaanKedua Penuntut Umum dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka selain akan dijatuhi pidana penjara, kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nopol terpasang B-6079-KTT ;
Barang bukti tersebut digunakan dalam perkara Tri Krismanto;
1 (satu) lembar tikar plastic warna hijau motif angry bird;
1 (satu) potong kaos warna putih;
1 (satu) potong celana kain panjang warna coklat;
1 (satu) potong celana dalam warna coklat;
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang pada pokoknya dimaksudkan bukan sebagai tindakan pembalasan melainkan untuk mendidik agar Terdakwa menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta dengan memperhatikan pula akan keadaan sosial ekonomi Terdakwa maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini dipandang telah cukup adil ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwadapat mendatangkan trauma bagi korban ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyadari akan kesalahannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan, pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal-Pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NA ALS. I BIN AHM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nopol terpasang B-6079-KTT,
Digunakan dalam perkara Tri Krismanto;
1 (satu) lembar tikar plastic warna hijau motif angry bird;
1 (satu) potong kaos warna putih;
1 (satu) potong celana kain panjang warna coklat;
1 (satu) potong celana dalam warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalinggapada hariSelasa, tanggal 6 Juni 2017oleh kami AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H.selaku Hakim Ketua, RATNA DAMAYANTI WISUDHA, S.H.dan H. JEILY SYAHPUTRA, S.H., S.E., M.H,masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggalitu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh YULIAN HERAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri oleh FAHMI IDRIS, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
Ratna Damayanti Wisudha, SH Ageng Priambodo Pamungkas, S.H.
H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H.
Panitera Pengganti
Yulian Herawati, S.H.
Untuk salinan resmi
Pengadilan Negeri Purbalingga
Panitera
AGUS SARTONO, SH.
NIP. 19590818 198203 1 005