2/PID.SUS/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 2/PID.SUS/2018/PT SBY
M. Nurhadi bin Suro Lambung
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 30 Oktober 2017 Nomor 132/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby atas nama terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung yang dimohonkan banding dalam perkara ini dan selanjutnya : MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi 2. Menghukum terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan 3. Memerintahkan agar terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara 4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 ( satu ) buah amplop warna putih yang berisi uang tunai sebesar Rp 2. 000. 000,- ( dua juta rupiah) dengan rincian 8 ( delapan ) lembar uang kertas pecahan 100 ribuan dan 24 ( dua puluh empat ) lembar uang kertas pecahan 50 ( lima puluh ) ribuan Dirampas untuk Negara. 2. 1( satu ) lembar kwitansi pembayaran pengurusan 1 ( satu ) bidang tanah milik saudari RIMBA AYU SEHATI tertanggal 9-12-2016, yang di tandatangani oleh terdakwa 3. 1 ( satu) lembar gambar peta bidang tanah seluas 361 M2 atas nama pemohon Rimba Ayu Sehati 4. 1 ( satu) lembar bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah yasan 2030 persil 60 kelas DII dengan luas 320 M2 dan 41 M2 atas nama Pemohon Rimba Ayu Sehati. Dikembalikan kepada saksi Pi%u2019in. 5. 1 ( satu ) bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah Tanah Yasan C 3140 persil 171B kls DIII dengan luas 3. 030 M2 atas nama pemohon MUSTAKIM yang terletak di Desa Grabagan Kec. Grabagan Kab. Tuban 6. 1 ( satu ) bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah Tanah Yasan C 647 persil 54 kls DII dengan luas tanah 1080 M2 atas nama pemohon NARMUJI yang terletak di Desa Tluwe Kec. Soko , Kab. Tuban 7. 5 ( lima ) bendel blangko permohonan penegasan / pengakuan hak tanah. Dikembalikan kepada terdakwa. 8. 1 ( satu ) keping DVD - R yang berisikan rekaman operasi tangkap tangan ( OTT ) sehubungan dengan pungutan liar terkait pengurusan sertifikat tanah yang di lakukan tersangka Terdakwa selaku PNS ( Sekretaris Desa Gesikan , Kecamatan Grabagan , Kabupaten Tuban ) 9. Foto copy legalisir SK BUPATI TUBAN Nomor.: 821. 12/78/ 414. 103/2008, tanggal 1 Desember 2008. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,- ( dua ribu lima ratus rupiah )
P U T U S A N
NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : M. Nurhadi bin Suro Lambung;
Tempat Lahir : Tuban;
Umur/ TgI. Lahir : 54 Tahun /10 Aguustus 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Gesikan Kec. Grabakan Kab. Tuban;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : PNS (Sekretaris Desa Gesikan);
Terdakwa telah memberikan Kuasa kepada Penasihat Hukumnya bernama: Sullamul Hadi, Sag., SH., MH., Aning Wijayanti.,SH dan Shodiqun.,SH kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum S. HADI & PARTNERS beralamat di Jalan. Letda Sucipto No. 105 Tuban, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal. 27 Juli 2017 dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 190/HK.07/08/2017 tertanggal 07 Agustus 2017, yang dalam surat kuasa tersebut ada pernyataan terdakwa memberikan kepada kuasa kepada kuasa hukumnya untuk dapat melakukan upaya hukum banding ;
Menimbang bahwa, oleh karena surat kuasa tersebut hanya sebatas menyebut dapat mengajukan upaya hukum banding, tanpa menyebut upaya hukum lainnya ditingkat banding, sedangkan Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan upaya hukum banding, oleh karena yang mengajukan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum, serta semua surat-surat pemberitahuan banding maupun mengajukan memori banding dan inzage disampaikan langsung kepada terdakwa, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
TerdakwaM. Nurhadi bin Suro Lambung tersebut dilakukan penahanan-penahanan sebagai berikut :
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadailan Negeri Surabaya sejak tanggal 26 Juli 2017 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadailan Negeri Surabaya sejak tanggal 25 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017;
Perpajangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ke-1 sejak tanggal 24 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2017;
Penetapan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 06 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 5 Desember 2017;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 6 Desember 2017 sampai dengan tanggal 3 Februari 2018;
Permohonan Perpanjangan Penahanan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 4 Februari 2018 sampai dengan tanggal 5 Maret 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut;
Telah membaca, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi / Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Tertanggal 16 Januari 2018 Nomor.2 /PID.SUS-TPK/2018/PTSBY tentang Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, berikut berkas perkara dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 30 Oktober 2017 Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby., serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Telah membaca, Penunjukan Panitera Pengganti Tertanggal 16 Januari 2017 Nomor 2/PID.SUS-TPK/2018/PT SBY untuk membantu dan mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas ;
Telah membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban Nomor Reg. Perk. PDS-01/TUBAN/VII/2017 Tertanggal 19 Juli 2017 yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 7 Agustus 2017 menyatakan sebagai berikut:
--------------- Bahwa ia terdakwa M NURHADI BIN SURO LAMBUNG sebagai Pegawai Negeri dan menjabat sebagai Sekretaris Desa Gesikan Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 821.12/78/414.103/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, serta ditunjuk sebagai Sekretaris Desa Gesikan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sejak bulan 1 Desember 2008 hingga Tahun 2017, pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2017 Sekitar Pukul 15.50 WIB Atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di depan mushola SPBU Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Latsari Kecamatan Tuban,Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masih dalam wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 bulan Desember 2008, terdakwa Nur Hadi Bin Suro Lambung selaku Sekretaris desa Gesikan Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban diangkat Sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) serta ditunjuk sebagai Sekretaris Desa Gesikan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sejak periode bulan 1 Desember 2008 hingga Tahun 2017,hal tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor : 821.12/78/414.103/2008 tanggal 01 Desember 2008.
Bahwa berdasarkan Permendagri No. 87 Tahun 2015 adapun tugas-tugas pokok terdakwa sebagai Sekretaris Desa diantaranya adalah pelayanan umum, yaitu:
Mempelajari asal usul tanah yang akan dilakukan pengurusan sertifikat tanah melalui Buku C Desa.
Menyiapkan fotocopy Buku C yang kemudian demikian dimintakan legalisir kepala desa guna salah satu persyaratan pengurusan sertifikat tanah.
Membantu pengurusan sertifikat tanah milik warga masyarakat ke Kantor BPN, khususnya Desa Gesikan Kec. Grabakan Kab. Tuban.
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2016 terdakwa selaku Sekdes Gesikan di datangi oleh saksi Rimba Ayu Sehati selaku warga Dusun Jati Kec. Grabakan dimintai tolong untuk menguruskan sertifikat tanah yasan 2030 persil kelas D II dengan seluas 361 m2, bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Rimba Ayu Sehati, biaya untuk pengurusan sertifikat 1 bidang tanah yasan 2030 persil 60 kels D II seluas 361 M2 tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa menjanjikan bahwa jangka waktu untuk pengurusan sertifikat tersebut secepatnya (tidak dapat ditentukan).
Bahwa kemudian saksi Rimba Ayu Sehati menyetujui hal tersebut, dan membayar biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pertama pada tanggal 09 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 Wib sebesar Rp. 1.500.000,- ada kwitansinya.
Tahap kedua pada tanggal 16 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 wib sebesar Rp. 1.000.000,- ada kwitansinya.
Tahap ketiga tanggal 26 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wib sebesar Rp. 1.500.000,- (tidak ada kwitansinya).
Bahwa kemudian setelah uang sebesar Rp. 4.000.000,-( empat Juta Rupiah) tersebut di bayar lunas oleh saksi Rimba Ayu Sehati, lalu terdakwa menggunakan uang tersebut untuk Pengurusan tanah tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Mengurus berkas-berkas di Desa sebesar Rp. 500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah)
Pendaftaran pengurusan sertifikat tanah tersebut milik saksi Rimba Ayu Sehari di BPN Tuban sebesar Rp. 576.800,-
Terhadap sisanya terdakwa akui dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 3.423.200,-
Bahwa kemudian antara bulan Januari sampai dengan bulan Pebruari 2017 saksi Rimba Ayu Sehati bersama dengan suaminya yaitu saksi Pi’in mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yasan 2030 persil 60 kels D II seluas 361 M2 tersebut dan pada tanggal 20 Pebruari 2017 terdakwa secara langsung meminta uang kembali kepada saksi Rimba Ayu Sehati dengan mengatakan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah tersebut harus membayar lagi sebesar Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah) sehingga saksi Rimba Ayu Sehari dan saksi Pi’in merasa keberatan dengan biaya percepatan tersebut, Bahwa kemudian saksi Pi’in dan saksi Rimba Ayu Sehati dengan keadaan terpaksa agar sertifikatnya keluar atau di terbitkan karena sudah terlanjur membayar sehingga saksi Rimba Ayu Sehati melalui saksi Piin Melakukan pembayaran kembali kepada terdakwa pada tanggal 20 Pebruari 2017 sebesar Rp. 2.000.000,-( Dua Juta Rupiah) karena pada saat itu saksi Rimba Ayu Sehari tidak mempunyai biaya sesuai permintaan terdakwa.
Bahwa kemudian saksi Kasmoyo dan tim Saber Pungli kabupaten Tuban mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan pungutan liar untuk pengurusan sertifikat tanah, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Kasmoyo dan tim melakukan pengintaian terhadap terdakwa tepatnya di mushola SPBU Jln. Wahidin Sudiro Husodo Kab. Tuban pada tanggal 20 Pebruari 2017.
Bahwa kemudian saksi Kasmoyo melihat terdakwa sedang bertemu saksi Pi’in dan saksi Kasmoyo langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan pada saat itu juga dan ditemukan amplop putih yang berisikan uang pecahan Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 8 ( Delapan) lembar dan uang pecahan Rp. 50.00,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 24 ( Dua Puluh Empat) lembar jadi totalnya sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah).
Bahwa kemudian ditanyakan kepada terdakwa bahwa uang tersebut merupakan uang untuk percepatan pengurusan sertifikat tanah atas nama saksi Rimba Ayu Sehati.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ahmad Wijaya.SH menerangkan bahwa biaya pengurusan sertifikat yang seharusnya di bayar oleh si pemohon adalah sebesar Rp. 586.640,-( Lima Ratus Delapan Puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) saja, akan tetapi oleh terdakwa meminta kepada saksi Rimba Ayu Sehati sebesar Rp. 4.000.000,-( Empat juta Rupiah) dan ditambah lagi biaya percepatan Rp. 2.000.000,- padahal diketahui berdasarkan keterangan ahli Ahmad Wijaya.SH tidak ada pungutan biaya percepatan dalam pengurusan sertifikat tanah yasan di BPN.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 pasal 4 ayat (1) bahwa tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b angka 1 dihitung berdasarkan Rumus, dan pasal 7 ayat (1) bahwa tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A (BPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf dihitung dengan rumus;
Bahwa biaya-biaya pengurusan tersebut yang seharusnya dibayar oleh saksi Rimba Ayu Sehati adalah sebagai berikut :
Biaya Pengukuran dengan rumus luas :500 x Rp.100.000 +Rp.100.000 ( 361:500xRp.100.000 +Rp.100.000 = Rp.172.200
Biaya Panitia A Luas 500x Rp.20.000+Rp.350.000 ( 361 :500x Rp.20.000 + Rp.350.000 + 364.440)
Biaya pendaftaran secara konstan Rp.50.000
Sehingga total biaya keseluruhan adalah Rp.586.640
Bahwa seharusnya biaya yang dibayar oleh pemohon yaitu saksi Rimba Ayu Sehati adalah sekitar Rp.586.640 ( Lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa Saksi Rimba Ayu Sehati dan Saksi Piin dipaksa untuk membayar sebesar Rp.6.000.000 ( Enam Juta Rupiah) dan sertifikat tersebut hingga saat ini belum terbit;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Sekdes Desa Gesikan Kec. Grabakan Kab. Tuban yang mempunyai kewenangan menerbitkan fotocopy Buku C yang di legalisir dan sebagai pelayan umum kemudian kesempatan tersebut telah di salah gunakan terdakwa dengan tujuan agar pemohon / saksi Rimba Ayu Sehati untuk membayar / memberikan sesuatu pada saat mengurus sertifikat sehingga dengan terpaksa pemohon harus melakukan pembayaran-pembayaran tersebut dengan jumlah yang tidak wajar dan mengakibatkan kerugian saksi Rimba Ayu Sehati sebesar Rp. 6.000.000,-( Enam Juta Rupiah)
Bahwa selain Saksi Rimba Ayu Sehati adapun saksi – saksi yang mengurus sertifikat melalui terdakwa, yaitu Saksi Narmuji,saksi Suyono,saksi Supriyanto,saksi Mustain dan dikenakan biaya berbeda oleh terdakwa ;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rimba Ayu Sehati mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) dan hingga saat ini sertifikat atas nama saksi Rimba Ayu Sehati tersebut belum pernah diterbitkan.
Perbuatan terdakwa M NURHADI BIN SURO LAMBUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Telah membaca keberatan ( eksepsi ) Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 14 Agustus 2017;
Telah membaca Putusan Sela Tertanggal 25 Agustus 2017 Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2017/PN.SBY yang amar putusannya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa M.Nurhadi bin Suro Lambung tersebut tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban No. Reg. Perkara: PDS-01/Tuban/VII/2017, tanggal 19 Juli 2017, atas nama terdakwa : M.Nurhadi bin Suro Lambung adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor: 132/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby atas nama terdakwa tersebut untuk dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir.
Telah membaca, tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban No. Reg. Perkara : PDS-01/TUBAN/VII/2017 Tertanggal 2 Oktober 2017 yang menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa M NURHADI BIN SURO LAMBUNG terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan melanggar Pasal 12 huruf e Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M NURHADI BIN SURO LAMBUNG dengan pidana penjara, selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa M NURHADI BIN SURO LAMBUNG, sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah amplop warna putih yang berisi uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- ( Dua juta Rupiah) dengan rincian 8 ( Delapan ) lembar uang kertas pecahan 100 ribuan dan 24 ( Dua Puluh Empat ) lembar uang kertas pecahan 50 ribuan ;
1( satu ) lembar kwitansi pembayaran pengurusan 1 ( satu ) bidang tanah milik saudari RIMBA AYU SEHATI tertanggal 9-12-2016, yang di tandatangani oleh terdakwa;
1 ( satu) lembar gambar peta bidang tanah seluas 361 M2 atas nama pemohon Rimba Ayu Sehati;
1 ( satu) lembar bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah yasan 2030 persil 60 kelas DII dengan luas 320 M2 dan 41 M2 atas nama Pemohon Rimba Ayu Sehati.
1 ( satu ) bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah Tanah Yasan C 3140 persil 171B kls DIII dengan luas 3.030 m2 atas nama pemohon MUSTAKIM yang terletak di Desa Grabagan Kec. Grabagan Kab. Tuban;
1 ( satu ) bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah Tanah Yasan C 647 persil 54 kls DII dengan luas tanah 1080 m2 atas nama pemohon NARMUJI yang terletak di Desa Tluwe Kec. Soko , Kab. Tuban;
5 ( lima ) bendel blangko permohonan penegasan / pengakuan hak tanah.
1 ( satu ) keping DVD - R yang berisikan rekaman operasi tangkap tangan ( OTT ) sehubungan dengan pungutan liar terkait pengurusan sertifikat tanah yang di lakukan tersangka Terdakwa selaku PNS ( Sekretaris Desa Gesikan , Kecamatan Grabagan , Kabupaten Tuban );
Foto copy legalisir SK BUPATI TUBAN Nomor.: 821.12/78/414.103/2008 , tanggal 1 Desember 2008.
Terhadap terdakwa M NURHADI BIN SURO LAMBUNG dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
| Dikembalikan kepada Saksi Pi’in. Dikembalikan kepada terdakwa. Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Telah membacara, pledoi ( pembelaan ) Penasihat Hukum Terdakwa Tertanggal 13 Oktober 2017;
Telah membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 30 Oktober 2017 Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby yang amarnya
sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Udang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan pasal 12 huruf e dimaksud;
Menyatakan Terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam paasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Udang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah amplop warna putih yang berisi uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- ( Dua juta Rupiah) dengan rincian 8 ( Delapan ) lembar uang kertas pecahan 100 ribuan dan 24 ( Dua Puluh Empat ) lembar uang kertas pecahan 50 ribuan;
Dirampas untuk Negara.
1( satu ) lembar kwitansi pembayaran pengurusan 1 ( satu ) bidang tanah milik saudari RIMBA AYU SEHATI tertanggal 9-12-2016, yang di tandatangani oleh terdakwa;
1 ( satu) lembar gambar peta bidang tanah seluas 361 M2 atas nama pemohon Rimba Ayu Sehati;
1 ( satu) lembar bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah yasan 2030 persil 60 kelas DII dengan luas 320 M2 dan 41 M2 atas nama Pemohon Rimba Ayu Sehati.
Dikembalikan kepada Saksi Pi’in.
1 ( satu ) bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah Tanah Yasan C 3140 persil 171B kls DIII dengan luas 3.030 m2 atas nama pemohon MUSTAKIM yang terletak di Desa Grabagan Kec. Grabagan Kab. Tuban;
1 ( satu ) bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah Tanah Yasan C 647 persil 54 kls DII dengan luas tanah 1080 m2 atas nama pemohon NARMUJI yang terletak di Desa Tluwe Kec. Soko , Kab. Tuban;
5 ( lima ) bendel blangko permohonan penegasan / pengakuan hak tanah.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 ( satu ) keping DVD - R yang berisikan rekaman operasi tangkap tangan ( OTT ) sehubungan dengan pungutan liar terkait pengurusan sertifikat tanah yang di lakukan tersangka Terdakwa selaku PNS ( Sekretaris Desa Gesikan , Kecamatan Grabagan , Kabupaten Tuban );
Foto copy legalisir SK BUPATI TUBAN Nomor.: 821.12/78/414.103/2008 , tanggal 1 Desember 2008.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 30 Oktober 2017 Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 6 November 2017 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 106/ Pid.Sus.TPK.Bdg./2017/PN.Sby jo. Nomor : 132/Pid.Sus/ TPK/2017/PN.Sby dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama dan patut kepada Terdakwa dengan Relaas Pemberitahuan adanya banding kepada Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Tuban dengan Surat Nomor : W.14.U.1/21158/Hk.07/11/2017 Tertanggal. 9 November 2017;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 30 Oktober 2017 Nomor 132/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tersebut, Terdakwa sampai dengan waktu yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan telah tidak mengajukan upaya hukum banding ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya Tertanggal 10 November 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Tanda Terima Memori Banding Nomor : 132/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby Tertanggal 10 November 2017. Dan terhadap Memori Banding Penuntut Umum tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa dengan Relaas Penyerahan Memori Banding kepada Terdakwa melalui Pengadilan Negeri Tuban dengan Surat Nomor : W.14.U.1/178/Hk.07/01/2018 Tertanggal 2 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum Tertanggal 10 November 2017 sebagaimana tersebut diatas pada pokoknya berisikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, bahwa Penuntut Umum keberatan mengenai penerapan hukum pasal yang terbukti oleh karena pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dinilai sangat sumir, tidak objekti dan tidak sempurna karena pertimbangannya lebih banyak memperhatikan faktor-faktor dan keadaan terdakwa. Sedangkan fakta dan keadaan yang dapat mempengaruhi pembuktian unsur tindak pidana yang dikemukakan Penuntut Umum tidak mendapat penilaian dan tidak dipertimbangkan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama;
Kedua, bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama telah lalai memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang yakni ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf d KUHAP yang menentukan bahwa surat putusan memuat ” Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa ” ;
Ketiga, bahwa bilamana judex factie mempertimbangkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka seharusnya yang terbukti adalah pasal sesuai dakwaan Penuntut Umum yaitu pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Pada kesimpulan akhirnya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berkenan untuk mengabulkan permohonan banding ini dengan menyatakan sebagaimana Surat Tuntutan yang dibacakan pada persidangan hari Senin, tanggal 2 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah diberitahukan dengan cara seksama dan patut untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut selama 7 ( tujuh ) hari dengan Surat Permintaan Relaas Bantuan untuk Memeriksa Berkas Perkara melalui Pengadilan Negeri Tuban Nomor : W.14.U.1/177/Hk.07/1/2018 Tertanggal 2 Januari 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu pengajuan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding meneliti dan mempelajari secara seksama berkas perkara beserta Salinan Resmi Putusan Tertanggal 30 Oktober 2017 Nomor 132/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang , bahwa judex factie Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya terhadap dakwaan Penuntut Umum Tertanggal 19 Juli 2017 No Reg. Perkara : PDS-01/TUBAN/VII/2017 menyatakan terhadap unsur ke-4 yaitu “ memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri “ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Selanjutnya di simpulkan bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan, maka pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ( vide Salinan Resmi Putusan a quo halaman 79 alenia ke-4 dan 5);
Menimbang, bahwa selanjutnya judex factie Pengadilan Tingkat Pertama mempertimbangkan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak didakwakan Penuntut Umum dalam perkara ini yang pada kesimpulan akhirnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana tersebut diatas, oleh karenanya Pengadilan Tingkat Banding akan membuat pertimbangan hukum sendiri sebagai berikut :
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;
2. yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;
4.. memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum unsur “ Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara “, unsur “ yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain “, unsur “ secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya “ dinilai telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh judex factie Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dan untuk singkatnya pertimbangan hukum sedemikian dapat diambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa sedangkan terhadap unsur ke-4 yaitu “ memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri “ akan dipertimbangkan sendiri Pengadilan Tingkat Banding sebagai berikut :
Menimbang, bahwa “ perbuatan memaksa “ adalah perbuatan dengan menekankan kehendak kepada orang lain yang bertentangan dengan kehendak orang yang ditekan itu sendiri. Di dalam perbuatan memaksa ada unsur : (1) kehendak yang berlawanan, yaitu kehendak orang yang memaksa dengan kehendak orang yang dipaksa dan, (2) korban memenuhi paksaan yang sesuai dengan kehendak orang yang memaksa dan mengalahkan kehendaknya sendiri, ini artinya pemenuhan itu tidaklah dilakukan secara sukarela, karena (3) orang yang dipaksa tidak berdaya untuk menentukan sikap dan berbuat yang sesuai dengan kehendaknya. Hal itu juga yang membedakan antara perbuatan memaksa dengan perbuatan menggerakkan ( bewegen ) dari pasal 378 KUHP atau menganjurkan ( uitlokken ) dalam pasal 55 KUHP, walaupun objeknya sama yakni kehendak orang lain;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tentang perbuatan memaksa, dikenal memaksa yang bersifat fisik dan memaksa yang bersifat psikis. Selain itu, jika dilihat dari akibatnya pada orang lain yang dipaksa, perbuatan memaksa dapat dibedakan menjadi 2 ( dua ) macam :
Pertama, perbuatan memaksa dimana orang yang dipaksa menimbulkan ketidakberdayaan mutlak bagi korban yang artinya resiko tidak akan diambil/dipilih oleh siapapun dan dalam keadaan bagaimanapun, misalnya dari perbuatan memaksa dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian;
Kedua, perbuatan memaksa yang masih dimungkinkan oleh orang yang dipaksa untuk memilih pilihan lain yang bertentangan dengan kehendak orang yang memaksa, namun pilihan itu tidak mengenakkan baik bagi fisik maupun psikis. Namun penting untuk ditekankan bahwa bilamana orang yang dipaksa itu memilih perbuatan apa yang dikehendaki orang yang memaksa berupa suatu perbuatan melawan hukum, maka perbuatannya itu tidak dapat menghapus sifat melawan hukum perbuatan yang dipaksa;
Menimbang, bahwa seseorang dalam pasal 12 e a quo yang menjadi objek perbuatan memaksa tersebut bukan fisiknya, tetapi kehendaknya ( psychisnya ), ada sesuatu akibat yang tidak menyenangkan bagi orang yang dipaksa atau dengan kata lain dengan terpaksa kehendaknya ditiadakan dengan memenuhi kehendak orang yang memaksakan. Karena bersifat psikis, maka akibat yang ditimbulkan juga secara psikis ;
Menimbang, bahwa pasal 12 huruf e dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tindak pidana formil, namun jika melihat struktur rumusan korupsi pasal 12 huruf e tersebut akan tampak bahwa rumusan pasal tersebut sama dengan rumusan asli pasal 423 KUHPidana, yaitu rumusan tindak pidana materiil, maka harus pula dibuktikan bahwa orang yang dipaksa telah berbuat/melakukan salah satu perbuatan dari memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu. Tanpa terwujudnya salah satu akibat seperti itu, tindak pidana korupsi belum terjadi, yang terjadi barulah percobaan korupsi. Walaupun pelaku percobaan korupsi dipertanggung jawabkan sama dengan pelaku korupsi sebagai delik sempurna;
Menimbang, bahwa perbuatan memberikan sesuatu misalnya uang adalah merupakan perbuatan yang isinya mengalihkan kekuasaan atas uang tersebut kepada orang lain in casu Terdakwa sebagai pegawai negeri. Dan untuk selesainya perbuatan memberikan, maka uang tersebut harus telah beralih kekuasaannya pada orang yang menerimanya;
Menimbang, bahwa perbuatan membayar diartikan sebagai menyerahkan sejumlah uang untuk suatu tujuan tertentu. Tujuan dibentuknya tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa orang membayar ini dimaksudkan untuk menghindari pembayaran-pembayaran oleh orang yang tidak berkewajiban membayar namun terpaksa oleh karena adanya tekanan dari orang yang mempunyai kekuasaan. Dan untuk mengantisipasi kecurigaan, pembayaran dikemas sedemikian rupa seolah-olah menjadi causa yang halal seperti harga-harga kelengkapan administratif dan biaya operasional yang diluar kewajaran. Faktor harga yang diluar kewajaran tersebut dapat diartikan sebagai bukan lagi causa yang halal, sebab causa yang halal harganya harus wajar. Akan tetapi, oleh karena terpaksa maka harga yang tidak wajar pun tetap dibayarkan. Disamping causa tidak wajar, dalam praktiknya terdapat lagi causa yang tidak jelas, dimana tidak terdapat penjelasan jumlah yang dibayarkan tersebut untuk kepentingan apa saja. Disini tampak sifat keterpaksaan dari perbuatan membayar tersebut.
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat-surat serta alat bukti lain dari kesesuaian alat bukti satu dengan lainnya diperoleh fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa M. Nurhadi bin Suko Lambung bekerja sebagai PNS menjabat selaku Sekretaris Desa Gesikan Kec. Grabagan Kab. Tuban sejak tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan BUPATI TUBAN Nomor.: 821.12/78/414.103/2008 ,tanggal 1 Desember 2008 sampai dengan sekarang masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Gesikan Kec. Grabagan Kabupaten Tuban;
Bahwa terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil/Sekretaris Desa Gesikan mendapat gaji/upah dari Negara melalui APBD Kab. Tuban..
Bahwa Tugas fungsi dan tanggung jawab terdakwa sebagai sebagai Sekretaris Desa Gesikan Kec. Grabagan Kab. Tuban ) berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 sebagai berikut :
Mengurusi segala administrasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa;
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata usaha naskah, administrasi surat menyurat, kearsipan dan ekspedisi;
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat pengadministrasian asset, perjalanan dinas dan pelayanan umum ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Desember 2016 saksi Rimba Ayu Sehati bersama dengan suaminya yaitu saksi Pi’in mendatangi rumah terdakwa untuk minta tolong menguruskan sertfikat tanah yasan 2030 persil 60 kels D II seluas 361 M2 di Desa Gesikan Kec. Grabagan Kab. Tuban, lalu disepakati biayanya sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dibayar dalam 3 (tiga) tahap, dan sertifkat akan selesai dalam waktu selama 4 bulan sampai dengan 6 bulan.
Bahwa persyaratan permohonan sertifikat tersebut adalah :
Fotocopy KTP pemohon RIMBA AYU SEHATI;
Foto copy KK pemohon;
SPPT pemohon;
Petikan buku C desa yang di legalisir oleh Kepala Desa dengan di saksikan oleh perangkat Desa;
Surat kuasa dari pemohon RIMBA AYU SEHATI kepada terdakwa.
Bahwa kemudian saksi Rimba Ayu Sehati membayar biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Tahap pertama tanggal 09 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 Wib sebesar Rp. 1.500.000,- .
Tahap kedua tanggal 16 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 wib sebesar Rp. 1.000.000,-.
Tahap ketiga tanggal 26 Januari 2017 sekitar pukul 14.00 wib sebesar Rp. 1.500.000,-.
Bahwa dalam periode antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Pebruari 2017 saksi Rimba Ayu Sehati bersama suaminya yaitu saksi Pi’in mendatangi rumah terdakwa menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yasan 2030 persil 60 kels D II seluas 361 M2 tersebut, lalu saksi Rimba Ayu Sehati dan saksi Pi’in meminta agar sertifikatnya dipercepat karena tanahya akan dijadikan agunan untuk pinjam uang di salah satu Bank, terdakwa menjawab sertifikat akan terbit dalam waktu 4 atau 6 bulan;
Bahwa kemudian terdakwa memberi solusi kepada saksi Rimba Ayu Sehati dan saksi Pi’in apabila sertifikat belum selesai maka untuk pinjam uang ke Bank bisa menggunakan keterangan covernut dari Notaris dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) tetapi saksi Rimba Ayu Sehati dan saksi Pi’in merasa terlalu mahal kemudian terjadi tawar menawar dan disepakati sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bahwa pada tanggal 20 Pebruari 2017 saksi Rimba Ayu Sehati dan saksi Pi’in membayar biaya covernut sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada terdakwa di Mushola SPBU Jln. Wahidin Sudiro Husodo Kab. Tuban, beberapa saat kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Tuban yaitu Kasmoyo, SH., dan Tusno dengan barang bukti uang pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) sebanyak 8 ( delapan) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) sebanyak 24 ( dua puluh empat) lembar jadi total sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah); .
Bahwa seharusnya biaya pengurusan sertifikat tanah yang dibayar oleh pemohon saksi Rimba Ayu Sehati dan saksi Pi’in sebesar Rp.586.640,00 ( lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh ribu rupiah) namun terdakwa meminta biaya kepada Saksi Rimba Ayu Sehati dan Saksi Piin sebesar Rp.6.000.000,00 ( enam juta rupiah), sehinga terdakwa menerima uang tidak sah sebesar Rp.6.000.000,00 dikurangi sebesar Rp.586.640,00 sama dengan sebesar Rp. 5.413.360,00 (lima juta empat ratus tiga belas ribu enam ratus empat puluh rupiah) dalam kekuasaan terdakwa.
Bahwa terdakwa menentukan biaya pengurusan sertifikat tanah milik saksi Rimba Ayu Sehati dan saksi Pi’in serta mempercepat terbitnya sertifikat sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 pasal 4 ayat (1) bahwa tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b angka 1 dihitung berdasarkan Rumus, dan pasal 7 ayat (1) bahwa tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A (BPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, biaya yang seharusnya saksi Rimba Ayu Sehati bayar untuk pengurusan tanah seluas 361 M2 tersebut hanya sebesar Rp. 586.640,- ( lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah).
Bahwa dalam pengurusan sertifikat tanah tidak ada biaya tambahan kecuali yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015, sehingga sisa dari pembayaran tersebut merupakan keuntungan terdakwa sebesar Rp. 5.413.360 ( Lima juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka terdapat fakta hukum perbuatan ” memaksa secara psikis ” untuk membayar sejumlah Rp 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) untuk pengurusan sertifikat yang telah dibayarkan dan diterima oleh Terdakwa dengan 3 ( tiga ) kali tahapan pembayaran yaitu tanggal 9 Desember 2016, tanggal 16 Desember 2016 dan tanggal 26 Januari 2017 serta sejumlah Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) untuk pengurusan keterangan covernut dari Notaris, padahal biaya pengurusan sertifikat yang resmi hanyalah Rp 586.640,- ( lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh ribu rupiah ). Oleh karenanya unsur berupa perbuatan ” memaksa seseorang memberikan sesuatu dan membayar “ telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap unsur lain berupa “ atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri “ adalah bersifat alternatif yang tidak berpengaruh lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagai terurai diatas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tingkat Pertama yang berkesimpulan dakwaan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, selanjutnya mempertimbangkan pasal tindak pidana yang tidak didakwakan oleh Penuntut Umum dan berkesimpulan bahwa keseluruhan unsur pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang tidak didakwakan tersebut - tidak dapat dipertahan dan harus dibatalkan ;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama menyangkut tidak dijatuhkannya pidana denda dalam perkara ini, status barang bukti dan biaya perkara dinilai sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih sebagai pertimbangan sendiri Pengadilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Memori Banding Penuntut Umum sebagaimana tersebut terdahulu, Pengadilan Tingkat Banding sependapat untuk sebahagian yaitu mengenai terbuktinya perbuatan Terdakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan status barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, berstatus tahanan Rumah Tahanan Negara serta disebutkan dalam amar putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama perintah tetap ditahan maka untuk menghindari disparitas terhadap penahanan terdakwa-terdakwa pada tindak pidana korupsi lainnya, agar memudahkan pelaksanaan eksekusi nantinya serta terpenuhinya alasan objektif dan subjektif, maka berdasarkan ketentuan pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tingkat Banding merasa perlu untuk juga memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa ditahanan diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan judex factie Pengadilan Tingkat Pertama a quo dibatalkan, maka Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa yang dapat disebutkan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Sekretaris Desa Gesikan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sejak Tahun 2008 tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan Terdakwa yang sudah beberapa kali dilakukannya menjadikan tidak ada kejelasan dimasyarakat berapa sebenarnya biaya resmi pengurusan sertifikat serta menjadikan masyarakat malas untuk mengurus sendiri sertifikatnya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan didalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersifat pasif dalam perbuatannya;
Terdakwa mengurus sertifikat tanah milik saksi Rimba Ayu Sehati hingga selesai;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu milyard rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah dipertimbangkan terdahulu perbuatan Terdakwa bersifat pasif dimana inisiatif awal terjadinya peristiwa pidana adalah dari saksi Rimba Ayu Sehati bersama suaminya yaitu saksi Pi’in yang mendatangi rumah Terdakwa untuk minta tolong menguruskan sertifikat tanah miliknya, bahwa nilai uang yang diterima Terdakwa dalam perkara ini diluar biaya resmi pengurusan sertifikat relatif kecil yaitu Rp 5.413.360,- ( lima juta empat ratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah ) dan pada akhirnya sertifikat yang diurus Terdakwa tersebut dapat diselesaikan – maka Pengadilan Tingkat Banding menilai adalah telah adil dan dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa meskipun dijatuhkan pidana penjara dibawah ancaman pidana penjara minimal sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara dibawah ini;
Memperhatikan ketentuan pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) serta ketentuan perundang-undangan lain yang terkait perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tertanggal 30 Oktober 2017 Nomor 132/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby atas nama terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung yang dimohonkan banding dalam perkara ini dan selanjutnya :
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ;
Menghukum terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
Memerintahkan agar terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa M. Nurhadi bin Suro Lambung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah amplop warna putih yang berisi uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dengan rincian 8 ( delapan ) lembar uang kertas pecahan 100 ribuan dan 24 ( dua puluh empat ) lembar uang kertas pecahan 50 ( lima puluh ) ribuan;
Dirampas untuk Negara.
2. 1( satu ) lembar kwitansi pembayaran pengurusan 1 ( satu ) bidang tanah milik saudari RIMBA AYU SEHATI tertanggal 9-12-2016, yang di tandatangani oleh terdakwa;
1 ( satu) lembar gambar peta bidang tanah seluas 361 M2 atas nama pemohon Rimba Ayu Sehati;
1 ( satu) lembar bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah yasan 2030 persil 60 kelas DII dengan luas 320 M2 dan 41 M2 atas nama Pemohon Rimba Ayu Sehati.
Dikembalikan kepada saksi Pi’in.
1 ( satu ) bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah Tanah Yasan C 3140 persil 171B kls DIII dengan luas 3.030 M2 atas nama pemohon MUSTAKIM yang terletak di Desa Grabagan Kec. Grabagan Kab. Tuban;
1 ( satu ) bendel surat pendaftaran tanah pertama kali pengakuan / penegasan hak tanah Tanah Yasan C 647 persil 54 kls DII dengan luas tanah 1080 M2 atas nama pemohon NARMUJI yang terletak di Desa Tluwe Kec. Soko , Kab. Tuban;
5 ( lima ) bendel blangko permohonan penegasan / pengakuan hak tanah.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 ( satu ) keping DVD - R yang berisikan rekaman operasi tangkap tangan ( OTT ) sehubungan dengan pungutan liar terkait pengurusan sertifikat tanah yang di lakukan tersangka Terdakwa selaku PNS ( Sekretaris Desa Gesikan , Kecamatan Grabagan , Kabupaten Tuban );
Foto copy legalisir SK BUPATI TUBAN Nomor.: 821.12/78/414.103/2008, tanggal 1 Desember 2008.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2018 oleh I Gusti Ngurah Astawa, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, DR. E.D. Pattinasarany, S.H.,M.H. Hakim Tinggi dan Irwan Rambe, SH., MH. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, dengan dihadiri para Hakim Anggota serta dibantu oleh Sudarsono, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
Hakim-hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
DR. E.D. Pattinasarany, S.H.,M.H. I Gusti Ngurah Astawa, S.H., M.H.
Irwan Rambe, SH., MH.
Panitera Pengganti
Sudarsono, S.H., M.H.