331/Pid.Sus/2014/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 331/Pid.Sus/2014/PN Dum
Other Participants (2)
1. CANDRA SITORUS Als CANDRA Bin MUSTAFA S 2. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG
1. Menyatakan Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Sekitar 3 (Tiga) Ton kayu olahan berbentuk papan dan broti; Dirampas untuk Negara; - Tali rapia warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani para Terdakwa membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 331/Pid.Sus/2014/PNDum
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa – Terdakwa :
Nama : CANDRA SITORUS Als CANDRA Bin MUSTAFA S;
Tempat lahir : Sei Kelapa ;
Umur / Tgl. Lahir : 25 Tahun / 29 Juni 1989 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Rimba Melintang Rt/Rw. 006/002 Kelurahan Rimba
Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kab. Rohil
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Nama : YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG;
Tempat lahir : Guntur ;
Umur / Tgl. Lahir : 33 Tahun / 17 Agustus 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. KH.M. Nordin Rimba Melintang Rt/Rw. 009/004
Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba
Melintang Kabupaten Rohil
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa I. ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian Ri Resort Dumai tanggal 13 Juni 2014 Nomor : SP.Kap/126/VI/2014/Reskrim pada tanggal 13 Juni 2014;
Terdakwa I. ditahan dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan ;
Penyidik, tanggal 14 Juni 2014 No : SP-Han/105/VI/2014/Reskrim, sejak tanggal 14 Juni 2014 s/d tanggal 03 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 03 Juli 2014 Nomor : 135/RT.2/N.4.13/Euh.1/07/2014, sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 12 Agustus 2014;
Penuntut Umum, tanggal 12 Agustus 2014 No.Print 1281/N.4.13/Euh.2/08/2014, sejak tanggal 12 Agustus 2014 s/d tanggal 31 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 27 Agustus 2014 No.453/Pen.Pid/2014/PN.DUM, sejak tanggal 27 Agustus 2014 s/d tanggal 25 September 2014;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 16 September 2014 No.453/Pen.Pid/2014/PN.DUM, sejak tanggal 26 September 2014 s/d tanggal 24 November 2014;
Terdakwa II. ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Kepolisian Ri Resort Dumai tanggal 14 Juni 2014 Nomor : SP.Kap/127/VI/2014/Reskrim pada tanggal 14 Juni 2014;
Terdakwa II. ditahan dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan ;
Penyidik, tanggal 15 Juni 2014 No : SP-Han/106/VI/2014/Reskrim, sejak tanggal 15 Juni 2014 s/d tanggal 04 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 03 Juli 2014 Nomor : 134/RT.2/N.4.13/Euh.1/07/2014, sejak tanggal 05 Juli 2014 s/d tanggal 13 Agustus 2014;
Penuntut Umum, tanggal 12 Agustus 2014 No.Print 1280/N.4.13/Euh.2/08/2014, sejak tanggal 12 Agustus 2014 s/d tanggal 31 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 27 Agustus 2014 No.454/Pen.Pid/2014/PN.DUM, sejak tanggal 27 Agustus 2014 s/d tanggal 25 September 2014;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 16 September 2014 No.454/Pen.Pid/2014/PN.DUM, sejak tanggal 26 September 2014 s/d tanggal 24 November 2014;
Para Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasehat hukum dan akan menghadap sendiri dalam persidangan ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan ;
Berkas perkara pidana Nomor : 331/Pid.Sus/2014/PN Dum atas nama Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. CANDRA SITORUS Als CANDRA Bin MUSTAFA S dan Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG berserta seluruh lampirannya ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No. 331/Pen.Pid/2014/PN Dum tertanggal 27 Agustus 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Dumai No.331/Pen.Pid/2014/PN Dum tertanggal 27 Agustus 2014, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama yaitu hari Rabu tanggal 03 September 2014;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-125/Dumai/08/2014 yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, Tanggal 13 Oktober 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf (d) ” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a, UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG berupa pidana penjara Masing-masing selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan dan Denda Masing-masing Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsider 6 (Enam) Bulan Kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
Sekitar 3 (Tiga) Ton kayu olahan berbentuk papan dan broti
Dirampas untuk Negara
Tali rapia warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pula pembelaan / pleidooi Para Terdakwa yang disampaikan Terdakwa secara lisan di dalam Persidangan pada hari Senin, Tanggal 13 Oktober 2014 yang pada pokoknya Para Terdakwa mengakui dan menyesalai perbuatannya dan oleh karena itu minta hukumannya diringankan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan / pleidooi Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 26 Agustus 2014 No.Reg.Perkara : PDM-125/Dumai/08/2014 Para Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa mereka terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG, pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira jam 15.30 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Juni 2014 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2014 bertempat di PT SGP Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf (d) , dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Menteri Kehutanan RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: 71/KPTS-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Kepada PT. Suntara Gajahpati Atas Areal Hutan seluas + 34.792 (Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua) Hektar, di Propinsi Riau dan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No. 71/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 serta Peta Sket Pencadangan Pembangunan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira Jam 15.30 Wib di Areal PT Suntara Gajahpati (SGP) Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, saksi Irvan Junaidi dan rekannya anggota Polres Dumai sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Sungai sembilan, tidak lama kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal Karyawan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) menghubungi saksi Irvan dan mengatakan bahwa saksi Dodi dan rekannya telah mengamankan terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG dan pada saat diamankan sedang mengeluarkan kayu hasil olahan berupa papan dan broti dari Kawasan Hutan, yang sebelumnya saksi Dodi dan saksi Jafrizal sedang melakukan patroli di perbatasan areal PT SGP tepatnya di kanal 19 melihat terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG sedang mendorong kayu olahan keluar areal melalui kanal 19 tersebut kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mendekati terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG dan menanyakan perihal izin dari kayu yang akan dikeluarkan terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG keluar areal hutan melalui parit 19, namun terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG tidak dapat menunjukan izinnya kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mengamankan kedua terdakwa tersebut. Setelah mendapatkan info tersebut kemudian saksi Irvan dan rekannya menuju ke tempat kejadian perkara, dan sesampainya di tempat tersebut saksi Irvan dan rekannya langsung menanyakan kepada terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG mengenai surat izin atau dokumen yang berhubungan dengan kayu yang berada di areal kawasan hutan di HPH PT SGP tersebut sesuai dengan Undang-undang Kehutanan termasuk apakah terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG mempunyai izin dari pihak PT SGP, namun terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG tidak dapat menunjukan surat izin atau dokumen yang berhubungan dengan kayu tersebut juga tidak ada memperoleh izin dari pihak PT SGP kemudian saksi Irvan dan Rekannya langsung mengamankan dan melaporkan terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG ke Mapolres Dumai.
Bahwa berdasarkan Tim Pengukur dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai sdr Didi Trianto dan Sariyono menjelaskan dalam Daftar Perhitungan Harga Dasar Plafond dan PSDH / DR kayu tangkapan Jenis Meranti Jumlah Keping 32 Volume 0,8918 Harga Dasar Rp 1.228.500,- Harga Plafond Rp 821.682,- PSDH Rp 107.016,- DR $ 24,97 dan Jenis Kayu Campuran Jumlah Keping 93 Volume 1,7544 Harga Dasar Rp 737.000,- Harga Plafon Rp 969.745,- PSDH Rp 126.316,- DR $ 42,1
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Albahri,S.Hut menjelaskan apabila kayu olahan tersebut diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO, apabila kayu olahan tersebut akan diangkut dari tempat penampungan ke tempat lain selain industri kayu, maka dokumen yang digunakan adalah Nota Perusahaan, jika kayu olahan tersebut diperoleh dari hasil lelang maka dokumen angkutannya adalah Surat Angkutan Lelang (SAL), dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat berbuatan terdakwa terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG , berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Tim Pengukur, barang bukti hasil hutan berupa kayu Jenis Meranti Jumlah Keping 32 Volume 0,8918 Harga Dasar Rp 1.228.500,- Harga Plafond Rp 821.682,- PSDH Rp 107.016,- DR $ 24,97 dan Jenis Kayu Campuran Jumlah Keping 93 Volume 1,7544 Harga Dasar Rp 737.000,- Harga Plafon Rp 969.745,- PSDH Rp 126.316,- DR $ 42,1
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a, UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
ATAU
KEDUA
Bahwa mereka terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG, pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira jam 15.30 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Juni 2014 atau setidak tidaknya dalam Tahun 2014 bertempat di PT SGP Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai atau setidak tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf (d) , dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Menteri Kehutanan RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: 71/KPTS-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Kepada PT. Suntara Gajahpati Atas Areal Hutan seluas + 34.792 (Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua) Hektar, di Propinsi Riau dan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No. 71/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 serta Peta Sket Pencadangan Pembangunan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman. Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira Jam 15.30 Wib di Areal PT Suntara Gajahpati (SGP) Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai, saksi Irvan Junaidi dan rekannya anggota Polres Dumai sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Sungai sembilan, tidak lama kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal Karyawan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) menghubungi saksi Irvan dan mengatakan bahwa saksi Dodi dan rekannya telah mengamankan terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG dan pada saat diamankan sedang mengeluarkan kayu hasil olahan berupa papan dan broti dari Kawasan Hutan, yang sebelumnya saksi Dodi dan saksi Jafrizal sedang melakukan patroli di perbatasan areal PT SGP tepatnya di kanal 19 melihat terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG sedang mendorong kayu olahan keluar areal melalui kanal 19 tersebut kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mendekati terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG dan menanyakan perihal izin dari kayu yang akan dikeluarkan terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG keluar areal hutan melalui parit 19, namun terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG tidak dapat menunjukan izinnya kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mengamankan kedua terdakwa tersebut. Setelah mendapatkan info tersebut kemudian saksi Irvan dan rekannya menuju ke tempat kejadian perkara, dan sesampainya di tempat tersebut saksi Irvan dan rekannya langsung menanyakan kepada terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG mengenai surat izin atau dokumen yang berhubungan dengan kayu yang berada di areal kawasan hutan di HPH PT SGP tersebut sesuai dengan Undang-undang Kehutanan termasuk apakah terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG mempunyai izin dari pihak PT SGP, namun terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG tidak dapat menunjukan surat izin atau dokumen yang berhubungan dengan kayu tersebut juga tidak ada memperoleh izin dari pihak PT SGP kemudian saksi Irvan dan Rekannya langsung mengamankan dan melaporkan terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG ke Mapolres Dumai.
Bahwa berdasarkan Tim Pengukur dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai sdr Didi Trianto dan Sariyono menjelaskan dalam Daftar Perhitungan Harga Dasar Plafond dan PSDH / DR kayu tangkapan Jenis Meranti Jumlah Keping 32 Volume 0,8918 Harga Dasar Rp 1.228.500,- Harga Plafond Rp 821.682,- PSDH Rp 107.016,- DR $ 24,97 dan Jenis Kayu Campuran Jumlah Keping 93 Volume 1,7544 Harga Dasar Rp 737.000,- Harga Plafon Rp 969.745,- PSDH Rp 126.316,- DR $ 42,1
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Albahri,S.Hut menjelaskan apabila kayu olahan tersebut diangkut dari dan ke industri kayu wajib dilengkapi FA-KO, apabila kayu olahan tersebut akan diangkut dari tempat penampungan ke tempat lain selain industri kayu, maka dokumen yang digunakan adalah Nota Perusahaan, jika kayu olahan tersebut diperoleh dari hasil lelang maka dokumen angkutannya adalah Surat Angkutan Lelang (SAL), dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat berbuatan terdakwa terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG , berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Tim Pengukur, barang bukti hasil hutan berupa kayu Jenis Meranti Jumlah Keping 32 Volume 0,8918 Harga Dasar Rp 1.228.500,- Harga Plafond Rp 821.682,- PSDH Rp 107.016,- DR $ 24,97 dan Jenis Kayu Campuran Jumlah Keping 93 Volume 1,7544 Harga Dasar Rp 737.000,- Harga Plafon Rp 969.745,- PSDH Rp 126.316,- DR $ 42,1
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (2) huruf a, UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Para Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi Irvan Junaidi Sipahutar: dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dan rekan-rekan anggota Polres Dumai sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Sungai sembilan pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira Jam 15.30 Wib di Areal PT Suntara Gajahpati (SGP) Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai;
Bahwa tidak lama kemudian saksi dihubungi saksi Dodi dan saksi Jafrizal Karyawan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) yang mengatakan bahwa saksi Dodi dan rekannya telah mengamankan terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan pada saat diamankan sedang mengeluarkan kayu hasil olahan berupa papan dan broti dari Kawasan Hutan;
Bahwa saksi mendapat info dari saksi Dodi dan Jafrizal bahwa sebelumnya saksi Dodi dan saksi Jafrizal sedang melakukan patroli di perbatasan areal PT SGP tepatnya di kanal 19 melihat terdakwa I CANDRA sedang mendorong kayu olahan keluar areal melalui kanal 19 tersebut;
Bahwa kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mendekati terdakwa I CANDRA menanyakan perihal izin dari kayu yang akan dikeluarkan terdakwa I CANDRA keluar areal hutan melalui parit 19, namun terdakwa I CANDRA tidak dapat menunjukan izinnya kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mengamankan kedua terdakwa tersebut;
Bahwa setelah mendapatkan info tersebut kemudian saksi dan rekan-rekan menuju ke tempat kejadian perkara, dan sesampainya di tempat tersebut saksi langsung menanyakan kepada terdakwa I CANDRA mengenai surat izin atau dokumen yang berhubungan dengan kayu yang berada di areal kawasan hutan di HPH PT SGP tersebut sesuai dengan Undang-undang Kehutanan termasuk apakah terdakwa I CANDRA mempunyai izin dari pihak PT SGP, namun terdakwa I CANDRA dan tidak dapat menunjukan surat izin atau dokumen yang berhubungan dengan kayu tersebut juga tidak ada memperoleh izin dari pihak PT SGP;
Bahwa kemudian saksi dan rekan-rekan langsung mengamankan dan melaporkan terdakwa I CANDRA dan Terdakwa II YANTO Mapolres Dumai;
Bahwa saksi menerangkan bahwa hasil penebangan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh terdakwa I. Candra dan Terdakwa Yanto ialah berupa kayu olahan berbentuk papan dan bloti;
Bahwa jumlah kayu yang dikeluarkan oleh terdakwa ialah kurang lebih sebanyak 2,5 ton sampai 3 ton;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Jafrizalni Als Jef Bin (Alm) Jamaludin : dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Kanal 19 merupakan Batas antara PT RUJ dan PT SGP;
Bahwa disekitar kanal 19 ada tanaman Akasia HTI PT RUJ dan PT SGP;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira Jam 15.30 Wib saksi Dodi dan saksi Jafrizal sedang melakukan patroli di perbatasan areal PT SGP tepatnya di kanal 19 melihat terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S sedang mendorong kayu olahan keluar areal melalui kanal 19;
Bahwa kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mendekati terdakwa I CANDRA dan menanyakan perihal izin dari kayu yang akan dikeluarkan terdakwa I CANDRA keluar areal hutan melalui parit 19, namun terdakwa I CANDRA tidak dapat menunjukan izinnya kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mengamankan kedua terdakwa tersebut;
Bahwa kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal Karyawan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) menghubungi saksi Irvan dan mengatakan bahwa saksi Dodi dan rekannya telah mengamankan terdakwa I. CANDRA dan pada saat diamankan sedang mengeluarkan kayu hasil olahan berupa papan dan broti dari Kawasan Hutan;
Bahwa setelah mendapatkan info tersebut kemudian saksi Irvan dan rekannya menuju ke tempat kejadian perkara, dan sesampainya di tempat tersebut saksi Irvan dan rekannya langsung menanyakan kepada terdakwa I. CANDRA mengenai surat izin atau dokumen yang berhubungan dengan kayu yang berada di areal kawasan hutan di HPH PT SGP tersebut sesuai dengan Undang-undang Kehutanan termasuk apakah terdakwa I CANDRA mempunyai izin dari pihak PT SGP, namun terdakwa I CANDRA tidak dapat menunjukan surat izin atau dokumen yang berhubungan dengan kayu tersebut juga tidak ada memperoleh izin dari pihak PT SGP kemudian saksi Irvan dan Rekannya langsung mengamankan dan melaporkan terdakwa I CANDRA ke Mapolres Dumai;
Bahwa saksi sebagai forest protection dan tugas dan tanggung jawab saksi adalah pengawasan dan pengamanan hutan konsensi PT.Ruas Utama Jaya (RUJ);
Bahwa saksi melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang mendorong kayu olahan tersebut dari kanal, tetapi pada saat itu 2 (dua) orang terdakwa melarikan diri dan 1 (satu) orang terdakwa dapat saksi amankan;
Bahwa awalnya saksi tidak mengenali terdakwa dan setelah saksi tanyakan ternyata terdakwa bernama Candra Sitorus Als Candra Bin Mustafa S;
Bahwa saat saksi tanyakan kepada terdakwa bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan areal PT.SGP;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan kayu tersebut dan saksi juga tidak ada menanyakan kepada terdakwa siapa yang melakukan penebangan terhadap kayu olahan yang di bawa tersebut, tetapi yang hanya saksi ketahui bahwa terdakwa mengeluarkan kayu olahan tersebut melalui kanal yang dibawa terdakwa dari areal PT.SGP;
Bahwa kayu yang ditemukan berupa kayu papan dan kayu broti jumlah kurang lebih 3 ton;
Bahwa pengakuan dari terdakwa I. Candra kayu berasal dari hutan atas dan Candra mendapat gaji dari Terdakwa II Yanto;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi Dody Firdaus Als Dody: dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2014 sekira Jam 15.30 Wib saksi Dodi dan saksi Jafrizal sedang melakukan patroli di perbatasan areal PT SGP tepatnya di kanal 19 melihat terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S sedang mendorong kayu olahan keluar areal melalui kanal 19;
Bahwa kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mendekati terdakwa I CANDRA dan menanyakan perihal izin dari kayu yang akan dikeluarkan terdakwa I CANDRA keluar areal hutan melalui parit 19, namun terdakwa I CANDRA tidak dapat menunjukan izinnya kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mengamankan kedua terdakwa tersebut;
Bahwa saksi Dodi dan saksi Jafrizal Karyawan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) menghubungi saksi Irvan dan mengatakan bahwa saksi Dodi dan rekannya telah mengamankan terdakwa I CANDRA dan pada saat diamankan sedang mengeluarkan kayu hasil olahan berupa papan dan broti dari Kawasan Hutan;
Bahwa setelah mendapatkan info tersebut kemudian saksi Irvan dan rekannya menuju ke tempat kejadian perkara, dan sesampainya di tempat tersebut saksi Irvan dan rekannya langsung menanyakan kepada terdakwa I CANDRA mengenai surat izin atau dokumen yang berhubungan dengan kayu yang berada di areal kawasan hutan di HPH PT SGP tersebut sesuai dengan Undang-undang Kehutanan termasuk apakah terdakwa I CANDRA mempunyai izin dari pihak PT SGP, namun terdakwa I CANDRA dan tidak dapat menunjukan surat izin atau dokumen yang berhubungan dengan kayu tersebut juga tidak ada memperoleh izin dari pihak PT SGP kemudian saksi Irvan dan Rekannya langsung mengamankan dan melaporkan terdakwa I CANDRA;
Bahwa saksi sebagai forest protection dan tugas dan tanggung jawab saksi adalah pengawasan dan pengamanan hutan konsensi PT.Ruas Utama Jaya (RUJ);
Bahwa saksi melihat ada 3 (tiga) orang yang sedang mendorong kayu olahan tersebut dari kanal, tetapi pada saat itu 2 (dua) orang terdakwa melarikan diri dan 1 (satu) orang terdakwa dapat saksi amankan;
Bahwa awalnya saksi tidak mengenali terdakwa dan setelah saksi tanyakan ternyata terdakwa bernama Candra Sitorus Als Candra Bin Mustafa S;
Bahwa saat saksi tanyakan kepada terdakwa bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan areal PT.SGP;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penebangan kayu tersebut dan saksi juga tidak ada menanyakan kepada terdakwa siapa yang melakukan penebangan terhadap kayu olahan yang di bawa tersebut, tetapi yang hanya saksi ketahui bahwa terdakwa mengeluarkan kayu olahan tersebut melalui kanal yang dibawa terdakwa dari areal PT.SGP;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi Muhammad Ikhsan Als Ikhsan Bin Nadar dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa PT SGP punya ijin berupa Surat Keputusan Menteri Kehutanan No: 71/KPTS-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Kepada PT. Suntara Gajahpati Atas Areal Hutan seluas + 34.792 (Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua) Hektar, di Propinsi Riau dan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No. 71/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 serta Peta Sket Pencadangan Pembangunan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman;
Bahwa terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II YANTO ALS ANTO BIN TURU HUTAGALUNG tidak memiliki izin dari PT SGP untuk membawa, mengangkut maupun memiliki kayu di kanal 19 dan para terdakwa juga bukan karyawan PT SGP;
Bahwa saksi sebagai Humas pada PT. SGP;
Bahwa tempat terdakwa I. Candra Sitorus Als Candra Bin Mustafa S dan Terdakwa II. Yanto Als Anto Bin (Alm) Turu Hutagalung mengeluarkan dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan kawasan PT. SGP;
Bahwa tempat kejadian terdakwa Candra Sitorus Als Candra Bin Mustafa S dan Terdakwa Yanto Als Anto Bin (Alm) Turu Hutagalung mengeluarkan dan atau memiliki hasil penebangan hutan tanpa izin merupakan kawasan hutan;
Bahwa tempat kejadian terdakwa Candra Sitorus Als Candra Bin Mustafa S dan Terdakwa Yanto Als Anto Bin (Alm) Turu Hutagalung mengeluarkan dan atau memiliki hasil penebangan hutan tanpa izin merupakan hutan produksi;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan 2 (dau) orang Ahli yang telah disumpah, dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Ahli Didi Trianto Bin Ngatimin Hariyono,S.Sos: dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pada saat diperiksa Ahli dalam keadaan Sehat Jasmani dan rohani dan Ahli bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa Ahli di mintai keterangan sehubungan dengan keterangan Ahli selaku Ahli pengukur dalam perkara tindak pidana Pasal 83 ayat (1) huruf a yaitu mengeluarkan dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin yang diketahui terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2014, sekira jam 15.00 Wib, di areal PT. SGP Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan – Dumai;
Bahwa Ahli sudah pernah melakukan pengukuran kayu olahan yang telah dikeluarkan oleh terdakwa Candra Sitorus Als Candra Bin Mustafa S dan Terdakwa Yanto Als Anto Bin (Alm) Turu Hutagalung di kawasan hutan PT.SGP yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2014, sekitar jam 15.00 Wib dan saksi melakukan pengukuran kayu tersebut pada tanggal 24 Juni 2014 di Dumai;
Bahwa kayu yang diukur oleh saksi yakni : Kayu olahan kelompok jenis meranti dan kelompok jenis campuran sebanyak 125 keping sama dengan 2,6462 M3 dengan rincian, kelompok jenis meranti 32 keping sama dengan 0,8918 M3 dan kelompok jenis campuran sebanyak 93 keping sama dengan 1,7544 M3;
Bahwa Kondisi kayu pada saat pemeriksaan, terlihat bahwa kayu tersebut sudah cukup lama diolah dan tidak terlindungi dari sinar matahari maupun hujan sehingga sebagian kayu tersebut telah mengalami kerusakan terutama pecah dan mati warna;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Ahli Yusa Afriza Als Yusa Bin Rozali : dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mempunyai tugas adan tanggung jawab membuat keterangan tentang konfirmasi status lahan kawasan hutan di Kota Dumai berdasarkan titit koordinat dan sebagai PPTK pembuatan benih / bibit kehutanan;
Bahwa Ahli sudah pernah melakukan pengecekan terhadap lahan kawasan hutan areal PT. SGP yang terletak di Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan – Kota Dumai pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2014;
Bahwa tindakan yang Ahli lakukan adalah mengambil titik koordinat menggunakan gps di lokasi tempat terdakwa mengeluarkan kayu dan mengemplot titik koordinat tersebut ke peta TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan) kawasan hutan Dumai;
Bahwa hasil yang diperoleh pada saat melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi tempat terdakwa mengeluarkan hasil hutan berupa kayu olahan berbentuk papan dan bloti di areal PT.SGP Kel. Basilam Baru kec. Sungai Sembilan bahwa areal tempat terdakwa mengeluarkan hasil hutan berupa kayu olahan secara administrasi berada di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, berdasarkan surat edaran Menteri Kehutanan RI. Nomor : 404/Menhut-II/03 tanggal 10 Juli 2013 bahwa bagi provinsi yang belum ada keputusan menteri Kehutanan tentang penunjukan kembali atas kawasan hutan yang berdasarkan pada hasil pemaduserasi antara RTRWP dengan TGHK maka kawasan hutan pada Provinsi tersebut mengacu dan berpedoman pada Keputusan menteri Kehutanan tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), berdasarkan hasil survey di lapangan serta ploting pada peta TGHK bahwa areL yang dimohonkan konfirmasi status lahannya berada pada titik koordinat : (I). 01◦ 50’ 48,9” LU 101◦ 10’ 50,9” BT, (II). 01◦50’51,8” LU 101◦ 10’ 45,7” BT, (III) 01◦ 52’ 12,6” LU 101◦ 9’50,2” BT bahwa lahan tersebut masuk areal Hutan Produksi, dan berada pada areal PT. Suntara Gajapati;
Bahwa Ahli menerangkan titik koordinat (I). 01◦ 50’ 48,9” LU 101◦ 10’ 50,9” BT dan titik koordinat (II). 01◦50’51,8” LU 101◦ 10’ 45,7” BT adalah Jalan PT. Suntara Gajapati, titik koordinat (III) 01◦ 52’ 12,6” LU 101◦ 9’50,2” BT adalah lokasi Tumpukan kayu;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa ;
Sekitar 3 (Tiga) Ton kayu olahan berbentuk papan dan broti
Tali rapia warna putih
Barang bukti tersebut diajukan di persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum maka akan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah didengar keterangan terdakwa :
1. Keterangan terdakwa CANDRA SITORUS Als CANDRA Bin MUSTAFA S memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I Candra awalnya diajak oleh terdakwa II Yanto yang merupakan Tulang dari Terdakwa I Candra dan akan diberi upah;
Bahwa pas waktu Terdakwa I Candra ditangkap oleh Security Perusahaan Yanto sedang dalam Hutan untuk mengambil Kayu;
Bahwa Tugas dari Terdakwa I adalah merakit satu-satu kemudian di ikat untuk selanjutnya dihanyutkan ke sungai / kanal;
Bahwa yang bertindak sebagai tukang Tebang yaitu Pak Lek Min yang merupakan perantau dari Kisaran;
Bahwa Terdakwa berada di Dumai sudah 10 Tahun dan pekerjaan sehari-hari terdakwa I Candra adalah di Sawit;
Bahwa Terdakwa I ambil upah ikat kayu dan apabila sudah disiap dihanyutkan ke sungai;
Bahwa Terdakwa I tertangkap dulu baru kemudian Terdakwa II Yanto datang sendiri ke Polres Dumai;
Bahwa Terdakwa I ditanya orang perusahaan siapa saja temannya dan dijawab oleh Terdakwa I Candra temannya adalah tulangnya yaitu terdakwa II Yanto;
Bahwa Terdakwa I bukan pegawai PT RUJ maupun PT SGP;
Bahwa terdakwa I Candra tidak ada izin dari PT RUJ maupun PT SGP;
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
2. Keterangan terdakwa YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II Yanto menerangkan Terdakwa ada mengambil Kayu dari PT SGP;
Bahwa Terdakwa II Yanto menjelaskan yang menebang pohon adalah Pak Lik Min dan yang membawa TKP terdakwa II Yanto tidak tahu;
Bahwa Terdakwa II Yanto menjelaskan kayu tersebut Terdakwa II Yanto beli dari Pak Lik Min seharga Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) / Ton;
Bahwa Terdakwa II Yanto menjelaskan kayu tersebut total Terdakwa II Yanto beli dari Pak Lim Min seharga Rp 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa II Yanto mengetahui menebang kayu dan membawa kayu dari dalam hutan dilarang;
Bahwa Terdakwa II Yanto menjelaskan yang menyuruh Terdakwa I Candra adalah Terdakwa II Yanto dan tugasnya adalah merakit kayu;
Bahwa Terdakwa II Yanto menjelaskan Terdakwa I Candra merakit dan mengikat Kayu siang hari dan baru pertama kalinya merakit kayu;
Bahwa Terdakwa II Yanto menjelaskan alat tebangnya berupa Sen Saw dan alat angkut dari dalam hutan tidak tahu;
Bahwa Terdakwa II Yanto menjelaskan rencananya kayu tersebut untuk membuat rumah;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti, dimana Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S ditangkap pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2014 sekira Jam 15.30 Wib di Areal PT Suntara Gajahpati (SGP) Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai;
Bahwa benar, Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2014 karena menyerakan diri di Polres Dumai;
Bahwa benar, Terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S pada saat diamankan sedang mengeluarkan kayu hasil olahan berupa papan dan broti dari Kawasan Hutan di kanal 19;
Bahwa benar, pada saat saksi Dodi dan saksi Jafrizal menanyakan perihal izin dari kayu yang akan dikeluarkan Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S tidak dapat menunjukan izinnya kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mengamankan kedua terdakwa tersebut;
Bahwa benar, Kawasan Hutan tersebut merupakan areal HPH PT SGP;
Bahwa benar, kayu hasil penebangan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S berupa kayu olahan berbentuk papan dan bloti;
Bahwa benar, kayu-kayu olehan tersebut Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S keluarkan dengan cara merakit kayu tersebut menjadi satu kemudian dihanyutkan ke sungai / melalui kanal 19 di areal HPH PT.SGP;
Bahwa benar, Kayu olahan tersebut jenis kayu meranti dan kelompok jenis campuran sebanyak 125 keping sama dengan 2,6462 M3 dengan rincian, kelompok jenis meranti 32 keping sama dengan 0,8918 M3 dan kelompok jenis campuran sebanyak 93 keping sama dengan 1,7544 M3;
Bahwa benar, jumlah kayu yang dikeluarkan oleh terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S ialah kurang lebih sebanyak 2,5 ton sampai 3 ton;
Bahwa benar, Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG yang menyruh Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S untuk merakit dan mengangku kayu tersebut melalui kanal 19 Areal HPH PT.SGP;
Bahwa benar, Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG tidak ada izin dari pejabat yang berwenang atas kayu tersebut, dan tidak ada pula diperintahkan oleh PT. SGP atas kayu-kayu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif (dakwaan pilihan), Dakwaan Kesatu : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 83 Ayat (2) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa bentuk dakwaan alternatif sifatnya adalah saling mengecualikan satu sama lain dan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan dapat memilih salah satu dari dakwaan yang dianggap terbukti tanpa harus mempertimbangkan dan memutuskan dakwaan lainnya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya, bahwa kwalifikasi Tindak Pidana yang terbukti atas diri Terdakwa adalah sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang di peroleh dipersidangan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dakwaan pokok dalam Dakwaan Kesatu ini adalah Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai Dan/ Atau Memiliki Hasil Penebangan Dikawasan Hutan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf (d)”;
Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Ad. 1. Unsur ” Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa setiap orang orientasinya selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat yang melekat pada suatu Tindak Pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan ;
Menimbang, bahwa faktor kemampuan bertanggung jawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai makhluk yang berakal, maka kepada manusia saja yang dapat dibebani pertanggung jawaban mengenai kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG adalah sebagai manusia pendukung hak dan kewajiban yang setelah diperiksa dipersidangan adalah manusia yang sehat akal pikirannya dan dapat dibebani pertanggung jawaban, maka dengan demikian unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan Sengaja Memuat, Membongkar, Mengeluarkan, Mengangkut, Menguasai Dan/ Atau Memiliki Hasil Penebangan Dikawasan Hutan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf (d)”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan ditarik hubungan persesuaiannya dengan adanya barang bukti maka terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S ditangkap pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2014 sekira Jam 15.30 Wib di Areal PT Suntara Gajahpati (SGP) Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai;
Bahwa benar, Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2014 karena menyerakan diri di Polres Dumai;
Bahwa benar, Terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S pada saat diamankan sedang mengeluarkan kayu hasil olahan berupa papan dan broti dari Kawasan Hutan di kanal 19;
Bahwa benar, pada saat saksi Dodi dan saksi Jafrizal menanyakan perihal izin dari kayu yang akan dikeluarkan Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S tidak dapat menunjukan izinnya kemudian saksi Dodi dan saksi Jafrizal mengamankan kedua terdakwa tersebut;
Bahwa benar, Kawasan Hutan tersebut merupakan areal HPH PT SGP;
Bahwa benar, kayu hasil penebangan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S berupa kayu olahan berbentuk papan dan bloti;
Bahwa benar, kayu-kayu olehan tersebut Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S keluarkan dengan cara merakit kayu tersebut menjadi satu kemudian dihanyutkan ke sungai / melalui kanal 19 di areal HPH PT.SGP;
Bahwa benar, Kayu olahan tersebut jenis kayu meranti dan kelompok jenis campuran sebanyak 125 keping sama dengan 2,6462 M3 dengan rincian, kelompok jenis meranti 32 keping sama dengan 0,8918 M3 dan kelompok jenis campuran sebanyak 93 keping sama dengan 1,7544 M3;
Bahwa benar, jumlah kayu yang dikeluarkan oleh terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S ialah kurang lebih sebanyak 2,5 ton sampai 3 ton;
Bahwa benar, Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG yang menyruh Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S untuk merakit dan mengangku kayu tersebut melalui kanal 19 Areal HPH PT.SGP;
Bahwa benar, Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG tidak ada izin dari pejabat yang berwenang atas kayu tersebut, dan tidak ada pula diperintahkan oleh PT. SGP atas kayu-kayu tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut diatas maka nyatalah Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S ditangkap oleh Anggota kepolisian Polres Dumai pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2014 sekira Jam 15.30 Wib di Areal PT Suntara Gajahpati (SGP) Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai sedangkan Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2014 di Polres Dumai karena para Terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dihubungkan dengan keterangan para Terdakwa dan ditarik hubungan persesuaiannya dengan adanya barang bukti maka terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S ditangkap pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2014 sekira Jam 15.30 Wib di Areal PT Suntara Gajahpati (SGP) Kel. Basilam Baru Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai;
Bahwa benar, Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2014 karena menyerakan diri di Polres Dumai;
Bahwa benar, Terdakwa I CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S pada saat diamankan sedang mengeluarkan kayu hasil olahan berupa papan dan broti dari Kawasan Hutan di kanal 19;
Bahwa benar, kayu hasil penebangan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S berupa kayu olahan berbentuk papan dan bloti;
Bahwa benar, kayu-kayu olehan tersebut Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S keluarkan dengan cara merakit kayu tersebut menjadi satu kemudian dihanyutkan ke sungai / melalui kanal 19 di areal HPH PT.SGP;
Bahwa benar, Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG yang menyruh Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S untuk merakit dan mengangku kayu tersebut melalui kanal 19 Areal HPH PT.SGP;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut diatas maka nyatalah Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S mengangkut kayu olahan tersebut adalah atas suruhan dari Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa sepanjang jalannya pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu bukti bahwa para Terdakwa tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan juga tidak menemukan sesuatu alasan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban para Terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu sudah selayaknya dan sepatutnya atas perbuatannya tersebut para Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat para Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar para Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu)Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri para Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I. CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA S dan Terdakwa II. YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG telah mengajukan Pembelaan / permohonan yang diajukan secara lisan di dalam persidangan, yang pada pokoknya para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan untuk itu para Terdakwa memohon keringanan hukuman, sehingga Majelis Hakim berpendapat Permohonan para Terdakwa tersebut dapat dipertimbangkan dan berapa lamanya para Terdakwa dihukum selengkapnya tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri para Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap para Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang selengkapnya tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan para Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Perbutan para Terdakwa merusak kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Para Terdakwa bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan mencantumkan pidana tambahan dalam penjatuhan hukumannya dan dengan telah terbukti para Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka selain pidana pokok tersebut kepada para Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda dan berapa lamanya pidana pengganti jika denda tersebut tidak dibayar ;
Menimbang, bahwa mengenai besaran denda dan berapa lamanya pidana pengganti jika denda tersebut tidak dibayar yang akan dikenakan kepada para Terdakwa akan Majelis Hakim putuskan sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Mengingat Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I.CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA Sdan Terdakwa II.YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I.CANDRA SITORUS ALS CANDRA BIN MUSTAFA Sdan Terdakwa II.YANTO Als ANTO Bin TURU HUTAGALUNG oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Sekitar 3 (Tiga) Ton kayu olahan berbentuk papan dan broti;
Dirampas untuk Negara;
Tali rapia warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani para Terdakwa membayar ongkos perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014, oleh kami H. DUTA BASKARA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH dan AZIZ MUSLIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggai itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABBAS sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai tersebut, dengan dihadiri oleh AGUS SUDARMANTO,SH.MH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai serta di hadapan para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH H. DUTA BASKARA, SH, MH
2. AZIZ MUSLIM, SH
Panitera Pengganti,
ABBAS