220/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 220/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat waktu 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dihukum ; -- 4. Menyatakan bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Yupiter AG-4945-LC ; - 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Yupiter AG-4945-LC, dikembalikan kepada terdakwa MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 220/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Blitar yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara Biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------
Nama : MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM ; ----
Tempat lahir : Blitar ; -------------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 17 Pebruari 1996 ; ------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - laki ; -------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------------
Alamat : Dsn. Ngade Rt.02, Rw.IV, Ds. Gogodeso, Kec. Kanigoro,
Kabupaten Blitar ; ---------------------------------------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ----------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan : ---------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama : DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.M.Hum. ; ------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Setelah Membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, tertanggal 01 Mei 2013, Nomor : B.800/0.5.22/Ep.2/05/2013., perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa : MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM ; --------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar, tertanggal 06 Mei 2013, Nomor: 220/Pen.Pid/2013/PN.Blt., perihal penunjukkan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa : MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Blitar, tertanggal 06 Mei 2013, Nomor: 220/Pen.Pid/2013/PN.Blt., perihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa : MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM ; ------------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Blitar, tertanggal Mei 2013, Nomor: 220/Pen.Pid. /2013/PN.Blt., perihal penunjukan Penasehat Hukum untuk mendampingi terdakwa, bernama DWI FIRDA SETYANINGSIH, SH.M.Hum. ; -----
Setelah mendengar : ----------------------------------------------------------------------------
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 01 Mei 2013, No.Reg.Perk. : PDM.63/BLTAR/Ep.2/04/2013 ; ----------------------------------------------
Keterangan saksi-saksi ; ---------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Yupiter AG-4945-LC, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Yupiter AG-4945-LC ; ------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 13 Juni 2013, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM, bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang “, sebagimana diatur dan diancam dalam pasal 310 (1) UU No.22 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, membayar denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; -------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Yupiter AG-4945-LC ; ------------
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Yupiter AG-4945-LC ; ---------------
Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan mohon keringan hukuman serta terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah ; ------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal, 01 Mei 2013, No.Reg.Perk. : PDM.63/BLTAR/Ep.2/04/2013., yang disusun dalam dakwaan tunggal, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
D A K W A A N : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM, pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira jam 19.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2013, bertempat di Jalan Merdeka Simpang Tiga alun-alun Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dari rumahnya di Gogodeso hendak berputar-putar di Kota Blitar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter No.Pol, AG-4945-LC dengan kecepatan tinggi yaitu antara 80 Km/Jam atau setidak-tidaknya melebihi batas maksimal berkendara di jalan jalan perkotaan, sesampai di Jl. Merdeka tepatnya di Simpang Tiga Alun-alun kota Blitar dengan arus lalu lintas agak ramai cuaca terang, jalan beraspal baik, jalur searah lebar, ada marka jalan terdakwa ketika hendak belok ke kiri atau ke Selatan tidak mengurangi kecepatan, tidak memperhatikan jalan didepannya karena merasa takut ditilang oleh Petugas Polisi yang sedang bertugas disekitar alun-alun sehingga terdakwa kurang memperhatikan kondisi lalu-lintas yang ada di depannya ketika belok terdakwa mengambil jalan terlalu ke kanan atau ke Barat bersamaan dengan itu dari arah Selatan menuju Utara melaju mobil Pajero nomor polisi belum terpasang karena masih baru yang dikemudikan oleh saksi HENDRA NM hendak belok ke Kiri atau ke Barat. Melihat kendaraan mobil kendaraan dari arah Selatan terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan ataupun menghindar karena terdakwa lebih memperhatikan Petugas polisi yang sedang bertugas disekitar alun-alun, sehingga kendaraan terdakwa menabrak mobil Pajero yang dikemudikan oleh saksi HENDRA NM, letak benturan kedua kendaraan di Barat garis tengah jalan atau as jalan. Benturan kendaraan sepeda motor ban dan setirnya membentur body kanan dan ban kanan mobil Pajero. Sesaat setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi HENDRA NM selaku pengemudinya tetap berada dalam mobilnya, sedangkan terdakwa terjatuh didekat mobil Pajero. Akibat perbuatan terdakwa mobil Pajero kerusakan body samping bagian tengah sampai belakang beret, ban belakang kanan pecah ; -----------------------
Bahwa perbuatan terdakwa adalah tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas dengan kerusakan kendaraan sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar sebanyak 3 (tiga) orang saksi, masing-masing bernama : 1. HENDRA MN, 2. YATIRAN, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------
Saksi 1. HENDRA MN : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar saksi sudah pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik ;
Bahwa, benar keterangan yang sudah diberikan saksi tersebut benar ; ---------------
Bahwa, benar saksi diperiksa sehubungan kejadian kecelakaan lain lintas ; --------
Bahwa, benar kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 08 Januari 2013, jam 8 malam, di Jl. Merdeka ( simpang tiga depan alun-alun Kota Blitar ) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar saat terjadi kecelakaan tersebut saksi yang mengemudikan Mobil Pajero ditemani teman bernama CRISDIANSAH ; ------------------------------------------
Bahwa, benar saat itu saksi mengendarai mobil Pajero, tiba-tiba terdakwa belok dari timur ke selatan tanpa memberikan tanda-tanda, kemudian terdakwa menabrak pintu belakang bagian kirisampai ban pecah ; ----------------------------------
Bahwa, benar setelah menabrak mobil saya, terdakwa terjatuh didekat mobil ; -----
Bahwa benar Mobil Pajero mengalami kerusakan bodi samping bagian tengah kebelakang beret ban belakang kanan pecah ; -----------------------------------------------
Bahwa, benar akibat kecelakaan tersebut terdakwa tidak memberikan bantuan ; --
Saksi 2. YATIRAN, SH. : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar saksi sudah pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik ; -
Bahwa, benar keterangan yang sudah diberikan saksi tersebut benar ; ---------------
Bahwa, benar saksi diperiksa sehubungan kejadian kecelakaan lain lintas ; --------
Bahwa, benar kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 08 Januari 2013, jam 8 malam, di Jl. Merdeka ( simpang tiga depan alun-alun Kota Blitar ) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Saat itu terdakwa tidak memakai helm ; ------------------------------------
Bahwa benar Mobil Pajero mengalami kerusakan bodi samping bagian tengah kebelakang beret ban belakang kanan pecah ; -----------------------------------------------
Bahwa benar penerangan jalan ditempat kejadian cukup terang ; ----------------------
Bahwa benar suasana lalu-lintas biasa saja, tidak terlalu ramai ; -----------------------
Bahwa, benar akibat kecelakaan tersebut terdakwa tidak memberikan bantuan ; --
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa telah pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan tersebut ;
Bahwa, benar Sehubungan Kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 08 Januari 2013, jam 8 malam, di Jl. Merdeka ( simpang tiga depan alun-alun Kota Blitar) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar saat itu habis maghrib terdakwa hendak ke jalan-jalan ke alun-alun;
Bahwa, benar saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter, milik orang tua ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa baru bisa mengendarai sepeda motor ; ------------------------
Bahwa, benar terdakwa sebelum kejadian itu saya tidak ada ijin kepada orang tua; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar saat kejadian terdakwa tidak memakai helm ; -----------------------------
Bahwa, benar saat itu terdakwa takut sama Polisi, karena naik sepeda motor tidak memakai helm ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar setelah kecelakaan itu terdakwa sempat tidak sadar, tetapi tidak sampai masuk rumah sakit ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saat itu terdakwa tidak tahu bagian mobil yang terdakwa tabrak, karena setelah terjatuh saya pingsan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak memberikan bantuan kepada pemilik mobil ; -----------
Menimbang dipersidangan juga di didengar keterangan orang tua dari terdakwa, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa saat dirumah biasa saja ; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merupakan anak penurut dan tidak nakal ; ----------------------------
Bahwa Terdakwa baru saja bisa naik sepeda motor ; --------------------------------------
Bahwa saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut terdakwa tidak ijin kepada orang tua ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sebelumnya terdakwa tidak seperti itu ; ----------------------------------------------
Telah mendengar pula pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Yupiter AG-4945-LC, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Yupiter AG-4945-LC ; ---------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menghukum terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal peraturan-perundangan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut, maka perlu dipertimbangkan apakah unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa atau perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundangan ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun dalam dakwaan tunggal, oleh karena itu, akan dipertimbangkan, apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan Tunggal tersebut menyatakan, terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 310 (1) UU RI, Nomor : 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 310 (4) UU RI, Nomor : 22 Tahun 2009, adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
1. Unsur “Setiap Orang” : ---------------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja disini orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya, Subyek hukum dalam perkara ini identitasnya telah diuraikan dalam dakwaan yaitu atas nama terdakwa MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM yang mana terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan selama dipersidangan tidak terdapat hal hal yang bisa membebaskan dari Tuntutan pidana. Maka unsure ini terpenuhi;
2. Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang” ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah dan keterangan terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang bukti yang ada semuanya saling bersesuaian, Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Januari 2013 sekira jam 19.30 Wib. dari rumahnya di Gogodeso hendak berputar-putar di Kota Blitar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter No.Pol, AG-4945-LC dengan kecepatan tinggi yaitu antara 80 Km/Jam atau setidak-tidaknya melebihi batas maksimal berkendara di jalan jalan perkotaan, sesampai di Jl. Merdeka tepatnya di Simpang Tiga Alun-alun kota Blitar dengan arus lalu lintas agak ramai cuaca terang, jalan beraspal baik, jalur searah lebar, ada marka jalan terdakwa ketika hendak belok ke kiri atau ke Selatan tidak mengurangi kecepatan, tidak memperhatikan jalan didepannya karena merasa takut ditilang oleh Petugas Polisi yang sedang bertugas disekitar alun-alun sehingga terdakwa kurang memperhatikan kondisi lalu-lintas yang ada di depannya ketika belok terdakwa mengambil jalan terlalu ke kanan atau ke Barat bersamaan dengan itu dari arah Selatan menuju Utara melaju mobil Pajero nomor polisi belum terpasang karena masih baru yang dikemudikan oleh saksi HENDRA NM hendak belok ke Kiri atau ke Barat. Melihat kendaraan mobil kendaraan dari arah Selatan terdakwa tidak berusaha untuk mengurangi kecepatan ataupun menghindar karena terdakwa lebih memperhatikan Petugas polisi yang sedang bertugas disekitar alun-alun, sehingga kendaraan terdakwa menabrak mobil Pajero yang dikemudikan oleh saksi HENDRA NM, letak benturan kedua kendaraan di Barat garis tengah jalan atau as jalan. Benturan kendaraan sepeda motor ban dan setirnya membentur body kanan dan ban kanan mobil Pajero. Sesaat setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi HENDRA NM selaku pengemudinya tetap berada dalam mobilnya, sedangkan terdakwa terjatuh didekat mobil Pajero. Akibat perbuatan terdakwa mobil Pajero kerusakan body samping bagian tengah sampai belakang beret, ban belakang kanan pecah. Maka unsur ini Terpenuhi ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur di dalam Pasal 310 (1) UU RI, No. 22 Tahun 2009., oleh terdakwa, maka dengan demikian Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang” ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung, Pengadilan tidak melihat adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf pada diri terdakwa, dengan demikian terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana ; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan dalam perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, cukup alasan untuk membebani biaya perkara ini kepadanya ; ---------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut : ----------------------
HAL YANG MERINGANKAN : -----------------------------------------------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ----------------------------------------------------
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; -------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------------
HAL YANG MEMBERATKAN : -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menjadikan barang orang lain rusak ; -------------------------------
Mengingat akan Pasal 310 (1) UU RI, No. 22 Tahun 2009, semua ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan semua ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini ; ----------------------------------
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan / atau barang“ ; ------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; --------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat waktu 1 (satu) tahun melakukan perbuatan yang dapat dihukum ; --
4. Menyatakan bahwa barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Yupiter AG-4945-LC ; ------------
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Yupiter AG-4945-LC, dikembalikan kepada terdakwa MUHAMAD SUGENG FITRIONO Bin MUHTAROM ; ------------------------------------------------------------------------------------
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dan diumumkan pada sidang yang terbuka untuk umum, pada hari : KAMIS, Tanggal : 13 Juni 2013, oleh, ISRIN SURYA KURNIASIH, SH., Selaku Hakim Tunggal, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal tersebut, dibantu oleh : J. LUMBAN GAOL, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh : SLAMET HARYANTO, SH.MH., Penuntut Umum, terdakwa, orang tua terdakwa dan dari Balai Pemasyarakatan Kediri tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya ; -----------------------------------------------------------------
PANITERA PENGGANTI, H A K I M,
Ttd. Ttd.
J. LUMBAN GAOL, SH. ISRIN SURYA KURNIASIH, SH.
Catatan :
Bahwa, putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terdakwa serta Penuntut umum telah menerima baik putusan, pada tanggal : 13 Juni 2013 ;
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
J. LUMBAN GAOL, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh,
Panitera Pengadilan Negeri Blitar,
RENGGO WAHYUDI, SH.MM.
Nip : 19571012 198303 1 003 .