38/ PDT/ 2018/ PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 38/ PDT/ 2018/ PT PLK
HAIRUL RAHMAN vs I. Drs. H. ASRAN, M.M.,dkk.
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 18 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 38/ PDT/ 2018/ PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HAIRUL RAHMAN, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Sangaji Hulu RT. 11 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kota Muara Teweh, dalam hal ini memberikan kuasa kepada RAHMADI G. LENTAM, S.H., M.H., SUKARLAN FACHRIE DOEMAS, S.H. dan INDRIYANTO, S.H., M.H., Advokat & Pengacara pada Kantor Advokat & Pengacara “R & PARTNERS LAW FIRM”, beralamat di Jalan C. Bangas Nomor 17 A (DAYAK TV) Palangka Raya, Kalimantan Tengah – INDONESIA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula Penggugat;
L a w a n:
Drs. H. ASRAN, M.M., pekerjaan Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 69 RT. 016 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/semulaTergugat I;
MELY ROEMENOOR, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 69 RT. 016 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/semulaTergugat II;
DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk cq. PEMIMPIN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG MUARA TEWEH, berkantor di Jalan Tumenggung Surapati Nomor 93, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kota Muara Teweh, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III/semula Tergugat III;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 4 Juni 2018 Nomor 38/Pen.Pdt/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal tanggal 4 Juni 2018 Nomor 38/Pen.Pdt/2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 38/PDT/2018/PT.Plk dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat gugatannya pada tanggal 7 Agustus 2017 yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam register perkara Nomor : 30/Pdt.G/2017/PN Mtw dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik atas tanah masing-masing :
a. Seluas 154 M2 beserta bangunan yang ada di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2320 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998 dan Surat Ukur Nomor 187/1998, tanggal 17 Oktober 1998 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 99/2009, tanggal 22 April 2009 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rudi Birowo, SH.,S.Pd.,M.Kn ; dan
b. Seluas 138 M2 beserta bangunan yang ada di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2319 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998 dan Surat Ukur Nomor 186/1998, tanggal 17 Oktober 1998 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 100/2009, tanggal 22 April 2009 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rudi Birowo, SH.,S.Pd.,M.Kn ;
2. Bahwa atas dasar kepercayaan dan itikad baik, sekitar awal tahun 2010 atas permintaan Tergugat I yang berkeinginan untuk berusaha, Penggugat menyewakan Mini Market Excellent milik Penggugat yang berada di atas tanah a qou kepada Tergugat I dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per-tahun dengan ketentuan Tergugat I membayar setiap tahun kepada Penggugat sampai berakhirnya sewa baik atas kehendak bersama maupun atas kehendak dari Tergugat I atau Penggugat sendiri ;
3. Bahwa atas dasar kepercayaan dan itikad baik Penggugat, surat perjanjian dimaksud posita angka-2 dibuat oleh Tergugat I dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat I, dan disimpan oleh Tergugat I sedangkan Penggugat tidak menyimpan surat perjanjian tersebut karena Penggugat percaya dengan Tergugat I ;
4. Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2014, Tergugat I dan Tergugat II (istri Tergugat I) mendaku sebagai pemilik yang sah dari tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya serta segala fasilitas-fasilitas yang ada sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2319 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998, Surat Ukur Nomor 186/1998, tanggal 17 Oktober 1998 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2320 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998 dan Surat Ukur Nomor 187/1998, tanggal 17 Oktober 1998 kemudian mengadakan perjanjian sewa menyewa ruangan ATM dan Penempatan ATM Bank Rakyat Indonesia di halaman Mini Market Excellent dengan Tergugat III tanpa seijin dan persetujuan dari Penggugat, dengan masa sewa selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Juni 2014 sampai Juni 2017, dan selanjutnya Tergugat III membangun ruang boks ATM Bank Rakyat Indonesia untuk kepentingan Tergugat III yang terletak di halaman parkir Mini Market Excellen milik Penggugat sedangkan uang sewa oleh Tergugat III dikirimkan ke rekening milik Tergugat II (istri Tergugat I) ;
5. Bahwa atas perjanjian sewa menyewa antara Tergugat I dan Tergugat II (istri Tergugat I) dengan Tergugat III tersebut di atas, Penggugat telah berulangkali meminta pemberesan dan penyelesaian kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, akan tetapi tidak diindahkan, sehingga Penggugat mengirimkan somasi agar Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III mengosongkan tanah milik Penggugat beserta bangunan yang di atasnya, yang kemudian baru diindahkan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III pada sekitar bulan Juni 2017 dengan cara Tergugat III membongkar sendiri bangunan ruang boks ATM kepunyaan Tergugat III ;
6. Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mendaku sebagai pemilik atas tanah berikut bangunan di atasnya serta segala fasilitas-fasilitas yang ada sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2319 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998, Surat Ukur Nomor 186/1998, tanggal 17 Oktober 1998 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2320 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998 dan Surat Ukur Nomor 187/1998, tanggal 17 Oktober 1998 dan kemudian mengadakan perjanjian sewa menyewa ruangan ATM dan Penempatan ATM Bank Rakyat Indonesia di halaman Mini Market Excellent dengan Tergugat III tanpa seijin dan persetujuan dari Penggugat sebagaimana dimaksud posita angka-4 dan angka 5 adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
7. Bahwa perbuatan Tergugat III yang mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat I dan Tergugat II (istri Tergugat I), tersebut dalam posita angka-4 dan angka-5 dan membangun ruangan boks ATM Bank Rakyat Indonesia berdasarkan perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat I dan Tergugat II (istri Tergugat I) tanpa seijin dan persetujuan dari Penggugat, dengan demikian juga adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II (istri Tergugat I) dan Tergugat III yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat baik moriil maupun materiil, menimbulkan hak kepada Penggugat untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti kerugian kepada Tergugat I, Tergugat II (istri Tergugat I) dan Tergugat III ;
9. Bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang terjadi sebagaimana tersebut di atas, justru Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara diam-diam pergi meninggalkan tanah dan bangunan milik Penggugat, dan membongkar bangunan ATM Bank Rakyat Indonesia sehingga Penggugat mengeluarkan biaya untuk membersihkan sisa-sisa bangunan ATM Bank Rakyat Indonesia yang merusak pemandangan di atas tanah milik Penggugat ;
10. Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam posita angka-4 sd. angka-7 tersebut di atas telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat baik kerugian yang bersifat moriil maupun materiil, yang seyogyanya dibebankan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng, yang apabila diperhitungkan sebagai berikut :
a. Kerugian Moriil berupa hilangnya hak-hak Penggugat untuk dapat menikmati, mengusahakan, memperoleh manfaat dan hasil atas kepemilikan tanah beserta bangunan serta fasilitas yang ada di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2320 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998 dan Surat Ukur Nomor 187/1998 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2319 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998 dan Surat Ukur Nomor 186/1998, paling tidak selama 36 (enam puluh enam) bulan terhitung sejak bulan Juni 2014 sd. Juni 2017, yang apabila diperhitungkan dengan nilai nominal sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
b. Kerugian Materiil berupa hilangnya penghasilan Penggugat apabila diperhitungkan dengan cara Penggugat menyewakan tanah beserta bangunan serta fasilitas yang ada di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2320 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998 dan Surat Ukur Nomor 187/1998 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2319 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998 dan Surat Ukur Nomor 186/1998, paling tidak selama 36 (enam puluh enam) bulan terhitung sejak bulan Juni 2014 sd. bulan Juni 2017 kepada pihak lain dengan nilai sewa sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per-bulan atau total sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) ;
11. Bahwa Penggugat memiliki sangka yang beralasan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menghindar dari kewajibannya tersebut di atas, karena itu agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan, Penggugat memohon dapat diletakan sita jaminan terlebih dahulu atas tanah beserta bangunan yang ada di atasnya kepunyaan Tergugat III yang terletak di Jalan Tumenggung Suropati No. 93, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dan tanah beserta bangunan yang ada di atasnya kepunyaan Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Jalan Imam Bonjol No.69 RT. 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ;
12. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh menetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memanggil para pihak untuk di dengar keterangannya, dan memutuskan sebagai hukum :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mendaku sebagai pemilik atas tanah berikut bangunan di atasnya serta segala fasilitas-fasilitas yang ada sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2319 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998, Surat Ukur Nomor 186/1998, tanggal 17 Oktober 1998 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2320 An. HAIRUL RAHMAN, tanggal 05 November 1998 dan Surat Ukur Nomor 187/1998, tanggal 17 Oktober 1998 dan kemudian mengadakan perjanjian sewa menyewa ruangan ATM dan Penempatan ATM Bank Mandiri di halaman Mini Market Excellent dengan Tergugat III tanpa seijin dan persetujuan dari Penggugat sebagaimana dimaksud posita angka-4 dan angka 5 adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mengadakan perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat I dan Tergugat II (istri Tergugat I), tersebut dalam posita angka-4 dan angka-5 dan membangun ruangan boks ATM Bank Mandiri berdasarkan perjanjian sewa menyewa dengan Tergugat I dan Tergugat II (istri Tergugat I) tanpa seijin dan persetujuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Teweh atas perintah dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terhadap tanah beserta bangunan yang ada di atasnya kepunyaan Tergugat III yang terletak di Jalan Tumenggung Suropati No. 93, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dan tanah beserta bangunan yang ada di atasnya kepunyaan Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Jalan Imam Bonjol No.69 RT. 016, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara ;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus membayar ganti kerugian kepada Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terhadap Penggugat berupa kerugian moriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kerugian materiil sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) terhitung sejak putusan diucapkan ;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar semua biaya perkara yang terbit akibat gugatan ini, secara tanggung renteng ;
ATAU apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen).
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 18 April 2018 Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Mtw, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat III;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkeverklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.169.500,00 (Satu juta seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut, Pembanding/ semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding yang dibuat dan di tandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh berdasarkan akta permohonan banding Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 24 April 2018, agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 18 April 2018, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding;
Menimbang bahwa risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/semula Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada para Terbanding/semula Para Tergugat, masing-masing pada tanggal 26 April 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat dalam hal ini tidak mengajukan Memori Banding, demikian juga dari fihak Para Tergugat, tidak mengajukan Kontra Memori Banding.
Menimbang bahwa risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 15 Mei 2018 kepada Pihak Kuasa Pembanding/semula Penggugat dan kepada Terbanding I/semula Tergugat I, Terbanding II/semula Tergugat II dan kepada Kuasa Terbanding III/semula Tergugat III masing-masing tertanggal 8 Mei 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memberi kesempatan kepada kedua belah fihak, untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 30 Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 18 April 2018 berpendapat sebagai berikut;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 18 April 2018 yang telah menolak eksepsi dari Terggugat I/sekarang Terbanding I dan Terggugat II/sekarang Terbanding II serta eksepsi dari Terggugat III/sekarang Terbanding III point 1 dan point 2 sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu pertimbangan putusan dalam eksepsi tersebut diambil alih oleh majelis tingkat banding dalam mempertimbangkan point-point eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut, yang pada pokoknya Majelis Hakim bersandarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971 yang isinya bahwa hanya Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya, namun hal tersebut pula haruslah menekankan kepada adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi yang diajukan oleh Terggugat I/sekarang Terbanding I dan Terggugat II/sekarang Terbanding II serta eksepsi dari Terggugat III/sekarang Terbanding III point 1 dan point 2 tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa demikian juga mengenai eksepsi point 3 yang diajukan oleh Terbanding III/semula Tergugat III mengenai gugatan Penggugat/sekarang Pembanding yang dianggap kabur/tidak jelas (Obscuur libel), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh telah mempertimbangkannya sebagaimana tersebut pada halaman 36 dan 37 Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.PN.Mtw tanggal 18 April 2018, yang pada pokoknya telah membenarkan dasar eksepsi point 3 yang diajukan oleh Terbanding III/semula Tergugat III, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah menyatakan menerima eksepsi tersebut, dan menyatakan bahwa gugatan Penggugat/sekarang Pembanding adalah kabur/tidak jelas (obscuur libel);
Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim Tingkat Banding mencermati pertimbangan hukum yang diuraikan dalam putusan a quo ternyata sudah tepat dan benar, karena Penggugat/sekarang Pembanding tidak secara jelas menguraikan dasar dari gugatannya tersebut, yang notabene diakui sebagai sewa menyewa antara Penggugat/sekarang Pembanding dengan Terggugat I/sekarang Terbanding I dan Terggugat II/sekarang Terbanding II sehingga seharusnya Terbanding III/semula Tergugat III memahami persis posisinya dikaitkan dengan sewa menyewa lokasi mesin ATM antara Terggugat I/sekarang Terbanding I dan Terggugat II/sekarang Terbanding II dengan Terbanding III/semula Tergugat III, dengan demikian maka pertimbangan putusan dalam eksepsi tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mempertimbangkan eksepsi point 3 dari Terbanding III/semula Tergugat III, oleh karena itu maka eksepsi tersebut harus pula dinyatakan diterima;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pembanding /semula Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengadakan perjanjian sewa menyewa ruangan ATM dan Penempatan ATM Bank Rakyat Indonesia di halaman Mini Market Excellent dengan Tergugat III tanpa seijin dan sepengetahuan Pembanding/semula Penggugat, selaku pemilik tanah yang disewakan tersebut yang mestinya paling berhak atas uang sewa yang dibayarkan oleh Terbanding III/semula Tergugat III, sehingga perbuatan Para Tergugat yang tidak mengindahkan tegoran untuk meminta penyelesaian masalah ini, merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada Pembanding/semula Penggugat baik secara moriil maupun materiil;
Menimbang, bahwa berhubung eksepsi Terbanding III/semula Tergugat III mengenai gugatan Penggugat/sekarang Pembanding yang kabur (obscuur libel) diterima, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengenai pertimbangan hukum atas pemeriksaan pokok perkara ini, yakni dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankerlijkverklaard).
Menimbang,bahwa dengan demikian maka Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 18 April 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/semula Penggugat tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rbg ;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 30/Pdt.G/2017/PN.Mtw tanggal 18 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari : Kamis, tanggal 12 Juli 2018 oleh kami : ELLY ENDANG DAHLIANI, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim Ketua, dengan WIWIK DWI WISNUNINGDYAH, SH.,MH. dan F.X.SUPRIYADI,SH.M.Hum, masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangkara, sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 4 Juni 2018 Nomor 38/PDT/2018/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 26 Juli 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh ASMUDIANSYAH,Sm.Hk. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
TTD TTD
WIWIK DWI WISNUNINGDYAH,SH.,MH. ELLY ENDANG DAHLIANI, SH., MH.
TTD
F.X.SUPRIYADI,SH.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
ASMUDIANSYAH,SM.Hk.
Perincian biaya :
1. Materai Putusan ……………….. Rp. 6.000,-
2. Redaksi Putusan ………………. Rp. 5.000,-
3. Biaya proses ……………...........…..Rp. 139.000,-
J u m l a h ........……Rp. 150.000,-
(Seratus lima puluh ribu Rupiah )