600/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Putusan PN Cikarang Nomor 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Other Participants (1)
MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH (JPU) RIDWAN (TERDAKWA 1) ADI NOVA REHATTALANIT (TERDAKWA 2) HENDRARTO NAU Als. ONI (TERDAKWA 3)
Menyatakan terdakwa 1. RIDWAN, terdakwa 2. ADI NOVA REHATTALANIT, terdakwa 3. HENDRARTO NAU Alias ONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin ”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun , denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti berupa : 179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah botol kecil merkuri dengan total berat ± 178,2 kg, 1 (satu) buah timbangan digital merk krischef warna silver, 1 (satu) unit handphone merk samsung type galaxi A5 warna silver dengan berikut SIM Car dengan operator kartu simpati dengan nomor : 082199068887,1 (satu) unit handphone merk samsung type J1 warna hijau dengan no. imei : 355609/08/286361/3 berikut sim card dengan operator kartu simpati dengan nomor : 081317330862, 1 (satu) unit handphone merk asus zenfon type max pro m. one warna hitam dengan berikut sim card dengan operator jartu simpati dengan nomor : 082182861929, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru muda dengan berikut sim card dengan operator kartu as telkomsel dengan nomor : 081344155836, 1 (satu) unit handphone merk vivo type Y17 warna biru dengan berikut sim card dengan operator kartu IM3 dengan nomor : 085824352985 dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil merk toyota vios no. pol. B-1474-EAA warna silver metalik dengan no. rangka. MR053HY93C9054397 no. mesin 1NZY578070 beserta kunci dan STNK, dirampas untuk Negara. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 78/PID.SUS/2020/PT BDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
-
Nama Lengkap
: Ridwan; Tempat Lahir : Ternate; Umur/Tanggal Lahir : 49 tahun/9 September 1970; Jenis Kelamin : Laki – laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Tipar RT 003/009, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Nama Lengkap
: Adi Nova Rehattalanit; Tempat Lahir : Cimahi; Umur/Tanggal Lahir : 38 tahun/17 Nopember 1981; Jenis Kelamin : Laki – laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Rusunnawa Marunda Blok 06/513 RT 006 RW 011, Kelurahan Merunda, Kecamatan Cilincing Provinsi DKI, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Nama Lengkap
: Hendrarto Nau als Oni; Tempat Lahir : Gorontalo; Umur/Tanggal Lahir : 37 tahun/30 Mei 1982; Jenis Kelamin : Laki – laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : BTN Manusela - Batu Merah, RT 004, RW 020, Kelurahan/Desa: Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kabupaten Ambon, Prov Maluku sesuai NIK 8171023005820006/ Asrama Haji Wai Haru Dalam, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku/Masjid Kramat Luar Batang, Penjaringan; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 September 2019 ;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 25 September 2019;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 4 November 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 November 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020;
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung (Khusus Terdakwa I Ridwan) sejak tanggal 4 Februari 2020 sampai dengan tanggal 4 Maret 2020;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung (Khusus Terdakwa I Ridwan) sejak tanggal 5 Maret 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020;
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung (Khusus Terdakwa II Adi Nova Rehattalanit dan Terdakwa III Hendrarto Nau als Oni) sejak tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2020;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung (Khusus Terdakwa II Adi Nova Rehattalanit dan Terdakwa III Hendrarto Nau als Oni) sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal 9 Mei 2020;
Terdakwa I atas nama Ridwan, dalam pemeriksaan tingkat banding ini didampingi oleh Efendi Santoso, S.H, dan Tandry Laksana, S.H, keduanya Advokat pada Kantor Hukum “EFENDI & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Raya Bambu Apus No 15 RT 005 RW 003 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Februari 2020;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 78/PID.SUS/2020/PT BDG tanggal 26 Februari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ridwan Dkk;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr, tanggal 4 Februari 2020;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini, dan telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :
I. Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Nomor Perk. No. PDM-601/M.2.31/R.1.15.3/Eku.1/10/2019, tanggal 31 Oktober 2019, terhadap Terdakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I RIDWAN bertindak baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Terdakwa II ADI NOVA REHATTALANIT, Terdakwa III HENDRARTO NAU Als. ONI, Saksi INDRAGUNA dan Saksi LA SURIADI pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekira jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2019 bertempat di Rumah Makan Pondok Pinang Jaya, Jalan Raya Marunda Makmur Ruco Hacaca No. 6 Rt.04/Rw. 04 Kel. Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Marunda, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak terselesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 Terdakwa III HENDRARTO NAU Alias ONI menerima telepon dari seseorang yang mengenalkan diri bernama H. SLAMET dari Makasar yang sebenarnya adalah Saksi SUYONO yang merupakan anggota Kepolisian dari Mabes Polri yang sedang melakukan tugas penyamaran sebagai pembeli Mercuri. Bahwa dalam telepon tersebut Saksi SUYONO mengatakan sedang membutuhkan banyak merkuri untuk dijual kembali dan berani membayar dengan harga Rp. 1.100.000,- perkilogram, kemudian Terdakwa III HENDRARTO NAU Alias ONI menjawab bisa menyiapkan Mercuri yang dimintakan tersebut.
Bahwa kemudian Terdakwa III HENDRARTO NAU Alias ONI menghubungi Terdakwa II ADI NOVA REHATTALANET melalui telepon untuk meminta bantuan mencarikan Mercuri, dan Terdakwa II ADI NOVA REHATTALANET selanjutnya menghubungi Terdakwa I RIDWAN melalui handphone dan mengatakan bahwa ada calon pembeli Mercuri dari Terdakwa III HENDRARTO NAU Alias ONI yang berani membayar dengan harga Rp. 1.100.000,- perkilogram, dan atas tawaran tersebut Terdakwa I RIDWAN setuju untuk mencarikan merkuri.
Bahwa selanjutnya Terdakwa I RIDWAN menelpon Saksi INDRAGUNA untuk menanyakan apakah memiliki mercury? dan dijawab oleh Saksi INDRAGUNA bahwa ada merkuri yang didapat dari Saksi LA SURIADI, seorang penjual merkuri dari Maluku yang baru saja datang dari Maluku ke Jakarta membawa merkuri bersama-sama dengan Saksi INDRAGUNA, kemudian Terdakwa I RIDWAN mengatakan bahwa akan menjualkan merkuri dengan harga Rp. 900.000,- perkilogram dan harga tersebut disepakati oleh Saksi INDRAGUNA, kemudian pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 sekitar jam 23.00 Wib Terdakwa I RIDWAN mengambil 178 botol merkuri di rumah Saksi INDRAGUNA di Jl. Mandor Samin Cilodong Depok dengan menggunakan mobil Toyota Vios No Pol. B-1747-EAA, untuk dijual kepada calon pembeli tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekitar jam 15.30 Wib Terdakwa I RIDWAN menjemput Terdakwa III ADI NOVA REHATTALANET di daerah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing Jakarta Utara, Marunda untuk menemui Saksi SUYONO dengan membawa merkuri yang akan dijual belikan, saat Terdakwa I RIDWAN dan Terdakwa III ADI NOVA REHATTALANET datang, Terdakwa III HENDRARTO NAU Alias ONI sudah berada di Rumah Makan Pondok Pinang Jaya, Jalan Raya Marunda Makmur Ruco Hacaca bersama-sama dengan Saksi SUYONO dan Saksi EDY BOGER yang juga merupakan anggota kepolisian Mabes Polri yang ikut menyamar sebagai pembeli Merkuri, selanjutnya Terdakwa I RIDWAN memperlihatkan merkuri yang terdapat di mobil kepada Saksi SUYONO dan Saksi EDY BOGER, dan selanjutnya setelah Saksi SUYONO dan Saksi EDY BOGER melihat barang bukti Mercuri yang dibawa oleh Para Terdakwa, kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh tim bareskrim Polri terhadap Para Terdakwa dan langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut berikut 179 (seratus tujuh puluh sembilan) botol kecil berisi Mercuri dengan rincian 178 botol terisi penuh Mercuri dengan berat 1 Kg (satu kilogram) kg dan 1 botol hanya terisi ¼ Mercuri dengan berat 200 gram milik Terdakwa III HENDRARTO NAU Alias ONI sehingga berat total sebanyak 178,2 Kg (seratus tujuh puluh delapan koma dua kilogram) dan satu unit mobil Vios Pol. B-1747-EAA milik Terdakwa I RIDWAN sebagai barang bukti.
Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan juga terhadap Saksi INDRAGUNA dan Saksi LA SURIADI pada Hari Jum’at tanggal 6 September 2019 sekitar jam 07.00 Wib di rumah kontrakan Saksi INDRAGUNA di Jl. Mushola, No. 9, Keurahan Kalibaru, Kec amatan Cilodong, Kota Depok.
Bahwa Terdakwa I RIDWAN, Terdakwa II ADI NOVA REHATTALANIT dan Terdakwa III HENDRARTO NAU Alias ONI dalam melakukan perbuatan percobaan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan Mercuri tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, S.H., M.H. barang bukti yang disita dari Para Terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari SYS Lab integrated Laboratory Services No. 19206010 tanggal 18 September 2019 adalah benar cairan tersebut positif mercury atau air raksa.
Bahwa usaha batu sinabar masuk dalam kegiatan pertambangan, batu sinabar adalah nama lain dari komoditas tambang air raksa yang termasuk di dalam golongan komoditas tambang mineral logam berdasarkan PP No.23 Tahun 2010 Pasal 2 ayat (2) huruf b. Namun berdasarkan database Ditjen Minerba sampai dengan saat ini belum ada IUP Operasi Produksi komoditas air raksa.
Bahwa batu sinabar tidak di atur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba maupun dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambagan Mineral Dan Batubara, namun batu Sinabar merupakan bahan utama penghasil Merkuri atau air raksa, yang mana air raksa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 merupakan bagian dari golongan komoditas dari golongan komoditas mineral logam.
Bahwa berdasarkan database Ditjen Minerba,sampai saat ini tidak ada usaha pertambangan yang memiliki Izin (IUP/IPR/IUPK) Operasi Produksi untuk komoditas air raksa, maka patut diduga air raksa atau Merkuri dihasilkan dari Penambangan Tanpa Izin dan melanggar ketentuan Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perbuatan Para Terdakwa diatur dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi No. REG.PERK : PDM-600/M.2.31/Eku.2/10/2019 yang dibacakan pada persidangan tanggal 8 Januari 2020 telah menuntut Terdakwa dengan tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I RIDWAN, Terdakwa II ADI NOVA REHATTALANIT, Terdakwa III HENDRARTO NAU ALIAS ONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana jo. Pasal 53 ayat (1) KUH.Pidana;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Para Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan status barang bukti berupa :
179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah botol kecil merkuri dengan total berat ± 178,2 kg;
1 (satu) buah timbangan digital merk krischef warna silver;
1 (satu) unit handphone merk samsung type galaxi A5 warna silver dengan berikut SIM Car dengan operator kartu simpati dengan nomor : 082199068887;
1 (satu) unit handphone merk samsung type J1 warna hijau dengan no. imei : 355609/08/286361/3 berikut sim card dengan operator kartu simpati dengan nomor : 081317330862;
1 (satu) unit handphone merk asus zenfon type max pro m. one warna hitam dengan berikut sim card dengan operator jartu simpati dengan nomor : 082182861929;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru muda dengan berikut sim card dengan operator kartu as telkomsel dengan nomor : 081344155836;
1 (satu) unit handphone merk vivo type Y17 warna biru dengan berikut sim card dengan operator kartu IM3 dengan nomor : 085824352985;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merk toyota vios no. pol. B-1474-EAA warna silver metalik dengan no. rangka. MR053HY93C9054397 no. mesin 1NZY578070 beserta kunci dan STNK;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. Andalan Finance Indonesia melalui Saksi MUH. ICHWAN;
Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Cikarang, tanggal 4 Februari 2020 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I RIDWAN Terdakwa II ADI NOVA REHATTALANIT, Terdakwa III HENDRARTO NAU Alias ONI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin ”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah botol kecil merkuri dengan total berat ± 178,2 kg;
1 (satu) buah timbangan digital merk krischef warna silver;
1 (satu) unit handphone merk samsung type galaxi A5 warna silver dengan berikut SIM Car dengan operator kartu simpati dengan nomor : 082199068887;
1 (satu) unit handphone merk samsung type J1 warna hijau dengan no. imei : 355609/08/286361/3 berikut sim card dengan operator kartu simpati dengan nomor : 081317330862;
1 (satu) unit handphone merk asus zenfon type max pro m. one warna hitam dengan berikut sim card dengan operator jartu simpati dengan nomor : 082182861929;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru muda dengan berikut sim card dengan operator kartu as telkomsel dengan nomor : 081344155836;
1 (satu) unit handphone merk vivo type Y17 warna biru dengan berikut sim card dengan operator kartu IM3 dengan nomor : 085824352985;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merk toyota vios no. pol. B-1474-EAA warna silver metalik dengan no. rangka. MR053HY93C9054397 no. mesin 1NZY578070 beserta kunci dan STNK;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 6/Akta.Pid.Sus/2020/PN Ckr Jo No 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr., yang dibuat oleh Eddy Wiyono, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Cikarang, menerangkan bahwa pada tanggal 4 Februari 2020, Terdakwa I atas nama Ridwan telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr., tanggal 4 Februari 2020 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Februari 2020;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa I atas nama Ridwan, telah menyampaikan memori banding tanggal 24 Februari 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang pada tanggal 27 Februari 2020 dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Maret 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor 6/Akta.Pid.Sus/2020/PN Ckr Jo No 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr., yang dibuat oleh Eddy Wiyono, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Cikarang, menerangkan bahwa pada tanggal 10 Februari 2020, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr., tanggal 4 Februari 2020 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 14 Februari 2020;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah pula menyampaikan memori banding dan kontra memori banding masing-masing tertanggal 5 Maret 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang dan telah diserahkan kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 10 Maret 2020;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan mempelajari berkas Nomor 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr., masing-masing tertanggal 6 Februari 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Para Terdakwa, telah diberitahukan tentang kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr., dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa putusan yang diajukan banding oleh Terdakwa I atas nama Ridwan dan Jaksa Penuntut Umum, dijatuhkan pada tanggal 4 Februari 2020 dan permintaan banding diajukan masing-masing pada tanggal 4 Februari 2020 oleh Terdakwa I atas nama Ridwan dan pada tanggal 10 Februari 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan demikian permintaan banding masih dalam tenggang waktu dan sesuai dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa I di dalam memori bandingnya telah menguraikan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Judex Facti Tingkat Pertama Tidak Mendalami Alasan Terdakwa I Dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke hadapan Persidangan
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama tidak mendalami fakta tentang alasan Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa I ke hadapan persidangan dalam perkara a quo yakni bermula dari adanya pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan saksi SUYONO, SIK, SH, MH sebagai Anggota Kepolisian pada Direktorat Tipidter BARESKRIM POLRI;
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dalam putusan a quo tidak menilai secara objektif terhadap tindakan saksi selaku penyidik yang telah melakukan pembelian terselubung, apakah dibenarkan secara legal-procedural praktek pembelian terselubung yang demikian itu mengingat Undang-Undang Minerba berikut segala turunan peraturan pelaksanaannya tidak mengatur secara khusus adanya kewenangan saksi dalam jabatannya sebagai penyidik untuk melakukan itu;
Jika pembelian terselubung yang dilakukan oleh Penyidik terhadap para terdakwa ternyata menyalahi ketentuan hukum (undue proccess) atau tidak sesuai dengan bentuk pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan undang-undang yang harus pula dimuat dalam Berita Acara yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan vide Pasal 75 ayat 1 huruf k dan ayat 2 KUHAP, jelas hal yang demikian itu akan membuat perkara a quo dalam keseluruhan proses peradilannya menjadi cacat hukum dan bukan tidak mungkin akan menimbulkan permasalahan yuridis pada tahap selanjutnya di persidangan yaitu hakim secara ex officio dapat menolak tuntutan penuntut umum karena surat dakwaan telah didasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan yang melanggar hukum.
Judex Facti Tingkat Pertama Tidak Cukup Memberikan Pertimbangan Mengenai Fakta dan Keadaan Serta Alat Pembuktian yang Menjadi Dasar Penentu Kesalahan Para Terdakwa tentang Darimana Barang Mercuri Diperoleh;
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya halaman 29 alinea kedua jelas keliru karena subyek hukum yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara yaitu darimana mineral dan batubara berasal haruslah orang yang berkedudukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau izin, sehingga sekalipun para terdakwa bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau pemegang izin, namun seandainya dalam perkara a quo barang merkuri itu diperoleh dari pemegang IUP, IUPK atau pemegang izin maka para terdakwa tentu tidak dapat dipersalahkan karena telah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal a quo hanya karena telah menjual barang merkuri tersebut dalam kedudukannya yang telah terbukti bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau izin;
Bahwa dalam persidangan perkara a quo tidak pernah terbukti baik dari keterangan Saksi, maupun dari alat bukti yang lain menyangkut darimana barang merkuri tersebut diperoleh para terdakwa sehingga pertimbangan hukum yang disebutkan pada putusan halaman 29 alinea ketiga adalah jelas pertimbangan hukum yang keliru sehingga sudah seharusnya dibatalkan oleh Judex Facti Tingkat Banding dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam persidangan tidak pernah terbukti baik dari keterangan saksi ataupun alat bukti lain yang dapat membuk-tikan darimana barang merkuri itu diperoleh para terdakwa;
Bahwa fakta tentang darimana barang merkuri itu diperoleh dalam perkara a quo hanya bersumber dari keterangan para terdakwa saja tanpa dibuktikan oleh alat bukti lainnya seperti tidak adanya keterangan saksi yang dapat membuktikan itu sehingga jelas keterangan para terdakwa ini saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa para terdakwa dapat dipersalahkan atas tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 61 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa oleh karena itu dengan tidak terbukti darimana barang merkuri itu berasal maka Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dikemukakan tersebut di atas jelas telah melakukan kekeliruan karena pertimbangan hukumnya tersebut tidak berdasarkan pada fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa, sesuai dengan kaidah hukum yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1572 K/Pid/2001;
Putusan Judex Facti Tingkat Pertama Mengandung Ketidakpastian Hukum dan Ketidakadilan yang Nyata
Bahwa alih-alih mempertimbangkan terhadap apa yang telah dikemukakan di dalam Nota Pembelaan (Pleidooi) tentang adanya praktek-praktek peradilan yang telah memeriksa perkara dengan dakwaan yang sama dalam perkara a quo bahkan dengan jumlah barang bukti yang lebih banyak, namun pada kenyataannya Judex Facti Tingkat Pertama telah menjatuhkan penghukuman (strafmaat) yang dirasakan terlampau berat oleh Para Terdakwa sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan pemidanaan dari Judex Facti Tingkat Pertama yang demikian itu jelas tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan bahkan cenderung menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena melahirkan penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) dalam prakteknya di pengadilan sebagaimana di dalam Nota Pembelaan;
Disparitas putusan Judex Facti Tingkat Pertama ini jelas akan berakibat fatal, bilamana dikaitkan dengan administrasi pembinaan narapidana. Terpidana setelah membandingkan antara pidana yang dikenakan kepadanya dengan yang dikenakan kepada orang-orang lain;
Putusan Judex Facti Tingkat Pertama Melawan Hak karena Tidak Mempertimbangkan secara Cermat tentang Barang Bukti.
Bahwa dalam amar putusannya, Judex Facti Tingkat Pertama telah menetapkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios No.Pol B-1474-EAA warna silver metalik dengan no. Rangka MR053HY93C9054397 no. Mesin 1NZY578070 beserta kunci dan STNK sebagai “dirampas untuk Negara” adalah putusan yang melawan hak karena nyata-nyata barang bukti tersebut bukanlah diperoleh Terdakwa I dari hasil kejahatan. Barang bukti tersebut masih dalam status angsuran Terdakwa I kepada PT. Andalan Finance Indonesia yang setiap bulannya selalu dibayar sebagaimana rincian pembayarannya terlampir dalam Memori Banding ini. Oleh karena itu putusan a quo jelas tidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan oleh Judex Facti Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, tibalah saatnya bagi Pembanding/Terdakwa I untuk memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding Pemeriksa Perkara berkenan memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding/Terdakwa I;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 600/Pid.Sus/2019/PN.Ckr, tanggal 4 Februari 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa I RIDWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;;
Membebaskan Terdakwa I RIDWAN dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa RIDWAN dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Membebaskan Terdakwa I RIDWAN dari tahanan;
Memulihkan hak Terdakwa I RIDWAN dalam kemampuan, kedu-dukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di dalam memori banding dan kontra memori bandingnya telah menguraikan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa barang bukti berupa 179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah botol kecil merkuri dengan total berat ± 178,2 kg yang didapatkan SUYONO, S.I.K., S.H., M.H. dan SULISTYANTO, S.H. yang berada dalam penguasaan saksi RIDWAN, saksi ADI NOVA REHATTALANET, dan saksi HENDRARTO NAU Alias ONI yang berasal dari Terdakwa I INDRAGUNA dan Terdakwa II LA SURYADI adalah benar cairan tersebut positif mercury atau air raksa;
Bahwa berdasarkan database Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu Bara Kementerian ESDM, sampai saat ini tidak ada usaha pertambangan yang memiliki Izin (IUP/IPR/IUPK) operasi produksi untuk komoditas air raksa atau merkuri;
Bahwa Terdakwa La Suriadi mengakui mengetahui adanya larangan untuk menambang merkuri di daerah Maluku, Ambon, tempat terdakwa La Suriadi membeli merkuri dari para penambang atau masyarakat setempat. Larangan ini pun diketahui oleh Terdakwa INDRAGUNA, saksi RIDWAN, saksi ADI NOVA REHATTALANET, dan saksi HENDRARTO NAU Alias ONI yang lain karena telah melakukan transaksi lebih dari 1 (satu) kali. Bahwa di Maluku memang sudah ada larangan untuk menambang merkuri bahkan pihak Pemerintah Daerah Maluku, Ambon telah menandatangani MOU antara Pemerintah Provinsi, Kodam XVI/Pattimura dan Polri tentang larangan penambangan merkuri tersebut sebagai pengawalan dan pemberlakuakn terhadap UU Nomor 11 tahun 2017 tentang pengesahan Minimata Convention on Mercury sehingga tidak ada satu masyarakat pun yang dapat menambang merkuri di wilayah Kabupaten Seram.
Bahwa para terdakwa dalam persidangan pun telah mengakui tidak memiliki ijin apapun atau memegang ijin/kopian ijin untuk merkuri yang menjadi barang bukti sehingga dapat dikatakan telah memenuhi unsur yang didakwakan oleh JPU.
Bahwa Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri membatasi penggunaan merkuri karena membahayakan kesehatan dan lingkungan;
Bahwa Produksi merkuri dilarang di Indonesia sehingga Direktorat Jenderal Mineral Dan Batu Bara Kementerian ESDM sama sekali tidak pernah mengeluarkan IUP/IPR/IUPK merkuri atau air raksa;
Bahwa surat tuntutan yang disampaikan telah menggunakan fakta hukum untuk membuktikan bahwa benar Terdakwa I RIDWAN, Terdakwa II ADI NOVA REHATTALANET, dan Terdakwa III HENDRARTO NAU Alias ONI mendapatkan merkuri bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana pembuktian unsur ke-2 yakni unsur yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) telah terbukti secara jelas.
Bahwa putusan judex facti pengadilan tingkat pertama yang menyatakan para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana jo. Pasal 53 ayat (1) KUH.Pidana telah tepat dan berdasarkan asas-asas hukum, serta fakta-fakta di persidangan sehingga segala keberatan yang diajukan oleh para Terdakwa selaku pembanding harus dinyatakan ditolak.
Bahwa Penuntut Umum berpendapat penjatuhan pidana penjara dan pidana denda terhadap para Terdakwa oleh judex facti pengadilan tingkat pertama kurang cukup pertimbangan dalam menilai hal-hal yang memberatkan dari perbuatan para Terdakwa.
Bahwa Penuntut Umum berkeyakinan bahwa Surat Dakwaan, Surat Tuntutan, Pendapat/ Replik Penuntut Umum yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perkara a quo adalah benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti. Bahwa Penuntut Umum berpendirian tetap pada Tuntutan Pidana dan memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding untuk keseluruhan dan menyatakan para Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana jo. Pasal 53 ayat (1) KUH.Pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan serta menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa sesuai dengan apa yang kami nyatakan dalam Tuntutan Pidana yang kami bacakan pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksama, berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr, tanggal 4 Februari 2020, serta memori Banding dari Terdakwa I dan Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam putusannya, yang menyatakan bahwa Terdakwa I Ridwan, Terdakwa II Adi Nova Rehattalanit dan Terdakwa III Hendrarto Nau alias Oni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin“, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal, dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, dan status barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek Toyota Vios Nomor Polisi B 1474 EAA, serta penyebutan kwalifikasi tindak pidana, yang menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu diubah, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa, masing-masing selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa sebelum perkara aquo terjadi dan diproses hukum, Terdakwa III sebelumnya sudah pernah dihukum untuk perbuatan yang sama, sehingga dalam perkara aquo, Terdakwa III tersebut adalah seorang residivis;
Menimbang, bahwa fakta diatas merupakan hal yang memberatkan, sehingga untuk adilnya putusan, maka hukuman bagi Terdakwa III harus dibedakan dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, adalah adil hukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Nomor Polisi B 1474 EAA warna silver metalik, dengan nomor rangka MR053HY93C9054397, nomor mesin 1NZY548070 beserta kunci dan STNK, yang dalam amar putusan statusnya dinyatakan dirampas untuk negara, namun dalam pertimbangan putusan, barang bukti tersebut ditetapkan agar dikembalikan kepada yang berhak, yakni PT Andalan Finance Indonesia, melalui saksi Muh. Ichwan, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi adalah sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, dan juga Terdakwa I, serta dokumen-dokumen dalam berkas perkara, terungkap bahwa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios Nomor Polisi B 1474 EAA tersebut adalah milik Novi Hadi yang dibeli secara kredit melalui PT Andalan Finance Indonesia, yang sampai sekarang cicilannya tidak dibayar, sehingga adalah adil bila mobil tersebut dikembalikan kepada PT Andalan Finance Indonesia, melalui saksi Muh. Ichwan, untuk selanjutnya dapat diproses status keperdataannya sesuai ketentuan yang berlaku;
Menimbang, bahwa mengenai kwalifikasi tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara Nomor 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr adalah kurang lengkap dan perlu diubah, sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara aquo dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr, tanggal 4 Februari 2020, haruslah diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dan status barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Vios Nomor Polisi B 1474 EAA tersebut, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa lamanya Para Terdakwa ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan, dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan, maka Para Terdakwa tersebut ditetapkan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka mereka dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 20 tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 600/Pid.Sus/2019/PN Ckr., tanggal 4 Februari 2020, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dan status barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Vios Nomor Polisi B 1474 EAA serta penyebutan kwalifikasi tindak pidana, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Ridwan, Terdakwa II Adi Nova Rehattalanit, Terdakwa III Hendrarto Nau alias Oni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing : Terdakwa I Ridwan selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa II Adi Nova Rehattalanit selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa III Hendrarto Nau alias Oni selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah botol kecil merkuri dengan total berat ± 178,2 kg;
1 (satu) buah timbangan digital merk krischef warna silver;
1 (satu) unit handphone merk samsung type galaxi A5 warna silver dengan berikut SIM Car dengan operator kartu simpati dengan nomor : 082199068887;
1 (satu) unit handphone merk samsung type J1 warna hijau dengan no. imei : 355609/08/286361/3 berikut sim card dengan operator kartu simpati dengan nomor : 081317330862;
1 (satu) unit handphone merk asus zenfon type max pro m. one warna hitam dengan berikut sim card dengan operator jartu simpati dengan nomor : 082182861929;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru muda dengan berikut sim card dengan operator kartu as telkomsel dengan nomor : 081344155836;
1 (satu) unit handphone merk vivo type Y17 warna biru dengan berikut sim card dengan operator kartu IM3 dengan nomor : 085824352985;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit mobil merk toyota vios no. pol. B-1474-EAA warna silver metalik dengan no. rangka. MR053HY93C9054397 no. mesin 1NZY578070 beserta kunci dan STNK;
Dikembalikan kepada PT Andalan Finance Indonesia melalui saksi Muh. Ichwan;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Senin tanggal 6 April 2020, oleh kami, Hidayatul Manan, S.H., M.H., Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua, Elnawisah, S.H., M.H. dan Nani Indrawati, S.H., M.Hum. masing-masing hakim tinggi sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Asep Gunawan, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Para Terdakwa maupun Penasehat Hukum Para Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Elnawisah, S.H., M.H. Hidayatul Manan, S.H., M.H.
Nani Indrawati, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti,
Asep Gunawan, S.H.