537/Pid.B/2013/PN.Kpj
Putusan PN KEPANJEN Nomor 537/Pid.B/2013/PN.Kpj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PRAKOSO UTOMO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa PRAKOSO UTOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) pohon bunga mawar jambe dikembalikan kepada saksi Prayitno ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 537/Pid.B/2013/PN.Kpj.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kepanjen, dalam mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
| Nama | : | PRAKOSO UTOMO ; |
| Tempat lahir | : | Batu ; |
| Umur / tanggal lahir | : | 30 tahun / 05 Agustus 1982; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Wonorejo, Rt.01 Rw.12, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | - |
| Terdakwa ditahan sejak | : | 07 Juni 2013 sampai dengan sekarang ; |
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah mendengar saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan;
1. Menyatakan terdakwa PRAKOSO UTOMO bersalah melakukan tindak pidana "Penadahan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 2 (dua) pohon bunga mawar jambe dikembalikan kepada saksi Prayitno ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena di dakwaan melakukan perbuatan seperti diuraikan dalam surat dakwaan terlampir dalam berkas yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa PRAKOSO UTOMO, pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Wonorejo Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Malang dan sebagian besar saksi berdomisili di Kabupaten Malang sehingga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kepanjen daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) dan (4) KUHAP Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembuntikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haws diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saksi PRAYITNO yang memiliki bunga mawar jambe sebanyak 3 (tiga) pohon yang diperolehnya dengan cara membeli dari saksi WINARTI sebanyak 2 (dua) pohon seharga Rp.600,000,- (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) puhon lagi dibeli dari orang lain seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian disimpan di halaman depan rumahnya yang beralamat di Dusun Sidorejo RT.10 RW.02 Desa Mulyorejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, lalu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 06.00 WIB pada saat saksi PRAYITNO melihat di depan rumahnya 3 (tiga) pohon mawar jambe miliknya tersebut sudah hilang dan tidak ada lagi di tempatnya semula ;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2013 sekitar jam 22.00 WIB datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal terdakwa ke rumah terdakwa dengan mengendarai mobil pick-up Zebra warna hijau untuk menawarkan bunga mawar jambe kepada terdakwa dan pada saat terdakwa hendak melihatnya kedua orang tersebut tidak bersedia untuk memperlihatkannya pada saat itu dan mengatakan bahwa akan mengantarkan sendiri kepada terdakwa, selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 07.00 WIB kedua orang tersebut datang kembaii sambil membawa 3 (tiga) pohon mawar jambe dan terdakwa membeli bunga mawar jambe tersebut seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ketiga pohontersebut meskipun terdakwa sebagai pedagang bunga mengetahui bahwa harga tersebut tidak wajar karena jauh lebih murah dari harga di pasaran pada umumnya ;
Bahwa selanjutnya pada hari itu juga setelah terdakwa menguasai 3 (tiga) pohon bunga mawar jambe tersebut, terdakwa segera menawarkan bunga tersebut kepada saksi MOHAMMAD SUPI'I dan saksi MOHAMMAD SUPI'I bersedia untuk membelinya seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk ketiga pohon bunga mawar jambe tersebut sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah saksi PRAYITNO kehilangan bunga mawar jambe miliknya, maka selanjutnya saksi PRAYITNO berusaha menelusuri keberadaan bunga miliknya tersebut ke para pedagang bunga yang ada di Kota Batu kemudian pada saat sampai di rumah saksi MOHAMAD SUPI'I maka saksi PRAYITNO menemukan bunga mawar jambe miliknya tersebut berada disana dan saksi PRAYITNO merasa yakin setelah mengetahui ciri-ciri yang sama persis dengan bunga mawar jambe miliknya, sehingga saksi PRAYITNO langsung melaporkannya ke Polsek Ngantang.
Perbuatan terdakwa PRAKOSO UTOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi :
saksi PRAYITNO, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa terdakwa dihadirkan dalam persidangan ini karena ada kejadian kehilangan bunga mawar jambe;
Bahwa yang kehilangan bunga mawar jambe adalah saksi ;
Bahwa saksi kehilangan bunga mawar jambe pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 dan baru saksi ketahui jam 06.00 Wib di halaman rumah saksi Dusun Sidorejo, Desa Mulyorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang ;
Bahwa bunga tersebut saksi taruh di halaman rumah saksi ;
Bahwa Halaman rumah saksi tidak ada pagarnya ;
Bahwa bunga mawar jambe tersebut saksi dapatkan dari membeli dari saudara Winarti 2 (dua) pohon dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan yang 1 (satu) pohon lagi saksi membeli dari orang lain dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi adalah bekerja sebagai pedagang bunga;
Bahwa yang mengambil bunga tersebut saksi tidak mengetahui akan tetapi saksi mengetahui keberadaan bunga pada waktu saksi cari di toko bunga ;
Bahwa setelah saksi mencarinya bunga tersebut saksi temukan di rumah pak Supii akan tetapi mau saksi ambil tidak boleh ;
Bahwa setelah saksi tanyakan bunga tersebut membeli dari orang yang bernama Feri ;
Bahwa kerugian saksi akibat dari kejadian tersebut adalah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
saksi MOHAMMAD SUPII, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa saksi ketahui dan saksi alami adalah saksi pernah membeli 3 (tiga) pohon bunga mawar jambe ;
Bahwa saksi membeli bunga mawar jambe tersebut pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekira jam 09.00 Wib dari saudara Feri Desa Gintung Kelurahan Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu ;
Bahwa saksi membeli dari saudara Feri dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) 3 (tiga) pohon bunga mawar jambe ;
Bahwa harga bunga mawar jambe 3 (tiga) pohon dengan harga Rp. 700.000,- adalah sangat wajar dan sesuai harga pasaran ;
Bahwa pak Prayit pernah datang kerumah saksi tiba-tiba mau mengambil bunga mawar jambe akan tetapi saksi larang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau bunga yang saya beli adalah hasil dari kejahatan karena saudara Feri bilang bahwa bunga tersebut adalah miliknya dan saksi membelinya sesuai dengan harga pasar ;
Bahwa sekarang bunga mawar jambe tersebut diambil oleh Polisi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang mengambil bunga tersebut dari rumah korban ;
Bahwa saksi tidak pernah membeli bunga hasil dari curian ;
saksi MAHENDRA FERI VIDIA NUROSA, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa ssaksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini karena ssaksi pernah dititipi bunga oleh terdakwa ;
Bahwa saksi dititipi bunga oleh terdakwa hari dan tanggalnya saksi sudah tidak ingat lagi ;
Bahwa bunga yang dititipkan kepada saksi adalah bungan mawar jambe sebanyak 3 (tiga) pohon;
Bahwa terdakwa bilang bahwa bunga mawar jambe yang dititipkan tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa saksi pernah disuruh untuk menjualkan bunga tersebut oleh terdakwa ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa menyuruh saksi untuk menjualkan bunga tersebut kepada pak Supii akhirnya bunga tersebut saksi jual kepada pak Supii;
Bahwa saksi menjual bunga tersebut tidak ada terdakwa pada waktu itu katanya pulang ke Pandaan ;
Bahwa saksi disuruh menjualkan bunga oleh terdakwa baru sekali itu dan sebelumnya tidak pernah ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau bunga tersebut adalah hasil dari kejahatan;
Bahwa saksi tidak diperiksa di Polisi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya telah mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa: 2 (dua) pohon bunga mawar jambe ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim berpendapat Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur "barang siapa"
Unsur ini menunjuk pada subyek hukum yaitu siapa saja atau setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa bahwa pelaku tindak pidana ini yaitu terdakwa PRAKOSO UTOMO dengan identitas sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas dan selama proses pemeriksaan di persidangan tidak terungkap alasan pembenar atau alasan pemaaf bagi diri terdakwa sehingga pelaku tindak pidana ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Unsur "membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan"
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang artinya bahwa tidak semua unsur harus dibuktikan satu persatu, namun cukup dengan dipenuhinya salah satu unsur maka perbuatan yang dilakukan dapat dinyatakan terbukti dan terpenuhi.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa membeli 3 pohon bunga mawar jambe dari dua orang yang tidak dikenalnya seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013, segera setelah terdakwa menguasai bunga mawar jambe tersebut, terdakwa menitipkannya kepada saksi MAHENDRA FERI VIDIA NUROSA dan meminta tolong kepada saksi MAHENDRA FERI VIDIA NUROSA untuk menawarkan serta menjualkan bunga mawar jambe tersebut
Bahwa pada hari itu juga yaitu hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 09.00 WIB saksi MAHENDRA FERI VIDIA NUROSA menawarkan 3 pohon bunga mawar jambe kepada saksi MOHAMAD SUPI'I dan setelah saksi MOHAMAD SUPI'I melihat langsung kondisi bunga mawar jambe tersebut di rumah saksi MAHENDRA FERI VIDIA NUROSA maka saksi MOHAMAD SUPI'I bersedia untuk membelinya seharga Rp.700.000,- kemudian saksi MOHAMAD SUPI'I membayarkannya kepada saksi MAHENDRA FERI VIDIA NUROSA dan selanjutnya saksi MAHENDRA FERI VIDIA NUROSA menyerahkan uang tersebut seluru.hnya kepada terdakwa
Berdasarkan fakta tersebut maka telah jelas bahwa terdakwa yang sebelumnya membeli 3 pohon bunga mawar jambe dari orang yang tidak dikenalnya dengan harga sebesar Rp.450.000,- kemudian pada hari yang sama terdakwa langsung menyuruh saksi MAHENDRA FERI VIDIA NUROSA untuk menjualkannya dan akhirnya laku seharga Rp.700.000,- kepada saksi MOHAMAD SUPI'I pada hari itu juga sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.250.000,- yang mana uang hasil keuntungan tersebut oleh terdakwa dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sehari-hari.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
3. Unsur "sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan"
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan melalui keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa, diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2013 malam hari sekitar jam 22.00 WIB datang dua orang dengan ciri-ciri yang satu berbadan besar kulit agak hitam dan ada tato bergambar singa atau naga di tangan kirinya sedangkan yang satunya lagi agak keel tinggi berwajah bersih dengan mengendarai mobil pick-up yang menawarkan bunga mawar jambe kepada terdakwa
Bahwa pada waktu itu terdakwa ingin melihat konsisi bunga tersebut namun kedua orang itu tidak membawanya dan terdakwa sebenarnya sudah merasa curiga karena biasanya apabila ada orang yang jual bung maka terdakwa akan melihat langsung ke rumahnya karena apabila cara mengambil bunga salah dan sampai akarnya terputus maka bunga akan mati
Bahwa pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2013 sekitar jam 07.00 WIB kedua orang tersebut datang kembali pada terdakwa sambil membawa 3 pohon bunga mawar jambe dan menawarkannya seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima pulu ribu rupiah) dan setelah melihat kondisinya maka terdakwa bersedia untuk membelinya
Bahwa terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang bunga mengetahui harga pasaran bunga mawar jambe dan harga sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 pohon bunga mawar jambe tersebut adalah sangat murah sehingga terdakwa mau membelinya
Bahwa pada hari yang sama 3 pohon bunga mawar jambe tersebut dibeli oleh saksi MOHAMAD SUPI'I yang sama-sama pedagang bunga seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa mau saja menjualnya supaya cepat mendapatkan keuntungan, padahal terdakwa selaku pedagang bunga mengetahui bahwa bunga tersebut apabila dijual kepada orang umum bisa laku lebih mahal, sebagaimana saksi MOHAMAD SUPI'I yang menjual 1 pohon kepada orang lain seharga Rp.325.000,- (tiga rants dua puluh lima ribu rupiah)
Berdasarkan fakta tersebut, maka telah jelas bahwa terdakwa sebagai orang dewasa dengan akal pikiran yang normal yang sehari-harinya bekerja pedagang bunga dan mengetahui harga pasaran bunga mawar jambe pada uinumnya yaitu untuk 1 (satu) pohon mencapai kisaran Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tergantung dari kondisi bunga dan terdakwa membelinya hanya seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 3 (tiga) pohon dengan kondisi bunga yang bisa dijual seharga Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) pohonnya, sehingga terdakwa dapat mengetahui atau patut menduga bahwa bunga mawar jambe yang dibelinya dari orang yang tidak dikenalnya tersebut merupakan hasil kejahatan, akan tetapi terdakwa tetap bersedia untuk menerimanya karena harganya yang murah dan kemudian langsung menjualnya kepada saksi MOHAMAD SUPI'I melakui bantuan saksi MAHENDRA FERI VIDIA NUROSA pada hari yang sama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secepatnya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi yang masing-masing bersesuaian satu sama lainnya, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang dikenal saksi dan terdakwa, Pengadilan Negeri berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal : 480 ke-1 KUHP karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana : “Penadahan”; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dijatuhi pidana dan dibebani membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHP masa tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengingat Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka beralasan hukum untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 2 (dua) pohon bunga mawar jambe karena terbukti milik saksi Prayitno maka dikembalikan kepada saksi Prayitno;
Mengingat akan pasal : 480 ke-1 KUHP serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa PRAKOSO UTOMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) pohon bunga mawar jambe dikembalikan kepada saksi Prayitno ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari KAMIS tanggal 19 September 2013 oleh kami SRI HARIYANI, SH. bagai Hakim Ketua, TUTY BUDHI UTAMI, SH.MH. dan RIYONO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut pada hari ini juga diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh HakimKetua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu SUKIRMAN,SH.MHum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ANJAR PURBO SASONGKO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen dan terdakwa ;
HAKIM KETUA, SRI HARIYANI, SH. | ||
HAKIM ANGGOTA, TUTY BUDHI UTAMI,SH.MH. | HAKIM ANGGOTA, RIYONO,SH.MH. | |
PANITERA PENGGANTI, SUKIRMAN,SH.MHum. | ||