84/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN Pwt
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
I.Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si. Binti(Terdakwa I) II.Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun(Terdakwa II)
pidana terhadap Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Terdakawa II Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
P U T U S A N
Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang dilakukan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si. Binti Munawar;
Tempat lahir : Banjarnegara;
Umur / tanggal lahir : 44 tahun / 16 Mei 1970;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Binorong RT.05/RW.05 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil;
Nama : Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun;
Tempat lahir : Wonosobo;
Umur / tanggal lahir : 47 tahun / 02 Juli 1967;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Kranji RT.01/RW.04 Kecamatan Purwokerto Timur Kab. Banyumas;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa telah ditahan dengan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 21 Mei 2015, Nomor : Print-810/0.3.14/Euh.2/05/2015, sejak tanggal 21 Mei 2015 s/d tanggal 09 Juni 2015;
Penahanan oleh Hakim, tanggal 27 Mei 2015, Nomor 84/Pid.B/2015/PN.Pwt, sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d tanggal 25 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua, tanggal 15 Juni 2015, Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.Pwt, sejak tanggal 26 Juni 2015 s/d tanggal 24 Agustus 2015;
Terdakwa I. EFI PRIHANTI YUDIASIH Binti MUNAWAR dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya PRASETYO,SH Advokat dan Rekan beralamat di Jl. Cemara IV Nomor : 84, Perumahan Teluk Purwokerto, berdasarkan surat kuasa tertanggal 03 Juni 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 03 Juni 2015 di bawah No.Reg.119/S.K.KH/2015/PN.Pwt ;
Terdakwa II. SUPRIYANTO AFTON Alias AFTON Bin SOBIHUN dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya HARYADI,SH dan AMAL AMARUDIN,SH masing-masing adalah sebagai Advokat dan Penasihat Hukum beralamat di Jl. Kalibener I No. 60, RT.08/RW.03, Kel. Kranji Kec.Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa tertanggal 01 Juni 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 03 Juni 2015 dibawah No.Reg.116/S.K.KH/2015/PN.Pwt ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Purwokerto tanggal 27 Mei 2015, Nomor: B-1314/0.3.14/Euh.2/5/2015 dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, atas nama Para Terdakwa ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tertanggal 27 Mei 2015 No.84/Pen.Pid,Sus./2015/PN.Pwt. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 27 Mei 2015 No. 84/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Pwt tentang Penetapan hari dan tanggal sidang;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 27 Mei 2015 Nomor Reg.Perk:PDM-016/PKRTO/Euh.2/05/2015;
Telah mendengar Tuntutan Pidana penuntut Umum tertanggal 09 Juli 2015 yang pada pokoknya menerangkan sebgai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar dan Terdakwa 2. Supriyanto Afton alias Afton Bin Sobihun bersalah telah melakukan tindak pidana “ yang melakukan, turut serta melakukan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan Kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Efi Prihanti YUDIASIH Binti Munawar selama 6 (enam) bulan , dan Terdakwa 2. Supriyanto Afton alias Afton Bin Sobihun selama 3 (tiga) bulan, dan masing-masing dikurangi dengan masa tahanan sementara, dan memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Toyota Inova E M/T GAS Nopol AB-1021-GA tahun 2008 warna abu-abu metalik NOKA MHFXW41G980030291 Nosin, 1TR-6586563 STNK an. Mugijanto,Skom alamat Kebun Raya No.7 Rt.17/08 Kotagede Yogyakarta;
Dikembalikan kepada Ir, Didi Irawadi Bin Saiman;
1(satu) berkas Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan pengakuan Hutang dengan nomor 3596/J/95/120227 An. Efi Prihanti Yudiasih;
1 (satu) berkas Perjanjian Notaris;
1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.9.24203 AH 05.01 TAHUN 2012;
1 (satu) lembar surat tanda terima tertanggal 05 Februari 2012;
Dikembalikan kepada PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto melalui saksi Endro Widyanto;
Menetapkan para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pembelaan atau Pleidoi pada tanggal 14 Juli 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pledoi Terdakwa I :
Agar Majelis Hakim berkenan mengurangi penderitaan Terdakwa serta beban keluarga merawat suami yang sakit-sakitan serta sangat dibutuhkan oleh 4 (empat) orang anak- anaknya yang amsih di bawah umur, dengan memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan dapat bekerja kembali serta mengembalikan kewajibannya kepada saksi korban dan Terdakwa 2;
Pledoi terdakwa II :
Bahwa Terdakwa II menyatakan sependapat dengan Tuntutan 1 (kesatu) Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa II telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Bahwa Terdakwa II menyatakan keberatan dan tidak sependapat dengan tuntutan 2 (kedua) Jaksa Pidana yang menuntutkan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada Terdakwa II, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa II telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang salah tersebut;
Bahwa Terdakwa II, tidak memperoleh keuntungan dari perkara ini, karena hanya membantu Terdakwa I dan Terdakwa Topo Bin Mimbar;
Bahwa terdakwa II, adalah merupakan tulang punggung keluarga, yang menjalankan usaha berdagang kendaraan bermotor dan keluarga terdakwa II masih sangat membutuhkan kasih sayang dari Terdakwa II
Bahwa Terdakwa II, telah membuktikan mempunyai itikad baik dengan menutup kerugian PT Andalan Finance Cabang Purwokerto (Vide alat bukti tertulias T.2) Adapun dasar Terdakwa II menutup kerugian tersebut adalah sebagaimana yang tertulis T.1;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa II;
Menimbang, bahwa atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut di atas, Penuntut Umum bertetap pada Tuntutan Pidananya, dan masing-masing Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II bertetap pada Pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar dan Terdakwa 2. Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun bersama-sama dengan saksi Topo Bin Mimbar (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sekitar tahun 2012, bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang terletak di Jl. Jenderal Soedirman No. 746 Purwokerto Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya sekitar bulan Februari tahun 2012 Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar menemui saksi Didi Irawadi untuk meminjam 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama MUGIJANTO, S.Com alamat Kebun Raya No.7 RT : 17/ 08 Kotagede Yogyakarta dan Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih menggunakan BPKB mobil tersebut sebagai agunan untuk meminjam uang di Koperasi Anugerah Banjarnegara. Setelah itu saksi Topo Bin Mimbar (Diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagai Karyawan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang mengetahui Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih sedang membutuhkan uang lalu menghubungi Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih melalui telepon dan setelah ada komunikasi akhirnya saksi Topo Bin Mimbar memfasilitasi Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih untuk melunasi pinjamannya di Koperasi Anugerah tersebut dengan cara menghubungi Terdakwa 2. Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun selaku pemilik UD Kharisma Motor yang bergerak dalam bidang jual beli kendaraan untuk menyediakan sejumlah uang untuk pelunasan hutang Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih tersebut. Selanjutnya sekitar awal bulan Maret tahun 2012 saksi Topo Bin Mimbar bersama-sama dengan Terdakwa 2. Supriyanto Afton serta Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih pergi ke Koperasi Anugerah Banjarnegara untuk melunasi dan mengambil BPKB mobil Toyota Innova tersebut yang kemudian disimpan oleh Terdakwa 2. Supriyanto Afton. Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2012 Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih melalui saksi Topo Bin Mimbar mengajukan pembiayaan kepada PT. Andalam Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jenderal Soedirman No. 746 Purwokerto seolah-olah Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih telah membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Innova milik saksi Didi Irawadi tersebut dari UD. Kharisma Motor milik Terdakwa 2. Supriyanto Afton dan atas permohonan pembiayaan tersebut, kemudian saksi Topo Bin Mimbar telah memprosesnya dengan melengkapi dan mengisi blangko administrasi yang diperlukan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta memberikan rekomendasi kepada pejabat yang mempunyai wewenang menyetujui permohonan kredit pembiayaan tersebut bahwa permohonan yang diajukan oleh Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih layak untuk dicairkan, sehingga akhirnya permohonan kredit pembiayaan tersebut disetujui oleh PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 sebesar Rp 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan untuk itu maka Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih bersama Terdakwa 2. Supriyanto Afton telah menandatangani surat kelengkapan permohonan pembiayaan yang telah disiapkan oleh saksi Topo Bin Mimbar antara lain Surat Pernyataan Bersama yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, dimana dalam Surat Pernyataan Bersama tersebut dinyatakan pada pokoknya bahwa Terdakwa 2. Supriyanto Afton telah menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Tahun 2008 Nopol : AB-1021-GA kepada Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih padahal yang sebenarnya tidak ada jual beli antara para Terdakwa karena mobil yang menjadi obyek jual beli tersebut adalah milik saksi Didi Irawadi. Namun demikian PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sebagai kreditur yang tidak mengetahui adanya surat yang isinya tidak benar tersebut pada tanggal 06 Maret 2012 telah membayar pelunasan mobil tersebut kepada Terdakwa 2. Supriyanto Afton sebesar Rp 124.006.000,- (seratus dua puluh empat juta enam ribu rupiah), kemudian Terdakwa 2. Supriyanto AFTON menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sekitar Rp 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih dan pembiayaan tersebut oleh PT. Andalan Finace Cabang Purwokerto selaku kreditur juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01. TH.2012, dimana apabila PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto mengetahui keadaan yang sebenarnya bahwa mobil tersebut milik orang lain maka permohonan pembiayaan tersebut tidak akan disetujui dan tidak akan terbit perjanjian jaminan fidusia. Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
A T A U
KEDUA :
Bahwa Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar dan Terdakwa 2. Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar awal bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu sekitar tahun 2012, bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang terletak di Jl. Jenderal Soedirman No. 746 Purwokerto Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya sekitar bulan Februari tahun 2012 Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar menemui saksi Didi Irawadi untuk meminjam 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol : AB-1021-GA Noka : MHFXW41G980030291 Nosin : 1TR-6586563 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Mugijanto, S.Com alamat Kebun Raya No.7 RT : 17/ 08 Kotagede Yogyakarta dan Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih menggunakan BPKB mobil tersebut sebagai agunan untuk meminjam uang di Koperasi Anugerah Banjarnegara. Setelah itu saksi Topo Bin Mimbar (Diajukan dalam berkas terpisah) sebagai Karyawan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang mengetahui Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih sedang membutuhkan uang lalu menghubungi Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih melalui telepon dan setelah ada komunikasi akhirnya saksi TOPO Bin MIMBAR memfasilitasi Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih untuk melunasi pinjamannya di Koperasi Anugerah tersebut dengan cara menghubungi Terdakwa 2. Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun selaku pemilik UD Kharisma Motor yang bergerak dalam bidang jual beli kendaraan untuk menyediakan sejumlah uang untuk pelunasan hutang Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih tersebut. Selanjutnya sekitar awal bulan Maret tahun 2012 saksi Topo Bin MIMBAR bersama-sama dengan Terdakwa 2. Supriyanto Afton serta Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih pergi ke Koperasi Anugerah Banjarnegara untuk melunasi dan mengambil BPKB atas mobil Toyota Innova tersebut yang kemudian disimpan oleh Terdakwa 2 Supriyanto Afton. Selanjutnya untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa 2. Supriyanto Afton untuk pelunasan hutang Terdakwa 1. Efi Prihanti tersebut maka pada tanggal 5 Maret 2012 saksi Topo Bin Mimbar telah membuat/ menyiapkan surat kelengkapan permohonan pembiayaan antara lain berupa Surat Pernyataan Bersama yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya sebagai tindak lanjut dari aplikasi kredit yang diajukan oleh Terdakwa 1. Efi Prihanti, dimana dalam Surat Pernyataan Bersama yang dibuat oleh saksi Topo Bin Mimbar tersebut dinyatakan pada pokoknya bahwa Terdakwa 2. Supriyanto Afton telah menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Tahun 2008 Nopol : AB-1021-GA kepada Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih padahal yang sebenarnya tidak ada jual beli antara para Terdakwa karena mobil yang menjadi obyek jual beli tersebut adalah milik saksi Didi Irawadi. Setelah Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih dan Terdakwa 2. Supriyanto Afton menandatangani surat-surat yang telah dipersiapkan oleh saksi Topo Bin Mimbar tersebut, maka para Terdakwa menggunakannya untuk mengajukan pembiayaan kepada PT. Andalam Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jenderal Soedirman No. 746 Purwokerto seolah-olah Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih telah membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Innova milik saksi Didi Irawadi tersebut dari UD. Kharisma Motor milik Terdakwa 2. Supriyanto Afton dan atas permohonan pembiayaan tersebut akhirnya disetujui oleh PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 sebesar Rp 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sebagai kreditur yang tidak mengetahui adanya surat yang isinya tidak benar tersebut pada tanggal 06 Maret 2012 telah membayar pelunasan mobil tersebut kepada Terdakwa 2. Supriyanto Afton sebesar Rp 124.006.000,- (seratus dua puluh empat juta enam ribu rupiah), kemudian Terdakwa 2. Supriyanto Afton menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sekitar Rp 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih. Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp150.864.000,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan atau Eksepsi tertanggal 10 Juni 2015 terhadap isi Surat Dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan atau eksepsi Terdakwa dapat diterima;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara No. Reg: PDM-16/PKRTO/Euh.2/05/2015, yang dibaca tanggal 03-06-2015 tidak dapat diterima;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara No. Reg: PDM-16/PKRTO/Euh.2/05/2015, yang dibacakan tanggal 03-06-2015, tidak dapat diterima;
Enyatakan bahwa Terdakwa tidak dapat dipersalahkan atau dipidana berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penunut Umum yang tidak dapat diterima atau batal demi hukum tersebut;
Menyatakan Terdakwa bebas murni (Vrijspraak);
Mengembalikan nama baik dan merehabilitasi Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi atau Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa, selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Tanggapannya atas Eksepsi atau Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa, tertanggal 15 Juni 2015 di bawah No.Reg.Perkara: PDM- 19/PKRTO/Ep.2/02/2009 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima pendapat Penuntut Umum atas keberatan (ekspesi) Penasehat Hukum Terdakwa;
Menolak keberatan dan permohonan yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam Eksepsinya;
Menerima surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 27 Mei 2015 sebagaimana elah dibacakan dalam persidangan tanggal 03 Juni 2015;
Melanjutkan pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa dan Pendapat Penuntut Umum, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar dan Terdakwa II Supriyanto Afton Bin Sobihun tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN Pwt atas nama Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar dan Terdakwa II Supriyanto Afton Bin Sobihun tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa di persidangan, telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ENDRO WIDYANTO, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangannya saksi dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sehubungan atas permasalahan Terdakwa. EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan unit diduga telah dipindah tangankan;.
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai karyawan di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 746 Purwokerto sejak bulan September 2013 pada bagian Head Collection dan tempat dimana saksi bekerja bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan / finance;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Head Collection adalah Mengontrol, mengawasi yang ada di departemen collection termasuk permasalahan debitur serta Pertanggung jawaban kepada Branch Manager;
Bahwa Stuktur organisasi PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto :
Branch Manager : Sdr. EMAN MAHENDRATA;
CMS : Sdr. HERLAN BUDIMAN;
Head Colection : Saksi sendiri;
Field collection : Sdr. EDI KARSONO;
Bahwa atas dasar Surat Kuasa untuk melaporkan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang diduga unitnya telah dipindah tangankan;
Bahwa berdasarkan laporan kolektor Sdr. EDI KARSONO yang melakukan penagihan angsuran pada sekitar awal angsuran ke 2 (dua) bulan April 2012, melaporkan untuk unit telah dipindah tangankan kepada saksi DIDI dan sampai saat ini telah mengalami keterlambatan 22 (dua puluh dua) kali jatuh tempo sejak angsuran ke 3 tanggal jatuh tempo 08 Mei 2012 sampai dengan angsuran ke 24 (dua puluh empat) tanggal jatuh tempo 08 Februari 2014 yang seharusnya jika tidak mengalami keterlambatan untuk angsuran sudah lunas;
Bahwa Terdakwa. EFI PRIHANTI YUDIASIH salah satu atas nama Debitur di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sejak tanggal 28 Maret 2013 yang beralamat di Desa Binorong Rt. 05/05 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012, namun saksi belum pernah bertemu dengan debitur Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH dan tidak ada hubungan keluarga maupun dalam pekerjaan;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menjadi atas nama Debitur di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dari sejak penanda tanganan pembiayaan pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 746 Purwokerto dan sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01.TAHUN 2012 tanggal 27 Juli 2012
Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menanda tangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012, atas pembiayaan 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com;Bahwa Isi dari Perjanjian diantaranya sebagai berikut : bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku atas nama Debitur telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, dengan besar pembiayaan sebesar Rp. 150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan Uang Muka / DP sebesar Rp. 40.664.000,- (empat puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan lama kredit selama 24 (dua puluh empat) bulan/ 2 (dua) tahun, dengan besar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 6.286.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan tanggal jatuh tempo tanggal 08 setiap bulannya;
Bahwa hak yang di dapatkan oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH adalah sebagai berikut:
Mendapatkan Kendaraan dan mempergunakanya;
Mendapatkan BPKB setelah terlunasi hutang;
Sedangkan Kewajiban yang harus di penuhi oleh Sdri. EFI PRIHANTI YUDIASIH adalah sebagai berikut :
Membayar angsuran setiap bulanya pada setiap tanggal jatuh tempo;
Menjaga dan merawat kendaraan yang dijaminkan;
Tidak dibolehkan untuk mengalihkan, memindah tangankan, menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan dan seijin dari Pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa mekanisme dalam pengajuan pembiayaan kredit adalah debitur menyerahkan persyaratan kredit ke Pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, selanjutnya dilakukan Survei untuk kelayakan kredit, setelah dilakukan survei dan di nyatakan layak selanjutnya di buatkan akad kredit dalam bentuk perjanjian kredit yang di tanda tangani oleh Debitur dan penjaminnya baik suami atau istri, selanjutnya setelah penanda tanganan akad kredit dan persyaratan kredit lengkap selanjutnya penyerahan pembiayaan kendaraan kepada Debitur;
Bahwa syarat-syarat pengajuan kredit adalah sebagai berikut (syarat wajib yang harus dipenuhi) :
Foto Copy KTP suami/istri bagi yang sudah menikah (Yang masih berlaku) Jika belum menikah sebagai penjamin orangtua;
Foto Copy Kartu keluarga;
Foto Copy Surat Nikah / Akte Nikah;
Rekening Listrik;
NPWP (untuk pembiayaan di atas lima puluh juta);
Serta syarat pendukung (tidak wajib):
Foto kopy Rekening Buku Tabungan;
SKU (Surat keterangan Usaha) / SIUP/TDP;
SLIP Gaji/ SK pengangkatan bagi yang PNS;
Syarat-syarat yang telah dilengkapi oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH :
Foto Copy KTP;
Foto Copy Kartu keluarga;
Rekening Listrik;
Buku tabungan.
SLIP Gaji/ SK pengangkatan bagi yang PNS;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH hanya memenuhi kewajibannya membayar angsuran sampai angsuran ke 1 (pertama) tanggal jatuh tempo 08 Maret 2012 dan angsuran ke 2 (dua) tanggal jatuh tempo 08 April 2012 sedangkan angsuran ke tiga sampai angsuran ke dua puluh empat telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran;
Bahwa berdasarkan laporan dari kolektor untuk keberadaan unit berada di tangan saksi DIDI alamat Perum Purwosari Joglo Rental Purwokerto;
Bahwa dengan cara bagaimana persisnya saksi tidak tahu, namun berdasarkan laporan dari kolektor untuk unit berada di tangan saksi DIDI sebagai jaminan atas utang piutang Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH dengan Sdr. DIDI namun nilai utang piutangnya saksi tidak tahu;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH sebelumnya tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto untuk memindah tangankan unit pada saat itu;
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH tidak melakukan pembayaran angsuran karena unit sudah tidak ada ditangannya;
Bahwa dalam pengajuan kredit atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com akan digunakan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH untuk kendaraan/transportasi keluarga dan yang melakukan survey saksi TOPO Bin MIMBAR (disidangkan dalam berkas terpisah) yang saat ini sudah tidak bekerja di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa yang di rugikkan adalah Pihak Perusahaan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dengan kerugian berupa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang ditaksir senilai Rp. 150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) dan juga memerintahkan kolektor untuk melakukan kunjungan ke Terdakwa. EFI PRIHANTI YUDIASIH untuk melakukan penagihan
Bahwa berdasarkan keterangan saksi DIDI saat datang ke kantor sekitar bulan Oktober 2013 untuk unit masih berada di tangannya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto di tempat saksi bekerja bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor jenis roda empat;
Bahwa saksi menerangkan bahwa di PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto hanya bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor jenis roda empat tidak ada bergerak di bidang lain ataupun perbankan;
Bahwa saksi menerangkan bahwa Pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto melayani adanya permohonan kredit dengan agunan/ jaminan BPKB kendaraan khusus untuk Debitur PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto yang RO (Rrepeat Order) atau Debitur yang sebelumnya pernah menjadi Debitur PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto yang sudah lunas dan BPKB masih berada di PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto belum keluar yang kemudian di ajukan kembali atas permintaan Debitur, dan selain BPKB tidak di bolehkan untuk agunan dalam bentuk lain seperti Sertifikat atau surat berharga lain sedangkan untuk Debitur baru yang menjadi Nasabah di PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto seperti atas nama Debitur Terdakwa EFI PRIHARTINI YUDIASIH tidak di perbolehkan/ tidak bisa;
Bahwa dari sepengetahuan pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto untuk sebagai pemilik atas 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 , No.Mesin : 1TR-6586563 Stnk An.MUGIJANTO, S.Kom alamat Kebun Raya No. 7 Rt. 17/08 Kotagede Yogyakarta adalah milik SHOROOM KHARISMA MOTOR Purwokerto dengan nama pemilik Terdakwa SUPRIYANTO AFTON, dan Pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto baru mengetahui bahwa kendaraan tersebut sebenarnya milik saksi. DIDI IRAWADI adalah setelah terjadinya permasalahan keterlambatan pembayaran angsuran oleh Terdakwa. EFI PRIHARTINI YUDIASIH dari sejak memasuki bulan angsuran yang ke-2 pada sekira bulan April 2012.berdasarkan laporan dari petugas Kolektor saksi EDI KARSONO;
Bahwa setahu saksi Terdakwa EFI PRIHARTINI YUDIASIH sebelumnya tidak pernah memberitahukan kepada Pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto bahwa 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 , No.Mesin : 1TR-6586563 Stnk An. MUGIJANTO, S.Kom alamat Kebun Raya No. 7 Rt. 17/08 Kotagede Yogyakarta adalah milik saksi. DIDI IRAWADI;
Bahwa menurut saksi tindakan yang dilakukan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH tidak di benarkan, dan apabila di ketahui dari awal oleh Pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto tidak akan menyetujui atas permohonan pembiayaan kredit yang diajukan oleh Terdakwa EFI PRIHARTINI YUDIASIH;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ENDRO WIDYANTO, para Terdakwa yang ditanya satu persatu menyatakan telah membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi EDI KARSONO, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sehubungan atas permasalahan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan unit ddiduga telah dipindah tangankan;
Bahwa saat ini saksi bekerja sebagai karyawan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 746 Purwokerto sejak tanggal 05 November 2009 pada bagian Kolektor dan tempat dimana saksi bekerja bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan / finance;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku kolektor Baket II adalah Melakukan penagihan angsuran debitur di atas 60 (enam) puluh hari keterlambatan pembayaran angsuran serta Pertanggung jawaban kepada Head Collection;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, setelah menginjak keterlambatan angsuran ke 3 (tiga) bulan Mei 2012 selanjutnya saksi bersama 2 (dua) orang kolektor lainnya melakukan kunjungan ke tempat Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH untuk melakukan penagihan pembayaran angsuran yang saat itu Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menyatakan akan melakukan pembayaran bulan depannya karena saat itu kondisi suaminya lagi sakit, setelah bulan depannya saksi datangi lagi Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH hanya menjanjikan akan membayar dan saat saksi menanyakan keberadaan unit, dan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menyatakan unit berada di tempat Kakaknya di Jogjakarta dan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setiap kali saksi melakukan penagihan Terdakwa. EFI PRIHANTI YUDIASIH hanya janji-janji saja, dan sekitar awal bulan Januari 2013 secara tidak sengaja saksi melihat unit dengan atas nama debitur Terdakwa. EFI PRIHANTI YUDIASIH berada di tempat saksi DIDI di Jalan Kauman Lama Purwokerto, sekitar bulan Juli 2013 saksi bertemu dengan saksi DIDI di kantor PT Andalan Finance Cabang Purwokerto selanjutnya saksi tanyakan tentang permasalahan unit atas nama debitur Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH dan saksi DIDI menjawab dapatnya unit berada di tempatnya karena ada permasalahan antara saksi DIDI dengan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH, serta setiap perkembangan informasi atas unit saksi laporkan kepada Pimpinan dan sampai saat ini Terdakwa. EFI PRIHANTI YUDIASIH telah mengalami keterlambatan 22 (dua puluh dua) kali jatuh tempo sejak angsuran ke 3 tanggal jatuh tempo 08 Mei 2012 sampai dengan angsuran ke 24 (dua puluh empat) tanggal jatuh tempo 08 Februari 2014 yang seharusnya jika tidak mengalami keterlambatan untuk angsuran sudah lunas;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH salah satu atas nama Debitur di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sejak tanggal 28 Maret 2013 yang beralamat di Desa Binorong Rt. 05/05 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012, namun saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH dan tidak ada hubungan keluarga maupun dalam pekerjaan;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menjadi atas nama Debitur di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dari sejak penanda tanganan pembiayaan pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 746 Purwokerto dan sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01.TAHUN 2012 tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menanda tangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012, atas pembiayaan 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com;
Bahwa Isi dari Perjanjian diantaranya sebagai berikut : bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku atas nama Debitur telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, dengan besar pembiayaan sebesar Rp. 150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan Uang Muka / DP sebesar Rp. 40.664.000,- (empat puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan lama kredit selama 24 (dua puluh empat) bulan/ 2 (dua) tahun, dengan besar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 6.286.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan tanggal jatuh tempo tanggal 08 setiap bulannya;
Bahwa Hak yang di dapatkan oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH adalah sebagai berikut:
Mendapatkan Kendaraan dan mempergunakanya;
Mendapatkan BPKB setelah terlunasi hutang;
Sedangkan Kewajiban yang harus di penuhi oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH adalah sebagai berikut :
Membayar angsuran setiap bulanya pada setiap tanggal jatuh tempo;
Menjaga dan merawat kendaraan yang dijaminkan;
Tidak dibolehkan untuk mengalihkan, memindah tangankan, menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan dan seijin dari Pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa mekanisme dalam pengajuan pembiayaan kredit adalah debitur menyerahkan persyaratan kredit ke Pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, selanjutnya dilakukan Survei untuk kelayakan kredit, setelah dilakukan survei dan di nyatakan layak selanjutnya di buatkan akad kredit dalam bentuk perjanjian kredit yang di tanda tangani oleh Debitur dan penjaminnya baik suami atau istri, selanjutnya setelah penanda tanganan akad kredit dan persyaratan kredit lengkap selanjutnya penyerahan pembiayaan kendaraan kepada Debitur;
Syarat-syarat pengajuan kredit adalah sebagai berikut (syarat wajib yang harus dipenuhi):
Foto Copy KTP suami/istri bagi yang sudah menikah (Yang masih berlaku) Jika belum menikah sebagai penjamin orangtua;
Foto Copy Kartu keluarga;
Foto Copy Surat Nikah / Akte Nikah;
Rekening Listrik;
NPWP (untuk pembiayaan di atas lima puluh juta);
Serta syarat pendukung (tidak wajib);
Foto kopy Rekening Buku Tabungan;
SKU (Surat keterangan Usaha) / SIUP/TDP;
SLIP Gaji/ SK pengangkatan bagi yang PNS;
Syarat-syarat yang telah dilengkapi oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH :
Foto Copy KTP;
Foto Copy Kartu keluarga;
Rekening Listrik;
Buku tabungan;
SLIP Gaji/ SK pengangkatan bagi yang PNS;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH hanya memenuhi kewajibannya membayar angsuran sampai angsuran ke 1 (pertama) tanggal jatuh tempo 08 Maret 2012 dan angsuran ke 2 (dua) tanggal jatuh tempo 08 April 2012 sedangkan angsuran ke tiga sampai angsuran ke dua puluh empat telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran;
Bahwa setahu saksi untuk keberadaan unit berada di tangan saksi DIDI;
Bahwa dengan cara bagaimana persisnya saksi tidak tahu, namun berdasarkan keterangan saksi DIDI menyatakan ada permasalahan dengan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH sehingga unit berada ditempatnya;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH sebelumnya tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto untuk memindah tangankan unit pada saat itu;
Bahwa sesuai keterangan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH saat itu hanya janji-janji saja untuk membayar namun sampai sekarang tidak menepati janjinya;
Bahwa dalam pengajuan kredit atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com akan digunakan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH untuk kendaraan/transportasi keluarga dan yang melakukan survey saksi TOPO Bin MIMBAR yang saat ini sudah tidak bekerja di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa yang di rugikkan adalah Pihak Perusahaan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dengan kerugian berupa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang ditaksir senilai Rp. 150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) dan juga memerintahkan kolektor untuk melakukan kunjungan ke Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH untuk melakukan penagihan.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi DIDI saat datang ke kantor sekitar bulan Oktober 2013 untuk unit masih berada di tangannya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa PT.ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto di tempat saksi bekerja khusus bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor jenis roda empat;
Bahwa PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto adalah lembaga Keuangan Non Bank/ bukan Bank jadi hanya khusus bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor jenis roda empat;
Bahwa setahu saksi ada yaitu berupa SPK atau tanda jadi yang di keluarkan oleh pihak Shoroom Kharisma Motor yang di buat kapan dan dimana saksi tidak tahu, yang saksi tahu yang di terbitkan oleh PT.ANDALAN FINANCE cabang Purwokerto adalah Surat Pemesanan kendaraan kermotor tertanggal 06 Maret 2012, dan dengan adanya bukti tersebut Pihak Shoroom baru di perbolehkan menyerahkan kendaraan kepada Pihak pembeli/ Debitur dalam hal ini adalah Terdakwa .EFI PRIHARTINI YUDIASIH;
Bahwa setahu saksi Pihak PT.ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto tidak melayani permohonan hutang langsung dengan jaminan baik berupa Serttifikat ataupun surat berharga lainnya, Karena Pihak PT.ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto hanya memberikan pembiayaan dalam bentuk pembelian kendaraan bermotor Roda Empat;
Bahwa dari pihak PT.ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto tidak mengetahui sebagai pemilik sebenarnya atas 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 , No.Mesin : 1TR-6586563 Stnk An.MUGIJANTO, S.Kom alamat Kebun Raya No. 7 Rt. 17/08 Kotagede Yogyakarta adalah saksi DIDI IRAWADI, dan sepengetahuan dari PT. ANDALAN FINANCE cabang Purwokerto dari awal untuk sebagai pemilik kendaraan adalah milik dari SHOROOM KHARISMA MOTOR Purwokerto dengan atas nama pemilik Terdakwa SUPRIYANTO AFTON;
Bahwa dari pihak PT.ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto tidak akan memberikan persetujuan pembiayaan kredit yang diajukan oleh Terdakwa EFI PRIHARTINI YUDIASIH;
Bahwa setahu saksi dari Pihak Terdakwa .EFI PRIHARTINI YUDIASIH dari sejak awal tidak pernah memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak PT.ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto atas kepemilikan 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka: MHFXW41G980030291, No.Mesin : 1TR-6586563 Stnk An.MUGIJANTO, S.Kom alamat Kebun Raya No.7 Rt 17/08 Kotagede Yogyakarta adalah milik saksi DIDI IRAWADI;
Bahwa menurut saksi tidak di benarkan, dan apabila di ketahui dari awal Pihak PT.ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto tidak akan menyetujui atas permohonan pembiayaan kredit yang diajukan oleh Terdakwa EFI PRIHARTINI YUDIASIH;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi EDI KARSONO, para Terdakwa yang ditanya satu persatu menyatakan telah membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Ir. DIDI IRAWADI Bin SAIMAN, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa sehubungan atas permasalahan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang melaporkan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran;
Bahwa saat ini saksi bekerja wiraswasta sebagai pemilik rental mobil ”Joglo” yang beralamat Jalan Serayu Gang 13 No. 107 Perum Sumampir Indah Rt. 07/02 Kel. Sumampir Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas sejak 2007;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH sejak awal tahun 2012, saat Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH datang ke rumah saksi dengan di antar Sdr. MUHTAROM / HADI RIYANTO alamat Desa Bajong Rt. 03/01 Kec. Bukateja Kab. Purbalingga dengan maksud kedatangan untuk meminjam dana ke saksi dengan cara ikut pinjam BPKB untuk modal ivestasi selama 1-2 bulan atas BPKB 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang selanjutnya selama 1 (satu) bulan sekitar bulan Februari 2012 merental 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com milik saksi namun Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH tidak ada hubungan keluarga maupun dalam pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui untuk 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com telah diajukan pembiayaan kredit di PT Andalan Finance Cabang Purwokerto sekitar Bulan Juni 2012 saat saksi didatangi kolektor dari PT Andalan Finance Cabang Purwokerto karena pembiayaan kredit yang dilakukan oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH mengalami keterlambatan pembayaran angsuran lebih dari dua bulan;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan PT Andalan Finance Cabang Purwokerto datang ke rumah saksi pada saat itu;
Bahwa kapan dan dimanakah Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH telah mengajukan pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto untuk Saksi tidak tahu;
Bahwa awalnya Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH meminjam BPKB atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com dari saksi untuk di carikan dana guna modal investasi, yang saat itu Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menyatakan untuk BPKB akan dipinjamkan ke perorangan, yang selanjutnya sekitar bulan Februari 2012 Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH merental mobil saksi yaitu 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com selama kurang lebih sebulan, kemudian sekitar bulan Juni 2012 saksi mengetahui untuk BPKB atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com telah diajukan pembiayaan kredit di PT Andalan Finance Cabang Purwokerto setelah saksi di datangi kolektor dari PT Andalan Finance Cabang Purwokerto yang menyatakan untuk pembiayaan kredit yang dilakukan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH telah mengalami keterlambatan besar pembiayaan kredit atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto untuk saksi tidak tahu;
Bahwa yang menyebabkan saksi dapatnya meminjamkan BPKB atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com kepada Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH Karena Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH setahu saksi sebagai PNS dan juga isteri Sekwilcam sehingga saksi percaya serta saat itu Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH akan membantu membayar pajak kendaraan atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com milik saksi sehingga saksi meminjamkan BPKB tersebut kepada Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH;
Bahwa untuk keberadaan 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com sampai saat ini masih berada di tangan saksi, namun Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH pernah merental/meminjam unit tersebut selama sebulan kurang lebih Bulan Februari 2012;
Bahwa tindakan yang saksi lakukan dengan mendatangi / klarifikasi kepada Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH yang saat itu mengakui untuk BPKB telah diajukan pembiayaankredit ke PT Andalan Finance Cabang Purwokerto yang saat itu menjanjikan akan mengurus pelunasan guna mengembalikan BPKB milik saksi tersebut, selanjutnya saksi melakukan klarifikasi ke PT Andalan Finance Cabang Purwokerto yang saat itu membenarkan untuk BPKB atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com telah dilakukan pembiayaan kredit dengan atas nama debitur Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH;
Bahwa saat pengajuan kredit yang dilakukan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun -2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto tanpa seijin saksi;
Bahwa keberadaan Sdri. EFI PRIHANTI YUDIASIH masih tinggal di rumahnya yang beralamat Perum Tulis Rt. 05/05 Desa Binorong Kec. Bawang Kab. Banjarnegara dan saksi bertemu terakhir kalinya dengan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH tanggal 05 Maret 2014 bertempat di rumahnya;
Bahwa untuk keberadaan 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com masih di tempat (di tangan) saksi;
Bahwa ada dibuatkan Surat Tanda Terima yang ditanda tangani antara saksi dengan Terdakwa EFI PRIHANTI tertanggal 05 Februari 2012 (foto copy terlampir);
Bahwa motivasi saksi karena saat itu Terdakwa EFI PRIHANTI menjanjikan akan membantu membayar pajak kendaraan tersebut yang akhirnya saksi mau meminjamkan BPKB tersebut kepada Terdakwa EFI PRIHANTI;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi Ir.Didi Irawadi tersebut, para Terdakwa yang ditanya satu persatu menjawab sebagai berikut oleh sdri.Efi datang ke rumah waktu mau pinjam Avanza kalau Inova dan BPKB yang diserahkan ke rumahnya, dan terhadap keberatan Terdakwa tersebut, saksi Ir.Didi Irawadi tetap pada keterangannya, sedangkan Terdakwa Supriyanto alias Afton bin Sobihun, terhadap keterangan saksi Ir.Didi Irawadi tersebut menyatakan tidak tahu menahu;
Saksi HADI RIANTO Alias MUCHTAROM, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui dimintai keterangan sehubungan Terdakwa EFI PRIHANTi telah meminjam BPKB milik saksi DIDI yang kemudian dadikan jaminan di PT. ANDALAN FINANCE Purwokerto;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI meminjam BPKP 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com tersebut sekitar bulan Pebruari tahun 2012 dengan juangka waktu peminjaman selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa setelah jangka waktu satu bulan kemudian saksi mengingatkan kepada Terdakwa EFI PRIHANTI namun yang bersangkutan mengatakan bahwa untuk BPKB tersebut telah dileasingkan;
Bahwa setahu saksi Terdakwa EFI PRIHANTI tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi DIDI selaku pemilik BPKB karena yang saksi tahu bahwa `BPKB tersebut hanya untuk dicarikan pinjaman uang kepada perseorangan;
Bahwa awalnya tanggal 5 Penbruari 2012 sekitar pukul 09.30 wib Terdakwa EFI PRIHANTI dataing ke rumah saksi untuk meminjam uang, namun karena saksi tidak memiliki uang maka saksi menyarankan agar Terdakwa EFI PRIHANTI meinjam kepada saksi DIDI saja;
Bahwa selanjutnya saksi bersama Terdakwa EFI PRIHANTI berangkat ke rumah saksi DIDI dan sampai di tempat tersebut sekitar pukul 11.00 wib, selanjutnya Terdakwa EFI PRIHANTI mengatakan maksudnya untuk meminjam uang namun saksi DIDI juga tridak memiliki uang;
Bahwa akhirnya saksi EFI PRIHANTI meminta tolong agar dipinjami sesuatu yang bisa dicairkan, selanjutnya saksi DIDI meminjamkan 1 (satu) buah BPKB dengan syarat tidak boleh dileasingkan;
Bahwa ternyata selain meminjam BPKB, Terdakwa EFI PRIHANTI juga merental unit mobil tersebut dari saksi DIDI.
Bahwa setelah 3 (tiga) bulan ternyata Terdakwa EFI PRIHANTI tidak mengembalikan BPKB tersebut dan hanya janji-janji saja;..
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi HADI RIANTO tersebut, para Terdakwa yang ditanya satu persatu menjawab sebagai berikut oleh Efi Prihanti bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu masalah leasing sebelumya pernah hadir dan membawa leasing ke rumah saya dua kali untuk BPKB Innova dan ada leasing datang ke rumah Efi tetapi saya tidak kenal dengan leasing tersebut, sedangkan Terdakwa Supriyanto als Afton terhadap keterangan saksi tersebut tidak tahu menahu;
Saksi TOPO Bin MIMBAR, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu, namun setelah di jelaskan oleh pemeriksa saksi baru mengerti yaitu sehubungan laporan dari PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto yang melaporkan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang sudah tidak memenuhi kewajiban dan telah menggelapkan Objek jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com;
Bahwa saat ini saksi sudah tidak bekerja yang berhenti bekerja sebagai karyawan di PT. TOSA FINANCE Pusat Semarang dari sejak tanggal 22 Oktober 2013 yang menjabat sebagai Analis kredit;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku CMO di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sewaktu saksi bekerja di PT. ANDALAN FINANCE cabang Purwokerto adalah Mengumpulkan data dan Survey kepada konsumen serta Menganalisa kelayakan, Melakukan Cek Fisik kendaraan yang akan di Biayai, Membuat Laporan hasil Survey, Apabila pengajuan konsumen di setujui saksi meminta tanda tangan konsumen dalam akad kredit, Sedangkan dalam menjalankan tugas sebagai CMO saksi bertanggung jawab kepada Kepala cabang saksi JOKO SETYO NUGROHO;
Bahwa stuktur organisasi di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sewaktu Saudara menjabat sebagai CMO di PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto dalam kurun waktu tahun 2010 s/d 2013 :
Kepala Cabang : Sdr. JOKO SETYO NUGROHO;
CMO : Saksi sendiri ( Sdr. TOPO);
ADH : Sdri. SILTARA;
Head Collektor : Sdr. ARDI;
Bahwa saksi pernah memproses pengajuan pembiayaan kredit atas nama Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH, Alamat Ds. Binorong Rt. 05/05 kec. Bawang kab. Banjarnegara pada sekira awal bulan Maret 2012 dengan besar pembiayaan sebesar Rp. 131.336.000,- (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Di PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto;
Bahwa awalnya Saksi tidak kenal dengan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH, dan saksi mengenalnya dari sejak sekira awal bulan maret 2012 pada saat Survey bertempat di rumah Terdakwa. EFI PRIHANTI YUDIASIH, dan saksi mengenalnya dari Sdr. DAVIT selaku kolektor di PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto, Dan saksi tidak ada hubungan dalam keluarga namun dalam pekerjaan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH adalah sebagai atas nama Debitur di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang proses survey pembiayaan kredit melalui Saksi selaku CMO;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menjadi atas nama Debitur di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com dari sejak penanda tanganan Perjanjian pembiayaan Konsumen dan pengakuan Hutang pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 746 Purwokerto dan sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227. ” (Perjanjian)” tanggal 05 Maret 2012 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01.TAHUN 2012 tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menanda tangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012, atas pembiayaan 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com;
Bahwa Isi dari Perjanjian diantaranya sebagai berikut : bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku atas nama Debitur telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, dengan besar pembiayaan sebesar Rp. 150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan Uang Muka / DP sebesar Rp. 40.664.000,- (Empat puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan lama kredit selama 24 (dua puluh empat) bulan/ 2 (dua) tahun, dengan besar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 6.286.000,- (Enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan tanggal jatuh tempo dari sejak tanggal 08 Maret 2012 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2014, dengan tanggal pembayaran setiap anggal 08 tiap bulannya;
Bahwa setahu saksi Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur mendapatkan hak sebagai berikut : Mendapatkan Kendaraan dan mempergunakanya, Menerima BPKB kendaraan setelah terlunasi hutang, Sedangkan Kewajiban yang harus di penuhi oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH adalah sebagai berikut Membayar angsuran setiap bulanya pada setiap tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 08 setiap bulanya, Menjaga dan merawat kendaraan yang dijaminkan, Tidak dibolehkan untuk mengalihkan, memindah tangankan, menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan dan seijin dari Pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa setahu saksi Prosedur dan Mekanisme dalam pengajuan pembiayaan kredit di PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto adalah sebagai berikut : Atas nama Debitur menyerahkan persyaratan kredit ke Pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, selanjutnya dilakukan Survei oleh bagian Survey untuk kelayakan kredit, setelah dilakukan survei dan di nyatakan layak selanjutnya di buatkan akad kredit dalam bentuk perjanjian kredit yang di tanda tangani oleh Debitur dan penjaminnya baik suami atau istri, selanjutnya setelah penanda tanganan akad kredit dan persyaratan kredit lengkap selanjutnya penyerahan pembiayaan kendaraan kepada Debitur;
Bahwa persyaratan yang di ajukan oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH antara lain Foto Copy KTP suami atas nama Sdr. HENDAR SUSMARTONO, S.Sos, dan Foto Copy KTP atas nama Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH, Foto Copy Kartu keluarga, Tidak ada Foto Copy Surat Nikah, Bukti pembayaran Rekening Listrik, SIUP, SLIP Gaji Suami Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH, Foto Copy Buku Tabungan BCA atas nama Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH;
Bahwa menurut saksi Syarat-syarat yang diajukan oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH sudah sesuai dan layak untuk di berikan pembiayaan kredit;
Bahwa dengan cara jual beli kendaraan yang mana Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH sebagai pembeli kendaraan kepada UD. KARISMA MOTOR atas nama Terdakwa SUPRIYANTO AFTON selaku penjual;
Bahwa dengan seharga sebesar Rp. 172.000.000,- (Seratus tujuh puluh dua juta rupiah);
Bahwa setahu saksi pada sekira tanggal 08 Maret 2012, sekira jam 14.00, wib bertempat di rumah Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH, alamat Ds. Binorong Rt. 05/05 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara;
Bahwa ada di buatkan tanda bukti penerimaan dalam bentuk Surat Tanda Terima Kendaraan tanggal 08 Maret 2012 yang di tanda tangani oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Pembeli dan Terdakwa SUPRIYANTO AFTON selaku Pihak Penjual;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH masih melakukan pembayaran angsuran namun mengalami keterlambatan dan sampai saat ini Saksi tidak tahu karena dari sejak bulan Januari 2013 Saksi sudah keluar dan bukan karyawan di PT. ANDALAN FINANCE cabang Purwokerto;
Bahwa keberadaan 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang masih menjadi obyek jaminan fidusia di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto apakah masih berada di tangan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH ataukan sudah beralih ke pihak lain untuk saksi tidak tahu;
Bahwa yang menyebabkan debitur atas nama Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH mengalami keterlambatan angsuran di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto untuk saksi tidak tahu;
Bahwa setahu saksi bahwa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com bukan sebagi milik Terdakwa SUPRIYANTO AFTON Selaku Pemilik UD. KHARISMA MOTOR, melainkan milik orang lain yang saksi tidak tahu namanya yang berdasarkan pengakuan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH bahwa membeli dari saudaranya di Jogya;
Bahwa Terdakwa SUPRIYANTO AFTON Selaku Pemilik UD. KHARISMA MOTOR adalah sebagai penyandang dana yang di dalam perjanjian kredit di jadikan sebagai bendera atau sebagai atas nama penjual;
Bahwa atas dasar Terdakwa SUPRIYANTO AFTON Selaku Pemilik UD. KHARISMA MOTOR jadikan sebagai atas nama pemilik atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291 di dalam perjanjian kredit pembiayaan atas nama Debitur Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH di PT. ANDALAN FINANCE cabang Purwokerto Karena Terdakwa SUPRIYANTO AFTON yang melunasi BPKB yang sebelumnya di jaminkan oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH di Koperasi ANUGRAH Banjarnegara sebesar berapa saksi lupa;
Bahwa setahu saksi yang menyuruh Terdakwa SUPRIYANTO AFTON untuk menjadi sebagai pemilik 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291. Adalah Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH;
Bahwa setahu saksi pada sekira awal bulan Maret 2012 sekira jam 10.00, wib bertempat di rumah Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH, alamat Ds. Binorong Rt. 05/05 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara;
Bahwa saksi mengetahuinya dari Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH sendiri pada sekira awal bulan Maret 2012 sekira jam 10.00, wib bertempat di rumah Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH, alamat Ds. Binorong Rt. 05/05 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara;
Bahwa yang di sampaikan oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH adalah “ PAK AFTON SEBAGAI PENJUALANYA, DAN TERDAKWA EFI) SEBAGAI PEMBELINYA)”;
Bahwa saksi yang mengetahui adalah saksi sendiri karena pada saat itu hanya ada orang tiga yaitu Saksi, Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH dan Terdakwa SUPRIYANTO AFTON;
Bahwa menurut saksi tindakan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH di benarkan, karena Terdakwa SUPRIYANTO AFTON sudah mengeluarkan dana untuk menutup BPKB kendaraan yang sebelumnya di jaminkan oleh Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH di Koperasi ANUGRAH Banjarnegara;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi TOPO BIN MIMBAR tersebut, para Terdakwa yang ditanya satu persatu menjawab sebagai berikut oleh Terdakwa Efi Prihanti bahwa keterangan saksi tersebut ada yang tidak benar yaitu masalah leasing sebelumya pernah hadir dan membawa leasing ke rumahnya dua kali untuk BPKB Innova dan ada leasing datang ke rumah Efi tetapi Terdakwa tidak kenal dengan leasing tersebut, sedangkan Terdakwa Supriyanto als Afton terhadap keterangan saksi tersebut tidak tahu menahu;
Saksi EMAN MAHENDRADATA, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi mengerti sehubungan atas permasalahan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan unit ddiduga telah dipindah tangankan;
Bahwa saat ini saksi bekerja karyawan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 746 Purwokerto sejak bulan Januari 2013 pada bagian Kepala Cabang dan tempat dimana saksi bekerja bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan / finance;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Cabang adalah Menjalankan tata kelola perusahaan, mulai dari menverifikasi pengajuan kredit (selaku komite kredit), menyetujui pengajuan kredit sampai batas wewenang tertentu. Mengawasi dan mengelola jalannya operasional perusahaan termasuk bertanggung jawab secara keseluruhan disemua divisi (marketing, operation, collection), Pertanggung jawaban kepada Area Manager;
Bahwa setelah saksi menjabat sebagai kepala cabang mengetahui permasalahan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto berdasarkan data dari laporan divisi collection tentang Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur sejak angsuran ke 3 tanggal jatuh tempo 08 Mei 2012 telah mengalami keterlambatan angsuran dan untuk unit sudah tidak ditangan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH salah satu atas nama Debitur di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Desa Binorong Rt. 05/05 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012, namun sebelum dilaporkan ke pihak Kepolisian saksi belum pernah bertemu dengan debitur Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH dan tidak ada hubungan keluarga maupun dalam pekerjaan;
Bahwa dari sejak penanda tanganan pembiayaan pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 746 Purwokerto dan sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01.TAHUN 2012 tanggal 27 Juli 2012, yang saat itu kepala cabang dijabat oleh saksi JOKO SETYO NUGROHO;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menanda tangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012, atas pembiayaan 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com dan Sdr. JOKO SETYO NUGROHO juga menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut selaku Kepala Cabang PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto pada saat itu;
Bahwa Isi dari Perjanjian diantaranya sebagai berikut : bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku atas nama Debitur telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, dengan besar pembiayaan sebesar Rp. 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan Uang Muka / DP sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), dengan lama kredit selama 24 (dua puluh empat) bulan/ 2 (dua) tahun, dengan besar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 6.286.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan tanggal jatuh tempo tanggal 08 setiap bulannya;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH hanya memenuhi kewajibannya membayar angsuran sampai angsuran ke 1 (pertama) tanggal jatuh tempo 08 Maret 2012 (beserta uang muka) dan angsuran ke 2 (dua) tanggal jatuh tempo 08 April 2012 sedangkan angsuran ke tiga sampai angsuran ke dua puluh empat telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran;
Bahwa berdasarkan laporan dari team kolektor saat itu untuk keberadaan unit sudah tidak berada di tangan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH;
Bahwa sesuai data di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH sebelumnya tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto untuk memindah tangankan unit;
Bahwa sesuai laporan dari team kolektor sesuai keterangan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH tidak melakukan pembayaran angsuran karena pailit;
Bahwa dalam pengajuan kredit atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com akan digunakan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH untuk kendaraan/transportasi pribadi/keluarga;
Bahwa yang di rugikkan adalah Pihak Perusahaan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dengan kerugian berupa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang ditaksir senilai Rp. 150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan data di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto tindakan yang dilakukan oleh Pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto telah melakukan penagihan dan pelacakan unit serta mengirimkan Surat Peringatan (SP) dan juga ada pernah ada kesepakatan akan dilunasi Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH namun sampai sekarang tidak ada realisasinya;
Bahwa berdasarkan data di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang membuat aplikasi kredit atas nama debitur Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH adalah saksi TOPO Bin MIMBAR selaku surveyor PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto pada saat itu;
Bahwa saksi TOPO Bin MIMBAR melakukan survey/analisa kelayakan calon debitur untuk dibiayai terkait kemampuan dalam angsuran, menganalisa secara detail pendapatan maupun usaha calon debitur, melakukan pengecekan kendaraan terkait surat-surat lengkap kendaraan tersebut berikut pengecekan kepemilikan kendaraan tersebut sah sebelum dibiayai sampai pengajuan ke komite kredit dan pada saat itu wewenang sampai saksi sendiri serta melakukan penandatanganan kontrak dan pengurusan pencairan ke shoroom yang saat itu Kharisma Motor;
Bahwa berdasarkan data di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto sebagai pemilik kendaraan adalah Showroom Kharisma Motor, sesuai dengan Surat Pernyataan Bersama antara Pihak Pertama adalah Showroom dan Pihak Kedua adalah Terdakwa EFI yang menyatakan pihak pertama telah menjual 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com kepada pihak kedua yangg dananya dari pembiayaan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dan juga dengan adanya PO (Pemesanan Kendaraan Bermotor) Nomer. 120227/APW/OPS-PO/III/12 tertanggal 06 Maret 2012;
Bahwa Di PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto di tempat saksi bekerja khusus bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor jenis roda empat;
Bahwa setahu Saksi ada, berupa SPK atau tanda jadi yang di keluarkan oleh pihak Shoroom Kharisma Motor yang di buat kapan dan dimana Saya tidak tahu, yang Saya tahu yang di terbitkan oleh PT. ANDALAN FINANCE cabang Purwokerto adalah Surat Pemesanan kendaraan kermotor tertanggal 06 Maret 2012., dan dengan adanya bukti tersebut Pihak Shoroom baru di perbolehkan menyerahkan kendaraan kepada Pihak pembeli/ Debitur dalam hal ini adalah Terdakwa EFI PRIHARTINI YUDIASIH;
Bahwa Pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto tidak melayani permohonan hutang langsung dengan jaminan baik berupa Serttifikat ataupun surat berharga lainnya, Karena Pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto hanya memberikan pembiayaan dalam bentuk pembelian kendaraan bermotor Roda Empat;
Bahwa dari pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto tidak mengetahui bahwa sebagai pemilik sebenarnya atas 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 , No.Mesin : 1TR-6586563 Stnk An.MUGIJANTO, S.Kom alamat Kebun Raya No. 7 Rt. 17/08 Kotagede Yogyakarta adalah saksi DIDI IRAWADI, dan sepengetahuan dari PT. ANDALAN FINANCE cabang Purwokerto dari awal untuk sebagai pemilik kendaraan adalah milik dari SHOROOM KHARISMA MOTOR Purwokerto dengan atas nama pemilik Terdakwa SUPRIYANTO AFTON;
Bahwa dari pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto tidak akan memberikan persetujuan pembiayaan kredit yang diajukan oleh Terdakwa EFI PRIHARTINI YUDIASIH;
Bahwa setahu Saksi dari Pihak Terdakwa EFI PRIHARTINI YUDIASIH dari sejak awal tidak pernah memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto atas kepemilikan 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 , No.Mesin : 1TR-6586563 Stnk An.MUGIJANTO, S.Kom alamat Kebun Raya No. 7 Rt. 17/08 Kotagede Yogyakarta adalah milik saksi DIDI IRAWADI;
Bahwa menurut Saksi tidak di benarkan, dan apabila di ketahui dari awal Pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto tidak akan menyetujui atas permohonan pembiayaan kredit yang diajukan oleh Terdakwa EFI PRIHARTINI YUDIASIH;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi EMAN MAHENDRATA, para Terdakwa yang ditanya satu persatu menyatakan telah membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi JOKO SETYO NUGROHO, dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa saksi mengerti sehubungan atas permasalahan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku Debitur PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dan unit ddiduga telah dipindah tangankan;
Bahwa saat ini saksi bekerja selaku Area Manajer wilayah DIY & Jateng Selatan (meliputi Cilacap, Purwokerto, Magelang, Jogja, Solo) PT. Andalan Finance yang beralamat di Jalan Ring Road timur 15B Kembang Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab. Sleman sejak bulan November 2012 yang sebelumnya menjabat Branch Manager PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dan tempat dimana saksi bekerja bergerak dalam bidang pembiayaan kendaraan / finance;
Bahwa awalnya Terdakwa EFI PRIHARTINI YUDIASIH mengajukan jual beli kendaraan yang dibeli dari Terdakwa AFTON melalui surveyor saksi TOPO Bin MIMBAR yang selanjutnya dilakukan proses kredit yang saat itu dari hasil analisa untuk calon debitur layak untuk didanai , setelah itu pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto mengeluarkan persetujuan kredit kepada Kharisma Motor selaku pemberi order, setelah dilakukan penandatanganan persetujuan kredit dari Kharisma Motor dilakukan proses penandatanganan krontrak sampai pencairan kredit ke Kharisma Motor dengan nama Debitur Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH. Selanjutnya setelah angsuran ketiga diketahui Debitur Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH mengalami keterlambatan angsuran berdasarkan laporan dari Team Collection;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH salah satu atas nama Debitur di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Desa Binorong Rt. 05/05 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012, namun saksi belum pernah bertemu dengan debitur Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH dan tidak ada hubungan keluarga maupun dalam pekerjaan;
Bahwa dari sejak penanda tanganan pembiayaan pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 bertempat di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 746 Purwokerto dan sesuai dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01.TAHUN 2012 tanggal 27 Juli 2012;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH menanda tangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang Nomor : 3595/J/95/120227 tanggal 05 Maret 2012, atas pembiayaan 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com dan saksi juga menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut selaku Kepala Cabang PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto pada saat itu;
Bahwa Isi dari Perjanjian diantaranya sebagai berikut : bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH selaku atas nama Debitur telah mengajukan pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto, dengan besar pembiayaan sebesar Rp. 150.864.000,- (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan Uang Muka / DP sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), dengan lama kredit selama 24 (dua puluh empat) bulan/ 2 (dua) tahun, dengan besar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 6.286.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan tanggal jatuh tempo tanggal 08 setiap bulannya;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH hanya memenuhi kewajibannya membayar angsuran sampai angsuran ke 1 (pertama) tanggal jatuh tempo 08 Maret 2012 (beserta uang muka) dan angsuran ke 2 (dua) tanggal jatuh tempo 08 April 2012 sedangkan angsuran ke tiga sampai angsuran ke dua puluh empat telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran;
Bahwa berdasarkan laporan dari team kolektor saat itu untuk keberadaan unit berada di tangan saksi DIDI yang alamatnya saksi tidak tahu;
Bahwa berdasarkan laporan dari team kolektor untuk unit sebenarnya milik saksi DIDI;
Bahwa Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH sebelumnya tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto untuk memindah tangankan unit pada saat itu;
Bahwa sesuai laporan dari team kolektor sesuai keterangan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH tidak melakukan pembayaran angsuran karena pailit;
Bahwa dalam pengajuan kredit atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com akan digunakan Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH untuk kendaraan/transportasi pribadi/keluarga;
Bahwa yang di rugikkan adalah Pihak Perusahaan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dengan kerugian berupa 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang ditaksir senilai Rp. 150.684.000,- (seratus lima puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pihak PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto telah melakukan penagihan dan pelacakan unit serta mengirimkan Surat Peringatan (SP) dan juga ada pernah ada kesepakatan akan dilunasi oleh Terdakwa. EFI PRIHANTI YUDIASIH namun sampai sekarang tidak ada realisasinya;
Bahwa saat itu yang membuat adalah saksi TOPO Bin MIMBAR selaku surveyor PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa saksi TOPO Bin MIMBAR melakukan survey/analisa kelayakan calon debitur untuk dibiayayai terkait kemampuan dalam angsuran, menganalisa secara detail pendapatan maupun usaha calon debitur, melakukan pengecekan kendaraan terkait surat-surat lengkap kendaraan tersebut berikut pengecekan kepemilikan kendaraan tersebut sah sebelum dibiayai sampai pengajuan ke komite kredit dan pada saat itu wewenang sampai saksi sendiri serta melakukan penandatanganan kontrak dan pengurusan pencairan ke shoroow yang saat itu Kharisma Motor
Bahwa sebagai pemilik kendaraan adalah Showroom Kharisma Motor, sesuai dengan Surat Pernyataan Bersama antara Pihak Pertama adalah Showroom dan Pihak Kedua adalah Terdakwa EFI yang menyatakan pihak pertama telah menjual 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com kepada pihak kedua yangg dananya dari pembiayaan PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto dan juga dengan adanya PO (Pemesanan Kendaraan Bermotor) Nomer. 120227/APW/OPS-PO/III/12 tertanggal 06 Maret 2012;
Bahwa setahu saksi1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com milik Showroom Kharisma Motor dan jika saksi mengetahu sebelumnya tidak akan saksi setujui;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi JOKO SETYO NUGROHO, para Terdakwa yang ditanya satu persatu menyatakan telah membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang , bahwa di persidangan para Terdakwa masing-masing telah memberikan keterangannya sebagai berikut :
Terdakwa EFI PRIHANTI YUDIASIH Binti MUNAWAR, menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa saat dimintai keterangan, Terdakwa dalam keadaan sehat baik sehat jasmani maupun rohani dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa telah memindahkan 1 (satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 , No.Mesin : 1TR-6586563 Stnk An.MUGIJANTO, alamat Kp.Warung Jambe Rt 003/015 Solokpandan Cianjur yang pembiayaan kreditnya dari PT.Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa Terdakwa pernah mengajukan pembiayaan Kredit di Kantor PT.Andalan Finance Cabang Purwokertopada tanggal 05 Maret 2012 dalam bentuk pembiayaan Kredit 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 ; No.Mesin : 1TR-6586563 an.MUGIJANTO, S.Kom dengan besar pembiayaan sebesar Rp.131.336.000,- (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Dengan Uang muka sebesar Rp.40.664.000,- (empat puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan lama kredit 24 (dua puluh empat) Bulan, dengan besar Angsuran setiap bulannya sebesar Rp.6.286.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan tanggal Jatuh tempo setiap bulannya tanggal 08 tiap bulannya;
Bahwa Identitas kendaraan yang Terdakwa ajukan pembiayaan Kredit di Kantor PT.ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto :
Merk/ Type : Toyota Innova E M/T GAS
Tahun Pembuatan : 2008.
No. Polisi : AB-1021-GA
Warna : Abu-abu Metalik
No. Rangka : MHFXW41G980030291
No. Mesin : 1TR-6586563
An. STNK : MUGIJANTO, S.Kom
Bahwa ada, di buatkan Surat Perjanjian Kredit dengan isi sebagai berikut:
Besar kredit sebesar Rp.131.336.000,- (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Dengan Uang muka sebesar Rp.40.664.000,- (empat puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Dengan lama kredit selama 24 (dua puluh empat) bulan;
Besar Angsuran sebesar Rp.6.286.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) setiap bulannya;
Tanggal Jatuh tempo setiap tanggal 08 Tiap bulannya;
Bahwa ada, Hak Terdakwa menerima unit kendaraan sedangkan Kewajiban yang harus Terdakwa penuhi setiap bulannya adalah membayar Angsuran sebesar Rp6.286.000,00 (enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) setiap bulannya pada setiap tanggal jatuh tempo tanggal 08 setiap bulannya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membeli mobil dari Showroom milik Terdakwa SUPRIYANTO AFTON, dimana saat itu Terdakwa SUPRIYANTO AFTON datang ke rumah Terdakwa bersama saksi TOPO Bin MIMBAR selaku marketing PT.Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa saat itu Terdakwa seolah-olah membeli mobil dari Terdakwa SUPRIYANTO AFTON Alias AFON Bin SOBIHUN, sehingga Terdakwa mengajukan pembiayaan di PT.Andalan Finance Cabang Purwokerto, dan dari PT.Andalan Finance Purwokerto langsung mengirim uang kepada Terdakwa SUPRIYANTO AFTON Alias AFON Bin SOBIHUN;
Bahwa Terdakwa baru mengangsur sebanyak dua kali angsuran yaitu bulan April 2012 dan Mei 2012, selanjutnya Terdakwa tidak mengangsur karena tidak ada kemampuan mengangsur sebesar Rp.6.286.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa sampai saat ini Unit tidak berada di tangan Terdakwa, karena memang sejak awal sebenarnya 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 ; No.Mesin : 1TR-6586563 an. MUGIJANTO, S.Kom tersebut ada pada Sdr.DIDI IRAWADI, alamat Jl.Serayu Gg.13 No.107 Perum Sumampir Indah Rt 07/02 Kel.Sumampir Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas, Terdakwa sebenarnya hanya menyewa BPKB 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 ; No.Mesin : 1TR-6586563 an. MUGIJANTO, S.Kom tersebut dengan biaya sewa sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah) per bulan;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa mengajukan pembiayaan pembelian 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291; No.Mesin: 1TR-6586563 an.MUGIJANTO, S.Kom kepada PT.Andalan Finance Cabang Purwokerto, padahal saat itu kendaraan hanya ada pada saksi DIDI IRAWADI karena saat itu Terdakwa diiming-imingi bisnis investasi kayu, sehingga uang yang diberikan dari Terdakwa SUPRIYANTO AFTON Alias AFON Bin SOBIHUN digunakan untuk bisnis investasi;
Bahwa saksi DIDI IRAWADI adalah warga Jl.Serayu Gg.13 No.107 Perum Sumampir Indah Rt 07/02 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara Kab.Banyumas, hubungan dengan Terdakwa hanyalah teman biasa saja;
Bahwa karena bisnis Infestasi kayu yang Terdakwa lakukan tidak sesuai seperti yang dijanjikan, sehingga tidak ada pemasukan uang bagi Terdakwa untuk melakukan angsuran tersebut;
Bahwa setahu Terdakwa untuk unit masih ada pada saksi DIDI IRAWADI;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahu PT.Andalan Finance Cabang Purwokerto bahwa 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291, No.Mesin : 1TR-6586563 an.MUGIJANTO, S.Kom tersebut sebenarnya ada pada saksi DIDI IRAWADI alamat Jl.Serayu Gg.13 No.107 Perum Sumampir Indah Rt 07/02 Kel.Sumampir Kec.Purwokerto Utara Kab.Banyumas;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahukan kepada PT.Andalan, agar pembiayaan pengajuan kredit 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291, No.Mesin : 1TR-6586563 an.MUGIJANTO, S.Kom disetujui, karena jika diberitahu bahwa mobil tersebut milik saksi DIDI IRAWADI, kemungkinan besar tidak disetujui;
Bahwa Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) dari Terdakwa SUPRIYANTO AFTON Alias AFON Bin SOBIHUN, Uang tersebut saksi gunakan untuk bisnis infestasi kayu;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Terdakwa SUPRIYANTO AFTON Alias AFON Bin SOBIHUN, tidak ada hubungan apapun dan yang mengenalkan Terdakwa adalah saksi TOPO Bin MIMBAR selaku marketing PT.Andalan Finance Cabang Purwokerto, saksi mengenal saksi TOPO Bin MIMBAR setelah Terdakwa tanya kepada teman Terdakwa, bahwa Terdakwa ingin melakukan pembiayaan di leasing tiba-tiba saksi TOPO Bin MIMBAR menelpon Terdakwa;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa mengajukan pembiayaan 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291, No.Mesin : 1TR-6586563 an.MUGIJANTO, S.Kom kepada PT.Andalan Finance Cabang Purwokerto, padahal sebelumnya mobil tersebut sebenarnya ada pada saksi DIDI IRAWADI karena Terdakwa membutuhkan uang, yang sedianya uang tersebut akan digunakan untuk bisnis infestasi kayu;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ada perubahan keterangan yang sebelumnya di sampaikan yaitu antara lain :
Bahwa yang sebenarnya Terdakwa tidak pernah membeli 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 , No.Mesin : 1TR-6586563 Stnk An.MUGIJANTO, S.Kom alamat Kebun Raya No. 7 Rt. 17/08 Kotagede Yogyakarta dari Terdakwa SUPRIYANTO AFTON;
Bahwa yang memberikan ide untuk menjaminkan BPKB 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 , No.Mesin : 1TR-6586563 Stnk An.MUGIJANTO, S.Kom alamat Kebun Raya No. 7 Rt. 17/08 Kotagede Yogyakarta di PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto adalah saksi DIDI IRAWADI sendiri dengan tujuan dari uang hasil dari pencairan tersebut di pergunakan untuk Infestasi Kayu kepada Sdr. BOBI SANTOSO yang beralamat Ngaliyan Wadaslintang Wonosobo.dan karena pada saat mengalami kemacetan pembayaran angsuran Terdakwa bersama Sdr. TAROM dan saksi DIDI IRAWADI mendatangi ke tempat Sdr. BOBI SANTOSO dengan maksud untuk meminta uang hasil dari usaha infestasi kayu, guna membayar angsuran ke PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto;
Bahwa Terdakwa tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran ke PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto;
Bahwa Terdakwa menerima transferan dari Terdakwa SUPRIYANTO AFTON sebesar Rp. 87. 000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa serahkan kepada saksi DIDI IRAWADI sebesar total Rp. 16.500.000,- (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah), kepada Sdr. TAROM sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp65.500.000,00 (Enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada Sdr. BOBI SANTOSO;
Bahwa Terbitnya Surat Tanda terima yang Terdakwa tanda tangani bersama saksi. DIDI IRAWADI dan Saksi Sdr. TAROM, tanggal 05 Pebruari 2012, dikarenakan adanya permintaan dari saksi DIDI IRAWADI di karenakan adanya kedatangan Sdr. MUGIJANTO selaku atas nama dalam BPKB mobil, yang ada hubungan dengan saksi DIDI IRAWADI sebagai keluarganya, sehingga oleh saksi DIDI IRAWADI Terdakwa di suruh menyampaikan kepada Sdr. MUGIJANTO bahwa BPKB Mobil telah di pinjam Terdakwa dan untuk menguatkan kepada Sdr. MUGIJANTO Terdakwa di suruh tanda tangan dalam Surat tanda terima tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto, di karenakan saksi TOPO Bin MIMBAR mengetahui bahwa Terdakwa tidak pernah membeli kendaraan tersebut;
Bahwa setahu Terdakwa bahwa saksi TOPO Bin MIMBAR mengetahuinya bahwa sebenarnya sebagai pemilik atas 1 (Satu) Unit Toyota Innova E M/T GAS tahun 2008 No.Pol. : AB-1021-GA Warna Abu-abu Metalik No.Rangka : MHFXW41G980030291 , No.Mesin : 1TR-6586563 Stnk An.MUGIJANTO, S.Kom alamat Kebun Raya No. 7 Rt. 17/08 Kotagede Yogyakarta adalah bukan Terdakwa SUPRIYANTO AFTON melainkan sebagai pemilik sebenarnya adalah saksi Ir. DIDI IRAWADI;
Terdakwa SUPRIYANTO AFTON Alias AFTON Bin SOBIHUN, menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani rohani dan bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai swasta yang bergerak di bidang Jual beli kendaraan dari sejak tahun 1992 sampai sekarang. Dan dalam hal jual beli kendaraan tersebut Terdakwa mempunyai bendera dengan nama KHARISMA MOTOR dari sejak tahun 2003, dan Terdakwa selaku Pemilik UD. KHARISMA MOTOR yang beralamat di Jl. Adyaksa No. 1326 Purwokerto;
Bahwa awal mulanya Terdakwa dihubungi saksi TOPO Bin MIMBAR selaku Surveyor PT Andalan Finance Cabang Purwokerto yang saat itu mengatakan sehabis survey di Banjarnegara, selanjutnya saksi TOPO Bin MIMBAR meminta Terdakwa untuk dipinjami dana/uang (dana talangan) untuk menebus BPKB di Banjarnegara yang saat itu Terdakwa katakan ada dananya. Kemudian ke esokan harinya Terdakwa diajak oleh saksi TOPO Bin MIMBAR ke Koperasi Anugrah di Banjarnegara, sesampainya di koperasi menunggu Terdakwa EFI PRIHANTI datang, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi TOPO Bin Mimbar, untuk melunasi jaminan di Koperasi tersebut kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Setelah pelunasan BPKB, Terdakwa dan saksi TOPO Bin MIMBAR langsung ke tempat Terdakwa EFI PRIHANTI, pada saat di rumah Terdakwa EFI PRIHANTI, saksi TOPO Bin MIMBAR telah membawa berkas pengajuan pembiayaan atas 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang selanjutnya ditandatangani oleh Terdakwa EFI PRIHANTI berikut melengkapi berkas pengajuannya dan setelah selesai selanjutnya Terdakwa dan saksi TOPO Bin MIMBAR pulang;
Bahwa Terdakwa mengenal Terdakwa. EFI PRIHANTI pertama kali sewaktu diajak oleh saksi TOPO BIN MIMBAR untuk melunasi BPKB yang dijaminkan di Koperasi Anugrah Banjarnegara sekitar awal bulan Maret 2012, yang setahu Terdakwa untuk Terdakwa EFI sebagai Pegawai Negeri di salah satu kelurahan di Kab. Banjarnegara dan untuk suaminya bekerja sebagai sekertaris kecamatan di salah satu kecamatan di Banjarnegara namun Terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun dalam pekerjaan;
Bahwa Terdakwa diminta oleh saksi TOPO Bin MIMBAR untuk mendanai pelunasan BPKB yang dijaminkan oleh Terdakwa EFI PRIHANTI di koperasi Anugrah di Banjarnegara yang selanjutnya untuk BPKB diajukan pembiayaan kredit di PT. Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa besar pengajuan pembiayaannya persisnya Terdakwa tidak tahu, namun saat itu Terdakwa mendanai pelunasan BPKB yang dijaminkan oleh Terdakwa EFI PRIHANTI kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan uang tersebut dikembalikan saat pencairan dari PT Andalan Finance Cabang Purwokerto serta Terdakwa EFI PRIHANTI menerima pencarian pembiayaan sebesar kurang lebih Rp 87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa setahu Terdakwa untuk BPKB berikut unit milik Terdakwa EFI PRIHANTI karena saat menjadi jaminan di koperasi Anugrah Banjarnegara atas nama Terdakwa EFI PRIHANTI, namun setelah itu Terdakwa EFI PRIHANTI melalui telepon/sms pernah mengatakan untuk 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang diajukan pembiayaan kredit oleh Terdakwa EFI di PT Andalan Finance Cabang Purwokerto akan dijual dan diganti yang baru sehingga menurut saksi untuk unit tersebut milik Terdakwa EFI;
Bahwa setahu Terdakwa setelah beberapa bulan kemudian diberitahu oleh saksi TOPO Bin MIMBAR untuk angsuran Terdakwa EFI mengalami keterlambatan angsuran;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan unitnya karena Terdakwa hanya sebatas meminjami dana talangan kepada saksi TOPO Bin MIMBAR;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah meminjami dana talangan kepada saksi TOPO Bin MIMBAR;
Bahwa dana talangan adalah pinjam dana untuk menebus jaminan dan dikembalikan saat pencarian pembiayaan kredit dari PT Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa saat itu Terdakwa mendapatkan fee setelah pencairan pembiayaan kredit atas nama Debitur Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) berikut pengembalian dana talangan Terdakwa dari saksi TOPO Bin MIMBAR;
Bahwa pencarian dana dari pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang diajukan pembiayaan kredit oleh Terdakwa EFI di PT Andalan Finance Cabang Purwokerto langsung ditransfer ke rekening Terdakwa namun untuk total besarnya saat ini Terdakwa lupa yang selanjutnya baru di serahkan ke Terdakwa EFI selaku debitur yang mengajukan pembiayaan kredit;
Bahwa pencarian dana atas atas pembiayaan kredit 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com yang diajukan pembiayaan kredit oleh Terdakwa EFI di PT Andalan Finance Cabang Purwokerto dapatnya ditarnsfer ke rekening Terdakwa tidak tahu persisnya karena itu prosedur pihak leasing;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa dapatnya menjadi atas nama penjual 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com kepada pembeli Terdakwa EFI PRIHANTI dalam pembiayaan kredit di PT Andalan Finance Cabang Purwokerto, bahwa Terdakwa hanya diminta oleh saksi TOPO Bin MIMBAR selaku surveyor PT Andalan Finance Cabang Purwokerto pada saat itu;
Bahwa motivasi Terdakwa dapatnya menjadi atas nama penjual dapatnya menjadi atas nama penjual 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS, No.Pol : AB-1021-GA, tahun 2008, warna Abu-abu Metalik, No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com kepada pembeli Terdakwa EFI PRIHANTI dalam pembiayaan kredit di PT Andalan Finance Cabang Purwokerto karena Terdakwa tidak tahu, hanya tahunya jika pencairan pembiayaan oleh PT Andalan Finance Cabang Purwokerto dapatnya melalui Terdakwa sehingga mengamankan uang Terdakwa yang digunakan untuk dana talangan sebelumnya menutup tanggungan jaminan BPKB;
Bahwa seingat Terdakwa pencairan saat itu melalui transfer ke rekening Terdakwai kurang lebih sebesar Rp131.000.000,00 (seratus tiga puluh satu juta rupiah);
Bahwa seingat Terdakwa yang ditanda tangani antara lain dokumen berupa Kwitansi tertanggal 06 Maret 2012, Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan tertanggal 06 Maret 2012, Pemesanan Kendaraan Bermotor tertanggal 06 Maret 2012, tanda terima Penyerahan Unit tertanggal 06 Maret 2012;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Toyota Inova E M/T GAS Nopol AB-1021-GA tahun 2008 warna abu-abu metalik NOKA MHFXW41G980030291 Nosin, 1TR-6586563 STNK an. MUGIJANTO,Skom alamat Kebun Raya No.7 Rt.17/08 Kotagede Yogyakarta;
1(satu) berkas Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan pengakuan Hutang dengan nomor 3596/J/95/120227 An. EFI PRIHANTI YUDIASIH;
1 (satu) berkas Perjanjian Notaris;
1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.9.24203 AH 05.01 TAHUN 2012;
1 (satu) lembar surat tanda terima tertanggal 05 Februari 2012;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasehat Terdakwa I mengajukan surat yang tidak di nasegel berupa :
Surat Kesepakatan Bersama, antara PT Andalan Finance dengan Efi Prihartini Yudiasih dan Supriyanto Afton;
Surat Keterangan, mengenai kesepakatan bersama antara pihak PT Andalan Finance dengan Efi Prihartini Yudiasih, Supriyanto Afton, dan Topo, tertanggal 26 Mei 2015;
Surat Keputusan Bupati Banjarnegara tenang Pemberhentian sementara dari jabatan negeri atas nama Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos, M.Si;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasehat Hukum Terdakwa II mengajukan bukti surat berupa :
Foto Copy Surat Pernyataan Bersama antara Terdakwa I dan Terdakwa II yang diketahui oleh PT Andalan Finance cabang Purwokerto (T-1);
Foto Copy Surat kwitansi berupa Tanda Terima dari Supriyanto Afton kepada PT Andalan Finance sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 25 Mei 2015 (T-2);
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yang saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Februari 2012 Terdakwa Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar telah menemui saks Didi Irawadi dengan tujuan meminjam 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atas mobil Toyota Innova E M/T Tahun 2008 warna abu-abu metalik Nopol. AB-1021-GA, Nomor Rangka MHFXW41G980030291, Nomor mesin 1 TR-6586563 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Mugijanto, S.Com beralamat, Kebun Raya No.7 Rt/Rw: 17/08 Kotagede Yogyakarta;
Bahwa peruntukkan BPKB mobil Toyota Innova tersebut oeh Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih adalah sebagai agunan untuk meminjam uang di Koperasi Anugerah Banjarnegara;
Bahwa oleh karena Terdakwa I Efi prihanti Yudiasih masih membutuhkan uang, kemudian saksi Topo Bin Mimbar mengetahui kebutuhan Terdakwa I, selanjutnya saksi Topo menghubungi Terdakwa I, dan memindahkan kreditnya kepada PT Andalan Finance ditempat kerja saksi Topo Bin Mimbar namun terlebih dahulu harus menebus BPKB mobil Toyota Innova pada Koperasi Anugrah Banjarnegara;
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Maret 2012 Terdakwa I mengajukan pembiayaan kredit kepada Kantor PT Andalan Finance atas bantuan dari saksi Topo bin Mimbar yang telah menyiapkan semua syarat-syarat yang diperlukan, dan besar pembiayaan tersebut adalah Rp131.336.000,00 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh enam ibu rupiah) dengan uang muka sebesar Rp40.664.000,00 (empat puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) dengan lam keredit24 (dua puluh empat) bulan, dengan besar angsuran setiap bulannya sejumlah Rp6.286.000,00 9enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dan tanggal jatuh temponya adalah tanggal 08;
Bahwa hak dari debitur yaitu Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih sebagai berikut : mendapatkan kendaraan dan mempergunakannya, menerima BPKB kendaraan setelah terlunasi hutang, sedangkan kewajiban yang harus di penuhi oleh debitur adalah membayar angsuran setiap bulannya pada setiap tanggal jatuh tempo, menjaga dan merawat kendaraan yang dijaminkan, tidak diperbolehkan mengalihkan dan memindahtangannkan, menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan dan seijin pihak PT Andalan Finance, Cabang Purwokerto;
Bahwa sebagai keterangan dalam pembiayaan kendaraan yang dijaminkan oleh Terdakawa I Efi Prihanti Yudasih dalam pembiayaan kredit adalah diperoleh dari membeli kepada UD Karisma Motor atas nama Terdakwa II Supriyanto Afton selaku penjual, dengan harga Rp172.000.000,00 (seratus tujuh puluh dua juta rupiah), dan setahu Terdakwa jual beli kendaraan tersebut dilakukan pada tanggal 08 Maret 2012, dan saat itu telah dibuatkan anda bukti penerimaan dalam bentuk Surat Tanda terima Kendaraan;
Bahwa debitur ( Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih) telah menerangkan apabila mobil Toyota Innova yang dijadikan jaminan kredit, karena ada perbedaan nama dalam STNK bukan nama debitur melainkan Mugiyanto, bukanlah milik Mugiyanto ataupun milik Supriyanto Afton, dan mobil tersebut adalah milik debitur dari hasil membeli dari saudaranya di Jogyakarta;
Bahwa Terdakwa II Supriyanto Afton selaku pemilik UD Kharisma Motor adalah sebagai penyandang dana, yang di dalam perjanjian kredit dijadikan sebagai bendera atau sebagai atas nama penjual, dan Terdakwa II Supriyanto Afton yang kemudian melunasi BPKB yang sebelumnya dijaminkan oleh debitur Efi Prihanti Yudiasih di Koprasi Anugrah Banjarnegara;
Bahwa setahu saksi Topo debitur Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih masih melakukan pembayaran angsuran kepada PT Andalan Finance, namun mengalami keterlambatan, akan tetapi sampai saat ini saksi Topo tidak mengetahui bagaimana, karena sejak bulan Januari 2013 saksi Topo sudah keluar dan bukan karyawan dari PT Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa atas surat pernyataan bersama yang menyatakan Terdakwa II Supriyanto Afton selaku penjual dan Terdakwa I Efi prihanti selaku pembeli, dan saksi Topo mengetahui surat pernyataan tersebut isinya tidak benar, karena yang memiliki mobil tersebut saat perjanjian dibuat mobil tersebut adalah bukan milik Terdakwa II Supriyanto Afton;
Bahwa antara saksi Topo dengan Terdakwa II Supriyanto Afton sering bekerjasama, oleh karena usaha Terdakwa II Supriyanto Afton adalah memililki usaha UD Kharisma Motor sehingga saksi Topo sering meminjam bendera Kharisma Motor;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan yang tersusun sebagai berikut :
KESATU : melakukan tindak pidana melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
KEDUA : melakukan tindak pidana melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa melihat susunan dakwaan Penuntut Umum yang mempergunakan kata penghubung “atau” antara dakwaan KESATU dan KEDUA maka Majelis Hakim berpendapat bentuk dakwaan tersebut di atas adalah disusun secara alternatif ;
Menimbang, bahwa karena Majelis Hakim berpendapat dakwaan Penuntut Umum sebagai dakwaan dalam bentuk alternatif, dimana dalam dakwaan ini kepada Terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana yang masing-masing berbeda dengan uraian faktanya namun berhubungan satu dengan lainnya, namun demikian yang dibuktikan hanyalah satu dakwaan saja;
Menimbang, bahwa dalam bentuk dakwaan alternatif ini setelah memperhatikan hasil pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dakwaan tersebut, oleh karena itu maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang paling tepat diterapkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa adanya tindak pidananya yang diatur oleh undang-undang khusus atau tindak pidana umum, namun berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti lain dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini serta keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan pula surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat dakwaan kedua yang paling tepat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti bersalah maka semua unsur dari dakwaan yang diajukan kepada Terdakwa harus terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur “ dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian;
Unsur sebagai orang yagn melakukan, menyuruh melakuka atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “ Barang siapa ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah subyek hukum sebagai penyandang hak dan kewajiban yang padanya dapat dikenai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang yang diajukan ke persidangan adalah Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar S.Sos.,M.Si dan Terdakwa II Supriyanto Afton alias AftonBin Sobihun, yang identitas selengkapnya termuat dalam surat dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa bahwa benar Terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam perkara ini, sehingga tidak terjadi kesalahan menyangkut orang atau error in persona yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa selama mengikuti persidangan, Para Terdakwa dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur barang siapa ini terpenuhi atas diri Para Terdakwa;
Ad. 2.Unsur “ dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”
Menimbang, bahwa dalam KUHP, tidak disebutkan mengenai pengertian membuat surat palsu atau memalsukan surat, namun pendapat Hoge Raad 29 Juni 1910, menjelaskan dengan sengaja memakai surat/tulisan yang palsu merupakan suatu kejahatan tersendiri disamping pemalsuannya. Dalam perkara ini tidaklah perlu bahwa pembuatan surat itu menimbulkan pemalsuan;akan tetapi adalah cukup bahwa sewaktu surat/tulisan itu dipakai adalah palsu dan bahwa pelaku menyadarinya; lebih lanjut dalam Hoge Raad 26 Februari 1934 menentukan bahwa barang siapa menunjukkan atau memperlihatkan surat/tulisan palsu atau yang dipalsukan oleh orang lain, berarti bahwa ia memakai surat/tulisan itu;
Menimbang, bahwa surat diartikan baik tulisan tangan maupun cetak termasuk dengan memakai mesin tulis, tidak menjadi soal huruf, angka apa yang dipakai dengan tangan, dengan cetakan atau alat lain termasuk telegram;
Menimbang, bahwa pemalsuan surat harus ternyata:
Diperuntukkan untuk bukti suatu fakta apakah menurut unang-undang atau surat dari kekuasaan administrasi yang dikeluarkan berdasarkan wewenangnya atau juga dengan surat itu dapat timbul hak, suatu perikatan (verbintenis) atau pembebasan utang;
Dibuat palsu;
Pembuat mempunyai maksud untuk memakai sebagai asli dan tidak palsu atau menyuruh orang lain memakai;
Dengan pemikiran dengan itu dapat timbul kerugian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi serta keterangan Para Terdakwa yang saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa berawal pada bulan Februari 2012 Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih Binti Munawar menemui saksi Didi Irawadi untuk meminjam 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas mobil Toyota Innova E/M Tahun 2008 berwarna abu-abu metalik Nopol: AB-1021-GA, Nomor kerangka MHFXW41G980030291, Nomor mesin: 1TR-6586563 dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Mugiyanto, S.Com, yang beralamat Kebun Raya No. 7 Rt.17/Rw.08 kotagede Yogyakarta;
Bahwa Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih karena membutuhkan uang untuk bisnisnya, selanjutnya menggunakan BPKB mobil tersebut sebagai agunan untuk meminjam uang di Koprasi Anugrah Banjarnegara. Kemudian Terdakwa mengetahui saksi Efi Prihanti Yudiasih sedang membutuhkan uang maka saksi Topo menghubungi saksi Efi Prihanti Yudiasih melalui telpon;
Bahwa setelah terjadi komunikasi kemudian asksi Topo memfasilitasi saksi Efi Prihanti Yudiasih untuk melunasi pinjamannya ke Koprasi Anugrah, selanjutnya saksi Topo menghubungi Terdakwa II Supriyanto Afton alias Afton Bin Sobihun selaku pemilik UD Kharisma Motor, yang bergerak dalam bidang jual beli kendaraan untuk menyediakan sejumlah uang pelunasan hutang Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa antara saksi Topo dengan Terdakwa II Supriyanto Afton sudah sering bekerjasama, karena saksi Topo adalah sebagai karyawan PT Andalan Finance Cabang Purwokerto, yang bergerak dalam usaha pembiayaan, dan saksi Topo bertugas dan bertanggungjawab untuk mengumpulkan data dan survey kepada konsumen serta menganalisa kelayakan, melakukan Cek Fisik kendaraan yang akan dibiayai, membuat Laporan hasil survey;
Bahwa pada Bulan Maret 2012 asksi Topo bersama-sama dengan Terdakwa II Supriyanto Afton serta Terdakwa Efi Prihanti Yudiasih pergi ke koprasi Anugrah Banjarnegara untuk melunasi dan mengambil BPKB mobil Toyota Innova tersebut, yang kemudian BPKB disimpan oleh Terdakwa II Supriyanto Afton;
Bahwa untuk melunasi hutang Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih maka pada tanggal 05 Maret 2012 saksi Topo kemudian membuat dan menyiapkan surat kelengkapan permohonan pembiayaan antara lain berupa Surat Pernyataan Bersama yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya sebagai tindak lanjut dari aplikasi kredit yang diajukan oleh Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa pokok Surat Pernyataan Bersama tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa II Supriyanto Afton telah menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Tahun 2008 Nopol AB 1021 GA kepada Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih, yang sesungguhnya saksi Topo mengetahui tidak ada jual beli antara mereka, dan setelah surat-surat yang dipersiapkan oleh saksi Topo ditandatangani oleh Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih dan Terdakwa II Suprianto Afton, kemudian saksi Topo memproses permohonan pembiayaan tersebut kepada PT Andalan Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 746 Purwokerto;
Menimbang, bahwa Surat Pernyataan Bersama tersebut telah diketahui tidak benar, dan yang sebenarnya tidak ada jual beli antara para Terdakwa, karena mobil Toyota Innova tersebut yang menjadi objek jual beli tersebut adalah milik saksi Didi Irawadi, hal ini telah menjadi fakta hukum sebagaimana telah diterangkan dalam persidangan oleh saksi Didi Irawadi dan dibenarkan oleh Terdakwa I, serta tidak adanya bantahan oleh pihak lainnya ;
Bahwa dalam permohonan pembiayaan tersebut seolah-olah Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih telah membeli 1 (satu) unit mobil Toyota Innova milik saksi Didi Irawadi tersebut dari UD Kharisma Notor milik Terdakwa II Supriyanto Afton dan atas permohonan pembiayaan tersebut akhirnya disetujui oleh PT Andalan Finance Cabang Purwokerto sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan hutang Nomor: 3595/J/95/120227tanggal 05 Maret 2012, sebesar Rp150.864.000,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah), dan PT Andalan Finance Cabang Purwokerto adalah sebagai kreditur, namun tidak mengetahui adanya surat yang isinya tidak benar tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 06 Maret 2012 PT Andalan Finance telah membayar pelunasan mobil tersebut kepada Terdakwa II Supriyanto Afton sebesar Rp124.006.000,00 (seratus dua puluh empat juta enam ribu rupiah), dan kemudian Terdakwa II Supriyanto Afton menyerahkan uang tersebut sejumlah Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih;
Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut PT Andalan Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian sejumlah Rp150.864.000,00 (seratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Para Terdakwa telah bersama-sama dalam proses pencairan uang dari PT Andalan Finance untuk membiayai pembelian mobil Toyota Innova milik Didi Irawadi, dengan bertindak seakan benar Terdakwa I sebagai pembeli dan Terdakwa II sebagai penjual sehingga mengakibatkan surat-surat yang dibuat adalah tidak sesuai dan tidak benar isinya, sehingga surat-surat kelengkapan sebagai syarat memohon pembiayaan dipalsukan karena tidak sama dengan isi surat tersebut, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan
Menimbang, bahwa pengertian melakukan adalah secara lengkap memenuhi semua unsur delik, jadi “melakukan” itu suatu bentuk tunggal dari pengertian “berbuat” yang jauh lebih luas artinya dan yang dalam bahasa lisan secara campur aduk digunakan identik;
Bahwa pengertian menyuruh melakukan adalah menggerakkan orang lain, yang (dengan alasan apa pun) tidak dapat dikenai pidana melakukan suatu perbuatan pidana;
Bahwa pengertian turut (serta) melakukan adalah bersepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan secara bersama-sama melaksanakannya (kerja sama);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti surat dan keterangan Terdakwa bahwa dalam pengajuan pembiayaan yang diajukan oleh Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih, telah membeli mobil dari UD Khaarisma Motor milik Terdakwa II Supriyanto Afton alias Afton Bin Sobihun sebagaimana diterangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Para Terdakwa, sehingga perbuatan tersebut dapat terjadi karena adanya kerjasama diantara Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih bertindak seolah-seolah sebagai pembeli, sedangkan Terdakwa II Supriyanto Afton alias Afton Bin Sobihun yang memang memiliki usaha jual beli kendaraan bermotor yaitu UD Kharisma Motor telah bertindak seolah-olah sebagai penjual atas 1 (satu) unit KBM Toyota Inova E M/T GAS, Nopol AB-1021-GA Tahun 2008 warna abu-abu metalik, dalam STNK atas nama Mugijanto, S.Kom, yang beralamat di kebun Raya No. 7 Rt/Rw 17/08 Kotagede Yogyakarta;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka dapat ditarik kesimpulan adanya kerjasama antara Para Terdakwa untuk membuat data permohonan agunan pada PT Andalan Finance adalah benar adanya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terhadap unsur “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan kedua, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya Majelis menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggungjawab atas segala perbuatannya dan selama pemeriksaan perkaranya tidak ternyata adanya alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pada asasnya hukum pidana merupakan obat terakhir (ultimum remedium) yakni apabila upaya-upaya lain tidak berhasil maka hukum pidana in casu pidana penjara baru merupakan pilihan selektif apabila hal itu dipandang sebagai upaya pembinaan yang paling ideal bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut ajaran hukum pidana modern tujuan pemidanaan adalah mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tujuan penjatuhan pidana tidak hanya bertujuan untuk melakukan pembalasan akan tetapi menuju ke arah pembinaan, artinya penjatuhan pidana agar terpidana setelah menjalani pidana dan kembali ke masyarakat akan menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka Pengadilan sependapat dengan Penuntut Umum apabila Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana yang tercantum dalam surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum, akan tetapi terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, maka dengan mempertimbangkan bahwa pledoi/pembelaan oleh masing-masing Penasehat Hukum Para Terdakwa, yang dapat simpulkan pada pokoknya adalah memohon keringan hukuman, sebagaimana yang diuraikan oleh Penasehat hukum Terdakwa I, karena Terdakwa I adalah seorang ibu serta sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang juga menjadi salah satu tulang punggung keluarganya. Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa II dalam pledoinya berpendapat sependapat dengan Penuntut Umum apabila dinyatakan terbukti bersalah dan mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan pokok Terdakwa II telah menutupi kerugian PT Andalan Finance (vide bukti surat T.1 dan T.2), serta menjadi tulang punggung keluarganya, sehingga dengan demikian nantinya putusan yang akan dijatuhkan menurut Majelis Hakim dirasakan sudah cukup akan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, korban, maupun masyarakat, dan untuk itu Majelis akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sesuai dengan perbuatan dan kesalahan Terdakwa, sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa, oleh karena dalam perkara ini Terdakwa menjalani penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana dan saat ini telah menjalani penahanan dengan dilandasi alasan yang cukup, maka dengan didasari pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS Nopol. AB-1021-GA Tahun 2008, warna abu-abu metalik No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com, alamat Jalan Kebun Raya No.7 Kotagede Yogyakarta, sebagaimana fakta yang diperoleh di persidangan berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih dan surat-surat bukti yang diajukan di persidangan bahwa barang bukti mobil Toyota Innova tersebut adalah diperoleh oleh Terdakawa I Efi Prihanti Yudiasih dari saksi Didi Irawadi, dengan cara dipinjam BPKB mobil oleh Terdakwa I untuk dipergunakan sebagai modal investasi, selanjutnya Terdakwa I merental unit mobil kepada Didi Irawadi, hingga diketahui mobil yang dipinjamkan kepada Terdakwa I menjadi masalah karena saksi Didi Irawadi didatangi oleh PT Andalan Finance terkait barang bukti mobil dan BPKB mobil telah diagunkan, oleh karena Terdakwa I tidak lancar membayar kredit menjadi macet;
Menimbang, bahwa pembayaran unit mobil oleh Terdakwa II kepada PT Andalan Finance adalah merupakan penyelasaian atas ganti rugi terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa terhadap PT Andalan Finance;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 ayat (1) KUHAP sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, sudah sepatutnyalah terhadap barang bukti 1 (satu) unit kbm Toyota Innova E M/T GAS Nopol. AB-1021-GA Tahun 2008, warna abu-abu metalik No.Ka : MHFXW41G980030291, No.Sin : 1TR-6586563, STNK an. MUGIJANTO, S.Com, alamat Jalan Kebun Raya No.7 Kotagede Yogyakarta tersebut dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi Didi Irawadi;
Menimbang, terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) berkas Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 3595/J/95/120227 An. EFI PRIHANTI YUDIASIH, 1 (satu) berkas Perjanjian Notaris, 1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W9.24203.AH.05.01.TH. 2012, berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dan merupakan milik dari PT Andalan Finance maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT Andalan Finance;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP dan pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan PT Andalan Finance Cabang Purwokerto;
Terdakwa I Efi Prihartini Yudiasih sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Para Terdakwa sopan di persidangan;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menjadi tulang punggung keluarga;
Terdakawa II telah mengganti kerugian yang dialami oleh PT Andalan Finance, sehingga antara PT Andalan Finance dengan Terdakwa I Efi Pihartini Yudiasih dan Terdakwa II Supriyanto Afton dan saksi Topo Bin Mimbar (Terdakwa dalam berkas yang lain) telah berdamai dan saling memaafkan;
Memperhatikan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, dan peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si. Binti Munawar dan Terdakwa 2. Supriyanto Afton alias Afton Bin Sobihun bersalah telah melakukan tindak pidana “turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan” sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Efi Prihanti Yudiasih, S.Sos.,M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Terdakawa II Supriyanto Afton Alias Afton Bin Sobihun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Toyota Inova E M/T GAS Nopol AB-1021-GA tahun 2008 warna abu-abu metalik NOKA MHFXW41G980030291 Nosin, 1TR-6586563 STNK an. Mugijanto,Skom alamat Kebun Raya No.7 Rt.17/08 Kotagede Yogyakarta;
Dikembalikan kepada Ir, Didi Irawadi Bin Saiman;
1(satu) berkas Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan pengakuan Hutang dengan nomor 3596/J/95/120227 An. Efi Prihanti Yudiasih;
1 (satu) berkas Perjanjian Notaris;
1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.9.24203 AH 05.01 TAHUN 2012;
1 (satu) lembar surat tanda terima tertanggal 05 Februari 2012;
Dikembalikan kepada PT. ANDALAN FINANCE Cabang Purwokerto melalui saksi Endro Widyanto
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2015, oleh kami EDI SUBAGIYO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H. dan I WAYAN YASA, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu Kurnia Agung Pribadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dihadiri oleh SUPRIHARTINI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto , Prasetyo, SH dan Hariadi, SH masing-masing sebagai Penasehat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II serta Para Terdakwa;
Hakim Ketua,
Ttd,
EDI SUBAGIYO, SH.MH.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
Ttd, Ttd,
YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H. I WAYAN YASA, SH.
Panitera Pengganti.
Ttd,
KURNIA AGUNG PRIBADI, SH
Dicatat disini: - Bahwa putusan ini telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 23 Juli 2015;
Salinan resmi sesuai aslinya.
Diberikan atas permintaan Sdr. Drs. Titho Agus Wigono,M.Si., Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Banjarnegara dengan suratnya tertanggal 3 Agustus 2015, Nomor: 800/1962/BKD/2015.
PANITERA
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO,
M. NOOR CHAMBALI, S.H.
NIP: 19610407 198203 1 004.