27/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 27/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENDUT Bin UNTUNG (Alm)
1. Menyatakan terdakwa ENDUT Bin UNTUNG ( alm ) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5( lima ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah Marun No.Pol KH 6244 JF beserta STNK An.ARIANTO dan SIM tidak ada; - 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam No.Pol. KH 5064 BK beserta STNK An. MAHMUDEN Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Efendi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah );
PENGADILAN NEGERI
KUALA KAPUAS
P U T U S A N
No. 27/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ENDUT Bin UNTUNG ( Alm ); |
| Tempat Lahir di | : | Basarang; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 21 tahun /tanggal dan bulan lupa tahun 1991; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal di | : | Desa Mintin RT.07 Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2013 s/d tanggal 11 Februari 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 01 Februari 2013 s/d dengan tanggal 02 Maret 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 03 Maret 2013 s/d dengan tanggal 01 Mei 2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi dan pengakuan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 01 Februari 2013 Nomor:27/Pen.Pid.Sus/2013/PN.K.Kp tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal04 Februari 2013 Nomor:27/Pen.Pid.Sus/2013/PN.K.Kp tentang penetapan hari sidang, yaitu pada hari Kamistanggal 07 Februari 2013;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-10/P.Pisau/03/2013yang diajukan pada tanggal 06 Maret 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ENDUT Bin UNTUNG ( Alm ) terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Meninggal Dunia‘ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan hukuman terdakwa ENDUT Bin UNTUNG ( Alm ), dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu )unit Sepeda Motor Yamaha beserta STNK An.ARIANTO dan SIM tidak ada;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. ARIANTO;
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna Merah hitam No.Pol. KH 5064 BK beserta STNK An. MAHMUDEN
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu sdr. MAHMUDEN;
Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.500,- ( seribu lima ratus rupiah )
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lisan mengajukan replik yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara :PDM – 10/P.Psau/01/0212 tertanggal 01 Februari 2013;
Bahwa ia terdakwa ENDUT Bin UNTUNG ( Alm )pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekira jam. 09.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2012 atau setidak tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Jl. Trans Kalimantan km.20 Desa Mintin, Kec. Kahayan Hilir, Kab. Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam Nomor Polisi: KH.5064 BK yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ENDUT Bin UNTUNG ( Alm ) sedang mengendarai Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna Hitam Nomor Polisi : KH 5064 BK bersama dengan sdr. HENDRA dengan posisi terdakwa didepan, dari rumah dengan tujuan warung sdr. AIN menuju arah Pulang Pisau dengan kecepatan sekitar 70 km/jam tetapi menurut saksi BAPKI BIN SAHRUDIN kecepatan terdakwa mengendarai sepeda motornya kurang lebih sekitar 100 km/jam, ketika sampai jalan Trans Kalimantan KM.20 Desa Mintin terdakwa melihat ada dua buah sepeda motor yang satu masih dibahu jalan dan yang lain berjalan pelan, pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Marun No.Pol : KH 6244 JF menyalakan lampu reting sebelah kanan serta berjalan ketengah jalan membentur bagian belakang sepeda motor Yamaha Mio tersebut benturan terjadi dibadan jalan sebelah kiri arah Pulang Pisau –Kapuas agak ketengah jalan, karena gugup serta tidak kepikiran untuk menurunkan gas dan mengerem penuh yang dikarenakan terdakwa baru bisa mengendarai sepeda motor 2 ( dua ) bulan serta mengendarai sepeda motor Suzuki Satria, yang terlibat kecelakaan tersebut baru sekali ini yang mana pada saat itu kondisi permukaan jalan rata beraspal, bentuk jalan lurus, terdapat marka jalan dan arus lalu lintas sepi dengan cuaca cerah gelap malam hari;
Sepeda motor Yamaha Mio mengalami patah pada dudukan knalpot dan knalpot penyok, sepeda motor Suzuki Satria mengalami rusak bagian depan, pengendara Sepeda Motor Yamaha Mio An. EFENDI mengalami luka lecet diwajah, penumpang sepeda motor Yamaha Mio An. SADRI mengalami luka dikaki sebelah kanan, sedang terdakwa mengalami luka lecet dipipi sebelah kanan kepala bagian sebelah kiri luka robek dan tangan sebelah kiri bengkak.
Akibat dari ketidak hati hatian terdakwa dalam mengendarai Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam nomor Polisi : KH 5064 BK, menyebabkan adanya kecelakaan dengan korban HENDRA meninggal dunia sesuai Visum et Repertum:
HENDRA, Visum Et Repertum No.92/TU/RSUD-PP/VER/IX-2012 yang ditandatangani dr. FIONA FELECIA dokter pemeriksa Rumah Sakit Pulang Pisau di Pulang Pisau tanggal 03 september 2012 dengan Hasil Pemeriksaan Fisik sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan hidup tapi sudah mengalami penurunan kesadaran, kejang kejang dan muntah;
Pada korban terdapat luka luka : luka robek dikepala bagian sebelah kiri dan telinga kiri korban keluar darah, luka lecet dibagian kepala, reflek cahaya ke-2 mata menurun;
Pada korban diberikan perawatan inap di ICU RSUD Pulang Pisau;
Dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa seorang korban laki laki berumur 20 tahun, dengan cidera kepala berat akibat benturan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 18 agustus 2012;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat ( 4 ) Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan;
Menimbang, atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah diajukan barang bukti untuk perkara ini, berupa:
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha beserta STNK An.ARIANTO dan SIM tidak ada;
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam No.Pol. KH 5064 BK beserta STNK An. MAHMUDEN
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang bersumpah menurut agamanya, masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Saksi 1 TRI WAGIANTO Bin SUWANTO ( Alm );
Bahwasaksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan seluruh keterangan di BAP;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2012 sekitar jm 19.00 wib di Jl. Trans Kalimantan km.20 Desa Mintin kec. Kahayan Hilir Kab.Pulang Pisau Kalimantan Tengah;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun No.Pol: KH 6244 JF dengan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna Merah Hitam No.Pol: KH 5064 BK;
Bahwa awalnya saksi baru pulang dari patroli, lewat tempat kejadian terdakwa melihat korban sudah ditolong warga, lalu saksi mencari informasi sambil mengatur lalu lintas dan menghubungi unit Laka Polres Pulang Pisau;
Bahwa korban diangkat dari bahu jalan sebelah kanan Pulang Pisau – Kapuas, seoranng lagi dipinggir sebelah kiri arah Pulang Pisau – Kapuas, dan seorang lagi dibadan jalan dekat sepeda motor Suzuki Satria sedangkan Yamaha Mio berada disebelah kanan Pulang Pisau – Kapuas;
Bahwa dari informasi sepeda motor Suzuki Satria melaju dari arah Pulang Pisau menuju Kapuas, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio berputar kearah Pulang Pisau;
Bahwa dari goresan diaspal pada Suzuki Satria melaju dengan kecepatan tinggi sedangkan Yamaha Mio berkecepatan sedang karena dalam posisi hendak menyeberang;
Bahwa kerusakan Yamaha Mio terdapat didudukan dan knalpot penyok sedangkan Sauzuki Satria Merah Hitam No.Pol: KH 5064 BK rusak bagian depan;
Bahwa penumpang Suzuki Satria an. Hendra meninggal di RS;
Bahwa kondisi permukaan jalan rata beraspal, lurus ada marka, cuaca gelap dan arus jalan sedang sepi namun disekitar lokasi ada beberapa rumah warga;
Bahwa saksi sempat melihat ada bekas rem di aspal;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Saksi. 2 ROBY RIPANSYAH Bin DARMANWANSYAH;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2012 sekitar jm 19.00 wib di Jl. Trans Kalimantan km.20 Desa Mintin kec. Kahayan Hilir Kab.Pulang Pisau Kalimantan Tengah;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun No.Pol: KH 6244 JF dengan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna Merah Hitam No.Pol: KH 5064 BK;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor dan berada dibelakang Yamaha Mio warna merah marun No.Pol: KH 6244 JF yang mengalami kecelakaan;
Bahwa kejadiannya berawal ketika saksi yang diboncengkan oleh sdr. BAKRI, sedangkan sdr. EFENDI diboncengkan oleh sdr. SADRI dan berangkat dengan mengendarai 2 ( dua ) unit sepeda motor berboncengan melaju menuju Kapuas dari desa Mintin km.23 Pulang Pisau, setelah sampai di jl. Trans Kalimantan Km.20 saksi berhenti dibahu jalan sebelah kiri arah Pulang Pisau – Kapuas dan bertukar posisi dikendaraan masing masing, sdr. EFENDI yang didepan kendaraan saksi, lalu saksi menengok kebelakang sekitar 50 m, dan melihat Suzuki Satria yang melaju dari arah Pulang Pisau – Kapuas dengan kecepatan tinggi tetapi masih jauh;
Bahwa ketika pandangan saksi kearah depan saksi sudah melihat sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai sdr. EFENDI berada ditengah jalan dan entah mengapa sepeda motor Suzuki satria tersebut dapat membentur bagian belakang Yamaha Mio;
Bahwa saksi melihat sdr.EFENDI berhenti dibahu jalan sebelah kiri, menoleh kebelakang dan telah menyalakan lampu reting sebelah kanan;
Bahwa kecepatan Suzuki Satria kurang lebih 100 km/jam dan posisi berjalan ditengah jalan sedang kecepatan Yamaha Mio pada saat menyeberang kurang lebih 5 km/jam;
Bahwa benturan terjadi dibadan jalan sebelah kiri arah Pulang Pisau – Kapuas, Suzuki Satria FU 150 warna Merah Marun No.Pol : KH 5064 BK mengalami kerusakan dibagian depan sedang Yamaha Mio rusak dibagian knalpot;
Bahwa titik tabrak yang saksi liat terahkir Suzuki Satria berhenti kurang lebih 10 meter sedangkan posisi terahkir Yamaha Mio berhenti kurang lebih 5 meter;
Bahwa saksi melihat pengendara Suzuki Satria yaitu sdr. ENDUT berada disebelah kanan arah Pulang Pisau – Kapuas dengan posisi badan masih tertindih sepeda motor, sedangkan penumpangnya sdr. HENDRA berada di badan jalan sebelah kiri arah Pulang Pisau – Kapuas, Yamaha Mio berada di bahu kanan, dengan pengendaranya yaitu sdr. EFENDI berada dijalan sebelah kanan dan penumpangnya sdr. SADRI berada dibahu jalan sebelah kanan;
Bahwa kondisi jalan mulus beraspal, lurus dan sepi, cuaca cerah gelap karena malam hari;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa JPU membacakan keterangan:
Saksi 3.EFENDI Bin RUDIANSYAH sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 27 Agustus 2012 yang dibuat diatas sumpah jabatan oleh ROHANI, pangkat Brigadir Polisi Satu, Nrp.85081893 jabatan Penyidik Pembantu Polres Pulang Pisau;
Bahwa benar kejadian pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wib Jalan Trans Kalimanatan Km. 20 Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Sepeda motor Yamaha Mio warna merah Marun No. Pol. : KH 6244 JF dengan Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna merah hitam No. Pol : KH 5064 BK ;
Bahwa benar Sepeda motor Yamaha Mio mengalami patah pada dudukan knalpot dan knalpot penyok, sepeda motor Suzuki Satria mengalami rusak bagian depan, dan saksi sebagai pengendara Sepeda motor Yamaha Mio mengalami luka diwajah, penumpang Sepeda Motor Yamaha Mio An. SADRI mengalami luka dikaki sebelah kanan, sedangkan terdakwa mengalami luka lecet dipipi sebelah kanan kepala bagian sebelah kiri luka robek dan tangan sebelah kiri bengkak ;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa , karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban HENDRA meninggal dunia. Pada korban terdapat luka-luka : luka robek dikepala bagian sebelah kiri dan telinga kiri korban keluar darah, luka lecet dibagian kepala, reflik cahaya ke-2 mata menurun dengan cidera kepala berat akibat benturan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan korban Meninggal Dunia pada tanggal 18 Agustus 2012 ;
Saksi. 4 BAKRI Bin SAHRUDIN, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 27 Agustus 2012 yang dibuat diatas sumpah jabatan oleh ENDRO KUSNOMO, pangkat Brigadir Polisi, Nrp.79100931 jabatan Penyidik Pembantu Polres Pulang Pisau;
Bahwa benar kejadian pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wib Jalan Trans Kalimanatan Km. 20 Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Sepeda motor Yamaha Mio warna merah Marun No. Pol. : KH 6244 JF dengan Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna merah hitam No. Pol : KH 5064 BK ;
Bahwa benar awal kejadian tersebut pada saat saksi bersama tiga rekannya yaitu Sdr. EFENDI, SADRI dan ROBY berangkat menggunakan 2 unit sepeda motor berboncengan berjalan menuju Kapuas dari Desa Mintin Km. 23, saksi dibonceng oleh Sdr. ROBY menggunakan Sepeda motor Yamaha Force One sedangkan Sdr. SADRI memboncengSdr. EFENDI kemudian setelah di Jalan Trans Kalimantan Km. 20 saksi dengan rekan-rekan berbalik arah menuju arah Pulang Pisau – Kapuas dan kemudian sebelum berbalik arah Sdr. EFENDI berpindah posisi mengendarai sepeda motor Ymaha Mio dan Sdr. SADRI yang dibelakang setelah itu saksi membuka SMS dari Handphonenya pada saat akan memasukan Handphone di kantong celana, ia sudah melihat sepeda motor Yamaha mio yang dikendarai Sdr. EFENDI berjalan di badan jalan dan sekilas ada sepeda motor Suzuki Satria dari arah Pulang Pisau – Kapuas dengan kecepatan yang tinggi dan membentur bagian belakang sepeda motorYamaha Mio ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban HENDRA meninggal dunia. Pada korban terdapat luka-luka : luka robek dikepala bagian sebelah kiri dan telinga kiri korban keluar darah, luka lecet dibagian kepala, reflik cahaya ke-2 mata menurun dengan cidera kepala berat akibat benturan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan korban Meninggal Dunia pada tanggal 18 Agustus 2012 ;
Saksi. 5 SADRIANOR Bin JURIANSYAH, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 30 Agustus 2012 yang dibuat diatas sumpah jabatan oleh ROHANI, pangkat Brigadir Polisi Satu, Nrp. 85081893 jabatan Penyidik Pembantu Polres Pulang Pisau;
Bahwa benar kejadian pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekira jam 19.00 wib Jalan Trans Kalimanatan Km. 20 Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau;
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas antara Sepeda motor Yamaha Mio warna merah Marun No. Pol. : KH 6244 JF dengan Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna merah hitam No. Pol : KH 5064 BK ;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Mio mengalami patah pada dudukan knalpot dan knalpot penyok, sepeda motor Suzuki Satria mengalami rusak bagian depan, Sepeda motor Yamaha Mio An. EFENDI mengalami luka diwajah, saksi sendiri mengalami luka dikaki sebelah kana, sedangkan terdakwa mengalami luka lecet dipipi sebelah kanan ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban HENDRA meninggal dunia. Pada korban terdapat luka-luka : luka robek dikepala bagian sebelah kiri dan telinga kiri korban keluar darah, luka lecet dibagian kepala, reflik cahaya ke-2 mata menurun dengan cidera kepala berat akibat benturan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan korban Meninggal Dunia pada tanggal 18 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang meringankan diri Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnyaTerdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh keterangan yang diberikan didepan penyidik;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2012 sekitar 19.00 wib, terdakwa membocengkan sdr. HENDRA mengendarai motor Suzuki SAtria FU warna hitam No.Pol: KH 5064 BK dengan tujuan warung sdr ain, setelah minum kopi di warung itu terdakwa dan sdr. HENDRA ( alm) pulang ke rumah, sesampainya di jl. Trans Kalimantan km.20 Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, terdakwa melihat ada 2 ( dua ) buah sepeda motor yang satu masih dibahu jalan dan satunya masih berjalan pelan, saat itu terdakwa melihat salah satu pengendara motor Yamaha Mio menoleh kebelakang, lampu reting motor sebelah kanan telah menyala serta motor tersebut berjalan ke tengah jalan;
Bahwa terdakwa tidak mengira sama sekali akan terjadi benturan, namun motor terdakwa menabrak bagian belakang motor tersebut, selanjutnya terdakwa tidak sadarkan diri;
Bahwa saat itu terdakwa tidak membawa STNK dan belum memilik SIM C;
Bahwa kecepatan motor terdakwa kurang lebih 70 km/jam, terdakwa tidak mengetahui berapa kecepatan Yamaha Mio yang jelas saat sebelum kejadian motor tersebut pelan;
Bahwa benturan terjadi dibadan jalan sebelah kiri arah Pulang Pisau – Kapuas;
Bahwa begitu mengetahui ada motor yang hendak menyeberang, terdakwa melakukan pengereman namun hanya setengahnya saja sehingga motor tetap berjalan dan kecepatan motor masih 70 km/jam;
Bahwa terdakwa mengakui saat itu gugup serta tidak kepikiran untuk menurunkan gas dan melakukan pengereman penuh karena terdakwa baru bisa mengendarai motor kira kira 2 bulan, serta baru sekali itu mengendarai motor Suzuki Satria;
Bahwa akibat benturan itu sdr. Hendra meninggal setelah dirawat 3 ( tuga ) hari di RS;
Bahwa permukaan jalan rata beraspal, lurus, gelap karena malam hari serta lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan maka didapatlah fakta-faktahukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi tabrakan antara Yamaha Mio warna merah marun No.Pol KH 6244 JF dengan Suzuki Satria FU warna hitam No.Pol KH 5064 BK di jalan Trans Kalimantan km.20 desa Mintin kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekitar jm.19.00 wib;
Bahwa motor Yamaha Mio dikendarai oleh saksi Efendi yang membocengkan sdr. Sadri, melaju dari arah Pulang Pisau – Kapuas, kemudian sampai di KM 20 desa Mintin, saksi Efendi hendak memutar arah, lalu berhenti di badan jalan sebelah kiri, mengidupkan lampu reting sebelah kanan sempat menoleh kebelakang, dan langsung menuju ketengah jalan untuk memutar balik kearah Pulang Pisau;
Bahwa dari arah Pulang pisau – Kapuas motor Suzuki Satria FU yang dikendarai oleh terdakwa melaju dengan kecepatan 70 km/jam, tanpa mengurangi kecepatan dengan pengereman yang maksimal motor yang dikendarai terdakwa menabrak Yamaha Mio dibagian belakang yaitu di bagian knalpot;
Bahwa terdakwa mengakui sebelumnya melihat posisi saksi Efendi hendak memutar balik kearah pulang Pisau, namun karena gugup terdakwa tidak melakukan pengereman yang maksimal sehingga kecepatan motor masih tinggi yaitu 70 km/jam;
Bahwa terdakwa baru bisa mengendarai motor kurang lebih 2 ( dua ) bulan dan baru pertama kali mengendarai motor Suzuki satria;
Bahwa saat itu terdakwa tidak membawa STNK dan belum memilik SIM C;
Bahwa setelah benturan terdakwa berada disebelah kanan arah Pulang Pisau – Kapuas dengan posisi badan masih tertindih sepeda motor, sedangkan penumpangnya sdr. HENDRA berada di badan jalan sebelah kiri arah Pulang Pisau – Kapuas, Yamaha Mio berada di bahu kanan, dengan pengendaranya yaitu sdr. EFENDI berada dijalan sebelah kanan mengalami luka diwajah dan penumpangnya sdr. SADRI berada dibahu jalan sebelah kanan;
Bahwa sdr.Hendra menderita luka robek dibagian kepala sebelah kiri, telinga kiri korban mengeluarkan darah, setlah dirawat 3 ( tiga ) hari di RS, sdr. Hendra meninggal dunia;
Bahwa kondisi jalan mulus beraspal, lurus dan sepi, cuaca cerah gelap karena malam hari;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No.92/TU/RSUD-PP/VER/IX-2012 a.n HENDRA yang ditandatangani dr. FIONA FELECIA dokter pemeriksa Rumah Sakit Pulang Pisau di Pulang Pisau tanggal 03 september 2012 dengan Hasil Pemeriksaan Fisik sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan hidup tapi sudah mengalami penurunan kesadaran, kejang kejang dan muntah;
Pada korban terdapat luka luka : luka robek dikepala bagian sebelah kiri dan telinga kiri korban keluar darah, luka lecet dibagian kepala, reflek cahaya ke-2 mata menurun;
Pada korban diberikan perawatan inap di ICU RSUD Pulang Pisau;
Dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa seorang korban laki laki berumur 20 tahun, dengan cidera kepala berat akibat benturan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 18 agustus 2012;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatanterdakwa memenuhi unsur unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwaterdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa Jaksa Penuntut Umum berdasarkan dakwaan tunggalyaitu: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur unsurnya adlah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban orang lain meninggal dunia;
Untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa”, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya Terdakwa ENDUT Bin UNTUNG (alm) dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 (satu) pasal diatas telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor “;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi saksi, serta pengakuan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti yang berkesesuain satu dengan lainnya, diperoleh fakta, pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa memboncengkan sdr. HENDRA dengan menggunakan Suzuki Satria FU warna Hitam No.Pol : KH 5064 BK di Jln. Trans Kalimantan km.20 Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap kurang hati hati dari pelaku, sehingga berdasarkan keterangan saksi saksi, serta pengakuan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti yang berkesesuaian satu dengan lainnya, diperoleh fakta: pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol KH 5064 BK telah menabrak Yamaha Mio warna merah marun No.Pol KH 6244 JF di Jln. Trans Kalimantan km.20 Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Bahwa terdakwa mengakui sebelumnya dari jarak 50 meter telah melihat saksi Efendi yang mengendarai motor Yamaha Mio berhenti di bahu badan sebelah kiri arah Pulang Pisau – Kapuas menoleh kebagian belakang, menyalakan lampu reting sebelah kanan, dan langsung memutar balik motor kearah Pulan Pisau, namun karena terdakwa gugup karena baru bisa mengendarai motor 2 bulan, terdakwa malahan tidak melakukan pengereman maksimal sehingga motor Suzuki Satria yang dikendarai terdakwa masih berada dalam kecepatan tinggi yaitu 70 km/jam, oleh karenanya benturan tidak dapat dihindari;
Menimbang, majelis berpendapat terdakwa tidak menerapkan sikap hati hati seharusnya begitu melihat Yamaha Mio hendak menyeberang terdakwa harus mengurangi kecepatan motornya dengan melakukan pengereman yang maksimal, terdakwa seharusnya dalam mengendarai kendaraan tidak boleh panik karena dengan sikap yang tenang maka terdakwa dapat berpikir jernih dan dapat melakukan penghindaran, sehingga atas uraian diatas unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4 Unsur “Dengan Korban orang lain meninggal dunia”
Menimbang, unsur ini dibuktikan dengan dikeluarkan Visum Et Repertum No.92/TU/RSUD-PP/VER/IX-2012 a.n HENDRA yang ditandatangani dr. FIONA FELECIA dokter pemeriksa Rumah Sakit Pulang Pisau di Pulang Pisau tanggal 03 september 2012 dengan Hasil Pemeriksaan Fisik sebagai berikut, dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki laki berumur 20 tahun, dengan cidera kepala berat akibat benturan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tanggal 18 agustus 2012;
Menimbang, atas hasil visum tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dari dakwaan Pasal 310 ayat ( 4 ) UURI no.22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanmaka secara sah dan meyakinkan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaantunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis tidak akan membuktikan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan atau melihat adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas perbuatanterdakwa, makaterdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehinggaterdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan secara sah sesuai peraturan yang berlaku, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, beralasan untuk mengurangkan pidana yang dijatuhkan dengan masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkanterdakwa dari dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha beserta STNK An.ARIANTO dan SIM tidak ada;
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna Merah hitam No.Pol. KH 5064 BK beserta STNK An. MAHMUDEN
Oleh karena terhadap barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan oleh Polisi, dimana motor motor tersebut disita dari saksi Efendi, maka haruslah dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Efendi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini (Pasal 222 ayat (1) KUHAP);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, guna penerapan pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa pernah dihukum sebelumnya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Sudah ada perdamaian diantara keluarga korban dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis memandang bahwa pidana tersebut bukan sebagai balas dendam terhadapterdakwa akan tetapi sebagai pelajaran/peringatan agarterdakwa tidak mengulangi perbuatannya, sehingga pidana tersebut dibawah ini dipandang telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan terdakwa, oleh karenanya dipandang tepat dan adil ;
Mengingat akan Pasal 310 ayat ( 4 ) UURI No.22 tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU no.8 tahun 1981, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ENDUT Bin UNTUNG ( alm ) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5( lima ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah Marun No.Pol KH 6244 JF beserta STNK An.ARIANTO dan SIM tidak ada;
1 ( satu ) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam No.Pol. KH 5064 BK beserta STNK An. MAHMUDEN
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Efendi;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan pada hari SENIN tanggal 18 MARET 2013, dalam musyawarah Majelis Hakim oleh kami P.H SUKAMTO, SH, M.H sebagai Hakim Ketua, REZA APRIADI,SH dan RATIH KUSUMA WARDHANI,SH sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua, dengan didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS HAIRUDDIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri pula oleh MOHAMMAD HAMIDUN,SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan terdakwa;
| ||||||||||