115/PID/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 115/PID/2018/PT.PLG
Hidayatullah Bin H. Hasbullah;
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 427/ Pid.B/2018 /PN.Sky tanggal 2 Agustus 2018 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan
P U T U S A N
NOMOR: 115 /PID/2018/PT.PLG .
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Hidayatullah Bin H. Hasbullah;
Tempat lahir : Sri Damai;
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 22 Agustus 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sri Damai Rt. 14 Rw. 04 Kec. Keluang Kab.Musi Banyuasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Mei 2018 sampai dengan tanggal 22 Mei 2018;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan tanggal 14 Juni 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan, sejak tanggal 15 Juni 2018 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Palembang oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 2 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 1September 2018 sampai dengan 30 Oktober 2018;
Selama Persidangan di Pengadilan Negeri Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yaitu Rizal Priharu Lubis, S.H., Budi Risharianto, S.H., dari Kantor Hukum RPL & Rekan, beralamat di Jalan Bidar Puncak Sekuning, Blok B, No.06, Lorok Pakjo, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat kuasa khusus No.1141/RPL/SK-k/PLG/VIII/17, tanggal 24 Mei 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nomor : 115/PEN.PID./2018/PT.PLG, tanggal 29 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;;
Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 2 Agustus 2018 Nomor.427/Pid.B/2018/PN.Sky dan berkas perkara serta surat-surat lain yang bersangkutan
Menimbang,bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa ia terdakwa HIDAYATULLAH BIN H HASBULLAH pada hari , waktu yang tidak dapat di ingat lagi tanggal 06 Februari 2014 dan 10 Februari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014 Wib bertempat di Desa Sridamai Kec Keluang Kab Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu , dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik
dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula saksi korban AJI BURHAN berkenalan dengan saksi AGUS SALIM BIN ABDUL KARIM sekira bulan Juli 2013 , dan saksi AGUS SALIM BIN ABDUL KARIM menawarkan kepada saksi korban AJI BURHAN untuk membeli tanah milik terdakwa yang berlokasi di Sridamai Kec Keluag Kab Musi Banyuasin sebanyak lebih kurang 9,3 Ha dengan harga per ha sebesar lebih kurang Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) jadi total keseluruhan untuk pembelian tanah tersebut lebih kurang sebesar Rp 418.500.000,- (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari yang tidak dapat di ingat lagi tanggal 06 Februari 2014 terjadilah jual beli antara terdakwa dengan saksi korban AJI BURHAN dengan kesepakatan harga tersebut dan terdakwa langsung menyerahkan 5 Surat pengakuan hak yang di sertai dengan akta Pengoperan Hak (APH) yang terdiri dari 3 berkas atas nama orang tua terdakwa yaitu saksi MILIA dan 2 (dua) berkas atas nama terdakwa yang luas tanah tersebut masing-masing seluas lebih kurang 20.000 M 2 dan surat pengakuan hak dikeluarkan dan di tanda tangan oleh Kades Setempat sedangkan untuk akta pengoporan hak tersebut di keluarkan dan di tanda tangan oleh Camat Keluang yaitu saksi FIRMAN HIRAWAN dan tanpa curiga saksi korban AJI BURHAN menyerahkan uang untuk pembayaran untuk pembelian tanah tersebut kepada terdakwa lebih kurang sebesar Rp 372.000.000,- termasuk panjar atau tanda jadi sebesar Rp 70.000.000 - yang sebelumnya saksi korban AJI BURHAN serahkan dengan terdakwa, sedangkan sisanya lebih kurang sebesar Rp 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi AJI BURHAN di serahkan kepada saksi AGUS SALIM BIN ABDUL KARIM atas perintah terdakwa pada tanggal 10 Februari 2014 dan uang tersebut untuk Pengurusan surat-menyuratnya.
Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi bulan Juli 2014 saksi korban AJI BURHAN bermaksud membersihakn kebun tersebut dan minta di ukur kembali oleh Pihak Kecamatan yaitu saksi FIRMAN HIRAWAN BIN AMRAN WD tanggal 1 Oktober 2014 ternyata tanah tersebut bukan 9,3 Ha melainkan 5,5 Ha , karena ukuran tanah tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPH/Akta Pengopran Hak (APH) sebanyak 5 berkas tersebut dan sakis korban AJI BURHAN merasa di tipu oleh terdakwa , lalu saksi korban AJI BURHAN meminta di kembalikan kelebihan pembayaran tanah tersebut akan tetapi terdakwa tidak mau mengembalikannya.
Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi AJI BURHAN mengalami kerugian sebesar Rp 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP;
Atau:
Kedua:
Bahwa ia terdakwa HIDAYATULLAH BIN H HASBULLAH seperti pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah di uraikan pada dakwaan pertama tersebut diatas, dengan segaja memiliki dengan melawan hak sesuatu berang bberupa uang sebesar lebih kurang Rp 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SAKSI BURHAN perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula saksi korban AJI BURHAN berkenalan dengan saksi AGUS SALIM BIN ABDUL KARIM sekira bulan Juli 2013 , dan saksi AGUS SALIM BIN ABDUL KARIM menawarkan kepada saksi korban AJI BURHAN untuk membeli tanah milik terdakwa yang berlokasi di Sridamai Kec Keluag Kab Musi Banyuasin sebanyak lebih kurang 9,3 Ha dengan harga per ha sebesar lebih kurang Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) jadi total keseluruhan untuk pembelian tanah tersebut lebih kurang sebesar Rp 418.500.000,- (empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa pada hari yang tidak dapat di ingat lagi tanggal 06 Februari 2014 terjadilah jual beli antara terdakwa dengan saksi korban AJI BURHAN dengan kesepakatan harga tersebut dan terdakwa langsung menyerahkan 5 Surat pengakuan hak yang di sertai dengan akta Pengoperan Hak (APH) yang terdiri dari 3 berkas atas nama orang tua terdakwa yaitu saksi MILIA dan 2 (dua) berkas atas nama terdakwa yang luas tanah tersebut masing-masing seluas lebih kurang 20.000 M 2 dan surat pengakuan hak dikeluarkan dan di tanda tangan oleh Kades Setempat sedangkan untuk akta pengoporan hak tersebut di keluarkan dan di tanda tangan oleh Camat Keluang yaitu saksi FIRMAN HIRAWAN dan tanpa curiga saksi korban AJI BURHAN menyerahkan uang untuk pembayaran untuk pembelian tanah tersebut kepada terdakwa lebih kurang sebesar Rp 372.000.000,- termasuk panjar atau tanda jadi sebesar Rp 70.000.000 - yang sebelumnya saksi korban AJI BURHAN serahkan dengan terdakwa , sedangkan sisanya lebih kurang sebesar Rp 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi AJI BURHAN di serahkan kepada saksi AGUS SALIM BIN ABDUL KARIM atas perintah terdakwa pada tanggal 10 Februari 2014 dan uang tersebut untuk Pengurusan surat-menyuratnya.
Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi bulan Juli 2014 saksi korban AJI BURHAN bermaksud membersihakn kebun tersebut dan minta di ukur kembali oleh Pihak Kecamatan yaitu saksi FIRMAN HIRAWAN BIN AMRAN WD tanggal 1 Oktober 2014 ternyata tanah tersebut bukan 9,3 Ha melainkan 5,5 Ha , karena ukuran tanah tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam SPH/Akta Pengopran Hak (APH) sebanyak 5 berkas tersebut dan sakis korban AJI BURHAN merasa di tipu oleh terdakwa, lalu saksi korban AJI BURHAN meminta di kembalikan kelebihan pembayaran tanah tersebut akan tetapi terdakwa tidak mau mengembalikannya.
Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi AJI BURHAN mengalami kerugian sebesar Rp 180.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah), yang mana uang dari saksi korban AJI BURHAN tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadinya.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;
Menimbang,bahwa atas dakwaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hidayatullah Bin H.Hasbullah bersalah telah melakukan tindak pidana dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hidayatullah Bin H.Hasbullah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa:
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/002/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/003/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/004/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/005/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/006/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/006/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir berita acara pemeriksaan lapangan dari Kantor Camat Keluang, Kab.Muba, tanggal 01 Oktober 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir 2 (dua) lembar kwintansi tanda terima uang tanggal 06 Februari 2014 dan tanggal 10 Februari 2014;
Dikembalikan kepada saksi Saksi Burhan;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang,bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah menyampaikan Nota Pembelaan yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak dapat dipidana melakukan tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan ketentuan Pasal 378 KUHP karenanya mohon melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan (ontslag van alle recht vervolging);
Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa kepada keadaan semula;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Atau: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (eq aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (asasi) sebagai manusia;
Menimbang,bahwa atas dakwaan tersebut diatas Pengadilan Negeri Sekayu telah menjatuhkan Putusannya pada tangggal 2 Agustus 2018 Nomor : 427/Pid.B/2018/PN.Sky yang pada amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Hidayatullah Bin H.Hasbullah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/002/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/003/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/004/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/005/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/006/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/006/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir berita acara pemeriksaan lapangan dari Kantor Camat Keluang, Kab.Muba, tanggal 01 Oktober 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir 2 (dua) lembar kwintansi tanda terima uang tanggal 06 Februari 2014 dan tanggal 10 Februari 2014;
Dikembalikan kepada Saksi Burhan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah membaca:
Akta Permintaan Banding Nomor : 427/Akta.Pid./2018/PN.Sky,dibuat oleh Dedy Sohaidi,SH.MH,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 Terdakwa Hidayatullah Bin H.Hasbullah telah mengajukan permohonan Banding atas putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor : 427/ Pid.B /2018/ PN.Sky. tanggal 2 Agustus 2018;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 427/Pid.B/2018/PN.Sky. dibuat oleh Ridha Al Haj.Amd.Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sekayu,yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 ia telah memberitahukan kepada Indra Abdi Perkasa,SH.MH Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin bahwa Terdakwa Hidayatullah Bin H.Hasbullah telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor. 427/Pid.B/2018/PN.Sky.
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 427/ Pid.B/2018/PN.Sky. tanggal 15 Agustus 2018 dibuat oleh Ridha Al Haj. A.md,Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Sekayu,yang telah memberitahukan kepada Sdr. Indra Abdi Perkasa,SH.MH, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk mempelajari berkas perkara Nomor.427/Pid.B/2018/PN.Sky.sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : 427/Pid.B/2018/PN.Sky. tanggal 2 Agustus 2018 dibuat oleh Ridha Al Haj.Amd, juru sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu,yang telah memberitahukan kepada terdakwa Hidayatullah Bin H.Hasbullah untuk mempelajari berkas perkara Nomor.427/Pid.B/2018/PN.Sky.sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG HUKUM
Menimbang,bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sekayu diucapkan pada tanggal 2 Agustus 2018, Terdakwa mengajukan banding pada tanggal 2 Agustus 2018 sementara pihak Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding,oleh karenanya permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu yang disyaratkan oleh Undang-Undang,oleh karena itu secara formil permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang,bahwa terdakwa tidak mengajukan Memori Banding,sehingga Pengadilan Tinggi tidak dapat mengetahui hal-hal apa dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Sekayu yang menurut Terdakwa dianggap keliru atau tidak adil. Dengan demikian Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri yang menjadi dasar putusan secara umum;
Menimbang,bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan tingkat pertama pada pokoknya berpendapat bahwa Perbuatan terdakwa menawarkan tanah seluas 9,3 Ha dan kemudian menjual tanah itu kepada saksi Burhan dengan harga keseluruhan Rp.418.500.000,- (Empat ratus delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam 5 (lima) lembar Akta Pengoperan Hak (APH) yang dibuat dihadapan Sdr.Firman Hirawan,S.Sos.M.Si. Camat Keluang Kabupaten Musi Banyuasin :
1. Nomor :509/002/APH/KEC.KLG/I/2014 tanggal 29 Januari antara Miliya (penjual) dan Sri Wulan Pembeli untuk obyek tanah seluas lebih kurang 20.000 M2 sesuai Surat Pengakuan Hak (tanah) atas nama Miliya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sridamai Nomor.593/04/SPH/DS.SDM/I/2015 tanggal 15 Januari 2014;
2. Nomor :593/004/APH/KEC.KLG/I/2014 tanggal 29 Januari antara Miliya (penjual) dan Burhan (Pembeli) untuk obyek tanah seluas lebih kurang 20.000 M2 sesuai Surat Pengakuan Hak (Tanah) atas nama Miliya,yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sridamai Nomor.593/03/SPH/DS.SDM/I/2014 tanggal 15 Januari 2014.
3. Nomor:593/005/APH/KEC.KLG/I/2014 tanggal 29 Januari antara Miliya (penjual) dan Burhan (Pembeli) untuk obyek tanah seluas lebih kurang 13.000 M2 sesuai Surat Pengakuan Hak (Tanah) atas nama Miliya,yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sridamai Nomor.593/05/SPH/DS.SDM/I/2014 tanggal 15 Januari 2014.
4. Nomor :593/006/APH/KEC.KLG/I/2014 tanggal 29 Januari antara Hidayatullah (penjual) dan Burhan (Pembeli) untuk obyek tanah seluas lebih kurang 20.000 M2 sesuai Surat Pengakuan Hak (Tanah) atas nama ,yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sridamai Nomor.593/01/SPH/DS.SDM/I/2014 tanggal 15 Januari 2014.
5. Nomor:593/003/APH/KEC.KLG/I/2014 tanggal 29 Januari antara Hidayatullah (penjual) dan Sri Wulan (Pembeli) untuk obyek tanah seluas lebih kurang 20.000 M2 sesuai Surat Pengakuan Hak (Tanah) atas nama ,yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sridamai Nomor : 593/02/SPH /DS.SDM/I/2014 tanggal 15 Januari 2014.
Namun ternyata kemudian setelah diukur ulang luas tanah itu hanya 5,5 Ha sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 1 Oktober 2014,sehingga ada kurang luas 3,8 Ha, kemudian setelah Terdakwa diminta untuk mengembalikan uang kelebihan yang dibayarkan oleh saksi Burhan sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) terdakwa menolak untuk bertanggung jawab,adalah sudah memenuhi unsur pasal dakwaan alternative pertama yaitu melanggar pasal 378 KUHP dan karenanya Terdakwa terbukti melakukan Tindak pidana Penipuan;
Menimbang,bahwa Setelah mempelajari dengan seksama pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut,maka Pengadilan Tinggi dapat menerima pertimbangan hukum tersebut dan dianggap sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi . Namun terhadap penjatuhan hukumannya Pengadilan tinggi tidak sependapat karena dianggap terlalu berat dengan pertimbangan bahwa ada hal yang meringankan bagi terdakwa yang belum dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama,yaitu bahwa ada keteledoran dari pihak saksi korban yang percaya saja dengan apa yang tercantum dalam 5 (lima) Surat Pengakuan Hak atas Tanah yang diperlihatkan oleh Terdakwa dan selanjutnya dilakukan jual beli dan membuat Akta Pengoperan Hak. Seharusnya dalam membeli tanah tersebut,pihak saksi korban lebih teliti dan melakukan pengukuran lebih dahulu untuk memastikan bahwa luas tanah yang dibelinya itu adalah sesuai dengan luas tanah yang tercantum dalam Surat Pengakuan Hak dan Akte Pengoperan Haknya;
Menimbang,bahwa dengan demikian maka Putusan Pengadilan Negeri Sekayu akan diperbaiki sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan,yang untuk lengkapnya sebagaimana tercantum dalam Amar putusan ini;
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa ditahan,dan tidak alasan untuk mengeluarkannya dari tahanan maka ia akan dinyatakan tetap dalam tahanan;
Menimbang,bahwa karena terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiindak pidana,maka kepadanya akan dibebankan membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 378 KUHP, UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan pasal-pasal lain dari peraturan- perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 427/ Pid.B/2018 /PN.Sky tanggal 2 Agustus 2018 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan ,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hidayatullah Bin H.Hasbullah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/002/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/003/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/004/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/005/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/006/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir Akta Pengoperan Hak Nomor 593/006/APH/KEC.KLG/I/2014, tanggal 29 Januari 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir berita acara pemeriksaan lapangan dari Kantor Camat Keluang, Kab.Muba, tanggal 01 Oktober 2014;
Foto copy yang telah dilegalisir 2 (dua) lembar kwintansi tanda terima uang tanggal 06 Februari 2014 dan tanggal 10 Februari 2014;
Dikembalikan kepada Saksi Burhan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan,yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018 oleh kami DR.MOCH.DJOKO,SH.M.Hum,Wakil Ketua/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang,selaku Hakim Ketua Majelis dan BACHTIAR SITOMPUL, SH. MH. dan WILHELMUS.H.VAN KEEKEN,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota,putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh BASTARI,SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang,tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS
BACHTIAR SITOMPUL,SH.MH., DR.MOCH.DJOKO,SH.M.Hum .,
WILHELMUS.H.VAN KEEKEN,SH.MH.,
PANITERA PENGGANTI
BASTARI,SH.MH.,