24/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 24/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARPIN BIN MARYO
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 24/Pid.sus/2012/PN.Pwi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SARPIN BIN MARYO
Tempat lahir : Grobogan
Umur/tanggal lahir : 44 tahun/05 Maret 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Ketro, Kec. Karangrayung, Kab. Grobogan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal: 26 Desember 2011 s/d 14 Januari 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal: 15 Januari 2012 s/d tanggal: 23 Februari 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal: 16 Februari 2012 s/d tanggal: 06 Maret 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 28 Februari 2012 s/d tanggal 28 Maret 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 24/ Pid.Sus / 2012/ PN.Pwi tanggal 28 Februari 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Nomor : 24/Pen.Pid/2012/ PN. Pwi tanggal 28 Februari 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 13 Maret 2012 No. Reg. Perk. : PDM-16/PDADI/Euh.2/02/2012 yang pokoknya berisi agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan Terdakwa SARPIN BIN MARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon di dalam hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARPIN BIN MARYO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta membayar denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair pdana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati glondongan dengan ukuran panjang 250 cm diameter 07 cm, volume 0,013 M3 ;
Dirampas untuk Negara cq KPH Telawa
1 (satu) bilah Gergaji tangan/Gorok ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 14 Maret 2012 yang pada pokoknya: mohon keringanan hukuman karena mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak dan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dalam tuntutannya dan terdakwa dalam Dupliknya tetap dalam pembelaannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Pebruari 2012, Nomor Reg. Perk, : PDM-16/PDADI/Euh.2/1/2012 sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SARPIN bin MARYO pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011 sekitar jam 12.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011, di hutan petak 25 a RPH Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa Desa Termas Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011 sekitar jam 07.00 Wib. terdakwa berangkat ke hutan dengan membawa Gergaji Gorok dan Sabit bermaksud membersihkan lahan hutan yang akan dijadikan tanah garapan terdakwa di wilayah hutan petak 25 a RPH Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa Desa Termas Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan.
Sesampainya disana terdakwa lalu membersihkan tanah garapannya dengan membabati rumput dan tanaman yang tumbuh diatasnya. Sekitar jam 12.00 Wib terdakwa mempunyai niat untuk menebang pohon jati yang tumbuh di lahan hutan yang akan dijadikan tanah garapannya, yang seharusnya dijaga dan dirawat oleh terdakwa. Lalu tanpa seijin dari Perhutani KPH Telawa, terdakwa menebang satu batang pohon jati di hutan petak 25 a RPH Termas tersebut dengan menggunakan gergaji gorok yang dibawanya. Setelah pohon jati tumbang, terdakwa memotongnya menjadi satu batang dengan ukuran panjang 250 cm diameter 7 cm = 0,013 M3. Selanjutnya terdakwa memikul kayu jati itu hendak dibawa pulang ke rumah dengan tujuan akan dijual namun dalam perjalanan diketahui oleh petugas Perhutani KPH Telawa yang sedang patroli yaitu saksi SUNARTO dan saksi ZAMRONI kemudian terdakwa ditangkap ;
Akibat perbuatan terdakwa, Perhutani KPH Telawa dirugikan sebesar Rp. 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
A T A U :
Bahwa terdakwa SARPIN bin MARYO pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011 sekitar jam 12.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011, di jalan hutan dekat petak 25 a RPH Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa Desa Termas Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikaut :
Pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011 sekitar jam 12.00 Wib. terdakwa berjalan kaki mengangkut 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm diameter 7 cm = 0,013 M3 dengan cara dipikul, dari hutan petak 25 a RPH Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa Desa Termas Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan hendak di bawa pulang ke rumah terdakwa di Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan dengan maksud akan dijual. Kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut berasal dari hutan petak 25 a RPH Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa yang sebelumnya telah diambil terdakwa dengan cara menebangnya menggunakan sebuah gergaji gorok. Ketika dalam perjalanan di jalan hutan dekat petak 25 a RPH Termas Desa Termas Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan diketahui oleh petugas Perhutani KPH Telawa yang sedang patroli yaitu saksi SUNARTO dan saksi ZAMRONI, karena kayu jati yang diangkut terdakwa tidak ada surat keterangan sahnya hasil hutan kemudian terdakwa di tangkap ;
Akibat perbuatan terdakwa, Perhutani KPH Telawa dirugikan sebesar Rp. 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI SUSANTO bin YUSSI, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sewaktu di Kepolisian, keterangan saksi dihadapan penyidik tetap dan tidak ada perubahan ;
Bahwa awalnya saksi sedang memantau keamanan hutan wilayah kami, kemudian saksi mendapat telpon dari Pak SUNARTO selaku Danru Polmob yang isinya Pak SUNARTO telah menangkap Sdr. SARPIN (terdakwa) sedang memikul kayu jati dengan membawa sebilah Gergaji Gorok di luar hutan tepatnya di jalan dekat hutan turut Desa Termas Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan ;
Bahwa atas informasi tersebut lalu saksi datang ditempat tersebut dan setelah kami tanya mengaku bernama SARPIN dan mengaku kayu jati tersebut berasal dari hutan petak 25 a RPH Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa ;
Bahwa setelah kami di TKP lalu mengecek bekas kayu yang diambil terdakwa ternyata benar ada bekas tunggak potongan kayu baru dan cocok dengan kayu yang dipikul terdakwa tersebut dan tanah dimana pohon jati tersebut berada adalah tanah garapan terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011 sekitar jam 12.30 Wib. ;
Bahwa terdakwa lalu dibawa ke Rumah Dinas RPH Lengkong dengan maksud akan diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapi belum ada kesepakatan dalam menyelesaikan masalah tersebut sudah banyak orang yang berdatangan, dan untuk menghindari gejolak dari warga maka terdakwa disuruh pulang kerumahnya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2011 sekitar jam 06.30 Wib. saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pak Aspers Rastim kemudian Pak Aspers kordinasi ke Polsek Karangrayung sambil melaporkan kejadian tersebut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Desember 2011 sekitar jam 11.30 Wib saksi menerima telpon dari Polsek Karangrayung yang isinya akan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan selang tidak lama saksi bersama Pak Aspers dan anggota Polmob Telawa bertemu dengan anggota Polsek Karangrayung di jalan Dusun Gedat Desa Ketro selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Karangrayung guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak ada ijin dari berwenang ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut sendirian ;
Bahwa barang bukti berupa potongan kayu jati dari kayu yang diambil terdakwa dan sebilah Gergaji ini adalah benar kayu yang dipikul terdakwa beserta sebilah Gergaji yang sekarnag dijadikan barang bukti dalam perkara ini (dalam persidangan diperlihatkan) ;
SAKSI SUNARTO bin N HARJOWINOTO menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sewaktu di Kepolisian, keterangan saksi dihadapan penyidik tetap dan tidak ada perubahan ;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena terdakwa telah memikul kayu jati hasil hutan dan tidak ada surat yang sah dari pejabat yang berwenang lalu saksi tangkap dengan teman saksi bernama : ZAMRONI;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at, tanggal 23 Desember 2011 sekitar jam 13.30 Wib tepat di jalan dekat hutan petak 25 a RKP Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa turut Desa Termas Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan ;
Bahwa awalnya saksi dengan Sdr. ZAMRONI sedang patroli di wilayah hutan petak 35a RKP Lengkong melihat terdakwa keluar dari dalam hutan yang sedang memikul kayu jati dengan membawa sebilah Gergaji Gorok lalu saksi kejar hingga terdakwa tertangkap, dan setelah kami tanya kayu jati tersebut asalnya dari dalam hutan petak 25 a RPH Lengkong dan kayu jati tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang selanjutnya kami menelpon Pak Mantri dan Pak Mantri juga datang di TKP. ;
Bahwa setelah terdakwa tertangkap beserta kayu jati yang dipikulnya beserta sebilah Gergaji Gorok lalu kami bawa ke rumahnya Pak Slamet sebagai Mandor Polter RKP Lengkong kemudian dibawa ke rumah Dinas Perhutani RKP Lengkong untuk ditanya lebih mendetelnya tentang peristiwa tersebut ;
Bahwa setelah terdakwa dibawa ke rumah dinar Perhutani RPH Lengkong masyarakat banyak yang berdatangan dengan maksud supaya terdakwa dibebaskan ;
Bahwa oleh karena masyarakat berkeinginan supaya terdakwa dibebaskan akhirnya terdakwa dikeluarkan, kemudian pada hari Sabtunya tanggal 24 Desember 2011 sekira jam 06.30 Wib. saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Pak Aspers Rastim di BKPH Karangrayung, setelah itu Pak Asper kordinasi ke Polsek Karangrayung sambil melaporkan kejadian tersebut , kemudian pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 11.30 Wib. diadakan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa kayu yang diambil terdakwa hanya satu pohon ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati didalam hutan baru sekali ini dan kebetulan pohon jati tersebut berada diatas tanah garapannya terdakwa sendiri ;
Bahwa kayu jati miliknya perhutani ;
Bahwa benar potongan kayu jati tersebut adalah diambil contoh dari kayu jati yang terdakwa, sedangkan alat sebilah gergaji gorok adalah miliknya terdakwa ;
Bahwa pada saat itu masyarakat menghendaki agar terdakwa dibebaskan karena kayu jati yang diambil terdakwa adalah kecil yang akan digunakan untuk kayu rencek/kayu bakar ;
Bahwa kerugian perhutani sebesar Rp. 124.000,- ;
Bahwa kayu jati tersebut ditanam tahun 2000 ;
SAKSI ZAMRONI bin SUGITO menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sewaktu di Kepolisian, keterangan saksi dihadapan penyidik tetap dan tidak ada perubahan ;
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena terdakwa telah memikul kayu jati hasil hutan dan tidak ada surat yang sah dari pejabat yang berwenang lalu saksi tangkap dengan teman saksi bernama : SUNARTO;
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at, tanggal 23 Desember 2011 sekitar jam 13.30 Wib tepat di jalan dekat hutan petak 25 a RKP Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa turut Desa Termas Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan ;
Bahwa awalnya saksi dengan Sdr. ZAMRONI sedang patroli di wilayah hutan petak 35 a RKP Lengkong melihat terdakwa keluar dari dalam hutan yang sedang memikul kayu jati dengan membawa sebilah Gergaji Gorok lalu saksi kejar hingga terdakwa tertangkap, dan setelah kami tanya kayu jati tersebut asalnya dari dalam hutan petak 25 a RPH Lengkong dan kayu jati tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang selanjutnya kami menelpon Pak Mantri dan Pak Mantri juga datang di TKP. ;
Bahwa setelah terdakwa tertangkap beserta kayu jati yang dipikulnya beserta sebilah Gergaji Gorok lalu kami bawa ke rumahnya Pak Slamet sebagai Mandor Polter RPH Lengkong kemudian dibawa ke rumah Dinas Perhutani RKP Lengkong untuk ditanya lebih mendetelnya tentang peristiwa tersebut ;
Bahwa setelah terdakwa dibawa ke rumah dinar Perhutani RKP Lengkong masyarakat banyak yang berdatangan dengan maksud supaya terdakwa dibebaskan ;
Bahwa oleh karena masyarakat berkeinginan supaya terdakwa dibebaskan akhirnya terdakwa dikeluarkan, kemudian pada hari Sabtunya tanggal 24 Desember 2011 sekira jam 06.30 Wib. saya melaporkan kejadian tersebut kepada Pak Aspers Rastim di BKPH Karangrayung, setelah itu Pak Asper kordinasi ke Polsek Karangrayung sambil melaporkan kejadian tersebut , kemudian pada hari Senin tanggal 26 Desember 2011 sekira jam 11.30 Wib. diadakan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Grobogan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa kayu yang diambil terdakwa hanya satu pohon ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu jati didalam hutan baru sekali ini dan kebetulan pohon jati tersebut berada diatas tanah garapannya terdakwa sendiri ;
Bahwa kayu jati miliknya perhutani ;
Bahwa benar potongan kayu jati tersebut adalah diambil contoh dari kayu jati yang terdakwa, sedngkan alat sebilah gergaji gorok adalah miliknya terdakwa ;
Bahwa pada saat itu masyarakat menghendaki agar terdakwa dibebaskan karena kayu jati yang diambil terdakwa adalah kecil yang akan digunakan untuk kayu rencek/kayu bakar ;
Bahwa kerugian perhutani sebesar Rp. 124.000,- ;
Bahwa kayu jati tersebut ditanam tahun 2000 ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan tidak pula menyangkal ;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa oleh karena saksi telah menebangan, memanen atau memungut hasil hutan tanpa ijin dengan pejabat yang berwenang ;
Bahwa pohon jati tersebut yang berada didalam hutan petak 25 a RKP Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa ;
Bahwa Terdakwa mengambil/memotong kayu tersebut pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011 sekitar jam 12.30 Wib. ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011 sekitar 13.30 Wib. di jalan kampung turut Desa Rejosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan ;
Bahwa terdakwa ditangkap petugas saat memikul kayu jati tersebut ;
Bahwa yang terdakwa pikul satu batang dengan ukuran panjang 250 Cm berbentuk glondongan ;
Bahwa terdakwa memotong kayu jati hanya satu batang lalu terdakwa buat ukuran panjang 250 cm ;
Bahwa terdakwa memotong kayu jati dengan alat sebilah gergaji gorok ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tidak ada temannya ;
Bahwa tujuan terdakwa mengambil kayu jati tersebut adalah rencana Terdakwa bila berhasil kayu jati tersebut akan Terdakwa buat kayu bakar lalu akan Terdakwa jual ;
Bahwa kayu jati tersebut adalah miliknya Perhutani ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijinnya mengambil kayu jati tersebut ;
BAhwa terdakwa mengambil kayu jati dari hutan baru sekali ini, karena kebetulan Terdakwa yang menggarap tanah yang ditanami kayu jati yang Terdakwa ambil tersebut ;
Bahwa pohon jati yang terdakwa tebang tersebut masih hidup berdiri ;
Bahwa rencarana Terdakwa menebang pohon sejak dari rumah dan sekaligus Terdakwa membawa gergaji gorok untuk alat tebang ;
Bahwa rencana Terdakwa dari hutan langusng akan Terdakwa bawa pulang namun sebelum sampai rumah dan baru dijalan sudah ketahuan petugas lalu Terdakwa ditangkap ;
Bahwa Terdakwa setelah sampai dihutan terlebih dahulu babat hutan atau membersihkan yang rencana Terdakwa akan Terdakwa tanami polowojo berupa : Jagung, pohon, gedang seluar dan tanah yang akan Terdakwa garap seluas seperempat hektar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati glondongan dengan ukuran panjang 250 cm diameter 07 cm, volume 0,013 M3 ;
1 (satu) bilah Gergaji tangan/Gorok ;
bukti-bukti mana telah dikenali dan dibenarkan seluruhnya baik oleh para saksi maupun oleh terdakwa serta barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan, yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan serta segala sesuatu yang terungkap dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011 sekitar 13.30 Wib. di jalan kampung turut Desa Rejosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Terdakwa telah ditangkap oleh petugas yaitu saksi SUNARTO bin N HARJOWINOTO dan saksi ZAMRONI bin SUGITO ketika terdakwa sedang memikul kayu jati dengan ukuran panjang 250 Cm berbentuk glondongan ;
Bahwa benar rencananya Terdakwa menebang pohon sejak dari rumah dan sekaligus Terdakwa membawa gergaji gorok untuk alat tebang ;
Bahwa benar Terdakwa setelah sampai dihutan petak 25 a RKP Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa terlebih dahulu babat hutan atau membersihkan yang rencana Terdakwa akan Terdakwa tanami polowojo berupa : Jagung, pohon, gedang seluar dan tanah yang akan Terdakwa garap seluas seperempat hektar ;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa menebang kayu jati yang masih berdiri dengan alat sebilah gergaji gorok ;
Bahywa benar terdakwa memotong kayu jati hanya satu batang lalu terdakwa buat ukuran panjang 250 cm ;
Bahwa benar rencana Terdakwa dari hutan langusng akan Terdakwa bawa pulang namun sebelum sampai rumah dan baru dijalan sudah ketahuan petugas lalu Terdakwa ditangkap ;
Bahwa benar tujuan terdakwa mengambil kayu jati tersebut adalah rencana Terdakwa akan Terdakwa buat kayu bakar lalu akan Terdakwa jual ;
Bahwa benar kayu jati tersebut adalah miliknya Perhutani ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijinnya mengambil kayu jati tersebut ;
BAhwa benar terdakwa mengambil kayu jati dari hutan baru sekali ini, karena kebetulan Terdakwa yang menggarap tanah yang ditanami kayu jati yang Terdakwa ambil tersebut ;
Bahwa benar saksi SUSANTO BIN YUSSI telah mengecek bekas kayu yang diambil terdakwa ternyata benar ada bekas tunggak potongan kayu baru dan cocok dengan kayu yang dipikul terdakwa tersebut dan tanah dimana pohon jati tersebut berada adalah tanah garapan terdakwa sendiri ;
Bahwa benar kerugian Perhutani sebesar Rp. 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu apakah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa untuk dinyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative yaitu Pertama melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Kedua melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif maka majelis akan memilih dakwaan mana yang kiranya relevan dengan fakta-fakta hokum yang terungkap di persidangan dan bersesuaian pula dengan Tuntutan Penuntut Umum maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa
Dengan Sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
a. Unsur “Barang Siapa”
Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu setiap orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum.
Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa SARPIN BIN MARYO dari hasil pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kekeliruan orang (Error in Persona). Terdakwa juga menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan terdakwa menjawab pertanyaan pertanyaan dengan baik dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum,
Dengan demikian menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Unsur “Dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana unsur kesengajaan atau dengan sengaja terdiri dari tiga wujud :
kesengajaan sebagai tujuan untuk mengadakan akibat.
Kesengajaan sebagai keinsyafan akan datangnya akibat.
Kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat.
Apabila salah satu dari ketiga wujud tersebut telah terbukti maka sudah terbukti adanya unsur kesengajaan. (Prof. DR. WIRJONO PROJODIKOROSH,Tindak –Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, hal 64) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan terungkap fakta bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2011 sekitar 13.30 Wib. di jalan kampung turut Desa Rejosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Terdakwa telah ditangkap oleh petugas yaitu saksi SUNARTO bin N HARJOWINOTO dan saksi ZAMRONI bin SUGITO ketika terdakwa sedang memikul kayu jati dengan ukuran panjang 250 Cm berbentuk glondongan. Rencana Terdakwa sejak dari rumah adalah untuk menebang pohon jati dan sekaligus Terdakwa membawa gergaji gorok untuk alat tebang karena kebetulan Terdakwa yang menggarap tanah yang ditanami kayu jati yang akan Terdakwa ambil tersebut. Setelah sampai dihutan petak 25 a RKP Termas BKPH Karangrayung KPH Telawa Terdakwa terlebih dahulu membersihkan semak yang rencana Terdakwa akan Terdakwa tanami polowojo berupa : Jagung, pohon, pisang. Selanjutnya Terdakwa menebang kayu jati yang masih berdiri dengan alat sebilah gergaji gorok kemudian terdakwa memotong kayu jati dan terdakwa buat ukuran panjang 250 cm. Rencana Terdakwa kayu jati tersebut dari hutan akan Terdakwa bawa pulang namun sebelum sampai rumah dan baru dijalan sudah ketahuan petugas lalu Terdakwa ditangkap. Maksud terdakwa mengambil kayu jati tersebut adalah akan Terdakwa buat kayu bakar lalu akan Terdakwa jual ;
Bahwa benar kayu jati tersebut adalah miliknya Perhutani dan terdakwa tidak ada ijinnya mengambil kayu jati tersebut. Bahwa benar saksi SUSANTO BIN YUSSI telah mengecek bekas kayu yang diambil terdakwa ternyata benar ada bekas tunggak potongan kayu baru dan cocok dengan kayu yang dipikul terdakwa tersebut dan tanah dimana pohon jati tersebut berada adalah tanah garapan terdakwa sendiri. Akibatnya Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hokum sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa niat Terdakwa dari awal masuk ke dalam hutan dengan membawa gergaji gorok memang akan mengambil kayu jati dimana kebetulan Terdakwa yang menggarap tanah yang ditanami kayu jati yang Terdakwa ambil tersebut selanjutnya Terdakwa menebang satu pohon jati lalu terdakwa memotong kayu jati dan terdakwa buat ukuran panjang 250 cm selanjutnya kayu tersebut Terdakwa pikul akan dibawa pulang namun Terdakwa sebelum sampai dirumah Terdakwa telah ditangkap petugas. Perbuatan Terdakwa tersebut dimaksudkan akan Terdakwa buat kayu bakar lalu akan Terdakwa jual dan berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa juga mengetahui bahwa terdakwa memanen kayu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sehingga pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 124.000,- (seratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang bahwa dengan demikian semua unsur-unsur dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, pada akhirnya memberikan keyakinan kepada Majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa SARPIN BIN MARYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamenebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim dipersidangan baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sebagai alasan penghapus pidana dan terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan pengajaran kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri dan tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang bahwa, sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf k KUHAP terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu :
1 (satu) batang kayu jati glondongan dengan ukuran panjang 250 cm diameter 07 cm, volume 0,013 M3 ;
Oleh karena berdasarkan Pasal 78 angka (15) UU no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa terhadap semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dirampas untuk Negara maka terhadap barang bukti kayu jati sebagaimana tersebut diatas haruslah dirampas untuk Negara ;
1 (satu) bilah Gergaji tangan/Gorok ;
Oleh karena sebagai alat untuk melakukan kejahatan maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pelestarian hutan.
Perbuatan Terdakwa dapat merusak lingungan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta pasal-pasal lain dalam perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SARPIN BIN MARYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengajamenebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARPIN BIN MARYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jati glondongan dengan ukuran panjang 250 cm diameter 07 cm, volume 0,013 M3 ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) bilah Gergaji tangan/Gorok ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 oleh kami RIYANTO ALOYSIUS, SH selaku Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH dan IKA DHIANAWATI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu BAMBANG WAHONO sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi dan dihadiri oleh SL. WIDYASTUTI SH.MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi serta Terdakwa.-
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
I. AGUNG NUGROHO, SH. RIYANTO ALOYSIUS, SH.
II. IKA DHIANAWATI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
BAMBANG WAHONO.