12/ Pid . Sus / 2015 / PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 12/ Pid . Sus / 2015 / PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : ANSAR SAKKA Als ARY Bin SAKKA JPU : SUDDIN SAID, SH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANSAR SAKKA Als ARY Bin SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam; - 1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna hitam merk “KIDD ROCK”; - 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru merk “CALVIN KLEIN”; - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna merah; - 1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna hitam merk “PARIS HILTON”; - 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu dengan motif garis ungu dan putih; Dikembalikan kepada saksi korban FAJRIAH dan Terdakwa ANSAR; 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor 12/ Pid . Sus / 2015 / PN.Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ANSAR SAKKA Als ARI Bin SAKKA ;
Tempat Lahir : Maros ;
Umur/Tgl.Lahir : 24 Tahun/ 03 Februari 1990;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dudun Bantimurung, Desa Jene Taesa, Kecamatan Bantimurung,Kabupaten Maros ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Bangunan ;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat penetapan penahanan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik tanggal 27 November 2014 No. SP.Han/26/XI/2014/ Reskrim, sejak tanggal 27 November 2014 s/d tanggal 16 Desember 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 11 Desember 2014 No.B -42/R.4.16/Euh.1/12/2014, sejak tanggal 17 Desember 2014 s/d tanggal 25 Januari 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 22 Januari 2015 Nomor : Print-7/R.4.16/Euh.2/01/2015, sejak tanggal 22 Januari 2015 s/d tanggal 10 Februari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Maros tanggal 02 Februari 2015 Nomor : 24/Pen.Pid/2015/PN.Mrs, sejak tanggal 02 Februari 2015 s/d tanggal 03 Maret 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros tanggal 24 Februari 2015 No 51/Pen.Pid.B./2015/PN Mrs sejak tanggal 04 Maret 2015 s/d tanggal 02 Mei 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh seorang Penasehat Hukum yang bernama SUPRIYONO, SH berdasarkan surat kuasa khusus;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 02 Februari 2015 No.12/Pen.Pid/2015/PN.Mrs tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros tanggal 03 Februari 2015 No.12/Pen.Pid/2015/PN.Mrs tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa ANSAR SAKKA Als ARI Bin SAKKA ;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah pula mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANSAR SAKKA Als ARI Bin SAKKA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, merupakan sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menyatakan terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI BIN SAKKA, tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Subsideir Pasal 82 (1) Jo Pasal 76E UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP, Lebih Subsideir Pasal 83 Jo Pasal 76F UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP Atau dakwaan kedua Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP tidak kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan penuntutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI BIN SAKKA dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan didenda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) Subsideir pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merek KID ROCK;
1 (satu) lembar celana dalam warna biru merek CALVIN KLEIN;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merek PARIS HILTON;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu dengan motif garis ungu dan putih;
Dikembalikan kepada saksi korban FAJRIAH dan terdakwa ANSAR;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum menyampaikan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukum dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum bertetap pada isi tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 Januari 2015 No.Reg. Per : PDM-07/Maros/Euh.2/01/2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI BIN SAKKA, pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2014 bertempat di Penginapan Pondok Bungawan, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, merupakan sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu terhadap saksi korban perempuan FAJRIAH RAHMADHANI (yang masih berusia 16 tahun) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekitar jam 01.00 wita berawal ketika terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI menjemput saksi korban FAJRIAH didekat patung polwan Maros untuk pergi ke taman prasejarah leang-leang maros dan sekitar jam 19.00 wita terdakwa ANSAR bersama saksi korban FAJRIAH pergi ke PTB maros sampai dengan jam 00.00 wita dan pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekitar jam 01.00 wita terdakwa ANSAR bersama dengan saksi korban FAJRIAH pergi ke penginapan Bungawana Bantimurung setibanya terdakwa ANSAR memesan 1 (satu) kamar kemudian pada malam itu terdakwa ANSAR merayu, memeluk, mencium kedua pipi dan bibir sambil meraba-raba kedua payu dara serta meraba-raba kemaluan korban dan sama-sama terangsang kemudian terdakwa ANSAR dan saksi korban FAJRIAH masing-masing mengeluarkan celana panjang dan celana dalam, tapi saksi korban FAJRIAH tidak mau melakukan persetubuhan karena takut hamil, tapi karena terdakwa ANSAR merayu mengatakan bahwa “tidakji kusimpan didalam, jangan takut kalau kamu hamil dirinya siap menikahinya”, sehingga saksi korban FAJRIAH melayani seperti layaknya suami isteri dan terdakwa ANSAR memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban FAJRIAH dan terdakwa mendorong keluar masuk secara berulang, namun karena saksi korban berteriak mengatakan “sakit” lalu mendorong tubuh terdakwa ANSAR dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekitar jam 04.30 wita saksi korban FAJRIAH diajak pulang kerumahnya tapi saksi korban FAJRIAH tidak mau sehingga terdakwa ANSAR membawa saksi korban FAJRIAH pergi kerumah tantenya per.MALA dikabupaten gowa dan sekitar jam 22.00 wita terdakwa ANSAR kembali melakukan persetubuhan dengan saksi korban FAJRIAH seperti layaknya suami isteri dari tanggal 18 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2014 kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 terdakwa ANSAR bersama dengan saksi korban FAJRIAH kembali ke Bantimurung Maros, untuk selanjutnya pergi ke rumah Iman Dusun Pattunuang Kecamatan Simbang Kabupaten Maros.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI BIN SAKKA maka saksi korban perempuan FAJRIAH RAMADHANI yang masih berusia 16 tahun sesuai visum et repertum No. 52/RSU/XI/2014 tanggal 24 Desember 2014 yang dibuat oleh dr. SYAHRUNI SYAHRIR, SPOG selaku dokter memeriksa pada RSU Salewangan Maros An. saksi korban perempuan FAJRIAH RAMADHANI.
Hasil pemeriksaan:
Inspeksi : tidak tampak luka didaerah sekitar kemaluan
Tidak tampak cairan/secret keluar dari kemaluan
Rectal touche : tampak luka robek lama pada selaput dara jam 07.00 dan jam 04.00
Plano test : negatif (-)
Kesimpulan:
Selaput dara sudah tidak utuh lagi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D UURI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI BIN SAKKA, pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2014 bertempat di Pondok Bungawan, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul merupakan sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu terhadap saksi korban perempuan FAJRIAH RAMADHANI (yang masih berusia 16 tahun) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekitar jam 13.00 wita datang menjemput saksi korban FAJRIAH didekat patung polwan Maros kemudian terdakwa membawa saksi korban FAJRIAH pergi ke taman prasejarah leang-leang Bantimurung maros dan sekitar jam 19.00 wita terdakwa ANSAR bersama saksi korban FAJRIAH pergi ke PTB maros sampai dengan jam 00.00 wita dan pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekitar jam 01.00 wita terdakwa ANSAR pergi ke Bantimurung bersama dengan saksi korban FAJRIAH untuk memesan 1 (satu) kamar di Penginapan Pondok Bungawana di Bantimurung Maros untuk ditempati tidur oleh terdakwa ANSAR bersama saksi korban FAJRIAH dan selanjutnya terdakwa ANSAR merayu, memeluk, mencium kedua pipi dan bibir sambil meraba-raba kedua payu dara serta meraba-raba kemaluan korban dan sama-sama terangsang kemudian terdakwa ANSAR dan saksi korban FAJRIAH masing-masing mengeluarkan celana panjang dan celana dalam, kemudian terdakwa ANSAR memegang kemaluan saksi korban FAJRIAH selanjutnya terdakwa ANSAR memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang (vagina) saksi korban FAJRIAH, namun karena saksi korban FAJRIAH berteriak mengatakan “sakit” karena terdakwa merasa kasihan jadi terdakwa mencabut keluar alat kelaminnya dari dalam lubang kemaluan saksi korban FAJRIAH.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekitar jam 04.30 wita terdakwa ANSAR mengajak saksi korban FAJRIAH pulang kerumahnya tapi tidak mau sehingga terdakwa ANSAR membawa saksi korban FAJRIAH pergi kerumah tantenya per. MALA di Kabupaten Gowa dan sekitar jam 22.00 wita terdakwa ANSAR kembali melakukan pencabulan terhadap saksi korban FAJRIAH dengan cara merayu, mencium pipi, bibir sambil meraba-raba kemaluan saksi korban FAJRIAH selanjutnya terdakwa ANSAR memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban FAJRIAH merasakan sakit.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI BIN SAKKA maka saksi korban perempuan FAJRIAH RAMADHANI yang masih berusia 16 tahun sesuai visum et repertum No. 52/RSU/XI/2014 tanggal 24 Desember 2014 yang dibuat oleh dr. SYAHRUNI SYAHRIR, SPOG selaku dokter memeriksa pada RSU Salewangan Maros An. saksi korban perempuan FAJRIAH RAMADHANI.
Hasil pemeriksaan:
Inspeksi : tidak tampak luka didaerah sekitar kemaluan
Tidak tampak cairan/secret keluar dari kemaluan
Rectal touche : tampak luka robek lama pada selaput dara jam 07.00 dan jam 04.00
Plano test : negatif (-)
Kesimpulan:
Selaput dara sudah tidak utuh lagi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
LEBIH SUBSIDEIR:
Bahwa terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI BIN SAKKA, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primer diatas, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan terhadap anak, merupakan sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu terhadap saksi korban perempuan FAJRIAH RAHMADHANI , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekitar jam 13.00 wita terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI menjemput saksi korban FAJRIAH didekat patung polwan Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dan terdakwa ANSAR tidak minta ijin dari pihak keluarga saksi korban perempuan FAJRIAH dan terdakwa membawa pergi saksi korban FAJRIAH ke taman prasejarah leang-leang Bantimurung maros dan selanjutnya terdakwa ANSAR membawa saksi korban FAJRIAH pergi ke Kabupaten Gowa dirumah tantenya terdakwa bernama pr. Mala dan terdakwa ANSAR telah menyetubuhi saksi korban FAJRIAH secara berulang kali dari tanggal 18 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2014 dan pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 terdakwa ANSAR bersama saksi korban FAJRIAH kembali ke bantimurung maros.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI BIN SAKKA, maka keluarga ( Achmad Fachmi adalah kakak kandung) saksi korban FAJRIAH sangat keberatan perbuatan terdakwa ANSAR, karena saksi korban FAJRIAH mengalami luka sesuai visum et repertum No. 52/RSU/XI/2014 tanggal 24 Desember 2014 yang dibuat oleh dr. SYAHRUNI SYAHRIR, SPOG selaku dokter memeriksa pada RSU Salewangan Maros An. saksi korban perempuan FAJRIAH RAMADHANI.
Hasil pemeriksaan:
Inspeksi : tidak tampak luka didaerah sekitar kemaluan
Tidak tampak cairan/secret keluar dari kemaluan
Rectal touche : tampak luka robek lama pada selaput dara jam 07.00 dan jam 04.00
Plano test : negatif (-)
Kesimpulan:
Selaput dara sudah tidak utuh lagi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 76F UURI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI BIN SAKKA, pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2014 bertempat di Penginapan Pondok Bungawan, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, telah melarikan perempuan yang belum dewasa yakni saksi korban FAJRIAH tidak dengan dikehendaki oleh orang tuanya atau walinya tetapi dikehendaki oleh saksi korban FAJRIAH tersebut, untuk memastikannya terhadap perempuan tersebut, baik dengan nikah maupun diluar nikah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekitar jam 13.00 wita terdakwa ANSAR terima telpon dari saksi korban FAJRIAH mau ketemu didekat patung polwan di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, maka terdakwa ANSAR menjemput saksi korban FAJRIAH kemudian terdakwa ANSAR bersama saksi korban FAJRIAH pergi ke taman prasejarah leang-leang Bantimurung maros dan sekitar jam 19.00 wita terdakwa ANSAR bersama saksi korban FAJRIAH pergi ke PTB sampai dengan jam 00.00 wita.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekitar jam 01.00 wita terdakwa ANSAR bersama saksi korban FAJRIAH pergi ke Pondok Bungawana Bantimurung untuk memesan 1 (satu) kamar tidur kemudian terdakwa ANSAR dan saksi korban FAJRIAH tidur bersama dan terdakwa ANSAR melakukan persetubuhan dengan saksi korban FAJRIAH yang pertama, dan yang kedua pada hari Selasa tanggal dan selanjutnya terdakwa ANSAR merayu, memeluk, mencium kedua pipi dan bibir sambil meraba-raba kedua payu dara serta meraba-raba kemaluan korban dan sama-sama terangsang kemudian terdakwa ANSAR dan saksi korban FAJRIAH masing-masing mengeluarkan celana panjang dan celana dalam, kemudian terdakwa ANSAR memegang kemaluan saksi korban FAJRIAH selanjutnya terdakwa ANSAR memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang (vagina) saksi korban FAJRIAH, namun karena saksi korban FAJRIAH berteriak mengatakan “sakit” karena terdakwa merasa kasihan jadi terdakwa mencabut keluar alat kelaminnya dari dalam lubang kemaluan saksi korban FAJRIAH.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014 sekitar jam 04.30 wita terdakwa ANSAR mengajak saksi korban FAJRIAH pulang kerumahnya tapi tidak mau sehingga terdakwa ANSAR membawa saksi korban FAJRIAH pergi kerumah tantenya per. MALA di Kabupaten Gowa dan sekitar jam 22.00 wita terdakwa ANSAR kembali melakukan pencabulan terhadap saksi korban FAJRIAH dengan cara merayu, mencium pipi, bibir sambil meraba-raba kemaluan saksi korban FAJRIAH selanjutnya terdakwa ANSAR memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban FAJRIAH merasakan sakit.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANSAR SAKKA ALS ARI BIN SAKKA maka saksi korban perempuan FAJRIAH RAMADHANI yang masih berusia 16 tahun sesuai visum et repertum No. 52/RSU/XI/2014 tanggal 24 Desember 2014 yang dibuat oleh dr. SYAHRUNI SYAHRIR, SPOG selaku dokter memeriksa pada RSU Salewangan Maros An. saksi korban perempuan FAJRIAH RAMADHANI.
Hasil pemeriksaan:
Inspeksi : tidak tampak luka didaerah sekitar kemaluan
Tidak tampak cairan/secret keluar dari kemaluan
Rectal touche : tampak luka robek lama pada selaput dara jam 07.00 dan jam 04.00
Plano test : negatif (-)
Kesimpulan:
Selaput dara sudah tidak utuh lagi;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan mengerti isi dan maksudnya, dan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi yang menerangkan dibawah sumpah menurut Agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi FAJRIAH RAMADHANI ;
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah terjadi persetubuhan antara saksi dengan terdakwa;
Bahwa kejadiannya yang 1 (pertama) pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 21.00 wita di rumah tante terdakwa di Kabupaten Gowa, sedangkan kejadian yang Ke-2 (kedua) pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 sekitar pukul 21.00 wita;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah lama dan kenalnya melalui HP;
Bahwa awal kejadiannya yaitu saksi ditelpon oleh terdakwa supaya datang ke Batangase lalu menuju ke Leang-Leang Bantimurung dan setelah bertemu dengan terdakwa lalu saksi dibawa kerumah tante terdakwa yang berada di Kabupaten Gowa bernama pr. Mala, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi tinggal sementara dirumah tante terdakwa dan pada waktu menginap di Ponok Bungawana Bantimurung pada malam hari tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 21.00 wita, saksi tidur berdua dengan terdakwa dan mengatakan “saya sayangki, tidak maujaka pisah sampai kapanpun” lalu saksi menjawab “saya juga sayangki tidak maujaka pisah denganta” lalu terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi secara berkali-kali dan melakukan hubungan suami isteri, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 sekitar pukul 21.00 wita saksi disaat saksi telah tidur dan dibangunkan oleh terdakwa dengan berkata “bangunki” dan saksi terbangun dari tidur lalu terdakwa merayu lagi saksi dengan kata-kata “saya berjanji akan menikahimu” dan setelah itu terdakwa merayu lagi untuk membuka celana panjang dan celana dalam saksi sehingga saksi mengikuti kemauan terdakwa namun saat itu saksi tidak mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena saksi takut hamil, dan terdakwa kembali merayu saksi dengan kata-kata “janganmi takut sayang karena tidak kusimpan ji didalam, tidak hamiljaki itu”, karena percaya dengan kata-kata terdakwa akhirnya saksi mengikuti permintaan terdakwa lalu saksi berbaring diatas tempat tidur melintang dan terdakwa langsung meniduri saksi dengan cara menindih tubuh saksi lalu alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kemaluan saksi dan merasakan ada benda tumpul yang masuk kedalam vagina serta merasa sakit yang akhirnya saksi langsung mendorong terdakwa dan kemaluan terdakwa pun keluar dari vagina saksi kemudian saksi bangun dari tempat tidur dan berkata “sudahmi kak sakit”;
Bahwa kemudian beberapa menit kemudian terdakwa kembali merayu saksi dengan berkata “tidakji” dan meminta kepada saksi untuk melayaninya lagi dan saksi pun mencoba untuk melakukan hubungan suami isteri dan saksi kembali berbaring diatas tempat tidur lalu terdakwa kembali menindih tubuh saksi dan memasukkan alat kelamin kedalam vagina saksi, saksi pun merasakan sakit kemudian saksi mendorong kembali tubuh terdakwa setelah itu terdakwa berdiri dan mengambil handuk menuju kekamar mandi yang berada tidak jauh dari kamar tidur;
Bahwa saksi menginap dirumah tante terdakwa sielama 4 (empat) hari yaitu sejak tanggal 17 November 2014 sampai dengan tanggal 21 November 2014;
Bahwa setelah dari rumah tante terdakwa di Kabupaten Gowa kemudian saksi dibawa oleh terdakwa ke Bantimurung dan menginap di Bantimurung namun tidak melakukan hubungan suami isteri;
Bahwa saksi pernah juga dibawa ke rumah Imam Desa oleh terdakwa supaya bisa menikahi saksi;
Bahwa saksi tidak pernah bersetubuh dengan orang lain selain terdakwa;
Bahwa saksi tinggal bersama dengan tante dan nenek saksi karena kedua orang tua saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi pergi tanpa izin dari keluarga;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa mengatakan ada yang benar dan ada yang salah yaitu saat pulang dari Leang-leang terdakwa ingin mengantar saksi pulang kerumah namun saksi saat itu tidak mau pulang karena takut sama keluarga saksi korban;
Saksi ACHMAD FACHMI Bin MUH. JUFRI EFENDI;
Bahwa saksi mengerti sebabnya sehingga diperhadapkan dipersidangan sehubungan terdakwa telah melakukan hubungan suami isteri dengan saksi korban;
Bahwa saksi korban adalah adik saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika saksi korban pergi bersama dengan terdakwa dan nanti setelah malam hari saksi mengetahui kalau saksi korban telah pergi bersama dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 sekitar pukul 07.00 wita, saat teman korban yang bernama OKTAVIA lewat depan rumah saksi menuju ke sekolah dan dipanggil oleh tante saksi yang bernama KASPIAH SAIS yang menurut keterangan OKTAVIA bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar jam 13.00 wita saat saksi korban bersama dengan OKTAVIA pulang sekolah dan tiba dirumah meminta tolong kepada pr.OKTAVIA untuk menunggunya dan kemudian mengantar korban tersebut ke jembatan tua dekat patung polwan, lalu saksi korban pergi bersama dengan seorang laki-laki yang bernama ARI yang tinggal di Leang-leang Bantimurung dan saat itu saksi korban berkata kepada pr.OKTAVIA “mauka dulu pergi sama cowokku karena ada acaranya”;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 saksi melapor ke polisi dan seminggu kemudian saksi korban ditemukan di rumah nenek terdakwa di Bantimurung;
Bahwa saksi korban meninggalkan rumah sejak hari Senin tanggal 17 November 2014;
Bahwa setelah saksi korban ditemukan dan kembali kerumah, tante terdakwa pernah datang kerumah saksi untuk membicarakan hubungan kedepannya antara terdakwa dengan saksi korban namun saksi tidak menerimanya karena saksi sangat marah dan jengkel karena menurut saksi jika terdakwa mempunyai sikap yang baik pada saat dia membawa pergi saksi korban yang merupakan adik saksi seharusnya terdakwa menelpon ke saksi namun terdakwa malah membawa saksi korban berhari-hari;
Bahwa saksi tinggal bersama dengan nenek dan tante terdakwa karena kedua orang tua saksi sudah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya;
Saksi NURBAYA Binti MUSA ;
Bahwa saksi adalah tante terdakwa;
Bahwa saksi bertemu dengan saksi korban FAJRIAH RAMADHANI pada tanggal 21 November 2014 malam hari dan sebelumnya saksi tidak pernah bertemu dengan saksi korban;
Bahwa saksi bertemu dirumah saksi saat bertemu dan yang membawa saksi korban adalah terdakwa;
Bahwa saat terdakwa membawa saksi korban, saksi bertanya kepada terdakwa “siapa itu” yang dijawab oleh terdakwa “itu pacar saya”;
Bahwa terdakwa juga mengatakan kalau terdakwa ingin mengawini saksi korban;
Bahwa kemudian saksi membawa saksi korban kerumah Imam Desa karena saksi merasa takut terjadi sesuatu dengan adanya terdakwa membawa seorang gadis kerumah saksi;
Bahwa saksi pernah tanyakan kepada terdakwa kenapa tidak dipulangkan ke rumah saksi korban dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa saksi korban tidak mau kembali kerumahnya karena takut sama keluarga saksi korban;
Bahwa saksi korban menginap dirumah saksi selama 4 (empat) hari;
Bahwa saksi pernah datang kerumah saksi korban sebanyak 2 (dua) kali setelah saksi korban ditemukan dirumah Imam Desa dan tujuan saksi datang kerumah saksi korban saat itu untuk membicarakan kelanjutan hubungan saksi korban dengan terdakwa namun saat itu nenek korban mengatakan bahwa akan dibicarakan dahulu bersama dengan keluarga lainnya dan kemudian saksi datang lagi untuk kedua kalinya namun tidak ada jawaban sampai sekarang;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah kerumah saksi membawa seorang gadis selain saksi korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya ;
Saksi REKA JAYANTI Binti USMAN ;
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan saksi korban telah dibawa pergi oleh terdakwa;
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 13.00 wita di Dusun Bugis Desa Tengringangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, saksi korban telah dibawa pergi oleh terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban karena saksi adalah teman sekelas saksi korban disekolah;
Bahwa saksi korban pernah mengatakan kepada saksi bahwa pacar korban bernama Arif;
Bahwa saksi mengetahui jika saksi korban telah dibawa pergi oleh terdakwa dari kakak korban yang datang kesekolah mencari saksi korban;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekitar jam 11.00 wita saksi bersama dengan pr.OKTAVIA disuruh datang oleh keluarga saksi korban kerumah korban dan setibanya disana saksi ditanya oleh keluarga korban dan saksi mengatakan bahwa pacar saksi korban adalah anggota gang motor klasik;
Bahwa saksi mengetahui jika pacar korban adalah gang motor klasik dari saksi korban sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya ;
Saksi OKTAVIA BINTI BUDIANTORO ;
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperhadapkan dipersidangan sehubungan dengan saksi korban telah dibawa pergi oleh terdakwa;
Bahwa saksi adalah teman sekelas dengan saksi korban;
Bahwa saksi korban pernah mengatakan kepada saksi korban bahwa pacar saksi korban bernama lk.Arif namun saksi tidak pernah ketemu dengan lk.Arif;
Bahwa saksi korban dibawa pergi oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar pukul 13.00 wita di Dusun Bugis, Desa Tengringangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros dan saksi mengetahuinya karena pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 datang kakak saksi korban kesekolah mencari korban karena sudah sehari tidak pulang kerumah dan saat itu kakak korban menemui saksi dan mengatakan “dimana Fajriah” lalu saksi jawab “Fajriah pergi bersama-sama dengan pacarnya yang bernama Arif” ;
Bahwa saksi pernah mengantar saksi korban menemui pacarnya yaitu terdakwa di Patung Polwan Batangase Kabupaten Maros namun ketika sampai dipatung polwan pacar saksi korban belum datang sehingga saat itu saksi bersama korban menunggu terdakwa sampai datang ;
Bahwa saat itu saksi korban mengatakan kepada saksi bahwa korban akan pergi jalan-jalan ke Bantimurung bersama terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah membawa pergi seorang anak perempuan yang bernama Fajriah Ramadhani yaitu saksi korban tanpa sepengetahuan keluarga korban;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban Fajriah lewat sms dan telah berpacaran selama 6 (enam) bulan lamanya;
Bahwa terdakwa membawa pergi saksi korban pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar jam 13.00 wita di Dusun Bugis, Desa Tenringangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros;
Bahwa awalnya terdakwa menelfon saksi korban dan mengajak saksi korban jalan-jalan ke Leang-leang Bantimurung Kabupaten Maros setelah pulang sekolah dan sekitar jam 17.00 wita terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang karena saksi korban takut dengan keluarganya;
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi korban menginap di Leang-leang di Pondok Bungawana Bantimurung Kabupaten Maros selama 1 (satu) hari dan sewaktu menginap terdakwa melakukan hubungan suami isteri sebanyak 1 (satu) kali dengan cara terdakwa mencium pipi, bibir serta meraba kedua payudara dan kemaluan saksi korban FAJRIAH RAMADHANI lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban sambil didorong keluar masuk berkali-kali namun saat itu saksi korban berteriak merasa sakit sehingga terdakwa langsung mencabut alat kelaminnya;
Bahwa setelah menginap di Pondok Bungawana Bantimurung Kabupaten Maros, terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang kerumah korban namun korban tetap bersikeras tidak mau pulang kerumah korban dan akhirnya terdakwa membawa saksi korban kerumah tante terdakwa yang bernama Pr. Mala tinggal di Kecamatan Biring Bonto, Kabupaten Gowa dan di Kabupaten Gowa terdakwa bersama dengan saksi korban menginap selama 3 (tiga) hari dan dihari ke-2 (dua) terdakwa tidur bersama dengan saksi korban;
Bahwa dirumah tante terdakwa, saksi korban bersama dengan terdakwa melakukan hubungan suami isteri dan sebelum melakukan hubungan suami isteri saksi korban sempat mengatakan “nanti saya hamil” lalu terdakwa jawab “saya akan menikahimu kalau kamu hamil”, serta merayu saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi korban;
Bahwa terdakwa tidak pernah memaksa saksi korban untuk melakukan hubungan suami isteri dan pada saat akan melakukan hubungan suami isteri, saksi korban yang telah membuka sendiri celana dalamnya;
Bahwa kemudian setelah dari Kabupaten Gowa, terdakwa lalu membawa saksi korban kembali ke Bantimurung kerumah tante terdakwa yang bernama Pr. Nurbaya namun terdakwa bersama dengan saksi korban tidak menginap dan tante terdakwa membawa saksi korban kerumah Imam Desa untuk mencari perdamaian pada keluarga saksi korban Fajriah namun tidak berhasil;
Bahwa terdakwa pernah mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa akan menikahi saksi korban Fajriah;
Bahwa terdakwa mencintai saksi korban dan terdakwa tidak tahu apakah saksi korban masih mencintai terdakwa atau tidak;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan merasa bersalah;
Menimbang,bahwa di persidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna hitam merk “KIDD ROCK”;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru merk “CALVIN KLEIN”;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna merah;
1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna hitam merk “PARIS HILTON”;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna ungu dengan motif garis ungu dan putih;
Bahwa Barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat Visum Et Repertum atas nama FAJRIAH RAMADHANI tertanggal 24 Desember 2014 No. 52/RSU/XII/2014 dari RSU Salewangang Maros dan ditandatangani oleh Dr. SYAHRUNI SY AMIN, SPOG dengan hasil pemeriksaan:
Inspeksi : Tidak tampak luka didaerah sekitar kemaluan dan tidak tampak cairan/secret keluar dari kemaluan;
Rectal Touche : Tampak luka robek lama pada selaput darah pada jam 07.00 dan jam 04.00;
Plano test : Negatif (-)
Kesimpulan : Selaput darah sudah tidak utuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti dan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum yang telah diajukan dipersidangan dan saling bersesuaian maka dapatlah di peroleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah membawa pergi saksi korban Fajriah Ramadhani pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar jam 13.00 wita di Dusun Bugis, Desa Tenringangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban Fajriah Ramadhani lewat sms dan telah berpacaran selama 6 (enam) bulan lamanya;
Bahwa awalnya terdakwa menelfon saksi korban dan mengajak saksi korban jalan-jalan ke Leang-leang Bantimurung Kabupaten Maros setelah pulang sekolah dan sekitar jam 17.00 wita terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang karena saksi korban takut dimarahi dengan keluarganya;
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi korban menginap di Leang-leang di Pondok Bungawana Bantimurung Kabupaten Maros selama 1 (satu) hari dan sewaktu menginap terdakwa melakukan hubungan suami isteri sebanyak 1 (satu) kali dengan cara mencium pipi, bibir serta meraba kedua payudara dan kemaluan saksi korban FAJRIAH RAMADHANI, lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban sambil didorong keluar masuk berkali-kali namun saat itu saksi korban berteriak merasa sakit sehingga terdakwa langsung mencabut alat kelaminnya;
Bahwa setelah menginap di Pondok Bungawana Bantimurung Kabupaten Maros, terdakwa mengajak saksi korban untuk pulang kerumah korban namun korban tetap bersikeras tidak mau pulang kerumah korban dan akhirnya terdakwa membawa saksi korban kerumah tante terdakwa yang bernama Pr. Mala tinggal di Kecamatan Biring Bonto, Kabupaten Gowa dan di Kabupaten Gowa terdakwa bersama dengan saksi korban menginap selama 3 (tiga) hari dan dihari ke-2 (dua) terdakwa tidur bersama dengan saksi korban;
Bahwa dirumah tante terdakwa, saksi korban bersama dengan terdakwa melakukan hubungan suami isteri dan sebelum melakukan hubungan suami isteri saksi korban sempat mengatakan “nanti saya hamil” lalu terdakwa jawab “saya akan menikahimu kalau kamu hamil”, serta merayu saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa mencintai saksi korban;
Bahwa terdakwa tidak pernah memaksa saksi korban untuk melakukan hubungan suami isteri dan pada saat akan melakukan hubungan suami isteri, saksi korban yang telah membuka sendiri celana dalamnya;
Bahwa kemudian setelah dari Kabupaten Gowa, terdakwa lalu membawa saksi korban kembali ke Bantimurung kerumah tante terdakwa yang bernama Pr. Nurbaya namun terdakwa bersama dengan saksi korban tidak menginap dan tante terdakwa membawa saksi korban kerumah untuk mencari perdamaian pada keluarga saksi korban Fajriah namun tidak berhasil;
Bahwa kakak kandung saksi korban yang bernama ACHMAD FAHMI Bin JUFRI EFENDI atas kejadian ini kemudian melaporkan ke pihak yang berwenang dan saksi korban bersama dengan terdakwa kemudian ditangkap di rumah Imam Desa;
Bahwa terdakwa merasa menyesali segala perbuatannya serta merasa bersalah;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama proses dipersidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepadanya ;
Menimbang,bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang di dakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kombinasi yaitu Kesatu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Lebih Subsidair melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76F UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ATAUKedua melanggar Pasal 332 Ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Kombinasi sehingga Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang dianggap terbukti berdasarkan fakta hukum dipersidangan yaitu dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagia berikut
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang menurut ketentuan undang-undang adalah orang / manusia atau Badan Hukum sebagai subjek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang padanya dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan dihadapkan terdakwa yang mengaku bernama ANSAR SAKKA Als ARY Bin SAKKA serta membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut umum sehingga orang yang di ajukan kepersidangan tidak terjadi kesalahan terhadap orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa selama proses di persidangan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa sehat Jasmani dan Rohaninya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya keinginan, kehendak atau kemauan seseorang untuk melakukan sesuatu serta sudah mengetahui dan sadar sebelumnya akan akibat-akibat perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta alat bukti surat Visum Et Repertum yang mana antara satu dengan yang lainnya saling berhubungan, maka pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar jam 13.00 wita di Dusun Bugis, Desa Tenringangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, terdakwa dengan sengaja mengajak dan membawa saksi korban Fajriah Ramadhani ke Leang-leang Bantimurung dan setelah dari leang-leang kemudian menginap di Penginapan Bungawana Bantimurung Kabupaten Maros selama 1 (satu) hari sehingga dipenginapan tersebut dengan adanya keinginan atau kemauan terdakwa, lalu terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami isteri dan selanjutnya setelah menginap di penginapan Bungawana terdakwa kemudian membawa saksi korban ke rumah tante terdakwa yang bernama pr. Mala yang terletak di Kabupaten Gowa selama 4 (empat) hari dan dirumah tante terdakwa tersebut terdakwa kembali melakukan hubungan suami isteri dengan korban FAJRIAH, lalu kembali lagi ke Bantimurung dirumah tante terdakwa yang bernama pr. Nurbaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang dengan sengaja telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti serta alat bukti surat Visum Et Repertum yang mana antara satu dengan lainnya saling berkaitan, bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 sekitar pukul 21.00 wita, terdakwa bersama dengan saksi korban FAJRIAH RAMADHANI menginap di Leang-leang di Pondok Bungawana Bantimurung Kabupaten Maros selama 1 (satu) malam dan sewaktu menginap terdakwa melakukan hubungan suami isteri sebanyak 1 (satu) kali dengan cara terdakwa mencium pipi, bibir, dan meraba kedua payudara serta kemaluan saksi korban FAJRIAH RAMADHANI lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban secara paksa sambil didorong keluar masuk berkali-kali dan menyebabkan saksi korban merasa kesakitan pada alat kemaluan (vagina) korban, selanjutnya setelah menginap selama 1 (satu) malam di Penginapan Bungawana Bantimurung terdakwa membawa saksi korban kerumah tante terdakwa yang bernama pr. MALA yang tinggal di Kabupaten Gowa dan menginap selama 4 (empat) hari di Kabupaten Gowa, kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 sekitar pukul 21.00 wita bertempat dirumah tante terdakwa di Kabupaten Gowa, ketika saksi korban telah tidur dan dibangunkan oleh terdakwa dengan berkata “bangunki” sehingga saksi korban terbangun dari tidur lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban lalu saksi korban mengikuti kemauan terdakwa namun saat itu saksi korban tidak mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena saksi korban takut hamil, sehingga terdakwa merayu saksi korban dengan kata-kata “janganmi takut sayang karena tidak kusimpan ji didalam, tidak hamiljaki itu”, karena percaya dengan kata-kata terdakwa akhirnya saksi korban mengikuti permintaan terdakwa lalu saksi korban berbaring diatas tempat tidur dengan posisi melintang dan terdakwa langsung meniduri saksi korban dengan cara menindih tubuh saksi korban lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa secara paksa dan didorong keluar masuk berkali-kali kedalam alat kemaluan (vagina) saksi korban yang menyebabkan saksi korban saat itu merasakan sakit;
Bahwa kemudian beberapa menit kemudian terdakwa kembali meminta kepada saksi korban untuk melayaninya lagi sehingga saksi korban kembali berbaring diatas tempat tidur lalu terdakwa kembali menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelamin terdakwa secara berulang kali kedalam vagina saksi korban secara paksa yang menyebabkan saksi korban merasakan sakit,dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti dan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, maka pada hari Senin tanggal 17 November 2014 sekitar jam 21.00 wita bertempat di Pondok Bungawana Bantimurung Kabupaten Maros, terdakwa bersama dengan saksi korban FAJRIAH RAMADHANI yang menginap di pondok tersebut selama 1 (satu) malam dan sewaktu menginap terdakwa melakukan hubungan suami isteri sebanyak 1 (satu) kali dengan cara terdakwa merayu, membujuk dengan kata-kata “saya sayangki, tidak maujaka pisah sampai kapanpun” lalu saksi korban FAJRIAH RAMADHANI menjawab “saya juga sayangki tidak maujaka pisah denganta” kemudian terdakwa memeluk mencium pipi, bibir, dan meraba kedua payudara serta kemaluan saksi korban FAJRIAH RAMADHANI kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban sambil didorong keluar masuk berkali-kali, selanjutnya setelah dari Penginapan Bungawana Bantimurung Kabupaten Maros, terdakwa mengajak atau membawa saksi korban kerumah tante terdakwa yang bernama pr. MALA di Kabupaten Gowa selama 4 (empat) hari dan pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 sekitar pukul 21.00 wita disaat saksi korban FAJRIAH RAMADHANI telah tidur lalu dibangunkan oleh terdakwa dengan berkata “bangunki” dan saksi terbangun dari tidur lalu terdakwa merayu lagi saksi dengan kata-kata “saya berjanji akan menikahimu” dan setelah itu terdakwa merayu lagi saksi korban supaya korban membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban sehingga saksi korban mengikuti kemauan terdakwa namun saat itu saksi tidak mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena saksi takut hamil, dan terdakwa kembali merayu saksi korban dengan kata-kata “janganmi takut sayang karena tidak kusimpan ji didalam, tidak hamiljaki itu”, karena percaya dengan kata-kata terdakwa akhirnya saksi mengikuti permintaan terdakwa lalu saksi korban berbaring diatas tempat tidur dengan posisi melintang dan terdakwa langsung meniduri saksi korban dengan cara menindih tubuh saksi korban lalu alat kelamin terdakwa masuk kedalam alat kemaluan saksi korban dan merasakan ada benda tumpul yang masuk kedalam vagina saksi korban dan saat itu saksi korban merasa sakit dan langsung mendorong terdakwa sehingga kemaluan terdakwa pun keluar dari vagina saksi korban kemudian saksi korban bangun dari tempat tidur dan berkata “sudahmi kak sakit”, selanjutnya beberapa menit kemudian terdakwa kembali merayu saksi korban dengan berkata “tidakji” dan meminta kepada saksi korban untuk melayaninya lagi dan saksi korban pun mencoba untuk melakukan hubungan suami isteri lalu saksi korban kembali berbaring diatas tempat tidur, terdakwa kembali menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelamin kedalam vagina saksi korban,yang mana saat itu saksi korban merasakan sakit dan mendorong kembali tubuh terdakwa setelah itu terdakwa berdiri dan mengambil handuk menuju kekamar mandi yang berada tidak jauh dari kamar tidur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi sehingga dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang di peroleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus di pertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa haruslah dijatuhi Pidana penjara yang lamanya akan ditentukan Majelis Hakim dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan di jatuhkan, Majelis Hakim memandang bahwa pidana bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah di kenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang di ajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna hitam merk “KIDD ROCK”;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru merk “CALVIN KLEIN”;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna merah;
1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna hitam merk “PARIS HILTON”;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna ungu dengan motif garis ungu dan putih;
Dikembalikan kepada saksi korban FAJRIAH dan terdakwa ANSAR;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu di pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban FAJRIAH RAMADHANI menjadi trauma ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatanya dan meyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta peraturan-peraturan lainya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ANSAR SAKKA Als ARY Bin SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna hitam merk “KIDD ROCK”;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru merk “CALVIN KLEIN”;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna merah;
1 (satu) lembar celana panjang jeans berwarna hitam merk “PARIS HILTON”;
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu dengan motif garis ungu dan putih;
Dikembalikan kepada saksi korban FAJRIAH dan Terdakwa ANSAR;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 oleh kami CHRISTINA ENDARWATI,SH.MH selaku Hakim ketua JENNY TULAK,SH.MH dan Hj.ROSDIATI SAMANG,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota tersebut dibantu oleh ZAENAL ABIDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros, dihadiri oleh SUDDIN SAID, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros serta Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
Ttd Ttd
JENNY TULAK ,SH.MH CHRISTINA ENDARWATI,SH.MH
Ttd
Hj.ROSDIATI SAMANG,SH
PANITERA PENGGANTI
Ttd ZAENAL ABIDIN