149/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 149/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
H. M. WAHYUNI, SST M.KES. DKK. X HISAR PANJAITAN, DKK
MEMBATALKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 149/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. M. WAHYUDI, SST, Mkes, lahir di Hessa Air Genting, tanggal 13 Januari 1977, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia bertempat tinggal di Dusun I Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,dahulu adalah sebagai Tim Pormatur Rapat Anggota Tahunan (RAT) tertanggal 25 September 2014 (Ketua terpilih Koperasi Tani Mandiri versi Periode 2014 – 2017), semula disebut sebagai Tergugat I;
MARKUS SIBURIAN, Lahir di Sei Lebah, tanggal 8 Juli 1965, agama : kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia tempat tinggal di Dusun IX, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, dahulu adalah sebagai Tim Pormatur Rapat Anggota Tahunan (RAT) tertanggal 25 September 2014 (Wakil Ketua terpilih Koperasi Tani Mandiri versi Periode 2014 - 2017), semula disebut sebagai Tergugat II;
MANGAPUL MANULANG Alias BAKARA MANULLANG Alias MANAPO MANULANG, Lahir di Samosir, 23 Maret 1952, agama : Kristen, pekerjaan Wirasuwasta, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal alamat : Dusun IV, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei.Kepayang, Kabupaten Asahan Jabatan : Anggota Tim Formatur Pemilihan Pengurus hasil RAT (rapat anggota tahunan) 25 September 2014) : alamat : Dusun IV, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei.Kepayang, Kabupaten Asahan, semula disebut sebagai Tergugat III;
MOHAMAD SYUKUR Alias MOH.SYUKUR, Lahir di Silo Lama, tanggal 4 April 1975, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal : Dusun IV, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Payang, Kabupaten Asahan, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, semula disebut sebagai Tergugat IV;
FITRI JULIANA DAMANIK, lahir di Suka Raja tanggal 13 Desember 1978, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia tempat tinggal di dusun VIII, Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan saat ini menjabat sebagai : Sekretaris Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, semula disebut sebagai Tergugat V;
JHONTER PANDIANGAN, lahir di Sei Lebah, tanggal 20 Mei 1972, agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun IX, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Payang, Kabupaten Asahan saat ini menjabat sebagai : Wakil Sekretaris Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, semula disebut sebagai Tergugat VI;
SUDARMI, lahir di Padang Sidempuan, tanggal 26 Oktober 1969, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan Lintas Sumatera Dusun II, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan saat ini menjabat sebagai : Bendahara Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, semula disebut sebagai Tergugat VIII;
BUKHORI SITOMPUL, lahir di Sei Jawi-jawi, tanggal 8 Mei 1970, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, bertemapat tinggal di Jln.Cenderawasih No.34, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai saat ini menjabat sebagai : Anggota Pengawas Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, semula disebut sebagai Tergugat IX;
SUNARMAN, lahir di Gunung Pamela, tanggal 23 Juli 1967, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun II, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan saat ini menjabat sebagai Anggota Pengawas Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, semula disebut sebagai Tergugat X;
IRMANSYAH, SE, lahir di Tanjungbalai, tanggal 29 Desember 1969 , agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, temapat tinggal di Jln. Jeruk No.5, Lingkungan I, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan saat ini menjabat sebagai : Manager Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, semula disebut sebagai Tergugat XI;
Tergugat-tergugat (kecuali Tergugat VII) dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tri Purnowidodo, S.H, Bahren Samosir, S.H, Ramadhan Syahputra, S.H, Satria Bakti Sihombing, S.H, Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 191 Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 September 2015 untuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat X, dan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 September 2015 untuk Tergugat IX dan Tergugat XI, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding I semula Tergugat I, II, III, IV, V VI, VIII, IX, X dan XI;
Bupati Asahan cq Kepala Dinas Koprasi Perindustrian dan Perdagangan Kababupaten Asahan yang beralamat di Jalan Prof. M.Yamin, S.H. No.44 Kisaran, semula disebut sebagai Turut Tergugat;
Turut Tergugat dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mahmuddin Sitorus, S.H., Musa Setiawan, S.H., Advokat-Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Asahan, beralamat di JL. Cenderawasih No. 50 Kel. Lestari-Kisaran-Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Nopember 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Turut Tergugat;
Lawan :
HISAR PANJAITAN, Tempat/Tanggal lahir : Tapanuli Utara/31 Desember 1943, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen, Beralamat : Dusun XI Desa Sei.Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selanjutnya adalah sebagai Pengurus dengan Jabatan : Ketua Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2014-2017 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dengan SK Nomor : 034/RA-LUB-KTM/VI/2014, semula disebut sebagai Penggugat I;
ABDUL HAMID SIMANJUNTAK, Umur : 64 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Beralamat : Dusun XI Desa Sei. Lama, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan,Selanjutnya adalah sebagai Pengurus dengan Jabatan : Wakil Ketua Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2014-2017 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dengan SK Nomor : 034 /RA-LUB-KTM/VI/2014, semula disebut sebagai Penggugat II;
HAMDAN, Tempat/Tanggal lahir : Tanjungbalai/18 April 1983, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Alamat : Dusun XI, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Selanjutnya adalah sebagai Pengurus dengan Jabatan : Sekretaris Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2014-2017 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dengan SK Nomor : 034 /RA-LUB-KTM/VI/2014, semula disebut sebagai Penggugat III;
CHRISTIAN WIBISONO, Tempat/Tanggal lahir : Sukoharjo / 20 Mei 1983 , Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen, Dusun XI Desa Sei.Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selanjutnya adalah sebagai Pengurus dengan Jabatan : Wakil Sekretaris Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2014-2017 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dengan SK Nomor : 034 /RA-LUB-KTM/VI/2014, semula disebut sebagai Penggugat IV;
M.ACHIR NASUTION, Tempat/Tanggal lahir : Kota Nopan / 10 Mei 1951 , Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Dusun XI Desa Sei.Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selanjutnya adalah sebagai Pengurus dengan Jabatan : Bendahara Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2014-2017 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dengan SK Nomor : 034 /RA-LUB-KTM/VI/2014, semula disebut sebagai Penggugat V;
SUGIONO, Umur : 45 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, , Dusun XI Desa Sei.Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selanjutnya adalah sebagai Pengurus dengan Jabatan : Ketua Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2014-2017 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dengan SK Nomor : 034 /RA-LUB-KTM/VI/2014, semula disebut sebagai Penggugat VI;
RUSLI, Umur : 42 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Dusun XI Desa Sei.Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selanjutnya adalah sebagai Pengurus dengan Jabatan : Anggota Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2014-2017 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dengan SK Nomor : 034 /RA-LUB-KTM/VI/2014, semula disebut sebagai Penggugat VII;
ABDUL GANI, Umur : 36 tahun , Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, , Dusun XI Desa Sei.Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selanjutnya adalah sebagai Pengurus dengan Jabatan : Anggota Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2014-2017 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dengan SK Nomor : 034 /RA-LUB-KTM/VI/2014, semula disebut sebagai Penggugat VIII;
RARAT PANJAITAN, Umur 40 tahun,Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen, Dusun XI Desa Sei.Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selanjutnya adalah sebagai Pengurus dengan Jabatan : Anggota Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2014-2017 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dengan SK Nomor : 034 /RA-LUB-KTM/VI/2014, semula disebut sebagai Penggugat IX;
WALTER SIMANJUNTAK, Umur : 52 tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen , Dusun XI Desa Sei.Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selanjutnya adalah sebagai Pengurus dengan Jabatan : Anggota Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2014-2017 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dengan SK Nomor : 034 /RA-LUB-KTM/VI/2014, semula disebut sebagai Penggugat X;
Penggugat I sampai dengan Penggugat X dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. AHDIAT SIREGAR, S.H, ASNAN BUYUNG PANJAITAN, S.H, DAN KHAIRUL RITONGA, S.H, AHDIAN SAFRI LUBIS, S.H, Advokat dan Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Paralegal Kota Tanjung Balai, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM.5,5 Kelurahan Sijambi (didepan Pengadilan Agama T.Balai), Kecamatan : Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2015, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat;
D a n
MULIADI, Umur : 47 tahun, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, temapat tinggal di Dusun V, Desa Pulau Maria, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan saat ini menjabat sebagai : Wakil Sekretaris Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat VII;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat telah mengajukan surat gugatan tanggal 31 Agustus 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada tanggal 8 September 2015 dalam Register Nomor 21/Pdt.G/2015/PN-Tjb, sebagai berikut:
Bahwa Penggugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,dan X atau Para Penggugat adalah Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode Tahun 2014-2017 yang beralamat : di Dusun XI Desa Sei.Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, yang dipilih oleh anggota Koperasi Tani Mandiri pada Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2014;
Bahwa Koperasi yang dipimpin oleh Para Penggugat dibentuk atau didirikan pada tanggal 18 Mei 1999 diberi nama Koperasi Tani Mandiri yang berkedudukan atau beralamat : di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan telah disyahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah dengan surat keputusan Nomor : 100/BH/KDK.2.10/VI/1999;
Bahwa Para Penggugat ditunjuk dan dipilih sebagai Pengurus pada tanggal : 21 Juni 2014 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa ( RALUB) yang dilaksanakan didusun XI Desa Sei Lama Kec.Simpang Empat berdasarkan Lampiran : Surat Keputusan Nomor : 034/RA-LUB-KTM/VI/2014.
Bahwa adapun Para Penggugat dipilih dan diangkat sebagai Pengurus Koperasi Tani Mandiri tersebut disebabkan oleh karena Pengurus Koperasi terdahulu tidak menjalankan roda organisasi dengan teransparan dan baik.
Uraian kronologis terpilihnya Para Penggugat sebagai Pengurus Periode 2014-2017.
Bahwa para penggugat terpilih menjadi Pengurus Koperasi Tani Mandiri berdasarkan Rapat Anggota luar biasa adalah:
Bahwa yang mana pada tahun 2011, oleh pengurus lama dibawah Pimpinanan Alm.Ahmad Anwar Damanik melakukan pembaharuan akta pendirian yang tidak sesuai dengan mekanisme angaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yaitu : pada Kantor Notaris Nuraini, S.H sebagaimana tercatat pada akta notaris dengan nomor : 09, tertanggal 15 September 2011 di Kisaran dan terdaftar dengan badan hukum (BH) :132/KOP/BH/XI/2011.
Bahwa setahun sesudahnya yaitu : pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2012 , Alm. Ahmad Anwar Damanik sebagai Ketua Koperasi Tani Mandiri pada tanggal 20 Juni 2013 dihalaman kantor Koperasi Tani Mandiri di Simpang Empat, pada saat itu menjanjikan diacara Rapat Anggota Tahunan tersebut bahwa mereka akan menjamin keamanan areal kerja Koperasi Tani Mandiri dari para penjarah dan penggarap liar, selanjutnya pengurus juga berjanji akan melaksanakan tata batas areal kerja Koperasi Tani Mandiri selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan dari semua janji pengurus tersebut dalam rangka melaksanakan kegiatan kerja koperasi tani mandiri tersebut pengurus berjanji tidak akan membebankan atau mengutip biaya kepada anggota atas kegiatan tersebut;
Bahwa adapun dari janji-janji yang disampaikan oleh Alm.Anwar Damanik sebagai Ketua Koperasi Tani Mandiri sebagaimana pada nomor (6) tersebut adalah ternyata hanya cerita atau janji kosong belaka;
Bahwa oleh karena janji-janji Pengurus lama dibawah Alm. Ahmad Anwar Damanik tersebut tidak dapat direalisasikan maka Pada tanggal 14 November 2013, kembali mengundang Ketua Kelompok dan serta Anggota Kelompok Koperasi Tani Mandiri untuk berhadir pada tanggal 28 November 2013 dengan agenda : rapat anggota yang dihadiri sebanyak 68 anggota, yang mana rapat tersebut membahas yakni, sebagai berikut :
Pembahasan uang sertifikasi areal sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 2 Ha;
Pembayaran iuran untuk perizinan areal sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap per Ha;
Bagi anggota koperasi yang apatis, biaya yang telah disetorkan ke KAS Koperasi akan dikembalikan sesuai dengan jumlah penyetoran.
Bahwa dari rapat tersebut, menimbulkan dampak negative bagi anggota Koperasi Tani Mandiri sehingga berakibat timbulnya reaksi Anggota Koperasi Tani Mandiri secara spontan meminta kepada pengurus koperasi tani mandiri periode tahun 2011 – 2013 untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2013;
Bahwa setelah berjalannya Koperasi Tani Mandiri tersebut sampai tahun 2013, anggota yang tergabung atau terdaftar dalam koperasi tani mandiri yang berjumlah kurang lebih 1000 (seribu) anggota, menilai Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode tahun 2011 – 2013 yang diketuai oleh Alm. Ahmad Anwar Damanik telah mengabaikan hak-hak anggota dan membuat kericuhan terhadap anggota, maka untuk itu Penggugat menghimbau kepada pengurus Koperasi Tani Mandiri agar kiranya segera menyelenggarakan rapat anggota tahunan, oleh karena batas waktu tutup buku tahunan mau berakhir;
Bahwa selanjutnya Penggugat I (Hisar Panjaitan) bersama Abdul Hamid Simanjuntak bertindak atas keinginan para ketua kelompok dan anggota Koperasi Tani Mandiri berinisiatif datang ke Dinas Koperasi dan bertemu dengan Bapak Hasar Lubis yang berkedudukan sebagai kepala bidang (Kabid) Koperasi pada Dinas Koperasi Kabupaten Asahan (Turut Tergugat) dalam rangka menyampaikan agenda kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengurus Koperasi Tani Mandiri yaitu untuk melaksanakan rapat anggota tahunan, dan oleh Bapak Hasar Lubis (Kabid Koperasi) menyarankan sebaiknya agar pelaksanaan rapat anggota tahunan Koperasi Tani Mandiri tersebut diselenggarakan pada minggu pertama bulan January 2014;
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2013 pihak Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Turut Tergugat) telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada pengurus Koperasi Tani Mandiri yang isinya yakni : menghimbau kepada pengurus Koperasi Tani Mandiri agar kiranya menyelenggarakan rapat anggota tahunan pada awal bulan Januari 2014, dan hal ini sebagai bentuk responnya pihak Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Turut Tergugat) terhadap rencana kegiatan yang akan diselenggarakan pengurus Koperasi Tani Mandiri dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan rapat anggota tahunan;
Bahwa pengurus Koperasi Tani Mandiri setelah mendapat surat himbauan dari Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan tersebut (Turut Tergugat), yaitu untuk segera mungkin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku tahun 2013, oleh Muliadi (sekretais Koperasi Tani Mandiri) yang pada saat itu telah menerima surat tersebut memberikan respon atau tanggapan yang positif terhadap hal tersebut, terbukti dengan di undangnya para ketua kelompok Koperasi Tani Mandiri untuk merumuskan tentang persiapan Rapat Anggota Tahunan oleh Muliadi (sekretaris Koperasi Tani Mandiri;
Bahwa kemudian pada tanggal 21 Desember 2013 rapat anggota Koperasi Tani Mandiri dilaksanakan dengan dihadiri 27 orang anggota, yang mana didalam rapat anggota tersebut diputuskan dan atau disepakati bahwa Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2014, bertempat di kantor Koperasi tani mandiri yang bertempat di Kantor Koperasi Tani Mandiri Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, dan di bentuklah panitia pelaksana rapat anggota dengan susunan sebagai berikut : dilakukan Pergantian :
Ketua : HAMDAN
Sekretaris : ZULKIFLI
Bendahara : HASANAH
Bahwa sebagai tindak lanjut dari rangkaian proses untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan, maka panitia pelaksana yang telah dibentuk tersebut meminta kepada Alm. Ahmad Anwar Damanik selaku ketua pengurus Koperasi Tani Mandiri agar menerbitkan Surat Keputusan (SK) panitia, akan tetapi Alm. Ahmad Anwar Damanik (Ketua Koperasi Tani Mandiri) dan Muliadi (Sekretaris Koperasi Tani Mandiri) tidak mau menerbitkan/mengeluarkan Surat Keputusan (SK) panitia pelaksana Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2013 yang akan diselenggarakan tersebut tanpa suatu alasan yang jelas, dan hal itu pulalah yang menimbulkan rasa kekecewaan anggota koperasi terhadap kinerja Pengurus Koperasi Tani Mandiri yang diketuai oleh Alm. Ahmad Anwar Damanik tersebut, sehingga timbul dugaan dan persangkaan terhadap pengurus tersebut yaitu : bahwa mereka (Pengurus Koperasi Tani Mandiri yang diketuai Alm. Ahmad Anwar Damanik ada ke khawatiran atau takut, apabila diselenggarakan rapat anggota tersebut maka kebijakan-kebijakan dan penarikan dana yang selama ini mereka perbuat yang mana hal itu tidak pernah dipertanggungjawabkan oleh mereka kepada anggota, nantinya akan terungkap pada Rapat Anggota Tahunan tersebut;
Bahwa Para ketua kelompok yang mewakili anggota Koperasi Tani Mandiri secara resmi telah mengirimkan surat undangan kepada pengurus dan pengawas Koperasi Tani Mandiri serta kepada pihak Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Turut Tergugat) agar berhadir dalam rapat anggota tersebut, dan lagi-lagi Alm. Ahmad Anwar Damanik beserta jajaran pengurusnya terkecuali Muliadi (Sekretaris Koperasi Tani Mandiri) tidak berkenan memenuhi dan menanggapi undangan tersebut dan mereka tidak hadir dalam Rapat Anggota (RA) tersebut,dengan alasan yang tidak jelas, begitu pula dengan Pihak Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Turut Tergugat) tidak hadir dengan alasan tidak ada pemberitahuan atau undangan resmi kita terima tentang akan dilaksanakannya Rapat Anggota (RA) tersebut, padahal jelas sekali bahwa surat undangan acara Rapat Anggota (RA) tersebut telah dikirimkan melalui Via Pos tujuan ke Kantor Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan;
Bahwa oleh karena Pengurus lama tidak merespon atas undangan Para ketua kelompok yang mewakili anggota Kopersi Tani Madirim, maka dari itu Para ketua kelompok memohon Penetapan izin untuk menyelenggarakan Rapat Anggota tahunan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
Bahwa oleh karena tidak ada itikad baik dari pengurus Koperasi Tani Mandiri tersebut untuk mempertanggungjawabkan dan menjalankan apa yang telah dituangkan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) Koperasi Tani Mandiri serta tidak melaksanakan ketentuan UU Nomor 17 tahun 2012 pengganti UU Nomor 25 tahun 1992 tepatnya pada pasal 44 ayat (2) yaitu tentang Per Koperasian, maka peserta Rapat Anggota (RA) yang telah hadir pada saat itu yaitu sebanyak 532 orang dari jumlah anggota keseluruhannya yaitu 1000 (seribu) anggota yang berarti dianggap telah quorum, maka Rapat Anggota tersebut tetap dilaksanakan walaupun tanpa dihadiri oleh Pengurus dan Pengawas serta Pihak Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan, dan sesuai dengan tata tertib rapat saudara Alm. Ahmad Anwar Damanik selaku Ketua Koperasi Tani Mandiri tetap diminta untuk hadir ke mimbar guna menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengursan Koperasi Tani Mandiri, namun setelah 3 (tiga) kali dipanggil saudara Alm. Ahmad Anwar Damanik tetap tidak berkenan hadir;
Bahwa atas hal tersebut maka pimpinan rapat melalui persetujuan seluruh anggota rapat yang berhadir yakni sebanyak 532 anggota menilai bahwa Alm. Ahmad Anwar Damanik selaku ketua pengurus Koperasi Tani Mandiri tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan pertanggungjawaban nya, dan kemudian oleh seluruh anggota yang berhadir di Rapat Anggota (RA) tersebut sepakat dan setuju untuk meminta kepada pimpinan rapat agar kiranya segera melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB), dan atas dasar itulah sehingga pimpinan rapat menyetujui untuk melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa yaitu pada tanggal 21 Juni 2014 di Desa Sei Lama Dusun XI Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan;
Bahwa hasil Rapat Anggota (RA) Koperasi Tani Mandiri pada tanggal 27 Maret 2014 yang dilaksanakan telah ditetapkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan Nomor : 13/Pdt-P/2014/PN-TB;
Bahwa Hasil Rapat Anggota, oleh Pimpinan Rapat Anggota pada tanggal 15 April 2014 menyampaikan hasil keputusan Rapat Anggota (RA) tersebut kepada Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Mandiri yang lama (periode 2011 – 2013) dan juga kepada Pihak Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Turut Tergugat) yakni : meminta kepada Pengurus Koperasi Tani Mandiri untuk melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) yang beracukan pada UU RI Nomor 17 TAHUN 2012 yaitu Tentang Perkoperasian, sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 21 Juni 2014;
Bahwa akan tetapi Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Mandiri (periode 2011-2013) tetap tidak merespon terhadap permintaan anggota tersebut, sehingga akhirnya anggota Koperasi Tani Mandiri tetap melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) tersebut sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dengan pertimbangan untuk menyelamatkan Koperasi Tani Mandiri;
Bahwa didalam pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) tersebut, Alm. Ahmad Anwar Damanik (Ketua Koperasi Tani Mandiri periode 2011-2013) telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali secara hormat dan resmi agar berkenan hadir dalam rangka untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas kepengurusan Koperasi Tani Mandiri dibawah kepemimpinannya tersebut, akan tetapi meskipun Alm. Ahmad Anwar Damanik (Ketua Koperasi Tani Mandiri) telah dipanggil secara layak dan terhormat, tetap saja dia (Alm. Ahmad Anwar Damanik) tidak memenuhi panggilan tersebut. Maka atas dasar suara Floor yaitu suara dari 564 anggota dan dengan pertimbangan yang matang, diputuskan dengan surat keputusan nomor : 03/RA.LUB-KTM/VI/2014 yaitu : Tentang Pemberhentian Pengurus Koperasi Tani Mandiri dengan periode 2011 – 2013 yang dijabat dan di pimpin oleh Ahmad Anwar Damanik sebagai : Ketua.
Bahwa setelah itu, berdasarkan dari suara floor yaitu suara 564 anggota Koperasi Tani tersebut menetapkan Hisar Panjaitan sebagai calon/kandidat ketua Koperasi Tani Mandiri untuk periode tahun 2014 - 2017, dan pemilihan tersebut dilaksanankan secara aklamasi, yang ternyata dengan suara mutlak saudara Hisar Panjaitan terpilih sebagai ketua Koperasi Tani Mandiri periode tahun 2014 – 2017, sesuai dengan surat keputussan Nomor : 05/RA.LUB-KTM/VI/2014 Tentang pengurus terpilih tertanggal 21 Juni 2014;
Bahwa dari hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) Koperasi Tani Mandiri pemilihan tersebut yakni dengan terpilihnya Para Penggugat sebagai Pengurus Koperasi Tani Mandiri periode tahun 2014 – 2017, maka tersusunlah Kepengurusan Koperasi Tani Mandiri yang sah dengan susunan sebagai berikut :
PENGURUS
Ketua : Hisar Panjaitan
Wakil Ketua : Abdul Hamid Simanjuntak
Sekretaris : Hamdan
Wakil Sekretaris : Christian Wibisono
Bendahara : HM.Achir Nasutian
BADAN PENGAWAS
Ketua : Sugiono
Anggota : Rusli
Abdul Gani
Rarat Panjaitan
Walter Simanjuntak
Bahwa setelah terbentuknya kepengurusan baru tersebut dibawah Pimpinan Para Penggugat selama lebih kurang 3 (tiga) bulan dengan berkantor dan beralamat di Dusun XI, Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Para Penggugat mendapat kabar dan mendengar yaitu : Oknum Pengurus lama yang telah diberhentikan, membuat hal yang tidak sesuai dengan tujuan koperasi yaitu melakukan tindakan dengan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Alm. Ahmad Anwar Damanik (ketua koperasi periode 2011-2013) secara Ilegal dengan melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT), melaksanakan Rapat Anggota Tahunan di Desa Perbangunan pada tanggal 25 September 2014, dan sekaligus melakukan pemilihan kepengurusan baru Koperasi Tani Mandiri periode tahun 2014-2017 dengan menghadirkan orang-orang yang bukan anggota Koperasi Tani Mandiri, dan dari hasil kegiatan tersebut tersusunlah kepengurusan sebagai berikut :
PENGURUS
Ketua : H.M.WAHYUDI, SST.M.Kes
Wakil Ketua : MARKUS SIBURIAN
Wakil Ketua : MUHAMMAD SYUKUR
Sekretaris : FITRI JULIANA DAMANIK
Wakil Sekretaris : JHONTER PANDIANGAN
Wakil Sekretaris : MULIADI
Bendahara : SUDARMI
BADAN PENGAWAS
Ketua : MANAPO MANULLANG
Anggota I : BUKHORI SITOMPUL
Anggota II : SUNARMAN
Manager : IRMANSYAH, S.E
Bahwa ironisnya, Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Turut Tergugat) tanpa terlebih dahulu melakukan monitoring dan penelitian serta pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan pembentukan kepengurusan baru tersebut.
Bahwa Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena dengan gamblangnya mengesahkan hasil rapat dan juga melantik anggota dan Pengurus baru versi H.M.Wahyudi yang dilaksanakan oleh Formatur tersebut, padahal sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Turut Tergugat) yaitu Tentang hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2014, namun hal itu diabaikan oleh Pihak Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Tergugat XII), yang sehingga dalam hal ini Penggugat I, II dan III menilai Bahwa Pihak Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Turut Tergugat) yang dalam hal ini semestinya melakukan pembinaan dengan baik, bukan malah mengambil posisi sebagai pemicu konflik di tubuh Koperasi Tani Mandiri;
Bahwa adapun tindakan dari Formatur/Tergugat I, II, dan III tersebut yang menetap calon pengurus dan melakukan pemilihan secara Ilegal terhadap kepengurusan baru Koperasi Tani Mandiri periode tahun 2014-2017 tersebut adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum yakni melanggar ketentuan AD/RT dan UU RI Nomor 17 Tahun 2012 peralihan UU RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian Vide Pasal 23 huruf c dimana karena Undang-Undang Perkoperasian pun secara tegas dan jelas telah mengatur, bahwa hanya rapat anggota lah yang berwenang dalam melakukan pemilihan terhadap pengurus dan pengawas dalam koperasi, sementara pada Rapat Anggota (RA) yang diselenggarakan oleh Ahmad Anwar Damanik tersebut adalah dihadiri bukan anggota Koperasi Tani Mandiri, sebagaimana yang terdaftar pada Ketua Kelompok Koperasi Tani Mandiri;
Bahwa Para Penggugat merasa perlu untuk mencegah tindakan-tindakan dari anggota Formatur yaitu : Tergugat I, II, dan III termasuk Alm. Ahmad Anwar Damanik ( duduk sebagai Anggota dari Pengurus demisioner) yang membentuk susunan Pengurus baru agar tidak terjadinya pelanggaran dan penyimpangan terhadap UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang nantinya tentu dapat menghambat keberlangsungan Koperasi Tani Mandiri tersebut;
Bahwa tindakan dari Tergugat I,II,dan III / Formatur dan Para Tergugat secara keseluruhannya yang secara tidak sah telah melakukan pengambil alihan Kantor Koperasi Mandiri dan juga asset kekayaan yaitu : lahan-lahan hutan tanaman rakyat seluas 1.262,61 Hektar berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan Nomor : 438-HUTBUN/2010,tanggal 10 November 2010,yang telah dikelola dan dibawah naungan Para Penggugat sebagai anggota/Pengurus yang Sah dan anggota koperasi lainnya berdasarkan hasil rapat anggota luar biasa (RALUB) bertanggal 21 Juni 2014 adalah perbuatan melawan hukum;
KERUGIAN MATERIIL:
Bahwa tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang secara tidak sah membentuk kepengurusan Koperasi Tani Mandiri, dengan tanpa melalui mekanisme yang benar dan telah melanggar ketentuan AD/RT serta Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian telah membuat Tergugat secara sewenang-wenang menggunakan asset-aset koperasi tani mandiri, yang sehingga apabila diperkirakan sampai gugatan ini diajukan maka kerugian yang dialami Para Penggugat, sebesar kurang lebih Rp.5000.000.000,- (lima miliar rupiah);
KERUGIAN IMMATERIL :
Bahwa akibat tindakan dari Para Tergugat yang telah mengkleim dan mengambil alih kepengurusan yang sah dari tangan Para Penggugat sebagai pengurus koperasi yang sah ,dan tindakan atau perbuatan Para Tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian pada koperasi tani mandiri ,karena seluruh usaha atau asset koperasi tani mandiri tersebut mengalami starknan dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. dan akhirnya menimbulkan kerugian sebesar Rp.1000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didukung oleh bukti-bukti yang otentik, karenanya sangat beralasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara aquo,dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij vooraad);
Bahwa dari uraian tersebut diatas penggugat memohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini,berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrach matige daad);
Menyatakan sah Kepengurusan Koperasi Tani Mandiri yang diketuai oleh Hisar Panjaitan periode tahun 2014-2017, dengan susunan sebagai berikut:
PENGURUS :
Ketua : HISAR PANJAITAN
Wakil Ketua : ABDULLAH SIMANJUNTAK
Sekretaris : HAMDAN
Wakil Sekretaris : CHRISTIAN WIBISONO
Bendahara : HM.ACHIR NASUTION
BADAN PENGAWAS:
Ketua : SUGIONO
Anggota : RUSLI
ABDUL GANI
RARAT PANJAITAN
WALTER SIMANJUNTAK
Menyatakan tidak sah kepengurusan koperasi yang diketuai oleh H. M. WAHYUDI, SST, MKes bentukan pengurus Koperasi Tani Mandiri yang telah diberhentikan melalui Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2014, dengan susunan pengurus :
PENGURUS
Ketua : H.M.WAHYUDI,SST.M.KES
Wakil Ketua : MARKUS SIBURIAN
Wakil Ketua : MUHAMMAD SYUKUR
Sekretaris : FITRI JULIANA DAMANIK
Wakil Sekretaris : JHONTER PANDIANGAN
Wakil Sekretaris : MULIADI
Bendahara : SUDARMI
BADAN PENGAWAS
Ketua : MANAPO MANULLANG
Anggota I : BUKHORI SITOMPUL
Anggota II : SUNARMAN
Manager : IRMANSYAH,S.E
Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh kepengurusan yang diketuai oleh H. M. Wahyudi, SST, Mkes. dengan mengatas namakan Koperasi Tani Mandiri sejak tahun 2014 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (incracht) adalah tidak sah dan/atau cacat secara hukum;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
Memerintahkan kepada Para Tergugat I.II,III.IV,V,VI,VII,VIII,IX, X, XI.XII untuk menyerahkan seluruh asset-aset Koperasi Tani Madiri yang dikuasai dan diuasai dengan secara tidak syah menurut hukum, yaitu : Lahan hutan tanaman rakyat seluas 1.262,61 Hektar berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan Nomor : 438-HUTBUN/2010,tanggal 10 November 2010, kepada Para Penggugat;
Memerintahkan kepada Bupati Asahan cq Kepala Dinas Koprasi Perindustrian dan Perdagangan Kababupaten Asahan untuk mematuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah) dan mencatatkannya dan mendaftarkannya di dalam andmistrasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Asahan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Para Penggugat sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL: sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milliard rupiah);
KERUGIAN IMMATERIL : sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miiliar rupiah)
Atau : Jika Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat telah mengajukan perbaikan gugatannya tertanggal 28 September 2015 dan tertanggal 9 Nopember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Perbaikan gugatan tertanggal 28 September 2015:
DALAM DALIL POSITA
Bahwa sebelumnya tertulis didalam gugatan Pengugat halaman 3 poin 9 yaitu : BUKHORI SITOMPUL, lahir di Sei Jawi-jawi, tanggal 8 Mei 1970, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan. Cenderawasih No. 34, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai saat ini menjabat sebagai : Anggota Pengawas Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014 – 2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, selanjutnya disebut sebagai……TERGUGAT X;
Dalam hal ini di perbaiki atau di perbaharuhi menjadi :
BUKHORI SITOMPUL, lahir di Sei Jawi-jawi, tanggal 8 Mei 1970, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan. Cenderawasih No. 34, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai saat ini menjabat sebagai : Anggota Pengawas Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014 – 2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IX;
Bahwa sebelumnya tertulis didalam gugatan Pengugat halaman 3 poin 10 yaitu : SUNARMAN, lahir di Gunung Pamela, tanggal 23 Juli 1967, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan saat ini menjabat sebagai Anggota Pengawas Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014 – 2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, selanjutnya disebut sebagai…TERGUGAT XI;
Dalam hal ini di perbaiki atau di perbaharuhi menjadi :
SUNARMAN, lahir di Gunung Pamela, tanggal 23 Juli 1967, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Dusun II, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan saat ini menjabat sebagai Anggota Pengawas Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014 – 2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, selanjutnya disebut sebagai…TERGUGAT X;
Bahwa sebelumnya tertulis didalam gugatan Pengugat halaman 3 poin 10 yaitu : IRMANSYAH, SE,, lahir di Tanjungbalai, tanggal 29 Desember 1969, agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jln Jeruk No.5, Lingkungan I, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan saat ini menjabat sebagai Maneger Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014 – 2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, selanjutnya disebut sebagai ..TURUT TERGUGAT XII;
Dalam hal ini di perbaiki atau di perbaharuhi menjadi :
IRMANSYAH, SE,, lahir di Tanjungbalai, tanggal 29 Desember 1969, agama: Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jln Jeruk No.5, Lingkungan I, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan saat ini menjabat sebagai Maneger Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2014 – 2017 Versi Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertanggal 25 September 2014, selanjutnya disebut sebagai …TURUT TERGUGAT XI;
DALAM PETITUM
Bahwa sebelumnya tertulis pada halaman 9 point 7 tertulis : Memerintahkan kepada Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XII. Untuk menyerahkan seluruh aset-aset Koperasi Tani Mandiri yang dikuasai dan diusahai dengan secara tidak syah berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan Nomor : 438-HUTBUN/2010, tanggal 10 Nopember 2010, kepada Para Pengugat;
Dalam hal ini di perbaiki dan di perbaharui menjadi :
Memerintahkan kepada Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI. Untuk menyerahkan seluruh aset-aset Koperasi Tani Mandiri yang dikuasai dan diusahai dengan secara tidak syah menurut hukum, yaitu : Lahan Hutan tanaman rakyat seluas 1.262,61 Hektar berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan Nomor : 438-HUTBUN/2010, tanggal 10 Nopember 2010, kepada Para Pengugat;
Perbaikan gugatan tertanggal 9 Nopember 2015:
DALIL DALIL POSITA
Bahwa sebelumnya tertulis pada point 2 halaman 3 : Koperasi yang dipimpin oleh Para Penggugat dibentuk atau didirikan pada tanggal 18 Mei 1999 diberi nama Koperasi Tani Mandiri yang berkedudukan atau beralamat : di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan telah disyahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah dengan surat keputusan Nomor : 100/BH/KDK.2.10/VI/1999;
Dalam hal ini diperbaiki atau di perbaharui menjadi :
Bahwa Koperasi yang dipimpin oleh Para Penggugat dibentuk atau didirikan pada tanggal 18 Mei 1999 diberi nama Koperasi Tani Mandiri yang berkedudukan atau beralamat : di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dan telah disyahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah dengan surat keputusan Nomor : dengan pedoman mekanisme anggaran dasar dan Anggran Rumah Tangga yaitu: pada Kantor Notaris Nuraini, S.H sebagaimana tercatat pada akta notaris dengan Nomor : 09, tertanggal 15 September 2011 di Kisaran dan terdaftar dengan badan hukum (BH) : 132/KOP/BH/XI/2011;
Bahwa sebelumnya tertulis pada point 3 halaman 3 : Para Penggugat ditunjuk dan dipilih sebagai Pengurus pada tanggal : 21 Juni 2014 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) yang dilaksanakan disusun XI Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat berdasarkan Lampiran : Surat Keputusan Nomor : 034/RA-LUB-KTM/VI/2014;
Dalam hal ini diperbaiki atau di perbaharui menjadi :
Bahwa Para Penggugat ditunjuk dan dipilih sebagai Pengurus pada tanggal : 21 Juni 2014 berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) yang dilaksanakan disusun XI Desa Sei Lama Kec. Simpang Empat berdasarkan Lampiran : Surat Keputusan Nomor : 034/RA-LUB-KTM/VI/2014.dengan perpedoman mekanisme anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yaitu : pada Kantor Notaris Nuraini, S.H sebagaimana tercatat pada akta notaris dengan Nomor : 09, tertanggal 15 September 2011 di Kisaran dan terdaftar dengan badan hukum (BH) : 132/KOP/BH/XI/2011;
DALAM PETITUM
Bahwa sebelumnya tertulis pada petitum halaman 8 point 3 : Menyatakan sah Kepengurusan Koperasi Tani Mandiri yang diketuai oleh Hisar Panjaitan periode tahun 2014 – 2017, dengan susunan sebagai berikut :
PENGURUS :
Ketua : HISAR PANJAITAN
Wakil Ketua : ABDULLAH SIMANJUNTAK
Sekretaris : HAMDAN
Wakil Sekretaris : CHRISTIAN WIBISONO
Bendahara : HM. ACHIR NASUTION
BADAN PENGAWAS:
Ketua : SUGIONO
Anggota : RUSLI
ABDUL GANI
RARAT PANJAITAN
WALTER SIMANJUNTAK
Dalam hal ini di perbaiki dan di perbaharui menjadi :
Menyatakan sah Kepengurusan Koperasi Tani Mandiri yang diketuai oleh Hisar Panjaitan periode tahun 2014 – 2017, dengan pedoman mekanisme anggaran dasar dan Anggran Rumah Tangga yaitu: pada Kantor Notaris Nuraini, S.H sebagaimana tercatat pada akta notaris dengan Nomor : 09, tertanggal 15 September 2011 di Kisaran dan terdaftar dengan badan hukum (BH) : 132/KOP/BH/XI/2011. Dengan susunan sebagai berikut :
PENGURUS :
Ketua : HISAR PANJAITAN
Wakil Ketua : ABDULLAH SIMANJUNTAK
Sekretaris : HAMDAN
Wakil Sekretaris : CHRISTIAN WIBISONO
Bendahara : HM. ACHIR NASUTION
BADAN PENGAWAS:
Ketua : SUGIONO
Anggota : RUSLI
ABDUL GANI
RARAT PANJAITAN
WALTER SIMANJUNTAK
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI, memberikan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI
Tentang penggugat-penggugat tidak berhak secara Hukum untuk bertindak dalam Kapasitas dan kedudukannya selaku Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Mandiri Periode 2014 – 2017 (Non Legitima Persona Standi in Judicio) karena Penggugat – penggugat dipilih melalui Mekanisme yang diatur dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang telah dinyatakan tidak mempunyai Keluatan hukum Mengikat Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, tanggal 28 Mei 2014 (Eksepsi Diskualifikasi / Gemis Aanhoedaningheid).
Bahwa pada bagian identitas para pihak berperkara yang termuat dalam Surat Gugatannya , Penggugat- penggugat secara terang dan tegas menyatakan bahwa dalam kedudukan dan Kapasitas mereka dalam pemeriksaan perkara a quo adalah selaku Pengurus dan pengawas Koperasi Tani Mandiri priode 2014 – 2017 yang dipilih berdasarkan Rapat Anggota Luar Biasa dengan Surat Keputusan Nomor : 034/RA-LUB-KTM/VI/2014;
Bahwa selain pada bagian identitas tersebut, Penggugat-penggugat dalam bagian fundamentum petendi/posita Surat Gugatannya secara terang dan tegas menyatakan bahwa mereka dipilih dalam rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Tani Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2014 dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoprasian (mohon baca dan periksa angka 18 sampai dengan angka 19 halaman 4 sampai halaman 5 dari Surat Gugatan, bertanggal 31 Agustus 2015);
Bahwa berdasarkan kedua hal tersebut diatas, maka terungkap fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri bahwa dalam mengajukan gugatan a quo Penggugat-penggugat telah bertindak dalam kapasitas dan kedudukannya selaku Pengurus dan pengawas Keperasi Tani Mandiri periode 2014 – 2017 yang dipilih dalam Rapat Anggota Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2014 dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
Bahwa dengan kapasitas dan kedudukannya yang demikian tersebut menyebabkan gugatan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvakelijke) karena Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal 28 Mei 2014 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor : 28 / PUU-IX/2013, sehingga dengan demikian Rapat Anggota Luar Baisa Koperasi Tani Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2012 yang menggunakan melanisme yang diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 menjadi tidak sah menurut hukum (ilegal);
Bahwa oleh karena pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Tani Mandiri tanggal 21 Juni 2014 tersebut tidak sah menurut hukum, maka penetapan Penggugat-penggugat sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Mandiri periode 2014 – 2017 juga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum sehingga dengan demikian dalam mengajukan gugatan a quo Penggugat-penggugat tidak memiliki kapasitas dan kedudukan untuk bertindak sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Mandiri periode 2014 – 2014;
Bahwa berdasarkan landasan dan fakta hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka sangat berdasarkan nilai kepastian, kemanfaatan dan keadilan jika gugatan Penggugat-penggugat a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libel) karena Tidak Memenuhi syarat Materil suatu Gugatan
Bahwa menurut teori dan praktik beracara, posita merupakan salah satu syarat meteril dari suatu gugatan;
Bahwa posita atau yang juga dikenal dengan fundamentum petendi adalah alasan-alasan yang dijadikan dasar mengajukan gugatan yang harus memuat uraian mengenai hubungan hukum antara Pengugat dengan Tergugat, hubungan hukum Penggugat dengan objek terperkara maupun hubungan hukum Tergugat dengan objek terperkara;
Bahwa uraian-uraian mengenai hubungan –hubungan hukum tersebut harus saling terkait dan mendukung, serta tidak boleh bertentangan atau kontradiktif antara satu dengan lainnya, sehingga Tergugat mudah memahami gugatan dan tidak kesulitan dalam menggunakan hak hukumnya dalam melakukan pembelaan;
Bahwa namun dalam perkara a quo, uraian mengenai posita gugatan yang disusun dan diajukan Penggugat-penggugat dalam Surat Gugatannya, bertanggal 31 Agustus 2015 juncto Perbaikan Surat Gugatan 9 Nopember 2015 ternyata tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikemukakan di atas;
Bahwa pada satu bagian tertentu dari positanya Penggugat-penggugat secara terang dan nyata menyatakan mengakui keabsahan dan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diatur dalam Akta Pendirian Koperasi Tani Mandiri Nomor 9, tanggal 15 September 2015 yang dibuat di hadapan Nuraini, SH., Notaris di Kisaran yang terdaftar dengan Badan Hukum Nomor 132/KOP/BH/IX/2011 (mohon dibaca dan diperiksa dalil angka 2 dan angka 3 dari Surat Gugatan juncto Perbaikan Surat Gugatan Penggugat-penggugat ) namun pada bagian lain dari positanya Penggugat-penggugat justru menyatakan bahwa Akta Pendirian Koperasi Tani Mandiri yang dibuat oleh Pengurus lama di bawah kepemimpinan (almarhum) ANWAR DAMANIK di hadapan notaris Nuraini, SH., tidak sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mandiri (mohon baca dan periksa dalil angka 5 dari Surat Gugatan Penggugat-penggugat);
Bahwa ambigutas dalil yang dikemukakan dalam bagian posita tersebut menyebabkan ketidak jelasan dan kebingungan bagi Tergugat-tergugat dalam menentukan pokok permasalahan yang dipersoalkan oleh Penggugat-penggugat dalam perkara a quo- apakah keabsahan Akta Pendirian Koperasi Tani Mandiri yang dibuat dihadapan Notaris Nuraini, SH., atau keabsahan tindakan pengurus lama Koperasi Tani Mandiri dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi di hadapan Notaris Nuraini, SH., tersebut;
Bahwa selain adanya ambiguitas tersebut ternyata Posita yang termuat dalam Surat Gugatan Juncto Perbaikan Surat Gugatan Penggugat-penggugat sama sekali tidak ada satu pun yang merumuskan, menguraikan dan / atau menjelaskan jenis-jenis perbuatan-perbuatan, tindak-tindakan dan / atau kebijakan-kebijakan apa saja yang telah dilakukan oleh Tergugat IV sampai dengan Tergugat XI sehingga patut untuk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian Surat Gugatan Penggugat mengandung ketidak harmonisan antara posita dengan petitum (pada bagian posita tidak ada merumuskan dan menguraikan jenis perbuatan, tindakan dan / atau kebijakan yang telah dilakukan oleh Tergugat IV sampai dengan Tergugat XI namun pada bagian petitum meminta agar Tergugat IV sampai dengan Tergugat IX turut juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum);
Bahwa oleh karena Surat Gugatan Juncto Perbaikan Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat-penggugat dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat meteril gugatan yang mengakibatkan gugatan menjadi kabur atau tidak jelas, maka sangat berdasarkan hukum jika gugatan Penggugat-penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak Berperkara karena Tidak mengikut sertakan Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2011 – 2014 (Ekceptio Plurium Litis Consertium)
Bahwa dalam posita dari Surat Gugatannya Penggugat-penggugat telah menguraikan secara gamblang bahwa Tergugat –tergugat adalah Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Mandiri periode 2014 – 2017 yang dipilih dalam Rapat Anggota yang diselenggarakan pada tanggal 25 September 2014 oleh Kepengurusan yang berada dibawah kepemimpinan AHMAD NUAR DAMANIK yang mana dalam masa kepengurusan di bawah kepemimpinan AHMAD NUAR DAMANIK tersebut mereka (kepengurusan di bawah kepemimpinan AHMAD NUAR DAMANIK) telah melakukan berbagai pelanggaran hukum dan / atau perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terkecuali pada saat penyelenggaraan Rapat Anggota tanggal 25 September 2014 (mohon baca dan periksa dalil angka 28 dan dalil angka 16 sampai dengan dalil angka 23 dari posita Surat Gugatan Penggugat-penggugat);
Bahwa berdasarkan dalil gugatan yang demikian itu semestinya dalam perkara a quo Penggugat-penggugat harus mengikut sertakan kepengurusan Koperasi Tani Mandiri pada periode sebelumnya (periode 2011 - 2014) di bawah kepemimpinan AHMAD NUAR DAMANIK karena kedudukan dan jabatan Tergugat-tergugat di Koperasi Tani Mandiri untuk tahun 2014 sampai dengan 2017 merupakan produk atau ahsil dari Rapat Anggota tanggal 25 September 2014 yang diselengarakan oleh Kepengurusan dibawah kepemimpinan AHMAD NUAR DAMANIK;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 49 juncto Pasal 21 ayat (3) Akta Pendirian Koperasi Tani Mandiri Nomor 9, tanggal 15 September 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Nuraini, SH., kepengurusan adalah AHMAD NUAR DAMANIK dengan jabatan sebagai Ketua MULIADI dengan jabatan sebagai Sekretaris, dan PAIMUN dengan jabatan sebagai Bendahara , dan Pengawas Koperasi Mandiri adalah RONI dengan jabatan masing-masing sebagai Anggota, sehingga dengan demikian semestinya Penggugat-penggugat juga menarik atau mengikut sertakan AHMAD NUAR DAMANIK, PAIMUN, RONI, INDRA GUNAWAN DAN WAHYUDI tersebut sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa dengan tidak diikut sertakan AHMAD NUAR DAMANIK, PAIMUN, RONI, INDRA GUNAWAN DAN WAHYUDI tersebut dalam perkara a quo mengakibatkan kerugian bagi Tergugat-tergugat karena Tergugat-tergugat menjadi tidak dapat memberikan tanggapan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan kepengurusan dibawah kepemimpinan AHMAD NUAR DAMANIK sebagaimana dituduhkan Penggugat-penggugat dalam Surat Gugatannya;
Bahwa dengan demikian tidak dapat dipungkiri lagi bahwa gugatan yang diajukan Penggugat-penggugat dalam perkara a quo menjadi kurang pihak berperkara (plurium litis consortium) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvakelijke verklaard);
TENTANG POKOK PERKARA
Bahwa segala dalil yang dikemukakan pada bagian Tentang Eksepsi di atas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari, dan oleh karena itu mohon dianggap secara mutatis mutandis telah dikemukakan oleh Tergugat-tergugat pada bagian Jawaban Tentang Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat-tergugat membantah dan menolak secara tegas seluruh dalil yang dikemukakan Penggugat-penggugat sepanjang yang ada kaitannya dengan Tergugat-tergugat sebagai termuat dalam surat Gugatan Penggugat-penggugat, kecuali terhadap dalil Gugatan yang diakui secara jelas, nyata dan utuh kebenarannya oleh Tergugat-Tergugat;
Bahwa memang benar Koperasi Tani Mandiri yang terdaftar dengan Badan Hukum Nomor : 132/KOP/BH/XI/2011 didirikan berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Tani Mandiri Nomor 9, tanggal 15 September 2015 yang dibuat di hadapan Nuraini, SH., Notaris di Kisaran, namun Koperasi ini merupakan metemorfosa atau kelanjutan dari Koperasi Tani Mandiri dengan Badan Hukum Nomor : 100/BH/KDK.2.10/VI/1999 yang didirikan pada tanggal 18 Mei 1999 dan telah berakhir jangka waktu berdirinya pada tahun 2007;
Bahwa sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 21 ayat (3) Akta Pendirian Koperasi Tani Mandiri nomor 9, tanggal 15 September 2015 tersebut, Pengurus Koperasi Tani Mandiri adalah AHMAD NUAR DAMANIK dengan jabatan sebagai Ketua, MULIADI dengan jabatan sebagai Sekretaris, dan PAIMUN dengan jabatan sebagai Bendahara , dan Pengawas Koperasi Mandiri adalah RONI dengan jabatan masing-masing sebagai Anggota, serta INDRA GUNAWAN dan WAHYUDI dengan jabatan masing-masing sebagai Anggota;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) Akta Pendirian Koperasi tani Mandiri Nomor 9 , tanggal 15 September 2015 tersebut masa jabatan Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Mandiri adalah selama 3 (tiga) tahun yang kemudian disahkan pertama kali dalam Rapat Anggota Koperasi yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2013, sehingga dengan demikian kepengurusan AHMAD NUAR DAMANIK, MULIADI, PAIMUN, serta RONI, INDRA GUNAWAN dan WAHYUDI tersebut berakhir pada tanggal 15 September 2014;
Bahwa pasca Akta Pendirian Koperasi Tani Mandiri memperoleh pengesahan dari instansi atau pejabat yang berwenang di bidang perkoperasian, untuk pertama kalinya Koperasi Tani Mandiri mengadakan Rapat Anggota untuk Tahun Buku 2012 pada tanggal 20 Juni 2013, sedangkan Rapat Anggota untuk Tahun Buku 2013 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2014 yang mana Rapat Anggota untuk Tahun Buku 2012 dan Tahun Buku 2013 ini diselenggarakan oleh kepengurusan di bawah kepemimpinan AHMAD NUAR DAMANIK, sedangkan Tergugat-tergugat masih berstatus anggota biasa dan belum menjadi Pengurus dan / atau Pengawas Koperasi Mandiri;
Bahwa Tergugat-tergugat dipilih secara sah oleh anggota-anggota Koperasi Tani Mandiri untuk menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi Tani Mandiri periode 2014 – 2017 melalui forum Rapat Anggota untuk Tahun Buku 2013 pada tanggal 25 September 2014 yang diselenggarakan oleh kepengurusan sebelumnya dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, dan kemudian Turut Tergugat melakukan pengesahan terhadap keterpilihan Tergugat-tergugat tersebut;
Bahwa oleh karena itu tidak ada satu pun alasan yang dapat dterima oleh hukum maupun logika akal sehat yang dapat menyatakan Tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo, sehingga dengan demikian sangat berdasarkan pada nilai kepastian, kemanfaatan dan keadilan jika gugatan Penggugat-penggugat harus ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa justru sebaliknya Penggugat-penggugat, terutama Penggugat I yang melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menginisiasi dan mengikuti penyelanggaraan Rapat Anggota pada tanggal 27 Maret 2014 dan Rapat Anggota Luar Biasa pada tanggal 21 Juni 2014 yang nyata-nyata bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mandiri maupun Putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor : 28/PUU-XI/2013, tanggal 28 Mei 2014, sehingga sangat beralasan jika Turut Tergugat tidak mengakui dan mengesahkan kepengurusan Koperasi Tani Mandiri dibawah kepemimpinan Penggugat-penggugat;
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang dikemukakan di atas, maka dengan segala kerendahan hati dan penuh pengharapan, Tergugat-tergugat memohon kemurahan Majelis Hakim yang mulia dan terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut :
Menerima Eksepsi Tergugat-tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat-penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi Tergugat tidak beralasan, maka mohon menjatuhkan putusan yang amar selengkapnya berbunyi, sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat-penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat-penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen) mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang benar;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tanjung Balai telah menjatuhkan putusan nomor : 21/Pdt.G/2015/PN.Tjb tanggal 2 Februari 2016, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI) untuk seluruhnya;
Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI, dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecth matige daad);
Menyatakan sah Kepengurusan Koperasi Tani Mandiri yang diketuai oleh Hisar Panjaitan periode tahun 2014 – 2017, dengan berpedoman mekanisme anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga yaitu: pada Kantor Notaris Nuraini, S.H sebagaimana tercatat pada akta notaris dengan Nomor : 09, tertanggal 15 September 2011 di Kisaran dan terdaftar dengan badan hukum (BH) : 132/KOP/BH/XI/2011. Dengan susunan sebagai berikut:
PENGURUS :
Ketua : HISAR PANJAITAN
Wakil Ketua : ABDULLAH SIMANJUNTAK
Sekretaris : HAMDAN
Wakil Sekretaris : CHRISTIAN WIBISONO
Bendahara : HM. ACHIR NASUTION
BADAN PENGAWAS :
Ketua : SUGIONO
Anggota : RUSLI
ABDUL GANI
RARAT PANJAITAN
WALTER SIMANJUNTAK
Menyatakan tidak sah kepengurusan koperasi yang diketuai oleh H. M. WAHYUDI, SST, M.Kes bentukan pengurus Koperasi Tani Mandiri yang telah diberhentikan melalui Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2014, dengan susunan pengurus :
PENGURUS
Ketua : H.M.WAHYUDI, SST.M.KES
Wakil Ketua : MARKUS SIBURIAN
Wakil Ketua : MUHAMMAD SYUKUR
Sekretaris : FITRI JULIANA DAMANIK
Wakil Sekretaris : JHONTER PANDIANGAN
Wakil Sekretaris : MULIADI
Bendahara : SUDARMI
BADAN PENGAWAS
Ketua : MANAPO MANULLANG
Anggota I : BUKHORI SITOMPUL
Anggota II : SUNARMAN
Manager : IRMANSYAH,S.E
Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh kepengurusan yang diketuai oleh H. M. Wahyudi, SST, M.kes, dengan mengatas namakan Koperasi Tani Mandiri sejak tahun 2014 sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (incracht) adalah tidak sah dan/atau cacat secara hukum;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
Memerintahkan kepada Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI untuk menyerahkan seluruh asset-aset Koperasi Tani Mandiri yang dikuasai dan dikuasai dengan secara tidak syah menurut hukum, yaitu : Lahan hutan tanaman rakyat seluas 1.262,61 Hektar berdasarkan surat keputusan Bupati Asahan Nomor : 438-HUTBUN/2010,tanggal 10 November 2010, kepada Para Penggugat;
Memerintahkan kepada Bupati Asahan cq. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Asahan untuk mematuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dan mencatatkannya dan mendaftarkannya di dalam administrasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Asahan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 3.991.000,00 (Tiga juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Membaca Risalah Pernyatan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I, II, III, IV, V VI, VIII, IX, X dan XI, pada tanggal 12 Februari 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 21/Pdt.G/2015/PN.Tjb tanggal 2 Februari 2016, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, kepada Kuasa Hukum Pembanding II semula Turut Tergugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII melalui Kepala Desa Pulau Maria masing-masing pada tanggal 16 Februari 2016;
Membaca Risalah Pernyatan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding II semula Turut Tergugat pada tanggal 16 Februari 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai nomor : 21/Pdt.G/2015/PN.Tjb tanggal 2 Februari 2016, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, kepada Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I, II, III, IV, V VI, VIII, IX, X dan XI dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII melalui Kepala Desa Pulau Maria masing-masing pada tanggal 19 Februari 2016, tanggal 4 Maret 2016 dan tanggal 16 Februari 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V VI, VIII, IX, X dan XI tertanggal 5 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 7 Maret 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, kepada Kuasa Hukum Pembanding II semula Turut Tergugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII melalui Kepala Desa Pulau Maria masing-masing pada tanggal 10 Maret 2016 dan tanggal 11 Maret 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding II semula Turut Tergugat tertanggal 1 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 7 Maret 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat, kepada Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I, II, III, IV, V VI, VIII, IX, X dan XI dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII melalui Kepala Desa Pulau Maria masing-masing pada tanggal 10 Maret 2016, dan tanggal 18 Maret 2016;
Membaca 2 (dua) set kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat masing-masing tertanggal 11 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai masing-masing tanggal 15 Maret 2016, dan masing-masing kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I, II, III, IV, V VI, VIII, IX, X dan XI, kepada Kuasa Hukum Pembanding II semula Turut Tergugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII melalui Kepala Desa Pulau Maria, masing-masing tanggal 22 Maret 2016 dan tanggal 21 Maret 2016
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I, II, III, IV, V VI, VIII, IX, X dan XI, kepada Kuasa Hukum Pembanding II semula Turut Tergugat, kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat VII melalui Kepala Desa Pulau Maria, masing-masing pada tanggal 3 Maret 2016, tanggal 8 Maret 2016, dan tanggal 10 Maret 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VIII, IX, X dan XI (Para Tergugat) dan Kuasa Hukum Pembanding II semula Turut Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 2 Februari 2016 nomor : 21/Pdt.G/2015/PN.Tjb dan telah memperhatikan Surat Memori Banding tanggal 05 Maret 2016 dari Kuasa Hukum Para Pembanding I semula Para Tergugat dan Surat Memori Banding tanggal 01 Maret 2016 dari Kuasa Hukum Pembanding II semula Turut Tergugat serta Surat Kontra Memori Banding tanggal 11 Maret 2016 dari Kuasa Hukum Para Terbanding semula Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X (Para Penggugat), Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Eksepsi Para Pembanding I semula Para Tergugat dan Pembanding II semula Turut Tergugat telah tepat dan benar dipertimbangkan sesuai hukum dan peraturan per-Undang-Undang-an yang berlaku, oleh karena itu diambil alih menjadi pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Banding dalam Eksepsi;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa antara kedua belah pihak adalah mengenai keabsahan Pengurus Koperasi Tani Mandiri Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan periode 2014-2017;
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan Pengurus Koperasi Tani Mandiri Periode 2011-2013 (Pengurus Lama) telah mengabaikan hak-hak anggota sehingga spontan meminta untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengurus Lama tidak merespon untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), maka Para Penggugat memohon ijin untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2013 kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, yang disetujui melalui Penetapan tanggal 07 Maret 2014 Nomor 13/Pdt.P/2014/PN.TB.;
Menimbang, bahwa atas dasar Penetapan tanggal 07 Maret 2014 Nomor 13/Pdt.P/2014/PN.TB. kemudian Para Penggugat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 27 Maret 2014 yang disusul melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) tanggal 21 Juni 2014 tanpa dihadiri oleh Pengurus dan Pengawas Periode 2011-2013 dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Asahan;
Menimbang, bahwa hasil RALUB tersebut telah terbentuk Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri periode 2014-2017 dengan susunan :
Pengurus :
Ketua : Hisar Panjaitan (Penggugat I);
Wakil Ketua : Abdul Hamid Simanjuntak (Penggugat II);
Sekretaris : Hamdan (Penggugat III);
Wakil Sekretaris : Christian Wibisono (Penggugat IV);
Bendahara : HM Achir Nasution (Penggugat V);
Badan Pengawas :
Ketua : Sugiono (Penggugat VI);
Anggota : Rusli (Penggugat VII);
Abdul Gani (Penggugat VIII);
Rarat Panjaitan (Penggugat IX);
Walter Simanjuntak (Penggugat X);
Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 25 September 2014 yang menghasilkan Pengurus serta Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017 dan pengesahan, pelantikan yang susunannya :
Pengurus :
Ketua : HM Wahyudi SST.M.Kes. (Tergugat I) ;
Wakil Ketua : Markus Siburian (Tergugat II);
Wakil Ketua : Moh. Syukur (Tergugat III);
Sekretaris : Fitri Juliana Damanik (Tergugat V);
Wakil Sekretaris : Jhonter Pandiangan (Tergugat VI);
Wakil Sekretaris : Muliadi (Tergugat VII);
Bendahara : Sudarmi (Tergugat VIII);
Badan Pengawas :
Ketua : Manapo Manulang (Tergugat III);
Anggota : Bukhori Sitompul (Tergugat IX);
Sunarman : (Tergugat X);
Manager : Irmansyah, SE (Tergugat XI);
Menimbang, bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam dalil jawaban, pada pokoknya membantah dalil posita gugatan Para Penggugat, dengan kesimpulan bahwa terpilihnya Para Tergugat sebagai Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017 melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2013 tanggal 25 September 2014 dilaksanakan oleh Pengurus Lama sesuai mekanisme Anggaran Dasar Koperasi dan disahkan oleh Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa dari jawab menjawab kedua belah pihak, yang menjadi pertanyaan : Apakah pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Periode 2014-2017 melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2013 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-Undang-Undang-an yang berlaku;
Menimbang, bahwa Para Penggugat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 27 Maret 2014, dengan mengacu pada Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU 17 / 2012);
Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (3) UU 17 / 2012 mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri dapat memaksa Pengurus dan atau Pengawas untuk hadir dalam Rapat Anggota;
Menimbang, bahwa Penetapan tanggal 07 Maret 2014 Nomor 13/Pdt.P/2014/PN.TB. (tanda bukti P-11) dalam amar antara lain berbunyi apabila Pengurus dan atau Pengawas serta Anggota Koperasi Tani Mandiri tidak hadir pada waktu penyelenggaraan Rapat Anggota tersebut, untuk dilakukan pemanggilan secara paksa dengan bantuan alat negara / POLRI;
Menimbang, bahwa adanya ketentuan untuk memaksa Pengurus dan atau Pengawas untuk hadir dalam Rapat Anggota untuk mendukung dan sejalan dengan ketentuan pasal 32 dan pasal 34 UU 17 / 2012 yaitu :
Pasal 32 : Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. (vide penjelasan pasal : Rapat Anggota merupakan perwujudan kehendak para Anggota untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan Koperasi....dan seterusnya);
Pasal 34 ayat (1) : Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus;
ayat (2) : Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas dan Pengurus;
Menimbang, bahwa dari alat bukti yang diajukan Para Penggugat tidak terdapat bukti dilaksanakannya Penetapan tanggal 07 Maret 2014 Nomor 13/Pdt.P/2014/PN.TB. untuk memaksa Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri untuk hadir melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 27 Maret 2014;
Menimbang, bahwa Surat Undangan dan Himbauan (tanda bukti P-3, P-5 dan P-7) bukanlah suatu hal yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 44 UU 17 / 2012 dan Penetapan tanggal 07 Maret 2014 Nomor 13/Pdt.P/2014/PN.TB.;
Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Pengurus dan Pengawas serta tidak dilakukannya pemanggilan secara paksa untuk menghadiri dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), maka Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 27 Maret 2014 serta Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) yang dilaksanakan oleh Para Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan UU 17 / 2012;
Menimbang, bahwa Para Tergugat dalam dalil jawabannya yang dapat disimpulkan mengemukakan bahwa Rapat Anggota Tahunan tanggal 20 Juni 2013 yang dilaksanakan oleh Pengurus lama (Ahmad Nuar Damanik dkk) telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan tanggal 28 Mei 201 Nomor : 28 / PUU-XI / 2013 menyatakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru;
Menimbang, bahwa pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berbunyi : Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota;
Menimbang, bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 25 September 2014 yang dilaksanakan oleh Pengurus lama (Anwar Nuar Damanik) telah memutuskan Kepengurusan dan Badan Pengawas Koperasi Tani Mandiri Periode 2014-2017, dengan susunan :
Pengurus :
Ketua : HM Wahyudi SST.M.Kes. (Tergugat I) ;
Wakil Ketua : Markus Siburian ( Tergugat II )
Wakil Ketua : Moh. Syukur (Tergugat III);
Sekretaris : Fitri Juliana Damanik (Tergugat V);
Wakil Sekretaris : Jhonter Pandiangan ( Tergugat VI);
Wakil Sekretaris : Muliadi ( Tergugat VII );
Bendahara : Sudarmi ( Tergugat VIII );
Manager : Irmansyah, SE ( Tergugat XI )
Badan Pengawas :
Ketua : Manapo Manulang ( Tergugat III );
Anggota : 1. Bukhori Sitompul ( Tergugat IX );
2. Sunarman ( Tergugat X );
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengurus dan Badan Pengawas tersebut telah dilantik oleh Pejabat Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Turut Tergugat);
Menimbang, bahwa dari alat bukti surat yang diajukan dapat disimpulkan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat telah berhasil membuktikan dalil bantahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil posita gugatannya, maka petitum gugatan haruslah ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 02 Pebruari 2016 Nomor : 21/Pdt.G/2015/PN.Tjb. tidak dapat dipertahankan lagi dan patut dibatalkan, selanjutnya mengadili sendiri sebagaimana amar tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ditolak seluruhnya, maka Para Terbanding semula Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, RBg, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai tanggal 02 Pebruari 2016 Nomor : 21 / Pdt.G. / 2015 / PN.Tjb. yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).-
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. dan ADI SUTURISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 April 2016 nomor : 149/PDT/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta Hj. SURYA HAIDA, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
ttd ttd
1. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH.
ttd
2. ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-