20/PDT/2019/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 20/PDT/2019/PT KPG
-. BALTASAR JUNUS AMTARAN VS -. TOBIAS JABI, DK
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, Nomor 21/.Pdt.G/2018/ PN Olm., tanggal 4 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan Gugatan Pembanding/ Penggugat untuk sebahagian 2. Menyatakan menurut hukum bahwa, Penggugat merupakan ahli waris yang sah Almarhum Bapak Otniel Amtaran 3, Menyatan menurut hukum, tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Bone RT.003/RW.002, Kec. Nekamese, kab. Kupang seluas. 2500 M2 dengan batas sebagai berikut : Sebelah utara : berbatas dengan tanah milik Kel Jabi Amtaran dan Kel Lasboy Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik kel,Jabi Amtaran Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Otneil Amtaram Alm. Sebelah Barat : berbatas dengan tanahmilik kel. Jabi Amtaram Adalah sah milik Otniel Amtaran (almarhum) yang turun waris pada Pembanding/Penggugat 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Terbanding l dan Terbanding ll/semula Tergugat l dan Tergugat ll menguasai tanah sengketa dengan membangun rumah 2 (dua ) buah rumah diatas tanah obyek sengketa, mengajukan permohonan sertifikat tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat 5. Menghukum Terbanding l dan Terbanding ll/semula Tergugat l dan tergugat ll untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa kepada Penggugat Pembanding, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan 6. Menghukum Terbanding l dan Terbanding ll/semula Tergugat l dan Tergugat ll Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua Tingkat Peradilan, dalam peradilan tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) 7. Menolak Gugatan Pembanding/ Penggugat untuk selain dan selebihnya
P U T U S A N
Nomor 20/PDT/2019/PT KPG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkara-perkara perdata dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BALTASAR JUNUS AMTARAN, Kewarganegaraan Indonesia, NIK 5371040611630005, Tempat Tanggal Lahir Baumata, 06 November 1963, Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Petani, Status Perkawinan Menikah, Pendidikan Terakhir Tidak Tamat SMA, Agama Kristen, Beralamat di RT.023/RW.005 Kelurahan OEbufu, Kecamatan OEbobo, Kota Kupang. Dalam hal ini pada tingkat banding memberikan kuasa kepada : HERRY F.F. BATTILEO, S.H.,M.H., E. NITA JUWITA, S.H.,M.H., DENETE S.L. SIBU, S.H. dan ELVIANUS GO’O, S.H. masing-masing Para Advokat/Pengacara dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H & REKAN yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan I Nomor: 007 Kelurahan OEbufu, Kecamatan OEbobo, Kota Kupang, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 090/B.1.1/KAP.HFFB/IX/2018 tertanggal 12 September 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi di bawah Register No. 118/Pdt/SK/9/2018/PN.Olm, tanggal 13 September 2018, sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M e l a w a n :
TOBIAS JABI, tempat tanggal lahir Putun 12 Agustus 1965, beralamat di Rt. 003 Rw. 002 Dusun II, Desa Bone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
THOFILUS SAEKUETU, tempat tanggal lahir dan umur tidak diketahui beralamat di Rt 003 Rw 002 Dusun II Desa Bone Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang, sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:184/Pen.Pdt/2018/PT. KPG Tanggal 19 Desember 2018, Tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini dalam Tinggkat Banding;
2. Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 21/Pdt.G./2019. PN. Olm. Tanggal 4 Desember 2018;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip Surat Gugatan Pembanding semula Penggugat tertanggal 08 Februari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Oelamasi pada tanggal 15 Maret 2018, dibawah Register Nomor : 21/Pdt.G/2018/PN.Olm adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Ahli waris yang sah dari Bapak OTNIEL AMTARAN (ALM);
Bahwa Bapak OTNIEL AMTARAN (ALM) memiliki sebidang tanah yang terletak di RT 003, RW 002 Desa Bona Kecamatan Nekamese dahulu Kecamatan Kupang Barat seluas ± 2500 meter persegi dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 8/pdt/1971 tanggal 25 April 1972 jo Putusan Pengadilan Tinggi nomor 143/PTD/1974/Pdt pada tanggal 28 April 1975 jo Putusan MA nomor 1585 K/Sip/1976 tanggal 19 Desember 1979 (berkekuatan hukum tetap) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah milik keluarga Tapen dan Keluarga Jabi Amtaran dan Keluarga Lasboy;
Sebelah Selatan : Tanah milik Keluarga Jabi Amtaran;
Sebelah Timur : Tanah Milik Otnial Amtaran ALM;
Sebelah Barat : Tanah milik Keluarga Jabi Amtaran dan Keluarga
Lasboy;
Selanjutnya disebut Tanah Obyek Sengketa;
Bahwa tanah obyek sengketa merupakan sebagian dari tanah yang telah bersertipikat atas nama Otnial Amtaran sesuai dengan sertipikat hak milik Nomor 96 tahun 1997 atas nama Otnial Amtaran ALM seluas 25.383 M2.
Bahwa pada awalnya tanah objek sengketa merupakan satu hamparan namun pada sekitar tahun 1974 Pemerintah membuka jalan desa membelah tanah objek sengketa menjadi dua bagian.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II pernah meminta ijin kepada Bapak OTNIEL AMTARAN (ALM) ketika masih hidup untuk berkebun dengan status penggarap di atas tanah obyek sengketa.
Bahwa para Tergugat tanpa seijin Penggugat membangun 2 (dua) buah rumah permanen di atas tanah obyek sengketa.
Bahwa pada bulan februari tahun 2015 para Tergugat mengajukan permohonan pernerbitan sertipikat hak milik terhadap tanah obyek sengketa namun penggugat mengajukan keberatan kepada BPN Kabupaten Kupang dan akhirnya proses penerbitan sertipikat hak milik tersebut dihentikan.
Bahwa Penggugat juga telah Meyampaikan SOMASI kepada para Tergugat secara tertulis sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut yakni SOMASI I (satu) pada tanggal 21 Oktober 2016 dan SOMASI II (dua) pada tanggal 8 November 2017 namun Para Tergugat tidak mengindahkan isi somasi tersebut.
Bahwa tindakan Tergugat dengan membangun 2 (dua) buah rumah di atas tanah obyek sengketa, mengajukan permohonan sertipikat, danmengabaikan somasi dari penggugat jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat dengan membangun 2 (dua) buah rumah di atas tanah obyek sengketa, mengajukan permohonan sertipikat, dan mengabaikan somasi dari penggugat maka penggugat tidak dapat secara leluasa mempergunakan tanah obyek sengketa sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Bahwa oleh karena Tanah Objek Sengketa sangat diperlukan oleh Penggugat untuk dipergunakan maka PENGGUGAT MENUNTUT AGAR PARA TERGUGAT DIHUKUM UNTUK MENGOSONGKAN TANAH OBYEK SENGKETA JIKA PERLU DENGAN BANTUAN DARI PIHAK KEAMANAN DAN MENYERAHKAN KEMBALI KEPADA PENGGUGAT.
Bahwa Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Oelamasi dapat meletakkan sita jaminan/ conservatoir beslag terhadap tanah objek sengketa.
Bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan tidak dapat disangkal kebenarannyasehingga memenuhiketentuan pasal 180 HIR, maka Para Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad)meskipun ada bantahan, banding, atau kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian posita sebagaimana telah disebutkan di atas, PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, melalui Yang Mulia Ketua, dan para Anggota Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi:
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Bapak Otnial Amtaran Alm;
Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Bone RT 003, RW 002 Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang seluas ± 2500 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik keluarga Jabi Amtaran dan Keluarga Lasboy
Sebelah Selatan : Tanah milik Keluarga Jabi Amtaran
Sebelah Timur : Tanah Milik Otnial Amtaran ALM
Sebelah Barat : Tanah milik Keluarga Jabi Amtaran dan Keluarga Lasboy
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT
Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat dengan membangun 2 (dua) buah rumah di atas tanah obyek sengketa, mengajukan permohonan sertipikat, dan mengabaikan somasi dari penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
Menghukum TEGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan tanah obyek sengketa bila perlu dengan bantuan pihak keamanan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/ conservatoir beslag terhadap tanah objek sengketa;
Menyatakan hukum bahwa putusan meskipun ada bantahan, banding, atau Kasasi; dan
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Yang Mulia Ketua, dan para Anggota Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Membaca serta memperhatikan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 21/PDT.G/2018/PN.Olm. tanggal 04 September 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.356.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
Akta Pernyataan Permohonan Banding dari Pembanding semula sebagai Penggugat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 September 2018, Pembanding semula Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tanggal 04 September 2018 Nomor : 21/Pdt.G/2018/PN.Olm;
Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 September 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan patut kepada Para Terbanding semula Para Tergugat;
Tanda terima Memori Banding nomor perkara 21/Pdt.G/2018/PN.Olm yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Oelamasi pada tanggal 10 Oktober 2018 dari kuasa Pembanding bernama E. Nita Juwita,S.H,,M.H, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 090/B.1.1/KAP-HFFB/IX/2018 tertanggal 12 September 2018 yang pada pokoknya isi memori banding sebagai berikut :
Bahwa PEMBANDING dalam Perkara Perdata Nomor 21/PDT.G/ 2018/PN OLM tanggal 4 September 2018, oleh Pengadilan Negeri Oelamasi telah diberikan putusan yang amar putusannya:
MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.356.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa permohonan banding tersebut telah dilakukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku maka permohonan banding tersebut haruslah DITERIMA dan DIKABULKAN;
Bahwa terhadap putusan tersebut PEMBANDING sebelumnya PENGGUGAT sangat keberatan, karena selain tidak memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, juga karena putusan tersebut didasarkan pada dasar hukum serta pertimbangan hukum yang salah alias tidak benar;
Bahwa adapun keberatan-keberatan PEMBANDING atas putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dalam perkara perdata Nomor : 21/PDT.G/ 2018/PN OLM tanggal 4 September 2018 adalah sebagai berikut:
Putusan Judex Factie didasarkan atas identitas PEMBANDING sebelumnya PENGGUGAT yang salah alias tidak benar; yang dapat ditunjukan sebagai berikut :
Bahwa NIK PEMBANDING sebelum PENGGUGAT dalam putusan Judex Factie tertulis : NIK 5301052104470001 adalah tidak benar, yang benar adalah NIK 5371040611630005, demikian juga tempat tanggal lahir, dalam putusan tercatat Oeli’i 21 April 1947, yang benar adalah Baumata 06 November 1963. Tentang pendidikan PEMBANDING sebelumnya PENGGUGAT, dalam Putusan tertulis Tidak Tamat SD adalah salah, yang benar adalah SMA, alamat PEMBANDING sebelumnya PENGGUGAT juga salah karena dalam putusan tertulis RT 005/RW 003 Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, yang benar adalah Kelurahan Oebufu RT.023 RW 005 Kecamatan Oebobo, Kota Kupang (Foto Copy KTP terlampir);
Bahwa oleh karena putusan Judex Factie didasarkan atas identitas PEMBANDING semula PENGGUGAT yang salah alias tidak benar maka Putusan Judex Factie tersebut harus BATAL DEMI HUKUM;
Judex Factie tidak mempertimbangkan fakta tentang ketidak hadiran PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING dalam persidangan untuk mengajukan dalil bantahan dalam pertimbangan hukumnya, yang dapat ditunjukkan sebagai berikut:
Bahwa pasca pembacaan gugatan oleh PENGGUGAT sekarang PEMBANDING atau kuasanya, seharusnya PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING mengajukan jawaban sebagaimana ketentuan Pasal 121 ayat (2) HIR, sehingga memenuhi asas AUDI ALTERAM PARTEM atau AUDITUR ET ALTERA PARS;
Bahwa jawaban merupakan hak PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING di persidangan tentang kebenaran atau ketidak benaran dalil gugatan penggugat;
Bahwa setelah pengajuan jawaban PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING, kepada PENGGUGAT sekarang PEMBANDING diberi hak untuk menanggapi jawaban yang diajukan PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING yang disebut Replik, selanjutnya hak PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING untuk mengajukan Duplik terhadap Replik PENGGUGAT sekarang PEMBANDING sebagaimana ketentuan Pasal 142 Rv, dengan mengingat prinsip kepentingan beracara (Process Doelmatigeheid);
Bahwa prinsip kepentingan beracara (Process Doelmatigeheid) tersebut diatas pada faktanya tidak dipergunakan PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING dengan mengajukan dalil-dalil bantahan berupa jawaban termasuk Duplik dan pada kenyataannya Judex Factie tidak mempertimbangkan fakta tersebut malah sebaliknya Judex Factie hanya mencatat ketidak-hadiran PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING tanpa menjelaskan akibat hukumnya sebagaimana terbaca dalam putusan Judex Factie halaman 4 sebagai berikut:
“Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, telah hadir kuasa Pengugat sebagaimana tersebut diatas, sedangkan Tergugat I dan Tergugat II tidak pernah hadir dan tidak pula menyuruh kuasanya untuk menghadiri persidangan walapun telah dipanggil secara sah dan patut”;
Bahwa oleh karena PARA TERGUGAT sekarang TERBANDING tidak menggunakan hak untuk membela kepentingannya berupa Jawaban termasuk Duplik yang berisi penjelasan tentang kebenaran atau ketidak-benaran dalil gugatan PENGGUGAT sekarang PEMBANDING maka senyatanya PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING MENGAKUI dan MEMBENARKAN dalil-dalil gugatan PENGGUGAT sekarang PEMBANDING, sehingga sepatutnya Judex Factie MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT sekarang PEMBANDING untuk seluruhnya, BUKAN sebaliknya menolak gugatan PENGGUGAT sekarang PEMBANDING untuk seluruhnya sebagaimana dalam amar putusan yang dimohonkan banding in cassu perkara a quo;
Bahwa Judex Factie sesungguhnya telah keliru dan salah menerapkan hukum dengan mengatakan sebagaimana terbaca dalam Putusan Judex Factie halaman 4 sebagai berikut:
“Menimbang bahwa pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat telah hadir Penggugat dan Kuasanya dan juga dihadiri Tergugat I dan Tergugat II sehingga Tergugat I dan Tergugat II telah menggunakan haknya untuk pembuktian” karena senyatanya tidak ada Jawaban PARA TERGUGAT sekarang TERBANDING termasuk Duplik sehingga secara hukum tidak ada dalil PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING yang harus dibuktikan pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat;
Bahwa fakta sebagaimana digambarkan sesungguhnya sejalan dengan Yurisprudensi MA RI Nomor : 223 K/Sip/1975 tanggal 18 Januari 1977 yang menyatakan karena Judex Factie telah melakukan pemeriksaan dengan menyimpang dari tertib hukum acara yang berlaku, sehingga keputusannya tidak berdasarkan berita acara pemeriksaan yang semestinya;
Bahwa dengan demikian senyatanya Judex Factie tidak mempertimbangkan fakta tentang tidak digunakannya hak PARA TERGUGAT sekarang PARA TERBANDING untuk menjawab dalil-dalil gugatan PENGGUGAT sekarang PEMBANDING di persidangan dalam pertimbangan hukumnya sehingga sepatutnya putusan judex Factie Nomor : 21/PDT.G/2018/PN OLM tanggal 4 September 2018 tersebut DITOLAK dan MENGABULKAN gugatan PENGGUGAT sekarang PEMBANDING untuk seluruhnya;
Judex Factie telah keliru dan salah menerapkan hukum menolak gugatan PENGGUGAT sekarang PEMBANDING dengan memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan salah atas bukti-bukti PEMBANDING sebelumnya PENGGUGAT; yang dapat ditunjukkan sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara a quo PEMBANDING sebelumnya PENGGUGAT mengajukan 21 (dua puluh satu) bukti surat dan 2 (dua) orang saksi untuk menguatkan dalil-dalil gugatan PENGGUGAT sekarang PEMBANDING;
Bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan Saksi tersebut, PEMBANDING sebelumnya PENGGUGAT sangat keberatan karena Judex Factie telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan salah dengan mengatakan:
“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas dalam perkara a quo bahwa bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat diatas tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa tanah objek sengketa dalam perkara a quo adalah tanah sengketa yang sekarang dikuasai dan ditempati oleh Tergugat I dan Tergugat II, sehingga Tergugat I dan Tergugat II tidaklah dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum” (Vide Putusan hal. 28);
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie sebagaimana tersebut pada angka 2, sepatutmya DITOLAK karena Judex Factie mengenyampingkan fakta-fakta dalam perkara a quo baik itu tentang bukti surat maupun keterangan saksi sebagai berikut:
Judex Factie telah mengenyampingkan legal standing dan hak menguasai serta memiliki atas sebagian persil tanah dalam perkara a quo dengan Bukti surat yang diberi tanda P-1, P-2 dan P-3 yang sesungguhnya telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa menurut Judex Factie bukti P-1, P-2 dan P-3 diajukan tanpa aslinya, hal ini TIDAK BERDASAR karena senyatanya bukti P-1, P-2 dan P-3 tersebut merupakan produk pengadilan, bahkan dalam bukti P-1 berupa Putusan Perkara Perdata Nomor : 8/Pdt/1971 tanggal 19 Desember 1979 pada bagian akhir bukti tersebut tercetak kata-kata yang berbunyi “ Foto copy putusan ini sesuai dengan aslinya dan diberikan kepada ahli waris dari Otniel Amtaran … dst, pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2008, dan ditandatangani oleh SULAIMAN MUSSU,SH selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Klas IA Kupang”. Formulasi kalimat yang sama juga tercetak pada Bukti P-2 berupa Putusan No: 143/ PTD/1974/Pdt tanggal 28 April 1975 yakni “Foto copy putusan ini sesuai dengan aslinya dan diberikan kepada ahli waris dari Otniel Amtaran … dst, pada hari selasa tanggal 11 Agustus 2008, dan ditandatangani oleh SULAIMAN MUSSU, SH selaku Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Kls IA Kupang”. Sedangkanpada bukti P-3 berupa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1585 K/Sip/1976 tercetak kalimat “foto copy sesuai aslinya …… dst, diberikan pada hari Rabu tanggal 23 Februari 1982, yang ditandatangani oleh J. DUMANAW, selaku Panitra Kepala Pengadilan Negeri Kupang”;
Kebenaran tentang adanya putusan perkara perdata sebagaimana Bukti P-1, P-2, dan bukti P-3 juga diperkuat dengan keterangan saksi SIMSON NENOSABAN yang pada pokoknya menyatakan bahwa saksi mengetahui tentang putusan perkara Pengadilan Negeri TAHUN 1971, Putusan Pengadilan Tinggi Tahun 1974, dan putusan Kasasi Tahun 1976 (Vide Putusan hal.10);
Judex Factie telah mengenyampingkan bukti kepemilikan hak atas tanah PENGGUGAT sekarang PEMBANDING sebagai ahli waris sah, terkuat dan terpenuh dari OTNIEL AMTARAN dalam perkara a quo yang diberi tanda bukti P-4;
Bahwa bukti P-4 yang diajukan tersebut ada aslinya tetapi karena bukti P-4 tersebut sementara dijadikan jaminan utang pinjaman PENGGUGAT sekarang PEMBANDING ke pihak Bank Mandiri Cabang Kupang (Surat Keterangan Bank terlampir) sehingga yang ditunjukan pada sidang pembuktian perkara a quo hanyalah foto copynya;
Kebenaran tentang adanya sertifikat sebagaimana bukti P-4 tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi ISAK KOFEMNUKE yang telah menerangkan dalam persidangan dibawah sumpah bahwa saksi tahu tanah sengketa sudah bersertifikat dari tahun 1997 karena waktu pengukuran tanah sengketa saksi ikut menyaksikan dan saksi juga menerangkan bahwa pada waktu pengukuran tidak ada keberatan (Vide putusan hal. 8);
Judex Factie telah salah dalam pertimbangan hukumnya dengan menyamakan lokasi objek sengketa perkara a quo sebagaimana Bukti P-1, P-2, P-3 dan Bukti P-4 dengan Bukti P-15 dan Bukti P-16 (Vide Putusan hal. 20);
Bahwa putusan perkara sebagaimana bukti P-15 dan bukti P-16 senyatanya tidak bertalian atau bukanlah objek sengketa karena letak lokasi objek perkara sebagaimana P-15 dan bukti P-16 tersebut jauh dari lokasi objek sengketa perkara a quo sebagaimana Bukti P-1, P-2, P-3 dan bukti P-4. Fakta ini diperkuat juga dengan bukti saat pemeriksaan setempat sebagaimana dalam berkas perkara a quo. Pertimbangan hukum Judex Factie yang telah menyamakan lokasi objek sengketa perkara a quo sebagaimana Bukti P-1, P-2, P-3 dan Bukti P-4 dengan Bukti P-15 dan Bukti P-16 sesungguhnya adalah KELIRU dan TIDAK BERDASAR, sehingga sudah sepatutnya DIKESAMPINGKAN;
Judex Factie telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya dengan mengeyampingkan Bukti P-4 karena menurut Judex Faktie seharusnya gambar dalam Bukti P-4 tersebut muncul jalan desa (Vide Putusan Hal. 27);
Bahwa dilihat dari sisi waktu antara penerbitan Bukti P-4 dengan Bukti tentang Jalan desa yang membelah lokasi objek sengketa dalam perkara a quo senyatanya pertimbangan Judex Factie tersebut TIDAK BERDASAR, karena Bukti P-4 terbit tahun 1997 sedangkan jalan desa dibangun tahun 2004. Fakta ini diperkuat juga dengan bukti surat keterangan Kepala Desa Bone sebagaimana terlampir;
Bahwa fakta-fakta tentang pertimbangan Judex Factie yang keliru dan tidak berdasar sebagaimana diterangkan pada Bagian B angka 3 huruf a s/d huruf d, dihubungkan dengan penjelasan sebagaimana pada Bagian B angka 1 dan angka 2, selanjutnya dihubungkan pula dengan Pasal 1889 KUHPerdata yang menyatakan “bila tanda alas hak sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti”, dan juga Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI Nomor : 3038 K/Sip/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan “meskipun surat bukti hanya foto copy namun hal ini tidak menyebabkan surat bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan bukti sama sekali melainkan dianggap sebagai petunjuk”, dengan demikian sepatutnya putusan Judex Factie tingkat pertama DITOLAK;
Bahwa tentang bukti T-1 berupa persetujuan batas-batas tanah tertanggal 13 Agustus 2018 sesungguhnya telah dinyatakan tidak berlaku alias batal berdasarkan bukti Surat Kepala Desa Bone tanggal 29 Agustus 2018 yang ditujukan antara lain kepada TERBANDING I sebelumnya TERGUGAT I, sehingga dengan demikian Bukti T-1 tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian (Surat Kepala Desa terlampir);
Bahwa berdasarkan Bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4 tersebut PEMBANDING sebelumnya PENGGUGAT sesungguhnya mempunyai hak yang terkuat dan terpenuh atas lokasi objek sengketa dalam perkara a quo, hal ini dibenarkan pula Judex Factie sebagaimana dalam putusan perkara a quo hal 17 mengatakan :
“ Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim memberikan pertimbangan dalam pokok perkara perlu kiranya disebutkan hal-hal yang secara umum diketahui atau tidak dibantah baik secara tegas maupun tidak, yaitu :
Bahwa Baltazar Junus Amtaran (Penggugat) adalah salah satu ahli waris dari Otniel Amtaran;
Bahwa tanah sengketa dikuasai oleh Tobias Jabi (Tergugat I) dan Thofilus Saekuetu (Tergugat II) dengan mendirikan rumah permanen diatas tanah sengketa”;
tetapi Judex Factie hanya mempertimbangkan aspek perbuatan melawan hukum lalu dengan serta merta mengenyampingkan petitum PENGGUGAT sekarang PEMBANDING angka 5;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka mohon dengan hormat Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa perkara a quo kiranya dapat MENGAMBIL ALIH pemeriksaan dengan mempertimbangkan Posita gugatan PENGGUGAT sekarang PEMBANDING angka 11 yang kemudian diturunkan pada Petitum angka 5.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang sudah ditegaskan sebagaimana diuraikan di atas, perkenankan PEMBANDING semula PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kupang berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 21/PDT.G/ 2018/PN OLM tanggal 4 September 2018;
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT sekarang PEMBANDING untuk seluruhnya;
Atau
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (et aequo et bono).
Relas pemberitahuan penyerahan memori banding yang dibuat oleh jurusita pada Pengadilan Negeri Oelamasi yang menyatakan bahwa pada tanggal 06 Juni 2018 memori banding tersebut telah diberitahukan /disampaikan secara sah kepada Para Terbanding semula Para Tergugat;
Tanda terima Kontra memori Banding masing-masing bertanggal yang sama yaitu tanggal 22 Oktober 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Oelamasi pada tanggal 24 Oktober 2018 dari Para Terbanding semula Para Tergugat yang pada pokoknya isi kontra memori banding masing-masing sama sebagai berikut :
Keberatan dalam Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding poin A halaman 3 yang pada dasarnya memper- masalahkan kekeliruan atau kesalahan judex facti dalam menuliskan identitas Penggugat/Pembanding, menurut kami keberatan tersebut dapat dikesampingkan mengingat kaidah hukum yang menyebutkan“kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan putusan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum “,Esensi dari pertimbangan hukum tersebut adalah bahwa “kekhilafan judex facti sebagimana dimaksud oleh Pembanding semula Penggugat bukanlah kekhilafan dalam mempertimbangkan pokok perkara melainkan kekhilafan yang dimaksud hanya menyangkut soal kesalahan pengetikan redaksional yang sifatnya administratif, sehingga keberatan Pembanding semula Penggugat pada poin A dalam Memori Banding tersebut patutlah ditolak atau dikesampingkan;
Keberatan dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat poin B pada halaman 3 yang pada dasarnya mempersoalkan ketidakhadiran Tergugat dan tidak diajukan Jawaban oleh Tergugat dalam persidangan perkara aquo, menurut kami bahwa keberatan tersebut sangatlah tidak berdasar karena JAWABAN bukanlah suatu kewajiban Tergugat dalam beracara melainkan adalah hak Tergugat untuk membantah dalil-dalil gugatan Penggugat; Hakekatnya pemberian hak bagi tergugat mengajukan JAWABAN ini sesuai dengan asas “audi alteram partem atau auditor et altera pars”, yaitu pemberian hak yang sama kepada Tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya, jadi merujuk pada penjelasan tersebut tidak ada asas yang menyatakan bahwa Tergugat/turutTergugat tidak perlu untuk mengajukan atau memberikan JAWABAN atas suatu gugatan, justru mengajukan JAWABAN merupakan hak bagiTergugat;
Keberatan dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat poin C pada halaman 4 yang pada dasarnya mempersoalkan pertimbangan hakim : “ menimbang bahwa dari uraian pertimbangan majelis hakim diatas dalam perkara aquo bahwa bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat diatas tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara aquo adalah tanah sengketa yang sekarang dikuasai oleh tergugat I dan tergugat II sehinggaTergugat I dan Tergugat II tidaklah dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.(vide put hal 28), menurut kami para Teranding semula para Tergugat bahwa sudah tepat dan benar pertimbangan judex facti tersebut mengingat kaidah hukum:
“ surat bukti foto copy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, haruslah dikesampingkan sebagai surat bukti”. (putusanMahkamah Agung RI nomor :3609 K/Pdt/1985)
Sesuai dengan pendapat Mahkamah Agung RI dalam putusan nomor :3609 K/Pdt/1985 tersebut, maka foto copy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (vide : pasal 1888).
Argumentasi mengenai hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung RI dalam putusan nomor : 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998 yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut :
“ foto copy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan pengadilan”;
Sehingga jelas bahwa keberatan poin C pada halaman 4 Memori Banding tersebut patutlah ditolak atau dikesampingkan;
Bahwa kami para Terbanding semula Para Tergugat sangat setuju atau sependapat dengan judex facti yang telah menolak gugatan pokok penggugat/pembanding sehingga kami Terbanding pun tidak merasa perlu untuk menanggapi keberatan-keberatan lainnya dalam Memori banding tersebut karena sesuai pertimbangan judex facti seperti yang telah kami sebutkan diatas : “bahwa bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat diatas tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara aquo adalah tanah sengketa yang sekarang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II sehingga Tergugat I dan Tergugat II tidaklah dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum”....karena menurut kami yang menjadi pokok perkara dalam perkara aquo adalah“...APAKAH PENGGUGAT DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWA OBYEK TANAH SENGKETA ADALAH MILIK DARI OTNIEL AMTARAN YANG ADALAH AYAH KANDUNG DARI BALTASAR JUNUS AMTARAN (PENGGUGAT)
PETITUM:
Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum diatas maka dengan ini kami para Terbanding meminta agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan:
Menolak permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi nomor 21/Pdt.G/2018/ PN Olm., tanggal 04 September 2018;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding;
Relaas pemberitahuan penyerahan kontra memori banding yang dibuat oleh jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2018 kontra memori banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara pada tanggal 23 Oktober 2018 kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat dan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 Oktober 2018 kepada Para Terbanding semula Para Tergugat yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kupang dan Jurusita Pengadilan Negeri Oelamasi secara sah dan patut, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang berperkara selama 14 (empat belas hari), untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat, pada tanggal 13 September 2018, telah menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, Nomor 21/Pdt,G/2018 PN.Oelamasi tanggal 4 September 2018, Permohonan Banding dari Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa, Pengadilan Tingkat Banding setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, beserta Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, Nomor. 21/Pdt.G/2018.PN.olm.Tanggal 4 September 2018, yang dimohonkan banding, Memori Banding dari Pembanding/ semula Penggugat tertanggal 10 Oktober 2018, Kontra memori Banding dari para Terbanding tertanggal masing masing tertanggal 22 Oktober 2018, surat - surat yang berkaitan dengan perkara ini, serta fakta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan memperhatikan permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat dengan memori Bandingnya, yang pada pokoknya merasa keberatan atas Putusan Pengadilan Oelamasi dalam perkara Nomor : 21/Pdt.G/2018. PN Olm. Tertanggal 4 September 2018, yang menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.5.356.000,00,- (lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah), dengan alasan sebagaimana tersebut dalam memori Banding Pembanding tertanggal 10 Oktober 2018, hurup A., B. , C., D., E., tersebut diatas dan juga dengan memperhatikan Kontra Memori Banding dari Terbanding l dan Terbanding ll/semula Tergugat l dan tergugat ll, masing masing tertanggal 22 Oktober 2018 sebagaimana tersebut diatas, yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 21/Pdt./G/2018/PN.Olm., tertanggal 4 September 2018, menyatakan bahwa, Kesimpulan dan fakta fakta hukum, pertimbangan hukum serta penerapan hukum yudex Facti terhadap perkara aqua telah tepat dan benar. Majelis Hakim Banding tidak sependapat dengan Kesimpulan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengailan Negeri Oelamasi Nomor; 21/Pdt/.G/2018/PN. Olm. Tanggal 4 September 2018, yang menolak gugatan Pembanding /semula Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan, telah diketahui bahwa tanah sengketa dalam perkara Nomor 21/Pdt./G/2018. PN Olm. adalah satu hamparan dengan tanah sengketa perkara Pengadilan Negeri Kupang Nomor 8/Pdt.//1971, tanggal 25 April 1972 jo perkara Nomor 143/PTD/1974.Pdt tanggal 28 April 1975 jo. Dalam perkara Kasasi MARI. Nomor 1585 K/Sip/1976 tanggal 19 Desember 1979 dan dalam satu sertifikat tanah hak milik Nomor 96 A . Otniel Amtaran ( bukti P.1, P.2,P.3, P.4);
Menimbang bahwa, bukti surat sertifikat tanah Nomor 96. A an Otniel Amtaran sebagaimana bukti surat Penggugat P.4 meskipun diajukan hanya Foto Copy tanpa aslinya,( dengan keterangan bahwa surat aslinya sedang dalam jaminan Hutang) yang nilainya hanya merupakan suatu petunjuk, disisi yang lainnya, Majelis hakim juga menemukan bukti bahwa, dalam perkara yang sebelumnya, yakni perkara dengan bukti (P1, P.2. P.3,) Surat Sertikat tersebut pernah diajukan sebagai bukti dengan mensertakan surat aslinya dan diterima sebagai bukti surat dalam perkara tersebut. Kemudian dengan bukti petunjuk pemeriksaan setempat dengan batas tanah sengketa persi Penggugat, dengan surat keterangan kepala Desa setempat, dimana surat sertifikat diterbitkan pada tahun 1997 dan Pembangunan jalan Desa yang membelah tanah bersertifikat pada tahun 2004. Dalam Persidangan Penggugat Pembanding mengajukan dua orang saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, menerangkan bahwa saksi mengetahui pengukuran Tanah sengketa sewaktu akan dibuatkan sertifikatnya.
Menimbang bahwa, dengan mendasari pada beberapa Petunjuk tersebut diatas, Majelis Hakim Tingkat banding dapat menarik suatu kesimpulan bahwa tanah sengketa yang dikuasai Oleh Terbanding l dan ll/ semula Tergugat l dan Tergugat ll adalah milik Bapak Otneal Amtaran (almarhum) yang turun waris pada Penggugat/Pembanding;
Menimbang bahwa, Meskipun Penggugat dalam mengajukan suatu gugatan bilamana gugatan tersebut dibantah/disangkal oleh pihak lawan /Tergugat dan beban pembuktian pertama dibebankan pada Penggugat, Namun pihak Tergugat /lawanpun perlu diketahui niat/iktikat baiknya terhadap obyek sengketa.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah meneliti dan menilai terhadap para Terbanding/semula para terbanding, tidak ditemukan adanya indikasi kemilikan atas barang sengketa. Para Terbanding sejak semula dalam menghadapi gugatan Pembanding/Penggugat bersikap sepikulatif tidak mau hadir dalam persidangan, tidak mengajukan jawaban/Duplik dan baru meresponnya setelah majelis hakim hadir dalam pemeriksaan setempat, para Terbanding tidak menunjukkan kejujurannya, yang semula sebagai orang yang diberi ijin tingggal ditanah sengketa oleh Almarhum Pemilik tanah, namun selanjutnya malah mengajukan pensertifikatan tanah sengketa tanpa seijin dari ahli waris Almahum, yakni Pembanding/semula Penggugat;
Menimbang, bahwa tindakan para Terbanding/semula Para Tergugat dengan menguasai tanah sengketa dan adanya upaya upaya akan mensertifikatkan tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin Ahli waris Almarhum Otniel Amtaran adalah perbuatan Melawan hukum;
Menimbang bahwa, mendasari pada pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Pembanding semula Penggugat, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang bahwa, sebelum Majelis Hakim mengabulkan semua petitum yang dimintakan oleh Pembanding/ semula Penggugat, Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing masing Petitum dalam gugatan Pembanding /Penggugat;
Menimbang bahwa, Pembanding/Penggugat mohon majelis Hakim menyatakan menurut Hukum, bahwa Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Bapak Atnial Amtaran Alm.
Menimbang bahwa, terhadap Petitum Point Kedua Penggugat/Pembanding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding dengan mendasari pada bukti bukti, diketahui bahwa Bapak Otniel Amtaran telah meninggal dunia, dan Penggugat adalah anak dari Almarhum Bapak Otniel Amtaran, oleh karenannya Permohonan Pembanding/Penggugat mohon Majelis Hakim meyatakan Bapak Otniel Amtaran telah meninggal dunia dan menetapkan Penggugat/Pembanding merupakan ahli waris Almarhum Bapak Otniel Amtaran yang sah, beralasan hukum untuk dikabulkan,
Menimbang bahwa, Pembanding/Penggugat mohon majelis Hakim menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak didesa Bone RT, 003, RW, 002, Kec. Nekamese, Kab. Kupang seluas kurang lebih 2500 M2, dengan batas batas:
Sebelah Utara: Tanah milik keluarga Jabi Amtaran dan kel. Laboy
Sebelah selatan Tanah milik keluarga Jabi Amtaran
Sebelah Timur Tanah Milik Otneil Amtaran Alm.
Sebelah barat Tanah milik Keluarga Jabi amtaram dan kel, Lasboy;
Adalah harta Peninggalan Alm. Bapak Otneil Amtaran, menjadi milik dari Ahli waris yakni : Pembanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa Pembanding Pengugat mohon Majelis Hakim Menyatakan menurut hukum, bahwa tindakan para Tergugat dengan membangun 2 (dua) buah rumah diatas tanah sengketa, mengajukan permohonan sertifikat atas tanah sengketa dan mengabaikan somasi tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding/Penggugat;
Menimbang bahwa, terhadap petitum Penggugat point keempat tersebut menurut majelis Hakim Tingkat Banding, beralasan untuk dikabulkan sebab, tindakan para Terbanding semula Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa serta berupaya untuk mensertifikatkan tanah sengketa tidak ada dasar hukum atau alas haknya bagi para Terbanding/Tergugat l dan Tergugat ll tersebut;
Menimbang bahwa, selanjutnya Pembanding/Penggugat mohon Majelis Hakim menghukum Tergugat l dan Tergugat ll untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah sengketa, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan;
Menimbang bahwa, terhadap permohon point kelima tersebut diatas. Majelis hakim mempertimbangkan sebagai konsekwensi hukumnya, bahwa dengan terkabulnya petitum ke empat tersebut, maka petitum kelima beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang bahwa, dengan Petitum Pembanding/Penggugat point keenam, Pembanding mohon Majelis hakim menyatakan bahwa sah dan berharga sita Jaminan/conservatoir beslag terhadap tanah obyek sengketa;
Menimbang bahwa, terhadap petitum keenam penggugat tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa petitum tersebut tidak beralasan untuk dikabulkan, sebab dari semula Pembanding/Penggugat tidak ada tindakan lanjutanya mengenai permohonan Sita jaminan atas tanah sengketa. Oleh karenanya Permohonan Pemohon tidak ada alasan untuk dikabulkan, selanjutnya dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa Pembanding Penggugat dalam Point ketujuh, mohon Majelis Hakim menyatakan menurut hukum, bahwa Putusan dalam Perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorad ) meskipun ada bantahan, banding atau Kasasi;
Menimbang bahwa, dengan petitum ketujuh tersebut diatas, Majelis hakim Banding mempertimbangkan bahwa petitum ketujuh tersebut, tidak beralasan untuk dikabulkan, sebab menurut Majelis Hakim tidak ada kepentingan yang diangap perlu dan mendesak untuk melaksanakan Putusan tersebut;
Menimbang bahwa, Penggugat/Pembanding kedelapan mohon agar Majelis Hakim menghukum Para Terbanding/semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang bahwa, terhadap petitum kedelapan tersebut diatas, majelis hakim mempertimbangkan bahwa petitum tersebut beralasan untuk dikabulkan, sebab suatu asas dalam hukum acara, bahwa para Terbanding/para Tergugat, dinyatakan kalah dalam perkara, maka para Terbanding l dan Terbanding ll semula para Tergugat dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan, dalam Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00( Seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa dengan dasar dan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, dalam perkara Nomor 21./Pdt.G/2018/PN Olm., Tanggal 4 September 2018, tidak dapat dipertahankan lagi, yang selanjutnya dinyatakan dibatalkan dan Pengadilan tinggi akan mengadili sendiri dengan Amar Putusan sebagaiman tersebut dibawah ini;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009;
Pasal-pasal dalam Rechts Reglement Buitenge westen (RBg);
Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi, Nomor 21/.Pdt.G/2018/ PN Olm., tanggal 4 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
1. Mengabulkan Gugatan Pembanding/ Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa, Penggugat merupakan ahli waris yang sah Almarhum Bapak Otniel Amtaran;
3, Menyatan menurut hukum, tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Bone
RT.003/RW.002, Kec. Nekamese, kab. Kupang seluas. 2500 M2 dengan batas sebagai berikut :
Sebelah utara : berbatas dengan tanah milik Kel Jabi Amtaran dan Kel Lasboy;
Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik kel,Jabi Amtaran;
Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Otneil Amtaram Alm.
Sebelah Barat : berbatas dengan tanahmilik kel. Jabi Amtaram
Adalah sah milik Otniel Amtaran (almarhum) yang turun waris pada Pembanding/Penggugat;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para Terbanding l dan Terbanding ll/semula Tergugat l dan Tergugat ll menguasai tanah sengketa dengan membangun rumah 2 (dua ) buah rumah diatas tanah obyek sengketa, mengajukan permohonan sertifikat tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;
5. Menghukum Terbanding l dan Terbanding ll/semula Tergugat l dan tergugat ll untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa kepada Penggugat Pembanding, bila perlu dengan bantuan pihak keamanan;
6. Menghukum Terbanding l dan Terbanding ll/semula Tergugat l dan Tergugat ll
Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua Tingkat Peradilan, dalam peradilan tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
7. Menolak Gugatan Pembanding/ Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019 oleh H JAHURI EFFENDI,S.H. selaku Hakim Ketua, BELMAN TAMBUNAN, S.H.,M.H dan BARMEN SINURAT, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 31 Januari 2019 Nomor : 20/PEN.PDT/2019/PT KPG. untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2019, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh DARIUS DILLAK, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah Pihak yang beperkara maupun Kuasanya;
Hakim Anggota:Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
BELMAN TAMBUNAN, S.H., M.H.H. JAHURI EFFENDI, S.H.
t.t.d.
2. BARMEN SINURAT, S.H. PaniteraPengganti,
t.t.d.
Rincian biaya perkara: DARIUS DILLAK,S.H.
Redaksi : Rp. 5.000,00
Meterai : Rp. 6.000,00
Pemberkasan : Rp.139.000,00
Jumlah : Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, SH.MH.
NIP. 196111131985031004.