53/ Pid.Sus/ 2017/ PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 53/ Pid.Sus/ 2017/ PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAUFIK RAHMAN bin JAMRI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI ; Dikembalikan kepada saksi HENDRIANTO Als. BEDUNG Bin TISUR ; - 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE ; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama TAUFIK RAHMAN yang dikeluarkan oleh Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan ; Dikembalikan kepada terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI ; - 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE ; - 1 (satu) lembar STNK mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE ; - 1 (satu) lembar SIM BI Umum atas nama KAMARUDIN yang dikeluarkan oleh Polres Tanjung Polda Kalimantan Selatan ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk dipergunakan dalam perkara pidana Nomor : 52/ Pid.Sus/ 2017/ PN.TML An. Terdakwa KAMARUDIN Bin BASUNI ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 53/ Pid.Sus/ 2017/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI
Tempat Lahir : Bangkal
Umur/ Tanggal Lahir : 35 Tahun/ 10 Desember 1981
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Penas Tani IV Rt.01
Desa Kahakan Kec. Batu Benawa
Kab. Hulu Sungai Tengah
Prop. Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Timur tanggal 21 Maret 2017 No.Pol : SP-HAN/ 02/ III/ 2017/ Lantas, sejak tanggal 21 Maret 2017 s/d tanggal 09 April 2017 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 05 April 2017 Nomor : 21/ RT.2/ 04/ 2017, sejak tanggal 10 April 2017 s/d tanggal 19 Mei 2017 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 09 Mei 2017 Nomor : PRINT-210/ Q.2.16/ Euh.2/ 05/ 2017, sejak tanggal 09 Mei 2017 s/d tanggal 28 Mei 2017 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 24 Mei 2017 Nomor : 52-a/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.TML, sejak tanggal 24 Mei 2017 s/d tanggal 22 Juni 2017 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 12 Juni 2017 Nomor : 52-b/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.TML, sejak tanggal 23 Juni 2017 s/d tanggal 21 Agustus 2017 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 05 Juli 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Setiap Orang yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Pick Up warna putih Nopol. DA 9409 CE.
- 1 (satu) lembar SIM A an. Taufik Rahman yang dikeluarkan oleh Polres HST Polda Kalsel.
Dikembalikan kepada terdakwa.
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Addres warna merah hitam Nopol. KH 5860 KI.
Dikembalikan kepada saksi Hendrianto Als. Bedung Bin Tisur.
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truck bak kayu warna kuning Nopol. DA 1935 AE.
- 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi truck bak kayu warna kuning Nopol. DA 1935 AE.
Digunakan dalam perkara lain.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 05 Juli 2017, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-28/ TML/ 05/ 2017 tertanggal 24 Mei 2017, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 04.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan A.Yani Km 2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Bartim Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kenderaannya, tidak menolong korban” dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama saksi Herman mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Pick Up warna putih No.Pol : DA 9409 CE bermuatan 93 (Sembilan puluh tiga) sak / karung beras yang berangkat dari barabai menuju ampah dengan kecepatan 40 km/jam kemudian sesampai di di Jalan A.Yani Km 2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Bartim Prop. Kalimantan Tengah terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Addres warna merah hitam No.Pol : KH 5860 KI menuju arah yg berlawanan menabrak bak belakang sebelah kanan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truck warna kuning No.Pol : DA 1935 AE yang sedang berhenti setelah itu sepeda motor beserta korban terjatuh terlempar ke tengah mengarah ke mobil terdakwa kemudian terdengar bunyi “brak” dari sebelah kanan mobil terdakwa selanjutnya mobil terdakwa menabrak sepeda motor dan korban kemudian terdakwa tidak berhenti dan menambah kecepatan mobil menuju arah ampah, melihat kejadian tersebut kemudian saksi TRI HADI SAPUTRA Bin SUPRIANTO melakukan pengejaran terhadap mobil terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik saksi kemudian di Km 3 saksi mendahului dan memberhentikan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum dan Surat Keterangan Kematian sebagai berikut :
Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang No. 812.5/1055/RSUD tanggal 23 Maret 2017 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Hendra Panguntaun, Dokter pada RSUD Tamiang Layang yang menerangkan bahwa telah diperiksa sesosok mayat Laki laki bernama Chandra Irawan umur 26 tahun dengan hasil pemeriksaan kedapatan sebagai berikut :
Hidung : tampak dua buah luka lecet segaris, panjang luka pertama dua koma lima sentimeter dan panjang luka kedua satu sentimeter.
Mulut : bibir tampak pucat, tidak didapatkan luka. Susunan gigi geligi dan lidah baik tanpa kelainan dan tanda kekerasan.
Telinga : didapatkan perdarahan merembes dari telinga kanan, sedangkan pada telinga kiri tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Dahi : ditemukan luka terbuka di pelipis sebelah kiri sejajar batas luas alis kiri.
Perut : didapatkan luka memar di perut.
Anus : didapatkan luka robek pada anus selebar Sembilan sentimeter.
Anggota gerak atas kanan : punggung tangan kanan tampak bengkak, tampak tanda patah pada ruas jari kedua sejajar punggung tangan kanan.
Anggota gerak atas kiri : ditemuka dua buah luka lecet di punggung tangan kiri.
Anggota gerak bawah kiri : ditemukan luka lecet pada paha kiri atas.
KESIMPULAN :
Berdasarkan keadaan luka-luka diatas dapat disebabkan oleh peresentuhan dengan benda tumpul, sedangkan bekas melintang di bagian perut dapat disebabkan oleh tekanan yang dihasilkan oleh ban kenderaan bermotor. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi. Namun tidak dapat disangkal bahwa luka pada kepala dan perut dapat menyebabkan perdarahan pada organ-organ vital yang dapat menyebabkan kematian.
dan Surat Keterangan Kematian sebagai berikut :
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang No. 474.3/1151/RSUD tanggal 31 Maret 2017 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Listina Deasy, Dokter Pemerintah RSUD Rantauprapat Kab. Labuhan Batu yang menerangkan bahwa :
Nama : Tn.Chandra Irawan
Umur : 26 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Desa Sumur Rt.02 Kec Dusun Timur Kab. Bartim Prov. Kalimantan tengah
Di RSUD Tamiang Layang telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 05.15 wib akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 04.40 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan A.Yani Km 2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Bartim Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Barito Timur, “dengan sengaja tidak menghentikan kenderaannya, tidak menolong korban dan atau melaporkan kejadian kecelakaan lalulintas ke pihak kepolisian Republik Indonesia terdekat” dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama saksi Herman mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki APV Pick Up warna putih No.Pol : DA 9409 CE bermuatan 93 (Sembilan puluh tiga) sak / karung beras yang berangkat dari barabai menuju ampah dengan kecepatan 40 km/jam kemudian sesampai di di Jalan A.Yani Km 2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Bartim Prop. Kalimantan Tengah terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Addres warna merah hitam No.Pol : KH 5860 KI menuju arah yg berlawanan menabrak bak belakang sebelah kanan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi truck warna kuning No.Pol : DA 1935 AE yang sedang berhenti setelah itu sepeda motor beserta korban terjatuh terlempar ke tengah mengarah ke mobil terdakwa kemudian terdengar bunyi “brak” dari sebelah kanan mobil terdakwa selanjutnya mobil terdakwa menabrak sepeda motor dan korban kemudian terdakwa tidak berhenti dan menambah kecepatan mobil menuju arah ampah, melihat kejadian tersebut kemudian saksi TRI HADI SAPUTRA Bin SUPRIANTO melakukan pengejaran terhadap mobil terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik saksi kemudian di Km 3 saksi mendahului dan memberhentikan terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bartim. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum dan Surat Keterangan Kematian sebagai berikut :
Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang No. 812.5/1055/RSUD tanggal 23 Maret 2017 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Hendra Panguntaun, Dokter pada RSUD Tamiang Layang yang menerangkan bahwa telah diperiksa sesosok mayat Laki laki bernama Chandra Irawan umur 26 tahun dengan hasil pemeriksaan kedapatan sebagai berikut :
Hidung : tampak dua buah luka lecet segaris, panjang luka pertama dua koma lima sentimeter dan panjang luka kedua satu sentimeter.
Mulut : bibir tampak pucat, tidak didapatkan luka. Susunan gigi geligi dan lidah baik tanpa kelainan dan tanda kekerasan.
Telinga : didapatkan perdarahan merembes dari telinga kanan, sedangkan pada telinga kiri tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Dahi : ditemukan luka terbuka di pelipis sebelah kiri sejajar batas luas alis kiri.
Perut : didapatkan luka memar di perut.
Anus : didapatkan luka robek pada anus selebar Sembilan sentimeter.
Anggota gerak atas kanan : punggung tangan kanan tampak bengkak, tampak tanda patah pada ruas jari kedua sejajar punggung tangan kanan.
Anggota gerak atas kiri : ditemuka dua buah luka lecet di punggung tangan kiri.
Anggota gerak bawah kiri : ditemukan luka lecet pada paha kiri atas.
KESIMPULAN :
Berdasarkan keadaan luka-luka diatas dapat disebabkan oleh peresentuhan dengan benda tumpul, sedangkan bekas melintang di bagian perut dapat disebabkan oleh tekanan yang dihasilkan oleh ban kenderaan bermotor. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi. Namun tidak dapat disangkal bahwa luka pada kepala dan perut dapat menyebabkan perdarahan pada organ-organ vital yang dapat menyebabkan kematian.
dan Surat Keterangan Kematian sebagai berikut :
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang No. 474.3/1151/RSUD tanggal 31 Maret 2017 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr. Listina Deasy, Dokter Pemerintah RSUD Rantauprapat Kab. Labuhan Batu yang menerangkan bahwa :
Nama : Tn.Chandra Irawan
Umur : 26 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen Protestan
Alamat : Desa Sumur Rt.02 Kec Dusun Timur Kab. Bartim Prov. Kalimantan tengah
Di RSUD Tamiang Layang telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul 05.15 wib akibat kecelakaan lalu lintas.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi TRI HADI SAPUTRA Bin SUPRIANTO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 04.40 Wib bertempat di Jalan A. Yani Km.2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI dengan sebuah mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh Sdr. KAMARUDIN dan sebuah mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian, mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh Sdr. KAMARUDIN berjalan dari arah Ampah menuju Tamiang Layang lalu saksi bersama dengan Sdr. HERIADI yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Barito Timur menghentikan mobil truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan dokumen kayu yang diangkut oleh Sdr. KAMARUDIN dengan menggunakan mobil truk tersebut kemudian Sdr. KAMARUDIN menghentikan mobil truk tersebut persis di badan jalan sebelah kiri selanjutnya datang sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI dari arah Ampah menuju Tamiang Layang lalu sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil truk yang sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri yang menyebabkan sepeda motor tersebut menjadi oleng dan hilang keseimbangan kemudian sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang melintas dari arah Tamiang Layang menuju Ampah yang menyebabkan pengemudi sepeda motor tersebut terjatuh selanjutnya saksi mengejar dan menghentikan mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang mengangkut beras, sedangkan Sdr. HERIADI melakukan pertolongan terhadap pengemudi sepeda motor tersebut ;
Bahwa posisi pengemudi sepeda motor tersebut setelah kejadian berada di jalur jalan sebelah kiri dari arah Tamiang Layang menuju Ampah ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi sepeda motor tersebut meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa tidak segera menghentikan mobilnya setelah terjadi tabrakan dengan sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ada menolong pengemudi sepeda motor tersebut ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara pengereman atau bunyi klakson dari mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian, Sdr. HERIADI sempat menyuruh Sdr. KAMARUDIN agar memindahkan mobil truk tersebut dari badan jalan, namun Sdr. KAMARUDIN tidak menghiraukannya ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan lurus dua arah, arus lalu lintas sepi, pandangan bebas, cuaca gelap dan permukaan jalan kering ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HERIADI S.P Bin H. HADRI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 04.40 Wib bertempat di Jalan A. Yani Km.2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI dengan sebuah mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh Sdr. KAMARUDIN dan sebuah mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian, mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh Sdr. KAMARUDIN berjalan dari arah Ampah menuju Tamiang Layang lalu saksi bersama dengan Sdr. TRI HADI SAPUTRA yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Barito Timur menghentikan mobil truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan dokumen kayu yang diangkut oleh Sdr. KAMARUDIN dengan menggunakan mobil truk tersebut kemudian Sdr. KAMARUDIN menghentikan mobil truk tersebut persis di badan jalan sebelah kiri selanjutnya datang sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI dari arah Ampah menuju Tamiang Layang lalu sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil truk yang sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri yang menyebabkan sepeda motor tersebut menjadi oleng dan hilang keseimbangan kemudian sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang melintas dari arah Tamiang Layang menuju Ampah yang menyebabkan pengemudi sepeda motor tersebut terjatuh selanjutnya Sdr. TRI HADI SAPUTRA mengejar dan menghentikan mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang mengangkut beras, sedangkan saksi melakukan pertolongan terhadap pengemudi sepeda motor tersebut ;
Bahwa posisi pengemudi sepeda motor tersebut setelah kejadian berada di jalur jalan sebelah kiri dari arah Tamiang Layang menuju Ampah ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi sepeda motor tersebut meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa tidak segera menghentikan mobilnya setelah terjadi tabrakan dengan sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ada menolong pengemudi sepeda motor tersebut ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara pengereman atau bunyi klakson dari mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi sempat menyuruh Sdr. KAMARUDIN agar memindahkan mobil truk tersebut dari badan jalan, namun Sdr. KAMARUDIN tidak menghiraukannya ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan lurus dua arah, arus lalu lintas sepi, pandangan bebas, cuaca gelap dan permukaan jalan kering ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HIRMAN Bin SAPARANI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 04.40 Wib bertempat di Jalan A. Yani Km.2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI dengan sebuah mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh Sdr. KAMARUDIN dan sebuah mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 02.30 Wita, saksi bersama dengan terdakwa berangkat dari Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Prop. Kalimantan Selatan menuju ke Ampah dengan menggunakan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan maksud hendak mengantarkan 93 (sembilan puluh tiga) karung beras lalu ketika mobil pick up tersebut sedang melintas di Jalan A. Yani Tamiang Layang, saksi melihat sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI berjalan dari arah Ampah menuju Tamiang Layang kemudian sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh Sdr. KAMARUDIN yang sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri dari arah Ampah menuju Tamiang Layang yang menyebabkan sepeda motor tersebut menjadi oleng dan hilang keseimbangan lalu sepeda motor tersebut menabrak bagian pintu samping sebelah kanan mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian terdakwa menambah kecepatan mobil pick up tersebut sampai akhirnya mobil pick up tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian dari Polres Barito Timur ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi sepeda motor tersebut meninggal dunia ;
Bahwa pada saat terjadi tabrakan antara sepeda motor dengan mobil pick up, saksi merasa bahwa mobil pick up tersebut terangkat di bagian sebelah kanan belakang seperti sedang melindas sesuatu benda ;
Bahwa terdakwa tidak segera menghentikan mobilnya setelah terjadi tabrakan dengan sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ada menolong pengemudi sepeda motor tersebut ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara pengereman atau bunyi klakson dari mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan lurus dua arah, arus lalu lintas sepi, pandangan bebas, cuaca gelap dan permukaan jalan kering ;
Bahwa terdakwa melalui keluarga terdakwa telah meminta maaf dan membantu keluarga korban pengemudi sepeda motor tersebut dalam hal biaya pemakaman korban sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HENDRIANTO Als. BEDUNG Bin TISUR, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 04.40 Wib bertempat di Jalan A. Yani Km.2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI yang dikemudikan oleh Sdr. CHANDRA IRAWAN yang merupakan anak kandung saksi dengan sebuah mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh Sdr. KAMARUDIN dan sebuah mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, anak kandung saksi meninggal dunia ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang berada di rumah dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah saksi diberitahu oleh seseorang yang saksi tidak kenal namanya melalui hand phone ;
Bahwa setelah mengetahui hal itu, saksi pergi ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang untuk melihat kondisi anak kandung saksi, namun anak kandung saksi telah meninggal dunia ;
Bahwa sebelum kejadian, anak kandung saksi sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerjanya di PT. SIS dari rumah di Desa Sumur Rt.02 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah ;
Bahwa anak kandung saksi dimakamkan di Pemakaman Kristen Protestan di Desa Sumur pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 ;
Bahwa terdakwa melalui keluarga terdakwa telah meminta maaf dan membantu saksi dalam hal biaya pemakaman anak kandung saksi sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ;
Bahwa Sdr. KAMARUDIN tidak ada meminta maaf dan tidak ada membantu saksi dalam hal biaya pemakaman anak kandung saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi KAMARUDIN Bin BASUNI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 04.40 Wib bertempat di Jalan A. Yani Km.2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI dengan sebuah mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh saksi dan sebuah mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 Wib, saksi bersama dengan Sdr. AKHMADI berangkat dari Desa Patas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah menuju ke Tanjung Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh saksi yang membawa muatan kayu olahan jenis meranti lalu ketika mobil truk tersebut sedang melintas di Jalan A. Yani Tamiang Layang, mobil truk tersebut dihentikan oleh 2 (dua) orang anggota kepolisian dari Polres Barito Timur untuk melakukan pemeriksaan dokumen kayu yang diangkut oleh saksi dengan menggunakan mobil truk tersebut kemudian saksi menghentikan mobil truk tersebut persis di badan jalan sebelah kiri selanjutnya datang sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI dari arah Ampah menuju Tamiang Layang lalu sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil truk yang sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri yang menyebabkan sepeda motor tersebut menjadi oleng dan hilang keseimbangan kemudian sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang melintas dari arah Tamiang Layang menuju Ampah yang menyebabkan pengemudi sepeda motor tersebut terjatuh selanjutnya anggota kepolisian dari Polres Barito Timur mengejar dan menghentikan mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa yang sedang mengangkut beras ;
Bahwa posisi pengemudi sepeda motor tersebut setelah kejadian berada di jalur jalan sebelah kiri dari arah Tamiang Layang menuju Ampah ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi sepeda motor tersebut meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa tidak segera menghentikan mobilnya setelah terjadi tabrakan dengan sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ada menolong pengemudi sepeda motor tersebut ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara pengereman atau bunyi klakson dari mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian, lampu stop / lampu berhenti bagian belakang mobil truk tersebut tidak berfungsi atau tidak menyala ketika mobil truk tersebut berhenti di badan jalan sebelah kiri ;
Bahwa sebelum kejadian, saksi tidak ada menyalakan lampu sein ketika mobil truk tersebut berhenti di badan jalan sebelah kiri ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan lurus dua arah, arus lalu lintas sepi, pandangan bebas, cuaca gelap dan permukaan jalan kering ;
Bahwa saksi atau keluarga saksi tidak ada meminta maaf dan tidak ada membantu keluarga korban pengemudi sepeda motor tersebut dalam hal biaya pemakaman korban ;
Bahwa saksi mengemudikan mobil truk tersebut dilengkapi dengan SIM BI Umum yang dikeluarkan oleh Polres Tanjung Polda Kalimantan Selatan ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu :
Visum et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang Nomor : 812.5/ 1055/ RSUD tertanggal 23 Maret 2017 atas nama CHANDRA IRAWAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HENDRA PANGUNTAUN, dokter pada Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang dengan hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan sebagai berikut :
Pada hidung tampak dua buah luka lecet segaris, panjang luka pertama dua koma lima sentimeter dan panjang luka kedua satu sentimeter ;
Pada telinga didapatkan perdarahan merembes dari telinga kanan ;
Pada dahi ditemukan luka terbuka di pelipis kiri sejajar batas luar alis kiri, panjang luka dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter sedalam otot, dengan tepi tidak rata ;
Pada perut didapatkan luka memar di perut melintang dari kanan ke kiri dengan batas tidak tegas ukuran terlebar tiga belas sentimeter dan ukuran tersempit sepuluh koma lima sentimeter, lokasi sejajar dengan pusat. Didapatkan tiga buah luka lecet di perut, yaitu : luka pertama sejajar dengan batas tepi terbawah iga kanan dengan ukuran luka panjang sepuluh sentimeter lebar tiga sentimeter, luka kedua posisi sepuluh sentimeter dari batas tepi terbawah iga kiri dengan ukuran luka panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, luka ketiga posisi sejajar tulang pinggul kiri dengan ukuran luka panjang sebelas sentimeter lebar empat sentimeter. Perabaan pada perut menunjukkan kesan kaku dan keras sebagai tanda umum bahwa terjadi perdarahan di dalam rongga perut ;
Pada anus didapatkan luka robek pada anus selebar sembilan sentimeter, disertai perdarahan merembes dan tampak keluar jaringan menyerupai usus ;
Pada punggung tangan kanan tampak bengkak, tampak tanda patah pada ruas jari kedua sejajar punggung tangan kanan ;
Pada punggung tangan kiri ditemukan dua buah luka lecet dengan ukuran : luka pertama panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter, luka kedua panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter ;
Pada paha kiri atas ditemukan luka lecet dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter dan lebar enam sentimeter ;
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan luar atas seorang jenazah laki-laki berusia dua puluh enam tahun. Ditemukan robek di pelipis kiri dan di anus, perdarahan dari telinga kanan dan anus. Luka lecet di hidung, perut, tangan dan paha, kesan patah tulang di tangan kanan. Ditemukan pula memar melintang di perut disertai kesan perdarahan di dalam rongga perut. Luka-luka di atas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, sedangkan bekas melintang di bagian perut dapat disebabkan oleh tekanan yang dihasilkan oleh ban kendaraan bermotor. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi. Namun tidak dapat disangkal bahwa luka pada kepala dan perut dapat menyebabkan perdarahan pada organ-organ vital yang dapat menyebabkan kematian ;
Surat Keterangan Telah Meninggal Dunia dari Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang Nomor : 474.3/ 1151/ RSUD tertanggal 31 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LISTINA DEASY, dokter pada Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang yang pada pokoknya menerangkan bahwa Tn. CHANDRA IRAWAN telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 pukul 05.15 Wib disebabkan karena kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Satlantas Polres Barito Timur ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 04.40 Wib bertempat di Jalan A. Yani Km.2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sebuah sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI dengan sebuah mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh Sdr. KAMARUDIN dan sebuah mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa bersama dengan Sdr. HIRMAN berangkat dari Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Prop. Kalimantan Selatan menuju ke Ampah dengan menggunakan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan maksud hendak mengantarkan 93 (sembilan puluh tiga) karung beras lalu ketika mobil pick up tersebut sedang melintas di Jalan A. Yani Tamiang Layang, terdakwa melihat sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI berjalan dari arah Ampah menuju Tamiang Layang kemudian sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh Sdr. KAMARUDIN yang sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri dari arah Ampah menuju Tamiang Layang yang menyebabkan sepeda motor tersebut menjadi oleng dan hilang keseimbangan lalu sepeda motor tersebut menabrak bagian pintu samping sebelah kanan mobil pick up yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian karena panik terdakwa malah menambah kecepatan mobil pick up tersebut sampai akhirnya mobil pick up tersebut dihentikan oleh anggota kepolisian dari Polres Barito Timur ;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengemudi sepeda motor tersebut meninggal dunia ;
Bahwa pada saat terjadi tabrakan antara sepeda motor dengan mobil pick up, terdakwa merasa bahwa mobil pick up tersebut terangkat di bagian sebelah kanan belakang seperti sedang melindas sesuatu benda ;
Bahwa terdakwa tidak segera menghentikan mobilnya setelah terjadi tabrakan dengan sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ada menolong pengemudi sepeda motor tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengereman atau membunyikan klakson sebelum tabrakan dengan sepeda motor tersebut ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan lurus dua arah, arus lalu lintas sepi, pandangan bebas, cuaca gelap dan permukaan jalan kering ;
Bahwa terdakwa melalui keluarga terdakwa telah meminta maaf dan membantu keluarga korban pengemudi sepeda motor tersebut dalam hal biaya pemakaman korban sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil pick up tersebut dilengkapi dengan SIM A yang dikeluarkan oleh Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama TAUFIK RAHMAN yang dikeluarkan oleh Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan ;
1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE ;
1 (satu) lembar SIM BI Umum atas nama KAMARUDIN yang dikeluarkan oleh Polres Tanjung Polda Kalimantan Selatan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 04.40 Wib bertempat di Jalan A. Yani Km.2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI yang dikemudikan oleh Sdr. CHANDRA IRAWAN yang merupakan anak kandung dari saksi HENDRIANTO dengan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh saksi KAMARUDIN dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI ;
Bahwa benar sebelum kejadian tepatnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 Wib, saksi KAMARUDIN bersama dengan Sdr. AKHMADI berangkat dari Desa Patas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah menuju ke Tanjung Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh saksi KAMARUDIN yang membawa muatan kayu olahan jenis meranti lalu ketika mobil truk tersebut sedang melintas di Jalan A. Yani Tamiang Layang, mobil truk tersebut dihentikan oleh saksi TRI HADI SAPUTRA dan saksi HERIADI yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Polres Barito Timur untuk melakukan pemeriksaan dokumen kayu yang diangkut oleh saksi KAMARUDIN dengan menggunakan mobil truk tersebut kemudian saksi KAMARUDIN menghentikan mobil truk tersebut persis di badan jalan sebelah kiri selanjutnya datang sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI yang dikemudikan oleh korban CHANDRA IRAWAN dari arah Ampah menuju Tamiang Layang lalu sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil truk yang sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri yang menyebabkan sepeda motor tersebut menjadi oleng dan hilang keseimbangan kemudian sepeda motor tersebut menabrak bagian pintu samping sebelah kanan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan saksi HIRMAN yang sedang melintas dari arah Tamiang Layang menuju Ampah yang menyebabkan korban CHANDRA IRAWAN terjatuh dan mobil pick up tersebut melindas badan korban CHANDRA IRAWAN selanjutnya karena panik terdakwa malah menambah kecepatan mobil pick up tersebut sampai akhirnya mobil pick up tersebut dikejar dan dihentikan oleh saksi TRI HADI SAPUTRA, sedangkan saksi HERIADI melakukan pertolongan terhadap korban CHANDRA IRAWAN ;
Bahwa benar sebelum kejadian tepatnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa bersama dengan saksi HIRMAN berangkat dari Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Prop. Kalimantan Selatan menuju ke Ampah dengan menggunakan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan maksud hendak mengantarkan 93 (sembilan puluh tiga) karung beras ;
Bahwa benar posisi korban CHANDRA IRAWAN setelah kejadian berada di jalur jalan sebelah kiri dari arah Tamiang Layang menuju Ampah ;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban CHANDRA IRAWAN meninggal dunia sebagaimana :
Visum et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang Nomor : 812.5/ 1055/ RSUD tertanggal 23 Maret 2017 atas nama CHANDRA IRAWAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HENDRA PANGUNTAUN, dokter pada Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang dengan hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan sebagai berikut :
Pada hidung tampak dua buah luka lecet segaris, panjang luka pertama dua koma lima sentimeter dan panjang luka kedua satu sentimeter ;
Pada telinga didapatkan perdarahan merembes dari telinga kanan ;
Pada dahi ditemukan luka terbuka di pelipis kiri sejajar batas luar alis kiri, panjang luka dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter sedalam otot, dengan tepi tidak rata ;
Pada perut didapatkan luka memar di perut melintang dari kanan ke kiri dengan batas tidak tegas ukuran terlebar tiga belas sentimeter dan ukuran tersempit sepuluh koma lima sentimeter, lokasi sejajar dengan pusat. Didapatkan tiga buah luka lecet di perut, yaitu : luka pertama sejajar dengan batas tepi terbawah iga kanan dengan ukuran luka panjang sepuluh sentimeter lebar tiga sentimeter, luka kedua posisi sepuluh sentimeter dari batas tepi terbawah iga kiri dengan ukuran luka panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, luka ketiga posisi sejajar tulang pinggul kiri dengan ukuran luka panjang sebelas sentimeter lebar empat sentimeter. Perabaan pada perut menunjukkan kesan kaku dan keras sebagai tanda umum bahwa terjadi perdarahan di dalam rongga perut ;
Pada anus didapatkan luka robek pada anus selebar sembilan sentimeter, disertai perdarahan merembes dan tampak keluar jaringan menyerupai usus ;
Pada punggung tangan kanan tampak bengkak, tampak tanda patah pada ruas jari kedua sejajar punggung tangan kanan ;
Pada punggung tangan kiri ditemukan dua buah luka lecet dengan ukuran : luka pertama panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter, luka kedua panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter ;
Pada paha kiri atas ditemukan luka lecet dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter dan lebar enam sentimeter ;
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan luar atas seorang jenazah laki-laki berusia dua puluh enam tahun. Ditemukan robek di pelipis kiri dan di anus, perdarahan dari telinga kanan dan anus. Luka lecet di hidung, perut, tangan dan paha, kesan patah tulang di tangan kanan. Ditemukan pula memar melintang di perut disertai kesan perdarahan di dalam rongga perut. Luka-luka di atas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, sedangkan bekas melintang di bagian perut dapat disebabkan oleh tekanan yang dihasilkan oleh ban kendaraan bermotor. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi. Namun tidak dapat disangkal bahwa luka pada kepala dan perut dapat menyebabkan perdarahan pada organ-organ vital yang dapat menyebabkan kematian ;
Surat Keterangan Telah Meninggal Dunia dari Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang Nomor : 474.3/ 1151/ RSUD tertanggal 31 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LISTINA DEASY, dokter pada Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang yang pada pokoknya menerangkan bahwa Tn. CHANDRA IRAWAN telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 pukul 05.15 Wib disebabkan karena kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa benar terdakwa tidak segera menghentikan mobilnya setelah terjadi tabrakan dengan sepeda motor tersebut dan terdakwa tidak ada menolong korban CHANDRA IRAWAN ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada melakukan pengereman atau membunyikan klakson sebelum terjadinya tabrakan dengan sepeda motor tersebut ;
Bahwa benar keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan lurus dua arah, arus lalu lintas sepi, pandangan bebas, cuaca gelap dan permukaan jalan kering ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Dakwaan kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau ;
Dakwaan kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan, yaitu dakwaan kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Unsur yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-28/ TML/ 05/ 2017 tertanggal 24 Mei 2017, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan (Vide Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor (Vide Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus (Vide Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah (Vide Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (Vide Pasal 1 angka 23 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Vide Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya” adalah sikap yang kurang hati-hati, teledor, kurang waspada, ceroboh dan kurang perhatian dimana pelaku tidak menggunakan praduga-duga dan penghati-hatian dalam melakukan suatu perbuatan sebagaimana diharuskan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 04.40 Wib bertempat di Jalan A. Yani Km.2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI yang dikemudikan oleh Sdr. CHANDRA IRAWAN yang merupakan anak kandung dari saksi HENDRIANTO dengan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh saksi KAMARUDIN dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 Wib, saksi KAMARUDIN bersama dengan Sdr. AKHMADI berangkat dari Desa Patas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah menuju ke Tanjung Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh saksi KAMARUDIN yang membawa muatan kayu olahan jenis meranti lalu ketika mobil truk tersebut sedang melintas di Jalan A. Yani Tamiang Layang, mobil truk tersebut dihentikan oleh saksi TRI HADI SAPUTRA dan saksi HERIADI yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Polres Barito Timur untuk melakukan pemeriksaan dokumen kayu yang diangkut oleh saksi KAMARUDIN dengan menggunakan mobil truk tersebut kemudian saksi KAMARUDIN menghentikan mobil truk tersebut persis di badan jalan sebelah kiri selanjutnya datang sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI yang dikemudikan oleh korban CHANDRA IRAWAN dari arah Ampah menuju Tamiang Layang lalu sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil truk yang sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri yang menyebabkan sepeda motor tersebut menjadi oleng dan hilang keseimbangan kemudian sepeda motor tersebut menabrak bagian pintu samping sebelah kanan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan saksi HIRMAN yang sedang melintas dari arah Tamiang Layang menuju Ampah yang menyebabkan korban CHANDRA IRAWAN terjatuh dan mobil pick up tersebut melindas badan korban CHANDRA IRAWAN selanjutnya karena panik terdakwa malah menambah kecepatan mobil pick up tersebut sampai akhirnya mobil pick up tersebut dikejar dan dihentikan oleh saksi TRI HADI SAPUTRA, sedangkan saksi HERIADI melakukan pertolongan terhadap korban CHANDRA IRAWAN ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa bersama dengan saksi HIRMAN berangkat dari Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Prop. Kalimantan Selatan menuju ke Ampah dengan menggunakan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan maksud hendak mengantarkan 93 (sembilan puluh tiga) karung beras ;
Menimbang, bahwa posisi korban CHANDRA IRAWAN setelah kejadian berada di jalur jalan sebelah kiri dari arah Tamiang Layang menuju Ampah ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak segera menghentikan mobilnya setelah terjadi tabrakan dengan sepeda motor tersebut dan terdakwa tidak ada menolong korban CHANDRA IRAWAN ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada melakukan pengereman atau membunyikan klakson sebelum terjadinya tabrakan dengan sepeda motor tersebut;
Menimbang, bahwa keadaan jalan pada saat itu beraspal, lebar, jalan lurus dua arah, arus lalu lintas sepi, pandangan bebas, cuaca gelap dan permukaan jalan kering ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 04.40 Wib bertempat di Jalan A. Yani Km.2 Rt.12 Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI yang dikemudikan oleh Sdr. CHANDRA IRAWAN yang merupakan anak kandung dari saksi HENDRIANTO dengan 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh saksi KAMARUDIN dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 02.00 Wib, saksi KAMARUDIN bersama dengan Sdr. AKHMADI berangkat dari Desa Patas Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah menuju ke Tanjung Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan dengan menggunakan mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE yang dikemudikan oleh saksi KAMARUDIN yang membawa muatan kayu olahan jenis meranti lalu ketika mobil truk tersebut sedang melintas di Jalan A. Yani Tamiang Layang, mobil truk tersebut dihentikan oleh saksi TRI HADI SAPUTRA dan saksi HERIADI yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Polres Barito Timur untuk melakukan pemeriksaan dokumen kayu yang diangkut oleh saksi KAMARUDIN dengan menggunakan mobil truk tersebut kemudian saksi KAMARUDIN menghentikan mobil truk tersebut persis di badan jalan sebelah kiri selanjutnya datang sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI yang dikemudikan oleh korban CHANDRA IRAWAN dari arah Ampah menuju Tamiang Layang lalu sepeda motor tersebut menabrak bagian samping kanan mobil truk yang sedang berhenti di badan jalan sebelah kiri yang menyebabkan sepeda motor tersebut menjadi oleng dan hilang keseimbangan kemudian sepeda motor tersebut menabrak bagian pintu samping sebelah kanan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan saksi HIRMAN yang sedang melintas dari arah Tamiang Layang menuju Ampah yang menyebabkan korban CHANDRA IRAWAN terjatuh dan mobil pick up tersebut melindas badan korban CHANDRA IRAWAN selanjutnya karena panik terdakwa malah menambah kecepatan mobil pick up tersebut sampai akhirnya mobil pick up tersebut dikejar dan dihentikan oleh saksi TRI HADI SAPUTRA, sedangkan saksi HERIADI melakukan pertolongan terhadap korban CHANDRA IRAWAN ;
Menimbang, bahwa sebelum kejadian tepatnya pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa bersama dengan saksi HIRMAN berangkat dari Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Prop. Kalimantan Selatan menuju ke Ampah dengan menggunakan mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan maksud hendak mengantarkan 93 (sembilan puluh tiga) karung beras ;
Menimbang, bahwa posisi korban CHANDRA IRAWAN setelah kejadian berada di jalur jalan sebelah kiri dari arah Tamiang Layang menuju Ampah ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, korban CHANDRA IRAWAN meninggal dunia sebagaimana :
Visum et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang Nomor : 812.5/ 1055/ RSUD tertanggal 23 Maret 2017 atas nama CHANDRA IRAWAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HENDRA PANGUNTAUN, dokter pada Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang dengan hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan sebagai berikut :
Pada hidung tampak dua buah luka lecet segaris, panjang luka pertama dua koma lima sentimeter dan panjang luka kedua satu sentimeter ;
Pada telinga didapatkan perdarahan merembes dari telinga kanan ;
Pada dahi ditemukan luka terbuka di pelipis kiri sejajar batas luar alis kiri, panjang luka dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter sedalam otot, dengan tepi tidak rata ;
Pada perut didapatkan luka memar di perut melintang dari kanan ke kiri dengan batas tidak tegas ukuran terlebar tiga belas sentimeter dan ukuran tersempit sepuluh koma lima sentimeter, lokasi sejajar dengan pusat. Didapatkan tiga buah luka lecet di perut, yaitu : luka pertama sejajar dengan batas tepi terbawah iga kanan dengan ukuran luka panjang sepuluh sentimeter lebar tiga sentimeter, luka kedua posisi sepuluh sentimeter dari batas tepi terbawah iga kiri dengan ukuran luka panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter, luka ketiga posisi sejajar tulang pinggul kiri dengan ukuran luka panjang sebelas sentimeter lebar empat sentimeter. Perabaan pada perut menunjukkan kesan kaku dan keras sebagai tanda umum bahwa terjadi perdarahan di dalam rongga perut ;
Pada anus didapatkan luka robek pada anus selebar sembilan sentimeter, disertai perdarahan merembes dan tampak keluar jaringan menyerupai usus ;
Pada punggung tangan kanan tampak bengkak, tampak tanda patah pada ruas jari kedua sejajar punggung tangan kanan ;
Pada punggung tangan kiri ditemukan dua buah luka lecet dengan ukuran : luka pertama panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter, luka kedua panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter ;
Pada paha kiri atas ditemukan luka lecet dengan ukuran panjang tujuh belas sentimeter dan lebar enam sentimeter ;
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan luar atas seorang jenazah laki-laki berusia dua puluh enam tahun. Ditemukan robek di pelipis kiri dan di anus, perdarahan dari telinga kanan dan anus. Luka lecet di hidung, perut, tangan dan paha, kesan patah tulang di tangan kanan. Ditemukan pula memar melintang di perut disertai kesan perdarahan di dalam rongga perut. Luka-luka di atas dapat disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, sedangkan bekas melintang di bagian perut dapat disebabkan oleh tekanan yang dihasilkan oleh ban kendaraan bermotor. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi. Namun tidak dapat disangkal bahwa luka pada kepala dan perut dapat menyebabkan perdarahan pada organ-organ vital yang dapat menyebabkan kematian ;
Surat Keterangan Telah Meninggal Dunia dari Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang Nomor : 474.3/ 1151/ RSUD tertanggal 31 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LISTINA DEASY, dokter pada Rumah Sakit Umum (RSU) Tamiang Layang yang pada pokoknya menerangkan bahwa Tn. CHANDRA IRAWAN telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 pukul 05.15 Wib disebabkan karena kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI ;
karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini keluarga korban Alm. CHANDRA IRAWAN, yaitu saksi HENDRIANTO Als. BEDUNG Bin TISUR ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama TAUFIK RAHMAN yang dikeluarkan oleh Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan ;
karena ternyata barang bukti tersebut di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI ;
1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE ;
1 (satu) lembar SIM BI Umum atas nama KAMARUDIN yang dikeluarkan oleh Polres Tanjung Polda Kalimantan Selatan ;
karena ternyata barang bukti tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk dipergunakan dalam perkara pidana Nomor : 52/ Pid.Sus/ 2017/ PN.TML An. Terdakwa KAMARUDIN Bin BASUNI ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikemudikannya sesaat setelah kejadian ;
- Terdakwa tidak ada menolong korban setelah kejadian ;
- Perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa melalui keluarga terdakwa telah meminta maaf dan membantu keluarga korban dalam hal biaya pemakaman korban ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Addres warna hitam dengan Nopol. KH 5860 KI ;
Dikembalikan kepada saksi HENDRIANTO Als. BEDUNG Bin TISUR ;
1 (satu) unit mobil merk Suzuki APV pick up warna putih dengan Nopol. DA 9409 CE ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama TAUFIK RAHMAN yang dikeluarkan oleh Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan ;
Dikembalikan kepada terdakwa TAUFIK RAHMAN Bin JAMRI ;
1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE ;
1 (satu) lembar STNK mobil truk merk Mitsubishi bak kayu warna kuning dengan Nopol. DA 1935 AE ;
1 (satu) lembar SIM BI Umum atas nama KAMARUDIN yang dikeluarkan oleh Polres Tanjung Polda Kalimantan Selatan ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk dipergunakan dalam perkara pidana Nomor : 52/ Pid.Sus/ 2017/ PN.TML An. Terdakwa KAMARUDIN Bin BASUNI ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2017 oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MATSEMAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh GOMGOMAN HALOMOAN SIMBOLON, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. MASKUR HIDAYAT, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
MATSEMAN, SH.