85/Pid.Sus/2014/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 85/Pid.Sus/2014/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSTAM BIN TEMANG
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RUSTAM BIN TEMANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buku Nikah dengan Nomor : 22/22/IV/1996 An. MUNIYAH dan RUSTAM dikembalikan kepada pemiliknya saksi Muniyah 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor :85/Pid.Sus/2014/PN.Pks
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pamekasan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RUSTAM BIN TEMANG
Tempat Lahir : Pamekasan
Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun/1 Nopember 1973
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : I n d o n e s i a
Tempat Tinggal : Dsn. Lembanah Ds. Nylabu Laok Kec./Kab. Pamekasan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Terdakwa sejak dari tingkat penyidikan hingga penuntutan dipengadilan Negeri Pamekasan tidak dilakukan Penahanan
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 06 Mei 2014, Nomor Perkara : 85/Pid.Sus/2014/PN.Pmk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal tanggal 06 Mei 2014, Nomor Perkara : 85/Pid.Sus/2014/PN.Pmk tentang penetapan hari sidang serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan.
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Polres Pamekasan
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor : REG.PERK.PDM- 34/PAMEK/III/04/2014 : Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 yang pada pokoknya berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “" Telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana surat dakwaan yaitu pasal 49 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. oleh karena itu mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUSTAM BIN TEMANG telah bersalah melakukan tindak pidana " Telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya " sebagaimana diatur dalam pasal 49 huruf (a) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSTAM BIN TEMANG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan Nomor : 22/22/IV/1996 An. Muniyah dan RUSTAM dikembalikan kepada pemiliknya.
Menetapkan agar supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan / Pledooi secara lisan yang pada pokoknya : terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman.
Menimbang bahwa atas Pembelaan / Pledoi Terdakwa secara lisan tersebut, penuntut umum pada hari itu juga dalam repliknya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang bahwa atas Replik secara lisan tersebut, terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan pula yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya semula.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. REG.PERK. : PDM- 68/PAMEK/III/09/2012 tanggal 20 September 2012 yang telah didakwa dengan susunan dakwaan Alternatif melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana pasal 49 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan uraian dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa RUSTAM BIN TEMANG pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti sekitar tahun 2011 sampai dengan perkara ini dilaporkan atau setidak-tidaknya dari tahun 2011 sampai dengan sekarang, tempat di Dsn Bandengan Ds Sumedangan Kec. Pademawu kabupaten Pamekasan atau setidak-setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan terdakwa terdakwa telah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuannya, atau perjanjian ia wajib memberikan perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal ketika terdakwa RUSTAM BIN TEMANG dengan saksi korban Muniyah ada hubungan suami istri yang terikat dengan perkawinan secara sah dan tercatat di KUA Kec Pademawu Kab. Pamekasan dengan kutipan akte nikah nomor : 22/22/IV/1996 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu pertama bernama IMAM ZAKA ANDREAN umur 16 tahun, yang kedua bernama MONICA RUSTIANA umur 10 tahun dan yang ketiga bernama ROBBY BAGUS SAPUTRA umur 5 tahun, sejak menikah terdakwa dengan saksi korban hidup serumah dan tidak ada masalah namun pada bulan Juni 2009 terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban Muniyah dikarenakan terdakwa minta ijin untuk menikah lagi tetapi oleh saksi korban tidak diijinkan sejak kejadian itu tidak terjadi keharmonisan dalam rumah tangga tersebut dan pada tanggal 19 Oktober 2009 terdakwa menelantarkan saksi korban dan anak-anaknya selama 1 (satu) tahun oleh karena kejadian tersebut saksi korban melaporkan ke Poisi tetapi dapat diselesaikan secara kekluargaan dan saksi korban mencabut laporan polisi tersebut, selanjutnya pada bulan maret 2011 terdakwa pergi lagi dari rumah menetap di Dusun Sobih Kel. Bugih Kec/Kab. Pamekasan meninggalkan istri terdakwa masih sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari terdakwa, akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban merasa kebingungan dalam membiayai ketiga anaknya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 4 ( empat) Orang yang keterangannya telah didengar di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MUNIYAH:
Bahwa memberikan keterangan dengan dibawah sumpah dan menyatakan keterangan yang diberikan sama dengan pada saat memberikan keterangan pada penyidik.
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya permasalahan Penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa.
Bahwa yang menjadi korban penelantaran dalam rumah tangga adalah saksi sendiri, sedangkan yang menelantarkan adalah terdakwa RUSTAM, 41 Tahun, PNS, Dsn. Bandengan Ds. Sumedangan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
Bahwa penelantaran tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2011 dirumah saksi, Dsn. Bandengan Ds. Sumedangan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
Bahwa benar saksi tidak diberi nafkah lahir batin sejak bulan Maret 2011 sampai dengan sekarang.
Bahwa saksi dengan terdakwa menikah secara sah menurut hukum agama dan Pemerintah serta tercatat di KUA Kec. Pademawu tanggal dan bulan lupa tahun 1996 di rumah saksi dan dari pernikahan tersebut mempunyai 3 orang anak.
Bahwa benar sebelumnya saksi sering bertengkar dengan terdakwa tetapi pada buJan Juni 2009 saksi dengan terdakwa bertengkar permasalahan terdakwa meminta ijin kepada saksi untuk menikah lagi tetapi saksi tidak mengijinkannya karena saksi tidak mau dipoligami.
Bahwa awalnya Oktober 2009 saksi pernah diterlantarkan oleh terdakwa selama 1 Tahun, kemudian saksi laporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Pamekasan, namun berdasarkan kesepakatan kekeluargaan saksi mencabut perkara tersebut, pada saat itu kesepakatannya terdakwa ingin menceraikan saksi, dan pada bulan Maret tahun 2011 terdakwa mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Pamekasan.
Bahwa setelah itu terdakwa ingkar talak dengan kesepakatan tersebut dan terdakwa tidak hadir pada saat pembacaan ikrar di Pengadilan Agama Pamekasan, kemudian dari Pengadilan diberikan jangka waktu selama 6 bulan namun terdakwa mengingkarinya, setelah itu Pengadilan Agama mengugurkan putusan cerai yang diajukan oleh terdakwa setelah itu karena saksi merasa di bohongi oleh terdakwa maka saksi melaporkan lagi ke Polres Pamekasan dan saksi merasa diterlantarkan sebagai istri sahnya terdakwa.
Bahwa saksi masih ingat dan mengenali serta membenarkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buku Nikah dengan Nomor : 22/22/IV/1996 An. MUNIYAH dan RUSTAM.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyangkal dengan mengatakan pernah datang kerumahnya menemui anak-anaknya.
Saksi IMAM ZAKA ANDREAN,:
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya permasalahan Penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa.
Bahwa benar yang menjadi korban dalam masalah penelantaran tersebut adalah saksi serta Ibu saksi yang bernama MUNIYAH.
Bahwa benar yang telah menelantarkan tersebut adalah bapak saksi yang bernama RUSTAM.
Bahwa benar saksi MUNIYAH dan terdakwa RUSTAM adalah orang tua kandung saksi.
Bahwa benar penelantaran tersebut terjadi pada saat saksi masih kelas 2 SMP dimana saat ini saksi sudah kelas 2 SMA kira-kira 3 tahun yang lalu.
Bahwa benar pernikahan dari saksi Muniyah dan terdakwa sah menurut hukum agama dan pemerintah serta mempunyai buku nikah dan dari pernikahannya tersebut mempunyai 3 orang anak.
Bahwa benar awalnya pada hari tanggal bulan dan tahun lupa seingat saksi pada saat itu saksi masih kelas 2 SMP dan pada saat itu saksi baru bangun tidur sekitar jam 05.30 Wib dimana pada saat itu saksi mendengar suara orang menangis, kemudian saksi bangun dan melihat ibu saksi sedang menangis di ruang tamu, kemudian saksi duduk di sebelah ibu saksi, dan saksi melihat bapak saksi membuka lemari baju dan memasukkan baju-bajunya ke dalam plastik merah, kemudian bapak saksi menghampiri saksi dan memeluk saksi kemudian setelah itu bapak pergi dan tidak datang lagi, dan pada saat itu ibu saksi mengatakan kepada saksi kalau bapak akan pergi dari rumah (mau minggat) dan pada saat itu saksi menangis juga mendengarkan cerita ibu saksi.
Bahwa benar sebelumnya saksi tidak tahu apa penyehab bapak saksi pergi dari rumah, akan tetapi akhir-akhir ini saksi mendengar dari cerita orang-orang kalau bapak saksi mempunyai perempuan lain.
Bahwa benar setelah bapak saksi pergi dari rumah saksi pernah bertemu dengan bapak saksi di luar rumah saksi dan setiap saksi bertemu dengan bapak saksi, saksi selalu diberi uang.
Bahwa benar saksi menerima uang dari bapak saksi paling sedikit Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hanya 1 kali pada saat lebaran tahun 2013.
Bahwa benar saksi menerima uang dari bapak saksi bukan tiap bulan akan tetapi saksi menerima kadang dalam 6 bulan sekali.
Bahwa benar maksud dan tujuan bapak saksi memberi uang kepada saksi kata bapak saksi uang tersebut untuk uang sangu saksi sekolah.
Bahwa benar sepengetahuan saksi setelah bapak saksi pergi dari rumah, bapak saksi tidak pernah datang lagi kerumah saksi.
Bahwa benar sepengetahuan saksi tidak pernah dibelikan HP oleh terdakwa.
Bahwa benar untuk menghidupi kebutuhan hidup saksi, kedua adik saksi serta ibu saksi didapat dari ibu saksi yang berjualan atau membuka toko kecil-kecilan di rumah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantah dengan mengatakan pernah membelikan HP pada ahun 2010.
.
Saksi WIWIN NUR KAMARIYAH.:
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya permasalahan Penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa benar yang menjadi korban yaitu saksi MUNIYAH dan yang menelantarkan yaitu terdakwa RUSTAM.
Bahwa benar terdakwa RUSTAM pergi meninggalkan saksi MUNIYAH dan tidak memberi nafkah lahir batin.
Bahwa benar pernikahan antara terdakwa RUSTAM dan saksi MUNIYAH syah menurut hukum agama dan pemerintah serta tercatat di KUA Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
Bahwa benar sampai saat ini belum ada perceraian antara saksi MUNIYAH dan terdakwa RUSTAM.
Bahwa benar terdakwa yang pergi menelantarkan saksi MUNIYAH kurang Iebih 5 tahun yaitu dari tahun 2009 sampai dengan sekarang.
Bahwa benar sebelum terjadi penelantaran terdakwa RUSTAM dan saksi MUNIYAH tinggal dan menetap bersama di rumah saksi MUNIYAH di Dusun Bandengan Desa Sumedangan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
Bahwa benar setelah terjadi penelantaran tersebut saksi MUNIYAH tetap tinggal dan menetap bersama di rumah MUNIYAH di Dusun Bandengan Desa Sumedangan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
Bahwa benar dari pernikahan antara saksi MUNIYAH dan terdakwa dikaruniai 3 orang anak.
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi HASIRULLAH (tidak disumpah) ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan adanya permasalahan Penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah paman saksi sedangkan saksi MUNIYAH adalah istri dari terdakwa yang sekarang dalam proses cerai.
Bahwa menurut saksi tidak ada penelantaran antara terdakwa RUSTAM dan saksi MUNIYAH karena antara saksi MUNIYAH dan terdakwa RUSTAM dalam proses perceraian.
Bahwa saksi pernah disuruh oleh terdakwa tahun 2014 untuk mengantarkan uang sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dan beras satu sak ukuran 25 Kg.
Bahwa kalau tahun sebelumnya saksi tidak tahu apakah terdakwa memberi uang atau tidak kepada istrinya.
Bahwa sekarang terdakwa ngontrak di Kelurahan Bugih.
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan dirinya/Saksi Ade Charge yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi HALIMATUS SAKDIYAH (tanpa disumpah) ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa yaitu karena saksi masih keponakan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa punya istri bernama MUNIYAH dari perkawinan tersebut telah dikarunai 3 (tiga) orang anak dan sekarang anak tersebut tinggal bersama ibunya di Desa Sumedangan Kab. Pamekasan.
Bahwa benar terdakwa saat ini tinggal di Desa Bugih Kost.
Bahwa benar terdakwa meninggalkan rumah tersebut karena sering bertengkar dengan istrinya karena istrinya sering cemburu dan masih belum bercerai.
Bahwa benar terdakwa sudah pisah ranjang ± 5 tahun dengan istri terdakwa yaitu MUNIYAH.
Bahwa benar terdakwa yang menafkahi tetapi saksi tidak tahu sendiri apakah tiap bulan katanya dititipkan pada sepupu saksi yang bernama HASIRULLAH.
Bahwa benar yang saksi tahu tahun 2011 terdakwa pernah ngasih uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada istrinya karena istrinya lapor ke polisi mau menuntut terdakwa.
Bahwa antara terdakwa dan istrinya dalam proses cerai tetapi sekarang belum ada hasilnya.
Atas keterangan saksi Ade Charge dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi SAHAMI (tanpa disumpah) ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saudara kandung saksi.
Bahwa benar terdakwa punyai istri bernama MUNIYAH dan sudah mempunyai anak tiga.
Bahwa benar terdakwa tinggal di Bugih menyewa dan saksi MUNIYAH tinggal di Desa Sumedangan bersama anak-anaknya.
Bahwa benar terdakwa sudah pisah ± 5 tahun dengan istri terdakwa yaitu MUNIYAH, tetapi belum bercerai sekarang sudah proses talak.
Bahwa masalah terdakwa dengan saksi MUNIYAH saksi tidak tahu.
Bahwa benar terdakwa beri nafkah sekedarnya karena gajinya terdakwa habis untuk bangun rumah yang sekarang ditempati istrinya.
Bahwa benar anak-anaknya dikasih uang tetapi saksi tidak tahu sendiri karena dititipkan ke SIRUL (HASIRULLAH) sebanyak 3 kali.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa RUSTAM BIN TEMANG yang pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
Bahwa benar terdakwa mengerti sehubungan dengan adanya permasalahan penelantaran dalam rumah tangga.
Bahwa benar saksi MUNIYAH adalah istri terdakwa namun secara agama sudah cerai talak tiga.
Bahwa benar penikahan antara terdakwa dengan saksi MUNIYAH tersebut syah menurut hukum agama dan pemerintah serta tercatat di KUA Kec. Pademawu Kab. Pamekasan pada tahun 1986.
Bahwa benar dari pernikahan tersebut terdakwa dikaruniai tiga orang anak
Bahwa terdakwa yang menelantarkan saksi MUNIYAH tersebut sejak tanggal dan bulan lupa tahun 2009.
Bahwa setelah terdakwa menelantarkan saksi MUNIYAH pada tahun 2009 terdakwa tinggal dan menetap di Dusun Sobih Kel. Bugih Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan sedangkan saksi MUNIYAH tinggal dan menetap di rumahnya sendiri yaitu di Dusun Bandengan Desa Sumedangan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan
Bahwa benar awal tahun 2010 terdakwa ngasih uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada MUNIYAH supaya MUNIYAH mencabut tuntutannya di Polres.
Bahwa benar terdakwa tidak pernah datang ke rumah saksi MUNIYAH namun terdakwa pernah datang ke rumah tetangga saksi MUNIYAH di Dusun Bandengan Desa Sumedangan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan untuk ketemu sama anak terdakwa dan terdakwa memberikan uang nafkah kepada anak terdakwa kadang Rp. 200.000,- atau Rp. 300.000,-.
Bahwa benar pada tahun 2010 terdakwa pernah ngajak anak-anak terdakwa ke camplong dan tahun 2011 mengajak anak-anak ke pasar malam.
Bahwa benar terdakwa tidak tahu apa yang alami saksi MUNIYAH setelah terdakwa pergi menelantarkan tersebut.
Bahwa benar sebelumnya antara terdakwa dan saksi korban sering terjadi permasalahan yaitu salah paham dan cek cok mulut sehingga keluarga terdakwa tidak harmonis.
Bahwa terdakwa masih ingat dan mengenali dengan harang bukti berupa 1 (satu) buku Nikah dengan Nomor : 22/22/IV/1996 An. MUNIYAH dan RUSTAM.
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan oleh Jaksa penuntut umum barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah warna hijau dengan Nomor : 22/22/IV/1996 An. MUNIYAH dan RUSTAM oleh Kantor Urusan Agama Kab.pamekasan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti buku nikah tersebut telah disita secara sah telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan telah pula dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah pula mengajukan bukti surat berupa putusan No : 0209/Pdt.G/2014/PA.Pmk yang telah dicocokkan dengan aslinya dan diberi materai.
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta keterangan para saksi, barang bukti juga serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain serta didukung dengan bukti - bukti yang diajukan dipersidangan, majelis pada pokoknya menyimpulkan fakta –fakta yang majelis konstantir menjadi fakta hukum yang dijadikan dasar dalam menerapkan dakwaan Jaksa Penuntut umum apakah pasal yang didakwakan terbukti atau tidak menurut hukum.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dipersidangan haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang diuraaikan tersebut diatas, menjadi pertanyaan hukum bagi majelis apakah dengan fakta-fakta yuridis diatas terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut yang didakwakan kepada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan tunggal terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yaitu :
Dakwaan :Melanggar pasal 49 huruf (a) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 49 huruf (a) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga berbunyi sebagai berikut :
“dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda palieng banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tanggana sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) “
Menimbang bahwa pasal 49 haruslah dikaitkan dengan pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga yang berbunyi “ setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”
Menimbang bahwa dari pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang.
Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut .
ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa Hukum pidana Indonesia menganut azas bahwa yang bersalah atau dapat dipersalahkan untuk suatu kasus Pidana adalah orang atau manusia.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah identik dengan unsur barang siapa dalam KUHP yang juga dapat diartikan adalah setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan terdakwa RUSTAM BIN TEMANG dengan identitas lengkap yang oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan suatu tindak pidana serta dibenarkan identitas tersebut oleh para saksi dan terdakwa sendiri didepan persidangan sehingga dengan demikian maka unsur barang siapa ini jelas telah terpenuhi menurut hukum.
ad. 2. Unsur Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan rumusan Pasal 49 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga haruslah dikaitkan dengan pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga yang berbunyi “ setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orang terebut”
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan pula pasal 2 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga yang memberi ristriksi atau gambaran bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga adalah meliputi a). suami, istri dan anak, b). orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan huruf a diatas karena hubungan darah, perkawinan,persusuan pengasuhaan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut
Menimbang bahwa sejauh mana perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur tersebut majelis mendasarkan penilaian atas fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pernikahan antara terdakwa dengan saksi MUNIYAH tersebut syah menurut hukum agama dan pemerintah serta tercatat di KUA Kec. Pademawu Kab. Pamekasan pada tahun 1986 dan dikaruniai tiga orang anak yaitu IMAM ZAKA ANDRIAN 16 Tahun, ELA MUNICA RUSTIANI 11 Tahun dan RORI BAGUS SAPUTRA 6 Tahun.
Menimbang, Bahwa para saksi menerangkan terdakwa yang menelantarkan saksi MUNIYAH tersebut sejak tanggal dan bulan lupa tahun 2009 terdakwa tinggal dan menetap di Dusun Sobih Kel. Bugih Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan sedangkan saksi MUNIYAH tinggal dan menetap di rumahnya sendiri yaitu di Dusun Bandengan Desa Sumedangan Kec. Pademawu Kab. Pamekasan
Menimbang, bahwa saksi Muniyah, saksi Imam zaka andrean, saksi wiwin nurul kamariyah menerangkan antara saksi korban muniyah dan terdakwa sebelumnya sering bertengkar dengan terdakwa dan pada bulan Juni 2009 saksi dengan terdakwa bertengkar permasalahan terdakwa meminta ijin kepada saksi untuk menikah lagi tetapi saksi tidak mengijinkannya karena saksi tidak mau dipoligami.
Menimbang, Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2009 saksi Muniyah pernah diterlantarkan oleh terdakwa selama 1 Tahun, kemudian saksi laporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Pamekasan, namun berdasarkan kesepakatan kekeluargaan saksi mencabut perkara tersebut, dan sebagai konpensasi terdakwa memberi uang pada saksi Muniyah sebesar Rp. 10.000.000,-
Menimbang, bahwa saksi korban Muniyah, saksi Imam Zaka Andrean, saksi Wiwin Nurul Kamariyah menerangkan saksi masih ingat dan mengenali serta membenarkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buku Nikah dengan Nomor : 22/22/IV/1996 An. MUNIYAH dan RUSTAM.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Muniyah, saksi Imam zaka andrean, saksi wiwin nurul kamariyah menerangkan memang terdakwa telah menelantarkan keluarganya khususnya pelapor yaitu saksi korban Muniyah sejak tahun 2009 dan tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin pada istrinya tersebut namun masih memberikan uang untuk anaknya sebagaimana keterangan terdakwa dan keterangan saksi adecharge HASIRULLAH dan saksi Halimatus sakdiyah juga keterangan saksi Imam Zaka Andrean anak terdakwa yang menyatakan pernah diberi uang oleh terdakwa namun pemberian itu untuk anak terdakwa tersebut bukan untuk istrinya atau keluarganya.
Menimbang, bahwa saksi Muniyah untuk menghidupi kedua anak saksi tersebut yaitu saksi bekerja berjualan untuk membuka toko kecil-kecilan dan selama itu tidak mendapatkan pemberian apapun dari terdakwa.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan para saksi dipersidangan bahwa terdakwa menelantarkan keluarganya sejak tahun 2009 dan tidak memberi nafkah lahir maupun batin pada istrinya tersebut namun memberikan uang untuk anaknya dan sampai saat perkara ini disidangkan masih berstatus sebagai suami istri sampai diajukan oleh terdakwa dalam pembelaanya yaitu alat bukti surat berupa putusan Pengadilan Agama Pamekasan nomor :0209/Pdt.G/2014/PA.Pmk tertanggal tanggal 09 Juli 2014.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi secara hukum.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi dengan perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan kualifikasi pasal “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya”
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas dan pertimbangan yuridis atas perbuatan Terdakwa yang telah pula memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum maka Terdakwa haruslah tetap dinyatakan bersalah dan dipidana atas perbuatannya.
Menimbang bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya unsur pembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan pidana Terdakwa. sehingga Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap segala perbuatan dan akibatnya.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sehingga memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini selain mempertimbangkan hukum tertulis (yuridis formal) juga memperhatikan hal lain yaitu nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat khususnya norma agama yang dianut oleh Terdakwa dengan pertimbangan bahwa antara korban dan terdakwa adalah suami istri.
Menimbang, bahwa dalam persoalan rumah tangga seharusnyalah diselesaikan secara jalan musyawarah dan mufakat sebagaimana maksud dari pernikahan dan maksud dari akad atau janji perkawinan itu sendiri.
Menimbang, bahwa dikarenakan dalam perkara ini yang terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga, majelis mempertimbangkan pula unsur psikologis korban, maka selanjutnya majelis menimbang pantaslah kiranya agar tujuan dari pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah selain dalam rangka memberi pelajaran pada terdakwa juga berusaha menyatukan kembali biduk rumah tangga yang terkoyak.
Menimbang, bahwa Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini selain mempertimbangkan hukum tertulis (yuridis formal) juga memperhatikan hal lain yaitu nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat serta mempertimbangkan pula perkara ini terjadi dan banyak dihadapkan dipersidangan dikarenakan kurangnya pemahaman dari masyarakat terhadap lembaga perkawinan dan kurangnya sosialisasi/penyuluhan dari aparat yang berwenang untuk memberikan pemahaman yang benar tentang prosedur perkawinan dan perceraian sehingga Majelis mempertimbangkan pula dalam perkara ini haruslah dijadikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjadi berulang-ulang kali.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini selain mempertimbangkan sisi yuridis/ legal justice namun juga sisi moral justice dan social justice sehingga tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif terpenuhi pula dalam putusan ini dan tepat dikenakan pada terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana disebutkan dalam daftar barang bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis mempertimbangkan barang bukti tersebut dikarenakan ada nilainya perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak dan barang bukti lain akan disebutkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah melecehkan lembaga perkawinan
Terdakwa adalah seorang PNS yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat umum.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku perbuatannya.
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pemberi keadilan, sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak .
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini.
Mengingat ketentuan Pasal 49 huruf a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, serta pasal-pasal dari Undang-Undang hukum Acara Pidana (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RUSTAM BIN TEMANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buku Nikah dengan Nomor : 22/22/IV/1996 An. MUNIYAH dan RUSTAM dikembalikan kepada pemiliknya saksi Muniyah
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah di Putuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari Senin, Tanggal 04 Agustus 2014, oleh kami SLAMET RIADI,SH.MH, Sebagai Hakim Ketua, HERI KURNIAWAN, SH MH, dan BAMBANG SETYAWAN, SH, Masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2014 yang diucapkan dalam Sidang yang Terbuka untuk Umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota dibantu oleh H.ACH.MIFTAHORRAHIM, sebagai Panitera Pengganti Pada pengadilan negeri tersebut, dihadapan SULIANINGSIH,SH sebagai Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa tersebut;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
1. HERI KURNIAWAN, SH MH, SLAMET RIADI,SH.MH,
ttd
2. BAMBANG SETYAWAN, SH
Panitera Pengganti
ttd
H
Untuk salinan yang sama bunyinya!
Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL, SH. MH
NIP. 19610421 198103 1002
.ACH.MIFTAHORRAHIM,