114/PID.SUS/2013/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 114/PID.SUS/2013/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL HADI Bin H.ASBULAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL HADI bin H. ASBULAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dan apabila denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck dengan Nomor Polisi KB 8861 AE, dengan Nomor Mesin : 14B-1709463, Nomor Rangka : MHFC1BU4320001058; - 1 (satu) buah pinguin segi empat berisikan solar @ 1000 liter; - 1 (satu) buah penguin segi empat berisikan solar @ 470 liter; - 1 (satu) buah drum plastik warna biru berisikan solar sebanyak @ 30 liter; - 1 (satu) unit mesin penyedot merk Robin. Supaya dirampas Untuk Negara. 5. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara kelas II Singkawang; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 114/ Pid.Sus/ 2013/ PN. Skw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama Lengkap : ABDUL HADI Bin H.ASBULAH
Tempat Lahir : Pemangkat
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 10 Oktober 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. R.A. Kartini Gang Aliah Yasti RT. 015/ RW. 005, Kel. Sekip Lama Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Oleh Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Oleh Penuntut Umum ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 29 Juli 2013 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2013;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 11 September 2013;
Oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 12 September 2013 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum dan menghadap sendiri dalam perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim, tentang hari persidangan;
Setelah mendengar Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dbacakan di muka persidangan pada tanggal 2 Oktober 2013;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang diajukan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan dan permohonan terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 29 Juli 2013, sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa terdakwa Abdul Hadi Bin H. Asbulah pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Alianyang depan kantor Pos Giro Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa solar sebanyak 1.500 liter (seribu lima ratus liter)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula terdakwa pergi mendatangi setiap SPBU dan para nelayan yang ada di Kota Singkawang dengan tujuan untuk mendapatkan dan membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang diketahui solar yang didapatkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk solar subsidi yang diperuntukkan untuk konsumen pengguna, kemudian terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) selanjutnya BBM jenis solar tersebut dikumpulkan oleh terdakwa kedalam tempat atau wadah drum pinguin milik terdakwa untuk dijual kembali kepada setiap orang yang mau membelinya termasuk kepada setiap orang yang memerlukan dalam kapasitas yang banyak dengan kisaran harga jualnya dari Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 terdakwa mengangkut BBM jenis solar yang telah dibeli dan kumpulkan oleh terdakwa sebelumnya dari setiap SPBU dan para nelayan yang ada di Kota Singkawang dengan ditemani oleh saksi Aurelianus Prasetyo Handoko untuk dibawa kepada pihak pekerja usaha tambang emas yang berada didaerah Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dan diangkut kedalam mobil truck dengan No.Pol. KB 8861 AE dan disimpan didalam bak belakang truck yang mana BBM jenis solar tersebut dimuat didalam 1 (satu) buah drum pinguin segi empat dengan berisikan solar sebanyak @1000 liter, 1 (satu) buah drum pinguin segi empat dengan berisikan solar sebanyak @470 liter dan dimuat dalam 1 (satu) buah drum plastik warna biru yang berisikan solar sebanyak @30 liter kemudian terdakwa juga membawa 1 (satu) unit mesin penyedot merk Robin, yang saat melintas dijalan Alianyang tepatnya didepan kantor Pos Giro Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang mobil truck yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh pihak Kepolisian Resort Singkawang dan saat ditanyakan tentang kelengkapan izin pengangkutan BBM jenis solar kepada terdakwa, terdakwa tidak memilikinya;
Bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Atau
Kedua :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana pada dakwaan Primair tersebut diatas terdakwa “melakukan Pengangkutanberupa solar sebanyak 1.500 liter (seribu lima ratus liter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula terdakwa pergi mendatangi setiap SPBU dan para nelayan yang ada di Kota Singkawang dengan tujuan untuk mendapatkan dan membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar yang diketahui solar yang didapatkan oleh terdakwa tersebut adalah termasuk solar subsidi yang diperuntukkan untuk konsumen pengguna, kemudian terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) selanjutnya BBM jenis solar tersebut dikumpulkan oleh terdakwa kedalam tempat atau wadah drum pinguin milik terdakwa untuk dijual kembali kepada setiap orang yang mau membelinya termasuk kepada setiap orang yang memerlukan dalam kapasitas yang banyak dengan kisaran harga jualnya dari Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012 terdakwa mengangkut BBM jenis solar yang telah dibeli dan kumpulkan oleh terdakwa sebelumnya dari setiap SPBU dan para nelayan yang ada di Kota Singkawang dengan ditemani oleh saksi Aurelianus Prasetyo Handoko untuk dibawa kepada pihak pekerja usaha tambang emas yang berada didaerah Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang dan diangkut kedalam mobil truck dengan No.Pol. KB 8861 AE dan disimpan didalam bak belakang truck yang mana BBM jenis solar tersebut dimuat didalam 1 (satu) buah drum pinguin segi empat dengan berisikan solar sebanyak @1000 liter, 1 (satu) buah drum pinguin segi empat dengan berisikan solar sebanyak @470 liter dan dimuat dalam 1 (satu) buah drum plastik warna biru yang berisikan solar sebanyak @30 liter kemudian terdakwa juga membawa 1 (satu) unit mesin penyedot merk Robin, yang saat melintas dijalan Alianyang tepatnya didepan kantor Pos Giro Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang mobil truck yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh pihak Kepolisian Resort Singkawang dan saat ditanyakan tentang kelengkapan izin pengangkutan BBM jenis solar kepada terdakwa, terdakwa tidak memilikinya;
Bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan memahami serta tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dalam dakwaannya, di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi, yang sebelum memberikan keterangannya telah terlebih dahulu disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya masing-masing, yaitu:
Saksi NASEHUDIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi di persidangan pada hari ini karena sehubungan dengan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan truk yang dikendarai oleh Terdakwa karena diduga melakukan usaha menyimpan bahan bakar minyak (BBM) tanpa ijin;
- Bahwa saksi bertugas di Polres Singkawang sebagai Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Singkawang Utara, Kota Singkawang;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 22.30 Wib di Jalan Alianyang depan Pos Giro Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Pada saat saksi menangkap Terdakwa, saksi bersama Anggota Reskrim Polsek Singkawang Utara dan Anggota Polres Singkawang melakukan tugas pengamanan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kota Singkawang yang diduga adanya pengolahan, pengangkutan dan penimbunan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan melakukan upaya hukum berupa penangkapan terhadap orang yang melakukan usaha pengolahan barang berupa BBM(Bahan Bakar Minyak) tersebut;
- Bahwa berdasarkan informasi tentang adanya usaha pengangkutan barang berupa bahan bakar Minyak(BBM) solar tersebut saksi berserta Anggota lainnya saat itu sedang memonitoring kelangkaan Bahan Bakar Minyak(BBM) di wilayah Singkawang, kemudian saksi bersama Anggota lainnya diperintahkan oleh kepala kepolisian Sektor Singkawang Utara untuk melakukan penangkapan dan membawa Terdakwa ke kantor Polres Singkawang untuk dimintakan keterangan dan penyidikan;
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan adanya barang bukti berupa:
1(satu) unit mobil truk warna merah, bak warna kuning dengan nomor Polisi KB 8861 AE, tanpaSTNK dan kunci T, 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 1000 liter; 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 470 liter, 1(satu) drum berisi solar @ 30 liter dan 1(satu) unit mesin penyedot merk Robin;
- Bahwa Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak solar tersebut dengan cara membeli dari beberapa SPBU dengan menggunakan tangki mobil truknya dan dengan ken. Kemudian solar tersebut disimpan di dalam drum yang ada di wilayah Kota Singkawang, yang dikumpulkannya dalam penampungan drum dan tangki pinguin yang sudah disiapkan di mobil. Terdakwa melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk mencari keuntungan;
- Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak(BBM) solar di wilayah Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang;
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap bersama kernetnya yang bernama AURELIANUS PRASETYO HANDOKO. Tapi hanya Terdakwa saja yang saksi tangkap;
- Bahwa Terdakwa dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak(BBM) tersebut tidak memiliki ijin yang sah dalam usaha pengangkutannya;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi I berupa:
1(satu) unit mobil truk warna merah, bak warna kuning dengan nomor Polisi KB 8861 AE, tanpaSTNK dan kunci T, 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 1000 liter; 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 470 liter, 1(satu) drum berisi solar @ 30 liter dan 1(satu) unit mesin penyedot merk Robin, disita pada waktu penangkapan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Saksi SUMARYANTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi diajukan sebagai saksi di persidangan pada hari ini karena sehubungan dengan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan truk yang dikendarai oleh Terdakwa karena diduga melakukan usaha menyimpan bahan bakar minyak (BBM) tanpa ijin;
- Bahwa saya bertugas di Polres Singkawang sebagai Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Singkawang Utara , Kota Singkawang;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 22.30 Wib di Jalan Alianyang depan Pos Giro Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Pada saat saksi menangkap Terdakwa, saksi bersama Anggota Reskrim Polsek Singkawang Utara dan Anggota Polres Singkawang melakukan tugas pengamanan kelangkaan Bhan bakar Minyak (BBM) di wilayah Kota Singkawang yang diduga adanya pengolahan, pengangkutan dan penimbunan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan melakukan upaya hukum berupa penangkapan terhadap orang yang melakukan usaha pengolahan barang berupa BBM(Bahan Bakar Minyak tersebut;
- Bahwa berdasarkan informasi tentang adanya usaha pengangkutan barang berupa bahan bakar Minyak(BBM) solar tersebut saya berserta Anggota lainnya saat itu sedang memonitoring kelangkaan Bahan Bakar Minyak(BBM) di wilayah Singkawang, kemudian saya bersama Anggota lainnya diperintahkan oleh kepala kepolisian Sektor Singkawang Utara untuk melakukan penangkapan dan membawa Terdakwa ke kantor Polres Singkawang untuk dimintakan keterangan dan penyidikan;
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan adanya barang bukti berupa:
1(satu) unit mobil truk warna merah, bak warna kuning dengan nomor Polisi KB 8861 AE, tanpaSTNK dan kunci T, 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 1000 liter; 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 470 liter, 1(satu) drum berisi solar @ 30 liter dan 1(satu) unit mesin penyedot merk Robin;
- Bahwa Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak solar tersebut dengan cara membeli dari beberapa SPBU dengan menggunakan tangki mobil truknya dan dengan ken. Kemudian solar tersebut disimpan di dalam drum yang ada di wilayah Kota Singkawang, yang dikumpulkannya dalam penampungan drum dan tangki pinguin yang sudah disiapkan di mobil. Terdakwa melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk mencari keuntungan;
- Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak(BBM) solar di wilayah Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang;
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap bersama kernetnya yang bernama AURELIANUS PRASETYO HANDOKO. Tapi hanya Terdakwa saja yang saksi tangkap;
- Bahwa Terdakwa dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak(BBM) tersebut tidak memiliki ijin yang sah dalam usaha pengangkutannya;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi III berupa:
1(satu) unit mobil truk warna merah, bak warna kuning dengan nomor Polisi KB 8861 AE, tanpaSTNK dan kunci T, 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 1000 liter; 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 470 liter, 1(satu) drum berisi solar @ 30 liter dan 1(satu) unit mesin penyedot merk Robin, disita pada waktu penangkapan.
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Saksi AURELIANUS PRASETYO HANDOKO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan pada hari ini sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2013 sekitar jam 22.30 Wib di Jalan Alianyang depan Pos Giro Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang;
- Bahwa waktu Terdakwa ditangkap, saksi yang menjadi kernet truk tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak(BBM) solar tersebut. Setahu saksi Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak(BBM) solar tersebut pada malam hari. Ia membeli dari SPBU di Kota Singkawang;
- Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak(BBM) solar di wilayah Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang;
- Bahwa yang membeli Bahan Bakar Minyak(BBM) solar tersebut perorangan dan banyak orang yang datang pada malam hari. Orang-orang tersebut membawa ken;
- Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak(BBM) solar di wilayah Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang;
- Bahwa cara Terdakwa mengeluarkan Bahan Bakar Minyak(BBM) solar dari truk tersebut dengan cara menyedot menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam ken;
- Bahwa pada truk tersebut berhenti saat orang tersebut berkerumun membeli Bahan Bakar Minyak(BBM) solar lalu saya turun dari truk dan saya masuk ke dalam warung. Sedangkan Terdakwa yang melayani orang-orang tersebut;
- Bahwa saya tidak tahu berapa harga Bahan Bakar Minyak(BBM) solar tersebut untuk satu liternya dijual oleh Terdakwa;
- Bahwa saksi sudah tiga kali diajak Terdakwa;
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan adanya barang bukti berupa:
1(satu) unit mobil truk warna merah, bak warna kuning dengan nomor Polisi KB 8861 AE, tanpaSTNK dan kunci T, 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 1000 liter; 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 470 liter, 1(satu) drum berisi solar @ 30 liter dan 1(satu) unit mesin penyedot merk Robin;
- Bahwa Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak solar tersebut dengan cara membeli dari beberapa SPBU dengan menggunakan tangki mobil truknya dan dengan ken. Kemudian solar tersebut disimpan di dalam drum yang ada di wilayah Kota Singkawang, yang dikumpulkannya dalam penampungan drum dan tangki pinguin yang sudah disiapkan di mobil. Terdakwa melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk mencari keuntungan;
- Bahwa Terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak(BBM) solar di wilayah Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang;
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap bersama kernetnya yang bernama AURELIANUS PRASETYO HANDOKO. Tapi hanya Terdakwa saja yang saksi tangkap;
- Bahwa Terdakwa dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak(BBM) tersebut tidak memiliki ijin yang sah dalam usaha pengangkutannya;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi I berupa:
1(satu) unit mobil truk warna merah, bak warna kuning dengan nomor Polisi KB 8861 AE, tanpaSTNK dan kunci T, 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 1000 liter; 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 470 liter, 1(satu) drum berisi solar @ 30 liter dan 1(satu) unit mesin penyedot merk Robin, disita pada waktu penangkapan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Ahli ASREZA, S.Si, MT BIN SYAFRIL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Ahli bersedia memberikan keterangan sebagai Ahli dalam tindak Pidana Minyak dan gas bumi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Ayat(2) huruf b Undang undang R.I Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dilakukan oleh Saudara ABDUL HADI BIN ASBULLAH, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/80/A/XI/2012/Kalbar/Res Skw, tanggal 14 Nopember 2012 yang ditangani oleh Penyidik satreskrim Polres Singkawang dan keterangan yang Ahli berikan adalah keterangan yang sebenarnya menurut pengetahuan yang Ahli miliki dan Ahli bersedia mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di hadapan penyidik untuk mempertanggungjawabkan keterangan yang akan Ahli berikan;
- Bahwa yang menjadi dasar Ahli untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara Migas dilakukan oleh Terdakwa ANDUL HADI BIN H.ASBULLAH yang sedang ditangani Penyidik reskrim Polres Singkawang adalah:
Surat dari Dir Reskrimsus Polda Kalbar Nomor B /120 /III/ 2013 /
Krimsus-I, tanggal 15 Maret 2013;
Surat Perintah tugas Nomor: 115/07.12/DBM/BPH/2013, tanggal
19 Maret 2013;
Ahli pernah memberikan keterangan selaku Ahli dalam perkara kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Polda Babel, Polda Sumatera Selatan dan lain-lain, yang dapat Ahli terangkan sebagai berikut:
Riwayat pendidikan Ahli:
- SD lulusan tahun 1983 berijazah di Dumai;
- SMP lulus tahun 1985 berijazah di Dumai;
- SLTA lulus tahun 1988 berijazah di Pekan Baru;
- Sarjana sain (MIPA) lulus tahun 1995;
- Program S2 jurusan Magister Tekhnik dan lulus tahun 2011;
- Pendidikan PPNS pada bulan Oktober 2005 di Pusdik Reskrim
Megamendung;
Riwayat pekerjaan Ahli:
Ahli diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNSP pada tanggal 1 Maret 1999 dan bekerja pada Kantor PBH Migas mulai tanggal 1 Juni 2005, Jabatan Ahli sekarang adalah Pokja Wilayah II dan juga sebagai PPNS dan Ahli memiliki Sertifikat Training Luar Negeri Retail Marketing Maximising Outlets and Network di Ciprus pada tanggal 17-22 September 2006;
Keahlian yang Ahli miliki adalah berkaitan dengan pengaturan, pengawasan pendistribusian sebagai PPNS Minyakm dan Gas Bumi yang melakukan tugas penyidikan penyalahgunaan pendistribusian BBM;
- Bahwa saat ini Ahli bekerja di Direktorat BBM-BPH Migas sebagai Kepala Seksi pengaturan ketersediaan BBM dengan tupoksi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dalam suatu pengaturan agar ketertiban dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh Wilayah NKRI;
- Bahwa Ahli tidak kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan saudara ABDUL HADI Bin H.ASBULLAH yang beralamat di Jalan R.A. Kartini Gang Yasti Rt. 15/Rw. 5 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang tengah, Kota Singkawang Provinsi Kalimantan barat yang disebutkan oleh Penyidik, bahwa ketentuan yang mengatur tentang Mintak dan Gas Bumi yang berlakum di Indonesia saat ini:
UU RI Nomor: 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
PPRI Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan gas Bumi yang telah diubah dengan PPRI Nomor 30 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha Hilir Minyak dan gas Bumi;
Peraturan Presiden RI nomor: 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan Konsumen Pengguna jenis Bahan Bakar Mintak tertentu;
- Bahwa yang dimaksud dengan Bahan bakar Minyak adalah Bahan Bakar yang berasal dan /atau diolah dari Minyak Bumi, dasar hukumnya Bab I pasal 1 Ayat(4) UURI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi;
dan/atau bahan bakar yang berasal dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen Pengguna tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, angka 1 Perpres RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Perpres Nomor 71 tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu;
- Bahwa yang berhak mendistribusikan BBM bersubsidi untuk tahun anggaran 2011 maka BPH migas telah menugaskan PT.PERTAMINA (persero) dengan pendamping PT.AKR Tbk dan PT.PETRONAS indonesia untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (BBM yang disubsidi pemerintah) diseluruh wilayah NKRI sampai dengan titik serah (SPBU,SPBB,SPDN,SPBN dan APMS) sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat (3) perpes No.71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu sebagaimana telah diubah dengan perpres RI No.45 tahun 2009, yang mana mekanisme pendistribusian secara rinci ditetapkan dan diatur oleh masing masing badan usaha;
- Bahwa untuk masyarakat atau badan usaha (industri) dapat membeli BBM yang tidak disubsidi pemerintah melalui pembelian langsung ke badan usaha yang memiliki ijin usaha niaga umum /terbatas atau melalui penyaluran (agen) yang memiliki perjanjian kerjasama dengan badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) undang-undang No.22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 13 dan pasal 48 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang usaha hilir minyak dan gas bumi dan dengan mekanisme pendistribusian BBM yang diniagakan secara rinci ditetapkan dan diatur oleh masing-masing badan usaha;
Bahwa bab III pasal 12 PPRI No.36 tahun 2004 tentang usaha hilir minyak dan gas bumi, yang dimaksud dengan kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau hasil olahan darat, air atau udara termaksud pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ketempat lain untuk tujuan komersial, dan untuk kegiatan usaha penyimpanan adalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengelolahaan minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi di atas dan atau di bawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersil sedangkan kegiatan usaha niaga yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya, termaksud niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 UURI No. 22 tahun 2001 adalah dapat diartikan setap warga negara asing yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia tanpa terkecuali, jadi tidak hanya orang-orang yang terkait kontrak kerja sama dengan badan usaha pemegang ijin usaha niaga, seperti PT.PERTAMINA (Persero)atau badan usaha lain yang ditunjuk sebagai penyedia jenis BBM tertentu (BBM yang disubsidi pemerintahan) akan tetapi termaksud juga orang-orang yang tidak terkait kontrak kerjasama dengan PT PERTAMINA (Persero);
Bahwa adapun penyimpanan seperti yang dimaksud dala pasal 53 huruf c jouncto pasal 23 ayat (2) huruf c UURI No.22 tahun 2001 adalah usaha yang meliputi usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi diatas dan atau dibawah permukaan tanah dan tau permukaan air untuk tujuan komersil yang di laksanakan tanpa memiliki ijin usaha pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang minyak dan gas bumi. Bahwa yang dapat memperoleh Ijin Usaha untuk melakukan kegiatan penyimpanan dan Niaga BBM dapat diberikan kepada bentuk usaha (Perusahaan) yang sudah berbentuk badan hukum Indonesia, yaitu Badan Usaha yang telah menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan Peratusran Perundangan – undagan yang berlaku, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah NKRI dengan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: Akte pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang. Profil perusahaan (Company Profile), Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), Surat Tanda Daftar Perusahaan(TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Informasi Sumber Pendanaan, Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatanmemenuhi kewajiban sesuai dengan persturan yang berlaku, Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitan dan sarana. Dan permohonan Ijin Usaha diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat(1) Peratruran Pemerintah NO: 36 Tahun 2004, tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa BBM yang disubsidi pemerintah dengan titik serah SPBU adalah diperuntungkan kepada konsumen sasaran subsidi yang menggunakan segala bentuk sarana transportasi darat yang digunakan untuk angkutan umum dan kendaraan bermotor milik pribadi dengan volume pembelian paling banyak sesuai dengan kapasitas ruang tangki bahan bakar kendaraan yang bersangkutan standar pabrik (principal) sebagaimana dimaksud dalam perpres 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu;
Bahwa kegiatan pengeceran BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dilaksanakan pada daerah yang belum diatur tata Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Setempat sebagaimana dilaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 541/1724/SJ/1724/SJ tanggal 15 Agustus 2001 Jo. Surat Kepala BPH Migas Nomor: 321/Ka/BPH Migas/07/2008 tanggal 23 Juli 2008;
Bahwa hal terpenting yang perlu diperhatikan bahwa Badan Usaha atau Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat(2) Perpres nomor: 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu seperti Pembelian, Pengangkutan Penimbunan/Penyimpanan dan penjualan BBM yang disubsidi Pemerintah, apabila dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara, maka sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sebagaimana disebut dalam Pasal 55 UURI nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Bahwa yang dapat menerbitkan Ijin Usaha Penyimpanan atau Niaga BBM adalah Pemerintah Cq.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai Pasal 23 UURI No: 22 Tahun 2001 dan Pasal 13 PPRI NO: 36 Tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13 Ayat(2) PPRI No: 36 tahun 2004;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti di dalam perkara ini, yaitu berupa: 1(satu) unit mobil truk warna merah, bak warna kuning dengan nomor Polisi KB 8861 AE, tanpaSTNK dan kunci T, 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 1000 liter; 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 470 liter, 1(satu) drum berisi solar @ 30 liter dan 1(satu) unit mesin penyedot merk Robin, Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan
tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mengajukan saksi Ade charge, maka selanjutnya Majelis Hakim memeriksa keterangan Terdakwa ABDUL HADI Bin H.ASBULAH di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012, sekira jam 22.30 wiba di Jalan Alianyang depan Pos Giro Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah;
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa telah mengangkut bahan bakar minyak berupa solar tanpa izin usaha pengangkutan;
- Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa saat Terdakwa ditangkap barang bukti yang diamankan oleh Penyidik adalah berupa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.500.-(seribu lima ratus) liter yang disimpan di masing-masing tempat yaitu 1(satu) buah pinguin segi empat berisikan solar @ 1000.-(seribu) liter, 1(satu) buah pinguin segi empat berisikan solar @ 470 liter dan 1(satu) drum plastik warna biru berisikan solar sebanyak @ 30(tiga puluh) liter, sehingga total semua sebanyak ± 1.500.-(seribu lima ratus) liter dan 1(satu) unit mesin penyedot merk Robin;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah tiga kali;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Bahan bakar Minyak solar tersebut dari SPBU secara mengantri;
- Bahwa Terdakwa menggunakan mobil untuk membawa bahan bakar Minyak Solar tersebut;
- Bahwa dalam satu hari sebanyak empat kali Terdakwa mengantri di SPBU;
- Bahwa untuk setiap kali Terdakwa mengangkut sebanyak 100(seratus) liter minyak solar;
- Bahwa dalam satu hari Terdakwa mengangkut sebanyak empat kali jadi semuanya empat ratus liter minyak solar;
- Bahwa untuk satu liter minyak solar Terdakwa jual dengan harga Rp. 7.000.-(tujuh ribu rupiah);
- Bahwa untuk satu kali Terdakwa jual Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa banyak yang melakukan perbuatan seperti Terdakwa;
- Bahwa menurut Terdakwa Perbuatan yang Terdakwa lakukan salah;
- Bahwa mobil tersebut milik abang Terdakwa;
- Bahwa ken atau jerigen milik Terdakwa, Terdakwa beli minyak solar tersebut dengan harga satu ken/jerigen Rp. 40.000.-(empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada saat saudara ditangkap belum ada yang Terdakwa jual;
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap jarak Terdakwa dengan SPBU lebih kurang seratus meter;
- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa untuk satu harinya Terdakwa mengangkut sebanyak empat kali jadi semuanya empat ratus liter minyak solar;
- Bahwa bila kita membeli minyak solar tersebut dibatasi, hanya 60 (enampuluh) liter;
- Bahwa tidak ada orang lain yang membantu Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa menjual minyak solar tersebut kepada perorangan;
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa berupa:
1(satu) unit mobil truk warna merah, bak warna kuning dengan nomor Polisi KB 8861 AE, tanpaSTNK dan kunci T, 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 1000 liter; 1(satu) buah pinguin berisi solar @ 470 liter, 1(satu) drum berisi solar @ 30 liter dan 1(satu) unit mesin penyedot merk Robin, disita pada waktu penangkapan.
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi-saksi tersebut, dihubungkan dengan barang bukti di persidangan dan keterangan terdakwa, yang mana antara satu dan lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, Majelis Hakim berhasil mengkonstatir fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kehadapan persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu :
Kesatu:
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 55 Undang Undang R.I Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ATAU
Kedua:
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf b Undang Undang R.I Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pidana dalam dakwaan Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah.
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah setiap orang penyandang Hak dan Kewajiban, yang merupakan subyek hukum, sehat jasmani rohaninya, dan dianggap cakap serta mampu untuk melakukan perbuatan Hukum dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum atas segala perbuatannya.
Bahwa yang diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah terdakwa bernama ABDUL HADI Bin H.ASBULAH dengan segala identitas yang melekat kepadanya, yang selama pemeriksaan persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan jelas, terang, dan terinci baik identitasnya maupun segala sesuatu pengetahuan yang dimilikinya, yang berkaitan dengan hal yang didakwakan kepadanya sehingga tidak terjadi Error In Persona dan Terdakwa tersebut juga bukan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal 44 KUHP, sehingga Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa ABDUL HADI Bin H.ASBULAH sendiri yang menyatakan bahwa benar dirinya berada di tempat terjadinya delik, dan melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telah terpenuhi secara sah menurut Hukum.
Ad.2. Unsur Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa Izin Usaha
Pengangkutan dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur di atas, Majelis berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan telah terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan Dakwaan selanjutnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidananya, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABDUL HADI Bin H. ASBULAH bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah “ sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ABDUL HADI Bin H. ASBULAH dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah terdakwa tetap di tahan ditambah dengan Denda sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menetapkan lamanya penahanan yang dijalani Terdakwa supaya dikurangkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck dengan Nomor Polisi KB 8861 AE, dengan Nomor Mesin: 14B-1709463, Nomor Rangka : MHFC1BU4320001058;
1 (satu) buah pinguin segi empat berisikan solar @ 1000 liter;
1 (satu) buah penguin segi empat berisikan solar @ 470 liter;
1 (satu) buah drum plastik warna biru berisikan solar sebanyak @ 30 liter;
1 (satu) unit mesin penyedot merk Robin.
Supaya Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan Pembelaannya secara tertulis, yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara tertulis Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur pasal 303 ayat (1) ke-3 telah terbukti oleh perbuatan Terdakwa, maka selanjutnya terhadap diri Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa tersebut sehingga kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan sesuai dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya waktu terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan barang bukti dalam perkara ini, yaitu berupa:
1 (satu) unit mobil truck dengan Nomor Polisi KB 8861 AE, dengan Nomor Mesin: 14B-1709463, Nomor Rangka : MHFC1BU4320001058;
1 (satu) buah pinguin segi empat berisikan solar @ 1000 liter;
1 (satu) buah penguin segi empat berisikan solar @ 470 liter;
1 (satu) buah drum plastik warna biru berisikan solar sebanyak @ 30 liter;
1 (satu) unit mesin penyedot merk Robin
maka barang bukti ini harus dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hak yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa dilakukan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui secara berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berlaku;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABDUL HADI bin H. ASBULAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah), dan apabila denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck dengan Nomor Polisi KB 8861 AE, dengan Nomor Mesin: 14B-1709463, Nomor Rangka : MHFC1BU4320001058;
1 (satu) buah pinguin segi empat berisikan solar @ 1000 liter;
1 (satu) buah penguin segi empat berisikan solar @ 470 liter;
1 (satu) buah drum plastik warna biru berisikan solar sebanyak @ 30 liter;
1 (satu) unit mesin penyedot merk Robin.
Supaya dirampas Untuk Negara.
Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara kelas II Singkawang;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 oleh kami: I.G.A.B. Komang Wijaya Adhi, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Sabar Prihantoro, S.H., dan BM Lumban Toruan, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang nomor 114/Pen.Pid/2013/PN.Skw tanggal 13 Agustus 2013, Putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2013 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh Aprianti, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang dan dihadiri Salomo Saing, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM KETUA
I.G.A.B. Komang Wijaya Adhi, S H., M.H.
Hakim anggota I Hakim anggota II
Sabar Prihantoro, SH. BM. Lumban Toruan, SH.
Panitera Pengganti,
A p r i a n t i, SH