130/Pid.Sus/2016/PN Liw
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Liw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Aldi Yantara Pratama Bin Tahrim
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Aldi Yantara Pratama Bin Tahrim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 130/Pid.Sus/2016/PN Liw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Aldi Yantara Pratama Bin Tahrim
2. Tempat lahir : Tanjung Setia
3. Umur/Tanggal lahir : 21/1 September 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Barat
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Aldi Yantara Pratama Bin Tahrim ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 9 september 2016;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2016 sampai dengan tanggal 19 oktober 2016; Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2016 sampai dengan tanggal 30 November 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017 ;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat Nomor 130/Pen.Pid.Sus/2016/PN Liw tanggal 01 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat Nomor 130/Pen.Pid.Sus/2016/PN Liw tanggal 29 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 130/Pen.Pid.Sus/2016/PN Liw tanggal 01 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Aldi Yantara Pratama Bin Tahrim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap Anak “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aldi Yantara Pratama Bin Tahrim dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Terdakwa didakwa melanggar pasal : Primair pasal 80 Ayat (2) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsidair pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
DAKWAAN
PRIMER
-----Bahwa Terdakwa ALDI YANTARA PRATAMA Bin TAHRIM pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekira jam 07:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2016 , bertempat di Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, yang telah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap Anak, yang mengakibatkan luka berat “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib Anak Korban HERIYANTO Bin SANTOSA bersama dengan Anak Saksi AXA RELIEGYONE Bin SOFENDI dengan mengendarai sepeda motor berangkat ke sekolah. Ketika sampai di Pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat sepeda motor yang dikendarai oleh Anak Korban Heriyanto Bin Santosa dan Anak Saksi Axa Reliegyone Bin Sofendi bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan. Kemudian sepeda motor yang dikendarai perempuan tersebut terjatuh lalu Anak Korban Heriyanto Bin Santosa menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai lalu mendatangi perempuan yang terjatuh tersebut dengan maksud hendak memberikan pertolongan. Selanjutnya Terdakwa ALDI YANTARA PRATAMA Bin TAHRIM datang dan melihat perempuan yang terjatuh akibat dari bersenggolan sepeda motor tersebut adalah ibu tiri dari Terdakwa. Lalu Terdakwa emosi dengan Anak Korban Heriyanto Bin Santosa selanjutnya Terdakwa memukul Anak Korban Heriyanto Bin Santosa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai bagian hidung dan mata sebelah kiri dari Anak Korban Heriyanto Bin Santosa lalu Anak Korban Heriyanto Bin Santosa terjatuh dan Terdakwa langsung menendang Anak Korban Heriyanto Bin Santosa dengan menggunakan kaki Terdakwa kemudian dilerai oleh warga. Selanjutnya saksi MAT BASRI Bin BAJRIMI dan saksi BURDADI Bin BAJRIMI yang melihat kejadian tersebut membawa Anak Korban Heriyanto Bin Santosa ke Puskesmas Biha.
Bahwa yang dialami oleh Anak Korban Heriyanto Bin Santosa akibat dari perbuatan Terdakwa Aldi Yantara Pratama Bin Tahrim tersebut berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Upt.Puskesmas Biha nomor 800/306/V/2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. Rina Aryani Arlan yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Heriyanto Bin Santosapada tanggal 02 Mei 2016 dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Heriyanto Bin Santosa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 pukul 07.00 Wib
T/D 110/70 MmHg.
Ditemukan memar pada hidung 2 x 2 cm, darah keluar dari hidung
Ditemukan mata sebelah kiri memar 1 x 1 cm.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) jo 76 C UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa ALDI YANTARA PRATAMA Bin TAHRIM pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekira jam 07:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2016 , bertempat di Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, yang telah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap Anak “ perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib Anak Korban HERIYANTO Bin SANTOSA bersama dengan Anak Saksi AXA RELIEGYONE Bin SOFENDI dengan mengendarai sepeda motor berangkat ke sekolah. Ketika sampai di Pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat sepeda motor yang dikendarai oleh Anak Korban Heriyanto Bin Santosa dan Anak Saksi Axa Reliegyone Bin Sofendi bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan. Kemudian sepeda motor yang dikendarai perempuan tersebut terjatuh lalu Anak Korban Heriyanto Bin Santosa menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai lalu mendatangi perempuan yang terjatuh tersebut dengan maksud hendak memberikan pertolongan. Selanjutnya Terdakwa ALDI YANTARA PRATAMA Bin TAHRIM datang dan melihat perempuan yang terjatuh akibat dari bersenggolan sepeda motor tersebut adalah ibu tiri dari Terdakwa. Lalu Terdakwa emosi dengan Anak Korban Heriyanto Bin Santosa selanjutnya Terdakwa memukul Anak Korban Heriyanto Bin Santosa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai bagian hidung dan mata sebelah kiri dari Anak Korban Heriyanto Bin Santosa lalu Anak Korban Heriyanto Bin Santosa terjatuh dan Terdakwa langsung menendang Anak Korban Heriyanto Bin Santosa dengan menggunakan kaki Terdakwa kemudian dilerai oleh warga. Selanjutnya saksi MAT BASRI Bin BAJRIMI dan saksi BURDADI Bin BAJRIMI yang melihat kejadian tersebut membawa Anak Korban Heriyanto Bin Santosa ke Puskesmas Biha.
Bahwa yang dialami oleh Anak Korban Heriyanto Bin Santosa akibat dari perbuatan Terdakwa Aldi Yantara Pratama Bin Tahrim tersebut berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Upt.Puskesmas Biha nomor 800/306/V/2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. Rina Aryani Arlan yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Heriyanto Bin Santosa pada tanggal 02 Mei 2016 dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Heriyanto Bin Santosa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 pukul 07.00 Wib
T/D 110/70 MmHg.
Ditemukan memar pada hidung 2 x 2 cm, darah keluar dari hidung
Ditemukan mata sebelah kiri memar 1 x 1 cm.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) jo 76 C UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HERIYANTO Bin SANTOSA , di dalam persidangan dengan didampingi oleh orang tuanya saksi Santosa Bin Tahmid dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib saksi bersama dengan AXA RELIEGYONE Bin SOFENDI dengan mengendarai sepeda motor berangkat ke sekolah.
Bahwa ketika sampai di Pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan. Kemudian sepeda motor yang dikendarai perempuan tersebut terjatuh lalu saksi menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai lalu mendatangi perempuan yang terjatuh tersebut dengan maksud hendak memberikan pertolongan. Selanjutnya Terdakwa ALDI YANTARA PRATAMA Bin TAHRIM datang dan melihat perempuan yang terjatuh akibat dari bersenggolan sepeda motor tersebut adalah ibu tiri dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa emosi dengan saksi selanjutnya Terdakwa memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai bagian hidung dan mata sebelah kiri dari saksi lalu terjatuh dan Terdakwa langsung menendang saksi dengan menggunakan kaki Terdakwa kemudian dilerai oleh warga. Selanjutnya saksi MAT BASRI Bin BAJRIMI dan saksi BURDADI Bin BAJRIMI yang melihat kejadian tersebut membawa saksi ke Puskesmas Biha kemudian di bawa ke Rumah sakit Liwa.
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi masih dapat melakukan aktifitas kesehariannya dan telah terjadi kesepakatan damai.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membernarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
SANTOSA Bin TAHMID , dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar telah pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib di pekon Tanjung Setia telah terjadi penganiayaan terhadap anak saksi yaitu Heriyanto Bin Santosa yang merupakan pelajar kelas 1 SMK yang masih berusia 17 tahun.
Bahwa saksi mengetahui penganiayaan tersebut dari saksi Burdadi yang membawa anak saksi ke Puskesmas Biha setelah di pukul pada bagian hidung dan mata oleh terdakwa Aldi Yantara Pratama.
Bahwa anak saksi di rujuk ke Rumah sakit Liwa setelah mendapat rujukan dari Puskesmas Biha karena hidung berdarah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , anak saksi masih dapat melakukan aktifitas kesehariannya dan keluarga terdakwa membantu biaya perobatan. Bahwa antara terdakwa dan saksi telah ada kesepakatan damai.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membernarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
BURDADI Bin BAJRIMI , dibawah sumpah dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar telah pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib di pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan telah terjadi penganiayaan terhadap Heriyanto Bin Santosa oleh Terdakwa Aldi Yantara Pratama.
Bahwa saksi mengetahui penganiayaan tersebut karena pada saat itu saksi melihat Heriyanto Bin Santosa yang memakai seragam sekolah di tonjok oleh terdakwa lalu setelah di tonjok terjatuh di pinggir jalan di pekon tanjung setia. Lalu saksi menghampiri dan langsung melerai.
Bahwa saksi bersama dengan saksi Mat Basri bin Bajrimi langsung membawa ke puskesmas Biha , setelah itu orang tua dari Heriyanto datang ke puskesmas.
Bahwa selanjutnya Heriyanto mendapatkan perawatan di rumah sakit Liwa setelah mendapat rujukan dari Puskesmas Biha karena hidung berdarah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membernarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
MAT BASRI Bin BAJRIMI , di dalam persidangan berita acara pemeriksaan dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar telah pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib di pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan telah terjadi penganiayaan terhadap Heriyanto Bin Santosa oleh Terdakwa Aldi Yantara Pratama.
Bahwa saksi mengetahui penganiayaan tersebut karena pada saat itu saksi melihat Heriyanto Bin Santosa yang memakai seragam sekolah telah berdarah di hidung karena di tonjok oleh terdakwa lalu setelah di tonjok terjatuh di pinggir jalan di pekon tanjung setia. Lalu saksi menghampiri dan langsung melerai.
Bahwa saksi bersama dengan saksi Burdadi bin Bajrimi langsung membawa ke puskesmas Biha , setelah itu orang tua dari Heriyanto datang ke puskesmas.
Bahwa selanjutnya Heriyanto mendapatkan perawatan di rumah sakit Liwa setelah mendapat rujukan dari Puskesmas Biha karena hidung berdarah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membernarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
AXA RELIEGYONE Bin SOFENDI , di dalam persidangan berita acara pemeriksaan dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib saksi bersama dengan Heriyanto Bin Santosa dengan mengendarai sepeda motor berangkat ke sekolah.
Bahwa ketika sampai di Pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Heriyanto Bin Santosa bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan. Kemudian sepeda motor yang dikendarai perempuan tersebut terjatuh lalu saksi Heriyanto Bin Santosa menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai lalu mendatangi perempuan yang terjatuh tersebut dengan maksud hendak memberikan pertolongan. Selanjutnya Terdakwa ALDI YANTARA PRATAMA Bin TAHRIM datang dan melihat perempuan yang terjatuh akibat dari bersenggolan sepeda motor tersebut adalah ibu tiri dari Terdakwa lalu terdakwa emosi dengan saksi Heriyanto Bin Santosa yang selanjutnya Terdakwa memukul saksi Heriyanto bin Santosa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai bagian hidung dan mata sebelah kiri dari saksi Heriyanto bin Santosa sampai terjatuh dan Terdakwa langsung menendang dengan menggunakan kaki Terdakwa kemudian dilerai oleh warga. Selanjutnya saksi MAT BASRI Bin BAJRIMI dan saksi BURDADI Bin BAJRIMI yang melihat kejadian tersebut membawa saksi ke Puskesmas Biha kemudian di bawa ke Rumah sakit Liwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membernarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap saksi Heriyanto Bin Santosa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekira pukul 07.00 Wib di pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib saksi Heriyanto Bin Santosa bersama dengan temannya saksi AXA RELIEGYONE Bin SOFENDI dengan mengendarai sepeda motor berangkat ke sekolah dan ketika sampai di Pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Heriyanto bin santosa bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai ibu tiri dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa emosi dengan saksi selanjutnya Terdakwa memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai bagian hidung dan mata sebelah kiri dari saksi Heriyanto Bin santosa lalu terjatuh dan Terdakwa langsung menendang saksi Heriyanto bin santosa dengan menggunakan kaki Terdakwa kemudian dilerai oleh warga. Selanjutnya saksi MAT BASRI Bin BAJRIMI dan saksi BURDADI Bin BAJRIMI yang melihat kejadian tersebut membawa saksi ke Puskesmas Biha kemudian di bawa ke Rumah sakit Liwa.
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi masih dapat melakukan aktifitas kesehariannya dan telah terjadi kesepakatan damai.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat :
Visum Et Repertum yang keluarkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Upt.Puskesmas Biha nomor 800/306/V/2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. Rina Aryani Arlan yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Heriyanto Bin Santosa.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi penganiayaan terhadap saksi Heriyanto Bin Santosa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekira pukul 07.00 Wib di pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib saksi Heriyanto Bin Santosa bersama dengan temannya saksi AXA RELIEGYONE Bin SOFENDI dengan mengendarai sepeda motor berangkat ke sekolah dan ketika sampai di Pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Heriyanto bin santosa bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai ibu tiri dari Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa emosi dengan saksi selanjutnya Terdakwa memukul saksi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai bagian hidung dan mata sebelah kiri dari saksi Heriyanto Bin santosa lalu terjatuh dan Terdakwa langsung menendang saksi Heriyanto bin santosa dengan menggunakan kaki Terdakwa kemudian dilerai oleh warga. Selanjutnya saksi MAT BASRI Bin BAJRIMI dan saksi BURDADI Bin BAJRIMI yang melihat kejadian tersebut membawa saksi ke Puskesmas Biha kemudian di bawa ke Rumah sakit Liwa.
Bahwa benar akibat penganiayaan tersebut saksi masih dapat melakukan aktifitas kesehariannya dan telah terjadi kesepakatan damai.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) jo pasal 76 C UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap Anak
yang mengakibatkan luka berat .
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. setiap orang
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , menyatakan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Dalam perkara ini pengertian setiap orang tersebut yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam perkara ini subyek hukum tersebut adalah Terdakwa Aldi Yantara Prataama Bin Tahrim yang identitasnya dalam pemeriksaan di dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Liwa telah sesuai serta dibenarkan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan kami, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona, selanjutnya dalam pemerikasaan di persidangan tidak ada alasan-alasan yang mendukung pembuktian bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sakit ingatan / kurang sehat akalnya, setidak-tidaknya terdakwa dalam hal melakukan perbuatan yang didakwakan, mampu mempertangung jawabkan perbuatannya, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar.
Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara hukum.
Ad.2. menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap Anak
Berdasarkan pasal 1 angka 16 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , menyatakan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan dapat diartikan membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang merugikan dirinya dengan kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka tidak perlu membuktikan seluruh unsur tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan terdakwa sendiri diperoleh fakta sbb:
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib Anak korban Heriyanto Bin Santosa bersama dengan temannya yaitu Anak Saksi Axa Reliegyone bin Sofendi dengan mengendarai sepeda motor berangkat ke sekolah dan ketika sampai di Pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Heriyanto bin santosa bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai ibu tiri dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa emosi dengan saksi selanjutnya Terdakwa memukul Anak korban Heriyanto Bin Santosa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai bagian hidung dan mata sebelah kiri dari saksi Heriyanto Bin santosa lalu terjatuh dan Terdakwa langsung menendang Anak korban Heriyanto bin santosa dengan menggunakan kaki Terdakwa kemudian dilerai oleh warga. Selanjutnya saksi MAT BASRI Bin BAJRIMI dan saksi BURDADI Bin BAJRIMI yang melihat kejadian tersebut membawa Anak Korban Heriyanto Bin Santosa ke Puskesmas Biha kemudian di bawa ke Rumah sakit Liwa.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Upt.Puskesmas Biha nomor 800/306/V/2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. Rina Aryani Arlan yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Heriyanto Bin Santosa pada tanggal 02 Mei 2016 dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Heriyanto Bin Santosa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 pukul 07.00 Wib
T/D 110/70 MmHg.
Ditemukan memar pada hidung 2 x 2 cm, darah keluar dari hidung
Ditemukan mata sebelah kiri memar 1 x 1 cm.
Bahwa akibat penganiayaan tersebut Anak korban Heriyanto Bin Santosa masih dapat melakukan aktifitas kesehariannya dan telah terjadi kesepakatan damai.
Dengan demikian unsur “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap Anak” telah terpenuhi secara hukum.
Ad.3. yang mengakibatkan luka berat
Luka berat sebagaimana dalam pasal 90 KUHP yaitu jatuh sakit atau mendapat luka yangtidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; kehilangan salah satu panca indera; mendapatkan cacat berat; menderita sakit lumpuh; terganggunya daya pikir selam empat minggu; gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Upt.Puskesmas Biha nomor 800/306/V/2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. Rina Aryani Arlan yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Heriyanto Bin Santosa pada tanggal 02 Mei 2016 dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Heriyanto Bin Santosa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 pukul 07.00 Wib
T/D 110/70 MmHg.
Ditemukan memar pada hidung 2 x 2 cm, darah keluar dari hidung
Ditemukan mata sebelah kiri memar 1 x 1 cm.
Bahwa akibat penganiayaan tersebut Anak korban Heriyanto Bin Santosa masih dapat melakukan aktifitas kesehariannya dan telah terjadi kesepakatan damai.
Dengan demikian unsur “yang mengakibatkan luka berat” tidak terpenuhi secara hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer salah satu unsurnya tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertibangkan dakwaan subsider Pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76 C UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap Anak
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. setiap orang
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , menyatakan Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Dalam perkara ini pengertian setiap orang tersebut yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam perkara ini subyek hukum tersebut adalah Terdakwa Aldi Yantara Prataama Bin Tahrim yang identitasnya dalam pemeriksaan di dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Liwa telah sesuai serta dibenarkan oleh terdakwa sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan kami, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona, selanjutnya dalam pemerikasaan di persidangan tidak ada alasan-alasan yang mendukung pembuktian bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sakit ingatan / kurang sehat akalnya, setidak-tidaknya terdakwa dalam hal melakukan perbuatan yang didakwakan, mampu mempertangung jawabkan perbuatannya, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar.
Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara hukum.
Ad.2. menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap Anak
Berdasarkan pasal 1 angka 16 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , menyatakan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Sedangkan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan dapat diartikan membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang merugikan dirinya dengan kekerasan baik secara fisik maupun psikis.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka tidak perlu membuktikan seluruh unsur tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan terdakwa sendiri diperoleh fakta sbb:
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 sekitar jam 07.00 Wib Anak korban Heriyanto Bin Santosa bersama dengan temannya yaitu Anak Saksi Axa Reliegyone bin Sofendi dengan mengendarai sepeda motor berangkat ke sekolah dan ketika sampai di Pekon Tanjung Setia kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Heriyanto bin santosa bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai ibu tiri dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa emosi dengan saksi selanjutnya Terdakwa memukul Anak korban Heriyanto Bin Santosa dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengenai bagian hidung dan mata sebelah kiri dari saksi Heriyanto Bin santosa lalu terjatuh dan Terdakwa langsung menendang Anak korban Heriyanto bin santosa dengan menggunakan kaki Terdakwa kemudian dilerai oleh warga. Selanjutnya saksi MAT BASRI Bin BAJRIMI dan saksi BURDADI Bin BAJRIMI yang melihat kejadian tersebut membawa Anak Korban Heriyanto Bin Santosa ke Puskesmas Biha kemudian di bawa ke Rumah sakit Liwa.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Upt.Puskesmas Biha nomor 800/306/V/2016 tanggal 07 Mei 2016 yang ditandatangani oleh dr. Rina Aryani Arlan yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Heriyanto Bin Santosa pada tanggal 02 Mei 2016 dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Heriyanto Bin Santosa pada hari Senin tanggal 02 Mei 2016 pukul 07.00 Wib
T/D 110/70 MmHg.
Ditemukan memar pada hidung 2 x 2 cm, darah keluar dari hidung
Ditemukan mata sebelah kiri memar 1 x 1 cm.
Bahwa akibat penganiayaan tersebut Anak korban Heriyanto Bin Santosa masih dapat melakukan aktifitas kesehariannya dan telah terjadi kesepakatan damai.
Dengan demikian unsur “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, kekerasan terhadap Anak” telah terpenuhi secara hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76 C UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa ancaman ppidana terhadap perbuatan terdakwa bersifat kumulatif artinya selain pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar denda dan apabila tidak dibayar dikenakan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yaitu Heriyanto Bin Santosa sebagai seorang anak yang semetinya dilindungi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya.
Telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76 C UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Aldi Yantara Pratama Bin Tahrim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2017 oleh kami, Firman Affandy, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua , Maharani Debora Manullang, S.H.., M.H.. , Sylvia Nanda Putri, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IVAN ENDAH DAYATRA, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Liwa Kabupaten Lampung Barat, serta dihadiri oleh Merryon Hariputra, S.H., Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Lampung Barat di Krui dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Maharani Debora Manullang, S.H., M.H. Firman Affandy, S.H.., M.H..
Sylvia Nanda Putri, S.H.
Panitera Pengganti,
IVAN ENDAH DAYATRA, S.H.,M.H.