25/Pid.Sus/2014/PN.Sinjai
Putusan PN SINJAI Nomor 25/Pid.Sus/2014/PN.Sinjai
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Haeruddin alias Hae Bin Hamaing
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaHAERUDDIN alias HAE Bin HAMAING;tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan pengangkutan Bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) Bulandan denda sejumlah Rp. !.000.000.000,-(satu milyar Rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 1 Bulan. 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - BBM jenis solar sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) jerigen yang masing-masing berisikan 28 liter atau sekitar 9.492 (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua) liter; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) Unit Kapal KMN, Tunas Harapan 07 double mesin motor yakni jenis mesin motor yanmar daya 30 PK dan Mesin Motor Jiandong daya 24 Pk An. Pemilik H. Abd Karim, Di kembalikan Pemiliknya yanga sah Yaitu H. ABD KARIM melalui terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor: 4/Pid.Sus/2014/PN.SINJAI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinjai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HAERUDDIN alias HAE Bin HAMAING;
Tempat lahir : Sinjai;
Umur/tanggal lahir: 42 Tahun/31 Desember 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Teratai (batu-batue) kel. Balangnipa Kec.Sinjai Utara Kab. Sinjai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Juragan Kapal;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Nomor : 25/Pen.Pid.Sus/2014/ PN.Sinjai tanggal 4 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim 25/Pen.Pid.Sus/2014/ PN.Sinjai tanggal 7 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HAERUDDIN alias HAE Bin Hamaing terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengangktan tanpa izin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf b UU. RI. No. 22 Tahun 2001 Minyak dan gas bumi dalam surat dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAERUDDIN alias HAE Bin Hamaing dengan pidana penjara selam 7(tujuh) bulan dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal KMN Tunas Harapan 07 Double mesin motor yakni jenis mesin motor nyanmar daya 30 PK dan mesin motor jiandong daya 24 PK An. Pemilik H.abd Karim.
Berdasarkan Penetapan No. 4/Pen. Pid. Sus/2014/Pn. Sinjai tanggal 10 April 2014 terhadap barang bukti dalam perkara pidana No.25/Pid.Sus/2014/PN.Sinjai tersebut telah dipinjam pakaikan kepada H.Abd. Hakim dan saat ini berada dalam penguasaan H.Abd. Hakim sehingga terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yakni, H.Abd. Hakim.
BBM jenis solar sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) jerigen yang masing-masing berisikan 28 liter atau sekitar 9,492 liter.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus Rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair
Bahwa ia Terdakwa HAERUDDIN Alias HAE Bin HAMAING pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2013 bertempat diperairan Kabupate Sinjai atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dimana pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa perkara tersebut, telah menyalahgunakan dan/atau niaga bahan baka minyak yang di subsidi pemerintah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika anggota polisi resor sinjai yang terdiri dari gabungan satuan reskrim, Provost dan intel melaksanakan tugas di perairan sinjai, mencurigai kapal penangkap ikan yakni KMN Tunas Harapan 07 yang dinahkodai oleh Terdakwa yang sedang berlayar di perairan sinjai dengan tujuan plau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai, ketika itu pula anggota polisi resort sinjai sedang melakukan patroli tersebut, melakukan pengejaran kapal yang dimaksud, dan setelah petugas patroli menghentikan kapal tersebut, lalu merapat kekapal yang dicurigai tersebut dan memeriksa isi/muatan kapal, ditemukan bahan bakar minyak sebanyak 339 jerigen yang masing-masing jerigen berisi sekitar ± 28 liter atau dengan jumlah keseluruhan sekitar ±9.492 liter (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua liter);
Bahan bakar minyak sebanyak 339 jerigen yang masing-masing jerigen berisi sekitar ± 28 liter atau dengan jumlah keseluruhan sekitar ±9.492 liter (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua liter) yang diangkut oleh KMN. TUNAS HARAPAN 07 yang dinahkodai oleh Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui diangkut oleh Terdakwa dari kabupaten Bone dengan tujuan akan dibawa ke pulau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai tanpa danya ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 55 undang-undang RI. No. 22 tahun 2001 tentang Minyak tanah dan gas Bumi);
Subsidair
Bahwa ia Terdakwa HAERUDDIN Alias HAE Bin HAMAING pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair diatas, telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak berupa solar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika anggota polisi resor sinjai yang terdiri dari gabungan satuan reskrim, Provost dan intel melaksanakan tugas di perairan sinjai, mencurigai kapal penangkap ikan yakni KMN Tunas Harapan 07 yang dinahkodai oleh Terdakwa yang sedang berlayar di perairan sinjai dengan tujuan plau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai, ketika itu pula anggota polisi resort sinjai sedang melakukan patroli tersebut, melakukan pengejaran kapal yang dimaksud, dan setelah petugas patroli menghentikan kapal tersebut, lalu merapat kekapal yang dicurigai tersebut dan memeriksa isi/muatan kapal, ditemukan bahan bakar minyak sebanyak 339 jerigen yang masing-masing jerigen berisi sekitar ± 28 liter atau dengan jumlah keseluruhan sekitar ±9.492 liter (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua liter);
Bahan bakar minyak sebanyak 339 jerigen yang masing-masing jerigen berisi sekitar ± 28 liter atau dengan jumlah keseluruhan sekitar ±9.492 liter (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua liter) yang diangkut oleh KMN. TUNAS HARAPAN 07 yang dinahkodai oleh Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui diangkut oleh Terdakwa dari kabupaten Bone dengan tujuan akan dibawa ke pulau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai tanpa danya ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 53 huruf b undang-undang RI. Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak tanah dan gas Bumi);
Lebih Subsidair
Bahwa ia Terdakwa HAERUDDIN Alias HAE Bin HAMAING pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair diatas, telah melakukan Niaga bahan bakar minyak berupa solar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika anggota polisi resor sinjai yang terdiri dari gabungan satuan reskrim, Provost dan intel melaksanakan tugas di perairan sinjai, mencurigai kapal penangkap ikan yakni KMN Tunas Harapan 07 yang dinahkodai oleh Terdakwa yang sedang berlayar di perairan sinjai dengan tujuan plau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai, ketika itu pula anggota polisi resort sinjai sedang melakukan patroli tersebut, melakukan pengejaran kapal yang dimaksud, dan setelah petugas patroli menghentikan kapal tersebut, lalu merapat kekapal yang dicurigai tersebut dan memeriksa isi/muatan kapal, ditemukan bahan bakar minyak sebanyak 339 jerigen yang masing-masing jerigen berisi sekitar ± 28 liter atau dengan jumlah keseluruhan sekitar ±9.492 liter (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua liter);
Bahan bakar minyak sebanyak 339 jerigen yang masing-masing jerigen berisi sekitar ± 28 liter atau dengan jumlah keseluruhan sekitar ±9.492 liter (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua liter) yang diangkut oleh KMN. TUNAS HARAPAN 07 yang dinahkodai oleh Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui diangkut oleh Terdakwa dari kabupaten Bone dengan tujuan akan dibawa ke pulau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai tanpa danya ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli di SPBU kecamatan Kajuara Kabupaten Bone dan SPBU kecamatan camming kabupaten Bone secara bertahap, kemudian BBM jenis solar tersebut Terdakwa kumpulkan dengan cara menyimpannya di rumah Terdakwa hingga berjumlah 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) jerigen dan setelah terkumpul dalam jumlah banyak Terdakwa lalu mengangkutnya dengan menggunakan KMN TUNAS HARAPAN 07 dengan tujuan ke Pulau kanalo kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang di tetapkan pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin usaha penyimpanan dari pihak yang berwenang;
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 53 huruf c undang-undang RI. No. 22 tahun 2001 tentang Minyak tanah dan gas Bumi;
Lebih- Lebih Subsidair
Bahwa ia Terdakwa HAERUDDIN Alias HAE Bin HAMAING pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair diatas, telah melakukan Niaga bahan bakar minyak berupa solar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika anggota polisi resor sinjai yang terdiri dari gabungan satuan reskrim, Provost dan intel melaksanakan tugas di perairan sinjai, mencurigai kapal penangkap ikan yakni KMN Tunas Harapan 07 yang dinahkodai oleh Terdakwa yang sedang berlayar di perairan sinjai dengan tujuan plau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai, ketika itu pula anggota polisi resort sinjai sedang melakukan patroli tersebut, melakukan pengejaran kapal yang dimaksud, dan setelah petugas patroli menghentikan kapal tersebut, lalu merapat kekapal yang dicurigai tersebut dan memeriksa isi/muatan kapal, ditemukan bahan bakar minyak sebanyak 339 jerigen yang masing-masing jerigen berisi sekitar ± 28 liter atau dengan jumlah keseluruhan sekitar ±9.492 liter (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua liter);
Bahan bakar minyak sebanyak 339 jerigen yang masing-masing jerigen berisi sekitar ± 28 liter atau dengan jumlah keseluruhan sekitar ±9.492 liter (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua liter) yang diangkut oleh KMN. TUNAS HARAPAN 07 yang dinahkodai oleh Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui diangkut oleh Terdakwa dari kabupaten Bone dengan tujuan akan dibawa ke pulau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai tanpa danya ijin pengangkutan dari pihak yang berwenang dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa memperoleh BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli di SPBU kecamatan Kajuara Kabupaten Bone dan SPBU kecamatan camming kabupaten Bone secara bertahap, kemudian BBM jenis solar tersebut Terdakwa kumpulkan dengan cara menyimpannya di rumah Terdakwa hingga berjumlah 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) jerigen dan setelah terkumpul dalam jumlah banyak Terdakwa lalu mengangkutnya dengan menggunakan KMN TUNAS HARAPAN 07 dengan tujuan ke Pulau kanalo kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang di tetapkan pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin usaha penyimpanan dari pihak yang berwenang dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengangkut BBM jenis solar tersebut dengan tujuan akan menjual ke nelayan yang tinggal di pulau Kanalo Kecamtan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai dengan harga Rp. 6.000 (enam ribu Rupiah) per liternya sehingga untuk setiap liternya Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500 (lima ratus Rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 53 huruf d undang-undang RI. No. 22 tahun 2001 tentang Minyak tanah dan gas Bumi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANDI MAPPARUMPA Bin A. HASYIM, BA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian resor sinjai yang melakukan operasi laut dengan cara melakukan patroli di wilayah perairan sinjai bersama tim yang terdiri dari gabungan satuan yakni : intel, provost dan reskrim dan berjumlah 5 (lima) orang anggota polisi resor sinjai;
Bahwa Kejadiannya tersebut pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 23.00 Wita di perairan Kabupaten Sinjai atau di sekitar Pulau Kanalo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai;
Bahwa saat saksi naik ke KMN. Tunas Harapan 07, saksi melihat adanya tumpukan jerigen dan setelah dilakukan pemriksaan, ternyata jerigen tersebut berisi bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa saat itu saksi menemukan di dalam KMN. Tunas Harapan 07 tengah memuat atau mengangkut BBM jenis solar yang disimpan dalam jerigen sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) jerigen;
Bahwa KMN. Tunas harapan 07 merupakan jenis kapal penongkol yang digunakan untuk menangkap ikan;
Bahwa terdapat 3 (tiga) orang ABK yakni saksi Sahibe, saksi Jumardi dan saksi Ansar serta terdakwa selaku nahkoda/pengemudi kapal;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh KMN. Tunas Harapan 07 adalah milik terdakwa dari pengakuan terdakwa sendiri;
Bahwa Dari pengakuan terdakwa, BBM jenis solar tersebut terdakwa beli di SPBU yang ada di kecamatan Camminng dan Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, dan rencananya akan terdakwa bawa ke Pulau Kanalo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai untuk dijual;
Bahwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa, karena terdakwa telah mengangkut BBM Jenis Solar dalam jumlah yang cukup banyak tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan;
Berdasarkan surat ijin yang diperlihatkan oleh terdakwa, KMN. Tunas Harap 07 merupakan jenis kapal usaha perikanan dan bukan usaha pengangkutan;
Bahwa solar tersebut terdakwa beli dari SPBU yang ada di kabupaten bone, sehingga BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa merupakan jenis BBM bersubsidi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
ANSAR Bin KAMISENG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 23.00 wita di Perairan Kabupaten Sinjai atau di sekitar Pulau Kanalo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Bone;
Bahwa sehari-harinya saksi bekerja sebagai tukang becak;
Bahwa baru kali itu saksi ikut di kapal, karena saat itu saksi datang ke rumah saksi dan meminta bantuan saksi untuk menggangkat jerigen solar miliknya yang akan terdakwa bawa ke pulau kanalo;
Bahwa Saksi membantu terdakwa karena saksi sudah menganggap terdakwa seperti saudara sendiri;
Bahwa Awalnya saksi menuju ke perairan kabupaten bone dengan menggunakan kapal KMN. Tunas Harapan 07, dan setelah tiba ditempat tersebut saksi bersama 2 (dua) orang teman saksi bertugas menganggkat jerigen solar tersebut ke atas kapal, kemudian kapal berangkat menuju ke pulau Sembilan;
Bahwa saksi bersama 2 (dua) orang teman saksi mengangkat jerigen yang berisi solar sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) jerigen;
Bahwa saksi tidak digaji oleh terdakwa untuk mengangkat jerigen tersebut, akan tetapi apabila terdakwa member saksi uang sebagai tanda terima kasih maka saksi akan menerimanya;
Bahwa sampai saat ini terdakwa belum pernah memberikan uang sebagai upah ataupun sebagai tanda terima kasih kepada saksi karena telah mengangkat jerigen tersebut;
Bahwa saat berlayar menuju ke pulau kanalo, kapal yang saksi tumpangi di periksa oleh anggota kepolisian resor sinjai dan tangkap;
Bahwa benar kapal yang saksi tumpangi tersebut merupakan jenis kapal penongkol atau penangkap ikan;
Bahwa sepengetahuan saksi, solar tersebut diangkut oleh terdakwa untuk dijual oleh terdakwa kepada para nelayan yang ada di pulau kanalo kecamatan pulau sembilan kabupaten sinjai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara terdakwa memperoleh BBM jenis solar yang ditemukan oleh polisi di atas kapal KMN. Tunas Harapan 07 tersebut, namun yang saksi ketahui bahwa BBM Jenis Solar tersebut akan dibawa ke Pulau Kanalo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Bone;
Bahwa benar Pemilik BBM jenis solar yang ditemukan oleh polisi saat melakukan pemeriksaan di atas kapal KMN. Tunas Harapn 07 adalah terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
SAHIBE Bin JUFRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui sebab dimintai keterangan sebab saksi bersama jumardi dan ansar sebagai ABK dan terdakwa sebagai juragan kapal telah ditemukan mengangkut bbm jenis solar bersubsidi;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 23.00 wita di Perairan Kabupaten Sinjai atau di sekitar Pulau Kanalo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Bone;
Bahwa kendaraan yang saksi gunakan untuk mengangkut bbm jenis solar tersebut adalah KMN. Tunas Harapan 07 yang merupakan kapal motor jenis penangkap ikan
Bahwa Saksi mengangkut bbm jenis solar tersebut dari perairan kabupaten bone, akan tetapi saksi tidak tahu secara pasti tempatnya;
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik bbm jenis solar tersebut adalah terdakwa;
Bahwa saksi baru kali ini melakukan kegiatan pengangkutan bbm jenis solar bersibsidi pemerintah;
Bahwa bbm jenis solar tersebut rencananya akan diangkut menuju ke pulau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai;
Bahwa jumlah bbm jenis solar yang saksi angkut adalah sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) jerigen yang masing-masing jerigen berisi 28 liter;
Saksi tidak mengetahui dimana terdakwa mendapatkan bbm jenis solar tersebut;
Bahwa Saksi berteman mengangkut bbm jenis solar tersebut tanpa dilengkapi surat ijin pengangkutan dari pemerintah;’
Bahwa sepengetahuna saksi bbm jenis solar tersebut diangkut ke pulau kanalo dengan tujuan untuk dijual kepada nelayan yang berada di pulau tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga per liternya bbm jenis solar yang terdakwa beli dan berapa pula harga jual bbm jenis solar tersebut nantinya;
Bahwa Saksi tidak mengatahui berapa harga keseluruhan dari bbm jenis solar tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa upah atau gaji yang akan diberikan terdakwa kepada saksi dan teman-teman saksi, karena rencananya nanti setelah bbm jenis solar tersebut dibongkar atau diturunkan di pulau kanalo barulah saksi di beri upah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali terdakwa mengangkut bbm jenis solar, karena baru kali ini saksi diajak dan ikut dengan terdakwa;
Bahwa Adapun peranan saksi di atas kapal adalah hanya sebagai ABK;
Terhadap barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik, saksi masih mengenalinya dan membenarkannya.
Bahwa Saksi mengetahui sebab dimintai keterangan sebab saksi bersama jumardi dan ansar sebagai ABK dan terdakwa sebagai juragan kapal telah ditemukan mengangkut bbm jenis solar bersubsidi;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 23.00 wita di Perairan Kabupaten Sinjai atau di sekitar Pulau Kanalo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Bone;
Bahwa kendaraan yang saksi gunakan untuk mengangkut bbm jenis solar tersebut adalah KMN. Tunas Harapan 07 yang merupakan kapal motor jenis penangkap ikan
Bahwa Saksi mengangkut bbm jenis solar tersebut dari perairan kabupaten bone, akan tetapi saksi tidak tahu secara pasti tempatnya;
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik bbm jenis solar tersebut adalah terdakwa;
Bahwa saksi baru kali ini melakukan kegiatan pengangkutan bbm jenis solar bersibsidi pemerintah;
Bahwa bbm jenis solar tersebut rencananya akan diangkut menuju ke pulau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai;
Bahwa jumlah bbm jenis solar yang saksi angkut adalah sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) jerigen yang masing-masing jerigen berisi 28 liter;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dimana terdakwa mendapatkan bbm jenis solar tersebut;
Bahwa Saksi berteman mengangkut bbm jenis solar tersebut tanpa dilengkapi surat ijin pengangkutan dari pemerintah;’
Bahwa sepengetahuna saksi bbm jenis solar tersebut diangkut ke pulau kanalo dengan tujuan untuk dijual kepada nelayan yang berada di pulau tersebut;
Bahwa Adapun peranan saksi di atas kapal adalah hanya sebagai ABK;
Bahwa Terhadap barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik, saksi masih mengenalinya dan membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
JUMARDI Bin KAMISENG keterangan dibawah sumpah dibacakan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar jam 23.00 wita di Perairan Kabupaten Sinjai atau di sekitar Pulau Kanalo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Bone;
Bahwa kendaraan yang saksi gunakan untuk mengangkut bbm jenis solar tersebut adalah KMN. Tunas Harapan 07 yang merupakan kapal motor jenis penangkap ikan;
Bahwa Saksi mengangkut bbm jenis solar tersebut dari perairan kabupaten bone, akan tetapi saksi tidak tahu secara pasti tempatnya;
Bahwa sepengetahuan saksi pemilik bbm jenis solar tersebut adalah terdakwa;
Bahwa saksi baru kali ini melakukan kegiatan pengangkutan bbm jenis solar bersibsidi pemerintah;
Bahwa bbm jenis solar tersebut rencananya akan diangkut menuju ke pulau kanalo kecamatan pulau Sembilan kabupaten sinjai;
Bahwa jumlah bbm jenis solar yang saksi angkut adalah sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) jerigen yang masing-masing jerigen berisi 28 liter;
Saksi tidak mengetahui dimana terdakwa mendapatkan bbm jenis solar tersebut;
Bahwa Saksi berteman mengangkut bbm jenis solar tersebut tanpa dilengkapi surat ijin pengangkutan dari pemerintah;
Bahwa sepengetahuna saksi bbm jenis solar tersebut diangkut ke pulau kanalo dengan tujuan untuk dijual kepada nelayan yang berada di pulau tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga per liternya bbm jenis solar yang terdakwa beli dan berapa pula harga jual bbm jenis solar tersebut nantinya;
Bahwa Saksi tidak mengatahui berapa harga keseluruhan dari bbm jenis solar tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa upah atau gaji yang akan diberikan terdakwa kepada saksi dan teman-teman saksi, karena rencananya nanti setelah bbm jenis solar tersebut dibongkar atau diturunkan di pulau kanalo barulah saksi di beri upah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali terdakwa mengangkut bbm jenis solar, karena baru kali ini saksi diajak dan ikut dengan terdakwa;
Bahwa Adapun peranan saksi di atas kapal adalah hanya sebagai ABK;
Bahwa Terhadap barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik, saksi masih mengenalinya dan membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian resor sinjai karena ditemukan sedang mengangkut BBM jenis Solar dengan menggunakan kapal milik H. Abd. Karim yang saat itu sedang hendak berlayar ke pulau kanalo kecamatan pulau sembilan kabupaten sinjai;
Bahwa Jumlah solar yang ditemukan oleh anggota kepolisian diatas kapal terdakwa sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) jerigen;
Bahwa Solar tersebut terdakwa beli dari SPBU yang ada di kecamatan Kajuara dan Kecamatan Camming kabupaten bone dengan harga per liter yakni sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa BBM jenis Solar tersebut terdakwa angkut dari perairan Kab. Bone menuju ke Pulau Kanalo Kecamatan Pulau Sembilan Kabupaten Bone yang kemudian nantinya akan terdakwa jual kepada nelayan yang ada di sana dengan harga Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per liter;
Bahwa Kapal terdakwa merupakan kapal jenis pattongkolo atau penangkap ikan;
Bahwa benar kapal yang terdakwa kendarai tersebut memiliki ijin perikanan dan bukan ijin pengangkutan;
Bahwa pemilik kapal tersebut bukan terdakwa melaikan H. Abd. Karim dan terdakwa hanya meminjam perahu tersebut dari H. Abd. Karim dengan alasan akan mengangkut keluarga terdakwa menuju ke pulau kanalo untuk menghadiri acara keluarga di sana;
Bahwa Pemilik kapal tersebut tidak mengetahui kalau kapal miliknya terdakwa gunakan untuk mengangkut bbm jenis solar;
Bahwa Adapun ABK yang ikut berlayar saat itu dengan terdakwa bukan merupakan ABK tetap dari kapal tersebut, melaikan tetangga terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak, akan tetapi saat itu terdakwa ajak untuk membantu terdakwa mengangkat jerigen yang berisi solar tersebut dengan maksud hendak terdakwa upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiga orang;
Bahwa benar ketiga ABK tersebut tidak mengetahui hendak terdakwa apakan solar tersebut, karena mereka hanya bertugas untuk mengangkat jerigen solar tersebut;
Bahwa Solar yang terdakwa beli merupakan solar bersubsidi;
Bahwa Terdakwa baru kali ini hendak membawa atau mengangkut bbm jenis solar ke pulau kanalo, akan tetapi karena kapal yang terdakwa kendarai mengalami kerusakan sehingga terdakwa harus merapat ke sebuah kapal bagang yang ada disekitar perairan pulau kanalo tersebut, lalu terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian perairan karena terdakwa tidak memiliki ijin usaha pengangkutan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin pengangkutan karena terdakwa tidak tahu kalau hal tersebut diperlukan;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kapal KMN, Tunas Harapan 07 double mesin motor yakni jenis mesin motor yanmar daya 30 PK dan Mesin Motor Jiandong daya 24 Pk An. Pemilik H. Abd Karim;
BBM jenis solar sebanyak 339(tiga ratus tiga puluh Sembilan) jerigen yang masing-masing berisikan 28 liter atau sekitar 9.492 liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di perairan Kab. Sinjai atau sekitar Pulau Kanalo Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai, Terdakwa telah membawa bahan bakar minyak berupa solar sebanyak 339 jerigen atau sebanyak 9.492 (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua) liter, dengan menggunakan alat angkut kapal KMN Tunas Harapan 07;
Bahwa bahan bakar minyak diperoleh dengan cara membeli dari pertamina Kec. Kajuara dan Kec. Camming Kab.Bone;
Bahwa bahan bakar tersebut untuk dijual kepada nelayan di pulau Kanalo dan di gunakan sendiri untuk suplai kapal penangkapan ikan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak tersebut seharga sejumlah Rp. 5.500 dan apabila di jual dengan harga sejumlah Rp. 6000,-;
Bahwa saat mengangkut bahan bakar minyak tersebut Terdakwa dibantu oleh saksi sahibe bin H. jufri, Jumardi bin Kamiseng, dan Ansar Kamiseng;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak tidak memiliki izin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan;
Bahwa barang bukti berupa jerigen berisi minyak solar telah ditunjukkan dipersidangan berupa sample sedangkan sedangkan selebihnya telah dititipkan pada pertamina dan untuk barang bukti kapal telah dipinjam pakai oleh H. ABD.KARIM selaku pemilik kapal;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbang- kan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang,bahwa yang diamksud unsur ini, dalam Undang-undang R.I No. 22 tahun 2001 tentang Minyak tanah dan gas Bumi;
Menimbang,bahwa setiap orang adalah sama halnya dimaksud barangsiapa dalam Kitab undang-undang hukum pidana Indonesia yang merupakan subyek hukum yaitu orang (naturlijke persoonen) atau badan hukum (rechts persoon),yang karena keadaan dan kemampuannya dapat melakukan perbuatan yang dapat dipidana dan terhadapnya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut;
Menimbang,bahwa Penuntut umum telah menghadapkan kepersidangan Terdakwa, HAERUDDIN alias HAE Bin HAMAING; dengan segala identitas yang melekat padanya, dalam surat-surat berkas perkara dan surat dakwaan penuntut umum yang seluruhnya menunjuk dan menyebutkan identitas Terdakwa tersebut serta diakui pula kebenarannya oleh Terdakwa sebagai identitasnya,kecuali, pekerjaan Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut Umum adalah Juragan Kapal namun sesuungguhnya Terdakwa hanyalah Nahkoda kapal, yaitu orang yang menjalankan dan mengoperasikan kapal KMN Tunas Harapan 07;
Menimbang,bahwa dengan demikian tidak terdapat error in persona pada unsure ini dan terhadap unsure ini dinyatakan telah terpenuhi pada diri Terdakwa namun berkaitan dengan perbuatan Terdakwa akan dipertimbangkan pada unsure-unsur selanjutnya;
Ad.2 Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah
Menimbang,bahwa yang dimaksud pengangkutan sesuai Pasal 1 ayat 12 UU R.I No. 22 tahun 2001 tentang Minyak tanah dan gas Bumi adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/ atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distrubusi dan yang dimaksud niaga dalam ayat 14 undang-undang tersebut adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi dan/ atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Menimbang,bahwa yang dimaksud izin usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (vide : Pasal 1 ayat 20 UU R.I No. 22 tahun 2001 tentang Minyak tanah dan gas Bumi);
Menimbang,bahwa yang dimaksud minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endap hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi; (vide : Pasal 1 ayat 1 UU R.I No. 22 tahun 2001 tentang Minyak tanah dan gas Bumi);
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan /atau diola dari minyak bumi; (vide : Pasal 1 ayat 4 UU R.I No. 22 tahun 2001 tentang Minyak tanah dan gas Bumi);
Menimbang,bahwa sesuai fakta hukum tersebut diatas, Bahwa Terdakwa pada hari rabu tanggal 30 Oktober 2013 sekitar pukul 23.00 WITA bertempat di perairan Kab. Sinjai atau sekitar Pulau Kanalo Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai, sedang dalam perjalanan dari Kab. Bone menuju Pulau Kanalo Kec. Pulau Sembilan Kab. Sinjai dengan menggunakan kapal motor KM Tunas Harapan 07 telah tertangkap mengangkut membawa bahan bakar minyak berupa solar sebanyak 339 jerigen atau sebanyak 9.492 (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua) liter,oleh Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli di perairan tersebut;
Menimbang, bahwa bahan bakar bahan bakar minyak berupa solar tersebut di peroleh diperoleh dengan cara membeli dari SPBU pertamina Kec. Kajuara dan SPBU Pertamina Kec. Camming Kab.Bone, selanjutnya setelah bahan bakar tersebut terkumpul lalu dimuat dan diangkut oleh Terdakwa selaku Nahkoda kapal dengan dibantu oleh saksi Sahibe bin Jufri, Jumardi Bin Kamiseng, dan Ansar Bin Kamiseng selaku anak bauh kapal, selanjutnya terhadap muatan kapal tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen berupa izin angkut dari pihak yang berwenang terhadap bahan bakar yang dimuat oleh Terdakwa tersebut, namun Terdakwa hanya menunjukkan dokumen berupa : Pas kecil No.552/428/DP-SJ/2013, Sertifikat kesempurnaan No. 552/492/DP-SJ/2013, surat persetujuan berlayar No. 111.126/KM 62/6.23/IV/ 2013, surat keterangan kecakapan sementara No. PK.684/01/03/UPP.SJ-2013, surat permintaan pelayanan jasa kapal No. /Iv/UPP.SJ-13, dan surat pernyataan nahkoda tentang keberangkatan kapal;
Menimbang,bahwa dipersidangan telah ditunjukkan barang bukti sample bahan bakar minyak berupa solar berikut jerigennya dan terhadap barang bukti selebihnya dititipkan kepada Pertamina Sinjai dan barang barang bukti berupa KM Tunas Harapan 07 yang berada dalam penguasaan H. ABD. KARIM selaku pemilik kapal dengan status pinjam pakai;
Menimbang,bahwa dengan menghubungkan pengertian-pengertian hukum dan fakta-fakta hukum tersebut diatas,selanjutnyaMajelis Hakim menyimpulkan dan berpendapat bahwa, perbuatan Terdakwa yang mengangkut bahan bakar minyak yang dalam dokumen kapal Terdakwa berupa kelengkapan kapal, yaitu bahan bakar minyak dari kapal yang dimaksud, oleh karena kapal-kapal nelayan di daerah pulau Sembilan dan sekitarnya menggunakan bahan bakar minyak(solar) sedangkan tempat penjualan bahan bakar minyak yang berizin tidak terdapat di daerah tersebut, yang sangat dibutuhkan oleh nelayan;
Menimbang,bahwa keberadaan Terdakwa yang membeli dan menjual kembali yang dikualifikasikan sebagai niaga dan menggunakan kapal milik Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut ke pulau Sembilan dan untuk digunakan oleh kapal Terdakwa sendiri sebagai pengangkutan yang menyalahi maksud diberikannya izin sebagaimana dokumen-dokumen kapal milik Terdakwa, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan ini;
Menimbang,bahwa selanjutnya pertimbangkan dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan pengangkutan bahan bakar minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ini telah dipertimbangan pada unsur Ad. 1 dalam dakwaan primair maka untuk mempertimbangkan unsur ini cukup menunjuk dan mengambil alih pertimbangan tersebut diatas;
Ad.2 Melakukan pengangkutan bahan bakar minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan;
Menimbang,bahwa mengenai perbuatan dalam unsur ini telah dipertimbangkan pada bagian unsur Ad.2 dalam dakwaan primair, maka segala pertimbangan yang berkait erat dengan unsur pasal ini merupakan bagian tidak terpisah dan diambil alih untuk mempertimbangkan unsur ini;
Menimbang,bahwa dalam unsur ini yang menjadi inti delik apakah adanya perbuatan mengangkut bahan bakar minyak tanpa izin ???
Menimbang,bahwa sebagaimana dalam pertimbangan Ad.2 dalam dakwaan primiar telah diuraikan bahwa Terdakwa telah mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan kapal KM. Tunas Harapan 07 menuju pulau Sembilan, pada tempus dan locus delikti tersebut, kapal yang dinahkodai Terdakwa telah diberhentikan oleh petugas kepolisian, selanjuntya Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin angkut bahan bakar minyak yang sedang dimuatnya tersebut dari instansi atau pihak yang berwenang untuk itu meskipun Terdakwa memiliki dan dapat menunjukkan dokumen-dokumen kapal yang sah;
Menimbang,bahwa oleh karena inti delik berupa izin yang tidak di miliki Terdakwa maka unsur pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsider telah terbukti dan dakwaan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bertujuan memberikan keadilan dan pembinaan bagi Terdakwa, maka sesuai pertimbangan diatas Terdakwa dalam melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU resmi pertamina, yang peruntukkannya bagi para nelayan, dan tindakan Terdakwa yang menjebatani putusnya mata rantai distribusi bahan bakar minyak dari SPBU resmi Pertamina ke nelayan yang berada pulau Sembilan dapat dibenarkan sebagai upaya untuk membantu para nelayan dalam efeseinsi dan menggurangi tingginya biaya operasional nelayan jika harus datang langsung ke SPBU yang hanya berada di darat yang letaknya berjauhan dari pulau Sembilan, meskipun secara normative perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan hukum dalam hal perizinan;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu kiranya instansi atau pihak-pihak terkait untuk lebih progresif dalam mengatasi kendala bagi nelayan yang mengalami hambatan geografis dan high cost (biaya tinggi) dalam usaha meninggkatkan kesejahteraan nelayan, baik berupa kemudahan perizinan ataupun insentif bagi nelayan serta sebagai upaya pencegahan untuk menghindari pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU. Minyak dan Gas Bumi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa bahan bakar minyak yang telah merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara dan untuk dilelang serta selanjutnya hasil lelang tersebut di setorkan ke kas negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Kapal motor KMN Tunas Harapan 07 yang telah disita dari Terdakwa, dan telah dilakukan pinjam pakai terhadap barang bukti tersebut oleh Terdakwa untuk keperluan sebagai alat mata pencaharian dan untuk menghindari kerusakan akibat penitipan barang bukti yang tidak layak serta kapal tersebut bukanlah milik Terdakwa maka statusnya dikembalikan kepada Terdakwa dengan tetap berada pada Terdakwa sebagaimana pinjam pakai terhadap barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kelangkaan pasokaan bahan bakar minyak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya
perbuatan Terdakwa telah turut membantu suplai bahan bakar minyak bagi nelayan kecil dipulau terpencil;
Terdakwa berjanji akan melengkapi surat izin apabila akan melakukan pengangkutan bahan bakar minyak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HAERUDDIN alias HAE Bin HAMAING; tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan pengangkutan Bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) Bulandan denda sejumlah Rp. !.000.000.000,-(satu milyar Rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 1 Bulan.
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
BBM jenis solar sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh Sembilan) jerigen yang masing-masing berisikan 28 liter atau sekitar 9.492 (Sembilan ribu empat ratus Sembilan puluh dua) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) Unit Kapal KMN, Tunas Harapan 07 double mesin motor yakni jenis mesin motor yanmar daya 30 PK dan Mesin Motor Jiandong daya 24 Pk An. Pemilik H. Abd Karim,
Di kembalikan Pemiliknya yanga sah Yaitu H. ABD KARIM melalui terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai, pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2014, oleh DJUDIANTO HADI LAKSANA,SH sebagai Hakim Ketua, R.MUHAMMAD SYAKRANI,SH., dan KIKI YURISTIAN,SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABIDIN,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sinjai, serta dihadiri oleh ULFA AMINUDDIN,SH., Penuntut Umum dan Terdakwa