145/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg.
Putusan PN SEMARANG Nomor 145/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUCIPTONO S.Pd M.Pd Bin SUDARJO (TERDAKWA)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. Bin SUDARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. Bin SUDARJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. Bin SUDARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, serta Barang Bukti berupa: 1. a. 1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012; b. 1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di : (1) Kecamatan Pageruyung. (2) Kecamatan Plantungan. (3) Kecamatan Patean. (4) Kecamatan Sukorejo. (5) Kecamatan Boja. (6) Kecamatan Gemuh. (7) Kecamatan Ringinarum. (8) Kecamatan Pegandon. (9) Kecamatan Kaliwungu. (10) Kecamatan Patebon. c. 1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di : (1) Kecamatan Brangsong; (2) Kecamatan Cepiring; (3) Kecamatan Limbangan; (4) Kecamatan Kendal; (5) Kecamatan Ngampel; (6) Kecamatan Weleri; (7) Kecamatan Rowosari; (8) Kecamatan Singorejo; (9) Kecamatan Kangkung; (10) Kecamatan Kaliwungu Selatan. d. 1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetaapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya; e. 1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari : (1) Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita; (2) Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012 (3) Berita Acara Pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012; (4) Surat Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012; (5) Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga; (6) Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/ XII/2012, Tanggal Desember 2012. (7) Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g/Dispendik dari CV. Aurora kepada Bendahara Barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012. (8) Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012. (9) Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012; (10) Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1. 01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012; (11) Surat Permohonan Penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/Dispendik, tanggal 26 Desember 2012. (12) Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012. (13) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012. (14) Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012. (15) Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS-Belanja Modal Nomor 921/13.414a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012. (16) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012. f. 1 Bendel copy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa; g. Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa. h. 1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alat Peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal; i. Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012; j. Surat Keputusan Kepala Dinas kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012; k. Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku Pengguna Anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012; l. 1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita. 22. a. Copy Surat dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara Nomor 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang; b. Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang; c. Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan; d. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH. MKn. Nomor 45 tanggal 23 September 2013; e. 1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT INGGRID LANNYWATY, SH. Nomor 97, Tanggal 9 Desember 2004; f. 1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012; g. 1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita; h. Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013; i. Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013. 23. a. Rekening koran An. CV. Aurora Puspita Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta b. 1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012. 24. a. Kuitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman. b. Kuitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang; c. Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang; d. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang; e. Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang f. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan g. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan h. Copy Surat Jalan dari PT. Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012 i. Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI No. Surat : 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012 j. Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689 25. 1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 No. 14 Rt 06 Rw 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor No rekening : 128-00-0588271-4, Periode : 1 November 2012 s/d 28 Februari 2013 26. a. Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara (1) Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 November 2012; (2) Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012. b. Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara 1) Nomor tandaTerima: 12112702/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012; 2) Nomor tandaTerima: 12112703/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012; 3) Nomor tandaTerima : 1211407/TT/DN/XII/2012,tanggal 11 Desember 2012; 4) Nomor tandaTerima: 12121502/TT/DN/XII/2012,tanggal 15 Desember 2012. 27. Buku rekening tabungan Simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010; 28. a. Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013; b. Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014. 29. a. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI; b. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI; c. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI; d. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.70.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI. e. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI. f. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.140.440.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Desember 2013 guna pelunasan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI. g. Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening : 08545019937 a.n. Agung Wahono. 30. a. Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012. b. Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO kepada ARIYANTI PURBORINI, tanggal 26 November 2012. c. Copy Surat Referensi Bank no : 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012. d. Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014. e. Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat nomor : 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012. f. Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013. g. Copy Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012. h. Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013. i. Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN Nomor Rekening 0001321182 periode 3 Januari 2013 sampai dengan 23 Januari 2013. 31. a. Copy legalisir petikan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS. b. Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS. c. Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS. d. Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal. e. Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011. f. Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011. “Tetap dalam status sita untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI”. 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
-
P
U T U S A N
Nomor 145/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUCIPTONO S.Pd M.Pd Bin SUDARJO;
Tempat Lahir : Kendal;
Umur/Tgl Lahir : 44 tahun / 23 Mei 1971.
Jenis Kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Ds. Jambe Arum Rt 01/02 Kec. Patebaon, Kab. Kendal..
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Pendidikan : S-2;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik : tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum : sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang : sejak tanggal 11 Nopember 2015 s/d 10 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang : sejak tanggal 11 Desember 2015 s/d 8 Februari 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (I) : sejak tanggal : 9 Februari 2016 s/d 9 Maret 2016;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang (II) : sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Team Penasihat Hukum DWI HERU WISMANTO SIDI, SH., YOHANES WINARTO, SH. MH., BAYU ADI SUSETYO, SH., dan kawan-kawan, masing-masing sebagai Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DWI HERU WISMANTO & Partners di Jalan Imam Bonjol No.23 A Salatiga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor Semarang;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 145/Pen Pid.Sus–TPK/2015/PN Smg. Tanggal 11 November 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 145/Pen Pid.Sus–TPK/2015/PN Smg. tanggal 12 November 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. bin SUDARJO tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo asal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Membebaskan Terdakwa SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. bin SUDARJO dari dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyatakan Terdakwa SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. bin SUDARJO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan SUBSIDAIR, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. bin SUDARJO dengan pidana penjara : selama 2 (dua) Tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani ;
Menghukum Terdakwa SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. Bin SUDARJO membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti yang terdiri dari :
Disita dari saksi SETYO KRISTANTI,S.Sos. dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012;
1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Pageruyung.
Kecamatan Plantungan.
Kecamatan Patean.
Kecamatan Sukorejo.
Kecamatan Boja.
Kecamatan Gemuh.
Kecamatan Ringinarum.
Kecamatan Pegandon.
Kecamatan Kaliwungu.
Kecamatan Patebon.
1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Brangsong;
Kecamatan Cepiring;
Kecamatan Limbangan;
Kecamatan Kendal;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Rowosari;
Kecamatan Singorejo;
Kecamatan Kangkung;
Kecamatan Kaliwungu Selatan.
1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya;
1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari :
Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita;
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012
berita acara pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012;
Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga;
Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/XII/2012, Tanggal Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g /Dispendik dari CV. Aurora kepada bendahara barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012.
Surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012.
Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012;
Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1.01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012;
Surat Permohinan penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/ Dispendik, tanggal 26 Desember 2012.
Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS- Belanja Modal Nomor 921/13.414a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012.
1 Bendel Copy peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk tehnis penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
Buku peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk tehnis penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri pengadaan alat peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinsas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012;
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku pengguna anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita.
Disita dari saksi WIDOYO, S.Kom. dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy Surat dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara Nomor 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris Eka Astri Maerisa,SH,MKn nomor 45 tanggal 23 September 2013;
1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT Inggrid Lannywaty,SH nomor : 97, Tanggal 9 Desember 2004;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012;
1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita;
Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013;
Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013.
Disita dari saksi MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Rekening koran An. CV. AURORA PUSPITA Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta;
1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. AURORA PUSPITA kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek sekolah dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012.
Disita dari saksi ALFEBIAN YULANDO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Kwitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman;
Kwitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang;
Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang;
Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (Sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan;
Copy Surat Jalan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012;
Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI Nomor Surat 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012;
Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689.
Disita dari saksi ABDUL MU’IN dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 Nomor 14 RT 06 RW 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor Nomor Rekening 128-00-0588271-4, Periode 1 Nofember 2012 s/d 28 Februari 2013.
Disita dari saksi AGUNG WAHYUDI dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara :
Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 Nofember 2012;
Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012.
Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara :
Nomor Tanda Terima 12112702/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012;
Nomor Tanda Terima 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012;
Nomor Tanda Terima 1211407/TT/DN/XII/2012, tanggal 11 Desember 2012;
Nomor Tanda Terima 12121502/TT/DN/XII/2012, tanggal 15 Desember 2012.
Disita dari saksi MISRI, S.Pi dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya buku rekening tabungan simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010;
Disita dari saksi ARYATI PURBORINI alias MARDIANA, SE. alias ANA dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013;
Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014.
Disita dari saksi AGUNG WAHONO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Kwitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kwitansi pembayaran Sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp.70.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kwitansi pembayaran sebesar Rp.140.440.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Desember 2013 guna Perlunasan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening 08545019937 a.n AGUNG WAHONO.
Disita dari saksi PRIYA YULIANTO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012;
Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari Muhammad Djunaidi Adi Purwanto kepada Arianti Purborini, tanggal 26 Nofember 2012;
Copy Surat Referensi Bank Nomor 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012;
Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014;
Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Nomor 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012;
Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013;
Copy surat permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012;
Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013;
Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN nomor rekening 0001321182 periode 3 januari 2013 sampai dengan 23 januari 2013;
Disita dari saksi SUDAR dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy legalisir petikan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011.
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011.
Digunakan untuk perkara lain atasnama SUDAR, dkk.
Menetapkan Terdakwa SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. Bin SUDARJO membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara a quo bukanlah berposisi sebagai Pengambil Keputusan, akan tetapi “hanya sebagai orang yang menjalankan perintah atasan/perintah pimpinan, dan terdakwa sudah berusaha untuk melakukan penolakan terhadap perintah pimpinan untuk melakukan kegiatan pengadaan alat peraga tahun 2012 dengan alasan keterbatasan waktu.
Bahwa terdakwa telah menjalankan tugasnya sebagai seorang guru, dan telah mengabdikan dirinya kepada negara dan masyarakat, dan terdakwa mengakui semua kesalahan, serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang kehadirannya sangat diperlukan di tengah-tengah keluarga. Oleh karena itu mohon agar dalam perkara a quo, terhadap terdakwa diberikan putusan yang seringan-ringannya.
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya berketetapan pada Tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya berketetapan pada Nota Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara PDS-03/Kendal/Ft.1/10/ 2015 tanggal .... November 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR
------------ Bahwa terdakwa SUCIPTONO S.Pd M.Pd bin SUDARJO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA 2012, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Kendal Nomor : 027/122.b/2012 tangal 16 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama-sama dengan : Drs Sudar selaku Ketua Panitya pengadaan alat peraga / praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, Agus Winoto selaku Sekretaris Panitya pengadaan alat peraga / praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 dan Aryati Purborini Mardiana, SE selaku Pemilik CV Aurora Puspita (dalam Penuntutan terpisah), pada bulan Nopember 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak – tidaknya pada tahun 2012 , bertempat di Dinas Pendidikan Kab. Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, sebagai berikut :
Bahwa di tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, terdapat kegiatan : Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SD Belanja Modal Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah, dengan nama pekerjaan : Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar. Sumber anggaran berasal dari DAK tahun 2012 dengan nomor rekening kegiatan : 1.01.1.01.01.16.82.5.2.3.09.02 dan dana pendampingan dengan nomor rekening APBD 1.01.1.01.01.16.83.5.2.3.
09.02, dengan jumlah anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 6.642.128.784,00 (enam milyar enam ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan dana pendamping APBD Rp 635.334.058,00 (enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) dan setelah perubahan menjadi : Rp 5.775.764.160,00 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah) dengan dana pendamping APBD sebesar Rp 577.576.416,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam belas rupiah) , sehingga total anggaran sebesar Rp 6.353.340.576,00. (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 9 Nopember 2012, Aryati Purborini Mardiana, SE selaku Direktur CV Aurora Puspita, datang ke ruangan kantor terdakwa dan menawarkan barang untuk kegiatan alat peraga TA - 2012, namun terdakwa menyatakan Panitya Pengadaan tidak sanggup melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan keterbatasan waktu untuk melaksanakannya. Namun pada keesokan harinya, terdakwa di perintah oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Drs. Muryono untuk melakukan lelang pengadaan alat peraga TA 2012.
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2012, di ruang kerja Kadis Pendidikan Kab. Kendal, diadakan pertemuan berkaitan dengan kegiatan alat peraga TA – 2012, yang dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (Drs. Muryono), Agus Winoto S.Pd, Drs. Suyoko, Erna Dhestiarni, Budiman, terdakwa dan Aryati Purborini Mardiana, SE selaku Pemilik CV Aurora Puspita. Dalam pertemuan tersebut juga telah di tentukan oleh Drs. Muryono bahwa Aryati Purborini Mardiana, SE selaku Pemilik CV Aurora Puspita selaku penyedia jasa kegiatan tersebut.
Bahwa sebagaimana hasil pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 tersebut, dibentuk Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Panitia Pengadaan :
Ketua : Drs. Sudar.
Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd.
Anggota : Cipto Edi Wibowo, Heru Pramono, S.Pd M.Pd, Nadirin S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moch. Arifin, S.Pd M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd M.Pd.
Anggota : Isro’atun S.Pd M.Pd, Dwi Sigit S S.Pd, Ahmad Syakban, S.Pd, Drs. Sutrisno, M.Pd, Sri Wahyuni, S.Pd M.Pd.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis , dimana penyusunan HPS sebesar Rp 6.201.870.000,00 ( 122 set x Rp 50.835.000,00) secara melawan hukum, karena HPS disusun hanya berdasarkan penyusunan HPS DAK tahun 2011 dan data price list tahun 2011, terdakwa hanya mengganti judulnya saja dan untuk isinya tidak ada perubahan termasuk jumlah SD penerima bantuan, kemudian terdakwa menambahkan tanda tangan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Drs. Muryono, SH M.Pd) dan untuk penanggalan sesuai perintah Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab Kendal, terdakwa sesuaikan dengan proses lelang yaitu dibuat mundur dengan diberi tanggal 31 Oktober 2012, sehingga penyusunan HPS tidak berdasar survey harga pasaran / price list tahun 2012.
Bahwa setelah di upload kegiatan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 melalui LPSE Propinsi Jawa Tengah (lpse.jatengprov.go.id) pada tanggal 22 Nopember 2012 Aryati Purborini Mardiana SE selaku Pemilik CV Aurora Puspita, minta kepada terdakwa dan Drs. Sudar untuk syarat – syarat teknis barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100 % dan produk di dukung oleh satu pabrikan, dan permintaan tersebut di penuhi oleh Drs. Sudar selaku Ketua Panitya Pengadaan dan dituangkan dalam addendum dokumen pengadaan nomor : 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa sesuai dengan permintaan Aryati Purborini Mardiana, SE, akhirnya CV Aurora Puspita dinyatakan sebagai pemenang alat praktek peraga / praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 010/Alper-SD/Dispendik/IX/2012 tanggal 3 Desember 2012 dengan harga penawaran Rp 6.077.700.000,00, yang selanjutnya ditandatangani Surat Perjanjian Pengandaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar nomor : 027 / 12270 / Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dengan nilai kontrak Rp 6.077.700.000,00 serta di buatkannya surat pesanan (SP) nomor : 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2013 kepada CV Aurora Puspita yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhamad Djunaidi Adi P selaku Direktur CV Aurora Puspita.
Bahwa Muhamad Djunaidi Adi P selaku Direktur CV Aurora Puspita telah menandatangani surat – surat : Surat perjanjian kontrak, surat pesanan dan rekap daftar kwantitas dan harga, dimana yang sebelumnya telah di persiapkan oleh Aryati Purborini Mardiana, SE.
Bahwa berdasarkan kesepakatan sebelumnya yang menyatakan CV Aurora Puspita akan di tunjuk sebagai pemenang / penyedia barang, Aryati Purborini Mardiana, SE telah melakukan pemesanan berupa alat praktek peraga / peraga SD ke PT Prisma Duta Nusantara untuk 6 jenis barang sebanyak 122 paket, kemudian PT Prisma Duta Nusantara mengeluarkan faktur nomor : 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp 6.337.363.200,00 diskon 40 % sehingga nilai yang harus di bayarkan ke PT Prisma Duta Nusantara sebesar Rp 3.802.417.920,00, selanjutnya tanggal 27 dan 28 Nopember 2012 PT Prisma Duta Nusantara mengirimkan alat peraga yang dipesan tersebut ke gudang CV Aurora Puspita yang beralamat di Jl. Raya Gondang no. 81 Cepiring kab. Kendal.
Bahwa atas pekerjaan alat praktek peraga / peraga SD telah dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal berdasarkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 00005a/SPM-LS/BL/1.01.01/12/
2012 tanggal 26 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 07661/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 setelah di kurangi PPN dan PPH menjadi Rp 5.016.865.091.000,00.
SPM (Surat Perintah Membayar) nomor :00005b/SPM-LS/BL/1.01.01/12/2012, tangga 26 Desember 2012 dan berdasarkan SP2D Nomor : 07662/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal : 28 Desember 2012 setelah di kurangi PPN dan PPH menjadi Rp 425.439.000,00.
Sehingga total pembayaran sebesar Rp 5.442.304.901,00. telah di transfer ke rekening Bank Syariah Muamalat no rekening : 00-022-123 48 atas nama Muhamad Djunaidi, namun keuangan tersebut dikoordinir oleh Aryati Purborini Mardiana, SE. Dan sesuai faktur penjualan nomor : 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013, CV. Aurora Puspita (Aryati Purborini Mardiana, SE) mentransfer pembayaran sebesar Rp. 5.442.254.091,00 melalui rekening Bank Muamalat ke nomor rekening : 0001321182 an. AHMAD DAHLAN yang merupakan rekening milik PT. Prima Duta Nusantara, dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran ke PT Prima Duta Nusantara : Rp 3.802.417.920,00.
Pengembalian kelebihan bayar dari CV Aurora
Puspita (Diskon 40% + permintaan tambahan -
dari Aryati Purborini Mardiana, SE) :Rp1.700.000.000,00.
Uang fee kepada Muin :Rp 95.060.448,00.
Bahwa perbuatan terdakwa baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama-sama dengan Drs Sudar, Agus Winoto dan Aryati Purborini Mardiana, SE , tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :
Pasal 5 huruf (f) : Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah dan di tambah dalam Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yaitu :
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif.
Pasal 6 huruf g Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah dan di tambah dalam Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden, yaitu :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan, yaitu :
(g). Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama-sama dengan Drs Sudar, Agus Winoto dan Aryati Purborini Mardiana, SE tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah no. LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------
SUBSIDIAIR :
------------ Bahwa terdakwa SUCIPTONO S.Pd M.Pd bin SUDARJO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA 2012, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Kendal Nomor : 027/122.b/2012 tangal 16 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, baik bertindak sendiri – sendiri maupun bersama-sama dengan : Drs Sudar selaku Ketua Panitya pengadaan alat peraga / praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, Agus Winoto selaku Sekretaris Panitya pengadaan alat peraga / praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 dan Aryati Purborini Mardiana, SE selaku Pemilik CV Aurora Puspita (dalam Penuntutan terpisah), pada bulan Nopember 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak – tidaknya pada tahun 2012 , bertempat di Dinas Pendidikan Kab. Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, sebagai berikut :
Bahwa di tahun 2012 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, terdapat kegiatan : Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SD Belanja Modal Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah, dengan nama pekerjaan : Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar. Sumber anggaran berasal dari DAK tahun 2012 dengan nomor rekening kegiatan : 1.01.1.01.01.16.82.5.2.3.09.02 dan dana pendampingan dengan nomor rekening APBD 1.01.1.01.01.16.83.5.2.3.
09.02, dengan jumlah anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 6.642.128.784,00 (enam milyar enam ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) dengan dana pendamping APBD Rp 635.334.058,00 (enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) dan setelah perubahan menjadi : Rp 5.775.764.160,00 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah) dengan dana pendamping APBD sebesar Rp 577.576.416,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam belas rupiah) , sehingga total anggaran sebesar Rp 6.353.340.576,00. (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, tugas terdakwa adalah :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang / jasa.
Harga Perkiraan Sendiri .
Rencana Kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang / jasa.
Menandatangani kontrak.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang / jasa.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa PA / KPA.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA / KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa.
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 9 Nopember 2012, Aryati Purborini Mardiana, SE selaku Direktur CV Aurora Puspita, datang ke ruangan kantor terdakwa dan menawarkan barang untuk kegiatan alat peraga TA - 2012, namun terdakwa menyatakan Panitya Pengadaan tidak sanggup melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan keterbatasan waktu untuk melaksanakannya. Namun pada keesokan harinya, terdakwa di perintah oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Drs. Muryono untuk melakukan lelang pengadaan alat peraga TA 2012.
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2012, di ruang kerja Kadis Pendidikan Kab. Kendal, diadakan pertemuan berkaitan dengan kegiatan alat peraga TA – 2012, yang dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (Drs. Muryono), Agus Winoto S.Pd, Drs. Suyoko, Erna Dhestiarni, Budiman, terdakwa dan Aryati Purborini Mardiana, SE selaku Pemilik CV Aurora Puspita. Dalam pertemuan tersebut juga telah di tentukan oleh Drs. Muryono bahwa Aryati Purborini Mardiana, SE selaku Pemilik CV Aurora Puspita sebagai penyedia jasa kegiatan tersebut.
Bahwa sebagaimana hasil pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 tersebut, dibentuk Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Panitia Pengadaan :
Ketua : Drs. Sudar.
Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd.
Anggota : Cipto Edi Wibowo, Heru Pramono, S.Pd M.Pd, Nadirin S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moch. Arifin, S.Pd M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd M.Pd.
Anggota : Isro’atun S.Pd M.Pd, Dwi Sigit S S.Pd, Ahmad Syakban, S.Pd, Drs. Sutrisno, M.Pd, Sri Wahyuni, S.Pd M.Pd.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis , dimana penyusunan HPS sebesar Rp 6.201.870.000,00 ( 122 set x Rp 50.835.000,00) secara melawan hukum, karena HPS disusun hanya berdasarkan penyusunan HPS DAK tahun 2011 dan data price list tahun 2011, terdakwa hanya mengganti judulnya saja dan untuk isinya tidak ada perubahan termasuk jumlah SD penerima bantuan, kemudian terdakwa menambahkan tanda tangan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan (Drs. Muryono, SH M.Pd) dan untuk penanggalan sesuai perintah Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab Kendal, terdakwa sesuaikan dengan proses lelang yaitu dibuat mundur dengan diberi tanggal 31 Oktober 2012. Bahwa penysunan HPS tidak berdasar survey harga pasaran / price list tahun 2012.
Bahwa setelah di upload kegiatan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 melalui LPSE Propinsi Jawa Tengah (lpse.jatengprov.go.id) pada tanggal 22 Nopember 2012 Aryati Purborini Mardiana SE selaku Pemilik CV Aurora Puspita, minta kepada terdakwa dan Drs. Sudar untuk syarat – syarat teknis barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100 % dan produk di dukung oleh satu pabrikan, dan permintaan tersebut di penuhi oleh Drs. Sudar selaku Ketua Panitya Pengadaan dan dituangkan dalam addendum dokumen pengadaan nomor : 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa sesuai dengan permintaan Aryati Purborini Mardiana, SE, akhirnya CV Aurora Puspita dinyatakan sebagai pemenang alat praktek peraga / praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 010/Alper-SD/Dispendik/IX/2012 tanggal 3 Desember 2012 dengan harga penawaran Rp 6.077.700.000,00, yang selanjutnya ditandatangani Surat Perjanjian Pengandaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar nomor : 027 / 12270 / Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dengan nilai kontrak Rp 6.077.700.000,00 serta di buatkannya surat pesanan (SP) nomor : 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2013 kepada CV Aurora Puspita yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhamad Djunaidi Adi P selaku Direktur CV Aurora Puspita.
Bahwa berdasarkan kesepakatan sebelumnya yang menyatakan CV Aurora Puspita akan di tunjuk sebagai pemenang / penyedia barang, Aryati Purborini Mardiana, SE telah melakukan pemesanan berupa alat praktek peraga / peraga SD ke PT Prisma Duta Nusantara untuk 6 jenis barang sebanyak 122 paket, kemudian PT Prisma Duta Nusantara mengeluarkan faktur nomor : 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 senilai Rp 6.337.363.200,00 diskon 40 % sehingga nilai yang harus di bayarkan ke PT Prisma Duta Nusantara sebesar Rp 3.802.417.920,00, yang selanjutnya tanggal 27 dan 28 Nopember 2012 PT Prisma Duta Nusantara mengirimkan alat peraga yang dipesan tersebut ke gudang CV Aurora Puspita yang beralamat di Jl. Raya Gondang no. 81 Cepiring kab. Kendal.
Bahwa selanjutnya 122 paket alat praktek peraga / peraga SD di kirimkan ke 122 SD yang telah ditunjuk sebagai penerima.
Bahwa atas pekerjaan alat praktek peraga / peraga SD telah dilakukan pembayaran berdasarkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 00005a/SPM-LS/BL/1.01.01/12/2012 tanggal 26 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 07661/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 setelah di kurangi PPN dan PPH menjadi Rp 5.016.865.091.000,00.
SPM (Surat Perintah Membayar) nomor :00005b/SPM-LS/BL/1.01.01/12/2012, tangga 26 Desember 2012 dan berdasarkan SP2D Nomor : 07662/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal : 28 Desember 2012 setelah di kurangi PPN dan PPH menjadi Rp. 425.439.000,00.
Sehingga total pembayaran sebesar Rp 5.442.304.901,00. telah di transfer ke rekening Bank Syariah Muamalat no rekening : 00-022-123 48 atas nama Muhamad Djunaidi, namun keuangan tersebut dikoordinir oleh Aryati Purborini Mardiana, SE. Dan sesuai faktur penjualan nomor : 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013, CV. Aurora Puspita (Aryati Purborini Mardiana, SE) mentransfer pembayaran sebesar Rp. 5.442.254.091,00 melalui rekening bank muamalat nomor : 0001321182 an. AHMAD DAHLAN yang merupakan rekening milik PT. Prima Duta Nusantara, dengan perincian sebagai berikut :
Pembayaran ke PT Prima Duta Nusantara : Rp 3.802.417.920,00.
Pengembalian kelebihan bayar kepada CV Aurora
Puspita (Diskon 40% + permintaan tambahan -
dari Aryati Purborini Mardiana, SE) :Rp1.700.000.000,00.
Uang fee kepada Muin :R 95.060.448,00.
Bahwa perbuatan terdakwa baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama-sama dengan Drs Sudar, Agus Winoto dan Aryati Purborini Mardiana, SE , tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :
1. Pasal 5 huruf (f) : Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah dan di tambah dalam Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yaitu :
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif.
2. Pasal 6 huruf g Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah dan di tambah dalam Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden, yaitu :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan, yaitu :
(g). Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen baik bertindak sendiri - sendiri maupun bersama-sama dengan Drs Sudar, Agus Winoto dan Aryati Purborini Mardiana, SE tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah no. LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimaan diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014 atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/ Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, serta Barang Bukti berupa:
1. Disita dari saksi SETYO KRISTANTI,S.Sos. dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012;
1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Pageruyung.
Kecamatan Plantungan.
Kecamatan Patean.
Kecamatan Sukorejo.
Kecamatan Boja.
Kecamatan Gemuh.
Kecamatan Ringinarum.
Kecamatan Pegandon.
Kecamatan Kaliwungu.
Kecamatan Patebon.
1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Brangsong;
Kecamatan Cepiring;
Kecamatan Limbangan;
Kecamatan Kendal;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Rowosari;
Kecamatan Singorejo;
Kecamatan Kangkung;
Kecamatan Kaliwungu Selatan.
1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya;
1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari :
Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita;
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012
berita acara pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012;
Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga;
Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/XII/2012, Tanggal Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g /Dispendik dari CV. Aurora kepada bendahara barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012.
Surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012.
Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012;
Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1.01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012;
Surat Permohinan penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/ Dispendik, tanggal 26 Desember 2012.
Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS- Belanja Modal Nomor 921/13.414a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012.
1 Bendel Copy peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk tehnis penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
Buku peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk tehnis penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri pengadaan alat peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinsas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012;
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku pengguna anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita.
Disita dari saksi WIDOYO, S.Kom. dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy Surat dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara Nomor 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris Eka Astri Maerisa,SH,MKn nomor 45 tanggal 23 September 2013;
1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT Inggrid Lannywaty,SH nomor : 97, Tanggal 9 Desember 2004;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012;
1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita;
Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013;
Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013.
Disita dari saksi MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Rekening koran An. CV. AURORA PUSPITA Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta;
1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. AURORA PUSPITA kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek sekolah dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012.
Disita dari saksi ALFEBIAN YULANDO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Kwitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman;
Kwitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang;
Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang;
Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (Sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan;
Copy Surat Jalan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012;
Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI Nomor Surat 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012;
Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689.
Disita dari saksi ABDUL MU’IN dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 Nomor 14 RT 06 RW 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor Nomor Rekening 128-00-0588271-4, Periode 1 Nofember 2012 s/d 28 Februari 2013.
Disita dari saksi AGUNG WAHYUDI dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara :
Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 Nofember 2012;
Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012.
Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara :
1. Nomor Tanda Terima 12112702/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012;
2. Nomor Tanda Terima 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012;
3. Nomor Tanda Terima 1211407/TT/DN/XII/2012, tanggal 11 Desember 2012;
4. Nomor Tanda Terima 12121502/TT/DN/XII/2012, tanggal 15 Desember 2012.
Disita dari saksi MISRI, S.Pi dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya buku rekening tabungan simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010;
Disita dari saksi ARYATI PURBORINI alias MARDIANA, SE. alias ANA dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013;
Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014.
Disita dari saksi AGUNG WAHONO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
2. Kwitansi pembayaran Sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
3. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
4. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.70.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
5. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
6. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.140.440.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Desember 2013 guna Perlunasan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
7. Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening 08545019937 a.n AGUNG WAHONO.
Disita dari saksi PRIYA YULIANTO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012;
Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari Muhammad Djunaidi Adi Purwanto kepada Arianti Purborini, tanggal 26 Nofember 2012;
Copy Surat Referensi Bank Nomor 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012;
Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014;
Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Nomor 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012;
Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013;
Copy surat permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012;
Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013;
Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN nomor rekening 0001321182 periode 3 januari 2013 sampai dengan 23 januari 2013;
Disita dari saksi SUDAR dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy legalisir petikan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011.
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 31 (tiga puluh satu) orang saksi yang di bawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.CIPTO EDI WIBOWO, S.T bin MOH BUSRO :
Bahwa saksi sejak tahun 2010 menjabat sebagai guru di SMK N 2 Kendal sampai dengan sekarang.
Bahwa kedudukan terdakwa pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku Kabid. Dikdas.
Bahwa benar pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal telah melaksanakan kegiatan pengadaan barang / jasa Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- yang bersumber dari DAK tahun 2012 dan dana pendamping dari APBD.
Adapun Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Panitia Pengadaan :
Ketua : Drs. Sudar.
Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd.
Anggota : Cipto Edi Wibowo, Heru Pramono, S.Pd M.Pd, Nadirin S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moch. Arifin, S.Pd M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd M.Pd.
Anggota : Isro’atun S.Pd M.Pd, Dwi Sigit S S.Pd, Ahmad Syakban, S.Pd, Drs. Sutrisno, M.Pd, Sri Wahyuni, S.Pd M.Pd.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen : terdakwa.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku anggota panitia pengadaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal sebagai berikut ;
Menyusun rencana pemilihan penyedia brang/jasa.
Menetapkan Dokumen Pengadaan.
Menetapkan besaran nominal besaran Jaminan Penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah Daerah dan papan pengumumam resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Menilai kwalitas Penyedia barang/jasa melalui Pra kualifikasi atau Pasca kualifikasi.
Melakukan evaluasi Administrasi, tehnis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia barang/jasa
Menyerahkan salinan Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pada PPK.
Menyimpan dokumen Asli Pemelihan penyedia barang/jasa.
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Bupati.
Bahwa saksi hanya melaksanakan evaluasi administrasi dan menjawab sanggahan.
Bahwa saksi bergabung dengan panitia dan mengetahui saksi sebagai panitia pada saat proses lelang sudah berjalan.
Bahwa yang melaksanakan tugas panitia pengadaan hanya Ketua dan Sekretarisnya.
Bahwa yang meng - up load dokumen di LPSE adalah Agus Winoto.
Bahwa aturan yang dipakai dalam kegiatan tersebut adalah :
Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres no. 70 tahun 2012.
Perka LKPP nomor 1 tahun 2012 tentang E Tendering.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor : 027/10497.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang Pembentukan panitia dan PPHP.
Addendum dokumen pengadaan nomor : 027 / 10993/Dispendik, tanggal 19 Nopember 2012
Bahwa tentang Addendum dokumen pengadaan nomor : 027/10993/Dispendik, tanggal 19 Nopember 2012 karena saat menjadi panitia pengadaan addendum sudah ada.
Bahwa dokumen yang dipersiapkan untuk perencanaan dokumen pengadaan :
HPS dan PPK, juknis, SK kepanitiaan, spesifikasi teknis.
Nilai HPS dari pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp 6.201.807.000,00 dan saksi tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan HPS.
Bahwa saksi tidak tahu apakah HPS oleh panitya sudah dicek dengan PPK atau belum, karena saksi pada waktu itu belum aktif.
Proses lelang pengadaan sebagai berikut :
Pengumuman lelang tanggal 19 Nopember s/d 25 Nopember 2012 lewat LPSE Propinsi Jawa Tengah.
Download dokumen pengadaan oleh peserta : 19 Nopember s/d 26 Nopember 2015.
Pemberian penjelasan kepada peserta lelang : 24 Nopember 2012 oleh LPSE.
Upload dokumen penawaran : 24 s/d 26 Nopember 2012.
Pembukaan dokumen : 26 – 27 Nopemebr 2012.
Evaluasi penawaran : 27 Nopember – 3 Desember 2012.
Evaluasi dokumen kwalifikasi dan pembuktian kualifikasi : 29 Nopember – 3 Desember 2012.
Upload berita acara hasil pelelangan : 2 – 4 Desember 2012.
Penetapan pemenang : 3 – 4 Desember 2012.
Pengumuman pemenang : 4 Desember 2012.
Masa sanggah hasil lelang : 4 – 10 Desember 2012.
Surat penunjukan penyedia / jasa : 11 Desember 2012.
Penandatanganan kontrak pemenang : 13 – 14 Desember 2012.
Rekanan yang mendaftar ke system : 58 peserta.
Upload dokumen : 6 peserta.
Memasukkan dokumen : 5 peserta.
AAnwijzing : 24 Nopember 2012 secara online.
Bahwa terdapat 5 peserta yang lulus koreksi aritmetica :
CV Aurora Puspita, penawaran Rp 6.077.700.000,00 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
PT Panca Megah Perkasa, penawaran lupa.
PT Balige Putra Utama, penawaran lupa.
CV Pratama Karya Sejati, penawaran lupa.
CV Prinsa, penawaran lupa.
Bahwa pemenang lelang kegiatan tersebut adalah CV. Aurora Puspita dengan nilai penawaran Rp. 6.077.700.000,00 dan CV. Aurora Puspita mempunyai dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara alamat perkantoran Prima Ciputat Blok A 30 – 31 Jl. Otista Raya Kel. Ciputat Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan Prov Banten yang bergerak dalam bidang alat peraga, alat laboratorium dan alat multi media /TIK (Tehnologi Informasi dan Komunikasi).
Bahwa panitia melakukan pengecekan dokumen CV. Aurora Puspita dokumen administrasi, dokumen pabrikan pendukung, lampiran dokumen pendukung lengkap dan untuk PT. Prima Duta Nusantara dokumen lengkap, pabrikan ada dan stok barang ada dan spesifikasi teknis lengkap selain melakukan cek lapangan panitia juga membuat dokumen berupa foto lokasi dan membuat berita acara klarifikasi.
Bahwa panitia melakukan pengecekan dokumen terhadap 5 peserta yang lulus pada Sabtu 01 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan panitia yang melakukan pengecekan adalah sdr. SUDAR dan AGUS WINOTO sesuai dengan daftar hadir peserta klarifikasi dan pembuktian dokumen.
Bahwa saksi tidak mengikuti kegiatan klarifikasi dokumen karena memang tidak ada pemberitahuan untuk itu.
Bahwa yang melakukan pengecekan di PT. Prima Duta Nusantara di tangerang adalah SUDAR, AGUS WINOTO dan HERU PRAMONO sedangkan untuk yang melakukan pengecekan di CV. Aurora Puspita di Kota Semarang saksi tidak tahu dan saksi tidak ikut melakukan pengecekan baik ke lokasi PT. Prima Duta Nusantara di Tangerang maupun ke CV. Aurora Puspita di Kota Semarang.
Bahwa seharusnya dilakukan uji kelayakan terhadap barang – barang alat peraga, namun saksi tidak tahu kapan dan oleh siapa uji kelayakan di lakukan.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik atau direktur CV Auorra Puspita, namun sesuai dokumen bernama sdr. M Djunaidi Adi P dan belum pernah bertemu.
Bahwa nilai anggaran untuk kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga atau praktek sekolah dasar tahun 2012 Kab. Kendal adalah sebagai berikut :
Nomor rekening kegiatan DAK : 1.01.1.01.01.16.82.5.2.3.09.02 dan pendamping dengan nomor rekening APBD 1.01.101.01.16.83.5.2.3.09.02
Nilai Pagu Anggaran : Rp 6.353.340.576,- yang terdiri dari :
DAK : Rp 5.775.764.160,-
Pendamping APBD : Rp 577.576.416,-
Nama Pekerjaan : Pengadaan alat peraga / Parktek Sekolah Dasar
Lokasi : Kab. Kendal
Sumber dana : DAK (APBN) dan dana Pendamping APBD tahun 2012
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun dan bagaimana cara penyusunan dan menentukan nilai HPS dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga TA. 2012 dan saksi juga tidak dilibatkan dalam penyusunan HPS karena saksi, Heru Pramono, dan Nadhirin baru diberitahu oleh Sdr. SUDAR dan AGUS WINOTO telah ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan pada tanggal 26 Nofember 2012 di Rumah Dinas SNK 2 N Kendal dan Pada saat itu proses lelang sudah pada tahap pembukaan penawaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang telah diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Sdr. SUCIPTONO) kepada Panitia Pengadaan untuk melelangkan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi beserta Sdr. Cipto Edi Wibowo, Sdr. Heru Pramono tidak pernah melaksanakan evaluasi dan hanya diberitahu oleh Sdr. Agus winoto bahwa hasil evaluasi Administrasi, Evaluasi Harga, dan Evaluasi Tehnis yang lolos yaitu CV. Aurora Puspita sehingga saksi tidak mengetahui bahwa CV. Aurora Puspita sudah gugur di evaluasi tehnis.
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pembuktian Kualifikasi on the spot pada PT. Pameterindo Edukatama Aneka, Prima Duta Nusantara, dan PT. Terang Dian Makmur karena yang melaksanakan pembuktian kualifikasi tersebut adalah Sdr. SUDAR,AGUS WINOTO, dan Sdr. HERU PRAMONO.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Sdr. AGUS WINOTO yang melakukan evaluasi bahwa perusahaan yang lulus evaluasi tehnis hanya CV. AURORA PUSPITA sedangkan untuk PT. Balige Putra Utama, CV. Pratama Karya Sejati, CV. Prinsa gugur pada saat evaluasi tehnis yaitu tentang dukungan satu pabrikan dan ketersediaan barang di gudang walupun nilai penawaran dan koreksi aritmetiknya lebih rendah.
Bahwa terkait penandatanganan daftar hadir peserta klarifikasi dan pembuktian kualifikasi oleh Sdr.MUIN dan Sdr. SUBUR yang tidak mempunyai surat kuasa saksi tidak mengetahuinya.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
2.Drs. HERU PRAMONO, M.Pd:
Bahwa benar, saksi kenal dengan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan : Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan SD Belanja Modal Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah, dengan nama pekerjaan : Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar.
Bahwa benar, di tahun 1995 saksi diangkat sebagi CPNS SMPN V Adiwerna Tegal dan tahun 2000 – sekarang guru SMKN II Kendal.
Bahwa benar, pada tahun 2012 kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- dimana saksi menjabat sebagai anggota panitia pengadaan.
Adapun Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Panitia Pengadaan :
Ketua : Drs. Sudar.
Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd.
Anggota : Cipto Edi Wibowo, Heru Pramono, S.Pd M.Pd, Nadirin S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moch. Arifin, S.Pd M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd M.Pd.
Anggota : Isro’atun S.Pd M.Pd, Dwi Sigit S S.Pd, Ahmad Syakban, S.Pd, Drs. Sutrisno, M.Pd, Sri Wahyuni, S.Pd M.Pd.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku anggota panitia pengadaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal no : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 sebagai berikut ;
Menyusun rencana pemilihan penyedia brang/jasa.
Menetapkan Dokumen Pengadaan.
Menetapkan besaran nominal besaran Jaminan Penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah Daerah dan papan pengumumam resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Menilai kwalitas Penyedia barang/jasa melaluui Pra kualifikasi atau Pasca kualifikasi.
Melakukan evaluasi Administrasi, tehnis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia barang/jasa
Menyerahkan salinan Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pada PPK.
Menyimpan dokumen Asli Pemelihan penyedia barang/jasa.
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Bupati.
Bahwa yang dikerjakan secara riiil selaku anggota panitya pengadaan adalah :
Memferikasi kelengkapan Dokumen Administrasi 2 (dua) peserta lelang namun saksi tidak ingat namanya, pada tanggal 26 Nopember 2012 di Rumah dinas Kepala sekolah SMK 2 Kendal (tempat tinggal saudara AGUS WINOTO) adalah yang memerintahkan adalah saudara SUDAR selaku Ketua panitia pengadaan, saksi melaksanakan tugas tersebut bersama Saudara AGUS WINOTO mengenai hasilnya saksi tidak mengetahui.
Memferifikasi Pabrikan untuk mengetahui kesiapan pabrik untuk menyediakan barang yaitu PT. Pameterindo Edokatama Aneka di serpong Tangerang dan PT. Prima Duta Nusantara di Ciputat dan CV. Terang Dian Makmur alamat cikarang pada tanggal 29 Nopember 2012 saksi bersaama saudara SUDAR dan saudara AGUS WINOTO mengenai hasilnya saksi juga tidak mengerti karena saksi hanya sebagai juru Potret.
Pada tanggal 2 Desember 2012 melaksanakan pengecekan ketersediaan barang digudang disalah satu peserta lelang CV. AURORA PUSPITA. saksi bersama saudara SUDAR dan saudara AGUS WINOTO mengenai hasilnya saksi juga tidak mengerti.
Pada tanggal 6 Desember 2012 turut menyusun jawaban sanggahan dari PT. Prinsa saksi diperintah saudara SUDAR bersama semua panitia hadir di Rumah dinas saudara AGUS WINOTO.
Bahwa benar, selaku anggota panitia, saksi tidak mengetahui pentahapan pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- Kab Kendal tersebut, saksi bekerja jika ditelpon oleh sekretaris pengadaan saudara AGUS WINOTO.
Bahwa selaku anggota panitya pengadaan, saksi telah melakukan verifikasi adminstrasi dan verfikasi ketersediaan, namun saksi tidak memperhatikan calon penyedia jasa yang mana, demikian pula dokumen apa yang kurang/tidak memenuhi syarat saksi sudah lupa, sedangkan mengenai ferifikasi ketersediaan barang yang siap barang hanya PT. Prima Duta Nusantara namun saksi tidak memperhatikan perusahaan tersebut mendukung calon penyedia jasa yang mana.
Bahwa sewaktu melakukan ketersediaan barang pabrikan yang mendampingi tim ferifikasi adalah sebagai berikut :
Untuk di PT. Pameterindo Edokatama didampingi oleh saudara APENTUS (Direktur) dan stafnya tidak mengetahui namanya.
Untuk Prima Duta Nusantara didampingi oleh : Saudara DAHLAN (direktur) MUIN dan SUBUR sebagai karyawan PT. Prima Duta Nusantara.
Untuk CV.Terang Dian Makmur didampingi oleh saudara TARYAT (direktur).
Pada waktu dilakukan klarifikasi administrasi saksi tidak mengetahui siapa yang mewakili CV. AURORA PUSPITA, sedangkan pada waktu dilakukan pengecekan Gudang yang mewakili CV. AURORA PUSPITA adalah saudari BU ANA, 40 tahun, jabatan di aurora saksi tidak tahu, yang memperkenalkan saksi Bu ANA sebagai yang mewakili CV. AURORA PUSPITA adalah saudara SUDAR.
Bahwa saksi tidak mengetahui addendum penambahan syarat teknis dalam pelelangan.
Bahwa yang ditetapkan dan diumumkan dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- Kab Kendal adalah CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa yang dimaksud pada kegiatan pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar tahun 2012 dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- pada kegiatan saksi selaku Panitia pengadaan secara langsung saksi tidak pernah berhubungan dengan Drs. Muryono, SH. M.Pd hanya sekali diajak oleh SUDAR untuk ikut dalam kendaraan mengantar uang kepada Drs. MURYONO kerumah yang bersangkutan.
Bahwa saksi ikut kendaraan Drs. SUDAR tersebut pada tanggal 7 Pebruari 2013 sekira pukul 17;00 Wib dan saat itu berangkat dari SMK N 2 Kendal.
Bahwa pada waktu mengantarkan uang saudara Drs. MURYONO,SH. M.Pd saksi bersama SUDAR dan AGUS WINOTO, S.Pd.
Bahwa mengenai jumlah uang saksi tidak mengetahui, karena uang dibungkus tas plastic warna hitam ditaruh dalam tas hitam dan diletakan disamping kiri tempat duduk sopir yang membawa uang tersebut adalah Drs. SUDAR.
Bahwa mengenai penyerahan uang tersebut saksi tidak mengetahui, karena setelah sampai belokan menuju jalan rumah saudara Drs. MURYONO yang beralamat di Perumahan Griya Praja Mukti saksi turun, dan selanjutnya saksi menyebrang ke jalan dan langsung pulang menuju rumah dengan naik angkutan umum.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui uang apakah yang dibawa sudah diserahkan kepada Drs. MURYONO saksi tidak tahu namun kemudan belakangan ini saksi diberitahu oleh Drs. Sudar bahwa uang tersebut uang kiriman dari saudara MUIN untuk diberikan kepada Drs. MURYONO.
Bahwa nilai anggaran untuk kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga atau praktek sekolah dasar tahun 2012 Kab. Kendal adalah sebagai berikut :
a. Nomor rekening kegiatan DAK : 1.01.1.01.01.16.82.5.2.3.09.02 dan pendamping dengan nomor rekening APBD 1.01.101.01.16.83.5.2.3.09.02
Nilai Pagu Anggaran : Rp 6.353.340.576,- yang terdiri dari :
DAK : Rp 5.775.764.160,-
Pendamping APBD : Rp 577.576.416,-
Nama Pekerjaan : Pengadaan alat peraga / Parktek Sekolah Dasar
Lokasi : Kab. Kendal
Sumber dana : DAK (APBN) dan dana Pendamping APBD tahun 2012
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun dan bagaimana cara penyusunan dan menentukan nilai HPS dalam kegiatan pengadaan Alat Peraga TA. 2012 dan saksi juga tidak dilibatkan dalam penyusunan HPS karena saksi, Heru Pramono, dan Cipto Edhi Wibowo baru diberitahu oleh Sdr. SUDAR dan AGUS WINOTO telah ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan pada tanggal 26 Nofember 2012 di Rumah Dinas SNK 2 N Kendal dan Pada saat itu proses lelang sudah pada tahap pembukaan penawaran.
Bahwa saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang telah diserahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (Sdr. SUCIPTONO) kepada Panitia Pengadaan untuk melelangkan kegiatan tersebut.
Bahwa saksi beserta Sdr. Cipto Edi Wibowo, Sdr. Heru Pramono tidak pernah melaksanakan evaluasi dan hanya diberitahu oleh Sdr. Agus winoto bahwa hasil evaluasi Administrasi, Evaluasi Harga, dan Evaluasi Tehnis yang lolos yaitu CV. Aurora Puspita sehingga saksi tidak mengetahui bahwa CV. Aurora Puspita sudah gugur di evaluasi tehnis.
Bahwa yang melakukan pengecekan secara on the spot ke tiga perusahaan tersebut adalah saksi, Sdr. Agus Winoto, Sdr. Sudar dan dari 3 perusahaan yang mendampingi yaitu :
PT. Pameterindo Edukatama Aneka yang mendampingi Sdr. APENTUS selaku Direktur perusahaan;
PT. Prima Duta Nusantara yang mendampingi yaitu Sdr. MUIN dan Sdr. SUBUR;
PT.Terang Dian Makmur yang mendampingi Sdr. TARYAT selaku direktur perusahaan.
Bahwa berdasarkan keterangan dari Sdr. AGUS WINOTO yang melakukan evaluasi bahwa perusahaan yang lulus evaluasi tehnis hanya CV. AURORA PUSPITA sedangkan untuk PT. Balige Putra Utama, CV. Pratama Karya Sejati, CV. Prinsa gugur pada saat evaluasi tehnis yaitu tentang dukungan satu pabrikan dan ketersediaan barang di gudang walupun nilai penawaran dan koreksi aritmetiknya lebih rendah.
Bahwa pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tersebut saya diperintahkan oleh Sdr. Sudar (Ketua Panitia Pengadaan) untuk mendokumentasikan kegiatan tersebut dan melakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi adalah Sdr. Agus Winoto dibantu Sdr. Sudar sehingga saksi tidak tahu bahwa ada orang yang bernama MUIN dan Sdr. SUBUR yang mewakili 3 Perusahaan (CV. Aurora Puspita, PT. panca Megah perkasa, dan PT. Balige Putra Utama) tanpa surat kuasa kemudian setelah acara selesai kemudian saksi diminta tanda tangan Berita Acara Klarifikasi dan pembuktian Kualifikasi saja dan saksi juga tidak diberitahu apa hasilnya.
Bahwa saksi menerima honor selaku Panitia Pengadaan pada bulan januari 2013 sebesar Rp 500.000 dipotong pajak 15%.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
3.NADHIRIN, S.Pd Bin SAPUWAN (alm):
- Bahwa saksi menjabat sebagai guru SMK N 4 Kab. Kendal dengan dasar hukum Surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 813/1335/2006, tanggal 24 April 2006.
- Bahwa susunan Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Panitia Pengadaan :
Ketua : Drs. Sudar.
Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd.
Anggota : Cipto Edi Wibowo, Heru Pramono, S.Pd M.Pd, Nadirin S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moch. Arifin, S.Pd M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd M.Pd.
Anggota : Isro’atun S.Pd M.Pd; Dwi Sigit S S.Pd; Ahmad Syakban, S.Pd; Drs. Sutrisno, M.Pd ; Sri Wahyuni, S.Pd M.Pd.
- Bahwa saksi baru mengetahui bahwa saksi termasuk dalam kepanitiaan tersebut setelah mendapat telephon dari Sdr. SUDAR pada tanggal Senin, 26 November 2012 sekira pukul 11.00 WIB bahwa saksi menjadi Anggota Panitia Pengadaan pada pengadaan tersebut kemudian karena siang hari kuliah kemudian bertemu dengan Sdr. SUDAR di Sekretariat di SMK N 2 Kendal sekitar jam 18.30 Wib tanggal 26 November 2012 dan disana saksi diperlihatkan SK (Surat Keputusan) dengan nomor dan susunan kepanitiaan yang tersebut diatas. Setelah itu saksi diminta langsung bergabung untuk bekerja karena pada saat itu sedang berjalan proses Download dokumen Penawaran dan pada saat itu saksi hanya melihat saja karena pada saat itu proses pemasukan data menggunakan laptop dan Sdr. AGUS WINOTO sebagai operatornya.
- Bahwa sebelum mendapat SK (Surat Keputusan) tentang panitia pengadaan saksi tidak pernah dikumpulkan oleh siapapun.
- Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai panitia pengadaan setelah proses pelelangan berjalan (Download dokumen penawaran) pada tanggal 26 November 2012.
- Bahwa saksi mengetahui masuk dalam kepanitiaan pada saat proses pelelangan telah berjalan (download dokumen penawaran tanggal 26 november 2012).
- Bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pengadaan yaitu :
Pagu Anggaran.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Jadwal lelang.
Dokumen pengadaan meliputi spesifikasi Tehnis,RKS dan ketentuan / syarat – syarat pengadaan.
Bahwa saksi lupa besar berapa Pagu Anggaran yang digunakan sedangkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp Rp 6.201.870.000,- dan anggaran tersebut bersumber dari APBN (DAK).
Metode menggunakan pelelangan umum dengan sistem Pascakualifikasi (system gugur) Metode penyampaian penawaran satu sampuldan menggunakan media LPSE Prov. Jateng.
Dasar hukum yang saudara laksanakan dalam melaksanakan kegiatan Perpres 54 Th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan Perpres 70 th 2012 tentang perubahan kedua Kepres 54 th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku anggota panitia pengadaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal no : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 sebagai berikut ;
Menyusun rencana pemilihan penyedia brang/jasa.
Menetapkan Dokumen Pengadaan.
Menetapkan besaran nominal besaran Jaminan Penawaran.
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Website pemerintah Daerah dan papan pengumumam resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Menilai kwalitas Penyedia barang/jasa melaluui Pra kualifikasi atau Pasca kualifikasi.
Melakukan evaluasi Administrasi, tehnis dan harga terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia barang/jasa
Menyerahkan salinan Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pada PPK.
Menyimpan dokumen Asli Pemelihan penyedia barang/jasa.
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Bupati.
- Bahwa jadwal proses lelang pengadaan sebagai berikut :
a. Pengumuman lelang tanggal 19 Nopember s/d 25 Nopember 2012 lewat LPSE Propinsi Jawa Tengah.
b. Download dokumen pengadaan oleh peserta : 19 Nopember s/d 26 Nopember 2015.
c. Pemberian penjelasan kepada peserta lelang : 24 Nopember 2012 oleh LPSE.
d. Upload dokumen penawaran : 24 s/d 26 Nopember 2012.
e. Pembukaan dokumen : 26 – 27 Nopemebr 2012.
f. Evaluasi penawaran : 27 Nopember – 3 Desember 2012.
g. Evaluasi dokumen kwalifikasi dan pembuktian kualifikasi : 29 Nopember – 3 Desember 2012.
h. Upload berita acara hasil pelelangan : 2 – 4 Desember 2012.
i. Penetapan pemenang : 3 – 4 Desember 2012.
j. Pengumuman pemenang : 4 Desember 2012.
k. Masa sanggah hasil lelang : 4 – 10 Desember 2012.
l. Surat penunjukan penyedia / jasa : 11 Desember 2012.
m. Penandatanganan kontrak pemenang : 13 – 14 Desember 2012.
n. Rekanan yang mendaftar ke system : 58 peserta.
o. Upload dokumen : 6 peserta.
p. Memasukkan dokumen : 5 peserta.
q. AAnwijzing : 24 Nopember 2012 secara online.
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada aanwijzing atau tidak, dan dalam aanwijzing tersebut ada perubahan atau tidak serta ada addendum atau tidak, saksi tidak tahu.
- Bahwa dari 58 (lima puluh delapan) peserta/ rekanan yang mendaftar hanya 6 (enam ) yang meng upload dokumen penawaran dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No. Nama Penyedia / rekanan Keterangan Lulus / gugur 1. CV Aurora Puspita - Lulus 2. PT. Panca Megah Perkasa - Lulus 3. PT. Balige Putra Utama - lulus 4. CV. Pratama Karya Sejati - Lulus 5. CV. Prinsa - Lulus 6. CV. Buana Harapan Gemilang Tidak ada dokumen penawaran Tidak lulus
-
- Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang hadir untuk klarifikasi dokumen dan pembuktian dokumen, karena saksi tidak hadir.
- Bahwa proses pentahapan evaluasi dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Evaluasi Administrasi
Evaluasi Tehnis
Evaluasi Harga
Evaluasi Kuallifikasi
Pembuktian Kualifikasi
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja rekanan yang gugur atau alasan kenapa digugurkan dalam proses evaluasi tersebut karena saksi tidak pernah melaksanakan pengecekan evaluasi tersebut diatas, saksi hanya diberitahu oleh Sdr. SUDAR dan Sdr. AGUS WINOTO pada saat Evaluasi hasil penawaran pada tanggal 30 November 2012 sekitar jam 15.00 WIB di Sekretariat (SMK N 2 Kendal) bahwa “ setelah dilakukan evaluasi didapatkan bahwa CV. AURORA PUSPITA memenuhi syarat (lulus) sebagai calon pemenang / penyedia barang pada pengadaan tersebut diatas kemudian dengan hasil tersebut Sdr. AGUS WINOTO diarahkan oleh Sdr. SUDAR membuat undangan melalui LPSE kepada CV. AURORA PUSPITA untuk melaksanakan Pembuktian Kualifikasi di Sekretariat Pengadaan di Dinas Pendidikan kab. Kendal.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilaksanakan pembuktian kualifikasi dan siapa saja yang hadir dan apa saja yang di cek oleh panitia pengadaan karena saksi tidak ikut kegiatan tersebut namun saksi menandatangani Berita Acara tersebut.
Bahwa saksi pernah menanda tangani Berita acara sebagai berikut :
a. Berita Acara Upload dokumen penawaran ditandatangani oleh seluruh panitya.
b. Berita Acara evaluasi penawaran ditandatangani oleh seluruh panitia pengadaan.
c. Berita Acara Perubahan Jadwal pelelangan ditandatangani seluruh anggota panitia pengadaan.
d. Berita Acara Hasil Pelelangan ditandatangani oleh seluruh Panitia Pengadaan.
e. Berita Acara Pembuktian Kualifikasi ditandatangani oleh seluruh Panitia Pengadaan.
Semua Berita Acara tersebut ditandatangani tanggal lupa bulan Desember 2012, setelah penandatanganan kontrak (13 Desember 2012) selesai, di SMK N 2 Kendal kemudian yang terakhir di ruang Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
- Bahwa penetapan pemenang pelelangan dengan nomor : 011/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tertanggal 4 Desember 2012 dan Pengumuman pemenang dengan nomor surat : 012/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tertanggal 4 Desember 2012 melalui LPSE Provinsi Jateng dengan penyedia Barang / jasa yang terpilih yaitu CV. AURORA PUSPITA.
- Bahwa saksi tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawab sebagai panitya pengadaan.
- Bahwa tugas yang dikerjakan saksi sebagai panitya pengandaan, yaitu :
Tanggal 26 November 2012 saksi hanya menyaksikan download dokumen penawaran dihadiri oleh seluruh panitia dan yang melaksanakan upload adalah Sdr. AGUS WINOTO, kemudian sekitar pukul 21.30 Wib upload penawaran selesai namun tidak langsung diekstrak dan masih tersimpan di system SPSE (LPSE Provinsi Jateng).
Tanggal 30 November 2012 sekira pukul 13.00 Wib sehabis shalat jumat saksi ditelfon oleh Sdr. SUDAR untuk melaksanakan evaluasi hasil penawaran di sekretariat (SMKN 2 Kendal) pada pukul 15.00 Wib namun setelah saksi sampai disana semua kegiatan evaluasi sudah selesai semua sehingga saksi tidak ikut. Dalam evaluasi tersebut dihadiri seluruh Panitia kemudian hasil dari evaluasi tersebut didapatkan bahwa CV. AURORA PUSPITA telah memenuhi syarat dan diajukan sebagai Calon pemenang cadangan dan panitia membuat undangan melalui LPSE bahwa CV. AURORA PUSPITA untuk melaksanakan Pembuktian Kualifikasi di Sekretariat Pengadaan di Dinas Pendidikan kab. Kendal.
Hari Sabtu tanggal 1 desember 2012 sekitar pukl 16.00 Wib saksi ditelfon oleh Sdr. SUDAR untuk diajak melaksanakan pengecekan ketersediaan barang di Gudang yang ditunjuk oleh CV. AURORA PUSPITA di Ds. Gondang Kec.Cepiring Kab. Kendal
Hari Minggu tanggal 2 Desember 2012 bersama Sdr. SUDAR dan Sdr. HERU PRAMONO melaksanakan pengecekan ketersediaan barang yang ada di Gudang ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal kemudian melaksanakan pengecekan secara sampling dan disana diterima oleh 4 orang dan salah satunya mengaku bernama Sdri. ANA selaku Perwakilan dari CV. AURORA PUSPITA.
Tanggal 4 Desember 2012 ikut melaksanakan upload penetapan pemenang dan pengumuman pemenang.
Tanggal 6 Desember 2012 ikut dalam menjawab sanggahan.
- Bahwa saksi hanya melakukan pengecekan sampling barang di gudang yang ditunjuk oleh CV. AURORA PUSPITA selain itu saksi tidak pernah mengecek apapun hanya mendampingi dan melihat saja sesuai kegiatan yang saksi sebutkan diatas.
- Bahwa dalam setiap proses pentahapan pengadaan yang dilaksanakan, saksi selalu diberitahu oleh Sdr. SUDAR lewat handpone pada saat proses evaluasi dan tahapannya.
- Bahwa saksi tidak melakukan kegiatan pengadaan karena antara jadwal pelelangan dan kegiatan Dinas (sekolah) saling berbenturan serta saksi mempunyai kepentingan keluarga (menjaga ayah sakit (stroke).
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Direktur CV Aurora Puspita, hanya mengetahui nama melalui dokumen kontrak.
- Bahwa CV Aurora Puspita memiliki dukungan dari PT Prima Duta Nusantara untuk ketersediaan barang alat peraga.
- Bahwa selaku panitya pengadaan, saksi tidak pernah mengecek kebenaran keberadaan CV Aurora Puspita selaku penyedia barang maupun PT Prima Duta Nusantara selaku produsen / pendukung dari CV Aurora Puspita.
- Bahwa ada sanggahan dari CV Prisa dan PT Pratama Karya Sejati, sebagaimana dalam dokumen pendukung kontrak.
- Bahwa kami menjawab sanggahan tanggal 6 Desember 2012 melalui LPSE Prov. Jateng, adapun jawaban sanggahan tertera dalam dokumen kontrak.
- Bahwa nominal jaminan penawaran sebesar Rp 124.000.000,00.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
4. AHMAD DAHLAN bin AUNILLAH :
Bahwa tahun 2004 – 2012 saksi menjabat sebagai Komisaris PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa sebagai komisaris merangkap marketing di PT Prima Duta Nusantara, mempunyai tugas dan tanggungjawab :
Mengawasi Direktur dalam menjalankan perusahaan;
Melakukan penjualan produk dari PT. Prima Duta Nusantara.
- Bahwa dasar hukum pendirian adalah Akta Notaris / PPAT Inggrid Lanywaty nomor : 97 tanggal 9 Desember 2004, berkedudukan di Ruko Prima Ciputat Blok A 30 -31 Jl. Otista Raya Kel. Ciputat Otista Tangerang kemudian dirubah dengan Akta Notaris dan PPAT Noviati, SH, MM No. 08 tanggal 3 Pebruari 2012 dan PT. Prima Duta Nusantara bergerak dibidang produksi dan penjualan alat peraga pendidikan SD dan SMP.
- Bahwa kepemilikan saham PT. Prima Duta Nusantara sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2012 adalah Saksi : Rp. 200.000.000,- Widoyo : Rp. 150.000.000,- dan Matsu’i : Rp. 150.000.000.
- Bahwa struktur organisasi di PT. Prima Duta Nusantara sampai dengan tanggal 3 Pebruari 2012 sebagai berikut :
Komisaris : Saksi.
Direktur : WIDOYO;
Marketing : Syahril;
Operasional : Agung;
Keuangan : Teguh.
- Bahwa setelah tanggal 3 Pebruari 2012 berdasarkan Akta Notaris Novianti, SH. MM nomor 8 tanggal 3 Pebruari 2012 saksi telah menjual saham kepada PT. Prima Duta Nusantara selanjutnya saksi keluar dari PT.Prima Duta Nusantara dan mengenai kepengurusan maupun sharing modal saksi tidak mengetahui.
- Bahwa PT. Prima Duta Nusantara tahun 2012 adalah perusahaan yang menyediakan barang kepada seluruh rekanan kegatan pekerjaan pengadaan alper sedangkan untuk Kab. Kendal secara khusus yang pengadaannya di akhir tahun 2012 sudah bukan saksi yang menangani karena saksi sudah melepas saham sejak awal tahun 2012.
- Bahwa peran saksi berkaitan dengan PT. Prima Duta Nusantara pada tahun 2012 menjual / menyediakan kepada CV. Aurora Puspita pada kegiatan pekerjaan pengadaan Alper / praktek sekolah dasar tahun 2012 Kab. Kendal sebagai berikut :
Pada sekitar bulan Juni – Juli 2012 saksi bertemu di suatu tempat di Semarang dengan saudara ANA yang meemperkenalkan diri sebagai Pengusaha Kendal yang akan membeli alper pendidikan dari PT. Prima Duta Nusantara ;
Saksi selanjutnya memperkenalkan saudara MUIN seorang broker penyedia alat peraga pada PT. Prima Duta Nusantara;
Berdasarkan perjanjian saksi dengan PT. Prima Duta Nusantara pada tanggal 20 Januari 2012, yang menyatakan bahwa peminjaman Rekening atas nama saksi adalah Pinjaman PT. Prima Duta Nusantara, maka Rekening Bank Muamalat Cab. Yogyakarta Jl. Mangkubumi No. 50 Yogyakarta 0001321182 atas nama AHMAD DAHLAN dapat digunakan sebagai penerima pembayaran berkaitan dengan pembelian barang alat peraga pendidikan oleh semua rekanan pada PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa saksi tidak tahu jenis barang yang disediakan oleh PT. Prima Duta Nusantara kepaa CV. Aurora Puspita untuk kegiatan pengadaan Alper di Kendal dan yang tahu adalah saudara MUIN.
Bahwa harga dan jumlah barang yang disediakan oleh PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya potongan harga / discount barang dari PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang proses pengiriman barang ke Kendal.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara memperoleh barang sebelum tahun 2012 dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Dengan produksi sendiri mengolah bahan baku menjadi alat peraga.
Dengan memesan dari pihak lain sesuai desain kami, selanjutnya PT. Prima Duta Nusantara memberikan merk dan mengemasnya.
Mengenai legalitas lengkap dari hak cipta, paten maupun merk, sedangkan setelah tahun 2012 atau setelah saksi keluar dari PT. Prima Duta Nusantara saksi tidak mengetahui.
- Bahwa mengenai pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara yang menggunakan rekening saksi di Bank Muamalat Yogyakarta saksi tidak tahu karena pihak bank muamalat tidak memberikan laporan rekening koran bulanan secara berkala.
- Bahwa mengenai transaksi keuangan pada rekening tersebut saksi mempergunakan buku cheque / giro yang saksi tanda tangani, mengenai isi nominal tidak saksi cantumkan untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan belanja PT. Prima Duta Nusantara. Selanjutnya saksi berikan kepada Widoyo selaku Direktur PT. Prima Duta Nusantara dengan catatan bahwa tidak melanggar aturan perbankan yang berlaku yaitu tidak melampaui Pagu Kredit Bank Muamalat.
- Bahwa mengenai pembukaan rekening bank muamalat an. CV. Aurora Puspita saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa saksi tidak mendapat keuntungan dari kegiatan pengadaan alper di Kendal tersebut.
- Bahwa saksi membuka rekening pada bank muamalat Cab. Yogyakarta pada tanggal 20 Januari 2012 alasannya karena saksi mengenal Kepala Cabang Pembantu Bank Muamalat Yogayakarta.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
5.WIDOYO, S.Kom bin KAMBYAH :
Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Direktur PT. Prima Duta Nusantara sampai sekarang.
Bahwa dasar hukum pendirian PT. Prima Duta Nusantara adalah Akta Notaris / PPAT Inggrid Lanywaty nomor : 97 tanggal 9 Desember 2004, berkedudukan di Ruko Prima Ciputat Blok A 30 -31 Jl. Otista Raya Kel. Ciputat Otista Tangerang kemudian dirubah dengan Akta Notaris dan PPAT Noviati, SH, MM No. 08 tanggal 3 Pebruari 2012 dan perubahan terakhir Akta Notaris Eka Astri Maerisa, SH no. 45 tanggal 23 September 2013 bergerak dibidang produsen alat peraga sekolah.
Bahwa saham dari PT. Prima Duta Nusantara berjumlah 1000 dengan nilai sebesar Rp 1.000.000.000,- dengan sharing modal kepemilikan saham adalah :
Widoyo : Rp. 960.000.000,-
Matsu’i : Rp. 40.000.000,-
Bahwa struktur kepengurusan dari PT. Prima Duta Nusantara adalah sebagai berikut :
Komisaris : Matsu’i
Direktur : Saksi
Marketing : Syahril
Operasional : Agung
Keuangan : Ahmad
- Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur PT. Prima Duta Nusantara sejak berdiri sampai dengan sekarang.
- Bahwa PT. Prima Duta Nusantara pada tahun 2012 pernah sebagai penyedia barang kepada CV. Aurora Puspita kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar tahun 2012 di Kab. Kendal.
- Bahwa harga dan jumlah barang yang disediakan PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita adalah sesuai Faktur penjualan PT. Prima Duta Nusantara kepadaCV. Aurora Puspita up. ANA nomor Faktur : 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013.
- Bahwa harga tersebut sudah termasuk pengiriman ke gudang CV. Aurora Puspita garansi 1 tahun dan sedangkan untuk discount barang adalah sebesar 40% sudah tertera dalam faktur tersebut.
- Bahwa jumlah potongan harga / discount sebesar 40%dari harga total pres list sebesar Rp. 6.337.363.200,- yaitu sebesar Rp. 2.534.945.280,- jadi harga kepada CV. Aurora Puspita sebesar Rp 3.802.417.920,-.
- Bahwa pada waktu PT. Prima Duta Nusantara menyediakan barang pesanan dari CV. Aurora Puspita dalam rangka kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar perusahaan berhubungan dengan saudara MU’IN, 35 tahun; pekerjaan : Broker / Rekanan.
- Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2012 berdasarkan Surat dari PT. Prima Duta Nusantara nomor : 1122203/SD-PP/SD/DN/2012 tanggal 22 Nopember 2012 memberikan dukungan barang kepada CV. Aurora Puspita atas permintaan lesan dari saudara MUIN kepada bagian Marketing saudara AHMAD SYAHRIL BAIDILAH.
- Bahwa selain CV. Aurora Puspita dalam kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Kab. Kendal PT. Prima Duta Nusantara juga memberikan surat dukungan kepada :
PT. Balige Putra Utama dengan surat dukungan nomor : 1122202/SD-PP/SD/DN/XI/2012 tanggal 22 November 201.
PT. Panca Megah Perkasa surat dukungan nomor : 1122201/SD-PP/SD/DN/XI/2012 tanggal 22 Nopember 2012.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara memberikan surat dukungan kepada ketiga rekanan CV. Aurora Puspita, PT. Balige Putra Utama dan PT. Panca Megah Perkasa berdasarkan permintaan lesan dari saudara MUIN.
Bahwa hubungan saudara MUIN dengan CV. Aurora Puspita, PT. Balige Putra Utama dan PT. Panca Megah Perkasa saksi tidak tahu.
Bahwa saksi memberikan dukungan kepada 3 penyedia jasa tersebut karena saudara MUIN sebelumnya sudah bekerja sama dengan PT. Prima Duta Nusantara dalam hal penjualan barang milik perusahaan.
Bahwa pihak perusahaan dalam kaitannya dengan kegiatan pengadaan alper 2012 di Kab. Kendal pernah memberikan daftar harga / price list kepada saudara MUIN mengenai waktunya sudah lupa.
Bahwa harga price list yang diberikan oleh perusahaan kepada saudara MUIN berkaitan dengan kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Kab. Kendal belum mencantumkan discount.
Bahwa berkaitan dengan price list tersebut pihak Dinas Pendidikan Kab. Kendal dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah menanyakan kepada PT. Prima Duta Nusantara mengenai potongan harga atau discount.
Bahwa benar pada kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal saksi mewakilkan saudara SYAHRIL untuk memantau pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Bahwa pengumuman pemenang lelang Alper di Dinas Pendidikan Kab. Kendal pada tanggal 4 Desember 2012 dengan pemenang adalah CV. Aurora Puspita.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara mengirimkan barang pada tanggal 27 dan 28 Nopember 2012 kepada FEBI alamat Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal dan saksi mengirim barang sebelum ada pemenang lelang karena atas permintaan MUIN.
Bahwa dari 3 penyedia jasa yang meminta surat dukungan kepada PT. Prima Duta Nusantara yang dikirim barang hanya CV. Aurora Puspita karena yang meminta melalui saudara MUIN hanya CV. Aurora Puspita.
Bahwa mengenai alamat pengiriman ditujukan kepada saudara FEBY saksi tidak tahu alasannya karena yang membuat surat jalan adalah bagian gudang yaitu saudara DICKY.
Bahwa yang menjamin bahwa barang yang dipesan oleh CV. Aurora Puspita dan dikirim ke Kendal akan digunakan adalah saudara MUIN dengan jaminan kepercayaan saja.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara memperolah barang terkait kegiatan pengadaan Alper 2012 di Kab. Kendal sebagai berikut :
Dengan memproduksi sendiri mengolah dari bahan baku menjadi alat peraga;
Dengan memesan dari pihak lain sesuai desain kami, selanjutnya PT. Prima Duta Nusantara memberikan merk dan mengemas.
Bahwa barang dari PT. Prima Duta Nusantara bersertifikat semua.
Bahwa proses pembayaran dari CV.Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara adalah sebagai berikut :
Awalnya pada tanggal 8 Januari 2013 saksi ditelfon oleh saudara ANA untuk mengabarkan kepada saksi bahwa uang pembayaran terkait pengadaan diatas telah dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita melalui rekening Bank muamalat an. CV. Aurora Puspita dan ANA meminta bagian uang untuk CV. Aurora Puspita;
Setelah itu saksi menelfon saudara MUKHLIS selaku pihak Bank Muamalat untuk menanyakan dan memastikan apakah terkait pembayaran yang dilakukan Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita sudah masuk ke Rekening Bank Muamalat an. CV. Aurora Puspita kemudian saudara MUKLIS memberitahukan kepada saksi bahwa uang tersebut memang sudah di transfer ke Rekening Bank Muamalat an. CV. Aurora Puspita sebesar Rp. 5.442.254.091,-
Atas permintaan ARYATI PURBORINI alias ANA saksi mentransfer melalui rekening Mandiri ke Rekening Bank Mandiri an. ARYATI PURBORINI nomor : 135.000.6895658 sebesar Rp. 1.700.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :
1) tanggal 8 Januari 2013 : Rp. 450.000.000,-
2) tanggal 9 Januari 2013 : Rp. 250.000.000,-
3) tanggal 9 Januari 2013 : Rp. 1.000.000.000,-
Dasar pembayaran yang saksi lakukan selaku perwakilan dari PT. Prima Duta Nusantara yaitu harga price list dan discount barang yang kami berikan kepada klien kami (CV. Aurora Puspita).
- Bahwa tanggal 10 Januari saksi mengirim faktur penjualan kepada CV. Aurora Puspita up. Ibu ANA sesuai faktur penjualan nomor :4010116/Fj/DN/I/2013 kemudian pada hari itu juga (10 Januari 2013) CV. Aurora Puspita mentransfer pembayaran sebesar Rp. 5.442.254.091,- melalui rekening bank muamalat nomor : 0001321182 an. AHMAD DAHLAN yang merupakan rekening milik PT. Prima Duta Nusantara.
- Bahwa Pembayaran yang harus dilakukan oleh CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara terkait kegiatan pengadaan alper tahun 2012 di Dinas endidikan Kab. Kendal adalah sebesar Rp 3.802.417.920,00.
- Bahwa terkait dokumen Sales Order nomor : 4010116/Fj/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 dan Kwitansi tanda terima uang pembayaran kepada CV. Aurora Puspita tanggal 11 Nopember 2013 senilai Rp. 625.828.000,00.
- Bahwa benar dokumen tersebut saksi buat pada tanggal lupa awal tahun 2013 pada saat kegiatan ini dilakukan penyelidikan oleh Polda Jateng atas dokumen saksi buat atas permintaan saudara ANA dengan maksud dan tujuan untuk mengaburkan petugas dalam pelaksanaan penyelidikan.
- Bahwa barang yang dikirim oleh PT Prima Duta Nusantara terkait kegiatan pengadaan Alper 2012 di Dinas Pendidikan kab. Kendal tidak ada kekurangan sesuai dengan faktur pengiriman barang.
- Bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat fee marketing kepada saudara MUIN sebesar 2,5 % dari uang pembayaran barang yang diterima dari CV. Aurora Puspita sebesar Rp. 95.060.448,00.
- Bahwa mengenai keuangan dari PT. Prima Duta Nusantara dalam kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal adalah sebagai berikut :
Harga Price List : Rp. 6.337.363.200,-
Transfer dari CV. Aurora Puspita : Rp. 5.442.254.091,-
Pembayaran kepada PT. Prima Duta Nusantara : Rp. 3.802.417/920,-
Pengembalian kelebihan pembayaran kepada CV. Aurora Puspita (discount 40%) termasuk permintaan tambahan dari ibu ANA sebesar Rp. 60.000.000,- : Rp. 1.700.000.000,-
Uang fee kepada saudara MUIN (2,5 %) : Rp. 95.060.448,00.
Bahwa jenis barang dari PT. Prima Duta Nusantara untuk kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tahun 2012 Kab. Kendal kepada CV AURORA PUSPITA sebagai berikut :
-
-
No Nama alat Jumlah Harga satuan
Rp ... , 00
Total Harga
Rp ..., 00
1. Alat Peraga Pembelajaran matematika :
Alper matematika pemula (dasar)
122 5.795.600 707.063.200 Alper matematika permainan
122 4.000.000 488.000.000 2. Alat peraga pebelajaran Ilmu pengetahuan :
KIT IPA (Sains)
122 4.800.000 585.600.000 KIT IPBA
122 2.100.000 256.200.000 KIT Simulasi fase Bulan
122 1.400.000 170.800.000 3. Alat peraga pembelajaran IPS :
KIT IPS
122 1.330.000 162.260.000 Gejala alam
122 2.070.000 252.540.000 Bentang alam
122 2.600.000 317.200.000 4. Alat Peraga Pembelajaran bahasa :
KIT Bahasa Indonesia Interaktif Dasar
122 7.500.000 915.000.000 KIT Bahasa Inggris
122 3.050.000 372.100.000 5. Alat Peraga pendidikan Jasmani 122 13.800.000 1.683.600.000 6. Alat Peraga Seni budaya dan Keterampilan 122 3.500.000 427.000.000 JUMLAH TOTAL 6.337.363.200
-
Jumlah potongan harga yang diberikan oleh saksi kepada CV.AURORA PUSPITA yaitu sebesar 40% dari harga total pricelist sebesar Rp 6.337.363.200 yaitu sebesar Rp 2.534.945.280 sehingga harga kepada CV. AURORA PUSPITA sebesar Rp 3.802.417.920,- dan harga tersebut telah diketahui oleh pihak CV. AURORA PUSPITA dan sejak awal Sdri. ANA selaku pihak dari CV. AURORA PUSPITA sudah mengetahui sebelum pelaksanaan lelang melalui Sdr. MUIN.
Pihak Perusahaan saksi dalam terkait kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek Peraga / Praktek Sekollah Dasar pernah memberikan daftar harga / Pricelist kepada Sdr. MUIN mengenai tanggalnya kapan saksi lupa dan Sdr. MUIN wajib memberitahukan mengenai discount yang diberikan perusahaan sebesar 40 % kepada pemesan alat peraga tersebut.
Pembayaran Kontrak saat masuk rekening CV. AURORA PUSPITA atas permintaan Sdri. ANA untuk dialihkan ke rekening AHMAD DAHLAN di Bank Muamalat Jogja secara utuh sebesar Rp 5.442.254.091,- dan bukan sebesar Rp 3.802.417.920,- hal tersebut dilakukan atas permintaan Sdri. ANA agar uang Sebesar Rp 1.700.000.000,- kembali ditransfer ke rekening Bank Mandiri no rekening 135.0006895658 atas nama ARYATI PURBORINI dan bukan menggunakan rekening CV. AURORA PUSPITA.
Terkait pembayaran tersebut yang mengatur keuangan pembayaran kontrak atas perintah dari Sdr. ANA melalui telfon.
Uang fee yang diberikan kepada Sdr. MUIN sebesar 2,5% diambil dari uang yang masuk ke PT. Prima Duta Nusantara yaitu sebesar 2,5% dari Rp 3.802.417.920 yaitu sebesar Rp 3.802.417.920,- yaitu sebesar kira – kira Rp 95.060.448,- keuangan yang diberikan kepada Sdr. MUIN tidak ada hubungannya dengan keuangan yang diterima oleh Sdr. Ana sehingga tidak memerlukan persetujuan dari Sdr. ANA.
Sdr. MUIN benar telah meminta uang kepada saksi sebesar Rp 20.000.000,- untuk membayar biaya akomodasi 3 panitia pengadaan yang melakukan cek on the spot ke PT. Prima Duta Nusantara tanggal 29 Nopember 2012 dan uang tersebut diperhitungkan dengan uang yang diterima oleh Sdr. MUIN sebesar Rp 95.000.000,-
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
6.AGUNG WAHYUDI, ST bin KARNO :
Bahwa pada tahun 2011 – Sekarang karyawan di PT. PRIMA DUTA NUSANTARA sebagai operasional gudang.
Bahwa PT. Prima Duta Nusantara berkedudukan di Ruko Prima Ciputat Blok A 30-31 Jl. Otista Raya Kel. Ciputat Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten bergerak dalam bidang alat peraga pendidikan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku operasional Gudang PT. Prima Duta Nusantara :
Menerima barang jadi dari produsen untuk di packaging di perusahaan kami kemudian ditawarkan dengan label kami.
Menerima barang baku untuk kemudian assembling di perusahaan kami.
Mempersiapkan semua barang untuk dikirimkan kepada konsumen/ pembeli.
Mendistribusikan barang kepada konsumen / pembeli.
Barang – barang yang masuk dalam barang jadi atau barang baku yang diproduksi oleh PT. Prima Duta Nusantara adalah sebagai berikut :
Barang jadi yang di packaging yaitu semua alat peraga pendidikan jasmani dan olahraga diantaranya bola, POA, matras, meja tenis meja ,kaki meja tenis ,semua poster , semua peta dan Gitar;
Barang baku yang di assembling antara lain KIT matematika, KIT IPBA, KIT IPA, KIT Bahasa Inggris, KIT Bahasa Indonesia.
PT. Prima Duta Nusantara pernah mengirimkan barang berupa alat peraga di Gudang Gondang Cepiring Kab. Kendal.
Bahwa proses permintaan barang barang, saksi mendapat perintah dari Sdr. WIDOYO selaku direktur perusahaan melalui SPB (Surat Perintah Keluar Barang) tanggal lupa bulan nopember 2012 yang isinya barang berupa alat peraga sebanyak 122 paket segera dikirimkaan kepada Feby Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kab. Kendal kemudian saksi bersama karyawan gudang lainnya menyiapkan barang yang akan dikirimkan, adapun daftar barang – barang yang akan dikirimkan sebagai berikut :
-
-
-
No Kegiatan No. Dus 1. Kit Matematika Pemula Dasar D. 01 2. Papan alat peraga Lantai permainan D. 02 3. Kit Matematika Permainan D. 03 4. Kit IPA SAINS D. 04 5. Kit IPBA D. 05 6. Kit Simulasi Fase Bulan D. 06 7. Kit Poster Fase bulan D. 07 8. Kit IPS Peta Dinding D. 08 9. Kit Gejala Alam D. 09 10 Poster Gejala Alam D. 10 11. Kit Bentang alam D. 11 12. Poster Bentang alam D. 12 13. Peta 3 Dimensi bentang alam D. 13 14. Kit Bahasa Indonesia Interaktif dasar D. 14 15. Papan dan tiang D. 15 16. Kit Bahasa Inggris D. 16 17. Papan klasikal bahasa inggris D. 17 18. Alat peraga pendidikan jasmani olahraga D. 18 19. Peralatan olahraga D. 19 20. Matras D. 20 21. Meja tenis meja D. 21 22. Kaki Tenis Meja D. 22 23. Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan D. 23
-
-
- Bahwa cara pengiriman barang diangkut dengan menggunakan truk yang disediakan oleh konsumen / yang akan dikirim (bukan milik PT. Prima Duta Nusantara).
- Penerimaan barang ke Kendal adalah sbb :
Sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh Sdr. YUSUF (operasional gudang) no : 12112702/TT/DN/XI/2012, dan no : 12112703/TT/DN/XI/2012, Tanggal 27 nofember 2012 kepada Ibu Febi Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal, yang kemudian saksi terimakan kepada Sdr. BUDI selaku sopir yang akan menerima barang dari konsumen (kendal). Adapun barang yang dikirimkan sebagai berikut :
-
-
-
no No. Dus Nama alat peraga satuan Jumlah Paket Barang yang dikirimkan 1 D 01 Kit Matematika Pemula 2 Set 122 122 koli/ dus 2 D 02 Lantai Permainan Elektronik 1 set 122 122 koli/dus 3 D 04 Kit IPA Sains 2 set 12 122 Koli/dus 4 D 06 Kit Fase Bulan 2 Set 122 122 koli/dus 5 D 19 Peralatan Olahraga Anak (POA) 1 Set 20 20 koli/ dus 6 D 09 Kit Gejala Alam 2 set 122 122 koli/ dus 7 D 12 Poster Bentang allam 2 set 122 122 koli/dus 8 D 14 Alat Peraga Bahasa Indonesia 2 set 5 5 koli/dus 9 D 15 Kit Bahasa Inggris 2 set 122 122 koli/ dus 10 D 17 Papan Klasikal Bahasa Inggris 2 set 122 122 Koli/dus
-
-
Bahwa sesuai surat jalan dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh Sdr. DICKY (operasional gudang) dengan nomor mobil/Truk : BL 8697 G, , Tanggal 28 nofember 2012 kepada Febi Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal, yang kemudian saksi terimakan kepada Sdr. BUDI selaku sopir yang akan menerima barang dari konsumen (kendal). Adapun barang yang dikirimkan sebagai berikut :
-
-
no No.
Dus
Nama alat peraga Jumlah
Paket
Barang yang dikirimkan 1 - Matematika Permainan 122 244 koli/ dus 2 Alat Olahraga 122 122 koli/dus 3 Peta Dinding 122 122 Koli/dus 4 Lantai Permainan 2 2 Koli/dus 5 Matematika Pemula 2 2 koli/dus 6 Meja Tenis 8 16 koli/ dus 7 Pendidikan Olahraga (POA) 15 15 koli/dus
-
Sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh saksi sendiri no : 1211401/TT/DN/XII/2012, dan, Tanggal 11 Desember 2012 kepada Ibu Febi Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal, yang kemudian saksi terimakan kepada Sdr. MUALIMIN selaku sopir yang akan menerima barang dari konsumen (kendal). Adapun barang yang dikirimkan sebagai berikut :
-
-
No No.
Dus
Nama alat peraga Satuan Jumlah
Paket
Barang yang
dikirimkan
1 D 10 Poster Gejala Alam 2 Set 40 40 koli/ dus 2 D 13 Peta 3 Dimensi 2 Set 121 121 koli/dus 3 D 15 Tiang Bahasa Indonesia 2 set 112 112 Koli/dus 4 D 19 Peralatan Olahraga Anak (POA) Set
52 52 koli/ dus
-
sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh saksi sendiri no : 12121502/TT/DN/XII/2012, dan, Tanggal 15 Desember 2012 kepada Bp Febi Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal, yang kemudian saksi terimakan kepada Sdr. Widodo selaku sopir yang akan menerima barang dari konsumen (kendal). Adapun barang yang dikirimkan sebagai berikut :
-
-
no No. Dus Nama alat peraga satuan Jumlah
Paket
Barang yang
dikirimkan
1 D 05 Kit Ilmu Pengetahuan Bumi dan antariksa 2 Set 60 120 koli/ dus
-
sesuai tanda terima dari PT. Prima Duta Nusantara yang dibuat oleh Sdr. DICKY nomor mobil/ truk : AD 1973 DE, dan, Tanggal 16 Desember 2012 kepada Ibu Febi Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring Kendal, yang kemudian saksi terimakan kepada sopir yang akan menerima barang dari konsumen (kendal). Adapun barang yang dikirimkan sebagai berikut :
| no | No. Dus | Nama alat peraga | satuan | Jumlah Paket | Barang yang dikirimkan |
| 1 | - | IPBA | 2 Set | 37 Paket | 74 koli/ dus |
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menerima barang di gudang Kendal karena tanggung jawab saksi hanya sebatas pengeluaran barang dari PT. Prima Duta Nusantara.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
7.AHMAD SYAHRIL bin BAIDILAH:
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Div Marketing adalah membuat surat dukungan, Surat jaminan barang dan Surat Pernyataan Produsen.
Bahwa Marketing membuat dukungan ketika ada permintaan dari marketing Lepas atau Freelance yang memberikan Data-data Perusahaan meliputi nama Direktur, alamat perisahaan dan lain sebagainya dan apabila terjadi sesuatu hal maka yang bertanggung jawab adalah Direktur sebagai penanggungjawab Perusahaan dan berkaitan dengan CV. AURORA PUSTA yang memasukkan / meminta dukungan kepada Kami (PT. PRIMA DUTA NUSANTARA) adalah Saudara ABDUL MUIN (Marketing Lepas/ Rekanan / Broker).
Bahwa saudara ABDUL MUIN kapasitasnya sebagai apasaksi tidak tahu karena setahu saksi saudara ABDUL MUIN sudah ada komunikasi dengan Direktur utama PT. PRIMA DUTA NUSANTARA dan saksi tinggal menerima perintah untuk meneruskan sebagai tugas saksi yaitu membuat surat Dukungan untuk CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa saksi tidak mengetahui wujud dari surat permintaan Dukungan yang di Bawa Saudara ABDUL MUIN apakah berbentuk surat atau bukan tapi biasanya berupa SMS atau EMAIL kepada kami yang beralamat [email protected] akan tetapi pada waktu itu saksi mendapat perintah dari Direktur Utama untuk membuat membuat surat dukungan kepada CV yang dibawa oleh ABDUL MUIN yang terdiri dari PT.Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV. AURORA PUSPITA dan yang menandatangi surat Dukungan tersebut adalah saksi sebagai Div Marketing PT. PRIMA DUTA NUSANTARA, Dan pada saat itu saksi mendapatkan identitas perusahaan dari saudara MUIN sendiri lewat SMS ( no Hp Pak ABDUL MUIN :081380804114) yang meminta dukungan kepada PT. Prima Duta Nusantara untuk mendukung 3 Perusahaan yang saudara Muin Bawa yaitu : PT.Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa biasanya kalau surat permintaan dukungan yang di bawa atau di minta oleh saudara ABDUL MUIN, saksi kirim ke alamat email saudara ABDUL MUIN dengan alamat “ [email protected] “ dan yang asli biasanya diambil oleh saudara ABDUL MUIN.
Bahwa panitia pengadaan Alper Kendal pernah melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan kantor PT. Prima Duta Nusantara dan gudangnya sesuai dengan dokumen yang ada yaitu pada tanggal 29 Nopember 2012. Tetapi saksi tidak mengetahui secara persis siapa saja panitia yang melakukan pengecekan di kantor dan gudang PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa saksi tidak tahu barang tersebut dikirim karena bukan tugas saksi sebagai Div Marketing, tetapi biasanya barang akan segera dikirim kalau sudah ada SPK dan transaksi pembayaran Clear yang semua kebijakan ada Ditangan Direktur.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa DISCOUNT yang diberikan kepada PT.Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV. AURORA PUSPITA karena itu bukan tugas saksi.
Bahwa saksi tidak tahu Kapan CV. AURORA PUSPITA melakukan pemesanan barang untuk dikirim karena saksi hanya mengurusi sesuatu sebelum adanya tender.
Bahwa saksi tidak mengetahu pihak mana yang memenangkan pengadaan terkait dengan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/Praktek sekolah dasar Kab. Kendal.
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar pembayaran resmi yang dibayarkan oleh Cv. Aurora Puspita Kepada Pt. Prima Duta Nusantara, Pembayaran lewat mana, Transver atau cash.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
8.MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO bin MUTHAHAYUN (ALM):
- Bahwa sejak tanggal 20 Juni Tahun 2012 menjabat sebagai Direktur II CV. AURORA PUSPITA, bergerak dibidang perdagangan barang dan jasa, namun mulai bulan Mei tahun 2013 saksi tidak lagi menjalankan perusahaan tersebut.
- Bahwa proses pendirian CV. AURORA PUSPITA adalah sebagai berikut :
Pada tanggal lupa bulan lupa Tahun 1989 sewaktu reuni bertemu dengan Sdr NURYO kemudian bercerita akan mendirikan perusahaan dan saksi akan dijadikan direktur di perusahaan tersebut kemudian pada tanggal 20 Juni 2012 saksi bersama Sdr. NURYO, Ibu NURYO (Sdri. ANA), Sdri RITA ANDRIATI, Saksi Sendiri, dan Sdr. EDY PRASETYO menuju kantor Notaris ARISTYO,SH untuk membuat akte pendirian perusahaan seperti yang tertuang dalam Akta Perseroan Komanditer CV. AURORA PUSPITA nomor 195 tanggal 20 Juni 2012 namun terhadap surat – surat terkait perusahaan tersebut dipegang oleh Sdr. NURYO kemudian sekitar bulan September 2012 Sdr. NURYO meninggal dunia dan kepengurusan surat – surat terkait perusahaan tersebut dipegang oleh Istrinya (Sdri. ANA).
Berkedudukan di Jln. Soekarno Hatta No. 20 B Rt. 004 / Rw. 027 Kec. Tlogosari kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang.
Bidang usaha : Perdagangan barang dan jasa.
Dasar pendiriannya : Akta Notaris ARISTYO, SH nomor : 195 tanggal : 20 Juni 2012.
Surat Izin Perdagangan (SIUP) BPPT Kota Semarang no. 517/410/11.01/PM/VII/2012 tanggal :4Juli 2012.
- Bahwa saksi tidak ada hubungan saudara namun saksi kenal Sdr. NURYO sejak sama – sama duduk sebagai siswa di SMA N Temanggung dan pada saat menawari saksi tidak tahu alasannya karena pada saat bertemu hanya ditawarkan posisi tersebut kemudian saksi mengiyakan tawaran tersebut mengingat kami sudah berteman lama dengan beliau.
- Bahwa pemegang saham/ modal perusahaan adalah Ny. RITA ANDRIATI, saksi dan EDY PRASETYO jumlah tidak tercantum dan tak terbatas.
- Bahwa struktur Kepengurusan dari CV. Aurora puspita adalah sebagai berikut :
Persero Komanditer : EDY PRASETYO
Direktur I : RITA ANDRIATI
Direktur II : Saksi sendiri.
Bahwa sebagai Direktur CV. AURORA PUSPITA saksi tidak tahu apa tugas dan tanggung jawabnya karena sejak perusahaan tersebut didirikan saksi selaku Direktur II hanya sebagai “status’ saja” mengingat saksi dan Sdr. NURYO (Alm) berteman baik sehingga saksi mengiyakan atas permintaan tersebut dan saksi juga tidak pernah datang ke perusahaan tersebut serta melaksanakan tugas saksi sebagai direktur sebagaimana mestinya.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau CV. Aurora Puspita mengikuti pengadaan di Kendal, saksi tahu pada tanggal 12 Desember 2012 setelah Ibu NURYO (Sdri ANA) menelfon saksi bahwa CV. AURORA PUSPITA menjadi pemenang / sebagai penyedia barang padakegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/Praktek sekolah dasar Kab. Kendal.
Bahwa sdri. ANA tidak masuk dalam kepengurusan CV.AURORA PUSPITA namun semua kepengurusan surat – surat terkait perusahaan serta yang menjalankan perusahaan tersebut adalah Sdri. ANA sepeninggal suaminya (Sdr. NURYO) dan kedudukan kantor CV. AURORA PUSPITA adalah di rumah milik BU ANA namun secara hukum saksi merupakan direktur II dalam perusahaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses pelelangan yang diikuti oleh CV. Aurora Puspita dan saksi juga tidak tahu personil yang ditugaskan untuk mengikuti proses pelelangan.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti tahapan apapun dalam proses pelelangan dimaksud.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pihak CV. AURORA PUSPITA mengikuti pelelangan dan diumumkan sebagai pemenang pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 Kab. Kendal adalah pada tanggal 12 Desember 2012 telah ditelpon oleh saudari ANA (bu NURYO), 45 tahun, Pekerjaan : swasta, alamat Jln. Soekarno Hatta No. 20 Kota Semarang atau tempat kedudukan Kantor CV. AURORA PUSPITA yang memberitahukan bahwa CV. AURORA PUSPITA (CV Kita ) menang lelang di dinas pendidikan Kab. Kendal dan besok pagi (tanggal 13 Desember 2012) ditunggu di Kendal untuk penandatanganan Kontrak Pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 saksi bertemu dengan saudari ANA di Dinas pendidikan Kab. Kendal sekira Pkl. 16.00 Wib dan dikenalkan oleh bu ANA kepada saudara SUBUR dan saudara MU’IN alamat Bogor sebagai pengirim barang dan saudara SUCIPTONO sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).Sekitar jam 17.00, saksi, pak Muin dan pak Subur dalam satu mobil sedangkan Bu Ana dan sopir bawa mobil yang lain, berangkat menuju SMKN Kendal, yang turun pak Subur, dari SMKN pak Subur membawa dokumen Surat Perjanjian dan lampirannya (Surat Pesanan, Lampiran I Surat Pesanan, Lampiran II Surat Pesanan, Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat- Syarat Umum Kontrak (SSUK)), Sekitar jam 17.30, keluar dari SMKN Kendal, saksi pak Muin dan pak Subur menuju fotocopy di depan alun-alun Kendal dan Bu Ana beserta sopir pulang ke Semarang, Sekitar jam 18,00, tiga bendel saksi tandatangani di depan fotocopy dan sebagain saksi tanda tangani di dalam mobil dalam perjalanan dari Kendal menuju Semarang. Satu bendel saksi bawa, dan sisanya dibawa pak Subur. Adapun surat yang saksi tandatangani berupa :
Surat Perjanjian Kontrak.
Surat Pesanan
Rekap Daftar Kwantitas dan harga.
- Bahwa sebelum menanda tangani kontrak tersebut saksi telah membaca kontrak tapi sekilas sehingga saksi belum sepenuhnya memahami kontrak kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/Praktek sekolah dasar.
- Bahwa adapun mengenai kontrak tersebut dapat saksi jelaskan sebagai berikut :
Surat Perjanjian kontrak antara saudara SUCIPTONO selaku PPK dengan saksi selaku Direktur II CV. AURORA PUSPITA.
Saudara SUCIPTONO selaku PPK selaku pihak I dan saksi selaku Direktur CV. AURORA PUSPITA selaku penyedia barang dan jasa.
Barang –barang dalam obyek kontrak seperti tercantum dalam daftar kwantitas dan harga daalam kontrak.
Waktu pelaksanaan selama 7 (tujuh) hari kalender mulai tanggal 13 Desember 2012 s/d 19 Desember 2012.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyiapkan dan membuat dokumen syarat-syarat dan kelengkapan CV. AURORA PUSPITA mengikuti pemilihan penyedia jasa kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/Praktek sekolah dasar Kab. Kendal.
Bahwa selain Dokumen yang telah saksi sebutkan tersebut diatas saksi tidak pernah menanda tangani dokumen lain sehubungan dengan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/Praktek sekolah dasar Kab. Kendal.
Bahwa saksi tidak menanda tangani dokumen daftar hadir peserta klarifikasi dan pembukaan dokumen dan saksi juga tidak tahu siapa yang menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa Perusahaan yang mendukung barang CV. Aurora Puspita terkait kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/Praktek sekolah dasar kab. Kendal tersebut saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi tidak mengetahui pihak mana yang menyediakan dan kapan barang tersebut dikirim terkait dengan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/Praktek sekolah dasar Kab. Kendal.
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan atau mengirimkan dokumen apapun terkait pengiriman dan pembayaran pada kegiatan tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani surat – surat tersebut dibawah ini dan tidak tahu siapa yang menanda tangani, yaitu :
Surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan nomor : 0074/SK/AP/XII/
2012 tanggal : 18 Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 027/12602.8/Dispendik tanggal : 17 Desember 2012.
Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 027/ 12517.6/Dispendik tanggal : 14 Desember 2012.
Kwitansi Pembayaran sebesar Rp Rp. 6.077.700.000 kegiatan dimaksud diatas;
Berita Acara Pembayaran nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
Surat Bukti pengeluaran uang sebesar Rp. 6.077.700.000 (format bend -27).
Bahwa selaku direktur CV. AURORA PUSPITA saksi tidak pernah membuka rekening di Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta atas nama perusahaan maupun atas nama saksi dan saksi tidak mengetahui proses serta adanya rekening tersebut an. CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa terkait Pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal dengan cara transfer ke rekening an. CV. AURORA PUSPITA saksi tidak mengetahui hal tersebut.
Bahwa saksi mengetahui adanya transfer pembayaran tersebut setelah saksi diundang klarifikasi dan ditunjukkan bukti transfer pembayaran oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng pada tanggal 15 mei 2013 kemudian saksi cek ke Bank Muamalat atas pembukaan rekening tersebut kemudian (Sdr. NUR MUKHLIS) selaku perwakilan dari Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta menjelaskan bahwa atas pembukaan rekening tersebut permintaan dari Sdri. ANA mengatasnamakan saksi selaku Direktur CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa yang bertanggung jawab dari pihak CV. AURORA PUSPITA terhadap kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan Pengadaan alat praktek peraga/Praktek sekolah dasar Kab. Kendal adalah BU ANA karena semua dokumen berkaitan dengan perusahaan serta pengelolaan perusahaan adalah sdri. ANA.
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan dan tidak pernah diberikan apapun dari Sdri ANA maupun pihak lain terkait pengadaan dimaksud.
Bahwa secara pribadi saksi tidak mendapat keuntungan apapun sedangkan untuk CV. AURORA PUSPITA keuntungan berapa saksi tidak mengatahui.
Bahwa saksi tidak pernah memberikan kuasa kepada ANA, SUBUR maupun MUIN.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memesan barang atas nama CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara untuk kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi menanda tangani kontrak pengadaan alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal pada tanggal 13 Desember 2012 dan belum ada tanda tangan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian nomor : 027/12270/Dispendik tanggal 13 Desember 2012.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
9.ABDUL MU’IN bin HAJI ABDUL HALIM:
Bahwa tahun 2010 sampai akhir tahun 2012 sebagai karyawan di PT. Prima Duta Nusantara di Ciputat Tangerang Selatan.
Bahwa saksi sebagai karyawan PT. Prima Duta Nusantara mempunyai jabatan sebagai Manager ware house saksi mempunyai tugas : bertanggung jawab atas stock barang digudang termasuk pengadministraian keluar masuk barang dan memberikan laporan mengenai ketersediaan barang dalam gudang kepada Direktur PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa sebagai Marketing Freelance, setelah saksi mundur secara lisan sebagai karyawan tetap saksi mendapat tugas dari bapak DAHLAN ( mantan Komisaris PT. Prima Duta Nusantara) untuk membantu menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa namanya dimasukan oleh PT. Prima Duta Nusantara sebagai salah satu karyawannya dalam lampiran surat dukungan kepada CV. Aurora Puspita.
Bahwa atas pengunduran diri yang diajukan oleh saksi, saksi tidak diberikan surat pengesahan pengunduran diri beserta hak – haknya sebagai karyawan PT. PRIMA DUTA NUSANTARA.
Bahwa barang – barang produk dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA adalah berupa alat peraga pendidikan sekolah SD, SMP dan SMA.
Bahwa dalam memasarkan produk dari PT. Prima Duta Nusantara saksi mencari sendiri pihak – pihak yang membutuhkan alat peraga pendidikan.
Bahwa dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktik peraga / praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga Sekolah Dasar kab. Kendal saksi dihubungi oleh Sdri. MARDIANA alias ANA dari CV. AURORA PUSPITA dan meminta dukungan barang dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA untuk mengikuti lelang kegiatan tersebut.
Bahwa saksi mendatangi rumah Sdri. MARDIANA alias ANA di Jln. Arteri Soekarno Hatta Semarang untuk membicarakan dukungan barang yang dimaksud kemudian saksi melaporkan kepada Marketing PT. PRIMA DUTA NUSANTARA Sdr. SYAHRIL untuk membuat surat dukungan barang yang dimaksud dan mengirimkan melalui email dan untuk aslinya disrahkan sendiri oleh saksi kepada Sdri. MARDIANA alias ANA di Semarang.
Bahwa saksi diperintah oleh Sdr. DAHLAN untuk membantu Sdri .ANA, yang kemudian saksi membantu dalam hal upload penawaran pada pelaksanan lelang, pendampingan verifikasi panitia lelang (Sdr. SUDAR dan AGUS WINOTO) pada saat memeriksa ketersediaan barang di PT. PRIMA DUTA NUSANTARA dan Uji Fisik serta pemberian latihan kepada pengajar di SMK PGRI Kendal bersama Sdr. YUDI dan Sdr. SUBUR.
Bahwa semua persyaratan admistrasi pada kegiatan pengadaan alat praktek peraga sekolah dasar tahun 2012 Kab. Kendal disiapkan oleh saksi dan Sdr. SUBUR.
Bahwa pelaksanaan Verifikasi yang dilakukan panitia lelang di PT. PRIMA DUTA NUSANTARA dibiayai oleh saksi sebesar Rp 20.000.000,-.dengan harapan PT. PRIMA DUTA NUSANTARA akan menggantinya.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan alat praktek peraga sekolah Dasar tahun 2012 kab. Kendal dimenangkan CV. AURORA PUSPITA dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.077.700.000,- adapun jenis, kwantitas maupun spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak No : 027/1023/Dispendik tanggal 2 September 2012.
Bahwa PT. PRIMA DUTA NUSANTARA mengirim barang untuk kegiatan pengadaan alat praktik peraga / praktek sekolah dasar tahun 2012 kab. Kendal kepada CV. AURORA PUSPITA sebelum adanya penetapan pemenang pada kegiatan tersebut dikarenakan hal tersebut merupakan persyaratan lelang yang mensyaratkan ketersediaan barang sebelum pemasukan dokumen penawaran dan atas resiko barang – barang yang rusak ditanggung oleh Sdri. ANA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada perjanjian tertulis antara PT. PRIMA DUTA NUSANTARA dengan CV. AURORA PUSPITA maupun adendum terhadap ketersediaan barang pada kegiatan tersebut.
Bahwa saksi bersama Sdr. SUBUR bertemu dengan Sdr. MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO di rumah Sdri MARDIANA alias ANA pada saat persiapan penandatanganan kontrak di Kendal.
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembayaran maupun negosiasi harga antara CV. AURORA PUSPITA dengan PT. PRIMA DUTA NUSANTARA pada kegiatan tersebut.
Bahwa saksi memperoleh fee dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA sebesar 2,5 % dari pembayaran CV. AURORA PUSPITA kurang lebih sebesar Rp 95.000.000,- namun saksi hanya menerima Rp 35.000.000,- setelah dikurangi biaya operasional adapun perinciannya sebagai berikut :
Total fee sebesar Rp 95.000.000 dikurangi Rp 40.000.000 untuk Sdr. SUDAR dan biaya Operasional selama kegiatan sebesar Rp 20.000.000,00.
Sisa uang yang saya dapatkan sebesar Rp 35.000.000,00.
Bahwa alasan saksi memberikan uang kepada Sdr. SUDAR karena diminta oleh yang bersangkutan atas nama Dinas Pendidikan kab. Kendal dengan harapan diganti oleh PT. PRIMA DUTA NUSANTARA namun tidak pernah diganti, uang tersebut diberikan saksi melalui transfer kepada seseorang nama dan nomor rekening lupa yang diberikan oleh Sdr. SUDAR.
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak tanggal lupa bulan Nopember 2012 pada saat yang bersangkutan melakukan survey harga alat peraga pendidikan.
Bahwa harga satuan barang dalam dokumen penawaran saksi dapatkan dari Sdr. Ahmad Syahril Baidillah sebagai Manager Marketing dari PT. Prima Duta Nusantara selaku produsen barang (alat peraga).
Bahwa nilai penawaran adalah permintaan dari Sdr. ANA selaku perwakilan dari CV. AURORA PUSPITA sebesar Rp 6.077.700.000,- kemudian dari nilai tersebut saya sesuaikan dengan harga satuan barang yang saya dapatkan dari PT. Prima Duta Nusantara selaku produsen barang (Alat Peraga).
Bahwa saksi pernah memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi SUBUR karena sudah membantu bekerja dalam kegiatan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktik peraga/praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tahun 2012 Kabupaten Kendal dan uang diberikan tersebut diambilkan dari Fee yang saksi dapatkan sebesar 95 juta rupiah.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
10.SUBUR HARIYANTO BIN KASYAT:
Bahwa saksi sebagai sales free lance tidak ada ikatan maupun perjanjian kerja apapun dengan pihak PT. PRIMA DUTA NUSANTARA saksi bekerja atas kemauan saksi sendiri mencari konsumen dan memasarkan produk dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA kepada konsumen.
Bahwa adapun barang barang produk dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA adalah berupa Alat peraga pendidikan sekolah SD, SMP dan SMA.
Bahwa saksi mencari sendiri pihak pihak yang membutuhkan dan mengenal saksi yang membutuhkan alat peraga pendidikan baik yang langsung menghubungi saksi maupun melalui teman teman saksi yang saksi kenal seperti Pak. Muin, selanjutnya saksi bekerja bersama untuk pengadaan barang.
Bahwa dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktik peraga/praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah dasar kab. Kendal saksi dihubungi lewat telepon oleh saudara ABDUL MUIN pada sekitar bulan Nopember yang menyampaikan bahwa akan ada pengadaan Alat peraga SD di Kab. Kendal, saudara MUIN meminta bantuan saksi untuk membantu Proses Lelang yaitu pemasukan penawaran (Upload data) dan Distribusi barang yang berupa alat peraga kegiatan pengadaan Alat Peraga tersebut.
Bahwa saksi membantu saksi Muin, dan kegiatan yang dilakukan saksi atas kegiatan alat peraga DAK Kendal sebagai berikut :
Dokumen yang saksi Upload yaitu Dokumen Penawaran dan Dokumen Teknis dari CV. AURORA PUSPITA dan dari PT. PANCA MEGAH PERKASA dan Dokumen Teknis serta Dokumen Kualifikasi.
Saksi mulai memasukan penawaran tetapi saksi sudah lupa dan tidak ingat yang jelas pada saat panitia lelang membuka Masa pemasukan dokumen penawaran, saksi memasukkan dokumen penawaran tersebut di Warnet di Sekitar daerah tempat Wisata yang bernama “JUNGGLE” yang ikut Masuk Wilayah Kota Madya Bogor.
Saksi mengUpload Dokumen- dokumen tersebut di alamat di LPSE PROVINSI JAWA TENGAH.
Seingat saksi, saksi meng-upload Dokumen Penawaran sebanyak Dokumen- dokumen tersebut saksi dapatkan dari Saudara “MUIN”.
Saksi lupa berapa kali saksi mengupload dokumen- dokumen tersebut, tetapi yang jelas pada saat panitia membuka tahapan – tahapan lelang.
Bahwa yang membuat dokumen Penawaran dan yang menentukan Besaran Nominal Penawaran dari Pt. PANCA MEGAH PERKASA yaitu saksi dengan dengan saudara MUIN nominal penawaran Rp. 6.108.841.000,- yaitu dengan cara HPS – (Harga barang + Pajak + Overhead), Untuk Besaran Nominal Penawaran dari CV. AURORA PUSPITA sebesar Rp. 6.077.700.000,- saksi mendapat Nominal tersebut dari saudara MUIN yang asumsi saksi saudara MUIN mendapat besaran Nominal Penawaran dari CV. AURORA PUSPITA tersebut dari Bu ANA.
Bahwa pabrikan yang mengeluarkan barang dan kekurangannya saksi dapat dari Saudara MUIN, Isi dari Dokumen tersebut adalah tentang Legalitas Perusahaan (PT. PRIMA DUTA NUSANTARA sebagai Produsen) dan Legalitas Barang.
Bahwa saksi mendapatkan Dokumen Kualifikasi dari CV. AURORA PUSPITA dan Pt. PANCA MEGAH PERKASA (legalitas Penyedia Barang/Jasa) dari saudara MUIN, Saksi tidak mengetahui dari mana saudara MUIN mendapatkan Legalitas CV. AURORA PUSPITA dan PT. PANCA MEGAH PERKASA.
Bahwa tidak ada perintah tertulis dari siapapun untuk saksi membuat dan mengUpload Dokumen tersebut saksi hanya dimintai oleh saudara MUIN untuk membantu dia dalam Proses ini, dan apakah saudara MUIN (ABDUL MUIN) dapat perintah tertulis dari saudara Bu ANA saksi juga tidak tahu.
Bahwa untuk Dokumen PT. Balige Putra Utama, saksi tidak memasukan dokumen apapun untuk mengikuti lelang di Kendal, mungkin Saudara MUIN sendiri yang memasukkan Dokumen tersebut.
Bahwa seingat saksi setiap saksi mengUpload Dokumen saksi memasukkan Username “aurorapuspita” dan Keyword atau Kata Kuncinya seingat saksi “liaboby”, Saksi mendapatkan Username dan Kata kuncinya dari saudara “MUIN” (ABDUL MUIN)
Bahwa pendistribusian yang saksi lakukan dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktik peraga/praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tahun 2012 Kabupaten Kendal yaitu mendistribusikan alat peraga SD dari gudang (setahu saksi gudang tersebut yang menyewa adalah Pak WINDI Kendal) untuk di distribusikan ke SD – SD penerima Alat peraga tersebut.
Bahwa sekolah yang mendapat Alat peraga SD Seingat saksi sebanyak 122 sekolah tetapi saksi tidak tahu sekolah mana saja yang mendapat Alat Peraga tersebut hanya saksi mengetahuinya jumlah sekolah yang akan menerima Alper tersebut, dan Saksi menjalankan tugas yang diminta oleh saudara MUIN hanya untuk mengawasi pengeluaran / pengangkutan barang dari Gudang (Cepiring) untuk di muat di truck Dobel (sebanyak 5 Unit yang 1 unit truk nya mengangkut / mendistribusikan ke 5 Sekolah dan seyogyanya kalo lancar pekerjaan pendistribusian Alper tersebut akan selesai dalam jangka waktu 5 hari) dan saksi tidak sampai ke SD – SD tujuan pendistribusian karena sudah ada tim Eksekutor (dalam bahasa kami yaitu tim yang mendistribusikan) sebanyak 3-4 orang tiap-tiap truk.
Bahwa sebelum kegiatan pendistribusian tersebut saksi pernah diajak oleh saudara MUIN pada tanggal 10 Desember pukul 18.30 wib dari Jakarta naik kendaraan (naik mobil berempat yaitu : saksi, MUIN, PakYudi (tenaga ahli PT. DN) dan Pak Abi (karyawan PT. DN) menuju ke Kendal untuk mengikuti pelatihan pada tanggal 11 desember 2012 sekaligus mengecek tempat keberadaan Gudang (Cepiring) penyimpanan Alper tersebut yaitu tanggal 7 bulan Desember 2012.
Bahwa setelah kegiatan tanggal 11 selesai, kegiatan yang saksi kerjakan adalah mengecek barang- barang yang ada di gudang dan juga mendampingi TIM PPHP untuk memeriksa barang, karena TIM PPHP datang kurang persiapan dan tidak membawa barang- barang yang di butuh kan untuk memeriksa Spesifikasi Alper maka saksi memberi mereka katalog dan salah satu dari mereka bertanya kepada saksi “pak, Apakah Barang- barang ini sudah sesuai dengan Spesifikasi barang yang ditentukan dalam Juknis ?” dan saksi jawab “ya sudah dong bu”.
Bahwa saksi tidak ada hubungan khusus dan tidak ada hubungan apa- apa dengan CV. AURORA PUSPITA (Bu Ana) karena saksi adalah sales FREELENCE jadi bisa dengan siapapun saksi bekerja.
Bahwa freelance berarti saksi dapat bekerja kemanapun saksi mau tergantung dengan perjanjian awalnya, kaitanya mengapa saksi masih bekerja sebagai sales PT. PRIMA DUTA NUSANTARA sedangkan CV. AURORA PUSPITA sudah dinyatakan pemenang oleh panitia pengadaan karena di perjajian awal antara saksi dengan PAK MUIN bahwa saksi akan membantu pendistribusian barang dan pak MUIN menjanjikan ada imbalan yang akan saksi terima kalau kegiatan tersebut sudah saksi kerjakan tetapi dia(Muin) tidak menyebutkan berapa imbalan yang akan dia berikan kepada saksi.
Bahwa karena saksi hanya membantu pendistribusian barang seperti yang sudah saksi terangkan diatas maka imbalan yang saksi terima hanya sebesar Rp. 10.000.000,- bersih (diluar uang makan dan lain2) itupun dikasih 2(dua) kali yaitu 8.000.000,- dan 2.000.000,- pada tanggal berapa saksi lupa tetapi yang pasti setelah selesai pendistribusian barang tersebut, selain dari Pak. MUIN, saksi tidak menerima imbalan dari siapapun termasuk dari CV.AURORA PUSPITA.
Bahwa saksi tidak mempunyai data tentang kapan sekolah- sekolah tersebut menerima alat peraga sekolah tersebut dan saksi tidak memiliki kertas kerja atau Produc dari pekerjaan yang saksi lakukan tersebut, karena saksi hanya membantu pendistribusian/ pengangkutan alper dari gudang ke truk saja, sedangkan yang bertanggung jawab pendistribusian dari truk- truk menuju ke sekolah penerima Alper tersebut adalah pak BROTO yang menyiapkan Armada Truk untuk pendistribusian barang Alper tersebut tetapi saksi tidak tahu apakah dia itu pekerja CV. AURORA PUSPITA atau bukan.
Bahwa pada waktunya lupa yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktik peraga/praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tahun 2012 Kabupaten Kendal adalah CV. AURORA PUSPITA dengan nilai kontrak sebesar pastinya saksi tidak tahu tetapi kalau saksi kalikan dengan nilai paket maka ketemu sekitar 6 Milyar.
Bahwa adapun jenis, kwantitas maupun spesifikasinya sebgaimana tercantum dalam kontrak no. : 027/ 1023/ DISPENDIK tanggal 2 September 2012.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebabnya penetapan pemenang belum dilakukan namun barang barang berkaitan dengan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktik peraga/praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tahun 2012 Kabupaten Kendal dari PT. PRIMA DUTA NUSANTARA telah dikirim kepada CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa biasanya yang bertanggung jawab atas resiko kerusakan barang barang tersebut adalah pihak dari Produsen.
Bahwa saksi tidak mengatahui riwayat diterbitkannya addendum yang isinya adanya ketersediaan barang dalam gudang calon penyedia jasa.
Bahwa saksi tidak mengetahui kronologisnya sehingga barang sudah di kirim ke gudang Aurora sedang kan belum ada penetapan pemenang untuk kegiatan ini karena waktu saksi datang ke Gudang (cepiring) barang- barang / alat peraga tersebut sudah ada disana.
Bahwa penanda tanganan kontrak kegiatan tersebut pada tanggal lupa di areal parkir masjid agung / sekitar Bank BPD Cabang Kendal. Yang berada disitu adalah SUBUR (saksi sendiri), MUIN dan saudara DJUNAIDI.
Bahwa saksi tidak pernah menerima kuasa atau menerima perintah lisan dari M. DJUNAIDI ADI PURWANTO selaku Direktur CV. AURORA PUSPITA, karena saksi melaksnakan pekerjaan tersebut atas permintaan dari Sdr. MUIN sesame Marketing lepas dari PT. Prima Duta Nusantara yang meminta tolong kepada saksi untuk membantu mengikuti proses lelang Alat Peraga di Kendal TA. 2012 atas permintaan rekanan yang bernama ANA (CV. AURORA PUSPITA).
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdri. ANA tahu atau tidak atas pemberian uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi dari Sdr. MUIN terkait peran saksi dalam kegiatan pengadaan Alper di Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA. 2012 karena dalam kegiatan tersebut saksi bertanggungjawab kepada Sdr. MUIN dan tidak kepada Sdri. ANA.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
11.MUSLIKUN,SE:
Bahwa pada Oktober 2010 – Januari 2013, saksi mutasi di Cabang Yogyakarta dan menjabat Operasional Manager Bank Muamalat dan sejak Januari 2013 – sekarang mutasi di Cabang Ambon menjadi Branch Manager.
Bahwa saksi menjabat sebagai Operasional Manager Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta dengan dasar hukum pengangkatan saksi adalah Surat Keputusan dari Direksi Bank Muamalat Indonesia tahun 2010 dengan Tugas dan wewenang sebagai Operasional Manager adalah memastikan jalannya operasional Bank Muamalat Cabang Yogyakarta dan Pertanggung jawaban kegiatan operasional kantor saksi bertanggung jawab langsung kepada Direksi Bank Muamalat .
Bahwa Operasional Manager membawahi bagian : Teller, CS, Operasional Pembiayaan, Kliring dan Transfer, Bagian umum dan Personalia. Pelaporan saksi selaku Operasional Manager adalah langsung ke Kantor Pusat sedangkan untuk Pimpinan Cabang perannya adalah sebagai Koordinator saja karena garis strukturnya terputus sehingga saksi tidak melaporkan kegiatan saksi kepadanya dan Pimpinan Cabang tidak bertangung jawab atas kegiatan operasional yang saksi lakukan.
Bahwa syarat pembukaan rekening di Bank Muamalat adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi blanko permohonan pembukaan rekening atau menyampaikan surat permohonan pembukaan rekening
Melampirkan :
Fotocopy akte pendirian perusahaan (Badan Usaha), SIUP, NPWP
Fotocopy identitas pemohon
- Prosedur pembukaan rekening
Pemohon datang atau orang yang diberi kuasa untuk membuka rekening
Customer Service menerima dokumen dan memverifikasi kebenaran dokumen
Pemohon menandatangani speciment
Customer Service memberikan nomor rekening untuk giro sedangkan untuk tabungan diberikan buku tabungan
Bahwa Rekening Giro Escrow adalah merupakan rekening milik Bank Muamalat yang dijadikan sebagai rekening penampungan bagi nasabah yang memiliki pembiayaan di Bank.
Untuk SOP pembukaan rekening tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari Marketing yang disetujui oleh Pimpinan Cabang.
Rekening Giro Escrow dipergunakan untuk :
- Penampungan dana drooping;
- Pembayaran angsuran pembiayaan kepada Bank Serta
- Pembayaran dari bowheer (pemilik proyek) kepada Nasabah
Setiap pencairan dana giro escrow berdasarkan atas permohonan dari Nasabah yang disetujui secara tertulis yang ditanda tangani oleh Marketing dan Pimpinan Cabang.
Bahwa benar pada sekitar bulan November 2012 saksi menerima pengajuan pembukaan rekening dari Acount Manager (Nur Mukhlis Cahyadi, SE) dengan dilengkapi kelengkapan administrasi atas nama CV. Aurora Puspita yang menurut Nur mukhlis Cahyadi SE bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk menjadi rekening tampungan pekerjaan / proyek yang sedang dikerjakannya.
Bahwa saksi tidak tahu apakah yang bersangkutan hadir langsung kekantor atau tidak karena itu adalah merupakan tugas dari bagian Marketing /Account Manager dan kenapa CV. Aurora Puspita memilih rekening giro escrow saksi tidak tahu apa alasannya kenapa memilih rekening giro escrow.
Bahwa produk Giro di Bank Muamalat ada 2 yaitu :
- Giro Aktif adalah giro yang proses transaksinya melalui cek dan BG;
- Giro Escrow adalah giro yang proses transaksinya melalui permintaan tertulis melalui Marketing.
- Bahwa pengajuan permohonan Pembukaan rekening CV. Aurora Puspita tersebut adalah dari Sdri. Arianti Purborini dengan surat kuasa dari Sdr. Muhammad Djunaidi Adi Purwanto yaitu dengan Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan tertanggal 26 Nopember 2012
Dengan dokumen yang dilampirkan terkait pembukaan rekening tersebut yaitu :
Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro di Bank Muamalat (asli)
Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan (asli)
KTP atas nama Muhammad Djunaidi Adi Purwanto (print dari email)
KTP atas nama Arianti Purborini (fotocopy dari asli)
Surat Pengukuhan PKP dan NPWP (print dari email)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah (print dari email)
Tanda Daftar Perusahaan (print dari email)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Semarang (print dari email)
Akta Perseroan Komanditer CV Aurora Puspita tanggal 20 Juni 2012 nomor 195 yang dikeluarkan oleh Notaris Aristyo, SH.
Bahwa sebelumnya CV. Aurora Puspita (ANA atau ARIANTI PURBORINI) tidak pernah memiliki rekening di Bank Muamalat.
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum pembukaan pernah konfirmasi terlebih dahulu kepada Direktur CV. Aurora Puspita yang tahu adalah bagian Marketing / Account Manager.
Bahwa peran saksi adalah setelah dokumen pembukaan tersebut diteliti oleh bagian Marketing dan dinyatakan lengkap kemudian diajukan kepada saksi oleh Bagian Marketing kemudian setelah mendapat penjelasan dari marketing bahwa dokumen sudah lengkap kemudian saksi memerintahkan kepada CS untuk dilakukan pembukaan Rekening tersebut.
Bahwa Pembukaan rekening tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran dari pemohon / pemohon harus dikenali oleh Marketing.
Bahwa selaku Operasional Manager, saksi pernah menerima surat dari PT. Duta Nusantara nomor : 512/SI/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 perihal Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita, dan PT. Prima Duta Nusantara adalah salah satu nasabah dari Bank Muamalat Cab. Yogyakarta dan maksud dari surat tersebut adalah permintaan standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita terkait pekerjaan pengadaan DAK Alat Peraga Penunjang Pendidikan di Kab. Kendal.
Bahwa Pembukaan rekening dilakukan pada tanggal 30 Nopember 2012 dalam bentuk giro escrow dengan nomor rekening adalah 0002212348 atas nama CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa surat permohonan referensi bank oleh CV Aurora Puspita diajukan kepada Bank Muamalat Cabang Yogyakarta tertanggal 26 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. Aurora Puspita (Muhammad Djunaidi Adi Purwanto).
Dari permintaan tersebut kemudian diajukan kepada saksi selaku operasional Manager dengan Surat Referensi Bank No. 78/BMI/Jog/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah Nasabah sejak tanggal 30 Nopember 2012.
Bahwa dalam Surat Referensi Bank No. 78/BMI/Jog/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah nasabah sejak tanggal 30 September 2012, yang sudara tanda tangani oleh ( Muslikun /Operation Manager dan Nur mukhlis Cahyadi (Acount Manager) dijelaskan bahwa CV. Aurora Puspita adalah nasabah sejak tanggal 30 September 2012, hal tersebut adalah karena kesalahan dalam pengetikan yang seharusnya adalah tanggal 30 Nopember 2012 bukan tanggal 30 September 2012 karena berdasarkan pembukaan rekening dari CV. Aurora Puspita yang ada di Bank Muamalat bahwa CV. Aurora Puspita menjadi nasabah bank muamalat sejak tanggal 30 Nopember 2012, atas kekeliruan penulisan / pengetikan tersebut tidak kami sengaja dan tidak ada pihak manapun yang meminta untuk diganti menjadi tanggal 30 September 2012.
Bahwa benar rekening atas nama CV Aurora Puspita pernah ada mutasi kredit sebesar Rp 5.442.304.091,00. Mutasi sebesar Rp 5.442.304.091,00 melalui dua kali transaksi yaitu tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp 425.414.000,00 dan tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 5.016.840.091,00.
Bahwa benar ada mutasi debet sebesar Rp 5.442.304.091,00 kepada rekening Sdr. Ahmad Dahlan di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0001321182 pada tanggal 10 Januari 2013 dengan keterangan Pemb. Kendal 3, pemindahbukuan tersebut dilakukan atas dasar :
Surat dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 0010/S.Per/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 perihal permohonan Pemindahbukuan dana untuk pembayaran barang yang ditanda tangani oleh Arianti Purborini.
Surat dari PT. Duta Prima Nusantara nomor : 623/SI/DN/I/2013 perihal Permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita tanggal 10 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Widoyo (Direktur).
Bahwa pemindah bukuan dari rekening CV. Aurora Puspita kepada rekening Ahamd Dahlan di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0001321182, bukan ke Rekening PT. Prima Duta Nusantara Proses tersebut dilakukan setelah saksi konfirmasi kepada bagian Marketing dan saat itu dijelaskan bahwa rekening 0001321182 atas nama Ahmad Dahlan adalah milik dari PT. Prima Duta Nusantara karena Ahmad Dahlan adalah salah satu pemilik dari PT. Prima Duta Nusantara dan kegiatan pemindahbukuan tersebut dilakukan setelah konfirmasi bagian Marketing dengan PT. Prima Duta Nusantara.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
12.DIKA UBAIDILLAH, SE bin H. HIDAYAT :
Bahwa PT. Panca Megah Perkasa didirikan pada tanggal 16 Maret 2011 dengan akte pendirian dari Notaris Meissie Pholuan, SH nomor 24 tanggal 16 Maret 2011 yang berkedudukan di Jl. Abdul Muis No. 86 Kelurahan Petojo Selatan Kec. Gambir Jakarta Pusat dan yang menjadi Direktur utama adalah saksi.
Bahwa PT. Panca Megah Perkasa pada tahun 2012 tidak pernah mengikuti lelang pengadaan Alper bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan saksi mengetahui bahwa PT. Panca Megah Perkasa mengikuti proses lelang di Kendal setelah saksi mendapat undangan dari penyidikan tipikor dit reskrimsus Polda Jateng pada bulan Oktober 2013 kemudian saksi tanya kepada Mukhtar Hasan (staf / saudara / kakak ipar) kenapa ada undangan dari Penyelidik tipikor polda jateng dan dijawab bahwa Mukhtar Hasan menjelaskan bahwa dokumen perusahaan (foto copy dokumen perusahaan) pernah dipinjam oleh saudara Muh Yamin untuk mengikuti lelang di Semarang.
Bahwa saksi tidak kenal Muh Yamin dan yang kenal adalah Mukhtar Hasan.
Bahwa terkait daftar hadir peserta klarifikasi dan pembuktian dokumen pada tanggal 1 Desember 2012 yang bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal yang terdapat nama saksi dan tanda tangan, saksi tidak tahu ada tidak pernah menanda tangani.
Bahwa terkait dengan kegiatan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan dasar Dinas pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 saksi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada Sdr. Abdul Muin
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
13.MUKHTAR HASAN bin H. HASAN (alm); tempat tanggal lahir : Bima 16 Desember 1967; pekerjaan Staf PT. Panca Megah Perkasa; Alamat : Kamung Bolang Rt 01 Rw 01 Kelurahan Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa Kab. Tangerang, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2012 saudara MUH YAMIN datang kekantor PT. Panca Megah Perkasa di Jl. Kebon Jahe 2 nomor 15-17 Kelurahan Petojo Selatan Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dengan maksud untuk meminjam perusahaan untuk diikutkan lelang di Semarang (Jateng) selanjutnya saksi meminjamkan foto copy dokumen perusahaan apabila nanti menang akan diberi fee 0,5 % selanjutnya saksi menyerahkan foto copy dokumen perusahaan tersebut.
Bahwa yang diserahkan berupa Foto copy akte pendirian, SIUP, TDP, NPWP, PKP, SKT, SPT tahunan, ijin domisili surat keterangan fiscal.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Panca Megah Perkasa akan mengikuti lelang dimana tetapi sesuai keterangan dari Muh Yamin akan mengikuti lelang di Semarang Jawa Tengah.
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti lelang di Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat fee dari peminjaman perusahaan tersebut karena setelah pinjam saudara Muh Yamin (Direktur CV. Putri Ayu Permata) tidak pernah ada tindak lanjutnya.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
14.MUH YAMIN bin SYAMSUDIN :
Bahwa saksi menjadi Direktur CV. Putri Ayu Permata sejak tahun 2011 dan pada tahun 2012 saksi pernah meminjam bendera PT. Panca Megah Perkasa untuk mengikuti lelang di Semarang.
Bahwa Proses pinjam bendera tersebut awalnya saksi bertemu WANA di daerah Kebon Sirih Jakpus dan diminta untuk mencarikan file soft copy dokumen perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pengadaan alat peraga untuk mengikuti lelang di Jawa Tengah, WANA menjelaskan bahwa yang meminta dokumen tersebut adalah SUBUR dan apabila perusahaannya menang semua distribusi barang, pajak serta operasional akan di handel oleh SUBUR dan dijanjikan akan mendapat fee sebesar 1 % dari nilai pekerjaan.
Bahwa saksi meminta kepada MUKHTAR HASAN (PT. Panca Megah Perkasa) untuk meminta copy dokumen perusahaan dan akan diikutikan lelang di Semarang jawa tengah, atas permintaan tersebut saudara MUKHTAR HASAN mensetujui dengan pemintaan PT. Panca Megah Perkasa akan mendapat keuntungan sebesar 0,5 % apabila menang.
Bahwa soft copy dokumen dari PT. Panca Megah Perkasa saksi berikan kepada WANA dan katanya sudah diserahkan kepada SUBUR.
Bahwa saksi tidak kenal SUBUR dan pernah bertemu sekali pada saat saksi mendapat panggilan dari Kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng pada tahun 2013 di bandara Akhmad Yani Semarang bersama DIKA UBAIDILLAH yang dijemput oleh SUBUR yang sebelumnya di telfon oleh WANA kemudian kami bersama – sama diajak ke Rukonya di Semarang dan saudara SUBUR memerintahkan kami untuk tidak hadir dan menyampaikan nanti semua saksi yang urus, kemudian kami pulang dan tidak memenuhi undangan penyidik tersebut.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
15.ALFEBIAN YULANDO, ST Bin ALAN DONIE MUDIANTO:
Bahwa tahun 2011 – 2013 menjabat Kasi Kesejahteraan social di Dinas Sosial Kab. Kendal.
Bahwa tahun 2013 – Sekarang menjabat sebagai Sekcam Kec. Patean Kab. Kendal.
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar saksi tidak terlibat baik dalam kepanitiaan maupuan dalam pelaksanaan.
Bahwa pihak pelaksana kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar adalah CV. AURORA PUSTPITA.
Bahwa yang dimaksud bu ANA saksi kenal sejak bertemu di Kejaksaan Negeri Kendal tanggal lupa Nopember 2012 dengan keperluan membicarakan masalah pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar.
Bahwa adapun yang menyelenggarakan pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal untuk membicarakan masalah masalah pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar saksi tidak mengetahui.
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah :
Saudara FARID, Kasi Intel Kejari Kendal.
Saudara IBU ANA, Pihak Calon Penyedia jasa.
Saudara CIPTONO, Spd, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Saudara SUDAR (Ketua Panitia Pengdaan).
Saudara SUWINDI (Ketua DPC Partai Demokrat) dan
Saksi sendiri.
Bahwa yang mengajak saksi untuk menghadiri pertemuan tersebut adalah saudara SUWINDI dalam pertemuan tersebut saksi tidak mempunyai kepentingan apapun.
Bahwa pada waktu saksi menghadiri pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut saksi berangkat dari Kantor DPC Partai Demokrat bersama – sama dengan saudara SUWINDI, terdakwa dan saksi sendiri namun sebelum menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri rombongan menghampiri saudara SUDAR di SMK 5 Kendal di Pagerung dengan menggunakan Kendaraan Toyota ALPHARD warna biru gelap milik saudara SUWINDI.
Bahwa inti pembicaraan pada pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut adalah IBU ANA protes bahwa dirinya sebagai calon penyedia jasa merasa dikerjain oleh Panitia pengdaan, namun kemudian penyelesaiannya bagaimana saksi tidak memperhatikan karena kemudian saksi berdua bersama saudara SUWINDI pulang tanpa menunggu pertemuan tersebut selesai.
Bahwa saudara SUWINDI, saudara FARID dan saksi sendiri dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tidak mempuyai hubungannya/keterkaitan, sedangkan alasan saksi hadir dalam pertemuan tersebut saksi hanya mengikuti saudara SUWINDI saja kebetulan saksi berada di kantor DPC Demokrat Kab. Kendal.
Bahwa dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tersebut saksi juga dimintai bantuan oleh IBU ANA untuk mencarikan gudang barang untuk disewa dan juga berikut menerima pembayaran sewa gudang dimaksud.
Bahwa atas permintaan IBU ANA untuk mencarikan gudang barang saksi memenuhi, selanjutnya saksi menghubungi saudara RUDI, 37 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat Patean Kendal untuk mencarikan Gudang dimaksud, akhirnya mendapatkan 2 (dua) gudang didaerah Cepiring milik siapa saksi tidak mengetahui dengan harga sewa seharga Rp. 5.500.000,- untuk jangka waktu sebulan yaitu hal tersebut dilakukan sekira pada bulan Desember 2012.
Bahwa saksi menerima pembayaran sewa gudang pada tanggal lupa bulan Desember 2012 dari IBU ANA.
Bahwa adapun pengiriman uang sewa gudang ditransfer melalui rekening Mandiri istri saksi dikirim sebesar Rp. 31.350.000,- termasuk pengiriman ke sekolah- sekolah penerima barang.
Bahwa disamping itu untuk pembayaran buat sewa gudang juga sebagai ongkos distribusi barang dari gudang ke 122 SD penerima bantuan juga sebagai uang jaga gudang dan keamanan.
Bahwa adapun yang melakukan pengiriman barang dari Gudang yang disewa CV.AURORA PUSPITA di Gondang Cepiring ke 122 SD penerima bantuan alat peraga pendidikan adalah saudara ELEN, 42 tahun, Swasta, alamat : Sukorejo Kab. Kendal.
Bahwa saksi tidak mengetahui kedudukan IBU ANA berkaitan dengan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tersebut diatas.
Bahwa terhadap surat jalan dan tanda terima tersebut tertulis nama saksi dan benar Nomor HP saksi yang terdahulu, sedangkan alamat tujuan Jl. Raya Gondang No. 81 Cepiring adalah alamat Gudang yang disewa tersebut diatas namun saksi tidak mengetahui apa maksudnya mengapa ditujukan kepada saksi.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
16.ELLEN KURNIALIS BIN MUHAMMAD CHUMAIDI RIDLO (ALM):
Bahwa sejak tahun 2009 – sekarang Manager Pemasaran penjualan baja ringan bersama CV. BAYU JAYA ABADI.
Bahwa saksi pernah diminta untuk mencarikan gudang dan mengirimkan barang (alat peraga) pada kegiatan pengadaan alper tahun 2012 tersebut.
Bahwa yang meminta saksi untuk mencarikan gudang adalah Sdr. RUDI sedangkan yang meminta saksi untuk mengirimkan barang adalah Sdr. SUBUR dan Sdr. MUIN.
Bahwa saksi tidak tahu apa peran RUDI, dan saksi hanya diminta untuk mencarikan 2 (dua) gudang setelah ditanyakan, permintaan tersebut berasal dari Sdr. FEBBY.
Bahwa proses permintaaan gedung serta pelaksanaan pembayaran gudang, sebagai berikut :
Awalnya saksi dihubungi oleh Sdr. RUDI ARSYIANDI ARMAN melalui telfon pada tanggal lupa awal bulan Desember 2012 diminta untuk mencarikan 2 (dua) Gudang yang akan di sewa selama 1 bulan, kemudian setelah saksi tanyakan siapa yang akan menyewa Sdr. RUDI ARSYANDI ARMAN menjelaskan yang akan menyewa adalah Sdr. FEBI (pada saat itu);
Atas permintaaan Sdr. RUDI tersebut kemudian saksi menelfon Sdr. ZAKI menanyakan apakah ada Gudang yang disewakan di dekat rumahnya kemudian Sdr. ZAKI menjelaskan bahwa di daerah Gondang Cepiring ada gudang yang akan disewakan.
Pada tanggal lupa bulan Desember 2012, setelah mendengar informasi tersebut kemudian saksi menelfon Sdr. RUDI bahwa ada gudang yang akan disewakan di daerah Gudang kemudian Sdr. RUDI memberikan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran gudang apabila gudang tersebut disewakan;
Keesokan harinya tanggal lupa awal bulan Desember 2012 sesuai informasi yang didapatkan saksi cek ke lokasi Gudang Gondang Cepiring setelah saksi tanyakan ternyata gudang milik Sdr. AKHMAD FAUZI dan bertemu di gudang tersebut kemudian kami tawar menawar harga sewa gudang tersebut selama 1 bulan dan kami sepakat harga sewa gudang tersebut Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Keesokan harinya saksi dan Sdr. RUDI bertemu di depan Gor Bahurekso Kendal untuk dikenalkan oleh Sdr. FEBBY kemudian Sdr. FEBBY menjelaskan bahwa gudang tersebut permintaan dari Sdri. ANA setelah itu kami bersama – sama bertemu Sdri ANA di parkiran BPD Jateng Cab. Kendal;
Sesampainya disana Sdri FEBBY turun dari mobil untuk menemui Sdri. ANA (memakai mobil Avanza Silver) namun Sdri. ANA tidak menemui kami, kemudian orang suruhan Sdri. ANA yaitu Sdr. SUBUR dan Sdr. MUIN datang ke mobil kami untuk survey ke lokasi serta menjelaskan fungsi gudang yang di sewa yaitu untuk menampung barang Alper dan Sdr. SUBUR menawarkan kepada saksi untuk mengirimkan barang ke sekolah – sekolah dengan kesepakatan pembayaran uang pendistribusian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sekolah sebanyak 122 sekolah dan saksi menyanggupinya.
Setelah pertemuan tersebut saksi tanyakan kepada Sdr. RUDI terkait tawaran sdr. SUBUR kemudian Sdr. RUDI meminjamkan uang kepada saksi sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk operasional pendistribusian barang tersebut.
Sesuai permintaaan awal saksi mencari gudang lagi dan mendapat gudang di Karang Suno Cepiring milik Miftakhul Kholik kemudian saksi bayar sebagai uang sewa gudang pada tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa proses pengiriman barang kepada sekolah – sekolah serta cara pembayarannya adalah :
Tanggal lupa bulan desember 2012 Saksi menyuruh orang (sopir) dengan jumlah truk sekitar 5-6 unit per hari selama 4 hari pengiriman ke 122 sekolah dengan biaya rata – rata Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi bayar tunai kepada para sopir tersebut;
Proses pendistribusian barang diatur dan diperintah oleh Sdr. SUBUR;
Setelah semua pekerjaan selesai saksi melaporkan rekapitulasi biaya sewa gudang dan pendistribusian barang dengan rincian sebagai berikut :
Uang sewa gudang milik Sdr. AKHMAD FAUZI di gudang Gondang cepiring sebesar Rp 3.000.000,-
Uang sewa gudang milik Sdr. MIFTAKHUL KHOLIK di gudang Karangsuno cepiring sebesar Rp 2.500.000,-
Biaya sopir + bongkar muat (pendistribusian barang) @ Rp 200.000,- x 122 sekolah = Rp 24.400.000,-
Jasa pengamanan 2 (dua) gudang @ Rp 725.000,- x 2 = Rp 1.450.000,-
Pengembalian uang (sisa pinjaman) sebesar Rp 4.500.000,- + Rp 9.150.000,- = Rp. 13.650.000,-
Atas rekapitulasi itu Sdr. RUDI meminta pembayaran kepada saudara FEBBY namun tidak tahu bagaimana proses dan kapan pembayarannya.
Bahwa saksi tidak mendapat keuntungan apa – apa biaya operasional (pendistribusian barang) melebihi jumlah perkiraaan yang telah saksi sepakati bersama Sdr. SUBUR selaku orang suruhan Sdri. ANA.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
17.NUR MUKHLIS CAHYADI, SE Bin ABDUL MANAF:
Tugas dan wewenang saksi sebagai Account Manager adalah sebagai berikut :
a) Mencari dana dan menyimpan dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito serta giro;
b) Mencari nasabah yang membutuhkan pembiayaan.
Struktur organisasinya adalah sebagai berikut :
a. Pimpinan Cabang : HERRY WAHYUDI
b. Account Manager : jumlahnya sekitar 10 orang salah satunya adalah saksi.
c. Manager Operasional : MUSLIKUN
d. 2 orang Penanggung jawab cabang Pembantu.
Syarat pembukaan rekening di Bank Muamalat adalah sebagai berikut:
Pemohon mengisi blanko permohonan pembukaan rekening atau menyampaikan surat permohonan pembukaan rekening
Melampirkan :
Fotocopy akte pendirian perusahaan (Badan Usaha), SIUP, NPWP
Fotocopy identitas pemohon.
Prosedur pembukaan rekening :
Pemohon datang atau orang yang diberi kuasa untuk membuka rekening.
Customer Service menerima dokumen dan memverifikasi kebenaran dokumen.
Pemohon menandatangani specimen.
Customer Service memberikan nomor rekening untuk giro sedangkan untuk tabungan diberikan buku tabungan.
Saksi selaku Account Manager dalam kegiatan pembukaan Rekening apabila nasabah tersebut melalui saksi maka saksi akan menerima data – data dari nasabah yang bersangkutan kemudian data – data yang ada tersebut saksi serahkan kepada bagian Operasional (Customer Service) untuk dilayani pembukaan rekeningnya dan saat proses pengecekan kelengkapan administrasi untuk pembukaan rekening adalah Customer Service, setelah diproses oleh Bagian Customer Service kemudian untuk kelengkapannya baik tanda tangan atau kelengkapan lain dapat disusulkan melalui saksi, setelah lengkap baru saksi berikan kembali ke Bagian Customer Service untuk diproses pembukaan Rekeningnya.
Sekitar akhir tahun 2012 saksi menerima telfon dari saudara DAHLAN (pihak PT. Prima Duta Nusantara selaku nasabah Bank Muamalat Yogyakarta), bahwa ia ada kerjasama dengan perusahaan di Semarang yaitu CV. Aurora Puspita dan kerjasama tersebut perlu pembukaan rekening atas nama CV. Aurora Puspita di di Bank Muamalat Cabang Yogakarta, untuk itu DAHLAN meminta saksi untuk memfasilitasi pembukaan rekening tersebut. Pada saat itu DAHLAN juga memberikan nomor HP dari pihak CV. Aurora Puspita yaitu ANA tetapi saat ini saksi lupa berapa nomor HP yang diberikan oleh DAHLAN tersebut.
Selang beberapa hari kemudian saksi mendapat telfon dari nomor yang diberikan oleh DAHLAN dan mengaku sebagai ANA yang menjelaskan dia adalah orang dari CV. Aurora Puspita dan menjelaskan akan melakukan kerjasama dengan PT. Prima Duta Nusantara terkait dengan kerjasama tersebut perlu membuat rekening di Bank Muamalat Yogyakarta, atas permintaan tersebut kemudian saksi mengiyakan dan akan membantu proses pembukaan rekening kemudian saksi meminta kepada ANA tersebut untuk melengkapi berkas – berkas persyaratannya.
Pengajuan permohonan Pembukaan rekening CV. Aurora Puspita tersebut adalah dari Sdri. Arianti Purborini dengan surat kuasa dari Sdr. Muhammad Djunaidi Adi Purwanto yaitu dengan Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan tertanggal 26 Nopember 2012. Dengan dokumen yang dilampirkan terkait pembukaan rekening tersebut yaitu :
Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro di Bank Muamalat (asli)
Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan (asli)
KTP atas nama Muhammad Djunaidi Adi Purwanto (print dari email)
KTP atas nama Arianti Purborini (fotocopy dari asli)
Surat Pengukuhan PKP dan NPWP (print dari email)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah (print dari email)
Tanda Daftar Perusahaan (print dari email)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Semarang (print dari email)
Akta Perseroan Komanditer CV Aurora Puspita tanggal 20 Juni 2012 nomor 195 yang dikeluarkan oleh Notaris Aristyo, SH
Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT Prima Duta Nusantara dan CV Aurora Puspita.
- Dokumen untuk pembukaan rekening tersebut dikirim per surat oleh pemohon (CV. Aurora Puspita) tanpa ada alamat pengirim yang ditujukan kepada saksi (Nur Mukhlis Cahyadi), dan sebelumnya saudari ARIANTI PURBORINI (ANA) telah menelfon bahwa ia akan mengirim dokumen terkait permohonan buka rekening.
Kemudian selain dokumen yang dikirim tersebut ARIANTI PURBORINI alias ANA guna kelengkapan administrasi juga mengirimkan dokumen via email dari alamat email [email protected] yang dikirim ke ([email protected]). Pada tanggal 30 November 2012 jam 10.31 Wib
Kemudian Setelah dokumen pembukaan rekening tersebut lengkap kemudian kemudian saksi serahkan kepada bagian Customer Service untuk diproses.
Selama proses pembukaan rekening tersebut pihak pemohon (CV. Aurora Puspita atau ARIANTI PURBORINI alias ANA tidak pernah datang kekantor karena dalam pengajuan rekening giro pemohon tidak perlu datang kekantor.
Jenis rekening yang dibuka oleh CV. Aurora Puspita (Arianti Purborini alias ana ) adalah jenis Giro EScrow dengan nomor rekening : 0002212348.
Yang dimaksud rekening giro escrow Rekening milik Bank Muamalat yang dibuka oleh Nasabah atas permintaan nasabah untuk menerima pembayaran dari pemilik proyek dan digunakan untuk pembayaran kepada Suplier. Untuk SOP pembukaan rekening tersebut saksi tidak bisa menjelaskan karena tidak membawa data.
Sebelumnya CV. Aurora Puspita (ANA atau ARIANTI PURBORINI) tidak pernah memiliki rekening di Bank Muamalat.
Pada awal pembukaan rekening tersebut saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan ANA atau ARIANTI PURBORINI.
Pada saat pembukaan Rekening tersebut tidak ada konfirmasi dari Bank Muamalat kepada Direktur CV. Aurora Puspita (M. Djunaidi Adi Purwanto).
Tidak ada nama Arianti Purborini pada Akta Perseroan Komanditer CV Aurora Puspita tanggal 20 Juni 2012 nomor 195, saksi tidak mengetahui kaitannya Sdri. Arianti Purborini dengan CV Aurora Puspita, saksi bersedia mengajukan permohonan pembukaan rekening giro escrow tersebut karena adanya rekomendasi dari pak DAHLAN dan ada surat kuasa pengelolaan Rekening Perusahaan tanggal 26 November 2012 dari M. Djunaidi Adi Purwanto (Direktur CV. Aurora Puspita) kepada Arianti Purborini.
Saksi lupa kapan memberitahukannya tetapi setelah rekening itu jadi saksi memberitahu ARIANTI PURBORINI alias ANA nomor rekeningnya per telfon saja.
Kemudian setelah rekening jadi saksi juga memastikan kepada PT. Prima Duta Nusantara tentang kerjasama yang dikerjakan dengan CV. Aurora Puspita, selanjutnya pihak PT. Prima Duta Nusantara memberikan surat kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cab. Yogyakarta nomor : 512 / SI / DN / XII / 2012 perihal Permohonan Menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita tertanggal 5 Desember 2012 dan dilampiri Sales Order ke CV. Aurora Puspita nomor : 4010116/II/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012.
Surat permohonan referensi bank oleh CV Aurora Puspita diajukan kepada Bank Muamalat Cabang Yogyakarta tanggal 26 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. Aurora Puspita (Muhammad Djunaidi Adi Purwanto).
Surat permohonan referensi bank oleh CV Aurora Puspita (Muhammad Djunaidi Adi Purwanto) tanggal 26 Desember 2012 dikirim melalui email dari [email protected] kepada saksi Nur Mukhlis Cahyadi melalui alamat email saksi yaitu ([email protected]).
email dari [email protected] yang dikirimkan kepada saksi tersebut merupakan lanjutan email yang dikirim dari [email protected].
Bahwa dari email tersebut kemudian saksi ajukan kepada pimpinan operasional cabang (Muslikun) dan atas permintaan tersebut disetujui kemudian dibuatkan Surat Referensi Bank No. 78/BMI/Jog/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah Nasabah sejak tanggal 30 Nopember 2012.
Bahwa sebelum mengirim email tersebut terlebih dahulu sudah telfon kepada saksi tetapi saksi lupa siapa yang menghubungi saksi apakah MUIN atau SUBUR karena staf CV. Aurora Puspita yang sering menghubungi saksi adalah mereka. Dan saat memberitahu tentang pengiriman permintaan referensi bank, orang yang telfon saksi juga menyampaikan kalau sudah jadi agar dikirim ke alamat email awal ([email protected]).
Email saksi terima pada pukul 08.54 Wib tanggal 26 Desember 2012 dan Referensi bank tersebut jadi tanggal 26 Desember 2012, kemudian Referensi Bank tersebut saksi kirim lewat email kepada [email protected] dengan tembusan [email protected]. Dan setelah terkirim saksi memberitahukan kepada MUIN dan SUBUR.
Asli surat referensi bank tidak saksi (Nur Mukhlis Cahyadi) kirim kepada pemohon, asli masih ada di arsip Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta.
Benar bahwa rekening atas nama CV Aurora Puspita pernah ada mutasi kredit sebesar Rp5.442.304.091,00. Mutasi sebesar Rp 5.442.304.091,00 melalui dua kali transaksi yaitu tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp 425.414.000,00 dan tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 5.016.840.091,-
Benar bahwa rekening atas nama CV Aurora Puspita terdapat mutasi debet sebesar Rp5.442.304.091,00 kepada rekening Sdr. Dahlan di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta pada tanggal 10 Januari 2013;
Pemindahbukuan tersebut terjadi atas permintaan Sdri, Arianti Purborini dengan surat permohonan pemindahbukuan dana untuk pembayaran barang nomor 0010/S.Per/2013 tanggal 10 Januari 2013. Pada surat permohonan tersebut, dijelaskan bahwa pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh PT Duta Nusantara. Rekening yang ditunjuk oleh PT Duta Nusantara yaitu nomor rekening 0001321182 atas nama Ahmad Dahlan.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
18.MUSLIKUN,SE, :
Bahwa pada Oktober 2010 – Januari 2013 Mutasi di Cabang Yogyakarta dan menjabat Operasional Manager dan sejak Januari 2013 – sekarang mutasi di Cabang Ambon menjadi Branch Manager.
Saksi menjabat sebagai Operasional Manager Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta dengan dasar hukum pengangkatan saksi adalah Surat Keputusan dari Direksi Bank Muamalat Indonesia tahun 2010 dengan Tugas dan wewenang sebagai Operasional Manager adalah Memastikan jalannya operasional Bank Muamalat Cabang Yogyakarta dan Pertanggung jawaban kegiatan opersional kantor saksi bertanggung jawab langsung kepada Direksi Bank Muamalat .
Operasional Manager membawahi bagian : Teller, CS, Operasional Pembiayaan, Kliring dan Transfer, Bagian umum dan Personalia. Pelaporan saksi selaku Operasional Manager adalah langsung ke Kantor Pusat sedangkan untuk Pimpinan Cabang perannya adalah sebagai Koordinator saja karena garis strukturnya terputus sehingga saksi tidak melaporkan kegiatan saksi kepadanya dan Pimpinan Cabang tidak bertangung jawab atas kegiatan operasional yang saksi lakukan.
Syarat pembukaan rekening di Bank Muamalat adalah sebagai berikut :
Pemohon mengisi blanko permohonan pembukaan rekening atau menyampaikan surat permohonan pembukaan rekening.
Melampirkan :
Fotocopy akte pendirian perusahaan (Badan Usaha), SIUP, NPWP
Fotocopy identitas pemohon.
Prosedur pembukaan rekening :
1) Pemohon datang atau orang yang diberi kuasa untuk membuka rekening ;
2) Customer Service menerima dokumen dan memverifikasi kebenaran dokumen ;
3) Pemohon menandatangani specimen
4) Customer Service memberikan nomor rekening untuk giro sedangkan untuk tabungan diberikan buku tabungan.
- Rekening Giro Escrow adalah merupakan rekening milik Bank Muamalat yang dijadikan sebagai rekening penampungan bagi nasabah yang memiliki pembiayaan di Bank.
- Untuk SOP pembukaan rekening tersebut dilakukan berdasarkan instruksi dari Marketing yang disetujui oleh Pimpinan Cabang.
- Rekening Giro Escrow dipergunakan untuk :
- Penampungan dana drooping;
- Pembayaran angsuran pembiayaan kepada Bank Serta
- Pembayaran dari bowheer (pemilik proyek) kepada Nasabah.
- Setiap pencairan dana giro escrow berdasarkan atas permohonan dari Nasabah yang disetujui secara tertulis yang ditanda tangani oleh Marketing dan Pimpinan Cabang.
- Benar pada sekitar bulan November 2012 saksi menerima pengajuan pembukaan rekening dari Acount Manager (Nur Mukhlis Cahyadi, SE) dengan dilengkapi kelengkapan administrasi atas nama CV. Aurora Puspita yang menurut Nur mukhlis Cahyadi SE bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk menjadi rekening tampungan pekerjaan / proyek yang sedang dikerjakannya.
- Saksi tidak tahu apakah yang bersangkutan hadir langsung kekantor atau tidak karena itu adalah merupakan tugas dari bagian Marketing /Account Manager dan kenapa CV. Aurora Puspita memilih rekening giro escrow saksi tidak tahu apa alasannya kenapa memilih rekening giro escrow.
- Produk Giro di Bank Muamalat ada 2 yaitu :
- Giro Aktif adalah giro yang proses transaksinya melalui cek dan BG;
- Giro Escrow adalah giro yang proses transaksinya melalui permintaan tertulis melalui Marketing.
- Pengajuan permohonan Pembukaan rekening CV. Aurora Puspita tersebut adalah dari Sdri. Arianti Purborini dengan surat kuasa dari Sdr. Muhammad Djunaidi Adi Purwanto yaitu dengan Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan tertanggal 26 Nopember 2012.
- Dengan dokumen yang dilampirkan terkait pembukaan rekening tersebut yaitu :
Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro di Bank Muamalat (asli)
Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan (asli)
KTP atas nama Muhammad Djunaidi Adi Purwanto (print dari email)
KTP atas nama Arianti Purborini (fotocopy dari asli)
Surat Pengukuhan PKP dan NPWP (print dari email)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah (print dari email)
Tanda Daftar Perusahaan (print dari email)
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Semarang (print dari email)
Akta Perseroan Komanditer CV Aurora Puspita tanggal 20 Juni 2012 nomor 195 yang dikeluarkan oleh Notaris Aristyo, SH.
Bahwa sebelumnya CV. Aurora Puspita (ANA atau ARIANTI PURBORINI) tidak pernah memiliki rekening di Bank Muamalat.
Saksi tidak tahu apakah sebelum pembukaan pernah konfirmasi terlebih dahulu kepada Direktur CV. Aurora Puspita yang tahu adalah bagian Marketing / Account Manager.
Peran saksi adalah setelah dokumen pembukaan tersebut diteliti oleh bagian Marketing dan dinyatakan lengkap kemudian diajukan kepada saksi oleh Bagian Marketing kemudian setelah mendapat penjelasan dari marketing bahwa dokumen sudah lengkap kemudian saksi memerintahkan kepada CS untuk dilakukan pembukaan Rekening tersebut.
Pembukaan rekening tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran dari pemohon / pemohon harus dikenali oleh Marketing.
Bahwa selaku Operasional Manager, saksi pernah menerima surat dari PT. Duta Nusantara nomor : 512/SI/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 perihal Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita, dan PT. Prima Duta Nusantara adalah salah satu nasabah dari Bank Muamalat Cab. Yogyakarta dan maksud dari surat tersebut adalah permintaan standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora Puspita terkait pekerjaan pengadaan DAK Alat Peraga Penunjang Pendidikan di Kab. Kendal.
Bahwa pembukaan rekening dilakukan pada tanggal 30 Nopember 2012 dalam bentuk giro escrow dengan nomor rekening adalah 0002212348 atas nama CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa Surat permohonan referensi bank oleh CV Aurora Puspita diajukan kepada Bank Muamalat Cabang Yogyakarta tertanggal 26 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. Aurora Puspita (Muhammad Djunaidi Adi Purwanto).
Bahwa dari permintaan tersebut kemudian diajukan kepada saksi selaku operasional Manager dengan Surat Referensi Bank No. 78/BMI/Jog/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah Nasabah sejak tanggal 30 Nopember 2012.
Bahwa dalam Surat Referensi Bank No. 78/BMI/Jog/XII/2012 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta yang menyatakan bahwa CV. Aurora Puspita adalah Nasabah sejak tanggal 30 September 2012, yang sudara tanda tangani oleh ( Muslikun /Operation Manager dan Nur mukhlis Cahyadi (Acount Manager) dijelaskan bahwa CV. Aurora Puspita adalah Nasabah sejak tanggal 30 September 2012, Hal tersebut adalah karena kesalahan dalam pengetikan yang seharunya adalah tanggal 30 Nopember 2012 bukan tanggal 30 September 2012 karena berdasarkan pembukaan rekening dari CV. Aurora Puspita yang ada di Bank Muamalat bahwa CV. Aurora Puspita menjadi nasabah bank muamalat sejak tanggal 30 Nopember 2012, atas kekeliruan penulisan / pengetikan tersebut tidak kami sengaja dan tidak ada pihak manapun yang meminta untuk diganti menjadi tanggal 30 September 2012.
Bahwa benar bahwa rekening atas nama CV Aurora Puspita pernah ada mutasi kredit sebesar Rp 5.442.304.091,00. Mutasi sebesar Rp 5.442.304.091,00 melalui dua kali transaksi yaitu tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp 425.414.000,00 dan tanggal 4 Januari 2013 sebesar Rp 5.016.840.091,00.
Benar ada mutasi debet sebesar Rp 5.442.304.091,00 kepada rekening Sdr. Ahmad Dahlan di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0001321182 pada tanggal 10 Januari 2013 dengan keterangan Pemb. Kendal 3, pemindahbukuan tersebut dilakukan atas dasar :
Surat dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 0010/S.Per/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 perihal permohonan Pemindahbukuan dana untuk pembayaran barang . yang ditanda tangani oleh Arianti Purborini;
Surat dari PT. Duta Prima Nusantara nomor : 623/SI/DN/I/2013 perihal Permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita tanggal 10 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh Widoyo (Direktur);
Bahwa pemindah bukuan dari rekening CV. Aurora Puspita kepada rekening Ahamd Dahlan di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta dengan nomor rekening 0001321182, bukan ke Rekening PT. Prima Duta Nusantara Proses tersebut dilakukan setelah saksi konfirmasi kepada bagian Marketing dan saat itu dijelaskan bahwa rekening 0001321182 atas nama Ahmad Dahlan adalah milik dari PT. Prima Duta Nusantara karena Ahmad Dahlan adalah salah satu pemilik dari PT. Prima Duta Nusantara dan kegiatan pemindahbukuan tersebut dilakukan setelah konfirmasi bagian Marketing dengan PT. Prima Duta Nusantara.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
19.Drs. SUTRISNO, MPd BIN MARTOWIJOYO (ALM) :
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja Modal pengadaan alat praktek peraga / Praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012 pekerjaan alat peraga/ Praktek sekolah dasar berdasarkan Surat Keputusan Kepala DInas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10494.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan Panitia dan Pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/ Jasa, saksi menjabat sebagai anggota Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang mempunyai tugas dan tanggungjawab :
- Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan kab. Kendal tahun anggaran 2012.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/ jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa susunan PPHP sebagai Berikut :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd,
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd. M,Pd (saksi sendiri);
Anggota : Isro’atun, S.Pd, M.Pd;
Anggota : Dwi Sigit S
Anggota : M. Sakban;
Anggota : Sutrisno;
Anggota : Sri Wahyuni.
Bahwa adapun jenis barang, kwalitas barang dan spesifikasi barang hasil kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / Praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012 pekerjaan alat peraga/ Praktek sekolah dasar tersebut adalah sesuai dengan Dokumen Kontrak nomor ; 027/10235/DISPENDIK tanggal 13 Desember 2012 ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau saksi menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- Kab Kendal kemudian pada tanggal 13 Desember 2012 pada pagi hari saksi ditelepon oleh orang dinas (saksi lupa siapa namanya), saksi diperintahkan untuk datang ke Dinas Pendidikan kab. Kendal pada pukul 13.00 wib.
Bahwa kemudian saksi datang pukul 13.00 bersama-sama dengan PPHP yang lainnya dan di beri penjelasan dari Pak SUYOKO “Ada DAK pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar, bapak ibu yang diundang disini mendapat tugas sebagai Tim pemeriksa barang.
Bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang Besok pagi pada tanggal 14 Desember 2012 pukul 08.00 wib kami kumpul di Dinas Pendidikan kemudian bersama berangkat ke gudang Gondang Cepiring.
Bahwa di gudang tersebut sudah ada beberapa orang perwakilan dari CV. AURORA di Gondang Cepiring Jl. Sukarno Hatta (ada 8 an orang termasuk 1 orang perempuan yang saksi tidak mengatahui nama masing-masing orang) dan kegiatan yang kami lakukan disana adalah periksaan barang meliputi :
Pemeriksaan jenis barang per item barang.
pemeriksaan kwantitas barang (hanya meliputi jumlah Perkardusnya saja.
karena saksi tidak didampingi oleh tim teknis dan salah satu dari kami tidak ada yang ahli untuk bidang itu maka kami tidak memeriksa spesifikasi dari masing-masing barang yang disediakan oleh penyedia barang.
- Bahwa pada saat itu kwantitas dan jenis barangnya sesuai dengan yang ada di daftar (list) yang di berikan oleh Pak SUYOKO (hanya selembar kertas yang berjudul “DATA ALAT PERAGA SD PER SEKOLAH” (sempel / Contoh untuk satu SD).
- Bahwa kegiatan tersebut Mulai jam 08.00 – 16.00 wib lebih dan pada ahir kegiatan itu saksi tidak membuat Berita Acara Penerima hasil Kegiatan.
- Bahwa kemudian selang 3 (tiga) hari (kira-kira tanggal 17 Desember 2012) kami di panggil kembali ke Dinas oleh pak Budiman (staf Sarpras) Untuk Menandatangani Berita Acara Penerimaan hasil Pekerjaan yang di dalam Berita Acara Tersebut berbunyi “ Pada hari ini Jum’at Tanggal empat Belas Desember Tahun Dua Ribu Dua Belas....... “ yang telah disediakan oleh Pak Budiman dan kami datang ke kantor Diknas bergantian untuk tandatangan dan saksi juga lupa siapa yang melakukan tanda tangan pertama kali dan siapa yang menandatangani di Tempat tandatangan Direktur CV. AURORA PUSPITA.
- Bahwa untuk pemeriksaan barang alper SD yang lain yaitu setelah alper tersebut dikirim ke SD – SD penerima kemudian PPHP mengumpullkan para Kepala SD perkecamatan, selanjut nya para kepala sekolahlah yang melakukan pemeriksaan barang di masing –masing barang yang mereka terima dan saksi selaku tim PPHP hanya mengompulir untuk kekurangan barang yang mereka terima.
- Bahwa barang yang saksi periksa yaitu berupa 122 paket alat peraga sesuai dengan yang tertera pada List “DATA ALAT PERAGA SD PER SEKOLAH” yang terdiri dari :
Kit alat peraga matematika dasar;
Kit Matematika Permainan;
Kit IPA/ sains;
Kit IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Angkasa);
Kit Simulasi Fase Bulan;
Kit IPS Peta Dinding;
Kit Gejala Alam;
Kit bentang alam;
Kit bahasa Indonesia Interaktif dasar;
Kit Bahasa Inggris;
Alat Peraga pendidikan Jasmani olah raga dan kesehatan;
Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan.
- Bahwa saksi juga memeriksa Alper tersebut (untuk pemeriksaan di masing- masing SD penerima Alper dan untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan, saksi Tim PPHP membagi dalam 3 (tiga) kelompok yang kebetulan saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd, mendapat jatah pemeriksaan di SD di 6 (enam) kecamatan yaitu :
Kecamatan Kendal Kota;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Pegandon;
Kecamtan Gemuh;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Patebon.
- Bahwa dari SD - SD di 6 (enam) kecamatan yang menjadi tanggung jawab saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd dan bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd tidak saksi lakukan pemeriksaan secara keseluruhan di tiap - tiap SD penerima Alper tersebut tetapi saksi melakukan pemeriksaan di 1 (satu) kecamatan saksi kumpulkan di 1 (Satu) SD yaitu :
- Kecamatan Kendal Kota yang meliputi SD N 1 Patukangan, SD N 1 Karangsari, SD N 1 Jotang, SD N 1 Candiroto, SD N 1 banyutowo dan SD N 1 Bandengan saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd kumpulkan untuk melakukan pemeriksaan di SD N 1 Patukangan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2010.
- Kecamatan Ngampel yang meliputi SD N 1 Sumbersari, SD N 2 Sumbersari, SD N 1 Banyuurip, SD N 2 banyuurip, SD N 1 Ngampel Kulon dan SD N 2 Ngampel kulon, saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Sumbersari pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012;
- Kecamatan Gemuh Meliputi : SD N 1 Gebang, SD N 1 Sojomerto, SDN 1 Poncorejo, SD N 1 Lumansari, SD N 1 Gemuhblanten, SD N 1 Cepokomulyo yang saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Gemuhblanten pada hari sabtu, tanggal 22 Desember 2012.
- Kecamtan Patebon yang meliputi : SD N 3 Bleder, SD N 1 Pidodowetan, SD N 2 Jambearum, SD N 2 Kebonharjo, SD N Lanji, SD N 1 Bulugede dan SD N 1 bangunsari yang kami (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 2 Kebonharjo pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
- Kecamatan Pegandon yang meliputi : SD N 1 Tegorejo, SD N 1 Karangmulyo, SD N 2 Gubugsari, SD N 1 Pesawahan, SD N 2 Karangmulyo dan SD N 1 Gubugsari yang saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Tegorejo pada hari sabut tanggal 22 Desember 2012.
- Kecamatan Weleri yang meliputi : SD N 1 Panaruban, SD N 3 Penyangkringan, SD N 3 Sumberagung, SD N 3 Sidomukti, SD N 3 Manggungsari dan SD N 1 Karanganom yang saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Panaruban pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
- Bahwa terdapat beberapa SD penerima barang yang melaporkan tentang kekurangan barang yang mereka terima yaitu :
- SD N 1 Tegorejo Kec. Pegandon kekurangan barang adalah Kotak D.09 Kit Gejala Alam Poster tidak sesuai dengan judul “Sebaran Daeraha Gempa Bumi di Indonesia” tetapi kenyataanya berjudul “Sebaran Daerah Gunung Berapi di Indonesia”.
- SD N 1 Karangmulyo, kekurangan barang yaitu Kotak D-08 Peta Afrika;
- SD N 2 Gubugsari, kekurangan barang antara lain :
Kotak D-04 dalam Boks kecil tidak ada lempengan ;
Garputala kurang 1 ;
Stereoform kurang 1 ;
Plat bulat kurang 1 ;
Senar gitar kurang 1.
- SD N 1 Pesawahan, kekurangan barang antara lain :
a. Kotak D-03 menghitung waktu dan jaran (model jam, stopwatch, meteran gulungan dan buku petunjuk) ;
b. Kotak D-10 poster gunung api, modul pembelajaran.
- Bahwa pada saat itu saksi membuat daftar “HASIL KUNJUNGAN PEMERIKSAAN BARANG ALAT PERAGA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SEKOLAH DASAR KABUPATEN KENDAL TAHUN 2012” dan saksi serahkan dan saksi laporkan ke Dinas pendidikan Kab. Kendal. Selain itu tidak ada kekurangan barang Alper lainya, karena hanya Kepala SD itu saja yang melaporkan kekurangan barang yang mereka terima dan yang lain mengaku sudah lengkap menerima apler tersebut, saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Berita Acara Penerimaan Barang tersebut tetapi saksi hanya menandatangani Berita acara tersebut pada tanggal 17 Desember 2012 di dinas pendidikan kab. Kendal seperti yang saksi jelaskan diatas tersebut .
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
20.MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. MPd BINTI SUTAJI (ALM):
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja Modal pengadaan alat praktek peraga / Praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012 pekerjaan alat peraga/ Praktek sekolah dasar berdasarkan Surat Keputusan Kepala DInas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10494.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan Panitia dan Pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang/ Jasa, saksi menjabat sebagai anggota Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang mempunyai tugas dan tanggungjawab :
- Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan kab. Kendal tahun anggaran 2012.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/ jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal.
- Bahwa susunan PPHP sebagai Berikut :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd,
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd. M,Pd (saksi sendiri);
Anggota : Isro’atun, S.Pd, M.Pd;
Anggota : Dwi Sigit S
Anggota : M. Sakban;
Anggota : Sutrisno;
Anggota : Sri Wahyuni.
Bahwa jenis barang, kwalitas barang dan spesifikasi barang hasil kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / Praktek sekolah dasar tahun anggaran 2012 pekerjaan alat peraga/ Praktek sekolah dasar tersebut adalah sesuai dengan Dokumen Kontrak nomor ; 027/10235/DISPENDIK tanggal 13 Desember 2012;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau kami menjadi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- Kab Kendal kemudian pada tanggal 13 Desember 2012 pada pagi hari saksi ditelepon oleh orang dinas (saksi lupa siapa namanya), saksi diperintahkan untuk datang ke Dinas Pendidikan kab. Kendal pada pukul 13.00 wib.
Bahwa kemudian saksi datang pukul 13.00 bersama-sama dengan PPHP yang lainnya dan di beri penjelasan dari Pak SUYOKO “Ada DAK pengadaan alat peraga untuk sekolah dasar, bapak ibu yang diundang disini mendapat tugas sebagai Tim pemeriksa barang.
Bahwa pelaksanaan pemeriksaan barang Besok pagi pada tanggal 14 Desember 2012 pukul 08.00 wib saksi kumpul di Dinas Pendidikan kemudian bersama berangkat ke gudang Gondang Cepiring.
Bahwa di gudang tersebut sudah ada beberapa orang perwakilan dari CV. AURORA di Gondang Cepiring Jl. Sukarno Hatta (ada 8 an orang termasuk 1 orang perempuan yang saksi tidak mengatahui nama masing-masing orang) dan kegiatan yang kami lakukan disana adalah pemeriksaan barang meliputi :
- Pemeriksaan jenis barang per item barang.
- pemeriksaan kwantitas barang (hanya meliputi jumlah Perkardusnya saja.
- karena kami tidak didampingi oleh tim teknis dan salah satu dari kami tidak ada yang ahli untuk bidang itu maka kami tidak memeriksa spesifikasi dari masing-masing barang yang disediakan oleh penyedia barang.
- Bahwa pada saat itu kwantitas dan jenis barangnya sesuai dengan yang ada di daftar (list) yang di berikan oleh Pak SUYOKO (hanya selembar kertas yang berjudul “DATA ALAT PERAGA SD PER SEKOLAH”.
- Bahwa saksi hanya melakukan pengecekan sempel / Contoh untuk satu SD.
- Bahwa kegiatan tersebut Mulai jam 08.00 – 16.00 wib lebih dan pada ahir kegiatan itu kami tidak membuat Berita Acara Penerima hasil Kegiatan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 17 Desember 2012 kami (Tim PPHP) memeriksa kembali Alat Peraga di Gudang CV.Aurora Puspita (Gondang Cepiring) sampai siang hari sekitar Pukul 13.00 Wib.
- Bahwa kemudian saksi bersama- sama dengan Tim PPHP lainnya menuju ke Dinas Pendidikan Kab. Kendal Jl. Pramuka No. 5 kendal untuk menandatangani Berita Acara Penerimaan hasil Pekerjaan yang di dalam Berita Acara Tersebut berbunyi “Pada hari ini Jum’at, tanggal empat Belas Desember Tahun Dua Ribu Dua Belas....... “ yang telah disediakan oleh Pak Budiman dan kami datang ke kantor Diknas dan saksi juga lupa siapa yang melakukan tanda tangan pertama kali dan siapa yang menandatangani di Tempat tandatangan Direktur CV. AURORA PUSPITA.
- Bahwa untuk pemeriksaan barang alper SD yang lain yaitu dilakukan setelah barang alper tersebut dikirim ke SD – SD penerima, kemudian PPHP mengumpullkan para Kepala SD perkecamatan, selanjut nya para kepala SD penerimalah yang melakukan pemeriksaan barang di masing –masing barang yang mereka terima dan saksi selaku tim PPHP hanya mengompulir untuk kekurangan barang yang mereka terima.
- Bahwa barang yang saksi periksa yaitu berupa 122 paket alat peraga sesuai dengan yang tertera pada List “DATA ALAT PERAGA SD PER SEKOLAH” yang terdiri dari :
1. Kit alat peraga matematika dasar;
2. Kit Matematika Permainan;
3. Kit IPA/ sains;
4. Kit IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Angkasa);
5. Kit Simulasi Fase Bulan;
6. Kit IPS Peta Dinding;
7. Kit Gejala Alam;
8. Kit bentang alam;
9. Kit bahasa Indonesia Interaktif dasar;
10. Kit Bahasa Inggris;
11. Alat Peraga pendidikan Jasmani olah raga dan kesehatan;
12. Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan.
- Bahwa saksi juga memeriksa Alper tersebut (untuk pemeriksaan di masing- masing SD penerima Alper dan untuk memudahkan dan mempercepat pemeriksaan, saksi Tim PPHP membagi dalam 3 (tiga) kelompok yang kebetulan saksi (MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd dan pak Drs. SUTRISNO, M.Pd, mendapat jatah pemeriksaan di SD di 6 (enam) kecamatan yaitu :
a. Kecamatan Kendal Kota;
b. Kecamatan Ngampel;
c. Kecamatan Pegandon;
d. Kecamtan Gemuh;
e. Kecamatan Weleri;
f. Kecamatan Patebon.
- Bahwa di 6 (enam) kecamatan yang menjadi tanggung jawab saksi (MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd, M.Pd dan pak Drs. SUTRISNO, M.Pd tidak kami lakukan pemeriksaan secara keseluruhan di tiap - tiap SD penerima Alper tersebut tetapi saksi melakukan pemeriksaan di 1 (satu) kecamatan saksi kumpulkan di 1 (Satu) SD yaitu :
Kecamatan Kendal Kota yang meliputi SD N 1 Patukangan, SD N 1 Karangsari, SD N 1 Jotang, SD N 1 Candiroto, SD N 1 banyutowo dan SD N 1 Bandengan saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd kumpulkan untuk melakukan pemeriksaan di SD N 1 Patukangan pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2010.
Kecamatan Ngampel yang meliputi SD N 1 Sumbersari, SD N 2 Sumbersari, SD N 1 Banyuurip, SD N 2 banyuurip, SD N 1 Ngampel Kulon dan SD N 2 Ngampel kulon, saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Sumbersari pada hari Jum’at tanggal 21 Desember 2012;
Kecamatan Gemuh Meliputi : SD N 1 Gebang, SD N 1 Sojomerto, SDN 1 Poncorejo, SD N 1 Lumansari, SD N 1 Gemuhblanten, SD N 1 Cepokomulyo yang saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Gemuhblanten pada hari sabtu, tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Patebon yang meliputi : SD N 3 Bleder, SD N 1 Pidodowetan, SD N 2 Jambearum, SD N 2 Kebonharjo, SD N Lanji, SD N 1 Bulugede dan SD N 1 bangunsari yang kami (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 2 Kebonharjo pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Pegandon yang meliputi : SD N 1 Tegorejo, SD N 1 Karangmulyo, SD N 2 Gubugsari, SD N 1 Pesawahan, SD N 2 Karangmulyo dan SD N 1 Gubugsari yang saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Tegorejo pada hari sabut tanggal 22 Desember 2012.
Kecamatan Weleri yang meliputi : SD N 1 Panaruban, SD N 3 Penyangkringan, SD N 3 Sumberagung, SD N 3 Sidomukti, SD N 3 Manggungsari dan SD N 1 Karanganom yang saksi (Drs. SUTRISNO, M.Pd) dan Bu MUJI WAHYUNIGSIH, S.Pd, M.Pd mengumpulkan di SD N 1 Panaruban pada hari sabtu tanggal 22 Desember 2012.
Bahwa terdapat beberapa SD penerima barang yang melaporkan tentang kekurangan barang yang mereka terima yaitu :
SD N 1 Tegorejo Kec. Pegandon kekurangan barang adalah Kotak D.09 Kit Gejala Alam Poster tidak sesuai dengan judul “Sebaran Daeraha Gempa Bumi di Indonesia” tetapi kenyataanya berjudul “Sebaran Daerah Gunung Berapi di Indonesia”.
SD N 1 Karangmulyo, kekurangan barang yaitu Kotak D-08 Peta Afrika;
SD N 2 Gubugsari, kekurangan barang antara lain :
Kotak D-04 dalam Boks kecil tidak ada lempengan;
Garputala kurang 1;
Stereoform kurang 1
Plat bulat kurang 1;
Senar gitar kurang 1.
SD N 1 Pesawahan, kekurangan barang antara lain :
Kotak D-03 menghitung waktu dan jaran (model jam, stopwatch, meteran gulungan dan buku petunjuk);
Kotak D-10 poster gunung api, modul pembelajaran.
Bahwa pada saat itu saksi membuat daftar “HASIL KUNJUNGAN PEMERIKSAAN BARANG ALAT PERAGA DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SEKOLAH DASAR KABUPATEN KENDAL TAHUN 2012” dan saksi serahkan dan saksi laporkan ke Dinas pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa selain itu tidak ada kekurangan barang Alper lainya, karena hanya Kepala SD itu saja yang melaporkan kekurangan barang yang mereka terima dan yang lain mengaku sudah lengkap menerima apler tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Berita Acara Penerimaan Barang tersebut tetapi saksi hanya menandatangani Berita acara tersebut pada tanggal 17 Desember 2012 di dinas pendidikan kab. Kendal seperti yang saksi jelaskan diatas tersebut.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
21.AKHMAD SYA’BAN, SPd BIN SARMANI (ALM):
Bahwa pada tahun 2012, saksi ditunjuk menjadi Anggota panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pengadaanAlat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adapun yang menunjuk /menetapkan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal melalui Surat Keputusan kepala dinas.
Bahwa yang menjadi dasar saksi menjadi Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal : 9 Nopember 2012,Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012, adapun susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Panitia pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd.
Anggota : Isro’atun, S.Pd.M.Pd.
Anggota : Dwi Sigit, SPd, MPd
Anggota : saksi sendiri.
Anggota : Drs. Sutrisno, M.Pd.
Anggota : Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd.
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal tahun anggaran 2012.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa yang menjadi penyedia barang dan jasa pengadaanAlat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adalah CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa yang menjadi penyedia barang dan jasa pengadaanAlat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adalah CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah mengadakan rapat tentang jadwal pemeriksaan terhadap barang – barang yang akan dikirimkan pada pengadaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi barang yang ada pada pengadaan tersebut, saksi hanya diberi blangko yang berisi jumlah dan daftar barang sesuai dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 027/12517.b/ Dispendik namun pada saat itu daftar yang diterima tidak ada Kop dan nomor.
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak kegiatan tersebut dan pedoman melaksanakan tugas hanya contoh daftar nama dan jumlah barang serta dokumen yang diperoleh dari staf Sarpras saudara SUYOKO pada saat dipanggil di Dinas pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi tahu menjadi tim PPHP adalah ketika awalnya ditelfon oleh Sdr. SUYOKO sekira pukul 13.00 WIB tanggal 13 desember 2012 untuk rapat di ruang Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa dalam rapat tersebut Sdr. SUYOKO menjelaskan bahwa saksi dan peserta yang ahdir pada rapat tersebut termasuk dalam Kepanitiaan sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam pengadaan tersebut diatas kemudian untuk dasarnya kami mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal : 9 Nopember 2012,Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012. Selain itu Sdr. SUYOKO juga memberikan arahan bahwa tanggal 14 Jumat Desember 2012 untuk melaksanakan pengecekan barang di Gudang Gondang Cepiring yang akan didampingi oleh CV. Aurora PusPita sebagai Pihak penyedia Jasa.
Bahwa saksi melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar pada tanggal 14 Desember 2012 di Gudang milik CV. AURORA PUSPITA yang terletak di Ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal.
Bahwa saksi hanya memeriksa jenis dan kwantitas (Sampling) barang 1 (satu) set untuk masing – masing item untuk jatah 1 (satu) SD yang akan diterimakan.Saksi dan tim pemeriksa lainnya tidak mengecek jumlah keseluruhan barang yang berada di gudang (122 SD) karena menurut kami pemeriksaan tersebut mewakili seluruh SD (122 SD) penerima barang.
Bahwa terhadap spesifikasi barang kami tidak melakukan pemeriksaan karena panitia pemeriksa hasil pekerjaan tidak ada tenaga tehnisnya maupun yang berkompeten terhadap spesifikasi barang.
Bahwa yang hadir pada saat itu yaitu Seluruh Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), dari CV. Aurora Puspita selaku penyedia barang sekitar 8 orang namun saksi tidak tahu siapa namanya, yang saksi ingat salah satu dari perwakilan tersebut ada seorang perempuan.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada tanda terima / berita acara penerimaan barang.
Bahwa pada saat pemeriksaan di gudang gondang dilakukan uji fungsi dari tim tehnis penyedia jasa untuk alat Alat Peraga IPA dan Bahasa Indonesia sedangkan yang lainnya tidak.
Bahwa cara pengujian uji fungsi yang dilakukan oleh tim tehnis :
1) Pada saat sampai di gudang barang yang akan diperiksa (untuk jatah 1 SD ) sample barang semua sudah dibuka dan telah dipasang oleh penyedia barang, kemudian bersama – sama di uji fungsi untuk barang yang disebutkan di atas.;
Hasil dari uji fungsiterhadap barang tersebut semua bisa diganakan dan dalam keadaan baik.
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada tanggal 21 – 26 desember 2012 melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lokasi SD /alamat pengiriman terakhir sebanyak 122 Sekolah dasar, yang menghadiri adalah pihak panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penerima barang yaitu Kepala sekolah SD penerima.
Bahwa cara pemeriksaan terhadap 122 SD ( Penerima Barang ) pada kegiatan pemilihan penyedia barang / jasa pada pengadaan tersebut adalah dari 20 kecamatan (122 SD) tim dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
Kelompok 1 yaitu Moh. Arifin, Isroatu dan Sri Wahyuni
Kelompok 2 yaitu Dwi Sigit dan Akhmad Syakban
Kelompok 3 yaitu Sutrisno dan Mujiwahyuningsih.
Bahwa kami tidak memeriksa barang ke masing – masing SD secara langsung namun hanya mengumpulkan SD penerima pada tiap – tiap kecamatan pada salah satu sekolah SD penerima kemudian menanyakan apakah barang tersebut sudah diterima atau belum dan menanyakan ada kekurangan atau tidak.
Bahwa SD penerima bantuan yang saksi periksa adalah :
-
-
-
NO Tanggal Kecamatan/ SD Hasil Temuan 1. 21 – 12- 2012 Kec. Cepiring dikumpulkan di SD 1 Gondang
SD 1 Gondang
SD 4 Cepiring
SD 2 Juwiring
SD 1 Damarsari
SD 1 Cepiring
SD 1 Margorejo
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Rusak (Matras)
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
2. 21 –12 - 2012 Kec. Kangkung dikumpulkan di SD 1 Karangmalang
SD 1 Kadilangu
SD 1 Sukodadi
SD 2 kadilangu
SD 1 Karangmalang
SD 1 Sendangdawung
SD 1 Kalirejo
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
3. 21 –12 - 2012 Kec. Ringinarum dikumpulkan diKantor UPTD
SD 1 Kedunggading
SD Wungurejo
SD Ngerjo
SD 1 Ringinarum
SD pagerdawung
SD Caruuban
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
4. 22 –12 - 2012 Kec. Rowosari dikumpulkan di SD Tambaksari
SD 2 kebonsari
SD 2 gempolsewu
SD 1 Kebonsari
SD 2 Bulak
SD 1 Pojoksari
SD 1 Tambaksari
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
5. 26 –12 - 2012 Kec. Boja dikumpulkan di SD 1 Bebengan
SD 1 Kaligading
SD 1 Boja
SD 1 Campurejo
SD 1 Bebengan
SD 1 Kliris
SD 1 Pasigitan
Dari 6 SD tersebut terdapat kekurangan barang yaitu KIT IPBA untuk Poster Sebaran Daerah Gempa Bumi. 6. 26 –12 - 2012 Kec. Singorojo dikumpulkan di Kantor UPTD
SD 1 Cacaban
SD Cening
SD 1 Getas
SD 1 Kertosari
SD 1 Merbuh
SD 1 Banyuringin
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
7 26 –12 - 2012 Kec. Limbangan dikumpulkan diSD1 Limbangan
SD 1 Limbangan
SD 1 Gonoharjo
SD 1 Ngesreb balong
SD 1 Pagerwojo
SD 1 kedungboto
SD 1 Margosari
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
-
-
Bahwa atas pemeriksaan tersebut saksi membuat Laporan hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, di SD penerima yang saksi cek diatas, kemudian saksi laporkan kepada Sdr. ERNA Staff Sarpras dalam bentuk data pemeriksaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. Kendal setelah saksi melaksanakan pemeriksaan pada tanggal lupa pada bulan desember 2012.
Bahwa terhadap kekurangan barang yang sudah dilaporkan saksi tidak tahu apakah sudah diganti / belum.
Bahwa saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan namun saksi pernah menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut sesuai nomor :027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal sedangkan yang menandatangani Berita Acara dari pihak CV. AURORA PUSPITA saksi tidak mengetahui karena pada saat itu penandatanganan hanya tim PPHP saja.
Bahwa dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut sesuai nomor :027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 hanya untuk 1 SD bukan 122 SD.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
22.ISRO’ATUN, S.Pd, M.Pd:
Pada kegiatan pengadaan DAK pendidikan SD Belanja modal pengadaan alat praktek peraga sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor 027 / 10494 a / Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan panitia dan pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa, saksi menjabat sebagai PPHP mempunyai tugas sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaaan barang / jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal tahun 2012;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang / jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa pihak pelaksana kegiatan DAK Pendidikan SD Belanja modal pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar adalah CV. Aurora Puspita yang berkedudukan di Jl. Soekarno Hatta No. 20 Semarang.
Bahwa dasar saksi melaksanakan pekerjaannya adalah Perpers 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa milik pemerintah dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor 027 / 10494 a / Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa Panitia pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd.
Anggota : Isro’atun, S.Pd.M.Pd.
Anggota : Dwi Sigit, SPd, MPd
Anggota : saksi sendiri.
Anggota : Drs. Sutrisno, M.Pd.
Anggota : Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd.
Bahwa jenis, kwantitas dan spesifikasi barang hasil kegiatan DAK pendidikan SD Belanja modal pengadaan alat praktek peraga /praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga /praktek sekolah dasar sesuai tertera dalam dokumen kontrak nomor : 027 / 10235/Dispendik tanggal 13 Desember 2012.
Bahwa saksi belum pernah membaca dokumen kontrak kegiatan tersebut dan pendoman saksi melaksanakan tugas hanya contoh standarisasi /spesifikasi teknis Kit IPS, gejala alam dan bentang alam dokumen tersebut saksi peroleh dari staf Sarpras saudara SUYOKO jabatan Kasi Sarpras TK/SD.
Bahwa lembaran daftar jenis barang yang saksi terima dari saudara SUYOKO (Kabid Sarpras sebanyak 1 bendel.
Bahwa saksi melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah TA 2012, pekerjaaan pengadaan alat praktek peraga /praktek sekolah dasar pada tanggal 14 Desember 2012 dan tanggal 17 Desember 2012 di gudang milik CV. Aurora Puspita yang terletak di Ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal dan saksi hanya memeriksa secara saple bagian untuk 1 (satu) SD jenis dan kwantitas barang saja, sedangkan spesifikasi saksi tidak melakukan pemeriksaan karena panitia pemeriksa hasil pekerjaan tidak ada tenaga tehnisnya.
Bahwa yang mewakili pada pemeriksaan hasil pekerjaan hasil kegiatan tersebut adalah panitia pemeriksa hasil pekerjaan kegiatan hadir seluruhnya, pihak penyedia barang / jasa CV. Aurora Puspita adalah satu perempuan namanya tidak mengetahui dan 7 (tujuh) orang laki – laki namanya tidak mengetahui.
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan digudang milik CV. Aurora Puspita panitia pemerika hasil pekerjaan pada tanggal 17 – 22 Desember 2012 melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dilokasi SD /alamat pengiriman terakhir sebanyak 122 sekolah dasar, yang menghadiri adalah pihak panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penerima barang yaitu Kepala Sekolah SD penerima.
Bahwa terhadap barang obyek pemeriksaan dilakukan uji fungsi namun hanya sample saja tidak semua barang dilakukan uji fungsi yang meakukan uji fungsi dari CV. Aurora Puspita sedangkan dari pihak panitia pengadaan hanya menyaksikan saja.
Bahwa hasil pemeriksaaan sample hasil pekerjaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar dilokasi gudang CV. Aurora Puspita berdasarkan jenis kwantitas barang lengkap serta baik.
Bahwa untuk pemeriksaan barang – barang SD yang lain, setelah barang tersebut dikirim ke SD, panitia mengumpulkan para Kepala Sekolah SD per Kecamatan, selanjutnya kepala sekolah yang melakukan pemeriksaan barang masing – masing, kemudian tim pemeriksa menanyakan kepada kepala sekolah dan mengumpulkan data kekurangan / kerusakan dimasing – masing sekolah.
Bahwa panitia mengumpulkan data pemeriksaan barang oleh masing – masing Kepala Sekolah pada tanggal 21, 22 dan 24 Desember 2012 , adapun hasilnya masing – masing sekolah ada yang lengkap namun ada yang kurang, mengenai data dimaksud oleh Kepala Sekolah dicatat secara tertulis dan diberikan kepada Panitia.
Bahwa laporan hasil pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar saksi laporkan kepada Kepala Dinas melalui staf perencanaan saudari ERNA dalam bentuk data pemeriksaan alat peraga.
Bahwa terhadap kekurangan alat peraga pendidikan tersebut apakah sudah dilengkapi oleh CV. Aurora Puspita atau belum saksi tidak mengetahui.
Bahwa saksi tidak membuat berita acara penerimaan hasil pekerjaan namun hanya menanda tanganinya pada tanggal 17 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal sedangkan yang menanda tangani Berita Acara dari pihak CV. Aurora Puspita saksi tidak megetahui.
Bahwa terhadap kwantitas barang yang diterima oleh panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) berdasrkan Berita Acara Penerimaan Hasil pekerjaan nomor : 07 / 12517.b/Dispendik tanggal 14 Desember 2012, adalah tidak benar yang benar kwantitas barang yang diterima riil adalah jumlah tersebut dikalikan 122 sekolah SD.
Bahwa saksi kenal terdakwa sejak yang bersangkutan menjadi Kabid Diknas pada tahun 2011.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
23.SRI WAHYUNI, S.Pd, M.Pd binti DARSO DHONO DIHARJO (alm):
Bahwa pada tahun 2011 saksi diangkat sebagai pengawas TK/SD di Kecamatan Gemuh Kab. Kendal sampai sekarang.
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal telah melaksanakan kegiatan pengadaan alatper pendidikan matematika, IPA, IPS dan Bahasa, Pendidikan Jasmani/Olahraga dan Ketangkasan, Seni Budaya dan Ketrampilan SD dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 6.077.700.000,- yang bersumber dari DAK tahun 2012.
Bahwa Panitia pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd.
Anggota : Isro’atun, S.Pd.M.Pd.
Anggota : Dwi Sigit, SPd, MPd
Anggota : saksi sendiri.
Anggota : Drs. Sutrisno, M.Pd.
Anggota : Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd.
Bahwa saksi baru sekali menjadi Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa kegiatan tersebut tugas saksi adalah sebagai berikut :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang / jasa setelah melalui pemeriksaan atau pengujian;
Membuat dan menanda tangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bahwa dasar hukum saksi sebagai PPHP adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor 027 / 10494 a / Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa kami melaksanakan pengecekan barang di Gudang Lokasi ds Gondang Kecamatan Cepiring Kab. Kendal pada tahun 14 Desember 2012 dan dilanjutkan tanggal 17 Desember 2012 semua panitia ikut dan juga didampingi dai Karyawan CV. Aurora Puspita sekitar 7 orang laki – laki dan 1 orang perempuan.
Bahwa kami melakukan pengecekan dengan cara masing – masing dus kami buka kemudia kami hitung sesuai daftar jumlah barang yang ada, kemudian kami melakukan uji fungsi apakah alat tersebut bisa digunakan apa tidak.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan kami hanya melakukan pengecekan secara saple dari masing – masing barang.
Bahwa hasil pengecekan barang lengkap dan tidak ada kekurangan.
Bahwa barang DAK tersebut milik pemenang lelang namun kami tidak tahu pemenang lelang itu siapa dan gudang itu milik siapa dan barang datang kami juga tidak tahu karena posisi barang pada saat kami cek sudah ada didalam gudang. Baru tahu pemenangnya saat ini setelah diberi penjelasan pemeriksaan CV. Aurora Puspita.
Bahwa yang mendampingi dari CV. Aurora Puspita diantaranya perempuan namun saksi tidak tahu dan berapa karyawan dari CV. Aurora Puspita kira – kira 7 orang.
Bahwa yang melakukan pengirimanbarang adalah CV. Aurora Pupsita.
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan hasil pengecekan digudang.
Bahwa Panitia melakukan pengecekan ke masing – masing SD penerima barang pada tanggal 21, 22 dan 24 Desember 2012, tehnisnya di bagi menjadi 3 tim, untuk tim 1 terdiri dari Moh Arifin, S.Pd M. Pd, Isroatun, S.Pd, M.Pd dan saksi sendiri meliputi kecamatan kaliwungu, kaliwungu selatan, brangsong, pageruyung, plantungan, sukorejo dan patean, untuk Tim 2 terdiri dari Dwi Sigit Sugiarto, S.Pd, M.Si dengan Ahmad Syakban, S.Pd meliputi kecamatan Ringinarum, Cepiring, Rowosari, Limbangan, Singorojo, Boja dan Kec. Kangkung. Tim 3 terdiri dari Drs. Sutrisno, M.Pd ; Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd untuk yang dicek SD di Wilayah Kec. Kendal, Ngampel, Gemuh, Patebon, Pegandon, Weleri.
Dari masing – masing sekolah melaporkan kekurangan, kerusakan untuk direkap oleh tim pemeriksa barang selanjutnya tim pemeriksa merekap hasil pemeriksaan ke Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Kendal untuk yang rusak dan kurang sudah dipernuhi menurut keterangan dari Bendahara Pengadaan yaitu mbak ERNA.
Bahwa untuk tim 1 menemukan kurang di SD 2 Wonorejo Kec. Kaliwungu yang berupa kekurangan berupa Kotak D10 yang berisi poster gejala alam, dan SD N 2 Tamanrejo Kec. Sukorejo kurang yang sama yaitu Kotak D 10.
Bahwa untuk kekurangan barang tersebut sudah dikirim kepada bu ERNA dan Kepala Sekolah.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat berita acara namun saksi menanda tangani Berita Acara Serah terima hasil pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa saksi menanda tangani di Ruang Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : saksi tidak keberatan.
24.DWI SIGIT SUGIHARTO,SPd, Msi BIN SUTRIMO (ALM) :
Bahwa pada tahun 2012 saksi ditunjuk menjadi Anggota panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pengadaanAlat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adapun yang menunjuk /menetapkan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal melalui Surat Keputusan kepala dinas.
Bahwa dasar saksi menjadi Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal : 9 Nopember 2012,Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012, adapun susunan kepanitiaan sebagai berikut :
Panitia pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan :
Ketua : Moh. Arifin, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd.
Anggota : Isro’atun, S.Pd.M.Pd.
Anggota : Saksi sendiri
Anggota : Ahmad Syakban, S.Pd.
Anggota : Drs. Sutrisno, M.Pd.
Anggota : Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd.
Bahwa pada kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar saksi menjabat sebagai Anggota Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan melaksanakan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal tahun anggaran 2012.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan pengadaan barang/jasa kegiatan DAK tahun 2012 bidang pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa yang menjadi penyedia barang dan jasa pengadaanAlat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 6.077.700.000,- adalah CV. AURORA PUSPITA.
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak pernah mengadakan rapat tentang jadwal pemeriksaan terhadap barang – barang yang akan dikirimkan pada pengadaan tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu spesifikasi barang yang ada pada pengadaan tersebut, saksi hanya diberi blangko yang berisi jumlah dan daftar barang sesuai dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan nomor : 027/12517.b/ Dispendik namun pada saat itu daftar yang diterima tidak ada Kop dan nomor.
Bahwa saksi belum pernah membaca kontrak kegiatan tersebut dan pedoman melaksanakan tugas hanya contoh daftar nama dan jumlah barang serta dokumen yang diperoleh dari staf Sarpras saudara SUYOKO pada saat dipanggil di Dinas pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi tahu menjadi tim PPHP adalah ketika awalnya ditelfon oleh Sdr. SUYOKO sekira pukul 13.00 WIB tanggal 13 desember 2012 untuk rapat di ruang Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa dalam rapat tersebut Sdr. SUYOKO menjelaskan bahwa saksi dan peserta yang ahdir pada rapat tersebut termasuk dalam Kepanitiaan sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dalam pengadaan tersebut diatas kemudian untuk dasarnya kami mendapatkan SK (Surat Keputusan) dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal : 9 Nopember 2012,Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012.
Bahwa selain itu Sdr. SUYOKO juga memberikan arahan bahwa tanggal 14 Jumat Desember 2012 untuk melaksanakan pengecekan barang di Gudang Gondang Cepiring yang akan didampingi oleh CV. Aurora PusPita sebagai Pihak penyedia Jasa.
Bahwa saksi melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar pada tanggal 14 Desember 2012 di Gudang milik CV. AURORA PUSPITA yang terletak di Ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal.
Bahwa saksi hanya memeriksa jenis dan kwantitas (Sampling) barang 1 (satu) set untuk masing – masing item untuk jatah 1 (satu) SD yang akan diterimakan.Saksi dan tim pemeriksa lainnya tidak mengecek jumlah keseluruhan barang yang berada di gudang (122 SD) karena menurut kami pemeriksaan tersebut mewakili seluruh SD (122 SD) penerima barang.
Bahwa terhadap spesifikasi barang kami tidak melakukan pemeriksaan karena panitia pemeriksa hasil pekerjaan tidak ada tenaga tehnisnya maupun yang berkompeten terhadap spesifikasi barang.
Bahwa yang hadir pada saat itu yaitu Seluruh Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), dari CV. Aurora Puspita selaku penyedia barang sekitar 8 orang namun saksi tidak tahu siapa namanya yang saksi ingat salah satu dari perwakilan tersebut ada seorang perempuan.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ada tanda terima / berita acara penerimaan barang.
Bahwa pada saat pemeriksaan di gudang gondang dilakukan uji fungsi dari tim tehnis penyedia jasa untuk alat Alat Peraga IPA dan Bahasa Indonesia sedangkan yang lainnya tidak.
Bahwa cara pengujian uji fungsi yang dilakukan oleh tim tehnis
Pada saat sampai di gudang barang yang akan diperiksa (untuk jatah 1 SD ) sample barang semua sudah dibuka dan telah dipasang oleh penyedia barang kemudian bersama – sama di uji fungsi untuk barang yang disebutkan di atas.;
Hasil dari uji fungsiterhadap barang tersebut semua bisa diganakan dan dalam keadaan baik.
Bahwa Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada tanggal 21 – 26 desember 2012 melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lokasi SD /alamat pengiriman terakhir sebanyak 122 Sekolah dasar, yang menghadiri adalah pihak panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan penerima barang yaitu Kepala sekolah SD penerima.
Bahwa cara pemeriksaan terhadap 122 SD ( Penerima Barang ) pada kegiatan pemilihan penyedia barang / jasa pada pengadaan tersebut adalah :
Dari 20 kecamatan (122 SD) tim dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
Kelompok 1 yaitu Moh. Arifin, Isroatu dan Sri Wahyuni
Kelompok 2 yaitu saksi sendiri dan Akhmad Syakban
Kelompok 3 yaitu Sutrisno dan Mujiwahyuningsih.
Kami tidak memeriksa barang ke masing – masing SD secara langsung namun hanya mengumpulkan SD penerima pada tiap – tiap kecamatan pada salah satu sekolah SD penerima kemudian menanyakan apakah barang tersebut sudah diterima atau belum dan menanyakan ada kekurangan atau tidak.
Bahwa SD penerima bantuan yang saksi periksa adalah :
-
-
-
NO Tanggal Kecamatan/ SD Hasil Temuan 1. 21 – 12- 2012 Kec. Cepiring dikumpulkan di SD 1 Gondang
SD 1 Gondang
SD 4 Cepiring
SD 2 Juwiring
SD 1 Damarsari
SD 1 Cepiring
SD 1 Margorejo
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Rusak (Matras)
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
2. 21 –12 - 2012 Kec. Kangkung dikumpulkan di SD 1 Karangmalang
SD 1 Kadilangu
SD 1 Sukodadi
SD 2 kadilangu
SD 1 Karangmalang
SD 1 Sendangdawung
SD 1 Kalirejo
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
3. 21 –12 - 2012 Kec. Ringinarum dikumpulkan di Kantor UPTD
SD 1 Kedunggading
SD Wungurejo
SD Ngerjo
SD 1 Ringinarum
SD pagerdawung
SD Caruuban
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
4. 22 –12 - 2012 Kec. Rowosari dikumpulkan di SD Tambaksari
SD 2 kebonsari
SD 2 gempolsewu
SD 1 Kebonsari
SD 2 Bulak
SD 1 Pojoksari
SD 1 Tambaksari
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
5. 26 –12 - 2012 Kec. Boja dikumpulkan di SD 1 Bebengan
SD 1 Kaligading
SD 1 Boja
SD 1 Campurejo
SD 1 Bebengan
SD 1 Kliris
SD 1 Pasigitan
Dari 6 SD tersebut terdapat kekurangan barang yaitu KIT IPBA untuk Poster Sebaran Daerah Gempa Bumi. 6. 26 –12 - 2012 Kec. Singorojo dikumpulkan di Kantor UPTD
SD 1 Cacaban
SD Cening
SD 1 Getas
SD 1 Kertosari
SD 1 Merbuh
SD 1 Banyuringin
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
7. 26 –12 - 2012 Kec. Limbangan dikumpulkan di SD 1 Limbangan
SD 1 Limbangan
SD 1 Gonoharjo
SD 1 Ngesreb balong
SD 1 Pagerwojo
SD 1 kedungboto
SD 1 Margosari
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
Lengkap dan tidak ada rusak
-
-
Bahwa atas pemeriksaan tersebut saksi membuat Laporan hasil pemeriksaan hasil pekerjaan, di SD penerima yang saksi cek diatas, kemudian saksi laporkan kepada Sdr. ERNA Staff Sarpras dalam bentuk data pemeriksaan alat peraga di Dinas Pendidikan Kab. Kendal setelah saksi melaksanakan pemeriksaan pada tanggal lupa pada bulan desember 2012.
Bahwa terhadap kekurangan barang yang sudah dilaporkan saksi tidak tahu apakah sudah diganti / belum.
Bahwa saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan namun saksi pernah menandatangani Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut sesuai nomor :027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal sedangkan yang menandatangani Berita Acara dari pihak CV. AURORA PUSPITA saksi tidak mengetahui karena pada saat itu penandatanganan hanya tim PPHP saja.
Bahwa dalam Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tersebut sesuai nomor : 027/12517.b/Dispendik pada tanggal 17 Desember 2012 hanya untuk 1 SD bukan 122 SD.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
25.SUTRIYATI, S.Pd :
Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 – Pebruari 2014 menjadi Kepala Sekolah SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri Kab. Kendal.
Bahwa dasar hukum saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah adalah surat Keputusan Bupati nomor lupa tanggal 21 Desember 2009.
Bahwa benar pada tahun 2012 sekolah saksi (SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 421 / 797 / 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal TA. 2012 tanggal 26 Nopember 2012 untuk jenis Alat Peraga dengan nilai total sebesar Rp. 51.945.000,- (lima puluh satu juta sembilan Ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Alper Pembelajaran Matematika;
Alper Pembelajaran IPA;
Alper Pembelajaran IPS;
Alper Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
Alper Pendidikan Bahasa;
Alper Seni Budaya dan Ketrampilan
Bahwa Tugas dan tanggung jawab SD Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Kendal Melalui Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi selaku Kepala Sekolah mengetahui bahwa SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri mendapat bantuan alper SD tahun 2012 ketika saksi mendapat undangan dari Dinas Pendidikan kab. Kendal tanggal 7 Desember 2012 tentang Undangan Sosialisasi Kegiatan DAK Bidang Pendidikan TA. 2012 (tanggal 10 Desember 2012) yang dilaksanakan oleh Aula SMA PGRI Kendal Jl. Tentara Pelajar – Purin Patebon.
Bahwa undangan sebelumnya diberitahukan pada saat rapat di SD N 1 Penaruban bahwa SD penerima bantuan barang agar hadir disosialisasi di SMA PGRI.
Bahwa setelah sosialiasi tersebut tidak ada kegiatan pelatihan karena saksi dan teman – teman Kepala Sekolah Penerima bantuan di Kec. Weleri tidak mendapat undangan.
Bahwa dari SD N 3 Sidomukti Kec. Weleri, Untuk kegiatan tanggal 10 Desember 2012 saksi sendiri yang hadir.
Bahwa isi kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada kegiatan tersebut saksi datang terlambat dan ketika absen saksi diberitahu bahwa sekolah saksi mendapat bantuan alper tahun 2012 dan yang memberi arahan adalah Kabid Dikdas (Suciptono, S.Pd) dan setelah kegiatan tersebut saksi tidak diberitahu ada kegiatan pelatihan pada tanggal 11 Desember 2012 sehingga saksi tidak ikut pelatihan tersebut.
Bahwa saksi tidak menerima uang saku sebesar Rp. 200.000,- dari kegiatan pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2012 karena saksi tidak ikut pelatihan.
Bahwa barang tersebut dikirim kesekolah pada tanggal 15 Desember 2012 habis maghrib (sabtu malam minggu) yang mengirim barang adalah sopir dan kernet (tidak tahu namanya) dan diterima oleh saksi, SARI MARIA MAGHDALENA (guru kelas/GTT)/
Bahwa kemudian atas barang tersebut saksi cek kardus barang sesuai dengan tanda Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita tertanggal 13 Desember 2012.
Bahwa setelah saksi cek ternyata barangnya kurang yaitu :
” KIT IPBA : 2 SET, 2 DUS SERI D.05
Bahwa kemudian setelah diperiksa saksi tanda tangani dan stempel penerima tertanggal 15/12-2012 selanjunya Berita Acara Serah Terima Barang dibagian bawah tanda tangan masing - masing pihak saksi tulis : KET ” KIT IPBA : 2 SET, 2 DUS SERI D.05 (BELUM ADA).
Dan saat itu yang mengirim barang menjanjikan akan memenuhi kekurangan barang tersebut.
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Desember 2012 barang tersebut dikirim kembali oleh satu orang yang saksi tidak tanyakan namanya dan menjelaskan bahwa dia akan melengkapi kekurangan pengiriman alper tersebut. Pada saat pengiriman kekurangan barang tersebut tidak ada tanda terima hanya saksi catat di dalam Berita Acara Serah Terima Barang ”sudah terpenuhi tg 27/12-2012”.
Bahwa pemeriksaan barang dilaksanakan setelah liburan sekolah dengan jumlah sesuai tetapi untuk fungsinya dilakukan bertahap.
Setelah barang diterima kemudian pada tanggal 22 Desember 2012 saksi kumpulkan di SD N 1 Penaruban oleh Drs. SUTRISNO, M.Pd dan MUJI WAHYUNINGSIH, M.Pd (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan). Pada saat dikumpulkan tersebut masing – masing Kepala Sekolah menanda tangani cek list barang sesuai jumlah dus dan nomor dus yang sudah disiapkan oleh tim.
Bahwa atas barang tersebut sebagian sudah dipergunakan terutama alat- alat olahraga dan atas barang – barang tersebut sudah saksi laporkan ke Dinas tertanggal 13 Nopember 2013 dengan perincian kerusakan dan barang kekurangan adalah sebagai berikut :
-
-
-
no Uraian Diskripsi Kerusakan / Kekurangan Keterangan I Alat Peraga Matematika Pemula (Dasar) Bangun 3 dimensi Tidak bisa dipergunakan Retak / pecah CD Tidak bisa dipergunakan Tidak bisa dibuka II Alat Peraga Matematika Permainan Stop Watch Rusak / tidak bisa digunakan CD Tidak bisa dipergunakan Tidak bisa dibuka III KIT IPA Lampu Senter Ada 1 Kurang 1 Baterai Tidak bisa digunakan 4 buah IV KIT IPB A Model Peta Langit
Peta langit
bumi
Tidak bisa digunakan pada dudukan V ALAT PERAGA PEMBELAJARAN IPS Model Pembelajaran CD tidak bisa dibuka VI KIT IPS Peta Indonesia Physical Rusak/ sobek VII ALATPERAGA BAHASA
KIT BAHASA INDONESIA
Papan Klasikal Tidak sesuai / tidak bisa masuk CD petunjuk guru Tidak bisa dibuka CD Petunjuk pengayaan Tidak bisa dibuka KIT BAHASA INGGRIS CD Interaktif Tidak bisa digunakan VIII ALAT PERAGA PEND JASMANI, OLAHRAGA DAN KESEHATAN Meja tenis meja Permukaan meja tidak keras / tidak dari kayu, bola tidak memantul Bola tidak memantul Roket / Rudal Kurang stabil karena ekor dari karet sehingga tidak bisa dilempar Hasil lempar tidak maksimal
-
-
Bahwa atas kerusakan barang sebagaimana saudara jelaskan tersebut diatas tidak diganti.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
26.Drs. MURYONO, SH, MPd BIN ROESLAN:
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2012 – 21 Pebruari 2013 yang menjabat PLT Kepala Dinas.
Bahwa pada tanggal 21 Pebruari tahun 2013 sampai sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa yang mengangkat saksi adalah Bupati Kendal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kendal tanggal 21 Pebruari 2013 yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi adalah sebagai berikut : Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pendidikan Kab. Kendal sebagaimana tercantum dalm TUPOKSI Dinas pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa pada waktu kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- saksi menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kab. Kendal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab saksi melaksanakan perencanaan, pelaksana kegiatan dan evaluasi serta pengendalian seluruh kegiatan DPRD Kab. Kendal, di samping itu saksi berdasarkan Surat Perintah Bupati Kendal Nomor : 821.2/292/2012 tanggal 29 Oktober 2012 mempunyai tugas dan tanggung jawab diberi kewenangan menanda tangani surat – surat dan keputusan sepanjang tidak menyangkut keputuisan yang mengikat dibidang kepegawaian dan atau keuangan.
Bahwa dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- saksi menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dasarnya adalah sebagai Plt Kepala Dinas secara otomatis sebagai Pengguna anggaran adapun tugas dan tanggung jawab sebagaimana tertera dalam Pepres 54 tahun 2012.
Bahwa saksi tidak mempunyai surat keputusan penunjukan sebagai Pengguna Anggaran terkait dengan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000.-
Bahwa benar pada tahun 2012 ada kegiatan pekerjaan Pengadaan alat Praktek Peraga/Praktek sekolah Dasar tahun 2012 Kab. Kendal dengan nama kegiatan : DAK Pendidikan SD Belanja Modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah dan nama pekerjaan : Pengadaan Alat Praktek peraga/praktek sekolah Dasar. Sumber anggaranya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2012 dan Dana Pendamping dengan kode rekening 5.2.3.09.02 dengan jumlah anggaran sebelum perubahan (DAK) Rp. 6.642.128.784,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp. 635.334.058,00 dan setelah perubahan menjadi (DAK) Rp. 5.775.764.160,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp. 577.576.416,00. Total sebesar Rp. 6.353.340.576,00.
Bahwa perubahan anggaran diperlukan karena DPA TA 2012 menggunakan dasar Juknis 2011 yang harga satuan paketnya berbeda sehingga perlu penyesuaian DPA.
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui dan tidak pernah mendapat laporan tentang Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Kab. Kendal Tahun 2012, Belanja modal pengadaan alat-alat peraga/praktek sekolah dasar (123 paket) DAK Rp 5.775.764.160,00 dan dana pendamping Rp 577.576.416,00 tetapi yang diadakan hanya 122 paket sebagaimana SK Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012.
Bahwa yang menyusun daftar sekolah tersebut adalah terdakwa selaku Kepala Bidang Dikdas dibantu dengan Seksi Sarpras berdasarkan Survey oleh team tehnis dinas pendidikan dengan cara mengecek data yang yang ada di Sarpras sekolah – sekolah mana saja yang membutuhkan / mengajukan bantuan alper dan belum pernah menerima bantuan alper.
Bahwa selaku PA (Pengguna Anggaran) pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,00 agar kegiatan tersebut berjalan saksi melakukan tindakan sebagai berikut :
Pada tanggal 10 Nopember 2012 saksi menemui saudara SUCIPTONO terdakwa selaku PPKom untuk membantu saksi untuk menyusun panitia lelang dan panitia pemeriksa hasil kegiatan.
Tanggal 12 Nopember 2012 sekira Pkl. 10.00 saksi mengumpulkan Staf Pendidikan antara lain :
Saudara suciptono, S.Pd
Saudara Drs. Suyoko, M.Par
Saudari Erna Deshy Tiarni, A.Md
Saudara Achmad Budiman
Saudara Agus Winoto, S.Pd
Dan saudara ANA tanpa diundang datang di dinas pendidikan Kab. Kendal.
Dengan keperluan untuk membicarakan persiapan pelaksanaan lelang kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- berikut penyusunan anggota panitia.
Bahwa pada tanggal 14 Nopember 2012 saksi menanda tangani surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor : 027/10497a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 tentang pembentukan panitia dan pemeriksa hasil pekerjaan yang diajukan oleh staf saksi.
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2012 memerintahkan saudara SUCIPTONO untuk menghadap saudara H. SUWINDI, SE di kantor DPC Partai Demokrat terkait kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Bahwa selaku PA saksi tidak menetapkan Rencana Umum Pengadaan dan saksi tidak melaksanakan penatapan.
Bahwa dalam kegiatan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar yang menetapkan :
Pejabat pembuat Komitmen (PPK) adalah saudara Drs. BIYANTO sebagai Kepala Dianas Pendidikan sebelumnya selaku PA dengan Surat Keputusan Nomor : 027/122-b/2012 tanggal 16 Januari 2012.
Panitia Pengadaan dan PPHP adalah saksi sendiri sebagai Plt. Kadinas Pendidikan selaku PA dengan SK nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Tim Tehnis tidak dibentuk mapun di tetapkan.
Bahwa acuan/dasar hukum yang dipergunakan dalam melakukan kegiatan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah sebagai berikut : Pepres 54/2012 dan Juknis dari Mendiknas Nomor : 56/2011.
Bahwa yang mendorong saksi untuk melakukan lelang kegiatan DAK bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan kab. Kendal TA 2012, karena pada tanggal 10 Nopember 2012 saksi telah menerima telpon dari saudara H. SUWINDI, SE ketua DPC Partai Demokrat yang juga sebagai pengusaha Kabupaten Kendal yang mengharuskan saksi segera melaksanakan lelang kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dan juga pada tanggal 21 Nopember 2012 sekira Pkl. 08.30 WITA saksi sewaktu di Denpasar saksi ditelpon oleh saudara H. SUWINDI, SE yang memprotes mengapa kegiatan tersebut belum ditayangkan di LPSE, sehingga saat itu saksi menelpon saudara SUCIPTONO selaku PPK untuk menghadap saudara H. SUWINDI, SE seperti yang saksi jelaskan tersebut diatas.
Bahwa kapasitas saudara H. SUWINDI, SE secara resmi/structural tidak ada hubungannya namun H.SUWINDI, SE di pemerintahan Kabupaten Kendal adalah orang yang berpengaruh termasuk dalam mutasi jabatan.
Bahwa pada saat pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 di Ruang Kepala Dinas tersebut Saksi tidak tahu siapa yang mengundang ANA, saudari ANA saksi kenal hanya melalui pembicaraan telpon antara saksi dengan saudara H. SUWINDI, SE pada tanggal 10 Nopember 2012 yang mengatakan bahwa saudari ANA adalah calon penyedia jasa yang bonafid yang berasal dari Jakarta.
Bahwa pada saat pertemuan tersebut (tanggal 12 Nopember 2012), Saksi tidak menanyakan apapun kepada saudari ANA karena tidak ada hubunganya dengan pertemuan yang telah saksi selenggarakan tersebut diatas.
Bahwa pada pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 saksi tidak menerima dokumen apapun dari saudari ANA terkait dengan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Bahwa pada pertemuan pada tanggal 12 Nopember 2012 di Kantor Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal membicarakan penyusunan rencana dan panitia pengadaan, tetapi sebabnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal selaku pengguna anggaran Nomor : 027/10497.a/Dispendik tentang Penunjukan Pembentukan Panitia dan pemeriksa hasil Pekerjaan kegiatan DAK bidang pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun anggaran 2012 tertanggal 9 Januari 2012 Pada waktu diajukan surat Keputusan tersebut belum diberi tanggal, sehingga saksi juga tidak mengetahui mengenai penanggalan surat keputusan dimaksud.
Bahwa mengenai pertemuan pada tanggal 22 Nopember 2012 saksi sama sekali tidak mengetahui dan tidak ada yng melaporkan kepada saksi karena pada saat itu saksi sedang berada di NTB dalam rangka Kunker Komisi D DPRD Kab. Kendal.
Bahwa terkait dengan pertemuan tanggal 22 Nopember 2012 tersebut saksi tidak mendapat laporan baik lesan ataupun tertulis dari siapapun juga.
Bahwa HPS tersebut tetapkan oleh PPK sebagaimana dalam dokumen HPS pada 31 Oktober 2012 sedangkan saksi menandatangani selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal saksi sudah lupa. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp 6.201.870.000,00 (122 set x Rp 50.835.000,00).
Bahwa sebelum menanda tangani HPS Saksi tidak menanyakan mengenai HPS mengingat saksi pejabat baru dan telah percaya kepada PPK sepenuhnya.
Bahwa Surat Keputusan tersebut terbitnya berawal dari pada tanggal 10 Nopember 2012 saksi bertemu dengan PPK saudara SUCIPTONO di lapangan Volly ball di Stadion Madya Kendal menanyakan perihal pelaksanaan kegiatan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dan selanjutnya saksi meminta saran kepada yang bersangkutan siapakah yang akan ditunjuk sebegai Panitiya Pengadaan, saudarA SUCIPTONO menyebut saudara Drs. SUDAR kemudian saat itu juga saksi menghubungi Saudara DRS. SUDAR dan menyatakan kesanggupannya sebagai panitiya dengan syarat saudara AGUS WINOTO, Spd. diikut sertakan kedalam kepanitiyaan.
Bahwa selanjutnya pada pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 ditunjuk anggota panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan, sehingga tersusunlan personil sebagai berikut :
Panitia Pengadaan :
-
-
-
Ketua : Drs. Sudar Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd. Anggota : Cipto Edi Wibowo, S.T. Anggota : Heru Pramono, S.Pd., M.Pd. Anggota : Nadirin, S.Pd.
-
-
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
| Ketua | : | Moch Arifin, S.Pd . M.Pd |
| Sekretaris | : | Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd |
| Anggota | : | Isro’atun, S.Pd. M.Pd. |
| Anggota | : | Dwi Sigit S. S.Pd |
| Anggota | : | Ahmad Syakban, S.Pd |
| Anggota | : | Drs. Sutrino, M.Pd |
| Anggota | : | Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd |
.
Sehingga terbitlah surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa mengenai Surat Keputusan Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 saksi tidak mengetahui sebab sewaktu terbitnya Surat keputusan tersebut saksi belum menjabat sebagai Kepala Dinas Kabupaten Kendal.
Bahwa dasar/acuan saksi melaksanakan tugas PA dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 900/141/2012 tanggal 8 Pebruari 2012 tentang Penetapan Pejabat peñata usahaan keuangan daerah dilingkungan pemkab Kendal tahun anggaran 2012.
Bahwa menurut pendapat saksi Surat perintah Bupati Kab. Kendal terhadap saksi sebagai Plt. Bertentangan dengan surat Keputusan sebagai PA, tetapi mengapa saksi lakukan dalam kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar saksi mempertimbangan tidak ada penunjukan PA dalam kegiatan dimaksud dan kegiatan telah berjalan.
Bahwa dalam Pelaksanaan lelang saksi tidak melakukan pemantauan pelaksanaan lelang dan tidak pernah mendapat laporan mengenai pelaksanaan lelang kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Bahwa adapun yang ditetapkan sebagai pemenang dalam kegiatan lelang pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah CV. Aurora puspita.
Bahwa saksi mengetahui pemenang lelang pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah CV. AURORA PUSPITA pada waktu penanda tanganan dokumen pembayaran pada tanggal 18 Desember 2012.
Bahwa adapun dokumen pembayaran yang telah saksi tanda tangani adalah sebagai berikut :
Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2012 kepada CV. Aurora Puspita tanggal 26 Desember 2012.
Berita Acar Pembayaran tanggal 18 Desember 2012 .
Surat Bukti Pengeluaran kepada CV. Aurora Puspita sebesar Rp. 6.077.700.000,-
Surat Nomor 900/13570/Dispendik tanggal : 28 Desember 2012 tentang Permohonan ijin pengajuan SPM-LS Belanja modal ANA adalah Penyedia Jasa tetapi perusahaannya apa saksi tidak tahu.
Bahwa lampiran pengajuan pembayaran pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar adalah sebagai berikut :
Surat perjanjian kontrak.
Surat pesanan.
Permohanan pemeriksaan pekerjan
Berita Acara penerimaan hasil pekerjaan.
Berita acara serah terima barang
Surat permohonan prestasi pekerjaan.
Berita Acara pembayaran.
Permohonan penerbitan SP2D.
Surat pernyataan pengajuan SPP.
SPM.
Penelitian penyampaian Dokumen Kontrak ke DPPKAD.
Bahwa dokumen lampiran pembayaran pada Berita Acara serah terima barang ada kesalahan administrasi mengenai kwantitas barang, dan pada waktu itu saksi kurang cermat.
Bahwa pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar telah dikirim oleh penyedia jasa CV. AURORA PUSPITA terdapat kekurangan dan kerusakan alat peraga hal tersebut diketahui pada sekitar bulan Nopember 2013.
Bahwa adapun kekurangan alat peraga pendidikan berkaitan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar sebagaimana tercantum dalam Laporan kekurangan/kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK tahun 2012.
Bahwa menindak lanjuti kekurangan/kerusakan kami telah mengklaim melalui surat Kepala dinas pendidikan Kab. Kendal Nomor : 420/7822/Dispendik tanggal 29 Nopember 2013 tentang Klaim kerusakan.
Bahwa pembayaran telah dilakukan 100 % sebesar Rp. 6.077.700,- dipotong PPN dan PPH.
Bahwa pembayaran dilakukan 100 % berdasarkan laporan dari PPHP dan PPK telah lengkap yang dituang dalam Berita Acara serah terima barang, kemudian diketahui ada kekurangan/kerusakan setelah waktu kontrak telah selesai.
Bahwa terhadap kekurangan barang hasil kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar telah dilakukan denda kepada CV. AURORA PUSPITA tidak dilakukan denda kepada CV. AURORA PUSPITA Alasanya diketahui kekurangan setelah waktu kontrak selesai.
Bahwa klaim kekurangan/kerusakan yang ditujukan kepada CV. AURORA PUSPITA sampai saat ini tidak ada tanggapan.
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang atau barang atau janji untuk diberi uang atau barang atau fasilitas apapun dari siapapun juga.
Bahwa pada pertemuan pada tanggal 12 Nopember 2012 saksi telah mengumpulkan staf terkait kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- yang juga dihadiri oleh sdriARYATI PURBORIN, SE Als MARDIANA Als ANA, pada pertemuan tersebut apa yang disampaikan sdri ARYATI PURBORIN, SE Als MARDIANA Als ANA, pada pertemuan tersebut yang bersangkutan (Sdr. ANA) tidak menyampaikan hal apapun di pertemuan tersebut hanya mendengarkan dan tanpa komentar.
Bahwa Sdri ARYATI PURBORIN, SE Als MARDIANA Als ANA hadir dalam pertemuan tangal 12 Nopember 2012 saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dan saksi juga tidak mengetahui siapa yang mengundang atau menyuruh saudari ANA hadir dalam pertemuan dimaksud sertasaksi tidak menanyakan atas kehadiran saudari ANA tersebut, mengingat bahwa pertemuan yang saksi adakan tersebut adalah pertemuan persiapan menyusun panitia pada kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,00.
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2012 saksi memerintahkan terdakwa untuk menemui saudara SUWINDI, SE hal tersebut saksi lakukan karena pada tanggal yang sama sebelumnya telah ditelpon melalui HP oleh saudara SUWINDI, SE yang menanyakan mengapa kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar belum tayang, untuk memperjelas telpon saudara SUWINDI, SE tersebut kemudian saksi memerintahkan terdakwa untuk menghadap saudara SUWINDI, SE selanjutnya terdakwa pada hari tersebut telah melaporkan bahwa dirinya telah menemui saudara SUWINDI, SE, selanjutnya terdakwa dan saudara SUWINDI, SE bersama-sama untuk mencari saudara SUDAR dan AGUS WINOTO selaku panitia pengadaan untuk menjelaskan tentang penayangan kegiatan dimaksud, untuk kelanjutannya saksi tidak mengetahui.
Bahwa keterkaitan H. SUWINDI, SE dan saudari ARYATI PURBORINI, SE Als MARDIANA Als ANA pada awal kegiatan peningkatan mutu pendidikan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar secara pasti saksi tidak mengetahui yang saksi ketahui saudara SUWINDI, SE mempunyai pengalaman dan pengaruh terhadap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Kendal selebihnya saksi tidak mengetahui.
Bahwa pada tanggal 7 Pebruari 2013 saudara SUDAR tidak pernah menemui saksi dirumah di Perumahan Griya Praja Mukti Kab. Kendal, karena urusan Kantor harus diselesaikan dikantor bukan dirumah.
Bahwa saksi belum pernah bertemu atau kenal dengan saudara sdr MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO selaku Direktur CV. AURORA PUSPITA sebagai penyedia jasa kegiatan peningkatan mutu pendidikan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
27.FATMIYATI ARBAIN S.Pd BINTI SUMIARSO (ALM) :
Bahwa sejak tahun 2008 – sampai sekarang saksi menjadi Kepala Sekolah SD N 1 Boja dengan dasar hukum yaitu SK. Bupati nomor :821.2/1144/2008 SK tersebut tertanggal 28 Agustus 2008 saksi diangkat menjadi Kepala Sekolah SD N 1 Boja. Dan tugas dan tanggung jawab yaitu : Sebagai Edukator, Manajerial, Supervisor, leader dan inovator, Motivator di Sekolah yang saksi tempati.
Bahwa benar pada tahun 2012 SD N 1 Boja menerima bantuan alat peraga pendidikan DAK pendidikan SD Belanja modal pengadaan alat praktek peraga/ praktek sekolah Tahun Anggaran 2012.
Bahwa saksi mengetahui SD N 1 Boja mendapat bantuan alat peraga terkait DAK Kab Kendal TA 2012 sebagai berikut :
Saksi mendapat Undangan sosialisasi dan pelatihan tertanggal 10 dan 11 Desember 2012 dari Dinas Pendidikan
Pada tanggal 10 Desember 2012 karena saksi pada saat itu sedang melaksanakan dinas luar seingga saksi memerintahkan Sdr. HADI PRIYANTO untuk mewakili saksi menghadiri acara sosialisasi siapa saja yang hadir di situ saksi tidak tahu, setahu saksi Inti dari sosialisasi tersebut adalah tentang SD penerima bantuan Alper kemudian untuk dasarnya Sdr. HADI PRIYANTO selaku perwakilan SD N 1 Boja diberikan Surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 421 /797 / 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan kab. Kendal tahun anggaran 2012, tanggal 26 November 2012.
Tanggal 11 Desember 2012 saksi memerintahkan Sdr. HADI PRIYANTO untuk menghadiri acara pelatihan pengenalan alat peraga dan tata cara pemakaian alat peraga.
Bahwa alat peraga diterima oleh SD N 1 Boja, sebagai berikut :
Siang hari tanggal 18 Desember 2012 barang tersebut dikirim ke SD N 1 Bojasiapa yang mengirim saksi tidak tahu karena pada saat itu diterima oleh Sdri. RINI WIDAYATI selaku guru piket karena pada saat itu sedang liburan sekolah.
Terhadap barang yang diterimakan Sdri. RINI WIDAYATI hanya mengecek dus dan daftar barang alat peraganya saja tidak mengecek apa saja isi dusnya kemudian Sdri. RINI WIDAYATI menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang lalu diberi copy berita acara dari sopir yang mengirim barang tersebut.
Pada saat droping barang terdapat kekurangan barang yaitu 2 buah globe namun selang bebarapa hari setelah droping dikirimkan kekurangan tersebut saksi lupa tanggalnya pada bulan Desember 2012.
Bahwa yang mengecek barang pada tanggal lupa pada bulan januari 2013 saksi bersama para guru mengecek sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang yang diterimakan kepada kami dan hasilnya terdapat kekurangan barang yaitu Poster Peta Sebaran Daerah Gempa Bumi sebanyak 2 buah , Poster Sebaran Daerah gempa Bumi sebanyak 2 buah serta terdapat barang yang sudah rusak atau tidak dapat dipakai.
Bahwa pada saat pengecekan, terdapat barang – barang yang tidak dapat digunakan, yaitu :
-
-
-
No Nama barang Jumlah Barang Rusak / Tidak dapat dipakai/ tidak dapat digunakan 1. Poster Peta Sebaran Daerah gempa Bumi 2 buah Tidak diterima 2. Poster Sebaran Daerah gempa Bumi 2 buah Tidak diterima 3. Kit IPA 2 Set Rusak karena roda gigi tidak dapat digunakan 4. Fase Bulan 1 Set Saklar rusak sehingga lampu tidak dapat menyala 5. Globe 2 buah Rusak karena tidak dapat diputar 6. Bola Ayun 8 buah Beberapa kali digunakan langsung rusak 7. Bola kaki 4 buah Rusak (kulit mengelupas pada saat dicoba)
-
-
Barang yang diterima oleh SD N 1 Boja sesuai yang tertera dalam Copy yang diberikan kepada saksi Penerimaan dan yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang No./AP/Alper SD 2012/BASTB/XII/2012.
Bahwa Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) mengecek keberadaan barang yang diterima oleh SD N 1 Boja.
Bahwa saksi pernah dikumpulkan di SD N 1 Bebenganoleh Sdr. AHMAD SYAKBAN dan Sdr. SIGIT selaku tim PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan) tanggal 26 Desember 2012 hanya menanyakan apakah barang sudah dikirim atau tidak dan menyarankan agar alat peraga tersebut segera digunakan.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
28.Drs. HAJI MOH SOEWINDI BIN WASIRAN :
Bahwa tahun 1989 sapai sekarang menjadi wiraswasta bergerak dibidang bangunan baik gedung maupun jalan dan jembatan, disamping itu dari tahun 2004 hingga sekarang sebagai ketua DPC Kabupaten Kendal.
Bahwa pihak pelaksana kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar adalah Saudari ANA, 38 tahun, Wiraswasta, alamat tidak mengetahui.
Bahwa jika yang dimaksud bu ANA saksi kenal sejak bertemu di kantor Perusahaan PT. STADCO PRIMA Jln. Bringin Raya No. 1 Tambakaji Ngaliyan Semarang tanggal lupa bulan Agustus 2012 dengan keperluan menawaran pekerjaan proyek terminal tingkir Kota Salatiga dan meminta bantuan kepada saksi untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan alat peraga pendidikan di Kendal.
Bahwa atas permintaan ANA tersebut saksi mengatakan hal tersebut bukan wewenang saksi dan saksi menyarankan untuk menghubungi yang berwenang saat itu yaitu saudara Drs. MURYONO selaku PJS. Kepala Dinas Pendidikan.
Bahwa berkaitan dengan pengadaan alat peraga pendidikan Kabupaten Kendal tahun 2012, saksi pernah mengubungi saudara Drs. MURYONO pada tanggal lupa bulan Nopember 2012 melalui Hand phone saksi menanyakan apakah saudari ANA menghubungi saudara Drs. MURYONO dan saksi menyarankan atas pelaksanaan lelang kegiatan pengadaan alat peraga pendidikan tahun 2012 jika cukup waktu dilaksanakan dan jika tidak memungkinkan waktunya saksi menyarankan jangan dilaksanakan.
Bahwa pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal dilaksanakan pada tanggal lupa bulan Nopember 2012, saksi sendiri hadir karena di ajak saudara FEBY dan saudara SUCIPTONO yang datang kekantor DPC Partai Demokrat untuk mengadakan pertemuan di kantor Kejaksaan Negeri Kendal berkaitan pengadaan alat peraga pendidikan sekolah dasar di Kab. Kendal tahun 2012.
Bahwa adapun waktu penyelenggaraan tersebut tanggal lupa bulan Nopember 2012 sekira 19.00 Wib yang menyelenggarakan pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal saksi tidak mengetahui untuk membicarakan masalah pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar.
Bahwa yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah :
Saudara FARID, Kasi Intel Kejari Kendal.
Saudara IBU ANA, Pihak Calon Penyedia jasa.
Saudara CIPTONO, Spd, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Saudara SUDAR (Ketua Panitia Pengdaan).
Saudara FEBY dan
Saksi sendiri.
Bahwa pada waktu saksi menghadiri pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut saksi berangkat dari Kantor DPC Partai Demokrat bersama – sama dengan saudara FEBY, Saudara CIPTONO dan saksi sendiri namun sebelum menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri rombongan menghampiri saudara SUDAR di SMK 5 Kendal di Pagerung dengan menggunakan Kendaraan Toyota ALPHARD warna biru gelap milik saksi sendiri.
Bahwa mengenai pembicaraan pada pertemuan tersebut saksi tidak mengetahui karena saksi mendahului pulang dengan saudara FEBY.
Bahwa saudara FEBY saudara FARID dan saksi sendiri dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tidak mempuyai hubungannya/keterkaitan, sedangkan alasan saksi hadir dalam pertemuan tersebut saksi hanya mengikuti saudara FEBY dan saudara SUCIPTONO.
Bahwa saksi tidak mengetahui sebabnya saudara FEBY dan saudara SUCIPTONO mengajak saksi dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal berkaitan dengan kegiatan alat peraga pendidikan Kabupaten Kedal tahun 2012.
Bahwa dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah tahun anggaran 2012 pekerjaan pengadaan Alat praktek peraga/praktek sekolah dasar tersebut saksi tidak tahu menahu.
Bahwa saksi kenal dengan saudara SUCIPTONO,SPd (Pejabat Pembuat Komitmen) sejak bulan Nopember 2012 tidak ada hubungan kerja maupun yang lainya selain yang telah saksi jelaskan tersebut diatas tidak mempunyai hubungan keluarga.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
29.ARYATI PURBORINI alias MARDIANA alias ANA, SE binti SUMARDI :
Bahwa tahun 2012 sampai sekarang ikut suami mengelola perusahaan CV. Aurora Puspita bergerak dalam dibidang pengadaan alat kesehatan dan pendidikan.
Bahwa secara hukum saksi tidak ada kedudukannya di CV. Aurora Puspita, saksi hanya istri pemilik dan pendiri perusahaan CV. Aurora Puspita dan Kedudukan CV. Aurora Puspita dirumah saksi di Jl. Soekarno Hatta No. 20 Kelurahan Tlogosari Kota Semarang, Dasar pendirian dari CV. Aurora Puspita adalah Akta Perseroan Komanditer CV. Aurora Puspita nomor : 195 tanggal 20 Juni 2012 Notaris Aristyo, SH dan Struktur kepemilikan Rita Andriati sebagai Direktur I dan Muhammad Djunaedi Direktur II dan Edy Prasetyo sebagai Persero Komanditer.
Bahwa CV. Aurora Puspita berkedudukan di rumah saksi di Jl. Soekarno Hatta No. 20 Tlogosari Kota Semarang bergerak dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
Bahwa dasar kepemilikan secara defacto adalah suami saksi (NURYO almarhum) karena yang mendirikan dan memfasilitasi CV. Aurora Puspita pada saat pembuatan Akta Notaris maupun pendiriannya adalah suami saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui pertimbangannya apa pada akta pendirian CV. Aurora Puspita tidak menyebut / tidak tercantum nama suami saksi (NURYO) atau saksi karena saksi hanya meneruskan usaha suami.
Bahwa benar, pada tahun 2012 CV. Aurora Puspita telah ikut mendaftar menjadi peserta lelang kegiatan pengadaan alper SD di Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan terpilih menjadi penyedia jasa / barang kegiatan DAK Pendidikan SD Belanja Modal Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar tahun 2012 Kabupaten Kendal.
Bahwa benar, sebelum lelang dilaksanakan sekitar bulan Nopember 2012 tanggal lupa saksi pernah bertemu dengan SUTIYONO selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan diruangannya dan saksi menanyakan apakah ada pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan yang bersangkutan menyatakan bahwa akan ada pengadaan dan yang mengurusi adalah terdakwa SUCIPTONO, S.Pd selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal / Pejabat Pembuat Komitmen, kemudian saksi menemui terdakwa untuk memberikan contoh RKS dan mengutarakan maksud saksi untuk dijadikan pemenang lelang dalam pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal dan saat itu terdakwa menyatakan bahwa “ takut karena pengadaan yang dijalankan sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri karena barang mengalami keterlambatan” kemudian saksi meyakinkan kepada terdakwa bahwa apabila saksi dijadikan penyedia jasa akan saksi jamin bahwa barang yang saksi kirimkan sesuai jadwal”.
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2012 saksi datang kekantor Dinas Pendidikan kab. Kendal untuk bertemu dengan sdr. MURYONO selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan dan diterima di ruangannya bersama beberapa orang yang saksi tidak ingat dan yang saksi tahu hanya terdakwa. Maksud dari kedatangan saksi adalah untuk mengenalkan diri dan menawarkan produk serta menjamin ketersediaan barang namun pada pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan apapun.
Bahwa pada tanggal lupa bulan Nopember 2012 pada masa pelelangan saksi telah melakukan pertemuan dengan orang yang terkait di Ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal.
Bahwa yang mengadakan pertemuan saksi tidak tahu namun pada hari itu saksi datang ke Kejaksaan Negeri Kendal ingin melaporkan tentang ketidakjelasan proses pelelangan pada saat itu juga diadakan pertemuan di Ruang Kasi Intel dan yang hadir saat itu adalah FARID, YUNAN, FEBY, SUWINDI, SUCIPTONO, SUDAR dan saksi. Adapun yang dibicarakan bahwa dalam RKS yang dipakai dalam dokumen pengadaan dalam evaluasi tehnis dan harga tertera passing grade minimal 80 % dan maksimal 100% terhadap penawaran harga yang akan dievaluasi berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan dan kwalitas namun didalam RKS tersebut tidak disebutkan berapa indicator (nilainya).
Bahwa setelah diadakan pembicaraan tersebut kemudian timbul Addendum Dokumen Pengadaan nomor : 027/10093/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa saksi datang atas keinginan sendiri terkait permasalahan sesuai tersebut diatas.
Bahwa dalam kegiatan DAK pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktik peraga / praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar Kab. Kendal saksi adalah pemilik CV. Aurora Puspita.
Bahwa dari CV. Aurora Puspita yang aktif mengikuti dalam pentahapan pemilihan penyedia barang dan jasa kegiatan DAK pendidikan SD di Kab. Kendal adalah saudara MU’IN dan SUBUR dan setahu saksi mereka adalah Karyawan PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa yang menyiapkan berkas CV. Aurora Puspita untuk memenuhi persyaratan formal adalah untuk mengikuti lelang Alper di DinasPendidikan Kab. Kendal adalah saudara SUBUR dan MU’IN sedangkan saksi hanya menyediakan legalitas perusahaan saja.
Bahwa saksi tidak tahu tentang perusahaan pendamping yaitu PT. Balige Putra Utama dan PT. Panca Megah Perkasa dan saksi tidak pernah menyuruh MU’IN dan SUBUR untuk mengikutsertakan PT. Balige Putra Utama dan PT. Panca Megah Perkasa sebagai pendamping namun saksi pernah diminta fee oleh MU’IN sebesar Rp. 6.000.000,- setelah selesai proses pengadaan.
Bahwa yang mencari dukungan barang dalam kegiatan DAK Pendidikan SD belanja Modal pengadaan alat praktek / Praktek sekolah pekerjaan pengadaan alat praktek peraga / praktek sekolah dasar tahun 2012 kab. Kendal adalah saudara MU’IN.
Bahwa yang mendukung ketersediaan barang kepada CV. Aurora Puspita pada kegiatan lelang pengadaan Alper di Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012 adalah PT. Prima Duta Nusantara yang beralamat di Perkantoran Prima Ciputat Blok A 30 – 31Jl. Otista Raya Kel. Ciputat Kota Tangerang Selatan Banten.
Bahwa yang membuat surat penawaran CV. Aurora Puspita adalah saudara MU’IN dan bukan pengurus dari CV. Aurora Puspita.
Bahwa saksi kenal MU’IN pada tanggal lupa pada waktu setelah dibuka portal LPSE Kab. Kendal.
Bahwa kepengurusan CV. Aurora Puspita sudah tidak jelas yang ada hanya Direktur yaitu saudara MUHAMMAD DJUNAIDI ADI P.
Bahwa saksi pernah meminta saudara M. DJUNAEDI ADI P tanda tangan sebanyak 3 kali namun saksi tidak mengetahui apa saja yang pernah ditanda tangani yang bersangkutan karena saksi hanya mengantar sampai ke Dinas Pendidikan kab. Kendal mengenai waktunya lupa.
Bahwa pada pentahapan pelaksanaan pelelangan Alper Dinas Pendidikan Kab. Kendal 2012 yang saksi ikuti hanya pada tahap penjelasan pekerjaan aanwijzing bersama saudara MU’IN dan pada saat aanwijzing tidak ada perubahan.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang addendum RKS yang isinya mengenai penilaian perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap kirim) dengan cek on the spot digudang 100% (nilai 40).
Bahwa pengiriman barang dari PT. Prima Duta kepada CV. Aurora Puspita pada tanggal 25 Nopember 2012 namun sebelum penetapan pemenang, sesuai dengan ketentuan dokumen pelelangan yang mempersyaratkan seperti itu.
Bahwa permintaan tersebut dilakukan karena atas dasar persyaratan lelang (RKS) yang mempersyaratkan adanya ketersedian barang di gudang pada calon penyedia barang.
Bahwa kontrak ditanda tangani pada tanggal 13 Desember 2012 sebagaimana tercantum dalam kontrak nomor : 027/12270/Dispendik tanggal 13 Desember 2012, waktu pelaksanaan 7 hari kerja dari tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember 2012.
Bahwa penyerahan barang dimulai pada tanggal 14Desember 2012 – 18 Desember 2012 dan telah dibuat Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 13 Desember 2012.
Bahwa penyerahan barang yang mengurusi adalah MUIN dan SUBUR.
Bahwa pada tanggal 11 dan 12 Desember 2012 PT. Prima Duta Nusantara telah melakukan pelatihan dan yang membiayai adalah saksi (CV. Aurora Puspita).
Bahwa pembayaran dilakukan diurusi oleh SUBUR dan MUIN.
Bahwa saksi tidak membuat dokumen permintaan pembayaran dan mengajukan pembayaran kepada Dinas Pendidikan Kab. Kendal.
Bahwa saksi tidak pernah membuka rekening rekening di Bank Muamalat Cabang Yogyakarta namun saksi pernah dikonfirmasi oleh pihak Bank Muamalat Cab. Yogyakarta saudara MUKLIS bahwa saksi harus membuka rekening di Bank Muamalat Cab. Yogyakarta atas instruksi saudara MU’IN dan karena saksi merasa mempunyai hutang dengan PT. Prima Duta Nusantara maka saksi setuju atas pembukaan rekening dimaksud.
Bahwa dari kegiatan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 625.858.000,- pada tanggal 11 Januari 2013 di Kantor PT. Prima Duta Nusantara Jl. Otista Raya Tangerang Selatan dari saudara WIDOYO.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut sudah selesai dari MU’IN yang melaporkan bahwa pekerjaan sudah selesai, sedangkan keuntungan CV. Aurora Puspita atas pekerjaan tersebut saksi tidak bisa menghitungnya karena saksi (CV. Aurora Puspita) sudah bekerja sama sehingga saksi tidak pernah memperhitungkan berapa keuntungan yang didapatkan oleh CV. Aurora Puspita karena setiap kebutuhan perusahaan selalu cash bon kepada PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa selama periode 2012 – sekarang saksi sudah lupa apa saja kerjasama nya dan berapa cash bon yang sudah saksi lakukan kepada PT. Prima Duta Nusantara dan akan saksi jelaskan setelah saksi membawa print out rekening koran dari Bank Mandiri atas nama ARYATI PURBORINI norek : 1350006895658.
Bahwa adapun penggunaan uang dari kegiatan pengadaan Alper di Diknas Kendal adalah sebagai berikut :
Sebesar 1 % (kurang lebih Rp. 60 Juta) untuk mempersiapkan dokumen persyaratan lelang diserahkan kepada MUIN dan SUBUR;
Biaya distribusi barang 1% (kurang lebih Rp. 6.000.000,-)
Biaya Pelatihan 0,5 %
Kepantai Asuhan di Ketileng sebesar Rp. 50.000.000,-
Sisanya sebesar Rp. 500.000.000,- untuk membayar hutang pinjaman suami melalui BRI Cabang Utama Patimura.
Bahwa saksi tidak tahu tentang adanya sales order nomor : 401016/ Fj/DN/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita up. Ibu ANA untuk Kab. Kendal Marketing Suport Abdul Mu’in dan Faktur Penjualan nomor : 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013 dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita up. Ibu ANA marketing suport Abdul Mu’in.
Bahwa saksi membenarkan bahwa saksi pernah menerima kiriman uang ke rekening saksi di Bank Mandiri norek : 1010006072746 dari pengirim WIDOYO (Direktur PT. Prima Duta Nusantara) dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 8 Januari 2013 sebesar Rp. 450.000.000,- (Transfer fee kendal ana (aryati purborini);
Tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp 250.000.000,- (Transfer fee kendal ana (aryati purborini);
Tanggal 9 Januari 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (transfer fee kendal ana)
Total pengiriman sebesar Rp. 1.700.000.000,-
Uang tersebut adalah sebagian dari permintaan cash bon aktifitas saksi dan keluarga kepada PT. Prima Duta Nusantara sebagai bentuk kerjasama dalam kegiatan pengadaan salah satunya pengadaan di Diknas Pendidikan Kab. Kendal dan saksi tidak bisa menjelaskan tentang penggunaan uang tersebut karena saksi tidak membawa datanya.
- Bahwa yang melakukan pemesanan barang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan Alper tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Kendal adalah saudara MUIN dan SUBUR atas nama CV. AURORA PUSPITA.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
30.Drs. SUDAR bin YASRODJI :
Bahwa saksi pernah menjadi Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012 dan yang memerintahkan adalah Kepala Dinas dan saat itu saksi sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang / jasa dikeluarkan dari LKPP pada tahun 2010 (L2).
Bahwa yang menjadi dasar saksi menjadi Ketua Panitia Pengadaan adalah Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor : 027/ 10497.a/ Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 Tentang Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal tahun Anggaran 2012, dan susunan panitia pengadaan sebagai Berikut :
Ketua : Drs. Sudar (saksi sendiri)
Sekretaris : agus Winoto, S.Pd;
Anggota : Cipto Edi Wibowo, ST;
Anggota : Drs. Heru Pramono, M.Pd;
Anggota : Nadirin, S.Pd.
Dan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah Suciptono,S.Pd
Saksi menerima SK Panitia Pengadaan tersebut pada tanggal 23 Nopember 2012, dirumah dinas SMK N 2 Kendal yang memberikan adalah Agus Winoto.
Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Panitia Pengadaan adalah : Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012 sebagai Panitia Pengadaan mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pemilihan Peyedia Barang / Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang /Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. menetapkan Penyedia Barang / Jasa;
i. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa kepada PPK;
j. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang / Jasa;
k. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah dan;
Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Bahwa saksi selaku Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan telah mematuhi etika pengadaan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 pasal 6, para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan, yaitu :
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
- Bahwa dasar hukum kegiatan pelaksanaan kegiatan pemilihan penyedia barang / jasa pengadaan Alat Praktek Peraga/ Alat Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2012 tersebut adalah : Perpres 54 Th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa dan Perpres 70 2012 tentang perubahan kedua Kepres 54 th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
- Bahwa tanggal 9 Nopember 2012 saksi ditelfon oleh Kepala Dinas (Muryono) menggunakan telp terdakwa (Kabid Dikdas) saat itu saksi diperintah untuk menjadi Ketua panitia tetapi saat itu saksi menolak karena saksi masih ada tugas di Jakarta sebagai Panitia Kegiatan Asean Skill Competition sebagaimana surat tugas nomor : 094/0483 / Dispendik tanggal 8 Nopember 2012, setelah saksi tolak kemudian saksi ditanya siapa yang punya sertifikat yang bisa jadi panitia pengadaan kemudian saya sampaikan SMK 1 ada 2 orang, SMK 2 ada 4 orang, SMK 4 ada 1 orang dan SMA Cepiring ada 1 orang dan SMA Boja ada 1orang.
- Bahwa selanjutnya tanggal 19 Nopember 2012 saya mendapat telp di pak Agus Winoto (Guru SMK N2 Kendal) bahwa dokumen sudah komplit dan siap ditayangkan / upload untuk pengumuman lelang kemudian saya jawab kalau sudah komplit ya ditayangkan saja (diumumkan), pada saat itu pak Agus Winoto tidak memberi tahu saya bahwa saya adalah Ketua Panitia Pengadaan dan SK Panitia Pengadaan belum ada, sehingga saya beranggapan pak AGUS WINOTO hanya konsultasi saja kepada saksi.
- Bahwa kemudian pada tanggal 20 Nopember 2012 saya baru pulang dari Jakarta.
Tanggal 22 Nopember 2012 sekitar pukul 14.00 Wib saya di telp pak SUCIPTONO menanyakan nomor telp dan rumah pak AGUS WINOTO kemudian saya diminta mengantar ke rumah pak Agus Winoto.
Sekira pukul 16.00 Wib saya dijemput oleh saudara SUCIPTONO, S.Pd yang datang menggunakan mobil Alpard warna hitam milik sapa saya tidak tahu tetapi pada saat saya masuk mobil didalam ada dua orang yaitu (yang awalnya saya tidak tahu dan setelah saya tanyakan kepada pak Ciptono 2 orang tersebut adalah WINDI dan FEBI) kemudian rombongan menuju rumah Agus Winoto di Batang dan saat itu tidak ada orangnya dan di telfon juga tidak bisa karena HP ditinggal dirumah kemudian pak Ciptono menitip pesan kepada istrinya agar pak Agus disuruh ke Kendal.
Kemudian kami kembali kekendal, saat didalam Mobil tersebut pak Suciptono juga menyampaikan pak MURYONO memantau kegiatan ini.
Sesampainya dikendal kemudian mobil langsung ke Kejaksaan Negeri Kendal dan sampai pada sekira pukul 18.30 Wib, kemudian saya bersama pak Suciptono langsung sholat maghrib sedangkan WINDI dan FEBI langsung masuk kantor kejaksaan Negeri, setelah selesai sholat saya dan pak CIPTONO dipanggil ke ruang Kejari Kendal dan sebelum masuk saya dan pak CIPTONO tidak boleh bawa HP dan untuk dimatikan sehingga HP saya tinggal di mobil Toyota Alphard tersebut.
Setelah menyimpan HP tersebut kemudian saya diminta masuk keruangan Kasi Intel Kejari Kendal, didalam ruangan tersebut sudah ada pak FARID (kasi Intel), WINDI, bu ANA, FEBI.
Kemudian saudara WINDI membuka pembicaraan bahwa “pak Agus telah bermain Mafia” kemudian saya tanyakan apa yang dimaksud mafia dan dijawab jawab : “karena RKS belum dimuat komplit yaitu mengenai syarat – syarat teknis barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100%”.
Saya Jawab “pak RKS nya kan sudah di up load semua dan kalau masalah teknis ketersediaan barang 100% digudang tersebut saya takut itu mengarah ke salah satu penyedia jasa.
Kemudian dijawab oleh WINDI “ itukan masalah umum dan semua orang penyedia jasa bisa memenuhi dan jawaban WINDI tersebut juga diamini oleh FEBI.
Kemudian ibu ANA juga menyampaikan hal yang sama bahwa RKS yang di Uplaod tidak ada indikatornya (nilai) dan kalau supplier barang itu bonafit pasti bisa menyediakan, apalagi kegiatan ini waktunya singkat.
Dalam perdebatan antara saya dan (ANA, FEBI, WINDI) kemudian saudara FEBI mengundang temannya yang ahli dibidang pengadaan barang / jasa di Kendal yang bernama YUNAN setelah hadir kemudian menyarankan agar persyaratan tersebut ditambahkan pada saat proses Aanwijzing karena kalau akan mengunci harus diakhir biar penyedia yang lain tidak bisa memenuhi.
Pendapat tersebut ditolak oleh ANA dan tetap meminta syarat teknis tentang ketersedian barang 100% digudang tetap dipersyaratkan dari awal biar lelangnya fair.
Kemudian Saudara FARID (kasi Intel Kejari Kendal) menengahi dan menyampaikan kalau sifatnya umum dan tidak mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa ya tidak masalah.
Dari perdebatan tersebut karena saya terpojok maka saya meminta agar penambahan syarat dalam RKS tersebut ditulis kemudian saudara ANA menuliskan kata – kata syarat teknis yang diminta bahwa calon penyedia jasa harus didukung oleh satu pabrikan diberi nilai 40 dan menyediakan gudang dan barang harus berada digudang 100% saat diklarifikasi diberi nilai 40.
Kemudian tulisan tersebut diberikan kepada saya untuk diketik dilaptop pak FARID, setelah jadi saya disuruh meng upload dan saya jawab akan saya komunikasikan dengan Agus Winoto tetapi forum menyampaikan agar segera di Uplaod kemudian saya tidak bisa meng up load karena password nya yang mengetahui adalah Agus Winoto.
Karena saya tidak bisa mengupload maka forum tersebut memerintahkan kepada saya untuk menghubungi pak Agus Winoto untuk meng up load syarat teknis tersebut, kemudian Sekitar pukul 22.30 Wib saya bersama Suciptono keluar ruang Kejari dan saya mengambil HP, saya mencoba telepon pak Agus Winoto dan diangkat, saya sampaikan apakah RKS sudah semua diupload khususnya syarat – syarat teknis apakah belum komplit ditayangkan karena saya saat ini di Kantor Kejari Kendal disalahkan / dikomplain oleh Tim nya pak MURYONO (PLT Kepala Dinas) karena syarat teknis tidak di up load semua dan dijawab sebentar saya cari dulu di Laptop kemudian pembicaraan selesai.
Pada saat pembicaraan tersebut saudara Suciptono tidak berkomentar /berbicara apapun hanya diam saja.
Setelah telfon tersebut saya pamitan kepada forum (SUCIPTONO, WINDI, FARID dan ANA), kemudian saya diantar oleh Sopir menggunakan Mobil Kijang.
Kemudian pagi harinya saya mendapat SMS dari Agus Winoto yang berbunyi “sudah saya up load” tetapi saksi tidak tahu apa isi dokumen yang di Up load.
Bahwa Suwindi awalnya saksi tidak tahu tetapi setelah pertemuan tersebut saya bertanya kepada teman – teman saya baru tahu bahwa WINDI (SUWINDI) orang dari Partai Demokrat.
Bahwa FEBI awalnya saksi tidak tahu setelah pertemuan tersebut saya bertanya kepada teman – teman saya baru tahu bahwa FEBI adalah Kerabat dari Bupati dan juga seorang PNS di Pemkab. Kendal.
Bahwa ANA awalnya saksi tahunya dia adalah orang dari Kejaksaan tetapi setelah selesai pertemuan baru diberitahu oleh pak SUCIPTONO bahwa dia adalah dari CV. Aurora Puspita dan bertemu kembali pada saat Klarifikasi dokumen dan barang saya baru tahu bahwa dia adalah orang dari CV. Aurora Puspita.
Bahwa FARID awalnya setahu saksi adalah Jaksa Kejari Kendal, setelah pertemuan tersebut saya baru tahu bahwa ia adalah Kasi Intel Kejari Kendal.
Kapasitas mereka dalam pertemuan tersebut adalah awalnya saya tidak tahu tetapi setelah proses pengadaan barang berjalan saya baru tahu bahwa maksud dan tujuan pertemuan dengan mengupload dokumen RKS tersebut adalah untuk pemenangan CV. Aurora Puspita.
Bahwa setelah pertemuan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut tidak ada pertemuan kembali untuk menindaklanjuti pertemuan yang pertama tersebut.
Bahwa data dan atau dokumen yang dipergunakan dalam melaksanakan proses pengadaan, yaitu :
Pagu Anggaran
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Jadwal lelang
Dokumen pengadaan dan addendum.
Bahwa setelah pertemuan tanggal 22 Nopember 2012 tidak ada lagi pertemuan dengan PPK dan Kepala Dinas.
Bahwa saksi menerima SK sebagai Panitia Pengadaan pada tanggal 23 Nopember 2012 di Rumah Dinas SMK N 2 pada saat itu saksi diminta datang ketempat itu oleh pak Agus Winoto untuk diberitahu SK Kepanitian dan melakukan aanwijzing.
Bahwa setelah diberi SK oleh Agus Winoto kemudian saksi menelpon teman – teman yang tergabung di Kepanitian untuk berkumpul dan melakukan aanwijzing bersama – sama.
Bahwa menurut keterangan dari saudara Agus Winoto mendapat file untuk di up load berupa CD dan flash disk, CD diterima dari bu ERNA di SMK N 2 Kendal pada hari selasa tanggal 13 Nopember 2012 sedangkan untuk flash disk Agus Winoto menerima dari orang yang tidak dikenal namanya yang katanya dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal; yang menyusun dan menyiapkan dokumen pengadaan tersebut sampai di up load adalah saudara Agus Winoto.
Bahwa pada saat saudara Agus Winoto menerima CD dan Flash Disk sebagai bahan penyusunan dokumen pengadaan untuk di Upload ke LPSE tidak pernah melaporkan secara terperinci tetapi pada tanggal 19 Nopember 2012 setelah dokumen jadi melaporkan kepada saksi bahwa dokumen siap di Up Load.
Bahwa sesuai keterangan dari Agus Winoto Nama file yang ada di CD dan flashdisk dan di upload di LPSE oleh Agus winoto yaitu SBD DAK SD TH 2012.doc tanggal 19 November 2012 dan File ADDENDUM ALPER SD.doc. tanggal 22 Nopember 2012.
Bahwa yang meng upload ADDENDUM ALPER SD.doc adalah saudara Agus Winoto karena tanggal 22 November 2012 sekitar jam 22 s.d. 23 saya menelpon Agus Winoto menanyakan apakah semua file yang di flashdisk sudah diupload semuanya. Saat itu pak Agus Winoto menjawab sudah diupload semua dan khususnya penilaian teknis., kemudian pagi harinya dijawab bahwa dokumen tersebut telah di upload.
Bahwa addendum tersebut sebetulnya tidak diperlukan karena berdasarkan standar bidding LKPP yang diupload sudah dapat dilakukan evaluasi teknis tanpa harus menambah ketentuan lain tetapi karena adanya tekanan dari peserta pertemuan di Kejari Kendal yang salah satunya adalah Kasi Intel Kejari Kendal dan saat itu ada Pejabat Pembuat Komitmen yang diam saja dan tidak melarang (mengiyakan) sehingga saya mengikuti perintah tersebut dan menyampaikan agar persyaratan teknis yang diminta tersebut tersebut segera di Upload.
Bahwa pada waktu itu saksi sempat berfikiran bahwa tambahan ketentuan evaluasi teknis yang diminta Sdri. Ana, Windi dan Febi akan mengarah ke rekanan tertentu yang akan mengajukan penawaran tetapi setelah mendengarkan penjelasan dari Kasi Intel Kejari (FARID) bahwa Selama itu tidak mengarah kepada pemenangnya maka semua bisa dan persyaratan itu umum karena jangan sampai pemenang tidak bisa menyediakan barang, baru saya bersedia mengikuti pendapat mereka tentang penambahan evaluasi teknis tersebut.
Bahwa karena pada awal pertemuan di Kejari tersebut Pak Windi sudah menuduh Agus Winoto Mafia, sehingga saya merasa bagaimana caranya untuk membela teman saya dan saat itu pendapat mereka juga didukung oleh Kasi Intel Kejari (FARID) dan Pejabat Pembuat Komitmen juga tidak menolak permintaan tersebut maka terpaksa saya menuruti permintaan Bu ANA untuk mengupload ketentuan tambahan untuk evaluasi teknis.
Bahwa isi dari dokumen yang di upload tersebut adalah sebagai berikut :
Addendum dokumen pengadaan
nomor : 027 / 10993 / Dispendik
tanggal 19 Nopember 2012 :
Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek SD
Bab III IKP. Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi Teknis :
Evaluasi Teknis yang menggunakan penilaian metode kualitas hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
Perusahaan yang mengajukan penawaran
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40)
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0)
Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100% (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% (nilai 10)
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0% sampai dengan 99%
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
Bahwa pada saat terdakwa meminta Agus Winoto untuk up load addendum RKS tentang evaluasi teknis tersangka tidak meminta persetujuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tetapi dia tahu dan memerintahkan saksi untuk telfon pak Agus untuk segera Up Load Addendum dokumen tersebut.
Bahwa pengadaan dengan pelelangan umum pascakualifikasi diatur pada BAB IV LDP huruf C. (Halaman 30).
Bahwa pembuktian kualifikasi diatur pada BAB III IKP huruf E. 29 (halaman 23), dengan prosedur 29. 1. s.d. 29. 8.
Bahwa pada saat aanwijzing / Penjelasan Pekerjaan dokumen pengadaan mengalami perubahan dengan judul Addendum II tanggal tidak ada, BAB VI . C. 14) 15) 16) dan 17) ditiadakan. BAB V Lembar data kualifikasi B. 6) tertulis perdagangan alat/ peralatan laboratorium IPA dirubah menjadi memiliki kemampuan bidang alat peraga pendidikan.
Bahwa jadwal pelaksanaannya kegiatan adalah sebagai berikut :
-
Nama Kegiatan Mulai dari hari ke Sampai Hari Ke Pengumuman Pascakualifikasi 19 Nop 2012 25 Nop 2012 Download dokumen pemilihan dan kualifikasi 20 Nop 2012 26 Nop 2012 Upload dokumen 21 Nop 2012 27 Nop 2012 Jam 09.00 Anwiyzing 23 Nop 2012 23 Nop 2012 jam 07.00 - 08.00 Pembukaan lelang 27 Nop 2012 27 Nop 2012 jam 09.15 Evaluasi penawaran 27 Nop 2012 27 Nop 2012 Evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi 28 Nop 2012 28 Nop 2012 Upload berita acara hasil pelelangan 29 Nop 2012 29 Nop 2012 Penetapan pemenang 30 Nop 2012 30 Nop 2012 Pengumuman pemenang 30 Nop 2012 30 Nop 2012 Masa Sanggah Hasil Lelang 3 Desember 2012 7 Desember 2012 Surat Penunjukan penyedia barang / jasa 10 Desember 2012 Penanda tanganan kontrak 10 Desember 2012 Sampai tgl 14 Des 2012
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 6.201.870.000,00.
Bahwa metode pemilihan penyedia barang dengan metode pelelangan umum sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 35 (2) a.
Bahwa metode penyampaian penawaran satu sampul, sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 47 (2) a.
Bahwa evaluasi penawaran dengan sistem gugur sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya pasal 48 (1) a.
Bahwa prosedur pemilihan penyedia barang, pasca kualifikasi sebagaimana diatur pada pasal 57 (1) c. dengan urutan sebagai berikut :
pengumuman;
pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang umum (download dokumen)
pemberian penjelasan;
pemasukan penawaran (upload);
pembukaan penawaran;
evaluasi penawaran;
evaluasi kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
penetapan pemenang
Pengumuman pemenang
Sanggahan
penunjukan penyedia barang.
Bahwa media pengumuman melalui LPSE Provinsi Jateng tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa pemilihan penyedia barang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 010/ALPER-SD/DISPENDIK/IX/2012 tanggal 3 Desember 2012, dengan hasil sebagai berikut :
Penyedia jasa mendaftar mengikuti pelelangan sejumlah total 58 (lima puluh delapan) peserta/penyedia jasa.
Peserta pelelangan yang mengupload Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi sejumlah 6 (enam) Penyedia jasa, yaitu :
-
-
-
-
NO NAMA PENYEDIA / PESERTA KETERANGAN 1 CV.AURORA PUSPITA 2 PT. PANCA MEGAH PERKASA 3 PT. BALIGE PUTRA UTAMA 4 CV.PRATAMA KARYA SEJATI 5 CV. PRINSA 6 CV. BUANA HARAPAN GEMILANG Tidak Ada Dokumen Penawaran
-
-
-
Sistem Penyampaian Dokumen Penawaran
Sistem penyampaian dokumen penawaran menggunakan Sistem Satu Sampul.
Metode Evaluasi Penawaran
Metode evaluasi penawaran yang digunakan adalah Sistem Gugur.
Unsur-unsur yang dievaluasi
Adapun unsur-unsur yang dievaluasi antara lain :
Koreksi Aritmatik Daftar kuantitas dan harga.
Evaluasi Administrasi.
Evaluasi Teknis.
Evaluasi Harga
Evaluasi Kualifikasi.
Pembuktian Kualifikasi.
Rumus yang dipergunakan
Rumus yang dipergunakan meliputi :
Koreksi Aritmetik, dilakukan terhadap Daftar kuantitas dan harga dokumen penawaran harga yang masuk.
Evaluasi Administrasi, dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk. Evaluasi administrasi yaitu evaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang bersifat substansial sesuai ketentuan dokumen pengadaan.
Evaluasi Teknis, dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat administrasi. Evaluasi teknis dengan menggunakan penilaian metode kualitas hal ini dikarenakan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
(a). Perusahaan yang mengajukan penawaran
* produk didukung oleh satu pabrikan dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini ( Nilai 40 )
* produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini ( nilai 0 )
(b). Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
* Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia ( siap dikirim ) dengan cek on the spot digudang 100 % ( nilai 40 )
* Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % ( nilai 0 )
(c). Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya ( nilai 10 )
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100% termasuk tentang sertifikasi barang ( nilai 0 )
(d). Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% ( nilai 10 )
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0 % sampai dengan 99 %
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90, kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima .
Evaluasi Harga, dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Evaluasi harga dilakukan dengan ketentuan :
Membandingkan total harga penawaran terkoreksi terhadap nilai total HPS. ( di atas nilai total HPS dinyatakan gugur ).
Klarifikasi kewajaran harga apabila total harga penawaran terkoreksi dibawah 80% nilai total HPS.
Evaluasi Kualifikasi, dilaksanakan terhadap penawaran terendah calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1. Evaluasi dilakukan dengan memeriksa dan membandingkan persyaratan dan data isian peserta dalam Dokumen Kualifikasi dalam hal :
kelengkapan Dokumen Kualifikasi; dan
pemenuhan persyaratan kualifikasi.
Pembuktian Kualifikasi, dilaksanakan terhadap penawaran calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 yang memenuhi evaluasi kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya.
Tahapan Evaluasi :
Hasil evaluasi tiap tahapan evaluasi sebagai berikut :
Koreksi Aritmetik Daftar kuantitas dan harga.
Harga penawaran terkoreksi 5 (lima) penawaran yang masuk dan lengkap, yaitu :
-
-
No Nama Penyedia Nilai Penawaran (Rp) Hasil Koreksi Arikmetik(Rp) CV.AURORA PUSPITA 6.077.700.000 6.077.700.000 PT. PANCA MEGAH PERKASA 6.108.841.000 6.108.841.000 PT. BALIGE PUTRA UTAMA 5.984.804.000 5.984.804.000 CV.PRATAMA KARYA SEJATI 4.826.100.000 4.826.100.000 CV. PRINSA 4.421.787.000 4.421.787.000
-
Evaluasi Administrasi.
Jumlah peserta yang lulus : 5 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 1 penawaran
Evaluasi Teknis.
Jumlah peserta yang lulus : 1 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 4 penawaran
Evaluasi Harga
Jumlah peserta yang lulus : 1 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 0 penawaran
Evaluasi Kualifikasi.
Jumlah peserta yang lulus : 1 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 0 penawaran
Pembuktian Kualifikasi.
Jumlah peserta yang lulus 1 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 0 penawaran
Kesimpulan :
Sesuai hasil evaluasi sebagaimana diatas, maka :
Sebagai Calon Pemenang :
Nama Rekanan : CV.AURORA PUSPITA
Alamat : Jl. Sukarno Hatta No. 20 B Kel. Tlogosari Kec. Pedurungan Kota Semarang
NPWP : 31.553.148.3-518.000
Harga Penawaran : Rp 6.077.700.000 ( enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pembuktian kualifiasi secara on the spot diatur pada Addendum pertama tanggal 19 November 2012, penegasan syarat teknis BAB III IKP Perubahan pasal 27. 11 a. mengenai unsur-unsur yang dievaluasi. Dokumen yang mendukung dilakukannya pembuktian kualifikasi secara on the spot tercantum pada Surat Pernyataan Klarifikasi Surat Dukungan.
Bahwa pembuktian kualifikasi secara on the spot dilakukan kepada 3 perusahaan yaitu:
PT Pameterindo Edukatama Aneka Jl. Letnan Sutopo Ruko Golden Madrit II Blok H 6-7 BSD Tangerang, dilaksanakan tanggal 29 November 2012 dengan simpulan bahwa perusahaan yang didukung PT Pameterindo Edukatama tidak memenuhi syarat karena alokasi produksi untuk luar jawa.
PT Prima Duta Nusantara, Jl. Perkantoran Prima Ciputat Blok A No. 30-31 Jl. Otista Raya Tangerang, dilaksanakan tanggal 29 November 2012 dengan simpulan bahwa perusahaan yang didukung PT Prima Duta Nusantara memenuhi syarat.
PT Terang Dian Makmur, Jl. Kedasih IX Blok F No. 150 Cikarang Baru, Bekasi, dilaksanakan tanggal 30 November 2012 dengan simpulan bahwa perusahaan yang didukung PT Terang Dian Makmur tidak memenuhi syarat karena alokasi produksi untuk luar Jawa.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lelang yang lakukan terhadap 6 rekanan yang mengupload penawaran yaitu :
CV.AURORA PUSPITA
PT. PANCA MEGAH PERKASA
PT. BALIGE PUTRA UTAMA
CV.PRATAMA KARYA SEJATI
CV. PRINSA
CV. BUANA HARAPAN GEMILANG
Berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012, hasil Evaluasi Administrasi :
Jumlah peserta yang lulus : 5 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 1 penawaran
CV. BUANA HARAPAN GEMILANG tidak ada dokumen penawaran.
Pada evaluasi administrasi saudara nyatakan bahwa 5 surat penawaran telah ditandatangani oleh Direktur Utama / pimpinan perusahaan.
bahwa ketiga perusahaan tersebut tidak ada tanda tangan Direktur Utama / pimpinan perusahaan dan tersangka dan tim tidak cermat meneliti dokumen tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Eavaluasi Penawaran Nomor 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012, hasil Evaluasi Teknis :
Jumlah peserta yang lulus : 1 penawaran
Jumlah peserta yang tidak lulus : 4 penawaran
PT. PANCA MEGAH PERKASA, PT. BALIGE PUTRA UTAMA, CV.PRATAMA KARYA SEJATI, CV. PRINSA dan CV. BUANA HARAPAN GEMILANG, kelima penawaran tersebut tidak didukung oleh satu produsen dan barang tidak siap (tidak ada di gudang Kendal).
Bahwa hasil evaluasi teknis CV Aurora Puspita memenuhi syarat teknis, tetapi dalam metode pelaksanaan yang diajukan CV Aurora Puspita, bahwa pengiriman barang ke Gudang di Kab Kukar, panitia tidak cermat melakukan evaluasi karena tidak tahu bahwa metode pelaksanaan yang dipakai CV. Aurora Puspita Tidak benar, yang benar pengiriman harusnya ke Gudang di Kab. Kendal, harusnya penawaran CV Aurora Puspita juga tidak memenuhi syarat teknis.
Bahwa CV. Aurora Puspita yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan teknis tetapi tetap diluluskan hal tersebut terjadi karena kelalain kami selaku panitia pengadaan bukan karena permintaan dari siapapun.
Bahwa pada saat Sdr. SUBUR mewakili CV Aurora Puspita dan Sdr. MUIN mewakili PT Panca Megah Perkasa dan PT Balige Putra Utama, tidak di lengkapi surat kuasanya.
Bahwa pada saat panitia download penawaran lampiran II hal 5 untuk alat peraga simulasi fase bulan dengan harga Rp 1.205.037,- setelah adanya pencatatan aset oleh Sdri. Erna atas sepengetahuan PPK (Suciptono,SPd) menyuruh Sdr. Agus Winoto pada tanggal 16 Mei 2013 dilakukan perubahan harga menjadi Rp 1.781.733,- dan panitia tidak teliti dan tidak melaksanakan koreksi aritmetik”.
Bahwa biaya perjalanan on the spot ditanggung oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp 2.000.000,- yang diberikan oleh Sdr. SUCIPTONO selaku PPK dan sebagian berupa tiket pesawat, taksi dan penginapan berasal dari MUIN.
Bahwa setelah pelaksanaan lelang selesai tersangka tidak pernah menerima sesuatu barang / uang dari Penyedia Jasa CV. Aurora Puspita atau dari PT. Prima Duta Nusantara selaku Suplier barang.
Bahwa setelah pengadaan selesai sekitar bulan Januari 2013 ketika saksi sedang di Dinas Pendidikan Kab.Kendal saksi ditemui oleh Kepala Dinas (Drs. Muryono, SH.M.Pd) yang menyampaikan agar bu ANA suruh menemui saksi, kemudian saksi jawab saksi tidak punya nomor HP nya, kemudian dia menyampaikan coba stafnya atau kantornya, kemudian dia pergi meninggalkan saksi. Selang beberapa hari kemudian saksi kembali bertemu dengan Kepala Dinas (Drs. Muryono) dan kembali saksi ditanyakan gimana bu ANA kok belum menemui saksi, coba suruh menghubungi saksi mbok professional wong sudah diberi pekerjaan kok tidak ada kompensasinnya, kemudian saksi menyanggupi akan mencoba untuk menghubunginya. Kemudian tersangka menyampaikan permintaan Kepala Dinas (Drs. Muryono) tersebut kepada teman – teman anggota panitia pengadaan bahwa saksi baru ditagih lagi oleh Kepala Dinas ( Drs. Muryono) yang memerintahkan saksi untuk menghubungi bu ANA (CV. Aurora Puspita) untuk meminta kompensasi, saksi harus menghubungi siapa ?.
Bahwa kemudian teman – teman panitia pengadaan menyampaikan kepada saksi coba menghubungi MU’IN, karena panitia pengadaan yang punya nomor HPnya hanya MU’IN saja.
Bahwa kemudian saksi menghubungi pak MU’IN dan saksi sampaikan apa disampaikan Kepala Dinas (Drs. Muryono) : Bu Ana disuruh menemui Kepala Dinas mbok professional wong sudah diberi pekerjaan kok tidak ada kompensasinnya dan saat itu ditanggapi MU’IN ya pak SUDAR nanti tak sampaikan ke Bu ANA.
Bahwa setelah telfon MU”IN, saksi pernah bertemu dengan Kepala Dinas (Drs. Muryono) dan saat itu yang bersangkutan menanyakan sudah dihubungi, saksi jawab sudah pak saksi menghubungi stafnya.
Bahwa kemudian MU’IN menelpon saksi dan menyampaikan pak SUDAR saksi mau transfer minta nomor rekeningnya ? kemudian saksi jawab jangan ke saksi dan semua panitia juga tidak ada yang mau. (MU”IN) Terus kerekening siapa, yang penting saksi bisa transfer. Kemudian saksi mengumpulkan semua panitia pengadaan dan saksi Tanya ada nomor yang bisa digunakan untuk transfer uang tersebut dan semua menjawab tidak ada yang mau, dan diputuskan saksi yang disuruh mencari rekening dengan pinjam siapa.
Bahwa kemudian saksi meminta tolong kepada staf Tata Usaha SMK N 5 Kendal saudara MISRI untuk pinjam nomor rekening karena ada teman yang mau transfer uang kepada teman saksi yang tidak punya nomor rekening, kemudian saudara MISRI memberikan nomor rekening bank BRI dengan nomor rekening : 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI (Tembelang Rt 001 Rw 002 Kel. Tambahrejo /Kec. Pageruyung Kendal.
Bahwa setelah dapat pinjaman nomor rekening tersebut kemudian saksi kirim lewat SMS ke nomor HP MU’IN (ini nomor rekeningnya bank BRI nomor rekening : 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI). Setelah saksi kirim nomor rekening tersebut saudara MU’IN tidak pernah menghubungi saksi dan saksi juga tidak menghubungi, tetapi saksi berpesan pada pak MISRI agar mengecek apakah uangnya sudah ditransfer atau belum karena akan segera saksi serahkan kepada teman saksi.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2013, saksi menerima laporan dari saudara MISRI bahwa pada tanggal 4 Pebruari 2013 ada transfer uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian saksi sampaikan agar segera di cairkan untuk karena akan segera saksi serahkan kepada teman saksi.
Bahwa tanggal 7 Pebruari 2013 siang hari sekitar pukul 12.00 Wib saudara MISRI menyerahkan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dalam bungkus kantong platik hitam, kemudian uang tersebut saksi simpan di tas, sekitar pukul 14.00 Wib saksi pulang dan langsung menuju ke SMK N 2 Kendal dan sampai sekitar pukul 16.30 Wib dan bertemu dengan Agu Winoto, S.Pd dan Drs. Heru Pramono, M.Pd kemudian saksi jelaskan uang sudah dikirim dari Mu’in sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan saksi tunjukan uangnya, mari kita berikan uang tersebut ke Kepala Dinas bersama – sama.
Bahwa sekitar pukul 17.00 Wib saksi bersama (Agu Winoto, S.Pd dan Drs. Heru Pramono, M.Pd) menuju rumah Kepala Dinas ( Drs. Muryono) yang beralamat di Jl. Menuju ke Perumahan Griya Praja Mukti Kendal dan kebetulan adalah jalur menuju perumahan saksi.
Bahwa sebelum sampai kerumah sekitar kurang lebih 200 Meter dari rumah pak Kepala Dinas ( Muryono) di jembatan saudara Drs. Heru Pramono, M.Pd ijin mau turun dulu karena takut kemalaman untuk pulang tidak ada angkutan, tetapi sebelum turun saksi sampaikan kepada pak Heru Pramono bahwa silahkan pulang duluan tetapi saksi maunya pak AGUS dan pak HERU menyaksikan bahwa uang tersebut sudah saksi serahkan kepada Kepala Dinas.
Bahwa kemudian saksi dan pak Agus Winoto melanjutkan ke rumah Kepala Dinas (Drs. Muryono) dan parkir di depan rumah, kemudian saksi masuk ke rumah dan Agus Winoto menunggu di gerbang rumah Drs. Muryono.
Bahwa pada saat saksi masuk ke halaman rumah pak Muryono sedang berada di teras dan saksi diterima diteras tersebut, karena waktu itu hampir maghrib saksi langsung menyampaikan kepada pak Muryono, ini dari stafnya bu ANA transfer hanya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sambil saksi mengambil uang dalam tas kemudian saksi serahkan uang dalam bungkus tas plastik hitam dan diterima oleh Kepala Dinas (Drs. Muryono) dan menyampaikan terima kasih, setelah menyerahkan uang tersebut saksi langsung pamit karena sudah mau maghrib, kemudian pak Muryono menanyakan dengan siapa saksi jawab dengan pak Agus di depan rumah dekat mobil saksi kemudian saksi meninggalkan rumah Kepala Dinas (Drs. Muryono) menuju SMK N 2 Kendal untuk mengantar pak Agus Winoto.
Bahwa beberapa hari kemudian ketika bertemu dengan Heru Pramono dan saksi sampaikan sudah saksi sampaikan dan diterima oleh Kepala Dinas.
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada PPK ( Suciptono, S.Pd) tetapi saat disuruh tersebut saksi pernah menyampaikan kepada pak Muryono (Kepala Dinas) kenapa tidak tanya pak Suciptono saja pak dan dijawab oleh Kepala Dinas (Drs. Muryono) ndak papa lewat bapak saja. Alasan kenapa saksi yang diperintah oleh Kepala Dinas (Drs. Muryono, SH. M.Pd) saksi tidak tahu.
Bahwa yang menyaksikan saksi menyerahkan uang kepada Kepala Dinas sebesar Rp. 40.000.000,- tersebut adalah saudara Agus Winoto dari luar pagar rumah Drs. Muryono yang berjarak kurang lebih sekitar 20 Meter dan setelah menyerahakan uang tersebut saksi juga memperlihatkan kepada saudara Agus Winoto uangnya sudah diterima dengan menunjukan tas saksi yang ber isi uang tersebut sudah kosong.
Bahwa saksi tidak pernah menerima kompensasi penyerahan uang sebesar Rp. 40.000.000,- dari Kepala Dinas (Drs. Muryono, SH. MM).
Keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan tanggal 5 Mei 2014 Pada jawaban nomor : 19. berubah pada “ saya jawab” diganti menjadi Pak Agus Winoto menjawab sudah di upload”.
Bahwa dokumen yang diserahkan kepada panitia pengadaan oleh PPK adalah berupa dokumen HPS, dokumen pengadaan standar bidding LKPP dan spesifikasi tehnis berupa Permendikbud nomor 56 tahun 2011.
Bahwa yang menyusun dan menentukan nilai HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (Suciptono, SPd) dan bagaimana cara menentukan HPS saksi tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam penyusunan HPS.
Bahwa saksi menjelaskan sesuai dengan keterangan dari saudara Agus Winoto, SPd Bahwa pada hari selasa, tanggal 12 Nofember 2012 sehari setelah pertemuan dikantor Dinas Pendidikan (12 Nofember 2012) Agus Winoto telah didatangi Sdri. ERNA staf Dikdas selaku perwakilan dari PPK di SMK N 2 Kendal untuk menyerahkan CD yang berisi File dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dokumen pengadaan standar bidding LKPP dan spesifikasi tehnis berupa Permendikbud nomor 56 Tahun 2011 untuk ditindak lanjuti guna proses pelelangan.
Kemudian pada hari rabu tanggal 14 Nofember 2012 Sdr. Agus Winoto didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal yang mengaku sebagai utusan dari Kepala Dinas untuk menyerahkan Flasdisk yang berisi : File contoh bobot penilaian teknis.xls, author PT. Nilam Jaya, modified tanggal 11 Nofember 2012;
Isi File tersebut adalah unsur – unsur penilaian tehnis dalam bentuk Ms. Excel dan RKS dalam bentuk lama atau tidak sesuai dengan standart biding yang baru, kemudian isi Flasdisk tersebut di Copy dalam computer saudara Agus Winoto kemudian dikembalikan kepada orang yang menyerahkan tersebut.
Bahwa yang membuat dan Mengupload ADENDUM ALPET SD.doc adalah saksi dengan cara mengganti file contoh bobot penilaian teknis.xls author PT. Nilam Jaya dari Ms. Excel menjadi MS. Word dan diganti judulnya menjadi ADDENDUM DOKUMEN PENGADAAN nomor : 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nofember 2012 dan Filenya diberi nama ADDENDUM ALPER SD.
Bahwa isi File addendum alper SD.doc. yaitu Addendum Pengadaan nomor : 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nofember 2012 :
Pengadaan alat praktek peraga/ Praktek SD bab III IKP. Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi tehnis :
Evaluasi tehnis yang menggunakan penilaian mode kualitas ha; ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relative singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indicator sebagai berikut
Perusahaan yang mengajukan penawaran
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40);
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0)
Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100% (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kuran dari 100% (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk di mdalamnya sertifikat produknya (nilai 10) legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100% termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0);
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% (nilai 10)
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0% sampai dengan 99%.
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
Bahwa anggaran untuk kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga atau praktek sekolah dasar tahun 2012 Kab. Kendal adalah sebagai berikut :
Nomor rekening kegiatan DAK : 1.01.1.01.01.16.82.5.2.3.09.02 dan pendamping dengan nomor rekening APBD 1.01.101.01.16.83.5.2.3.09.02
Nilai Pagu Anggaran : Rp 6.353.340.576,- yang terdiri dari :
DAK : Rp 5.775.764.160,-
Pendamping APBD : Rp 577.576.416,-
Nama Pekerjaan : Pengadaan alat peraga / Parktek Sekolah Dasar
Lokasi : Kab. Kendal
Sumber dana : DAK (APBN) dan dana Pendamping APBD tahun 2012
Terkait pertemuan pada tanggal 22 Nofember 2012 pada saat itu saksi tidak mengetahui penyedia jasa mana yang dapat memenuhi syarat – syarat tehnis sesuai dengan permintaan H. Moh Suwindi dan Aryati Purborini, SE alias Mardiana alias Ana tersebut karena pada saat pertemuan tersebut tidak menyebutkan nama perusahaan yang akan dimenangkan dan saksi tahu bahwa Sdr. Aryati Purborini, SE alias Mardiana alias Ana adalah dari CV. Aurora Puspita pada saat pengecekan barang digudang.
Bahwa pada Pertemuan tanggal 22 Nofember 2012 H. Moh Suwindi dan Sdri. Aryati Purborini, SE alias Mardiana alias Ana tidak pernah menjajikan terkait pemberian Fee apabila dimenangkan lelang dalam kegiatan pengadaan alper SD Tahun Anggaran 2012.
Bahwa awalnya saksi tidak tahu bahwa seharusnya CV. Aurora Puspita sudah gugur pada tahap evaluasi tehnis karena sepengetahuan kami pada saat dilakukan evaluasi hasilnya CV. Aurora Puspita memenuhi syarat semua dan saksi dan anggota panitia pengadaan baru mengetahui bahwa seharusnya CV. Aurora Puspita gugur pada saat dilakukan Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng dan saat itu ada perintah ataupun keinginan dari Panitia untuk memenangkan CV. Aurora Puspita.
Bahwa yang melakukan pengecekan secara on the spot ke tiga perusahaan tersebut adalah saksi, Sdr. Agus Winoto, Heru Pramono dan dari 3 perusahaan dijelaskan sebagai berikut :
PT. Pameterindo Edukatama Aneka mendukung CV. Prinsa dan yang mendampingi Sdr. APENTUS selaku Direktur perusahaan;
PT. Prima Duta Nusantara mendukung CV. Aurora Puspita, PT. Panca Megah Perkasa dan PT Balige Putra Utama dan yang mendampingi yaitu Sdr. MUIN dan Sdr. SUBUR;
PT. Terang Dian Makmur mendukung CV. Pratama Karya Sejati yang mendampingi Sdr. TARYAT selaku direktur perusahaan.
Bahwa pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sdr. MUIN dan SUBUR mengaku dari PT. Prima Duta Nusantara yang mendukung dari 3 perusahaan (CV. Aurora Puspita, PT. panca Megah, dan PT. Balige Putra Utama) dan pada saat itu mereka mengaku mewakili 3 perusahaan dan saat itu merke bisa membuktikan dengan membawa semua administrasi dari 3 perusahaan sehingga kami percaya kepada mereka bahwa mereka memang perwakilan dari 3 perusahaan tersebut dan kami tidak menanyakan surat kuasa dari MUIN dan SUBUR.
Bahwa pada saat Panitia Pengadaan meakukan cek On The Spot Sdr. ABDUL MUIN tidak pernah menunjukkan Surat Kuasa dari PT. Prima Duta Nusantara dan hanya mengaku perwakilan dari CV. Aurora Puspita.
Bahwa peran aktif Sdr. MUIN dan Sdr. SUBUR sepengetahuan saksi adalah pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi dan pendampingan pada saat pengecekan secara On The Spot di PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa berdasarkan evaluasi bahwa perusahaan yang lulus evaluasi tehnis hanya CV. AURORA PUSPITA sedangkan untuk PT. Balige Putra Utama, CV. Pratama Karya Sejati, CV. Prinsa gugur pada saat evaluasi tehnis yaitu tentang dukungan satu pabrikan dan ketersediaan barang di gudang walaupun nilai penawaran dan koreksi aritmetiknya lebih rendah.
Bahwa saksi menerima honor selaku Panitia Pengadaan tetapi jumlahnya lupa.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
31.AGUS WINOTO, S.Pd Bin MULYADI (alm);:
Bahwa tahun 2010 sampai sekarang menjadi PNS di SMK N 2 Kendal dan menjabat sebagai guru.
Bahwa dasar saksi sebagai Guru di SMK N 2 Kendal adalah Surat Keputusan Bupati Kendal tahun 2010 namun lupa nomor dan tanggalnya dan tugasnya di SMK N2 Kendal adalah sebagai guru mengajar praktek produktif untuk kelas X,XI dan XII dan melaksanakan tugas lain yangdiperintahkan pimpinan.
Bahwa selain tugas sebagai guru SMK N 2 Kendal pada tahun 2012 saya juga ditugaskan sebagai Panitia Pengadaan di Dinas Pendidikan Kab. Kendal sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas nomor : 027 / 1204.a/Dispendik, tanggal 09 November 2012 dan menjabat sebagai Sekretaris.
Bahwa pada tahun 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal telah telah melaksanakan kegiatan pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 6.353.340.576,- dan nilai HPS sebesar Rp. 6.201.870.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK ) Pendidikan SD tahun 2012 dan dana pendamping dari APBD Kab. Kendal tahun 2012.
Bahwa saksi menerima SK sebagai Panitia Pengadaan pada tanggal 23 Nopember 2012 dan saksi menjabat sebagai sekretaris Panitia Pengadaan Barang / Jasa dan yang tergabung dalam kepanitian kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Pejabat Pembuat Komitmen : (Suciptono, S.Pd) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor : 027 / 1204.a/Dispendik, tanggal 09 November 2012.
Panitia Pengadaan Barang / jasa sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas nomor : 027 / 1204.a/Dispendik, tanggal 09 November 2012.
Dengan susunan panitia panitia adalah sebagai berikut :
Drs. Sudar Ketua; (Kepala SMKN 5 Kendal)
Agus Winoto, S.Pd (saksi) Sekretaris; (Guru SMKN 2 Kendal)
Cipto Edi Wibowo, ST Anggota; (Guru SMKN 2 Kendal )
Drs. Heru Pramono, M.Pd: Anggota; (Guru SMKN 2 Kendal )
Nadhirin Anggota (Guru SMKN 4 Kendal )
Bahwa saksi sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang / jasa yang dikeluarkan oleh LKPP tahun 2009.dan melaksanakan ujian di Universitas Jendral Soedirman Purwokerto yang berlaku selama 2 tahun selanjutnya saksi perbarui lagi di Universitas Negeri Semarang bulan maret 2011 dan berlaku sampai 2015.
Bahwa saksi sudah beberapa kali sebagai panitia pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan kab. Kendal, tahun 2011 sebagai anggota pada pengadaan alat tehnologi Informasi dan Komunikasi SD, pengadaan alat peraga SD, pengadaan alat peraga SMP. Tahun 2012 sebagai ketua pengadaan alat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), alat Laboratorium IPA SMA/SMK, alat olah raga SMK, buku sekolah elektronik SMA dan SMK, buku mulok bahasa jawa, multimedia SMK.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa kegiatan tersebut tugas tersangka adalah sebagai berikut :
menyusun dan menyiapkan dokumen pengadaan
menyusun rencana pemilihan Peyedia Barang / Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website pemerintah daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang /Jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
menjawab sanggahan;
menetapkan Penyedia Barang / Jasa;
menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang / Jasa kepada PPK;
menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang / Jasa;
membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Kepala Daerah.
Bahwa aturan yang dipakai adalah sebagai berikut :
Perpres 54 tahun 2010 sebagai mana diubah terakhir dengan Perpres no. 70 tahun 2012;
Permendikbud nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan TA. 2012 untuk peningkatan mutu pendidikan dasar di SD / SDLB;
Perka LKPP nomor 1 tahun 2012 tentang E Tendering;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal nomor : 027/10497.a/Dispendik tanggal 09 Nopember 2012 tentang Pengangkatan Panitia
Dokumen Pengadaan nomor 027 /10993 / Dispendik tanggal 19 nopember 2012.
Bahwa Dokumen untuk penyusunan HPS adalah sebagai berikut :
HPS dari PPK
Juknis;
SK Kepanitian;
Spesifikasi Teknis;
Bahwa nilai HPS nya adalah sebesar Rp. 6.201.870.000,- dan Dalam penyusunan HPS tersebut tersangka selaku panitia tidak pernah dilibatkan tetapi saksi selaku Sekretaris diberitahu total HPS dalam bentuk dokumen tentang nilai HPS yang telah disusun oleh PPK.
Bahwa sebelum mengumumkan lelang saksi pernah mengkonfirmasi kepada PPK tentang HPS tersebut dan PPK menjelaskan bahwa HPS sudah fix baru kemudian diumumkan.
Bahwa ketika koreksi aritmatik dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2012 dengan hasil 5 peserta yang memenuhi syarat.
Bahwa 5 (lima) peserta yang lulus berikut penawaran yaitu :
CV. Aurora Puspita, penawaran Rp. 6.077.700.000,-;
PT. Panca Megah Perkasa, penawaran Rp. 6.108.841.000,-
PT. Balige Putra Utama, penawaran Rp. 5.984.804.000,-
CV. Pratama Karya Sejati, penawaran Rp. 4.826.100.000,-
CV. Prinsa, penawaran Rp. 4.421.787.000,-
Bahwa panitia memenangkan CV. Aurora Puspita karena CV. Aurora Puspita telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan yaitu syarat administrasi, tehnis dan harga dimana harga penawaran CV. Aurora Puspita dibawah HPS dan wajar.
Bahwa CV. Aurora Puspita mempunyai dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara alamat perkantoran Ciputat Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang bergerak dalam bidang alat peraga, alat laboratorium dan alat multimedia /TIK.
Bahwa panitia berdasarkan surat tugas nomor : 094/11396/Dispendik tanggal 28 Nopember 2012 telah melaksanakan pengecekan pada tanggal 29 Nopember 2012 sampai dengan 01 Desember 2012 untuk CV. Aurora Puspita dokumen administrasi, dokumen pabrikan pendukung, lampiran dokumen pendukung lengkap dan untuk PT. Prima Duta Nusantara panitia mendatangi kantor ruko Prima Ciputat Blok A 30 – 31 Jl. Otista Raya Tangerang, dokumennya lengkap, pabrikan ada dan stok barang ada dan spesifikasi tehnis lengkap, pabrikan ada dan stok barang ada dan spesifikasi teknis lengkap, selain melakukan cek lapangan panitia juga membuat dokumen berupa foto lokasi dan membuat berita acara klarifikasi.
Bahwa untuk panitia pengadaan yang ikut adalah bapak SUDAR saksi sendiri dan bapak HERU PRAMONO untuk yang mendampingi dari PT. Prima Duta Nusantara adalah MUIN.
Bahwa untuk biaya perjalanan tidak ditanggung oleh Dinas namun kemungkinan dibiayai oleh PT. Prima Duta Nusantara atau CV. Aurora Puspita.
Bahwa panitya tidak melakukan uji kelayakan terhadap masing – masing alat peraga tersebut, namun memeriksa dokumen yang dilampirkan dan telah dilakukan pengujian di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPK) Matematika di Kab. Sleman untuk alat peraga matematika, balai pengujian mutu barang di Yogyakarta, badan koordinasi survey dan pemetaan nasional pusat atlas dan tata ruang di Cibinong, Balai Kalibrasi Ciracs Jaktim, dimana masing – masing kantor tersebut memberikan surat keterangan tentang kelayakan dari alat peraga tersebut kemudian panitia melihat fisik barang dan keaslian dokumen.
Bahwa ada yang melakukan sanggahan yaitu CV. Pratama Karya Sejati dan CV. Prinsa dan sudah dijawab panitia serta tidak ada sanggahan banding.
Bahwa yang meng up load dokumen adalah saksi dan saksi up load pada tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa dokumen Pagu anggaran, HPS, Spek Teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) namun untuk file nya yang menyerahkan bu ERNA dan dokumen pengadaan, addendum jadwal lelang panitia yang membuat.
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2012 saksi mendapat telfon dari Kepala Dinas Pendidikan kab. Kendal yaitu bapak MURYONO disuruh menghadap ke ruangan bapak MURYONO dan diberitahu ada tugas untuk menjadi panitia pengadaan, sambil menunggu rekan – rekan yang lain, selanjutnya datang bu ERNA, CIPTONO dan ANA dan membicarakan tentang pengadaan alper sekolah dasar tahun 2012, saat itu bapak MURYONO mengenalkan bu ANA sebagai penyedia barang dan bu ANA ada kaitannya dengan Kejaksaan dan ditanggung aman serta sudah dipersiapkan semuannya. Pada saat itu bapak MURYONO bilang saksi nanti sebagai sekretaris panitia pengadaan dan ketuanya bapak SUDAR namun saksi keberatan karena waktu pelaksanaan hanya 7 hari namun bapak MURYONO bilang semuanya sudah diatur, saksi tinggal menjalankan saja.
Bahwa ada perubahan tertuang dalam addendum yang pertama tertanggal 22 Nopember 2012 yang berkaitan dengan evaluasi teknis yaitu :
a) Dukungan pabrik
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40)
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0)
Persedian barang di gudang:
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100% (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan:
pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya (nilai 10)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100 % termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0)
Spesifikasi Teknis :
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% (nilai 10).
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0% sampai dengan 99%.
Bahwa addendum ini saksi up load dikarenakan pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 sekitar pukul 22;30 Wib di telfon bapak SUDAR (Ketua Panitia) untuk ditambahkan didokumen pengadaan untuk file addendum yang saksi dapat pada tanggal 14 Nopember 2012 dari seseorang yang tidak saksi kenal namun bilangnya dari suruhan Kepala Dinas, pada saat itu file tersebut diantar di sekolah SMK Negeri 2 Kendal (pada saat saksi mengajar) pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2012.
Bahwa menurut saksi addendum tersebut sebenarnya tidak perlu karena syarat – syarat sebelumnya yang ada di dokumen pengadaan sudah cukup memenuhi syarat.
Bahwa dari CV. Aurora Puspita Pada pembuktian kualifikasi administrasi yang datang adalah bapak SUBUR, pada saat cek gudang di ds. Gondang Kec. Cepiring Kab. Kenal ada bapak SUBUR dan ibu ANA (Penyedia barang).
Bahwa sepengetahuan saksi Direktur CV. Aurora Puspita adalah Muhammad Djunaidi di Purwanto.
Bahwa secara pribadi saksi tidak pernah menerima pemberian dari rekanan atau pihak lain, namun dapat saksi jelaskan saksi pernah diberitahu oleh saudara SUDAR bahwa sekitar bulan Januari 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal yaitu bapak MURYONO pernah meminta kompensasi kepada rekanan (pemenang lelang) lewat saudara SUDAR selanjutnya sdr. SUDAR menelfon MUIN kemudian dari MUIN akan mentransfer uang yang besarnya belum diketahui.
Bahwa pada saat itu SUDAR tidak mau menggunakan rekening pribadi nya untuk menerima transferan dari MUIN dan saksi juga tidak mau menerima transferan kerekening saksi, selanjutnya SUDAR mengatakan akan dikirim kerekening temannya saja dan yang dimaksud temannya tersebut adalah MISRI (staf Tata Usaha SMK N 5 Kenda) .
Bahwa saksi diberitahu oleh saudara SUDAR bahwa MUIN telah mengirim uang ke rekening MISRI sekitar bulan Pebruari 2013 dan besarnya uang yang dikirim sekitar Rp. 40.000.000,00.
Bahwa saksi diberitahu oleh SUDAR bahwa uang tersebut diambil MISRI sekitar bulan Pebruari 2013, kemudian uang tersebut dibawa oleh SUDAR dan diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (MURYONO).
Bahwa uang tersebut diserahkan sekitar bulan Pebruari 2013 sore hari menjelang maghrib, untuk penyerahan dilakukan dirumah Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (MURYONO) di Kelurahan Langenharjo Kec. Kab. Kendal untuk diserahkan sebesar Rp. 40.000.000,-
Bahwa pada saat itu saksi ikut mengantar bersama SUDAR dan HERU PRAMONO tetapi yang masuk ke rumah MURYONO hanya SUDAR dan saksi menunggu di luar dan HERU PRAMONO turun duluan untuk pulang.
Bahwa uang tersebut sepengetahuan saksi sebagai Kompensasi kegiatan pengadaan tersebut dari Pemenang lelang CV. Aurora Puspita.
Bahwa dari uang sebesar Rp. 40.000.000,00 saksi dan panitia yang lain tidak ada menerima bagian.
Bahwa biaya Perjalanan on the spot ditanggung oleh Dinas Pendidikan Kab. Kendal sebesar Rp 2.000.000,- diberikan oleh saudara SUCIPTONO selaku PPK dan untuk tiket pesawat, taksi dan penginapan berasal dari MUIN.
Bahwa dokumen yang diserahkan kepada panitia pengadaan oleh PPK adalah berupa dokumen HPS, dokumen pengadaan standar bidding LKPP dan spesifikasi tehnisberupa Permendikbud nomor 56 tahun 2011.
Bahwa yang menyusun dan menentukan nilai HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (Suciptono, SPd) dan bagaimana cara menentukan HPS saksi tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam penyusunan HPS.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 Nofember 2012 sehari setelah pertemuan dikantor Dinas Pendidikan (12 Nofember 2012) saksi didatangi Sdri. ERNA staf Dikdas selaku perwakilan dari PPK di SMK N 2 Kendal untuk menyerahkan CD yang berisi File dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dokumen pengadaan standar bidding LKPP dan spesifikasi tehnis berupa Permendikbud nomor 56 Tahun 2011 untuk ditindak lanjuti guna proses pelelangan.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Nofember 2012 saksi didatangi oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal yang mengaku sebagai utusan dari Kepala Dinas untuk menyerahkan Flasdisk yang berisi : File contoh bobot penilaian teknis.xls, author PT. Nilam Jaya, modified tanggal 11 Nofember 2012.
Bahwa yang membuat dan Mengupload ADENDUM ALPET SD.doc adalah saksi dengan cara mengganti file contoh bobot penilaian teknis.xls author PT. Nilam Jaya dari Ms. Excel menjadi MS. Word dan diganti judulnya menjadi ADDENDUM DOKUMEN PENGADAAN nomor : 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nofember 2012 dan Filenya diberi nama ADDENDUM ALPER SD.
Bahwa isi File addendum alper SD.doc. yaitu Addendum Pengadaan nomor : 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nofember 2012 :
Pengadaan alat praktek peraga/ Praktek SD bab III IKP. Perubahan pada Pasal 27.11 Evaluasi tehnis :
Evaluasi tehnis yang menggunakan penilaian mode kualitas ha; ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relative singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indicator sebagai berikut :
Perusahaan yang mengajukan penawaran
Produk didukung oleh satu pabrik dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini (nilai 40);
Produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas untuk satu paket pekerjaan ini (nilai 0)
Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini dan tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100% (nilai 40)
Kesiapan barang kurang lengkap kuran dari 100% (nilai 0)
Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk di mdalamnya sertifikat produknya (nilai 10) legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100% termasuk tentang sertifikasi barang (nilai 0);
Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% (nilai 10).
- Bahwa spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0% sampai dengan 99%.
- Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90 kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
- Bahwa anggaran untuk kegiatan pekerjaan pengadaan alat praktek peraga atau praktek sekolah dasar tahun 2012 Kab. Kendal adalah sebagai berikut :
Nomor rekening kegiatan DAK : 1.01.1.01.01.16.82.5.2.3.09.02 dan pendamping dengan nomor rekening APBD 1.01.101.01.16.83.5.2.3.09.02
Nilai Pagu Anggaran : Rp 6.353.340.576,- yang terdiri dari :
DAK : Rp 5.775.764.160,-
Pendamping APBD : Rp 577.576.416,-
Nama Pekerjaan : Pengadaan alat peraga / Parktek Sekolah Dasar
Lokasi : Kab. Kendal
Sumber dana : DAK (APBN) dan dana Pendamping APBD tahun 2012
Terhadap ditambahkan syarat – syarat sebagaimana addendum tanggal 22 Nofember 2012 yang di upload oleh saksi tersebut saksi tidak tahu bahwa hal tersebut mengarahkan lkepada pemenang CV. Aurora Puspita tetapi setelah lelang dengan melakukan evaluasi, baru saksi mengetahui bahwa penambahan persyaratan yang dilakukan adalah untuk pemenangan CV. Aurora Puspita.
Bahwa dalam persyaratan lelang tidak ada persyaratan administrative berupa surat dukungan dari Bank.
Bahwa terkait pemenangan CV. Aurora Puspita yang seharusnya gugur dalam evaluasi teknis awalnya saksi tidak mengetahuinya karena sepengetahuan saksi pada saat dilakukan evaluasi CV. Aurora Puspita memenuhi syarat semua kemudian panitia Pengadaan baru mengetahui bahwa CV. Aurora Puspita yang seharusnya gugur di Evaluasi tehnis pada saat dilakukan penyidikan oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng.
Bahwa yang melakukan pengecekan secara on the spot ke tiga perusahaan tersebut adalah saksi, Sdr. Agus Winoto, Sdr. Sudar dan dari 3 perusahaan yang mendampingi yaitu :
PT. Pameterindo Edukatama Aneka yang mendampingi Sdr. APENTUS selaku Direktur perusahaan;
PT. Prima Duta Nusantara yang mendampingi yaitu Sdr. MUIN dan Sdr. SUBUR;
PT. Terang Dian Makmur yang mendampingi Sdr. TARYAT selaku direktur perusahaan.
Bahwa pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sdr. MUIN dan SUBUR mengaku dari PT. Prima Duta Nusantara yang mendukung dari 3 perusahaan (CV. Aurora Puspita, PT. panca Megah, dan PT. Balige Putra Utama) dan pada saat itu mereka mengaku mewakili 3 perusahaan dan saat itu merke bisa membuktikan dengan membawa semua administrasi dari 3 perusahaan sehingga kami percaya kepada mereka bahwa mereka memang perwakilan dari 3 perusahaan tersebut dan kami tidak menanyakan surat kuasa dari MUIN dan SUBUR.
Bahwa pada saat Panitia Pengadaan meakukan cek On The Spot Sdr. ABDUL MUIN tidak pernah menunjukkan Surat Kuasa dari PT. Prima Duta Nusantara dan hanya mengaku perwakilan dari CV. Aurora Puspita.
Bahwa peran aktif Sdr. MUIN dan Sdr. SUBUR sepengetahuan saksi adalah pada saat klarifikasi dan pembuktian kualifikasi dan pendampingan pada saat pengecekan secara On The Spot di PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa berdasarkan evaluasi bahwa perusahaan yang lulus evaluasi tehnis hanya CV. AURORA PUSPITA sedangkan untuk PT. Balige Putra Utama, CV. Pratama Karya Sejati, CV. Prinsa gugur pada saat evaluasi tehnis yaitu tentang dukungan satu pabrikan dan ketersediaan barang di gudang walupun nilai penawaran dan koreksi aritmetiknya lebih rendah.
Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi : tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan di bawah sumpah telah didengar keterangan dan pendapat Ahli sebagai berikut :
1.DIDI SUWARDI, SE,:
Riwayat Pendidikan dan Pekerjaan Ahli adalah sebagai berikut:
a. SD lulus tahun 1972,
b. SMP lulus tahun 1975,
c. SMA lulus tahun 1979,
d. Teknik Arsitektur (1979 - 1981),
e. Sarjana Muda Manajemen Tahun 1985,
f. D III STAN lulus tahun 1988, Sarjana Ekonomi Tahun 2007.
- Pendidikan dan Latihan :
a. Pendidikan dan Latihan Penyidikan tahun 2002
b. Pendidikan dan Latihan Laboratorium Investigasi tahun 2007
c. Pendidikan dan Latihan Forensik Audit tahun 2012
d. Workshop Forensik Komputer tahun 2013a
- Riwayat Pekerjaan :
a. Tahun 1980 - 1984 sebagai PNS pada Pemkab Boyolali
b. Tahun 1984 – 1987 sebagai karyawan pada PT Cipta Sari Alam (Kontraktor)
c. Tahun 1987 – 1994 sebagai PNS pada Perwakilan BPKP Prov Kal. Sel.
d. Tahun 1995 – sekarang sebagai PNS pada Perwakilan BPKP Prov Jateng.
- Tupoksi Ahli sebagai fungsional auditor, yaitu melaksanakan tugas audit sesuai tugas yang diberikan oleh Kepala Perwakilan sehubungan dengan adanya Surat Kapolda Jawa Tengah Nomor B/596/I/2015/Reskrimsus tanggal 19 Januari 2015 dan Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-63/PW11/5/2015 tanggal 21 Januari 2015.
- Pengalaman sebagai ahli pada sidang tindak pidana korupsi, antara lain:
Badan Kredit Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang ( 2 terdakwa).
Pusat Koperasi Unit Desa Jawa Tengah (2 terdakwa)
Kredit BPD Jawa Tengah kepada Koperasi Kharisma Solo (2 terdakwa)
APBD Kabupaten Temanggung (1 terdakwa),
Anggaran Tak Tersangka Kabupaten Demak (1 terdakwa),
Anggaran Bantuan Pendidikan Putra-putri anggota DPRD Kabupaten Temanggung (3 terdakwa),
Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Pemalang (1 terdakwa),
Pembangunan Gedung Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten Brebes (3 terdakwa),
Pengadan Buku Ajar Kabupaten Wonosobo (2 terdakwa),
Tindak Pidana Korupsi terhadap dana LKD (Lembaga Keuangan Desa) Desa Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang (1 terdakwa),
Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kota Salatiga (3 terdakwa),
Penggunaan tanah Kodim 0723 Klaten pada sidang Mahkamah Militer Tinggi Jakarta ( 1 terdakwa),
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket I dan Paket II Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang (2 terdakwa),
Pekerjaan Renovasi 2 Lokasi Taman Kota Surakarta Tahun Anggaran 2011 (1 terdakwa),
Pengadaan Obat-Obatan dan Peralatan Habis Pakai pada RS Paru Dr. Ario Wirawan Salatiga Tahun Anggaran 2009 (2 terdakwa),
Pemotongan Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas /Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk SD Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2011(1 terdakwa),
Kredit dengan menggunakan SPP/SPMK Fiktif pada PT Bank Pembangunan Daerah Jateng Cabang Semarang (1 terdakwa),
Peningkatan Jalan Tamanwinangun – Bocor dan Jalan Soka – Klirong pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2011 (2 terdakwa),
Ganti Rugi Kas Desa Banyurip – Sragen (1 terdakwa)
Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket I dan Paket II Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang (3 terdakwa).
Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Mebelair Untuk Sekolah Dasar se Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012 (3 terdakwa)
Ganti Rugi Kas Desa Banyurip – Sragen (2 terdakwa)
Pekerjaan Peningkatan Jalan Sebanyak 9 Paket pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011 (3 terdakwa).
Pengadaan Penyediaan Peralatan Laboratorium Terpadu Pusat Riset dan Pengembangan Bidang Ilmu Pendidikan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, 1 Paket Tahun Anggaran 2010 (3 terdakwa).
Pekerjaan Peningkatan Jalan Sebanyak 9 Paket pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2011 (1 terdakwa).
- Ahli dan tim pernah melakukan audit investigatif atas Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 yang dilaksanakan oleh CV. Aurora Puspita dan nilai kontrak Rp6.077.700.000,-.
- Ahli dan tim melakukan audit investigatif atas dugaan penyimpangan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar dengan penyedia Jasa CV. Aurora Puspita dan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,00, berdasarkan :
Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/7648/VII/2013/Reskrimsus tanggal 29 Juli 2013.
Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor ST-6811/PW11/5/
2013 tanggal 22 Oktober 2013, Nomor S-8271/PW11/5/2013 tanggal 4 Desember 2013, dan S-155/PW11/5/2014 tanggal 15 Januari 2014.
- Audit investigatif yang kami lakukan mencakup prosedur lelang dan pelaksanaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 dengan Surat Perjanjian Pengadaan Alat Peraga / Praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik Tanggal 13 Desember 2012, yang diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara.
- Prosedur audit yang kami lakukan adalah:
Penelaahan atas dokumen-dokumen yang terkait dengan proses lelang dan pelaksanaan Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012.
Melakukan prosedur analitis, konfirmasi, observasi, pemerikaaan fisik dan wawancara kepada pihak-pihak terkait serta prosedur audit lainnya.
Merekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Menghitung kerugian keuangan negara.
- Penyimpangan yang ditemukan yaitu :
Pra Pelelangan
Sebelum pelelangan, Panitia Pengadaan telah melakukan pertemuan antara Kepala Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen dan calon penyedia barang (rekanan).
Ketentuan evaluasi teknis dalam dokumen lelang diatur oleh seorang pengusaha yang kemudian menjadi peserta lelang dan terpilih sebagai pemenang lelang. Ketentuan evaluasi teknis tersebut mengarah pada keunggulan penawaran pengusaha yang bersangkutan.
Pelelangan :
Metode pelaksanaan yang diajukan PT. Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV Aurora Puspita menyebutkan bahwa pengiriman barang ke Gudang di Kab. Kukar (Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur), seharusnya barang dikirim ke Kendal.
Pembuatan penawaran dan upload atas nama PT. Panca Megah Perkasa, PT. Balige Putra Utama dan CV Aurora Puspita dilakukan oleh orang yang sama.
Pelaksanaan Pekerjaan
Adanya kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah)
- Bahwa rincian kerugian sebesar Rp1.742.322.198,00 yaitu :
-
Nilai SP2D setelah dikurangi PPN Rp 5.525.181.818,00 Nilai pembelian barang (faktur) Rp 3.802.417.920,00 Kekurangan barang Rp 10.908.300,00 Harga beli seuai rincian faktur Rp3.791.509.620,00 Selisih harga berdasarkan faktur Rp1.733.672.198,00 Tambahan potongan harga Rp 60.000.000,00 Selisih harga berdasarkan faktur setelah tambahan potongan harga Rp1.793.672.198,00 Biaya pelatihan dan operasional Rp 20.000.000,00 Biaya distribusi ke sekolah Rp 31.350.000,00 Jumlah biaya Rp 51.350.000,00 Kerugian negara setelah dikurangi biaya Rp1.742.322.198,00
- Berdasarkan hasil klarifikasi kepada pemasok barang yaitu Sdr. Widoyo, S.Kom. selaku Direktur Utama PT Prima Duta Nusantara didapat sales order dengan nilai Rp 3.802.417.920,00,00.
- Pada dokumen sales order terdapat rincian harganya yaitu :
-
-
-
Jenis Barang Unit Harga/Unit (Rp) Jumlah (Rp) 1. Alat Peraga Pembelajaran Matematika a. Alat Peraga Matematika Pemula (Dasar) 122 5.795.600,00 707.063.200,00 b. Alat Peraga Matematika Permainan 122 4.000.000,00 488.000.000,00 2. Alat Peraga Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) a. Kit IPA/Sains 122 4.800.000,00 585.600.000,00 b. Kit IPBA (Ilmu Pengetahuan Bumi dan Antariksa) 122 2.100.000,00 256.200.000,00 c. Kit Simulasi Fase Bulan 122 1.400.000,00 170.800.000,00 3. Alat Peraga Pembelajaran IPS a. Kit IPS 122 1.330.000,00 162.260.000,00 b. Gejala Alam 122 2.070.000,00 252.540.000,00 c. Bentang Alam 122 2.600.000,00 317.200.000,00 4. Alat Peraga Pembelajaran Bahasa a. Kit Bahasa Indonesia Interaktif Dasar 122 7.500.000,00 915.000.000,00 b. Kit Bahasa Inggris 122 3.050.000,00 372.100.000,00 5. Alat Peraga Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 122 13.800.000,00 1.683.600.000,00 6. Alat Peraga Seni Budaya dan Ketrampilan 122 3.500.000,00 427.000.000,00 Total 6.337.363.200,00 Discount 40% 2.534.945.280,00 Harga Faktur 3.802.417.920,00
-
-
- Proses lelang yang tidak sesuai ketentuan dan adanya pembayaran melebihi volume realisasi sebagaimana dijelaskan di atas, bertentangan dengan:
a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 21 ayat (1) : Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
b) Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
Pasal 1 angka 7
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa
Pasal 5 huruf f
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif.--
Pasal 6
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan, yaitu :
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasatanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancarandan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa;
f. menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h. tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pasal 8 (1) g
Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan mengawasi pelaksanaan anggaran.
Pasal 24 (3)
Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang :
d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
Pasal 79 (2)
Dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding.
Pasal 83 (1) e.
ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat.
Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
B. 1. f. 1) Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik
B. 1. b. 7) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen
B. 1. f. 8). c) ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan.
B. 1. f. 9). d) apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP melakukan klarifikasi dengan peserta . Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
2.SOEPARTONO :
Riwayat pendidikan Ahli :
SD Negeri Kudukeras II Juwana Pati, Lulus Tahun 1963.
SMP Keluarga Juwana Pati, Lulus Tahun 1967.
SMA Negeri IV Semarang, Lulus Tahun 1971.
ATN Semarang Jurusan Teknik Sipil, Lulus Tahun 1976.
Fakultas Teknik Sipil Undaris Semarang Lulus Tahun 1994.
Magister Manajemen Undip Lulus Tahun 1999.
Riwayat Pendidikan dan Latihan :
Mengikuti berbagai Kursus, Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional di Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum;
Manajemen Proyek dan Pejabat Inti Proyek;
Diklat Struktural ADUM, SPAMA dan Spamen II Departemen Dalam Negeri;
Ahli Pengadaan Nasional Bappenas/LKPP;
Instruktur TOT Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
Instruktur TOT Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
- Riwayat Pekerjaan :
Tahun 1978-2001, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Tengah pernah menjabat sebagai Project Officer dan Pemimpin Proyek/Bagian di lingkungan Proyek Peningkatan Jalan dan Penggantian Jembatan Propinsi Jawa Tengah;
Tahun 2001-2007, Pemerintah Kabupaten Semarang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala DPU, Kepala Bagian Pembangunan Setda, Sekretaris Bappeda, Kepala Bappeda, Kepala DPU dan Plt. Sekretaris Daerah;
Tahun 2008 s/d sekarang, Pengurus menjabat sebagai Wakil Ketua I Asosiasi Profesi Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) DPD Jawa Tengah;
Tahun 2008 s/d sekarang, Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang I Kelembagaan dan Registrasi;
Tahun 2012 s/d sekarang ditugaskan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan keterangan Ahli dalam perkara yang menyangkut pengadaan barang/jasa pemerintah;
- Sertifikasi yang ahli miliki adalah sebagai berikut :
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
Instruktur TOT Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
Instruktur TOT Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP);
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, peraturan-peraturan apa saja yang digunakan untuk menjadi pedoman/acuan dalam pengadaan barang / jasa pemerintah pada tahun 2012 adalah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ;
Ahli pernah memberikan keterangan ahli pada :
Tahun 1983, Tahun 1997, Tahun 1998 : menjadi Panitia Pelelangan Pengadaan barang/jasa di lingkungan proyek-proyek jalan dan jembatan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah;
Tahun 2013 : memberikan Keterangan Ahli Pengadaan dan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, kasus gugatan perdata Proyek Pembangunan Jalan Lingkar (JLS) Salatiga, di Pengadilan Negeri Semarang;
Tahun 2013 : memberikan Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa pada penyidikan kasus Proyek Pembangunan Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Karanganyar TA. 2012 di LKPP Jakarta;
Tahun 2013 : memberikan Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa pada penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap proses lelang dan Pelaksanaan, Pengadaan dan Pemasangan Lampu Pedestrian Tanjung Tengah Hikun dan Tanjung Jangkung pada Dinas Tata Kota dan Kebersihan Pemerintahan Kabupaten Tabalong Tahun 2012 di LKPP Jakarta;
Tahun 2013 : memberikan keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana TA 2009 pada Dinas SDA Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang;
Tahun 2013 : memberikan Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SD/SDLB dan SMP/SMPLB DAK (Dana Alokasi Khusus) Bidang Pendidikan Kabupaten Rembang TA 2010, di Pengadilan Tipikor Semarang;
Tahun 2013 : memberikan Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Peraga Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara TA 2011, di Pengadilan Tipikor Semarang;
Tahun 2014 : memberikan Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Peralatan Bahan Bakar Nabati (BBN) berbasis Jarak pagar di Kabupaten Banyumas Prop. Jawa Tengah pada Kegiatan Stimulus Fiskal Program Desa Mandiri Energi di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfatan Energi TA. 2009 Kejaksaan Negeri Banyumas.
Tugas dan Tanggung Jawab Panitia Pengadaan : (Perpres 54 Pasal 17)
Mengusulkan Perubahan HPS dan/atau Spesifikasi Teknis pekerjaan;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa,
Menetapkan dokumen pengadaan,
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran,
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa,
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melaui prakualifikasi/pasca kualifikasi,
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga,
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK,
Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa,
Membuat laporan proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Daerah/Pimpinan Institusi,
Memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa;
Melaksanakan Proses Pemilihan dan menetapkan Penyedia Barang/Jasa :
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya sampai dengan Rp. 100 miliar,
Seleksi atau Penunjukan Langsung Jasa Konsultasi sampai dengan 10 milyar;
Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Komitmen : (Perpres 54 Pasal 11)
Menetapkan rencana pelaksaanaan pengadaan barang/jasa :
Spesifikasi teknis barang/jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menandatangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
Mengendalikan pelaksanaan kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Mengusulkan kepada PA/KPA tentang :
Perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwjzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP;
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Mekanisme penyusunan dokumen pengadaan : (Perpres 54 Pasal 17 dan Pasal 64)
PA/KPA menyerahkan RUP (Rencana Umum Pengadaan) kepada PPK, jika dipandang perlu PPK bersama-sama dengan ULP membahas RUP melalui proses Kaji Ulang,
PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa meliputi : spesifikasi teknis barang/jasa, HPS dan Rancangan Kontrak berdasarkan dokumen DPA/DIPA;
Dokumen pengadaan disusun dan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan/ Pokja ULP yang terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan.
Mekanisme penyusunan HPS : (Perpres 54 Pasal 66)
HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran;
Dasar penyusunan HPS pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakan Pengadaan, dengan mempertimbangkan informasi-informasi :
Informasi biaya yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS (Badan Pusat Statistik);
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
Inflasi tahun sebelumnya atau sedang berjalan;
Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis dari instansi/pihak lain;
Engineer estimate;
Norma/indeks;
Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sesuai dengan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (SUCIPTONO, S.Pd) dan ERNA DESTIYARNI yang menjelaskan bahwa untuk penyusunan HPS untuk kegiatan pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar yang bersumber dari DAK 2012 tidak dilakukan hanya berdasarkan data penyusunan HPS DAK tahun 2011 yang dilaksanakan pada tahun 2012 dan data price list tahun 2011 kemudian dari data tersebut diganti judul nya saja sedangkan untuk isinya tidak ada perubahan karena untuk Alper Juknis tahun 2011 dan 2012 sama sehingga nilai HPS per paketnya sama tinggal menyesuaikan dengan jumlah SD penerima bantuan, kemudian tinggal menambahkan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan (Drs. Muryono, SH. M.Pd) dan untuk penanggalan disesuaikan dengan proses lelang yaitu dibuat mundur dengan diberi tanggal 31 Oktober 2012.
Bahwa prinsip dasar penyusunan HPS telah diatur sebagaimana diuraikan dalam jawaban Ahli atas pertanyaan nomor 9 diatas. Kalaupun ada juknis Alper tidak serta merta langsung dapat digunakan sebagai HPS karena juknis Alper lebih ditujukan untuk memberikan panduan umum bagi pengelola kegiatan menyangkut nominal pagu anggaran, spesifikasi teknis, kuantitas, kriteria pihak penerima bantuan/program, dll.; namun dalam pelaksanaan pengadaannya ketentuan-ketentuan dalam penyusunan HPS pengadaan barang / jasa wajib dilakukan oleh PPK.
Setelah dokumen pengadaan di up load oleh panitia pengadaan tanggal 19 Nopember 2012 kemudian pada tanggal 22 Nopember 2012 telah dilakukan pertemuan di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal yang dihadiri oleh FARID (Kasi Intel Kejari Kendal), ANA (CV. Aurora Puspita), WINDI (Ketua DPC Demokrat Kendal), FEBI (PNS Kab. Kendal), YUNAN (PNS Pemkab. Kendal), Drs. SUDAR (Ketua Panitia Pengadaan) dan SUCIPTONO (Pejabat Pembuat Komitmen) inti dari pertemuan tersebut adalah untuk memerintahkan panitia pengadaan menambah persyaratan evaluasi penawaran pada evaluasi teknis sesuai dokumen yang telah diserahkan kepada Panitia Pengadaan dan atas tekanan tersebut panitia pengadaan (Drs. SUDAR) telah memerintahkan kepada Agus Winoto, S.Pd untuk mengunggah file yang ada dalam Flash disk terkait evaluasi teknis.
Kemudian Agus Winoto menemukan file yang diberikan oleh orang yang mengaku utusan Kepala Dinas berupa file contoh bobot penilian teknis.xls, author PT. Nilam Jaya, modified tanggal 11 Nopember 2012. File tersebut ternyata formatnya tidak benar sehingga dimodifikasi dan diberi nama File ADDENDUM ALPER SD.doc kemudian file tersebut di unggah ke alamat lpse.jatengprov.go.id , addendum dokumen tersebut di up load pada tanggal 22 Nopember 2012 dengan isi sebagai berikut :
Addendum Dokumen Pengadaan
Nomor 027/10993/Dispendik tanggal 19 November 2012
Kegiatan pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek SD
BAB III IKP. Perubahan pada pasal 27.11 Evaluasi Teknis
Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan, sbb :
Evaluasi teknis dengan menggunakan penilaian metode kualitas hal ini dikarenakan sehubungan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang relatif singkat sehingga kemampuan penyedia tersebut dinilai dengan indikator sebagai berikut :
(a). Perusahaan yang mengajukan penawaran
* produk didukung oleh satu pabrikan dengan legalitas lengkap untuk satu pekerjaan ini ( Nilai 40 )
* produk didukung oleh lebih dari satu pabrikan dengan legalitas ataupun tanpa legalitas untuk satu paket pekerjaan ini ( nilai 0 )
(b). Perusahaan yang mengajukan penawaran mempunyai :
* Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia ( siap dikirim ) dengan cek on the spot digudang 100 % ( nilai 40 )
* Kesiapan barang kurang lengkap kurang dari 100 % ( nilai 0 )
(c). Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan lengkap 100% sesuai dengan yang ditentukan termasuk didalamnya sertifikat produknya ( nilai 10 ) Legalitas dari pabrikan pendukung alat peraga pendidikan kurang dari 100% termasuk tentang sertifikasi barang ( nilai 0 )
(d). Spesifikasi yang ditawarkan sama dengan spesifikasi yang diminta dalam dokumen ini 100% ( nilai 10 )
Spesifikasi yang ditawarkan tidak sama dengan yang diminta dalam RKS ini 0 % sampai dengan 99 %
Bahwa penilaian ambang batas minimal adalah 90, kurang dari 90 maka dinyatakan tidak bisa diterima.
Dari data yang ada, evaluasi teknis menggunakan metode kualitas nilai ambang batas (skor) terhadap unsur-unsur teknis dengan kriteria yang ditetapkan kemudian dituangkan dalam adendum dokumen pengadaan. Kriteria penilaian dirinci menjadi 4 unsur/kriteria : (a) dukungan pabrikan dan legalitas lengkap untuk suatu pekerjaan dengan bobot 40, (b) kesiapan barang dan sertifikat produk dengan bobot 40, (c) legalitas pabrikan pendukung alat peraga bobot 10, (d) spesifikasi yang ditawarkan terhadap spesifikasi teknis bobot 10; kemudian dasar penilaian ditetapkan hanya nilai 100 dan 0 bukan rentang penilaiannya antara 0 sampai 100.
Menurut pendapat Ahli, unsur/kriteria dan pemberian nilai yang ditetapkan dalam Adendum tidak mencerminkan obyektivitas dan terkesan diskriminatif mengarah kepada satu penyedia yang dapat memenuhi kriteria dan penilaian tersebut dan penyedia jasa lainnya sulit memenuhi, semestinya unsur/kriteria lebih difokuskan kepada pemenuhan kualitas barang, seperti : (Perpres 54 Pasal 24 (3).d. dan Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.9))
Contoh/brosur/gambar produk;
Pemenuhan jadwal waktu agar tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan;
Jaminan/garansi produk, purna jual atau nama agen/dealer setempat;
Identitas barang (jenis, tipe, lainnya).
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh panitia pengadaan sesuai dengan Berita Acara Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Alat Praktek Peraga /Praktek Sekolah Dasar nomor : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012 dengan hasil evaluasi administrasi yang lakukan terhadap 6 rekanan yang mengupload penawaran yaitu :
CV.AURORA PUSPITA
PT. PANCA MEGAH PERKASA
PT. BALIGE PUTRA UTAMA
CV. PRATAMA KARYA SEJATI
CV. PRINSA
CV. BUANA HARAPAN GEMILANG
Dengan hasil Evaluasi Administrasi adalah :
- Jumlah peserta yang lulus : 5 penawaran
- Jumlah peserta yang tidak lulus : 1 penawaran yaitu CV. BUANA HARAPAN GEMILANG tidak ada dokumen penawarannya.
Sesuai Berita Acara Evaluasi Dokumen yang dievaluasi adalah surat penawaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama / pimpinan perusahaan.
Padahal diketahui bahwa dalam surat penawaran PT. PANCA MEGAH PERKASA, PT. BALIGE PUTRA UTAMA dan CV AURORA PUSPITA tidak ditanda tangani oleh Direktur Utama / pimpinan perusahaan.
Pada dasarnya penanda tangan surat penawaran apabila tidak dilakukan oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan dapat dilakukan oleh : (Perpres 54 Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.8)
Penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendidiran atau perubahannya;
Kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik;
Pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama.
Diperlihatkan kepada Ahli dokumen penawaran CV. Aurora Puspita, pada Metode pelaksanaan “6. Pengiriman barang ke gudang di Kab. Kukar” (seharusnya dikirim ke gudang di Kab. Kendal / sesuai kegiatan), bahwa dari hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan bahwa dokumen penawaran dari CV. Aurora Puspita memenuhi syarat sebagaimana Berita Acara Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Alat Praktek Peraga /Praktek Sekolah Dasar nomor : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012.
Sesuai dengan ketentuan Perpres 54/2010 Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.8).c) dan 9).d) bahwa atas kesalahan tersebut Panitia Pengadaan dinilai kurang cermat dalam meneliti/mengevaluasi dokumen penawaran, semestinya terhadap kesalahan tersebut (hal-hal yang kurang jelas dan meragukan) dapat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada penyedia jasa (penawar) dan hasil klarifikasi tersebut dapat menggugurkan penawaran.
Bahwa persyaratan teknis yang ditetapkan Panitia Pengadaan dalam adendum dokumen pengadaan terkesan diskriminatif dan mengarah kepada kepentingan penyedia jasa tertentu. Penetapan unsur-unsur atau kriteria :
(a) produk didukung oleh satu pabrikan dengan legalitas lengkap’ dan
(b) Kesiapan barang lengkap pada paket pekerjaan ini & tersedia (siap dikirim) dengan cek on the spot digudang 100 %
Dengan dasar penilaian hanya 100 bagi yang memenuhi dan 0 bagi yang tidak memenuhi, menunjukkan bahwa hanya penyedia jasa tertentu yang telah siap saja yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, diperkuat dari hasil evaluasi akhir nilai skor pemenangnya CV Aurora Puspita = 100.
Bahwa berdasarkan Daftar Hadir Peserta Klarifikasi dan Pembuktian dokumen, pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Kendal; acara Klarifikasi dan Pembuktian dokumen terdapat lima rekanan hadir yaitu CV AURORA PUSPITA (M. Djunaidi, AP), PT. PANCA MEGAH PERKASA (Dika Ubaidilah, SE), PT. BALIGE PUTRA UTAMA (Simanjuntak), CV. PRINSA (Harto Sumakto) dan CV. BUANA HARAPAN GEMILANG (tidak ada nama dan tidak tandatangan), namun berdasarkan hasil keterangan dari M. DJUNAIDI AP, dan DIKA UBAIDILAH,SE bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir pada saat Klarifikasi dan Pembuktian Dokumen. Sesuai keterangan dari saksi MU’IN dan SUBUR (staf dari PT. Prima Duta Nusantara/ produsen barang) dia hadir mewakili CV. Aurora Puspita, PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama tanpa ada surat kuasa dari Direktur perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Panitia Pengadaan (Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO, S.Pd) yang hadir pada kegiatan tersebut adalah MU’IN, SUBUR (mewakili CV. Aurora Puspita, PT. Panca Megah Perkasa dan PT. Balige Putra Utama tanpa surat kuasa) dan HARTO SUMAKTO mewakili CV. Prinsa.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perpres 54Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, :
a. B.1.7) bahwa “seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam pendaftaran dan pengambilan dokumen”, sedangkan butir c.3) pasal yang sama “perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas.....”
b. Butir e.3) pasal yang sama “ perwakilan peserta yang hadir pada saat pembukaan Dokumen Penawaran menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas....”
Dari uraian diatas, bahwa tidak dibenarkan 1 (satu) orang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam suatu proses pengadaan barang/jasa.
Bahwa menegaskan jawaban Ahli pada tersebut diatas, bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa ini telah terjadi permufakatan para pihak (penyedia jasa) yang mengarah kepada persaingan tidak sehat dan adanya konspirasi para pihak yang mengikuti pengadaan barang/jasa ini yang ditunjukan dengan pihak produsen yang menyusun dokumen penawaran dan melakukan upload penawaran sampai pada mewakili dalam proses pembuktian kualifikasi.
Bahwa jika dalam proses evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadinya persaingan tidak sehat maka pengadaan barang/jasa dapat dinyatakan gagal oleh ULP (Perpres 54 Pasal 83 (1).e.).
Bahwa dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran untuk Pengadaan Alat Praktek Peraga /Praktek Sekolah Dasar nomor : 006/ALPER-SD/DISPENDIK/XI/2012 tanggal 1 Desember 2012 telah dilakukan koreksi aritmatik dengan harga penawaran dan data kualitas adalah sebagai berikut :
-
-
Nama Penyedia Nilai Penawaran
(Rp)
Hasil Koreksi Arikmatik(Rp) CV.AURORA PUSPITA 6.077.700.000 6.077.700.000 PT. PANCA MEGAH PERKASA 6.108.841.000 6.108.841.000 PT. BALIGE PUTRA UTAMA 5.984.804.000 5.984.804.000 CV.PRATAMA KARYA SEJATI 4.826.100.000 4.826.100.000 CV. PRINSA 4.421.787.000 4.421.787.000
-
Berdasarkan keterangan dari panitia pengadaan (Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO, S.Pd) bahwa atas dokumen penawaran tidak dilakukan koreksi aritmatik. Dan dokumen penawaran CV. Aurora Puspita ada perbedaan pada Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga sebesar Rp. 1.781.733,- sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga sebesar Rp. 1.205.037,00.
Hal tersebut baru diketahui oleh Panitia Pengadaan setelah adanya pencatatan asset oleh Sdri. Erna Dhesytiarni (staf Diknas) sekitar bulan April 2013 diketahui adanya lampiran yang tidak sesuai rekapitulasi maka Sdr. Agus Winoto pada tanggal 16 Mei 2013 melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV. Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp. 1.205.037 menjadi Rp1.781.733 dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5 (tidak ada paraf) dari Rp. 1.205.037 menjadi Rp1.781.733
Atas hal tersebut, pendapat ahli terkait hal tersebut diatas :
Tidak dibenarkan Panitia Pengadaan tidak melakukan langkah/tahapan ‘koreksi aritmatik’ dan Panitia Pengadaan dinilai tidak cermat dalam melakukan evaluasi penawaran karena langkah/tahapan koreksi aritmatik bagi seluruh penawaran yang masuk merupakan langkah awal yang harus dilakukan sebelum dilakukan evaluasi penawaran selanjutnya. (Perpres 54Lampiran II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang, B.1.f.1).
Dalam hal terjadi tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran maka tindakan tersebut merupakan post bidding dan dilarang. (Perpres 54 Pasal 79 (2)).
Bahwa atas proses pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA. 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar yang dimenangkan oleh penyedia Jasa CV. Aurora Puspita dan nilai penawaran sebesar Rp. 6.077.700.000,00.
Jika dalam proses pengadaan barang/jasa terbukti terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum, kolusi, persekongkolan, dls) maka kontrak berpotensi tidak memenuhi syarat obyektif yang diatur KUHPerdata (Pasal 1254 dan 1320) sehingga dapat dinyatakan kontrak batal demi hukum, dan sebagai konsekwensi menurut hemat saksi penyedia jasa yang bersangkutan tidak memiliki hak atas keuntungan kegiatan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa SUCIPTONO, S.Pd. MPd. di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
SUCIPTONO, S.Pd, M.Pd Bin SUDARJO,:
Bahwa riwayat pekerjaan dan jabatan terdakwa sebagai berikut :
1 Pebruari 1997 menjadi CPNS di SMP N 1 Pegandon Kab Kendal;
1 Maret 1998 menjadi PNS di SMP N 1 Pegandon Kab. Kendal;
15 Oktober 2010 – 2 Januari 2012 menjadi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kendal;
2 Januari 2012 – 21 Pebruari 2013 menjadi Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal ;
21 Pebruari 2013 – 24 Juli 2013 menjadi Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
24 Juli 2013 – sekarang menjadi Guru SMP N 1 Pegandon Kendal.
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun 2010 – 2013 adalah sebagai berikut :
Sampai dengan 1 Mei 2011 yang menjabat sebagai Kepala Dinas adalah : Drs. Teguh Dwidjanto ;
1 Mei 2011 – 2 Januari 2012 yang menjabat sebagai PLT Kepala Dinas : (Dwiyanto, S.Pd. M.Si);
2 Januari 2012 – 30 Juni 2012 yang menjabat sebagai Kepala Dinas ( Drs. Biyanto);
1 Juli 2012 – 27 Oktober 2012 yang menjabat sebagai PLT Kepala Dinas : (Sutiyono, S.Sos);
27 Oktober 2012 – 21 Pebruari 2013 yang menjabat PLT Kepala Dinas : (Drs. Muryono, SH. M.Pd);
21 Pebruari 2013 – sekarang Kepala Dinas adalah Drs. Muryono, SH.M.Pd.
Dasar hukum terdakwa menjabat sebagai Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kab. Kendal adalah :
Keputusan Bupati Kendal nomor : 821.2/27/2012 tanggal 2 Januari 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan /Penunjukan dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon III di Lingkungan Pemkab. Kendal.(diberhentikan dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kendal dan diangkat menjadi Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal).
Surat Pernyataan Pelantikan nomor : 821.2/010/BKD tanggal 2 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Sekda Kab. Kendal (Ir. Bambang Dwiyono, MT).
Tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :
Merencanakan program pendidikan dasar (TK, SD, SMP);
Mengadakan berbagai sosialisasi mengenai program pendidikan baik dari pusat, propinsi maupun Kabupaten;
Melaksanakan supervisi dan monitoring pelaksanaan kegiatan belajar / mengajar, pelaksanaan kurikulum kegiatan kesiswaan dan sarpras.
Memberikan rekomendasi ijin penyelenggaraan sekolah baru;
Menyusun laporan program tahunan;
Dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Bahwa benar, selain menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar tersangka juga ditunjuk sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Bidang Dikdas dan Bidang PNFI dan dasar hukumnya sebagai berikut :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Selaku Pengguna Anggaran nomor : 027 / 122.b /2012 tanggal 16 Januari 2012;
Tugas pokok dan wewenangnya adalah sebagai berikut :
Menetapkan rencana pengadaan barang / jasa meliputi ;
Spesifikasi teknis barang / jasa
Harga perkiraan sendiri (HPS)
Rencana Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menanda tangani kontrak;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang / jasa
Mengendalikan pelaksanaan kontrak
Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepada PA / KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang / jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang / jasa ;
Bahwa terdakwa sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang / jasa yang dikeluarkan oleh LKPP pada April tahun 2012 ;
Bahwa benar, pada tahun 2012 ada kegiatan pekerjaan Pengadaan alat Praktek Peraga/Praktek sekolah Dasar tahun 2012 Kab. Kendal dengan Nama kegiatan:DAK Pendidikan SD Belanja Modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah dan nama pekerjaan : Pengadaan Alat Praktek peraga/praktek sekolah Dasar.
Bahwa sumber anggaranya dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2012 Nomor Rekening kegiatan : 1.01.1.01.01.16.82.5.2.3.09.02 dan Dana Pendapamping dengan nomor rekening APBD 1.01.1.01.01.16.83.5.2.3.09.02 dengan jumlah anggaran sebelum perubahan (DAK) Rp. 6.642.128.784,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp. 635.334.058,00 dan setelah perubahan menjadi (DAK) Rp. 5.775.764.160,00 dengan dana pendamping (APBD) Rp. 577.576.416,00. Total sebesar Rp. 6.353.340.576,00.
Bahwa perubahan anggaran diperlukan karena DPA TA 2012 menggunakan dasar Juknis nomor 56 tahun 2011 yang harga satuan paketnya berbeda dengan kegiatan 2012 sehingga perlu penyesuaian DPA disesuaikan Juknis nomor 61 tahun 2012.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD Kab. Kendal Tahun 2012, Belanja modal pengadaan alat-alat peraga/praktek sekolah dasar (123 paket) DAK Rp 5.775.764.160,00 dan dana pendamping Rp 577.576.416,00 tetapi yang diadakan hanya 122 paket sebagaimana SK Bupati Nomor 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012. Hal tersebut dikarenakan ada kesalahan / kurang teliti dalam pengetikan jumlah sekolah yang menerima bantuan sehingga seharusnya ada 123 sekolah tetapi yang diajukan dan menjadi Surat Keputusan Bupati Kendal nomor : 421/797/2012 tanggal 26 November 2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 jumlah sekolahnya ada 122 sekolah sehingga realisasi pekerjaan adalah sesuai dengan SK penetapan sekolah penerima bantuan tersebut.
Bahwa yang menyusun daftar sekolah tersebut adalah terdakwa selaku Kepala Bidang Dikdas dibantu dengan Seksi Sarpras dengan cara mengecek data yang yang ada di Bagian Sarpras sekolah – sekolah mana saja yang membutuhkan / mengajukan bantuan alper dan belum pernah menerima bantuan alper dari tahun 2009.
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa juga melelangkan pengadaan Alper dengan sumber dana alokasi khusu (DAK) tahun 2011 dan Juknis nomor 61 tahun 2012 baru diluncurkan pertengahan tahun 2012 sehingga kegiatan tersebut dilelangkan pada akhir tahun 2012.
Bahwa saat itu terdakwa tidak tahu kalau anggaran tersebut bisa digabung untuk dilelangkan bersama – sama sehingga terdakwa melelangkan kegiatan tahun 2011 yang dilaksanakan 2012 kemudian setelah selesai sekitar akhir September 2012 terdakwa melaporkan kepada PLT Kepala Dinas (SUTIYONO, S.Sos) tentang pengadaan alper tahun 2012 dan saat itu PLT Kepala Dinas menyampaikan agar kegiatan tersebut direncanakan secara baik termasuk koordinasi dengan Panitia kalau bisa dilaksanakan ya dilaksanakan kalau tidak bisa jangan dipaksanakan.
Bahwa hasil koordinasi terdakwa dengan Kasi Sarpras, staf sarpras dan Panitia setelah menghitung waktu disimpulkan kegiatan tersebut waktunya sangat terbatas sehingga tidak mungkin untuk dilaksanakan.
Kemudian hal tersebut terdakwa laporkan kepada Plt. Kepala Dinas, kemudian PLT Kepala Dinas memberi petunjuk kalau tidak bisa dilaksanakan ya jangan dilaksanakan.
Bahwa tanggal 28 Oktober 2012, ada Pergantian Plt Kepala Dinas dari SUTIYONO, S.Sos kepada pejabat baru (Drs. MURYONO, SH. M.Pd).
Bahwa pada saat rapat dengan Plt. Kepala Dinas yang baru (Drs. MURYONO, SH.M.Pd) dijelaskan bahwa untuk pengadaan Alper tahun 2012, kesimpulan dari Bidang Dikdas dan Petunjuk PLT Kepala Dinas lama (SUTIYONO, S.Sos) bahwa kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan waktu pada saat itu PLT Kepala Dinas (Drs. MURYONO) juga mensetujui pendapat tersebut.
Bahwa pada tanggal 9 Nopember 2012 datang seorang perempuan ke ruang terdakwa dan mengaku bernama ANA dengan keperluan menawarkan barang Alat Peraga untuk kegiatan tahun 2012, kemudian terdakwa koordinasi dengan Panitia Pengadaan barang / jasa yang dibentuk dengan Surat Keputusan Pengguna Anggaran nomor : 027/ 8505 .a / Dispendik menyatakan tidak sanggup melaksanakan pelelangan paket pekerjaan alper tahun 2012 dengan alasan keterbatasan waktu.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Nopember 2012 terdakwa ditemui oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan (Drs. MURYONO, SH. M.Pd) di Stadion Madya Kendal pada saat peringatan hari Guru, dalam pertemuan tersebut Drs. MURYONO menyampaikan bahwa dia diperintahkan untuk melelangkan pengadaan Alper tahun 2012, kemudian tedakwa jawab bahwa panitia pengadaannya tidak sanggup untuk melelangkan kegiatan tersebut karena waktunya terbatas, kemudian Drs. MURYONO memerintahkan untuk mencari panitia lain yang dari Dinas Pendidikan (guru) yang memiliki sertifikasi, kemudian terdakwa sampaikan dari Dinas Pendidikan yang mempunyai sertifikasi adalah Drs. SUDAR (Kepala SMK N 5 Kendal). Kemudian PLT Kepala Dinas (Drs. MURYONO) menelepon Sdr. Drs. SUDAR yang kebetulan sedang berada di Jakarta sebagai Panitia Asean Skill, dan menyampaikan mengenai akan ditunjuknya dia (Sdr. Drs. SUDAR ) untuk menjadi Panitai Lelang. Pada saat itu Drs SUDAR menyampaikan sedang berada di Jakarta agar PLT Kepala Dinas menghubungi AGUS WINOTO, S.Pd.(Guru SMK N 2 Kendal) kalau dia sanggup maka SUDAR pun sanggup, atas permintaan tersebut kemudian PLT Kepala Dinas menghubungi AGUS WINOTO, S.Pd tetapi tidak berhasil.
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekitar pukul 15.00 Wib saat terdakwa dan staf Sarpras lembur di Seksi Sarpras datanglah Plt. Kepala Dinas (Drs. MURYONO, SH. M.Pd) bersama dengan orang yang datang tanggal 9 Nopember 2012 untuk menawarkan barang yang mengaku bernama ANA. Dan saat itu Plt Kepala Dinas (Drs. MURYONO, SH, M.Pd) menyampaikan sudah mendapat panitia baru yang terdiri dari Drs. SUDAR dan kawan – kawan, tetapi pak SUDAR meminta agar AGUS WINOTO dilibatkan dalam kepanitiaan tetapi sampai saat ini tidak bisa di hubungi kemudian Plt. Kepala Dinas meminta kepada kami untuk menemui AGUS WINOTO dirumahnya, atas permintaan tersebut terdakwa tidak bisa memenuhi karena sedang menyelesaikan pekerjaan, kemudian PLT Kepala Dinas menyampaikan ya sudah besok pagi saja.
Bahwa pagi harinya Tanggal 12 Nopember 2012 terdakwa dipanggil Kepala Dinas di ruang Kepala Dinas bersama staf (Drs. Suyoko, Erna DHestiarni dan Budiman), pada saat masuk ruang Kepala Dinas sudah ada Plt. Kepala Dinas ( Drs. Muryono), Agus Winoto, S.Pd dan ANA.
Bahwa kemudian pertemuan tersebut dibuka oleh PLT Kepala Dinas bahwa panitia pengadaan sudah terbentuk yaitu Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO, S.Pd kemudian PLT Kepala Dinas memerintahkan kepada AGUS WINOTO,S.Pd untuk melelangkan Alper tahun 2012.
Bahwa atas perintah tersebut kemudian terdakwa menanggapi bahwa untuk proses pelelangan Alper 2012 tersebut perlu disiapkan SK Panitia, SK PPHP, dan SK Sekolah Penerima Bantuan selain itu juga perlu dipersiapkan HPS, SPek dan dokumen pengadaannya.
Bahwa kemudian Plt. Kepala Dinas (Drs, MURYONO, S.Pd) menyampaikan bahwa untuk SK yang mengurusi saudara BUDIMAN dan ERNA sedangkan untuk dokumen pengadaan dan HPS yang menyiapkan adalah PPK (terdakwa sendiri).
Bahwa selain itu PLT Kepala Dinas juga menunjuk ini penyedia jasanya yang Bonafit (ANA) tetapi tidak menjelaskan Perusaahaannya apa.
Bahwa pada pertemuan tersebut ANA juga menyampaikan bahwa dia telah dibekingi dari Kejaksaan Agung sehingga prosesnya aman tetapi tetap harus kulo nuwun dan memperkenalkan diri dan secara non teknis sudah sepaham.
Bahwa kemudian rapat tersebut selesai dan ditutup oleh PLT Kepala Dinas agar masing – masing pihak melaksanakan tugas – tugasnya.
Bahwa setelah selesai kemudian kami kembali ke ruangan.
Bahwa pada saat pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 di Ruang Kepala Dinas saksi tidak tahu siapa yang mengundang ANA, karena pada saat terdakwa hadir di ruang Kepala Dinas, yang bersangkutan sudah ada diruangan. Dan setahu terdakwa, Ana adalah penyedia jasa tetapi tidak tahu perusahaannya apa dan berada dimana.
Bahwa pada saat itu tidak ada penolakan dari terdakwa dan semua peserta rapat dan tidak ada komitmen apapun dan tidak ada penyerahan dokumen ataupun uang kepada terdakwa / Plt. Kepala Dinas dari ANA.
Bahwa pada saat datang menawarkan barang tersebut saudari ANA hanya memberikan CD yang katanya adalah dokumen, tetapi pada saat itu tidak dijelaskan apa isinya, dan tidak memperkenalkan dari distributor mana / pabrikan mana atau perusahaan mana dan saat itu tersangka dan staf sudah sepakat untuk tidak melaksanaan kegiatan alper 2012 sehingga atas penawaran tersebut tidak kita tanggapi. Setelah memberikan CD tersebut dia kemudian pergi.
Bahwa awalnya Plt. Kepala Dinas (Drs. Muryono) menyampaikan kepada terdakwa bahwa dia diperintahkan oleh Bupati Kendal untuk melelangkan kegiatan Alper 2012, tetapi setelah terdakwa tanyakan kembali kapan perintahnya kemudian dia menjelaskan bahwa perintah tersebut disampaikan melalui pertelfon dari WINDI (Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Kendal) untuk melelangkan kegiatan Alper tahun 2012.
Bahwa 2-3 hari setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 saudari ANA datang kekantor dengan menyerahkan daftar harga dalam bentuk CD yang dibilang agar untuk dipergunakan dalam penyusunan HPS, kemudian CD tersebut terdakwa serahkan kepada bu ERNA DHESTYARNI.
Bahwa pada saat penyerahan CD tersebut terdakwa tidak tahu apa isinya kerana tersangka tidak pernah membukanya dan sesuai keterangan dari ANA bahwa isinya adalah daftar harga. Kemudian apakah dokumen dari ANA tersebut dipergunakan oleh ERNA atau tidak tersangka tidak tahu.
Bahwa setelah pertemuan tersebut tidak ada pertemuan kembali dan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen segera melaksanakan tugas terdakwa sebagai PPK seperti yang diperintahkan oleh Plt. Kepala Dinas yaitu segera menetapkan spesifikasi teknis yang mengacu pada Permendikbud 56 Tahun 2011 kemudian diperbaharui dengan Permendikbud 61 Tahun 2012, dalam penyusunan Spesifikasi Teknis terdakwa dibantu staf yang bernama ERNA DHESTIARNI, selain spesifikasi Teknis terdakwa juga juga menyiapkan dokumen HPS dengan mengacu pada contoh HPS kegiatan DAK tahun 2011 yang dilaksanakan pada tahun 2012 serta price list tahun 2011.
Bahwa cara saksi menyusun HPS dan Spek Teknis Kegiatan Pengadaan Alper tahun 2012 adalah berdasarkan data penyusunan HPS DAK tahun 2011 dilaksanakan tahun 2012 dan data price list tahun 2011 kemudian dari data tersebut terdkawa ganti judul nya saja sedangkan untuk isinya tidak ada perubahan, karena untuk Alper Juknis tahun 2011 dan 2012 sama sehingga nilai HPS per paketnya sama tinggal menyesuikan dengan jumlah SD penerima bantuan, kemudian terdakwa tinggal menambahkan tanda tangan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan (Drs. Muryono, SH. M.Pd) dan untuk penanggalan sesuai perintah PLT Kepala Dinas terdakwa sesuaikan dengan proses lelang yaitu dibuat mundur dengan diberi tanggal 31 Oktober 2012.
Bahwa untuk Spek Teknis terdakwa tinggal sesuaikan dengan Permendikbud 61 Tahun 2012. Dalam proses penyusunan Spesifikasi Teknis dan penyusunan HPS terdakwa dibantu oleh Erna Dhestyarni.
Bahwa saksi tidak melakukan survey karena keterbatasan waktu dan pada saat penyusunan tersebut sudah ada data HPS untuk kegiatan pengadaan Alper yang bersumber dari DAK tahun 2011 yang dilaksanakan tahun 2012 dengan barang yang sama.
Bahwa HPS tersebut saksi tetapkan pada bulan Nopember 2012 setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 di ruang Kepala Dinas tetapi penanggalannya dibuat mundur pada tanggal 31 Oktober 2012 dan untuk tanda tangan Kepala Dinas dilakukan setelah terdakwa tanda tangan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp 6.201.870.000,00 (122 set x Rp 50.835.000,00).-
Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan sebenarnya dibuat setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012 oleh Sdr. BUDIMAN sesuai dengan arahan dari Plt. Kepala Dinas bahwa untuk urusan SK yang menyusun adalah BUDIMAN tetapi penanggalannya dibuat tanggal 9 Nopember 2012.
Bahwa Proses terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012, tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan tahun 2012 Kab. Kendal TA. 2012 yang menyusun adalah BUDIMAN dan sepengetahuan terdakwa karena sebelum diajukan kepada Plt. Kadinas surat tersebut diajukan kepada terdakwa untuk dimintakan paraf.
Bahwa alasan kenapa Surat Keputusan tersebut dibuat mundur karena menyesuaikan dengan jadwal lelang alper 2012.Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 November 2012, dengan susunan sebagai berikut ;
Panitia Pengadaan :
-
-
-
Ketua : Drs. Sudar Sekretaris : Agus Winoto, S.Pd. Anggota : Cipto Edi Wibowo, S.T. Anggota : Heru Pramono, S.Pd., M.Pd. Anggota : Nadirin, S.Pd.
-
-
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
-
-
-
Ketua : Moch Arifin, S.Pd . M.Pd Sekretaris : Muji Wahyuningsih, S.Pd, M.Pd Anggota : Isro’atun, S.Pd. M.Pd. Anggota : Dwi Sigit S. S.Pd Anggota : Ahmad Syakban, S.Pd Anggota : Drs. Sutrino, M.Pd Anggota : Sri Wahyuni, S.Pd, M.Pd
-
-
Bahwa untuk panitia pengadaan diberikan pada tanggal 23 Nopember 2012 dan untuk Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan diberikan sehari sebelum melakukan pemeriksaan barang.
Bahwa yang menyusun nama – nama 122 sekolah dasar penerima bantuan dari Bidang Dikdas dengan disesuaikan dengan kebutuhan.
Bahwa dalam penyusunan HPS, Spek teknis yang terdakwa serahkan kepada Panitia Pengadaan berdasarkan DPA nya adalah 122 sekolah sesuai dengan daftar lampiran SK Bupati, tetapi dalam prosesnya ternyata anggarannya adalah untuk 123 sekolah sehingga untuk kegiatannya tetap memakai pada penyusunan daftar sekolah yang diajukan yaitu 122 sekolah yang telah diajukan kepada Bupati.
Bahwa Penyerahan dokumen tersebut dilakukan 2-3 hari setelah pertemuan tanggal 12 Nopember 2012, diserahkan di SMK N 2 Kendal yang menyerahkan ERNA DHESTIARNI kepada Agus Winoto (Sekretaris Panitia Pengadaan) dalam bentuk soft copy dalam CD.
Bahwa terdakwa hanya memantau kegiatan panitia pengadaan dan kegiatan tersebut di umumkan pada tanggal 19 November 2012.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan penyusunan dokumen pengadaan dan HPS sampai dengan pengumuman lelang, saudara Plt. Kepala Dinas (Drs. MURYONO, SH. M.Pd) hanya menanyakan kegiatan sudah dilaksanakan / diumumkan/ ditayangkan belum dan terdakwa jawab sudah.
Bahwa terdakwa hanya memantau proses lelang, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 sekira jam 08.30 terdakwa menerima telepon dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Drs. H. MURYONO, S.H., M.Pd) yang sedang Kunjungan Kerja bersama DPRD Kab. Kendal ke Mataram NTB, memerintahkan terdakwa untuk menemui pak SUWINDI, S.E., di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal yang beralamat di jalan Tentara Pelajar Kendal.
Bahwa sekitar jam 13.30, terdakwa dan Pak SUYOKO (Kasi Sarpras) bersama sopir mengendarai mobil Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal menuju ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal untuk bertemu pak SUWINDI, S.E. tetapi tidak ada dan oleh seseorang yang ada di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal diminta untuk menunggu.
Bahwa sekitar jam 14.00, pak. SUWINDI, S.E. datang, kemudian SUWINDI, S.E. meminta terdakwa untuk dipertemukan dengan Panitia Pengadaan (AGUS WINOTO) tetapi tidak dijelaskan maksud dan tujuan nya apa.
Bahwa kemudian terdakwa diminta ikut SUWINDI, S.E., untuk menemui AGUS WINOTO sedangkan SUYOKO diminta pulang, karena terdakwa tidak tahu rumahnya AGUS WINOTO maka terdakwa meminta agar menemui pak SUDAR yang tahu rumahnya AGUS WINOTO, kemudian terdakwa bersama SUWINDI naik mobil Toyota Alphard warna biru tua dan saat masuk mobil di dalam sudah ada Sdr. FEBI (keponakan mantan Bupati Kendal Sdr. HENDI BUNDORO) dan sopir, kemudian kami berangkat menuju SMKN 5 Kendal untuk menemui pak SUDAR (Ketua Panitia Pengadaan), setelah bertemu dengan Drs. SUDAR kemudian dia Ikut dalam Mobil Alpard, selanjutnya kami menuju Desa Tulis – Kab. Batang untuk menemui AGUS WINOTO (Sekretaris Panitia Pengadaan).
Bahwa sekira jam 16.30 sampai di rumah pak Agus Winoto tetapi pak Agus Winoto tidak ada di rumah dan menunggu sampai sekitar jam 17.00, karena tidak ketemu pak Agus Winoto dan di telfon juga tidak bisa karena HP nya dirumah maka kami kembali ke Kendal.
Bahwa dalam perjalanan tersebut SUWINDI selalu berkomunikasi dengan Drs. MURYONO,SH. M.Pd (Plt. Kepala Dinas) menanyakan tentang AGUS WINOTO.
Bahwa kemudian sesampainya dikendal kemudian mobil langsung ke Kejaksaan Negeri Kendal dan sampai pada sekira pukul 18.30 Wib, saat itu pak SUDAR menanyakan kepada terdakwa mengapa masuk di Kejaksaan Negeri Kendal dan terdakwa jawab tidak mengetahui, selanjutnya terdakwa dan pak SUDAR langsung sholat maghrib sedangkan WINDI dan FEBI langsung masuk kantor kejaksaan Negeri Kendal, setelah selesai sholat terdakwa dan pak SUDAR dipanggil ke ruang Kejari Kendal dan sebelum masuk terdakwa dan pak SUDAR tidak boleh bawa HP dan untuk dimatikan sehingga HP terdakwa tinggal di mobil Toyota Alphard milik SUWINDI tersebut. Setelah menyimpan HP tersebut kemudian terdakwa diminta masuk keruangan Kasi Intel Kejari Kendal, didalam ruangan tersebut sudah ada pak FARID (Kasi Intel Kejari Kendal), WINDI, FEBI dan ANA.
Bahwa kemudian saudara WINDI membuka pembicaraan dengan menyebutkan bahwa “pak AGUS telah bermain Mafia” kemudian Drs. SUDAR menanyakan apa yang dimaksud mafia dan dijawab jawab : “karena RKS belum dimuat komplit yaitu mengenai syarat – syarat teknis barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100%” dan produk di dukung oleh satu Pabrikan.
Bahwa kemudian dijawab oleh Drs. SUDAR “pak RKS nya kan sudah di up load semua dan kalau masalah teknis ketersediaan barang 100% digudang tersebut terdakwa takut itu mengarah ke salah satu penyedia jasa.
Bahwa kemudian dijawab oleh WINDI “ itukan masalah umum dan semua orang penyedia jasa bisa memenuhi dan jawaban Windi tersebut juga diamini oleh FEBI, Kemudian ibu ANA juga menyampaikan hal yang sama kalau supplier barang itu bonafit pasti bisa menyediakan, apalagi kegiatan ini waktunya singkat.
Bahwa kemudian Saudara FARID (kasi Intel Kejari Kendal) menengahi dan menyampaikan kalau sifatnya umum dan tidak mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa ya tidak masalah dan saat ini tidak membicarakan uang tetapi terdakwa hanya akan meluruskan agar pengadaan tersebut bisa berjalan dengan benar.
Bahwa dalam pembahasan tersebut antara ANA, WINDI, FEBI dan FARID dan pak SUDAR masih tetap mempertahankan pendapatnya kemudian saudara FEBI menyampaikan bahwa ia akan menghubungi temannya yang bernama YUNAN (PNS Pemkab. Kendal) yang pakar dalam hal pengadaan barang dan jasa dan setelah hadir kemudian YUNAN menyarankan agar persyaratan tersebut ditambahkan pada saat proses Aanwijzing karena kalau akan mengunci harus diakhir biar penyedia yang lain tidak bisa memenuhi.
Bahwa ANA tidak mau menerima saran dari YUNAN tersebut dan tetap bersikukuh bahwa syarat teknis dalam RKS harus ditambah tentang barang didukung 1 produsen dan ketersediaan barang digudang 100% pada proses lelang (siap kirim) dan siap cek onthe spot digudang dan hal tersebut diberi indikator nilai sehingga jelas mana penyedia jasa yang bonafit dengan syarat tersebut harus dipersyaratkan dari awal biar lelangnya fair.
Bahwa forum pada saat itu setuju dengan pendapat saudara ANA dan tetap meminta SUDAR untuk mengganti RKS tersebut, setelah menerima penjelasan yang salahsatunya adalah Jaksa (FARID), kemudian saudara SUDAR akhirnya mensetujui pendapat tersebut dan kemudian meminjam Laptop saudara FARID untuk mengetik kekurangan RKS yang sedang ditulis dan dibacakan oleh ANA, setelah selesai kemudian SUDAR mau upload tetapi tidak bisa karena tidak tahu paswordnya.
Bahwa karena tidak bisa mengupload maka forum tersebut memerintahkan kepada Drs. SUDAR dan YUNAN untuk Up Load di tempat lain sambil menghubungi saudara AGUS WINOTO menanyakan Pasword nya tetapi tetap tidak bisa.
Bahwa kemudian terdakwa juga ikut keluar ruangan untuk pulang, sekitar pukul 22.30, Wib terdakwa diantar sopir Bu ANA sampai di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal untuk mengambil sepeda motor.
Bahwa pada saat pertemuan di Ruang Kasi Intel Kejari Kendal tersebut terdakwa tidak berpendapat karena tersangka tidak tahu dokumen apa yang kurang.
Bahwa mereka yang hadir di ruang Kasi Intel Kejari Kendal sebagai berikut :
WINDI adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Kendal, dan orang yang sangat berpengaruh di Pemerintahan Kendal karena dekat dengan Bupati.
FEBI adalah Kepala Bidang di Dinas Sosial dan juga merupakan Kerabat dari Bupati.
YUNAN adalah PNS di Pemkab. Kendal dan teman dekat FEBI.
ANA adalah Penyedia Jasa tetapi perusahaannya apa tersangka tidak tahu.
FARID awalnya setahu tersangka adalah Kasi Intel Kejari Kendal.
Bahwa maksud dan tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membantu perusahaan dari ANA memenangkan proses lelang Alper 2012.
Bahwa setelah pertemuan tersebut terdakwa tidak menanyakan atau mendapat laporan dari Drs. SUDAR dan AGUS WINOTO tentang permintaan untuk penambahan persyaratan yang diminta oleh ANA tersebut.
Bahwa setelah pertemuan tanggal 22 Nopember 2012, terdakwa sudah melaporkan kepada Kepala Dinas pada Hari Senin tanggal 26 Nopember 2012 dan tanggapan dari PLT Kepala Dinas hanya menyarankan agar dipantau.
Bahwa terdakwa baru tahu pada saat Panitia Pengadaan menemui terdakwa untuk meminta anggaran kaitannya dengan pemeriksaan Pabrikan pendukung barang dan pengecekan gudang penyedia jasa, sehingga terdakwa berkesimpulan bahwa permintaan dari ANA pada saat di Kejari tersebut telah dipenuhi oleh Panitia Pengadaan.
Bahwa benar bahwa addendum tersebut tidak diperlukan dan akan mempersulit rekanan yang akan mengajukan penawaran.
Bahwa addendum dilakukan karena adanya intervensi dari Sdri. ANA dan Peserta pertemuan di Kejari Kendal yang meminta dokumen tersebut diadendum.
Bahwa dengan adanya permintaan dari Sdri ANA pada pertemuan tanggal 22 Nopember 2012 untuk menambah ketentuan yang termuat dalam addendum tanggal 22 November 2012, hal tersebut telah melangggar etika pengadaan sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010. Pada etika pengadaan.
Bahwa penetapan pemenang lelang dilakukan pada tanggal 4 Desember 2012 dan diumumkan pada tanggal 4 Desember 2012 dengan Pengumuman Pemenang Lelang nomor : 012 / ALPER-SD / DISPENDIK / XI / 2012 dengan pemenang lelang adalah :
Nama Pemenenang : CV. Aurora Puspita;
Alamat : Jl. Raya Soekarno Hatta No. 20 Rt 04 Rw 027 Kelurahan Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang
NPWP : 31.553.148.3-518.000
Harga Penawaran : Rp. 6.077.700.000,- (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa pada saat diumumkan pemenang lelang saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen mendapat tembusan dan sebelum ditetapkan dan diumumkan Panitia Pengadaan telah memberikan kepada tersangka Berita Acara Hasil Pelelangan nomor : 010 / ALPER-SD/DISPENDIK/IX/2012 tanggal 3 Desember 2012 dengan datang langsung kekantor.
Bahwa pada saat menerima laporan dari Panitia Pengadaan tersebut terdakwa tidak mempermasalahkan hasilnya karena itu ranah kewenangan Panitia Pengadaan tersangka hanya meminta bantuan kepada panitia Pengadaan untuk membantu mempersiapkan administrasi kontrak.
Bahwa pada saat itu dijelaskan bahwa oleh Panitia pengadaan bahwa yang menang adalah CV. Aurora Puspita (rekanan yang dibawa oleh ANA).
Bahwa tanggapan terdakwa pada saat itu sesuai dengan laporan dari Panitia Pengadaan bahwa proses yang dilaksanakan sudah sesuai sehingga terdakwa menerima hasi pelelangan tersebut.
Bahwa terdakwa melaporkan hasil pelelangan tersebut kepada Plt. Kepala Dinas dan saat itu Plt. Kadinas hanya menyampaikan apabila sudah dilaksanakan sesuai prosedur agar segera dilakukan langkah – langkah berikutnya sampai pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran. Dan tidak pernah menanyakan siapa pemenangnya.
Bahwa benar pada tanggal 10 – 11 Desember 2012 telah dilakukan kegiatan sosialiasi dan pelatihan kepada Sekolah – Sekolah Penerima Bantuan dan yang mengagendakan adalah Bidang Dikdas setelah berkoordinasi dengan CV. Aurora Puspita selaku penyedia jasa yang ditunjuk (Pemenang lelang), dilakukan di SMA PGRI 01 Kendal dengan pesertanya seluruh Kepala Sekolah Penerima Bantuan.
Bahwa kegiatan tersebut semua dibiayai oleh CV. Aurora Puspita.
Bahwa kegiatan tersebut sebgai berikut :
Tanggal 10 Desember 2012 kegiatannya adalah :
Pemberian Sosialisasi kepada Sekolah Penerima Bantuan oleh Kasi Sarpras Dikdas dan staf inti dari kegiatan tersebut adalah memberitahu sekolah – sekolah penerima DAK 2012 berupa alper, menjelaskan bagaimana cara penerimaan barang dari penyedia jasa, dan untuk penggunaan barang akan dilakukan pelatihan oleh penyedia jasa pada tanggal 11 Desember 2012;
Tanggal 11 Desember 2012 kegiatannya adalah :
Kegiatannya adalah pelatihan yang dilakukan oleh CV. Aurora Puspita dengan mengundang dari PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa terdakwa tidak tahu nama orang – orang dari CV. Aurora Puspita dan PT. Prima Duta Nusantara.
Bahwa alasan terdakwa melaksanakan pelatihan sebelum kontrak adalah karena keterbatasan waktu dan hasil koordinasi dengan perwakilan dari CV. Aurora Puspita yang datang kekantor (RISNA) bahwa waktunya yang tepat adalah tanggal 10 dan 11 Desember 2012 .
Bahwa yang membuat draf kontrak adalah Panitia Pengadaan (Drs. Sudar dan Agus Winoto), kemudian draf kontrak tersebut diajukan kepada terdkawa pada tanggal 12 Desember 2012 dalam draf kontrak tersebut meliputi (Surat Perjanjian, Surat Pesanan, Daftar Rekap Kualitas dan Harga, SSK, SSUK), draf sudah ada nomor dan tanggalnya (13 Desember 2012).
Bahwa tanggal 13 Desember 2012 siang hari setelah terdakwa baca draf tersebut terdakwa tanda tangani, kemudian draf kontrak yang sudah terdakwa tanda tangani tersebut terdakwa serahkan kepada Panitia (Sudar dan Agus Winoto) untuk dimintakan tanda tangan penyedia jasa (Dir CV. Aurora Puspita / Muhamamad Djunaidi Adi P).
Bahwa setelah tanda tangan Kontrak sore hari kemudian datang ANA dan terdakwa temui di teras dinas dan saat itu ANA memperkenalkan Muin, Subur dan M. Djunaidi Adi P sebagai Direktur CV. Aurora Puspita.
Bahwa saat bertemu dengan ANA, Subur, Mu’in dan M. Djunaidi Adi P tidak ada pembicaraan apa – apa hanya perkenalan saja dan terdakwa langsung masuk ruangan kemudian mereka meninggalkan Dinas.
Bahwa draf kontrak yang telah terdakwa tanda tangani tersebut tedakwa tidak tahu siapa yang menyampaikan kepada penyedia jasa (CV. Aurora Puspita) sampai dengan ditanda tangani dan diserahkan kepada Dinas, terdakwa tidak tahu.
Bahwa Surat Perjanjian Pengadaan Alat Praktek Peraga / Praktek Sekolah Dasar nomor : 027 / 12270 / Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dengan nilai kontrak Rp. 6.077.700.000,- yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Muhammad Djunaidi Adi P selaku Direktur CV. Aurora Puspita.
Bahwa Surat Pesanan nomor : 027 / 12269 / Dispendik tanggal 13 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Muhammad Djunaidi Adi P selaku Direktur CV. Aurora Puspita dengan Waktu penyelesaian selama 7 hari kalender dari tanggal 13 Desember 2012 – 19 Desember 2012.
Bahwa selain Surat Perjanjian, juga dilampirkan Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK).
Bahwa syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), antara lain memuat ketentuan :
Definisi
Larangan KKN dan penipuan
Asal barang
Pengalihan dan atau subkontrak
Pengawasan pelaksanaan pekerjaan
Surat Pesanan
Standar
Serah terima barang
Jaminan bebas cacat mutu / garansi
Hak dan kewajiban penyedia
Laporan Hasil Pekerjaan
Hak dan kewajiban PPK
Bahwa syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) antara lain memuat ketentuan :
Tanggal berlakunya kontrak, mulai 13 Desember 2012 sampai dengan 19 Desember 2012.
Serah terima dilakukan pada tempat tujuan akhir yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan penyedia barang wajib mengirim barang sampai sekolah yang mendapat bantuan.
Pemeriksaan dan pengujian berdasarkan spesifikasi teknis dan dilakukan di gudang penyimpanan.
Pembayaran melalui rekening CV Aurora Puspita di Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta nomor rekening 0002212348.
Sumber Dana dari DAK Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2012 mata anggran Belanja Modal Pengadaan Alat Peraga / Praktek Sekolah dengan DPA nomor 1.01.1.01.16.88.5.2.3.09.02.
Bahwa berdasarkan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagai bagian dari Surat Perjanjian Nomor 027/12270/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 disebutkan bahwa CV Aurora Puspita mempunyai rekening di Bank Muamalat Cabang Jogyakarta Nomor Rekening 0002212348. Sedangkan Referensi Bank dari Bank Muamalat Cabang Jogyakarta nomor 78/BMI/Jog/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012, berdasarkan dokumen penawaran, bahwa dalam penawaran CV Aurora Puspita tidak melampirkan Referensi Bank dan dalam isian kualifikasi, tidak mencantumkan nomor rekening bank, tetapi pada footer surat penawaran tercantum rekening BPD Cabang Utama Jl Pemuda Semarang namun tidak ada nomor rekeningnya, hal tersebut karena SSKK diketik oleh Sdr. Agus Winoto, berdasarkan penjelasan Sdr. Agus Winoto nama bank dan nomor rekening mendapat informasi dari Sdri. Erna Destyarni (Bendahara Pengeluaran Pembantu) tetapi tidak ada referensi bank.
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang permasalahan : data Lampiran II Surat Penawaran dari CV Aurora Puspita, pada halaman 5 asli (diparaf) harga Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp 1.205.037,00 sedangkan Lampiran II Surat Penawaran dari CV Aurora Puspita pada Surat Perjanjian halaman kosong dan tidak ada paraf, harga Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp. 1.781.733,00. Berdasarkan data download panitia pengadaan untuk file Daftar Kuantitas dan Harga RAB tertanggal 16 Maret 2013 sedangkan dokumen lainnnya tertanggal 26 November 2012. Berdasarkan keterangan dari Agus Winoto / Panitia Pengadaan dijelaskan, pada saat panitia download penawaran lampiran II hal 5 untuk Alat Peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp 1.205.037,00, setelah adanya pencatatan asset oleh Sdri. Erna sekitar bulan April 2013 diketahui adanya lampiran yang tidak sesuai rekapitulasi maka oleh Sdr. Agus Winoto pada tanggal 16 Mei 2013 melakukan perubahan harga menjadi Rp 1.781.733,00. Hal tersebut terjadi karena Panitia Pengadaan tidak teliti dan tidak melakukan koreksi aritmatik.
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah sudah dilakukan klaim kelebihan bayar kepada penyedia jasa (CV. Aurora Puspita ).
Bahwa pengiriman barang tersebut dilakukan pada tanggal 14 Desember 2012 dengan cara barang dikirim digudang (desa gondang Kec. Cepiring) terdakwa selaku PPK mengetahui pengiriman barang dari Jadwal pengiriman yang dikirim oleh CV. Aurora Puspita yang diberikan oleh staf CV. Aurora Puspita yang standby di Dinas. Kemudian setelah mengetahui pelaksanaan pekerjaan / pengiriman barang tanggal 14 Desember 2012, kemudian tersangka selaku PPK menyiapkan tim PPHP (Panitia Pemeriksa Hasi Pekerjaan) untuk melakukan pemeriksaan di gudang CV. Aurora Puspita pada tanggal 14 Desember 2012. Barang dikirim pada tanggal 14 Desember 2012 di gudang CV Aurora Puspita yang beralamat di Desa Gondang Kec. Cepiring Kab. Kendal kemudian dilakukan pemeriksaan oleh PPHP pada saat itu juga dengan hasil barang kurang, kemudian barang dilengkapi pada tanggal 17 Desember 2012 dan dilakukan pemeriksaan pada saat itu juga oleh tim PPHP. Setelah barang dinyatakan lengkap kemudian dikirim ke SD penerima bantuan mulai tanggal 18 Desember 2012.
Bahwa terdakwa tidak tahu barang apa saja yang kurang pada saat pemeriksaan pada tanggal 14 Desember 2012 karena yang lebih tahu adalah PPHP dan hal tersebut tidak dilaporkan kepada tersangka. Untuk Pemeriksaan dilakukan terhadap 122 paket bukan 1 paket saja tetapi pada saat membuat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan tim PPHP tidak teliti hanya membuat Berita Acara untuk 1 paket pekerjaan. Pemeriksaan pekerjaan tersebut sudah dilaporkan kepada tersangka selaku PPK secara lisan sedangkan laporan secara tertulis dibuat pada saat pengecekan ke SD penerima bantuan.
Bahwa PPHP melakukan pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 18 – 26 Desember 2012, dengan hasil ada beberapa SD yang barang nya masih kurang dan ada beberapa barang yang rusak, kemudian atas kekurangan dan kerusakan barang tersebut tersangka selaku PPK telah mengirim surat ke CV. Aurora Puspita untuk barang tersebut dilengkapi / diganti, kemudian penyedia jasa (CV. Aurora Puspita) telah melengkapi barang tersebut.
Bahwa atas keterlambatan pengiriman tersebut tersangka sudah melakukan denda keterlambatan kepada penyedia jasa (CV. Aurora Puspita) tetapi tersangka lupa berapa jumlahnya.
Bahwa terdakwa tidak tahu terhadap dokumen lelang, standar/spesfikasi teknis untuk Papan Peraga Matematika dan Lantai Permainan Elektronik Matematika untuk 2 set alat mendapat 1 set Papan Peraga Matematika dan 1 set Lantai Permainan Elektronik Matematika. Nilai penawaran Papan Peraga Matematika 1 set seharga Rp 150.630,00 dan Lantai Permainan Elektronik Matematika 1 set seharga Rp 765.198,00 atau keseluruhannya senilai Rp915.828,00. Jumlah pengadaan 122 set atau senilai Rp 111.731.016,00 (belum termasuk PPN). Barang yang datang hanya masing-masing 122 set sehingga masih ada kekurangan masing-masing 61 set.
Bahwa permohonan Pengajuan Pembayaran diajukan oleh CV. Aurora Puspita pada tanggal 18 Desember 2012 berdasarkan surat kepada Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 0074 / SK/AP/XII/2012 perihal Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan 100% dengan dilampiri Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan dari PPHP, Berita Acara Serah Terima Barang.
Pada pengajuan pembayaran ditulis juga nomor rekening bank muamalat : 0002212348.
Kemudian permintaan pembayaran tersebut disetujui dengan dibuatkan Berita Acara Pembayaran nomor : 900 / 12675.a / Dispendik tanggal 18 Desember 2012.
Kegiatan tersebut dibayarkan pada tanggal 26 Desember 2012.
Bahwa terdakwa mengakui tidak meneliti dalam memeriksa dokumen sehingga Dalam Lampiran Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh CV. Aurora Puspita terdapat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh PPHP nomor : 027/12517.b / Dispendik tertanggal 14 Desember 2012 hanya untuk 1 paket /SD bukan 122 paket, tetapi pembayaran yang saudara bayarkan adalah 122 paket yaitu sebesar Rp. 6.077.700.000,00.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa tidak teliti sehingga Dalam Berita Acara Pembayaran nomor : 900 / 12675.a / Dispendik tanggal 18 Desember 2012 terdapat nomor rekening dari CV. Aurora Puspita di Bank Muamalat Yogyakarta nomor : 1.033.00111.4 sedangkan dalam Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan nomor Rekeningnya adalah 0002212348 Bank Muamalat dan Rekening pada SSUK adalah 0002212348 Bank Muamalat, tetapi semua tidak ada referensi Banknya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan memperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Kendal Nomor 027/122.b/2012 tangal 16 Januari 2012, terdakwa ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal TA 2012.
Bahwa pada tahun 2012, di Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal terdapat kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, dengan sumber anggaran yang berasal dari DAK tahun 2012 sejumlah Rp.5.775.764.160,00 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus enam puluh rupiah), dan dana pendamping APBD sebesar Rp.577.576.416,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam belas rupiah), sehingga total anggaran sebesar Rp.6.353.340.576,00. (enam milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah).
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, tugas terdakwa adalah :
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi :
Spesifikasi teknis barang/jasa.
Harga Perkiraan Sendiri.
Rencana Kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
Menandatangani kontrak.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa PA/KPA.
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bahwa pada tanggal 9 November 2012, saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Direktur CV. Aurora Puspita, datang ke ruangan kantor terdakwa dan menawarkan barang untuk kegiatan alat peraga TA-2012, namun terdakwa menyatakan Panitia Pengadaan tidak sanggup melaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan keterbatasan waktu untuk melaksanakannya. Namun keesokan harinya, terdakwa diminta oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Drs. MURYONO untuk melakukan lelang pengadaan alat peraga TA 2012.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 November 2012, diadakan pertemuan di ruang kerja Kadis Pendidikan Kab. Kendal, yang dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (Drs. MURYONO), AGUS WINOTO, S.Pd., Drs. SUYOKO, ERNA DHESTIARNI, BUDIMAN, terdakwa dan ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita. Dalam pertemuan tersebut juga telah ditentukan oleh Drs. MURYONO bahwa ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai penyedia jasa kegiatan tersebut.
Bahwa untuk menindaklajuti hasil pertemuan tersebut, setelah itu dibentuk Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan berdasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tanggal 9 Nopember 2012 dengan susunan sebagai berikut :
Panitia Pengadaan :
Ketua : Drs. SUDAR.
Sekretaris : AGUS WINOTO, S.Pd.
Anggota : CIPTO EDI WIBOWO, HERU PRAMONO, S.Pd. M.Pd, NADIRIN S.Pd.
Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan :
Ketua : MOCH. ARIFIN, S.Pd. M.Pd.
Sekretaris : MUJI WAHYUNINGSIH, S.Pd. M.Pd.
Anggota : ISRO’ATUN, S.Pd. M.Pd., DWI SIGIT S, S.Pd. AHMAD SYAKBAN, S.Pd., Drs. SUTRISNO, M.Pd., SRI WAHYUNI, S.Pd. M.Pd.
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis dengan tidak berdasar pada survey harga pasaran/price list tahun 2012, namun hanya dengan berdasarkan pada penyusunan HPS dan data price list tahun 2011 termasuk mengenai isi dan jumlah SD penerima bantuan (terdakwa hanya mengganti judulnya saja), dan selanjutnya untuk penanggalan dalam HPS tersebut terdakwa sesuaikan dengan proses lelang yaitu dibuat mundur dengan diberi tanggal 31 Oktober 2012.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Nopember 2012 kegiatan pengadaan alat praktek peraga/praktek sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 tersebut di upload melalui LPSE Propinsi Jawa Tengah (lpse.jatengprov.go.id), dan setelah itu saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita, minta kepada terdakwa dan saksi Drs. SUDAR selaku Ketua Panitia Pengadaan agar mencantumkan syarat-syarat teknis “barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100 % dan produk didukung oleh satu pabrikan”, dan selanjutnya permintaan tersebut dipenuhi oleh Drs. SUDAR dan dituangkan dalam addendum dokumen pengadaan Nomor 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor 010/Alper-SD/Dispendik/IX/2012 tanggal 3 Desember 2012, akhirnya CV. Aurora Puspita dinyatakan sebagai pemenang alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 dengan harga penawaran sejumlah Rp.6.077.700.000,00 (enam milyar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah), dan ditandatangani Surat Perjanjian Nomor 027/12270/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 serta dibuatkannya surat pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2013 kepada CV. Aurora Puspita yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MUHAMAD DJUNAIDI ADI P selaku Direktur CV. Aurora Puspita.
Bahwa karena sedari awal telah disepakati bahwa CV. Aurora Puspita akan ditunjuk sebagai pemenang/penyedia barang, ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. telah melakukan pemesanan alat praktek peraga/peraga SD ke PT. Prima Duta Nusantara untuk 6 jenis barang sebanyak 122 paket, selanjutnya pada tanggal 27 dan 28 November 2012 PT. Prima Duta Nusantara mengirimkan alat peraga yang dipesan tersebut ke gudang CV. Aurora Puspita.
Bahwa setelah 122 paket alat praktek peraga/peraga SD tersebut diterima oleh CV. Aurora Puspita, selanjutnya alat praktek peraga/peraga SD dikirimkan ke 122 SD yang telah ditunjuk sebagai penerima bantuan.
Bahwa atas pekerjaan alat praktek peraga/peraga SD telah dilakukan pembayaran berdasarkan :
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00005a/SPM-LS/BL/1.01.01/ 12/2012 tanggal 26 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 07661/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 setelah dikurangi PPN dan PPH menjadi Rp.5.016.865.091.000,00.
SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 00005b/SPM-LS/BL/1.01.01/ 12/2012, tanggal 26 Desember 2012 dan berdasarkan SP2D Nomor 07662/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 setelah dikurangi PPN dan PPH menjadi Rp.425.439.000,00.
Sehingga total pembayaran sebesar Rp.5.442.304.901,00 telah ditransfer ke rekening Bank Syariah Muamalat Nomor Rekening 00-022-123 48 atas nama MUHAMAD DJUNAIDI, dan selanjutnya sesuai faktur penjualan Nomor 4010116/Fj/DN/I/2013 tanggal 10 Januari 2013, CV. Aurora Puspita (ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE.) mentransfer lagi pembayaran sebesar Rp.5.442.254.091,00 ke PT. Prima Duta Nusantara melalui rekening bank muamalat Nomor 0001321182 an. AHMAD DAHLAN, dengan perincian sebagai berikut :
-
Pembayaran ke PT. Prima Duta Nusantara
Rp 3.802.417.920,00 Pengembalian kelebihan bayar kepada CV. Aurora Puspita (Diskon 40% + permintaan tambahan dari ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE)
Rp 1.700.000.000,00 Uang fee kepada Muin
Rp 95.060.448,00
Bahwa alat peraga/praktek Sekolah Dasar yang diterima oleh masing-masing sekolah penerima bantuan, ternyata memiliki kualitas yang rendah sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh sekolah penerima bantuan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) daalam Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 tersebut.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP, maka pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016, Majelis Hakim mengadakan Musyawarah untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan Ayat (6) KUHAP, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana fakta-fakta hukum di atas, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut:
Primair : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas seperti tersebut diatas, maka Pengadilan akan memper-timbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, dan apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka Pengadilan akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, sebaliknya apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Primair, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair, Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur : Setiap Orang ;
Unsur : Secara Melawan Hukum ;
Unsur : Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur : Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Pereko-nomian Negara ;
Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Untuk itu masing-masing unsur tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dari pengertian yang tercantum pada Pasal 1 angka 3 tersebut, maka jelas bahwa yang dapat menjadi Subyek Hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adalah berupa Orang Perorangan (Personenlijke) atau bisa juga berbentuk Korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, “setiap orang” disini adalah meliputi semua subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku atau dapat diterapkan ketentuan hukum pidana, baik Hukum Pidana Materil maupun Hukum Pidana Formil;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu pertimbangan tentang unsur “Setiap Orang” disini haruslah ditujukan untuk menentukan “subyek hukum siapa yang telah didakwa” oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaannya, agar dapat dipertimbangkan lebih lanjut apakah benar subyek hukum dimaksud telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai dasar menghadapkan terdakwa ke persidangan disebutkan bahwa yang menjadi Subyek Hukum dalam perkara ini adalah Orang Perorangan, yaitu SUCIPTONO, S.Pd. M.Pd. Bin SUDARDJO dengan identitas sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum terdakwa SUCIPTONO, S.Pd. M.Pd. Bin SUDARDJO, dan setelah diteliti oleh Pengadilan tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga jelas bagi Pengadilan bahwa terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya adalah terdakwa sebagaimana yang dihadapkan di persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan telah sesuainya identitas terdakwa yang dihadapkan di persidangan dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan, maka telah cukup pula bagi Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang apakah benar terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai-mana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Pengadilan berpendapat bahwa unsur pertama yaitu unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : “Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Resmi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum” adalah mencakup “perbuatan melawan hukum dalam arti Formil” maupun “dalam arti Materiil”, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dari penjelasan resmi Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tersebut, diketahui bahwa pengertian “secara melawan hukum” yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) maupun perbuatan yang dipandang tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau bertentangan dengan norma kehidupan sosial yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa unsur “secara melawan hukum” yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, artinya merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu tindak pidana, serta untuk menentukan dapat tidaknya orang yang melakukan perbuatan tersebut dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 di dalam ketentuan Pasal 3 memuat pula unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, dimana unsur tersebut juga merupakan “Bestanddeel Delict” atau “Inti Delik” dari tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, artinya juga merupakan unsur delik yang menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan untuk dipidana;
Menimbang, bahwa dengan telah dibedakannya penerapan dari unsur “Secara Melawan Hukum” sebagai “Bestanddeel Delict” dari ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagai “Bestanddeel Delict” dalam ketentuan Pasal 3, sedangkan kedua unsur tersebut “inhaeren” (sama), maka dengan sendirinya Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 menghendaki agar dalam hal seseorang melakukan perbuatan yang melawan hukum tersebut dilakukan dalam “Jabatan” atau “Kedudukan” tertentu sebagai dasar diberikannya “kewenangan, atau kesempatan atau sarana yang ada padanya” (bersifat lex spesialis), maka pelaku tersebut bukanlah melakukan perbuatan yang melawan hukum (an-sich) sebagaimana yang dikehendaki oleh unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1), melainkan melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu perbuatan “menyalahgunakan wewenang” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jika terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam keadaan khusus karena adanya suatu jabatan dan/atau kedudukan seperti diuraikan di atas, maka unsur “secara melawan hukum” sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa tersebut dan harus dinyatakan tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya telah menguraikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam kegiatan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa meskipun terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengetahui bahwa kegiatan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan waktu untuk melaksanakannya, namun terdakwa telah menyetujui permintaan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (Drs. MURYONO) untuk melakukan lelang pengadaan alat peraga TA 2012, dan menetapkan CV. Aurora Puspita sebagai pemenang lelang kegiatan tersebut.
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat peraga/ praktek Sekolah Dasar tersebut, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis dengan tidak berdasar pada survey harga pasaran/price list tahun 2012, namun hanya berdasarkan pada penyusunan HPS dan data price list tahun 2011, dan selanjutnya untuk penanggalan dalam HPS tersebut terdakwa sesuaikan dengan proses lelang yaitu tanggal 31 Oktober 2012.
Bahwa terdakwa juga telah menyetujui permintaan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita, untuk mencantumkan syarat-syarat teknis “barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100 % dan produk didukung oleh satu pabrikan”, dan menuangkannya dalam addendum pekerjaan.
Bahwa meskipun alat peraga/praktek Sekolah Dasar yang diterima oleh masing-masing sekolah penerima bantuan, memiliki kualitas yang rendah sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh sekolah penerima bantuan, terdakwa telah menyetujui agar seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut dikirimkan ke rekening CV. Aurora Puspita, yaitu berdasarkan:
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00005a/SPM-LS/BL/1.01.01/12/2012 tanggal 26 Desember 2012, dan SP2D Nomor 07661/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 setelah dikurangi PPN dan PPH menjadi Rp.5.016.865.091.000,00.
SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 00005b/SPM-LS/BL/1.01.01/12/2012, tanggal 26 Desember 2012, dan SP2D Nomor 07662/SP2D-LS/1.01.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 setelah dikurangi PPN dan PPH menjadi Rp.425.439.000,00.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah perbuatan yang bukan dilakukan dalam kapasitas pribadi Terdakwa, melainkan dalam kapasitas jabatan dan kedudukan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012;
Menimbang, bahwa karena dasar diberikannya kewenangan untuk melaksanakan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012 tersebut kepada terdakwa adalah karena terdakwa menduduki “Jabatan” atau “Berkedudukan” sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan jika dalam melaksanakan “kewenangan” atau menggunakan “kesempatan” atau “sarana” yang ada pada terdakwa dalam kaitannya dengan jabatan atau kedudukannya tersebut ternyata telah tidak sesuai dengan maksud diberikannya “kewenangan” atau “kesempatan” atau “sarana” dimaksud, maka dalam hal ini perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan “secara melawan hukum” an-sich sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ini), melainkan merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam keadaan khusus karena adanya suatu jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam kegiatan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal TA 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa merupakan bentuk dari penyalahgunaan wewenang karena kedudukan atau jabatan yang diembannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka menurut pertimbangan Pengadilan ketentuan yang lebih tepat untuk diterapkan kepada terdakwa adalah ketentuan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka menurut Pengadilan unsur kedua dalam dakwaan Primair ini yaitu unsur “Secara Melawan Hukum” telah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair ini telah tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih jauh lagi tentang unsur-unsur selebihnya yang terdapat dalam dakwaan Primair tersebut, dan oleh karenanya pula terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, maka selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur : Setiap Orang ;
Unsur : Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Unsur : Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;
Unsur : Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan;
Untuk itu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair ini adalah sama dengan pengertian “Setiap Orang” sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan Primair di atas;
Menimbang, bahwa karena unsur tersebut telah dipertim-bangkan dalam dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat uraian putusan ini, Pengadilan mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” ;
Menimbang, bahwa frasa kata “dengan tujuan” mengindikasikan bahwa delik ini haruslah dilakukan dengan suatu “kesengajaan” (opzet/dolus) dari pelaku tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud “dengan sengaja/kesengajaan” ataupun “opzet/dolus” tersebut, akan tetapi dengan mempergunakan “wethistorische interpretasi” dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “opzet/dolus” atau “dengan sengaja” menurut rumusan Memorie van Toelichting adalah meliputi “willens” yang diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dan “wetens” yang diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki.
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” mengandung makna alternatif, karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana kedua ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “Diri Sendiri”, unsur subyek berupa “Orang Lain”, dan unsur subyek berupa “Suatu Korporasi”, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur kedua dalam dakwaan Subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian dari “dengan tujuan mengun-tungkan diri sendiri atau orang lain” dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan, kata “dengan tujuan” dalam unsur ke-dua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 ini, menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, oleh karena itu dengan adanya kata “dengan tujuan”, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan, disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan, atau terjadinya suatu keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri pelaku sendiri atau menguntungkan orang lain selain pelaku atau menguntungkan suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah tidak terbatas pada diperolehnya suatu keuntungan berupa sejumlah uang atau harta kekayaan saja, melainkan juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, kemudahan-kemudahan seperti komisi, discount atau potongan harga atau dapat pula berupa prioritas lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dari keterangan saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, serta Barang Bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya diketahui bahwa:
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, telah melaksanakan kegiatan alat peraga TA-2012 tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena jangka waktu untuk tahun anggaran berjalan tidak cukup (sangat terbatas) untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa dalam menetapkan rekanan Penyedia Barang, terdakwa dan Panitia Pengadaan tidak melakukan kegiatan pelelangan dengan cara yang fair, melainkan penetapan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar tersebut dilakukan karena telah ada pertemuan dan arahan dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (Drs. MURYONO), yang memerintahkan agar saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. dapat ditunjuk dan dijadikan sebagai pemenang lelang kegiatan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis dengan tidak berdasar pada survey harga pasaran/price list tahun 2012, namun hanya dengan berdasarkan pada penyusunan HPS dan data price list tahun 2011 termasuk mengenai isi dan jumlah SD penerima bantuan (terdakwa hanya mengganti judulnya saja), dan selanjutnya untuk penanggalan dalam HPS tersebut terdakwa sesuaikan dengan proses lelang yaitu dibuat mundur dengan diberi tanggal 31 Oktober 2012.
Bahwa selain itu, terdakwa juga telah memenuhi permintaan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita, agar mencantumkan syarat-syarat teknis “barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100 % dan produk didukung oleh satu pabrikan”, sehingga permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan menuangkan syarat-syarat teknis tersebut dalam addendum dokumen pengadaan Nomor 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa karena sedari awal telah disepakati bahwa CV. Aurora Puspita akan ditunjuk sebagai pemenang/penyedia barang, maka terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan monitoring dan pengawasan secara cermat dan teliti, sehingga pengiriman barang yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan (CV. Aurora Puspita) tersebut, tidak sesuai dengan standar yang ditentukan di dalam Kontrak, karena paket alat praktek peraga/peraga SD yang diterima oleh sekolah-sekolah penerima bantuan berkualitas rendah dan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Bahwa meskipun terdakwa tidak dapat memastikan pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan Kontrak, terdakwa telah menyetujui permohonan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan, sehingga CV. Aurora Puspita telah menerima dana kegiatan sejumlah Rp.5.442.304.901,00, berdasarkan :
SPM Nomor 00005a/SPM-LS/BL/1.01.01/ 12/2012 tanggal 26 Desember 2012, dan SP2D Nomor 07661/SP2D-LS/1.01.01/ 12/2012 tanggal 28 Desember 2012, setelah dikurangi PPN dan PPH menjadi sejumlah Rp.5.016.865.091.000,00.
SPM Nomor 00005b/SPM-LS/BL/1.01.01/ 12/2012, tanggal 26 Desember 2012, dan SP2D Nomor 07662/SP2D-LS/1.01.01/ 12/2012 tanggal 28 Desember 2012 setelah dikurangi PPN dan PPH menjadi sejumlah Rp.425.439.000,00.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, dalam kegiataan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka terlihat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu menetapkan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang/Jasa yang tidak melakukan kegiatan pelelangan dengan cara yang fair, dan perbuatan terdakwa yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis dengan tidak berdasar pada survey harga pasaran/price list tahun 2012, serta perbuatan terdakwa yang memenuhi permintaan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. agar mencantumkan syarat-syarat teknis “barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100 % dan produk didukung oleh satu pabrikan”, merupakan perbuatan yang ditujukan untuk menguntungkan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita, dimana dengan persyaratan tersebut akan menutup kemungkinan kesempatan ataupun peluang bagi perusahaan lain untuk dapat memenuhinya, sehingga hanya CV. Aurora Puspita yang dapat memenuhi dan akan menjadi pelaksana pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun 2012 di Kabupaten Kendal tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu perbuatan terdakwa yang menyetujui permohonan pembayaran 100% dari saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Penyedia Barang/Jasa dalam pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012, semata-mata ditujukan agar dana yang diperuntukkan dalam kegiatan tersebut dapat dicairkan dan diterima oleh saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang (pelaksana pekerjaan);
Menimbang, bahwa persetujuan yang diberikan oleh terdakwa atas permohonan pembayaran 100% yang diajukan oleh saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Penyedia Barang/Jasa tersebut, jelas dilakukan oleh terdakwa secara disengaja, yaitu agar seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan/pekerjaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 dapat cair dan diterima oleh Penyedia Barang, padahal ternyata di lapangan diketahui bahwa barang-barang yang dikirimkan oleh CV. Aurora Puspita tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Kontrak, karena barang-barang yang diterima oleh sekolah-sekolah penerima bantuan berkualitas rendah dan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang menguntungkan diri orang lain yaitu menguntungkan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang, karena semua dana yang diperuntukkan bagi kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 tersebut telah diterima oleh CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, jelas merupakan perbuatan “Kesengajaan”, karena perbuatan tersebut telah dilakukan secara sadar oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa pasti mengetahui maksud dan tujuan terdakwa melakukan tersebut, sehingga jelas menggambarkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan dalam diri terdakwa untuk terjadinya keuntungan bagi saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi seperti dimaksud dalam unsur kedua ini, dan oleh karenanya unsur yang kedua yaitu unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur : Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, adapun yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku”, pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat atau cara atau media”, dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar TA-2012, terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dengan tugas dan kewenangan antara lain:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi : spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri, Rencana Kontrak.
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
Menandatangani kontrak.
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa PA/KPA.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah menetapkan rekanan yang menjadi Penyedia Barang dengan cara yang tidak fair, karena penetapan CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar tersebut dilakukan atas arahan dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal (Drs. MURYONO).
Bahwa terdakwa membuat/menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis dengan tidak melakukan survey terhadap harga pasar tahun 2012, namun penyusunan HPS tersebut hanya menggunakan harga pasar/price list tahun 2011 dengan penanggalan yang dibuat mundur yaitu tertanggal 31 Oktober 2012.
Bahwa terdakwa telah memenuhi permintaan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. agar mencantumkan syarat-syarat teknis “barang harus tersedia dalam gudang calon penyedia jasa 100 % dan produk didukung oleh satu pabrikan”, dan menuangkan syarat-syarat teknis tersebut dalam addendum dokumen pengadaan Nomor 027/10993/Dispendik tanggal 19 Nopember 2012.
Bahwa terdakwa tidak melaksanakan monitoring dan pengawasan secara cermat dan teliti, sehingga pengiriman barang yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan (CV. Aurora Puspita) tidak sesuai dengan standar yang ditentukan di dalam Kontrak, karena paket alat praktek peraga/peraga SD yang diterima oleh sekolah-sekolah penerima bantuan berkualitas rendah dan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Bahwa terdakwa menyetujui permohonan pembayaran yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan pada tanggal 18 Desember 2012, sehingga CV. Aurora Puspita telah menerima seluruh dana kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar sejumlah Rp.5.442.304.901,00 padahal barang yang dikirimkan oleh CV. Aurora Puspita berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan standar yang ditentukan di dalam Kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa terdakwa selaku PPK, saksi SUDAR dan saksi AGUS WINOTO selaku Panitia Lelang, sudah mengetahui jika penambahan persyaratan lelang yang diminta oleh saksi ARYATI PURBORINI, SE. selaku Penyedia brang/Jasa menjadikan proses lelang tidak fair karena mengarah pada Penyedia jasa tertentu, akan tetapi hal tersebut tetap dilaksanakan oleh saksi SUDAR dan saksi AGUS WINOTO selaku Ketua dan Sekretaris Panitia lelang, demikian pula pada saat dilakukan koreksi aritmatik CV Aurora Puspita pada dokumen Penawaran CV. Aurora Puspita terdapat perbedaan antara Rekap Daftar Kuantitas dan Harga untuk alat peraga Simulasi Fase Bulan dengan harga Rp.1.781.733,- sedangkan pada rincian daftar kualitas dan harga untuk Alat peraga fase bulan harga Rp 1.205.037, sehingga setelah masa Kontrak berakhir yakni tanggal 16 Mei 2013, saksi AGUS WINOTO (Sekretaris Panitia Lelang) melakukan perubahan harga pada dokumen penawaran CV. Aurora Puspita yang ada di lpse.jatengprov.go.id dari Rp.1.205.037,- menjadi Rp.1.781.733,- dan mengganti pada dokumen kontrak yang ada pada Lampiran II Surat Pesanan halaman 5 .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut maka terlihat bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seharusnya terdakwa berpedoman pada peraturan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu dengan menerapkan bahwa proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan harus menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif, dan tidak memihak serta mematuhi etika pengadaan, sehingga perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dan menjadi Penyedia Barang adalah perusahaan yang benar-benar memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang usahanya.
Menimbang, bahwa selain itu sebagai orang yang ditunjuk untuk mengendalikan pelaksanaan Kontrak, terdakwa bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pekerjaan, baik administrasi, fisik, keuangan dan fungsional, serta memantau, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Kontrak, sehingga seharusnya terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, memantau secara rutin kemajuan fisik pekerjaan, dan membandingkannya dengan keadaan yang senyatanya di lapangan, agar mendapatkan hasil yang akurat mengenai pelaksanaan kegiatan di lapangan, sehingga dapat dengan mudah diketahui apakah pekerjaan yang dilakukan telah sesuai dengan apa yang telah ditentukan di dalam Surat Perjanjian/Kontrak;
Menimbang, bahwa selain itu, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, seharusnya terdakwa menerima penyerahan hasil pekerjaan dari Penyedia Barang secara baik dan lengkap sesuai dengan jadwal dan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Kontrak, sehingga dalam hal Penyedia Barang tidak mengirimkan barang dalam kualitas yang baik sesuai dengan yang telah ditentukan di dalam Kontrak, maka terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, dan tidak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia Barang;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo terdakwa telah memberikan persetujuan pembayaran yang diajukan oleh Penyedia Barang padahal sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa sebagian besar barang yang dikirimkan oleh Penyedia Barang berkuaitas rendah sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima bantuan, dalam pengertian bahwa prosentase pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang belum 100 % sesuai dengan Kontrak yang diperjanjikan, dan menandatangani dokumen-dokumen yang dijadikan dasar bagi CV. Aurora Puspita selaku Penyedia Barang untuk mencairkan dana kegiatan, sehingga seluruh dana yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut diterima oleh saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, dan bertentangan pula dengan ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 yang mensyaratkan bahwa “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip adil/tidak diskriminatif”, serta “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan, yaitumenghindari dan mencegah penyalahgunaanwewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untukkeuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yangsecara langsung atau tidak langsung merugikannegara”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugas dan fungsi (Tupoksi) dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga telah memberikan kesempatan atau peluang kepada saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. sebagai Pemilik CV. Aurora Puspita selaku pelaksana kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar tersebut untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak benar;
Menimbang, bahwa karena dalam pelaksanaan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2012 tersebut terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melaksanakan kewenangan untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan tersebut, dan tidak mempedomani ketentuan-ketentuan yang telah diperuntukan bagi kegiatan tersebut, maka perbuatan terdakwa dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut menurut Pengadilan termasuk sebagai perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan karena kedudukan dan jabatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka perbuatan terdakwa telah “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”, oleh karenanya unsur inipun telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur : “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekono-mian Negara” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung-jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke-empat ini adalah bahwa : Perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa seperti telah dikemukakan di atas, dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar, telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, yaitu saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. (Pemilik CV. Aurora Puspita) yang ditetapkan selaku Penyedia Barang, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditentukan di dalam Kontrak, sehingga barang yang dikirimkan berkualitas rendah dan tidak dapat dipergunakan secara maksimal oleh penerima bantuan, yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, dalam kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).;
Menimbang, bahwa karena dana yang digunakan dalam kegiatan Pengadaan Alat Praktek Peraga/Praktek Sekolah Dasar tersebut adalah dana DAK tahun 2012 dan dana pendamping yang berasal dari APBD Kabupaten Kendal Tahun 2012, yang dalam hal ini adalah termasuk dalam ruang lingkup Keuangan Negara seperti dimaksud di atas, sehingga dengan diterimanya seluruh dana kegiatan oleh CV. Aurora Puspita selaku Penyedia Barang sedangkan barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, maka jelas bahwa perbuatan terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang telah menyetujui pencairan dana yang diperuntukkan bagi pekerjaan tersebut, jelas telah merugikan keuangan daerah/ negara, yang jika dinilai dengan uang sejumlah Rp.1.742.322.198,00 (satu milyar tujuh ratus empat puluh dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah).;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Pengadilan unsur yang ke-empat inipun telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur : Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkan memberikan perluasan makna dari kata “Pelaku”, atau dengan kata lain merupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelaku suatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama dengan pelaku;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., yang dapat dipidana sebagai “Pelaku Tindak Pidana” adalah orang yang melakukan tindak pidana itu sendiri (pleger), atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenpleger), atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan adanya tindak pidana ”penyertaan”, masing-masing peserta yang terlibat dalam tindak pidana, tidak melakukan perbuatan secara pribadi (sendiri-sendiri), melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan peserta lain, dimana masing-masing peserta yang terlibat tidak diharuskan menyelesaikan perbuatan yang memenuhi seluruh syarat/unsur delik secara utuh, akan tetapi cukup apabila masing-masing dari pelaku peserta itu melakukan suatu bagian perbuatan (ada peran) untuk dapat terwujudnya delik tersebut secara utuh, sehingga dalam suatu tindak pidana penyertaan hanya diperlukan adanya kerja sama atau peran serta dari masing-masing pelaku delik;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam konstruksi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, tidak dapat diartikan bahwa tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, karena hakekat utama dan terpenting dalam ketentuan ini adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu harus ada kerjasama yang erat antara masing-masing peserta, untuk mewujudkan suatu tujuan yaitu terjadinya tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa terdakwa dan Panitia Pengadaan telah melakukan lelang pengadaan alat peraga TA 2012, dan menetapkan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Pemilik CV. Aurora Puspita sebagai Penyedia Barang (rekanan pelaksana) dalam kegiatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Penyedia Barang/Jasa (Pemilik CV. Aurora Puspita) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang ditentukan di dalam Kontrak, karena sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, CV. Aurora Puspita belum mengirimkan seluruh barang-barang yang diperjanjikan, dan ternyata di lapangan barang-barang yang sudah dikirimkan CV. Aurora Puspita berkualitas rendah dan sebagian besar dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh sekolah-sekolah penerima bantuan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Panitia Pengadaan, dan saksi ARYATI PURBORINI MARDIANA, SE. selaku Penyedia Barang tersebut, terlihat adanya hubungan/kerja sama yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya, dengan kata lain bahwa perbuatan pidana/delik tersebut tidak mungkin dapat dilakukan secara sendiri-sendiri oleh terdakwa, tanpa ada peran dari pihak lain tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan perwujudan dari satu kesatuan kehendak yang sama dengan pihak-pihak lain yaitu agar CV. Aurora Puspita dapat ditetapkan sebagai Penyedia Barang dan agar seluruh dana yang diperuntukkan bagi pekerjaan tersebut dapat dicairkan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kerja sama sedemikian rupa yang saling berkaitan erat satu dengan lainnya untuk dapat terjadinya perbuatan yang dituju seperti yang diuraikan di atas, nyata bahwa untuk terjadinya tindak pidana dalam perkara ini, masing-masing pelaku yang terlibat telah melakukan elemen-elemen pokok dari delik yang didakwakan, oleh karenanya kedudukan terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai orang yang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana (medepleger);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan sendirinya unsur “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara a quo bukanlah berposisi sebagai Pengambil Keputusan, akan tetapi “hanya sebagai orang yang menjalankan perintah atasan/perintah pimpinan”, sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP, dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa perintah jabatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) adalah perintah jabatan yang sah atau setidak-tidaknya orang yang menerima perintah tersebut menduga bahwa perintah yang ia terima tersebut adalah perintah yang sah dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang ada pada orang yang diberi perintah;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa telah menerima perintah dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, yang terhadap perintah tersebut terdakwa sudah mengetahui dan menyadari kalau perintah tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tenggang waktu tahun anggaran berjalan tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut (hanya tersisa waktu kurang lebih 1 bulan).
Bahwa selain itu terdakwa juga sudah mengetahui dan menyadari bahwa kegiatan pelelangan yang akan dilaksanakan hanyalah bersifat formalitas saja, karena sedari awal telah ada rekayasa untuk mengarahkan pemenang lelang kepada perusahaan tertentu, yang dilakukan dengan cara menambah persyaratan-persyaratan khusus yang hanya dapat dipenuhi oleh rekanan yang akan ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Bahwa terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen jelas memahami tugas dan kewajibannya sesuai dengan kewenangan dan struktur organisasi yang telah ditentukan, sehingga terhadap perintah jabatan (ambtlijk bevel) yang diberikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal tersebut, jelas terdakwa sudah dapat menduga bahwa perintah tersebut apakah berupa perintah yang sah atau tidak sah, sehingga dapat mengambil sikap untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan perintah dimaksud.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam kedudukan sebagai seorang bawahan (Kabid. Dikdas dan PNF) seharusnya bersikap kritis atas setiap perintah yang dikeluarkan oleh atasan/pimpinan dan dibebankan kepada terdakwa, dan bersikap tegas untuk menolak setiap perintah yang tidak mungkin untuk dilaksanakan, dimana sikap kritis dan tegas dari terdakwa dapat dijadikan sebagai filter agar tidak menyebabkan timbulnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi siapapun, sikap tunduk dan ketaatan terdakwa yang berlebihan atas perintah atasan/pimpinan yang tidak berdasar pada aturan, jelas tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karena itu pula pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa adapun terhadap Pembelaan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya hanya sekedar mohon putusan yang seadil-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa terdakwa telah menjalankan tugasnya sebagai seorang guru, dan telah mengabdikan dirinya kepada negara dan masyarakat, terdakwa mengakui semua kesalahan, serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang kehadirannya sangat diperlukan di tengah-tengah keluarga, maka Pembelaan terdakwa dan/atau Penasihat Hukum terdakwa tersebut akan dipertimbangkan untuk menentukan berat ringannya hukuman bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP. dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Pengadilan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwa termasuk sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” seperti dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dipertimbangkan diatas, dan selama persidangan berlangsung Pengadilan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai Subyek Hukum yang mampu bertanggungjawab, dan karenanya pula kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sifat pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai alat balas dendam atas kesalahan terdakwa, dan hakikat pemidanaan juga harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pembelajaran bagi diri terdakwa, agar terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, yang dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena di dalam ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 secara limitatif telah menentukan tentang pembayaran denda bagi terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tertuang di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa telah dilakukan Penangkapan dan/atau Penahanan, maka dengan mempedomani ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP. terhadap masa Penangkapan dan/atau Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tentang Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, serta Barang Bukti berupa:
1. Disita dari saksi SETYO KRISTANTI,S.Sos. dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012;
1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Pageruyung.
Kecamatan Plantungan.
Kecamatan Patean.
Kecamatan Sukorejo.
Kecamatan Boja.
Kecamatan Gemuh.
Kecamatan Ringinarum.
Kecamatan Pegandon.
Kecamatan Kaliwungu.
Kecamatan Patebon.
1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Brangsong;
Kecamatan Cepiring;
Kecamatan Limbangan;
Kecamatan Kendal;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Rowosari;
Kecamatan Singorejo;
Kecamatan Kangkung;
Kecamatan Kaliwungu Selatan.
1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya;
1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari :
Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita;
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012
berita acara pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
surat permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012;
Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga;
Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/XII/2012, Tanggal Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g /Dispendik dari CV. Aurora kepada bendahara barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012.
Surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012.
Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012;
Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1.01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012;
Surat Permohinan penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/ Dispendik, tanggal 26 Desember 2012.
Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS- Belanja Modal Nomor 921/13.414a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012.
1 Bendel Copy peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk tehnis penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
Buku peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk tehnis penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri pengadaan alat peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinsas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012;
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku pengguna anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita.
Disita dari saksi WIDOYO, S.Kom. dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy Surat dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara Nomor 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris Eka Astri Maerisa,SH,MKn nomor 45 tanggal 23 September 2013;
1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT Inggrid Lannywaty,SH nomor : 97, Tanggal 9 Desember 2004;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012;
1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita;
Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013;
Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013.
Disita dari saksi MUHAMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Rekening koran An. CV. AURORA PUSPITA Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta;
1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. AURORA PUSPITA kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek sekolah dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012.
Disita dari saksi ALFEBIAN YULANDO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Kwitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman;
Kwitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang;
Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang;
Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (Sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan;
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan;
Copy Surat Jalan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012;
Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI Nomor Surat 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012;
Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689.
Disita dari saksi ABDUL MU’IN dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 Nomor 14 RT 06 RW 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor Nomor Rekening 128-00-0588271-4, Periode 1 Nofember 2012 s/d 28 Februari 2013.
Disita dari saksi AGUNG WAHYUDI dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara :
Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 Nofember 2012;
Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012.
Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara :
1. Nomor Tanda Terima 12112702/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012;
2. Nomor Tanda Terima 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 Nopember 2012;
3. Nomor Tanda Terima 1211407/TT/DN/XII/2012, tanggal 11 Desember 2012;
4. Nomor Tanda Terima 12121502/TT/DN/XII/2012, tanggal 15 Desember 2012.
Disita dari saksi MISRI, S.Pi dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya buku rekening tabungan simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010;
Disita dari saksi ARYATI PURBORINI alias MARDIANA, SE. alias ANA dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013;
Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014.
Disita dari saksi AGUNG WAHONO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
1. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
2. Kwitansi pembayaran Sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
3. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
4. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.70.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
5. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
6. Kwitansi pembayaran sebesar Rp.140.440.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Desember 2013 guna Perlunasan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
7. Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening 08545019937 a.n AGUNG WAHONO.
Disita dari saksi PRIYA YULIANTO dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012;
Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari Muhammad Djunaidi Adi Purwanto kepada Arianti Purborini, tanggal 26 Nofember 2012;
Copy Surat Referensi Bank Nomor 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012;
Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014;
Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Nomor 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012;
Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013;
Copy surat permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012;
Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013;
Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN nomor rekening 0001321182 periode 3 januari 2013 sampai dengan 23 januari 2013;
Disita dari saksi SUDAR dan telah dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terimanya sebagai berikut :
Copy legalisir petikan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011.
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011.
Karena seluruh dokumen tersebut masih diperlukan untuk pemeriksaan perkara lain atas nama ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDImaka akan diperintahkan untuk tetap dalam status sita untuk “Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI”.
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan :
Sifat dari tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa yang sangat tercela dan meresahkan masyarakat, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, jelas sangat melukai perasaan hukum masyarakat.
Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan di persidangan.
Terdakwa tidak terbukti memperoleh harta kekayaan dari tindak pidana yang dilakukannya.
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa belum pernah dipidana.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. Bin SUDARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. Bin SUDARJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap SUCIPTONO S.Pd. M.Pd. Bin SUDARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor LHAI-1274/PW11/5/2014 tanggal 1 Desember 2014, serta Barang Bukti berupa:
a. 1 bendel Dokumen perjanjian Penyedia Barang dengan Nomor 027/10235/ Dispendik Tanggal 2 November 2012 kegiatan Dana Alokasi Khusus Pendidikan SD belanja modal pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Tahun Anggaran 2012;
b. 1 bendel Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Pageruyung.
Kecamatan Plantungan.
Kecamatan Patean.
Kecamatan Sukorejo.
Kecamatan Boja.
Kecamatan Gemuh.
Kecamatan Ringinarum.
Kecamatan Pegandon.
Kecamatan Kaliwungu.
Kecamatan Patebon.
c. 1 bendel copy Berita Acara Serah Terima Barang dari CV. Aurora Puspita kepada SD penerima bantuan di :
Kecamatan Brangsong;
Kecamatan Cepiring;
Kecamatan Limbangan;
Kecamatan Kendal;
Kecamatan Ngampel;
Kecamatan Weleri;
Kecamatan Rowosari;
Kecamatan Singorejo;
Kecamatan Kangkung;
Kecamatan Kaliwungu Selatan.
d. 1 bendel copy Keputusan Bupati Kendal Nomor 421/797/2012 tentang Penetaapan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 November 2012 beserta lampirannya;
1 bendel bukti pembayaran yang terdiri dari :
Surat Bukti Pengeluaran dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Kepada CV. Aurora Puspita;
Kwitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Kendal kepada CV. Aurora Puspita tertaanggal 18 Desember 2012
Berita Acara Pembayaran Nomor 900/12675.a/Dispendik tanggal 18 Desember 2012;
Surat Permohonan Pembayaran Prestasi Pekerjaan dari CV. Aurora Nomor 0074/SK/AP/XII/2012, tanggal 18 Desember 2012;
Surat Pesanan (SP) Nomor 027/12269/Dispendik tanggal 13 Desember 2012 dan Rekap Daftar Kuantitas dan Harga;
Surat Permohonan Pemeriksaan dari CV. Aurora Puspita Nomor 0065/SPP/AP/ XII/2012, Tanggal Desember 2012.
Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 027/1262. g/Dispendik dari CV. Aurora kepada Bendahara Barang Dinas pendidikan Kab. Kendal, tanggal 17 Desember 2012.
Surat Perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pengadaan alat praktek peraga/praktek Sekolah Dasar Nomor 027/12270/Dispendik, tanggal 13 Desember 2012.
Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor 027/12517.b/ Dispendik, tanggal 14 Desember 2012;
Surat perintah Membayar Tahun Anggaran 2012 Nomor 00805/SPM-LSBL/1. 01.01/2012, Tanggal 26 Desember 2012;
Surat Permohonan Penerbitan SP2D Nomor 900/13/415/Dispendik, tanggal 26 Desember 2012.
Hasil penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS Belanja Modal Dinas Pendidikan Kab. Kendal tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor 900/13415a/Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat permintaan Pembayaran Langsung SPP-LS Belanja Modal Nomor SPP:13414/SPP-LS/BL/1.01.01/12/2012, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Pengajuan SPP LS-Belanja Modal Nomor 921/13.414a/ Dispendik, Tanggal 26 Desember 2012.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja LS Belanja Modal Nomor 900/13.415b/Dispendidk, Tanggal 26 Desember 2012.
1 Bendel copy Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa;
Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2011 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa.
1 bendel copy Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Alat Peraga SD/SMP dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 Dinas Pendidikan Kab. Kendal;
Copy dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah Pemkab Kendal 2012 Nomor DPA SKPD 1.01.1.01.16.82.5.2. tanggal 1 Oktober 2012;
Surat Keputusan Kepala Dinas kab. Kendal Nomor 027/10497.a/Dispendik tentang Pembentukan Panitia dan Pemeriksa Hasil Pekerjaan pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012 Kabupaten Kendal tahun anggaran 2012 Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan lampirannya tanggal 9 November 2012;
Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kendal selaku Pengguna Anggaran Nomor 027/122 b/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Kab. Kendal tahun Anggaran 2012;
1 (satu) Bendel Laporan Kekurangan/Kerusakan pengadaan alat peraga pendidikan kegiatan DAK Tahun 2012 Kabupaten Kendal Pelaksana CV. Aurora Puspita.
a. Copy Surat dari CV. Aurora Puspita kepada PT. Prima Duta Nusantara Nomor 027/AP/II/2013, tanggal 10 Februari 2014 tentang Surat Permohonan Penggantian Barang;
b. Copy Surat dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Nomor 022601/JPPB/DN/II/ 2014, tanggal 26 Februari 2014, tentang Jawaban Permohonan Penggantian Barang;
Copy Surat dari Dinas Pendidikan Kab. Kendal Nomor 420/7822/Dispendik, Tanggal 29 November 2013 tentang Klaim kerusakan;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH. MKn. Nomor 45 tanggal 23 September 2013;
1 bendel copy Akta PT. Prima Duta Nusantara Notaris/PPAT INGGRID LANNYWATY, SH. Nomor 97, Tanggal 9 Desember 2004;
1 bendel copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Prima Duta Nusantara Notaris dan PPAT NOVIANTI, SH. MM. Nomor 08, Tanggal 3 Februari 2012;
1 bendel copy surat dukungan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita;
Copy Faktur Penjualan dari PT. Prima Duta Nusantara kepada CV. Aurora Puspita Up Ibu ANA Nomor Faktur 4010116/Fj/DN/I/2013, Tanggal 10 Januari 2013;
Copy Mutasi Rekening Bank Mandiri melalui Internet Banking Nomor Rekening 1010006072746 periode transaksi 1 Januari – 16 Januari 2013, Tanggal 17 Juni 2013.
a. Rekening koran An. CV. Aurora Puspita Nomor Rekening 0002212348 Bank Muamalat Indonesia Cabang Yogyakarta
1 bendel Kwitansi Pembayaran dari CV. Aurora Puspita kepada Kepala sekolah guna membayar uang saku peserta pelatihan pengadaan alat peraga/praktek Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Kendal Tahun Anggaran 2012.
a. Kuitansi Pembayaran dari ALFEBIAN YULANDO kepada RUDI ARMAN tanggal 22 desember 2012 sebesar Rp.31.350.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sewa 2 gudang,jasa pengiriman.
b. Kuitansi pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) guna pembayaran talangan sewa gudang;
c. Kwitansi Pembayaran dari RUDI ARMAN kepada ELLEN KURNIALIS sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran jasa pengiriman barang ke sekolah dan jasa pengamanan gudang;
d. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 15 Desember 2012 sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian pinjaman sisa sewa gudang;
e. Kwitansi pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada RUDI ARMAN tanggal 22 Desember 2012 sebesar Rp.9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran pengembalian jasa pengiriman dan jasa pengamanan gudang
f. Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada MIFTAHUL KHOLIK tanggal 12 Desember 2012 sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Karangsuno Cepiring selama satu bulan
Kwitansi Pembayaran dari ELLEN KURNIALIS kepada AKHMAD FAUZI sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran sewa gudang Ds. Gondang Kec. Cepiring selama satu bulan
Copy Surat Jalan dari PT. Duta Nusantara kepada FEBI tanggal 28 November 2012
Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara kepada Ibu FEBI No. Surat : 12112703/TT/DN/XI/2012, tanggal 27 November 2012
Copy rekening koran an. NASTITI EDHY WAHYUNI periode 1 Januari 2012 s/d 30 April 2013 No. Rek : 1350006255689
1 bendel Rekening koran Bank Mandiri An. ABDUL MU’IN alamat Taman Tirta Cimanggu Blok B-3 No. 14 Rt 06 Rw 013 Tanah Sereal Mekarwangi Kab. Bogor No rekening : 128-00-0588271-4, Periode : 1 November 2012 s/d 28 Februari 2013
a. Surat Jalan PT. Prima Duta Nusantara
Nomor Mobil BL 8697 G, tanggal 28 November 2012;
Nomor Mobil AD 1973 DE, tanggal 16 Desember 2012.
b. Surat Tanda Terima dari PT. Prima Duta Nusantara
Nomor tandaTerima: 12112702/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tandaTerima: 12112703/TT/DN/XI/2012,tanggal 27 nopember 2012;
Nomor tandaTerima : 1211407/TT/DN/XII/2012,tanggal 11 Desember 2012;
Nomor tandaTerima: 12121502/TT/DN/XII/2012,tanggal 15 Desember 2012.
Buku rekening tabungan Simpedes BRI 5918 Unit Pageruyung Kendal Nomor Rekening 5918-01-003425-53-2 atas nama MISRI tertanggal 30 April 2010;
a. Copy rekening koran Bank Mandiri Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama ARYATI PURBORINI periode 8 Januari 2013 sampai dengan 19 Januari 2013;
b. Copy buku tabungan Bank Mandiri Cabang Semarang Nomor Rekening 1350006895658 Atas nama Dra. ARYATI PURBORINI periode 20 Januari 2013 sampai dengan 26 Mei 2014.
a. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 7 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
b. Kuitansi pembayaran sebesar Rp.100.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 10 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.130.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI;
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.70.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 30 Januari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.125.000.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 25 Februari 2013 guna membayar Cicilan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Kuitansi pembayaran sebesar Rp.140.440.000,- dari AGUNG WAHONO kepada EDDY BERNARD tanggal 16 Desember 2013 guna pelunasan hutang Ibu ARIYANTI PURBORINI.
Rekening koran Bank BCA Cabang Pedurungan periode 4 Januari – 31 Maret 2013 dengan nomor rekening : 08545019937 a.n. Agung Wahono.
a. Copy permohonan referensi Bank dari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta, tanggal 26 Desember 2012.
Copy Surat Kuasa Pengelolaan Rekening Perusahaan CV. Aurora Puspita dari MUHAMMAD DJUNAIDI ADI PURWANTO kepada ARIYANTI PURBORINI, tanggal 26 November 2012.
Copy Surat Referensi Bank no : 78/BMI/Jog/XII/2012 dari PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta kepada panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kab. Kendal, tanggal 26 Desember 2012.
Copy surat pernyataan memberikan informasi rekening an. Ahmad Dahlan kepada Bank Muamalat Indonesia kantor Cabang Yogyakarta tanggal 15 Setember 2014.
Copy surat Permohonan pembukaan rekening Girodari CV. Aurora Puspita kepada Bank Muamalat nomor : 0029/S.Per/XI/2012, tanggal 29 November 2012.
Copy surat Permohonan pemindah bukuan dana untuk pembayaran barang dari CV. Aurora Puspita kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta Nomor 0010/S.Per/I/2013, tanggal 10 Januari 2013.
Copy Surat Permohonan menjembatani standing instruction antara PT. Prima Duta Nusantara dan CV. Aurora kepada Pimpinan Cabang Bank Muamalat Cabang Yogyakarta nomor : 512/SI/DNXII/2012, tanggal 5 Desember 2012.
Copy surat permohonan transfer pembayaran CV. Aurora Puspita dari PT. Duta Nusantara Nomor 623/SI/DN/I/2013, tanggal 10 Januari 2013.
Copy rekening koran Bank Muamalat atas nama AHMAD DAHLAN Nomor Rekening 0001321182 periode 3 Januari 2013 sampai dengan 23 Januari 2013.
a. Copy legalisir petikan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir daftar lampiran keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 26660/A.2.III.1/C/89 tanggal 28 Maret 1989 tentang Pengangkatan PNS.
Copy legalisir Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor 821.2/193/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru PNS sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kab. Kendal.
Copy Legalisir Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/2672/BKD/ tanggal 11 Agustus 2011.
Copy legalisir Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala SMK N 5 Kendal Kab. Kendal, tanggal 16 Agustus 2011.
“Tetap dalam status sita untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa ARYATI PURBORINI, SE. alias MARDIANA alias ANA Binti SUMARDI”.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016, oleh kami GATOT SUSANTO, SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis, ALIMIN R SUJONO, SH. MH., Hakim Karir dan KALIMATUL JUMRO, SH. MH., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUPARYONO, SH., selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh SRI HERYONO, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, serta dihadiri pula oleh terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. ALIMIN R SUJONO, SH. MH. GATOT SUSANTO, SH. MH.
2. KALIMATUL JUMRO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
SUPARYONO, SH.