702 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 702 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Perintis Kemerdekaan Kav.194 No.10
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. KARABHA PERKASA vs SUHARSONO
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KARABHA PERKASA tersebut ;
P U T U S A N
No. 702 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. KARABHA PERKASA, berkedudukan di Jl. Gunung Sahari Raya No. 22-23 Jakarta Pusat, 10720, yang diwakili oleh Direktur: Andreas Andiwibowo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Togar SM. Sijabat, S.H., M.H dan Tris Rohani, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum “Law Office Sijabat & Partners”, berkantor di Wisma Nugraha, lantai 5, Jl. Raden Saleh No. 6, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus, tanggal 21 Juni 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
SUHARSONO, bertempat tinggal di Jl. Pintu Air I, No. 3, Rt. 008/ Rw.001, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Zoharsa Salim, SH, Advokat, berkantor di Mutiara Depok Estate, Blok HA, No. 12 B, Depok 16412, Indonesia, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juli 2012 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat sejak bulan Maret 2001 dengan jabatan sebagai kolektor dan menerima upah sebesar Rp.1.827.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh tujuh rupiah ) per bulan ;
Bahwa sejak mulai bekerja Penggugat mendapat fasilitas berupa bensin, oli, sparepart motor tetapi sejak bulan Juni 2011 fasilitas tersebut dihilangkan begitu saja kecuali bensin, atas penghapusan fasilitas tersebut Penggugat sudah berulang kali meminta kepada Tergugat agar fasilitas tersebut diadakan kembali akan tetapi tidak mendapat tanggapan dari Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011 Penggugat dimutasi Tergugat dari PT.Karabha Perkasa ke PT.Banten Bakti Motor yang beralamat di jalan Raya Labuan km 5 Cipacung Pandeglang, Banten akan tetapi Pengugat menolak mutasi yang dilakukan Tergugat tersebut karena PT.Banten Bakti Motor berbadan hukum yang berbeda dengan PT.Karabha Perkasa dan Penggugat tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT.Banten Bakti Motor dan mutasi yang dilakukan Tergugat sangat merugikan Penggugat ;
Bahwa sejak bulan September 2011 absensi Penggugat dihapus oleh Tergugat dan Penggugat tidak diberi pekerjaan oleh Tergugat dan Tergugat telah menawarkan uang kompensasi atas pengakhiran hubungan berupa uang pesangon sebesar 9 (sembilan) upah, tawaran Tergugat tegas-tegas ditolak oleh Penggugat karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No,13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat nyata-nyata bertentangan dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sehingga kompensasi yang ditawarkan Tergugat ditolak oleh Penggugat, dan Penggugat menuntut uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebesar Pasal 156 ayat (4) UUK No.13 tahun 2003 ;
Bahwa tuntutan Penggugat cukup beralasan dan berdasarkan hukum karena Tergugat nyata-nyata melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara sewenang-wenang tanpa landasan hukum ;
Bahwa karena Tergugat tidak memberikan hak-hak Penggugat sesuai ketentuan UUK Nomor 13 tahun 2003, maka Penggugat melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut oleh Mediator pada tanggal 26 Oktober, 17 November 2011 namun wakil dari pihakTergugat yang hadir selalu tidak membawa surat kuasa, sehingga keterangan wakil Tergugat cukup beralasan untuk tidak dipertimbangkan oleh Mediator ;
Bahwa sejak awal hingga sidang mediasi Tergugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan melainkan hanya memperlihatkan arogansi belaka, sehingga perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat tidak kunjung selesai, maka pada tanggal 30 Desember 2011 Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Prov.DKI Jakarta mengeluarkan anjuran, Penggugat pada dasarnya dapat menerima anjuran mediator, akan tetapi Tergugat menolaknya ;
Bahwa karena pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-undang 13 tahun 2003 maka Penggugat berhak mendapatkan pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebesar Pasal 156 ayat (4) UU No.13 tahun 2003, dengan rincian sebagai berikut :
a. uang pesangon 2x9xRp.1.827.000,- =Rp.32.886.000,-
b. uang Penghargaan masa kerja 4xRp.1.827.000,- =Rp.7.308.000,-+ =Rp.40.194.000,-
c. uang Penghargaan masa kerja 15 % =Rp.6.029.100,- + Jumlah =Rp.46.223.100,-
(empat puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu seratus rupiah).
Bahwa berdasarkan pasal 151 Undang-undang No.13 tahun 2033 tentang Ketenagakerjaan berbunyi :
Pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.;--
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 UUK No.13 tahun 2003, oleh karenanya pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan UUK No.13 tahun 2003 ;
Bahwa berdasarkan pasal 155 UUK No.13 tahun 2003, menyebutkan pemutusan hubungan kerja harus mendapat penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial dan selama belum ada Putusan dari Lembaga Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial maka masing-masing pihak tetap menjalankan hak dan kewajibannya, bahwa oleh karena ketidakhadiran Penggugat bukan kehendak Penggugat akan tetapi atas keinginan Tergugat, oleh karenanya Penggugat tetap berhak mendapatkan upah dalam proses sejak bulan september 2011 hingga bulan Maret 2012, yaitu sebanyak 7 (tujuh) bulan yaitu 7 x Rp.1.827.000,- = Rp.12.789.000,- (dua belas juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan tetap berkewajiban membayar upah selanjutnya hingga perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa ketika Pe nggugat diputus hubungan kerja, Penggugat masih memiliki sisa cuti sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dikarenakan Penggugat telah diakhiri hubungan kerja, maka Penggugat menuntut sisa cuti dimaksud diganti dalam bentuk uang dengan perhitungan sebagai berikut :
12/25 x Rp.127.000.- = Rp.876.960,- (delapan ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah);
Bahwa mengingat gugatan Penggugat berdasarkan hukum dan dasar gugatan Penggugat adalah hak normatif, maka tidak ada alasan Tergugat untuk menolaknya ;
Bahwa agar putusan pengadilan hubungan industrial berharga dan tidak sia-sia Penggugat mohon kepada Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Tergugat berupa tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl.Gunung Sahari Raya no.22 Jakarta Pusat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 ;
Menghukum Tergugat membayar, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak seluruhnya berjumlah Rp.46.223.100,- (empat puluh enam juta dua ratus dua puluh tiga ribu seratus rupiah) ;
Menghukum Tergugat membayar upah sejak bulan September 2011 hingga bulan Maret 2012, sebesar Rp.12.789.000.- (dua belas juta tujuh ratus delapan sembilan ribu rupiah) dan tetap membayar upah selanjutnya hingga perkara a quo berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan sita jaminan atas aset Tergugat berupa tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya No.22-23 Jakarta Pusat ;
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 38/PHI.G/2012/PN.JKT.PST tanggal 12 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak sebesar Rp.39.569.200,- (tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses pemutusan hubungan kerja sebesar Rp.15.640.000,- dan jumlah keseruhan sebesar Rp.55.209.200,- (lima puluh lima juta dua ratus sembilan ribu dua ratus rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada negara yang berjumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan hadirnya kuasa hukum Tergugat pada tanggal 12 Juni 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Juni 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 Juni 2012 sebagaimana ternyata dari akta pernyataan permohonan kasasi No. 74/Srt.KAS/PHI/2012/ PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Juli 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 18 Juli 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Juli 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
A. Batas Waktu
Bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara No. 38/PHI.G/2012/PN.JKT PST tanggal 12 Juni 2012 diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 12 Juni 2012 ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2012, Pemohon Kasasi sudah membuat dan menandatangani akta permohonan kasasi di hadapan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan pada tanggal 6 Juli 2012 Pemohon Kasasi telah mengajukan memori kasasi atas perkara tersebut;
Dengan demikian, batas waktu untuk menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi masih dibenarkan menurut undang-undang;
B. Tidak Mempertimbangkan Alat Bukti Dengan Saksama.
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan alat bukti dengan seksama. Hal itu terlihat pada berbagai pertimbangan yang tidak mempertimbangkan alat-alat bukti yang sangat utama dan sangat prinsip dalam ketentuan hukum perburuhan, yaitu:
Bukti T-2 dikaitkan dengan Bukti T-ll dan Bukti T-12 tidak dipertimbangkan dengan seksama. PT. Karabha Perkasa dan PT. Banten Bakti Motor dimiliki oleh orang yang sama, yaitu Ir. Harjanto Teguh Rahaju. Sehingga mutasi antar kelompok usaha yang sama adalah lajim terjadi sepanjang hak dan kewajibannya sama.
Bukti T-3, Bukti T-4 dan T-5 yang membuktikan, sesuai dengan pasal 162 dan 168 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Termohon Kasasi telah mengundurkan diri dengan kemauan sendiri dari perusahaan Pemohon Kasasi terhitung tanggal 20 September 2011, yaitu sejak surat panggilan kedua Pemohon Kasasi tidak dipatuhi oleh pekerja (Termohon Kasasi). Namun Pemohon Kasasi memanggil Termohon Kasasi sampai 3 (tiga) kali (bukti T-5) tetapi Termohon Kasasi tetap tidak masuk kerja sehingga harus dianggap mengundurkan diri dengan kemauan sendiri;
Bahwa karena Termohon Kasasi dianggap mengundurkan diri dengan kemauan sendiri, sesuai dengan pasal 162 ayat 3 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak memerlukan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial;
Alat-alat bukti tersebut di atas tidak dipertimbangkan dengan seksama oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga putusan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI;
Salah Menerapkan Hukum.
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah dan keliru menerapkan hukum. Hal ini terlihat dari pertimbangan-pertimbanganya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini terlihat dalam pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Pertimbangan halaman 11 alinea (1) mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-2 bahwa mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dari "PT.Karabha Perkasa ke PT. Banten Bakti Motor Majelis Hakim berpendapat bahwa proses mutasi haruslah dilakukan secara prosedur dan sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu antara penggugat dengan Tergugat dan atau sesuai kesepakatan Penggugat dan Tergugat, dan sesuai dengan Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama, mutasi tersebut tidak sesuai lajim suatu mutasi dimana Tergugat memutasi Penggugat ke hukum yang berbeda yaitu ke PT. Banten Bakti Motor".
Pertimbangan ini keliru karena semua pekerja yang bekerja pada Pemohon Kasasi mengetahui bahwa PT. Karabha Perkasa dengan PT. Banten Bakti Motor adalah satu kelompok usaha karena pemiliknya adalah orang yang sama, yaitu Bapak Ir. Harjanto Teguh Rahaju, orang yang sangat dikenal di dunia otomotif di seluruh Indonesia. Mutasi tenaga kerja antar suatu kelompok usaha adalah lajim. Yang tidak lajim adalah jika masa kerjanya tidak dihitung dengan masa kerja pada perusahaan yang lama. Dalam mutasi ini, masa kerja dihitung tetap sejak Termohon Kasasi bekerja. Terlampir 2 (dua) Bukti T-ll dan Bukti T-12 berupa akta notaris yang menerangkan kepemilikan yang sama antara PT. Karabha Perkasa dengan PT. Banten Bakti Motor; Bukti T-ll dan Bukti T-12.
Pertimbangan halaman 11 alinea (4) mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa sejak terjadinya mutasi kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, Penggugat tidak pernah melaksanakan/menyetujui mutasi kerja tersebut yang dikarenakan Tergugat memutasi Penggugat ke PT. Banten Bakti Motor yang berbeda badan hukum, mengingat sejak bulan Juni 2011 fasilitas yang diterima Penggugat berupa bensin, off spare part motor tidak diberikan/dicabut kecuali bensin, Penggugat sudah berulangkali meminta kepada Tergugat agar fasilitas tersebut diberikan kepada Penggugat".
Pertimbangan ini salah menerapkan hukum karena mutasi adalah wewenang mutlak perusahaan sehingga tidak bisa ditolak oleh Pekerja atau Termohon Kasasi. Di samping itu, dalam pelaksanaan mutasi tidak ada perbedaan fasilitas antara PT. Karabha Perkasa dengan PT. Banten Bakti Motor karena kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh orang yang sama. Fasilitas tetap diberikan tetapi jika pekerjaan dilaksanakan oleh Termohon Kasasi. Dalam perkara ini, Termohon Kasasi tidak lagi melaksanakan perintah pekerjaan yang diberikan oleh Pemohon Kasasi karena Termohon Kasasi sendiri sudah tidak masuk kerja lagi walau sudah dipanggil dengan patut. Lihat Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4 dan Bukti T-5. Dan bandingkan dengan bukti tambahan Bukti T-ll dan Bukti T-12;
Pertimbangan halaman 11 alinea (7) mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dalam sebuah perselisihan pemutusan hubungan kerja, apabila seorang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya, maka hak pekerja yang pertama-tama harus dipulihkan oleh siapapun yang terkait dalam penyelesaian perselisihan tersebut adalah melakukan upaya hukum agar hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak putus. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 151 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Dalam hal ini akibat Tergugat memutasi Penggugat ke PT. Banten Bakti Motor pada tanggal 15 Agustus 2011, Tergugat terbukti memutasi Penggugat ke badan hukum yang berbeda / antara PT. Karabha Perkasa dengan PT. Banten Bakti Motor adalah berbeda badan hukum;
Pertimbangan ini salah menerapkan hukum karena segala upaya sudah dilakukan oleh Pemohon Kasasi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, yaitu dengan cara memanggil sampai 3 (tiga) kali, tetapi Termohon Kasasi tetap tidak mau bekerja. Bandingkan dengan pasal 162 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memberikan syarat hanya 2 (dua) kali saja.
Pertimbangan putusan halaman 12 alinea (1) mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (T-2) mengenai mutasi Suharsono dari bukti-bukti tersebut maka menurut Majelis Hakim mutasi tersebut adalah tidak sah batal demi hukum;
Pertimbangan ini salah menerapkan hukum karena mutasi adalah lajim dalam suatu kelompok usaha sepanjang masa kerja di perusahaan lama tetap di hitung gaji dan segala fasilitas yang ada di perusahaan lama juga sama. Lihat Bukti T-11 dan Bukti T-12.
Pertimbangan putusan halaman 12 alinea (2) mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka petitum Penggugat angka (2) yang memohon kepada Majelis Hakim pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan haruslah dibatalkan ;
Pertimbangan ini keliru dan salah menerapkan hukum karena tidak didasari oleh pertimbangan hukum yang kuat maka justru harus ditolak oleh Mahkamah Agung R.I. karena Pemohon Kasasi dahulu Tergugat, tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Termohon Kasasi. Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, Termohon Kasasi mengundurkan diri dari perusahaan dan atau kelompok usaha Pemohon Kasasi;
Pertimbangan putusan halaman 12 alinea (3) mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan i.c Tergugat dengan alasan apapun hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada i.c Penggugat setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indrustrial, tetap/ faktanya Tergugat terbukti telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat pada tanggal IS Agustus 2011 sebelum memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indrustrial karenanya berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat tersebut adalah batal demi hukum ";
Pertimbangan ini keliru dan salah menerapkan hukum karena Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Termohon Kasasi. Yang terjadi adalah, Termohon Kasasi mengundurkan diri atas kemauan sendiri dari perusahaan Pemohon Kasasi. Dengan demikian dikaitkan dengan pasal 162 ayat (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak diperlukan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan indusrtrial jika pekerja yang mengundurkan diri dengan kemauan sendiri. Sehingga juga Pekerja harus diangap mengundurkan diri terhitung tanggal 20 September 2011 sejak surat panggilan kedua (Bukti T-4) diabaikan oleh Termohon Kasasi. Pertimbangan ini juga menyesatkan dan menciderai rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat Pengusaha, seolah-oleh semua kesalahan tentang Pemutusan hubungan kerja ada pada perusahaan. Padahal, dalam perkara ini, pekerjalah yang mengundurkan diri dari perusahaan ;
Pertimbangan putusan halaman 12 alinea (4) mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka petitum Penggugat angka (3) yang memohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak haruslah dikabulkan".
Pertimbangan tersebut salah menerapkan hukum karena bertentangan dengan Pasal 162 dan 168 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan, hak kepada pekerja yang mengundurkan diri dengan kemauan sendiri diatur dalam Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan saja, yaitu :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja ;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % (lima belas persen) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
Namun dalam perkara ini, Pemohon Kasasi telah memberikan :
Gaji September 2011 sampai tanggal 20 September 2011 sebesar Rp.1.564.000,- ( satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Penghargaan masa kerja 4 (bulan gaji) x Rp. 1.564.000 sebesar
Rp 6.256.000,- (enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).Penggantian perumahan dan perawatan 15 % x Rp. 7.820.000 sebesar
Rp 1.173.000,-
Total yang diterima Termohon Kasasi sebesar Rp 8.993.000,- (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Pertimbangan halaman 12 alinea (5) mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa oleh karena pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat dinyatakan batal demi hukum, maka hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat harus dinyatakan belum pernah putus, karena berdasarkan pasal 170 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Tergugat berkewajiban membayar upah dan hak-hak Penggugat lainnya setiap bulannya selama proses Pemutusan Hubungan Kerja dari bulan September 2011
Pertimbangan ini keliru dan salah menerapkan hukum karena pemutusan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sah menurut hukum sejak tanggal 20 September 2011 sejak surat penggilan kedua dari Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi sehingga Pemohon Kasasi tidak periu lagi membayar upah Termohon Kasasi selama proses perkara berjalan ;
Pertimbangan putusan halaman 12 alinea (6) mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka petitum Penggugat yang memohon kepada Majelis Hakim untuk membayar upah bulan September 2011 dan upah hingga perkara aquo berkekuatan hukum tetap harus lah dikabulkan;
Pertimbangan itu salah menerapkan hukum karena upah selama proses perkara berjalan tidak perlu lagi dibayar karena Termohon Kasasi telah mengundurkan diri atas kemauan sendiri sejak tanggal 20 September 2011 sejak surat panggilan kedua (Bukti T-4) dari Pemohon Kasasi tidak dihiraukan oleh Termohon Kasasi;
Pertimbangan putusan halaman 12 alinea (7) yang mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa meskipun hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan belum pernah putus namun demikian sebagai akibat perselisihan aquo Penggugat tidak berkeinginan melanjutkan hubungan kerja dengan Tergugat, oleh karenanya Majelis Hakim harus menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan";
Pertimbangan ini keliru dan salah menerapkan hukum karena seharusnya dimaknai, hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi berakhir demi hukum sejak tanggal 20 September 2011 sejak Termohon Kasasi tidak mau mengindahkan panggilan dari Pemohon Kasasi untuk kembali bekerja di perusahaan Pemohon Kasasi, bukan sejak putusan diucapkan ;
Pertimbangan putusan halaman 13 alinea (2) yang mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa karena hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat dinyatakan berakhir sejak putusan ini diucapkan, maka hak-hak Penggugat akan diperhitungkan sejak Penggugat bekerja pada bulan Maret 2001 hingga putusan ini diucapkan atau lebih dari 11 tahun 3 (tiga) bulan";
Pertimbangan ini keliru dan salah menerapkan hukum karena hubungan kerja berakhir sejak 20 September 2011, yaitu sejak Termohon Kasasi tidak mau bekerja lagi walau sudah dipanggil yang kedua, bukan sejak putusan ini diucapkan sehingga masa kerja Termohon Kasasi adalah 10 tahun 6 bulan ;
Pertimbangan putusan halaman 13 alinea (3) yang mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang dipertimbangkan tersebut diatas, maka hak-hak yang wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut (Uang Pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4)Undang-Undang No.13 tahun 2003;
Pertimbangan ini keliru dan salah menerapkan hukum karena putusnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah sejak tanggal 20 September 2011, sejak Termohon Kasasi tidak mau bekerja pada perusahaan Pemohon Kasasi, walau sudah dipanggil 2 (dua) kali. Lihat Bukti T-4. Sehingga pasal yang tepat mengenai berakhirnya hubungan kerja adalah pasal 162 dan 168 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga hak-hak yang didapat oleh Termohon Kasasi sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak;
Pertimbangan putusan halaman 13 alinea (4) yang mengatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat (1) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan komponen upah Penggugat yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang masa kerja, uang penggantian hak adalah sebesar Rp.1.564.000,- (satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Hak-hak Penggugat:
a. Uang Pesangon : 2x 9x Rp.1.564.000,- = Rp28.152.000,-
b. Uang Penghargaan masa kerja: 1x4xRp.1.564.000,- = Rp. 6.256.000,-
Subtotal (a + b) = Rp.34.408.000,-
c. Uang Pergantian Hak : 15% xRp.34.408.000,- = Rp. 5.161.200,-
d. Upah Penggugatselama proses PHK: 10x Rp.1.564.000,-= Rp.15.640.000,-
e. Jumlah Keseluruhan = Rp.55.209.200,-
Bahwa pertimbangan ini keliru dan salah menerapkan hukum karena sesuai dengan pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak-hak dari Pemohon Kasasi sebagai akibat dari pengunduran diri dari Termohon Kasasi sejak tanggal 20 September 2011 adalah ;
Gaji September 2011 sampai tanggal 20 September 2011 sebesar Rp.1.564.000,- (satu juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah).
Penghargaan masa kerja 4 (bulan gaji) x Rp.1.564.000 sebesar
Rp.6.256.000,- (enam juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).Penggantian perumahan dan perawatan 15 % x Rp.7.820.000 sebesar
Rp.1.173.000,-
Total yang diterima Termohon Kasasi sebesar Rp.8.993.000,- (delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Facti tidak salah atau keliru dalam menerapkan hukum dan keberatan kasasi Pemohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. KARABHA PERKASA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M ENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. KARABHA PERKASA tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Rabu, tanggal 12 Desember 2012, oleh
H. YULIUS, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JONO SIHONO, S.H. dan ARIEF SOEDJITO, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BARITA SINAGA, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
JONO SIHONO, S.H. H. YULIUS, S.H., M.H.
Ttd./
ARIEF SOEDJITO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd./
BARITA SINAGA, S.H., M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002.