148/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 148/Pid.Sus/2012/PN.Trk
-TERDAKWA
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Hp merk K-touch warna hitam tipe H699 ; Dikembalikan kepada pemiliknya ; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu tupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 148/Pid.Sus/2012/PN.Trk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Anak :
Nama lengkap : TERDAKWA ;
Tempat lahir : Toli - toli ;
Umur/tanggal lahir : 28 tahun / 07 Juli 1984 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Penyidik tertanggal 29 Februari 2012 No. : SPP/51/II/2012/I/Reskrim, sejak tanggal 29 Februari 2012 sampai dengan tanggal 19 Maret 2012 di Rutan ;
Perpanjangan Penuntut Umum tertanggal 13 Maret 2012 Nomor : 469/Q.4.15/Epp.2/3/2012, sejak tanggal 20 Maret 2012 sampai dengan tanggal 28 April 2012 di Rutan ;
Penuntut Umum tertanggal 26 April 2012 Nomor Print : 688/Q.4.15/Ep.2/04/2012, sejak tanggal 26 April 2012 sampai dengan tanggal 15 Mei 2012 di Rutan ;
Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 11 mei 2012 Nomor : 171/SPP/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk., sejak tanggal 1 Mei 2012 sampai dengan tanggal 09 Juni 2012 di Rutan ;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 04 Juni 2012 Nomor : 171/SPP/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk., sejak tanggal 10 Juni 2012 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2012 di Rutan ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu:
NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. yang beralamat di Jalan Purna Bhakti B.7 Rt.12/Rw.00, Kampung I Skip, Kota Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor : 148/Pid.Sus/2012/PN.Trk, tanggal 24 Mei 2012 bertindak selaku Penasihat Hukum Terdakwa;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti dipersidangan ;
Telah membaca Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perk. : PDM-88/Tark/Ep.2/05/2012 tertanggal 28 Juni 2012, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU TI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enma puluh juta rupiah) sebsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk K-touch warna hitam tipe H699 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa di persidangan agar hukumannya diringankan karena terdakwa merasa menyesali atas perbuatannya dan berjanji kelak tidak akan mengulangi perbuatannya kembali ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perk. : PDM-88/TARAK/Ep.2/05/2012 tanggal 09 Mei 2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti sekira pada bulan Juni 2011 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011, bertempat di sebuah rumah di Jl. P. Iskandar Rt.19 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa yang merupakan buruh bangunan tinggal di rumah rekan kerjanya yakni AYAH KORBAN, selanjutnya setelah beberapa saat terdakwa tinggal rumah tersebut terdakwa merasa tertarik dengan SAKSI KORBAN yang merupakan anak dari AYAH KORBAN yang saat itu masih
berusia 11 (sebelas) ------------------
berusia 11 (sebelas) tahun serta bersekolah di Sekolah Dasar (SD), selanjutnya tanpa diketahui oleh orang tua dari SAKSI KORBAN serta orang lain yang tinggal di rumah tersebut terdakwa membujuk SAKSI KORBAN untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa selanjutnya pada bulan Juni tahun 2011 terdakwa yang dalam keadaan terangsang nafsu seksualnya membujuk SAKSI KORBAN untuk melakukan hubungan seksual kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir Sdri. SAKSI KORBAN selanjutnya terdakwa meraba-meraba payudara dan vagina SAKSI KORBAN kemudian terdakwa membuka celana dalam Sdri. SAKSI KORBAN selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN serta menggerakkannya keluar masih berkali-kali sehingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani kemudian terdakwa merasa terpuaskan nafsu seksualnya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang kali ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada pemeriksaan tanggal 29 Februari 2012 pada alat kelamin (vagina) saksi korban SAKSI KORBAN ditemukan robekan selaput dari di jam 6 mencapai dasar sebagaimana kesimpulan visum et repertum No : HK.01.03.02.1.2424.III.2012 Rumah Sakit Umum RSUD Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Refinaldi SpOG ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbutan tersebut Sdri. SAKSI KORBAN berumur belum delapan belas tahun sesuai dengan kartu Akta Kelahiran Nomor 957/2006 ;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair “dengan sengana melakukan kekerasan atau ancamana kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa yang merupakan buruh bangunan tinggal di rumah rekan kerjanya yakni AYAH KORBAN, selanjutnya setelah beberapa saat terdakwa tinggal rumah tersebut terdakwa merasa tertarik dengan SAKSI KORBAN yang merupakan anak dari AYAH KORBAN yang saat itu masih berusia 11 (sebelas) tahun serta bersekolah di Sekolah Dasar (SD), selanjutnya tanpa diketahui oleh orang tua dari SAKSI KORBAN serta orang lain yang tinggal di rumah tersebut terdakwa membujuk SAKSI KORBAN untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa selanjutnya pada bulan Juni tahun 2011 terdakwa yang dalam keadaan terangsang nafsu seksualnya membujuk SAKSI KORBAN untuk melakukan hubungan seksual kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir Sdri. SAKSI KORBAN selanjutnya terdakwa meraba-meraba payudara dan vagina SAKSI KORBAN Novianti Binti
AYAH KORBAN ----------------------------
AYAH KORBAN kemudian terdakwa membuka celana dalam Sdri. SAKSI KORBAN selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SAKSI KORBAN serta menggerakkannya keluar masih berkali-kali sehingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani kemudian terdakwa merasa terpuaskan nafsu seksualnya, perbuatan tersebut terdakwa lakukan berulang kali ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada pemeriksaan tanggal 29 Februari 2012 pada alat kelamin (vagina) saksi korban SAKSI KORBAN ditemukan robekan selaput dari di jam 6 mencapai dasar sebagaimana kesimpulan visum et repertum No : HK.01.03.02.1.2424.III.2012 Rumah Sakit Umum RSUD Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Refinaldi SpOG ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbutan tersebut Sdri. SAKSI KORBAN berumur belum delapan belas tahun sesuai dengan kartu Akta Kelahiran Nomor 957/2006 ;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum di atas, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi, masing-masing bernama :
SAKSI KORBAN, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi lahir di Tarakan pada tanggal 13 November tahun 2000 sehingga saat ini saksi berumur 11 (sebelas) tahun ;
Bahwa pada awalnya terdakwa yang merupakan buruh bangunan tinggal di rumah rekan kerjanya AYAH KORBAN yang ayah kandung saksi ;
Bahwa selanjutnya setelah beberapa saat terdakwa tinggal di rumah AYAH KORBAN, terdakwa merasa tertarik dengan saksi yang merupakan anak kandung dari AYAH KORBAN ;
Bahwa selanjutnya tanpa diketahui oleh orang tua saksi serta orang lain yang tinggal di rumah tersebut terdakwa membujuk saksi untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Juni tahun 2011 terdakwa yang dalam keadaan terangsang membujuk saksi untuk melakukan hubungan seksual kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi meraba payudara dan vagina saksi kemudian terdakwa membuka celana dalam saksi, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi serta menggerakkannya keluar masuk berkali-kali sehingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani ;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan lebih dari sepuluh kali ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pada pemeriksaan tanggal 29 Februari 2012 pada
alat kelamin ---------------------------
alat kelamin saksi ditemukan robekan selaput dara di jam 6 mencapai dasar sebagaimana kesimpulan visum et repertum No : HK.01.03.02.1.2424.III.2012 Rumah Sakit Umum RSUD Tarakan yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Refinaldi SpOG ;
Bahwa terdakwa sering memberi uang kepada saksi dan terdakwa pernah memberi 1 (satu) buah Hp merk K-touch warna hitam tipe H-699 ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya tersebut saksi belum berumur delapan belas tahun sesuai dengan kartu Akta Kelahiran Nomor 957/2006 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
AYAH KORBAN, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah rekan kerja saksi yang menumpang tinggal di rumah saksi ;
Bahwa saksi korban SAKSI KORBAN adalah anak saksi yang saat ini masih berumur 11 (sebelas) tahun yang lahir pada tanggal 14 November 1996 ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menyetubuhi anak saksi karena anak saksi dan terdakwa pada tanggal 29 Februari 2012 mengatakan hal tersebut kepada saksi didepan saksi Lisa dan saksi Amri sehingga saksi merasa malu dan marah sehingga saksi melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
LR, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah rekan kerja saksi AYAH KORBAN yang menumpang tinggal di rumah saksi AYAH KORBAN yang merupakan tetangga saksi ;
Bahwa saksi korban SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari saksi AYAH KORBAN yang saat ini masih berumur 11 (sebelas) tahun yang lahir pada tanggal 14 November 1996 ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menyetubuhi anak kandung saksi AYAH KORBAN karena anak kandung saksi AYAH KORBAN dan terdakwa pada tanggal 29 Februari 2012 mengatakan hal tersebut kepada saksi didepan saksi Amri dan orang tua saksi SAKSI KORBAN sehingga saksi AYAH KORBAN merasa malu dan marah lalu melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
AB, dipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah rekan kerja saksi AYAH KORBAN yang menumpang tinggal di
rumah saksi --------------------------
rumah saksi AYAH KORBAN yang merupakan tetangga saksi ;
Bahwa saksi korban SAKSI KORBAN adalah anak kandung dari saksi AYAH KORBAN yang saat ini masih berumur 11 (sebelas) tahun yang lahir pada tanggal 14 November 1996 ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah menyetubuhi anak kandung saksi AYAH KORBAN karena anak kandung saksi AYAH KORBAN dan terdakwa pada tanggal 29 Februari 2012 mengatakan hal tersebut kepada saksi didepan saksi Lisa dan orang tua saksi SAKSI KORBAN sehingga saksi AYAH KORBAN merasa malu dan marah lalu melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut di bawah ini :
Bahwa pada awalnya terdakwa yang merupakan buruh bangunan tinggal di rumah rekan kerja terdakwa yakni saksi AYAH KORBAN ;
Bahwa selanjutnya setelah beberapa saat terdakwa tinggal di rumah tersebut terdakwa merasa tertarik dengan saksi SAKSI KORBAN yang merupakan anak kandung dari saksi AYAH KORBAN ;
Bahwa selanjutnya tanpa diketahui oleh orang tua saksi SAKSI KORBAN serta orang lain yang tinggal di rumah tersebut terdakwa membujuk saksi SAKSI KORBAN untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Juni tahun 2011 terdakwa yang dalam keadaan terangsang membujuk saksi untuk melakukan hubungan seksual kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi meraba payudara dan vagina saksi kemudian terdakwa membuka celana dalam saksi, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi serta menggerakkannya keluar masuk berkali-kali sehingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani ;
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan lebih dari sepuluh kali ;
Bahwa terdakwa sering memberi uang kepada saksi SAKSI KORBAN dan terdakwa juga pernah memberi 1 (satu) buah Hp merk K-touch warna hitam tipe H-699 kepada saksi SAKSI KORBAN ;
Bahwa terdakwa merasa sangant menyesal dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula diajukan Barang Bukti yang menurut ketentuan Pasal 181 Ayat (1) KUHAP telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dimana barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) buah Hp merk K-touch warna hitam H-699 ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum (VER) No : HK.01.03.02.1.2424.III.2012 tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh
dr. H. REFINALDI, -----------------
dr. H. REFINALDI, Sp.OG., dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, dengan hasil pemeriksaan pada alat kelamin (vagina) saksi korban SAKSI KORBAN ditemukan robekan selaput dari di jam 6 mencapai dasar ;
Menimbang, bahwa setelah menghubungkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti, diperoleh adanya persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga Majelis Hakim menemukan adanya fakta hukum dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa benar pada awalnya terdakwa yang merupakan buruh bangunan tinggal di rumah rekan kerja terdakwa yakni saksi AYAH KORBAN ;
Bahwa benar selanjutnya setelah beberapa saat terdakwa tinggal di rumah tersebut terdakwa merasa tertarik dengan saksi SAKSI KORBAN yang merupakan anak kandung dari saksi AYAH KORBAN ;
Bahwa benar selanjutnya tanpa diketahui oleh orang tua saksi SAKSI KORBAN serta orang lain yang tinggal di rumah tersebut terdakwa membujuk saksi SAKSI KORBAN untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya pada sekira bulan Juni tahun 2011 terdakwa yang dalam keadaan terangsang membujuk saksi untuk melakukan hubungan seksual kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi meraba payudara dan vagina saksi kemudian terdakwa membuka celana dalam saksi, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi serta menggerakkannya keluar masuk berkali-kali sehingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani ;
Bahwa benar perbuatan tersebut terdakwa lakukan lebih dari sepuluh kali ;
Bahwa benar terdakwa sering memberi uang kepada saksi SAKSI KORBAN dan terdakwa juga pernah memberi 1 (satu) buah Hp merk K-touch warna hitam tipe H-699 kepada saksi SAKSI KORBAN ;
Bahwa benar terdakwa merasa sangant menyesal dengan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan dipersidangan ini dengan dakwaan Subsidairitas oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dakwaan Primair yaitu Melanggar :
Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
3. Melakukan tipu --------------------
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam Pasal 1 angka 16 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dari pengertian “setiap orang” di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa orang perseorangan atau korporasi disini adalah pihak-pihak yang mampu bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban serta yang dapat mempertanggungjawabkan keputusan dan perbuatan yang dilakukan oleh orang perseorangan atau oleh korporasi secara hokum, yang dalam istilah hukum disebut juga dengan subyek hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut umum telah mengajukan Terdakwa TERDAKWA dengan segala identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, yang diakui oleh saksi-saksi dan oleh Terdakwa, bahwa Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut umum dalam surat dakwaannya dan bukan orang lain sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Unsur “Dengan sengaja”
Menimbang bahwa dalam Undang-Undang tidak disebutkan atau diberikan batasan yang jelas apakah arti kesengajaan itu namun sebagai petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat diambil dari Van Toelichting KUHP yaitu kesengajaan (Opzet) sebagai yang menghendaki dan mengetahui (willen en wettens), jadi dapatlah disimpulkan bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa Penjelasan dari Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya pada baris kedua menyebutkan “perlakukan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial” ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat kata atau yang menjadi alternatif (pilihan) antara kekerasan atau ancaman kekerasan, yang berarti Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang dianggap sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan sehingga apabila dianggap terbukti salah satunya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan yang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada awalnya terdakwa yang merupakan buruh bangunan tinggal di rumah rekan kerja terdakwa yakni saksi AYAH KORBAN ;
Bahwa benar selanjutnya setelah beberapa saat terdakwa tinggal di rumah tersebut terdakwa merasa tertarik dengan saksi SAKSI KORBAN yang merupakan anak kandung dari saksi AYAH KORBAN ;
Bahwa benar selanjutnya tanpa diketahui oleh orang tua saksi SAKSI KORBAN serta orang lain yang tinggal di rumah tersebut terdakwa membujuk saksi SAKSI KORBAN untuk melakukan
hubungan badan ---------------------
hubungan badan dengan terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya pada sekira bulan Juni tahun 2011 terdakwa yang dalam keadaan terangsang membujuk saksi untuk melakukan hubungan seksual kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi meraba payudara dan vagina saksi kemudian terdakwa membuka celana dalam saksi, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi serta menggerakkannya keluar masuk berkali-kali sehingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani ;
Bahwa benar perbuatan tersebut terdakwa lakukan lebih dari sepuluh kali ;
Bahwa benar terdakwa sering memberi uang kepada saksi SAKSI KORBAN dan terdakwa juga pernah memberi 1 (satu) buah Hp merk K-touch warna hitam tipe H-699 kepada saksi SAKSI KORBAN ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Dengan sengaja” telah terpenuhi ;
Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada awalnya terdakwa yang merupakan buruh bangunan tinggal di rumah rekan kerja terdakwa yakni saksi AYAH KORBAN ;
Bahwa benar selanjutnya setelah beberapa saat terdakwa tinggal di rumah tersebut terdakwa merasa tertarik dengan saksi SAKSI KORBAN yang merupakan anak kandung dari saksi AYAH KORBAN ;
Bahwa benar selanjutnya tanpa diketahui oleh orang tua saksi SAKSI KORBAN serta orang lain yang tinggal di rumah tersebut terdakwa membujuk saksi SAKSI KORBAN untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa ;
Bahwa benar selanjutnya pada sekira bulan Juni tahun 2011 terdakwa yang dalam keadaan terangsang membujuk saksi untuk melakukan hubungan seksual kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi meraba payudara dan vagina saksi kemudian terdakwa membuka celana dalam saksi, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi serta menggerakkannya keluar masuk berkali-kali sehingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani ;
Bahwa benar perbuatan tersebut terdakwa lakukan lebih dari sepuluh kali ;
Bahwa benar terdakwa sering memberi uang kepada saksi SAKSI KORBAN dan terdakwa juga pernah memberi 1 (satu) buah Hp merk K-touch warna hitam tipe H-699 kepada saksi SAKSI KORBAN ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa ------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan primair terpenuhi maka dakwaan primair Jaksa/Penuntut Umum haruslah dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh sebab dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dinyatakan terbukti maka Terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Pengadilan tidak menemukan alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan itu dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini maka cukup alasan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini ; (Vide Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa terdapat cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; (Vide Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP) ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hp merk K-touch warna hitam H-699 ;
Akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbutan Terdakwa menjadikan saksi korban menjadi trauma ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 193 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal lain dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah ----------------
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hp merk K-touch warna hitam tipe H699 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu tupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari : Kamis tanggal 12 Juli 2012 oleh kami EDY ANTONNO, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, JEMMY TANJUNG UTAMA, SH., dan ANDRY SIMBOLON, SH.MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 11 Mei 2012 Nomor : 148/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk., putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MARTINCE, Bsc. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, serta dihadiri oleh BENI PRIHATMO, SH. Penuntut Umum dan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
HAKIM KETUA MAJELIS,
EDY ANTONNO, SH.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
JEMMY TANJUNG UTAMA, SH.ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
MARTINCE, Bsc.