81/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KASMIRI Als ANGKIR Bin M. AINI Als AINI (Alm).
”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
PUTUSAN
Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan | : : : : : : : : | KASMIRI Als ANGKIR Bin M. AINI Als AINI (Alm).Lumpangi. 30 tahun / 06 Agustus 1986. Laki-laki. Indonesia. Dusun Muara Ahan Lumpangi RT.003 RW.002 Desa Lumpangi Kec. Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Islam. Petani. |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Pebruari 2017;.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik terhitung sejak tanggal 26 Pebruari 2017 s/d tanggal 17 Maret 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 18 Maret 2017 s/d tanggal 16 April 2017;
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 17 April 2017 s/d tanggal 01 Mei 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 02 Mei 2017 s/d 31 Mei 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 01 Juni 2017 s/d 30 Juli Agustus 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yakni MUSNURAN RASYIDI, S.H Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Mayjend Soetoyo S, No. 67 A, Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 81/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Penasihat Hukum secara cuma-cuma;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tanggal 02 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tanggal 02 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa KASMIRI Als ANGKIR Bin M. AINI Als AINI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KASMIRI Als ANGKIR Bin M. AINI Als AINI (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) butir obat jenis Carnophen.
595 (lima ratus sembilan puluh lima) butir obat jenis Dextro.
1 (satu) buah plastic warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp.28.000,- (dua puluh delapan rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutan/requisitor-nya semula;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 April 2017, Nomor Reg. Perkara : PDM-084/KANDA/04/2017. Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa KASMIRI Als ANGKIR Bin M. AINI Als AINI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di Dusun Marikit Desa Panggungan Kec Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya diwarung malam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Saksi Khaidir Nor Ilmi dan Saksi Edwin Cahaya Saputra mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahwa adanya seorang warga yang mengedarkan obat-obat terlarang di warung malam di Dusun Marikit Desa Panggungn Kec. Loksado Kab HSS, setelah itu para Saksi beserta anggota lainnya menuju ketempat yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang berdiri menunggu pembeli obat di depan warung malam, kemudian para Saksi menangkap Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di badan Terdakwa namun tidak ditemukan kemudian Saksi Edwin Cahaya Saputra menanyakan kepada Terdakwa “dimana sdr menyimpan obat-obatan sedian farmasi jenis / obat terlarang” kemudian Terdakwa menjawab “di belakang warung malam di dalam meja terombol” selanjutnya Terdakwa menunjukan dimana menyimpan obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut di belakang warung malam tepatnya di dalam meja trombol yang di bungkus dengan plastik warna hitam kemudian para Saksi memeriksa di dalam meja trombol tersebut berisi obat jenis Carnophen sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, Obat jenis Dextro sebanyak 595 (lima ratus sembilan puluh lima) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan ditemukan uang hasil penjualan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dan diakui oleh Terdakwa bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro beserta uang hasil penjualan adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dengan harga per box Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Dextro dengan harga per box Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira pukul 22.00 Wita dari seorang di Desa Karasikan Sungai Raya dan obat-obatan jenis Carnophen dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat Dextro dijual perbiji seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) jadi keuntungan apabila laku terjual dalam 1 (satu) box yang berisi (1.000 ) butir sebanyak Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 untuk obat jenis Dextro termasuk obat telah dicabut izin edarnya sebagaimana Surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.No.HK.04.1.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal;
Bahwa Terdakwa mengedarkan dan menyimpan obat Carnophen dan Dextro bukan sebagai seorang apoteker ataupun asisten apoteker yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan dan juga Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan obat obatan tersebut dan juga Terdakwa dalam mengedarkan obat tersebut tanpa adanya resep dokter dari pembeli;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0275 tanggal 06 Maret 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko yaitu Drs. Waskitho, S.Si.,Apt.M.Sc. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine dan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0276 tanggal 06 Maret 2017 dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna kuning logo “DMP” dan sisi lain “NOVA” adalah benar tablet yang mengandung Dekstrometorphan HBr.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa KASMIRI Als ANGKIR Bin M. AINI Als AINI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di Dusun Marikit Desa Panggungan Kec Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya diwarung malam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada saat Saksi Khaidir Nor Ilmi dan Saksi Edwin Cahaya Saputra mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahwa adanya seorang warga yang mengedarkan obat-obat terlarang di warung malam di Dusun Marikit Desa Panggungn Kec. Loksado Kab HSS, setelah itu para Saksi beserta anggota lainnya menuju ketempat yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang berdiri menunggu pembeli obat di depan warung malam, kemudian para Saksi menangkap Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di badan Terdakwa namun tidak ditemukan kemudian Saksi Edwin Cahaya Saputra menanyakan kepada Terdakwa “dimana sdr menyimpan obat-obatan sedian farmasi jenis / obat terlarang” kemudian Terdakwa menjawab “di belakang warung malam di dalam meja terombol” selanjutnya Terdakwa menunjukan dimana menyimpan obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut di belakang warung malam tepatnya di dalam meja trombol yang di bungkus dengan plastik warna hitam kemudian para Saksi memeriksa di dalam meja trombol tersebut berisi obat jenis Carnophen sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, Obat jenis Dextro sebanyak 595 (lima ratus sembilan puluh lima) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan ditemukan uang hasil penjualan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dan diakui oleh Terdakwa bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro beserta uang hasil penjualan adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dengan harga per box Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Dextro dengan harga per box Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira pukul 22.00 Wita dari seorang di Desa Karasikan Sungai Raya dan obat-obatan jenis Carnophen dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat Dextro dijual perbiji seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) jadi keuntungan apabila laku terjual dalam 1 (satu) box yang berisi (1.000 ) butir sebanyak Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 untuk obat jenis Dextro termasuk obat telah dicabut izin edarnya sebagaimana Surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.No.HK.04.1.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal;
Bahwa Terdakwa mengedarkan dan menyimpan obat Carnophen dan Dextro bukan sebagai seorang apoteker ataupun asisten apoteker yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan dan juga Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan obat obatan tersebut dan juga Terdakwa dalam mengedarkan obat tersebut tanpa adanya resep dokter dari pembeli;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0275 tanggal 06 Maret 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko yaitu Drs. Waskitho, S.Si.,Apt.M.Sc. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine dan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0276 tanggal 06 Maret 2017 dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna kuning logo “DMP” dan sisi lain “NOVA” adalah benar tablet yang mengandung Dekstrometorphan HBr.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga secara hukum dapat mendukung dalam pembuktian perkara ini yakni berupa :
28 (dua puluh delapan) butir obat jenis Carnophen;
595 (lima ratus sembilan puluh lima) butir obat jenis Dextro;
Uang tunai Rp.28.000,- (dua puluh delapan rupiah);
1 (satu) buah plastic warna hitam.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya yaitu :
1. Saksi EDWIN CAHAYA SAPUTRA (dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira Pukul 21.00 Wita di Dusun Marikit Desa Panggungan Kec Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berawal Saksi Khaidir Nor Ilmi dan Saksi Edwin Cahaya Saputra mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahwa adanya seorang warga yang mengedarkan obat-obat terlarang di warung malam di Dusun Marikit Desa Panggungn Kec. Loksado Kab HSS;
Bahwa selanjutnya para Saksi beserta anggota lainnya menuju ketempat yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang berdiri menunggu pembeli obat di depan warung malam, kemudian para Saksi menangkap Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di badan Terdakwa namun tidak ditemukan kemudian Saksi Edwin Cahaya Saputra menanyakan kepada Terdakwa “dimana sdr menyimpan obat-obatan sedian farmasi jenis / obat terlarang” kemudian Terdakwa menjawab “di belakang warung malam di dalam meja terombol”.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukan dimana menyimpan obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut di belakang warung malam tepatnya di dalam meja trombol yang di bungkus dengan plastik warna hitam kemudian para Saksi memeriksa di dalam meja trombol tersebut berisi obat jenis Carnophen sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, Obat jenis Dextro sebanyak 595 (lima ratus sembilan puluh lima) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan ditemukan uang hasil penjualan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dan diakui oleh Terdakwa bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro beserta uang hasil penjualan adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki Terdakwa berupa obat jenis Carnophen dan Dexstro;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dengan harga per box Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Dextro dengan harga per box Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira pukul 22.00 Wita dari seorang di Desa Karasikan Sungai Raya dan obat-obatan jenis Carnophen dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat Dextro dijual perbiji seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) jadi keuntungan apabila laku terjual dalam 1 (satu) box yang berisi (1.000 ) butir sebanyak Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
2. Saksi KHAIDIR NOR ILMI (dibawah sumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi telah mengamankan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira Pukul 21.00 Wita di Dusun Marikit Desa Panggungan Kec Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berawal Saksi Khaidir Nor Ilmi dan Saksi Edwin Cahaya Saputra mendapatkan informasi dari warga masyarkat bahwa adanya seorang warga yang mengedarkan obat-obat terlarang di warung malam di Dusun Marikit Desa Panggungn Kec. Loksado Kab HSS;
Bahwa selanjutnya para Saksi beserta anggota lainnya menuju ketempat yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang berdiri menunggu pembeli obat di depan warung malam, kemudian para Saksi menangkap Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di badan Terdakwa namun tidak ditemukan kemudian Saksi Edwin Cahaya Saputra menanyakan kepada Terdakwa “dimana sdr menyimpan obat-obatan sedian farmasi jenis / obat terlarang” kemudian Terdakwa menjawab “di belakang warung malam di dalam meja terombol”.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukan dimana menyimpan obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut di belakang warung malam tepatnya di dalam meja trombol yang di bungkus dengan plastik warna hitam kemudian para Saksi memeriksa di dalam meja trombol tersebut berisi obat jenis Carnophen sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, Obat jenis Dextro sebanyak 595 (lima ratus sembilan puluh lima) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan ditemukan uang hasil penjualan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dan diakui oleh Terdakwa bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro beserta uang hasil penjualan adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki Terdakwa berupa obat jenis Carnophen dan Dexstro;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dengan harga per box Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Dextro dengan harga per box Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira pukul 22.00 Wita dari seorang di Desa Karasikan Sungai Raya dan obat-obatan jenis Carnophen dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat Dextro dijual perbiji seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) jadi keuntungan apabila laku terjual dalam 1 (satu) box yang berisi (1.000 ) butir sebanyak Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang ada dipersidangan adalah benar semuanya yang ada dalam perkara ini.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan pendapat dari seorang AhliM. FARDIYANNOR, M.Sc.Apt bin H. M JAPAR(dibacakan) yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebagai ahli dibidang kefarmasian;
Bahwa saat ini Saksi menjabat sebagai Kasi Farmasi, yang mana tugas dan wewenang Ahli dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan, termasuk psikotropika dan narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta di wilayah Kab HSS.
Bahwa dari janis penggolongannya untuk obat Carnophen dan Dexstro termasuk golongan obat keras dimana penggunaanya harus sesuai petunjuk Dokter / resep Dokter. Obat Carnophen kegunaannya untuk mengatasi nyeri otot sedangkan kegunaan obat jenis Dexstro untuk mengatasi batuk;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen dan Dexstro adalah termasuk golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakan resep dari Dokter.
Bahwa untuk obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa ijin dan tanpa keahlian, kemudian untuk Obat Carnophen ijin edarnya telah dicabut sehingga orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut dapat dinyatakan telah melanggar undang-undang karena mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edarnya.
Bahwa maksudnya obat Carnophen dan Dexstro tidak boleh dijual bebas di pasaran dan untuk mendapatkannya harus melalui resep dari dokter melalui apotik, tanpa resep dokter tidak boleh.
Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat golongan keras harus memiliki keahlian dan kewenangan.
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 untuk obat jenis Dextro termasuk obat telah dicabut izin edarnya sebagaimana Surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.No.HK.04.1.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal.
Bahwa apabila obat-obatan obat Carnophen dan Dexstro dipergunakan secara berlebihan akan menyebabkan depresi pernapasan. Dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan menyebabkan ketergantungan.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa jelas sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takarannnya dan juga tidak sesuai dengan indikasi dan kegunaannya
Bahwa standar penggunaan obat jenis Carnophen dan Dexstro maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum.
Atas pendapat dari Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dihadirkan alat bukti surat berupa berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0275 tanggal 06 Maret 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko yaitu Drs. Waskitho, S.Si.,Apt.M.Sc. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine dan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0276 tanggal 06 Maret 2017 dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna kuning logo “DMP” dan sisi lain “NOVA” adalah benar tablet yang mengandung Dekstrometorphan HBr.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa KASMIRI Als ANGKIR Bin M. AINI Als AINI (Alm) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira Pukul 21.00 Wita di Dusun Marikit Desa Panggungan Kec Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berawal Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dan Dexstro pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira pukul 22.00 Wita dari seorang di Desa Karasikan Sungai Raya dengan harga per box Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Dextro dengan harga per box Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat Dextro dijual perbiji seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) jadi keuntungan apabila laku terjual dalam 1 (satu) box yang berisi (1.000 ) butir sebanyak Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa diamankan Saksi Khaidir Nor Ilmi dan Saksi Edwin Cahaya Saputra pada saat Terdakwa sedang berdiri menunggu pembeli obat di depan warung malam, kemudian para Saksi menangkap Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di badan Terdakwa namun tidak ditemukan kemudian Saksi Edwin Cahaya Saputra menanyakan kepada Terdakwa “dimana sdr menyimpan obat-obatan sedian farmasi jenis / obat terlarang” kemudian Terdakwa menjawab “di belakang warung malam di dalam meja terombol” selanjutnya Terdakwa menunjukan dimana menyimpan obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut di belakang warung malam tepatnya di dalam meja trombol yang di bungkus dengan plastik warna hitam kemudian para Saksi memeriksa di dalam meja trombol tersebut berisi obat jenis Carnophen sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, Obat jenis Dextro sebanyak 595 (lima ratus sembilan puluh lima) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan ditemukan uang hasil penjualan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dan diakui oleh Terdakwa bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro beserta uang hasil penjualan adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki Terdakwa berupa obat jenis Carnophen dan Dexstro;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis carnophen dan Dexstro tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau menjual Carnophen dan Dexstro itu dilarang Undang-undang;
Bahwa hasil keuntungan menjual obat Carnophen dan Dexstro Terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa semua barang bukti yang ada dalam persidangan adalah benar yang ada dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, pendapat/keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa, alat bukti Surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa tertangkap tangan telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira Pukul 21.00 Wita di Dusun Marikit Desa Panggungan Kec Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa benar berawal Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dan Dexstro pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira pukul 22.00 Wita dari seorang di Desa Karasikan Sungai Raya dengan harga per box Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Dextro dengan harga per box Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa benar obat-obatan jenis Carnophen dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat Dextro dijual perbiji seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) jadi keuntungan apabila laku terjual dalam 1 (satu) box yang berisi (1.000 ) butir sebanyak Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa diamankan Saksi Khaidir Nor Ilmi dan Saksi Edwin Cahaya Saputra pada saat Terdakwa sedang berdiri menunggu pembeli obat di depan warung malam, kemudian para Saksi menangkap Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di badan Terdakwa namun tidak ditemukan kemudian Saksi Edwin Cahaya Saputra menanyakan kepada Terdakwa “dimana sdr menyimpan obat-obatan sedian farmasi jenis / obat terlarang” kemudian Terdakwa menjawab “di belakang warung malam di dalam meja terombol” selanjutnya Terdakwa menunjukan dimana menyimpan obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut di belakang warung malam tepatnya di dalam meja trombol yang di bungkus dengan plastik warna hitam kemudian para Saksi memeriksa di dalam meja trombol tersebut berisi obat jenis Carnophen sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, Obat jenis Dextro sebanyak 595 (lima ratus sembilan puluh lima) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan ditemukan uang hasil penjualan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dan diakui oleh Terdakwa bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro beserta uang hasil penjualan adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki Terdakwa berupa obat jenis Carnophen dan Dexstro;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis carnophen dan Dexstro tersebut;
Bahwa benar Terdakwa mengetahui kalau menjual Carnophen dan Dexstro itu dilarang Undang-undang;
Bahwa benar hasil keuntungan menjual obat Carnophen dan Dexstro Terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa benar menurut pendapat Ahli dari jenis penggolongannya untuk obat Carnophen dan Dexstro termasuk golongan obat keras dimana penggunaanya harus sesuai petunjuk Dokter / resep Dokter. Obat Carnophen kegunaannya untuk mengatasi nyeri otot sedangkan kegunaan obat jenis Dexstro untuk mengatasi batuk;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen dan Dexstro adalah termasuk golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakan resep dari Dokter.
Bahwa benar untuk obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa ijin dan tanpa keahlian, kemudian untuk Obat Carnophen ijin edarnya telah dicabut sehingga orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut dapat dinyatakan telah melanggar undang-undang karena mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edarnya.
Bahwa benar maksudnya obat Carnophen dan Dexstro tidak boleh dijual bebas di pasaran dan untuk mendapatkannya harus melalui resep dari dokter melalui apotik, tanpa resep dokter tidak boleh.
Bahwa benar setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat golongan keras harus memiliki keahlian dan kewenangan.
Bahwa benar obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 untuk obat jenis Dextro termasuk obat telah dicabut izin edarnya sebagaimana Surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.No.HK.04.1.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal.
Bahwa benar apabila obat-obatan obat Carnophen dan Dexstro dipergunakan secara berlebihan akan menyebabkan depresi pernapasan. Dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan menyebabkan ketergantungan.
Bahwa benar apa yang dilakukan oleh Terdakwa jelas sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takarannnya dan juga tidak sesuai dengan indikasi dan kegunaannya
Bahwa benar standar penggunaan obat jenis Carnophen dan Dexstro maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum.
Bahwa benar alat bukti surat berupa berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0275 tanggal 06 Maret 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko yaitu Drs. Waskitho, S.Si.,Apt.M.Sc. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine dan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0276 tanggal 06 Maret 2017 dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna kuning logo “DMP” dan sisi lain “NOVA” adalah benar tablet yang mengandung Dekstrometorphan HBr.
Bahwa benar semua barang bukti yang ada dipersidangan adalah yang ada dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
A.d.1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didepan hukum sebagai subyek hukum. Dimana dalam hal ini Terdakwa KASMIRI Als ANGKIR Bin M. AINI Als AINI (Alm) didepan persidangan telah mengakui identitasnya sehingga dalam proses persidangan tidak terjadi kesalahan orang/(error in persona);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”setiap orang” ini telah terpenuhi.
A.d.2 Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)” :
Menimbang, bahwa oleh karena elemen unsur yang ada bersifat alternatif maka Majelis Hakim tidak ada kewajiban untuk membuktikan seluruh elemen unsur yang ada asalkan jika ada salah satu elemen unsur yang terpenuhi maka elemen unsur yang lain tidak perlu untuk dibuktikan meskipun tidak menutup kemungkinan terpenuhi seluruh elemen unsur yang ada;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki yang dilandasi oleh adanya sikap bathin dari si pelaku (niat) dimana selain itu juga si pelaku menyadari atau menginsyafi akan akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa tertangkap tangan telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira Pukul 21.00 Wita di Dusun Marikit Desa Panggungan Kec Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Menimbang, bahwa berawal Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dan Dexstro pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira pukul 22.00 Wita dari seorang di Desa Karasikan Sungai Raya dengan harga per box Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan obat jenis Dextro dengan harga per box Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa obat-obatan jenis Carnophen dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per biji sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) dalam hitungan perbiji sedangkan untuk per keping (10 butir) dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan diperoleh sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah) dalam hitungan perkeping sedangkan untuk obat Dextro dijual perbiji seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah) jadi keuntungan apabila laku terjual dalam 1 (satu) box yang berisi (1.000 ) butir sebanyak Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diamankan Saksi Khaidir Nor Ilmi dan Saksi Edwin Cahaya Saputra pada saat Terdakwa sedang berdiri menunggu pembeli obat di depan warung malam, kemudian para Saksi menangkap Terdakwa dan melakukan pemeriksaan di badan Terdakwa namun tidak ditemukan kemudian Saksi Edwin Cahaya Saputra menanyakan kepada Terdakwa “dimana sdr menyimpan obat-obatan sedian farmasi jenis / obat terlarang” kemudian Terdakwa menjawab “di belakang warung malam di dalam meja terombol” selanjutnya Terdakwa menunjukan dimana menyimpan obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut di belakang warung malam tepatnya di dalam meja trombol yang di bungkus dengan plastik warna hitam kemudian para Saksi memeriksa di dalam meja trombol tersebut berisi obat jenis Carnophen sebanyak 28 (dua puluh delapan) butir, Obat jenis Dextro sebanyak 595 (lima ratus sembilan puluh lima) yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan ditemukan uang hasil penjualan didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri Terdakwa sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) dan diakui oleh Terdakwa bahwa obat sediaan farmasi jenis Carnophen dan Dextro beserta uang hasil penjualan adalah miliknya, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan di Ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa obat sediaan farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki Terdakwa berupa obat jenis Carnophen dan Dexstro;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis carnophen dan Dexstro tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui kalau menjual Carnophen dan Dexstro itu dilarang Undang-undang dan hasil keuntungan menjual obat Carnophen dan Dexstro Terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli dari jenis penggolongannya untuk obat Carnophen dan Dexstro termasuk golongan obat keras dimana penggunaanya harus sesuai petunjuk Dokter / resep Dokter. Obat Carnophen kegunaannya untuk mengatasi nyeri otot sedangkan kegunaan obat jenis Dexstro untuk mengatasi batuk;
Menimbang, bahwa untuk obat jenis Carnophen dan Dexstro adalah termasuk golongan obat keras yang hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakan resep dari Dokter.
Menimbang, bahwa untuk obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa ijin dan tanpa keahlian, kemudian untuk Obat Carnophen ijin edarnya telah dicabut sehingga orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut dapat dinyatakan telah melanggar undang-undang karena mengedarkan obat yang tidak memiliki ijin edarnya.
Menimbang, bahwa maksudnya obat Carnophen dan Dexstro tidak boleh dijual bebas di pasaran dan untuk mendapatkannya harus melalui resep dari dokter melalui apotik, tanpa resep dokter tidak boleh.
Menimbang, bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat golongan keras harus memiliki keahlian dan kewenangan.
Menimbang, bahwa obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 untuk obat jenis Dextro termasuk obat telah dicabut izin edarnya sebagaimana Surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI.No.HK.04.1.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013 perihal pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorfan sediaan tunggal.
Menimbang, bahwa apabila obat-obatan obat Carnophen dan Dexstro dipergunakan secara berlebihan akan menyebabkan depresi pernapasan. Dan apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama maka akan menyebabkan ketergantungan.
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa jelas sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takarannnya dan juga tidak sesuai dengan indikasi dan kegunaannya;
Menimbang, bahwa standar penggunaan obat jenis Carnophen dan Dexstro maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa berupa Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0275 tanggal 06 Maret 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Teranokoko yaitu Drs. Waskitho, S.Si.,Apt.M.Sc. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine dan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0276 tanggal 06 Maret 2017 dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna kuning logo “DMP” dan sisi lain “NOVA” adalah benar tablet yang mengandung Dekstrometorphan HBr.
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)” ini telah pula terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum telah terpenuhi semuanya maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan unsur-unsur dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa selain harus menjalani pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda maka pidana denda tersebut akan disebutkan nanti dalam amar putusan dan apabila tidak sanggup untuk membayar pidana denda tersebut maka Terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana kurungan yang juga akan disebutkan berapa lama Terdakwa harus menjalani pidana kurungan tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) butir obat jenis Carnophen;
595 (lima ratus sembilan puluh lima) butir obat jenis Dextro;
1 (satu) buah plastic warna hitam.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti lainnya berupa :
Uang tunai Rp.28.000,- (dua puluh delapan rupiah);
merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan teralarang;
Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda bangsa ini.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa KASMIRI Als ANGKIR Bin M. AINI Als AINI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KASMIRI Als ANGKIR Bin M. AINI Als AINI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
28 (dua puluh delapan) butir obat jenis Carnophen;
595 (lima ratus sembilan puluh lima) butir obat jenis Dextro;
1 (satu) buah plastic warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai Rp.28.000,- (dua puluh delapan rupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2017, oleh EKO SETIAWAN, S.H sebagai Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, S.H dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI FARIDAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan serta dihadiri oleh ASIS BUDIANTO, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kandangan dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota, (RUBIYANTO BUDIMAN, S.H) (MUHAMMAD ARSYAD, S.H) | Hakim Ketua, (EKO SETIAWAN, S.H) Panitera Pengganti, (SITI FARIDAH) |