106/Pid.Sus/2015/PN.Krg.
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN.Krg.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa TRIYONO Als NUNUK Bin PRAPTO DIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Usaha Penambangan tanpa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) melakukan perbuatan yang dapat dihukum ; 4. Menetapkan terdakwa untuk membayar Denda Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ; 5. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : a. 1(satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning beserta kunci kontaknya ; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA SAKSI SUNARDI ; b. 1(satu) unit truk dump Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi B 9188 WJ Nomor Rangka MHMFE75P69K001706 Nomor Mesin 4D34TE62212 beserta STNK atas nama PT SIGMACO HARAPAN SEJATI beserta buku KIR dan kunci kontaknya; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI SUPRIYANTO; c. 1(satu) unit truk dump Isuzu nomor polisi AD 1973 F Nomor Rangka MHCNK71LYAJ018436 Nomor Mesin B018439 beserta STNK atas nama SURANTO beserta Buku KIR dan kunci kontaknya ; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI SUGITO KLOWOR ; d. 22(dua puluh dua) lembar nota DO Paguyuban “ Marga Mulya” dari tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 12 Maret 2015 ; e. 1(satu) buku motif batik warna hijau putih berisi catatan penjualan pasir dan pemakaian uang ; f. 1(satu) buku motif batik warna coklat berisi catatan penjualan pasir; g. 1(satu) bendel akta penderian paguyuban Marga Mulya nomor 186 tanggal 14 Januari 2015 dari notaries Natalia Ambar Kristiani,SH.MKn ; h. 1(satu) bendel struktur organisasi paguyuban warga kena dampak waduk Gondang “ Marga Mulya “; i. 1(satu) bendel proposal permohonan ijin pengeluaran pengerukan tanah paguyuban warga kena dampak waduk Gondang “ Marga Mulya “ ; j. 2(dua) lembar peta kelurahan gempolan letak pengerukan tanah ; DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA k. 1(satu) kresek pasir padas ; DILAMPIRKAN UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 106/ Pid. Sus/ 2015/ PN. Krg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
N a m a : TRIYONO Als NUNUK Bin PRAPTO DIHARJO Tempat tanggal lahir : Karanganyar; Umur/Tgl lahir : 31 tahun/ 14 Desember 1983 ; Jenis Kelamin : Laki – laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Alamat : Dukuh Jimber Rt.05 Rw.09 Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa dalam hal ini tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca, mempelajari dan menelaah dengan seksama berkas dan surat- surat dan berkas pemeriksaan penyidikan dalam perkara ini ;
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar tertanggal 03 Agustus 2015 Nomor: B-108/0.3.33/Euh.2/08/2015 perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa : TRIYONO Als NUNUK Bin PRAPTO DIHARJO
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 05 Agustus 2015 No : 106/Pen.Pid /2015/PN.Krg perihal penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa : TRIYONO Als NUNUK Bin PRAPTO DIHARJO
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 05 Agustus 2015 Nomor : 106/Pen.Pid/2015/PN.Krg perihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa : TRIYONO Als NUNUK Bin PRAPTO DIHARJO;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa dan dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar surat tuntutan pidana, Nomor Reg. Perkara: PDM-26/KNYAR/Euh.2/06/2015 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh Jaksa Penuntut Umum, atas terdakwa yang pada pokoknya, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa TRIYONO Alias NUNUK Bin PRAPTODIHARJO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning beserta kunci kontaknya ;
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA SAKSI SUNARDI ;
1(satu) unit truk dump Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi B 9188 WJ Nomor Rangka MHMFE75P69K001706 Nomor Mesin 4D34TE62212 beserta STNK atas nama PT SIGMACO HARAPAN SEJATI beserta buku KIR dan kunci kontaknya;
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI SUPRIYANTO ;
1(satu) unit truk dump Isuzu nomor polisi AD 1973 F Nomor Rangka MHCNK71LYAJ018436 Nomor Mesin B018439 beserta STNK atas nama SURANTO beserta Buku KIR dan kunci kontaknya ;
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI SUGITO KLOWOR ;
22(dua puluh dua) lembar nota DO Paguyuban “ Marga Mulya” dari tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 12 Maret 2015 ;
1(satu) buku motif batik warna hijau putih berisi catatan penjualan pasir dan pemakaian uang ;
1(satu) buku motif batik warna coklat berisi catatan penjualan pasir ;
1(satu) bendel akta penderian paguyuban Marga Mulya nomor 186 tanggal 14 Januari 2015 dari notaries Natalia Ambar Kristiani,SH.MKn ;
1(satu) bendel struktur organisasi paguyuban warga kena dampak waduk Gondang “ Marga Mulya “;
1(satu) bendel proposal permohonan ijin pengeluaran pengerukan tanah paguyuban warga kena dampak waduk Gondang “ Marga Mulya “ ;
2(dua) lembar peta kelurahan gempolan letak pengerukan tanah ;
DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA
1(satu) kresek pasir padas ;
DILAMPIRKAN UNTUK DIMUSNAHKAN;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa tidak mengajukan pembelaan (pledoi), tetapi mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan dari terdakwa tersebut penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tersebut diatas oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan kedepan persidangan, karena didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TRIYONO Als NUNUK Bin PRAPTO DIHARJO, pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekitar jam 13.00 WIB, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Dukuh Jimber RT 05 RW 09, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), yang dilakukan dengan cara:
Bahwa saksi PRAPTO DIHARJO memiliki tanah pekarangan seluas + 1800 m², tanah tersebut telah diwariskan kepada SRI WAHYUNI yang kemudian oleh terdakwa tanah tersebut diusahakan dengan cara melakukan kegiatan pengambilan tanah, batu dan pasir di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning yang disewa terdakwa dari saksi SUNARDI dan dioperatori oleh saksi IGUT TEGUH WIDODO.
Bahwa sejak tanggal 09 Pebruari 2015 sampai dengan aparat kepolisian Polres Karanganyar datang untuk menanyakan kelengkapan ijin pertambangan tersebut pada tanggal 12 Maret 2015 terdakwa telah mengambil tanah, batu dan pasir untuk dijual yang harga 1 (satu) rit dump truk sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa saat aparat kepolisian Polres Karanganyar datang untuk menanyakan kelengkapan ijin pertambangan tersebut pada tanggal 12 Maret 2015, terdakwa tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki ijin apapun dalam melakukan usaha pengambilan tanah, batu dan pasir. Berdasarkan hal tersebut kemudian aparat kepolisian mengamankan 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit truk dump Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi B 9188 WJ dari saksi SUPRIYANTO yang hendak membeli pasir, 1 (satu) unit truk dump Isuzu nomor polisi AD 1973 F dari saksi SUGITO KLOWOR yang hendak membeli pasir, 22 (dua puluh dua) lembar nota DO Paguyuban “Marga Mulya” dari tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 12 Maret 2015, 1 (satu) buku motif batik warna hijau putih berisi catatan penjualan pasir dan pemakaian uang, 1 (satu) buku motif batik warna coklat berisi catatan penjualan pasir, 1 (satu) bendel akta pendirian paguyuban Marga Mulya nomor 186 tanggal 14 Januari 2015 dari notaris Natalia Ambar Kristiani, SH, M.KN., 1 (satu) bendel struktur organisasi paguyuban warga kenba dampak waduk Gondang “Marga Mulya”, 2 (dua) lembar peta kelurahan gempolan letak pengerukan tanah dan 1 (satu) kresek pasir padas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa atas isi surat dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan terhadap surat isi dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi masing- masing telah memberikan keterangan secara terpisah, untuk selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ini dan untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya, namun pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI SUPRIYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait dengan penambangan yang tidak mempunyai ijin ;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penambangan pasir tanpa ijin di daerah Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar dan kemudian saksi menginformasikan kepada pimpinan dan menindaklanjuti untuk dilakukan pengecekan di lokasi tersebut ;
Bahwa pada tanggal 12 maret 2015 sekitar pukul 13.00 wib saksi bersama tim salah satunya saksi Aditya Siska di Dukuh Jimber Rt.05 Rw.09 Desa Gempolan Kecamatan Kerjo kabupaten Karanganyar benar ditemukan penambangan pasir yang dilakukan dengan menggunakan alat berat yaitu eksavator dan kemudian menanyakan mengenai kelengkapan ijin kepada operator eksavator dan dijawab yang menjadi penanggung jawab penambangan adalah terdakwa dan kemudian terdakwa ditanyain ijin dan ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin mengenai penambangan ;
Bahwa saksi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Eksavator merk Komatsu PC warna kuning yang digunakan untuk menggali tanah, 1(satu) unit truk dump mitsubishi Colt Diesel nomor Polisi B 9188 WJ dari Supriyanto yang ketika itu hendak membeli pasir 1(satu) unit truck dump Isuzu nomor polisi AD 1973 F dari Sugito Klowor yang hendak membeli pasir 22(dua puluh dua) lembar nota DO Paguyuban ” Marga Mulya” dari tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan 12 Maret 2015, 1(satu) buku motif batik warna hijau putih berisi catatan penjualan pasir dan pemakaian uang, 1(satu) buku motif batik warna coklat berisi catatan penjualan pasir, 1(satu) bendel akta pendirian paguyuban Marga Mulya nomor 186 tanggal 14 Januari 2015 dari Notaris Natalia Ambar Kristiani,SH.MKn, 1(satu) bendel struktur organisasi paguyuban warga kenda dampak waduk Gondang ” Marga Mulya”, 2(dua) lembar peta kelurahan gempolan letak pengerukan tanah dan 1(satu) kresek pasir padas ;
Bahwa pasir hasil penambangan tersebut di jual keluar dari lokasi penambangan dengan harga sebesar Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)/1 bak truk dump ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI ADITYA SISKA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait dengan penambangan yang tidak mempunyai ijin ;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penambangan pasir tanpa ijin di daerah Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar dan kemudian saksi menginformasikan kepada pimpinan dan menindaklanjuti untuk dilakukan pengecekan di lokasi tersebut ;
Bahwa pada tanggal 12 maret 2015 sekitar pukul 13.00 wib saksi bersama tim salah satunya saksi Supriyadi di Dukuh Jimber Rt.05 Rw.09 Desa Gempolan Kecamatan Kerjo kabupaten Karanganyar benar ditemukan penambangan pasir yang dilakukan dengan menggunakan alat berat yaitu eksavator dan kemudian menanyakan mengenai kelengkapan ijin kepada operator eksavator dan dijawab yang menjadi penanggung jawab penambangan adalah terdakwa dan kemudian terdakwa ditanyain ijin dan ternyata terdakwa tidak mempunyai ijin mengenai penambangan ;
Bahwa saksi kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Eksavator merk Komatsu PC warna kuning yang digunakan untuk menggali tanah, 1(satu) unit truk dump mitsubishi Colt Diesel nomor Polisi B 9188 WJ dari Supriyanto yang ketika itu hendak membeli pasir 1(satu) unit truck dump Isuzu nomor polisi AD 1973 F dari Sugito Klowor yang hendak membeli pasir 22(dua puluh dua) lembar nota DO Paguyuban ” Marga Mulya” dari tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan 12 Maret 2015, 1(satu) buku motif batik warna hijau putih berisi catatan penjualan pasir dan pemakaian uang, 1(satu) buku motif batik warna coklat berisi catatan penjualan pasir, 1(satu) bendel akta pendirian paguyuban Marga Mulya nomor 186 tanggal 14 Januari 2015 dari Notaris Natalia Ambar Kristiani,SH.MKn, 1(satu) bendel struktur organisasi paguyuban warga kenda dampak waduk Gondang ” Marga Mulya”, 2(dua) lembar peta kelurahan gempolan letak pengerukan tanah dan 1(satu) kresek pasir padas ;
Bahwa pasir hasil penambangan tersebut di jual keluar dari lokasi penambangan dengan harga sebesar Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)/1 bak truk dump ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI IGUT TEGUH WIDODO Bin SLAMET SISWO SUNARSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi sebagai operator eksavator dilokasi penambangan pasir di Dukuh Jimber Rt.05 Rw 09 Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar sejak 2(dua) minggu sebelum polisi datang ke lokasi penambangan ;
Bahwa saksi sebagai operator eksavator mendapatkan gaji dari pemilik eksavator sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)/minggu ;
Bahwa Eksavator yang dijalankannya tersebut dipergunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dalam hal ini untuk melakukan pengerukan pasir serta melakukan pemerataan tanah, setelah itu untuk memuat tanah dan pasir ke dump truk dilokasi penambangan tersebut ;
Bahwa yang melakukan kegiatan pertambangan tersebut adalah terdakwa;
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut menggunakan alat berat 1(satu) unit eksavator merk Komatsu PC 200 warna kuning milik pak Sunardi ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perijinan yang dimiliki dalam kegiatan penambangan tersebut ;
Bahwa saksi mengambil pasir sekitar 200 M2 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan
SAKSI SUNARDI Bin (Alm) KARTO PAWIRO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pemilik 1(satu) unit Eksavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang digunakan dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa 1(satu) unit Eksavator merk Komatsu PC 200 warna kuning tersebut bisa berada dilokasi penambangan Dukuh Jimber Rt.05 Rw.09 Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar yang disewa oleh terdakwa ;
Bahwa harga sewa 1(satu) unit eksavator merk Komatsu PC 200 per jamnya Rp 180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu terkait dengan perijinan yang dimiliki oleh terdakwa dalam penambangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI SUKIMAN Bin WIRYO DIKROMO (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Kamis tanggal 12 Maret sekitar jam 13.00 Wib di Dukuh Jimber Rt.05 Rw.09 Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar tidak memiliki ijin pertambangan ;
Bahwa saksi pernah diminta ijin oleh Terdakwa untuk melakukan penambangan karena lokasi tanah milik terdakwa tersebut akan terkena Waduk Gondang yang nantinya tanah milik terdakwa tersebut tenggelam sehingga terdakwa ingin mencari pasir untuk membangun rumahnya nanti apabila tanah tersebut sudah diganti rugi ;
Bahwa saksi selaku Kepala Desa Gempolan tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk melakukan penambangan ;
Bahwa tanah milik terdakwa yang dilakukan penambangan luasnya sekitar ± 200 m2 ;
Bahwa hanya mengetahui kalau hasil penambangan tersebut sebagian masuk ke kas Desa Gempolan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai ijin penambangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI WAHYU TRI YUDANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Karanganyar sebagai staf pengelolaan ijin ;
Bahwa Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Karanganyar sampai tahun 2014 tidak pernah mengeluarkan ijin penambangan di Dukuh Jimber Rt.05 Rw.09 Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar atas nama Terdakwa ;
Bahwa mulai Tahun 2015 Ijin Usaha Pertambangan yang memberikan adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan juga telah dihadirkan 1(satu) orang ahli yang bernama AGUS DWI IBNU WIBOWO,ST.MT memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli AGUS DWI IBNU WIBOWO,ST.MT:
Bahwa Ahli dihadirkan dipersidangan sebagai ahli dalam dugaan tindak pidana usaha penambangan pasir tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dukuh Jimber Rt.05 Rw.09 Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar ;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Staf Seksi Pengawasan dan Pengendalian di Balai Energi dan Sumber Daya Mineral Surakarta ;
Bahwa ahli menjelaskan yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum eksplorasi, studi kelayakan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang, ketentuan hukumnya diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara ;
Bahwa yang dimasud dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Izin untuk melaksanakan pertambangan, ketentuan hukumnya diatur dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Usaha Pertambangan yang menggunakan alat mekanis/alat yang menggunakan tenaga selain manusia wajib memiliki IUP ;
Bahwa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dipergunakan dalam usaha pertambangan yang menggunakan alat-alat Tradisional/alat yang menggunakan tenaga manusia sedangkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk usaha pertambangan di wilayah tertentu seperti dalam kawasan hutan ataupaun laut ;
Bahwa dalam hal terkait perijinan pertambangan terdiri dari 3 tahap yang harus dilalui sebelum melakukan penambangan yaitu :
Penerbitan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) ;
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan ;
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ;
Bahwa kewenangan penerbitan IUP (izin usaha pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin usaha Pertambangan Khusus) yang berhak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan adalah menjadi kewenangan Gubernur (Pemerintah Provinsi) dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah ;
Bahwa tentang pertambangan Mineral dan Batubara adalah setiap kegiatan menggali, memuat, mengangkut hasil tambangan yang punyai nilai ekonomis ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang telah melakukan kegiatan penambangan ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan usaha penambangan tersebut belum dilengkapi dengan perjanjian dalam hal ini Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ;
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2015 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa didatangi petugas kepolisian dan menanyakan apakah sudah memiliki ijin penambangan pasir yang di Dukuh Jimber Rt.05 Rw.09 Desa Gempolan Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar;
Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan pasir di tanah miliknya dengan menggunakan alat berat berupa eksavator merk Komatsu PC 200 warna kuning yang disewa dari saksi Sunardi sebesar Rp 180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah)/ jam ;
Bahwa saksi igut Teguh Widodo sebagai operator eksavator yang bertugas mengeruk pasir serta menaikkan pasir ke dalam bak truk pembeli pasir ;
Bahwa terdakwa menjual pasir seharga Rp 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah)/ bak truk dump ;
Bahwa terdakwa sebelumnya terdakwa sudah melakukan penjualan pasir pada tanggal 9 Maret 2015 yang hasil penjualan pasir tersebut sebagian untuk membayar sewa eksavator dan masuk kas desa ;
Bahwa tujuan terdakwa melakukan penambamngan di lokasi tanah miliknya adalah mempersiapkan pasir untuk membangun rumah apabila tanah dan rumah miliknya yang sekarang tenggelam akibat dampak proyek waduk gondang ;
Bahwa kemudian aparat kepolisian melakukan penyitaan terhadap terhadap barang bukti berupa Eksavator merk Komatsu PC warna kuning yang digunakan untuk menggali tanah, 1(satu) unit truk dump mitsubishi Colt Diesel nomor Polisi B 9188 WJ dari Supriyanto yang ketika itu hendak membeli pasir 1(satu) unit truck dump Isuzu nomor polisi AD 1973 F dari Sugito Klowor yang hendak membeli pasir 22(dua puluh dua) lembar nota DO Paguyuban ” Marga Mulya” dari tanggal 9 Maret 2015 sampai dengan 12 Maret 2015, 1(satu) buku motif batik warna hijau putih berisi catatan penjualan pasir dan pemakaian uang, 1(satu) buku motif batik warna coklat berisi catatan penjualan pasir, 1(satu) bendel akta pendirian paguyuban Marga Mulya nomor 186 tanggal 14 Januari 2015 dari Notaris Natalia Ambar Kristiani,SH.MKn, 1(satu) bendel struktur organisasi paguyuban warga kenda dampak waduk Gondang ” Marga Mulya”, 2(dua) lembar peta kelurahan gempolan letak pengerukan tanah dan 1(satu) kresek pasir padas ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau melakukan penambangan pasir menggunakan alat berat harus ada ijin terlebih dahulu;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning beserta kunci kontaknya ;
1(satu) unit truk dump Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi B 9188 WJ Nomor Rangka MHMFE75P69K001706 Nomor Mesin 4D34TE62212 beserta STNK atas nama PT SIGMACO HARAPAN SEJATI beserta buku KIR dan kunci kontaknya;
1(satu) unit truk dump Isuzu nomor polisi AD 1973 F Nomor Rangka MHCNK71LYAJ018436 Nomor Mesin B018439 beserta STNK atas nama SURANTO beserta Buku KIR dan kunci kontaknya ;
22(dua puluh dua) lembar nota DO Paguyuban “ Marga Mulya” dari tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 12 Maret 2015 ;
1(satu) buku motif batik warna hijau putih berisi catatan penjualan pasir dan pemakaian uang ;
1(satu) buku motif batik warna coklat berisi catatan penjualan pasir ;
1(satu) bendel akta penderian paguyuban Marga Mulya nomor 186 tanggal 14 Januari 2015 dari notaries Natalia Ambar Kristiani,SH.MKn ;
1(satu) bendel struktur organisasi paguyuban warga kena dampak waduk Gondang “ Marga Mulya “;
1(satu) bendel proposal permohonan ijin pengeluaran pengerukan tanah paguyuban warga kena dampak waduk Gondang “ Marga Mulya “ ;
2(dua) lembar peta kelurahan gempolan letak pengerukan tanah ;
1(satu) kresek pasir padas ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan, maka telah diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar terdakwa sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan aparat kepolisian Polres Karanganyar datang pada tanggal 12 Maret 2015 untuk menanyakan kelengkapan ijin pertambangan untuk mengambil tanah, batu dan pasir untuk dijual yang harga 1 (satu) rit dump truk sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa, benar saksi Supriyadi dan Aditya Siska mendapatkan tugas dan mendatangi ke TKP dimana terdakwa melakukan pertambangan untuk menanyakan kelengkapan ijin pertambangan tersebu. Terdakwa tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki ijin apapun dalam melakukan usaha pengambilan tanah, batu dan pasir.;
Bahwa, benar Berdasarkan hal tersebut kemudian saksi Supriyadi dan Aditya Siska selaku petugas kepolisian mengamankan 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit truk dump Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi B 9188 WJ dari saksi SUPRIYANTO yang hendak membeli pasir, 1 (satu) unit truk dump Isuzu nomor polisi AD 1973 F dari Sugito Klowor yang hendak membeli pasir, 22 (dua puluh dua) lembar nota DO Paguyuban “Marga Mulya” dari tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 12 Maret 2015, 1 (satu) buku motif batik warna hijau putih berisi catatan penjualan pasir dan pemakaian uang, 1 (satu) buku motif batik warna coklat berisi catatan penjualan pasir, 1 (satu) bendel akta pendirian paguyuban Marga Mulya nomor 186 tanggal 14 Januari 2015 dari notaris Natalia Ambar Kristiani, SH, M.KN., 1 (satu) bendel struktur organisasi paguyuban warga kenba dampak waduk Gondang “Marga Mulya”, 2 (dua) lembar peta kelurahan gempolan letak pengerukan tanah dan 1 (satu) kresek pasir padas;
Bahwa, benar tujuan terdakwa melakukan penambangan tersebut mengambil tanahnya yang dipersiapkan untuk membangun rumahnya karena rumah terdakwa kena dampak dari proyek waduk gondang ;
Bahwa, benar, awalnya tanah tersebut milik Prapto Diharjo dengan pekarangan yang luasnya + 1800 m², tanah tersebut telah diwariskan kepada Sri Wahyuni yang kemudian oleh terdakwa tanah tersebut diusahakan dengan cara melakukan kegiatan pengambilan tanah, batu dan pasir di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning yang disewa terdakwa dari saksi Sunardi sebesar Rp 180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk per/jamnya dan dioperatori oleh saksi Igut Teguh Widodo yang telah disetujui oleh saksi Sukiman sebagai Kepala Desa ;
Bahwa, benar berdasarkan keterangan Ahli Agus Dwi Ibnu Wibowo,ST.MT dalam persidangan menyebutkan secara spesifik bahwa sejak diberlakukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kewenangan penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan IUPK( Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah menjadi kewenangan Gubernur (Pemerintah Provinsi) dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah ;
Bahwa, benar menurut Ahli Agus Ibnu Wibowo,ST.MT Bahwa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dipergunakan dalam usaha pertambangan yang menggunakan alat-alat Tradisional/alat yang menggunakan tenaga manusia sedangkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk usaha pertambangan di wilayah tertentu seperti dalam kawasan hutan ataupaun laut ;
Bahwa, benar dalam hal terkait perijinan pertambangan terdiri dari 3 tahap yang harus dilalui sebelum melakukan penambangan yaitu :
Penerbitan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) ;
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan ;
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan tertanggal 3 Agustus 2015 tersebut, dapat dibuktikan ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, yang unsur - unsurnya adalah terdiri sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Tentang Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ” Setiap Orang ” dalam suatu tindak pidana, pada prinsipnya adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa Triyono Als Nunuk Bin Prapto Diharjo yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik dalam hal jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan / tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur “ Setiap Orang “ dalam perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa yaitu Triyono Als Nunuk Bin Prapto Diharjo yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas, dengan demikian maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR( Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) “
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang dimaksud dengan Penambagan adalah bagian dari kegaitan usaha penambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Izin, Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut UIP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan sedangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Agus Dwi Ibnu Wibowo,ST.MT dalam persidangan menyebutkan secara spesifik bahwa sejak diberlakukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kewenangan penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dan IUPK( Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah menjadi kewenangan Gubernur (Pemerintah Provinsi) dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-sakai dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta-fakta bahwa terdakwa sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan aparat kepolisian Polres Karanganyar datang yaitu saksi Supriyadi dan saksi Aditya Siska pada tanggal 12 Maret 2015 untuk menanyakan kelengkapan ijin pertambangan terhadap terdakwa yang telah mengambil tanah, batu dan pasir untuk dijual yang harga 1 (satu) rit dump truk sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian saksi Supriyadi dan Aditya Siska mendapatkan tugas dan mendatangi ke TKP dimana terdakwa melakukan pertambangan untuk menanyakan kelengkapan ijin pertambangan tersebu. Terdakwa tidak dapat menunjukkan dan tidak memiliki ijin apapun dalam melakukan usaha pengambilan tanah, batu dan pasir serta mengamankan 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, 1 (satu) unit truk dump Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi B 9188 WJ dari saksi SUPRIYANTO yang hendak membeli pasir, 1 (satu) unit truk dump Isuzu nomor polisi AD 1973 F dari Sugito Klowor yang hendak membeli pasir, 22 (dua puluh dua) lembar nota DO Paguyuban “Marga Mulya” dari tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 12 Maret 2015, 1 (satu) buku motif batik warna hijau putih berisi catatan penjualan pasir dan pemakaian uang, 1 (satu) buku motif batik warna coklat berisi catatan penjualan pasir, 1 (satu) bendel akta pendirian paguyuban Marga Mulya nomor 186 tanggal 14 Januari 2015 dari notaris Natalia Ambar Kristiani, SH, M.KN., 1 (satu) bendel struktur organisasi paguyuban warga kenba dampak waduk Gondang “Marga Mulya”, 2 (dua) lembar peta kelurahan gempolan letak pengerukan tanah dan 1 (satu) kresek pasir padas. Terdakwa dalam melakukan penambangan mempunyai tujuan mengambil tanahnya yang dipersiapkan untuk membangun rumahnya karena rumah terdakwa kena dampak dari proyek waduk gondang ;
Menimbang, bahwa tanah yang dilakukan penambangan tersebut merupakan tanah Prapto Diharjo dengan pekarangan yang luasnya + 1800 m², tanah tersebut telah diwariskan kepada Sri Wahyuni yang kemudian oleh terdakwa tanah tersebut diusahakan dengan cara melakukan kegiatan pengambilan tanah, batu dan pasir di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning yang disewa terdakwa dari saksi Sunardi sebesar Rp 180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) untuk per/jamnya dan dioperatori oleh saksi Igut Teguh Widodo yang telah disetujui oleh saksi Sukiman sebagai Kepala Desa Bahwa, benar menurut Ahli Agus Ibnu Wibowo,ST.MT Bahwa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dipergunakan dalam usaha pertambangan yang menggunakan alat-alat Tradisional/alat yang menggunakan tenaga manusia sedangkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk usaha pertambangan di wilayah tertentu seperti dalam kawasan hutan ataupaun laut. dalam hal terkait perijinan pertambangan terdiri dari 3 tahap yang harus dilalui sebelum melakukan penambangan yaitu :
Penerbitan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) ;
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan ;
Penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, oleh karena dinyatakan terbukti bersalah dan Majelis tidak menemukan, faktor-faktor yang dapat dijadikan alasan penghapusan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman, yang tujuannya adalah untuk memberikan effek jera serta agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi hukuman, agar penjatuhan hukuman tersebut mencerminkan rasa keadilan, termasuk bagi terdakwa, kiranya perlu dipertimbangkan ketentuan Pasal 14 a KUHP dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
bahwa selama persidangan terdakwa selalu hadir, hal ini menunjukkan itikad baik dari terdakwa yang menghormati persidangan, walaupun tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya;
bahwa tujuan hukuman tidaklah semata-mata merupakan pembalasan terhadap pelaku, sehingga penahanan terdakwa di dalam penjara tidak merupakan solusi yang terbaik, untuk memberikan effek jera;
Menimbang. berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka kepada terdakwa dapat diterapkan ketentuan Pasal 14 a KUHP, sehingga terdakwa tidak perlu menjalani hukuman yang dijatuhkan, kecuali dikemudian hari dengan suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang lama tenggang waktu perbuatan tersebut dilakukan akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan haruslah dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, mengenai status barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk itu;
Menimbang, sebelum majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, kiranya perlu dipertimbangkan hal;-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa-terdakwa, yakni :
Hal-Hal yang memberatkan :
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang harus menafkahi keluarganya ;
Memperhatikan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan-ketentuan lainnya dari peraturan Perundang undang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa TRIYONO Als NUNUK Bin PRAPTO DIHARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Usaha Penambangan tanpa IPR (Izin Pertambangan Rakyat) ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
Menetapkan terdakwa untuk membayar Denda Rp 1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
1(satu) unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning beserta kunci kontaknya ;
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA SAKSI SUNARDI ;
1(satu) unit truk dump Mitsubishi Colt Diesel Nomor Polisi B 9188 WJ Nomor Rangka MHMFE75P69K001706 Nomor Mesin 4D34TE62212 beserta STNK atas nama PT SIGMACO HARAPAN SEJATI beserta buku KIR dan kunci kontaknya;
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI SUPRIYANTO;
1(satu) unit truk dump Isuzu nomor polisi AD 1973 F Nomor Rangka MHCNK71LYAJ018436 Nomor Mesin B018439 beserta STNK atas nama SURANTO beserta Buku KIR dan kunci kontaknya ;
DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI SUGITO KLOWOR ;
22(dua puluh dua) lembar nota DO Paguyuban “ Marga Mulya” dari tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 12 Maret 2015 ;
1(satu) buku motif batik warna hijau putih berisi catatan penjualan pasir dan pemakaian uang ;
1(satu) buku motif batik warna coklat berisi catatan penjualan pasir;
1(satu) bendel akta penderian paguyuban Marga Mulya nomor 186 tanggal 14 Januari 2015 dari notaries Natalia Ambar Kristiani,SH.MKn ;
1(satu) bendel struktur organisasi paguyuban warga kena dampak waduk Gondang “ Marga Mulya “;
1(satu) bendel proposal permohonan ijin pengeluaran pengerukan tanah paguyuban warga kena dampak waduk Gondang “ Marga Mulya “ ;
2(dua) lembar peta kelurahan gempolan letak pengerukan tanah ;
DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA
1(satu) kresek pasir padas ;
DILAMPIRKAN UNTUK DIMUSNAHKAN;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari RABU tanggal 30 September 2015 oleh kami PRASETYO NUGROHO,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DYAH RATNA PARAMITA,SH.MH dan ANITA ZULFIANI,SH.MHum masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masing - masing Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SUWARNA,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh DITTA ARDIAN,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
DYAH RATNA PARAMITA,SH.MH PRASETYO NUGROHO,SH.MH
ANITA ZULFIANI,SH.MHum.
Panitera Pengganti