6/Pid.Sus-Anak/2016/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2016/PN WNO
TERDAKWA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) unit Handphone merk Evercross BL-5C warna putih orange dengan nomor IMEI: 358081059116200 dan 358081059116218 beserta SIM CARD Axis dan 3 (Tri); b. 1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna biru donker; c. 1(satu) potong hem lengan panjang motif kotak – kotak warna merah; d. 1 (satu) potong celana dalam warna abu – abu; dikembalikan kepada Terdakwa e. 1 (satu) potong celana Jeans Merk Stick warna hitam; f. 1 (satu) potong Jaket warna coklat; g. 1 (satu) potong Bra warna merah; h. 1 (satu) potong krudung paris warna coklat i. 1 (satu) potong tank top warna biru; j. 1 (satu) buah sepatu merek speed warna hitam k. 1 (satu) potong celana dalam warna hitam; l. 1 (satu) buah Handphone merk evercoss IMEI: 358228053977026, IMEI: 358228053977034, IMEISV :1; dikembalikan kepada saksi korban; m. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Type : 5D VEGA ZR, Nomor Polisi: AB 6764 HT, Nomor Rangka: MH35D9205CJ754224, Nomor Mesin: 5D91754202, warna biru berserta STNK atas nama SUJARWANTO/ WARTIMIN dengan alamat Sukorame RT.44, Mangunan, Dlingo, Bantul; dikembalikan kepada saksi VI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 6/Pid. Sus.Anak/2016/PN.Wno
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : TERDAKWA;
Tempat Lahir : Oku Timur;
Umur/ tanggal lahir : 16 tahun/ 13 Agustus 1999;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 4 April 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan 11 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan 19 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan 30 April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari sejak tanggal 1 Mei 2016 sampai 15 Mei 2016;
Terdakwa di dampingi oleh Penasihat Hukum PURWANTI SUBROTO, S.H., M.H., SURAJI NOTO SUWARNO, S.H., dan AHMAD MAHRUS, S.H., dan kawan-kawan, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan KRT. Judoningrat, Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 6/Pen.Pid.Anak/2016/PN.Wno tanggal 21 April 2016 tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetepan Hakim Nomor 6/Pen.Pid/2016/PN.Wno. tanggal 21 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Wonosari dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pelatihan kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR) Dinas Sosial DIY selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit HP Evercross BL-5C warna putih orange dengan nomor IMEI: 358081059116200 dan 358081059116218 beserta SIM CARD Axis dan 3 (Tri);
1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna biru donker;
1(satu) potong hem lengan panjang motif kotak – kotak warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna abu – abu;
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) potong celana Jeans Merk Stick warna hitam;
1 (satu) potong Jaket warna coklat;
1 (satu) potong Bra warna merah;
1 (satu) potong krudung paris warna coklat
1 (satu) potong tank top warna biru;
1 (satu) buah sepatu merek speed warna hitam
1 (satu) potong celana dalam warna hitam;
1 (satu) buah HP merek evercoss IMEI : 358228053977026, IMEI : 358228053977034. IMEISV :1.
Dikembalikan kepada saksi I;
1 (satu) unit SPM Yamaha Type : 5D VEGA ZR, No. Pol.: AB 6764 HT, No. Ka.: MH35D9205CJ754224, No. Sin. : 5D91754202, warna biru berserta STNK atas nama SUJARWANTO / WARTIMIN dengan alamat Sukorame RT.44, Mangunan, Dlingo, Bantul;
Dikembalikan kepada saksi VI;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang tuntutannya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana percobaan selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Wonosari dan Pelatihan kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR) Dinas Sosial DIY selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit HP Evercross BL-5C warna putih orange dengan nomor IMEI : 358081059116200 dan 358081059116218 beserta SIM CARD Axis dan 3 (Tri);
1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna biru donker;
1(satu) potong hem lengan panjang motif kotak – kotak warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna abu – abu;
Dikembalikan kepada Terdakwa Agus Mana alias Agus Putra bin Marjono
1 (satu) potong celana Jeans Merk Stick warna hitam;
1 (satu) potong Jaket warna coklat;
1 (satu) potong Bra warna merah;
1 (satu) potong krudung paris warna coklat;
1 (satu) potong tank top warna biru;
1 (satu) buah sepatu merek speed warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam warna hitam;
1 (satu) buah HP merek evercoss IMEI : 358228053977026, IMEI : 358228053977034. IMEISV :1.
Dikembalikan kepada saksi I;
1 (satu) unit SPM Yamaha Type : 5D VEGA ZR, No. Pol.: AB 6764 HT, No. Ka.: MH35D9205CJ754224, No. Sin. : 5D91754202, warna biru berserta STNK atas nama SUJARWANTO / WARTIMIN dengan alamat Sukorame RT.44, Mangunan, Dlingo, Bantul;
Dikembalikan kepada saksi VI;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu) rupiah;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa masih harus merawat nenek Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya:
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan dan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
-------- Bahwa terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Penginapan Candra yang terletak di daerah Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa saksi I, umur kurang lebih 14 tahun 11 bulan, lahir pada tanggal 28 April 2001 sesuai dengan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 3403-LT-11122013-0058 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa awalnya pada sekitar tahun 2015 terdakwa meminta pertemanan (meng-add) Facebook seseorang yang bernama Khusnul SAKSI I, atas permintaan pertemanan terdakwa tersebut saksi I (saksi korban) menerima pertemanan dan kemudian terdakwa langsung mengirim pesan inbox kepada saksi korban dengan kata – kata “Hai” dan dibalas oleh saksi korban dengan kata – kata “iki sopo” (ini siapa) dan kemudian terdakwa memperkenalkan diri dengan nama AP sesuai identitas yang tercantum dalam akun facebook milik terdakwa. Selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban saling berkomunikasi melalui akun Facebook dan melalui handphone;
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa menyatakan cinta kepada saksi korban dan meminta saksi korban menjadi pacarnya dan atas permintaan terdakwa tersebut pada tanggal 6 Februari 2016, saksi korban menyatakan menerima cinta terdakwa dan selanjutnya keduanya menjalin hubungan pacaran;
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 terdakwa dan saksi korban janjian melalui pesan pendek dan sepakat untuk saling bertemu pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016;
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bersama sdr. DODO pergi menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi lupa. Setelah bertemu dengan saksi korban, ketiganya pergi ke pantai Krakal dengan menggunakan 2 sepeda motor. Terdakwa memboncengkan saksi korban dengan sepeda motor Kharisma warna hitam nomor polisi lupa sementara DD menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna merah;
Bahwa sesampainya di Pantai Krakal ketiganya duduk dan mengobrol di sebuah Gubug di kawasan Pantai Krakal dan pulang sekitar pukul 16.00 Wib;
Bahwa selama terdakwa berpacaran dengan saksi korban, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk bersetubuh dengan saksi korban dan untuk mewujudkan niatnya tersebut terdakwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 15 Maret 2016 terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi korban dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan terdakwa berpura – pura mempunyai penyakit paru – paru dan tidak lama lagi akan meninggal dengan menyatakan dalam pesan pendek : “Gelem hubungan badan ora? Aku ndue penyakit paru – paru umurku ora suwe meneh, aku ki yo mung wong terlantar wong tuaku ra gelem ngurusi aku. Neg koe ora gelem berhubungan badan karo aku aku tak bunuh diri wae (mau berhubungan badan atau tidak? Aku punya penyakit paru – paru, umurku tidak lama lagi, aku hanyalah orang terlantar, orang tuaku tidak bersedia mengurusi aku. Kalau kamu tidak mau berhubungan badan dengan aku, aku mau bunuh diri saja) dan atas pernyataan tersebut saksi korban menyatakan : “Yo karepmu” (terserah);
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi masih dalam bulan Maret 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan. Terdakwa mengirim pesan pendek kepada saksi korban yang berisi : ‘GELEM ORA HUBUNGAN BADAN?” (mau atau tidak berhubungan badan) dan dibalas oleh saksi korban : “LHA KOE GELEM TANGGUNG JAWAB ORA?” (kamu bersedia bertanggungjawab atau tidak) dan kemudian terdakwa membalas :” YO AKU TANGGUNG JAWAB, AREPO KOE HAMIL OPO ORA (ya aku akan bertanggung jawab meskipu kamu hamil atau tidak hamil) dan atas pernyataan terdakwa tersebut saksi korban menyatakan bersedia untuk bersetubuh dengan terdakwa dengan menyatakan : “YO RAPOPO, NING KOWE JANJI YA” (Ya tidak apa – apa, tapi kamu janji ya) dan dijawab oleh terdakwa : YA AKU JANJI.”;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi bermain ke Pantai di daerah Purwosari. Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Type : 5D VEGA ZR, No. Pol.: AB 6764 HT, warna biru milik saksi VI dan keduanya tiba di pantai yang terletak di daerah Purwosari sekitar pukul 13.30 Wib dan keduanya kemudian mengobrol hingga pukul 15.30 Wib dan sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa dan saksi korban pulang dan dalam perjalanan pulang terdakwa membawa saksi korban menuju ke Losmen / Penginapan CANDRA yang terletak di Kabupaten Gunungkidul dan mengajak saksi korban untuk menginap. Terdakwa selanjutnya menyewa kamar nomor 8 dan keduanya kemudian masuk kedalam kamar dan saksi korban tiduran diatas kasur, selanjutnya terdakwa mengatakan “..................................................;
Bahwa dari hasil Visum et Repertum nomor : 370/1224/2016 tanggal 06 April 2016, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Anita Rohmah, Sp.OG, dokter pada RSUD Wonosari, dengan hasil pemeriksaan luar adalah sebagai berikut:
Keadaan umum : baik, sadar;
Kepala : tidak tampak bekas pukulan atau tanda kekerasan;
Leher : tidak tampak kelainan;
Dada : tidak tampak kelainan;
Perut : tidak tampak kelainan;
Status Ginekologis : hymen atau selaput dara robek diarah jam : tiga, Sembilan, luka lecet ukuran diameter ½ cm, darah +;
Pemeriksaan Laboratorium : hasil pemeriksaan vaginal swab : tidak ditemukan sel sperma;
Kesimpulan : telah diperiksa seorang anak perempuan didapatkan selaput dara atau hymen robek pada arah jam : tiga, sembilan, tampak luka lecet di daerah introitus atau pintu masuk liang vagina, luka masih baru, hasil pemeriksaan Laboratorium untuk pemeriksaan swab vaginal : tidak diketemukan sel sperma;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU KEDUA
-------- Bahwa terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Penginapan Candra yang terletak di daerah Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa saksi Khusnul Khotimah binti Musdi Utomo, umur kurang lebih 14 tahun 11 bulan, lahir pada tanggal 28 April 2001 sesuai dengan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 3403-LT-11122013-0058 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa awalnya pada sekitar tahun 2015 terdakwa meminta pertemanan (meng-add) Facebook seseorang yang bernama saksi I atas permintaan pertemanan terdakwa tersebut saksi I (saksi korban) menerima pertemanan dan kemudian terdakwa langsung mengirim pesan inbox kepada saksi korban dengan kata – kata “Hai” dan dibalas oleh saksi korban dengan kata – kata “iki sopo” (ini siapa) dan kemudian terdakwa memperkenalkan diri dengan nama AP sesuai identitas yang tercantum dalam akun facebook milik terdakwa. Selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban saling berkomunikasi melalui akun Facebook dan melalui handphone;
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa menyatakan cinta kepada saksi korban dan meminta saksi korban menjadi pacarnya dan atas permintaan terdakwa tersebut pada tanggal 6 Februari 2016 saksi korban menyatakan menerima cinta terdakwa dan selanjutnya keduanya menjalin hubungan pacaran;
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 terdakwa dan saksi korban janjian melalui pesan pendek dan sepakat untuk saling bertemu pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016;
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bersama sdr. DD pergi menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi lupa. Setelah bertemu dengan saksi korban, katiganya pergi ke pantai Krakal dengan menggunakan 2 sepeda motor. Terdakwa memboncengkan saksi korban dengan sepeda motor Kharisma warna hitam nomor polisi lupa sementara DD menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna merah;
Bahwa sesampainya di Pantai Krakal ketiganya duduk dan mengobrol di sebuah Gubug di kawasan Pantai Krakal dan pulang sekitar pukul 16.00 Wib;
Bahwa selama terdakwa berpacaran dengan saksi korban, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk bersetubuh dengan saksi korban dan untuk mewujudkan niatnya tersebut terdakwa pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi tanggal 15 Maret 2016 terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi korban dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan terdakwa berpura – pura mempunyai penyakit paru – paru dan tidak lama lagi akan meninggal dengan menyatatakan dalam pesan pendek : “Gelem hubungan badan ora? Aku ndue penyakit paru – paru umurku ora suwe meneh, aku ki yo mung wong terlantar wong tuaku ra gelem ngurusi aku. Neg koe ora gelem berhubungan badan karo aku aku tak bunuh diri wae (mau berhubungan badan atau tidak? Aku punya penyakit paru – paru, umurku tidak lama lagi, aku hanyalah orang terlantar, orang tuaku tidak bersedia mengurusi aku. Kalau kamu tidak mau berhubungan badan dengan aku, aku mau bunuh diri saja) dan atas pernyataan tersebut saksi korban menyatakan : “Yo karepmu” (terserah);
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi masih dalam bulan Maret 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan. Terdakwa mengirim pesan pendek kepada saksi korban yang berisi : ‘GELEM ORA HUBUNGAN BADAN?” (mau atau tidak berhubungan badan) dan dibalas oleh saksi korban : “LHA KOE GELEM TANGGUNG JAWAB ORA?” (kamu bersedia bertanggungjawab atau tidak) dan kemudian terdakwa membalas :” YO AKU TANGGUNG JAWAB, AREPO KOE HAMIL OPO ORA (ya aku akan bertanggung jawab meskipu kamu hamil atau tidak hamil) dan atas pernyataan terdakwa tersebut saksi korban menyatakan bersedia untuk bersetubuh dengan terdakwa dengan menyatakan : “YO RAPOPO, NING KOWE JANJI YA” (Ya tidak apa – apa, tapi kamu janji ya) dan dijawab oleh terdakwa : YA AKU JANJI”;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi bermain ke Pantai di daerah Purwosari. Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Type : 5D VEGA ZR, No. Pol.: AB 6764 HT, warna biru milik saksi VI dan keduanya tiba di pantai yang terletak di daerah Purwosari sekitar pukul 13.30 Wib dan keduanya kemudian mengobrol hingga pukul 15.30 Wib dan sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa dan saksi korban pulang dan dalam perjalanan pulang terdakwa membawa saksi korban menuju ke Losmen / Penginapan CANDRA yang terletak di Kabupaten Gunungkidul dan mengajak saksi korban untuk menginap. Terdakwa selanjutnya menyewa kamar nomor 8 dan keduanya kemudian masuk kedalam kamar dan saksi korban tiduran diatas kasur, selanjutnya terdakwa mengatakan “............................
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban pada selaput dara atau hymen robek pada arah jam : tiga, sembilan, tampak luka lecet di daerah introitus atau pintu masuk liang vagina sebagaimana Visum Et Repertum No. No. 370/1224/2016 tanggal 06 April 2016, yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Anita Rohmah, Sp.OG, dokter pada RSUD Wonosari;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 82 jo pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya, dan selanjutnya Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan terdakwa kenalan lewat Facebook meskipun saksi sebelumnya sudah mengetahui terdakwa pada saat terdakwa masih berpacaran dengan teman saksi;
Bahwa saksi mulai berpacaran dengan Terdakwa pada tanggal 6 Februari 2016 dimana sebelumnya terdakwa mengirim SMS kepada saksi yang menanyakan apakah saksi mau menjadi pacar Terdakwa, dan baru saksi iyakan keesokan harinya;
Bahwa saksi bertemu dengan Terdakwa untuk yang pertama kalinya setelah saksi berpacaran dengan Terdakwa selama sekitar 1 bulan;
Bhawa selanjutnya terdakwa mengirim SMS kepada saksi dan mengajak saksi untuk bertemu dan saksi menyetujui ajakan terdakwa untuk bertemu;
Bahwa saksi pergi dengan terdakwa yang pertama ke PRC (Pantai Parang Rucuk), dan pada saat itu Terdakwa bersama dengan temannya;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2016, terdakwa pernah mengirim SMS yang berisi gelem hubungan badan ora, namun saksi tidak membalas sms tersebut dan terdakwa kemudian mengirim SMS yang berisi : “Aku ndue penyakit paru – paru umurku ora suwe meneh, aku ki yo mung wong terlantar wong tuaku ra gelem ngurusi aku. Neg koe ora gelem berhubungan badan karo aku aku tak bunuh diri wae” (mau berhubungan badan atau tidak? Aku punya penyakit paru – paru, umurku tidak lama lagi, aku hanyalah orang terlantar, orang tuaku tidak bersedia mengurusi aku. Kalau kamu tidak mau berhubungan badan dengan aku, aku mau bunuh diri saja);
Bahwa saat itu saksi hanya membalas “ya terserah”, kemudian Terdakwa menjawab kalau dadanya sakit dan setelah itu nomor handphonenya tidak aktif;
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi masih dalam bulan Maret 2016 terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengirim pesan pendek kepada saksi korban yang berisi “GELEM ORA HUBUNGAN BADAN?” (mau atau tidak berhubungan badan) dan dibalas oleh saksi korban “LHA KOE GELEM TANGGUNG JAWAB ORA?” (kamu bersedia bertanggungjawab atau tidak) dan kemudian terdakwa membalas ” YO AKU TANGGUNG JAWAB, AREPO KOE HAMIL OPO ORA (ya aku akan bertanggung jawab meskipu kamu hamil atau tidak hamil);
Bahwa atas pernyataan terdakwa tersebut saksi korban menyatakan bersedia untuk bersetubuh dengan terdakwa dengan menyatakan : “YO RAPOPO, NING KOWE JANJI YA” (Ya tidak apa – apa, tapi kamu janji ya) dan dijawab oleh terdakwa : YA AKU JANJI.”
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 terdakwa Agus kirim SMS mengajak untuk bertemu, saksi mau ditunggu di SMP 1 namun saksi korban menunggu di TK Masyitho;
Bahwa saksi dan terdakwa bertemu di TK Masyitho daerah Saptosari sekitar pukul 11.00 WIB, dan selanjutnya saksi dengan membonceng Terdakwa pergi ke pantai di daerah Purwosari dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru, dan sampai di pantai sekitar pukul 13.00 WIB;
Bahwa terdakwa pada saat itu juga berjanji akan mencarikan pekerjaan untuk saksi;
Bahwa saksi dan terdakwa di pantai tersebut sampai dengan sekitar pukul 16.00 Wib, dan selanjutnya menuju tempat kerja terdakwa di Yogya, kemudian muter – muter mencari pekerjaan untuk saksi;
Bahwa dari Yogya kemudian terdakwa membawa saksi ke daerah Purwosari dan menuju ke penginapan Candra, dan selanjutnya Terdakwa membayar biaya penginapan;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi masuk ke dalam kamar untuk istirahat;
Bahwa di dalam kamar terdakwa kemudian maksa saksi untuk ML;
Bahwa ketika saksi duduk di kursi menonton televisi, terdakwa mendatangi saksi dan mengajak saksi untuk berhubungan badan, dan saksi menolaknya;
Bahwa selanjutnya terdakwa menampar pipi saksi dan ketika saksi berdiri dari kursi dengan maksud untuk menolak permintaan terdakwa, terdakwa mendorong saksi ke kasur hingga tertidur telentang;
Bahwa selanjutnya terdakwa memegang tangan saksi, terdakwa naik diatas kasur dan menindih tubuh saksi;
Bahwa terdakwa kemudian membuka jaket yang dipakai korban sementara tangan terdakwa yang satunya memegang tangan korban;
Bahwa terdakwa selanjutnya membuka pakaian yang saksi kenakan sehingga saksi hanya mengenakan Bra;
Bahwa saat itu saksi sempat berusaha melepaskan diri dari pegangan terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa membuka celana jeans saksi sampai lutut dan menciumi kedua pipi saksi;
Bahwa terdakwa juga melepaskan pakaian yang dikenakannya dan melepaskan celananya sampai sebatas lutut;
Bahwa kemudian terdakwa dengan posisi menindih ........................
Bahwa setelah .............................;
Bahwa setelah dari losmen, pagi harinya terdakwa membawa saksi korban pulang ke rumah terdakwa, akan tetapi sebelumnya terdakwa membawa saksi ke rumah saudaranya;
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa menitipkan saksi korban bersama nenek terdakwa sementara terdakwa pergi ke daerah Taman Siswa Yogyakarta untuk bekerja;
Bahwa yang saksi lakukan di rumah nenek terdakwa adalah membantu mengurus / membersihkan rumah nenek terdakwa;
Bahwa saksi bertemu kembali dengan terdakwa pada hari Senin tanggal 4 April 2016 setelah saksi dan anggota Polsek Saptosari menjemputnya di tempat terdakwa bekerja;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti jaket warna coklat, tanktop warna biru, celana levis panjang warna hitam, celana dalam warna hitam, bra warna merah adalah barang milik saksi yang saksi kenakan pada saat kejadian persetubuhan;
Bahwa saksi membenarkan kemeja motof kotak – kotak warna merah, celana panjang levis warna biru kehitaman dan celana dalam abu – abu adalah barang milik terdakwa yang dipakai saat kejadian;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa keberatan mengenai:
Terdakwa tidak pernah menampar saksi korban pada saat di losmen;
Hubungan badan tersebut dilakukan suka sama suka;
Bahwa saksi korban sebelumnya sudah tidur telentang di atas tempat tidur kemudian terdakwa mengajak untuk berhubungan badan dan tidak ada penolakan dari saksi korban;
Bahwa maksud terdakwa mengatakan punya sakit paru-paru agar terdakwa tidak kehilangan saksi korban, bukan untuk mengajak berhubungan intim;
Terhadap keberatan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya;
Saksi II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beriku:
Bahwa anak saksi yang bernama SAKSI KORBAN telah dibawa lari oleh terdakwa sejak tanggal 2 April 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016;
Bahwa saksi mengetahui kejadian, sepulang dari berkebun sekitar pukul 12.15 Wib saksi menanyakan keberadaan korban kepada istri saya, dan istri saya mengatakan korban pergi bermain voli di Dusun Singkil;
Bahwa sekitar pukul 18.00 Wib saksi curiga karena anak saksi belum pulang ke rumah dan mencarinya di rumah teman – temannya;
Bahwa kemudian saksi mencari di rumah teman SMP anak saksi, namun tidak menemukan anak saksi;
Bahwa sekitar pukul 02.00 Wib saya melapor kepada Kades, pagi harinya pukul 08.00 Wib didampingi perangkat desa saya melapor ke Polsek Saptosari;
Bahwa kemudian pada saat saksi berkumpul dengan warga, saksi mendapat informasi dari saksi 4 bahwa saksi 4 melihat korban dijemput oleh seorang laki – laki di jalan perkampungan Bulurejo;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti 1 (satu) potong celana Jeans Merk Stick warna hitam; 1 (satu) potong Jaket warna coklat; 1 (satu) potong Bra warna merah; 1 (satu) potong krudung paris warna coklat; 1 (satu) potong tank top warna biru; 1 (satu) buah sepatu merek speed warna hitam; 1 (satu) potong celana dalam warna hitam; 1 (satu) buah HP merek evercoss IMEI : 358228053977026, IMEI:358228053977034, IMEISV:1. adalah milik saksi korban yang digunakan pada saat kejadian, dan barang bukti lainnya saksi tidak mengetahui;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya;
Saksi III, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi korban adalah anak kandung saksi;
Bahwa yang saksi ketahui adalah: pada hari Sabtu tanggal 2 april 2016 sekitar pukul 11.00 Wib anak saksi berpamitan kepada saksi untuk bermain voli dan atas permintaan tersebut saksi mengizinkan. Dan ternyata sampai malam, anak saksi belum pulang juga;
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh suami saksi untuk mencari informasi ke rumah teman – teman sekolahnya. Tetapi teman – teman sekolah anak saksi, tidak ada yang tahu keberadaan anak saya;
Bahwa saksi juga meminta tolong kepada Karang Taruna Dusun Tileng untuk mencari keberadaan anak saksi;
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 April 2016 sekitar pukul 11.30 Wib saksi mendengar informasi bahwa anak saksi telah ditemukan dan yang membawa pergi anak saksi adalah Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi tidak ikut mencari keberadaan anak saksi, saksi hanya menunggu informasi di rumah, sedangkan yang mencari informasi adalah suami saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti 1 (satu) potong celana Jeans Merk Stick warna hitam; 1 (satu) potong Jaket warna coklat; 1 (satu) potong Bra warna merah; 1 (satu) potong krudung paris warna coklat; 1 (satu) potong tank top warna biru; 1 (satu) buah sepatu merek speed warna hitam; 1 (satu) potong celana dalam warna hitam; 1 (satu) buah HP merek evercoss IMEI : 358228053977026, IMEI:358228053977034, IMEISV:1. adalah milik saksi korban yang digunakan pada saat kejadian, dan barang bukti lainnya saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya ;
Saksi IV, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada saat saya pulang dari mencari rumput pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, saksi melihat saksi korban berbincang – bincang dengan seorang laki – laki yang tidak saya ketahui namanya di depan Mushola di Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkiudul;
Pada saat itu saksi melihat saksi korban berdiri di samping sepeda motor Yamaha Vega berwarna biru dengan Nomor polisi lupa;
Bahwa benar laki – laki yang saksi lihat bersama saksi korban tersebut adalah terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada kecurigaan apapun, sehingga saksi hanya lewat saja dan tidak menyapa mereka berdua;
Bahwa malam harinya ketika saksi sedang bermain di dekat rumah orang tua korban, saksi mendengar informasi dari pemuda karang taruna Dusun bahwa saksi korban telah dibawa lari olah seorang laki – laki dan sampai saat malam hari saksi korban belum pulang;
Bahwa oleh pemuda Karang taruna Dusun telah berusaha mencari ke tempat tempat yang sekiranya dilewati oleh saksi korban bersama terdakwa akan tetapi tidak menemukannya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 April 2016 sekitar pukul 12.00 Wib saksi mendengar informasi dari Warga Dusun bahwa saksi korban telah ditemukan;
Bahwa seingat saksi laki – laki yang bersama saksi korban tersebut saat itu menggunakan baju lengan pendek dengan motif kotak – kotak dan celana panjang warna lupa;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi korban saat itu menggunakan jaket warna coklat dan celana panjang warna tidak tahu;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya;
Saksi V, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah cucu kandung saksi dan tinggal dengan saksi;
Bahwa pada hari Minggu terdakwa pulang ke rumah saksi dengan membawa seorang anak perempuan yang merupakan saksi korban;
Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada terdakwa siapa perempuan tersebut dan terdakwa menjawab bahwa anak permpuan tersebut adalah teman terdakwa;
Bahwa saat itu terdakwa berkata kepada saksi : “Mbok bocah iki ben turu kene sewengi, sesuk tak jikuk nek ora aku kang Simur” dan saksi menjawab : “Yo le”
Bahwa saksi kemudian bertanya kepada anak perempuan tersebut siapa namanya, tinggal dimana siapa orang tuanya dan sebagainya, yang dijawab namanya adalah saksi korban;
Bahwa terdakwa kemudian meninggalkan saksi korban di rumah saksi, sementara terdakwa pergi ke tempat kerjanya di Yogya;
Bahwa suami saksi yang pulang dari sawah dan langsung melihat saksi korban berada di teras rumah saya kemudian menanyakan identitas dan juga menanyakan apakah saksi korban sudah pamit orang tuanya dan saksi korban menjawab sudah pamit kepada kakaknya;
Bahwa selama berada di rumah saksi yang dilakukan saksi korban adalah melakukan kegiatan rumah tangga seperti membuat air minum, mencuci, memasak dan membantu saksi di kebun.
Bahwa saksi kemudian mengajak saksi korban untuk berbelanja di warung dekat rumah saksi;
Bahwa saat berada di warung tersebut, pemilik warung mengatakan kepada saksi bahwa anak perempuan yang datang bersama dengan saksi tersebut mirip dengan foto anak perempuan yang sedang dicari cari karena hilang;
Bahwa pemilik warung kemudian memperlihatkan foto dalam HP kepada saksi dan saksi melihat bahwa foto dalam HP tersebut memang sama dengan saksi korban;
Bahwa kemdian saksi korban dijemput oleh petugas kepolisian yang datang ke rumah saksi;
Bahwa barang bukti celana jeans warna hitam dan jaket warna coklat adalah yang dipergunakan oleh saksi korban, sedangkan celana panjang jeans warna biru dan hem lengan panjang motif kotak-kotak warna merah adalah milik terdakwa, dan untuk barang bukti yang lain saksi kurang mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak merasa berkeberatan serta membenarkannya;
Saksi VI, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa hari Jumat sekitar 13.00 Wib dengan tanggal lupa, saksi main ke tempat kerja terdakwa di Yogya, ketika saya mau pulang sekitar pukul 23.00 wib, terdakwa ikut pulang dan meminta ijin ke bosnya dan selanjutnya kami berdua pulang ke Dlingo Bantul;
Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu pada tanggal lupa bulan April 2016 terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi dan bilang sepeda motor milik saksi akan dibawa pergi main dan ia meminjam selama 1 hari;
Bahwa malam harinya saksi mulai khawatir karena terdakwa belum pulang dan kemudian saksi mengecek melalui HP namun HP terdakwa tidak aktif;
Bahwa pada hari Minggu pagi terdakwa datang ke rumah dengan seorang perempuan dan kemudian saya tanya kepada terdakwa siapa perempuan tersebut dan terdakwa mengatakan namanya saksi korban dan ia adalah pacar terdakwa dan meminta untuk mencarikan pekerjaan untuk pacarnya tersebut;
Bahwa saksi saat itu sempat curiga dan berfikir bahwa terdakwa tidak mengantar pulang perempuan tersebut dan saya bilang kepada terdakwa agar mengantarkannya pulang;
Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa pulang dari rumah saksi karena saksi menyuruh terdakwa mengantarkan pacarnya pulang akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah terdakwa benar mengantarkan pacarnya pulang ataukah tidak;
Bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa datang mengembalikan sepeda motor dan saksi mengantarkan terdakwa pergi ke tempat kerjanya di Yogya;
Bahwa setelah saksi sampai di rumah, terdakwa menelepon saksi dan meminta untuk menjemput saksi korban dan mengantarnya ke tempat kerja terdakwa di Yogya, akan tetapi tidak saksi turuti karena saksi mau mengantar ibu saksi pergi;
Bahwa barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha tipe 5D Vega ZR Nomor Polisi AB 6764 adalah milik saksi yang dipinjam oleh terdakwa, dan untuk barang bukti yang lain saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada sekitar tahun 2015 terdakwa meminta pertemanan (meng-add) Facebook seseorang yang bernama saksi korban, atas permintaan pertemanan terdakwa tersebut saksi korban menerima pertemanan dan kemudian terdakwa langsung mengirim pesan inbox kepada saksi korban dengan kata – kata “Hai” dan dibalas oleh saksi korban dengan kata – kata “iki sopo” (ini siapa) dan kemudian terdakwa memperkenalkan diri dengan nama AP sesuai identitas yang tercantum dalam akun facebook milik terdakwa;
Bahwa setelah perkenalan tersebut selanjutnya antara terdakwa dan saksi korban saling berkomunikasi melalui akun Facebook kemudian terdakwa meminta nomor handphone saksi korban dan sejak saat itu kami sering sms-an dan saling menelepon melalui handphone;
Bahwa pada tanggal lupa bulan Februari 2016 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa menyatakan cinta kepada saksi korban dan meminta saksi korban menjadi pacarnya dan atas permintaan terdakwa tersebut pada tanggal 6 Februari 2016, saksi korban menyatakan menerima cinta terdakwa dan selanjutnya keduanya menjalin hubungan pacaran;
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 terdakwa dan saksi korban janjian melalui pesan pendek dan sepakat untuk saling bertemu pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa bersama sdr. DD pergi menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi lupa. Setelah bertemu dengan saksi korban, kami bertiga pergi ke pantai Krakal dengan menggunakan 2 (dua) sepeda motor. Terdakwa memboncengkan saksi korban dengan sepeda motor Kharisma warna hitam nomor polisi lupa milik saksi korban, sementara sdr. DD menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna merah;
Bahwa sesampainya di Pantai Krakal ketiganya duduk dan mengobrol di sebuah Gubug di kawasan Pantai Krakal dan pulang sekitar pukul 16.00 Wib dan terdakwa diturunkan oleh saksi korban di lapangan Saptosari;
Bahwa terdakwa pernah mengirim pesan singkat kepada saksi korban “Aku ndue penyakit paru – paru umurku ora suwe meneh, aku ki yo mung wong terlantar wong tuaku ra gelem ngurusi aku (Aku punya penyakit paru – paru, umurku tidak lama lagi, aku hanyalah orang terlantar, orang tuaku tidak bersedia mengurusi aku);
Bahwa maksud Terdakwa mengatakan hal tersebut kepada saksi korban adalah agar terdakwa tidak kehilangan saksi korban;
Bahwa terdakwa tidak sakit paru – paru hanya pernah sakit di dada;
Bahwa hari Jumat tanggal 1 April 2016, terdakwa mengirim sms kepada saksi korban untuk bertemu di sekolahan saksi korban;
Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016, terdakwa menjemput saksi korban di sekolahannya namun saksi korban sudah pergi dan sms untuk menghampirinya di sebuah jalan desa daerah Wonosari, Saptosari, Gunungkidul, dan selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi korban;
Bahwa selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Type 5D VEGA ZR Nomor Polisi AB-6764-HT warna biru milik saksi VI memboncengkan saksi korban dan tiba di pantai yang terletak di daerah Purwosari sekitar pukul 13.30 Wib, kemudian mengobrol hingga pukul 15.30 Wib;
Bahwa sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa dan saksi korban pulang dan dalam perjalanan pulang terdakwa membawa saksi korban menuju ke Losmen Candra yang terletak di Kabupaten Gunungkidul dan mengajak saksi korban untuk menginap;
Bahwa Terdakwa selanjutnya menyewa kamar nomor 8 dan keduanya kemudian masuk kedalam kamar dan saksi korban tiduran diatas kasur, selanjutnya terdakwa mengatakan “ayo disidakke ML (ayo jadi ML)” dan saksi korban setuju dengan cara menganggukan kepala;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka jaket dan kaos yang dikenakan saksi korban sehingga saksi korban hanya mengenakan bra saja dan terdakwa melepaskan seluruh celana yang dikenakan saksi korban hingga sebatas lutut;
Bahwa selanjutnya saksi korban membuka pakaian yang terdakwa kenakan dan terdakwa kemudian membuka celana terdakwa sebatas lutut;
Bahwa kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil menciumi kedua pipi saksi korban dan tangan terdakwa menggenggam kedua tangan saksi korban;
Bahwa selanjutnya terdakwa ......................................;
Bahwa terdakwa tidak memaksa saksi korban untuk bersetubuh, karena hubungan badan antara terdakwa dengan saksi korban dilakukan suka sama suka;
Bahwa keesokkan paginya, pada hari Minggu sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa dan saksi korban meninggalkan losmen dan mampir di rumah saksi VI untuk minta dicarikan pekerjaan buat saksi korban;
Bahwa setelah itu terdakwa dan saksi korban menuju ke rumah nenek terdakwa dan menitipkan saksi korban kepada nenek terdakwa untuk menginap selama satu malam yang nantinya akan dijemput oleh terdakwa sendiri atau saksi VI;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi korban berusia sekitar 16 (enam belas tahun) dan masih duduk di kelas 3 SMP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit HP Evercross BL-5C warna putih orange dengan nomor IMEI: 358081059116200 dan 358081059116218 beserta SIM CARD Axis dan 3 (Tri);
1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna biru donker;
1(satu) potong hem lengan panjang motif kotak – kotak warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna abu – abu;
1 (satu) potong celana Jeans Merk Stick warna hitam;
1 (satu) potong Jaket warna coklat;
1 (satu) potong Bra warna merah;
1 (satu) potong krudung paris warna coklat
1 (satu) potong tank top warna biru;
1 (satu) buah sepatu merek speed warna hitam
1 (satu) potong celana dalam warna hitam;
1 (satu) buah HP merek evercoss IMEI : 358228053977026, IMEI: 358228053977034, IMEISV :1.
1 (satu) unit SPM Yamaha Type : 5D VEGA ZR, No. Pol.: AB 6764 HT, No. Ka.: MH35D9205CJ754224, No. Sin. : 5D91754202, warna biru berserta STNK atas nama SW dengan alamat, Dlingo, Bantul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan saksi korban berpacaran sejak tanggal 6 Februari 2016;
Bahwa setelah pacaran, terdakwa melalui SMS mengajak untuk bertemu dengan saksi korban dan selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2016 Terdakwa bersama dengan temannya bertemu dengan saksi korban dan ketiga pergi ke pantai Krakal;
Bahwa pada tanggal 15 Maret 2016 terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban yang isinya mengajak untuk berhubungan badan dengan mengatakan terdakwa mempunyai penyakit paru-paru serta akan meninggal dunia dan terdakwa juga menceritakan kalau telah ditelantarkan oleh orang tuanya, dan djawab oleh saksi korban “ya terserah”, dan selanjutnya terdakwa mengatakan dadanya sakit dan nomor handphonenya tidak dapat dihubungi oleh saksi korban;
Bahwa masih di bulan Maret 2016, terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban yang isinya kembali untuk mengajak hubungan badan, yang kemudian dibalas oleh saksi korban apakah terdakwa bersedia bertanggung jawab, dan oleh terdakwa dibalas kembali akan bertanggung jawab meskipun saksi korban hamil atau tidak hamil, dan terdakwa berjanji akan bertanggung jawab;
Bahwa terdakwa kembali SMS untuk mengajak saksi korban pergi ke pantai di daerah Purwosari, dan keesokkan harinya pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha tipe 5D Vega ZR warna biru nomor polisi AB 6764 HTmenjemput saksi korban di depan TK Masyitho;
Bahwa terdakwa juga berjanji akan mencarikan pekerjaan untuk saksi korban;
Bahwa terdakwa memboncengkan saksi korban menuju ke pantai di daerah Purwosari dan sekitar pukul 16.00 WIB keduanya meninggalkan pantai dan pergi ke tempat kerja terdakwa di Yogyakarta, dan setelah berputar-putar mencarikan pekerjaan untuk saksi korban, selanjutnya terdakwa menuju ke arah Purwosari dan berhenti di losmen Candra;
Bahwa terdakwa mengajak saksi korban untuk menginap di losmen tersebut dan setelah terdakwa membayar biaya kamar, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk istirahat di kamar;
Bahwa ketika saksi korban sedang duduk di kursi menonton televisi di dalam kamar losmen, terdakwa berdiri mendekati saksi korban dan mengajak untuk berhubungan badan;
Bahwa di dalam kamar tersebut terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara saksi korban tidur telentang di kasur dan terdakwa menindihnya dari atas dan selanjutnya terdakwa membuka jaket dan pakaian saksi korban hingga tersisa branya saja, dan setelah itu terdakwa melepaskan semua celana saksi korban sampai sebatas lutut dan terdakwa juga melepaskan pakaian terdakwa dan melepaskan celana terdakwa sampai sebatas lutut;
Bahwa selanjutnya ..................................;
Bahwa keesokkan paginya setelah meninggalkan losmen, terdakwa dan saksi korban mampir ke rumah saksi Muryanto dan disana terdakwa minta dicarikan kerja untuk saksi korban, akan tetapi saksi VI menyuruh terdakwa untuk memulangkan saksi korban ke rumah saksi korban;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi korban pulang ke rumah terdakwa, dan terdakwa menitipkan saksi korban kepada neneknya untuk menginap satu malam, kemudian terdakwa berangkat ke tempat kerjanya di Yogyakarta;
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 April 2016, saksi korban dijemput oleh petugas polisi di rumah terdakwa ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim di depan persidangan dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung salah satu dakwaan yang menurut Hakim paling tepat diterapkan terhadap diri Terdakwa yaitu dalam dakwaan alternatif Kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa tentang pengertian “Setiap Orang” sebagaimana di dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah orang perseorangan atau korporasi. Yang mana setiap orang tersebut adalah yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa yaitu terdakwa yang identitas selengkapnya dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui sebagai jati dirinya sendiri oleh Terdakwa dan hal ini sesuai pula dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu saksi korban, saksi II, dan saksi VI yang menunjuk kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara pidana anak, dan berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi II serta fotocopy Surat Keterangan Kelahiran tanggal 20 Agustus 1999 dapat diketahui Terdakwa lahir pada tanggal 13 Agustus 1999, sehingga sudah tepat apabila Terdakwa diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke-1 tersebut telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Ad. 2. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan terpenuhinya salah satu unsur ini, maka keseluruhan unsur ini dianggap telah terpenuhi dan unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa pengertian sengaja menurut MvT adalah Willen en Wetten yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (wetten) akibat dari perbuatan itu. Kesengajaan juga berarti yang dimaksud atau yang dituju dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sebenarnya tidak benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah suatu perkataan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sebenarnya tidak benar dan perkataan tersebut diucapkan terus menerus;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah usaha untuk menyakinkan seseorang dengan kata-kata manis untuk merayu/ memikat hati orang yang dimaksud;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Musdi Utomo, saksi Supini dan saksi korban sendiri yang menerangkan bahwa saksi korban lahir pada tanggal 28 April 2001dan hal tersebut diperkuat dengan adanya fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3404-LT-11122013-0058 atas nama saksi korban dan fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3403152501110013 atas nama Kepala Keluarga MU yang menunjukkan saksi korban lahir pada tanggal 28 April 2001;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan Terdakwa mengetahui saksi korban masih duduk di kelas 3 SMP dan berusia sekitar 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dapat diketahui saksi korban masih berusia 15 (lima belas) tahun atau masih di bawah 18 (delapan belas) tahun, sehingga unsur “anak” dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yang menerangkan terdakwa yang merupakan pacar dari saksi korban sekitar bulan Maret 2016 terdakwa mengirim pesan singkat (SMS) kepada saksi korban yang isinya mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dengan mengatakan terdakwa mempunyai penyakit paru-paru dan tidak lama lagi akan meninggal dunia, dan selanjutnya terdakwa mengatakan apabila saksi korban tidak mau berhubungan badan dengan Terdakwa maka Terdakwa akan bunuh diri, yang selanjutnya oleh saksi korban dijawab “yo karepmu” (terserah);
Menimbang, bahwa masih di bulan Maret 2016, terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk berhubungan badan, dan dijawab oleh terdakwa yang akan bertanggung jawab baik saksi korban hamil ataupun tidak hamil, dan atas perkataan terdakwa tersebut selanjutnya saksi korban bersedia asal terdakwa berjanji, dan dijawab oleh terdakwa yang akan berjanji;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 terdakwa mengajak korban pergi ke pantai di daerah Purwosari dan sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban di depan TK Masyitho dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega R kemudian menuju pantai yang dimaksud, selanjutnya sekitar pukul 16.00 meninggalkan pantai tersebut menuju ke tempat kerja terdakwa di Yogyakarta, dan setelah berputar-putar di Yogyakarta mencarikan pekerjaan untuk saksi korban kemudian Terdakwa mengarahkan sepeda motornya ke losmen Candra yang berada di daerah Purwosari, dan saksi korban diajak oleh terdakwa masuk ke dalam sebuah kamar, dan di dalam kamar tersebut terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk berhubungan badan, akan tetapi saksi korban menolaknya, dan selanjutnya Terdakwa menampar pipi saksi korban, dan ketika saksi korban berdiri dengan maksud untuk menolak permintaan terdakwa kemudian terdakwa mendorong tubuh saksi korban ke atas tempat tidur hingga jatuh dengan posisi tidur telentang;
Menimbang, bahwa terdakwa membantah keterangan saksi korban dimana maksud terdakwa mengatakan mempunyai penyakit paru-paru adalah agar terdakwa tidak kehilangan saksi korban, bukan dimaksudkan agar saksi korban mau berhubungan badan dengan Terdakwa, akan tetapi Terdakwa membenarkan memang pernah sms mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan apabila saksi korban menolak juga tidak apa-apa, dan hubungan badan yang dilakukan antara terdakwa dengan saksi korban karena suka sama suka;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi III yang menerangkan pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar pukul 12.00 WIB melihat saksi korban berbicara dengan terdakwa di samping sepeda motor Yamaha Vega warna biru di depan Mushola di Bulurejo/ di depan TK Masyitho;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi VI yang berkesesuaian dengan keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 3 April 2016 terdakwa bersama dengan saksi korban datang ke rumah saksi VI dan saksi VI berpikir karena terdakwa datang pada pagi hari kemungkinan terdakwa tidak mengantarkan pulang saksi korban ke rumahnya, dan selanjutnya saksi VI menyuruh terdakwa untuk mengantarkan pulang saksi korban, bahwa sore harinya terdakwa datang sendirian untuk mengembalikan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR nomor polisi AB 6764 HT warna biru, dan selanjutnya saksi VI mengantar terdakwa ke tempat kerjanya di Yogyakarta, dan setelah saksi VI sampai di rumah ditelepon oleh Terdakwa yang meminta agar saksi VI menjemput saksi korban di rumah nenek terdakwa dan mengantarnya ke tempat kerja terdakwa, akan tetapi permintaan terdakwa tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi VI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi II dan saksi III yang menerangkan saksi korban pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 sekitar pukul 11.00 WIB berpamitan kepada saksi III untuk bermain voli, akan tetapi sampai malam saksi korban tidak pulang ke rumah dan baru pulang pada hari Senin tanggal 4 April 2016 karena diketemukan oleh polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi V yang berkesesuaian dengan keterangan saksi korban dan terdakwa yang menerangkan bahwa pada hari Minggu terdakwa pulang ke rumah saksi V bersama dengan saksi korban, dan terdakwa menitipkan saksi korban untuk tidur satu malam di rumah saksi V, dan selanjutnya terdakwa pergi ke tempat kerjanya di Yogyakarta;
Menimbang, bahwa meskipun beberapa keterangan saksi korban dibantah oleh terdakwa, akan tetapi keterangan saksi korban berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang lain, bahkan terdakwa sendiri juga mengakui pernah mengajak saksi korban untuk berhubungan badan, meskipun menurut keterangan terdakwa apabila saksi korban menolak juga tidak apa-apa, akan tetapi menurut Hakim tidak mungkin seorang perempuan apalagi masih anak dibawah umur yang masih dibawah pengasuhan kedua orang tuanya bahkan masih berstatus pelajar SMP tanpa sebab mau begitu saja diajak untuk berhubungan badan dengan laki-laki yang bukan merupakan suaminya, apalagi disini terlihat terdakwa yang aktif menghubungi saksi korban dengan mengajak saksi korban untuk pergi ke pantai di daerah Purwosari dan selanjutnya terdakwa yang menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari saksi VI, bahkan terdakwa juga yang menitipkan saksi korban ke neneknya (saksi V), sehingga alasan yang dikemukakan oleh terdakwa menurut Hakim tidak berdasar;
Menimbang, bahwa dari hal-hal tersebut di atas dapat diketahui maksud dari perkataan terdakwa kepada saksi korban sebagaimana telah diuraikan di atas adalah agar saksi korban mau diajak untuk bersetubuh/ berhubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa, apalagi antara terdakwa dan saksi korban saling berpacaran sehingga membuat saksi korban percaya kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat sudah ada niat dari terdakwa sebelumnya yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri yaitu agar terdakwa dapat menyetubuhi saksi korban yang masih anak-anak/ di bawah umur, dan kemudian terdakwa dengan kata-kata manis mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan agar lebih menyakinkan saksi korban maka terdakwa menjanjikan akan bertanggung jawab baik saksi korban hamil maupun tidak hamil;
Menimbang, bahwa demikian unsur ke-2 “dengan sengaja membujuk anak” telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Ad. 3. Melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 setelah jalan-jalan di Pantai dan berputar putar mencari pekerjaan untuk saksi korban di Yogyakarta, terdakwa membawa saksi korban menginap di losmen Candra, dan selanjutnya di dalam kamar yang dipesan oleh terdakwa, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dimana saksi korban yang sedang duduk di kursi menonton TV didekati oleh terdakwa yang menanyakan apakah saksi korban jadi mau ML tidak, yang selanjutnya ditolak oleh saksi korban, dan ketika saksi korban berdiri dari kursi dengan maksud menolak permintaan terdakwa kemudian saksi korban di dorong oleh terdakwa ke arah tempat tidur hingga jatuh dalam telentang dan selanjutnya ............................;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Wonosari Nomor 370/1224/2016 tanggal 6 April 2016 yang ditandatangani dr. Anita Rohmah, Sp.OG., dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap (saksi korban) yang pada kesimpulannya menerangkan telah diperiksa seorang anak perempuan didapatkan selaput dara atau hymen robek pada arah jam tiga, sembilan, tampak luka lecet di daerah introitus atau pintu masuk liang vagina, luka masih baru. Hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan swab vaginal: tidak diketemukan sel sperma;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka dapat diketahui terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 1 (satu) kali pada hari Sabtu tanggal 2 April 2016 bertempat di losmen Candra, Purwosari, sehingga dengan demikian unsur ke-3 “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa isi pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan sependapat dengan pembuktian unsur-unsur dari Penuntut Umum bahwa dakwaan yang terbukti atas diri Terdakwa adalah sebagaimana di dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, akan tetapi Penasihat Hukum Terdakwa mempunyai permohonan yang berbeda dengan Penuntut Umum mengenai jenis pemidanaannya dimana Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana percobaan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Wonosari dan Pelatihan Kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR) Dinas Sosial DIY selama 2 (dua) bulan, dan Penasihat Hukum Terdakwa mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri dalam mengajukan tuntutannya, yaitu:
Terdakwa adalah Anak Terlantar adalah Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik , mental, spiritual dan social karena terdakwa tinggal bersama neneknya sejak kecil tanpa adanya kasih sayang secara langsung dari orang tuanya;
Terdakwa merasa sudah merusak masa depan Korban sehingga merasa harus bertanggung jawab dengan cara menikahinya. Hal ini sudah berulang kali disampaikan kepada pihak keluarga;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan bagian Rekomendasi:
Berdasarkan hasil Penelitian Pembimbing Kemasyarakatan tertanggal 11 April 2016 pada bagian IX Kesimpulan dan Rekomendasi pada point. B menyatakan:
Berdasarkan analisa dan kesimpulan hasil pengamatan dan Rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tanggal 08 April 2016 sebaiknya terhadap klien Agus Mana alias Agus Putra bin Marjono diputus pidana menjalani pembinaan dalam lembaga ditempatkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dalam Pasal 1 ayat 6 Undang – Undang Peradilan Anak tentang Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Korban dan Pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan Pemulihan pada Keadaan semula dan bukan Pembalasan;
Dalam Pasal 2 Undang - Undang Peradilan Anak , bahwa Sistem peradilan Anak dilaksanakan berdasarkan asas;
Perlindungan;
Keadilan;
Nondiskriminasi;
Kepentingan Terbaik bagi Anak;
Penghargaan terhadap Anak;
Kelangsungan dan Tumbuh Kembang Anak;
Pembinaan dan Pembimbingan Anak;
Proporsional;
Perampasan Kemerdekaan dan Pemidanaan sebagai upaya terakhir dan;
Penghindaran Pembalasan;
Dalam Pasal 70 Undang –Undang Peradilan Anak yang berbunyi bahwa Ringannya Perbuatan , Keadaan Pribadi Anak, atau Keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan;
Bahwa terdakwa didakwa berdasarkan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 jo UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Hakim dari apa yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa sebagaimana dalam pembelaannya tersebut di atas adalah mengenai alasan-alasan yang meringankan dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa, dan terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan sendiri oleh Hakim dalam uraian pertimbangan dibawah;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang keberatan dan menolak akan requisitor Penuntut Umum mengenai jenis pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, menurut pendapat Hakim karena sudah mengenai jenis pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dan hal tersebut sudah merupakan kewenangan Hakim yang akan dipertimbangkan tersendiri sebelum menjatuhkan amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Handphone merk Evercross BL-5C warna putih orange dengan nomor IMEI: 358081059116200 dan 358081059116218 beserta SIM CARD Axis dan 3 (Tri);
1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna biru donker;
1(satu) potong hem lengan panjang motif kotak – kotak warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna abu – abu;
Oleh karena merupakan milik Terdakwa maka akan dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) potong celana Jeans Merk Stick warna hitam;
1 (satu) potong Jaket warna coklat;
1 (satu) potong Bra warna merah;
1 (satu) potong krudung paris warna coklat
1 (satu) potong tank top warna biru;
1 (satu) buah sepatu merek speed warna hitam
1 (satu) potong celana dalam warna hitam;
1 (satu) buah Handphone merk evercoss IMEI: 358228053977026, IMEI: 358228053977034, IMEISV :1;
Oleh karena merupakan milik saksi korban maka akan dikembalikan kepada saksi korban;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Type : 5D VEGA ZR, Nomor Polisi: AB 6764 HT, Nomor Rangka: MH35D9205CJ754224, Nomor Mesin: 5D91754202, warna biru berserta STNK atas nama SUJARWANTO/ WARTIMIN dengan alamat Sukorame RT.44, Mangunan, Dlingo, Bantul;
Oleh karena merupakan milik saksi VI maka akan dikembalikan kepada saksi Muryanto;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi korban yang masih remaja;
Indonesia saat ini sedang dalam keadaan darurat kekerasan seksual terhadap anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih anak-anak/ dibawah umur;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa nenek Terdakwa (saksi V) pada saat diperiksa sebagai saksi atau sebelum putusan dijatuhkan telah diberikan kesempatan untuk mengemukakan hal-hal yang bermanfaat bagi Terdakwa, dan nenek Terdakwa menyatakan masih dapat untuk menjaga dan mendidik terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan Terdakwa selama ini telah ditinggal pergi oleh ibu kandungnya dan diasuh oleh nenek Terdakwa karena ayah Terdakwa bekerja, serta nenek Terdakwa mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, dan Terdakwa pada pokoknya menyesali perbuatannya dan mohon dikurangi hukumannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum Untuk Sidang di Pengadilan Negeri Nomor Register Litmas: IB/34/LPN/IV/2016 tanggal 11 April 2016 yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Klas II Wonosari yang bernama Pedro Soares, S.H., yang dalam kesimpulannya antara lain faktor utama Terdakwa melakukan tindak pidananya adalah minimnya pemahaman terhadap dampak dari pergaulan bebas didukung rasa ingin tahu serta keberanian untuk mencoba, dan kemudahan dalam mengakses berbagai informasi antara lain dengan internet dan ponsel untuk menyimpan gambar dan film yang tidak pantas;
Menimbang, bahwa dari Laporan Penelitian Kemasyarakatan tersebut memberi rekomendasi terhadap Terdakwa diputus pidana menjalani pembinaan dalam lembaga ditempatkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta;
Menimbang, bahwa dari hal-hal tersebut tersebut di atas, Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban Khusnul Khotimah telah mengakibatkan saksi korban Khusnul Khotimah mengalami ketakutan dan trauma psikologis, hal ini dapat dilihat ketika saksi korban memberikan keterangan di persidangan meminta agar Terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang, dan dari Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum tanggal 2 Maret 2016 yang dibuat oleh Irine Tantri, S.Sos, selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Perlindungan Anak dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul, dalam kesimpulannya menyatakan saksi korban Khusnul Khotimah mengalami ketakutan, cemas dan sedih dengan kondisi mental sangat tidak stabil pasca peristiwa yang menimpa, dan rekomendasinya menyatakan agar instansi lain dapat saling bersinergi untuk proses pemulihan saksi korban Khusnul Khotimah dan menjamin hak-haknya sebagai anak dan warga negara Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat, dan Hakim berpendapat agar keberadaan Terdakwa tidak mengganggu proses pemulihan psikologis dan sosial dari saksi korban Khusnul Khotimah, disamping itu perbuatan Terdakwa juga berdampak baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi korban serta dapat merusak masa depan dari saksi korban, maka menurut Hakim lebih tepat apabila terhadap Terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Wonosari;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nommor 11 Tahun 2012 maka terhadap perkara yang pelakunya anak-anak tidak berlaku minimun khusus pidana penjara, atau dengan kata lain ancaman minimal dalam suatu pasal tindak pidana tidak dapat diberlakukan terhadap pelaku anak-anak;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bertujuan bukan sebagai pembalasan atas perbuatan mana yang telah dilakukan oleh terdakwa melainkan hukuman tersebut sebagai pembinaan terhadap diri terdakwa yang bertujuan agar terdakwa menyadari dan menginsyafi perbuatan dan kesalahannya serta dapat memperbaiki tingkah lakunya sehingga dapat menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat dan negara dikemudian harinya, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana amar putusan nanti dipandang sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Pelatihan Kerja di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Handphone merk Evercross BL-5C warna putih orange dengan nomor IMEI: 358081059116200 dan 358081059116218 beserta SIM CARD Axis dan 3 (Tri);
1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna biru donker;
1(satu) potong hem lengan panjang motif kotak – kotak warna merah;
1 (satu) potong celana dalam warna abu – abu;
dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) potong celana Jeans Merk Stick warna hitam;
1 (satu) potong Jaket warna coklat;
1 (satu) potong Bra warna merah;
1 (satu) potong krudung paris warna coklat
1 (satu) potong tank top warna biru;
1 (satu) buah sepatu merek speed warna hitam
1 (satu) potong celana dalam warna hitam;
1 (satu) buah Handphone merk evercoss IMEI: 358228053977026, IMEI: 358228053977034, IMEISV :1;
dikembalikan kepada saksi korban;
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Type : 5D VEGA ZR, Nomor Polisi: AB 6764 HT, Nomor Rangka: MH35D9205CJ754224, Nomor Mesin: 5D91754202, warna biru berserta STNK atas nama SUJARWANTO/ WARTIMIN dengan alamat Sukorame RT.44, Mangunan, Dlingo, Bantul;
dikembalikan kepada saksi VI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2016, oleh kami Surtiyono, S.H. M.H., Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Salidi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari, serta dihadiri oleh Darmawati, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari, Terdakwa yang didampingi oleh Purwanti Subroto, S.H., M.H., Penasihat Hukumnya, dan Pedro Soares, S.H., Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Klas II Wonosari;
Hakim,
Surtiyono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Salidi, S.H.