173/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 173/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : DG TUTU BIN DG NAPPA JPU : SUDDIN SAID,SH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BASIR DG TUTU BIN DG NAPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA; 2. Menjatuhkan pidana Oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2000, - (dua ribu rupiah )
PUTUSAN
NOMOR : 173/Pid.Sus/2014/PN.Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kelas 1B Maros yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama | : | BASIR DG TUTU BIN DG NAPPA |
| Tempat lahir | : | gowa |
| Umur / tanggal lahir | : | 47 tahun / 01 JULI 1967 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Tamalate , Desa moncongloe,Bulu, KEcamatan Moncongloe, Kabupaten Maros |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Petani |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN ;
Penyidik : 26 September 2014 sampai dengan 16 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan Kajari Maros : tanggal 17 Oktober 2014 sampai dengan 25 November 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 November 2014 sampai dengan 01 Desember 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros sejak tanggal 17 November 2014 sampai 16 Desember 2014;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros No 173/Pen.Pid/2014/PN MRS Tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros No. 173/Pen.Pid/2014/PN MRS Tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi dan terdakwa;
Telah melihat bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa terdakwa BASIR DG TUTU BIN DG NAPPA Bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UURI Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 08(DELAPAN) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ; dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,00 (Dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan secara lesan di persidangan yang pada pokoknya bahwa terdakwa memohon kepada Majelis Hakim memberikan putusan seringan-ringannya terhadap terdakwa dengan alasan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 November 2014 Nomor : PDM-68/Maros/EUH.2/11/2014 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN ;
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa BASIR DG.TUTU BIN DG.NAPPA, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar jam 03.00 wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2014 bertempat di Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu,Kecamatan Moncongloe,Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban HASNA BINTI TARO.Perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa pertama pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar jam 03.00 wita bertempat di Rumah saksi korban HASNA BINTI TARO di Dusun Tamalate,Desa Moncongloe Bulu,Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, terdakwa BASIR baru tiba di Rumahnya pulang kerja sekitar jam 22.00 wita dan mencari isterinya saksi korban HASNA didalam rumah tapi tidak ada,maka terdakwa BASIR pergi tidur dikamar dan sekitar jam 23.00 wita terdakwa BASIR kembali mencari isterinya saksi korban HASNA di Rumah saudaranya,namun belum juga didapati isterinya kemudian terdakwa BASIR kembali tidur di Rumahnya, dan sekitar jam 01.00 wita terdakwa BASIR mencari lagi isterinya tapi belum ditemukan,jadi terdakwa BASIR kembali ke rumahnya tidur dan sekitar jam 03.00 wita terdakwa BASIR bangun lagi mencari isterinya saksi korban HASNA dan terdakwa BASIR menemukan saksi korban HASNA sedang tidur dikamar anak keduanya yang bernama RIFADLI kemudian terdakwa BASIR membangunkan saksi korban HASNA lalu memukulnya dengan tangan kosong kanan sebanyak 1(satu) kali mengena pada pipi sebelah kiri yang menyebabkan luka memar pada bagian pipi kiri saksi korban HASNA.Bahwa sebabnya terdakwa BASIR melakukan kekerasan terhadap isterinya saksi korban HASNA kerena terdakwa jengkel sering dibohongi oleh isteri, HASNA pernah pinjam uang sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dari pak.Desa Moncongloe dengan alasan saksi korban HASNA mau dioperasi penyakitnya, tapi hanya alasan saksi korban HASNA(isteri terdakwa),sehingga terdakwa BASIR melakukan pemukulan dan menendang saksi korban HASNA isterinya sendiri.,sehingga saksi korban HASNA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Moncongloe untuk terdakwa BASIR suaminya diproses sesuai hukum yang berlaku.
-Bahwa Akibat perbuatan terdakwa BASIR tersebut, maka saksi korban HASNA mengalami luka bengkak(memar) sesuai Visum Et Repertum No.800.43/44 /VI/2014 tanggal 25 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Hj.A.Rahmawati Malik,selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Daya An.saksi korban HASNA BINTI TARO.
Hasil Pemeriksaan luar:
-Auto Anamnese :-
-Allo Anamnese :-
Keadaan umum kesadaran baik Tensi : 140/100 mmHg Suhu : Afebris Nadi : 84 x/i
Pernafasan :24x/i:
Pemeriksaan Fisik
-Kepala :Memar pada pipi sebelah kiri ukuran 3x 2 cm.
-Leher : Tidak apa-apa
-Punggung : tidak apa-apa
-Dada : tidak apa-apa
- Perut : Tida apa-apa
-Pinggang : Tidak apa-apa
-Alat kel;amin : Tidak apa-apa
-Anggota gerak atas : Tidak apa-apa
Bawah :Tidak apa-apa
Pemeriksaan Lokal :Lihat pemeriksaan fisik diatas
Kesimpulan :
Penderita datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik,pada pemeriksaan fisik kami dapatkan :Memar pada pipi kiri uk.3x2 cm akibat persentuhan/kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44(1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa BASIR DG.TUTU BIN DG.NAPPA,pada waktu dan tempat seperti dalam dakwaan Pertama Primer tersebut diatas,telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan atau mata kegiatan sehari-hari.Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa pada awalnya ketika terdakwa BASIR baru pulang dari kerjanya sekitar jam 22.00 wita mencari saksi korban HASNA tapi tidak ditemukan,kemudian terdakwa pergi tidur dan sekitar jam 23.00 wita terdakwa bangun lagi pergi mencari isterinya di Rumah saudaranya tapi belum juga ditemukan,sekitar jam 01.00 wita terdakwa kembali ke rumahnya untuk tidur dan sekitar jam 03.00 wita terdakwa BASIR bangun lagi mencari isterinya dan menemukan saksi korban HASNA isterinya sedang tidur bersama anak keduanya yang bernama RIFALDI,karena terdakwa BASIR dalam keadaan jengkel dan marah karena sering dibohongi oleh istrinya HASNA ,sehingga terdakwa BASIR tidak bisa mengendalikan emosinya dan memukul saksi korban HASNA terdakwa menggunakan tangan kosong kanan sebanyak 1(satu) kali mengena pada pipi kiri dan menendang dengan kaki beulang kali mengena pada hidung dan dada yang menyebabkan luka memar pada pipi sebelah kiri, dan saksi korban HASNA melaporkan terdakwa BASIR suaminya ke Polsek Moncongloe untuk suaminya diproses hukum yang berlaku.
-Bahwa akibat perbuatan terdakwa BASIR saksi korban HASNA menyebabkan luka dan rasa sakit sesuai Visun Et Repertum No.800.43/44/VI/2014 tanggal 25 Juli 2014,yang dibuat oleh dr.Hj.A.Rahmawati Malik,selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daya Makassar An.saksi korbanHASNA BINTI TARO.
Hasil Pemeriksaan Fisik Kepala Bengkak pada pipi sebelah kiri ukuran3x 2 cm.
Kesimpulan : Penderita datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik,pada pemeriksaan fisik kami dapatkan :Memar pada pipi sebelah kiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamn Pasal 44 ayat (4) UURI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa BASIR DG.TUTU BIN DG.NAPPA pada waktu dan tempat seperti pada dakwaan Pertama Primer tersebut diatas,telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka terhadap saksi korban HASNA.Perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar jam 03.00 wita terdakwa BASIR membangunkan isterinya saksi korban HASNA yang sedang tidur bersama anak keduanya yang bernama RIFALDI didalam kamarnya kemudian terdakwa BASIR memukul saksi korban HASNA dengan menggunakan tangan kosong kanan mengena pada pipi kiri sebanyak 1(satu) kali dan menendang berulang kali yang menyebabkan saksi korban HASNA mengalami luka memar pada pipi kiri dan rasa sakit pada hidung dan bagian dada saksi korban HASNA.
-Bahwa sebabnya terdakwa BASIR jengkel dan marah dan memukul isterinya saksi korban HASNA karena sering dibohongi oleh saksi korban HASNA isterinya sendiri terdakwa,bahwa sekitar jam 22.00 wita terdakwa BASIR baru pulang kerja dan mencari isterinya di Rumah tapi tidak ada,maka terdakwa pergi tidur dikamarnya,sekitar jam 23.00 wita terdakwa bangun kembali mencari isterinya HASNA di Rumah saudaranya tetapi tidak ditemukan dan sekitar jam 01.00 wita terdakwa BASIR kembali ke Rumah untuk tidur, dan sekitar jam 03.00 wita terdakwa BASIR terbangun dan mencari isterinya dan menemukan saksi korban HASNA sedang tidur bersama anak keduanya yang bernama RIFALDI,maka terdakwa BASRI membangunkan lalu memukulnya dengan tangan kosong sebanyak 1(satu) kali dan menendang berulang kali yang mengena pada hidung dan bagian dada saksi korban HASNA isteri terdakwa sendiri.
-Bahwa akibat perbuatan terdakwa BASIR tersebut,maka saksi korban HASNA mengalami luka memar pada pipi kiri,sesuai Visum Et Repertum No.800.43/44/VI/2014 tanggal 25 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Hj.A.Rahmawati Malik,selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Daya Makassar An.Saksi korban HASNA BITI TARO.
Hasil Pemeriksaan Fisik : Kepala Memar pada pipi kiri ukuran 3x2 cm.
Kesimpulan : Penderita datang dalam keadaan sadar dan keadaan umum baik,pada pemeriksaan fisik kami dapatkan : Memar pada pipi kiri ukuran 3x2 cm akibat persentuhan/kekerasan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi HASNA BINTI DG TIRO(disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Penganiayaan dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 03.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Pelakunya adalah terdakwa Basir Dg Tutu bin Dg Nappa yakni suami saksi, Sedangkan korbannya adalah saksi Hasna Binti Taro.
Bahwa pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 22.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, terdakwa mencari saksi Hasna didalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 23.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 01.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tetap tidak ada. Lalu pukul 03.00 wita, terdakwa mencari dan menemukan Saksi Hasna sedang tidur di kamar anaknya RIFADLI, Lalu terdakwa mendobrak pintu kamar dan terdakwa membangunkan saksi Hasna. Kemudian Terdakwa menendang dan menampar saksi Hasna.
Bahwa saksi hasna mengalami luka bengkak pada hidung dan mata terdapat gangguan;
Bahwa terdakwa tidak menggunakan alat apa-apa hanya dengan menggunakan tangan.
Bahwa terdakwa sudah berulang kali menganiaya saksi hasna dan saksi Hasna tidak tahan;
Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi NYALLANG BIN YAMANG (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiaannya, saksi hanya diberitahu oleh saksi Hasna soal kejadian yang menimpanya tersebut.
Penganiayaan dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 03.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Pelakunya adalah terdakwa Basir Dg Tutu bin Dg Nappa yakni suami saksi, Sedangkan korbannya adalah saksi Hasna Binti Taro.
Bahwa pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 22.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, terdakwa mencari saksi Hasna didalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 23.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 01.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tetap tidak ada. Lalu pukul 03.00 wita, terdakwa mencari dan menemukan Saksi Hasna sedang tidur di kamar anaknya RIFADLI, Lalu terdakwa mendobrak pintu kamar dan terdakwa membangunkan saksi Hasna. Kemudian Terdakwa menendang dan menampar saksi Hasna.
Bahwa saksi hasna mengalami luka bengkak pada hidung dan mata terdapat gangguan;
Bahwa terdakwa tidak menggunakan alat apa-apa hanya dengan menggunakan tangan.
Bahwa terdakwa sudah berulang kali menganiaya saksi hasna dan saksi Hasna tidak tahan;
Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi LAIDS DG GASSING BIN H.SAMAILA (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Saksi dihadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Penganiayaan dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 03.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Pelakunya adalah terdakwa Basir Dg Tutu bin Dg Nappa yakni suami saksi, Sedangkan korbannya adalah saksi Hasna Binti Taro.
Bahwa saksi tidak melihat langsung, namun hanya diberitahukan oleh saksi hasna; lalu saya menyarankan untuk lapor polisi;
Bahwa pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 22.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, terdakwa mencari saksi Hasna didalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 23.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 01.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tetap tidak ada. Lalu pukul 03.00 wita, terdakwa mencari dan menemukan Saksi Hasna sedang tidur di kamar anaknya RIFADLI, Lalu terdakwa mendobrak pintu kamar dan terdakwa membangunkan saksi Hasna. Kemudian Terdakwa menendang dan menampar saksi Hasna.
Bahwa saksi hasna mengalami luka bengkak pada hidung dan mata terdapat gangguan;
Bahwa terdakwa tidak menggunakan alat apa-apa hanya dengan menggunakan tangan.
Bahwa terdakwa sudah berulang kali menganiaya saksi hasna dan saksi Hasna tidak tahan;
Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Penganiayaan dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 03.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Pelakunya adalah terdakwa Basir Dg Tutu bin Dg Nappa yakni suami saksi, Sedangkan korbannya adalah saksi Hasna Binti Taro.
Bahwa pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 22.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, terdakwa mencari saksi Hasna didalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 23.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 01.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tetap tidak ada. Lalu pukul 03.00 wita, terdakwa mencari dan menemukan Saksi Hasna sedang tidur di kamar anaknya RIFADLI, Lalu terdakwa mendobrak pintu kamar dan terdakwa membangunkan saksi Hasna. Kemudian Terdakwa menendang dan menampar saksi Hasna.
Bahwa saksi hasna mengalami luka bengkak pada hidung dan mata terdapat gangguan;
Bahwa terdakwa tidak menggunakan alat apa-apa hanya dengan menggunakan tangan.
Bahwa terdakwa sudah berulang kali menganiaya saksi hasna dan saksi Hasna tidak tahan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan baru kali ini diajukan dalam persidangan tersebut.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Penganiayaan dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 03.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Pelakunya adalah terdakwa Basir Dg Tutu bin Dg Nappa yakni suami saksi, Sedangkan korbannya adalah saksi Hasna Binti Taro.
Bahwa pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 22.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, terdakwa mencari saksi Hasna didalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 23.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 01.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tetap tidak ada. Lalu pukul 03.00 wita, terdakwa mencari dan menemukan Saksi Hasna sedang tidur di kamar anaknya RIFADLI, Lalu terdakwa mendobrak pintu kamar dan terdakwa membangunkan saksi Hasna. Kemudian Terdakwa menendang dan menampar saksi Hasna.
Bahwa saksi hasna mengalami luka bengkak pada hidung dan mata terdapat gangguan;
Bahwa terdakwa tidak menggunakan alat apa-apa hanya dengan menggunakan tangan.
Bahwa terdakwa sudah berulang kali menganiaya saksi hasna dan saksi Hasna tidak tahan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan baru kali ini diajukan dalam persidangan tersebut.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk SUBSIDAIRITAS, sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan PRIMAIR tersebut, yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 dimana unsur-unsur nya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Melakukan perbutan Kekerasan Fisik
Dalam Lingkup Rumah Tangga
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
1.Setiap Orang
Bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa BASIR dg TUTU BIN Dg NAPPA ke persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta pemeriksaan oleh Majelis Hakim, maka dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak ada kekeliruan orang sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi dan terbukti;
2.Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 adalah Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa fakta yang diperoleh selama persidangan bahwa Penganiayaan dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 03.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.Pelakunya adalah terdakwa Basir Dg Tutu bin Dg Nappa yakni suami saksi, Sedangkan korbannya adalah saksi Hasna Binti Taro.
Menimbang, bahwa pada hari JUMAT, tanggal 25 JULI 2014 sekitar pukul 22.00 Wita di Rumah Saksi Dusun Tamalate, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, terdakwa mencari saksi Hasna didalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 23.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tidak ada. Lalu pukul 01.00 wita, terdakwa kembali mencari saksi Hasna di dalam rumah, namun tetap tidak ada. Lalu pukul 03.00 wita, terdakwa mencari dan menemukan Saksi Hasna sedang tidur di kamar anaknya RIFADLI, Lalu terdakwa mendobrak pintu kamar dan terdakwa membangunkan saksi Hasna. Kemudian Terdakwa menendang dan menampar saksi Hasna.
Menimbang, bahwa saksi hasna mengalami luka bengkak pada hidung dan mata terdapat gangguan; Bahwa terdakwa tidak menggunakan alat apa-apa hanya dengan menggunakan tangan. Bahwa terdakwa sudah berulang kali menganiaya saksi hasna dan saksi Hasna tidak tahan; Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan baru kali ini diajukan dalam persidangan tersebut. Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang dapat dipidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis berpendapat bahwa terdakwa telah memukul saksi korban, hal tersebut menimbulkan rasa sakit pada diri saksi korban rosadah, dengan demikian unsure ini telah terpenuhi dan terbukti ;
3.Dalam Lingkup Rumah Tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga dalam UU No.23 Tahun 2004 adalah meliputi : Suami, isteri dan anak; dan Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan atau Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Basir telah menikah dengan saksi Hasna dalam sebuah rumah tangga berdasarkan fotocopy surat nikah 11 juni 1999 didesa panikang dengan mas kawin : 2 gram serta telah dikaruniai 2 orang anak. Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan KESATU sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan PRIMAIR telah terbukti maka majelis hakim Tidak perlu mempertimbangkan dakwaan SUBSIDAIR ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak melindungi saksi korban selaku Istri terdakwa.
Terdakwa telah menghambat program pemerintah Indonesia dalam pemberantasan kekerasan dalam lingkup rumah tangga;
Hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan
Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap
berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 4 tahun 2004, Undang-Undang No. 8 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 serta peraturan –peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa BASIR DG TUTU BIN DG NAPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menjatuhkan pidana Oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2000, - (dua ribu rupiah )
Demikian diputuskan pada hari KAMIS Tanggal 04 Desember 2014 Dalam rapat permusyawarahan majelis hakim Pengadilan Negeri Maros oleh kami : DEDE SURYAMAN,SH,MH selaku Hakim Ketua, BARYANTO,SH,LLM dan MELISSA,SH,MH masing-masing selaku hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SYAHRUDDIN,SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SUDDIN SAID,SH Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Maros dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
BARYANTO,SH, LLM DEDE SURYAMAN,SH,MH
MELISSA,SH, MH
PANITERA PENGGANTI,
SYAHRUDDIN,SH