160/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 160/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. RABI Bin YADI. II.ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB.
“secara bersama-sama memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
P U T U S A N
Nomor160/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
I. Nama Lengkap : RABI Bin YADI.
Tempat Lahir : Pulau Kupang.
Umur/tanggal lahir : 20 Agustus 1996.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan
Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
II. Nama Lengkap : ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB.
Tempat Lahir : Kandangan.
Umur/tanggal lahir : 22 Juni 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Brigjend H. M. Yusi Desa Gambah Luar
Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai
Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Para Terdakwa ditahan sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan sekarang;
Para Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor.160/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Kgn tertanggal 5 Juli 2017 ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lainyang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (Dua belas tahun) dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju daster warna pink bergambar kartun mini mouse garis hitam lengan pendek.
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau muda;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni saksi korban anak .
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan namun mohon keringan hukuman ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 Juni 2017 para terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Tunggal, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa I RABI Bin YADI bersama dengan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2016 sampai bulan Maret 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk antara tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat disebuah rumah yang ditempati karyawan batu bata dibelakang rumah saksi korban di Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi Korban yang berusia 6 tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada sore hari ketika saksi korban NAURA RANIAH NAFIRI sedang berada disekitar pabrik cetak bata kemudian tiba-tiba kedua tangan saksi korban anak ditarik oleh terdakwa I RABI Bin YADI sambil tangan saksi korban anak dipukul oleh terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB karena saksi korban tidak mau diajak masuk kedalam rumah tempat tinggal buruh cetak bata tersebut, pada saat saksi korban anak sudah berada didalam rumah tersebut dan dalam posisi duduk lalu badan saksi korban dipeluk oleh terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB sambil menutup mulut saksi korban anak hingga saksi korban tidak dapat berteriak, setelah itu terdakwa I RABI Bin YADI melepaskan celana dalam saksi korban anak hingga terlepas lalu terdakwa I RABI Bin YADI meraba vagina saksi korban anak dengan menggunakan pensil tulis lalu saksi korban anak berusaha untuk berontak dengan menggerak-gerakan badannya, pada saat diraba tersebut saksi korban anak sambil meronta agar terlepas dari pelukan yang dilakukan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB,karena pelukan terdakwa II ADITIA SAPUTRA yang kuat dibandingkan dengan tenaga saksi korban anak yang lemah sehingga saksi korban anak tidak dapat melepaskan pelukan tersebut, setelah itu terdakwa I RABI Bin YADI melepaskan celananya hingga saksi korban anak melihat penis terdakwa I RABI Bin YADI dalam keadaan lurus kedepan (tegang) lalu terdakwa I RABI Bin YADI memasukan penisnya tersebut kedalam lobang vagina saksi korban anak sambil maju mundur hingga saksi korban anak merasakan basah pada vaginanya, kemudian setelah terdakwa I RABI Bin YADI selesai menyetubuhi saksi korban secara bergantian terdakwa I RABI Bin YADI kembali memeluk badan saksi korban anak dari belakang sambil menutup mulut saksi korban anak dengan tangannya, pada saat itu terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB dalam posisi didepan saksi korban melepaskan celananya hingga saksi korban anak melihat penis terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB lurus kedepan (tegang) selanjutnya terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB memasukan penisnya kedalam lobang vagina saksi korban sambil menggerak-gerakannya hingga saksi korban merasakan basah pada vagina saksi korban, setelah persetubuhan tersebut selesai dilakukan oleh terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB lalu saksi korban anak disuruh duduk dihadapan kedua terdakwa sambil saksi korban anak diancam oleh terdakwa I RABI Bin YADI apabila saksi korban anak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban anak maka saksi korban anak akan dibunuh setelah itu saksi korban anak pulang kerumah;
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran No. 6306-LT-11112011-0026 tanggal 14 November 2011 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi korban anak lahir pada tanggal 16 November 2010, sehingga saksi korban berusia 6 tahun pada saat kejadian persetubuhan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H.Hasan Basry Kandangan Nomor : 03/158968/V.E/RSU-HB/III/2017 tanggal 22 Maret 2017 dengan pemeriksa dokter FIFI NOVIANA, SpOG, atas Sdr korban anak, usia 6 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Gambah Luar Muka Rt.01 Rw.04 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah :
Khusus / Lokalis :
- Perenium : Tampak hypermis di perinium posterior
- Selaput Dara / hymen : - Tampak robekan di pukul 10-2 sampai dasar
- Tampak hypermis disekitar lubang vagina dan hymen, Bau (+)
Kesimpulan :
- Tampak robekan pada hymen / selaput dara pukul 10-2
Tampak radang seluruh lubang vagina dan hymen / selaput dara Bau (+).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwan Penuntut Umum tersebut para terdakwa menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan, dan melalui Penasehat Hukumnya para terdakwa tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa selain itu, diajukan pula barang bukti oleh penuntut umum berupa:
1 (satu) lembar baju daster warna pink bergambar kartun mini mouse garis hitam lengan pendek.
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau muda.1 (satu) lembar dalam warna ping.
Menimbang, telah pula diajukan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H.Hasan Basry Kandangan Nomor : 03/158968/V.E/RSU-HB/III/2017 tanggal 22 Maret 2017 dengan pemeriksa dokter FIFI NOVIANA, SpOG. dan surat Hasil Pengujian Visum Et Refertum Psychiatricum nomor 445.2/04-pelayanan/RSUD-HHB tertanggal 15 April 20176 ditandatangani oleh dr.Sofyan Nata Saragih, Sp.KJ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi anak, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa anak mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya perkara persetubuhan dan yang menjadi korban dalam perkara persetubuhan tersebut adalah anak sendiri;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan lupa tapi sekitar tahun 2016-2017 pada sore hari, bertempat disebuah rumah yang ditempati karyawan batu bata dibelakang rumah anak di Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa ketika anak berada disekitar pabrik cetak bata sedang bermain lalu kedua tangan anak ditarik oleh terdakwa I RABI sambil tangan anak dipukul oleh terdakwa I RABI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA karena anak tidak mau diajak masuk kedalam rumah tempat tinggal buruh cetak bata tersebut;
Bahwa pada saat anak sudah berada didalam rumah tersebut dan dalam posisi duduk lalu badan anak dipeluk oleh terdakwa II ADITIA SAPUTRA sambil menutup mulut anak hingga anak tidak dapat berteriak;
Bahwa setelah itu terdakwa I RABI melepaskan celana dalam anak hingga terlepas lalu terdakwa I RABI meraba vagina anak dengan menggunakan pensil tulis lalu anak berusaha untuk berontak dengan menggerak-gerakan badannya;
Bahwa pada saat diraba tersebut anak sambil meronta agar terlepas dari pelukan yang dilakukan terdakwa II ADITIA SAPUTRA namun karena tenaga anak lemah sehingga anak tidak dapat melepaskan pelukan tersebut;
Bahwa setelah itu terdakwa I RABI melepaskan celananya hingga anak melihat penis terdakwa I RABI dalam keadaan lurus kedepan (tegang) lalu terdakwa I RABI memasukan penisnya tersebut kedalam lobang vagina anak sambil maju mundur hingga anak merasakan basah pada vaginanya;
Bahwa kemudian setelah terdakwa I RABI selesai menyetubuhi anak secara bergantian terdakwa I RABI kembali memeluk badan anak dari belakang sambil menutup mulut anak dengan tangannya;
Bahwa pada saat itu terdakwa II ADITIA SAPUTRA dalam posisi didepan anak melepaskan celananya hingga anak melihat penis terdakwa II ADITIA SAPUTRA lurus kedepan (tegang) selanjutnya terdakwa II ADITIA SAPUTRA memasukan penisnya kedalam lobang vagina anak sambil menggerak-gerakannya hingga anak merasakan basah pada vagina anak;
Bahwa setelah persetubuhan tersebut selesai dilakukan oleh para terdakwa lalu anak disuruh duduk dihadapan para terdakwa sambil anak diancam oleh terdakwa I RABI apabila anak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua anak maka anak akan dibunuh setelah itu anak pulang kerumah;
Bahwa setelah kejadian tersebut anak merasa ketakutan dan syok apabila melihat para terdakwa karena anak diancam akan dibunuh kalau menceritakan kejadian tersebut;
Bahwa anak tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada teman dekat ataupun orang lain, akan tetapi anak hanya bercerita kepada orang tua saja;
Bahwa setelah disetubuhi tersebut anak merasakan sakit pada vagina dan ada noda darah dicelana dalam anak, saat itu anak tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua karena anak takut dengan ancaman para terdakwa;
Bahwa kemudian di persidangan ditunjukan terhadap ke 10 gambar orang yang bekerja di pabrik bata tersebut, dan di tanyakan kepada anak siapa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban anak, dan saksi korban anak menunjuk kepada ke dua terdakwalah yang melakukan persetubuhan tersebut;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan
Saksi NOR ZAKIAH Binti NAWAWI RUSTAM, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya perkara persetubuhan dan yang menjadi korban dalam perkara persetubuhan tersebut adalah anak saksi yakni anak korban;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2016 sore hari, bertempat disebuah rumah yang ditempati karyawan batu bata dibelakang rumah saksi di Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa pada awalnya saksi curiga terhadap sikap atau perilaku anak yang terlihat anek tidak seperti biasanya, kadang apabila anak bertemu dengan para terdakwa yang saksi lihat anak ketakutan apabila bertemu dengan para terdakwa;
Bahwa saksi juga ada menemukan pada celana dalam anak bercak darah, setelah saksi membujuk anak untuk bercerita tentang sikap anak yang terlihat aneh lalu anak mau bercerita bahwa dia telah disetubuhi oleh para terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi ada memeriksakan kondisi kesehatan anak ke Dokter Kandungan dan ternyata hasil pemeriksaan dari Dokter Kandungan menyatakan bahwa vagina anak terlihat infeksi dan terdapat robekan pada vaginanya;
Bahwa menurut pengakuan anak ketika anak berada disekitar pabrik cetak bata lalu kedua tangan anak ditarik oleh terdakwa I RABI sambil tangan anak dipukul oleh terdakwa I RABI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA karena anak tidak mau diajak masuk kedalam rumah tempat tinggal buruh cetak bata tersebut;
Bahwa pada saat anak sudah berada didalam rumah tersebut dan dalam posisi duduk lalu badan anak dipeluk oleh terdakwa II ADITIA SAPUTRA sambil menutup mulut anak hingga anak tidak dapat berteriak;
Bahwa setelah itu terdakwa I RABI melepaskan celana dalam anak hingga terlepas lalu terdakwa I RABI meraba vagina anak dengan menggunakan pensil tulis lalu anak berusaha untuk berontak dengan menggerak-gerakan badannya;
Bahwa pada saat diraba tersebut anak sambil meronta agar terlepas dari pelukan yang dilakukan terdakwa II ADITIA SAPUTRA namun karena tenaga anak lemah sehingga anak tidak dapat melepaskan pelukan tersebut;
Bahwa setelah itu terdakwa I RABI melepaskan celananya hingga anak melihat penis terdakwa I RABI dalam keadaan lurus kedepan (tegang) lalu terdakwa I RABI memasukan penisnya tersebut kedalam lobang vagina anak sambil maju mundur hingga anak merasakan basah pada vaginanya;
Bahwa kemudian setelah terdakwa I RABI selesai menyetubuhi anak secara bergantian terdakwa I RABI kembali memeluk badan anak dari belakang sambil menutup mulut anak dengan tangannya;
Bahwa pada saat itu terdakwa II ADITIA SAPUTRA dalam posisi didepan anak melepaskan celananya hingga anak melihat penis terdakwa II ADITIA SAPUTRA lurus kedepan (tegang) selanjutnya terdakwa II ADITIA SAPUTRA memasukan penisnya kedalam lobang vagina anak sambil menggerak-gerakannya hingga anak merasakan basah pada vagina anak;
Bahwa setelah persetubuhan tersebut selesai dilakukan oleh para terdakwa lalu anak disuruh duduk dihadapan para terdakwa sambil anak diancam oleh terdakwa I RABI apabila anak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua anak maka anak akan dibunuh setelah itu anak pulang kerumah;
Bahwa setelah kejadian tersebut anak merasa ketakutan dan syok apabila melihat para terdakwa karena anak diancam akan dibunuh kalau menceritakan kejadian tersebut;
Bahwa anak tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada teman dekat ataupun orang lain, akan tetapi anak hanya bercerita kepada orang tua saja;
Bahwa setelah disetubuhi tersebut anak merasakan sakit pada vagina dan ada noda darah dicelana dalam anak, saat itu anak tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua karena anak takut dengan ancaman para terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian perilaku anak biasa saja tidak ada yang anek namun yang saksi lihat dari sikap atau perilaku anak setelah kejadian tersebut terlihat gampang marah dan apabila melihat para terdakwa, anak merasa ketakutan dan syok;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 Wita saksi bersama anak dipanggil kerumah pemilik pabrik cetak bata yaitu saksi YAHYA, setelah saksi sampai dirumah tersebut sudah banyak orang berkumpul yaitu para pekerja pabrik dan keluarga Sdr. H. YAHYA, pada saat itu saksi bersama anak sambil dimarah-marahi dibilang memfitnah para terdakwa bahwa para terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak;
Bahwa saksi juga dikatai mau merusak usaha percetakan bata milik saksi H. YAHYA, kemudian anak disuruh menunjukan TKP nya selanjutnya anak menunjukan tempat tersebut yaitu dirumah yang didiami oleh terdakwa I RABI adalah tempat terjadinya persetubuhan tersebut, kemudian saksi. H. YAHYA berbicara kepada saksi apabila perkara tersebut tidak terbukti maka saksi akan dituntut balik;
Bahwa kemudian pada saat suami saksi bekerja ada seorang laki-laki yang mendatangi suami saksi yang kemudian mengatakan “aku kada papa mencelakai keluarga ikam, aku rancak keluar masuk penjara jua” (aku tidak apa-apa mencelakai keluarga kamu karena aku sering keluar masuk penjara juga), lalu orang tersebut pergi menjauh;
Bahwa berselang beberapa hari ada datang kerumah saksi menyampaikan perkataan saksi H. YAHYA dan ABDUL WAHAB bahwa saksi beserta keluarga akan diusir dari tempat tinggal saksi karena saksi dibilang sudah memfitnah sehingga masyarakat disekitar merasa resah, juga menyampaikan bahwa sudah lebih dari 100 orang lebih warga yang tanda tangan untuk mendukung pengusiran saksi dari rumah saksi;
Bahwa selanjutnya selang beberapa hari lagi banyak orang-orang berkumpul disamping rumah saksi yaitu di pabrik cetak bata bahwa saksi mau diusir dari rumah saksi, selain itu atap rumah saksi juga ada beberapa kali dilempar batu namun saksi tidak mengetahui siapa yang melempar batu tersebut kerumah saksi;
Bahwa setelah beberapa kali kejadian tersebut menimpa saksi dan keluarga sehingga membuat resah dan tidak tenang serta merasa tertekan atas kejadian tersebut, anak pun tidak berani lagi untuk bermain keluar rumah;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan
Saksi ARBAIN Bin JUHRI (Alm), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya dugaan perkara persetubuhan dan yang menjadi korban dalam perkara persetubuhan tersebut adalah anak korban;
Bahwa saksi bekerja di pabrik cetak bata di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa saksi tidak tahu kapan terjadinya persetubuhan tersebut namun yang saksi ketahui anak bermain disekitar pabrik cetak bata tersebut sekitar tahun 2016 sebelum tahun baru;
Bahwa rumah anak dengan pabrik cetak bata tersebut hampir tidak ada jarak karena rumah anak tersebut berdempetan dengan pabrik cetak bata;
Bahwa kegiatan sehari-hari saksi di pabrik cetak bata tersebut adalah menyusun bata dan membakar bata;
Bahwa sepengetahuan saksi anak setiap bermain di pabrik cetak bata bermainnya disekitar lingkungan pabrik hingga sampai kebelakang pabrik;
Bahwa anak sering ketakutan apabila bermain di pabrik bata tersebut karena dia sering ditakuti oleh beberapa buruh cetak bata seperti terdakwa I RABI, terdakwa II ADITIA SAPUTRA;
Bahwa saksi bekerja di pabrik cetak bata tersebut kadang-kadang apabila akan melakukan pembakaran bata bekerja dari pukul 04.00 wita sampai selesai pembakaran namun apabila pada waktu normal saksi bekerja dari pukul 06.30 wita hingga pukul 17.00 wita, setelah pekerjaan selesai saksi serta rekan kerja lainnya pulang kerumah masing-masing namun hanya terdakwa I RABI dan pamannya yang tinggal di pabrik tersebut;
Bahwa anak bermain di pabrik cetak bata kadang bersama dengan temannya dan saksi jarang melihat kalau anak bermain sendiri di pabrik cetak bata;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Saksi MUHAMMAD FITRIADI Bin TARMIJI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya dugaan perkara persetubuhan dan yang menjadi korban dalam perkara persetubuhan tersebut adalah anak korban ;
Bahwa saksi bekerja di pabrik cetak bata di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa rumah anak dengan pabrik cetak bata tersebut hampir tidak ada jarak karena rumah anak tersebut berdempetan dengan pabrik cetak bata;
Bahwa kegiatan sehari-hari saksi di pabrik cetak bata tersebut adalah menyusun bata dan membakar bata;
Bahwa sepengetahuan saksi anak setiap bermain di pabrik cetak bata bermainnya disekitar lingkungan pabrik hingga sampai kebelakang pabrik;
Bahwa anak sering ketakutan apabila bermain di pabrik bata tersebut karena dia sering ditakuti oleh beberapa buruh cetak bata seperti terdakwa I RABI, terdakwa II ADITIA SAPUTRA dan kadang saksi juga ikut menakut-nakuti anak;
Bahwa saksi bekerja di pabrik cetak bata tersebut sebagai pengantar bata, bekerja dari pukul 05.00 wita sampau pukul 17.00 wita namun apabila waktu normal saksi bekerja dari pukul 07.00 wita sampai pukul 16.00 wita.
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Saksi NADIA LIA FEBRIANTI Binti NAWAWI RUSTAM, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya perkara persetubuhan dan yang menjadi korban dalam perkara persetubuhan tersebut adalah anak korban;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2016 sore hari, bertempat disebuah rumah yang ditempati karyawan batu bata dibelakang rumah saksi di Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa yang saksi lihat dari keterangan saksi NOR ZAKIAH kalau perilaku anak berubah selain itu saksi dan saksi NOR ZAKIAH telah menemukan celana dalamnya anak terdapat bercak darah kemudian saksi mencuci celana tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau celana dalam anak terdapat bercak darah dari saksi NOR ZAKIAH saat saksi hendak mencuci celana dalam anak, kemudian pas saksi akan menjemur celana dalam anak saat itu saksi melihat masih ada bercak darah yang belum hilang;
Bahwa saksi NOR ZAKIAH ada melakukan pengecekan alat kelamin anak;
Bahwa saksi sering melihat anak bermain disekitar pabrik cetak bata dan saksi pernah mencari anak disekitar pabrik cetak bata, sekitar kurang lebih tiga bulan yang lalu namun akhir-akhir ini anak sudah jarang bermain disekitar pabrik bata;
Bahwa setiap hari saksi tinggal di rumah saksi NOR ZAKIAH karena saksi NOR ZAKIAH adalah saudara saksi namun kadang saksi juga pulang kerumah orang tua saksi;
Bahwa pada saat anak mau kencing ketika saksi membuka celana dalam anak dan saksi mencium bau pada alat kelaminnya pada saat melepaskan celana dalam anak;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Saksi anak MUFIDAH Binti H. YAHYA, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi korban anak merupakan teman dari saksi anak;
Bahwa anak mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya perkara dugaan persetubuhan dan yang menjadi korban dalam perkara persetubuhan tersebut adalah anak korban namun anak tidak tahu dimana tempat kejadiannya;
Bahwa saksi korban anak tidak ada bercerita kepada saksi anak tentang kejadian persetubuhan yang dialaminya;
Bahwa sekitar tiga bulan yang lalu tepatnya bulan Desember 2016 terakhir saksi anak berteman dengan saksi korban anak dan sampai sekarang anak tidak pernah berteman lagi dengan saksi korban anak, pada saat bermain bersama-sama saksi anak dan saksi korban anak sering bermain disekitar rumah saksi maupun disekitar pabrik cetak bata namun saksi anak berteman atau bermain dengan anak hanya ditempat les pada sore hari dan di rumah nenek saksi;
Bahwa biasanya saksi anak bermain dengan saksi korban anak didekat kuburan dekat rumah nenek saksi, dirumah saksi korban anak dan dirumah saksi anak sendiri;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Saksi ANDRE HERYANTO MANGUN PRABOWO Bin BAMBANG, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya perkara persetubuhan dan yang menjadi korban dalam perkara persetubuhan tersebut adalah anak saksi korban;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2016 sore hari, bertempat disebuah rumah yang ditempati karyawan batu bata dibelakang rumah saksi di Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa kemudian saksi dengan beberapa anggota kepolisian lainnya melakukan penyelidikan ke lokasi percetakan bata di Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tempat para terdakwa bekerja, sesampainya di percetakan bata saksi serta rekan yang lainnya mengintrogasi para pekerja dan mengamankan semua pekerja yang bekerja di percetakan bata tersebut yang pada saat itu berjumlah 10 orang pekerja dan membawanya ke Mapolres Hulu Sungai Selatan;
Bahwa setelah sampai di Mapolres Hulu Sungai Selatan 10 (sepuluh) orang tersebut difoto satu persatu kemudian foto 10 (sepuluh) orang yang bekerja di percetakan bata tersebut diperlihatkan kepada saksi korban, setelah di perlihatkan foto 10 (sepuluh) orang tersebut saksi korban menunjuk foto para terdakwa yg telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban, selanjutnya 8 (delapan) orang pekerja yang lainnya dipulangkan;
Bahwa pada saat saksi korban anak menunjuk ke 2 (dua) orang terdakwa tersebut seperti ketakutan dan tidak mau berlama-lama untuk melihat wajah para terdakwa tersebut;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Ahli dr.FIFI NOVIANA, Sp.OG, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai Dokter Spesialis Kebidanan dan kandungan di RSUD Brigjend H. Hasan Basri Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan sebelumnya ahli mendapat keahlian yaitu mendapat pendidikan di fakultas kedokteran UGM;
Bahwa pada saat saksi korban datang ke RSUD Brigjend H. Hasan Basri Kab. Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan Visum, keadaannya umum baik, masih tampak ceria dan bisa kerjasama saat melakukan visum;
Bahwa dari hasil pemeriksaan khusus terhadap saksi korban yaitu pada vulva:
Bibir vagina luar tak tampak memera.
Bibir vagina dalam tampak kemerahan dan terdapat luka bulat diameter ± 0,5 mm berwarna putih dibagian atas kanan menandakan adanya infeksi.
Bau (+).
Dilakukan swab vagina tapi sukar diambil apusan karena kesakitan dan lidi kapas tidak masuk kedalam lobang vagina.
Hymen :
Tampak kemerahan diseluruh hymen tampak robekan pada pukul 10 sampai pukul 2 sampai dasar;
Bahwa dari hasil pemeriksaan khusus terhadap saksi korban pada prenium tampak infeksi, timbul infeksi karena berasal dari luka tidak diobati dan kebersihan kurang sehingga timbul infeksi, luka sangat dimungkinkan disebabkan trauma benda tumpul;
Bahwa pada prenium tampak infeksi, berapa lama jangka waktu dari (penyebabnya) sehingga infeksi tersebut timbul, tidak bisa ditentukan pastinya lebih dari 1 hari tergantung pada daya tahan tubuh dan kebersihan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan selaput dara/Hymen tampak robekan pada pukul 10-2 sampai dasar, robekan tersebut disebabkab oleh trauma benda tumpul tidak bisa ditentukan robekan lama/baru karena adanya infeksi;
Bahwa dari hasil pemeriksaan selaput dara/Hymen tampak robekan pada pukul 10-2 sampai dasar, apakah robekan tersebut robekan lama atau baru tidak bisa ditentukan;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat radang di seluruh lobang vagina dari hymen / selaput dara, penyebab radang tersebut karena adanya luka yang kemudian terinfeksi disebabkan karena trauma benda tumpul;
Bahwa dari hasil pemeriksaan di sekitar lobang vagina terdapat bau, bau adalah salah satu tanda infeksi, pada anak kecil Infeksi disebabkan adanya trauma benda tumpul pada lobang vagina dan tidak diobati dan tak dibersihkan;
Bahwa apabila seseorang yang pada pereniumnya terdapat infeksi berapa lama dapat sembuh tanpa pengobatan dan apabila dilakukan pengobatan berapa lama bisa sembuh, tergantung daya tahan tubuh tapi karena infeksi bakteri harus dilakukan pengobatan;
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan khusus yang ahli lakukan terhadap saksi korban, terdapat robekan pada selaput dara dan terdapat infeksi dibibir kemaluan dalam, perinem dan hymen;
Bahwa infeksi yang dialami oleh saksi korban belum bisa ditentukan, karena saat diperiksa ada infeksi yang masih berlangsung;
Bahwa luka robek pada vagina saksi korban diakibatkan oleh trauma benda tumpul, dan alat kelamin laki-laki termasuk benda tumpul;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saksi korban anak sudah tidak dalam keadaan perawan karena telah ada robekan pada vagina anak;
Bahwa pada saat pemeriksaan terhadap saksi korban anak, anak sempat bercerita kepada saksi ahli bahwa saksi korban anak pernah disetubuhi oleh 2 (dua) orang yang dilakukan oleh kedua orang terdakwa tersebut;
Ahli dr. SOFYAN NATA SARAGIH, S.p.KJ, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai Dokter Spesialis Kedoteran Jiwa di RS H. Hasan Basery Kandangan dan ahli mendapatkan keahlian tersebut di Universitas Airlangga/RSUD Doktor Sutomo Surabaya;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli sebagai Dokter Psikister di RS H. Hasan Basery kandangan adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan pelayanan dipoli rawat jalan dan rawat inap jiwa terhadap pasien dan juga membuatkan Ver Psikiatricum apabila diminta;
Bahwa terhadap anak telah dilakukan observasi selama 4 (empat) kali, pada saat saksi korban datang yang bersangkutan cukup kooperatip saat diwawancarai dan dapat memberikan keterangan serta menjelaskan secara jelas tentang kejadian yang dialaminya, saksi korban juga dapat menceritakan hal-hal yang dialami sebelumnya secara konsisten (tidak berubah-ubah) baik dari sisi kalimat yang disampaikan maupun isi atau makna cerita yang disampaikannya;
Bahwa selama observasi yang dilakukan selama 4 (empat) kali tersebut keterangan nya tidak berubah-rubah dan konsisten selama dilakukan ke 4 (empat) kali observasi tersebut;
Bahwa saat saksi korban diperiksa kondisi mental saat itu adalah sedang mengalami depresi dan saat ahli kroscek kepada keluarganya tentang keadaan atau kondisi prilaku anak tersebut sangat mudah marah atau iritable (sangat mudah tersulut emosinya) juga saksi korban tampak traumatic bila keadaannya diungkit dan tampak ketakutan;
Bahwa yang menyebabkan seseorang jatuh dalam keadaan depresi secara psikodinamika adalah adanya suatu loss of love object artinya ada sesuatu yang berharga hilang dalam kehidupan seseorang;
Bahwa untuk anak dengan usia 6 tahun dapat menilai dirinya terancam atau tidak;
Bahwa dalam sekali observasi selama 1 jam sudah dapat ahli lihat dampak dari trauma kekerasan seksual terhadap saksi korban, dampak tersebut kemungkinan akibat dari kekerasan seksual, deperesi adalah suatu kondisi gangguan mental dimana yang dialami seseorang itu adalah terjadinya gangguan pada suasana perasaannya, stressor yang berat adalah suatu stressor (sesuatu yang membuat seseorang mengalami disstres) masing-masing orang berbeda cara meresponnya tergantung dengan mekanisme pertahanan stress orang tersebut, ada perbedaan depresi pada anak dan dewasa yaitu pada anak gejala yang muncul adalah perubahan perilakunya seperti emosi yang labil, sedangkan pada orang dewasa gejala yang muncul adalah tampak sedih, tidak semangat, kehilangan minat dan lain-lain;
Bahwa saksi korban jujur telah mengalami kejadian kekerasan seksual, buktinya dari konsistensi saksi korban pada saat bercerita tentang apa yang ia alami kepada ahli;
Bahwa anak yang ber usia 6 tahun sudah bisa berorientasi seksual atau hayalan-hayalan yang beridikasi seksual tetapi bukan seperti pengertian orientasi seksual perspektif orang dewasa;
Bahwa ahli memperlihatkan kepada saksi korban foto para terdakwa kemudian dilakukan observasi kepada saksi korban namun saksi korban menghindar untuk menatap foto berlama-lama dan anak langsung menangis setelah melihat foto tersebut, terlihat kemungkinan ada sesuatu yang terjadi antara saksi korban dengan para terdakwa yang fotonya diperlihatkan dan saksi korban terlihat flashback yaitu kembali mengingat masalah yang terjadi antara saksi korban dengan kedua terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi korban anak sebagai ahli berdasarkan keilmuan dan pengetahuan serta pengalaman ahli dapat saya simpulkan bahwa keterangan anak yang diberikan tersebut adalah benar berdasarkan konsistensi keterangan anak yang telah diberikan pada saat dilakukan nya observasi;
Bahwa saksi korban anak saat ini masih dalam perawatan oleh ahli lain untuk mengobati masalah kejiwaan anak yang terganggu, karena kalau tidak segera dilakukan perawatan terhadap anak ditakutkan dewasa nanti akan mengganggu psikologi mental nya dan mengganggu kejiwaannnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan para terdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi Ahli ACHMAD RATOMI, S.H., M.H, yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan tertanggal 22 Maret 2017 Nomor : SP.Dik/14/III/2007/Reskrim ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan saksi yang meringankan terdakwa (adecharge) sebagai berikut :
Saksi H.YAHYA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan pemilik dari percetakan batu bata tersebut;
Bahwa anak sebelumnya pernah di asuh oleh pembantunya yang seorang bencong;
Bahwa pembantunya tersebut menginap di rumah keluarga saksi korban anak;
Bahwa saksi pernah mendengar dari cerita isterinya bahwa ibunya pernah bercerita bahwa anaknya pernah di colok vaginanya oleh pensil oleh pembantunya tersebut;
Bahwa saksi pernah melihat anak bermain di percetakan batu bata;
Bahwa saksi selalu mengawasi para terdakwa dalam melakukan pekerjaannya;
Bahwa ada jeda dimana saksi tidak melakukan pengawasan pada saat para terdakwa melakukan pekerjaannya;
Saksi NOVITA DEWI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan istri dari pemilik percetakan batu bata tersebut;
Bahwa saksi pernah melihak anak bermain dipercetakan batu bata tersebut;
Bahwa anak polos dan ceria
Bahwa ibunya saksi korban pernah bercerita kepada saksi bahwa anaknya pernah di colok vaginanya oleh pensil oleh pembantunya yang bencong tersebut;
Saksi SAHRUNI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RABI dari tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan 4 Januari 2017 berada di Kapuas untuk mengayuh sengon (kayu);
Bahwa terdakwa bekerja dari pagi sampai sore;
Bahwa saksi tidak memperhatikan secara terus menerus keberadaan terdakwa RABI;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai tempat kejadian perkara;
Saksi SAHRAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar antara tanggal 10-11 Desember 2016 saksi pernah akan meminta bantuan terdakwa RABI untuk membongkar rumah, namun pada saat mendatangi rumahnya terdakwa RABI tidak ada, menurut informasi terdakwa RABI sedang pulang ke Kapuas;
Saksi SARIPUDIN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja dari tahun 2016;
Bahwa saksi bekerja dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore;
Bahwa saksi bekerja dri hari sabtu sampai dengan hari kamis;
Bahwa dalam pabrik percetakan batu bata tersebut ada yang bagian percetakan batu bata ada juga untuk pembakaran batu bata ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan para terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I. RABI Bin YADI :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena tindak pidana persetubuhan terhadap saksi korban anak;
Bahwa menurut saksi korban menjelaskan kalau kejadian persetubuhan tersebut terjadi sebanyak satu kali di sebuah rumah dipabrik cetak bata namun terdakwa tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut;
Bahwa menurut keterangan saksi korban kalau yang menjadi pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan tersebut adalah terdakwa dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA namun terdakwa tidak merasa melakukannya;
Bahwa rumah saksi korban tersebut berdempetan dengan pabrik cetak bata Jl. H. M. Yusi Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan terdakwa kenal dengan saksi korban karena terdakwa sering bertemu dan melihat saksi korban disekitar pabrik cetak bata;
Bahwa sepengetahuan terdakwa kalau saksi korban ketakutan dengan terdakwa akibat terdakwa pernah mencandai, menakuti dan menghantui saksi korban apabila terdakwa bertemu mungkin itu yang membuat saksi korban takut dengan terdakwa;
Bahwa yang terdakwa ketahui terdakwa tidak ada menyetubuhi saksi korban dan mengenai terdakwa II ADITIA SAPUTRA, terdakwa juga tidak mengetahui apakah dia menyetubuhi saksi korban atau tidak terdakwa tidak dapat menjelaskan;
Bahwa dari hasil keterangan saksi korban pada saat terdakwa dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA menyetubuhi saksi korban tersebut saksi korban dipaksa dengan cara badan saksi korban dipeluk dari belakang kemudian mulut saksi korban ditutup hingga tidak dapat berteriak, pada saat melakukan tersebut terdakwa II ADITIA PUTRA memeluk dan menutup badan saksi korban kemudian terdakwa menyetubuhi saksi korban, setelah terdakwa selesai menyetubuhi lalu dilakukan kembali oleh terdakwa II ADITIA PUTRA secara bergantian dengan perbuatan yang sama namun terdakwa tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut dan tidak melakukannya;
Bahwa terdakwa masih bernafsu dengan lawan jenis (wanita) dan penis terdakwa masih dapat keras;
Bahwa terdakwa pernah melihat vagina anak kecil dan terdakwa bernafsu apabila melihat vegina dan kadang ingin melakukan hubungan sex;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan hubungan sexual, namun terdakwa sering melakukan onani;
Bahwa terdakwa tidak ada mengancam saksi koban agar saksi korban tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada orang lain maupun keluarga korban karena terdakwa tidak melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa terdakwa bekerja dipabrik cetak bata tersebut sudah kurang lebih tiga tahun dan untuk jam kerja terdakwa dimulai pukul 07.00 wita istirahat makan siang pukul 12.00 wita kembali bekerja kurang lebih pukul 13.00 wita dan selesai bekerja biasanya pukul 15.00 wita kemudian istirahat lalu terdakwa lanjutkan mengangkut tanah kembali hingga pukul 17.00 wita, pabrik cetak bata tersebut setiap hari Jum`at libur bekerja;
Bahwa yang terdakwa lihat saksi korban pernah bermain dipabrik cetak bata namun seingat terdakwa tidak setiap hari;
Bahwa benar pabrik cetak bata tersebut lokasinya dipinggir jalan jadi apabila ingin menuju ke pabik aksesnya sangat mudah karena dari pinggir jalan raya pun pabrik cetak bata tersebut terlihat;
Bahwa benar situasi tempat kerja pabrik cetak bata tersebut apabila selesai jam kerja rekan-rekan pekerja cetak bata masing-masing pulang kerumah dan pabrik sepi yang tinggal hanya terdakwa dan paman terdakwa, karena terdakwa dan paman terdakwa tinggal dirumah didalam pabrik cetak bata tersebut;
Bahwa benar terdakwa ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB tidak pernah main kerumah tempat terdakwa tinggal yaitu di samping percetakan batu bata tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terdakwa II. ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena tindak pidana persetubuhan terhadap saksi korban anak;
Bahwa menurut saksi korban menjelaskan kalau kejadian persetubuhan tersebut terjadi sebanyak satu kali di sebuah rumah dipabrik cetak bata namun terdakwa tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut;
Bahwa menurut keterangan saksi korban kalau yang menjadi pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan tersebut adalah terdakwa dan terdakwa I RABI namun terdakwa tidak merasa melakukannya;
Bahwa rumah saksi korban tersebut berdempetan dengan pabrik cetak bata Jl. H. M. Yusi Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan terdakwa kenal dengan saksi korban karena terdakwa sering bertemu dan melihat saksi korban disekitar pabrik cetak bata;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui mengapa saksi korban tersebut takut kepada terdakwa;
Bahwa yang terdakwa ketahui terdakwa tidak ada menyetubuhi saksi korban dan mengenai terdakwa I RABI, terdakwa juga tidak mengetahui apakah dia menyetubuhi saksi korban atau tidak terdakwa tidak dapat menjelaskan;
Bahwa dari hasil keterangan saksi korban pada saat terdakwa dan terdakwa I RABI menyetubuhi saksi korban tersebut saksi korban dipaksa dengan cara badan saksi korban dipeluk dari belakang kemudian mulut saksi korban ditutup hingga tidak dapat berteriak, pada saat melakukan tersebut terdakwa memeluk dan menutup badan saksi korban kemudian terdakwa I RABI menyetubuhi saksi korban, setelah terdakwa I RABI selesai menyetubuhi lalu dilakukan kembali oleh terdakwa secara bergantian dengan perbuatan yang sama namun terdakwa tidak mengetahui kejadian persetubuhan tersebut;
Bahwa terdakwa masih bernafsu dengan lawan jenis (wanita) dan penis terdakwa masih dapat keras;
Bahwa terdakwa terdakwa pernah melihat vagina namun hanya di film blue, terdakwa bernafsu apabila melihat vagina dan kadang ingin melakukan hubungan sex;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan hubungan sexual;
Bahwa terdakwa tidak ada mengancam saksi koban agar saksi korban tidak menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada orang lain maupun keluarga korban karena terdakwa tidak melakukan persetubuhan tersebut;
Bahwa terdakwa bekerja dipabrik cetak bata tersebut sejak tahun 2015 sampai tahun 2017 dan untuk jam kerja terdakwa dimulai pukul 08.00 wita istirahat makan siang pukul 12.00 wita kembali bekerja kurang lebih pukul 13.00 wita dan selesai bekerja biasanya pukul 16.00 wita setelah selesai bekerja masing-masing pulang ke rumah;
Bahwa yang terdakwa lihat saksi korban pernah bermain dipabrik cetak bata namun seingat terdakwa tidak setiap hari;
Bahwa benar pabrik cetak bata tersebut lokasinya dipinggir jalan jadi apabila ingin menuju ke pabik aksesnya sangat mudah karena dari pinggir jalan raya pun pabrik cetak bata tersebut terlihat;
Bahwa benar situasi tempat kerja pabrik cetak bata tersebut apabila selesai jam kerja rekan-rekan pekerja cetak bata masing-masing pulang kerumah dan pabrik sepi yang tinggal hanya terdakwa I RABI dan pamannya;
Bahwa benar terdakwa pernah main ke rumah terdakwa RABI untuk istirahat dan minum di tempat terdakwa tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa I RABI Bin YADI bersama dengan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2016 sampai bulan Maret 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk antara tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat disebuah rumah yang ditempati karyawan batu bata dibelakang rumah saksi korban di Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa benar berawal pada sore hari ketika saksi sedang berada disekitar pabrik cetak bata kemudian tiba-tiba kedua tangan saksi korban anak ditarik oleh terdakwa I RABI Bin YADI sambil tangan saksi korban anak dipukul oleh terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB karena saksi korban tidak mau diajak masuk kedalam rumah tempat tinggal buruh cetak bata tersebut, pada saat saksi korban anak sudah berada didalam rumah tersebut dan dalam posisi duduk lalu badan saksi korban dipeluk oleh terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB sambil menutup mulut saksi korban anak hingga saksi korban tidak dapat berteriak, setelah itu terdakwa I RABI Bin YADI melepaskan celana dalam saksi korban anak hingga terlepas lalu terdakwa I RABI Bin YADI meraba vagina saksi korban anak dengan menggunakan pensil tulis lalu saksi korban anak berusaha untuk berontak dengan menggerak-gerakan badannya, pada saat diraba tersebut saksi korban anak sambil meronta agar terlepas dari pelukan yang dilakukan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB,karena pelukan terdakwa II ADITIA SAPUTRA yang kuat dibandingkan dengan tenaga saksi korban anak yang lemah sehingga saksi korban anak tidak dapat melepaskan pelukan tersebut, setelah itu terdakwa I RABI Bin YADI melepaskan celananya hingga saksi korban anak melihat penis terdakwa I RABI Bin YADI dalam keadaan lurus kedepan (tegang) lalu terdakwa I RABI Bin YADI memasukan penisnya tersebut kedalam lobang vagina saksi korban anak sambil maju mundur hingga saksi korban anak merasakan basah pada vaginanya, kemudian setelah terdakwa I RABI Bin YADI selesai menyetubuhi saksi korban secara bergantian terdakwa I RABI Bin YADI kembali memeluk badan saksi korban anak dari belakang sambil menutup mulut saksi korban anak dengan tangannya, pada saat itu terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB dalam posisi didepan saksi korban melepaskan celananya hingga saksi korban anak melihat penis terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB lurus kedepan (tegang) selanjutnya terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB memasukan penisnya kedalam lobang vagina saksi korban sambil menggerak-gerakannya hingga saksi korban merasakan basah pada vagina saksi korban, setelah persetubuhan tersebut selesai dilakukan oleh terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB lalu saksi korban anak disuruh duduk dihadapan kedua terdakwa sambil saksi korban anak diancam oleh terdakwa I RABI Bin YADI apabila saksi korban anak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban anak maka saksi korban anak akan dibunuh setelah itu saksi korban anak pulang kerumah ;
Bahwa benar berdasarkan kutipan akta kelahiran No. 6306-LT-11112011-0026 tanggal 14 November 2011 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi korban lahir pada tanggal 16 November 2010, sehingga saksi korban berusia 6 tahun pada saat kejadian persetubuhan;
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H.Hasan Basry Kandangan Nomor : 03/158968/V.E/RSU-HB/III/2017 tanggal 22 Maret 2017 dengan pemeriksa dokter FIFI NOVIANA, SpOG, atas Sdr saksi korban, usia 6 tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Gambah Luar Muka Rt.01 Rw.04 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah :
Khusus / Lokalis :
- Perenium : Tampak hypermis di perinium posterior
- Selaput Dara / hymen : - Tampak robekan di pukul 10-2 sampai dasar
- Tampak hypermis disekitar lubang vagina dan hymen, Bau (+)
Kesimpulan : - Tampak robekan pada hymen / selaput dara pukul 10-2
Tampak radang seluruh lubang vagina dan hymen / selaput dara
Bau (+);
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Add. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa para terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Unsur yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan unsur ini terpenuhi atau tidak terpenuhi terhadap perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa, maka haruslah dibuktikan unsur pokok dari perbuatan pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa terlebih dahulu, sehingga terhadap pembuktian unsur ini akan mengikut kepada pembuktian unsur pokok dari pidana yang didakwakan kepada para terdakwa, sehingga perlu dibuktikan unsur selanjutnya dari dakwaan penuntut umum dibawah ini;
dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan telah ternyata bahwa sekira antara bulan Desember 2016 dan bulan Januari 2017 pada sore hari, bertempat disebuah rumah atau tempat perbuatan batu bata milik H.YAHYA, yang ditempati karyawannya yang bernama RABI (terdakwa I) dan pamannya, yakni di Jl. H.M. Yusi Deas Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, telah terjadi peristiwa terhadap anak korban hingga menyebabkan anak korban yang berdasarkan kutipan akta kelahiran No. 6306-LT-11112011-0026 tanggal 14 November 2011 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lahir pada tanggal 16 November 2010, berusia 6 tahun, mengalami trauma yang mendalam atas peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa pada saat itu, anak korban sedang berada disekitar pabrik cetak batu bata milik H.YAHYA tersebut. Ketika anak korban ditempat tersebut, anak korban diajak masuk terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB kedalam ruangan yang selama ini ditempati oleh terdakwa I RABI Bin YADI bersama pamannya;
Menimbang, bahwa oleh karena anak korban tidak mau diajak oleh para terdakwa, anak korban ditarik terdakwa I RABI Bin YADI sambil dipukul tangannya dipaksa masuk oleh terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB. Setelah masuk kedalam ruangan di tempat pembuatan batu bata milik H.YAHYA, anak korban NAURA RANIAH NAFIRI dalam posisi duduk, dipeluk oleh terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB, sambil menutup mulut anak korban sehingga tidak dapat berteriak, setelah itu terdakwa I RABI Bin YADI melepaskan celanan dalam anak korban hingga terlepas;
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa I RABI Bin YADI meraba vagina anak korban dengan menggunakan pensil tulis, dan selanjutnya anak korban berusaha berontak dengan mengerak-gerakkan badannya. Pada saat diraba tersebut, anak korban meronta-ronta agar terlepas dari pelukan yang dilakukan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB, namun karena pelukan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB yang kuat anak korban tidak dapat melepaskan pelukan tersebut, setelah itu terdakwa I RABI Bin YADI melepaskan celananya hingga anak korban melihat penis terdakwa I RABI Bin YADI dalam keadaan menegang. kemudian terdakwa I RABI Bin YADI memasukkan penisnya tersebut kedalam lobang vagina anak korban sambil maju mundur hingga anak korban merasakan basah pada vaginanya. Kemudian setelah terdakwa I RABI Bin YADI selesai menyetubuhi anak korban, secara bergantian terdakwa I RABI Bin YADI kembali memeluk badan anak korban dari belakang sambil menutup mulut anak korban dengan tangannya, pada saat itu terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB dalam posisi didepan saksi korban melepaskan celananya hingga saksi korban anak melihat penis terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB dalam kedaan tegang, selanjutnya terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB memasukkan penisnya kedalam lobang vagina anak korban sambil mengerak-gerakkannya hingga saksi korban merasakan basah pada vagina saksi korban anak;
Menimbang, bahwa setelah selesai melakukan perbuatannya, terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB terhadap anak korban, kemudian anak korban disuruh duduk dihadapan kedua terdakwa. Anak korban kemudian diancam oleh terdakwa I RABI Bin YADI apabila anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua anak korban maka anak korban akan dibunuh, dan setelah itu anak korban pulang kerumahnya;
Menimbang, bahwa terhadap sikap dan prilaku anak korban, saksi NOOR JAKIAH selaku orang tua dari anak korban merasa curiga, karena tidak seperti biasanya, termasuk ketika bertemu dengan para terdakwa, anak korban terlihat sangat ketakutan. Selain itu saksi NOOR JAKIAH juga menemukan celana dalam anaknya yang ada bercak darah, sehingga kemudian saksi NOOR JAKIAH berusaha membujuk anak korban yang kemudian anak korban bahwa kemaluannya telah dimasuki kemaluan para terdakwa. Selanjutnya saksi NOOR JAKIAH memeriksakan kondisi kesehatan anak korban ke Dokter Kandungan dan ternyata hasil pemeriksaan dari Dokter Kandungan menyatakan bahwa vagina anak korban terlihat infeksi dan terdapat robekan pada vaginannya;
Menimbang. bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H.Hasan Basry Kandangan Nomor : 03/158968/V.E/RSU-HB/III/2017 tanggal 22 Maret 2017 dengan pemeriksa dokter FIFI NOVIANA, SpOG, atas Sdr anak korban, usia 6 (enam) tahun, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Gambah Luar Muka RT.01 RW.04 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah :
Khusus / Lokalis :
- Perenium : Tampak hypermis di perinium posterior
- Selaput Dara / hymen : - Tampak robekan di pukul 10-2 sampai dasar
- Tampak hypermis disekitar lubang vagina dan
hymen, Bau (+)
Kesimpulan : - Tampak robekan pada hymen / selaput dara pukul 10-2
- Tampak radang seluruh lubang vagina dan hymen / selaput dara
- Bau (+) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas kejadian tersebut saksi NOOR JAKIAH melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Kemudian saksi ANDRE dengan beberapa anggota kepolisian lainnya melakukan penyelidikan ke lokasi percetakan batu bata di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tempat para terdakwa bekerja. Sesampainya di percetakan batu batu saksi serta rekan yang lainnya mengintrogasi para pekerja dan mengamankan semua pekerja yang bekerja di percetakan batu bata tersebut yang pada saat itu berjumlah 10 orang pekerja dan membawanya ke Malpolres Hulu Sungai Selatan. Setelah sampai di Malpolres Hulu Sungai Selatan 10 (sepuluh) orang tersebut di foto satu persatu kemudian foto 10 (sepuluh) orang yang bekerja di percetakan batu bata tersebut diperlihatkan kepada anak korban;
Menimbang, bahwa setelah di perlihatkan foto 10 (sepuluh) orang tersebut anak korban menunjuk foto para terdakwa yang telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban, selanjutnya 8 (delapan) orang pekerja yang lainnya dipulangkan. Pada saat saksi korban anak menunjuk ke 2 (dua) orang terdakwa tersebut seperti ketakutan dan tidak mau berlama-lama untuk melihat wajah para terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan khusus terhadap anak korban ditemukan pada prenium tampak infeksi, timbul infeksi karena berasal dari luka tidak diobati dan kebersihan kurang sehingga timbul infeksi, luka sangat dimungkinkan disebabkan trauma benda tumpul. Pada prenium tampak infeksi, berapa lama jangka waktu dari (penyebabnya) sehingga infeksi tersebut timbul, tidak bisa ditentukan pastinya lebih dari 1 hari tergantung pada daya tahan tubuh dan kebersihan. Dari hasil pemeriksaan selaput dara/Hymen tampak robekan pada pukul 10-2 sampai dasar, robekan tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul tidak bisa ditentukan robekan lama/baru karena adanya infeksi.
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat radang di seluruh lobang vagina dari hymen / selaput dara, penyebab radang tersebut karena adanya luka yang kemudian terinfeksi disebabkan karena trauma benda tumpul. Dari hasil pemeriksaan di sekitar lobang vagina terdapat bau, bau adalah salah satu tanda infeksi, pada anak kecil infeksi disebabkan adanya trauma benda tumpul pada lobang vagina dan tidak diobati dan tak dibersihkan.
Menimbang, bahwa terhadap anak korban telah dilakukan observasi selama 4 (empat) kali pada Dokter dr. SOFYAN NATA SARAGIH, S.p.KJ, Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Di RS H. Hasan Basery Kandangan. Pada saat anak korban datang, anak korban cukup kooperatip saat dilakukan wawancara dan adapt memberikan keterangan serta menjelaskan secara jelas tentang kejadian yang dialaminya, saksi korban juga dapat menceritakan hal-hal yang dialami sebelumnya secara konsesten (tidak berubah-ubah) baik sari sisi kalimat yang disampaikan maupun isi atau makna cerita yang disampaikannya.
Menimbang, bahwa selama observasi yang dilakukan selama 4 (emapt) kali tersebut keterangannya tidak berubah-ubah dan konsesten selama dilakukan ke-4 (empat) kali observasi tersebut, saat Anak korban diperiksa kondisi mental saat itu adalah sedang mengalami depresi dan saatbahli kroscek kepada keluarganya tentang keadaan atau kondisi prilaku anak tersebut sangat mudah marah atau iritable (sangat mudah tersulut emosinya) juga saksi korban tampak tarumatic bila keadaannya diungkit dan tampak ketakutan, yang menyebabkan seseorang jatuh dalam keadaan depresi secara psikodinamika adalah adanya suatu loss of love object artinya ada sesuatu yang berharga hilang dalam kehidupan seseorang;
Menimbang, bahwa untuk usia anak dengan usia 6 tahun dapat menilai dirinya terancam atau tidak. Dalam sekali observasi selama 1 jam sudah dapat ahli lihat dampak dari trauma kekerasan seksual terhadap anak korban, dampak tersebut kemungkinan akibat dari kekerasan seksual, deperesi adalah suatu kondisi gangguan mental dimana yang dialami seseorang itu adalah terjadinya ganguan pada suasana perasaannya, stressor yang berat adalah suatu tressor (sesuatu yang membuat seseorang mengalami disstres) masing-masing orang berbeda cara meresponnya tergantung dengan mekanisme pertahanan stress orang tersebut, ada perbedaan depresi pada anak dan dewasa yaitu pada anak gejala yang muncul adalah perbuatan perilakunya seperti emosi yang labil, sedangkan pada orang dewaa gejala yang muncul adalah tampak sedih, tidak semangat, kehilangan minat dan lain-lain;
Menimbang, bahwa anak korban jujur telah mengalami kejadian kekerasan seksual, buktinya dari konsitensi anak korban pada saat bercerita tentang apa yang ia alami kepada ahli, anak yang ber usia 6 tahun sudah bisa berorientasi seksual tau hayalan-hayalan yang beridikasi seksual tetapi bukan seperti pengertian orientasi seksual perspektif orang dewasa;
Menimbang, bahwa ketika ahli memperlihatkan kepada anak korban foto paraterdakwa kemudian dilakukan observasi kepada anak korban namun anak korban menghindar untuk menatap foto berlama-lama dan anak langsung menangis setelah melihat foto tersebut, terlihat kemungkinan ada sesuatu yang terjadi antara anak korban dengan para terdakwa yang fotonya diperlihatkan dan anak korban terlihat flashback yaitu kembali mengingat masalah yang antara anak korban dengan kedua terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap anak korban anak sebagai ahli berdasarkan keilmuan dan pengetahuan serta pengalaman ahli dapat disimpulkan bahwa keterangan anak korban yang diberikan tersebut adalah benar berdasarkan konsistensi keterangan anak yang telah diberikan pada saat dilakukannya observasi;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan oleh karena unsur ini terpenuhi, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti dipersidangan, nyatalah bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah para terdakwa yakni terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB, sehingga dengan sendirinya unsur kedua dari dakwaan penuntut umum juga telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggungjawab, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri para terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa , anak korban mengalami trauma yang mendalam;
Orang tua dari anak korban merasa terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya;
Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya;
Hal yang meringankan :
Para terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri para terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan berupa :
1 (satu) lembar baju daster warna pink bergambar kartun mini mouse garis hitam lengan pendek.
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau muda, oleh karena barang bukti tersebut milik saksi korban Anak maka patutlah dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni saksi korban Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak “secara bersama-sama memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I RABI Bin YADI dan terdakwa II ADITIA SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju daster warna pink bergambar kartun mini mouse garis hitam lengan pendek.
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau muda;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni anak korban.
Membebankan kepada Masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari Selasa,tanggal 17 Oktober 2017 oleh kami SYAMSUNI, S.H. selaku Hakim Ketua, BUKTI FIRMANYSAH, S.H.M.H dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh SITI FARIDAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan dihadiri oleh INDRA SUMARNO, S.H Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan para terdakwa dan didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. BUKTI FIRMANYSAH, S.H.M.H. S Y A M S U N I, S.H
2. MUHAMMAD DENY FIRDAUS, S.H
PANITERA PENGGANTI,
SITI FARIDAH