1/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 1/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb, tertanggal 10 Desember 2018 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, yang pada Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 7. 500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.SusTPK/2019/PT AMB
DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
-
Nama Lengkap : HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH; Tempat lahir : Famite; Umur/tanggal lahir : 42 Tahun /14 Juni 1976 Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Fatmite Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan; Agama : Islam; Pekerjaan : ASN/PNS (Kepala Seksi Verifikasi pada BPKAD Kabupaten Buru Selatan, mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten Buru Selatan.
-
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Peritah/Penetapan dari :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2018 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 15 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 13 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 14 September 2018 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2018;
Perpajangan tahap pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 13 November s/d tanggal 12 Desember 2018;
Perpanjangan Penahanan tahap kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 13 Desember 2018 s/d tanggal 11 Januari 2018;
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 14 Desember 2018 s/d tanggal 12 Januari 2019;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 13 Januari 2019 s/d tanggal 13 Maret 2019;
Terdakwa di dalam persidangan tingkat pertama didampingi Penasihat Hukum Marsel Hehanussa, S.H. Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. Sultan Hairun Nomor 1 Ambon, sesuai dengan Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb, tanggal 28 Oktober 2018;
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT Amb tanggal 1 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir di dalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 10 Desember 2018 Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb, dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 15 Agustus 2018 NOMOR REG PERK : PDS-01/BURU/07/2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Atas Nama Pejabat Bupati Buru Selatan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor : 04 tahun 2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Penunjukan dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang atas Kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi ABUBAKAR MASBAIT alias BUBA selaku Plt. Sekretaris Daerah/Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2011 s/d tanggal 26 September 2011 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Januari sampai dengan bulan September 2011 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Sekretariat Daerah pada tahun anggaran 2011 menganggarkan biaya perjalanan dinas sebagai bagian dari belanja barang dan jasa, anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah untuk tahun anggaran 2011 sebelum perubahan adalah sebesar Rp.5.112.419.286,00 (lima milyar seratus dua belas juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) yang terdiri dari :
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.1.784.029.286,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah)
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.3.328.390.000.00,00 (tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa setelah ada proses Perubahan anggaran untuk anggaran belanja perjalanan naik menjadi sebesar Rp.7.169.706.306.00,00 (tujuh milyar seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus enam rupiah) yang terdiri dari:
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.2.270.332.286,00
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.4.899.374.020.00,00
Kemudian realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 sesuai dengan SPJ Fungsional Bendahara Pengeluaran adalah sebesar Rp.4.720.250.000,00 (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.1.174.950.000,00 (satu milyar seratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.3.545.300.000,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa jabatan Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah dipegang oleh Saksi Abubakar Masbait selaku Plt. Sekretariat Daerah periode Januari sampai dengan 14 Juni 2011 dan selaku Sekertaris Daerah priode 14 Juni 2011 sampai dengan bulan Desember 2011.
Bahwa kemudian jabatan bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk periode Januari 2011 sampai dengan bulan September 2011 adalah Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI alias IJAH berdasarkan surat Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2011.
Bahwa jabatan pejabat penatausaha keuangan pada sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan periode Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 dipegang oleh SAID BEHUKU sesuai dengan surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Nomor 39 Tahun 2011.
Bahwa kemudian Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH melalui Surat Kuasa Nomor 02/Ben-Set/2011 tanggal 21 September 2011 telah memberikan kuasa kepada SAID BEHUKU untuk sementara mewakili Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan dalam melaksanakan tugas sehari-hari yang mengurus masalah-masalah rutin Sekretariat Daerah membuat: SPP, SPM dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pengurusan perbendaharaan, surat kuasa tersebut sepengetahuan Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekertaris Daerah.
Bahwa Saksi SAID BEHUKU melaksanakan tugas-tugas sebagai bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2011.
Bahwa mekanisme pengelolaan sistem administrasi dalam proses pencairan anggaran Belanja Barang dan Jasa (Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah Kabupaten Buru Selatan yaitu Surat Perintah Permintaan Pembayaran (SPP) dibuat oleh Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE yang Surat Perintah Membayar (SPM) nya ditandatangani oleh Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah.
Bahwa sejak Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE menjabat selaku bendahara pengeluaran dari bulan Januari sampai dengan September tahun 2011 kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali kegiatan sesuai dengan pos anggaran 5221501 sedangkan Dana Perjalanan Luar Daerah pada Sekertariat Daerah Kabupaten Buru Selatan sebanyak 64 (enam puluh empat) kegiatan sesuai dengan pos mata anggaran 5221502.
Bahwa dalam mengelola dana perjalanan dinas tersebut terjadi permasalahan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT Alias BUBA meminta Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI selaku Bendahara Pengeluaran untuk memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta atau peruntukkannya dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan pada Sekretariat Daerah.
Bahwa kemudian Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan pada Sekretariat Daerah bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan sejak bulan Bulan Januari 2011 s/d September 2011.
Bahwa cara Saksi Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan pada Sekretariat Daerah adalah awalnya Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT Alias BUBA memanggil Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH untuk meminta sejumlah uang yang diinginkan sesuai dengan perintah lisan maupun perintah dalam bentuk memo, setelah itu Terdakwa mengambil uang sesuai dengan Permintaan Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT dan Terdakwa berikan kepada Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku pengguna anggaran maupun kepada orang lain, kemudian Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT memerintahkan Terdakwa untuk membuat pertanggungjawaban atas uang yang telah diberikan kepada Saksi dalam bentuk kegiatan perjalanan dinas baik keluar daerah maupun dalam daerah, kemudian Terdakwa melaksanakan perintah tersebut dengan membuat SPPD, Surat Perintah Tugas, Perincian perhitungan biaya perjalanan dinas, mengetik kwitansi dengan nominal uang telah diberikan kepada Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT dan bukti pelaksanaan atas kegiatan yang dimanipulasi tersebut seperti tiket (membeli tiket kosong) dan bukti pendukung lainnya, adapun yang biasa mencari kelengkapan SPPD yang dimanipulasi adalah Saksi MILA SAANUN (pegawai staf bendahara pengeluaran) sekarang bertugas di Dinas BPKAD Kabupaten Buru di Namlea dan IBU AMA THE (bertugas di BPKAD Buru Selatan).
Bahwa bukti-bukti permintaan dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT sehingga Terdakwa memanipulasi data Perjalanan Dinas Dalam Daerah mapun Luar Daerah berupa memo dan kwitansi serta bukti pengiriman sebagai berikut:
BULAN JANUARI 2011
Bukti kwitansi Pinjaman kepada Saksi. ARKILAUS SOLISSA (anggota DPRD Buru selatan) sesuai Perintah secara lisan dari Sekda Buru Selatan senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Januari 2011.
BULAN PEBRUARI 2011
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Buru Selatan kepada Terdakwa selaku Bendahara yang berbunyi ”buat SPPD ke Ambon 1 (satu) staf golongan 3 selama 7 hari” yang dibuat pada tanggal 11 Pebruari 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Buru Selatan kepada Terdakwa selaku bendahara yang berbunyi: ”buat SPPD ke Ambon 1 (satu) staf selama 7 hari”, yang dibuat pada tanggal 11 Pebruari 2011;
Bukti kwitansi Biaya Pengamanan kepada Saksi. ESA LATAMA sesuai dengan perintah secara lisan dari Sekda Buru Selatan senilai Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Pebruari 2011;
Bukti kwitansi Bantuan Kepada Saksi. NASIR SOLISSA sesuai dengan perintah secara lisan dari Sekda Buru Selatan senilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 07 Pebruari 2011;
Bukti kwitansi Pinjaman kepada Sekda untuk Pinjaman ke SKPD dan pak Sekda ke Menpan Kepada Terdakwa Drs. A. MASBAIT sesuai dengan perintah secara lisan dari Sekda Buru Selatan senilai Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Pebruari 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE selaku bendahara yang berbunyi ”buat SPPD ke Leksula Untuk 1 (satu) staf”, namun tidak ada tanggalnya;
Bukti setoran pada Bank Maluku tanggal 24 Pebruari 2011 dengan tujuan rekening 0102 246977 atas nama A. MANAF TUASIKAL senilai Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta) yang dikirim oleh SAID BEHUKU,S.STP;
Nota belanja semen 100 sak semen sesuai perintah lisan dari Sekda Buru Selatan kepada Saksi. TOLAGU. W senilai Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”Panjar untuk DPRD Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) bendahara DPRD gati (sopir pa BOOY) pada tanggal 11 Pebruari 2011 dengan bukti kwitansi diberikan kepada Saksi. AHMAN BOY;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”Tolong isi uang di amplop 4 buat masing – masing Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Pebruari 2011 sehingga totalnya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”Bantu anak-anak PKL ini dengan uang tiket ke ambon Rp.1.500.000,00” (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 3 Pebruari 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SEalias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”tolong bantu Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) buat pertemuan dengan tokoh adat dan agama” pada tanggl 11 Pebruari 2011;
Bukti memo Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”bantu SPPD ke Ambon lima hari PP untuk 1 staf golongan III uangnya diserahkan buat pak A. MAKASAR penting” pada tanggal 25 Pebruari 2011 dengan bukti kwitansi pembayaran Panjar SPPD ke Ambon a.n Ajatan Makasar” kepada RUDHY NASSIR senilai Rp.3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Bukti kwitansi bantuan kepada Babinsa Okilama sesuai perintah Sekda Buru Selatan kepada M BAHTA senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Pebruari 2011;
Bukti memo dari Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”berikan uang Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) buat supir KPU untuk bawa tamu kita ke Namlea dan bukti kwitansi kepada sopir KPUD untuk mengantar tamu kepada RAMLI LOLATU senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Pebruari 2011;
Bukti kwitansi bantuan kepada YASER SOLISSA sesuai perintah Sekda Buru Selatan senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Pebruari 2011;
BULAN MARET 2011
Bukti memo dariSaksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAHselaku Bendahara yang berbunyi ”Buat SPPD ke Ambon untuk 2 orang staf esolon III” pada tanggal 2 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara Pengeluaran berbunyi ”berikan uang untuk ogkos ke namlea buat yang bersangkutan” senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”pada tanggal 26 Maret 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran belanja pakaian MUI kepada SAID BEHUKU senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”berikan uang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan tamu kader dengan pimpinan tanggal 19 Maret 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran Panjar kepada ARKILAUS SOLISSA kepada ARKILAUS SOLISSA senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 13 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”Bantu kegiatan pengurus Rp.7.500.000,00” pada tanggal 18 Maret 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran Pinjaman kepada Saksi. SAMI LATBUAL (anggota DPRD) sesuai disposisi Sekda Buru Selatan kepada SAMI LATBUAL tanggal 18 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu Rp.500.000,00 untuk ybs” dengan bukti kwitansi kepada RAHMAN tanggal 16 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”buat SPPD ke ambon 1 staf kita dana untuk anggota pengamanan” tanggal 16 maret 2011 dengan kwitansi senilai Rp.3.200.000,00 kepada RUDI SAPARA tanggal 16 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”panjar buat Saksi. RASIT FATSEY Rp.1.500.000,00” dan selanjutnya Sekda membuatkan memo kembali yang berbunyi ”buat SPPD a.n RASIT FATSEY ke ambon 5 hari” pada tanggal 25 Maret 2011 dengan bukti kwitansi Rp.1.500.000,00 kepada RASIT FATSEY;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”ibu ija tolong bantu yang bersangkutan uang Rp.2.000.000,00” (dua juta rupiah) pada tanggal 25 Maret 2011 dengan bukti kwitansi senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada ACHMAD BELASA pada tanggal 25 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong panjar SPPD ke jakarta a.n BAHTIAR LAGALE anggota DPRD (golongan IV) bendahara DPRD kembali dari tugas, proses pengembalian” pada tanggal 15 Maret 2011 dengan kwitansi untuk pembayaran SPPD LAGALEP BAHTIA ke Jakarta senilai Rp.12.650.000,00 pada tanggal 15 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu yang bersangkutan uang Rp.1.000.000,00” pada tanggal 9 Maret 2011 dengan bukti kwitansi pinjaman kepada ISKANDAR SOUWAKIL senilai Rp.1.000.000,00 pada tanggal 9 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu Pak NASIR SOLISSA uang Rp.2.000.000,00” pada tanggal 11 Maret 2011 dengan kwitansi bantuan kepada NASIR sesuai disposisi kepada NASIR SOLISSA senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada tanggal 11 Maret 2011;
Bukti memo dariSaksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu panjar kades wainalu uang Rp.2.000.000,00” pada tanggal 9 Maret 2011 dengan bukti kwitansi panjar Kades Wainalu kepada JHON LESNUSSA senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada tanggal 9 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”kebijakan untuk DPRD provinsi Rp.5.000.000,00 kali 2 orang” pada tanggal 3 Maret 2011 sehingga yang dikeluarkan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”kasi uang Rp.1.000.000,00 buat juara harapan tim voly putri” pada tanggal 19 Maret 2011 dengan bukti kwitansi kepada LADIS TITIRLOBY senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tanggal 19 Maret 2011;
BULAN APRIL 2011
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu yang membawa nota ini Rp.2.000.000,00 untuk ke ambalau” pada tanggal 8 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu Pak TESLATU Rp.1.500.000,00” pada tanggal 7 April 2011 dengan bukti kwitansi pinjaman a.n ITESLATU yang menerima UCU BEHUKU senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 7 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu untuk yang membawa nota ini” pada tanggal 5 April 2011 dengan bukti kwitansi yang menerima FADLI SOLISSA senilai Rp.1.500.000 pada tanggal 6 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran harga ojek untuk kampanye yang menerima SALIM SOLISSA senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 8 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran ojek-ojek untuk kampanye yang menerima H. TITAWAEL (SUDIN) senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 7 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu selesaikan nota ini penting berikan kepada yang membawa nota ini” pada tanggal 8 April 2011 dengan kwitansi untuk pembayaran pinjaman kepada ARKILAUS SOLISSA yang menerima BERI L senilai Rp.3.500.000,00 pada tanggal 9 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu SPPD untuk 2 orang staf ke Ambon konsultasi pilkada dana kasi buat yang membawa nota ini” pada tanggal 8 April 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran Panjar SPPD ke Ambon a.n MASRUDIN SOLISSA dan SAMI LATBUAL yang menerima MASRUDIN SOLISSA senilai RP.6.000.000,00 (enam juta ruaih) pada tanggal 8 April 2011.
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”pinjmkan unag kepada yang bersangkutan Rp.15.000.000,00 dipotong dengan dana rehab kantor pertanahan di pos pemerintahan” pada tanggal 8 April 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada AMIR BUTON dari dana rehab kantor pertanahan yang menerima AMIR M. BUTON senilai Rp.15.000.000,00 (lima belas juta) pada tanggal 8 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”NASIR 2.000.000 meki Rp.2.000.000,00 SONI SOLISSA KPU Rp.3.000.000,00” ditotalkan Rp.7.000.000,00 pada tanggal 7 April 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran bantuan kepada NASIR SOLISSA senilai Rp.2.000.000,00 pada tanggal 7 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran bantu kepada ORIK senilai Rp.3.500.000,00 yang menerima ORIK FATSEY pada tanggal 25 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”buat SPPD ke ambon 1 staf dananya diberikan kepada yang membawa nota ini” pada tanggal 16 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu uang Rp.1.500.000,00 untuk 3 orang aparat keamanan” pada tanggal 25 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu Rp.2.000.000,00” pad atanggal 18 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu Rp.2.000.000,00 untuk Pak HUKUNALA/yang membawa nota ini” pada tanggal 14 April 2011 dengan kwitansi untuk pembayaran Pinjaman kepada Pak HUKUNALA sesuai disposisi terlampir senilai Rp.2.000.000,00 yang menerima STENLY NAMARUMBESSY pada tanggal 14 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong berikan uang Rp.1.000.000,00 buat yang membawa nota ini” pada tanggal 14 April 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada AMINA MARASABESSY sesuai perintah Sekda senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang menerima GLEEN TANALEPY pada tanggal 14 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada anggota panwaslu a.n ADAM KIAT senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menerima ADAM KIAT pada tanggal 26 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada anggota panwaslu a.n IBRAHIM JAMLEAN, SH senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 26 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran ongkos ojek panwaslu a.n JAFAR TITAWAEL senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu) pada tanggal 14 April 2011;
BULAN MEI 2011
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”dibantu ibu jena uang Rp.1.000.000,00 untuk pengobatan anaknya di ambon” pada tanggal 13 mei 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bendahara rutin atas perintah Plt Sekda untuk berikan Rp.2.500.000,00 par pengembalian anak – anak Elfule dari namlea (lembaga)” pada tanggal 2 April 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran bantuan kepada anak-anak Elfule dari lembaga ke namrole senilai Rp.2.500.000,00 yang menerima HAMIJAH SOLISSAN tanggal 2 mei 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada Sekda untuk keperluan pribadi senilai Rp.50.000.000,00 yang menerima Saksi. SAID BEHUKU pada tanggal 27 Mei 2011;
BULAN JUNI 2011
Bukti kwitansi untuk pembayaran pinjaman kepada IDRUS ALKATIRI sesuai perintah Sekda Buru Selatan senilai Rp.10.000.000,00 yang menerima IDRUS ALKATIRI pada tanggal 1 juni 2011.
Bukti kwitansi untuk pembayaran panjar harga tanah Sekwan senilai Rp.10.000.000,00 yang menerima KARIN RAMAU pada tanggal 7 juni 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu Rp.1.500.000,00 untuk ORIK bapaknya sakit di ambon” pada tanggal 1 Juni 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran buat bapak UMAR RADA perintah Sekda senilai Rp.500.000,00 yang menerima UMARADA pada tanggal 13 Juni 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran untuk pak Sekda untuk mengirim anaknya di ambon / YUDI senilai Rp.20.000.000,00 yang menerima Saksi. SAID BEHUKU pada tanggal 13 Juni 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran biaya ongkos jalan tim bawasda dan BPKP dari namrole ke namlea senilai Rp.5.000.000,00 yang menerima INGGRID LESNUSSA pada tanggal 7 Juni 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran biaya penginapan tamu tim Bawasda Provinsi dan BPKP senilai Rp.23.100.000,00 yang menerima OCHA pada tanggal 14 Juni 2011 dengan bukti kwitansi penginapan FARIS di namrole;
Bukti transfer a.n INGGRID SAHUSILAWANE nomor rekening 0102166057 senilai Rp.200.000.000,00 dikirim oleh Drs. A MASBAIT pada tanggal 6 Juni 2011;
BULAN JULI 2011
Bukti setoran a.n SARIFAHNAALIDRUS dengan nomor rekening 2002003516 senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi SAID BEHUKU pada tanggal 8 Juli 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran pinjaman kepada A. MASBAIT sesuai bukti terlampir senilai Rp.50.000.000,00 yang menerima Saksi. SAID BEHUKU pada tanggal 8 Juli 2011;
BULAN AGUSTUS 2011
Bukti memo dariSaksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu remaja Masjid Waelua guna kegiatan safari dan pembersihan masjid Rp.1.000.000,00” pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran bantu kepada masjid atau remaja Masjid Waelua senilai Rp.1.000.000,00 yang menerima MUHAMAD TAIBLOILATU pada tanggal 10 Agustus 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong dibantu Polsek dengan biaya transportasi Namrole-Namlea PP mengantar korban pemukulan di ambalau Rp.2.000.000,00” pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran biaya transportasi untuk Polsek sesuai memo terlampir senilai Rp.2.000.000,00 yang menerima ASRUL SOUWAKIL pada tanggal 10 Agustus 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu selesaikan biaya kerja penambahan teras depan sesuai nota terlampir Rp.8.780.000,00 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran panjar rehab rumah Sekda senilai Rp.8.714.000,00 yang menerima MUSA LESILAWANG pada tanggal 10 Agustus 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu pak ABAS uang Rp.1.000.000,00”pada tanggal 13 Agustus 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong pinjamkan pak SAMI LATBUAL Rp.2.000.000,00 hari senin diganti” pada tanggal 13 Agustus 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran pinjaman kepada pak SAMI LATBUAL senilai Rp.2.000.000,00 yang menerima SAMI LATBUAL pada tanggal 13 Agustus 2011;
BULAN SEPTEMBER 2011
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”buat SPPD ke jakarta untuk 2 staf protokoler untuk kegiatan di Depdagri” pada tanggal 7 September 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”berikan uang Rp.10.000.000,00 kepada Wakil Bupati/ Rp.12.500.000,00 kepada Bupati lapor Saksi bila sudah” pada tanggal 7 September 2011 sehingga total Rp.22.500.000,00;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”dibantu uang Rp.3.000.000,00 buat keluarga pak bupati sakit untuk pengobatan” pada tanggal 5 September 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu masyarakat Tifu Rp.1.000.000,00” pada tanggal & September 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran bantu masyarakat Tifu AGUSTINUS LESNUSSA senilai Rp.1.000.000,00 yang menerima AGUSTUNUS LESUSSA pada tanggal 7 September 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong cari pinjam uang Rp.1.000.000,00 untuk HMI ke Namlea lapor bila sudah” pada tanggal 12 September 2011, dengan bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada HMI sesuai disposisi terdakwa Selatan senilai Rp.1.000.000,00 yang menerima MUSA BELATU pada tanggal 12 September 2011;
Bahwa jumlah anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan memo dan kwitansi yang Terdakwa punya sesuai dengan permintaan Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAITsebanyak 72 kali dari bulan januari sampai dengan September 2011 yaitu sebesar Rp.799.064.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh empat ribu rupiah) berasal dari kas Bendahara Pengeluaran namun karena tidak bisa dipertanggungjawabkan dibuat dalam bentuk surat perjalanan dinas seolah-olah perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan dilaksanakan padahal sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Bahwa adapun rincian pertanggungjawaban yang dibuat Terdakwa dalam bentuk surat perjalanan dinas seolah-olah perjalanan dinas tersebut dilaksanakan padahal sebenarnya tidak pernah ada, yaitu sebagai berikut:
Perjalanan Dinas di dalam Daerah
| NO | TGL SPT | NOMOR SPT | TGL SPPD | NOMOR SPPD | JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN | PERSONIL JALDIS | JALDIS FIKTIF |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 02/04/2011 | No: 09/SPT/II/2011 | 02/04/2011 | No: 09/SPPD/II/2011 | Perjalanan Dinas (Jaldis) mendampingi Bupati Pemilukada di Kec. Waesala dan Kec. Ambalau tgl 4 s/d 6 Pebruari 2011. | FARID HATALA | Rp. 1.700.000 | |
| 02/04/2011 | No: 10/SPT/II/2011 | 02/04/2011 | No: 10/SPPD/II/2011 | Jaldis mendampingi Bupati Pemilukada di Kec. Waesala dan Kec. Ambalau tgl 4 s/d 6 Pebruari 2011 | ABDULLAH MASIRI | Rp. 1.575.000 | |
| BAISAYA SOULISSA | Rp. 1.575.000 | ||||||
| 02/04/2011 | No: 11/SPT/II/2011 | 02/04/2011 | No: 11/SPPD/II/2011 | Jaldis mendampingi Bupati Pemilukada di Kec. Waesala dan Kec. Ambalau tgl 4 s/d 6 Pebruari 2011 | AHMAD ALJUFRI | Rp. 1.700.000 | |
| ATIKA | Rp. 1.575.000 | ||||||
| UMAR SILAWANE | Rp. 1.575.000 | ||||||
| ABDUL RASID FATSEY | Rp. 1.575.000 | ||||||
| 02/04/2011 | No: 12/SPT/II/ 2011 | 02/04/2011 | No: 12/SPPD/II/2011 | Jaldis mendampingi Bupati Pemilukada di Kec. Waesala dan Kec. Ambalau tgl 4 s/d 6 Pebruari 2011 | ABDUL RAHIM PELLU | Rp. 1.575.000 | |
| MASRUDIN SOLISSA | Rp. 1.575.000 | ||||||
| 03/10/2011 | No: 31/SPT/III/ 2011 | 03/10/2011 | No: 31/SPPD/III/2011 | Jaldis kungjungan kerja ke kec. Leksula Tgl 10 s/d 12 Maret 2011 | FORSELINA LESNUSSA | Rp. 1.475.000 | |
| EMA PAPALIA | Rp. 1.475.000 | ||||||
| MAUDIN LILIWANA | Rp. 1.475.000 | ||||||
| ABDUL RASID FATSEY | Rp. 1.475.000 | ||||||
| 03/10/2011 | No: 32/SPT/III/ 2011 | 03/10/2011 | No: 32/SPPD/III/2011 | Jaldis kunjungan kerja ke kec. Leksula tgl 10 s/d 12 Maret 2011 | FRANS TASIDJAWA | Rp. 1.600.000 | |
| MERRY SOLISSA | Rp. 1.475.000 | ||||||
| FARIDA ALKATIRI | Rp. 1.475.000 | ||||||
| SIHAKA SOLISSA | Rp. 1.475.000 | ||||||
| YE ALWI SYEH ABU BAKAR | Rp. 1.475.000 | ||||||
| MAKSIMUM HUKUNALA | Rp. 1.475.000 | ||||||
| 03/10/2011 | No: 33/SPT/III/ 2011 | 03/10/2011 | NO:33/SPPD/III/2011 | Jaldis kunjungan kerja ke kecamatan Leksula tgl 10 s/d 12 Maret 2011 | HATIJAH ATAMIMI | Rp. 1.600.000 | |
| ABDUL MUTALIB SOUWAKIL | Rp. 1.475.000 | ||||||
| PETRA TASANE | Rp. 1.475.000 | ||||||
| 03/10/2011 | No: 34/SPT/III/ 2011 | 03/10/2011 | NO:34/SPPD/III/2011 | Jaldis kunjungan kerja ke kec.Leksula tgl 10 s/d 12 Maret 2011 | INGGRIT LESNUSSA | Rp. 1.600.000 | |
| ABDUL RAHIM PELLU | Rp. 1.600.000 | ||||||
| MARIA SELEKY | Rp. 1.475.000 | ||||||
| FENDIK SELEKY | Rp. 1.475.000 | ||||||
| SALMA LESNUSSA | Rp. 1.475.000 | ||||||
| PETRA TASANE | Rp. 1.475.000 | ||||||
| 31/03/2011 | No: 57/SPT/III/ 2011 | 31/03/2011 | NO:34/SPPD/III/2011 | Jaldis Konsultasi ke Kec. Leksula tgl 31 Maret s/d 2 April 2011 | SALMA LESNUSSA | Rp. 1.600.000 | |
| MERRY SOLISSA | Rp. 1.475.000 | ||||||
| 21/08/2011 | No: 144/SPT/VIII/ 2011 | 21/08/2011 | NO:144/SPPD/VIII/2011 | Jaldis safari ramadan pada Kec. Abalau desa Kampung Baru tgl 21 s/d 23 Agustus 2011 | FARID HATALA | Rp. 2.250.000 | |
| FENTY WAEL | Rp. 2.250.000 | ||||||
| MUSTAPA | Rp. 2.250.000 | ||||||
| RAHMAN KASIM | Rp. 2.250.000 | ||||||
| 26/08/2011 | No: 135.b/SPT/VIII/ 2011 | 26/08/2011 | NO:135.b/SPPD/VIII/2011 | Jaldis safari Ramadan pada Kec. Kepala Madang tgl 26 s/d 28 Agustus 2011 | IWAN UMASUGI | Rp. 4.100.000 |
| FARID HATALA | Rp. 4.100.000 | ||||||
| FENTI WAEL | Rp. 4.100.000 | ||||||
| MUSTAFA | Rp. 4.100.000 | ||||||
| RAHMAN KASIM | Rp. 4.100.000 | ||||||
| 28/08/2011 | No: 156/SPT/VIII/ 2011 | 28/08/2011 | NO:156/SPPD/VIII/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati safari Ramadan pada kec. Ambalau tgl 28 s/d 30 Agustus 2011 | FARID HATALA | Rp. 2.250.000 |
| FENTI WAEL | Rp. 2.250.000 | ||||||
| MUSTAFA | Rp. 2.250.000 | ||||||
| ABSON TONGA | Rp. 2.250.000 | ||||||
| RAHMAN KASIM | Rp. 2.250.000 | ||||||
| 14/09/2011 | No: 147.a/SPT/IX/ 2011 | 14/09/2011 | NO:147.a/SPPD/IX/ 2011 | Jaldis halal bi halal di kec. Waesala desa Waelikuttgl 14 s/d 16 September 2011 | FARID HATALA | Rp. 2.050.000 | |
| FENTI WAEL | Rp. 2.050.000 | ||||||
| MUSTAFA | Rp. 2.050.000 | ||||||
| RAHMAN KASIM | Rp. 2.050.000 | ||||||
| DAHLAN SANGAJI | Rp. 2.050.000 | ||||||
| JUMLAH | Rp. 97.025.000 |
Perjalanan Dinas di luar daerah
| NO. | TGL SPT | NOMOR SPT | TGL SPPD | NOMOR SPPD | JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN | PERSONIL JALDIS | JALDIS FIKTIF |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| …/1/2011 | No: 06/SPT/I/2011 | ../1/2011 | No: 06/SPPD/I/ 2011 | Perjalanan Dinas (Jaldis) mendampingi Bupati Rakornis Pemerintah dan Pembangunan di Batam. |
| Rp. 3.900.000 | |
| 09/02/2011 | No: 16/SPT/II/2011 | 09/02/2011 | No:16/SPPD/II/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati Kordinasi ke Provinsi Ambon |
| Rp. 3.600.000 | |
| 10/02/2011 | No: 17/SPT/II/2011 | 10/02/2011 | No:17/SPPD/II/ 2011 | Jaldis Kordinasi ke Badan Kepegawaian Provinsi Maluku |
| Rp. 3.600.000 | |
| 12/02/2011 | No: 19/SPT/II/2011 | 12/02/2011 | No:19/SPPD/II/ 2011 | Jaldis mengikuti SIMPEKS di Surabaya |
| Rp. 9.550.000 | |
| Rp. 9.550.000 | ||||||
| Rp. 9.550.000 | ||||||
| Rp. 8.900.000 | ||||||
| 16/02/2011 | No:20/SPT/II/2011 | 16/02/2011 | NO:20/SPPD/II/ 2011 | Jaldis Kordinasi CPNS thn 2010 ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta |
| Rp. 10.050.000 | |
| 18/03/2011 | No:47/SPT/III/2011 | 18/03/2011 | NO:47/SPPD/III/2011 | Jaldis Konsultasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta |
| Rp. 9.200.000 | |
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| 09/03/2011 | No:28/SPT/III/2011 | 09/03/2011 | NO:28/SPPD/III/ 2011 | Jaldis mendampingi bapak Bupati dalam rangka pertemuan dengan Bupati dengan Wakil Presiden di Jakarta |
| Rp. 9.550.000 | |
| 03/09/2011 | No:29/SPT/III/2011 | 09/03/2011 | NO:29/SPT/III/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati Konsultasi Pertemuan dengan Bupati dan Wakil Presiden tgl 9 s/d 13 Maret 2011 |
| Rp. 3.900.000 | |
| |||||||
| Rp. 3.600.000 | ||||||
| 03/09/2011 | No:30/SPT/III/2011 | 03/09/2011 | No:30/SPT/III/ 2011 | Jaldis konsultasi pelantikan gerakan pramuka Ka. Buru Selatan di Ambon tgl 9 s/d 14 Maret 2011 |
| Rp. 3.900.000 | |
| Rp. 3.600.000 | ||||||
| 22/03/2011 | No:46/SPT/III/2011 | 22/03/2011 | No:46/SPT/III/ 2011 | Jaldis rapat kerja dengan bencana alam di Manado tgl 22 s/d 28 Maret 2011 |
| Rp. 10.200.000 | |
| 23/03/2011 | No:49/SPT/III/2011 | 23/03/2011 | No:49/SPT/III/ 2011 | Jaldis mengikuti SIMPEK di Jakarta tgl 23 s/d 29 Maret 2011 |
| Rp. 10.050.000 | |
| Rp. 10.050.000 | ||||||
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| 26/03/2011 | No:52/SPT/III/2011 | 22/03/2011 | No:52/SPPD/III/ 2011 | Jaldis memberik keSaksian kepada Polres di Namlea tgl 22 s/d 24 Maret 2011 |
| Rp. 2.300.000 | |
| 31/03/2011 | No:53/SPT/III/2011 | 31/03/2011 | No:53/SPPD/III/ 2011 | Jaldis kordinasi managemen perkantoran pada biro organsisasi Setda Propinsi di Ambon |
| Rp. 3.600.000 | |
| 31/03/2011 | No:58/SPT/III/2011 | 31/03/2011 | No:58/SPPD/III/ 2011 | Jaldis Dalam rangka koordinasi dan evaluasi dana pemerintahan ke Dirjen banda di Jakarta tgl 31 Maret s/d 6 April 2011 |
| Rp. 9.200.000 | |
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| 31/03/2011 | No:59/SPT/III/2011 | 31/03/2011 | No:59/SPPD/III/ 2011 | Jaldis Konsultasi ke Kab. Buru di Namlea |
| Rp. 3.500.000 | |
| 20/04/2011 | No:80/SPT/IV/2011 | 20/04/2011 | No:80/SPPD/IV/2011 | Jaldis Konsultasi Nota Dinas ke Provinsi di Ambon |
| Rp. 3.900.000 | |
| Rp. 3.900.000 | ||||||
| 05/02/2011 | No:87/SPT/V/2011 | 05/02/2011 | No:86/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati mengikuti RUPS BPDM di Jakarta |
| Rp. 3.900.000 | |
| 05/02/2011 | No:88/SPT/V/2011 | 05/02/2011 | No:88/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mengikuti RUPS BPDM di Jakarta |
| Rp. 12.650.000 | |
| Rp. 10.050.000 | ||||||
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| 05/10/2011 | No:90/SPT/V/2011 | 05/10/2011 | No:90/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mengikuti acara PKK bersama Gubernur di Tual |
| Rp. 10.150.000 | |
| Rp. 7.200.000 | ||||||
| 16/05/2011 | No:92/SPT/V/2011 | 16/05/2011 | No:92/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati mengikuti pembinaan STPDN dan MOU STPDN daerah di Jatinegoro Bandung |
| Rp. 11.050.000 | |
| 16/05/2011 | No:93/SPT/V/2011 | 16/05/2011 | No:93/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mengikuti pembinaan STPDN dan MOU STPDN daerah Jatinangor Bandung |
| Rp. 11.050.000 | |
| Rp. 11.050.000 | ||||||
| 19/06/2011 | No:109/SPT/VI/ 2011 | 19/06/2011 | No:109/SPPD/V/ 2011 | Jaldis konsultasi ke menteri pendayagunaan aparatur negara di Jakarta |
| Rp. 10.050.000 | |
| 19/06/2011 | No:110/SPT/VI/ 2011 | 19/06/2011 | No:110/SPPD/V/ 2011 | Jaldis Konsultasi ke Kantor Gubernur Prov. Maluku di Ambon |
| Rp. 3.900.000 | |
| Rp. 3.600.000 | ||||||
| 25/06/2011 | No:115/SPT/VI/ 2011 | 25/06/2011 | No:115/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mengikuti rapat pemutakhiran data TUHP tingkat prov dan region tahun 2011 di Palangkaraya |
| Rp. 5.850.000 | |
| Rp. 11.050.000 | ||||||
| 25/06/2011 | No:116/SPT/VI/ 2011 | 25/06/2011 | No:116/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati rapat pemutakhiran data TUHP tingkat Prov dan region tahun 2011 di Palangkaraya |
| Rp. 10.200.000 | |
| 28/06/2011 | No:118/SPT/VI/2011 | 28/06/2011 | No:118/SPPD/V/ 2011 | Jaldis Konsultasi ke BPPKAD Kab. Buru di Namlea tgl 28 Juni s/d 1 Juli 2011 |
| Rp. 3.800.000 | |
| Rp. 3.800.000 | ||||||
| 19/07/2011 | No:121/SPT/VII/ 2011 | 19/07/2011 | No:121/SPPD/V/ 2011 | Jaldis menghadiri panggilan Kajati di Ambon tgl 19 s/d 23 Juli 2011 |
| Rp. 3.650.000 | |
| Rp. 3.600.000 | ||||||
| 15/07/2011 | No:122/SPT/VII/ 2011 | 15/07/2011 | No:122/SPPD/VII/2011 | Jaldis Konsultasi ke MENPAN di Jakarta tgl 15 s/d 21 Juli 2011 |
| Rp. 12.650.000 | |
| Rp. 10.050.000 | ||||||
| Rp. 10.050.000 | ||||||
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| 20/07/2011 | No:122.a/SPT/VII/ 2011 | 20/07/2011 | No:122.a/SPPD/VII/2011 | Jaldis mengikuti Renstra di Jakarta tgl 20 s/d 26 Juli 2011 |
| Rp. 10.050.000 | |
| 22/07/2011 | No:125/SPT/VII/ 2011 | 22/07/2011 | No:125/SPPD/VII/2011 | Jaldis dalam rangka rapat bersama gubernur di Jakarta |
| Rp. 12.650.000 | |
| Rp. 12.650.000 | ||||||
| 26/07/2011 | No:126/SPT/VII/ 2011 | 26/07/2011 | No:126/SPPD/VII/2011 | Jaldis Kordinasi formasi CPNS 2011 di Jakarta tgl 26 Juli s/d 2 Agustus 2011 |
| Rp.. 9.200.000 | |
| 10/08/2011 | No:131/SPT/VIII/2011 | 10/08/2011 | No:131/SPPD/VIII/2011 | Jaldis konsultasi formasi pegawai di Jakarta tgl 10 s/d 16 Agustus 2011 |
| Rp. 17.300.000 | |
| Rp. 11.150.000 | ||||||
| Rp. 11.150.000 | ||||||
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 10/08/2011 | No:131.a/SPT/VIII/2011 | 10/08/2011 | No: /SPPD/VIII/ 2011 | Jaldis konsultasi ke badan kepegawaian prov Maluku tgl 10 s/d 14 Agustus 2011 |
| Rp. 3.600.000 | |
| Rp. 3.600.000 | ||||||
| 10/08/2011 | No:132/SPT/VII/ 2011 | No:132/SPT/VII/ 2011 | Jaldis konsultasi ke Prov di Ambon tgl 10 s/d 14 Agustus 2011 |
| |||
| 19/08/2011 | No:138/SPT/VII/ 2011 | 19/08/2011 | No:138/SPT/VII/ 2011 | Jaldis membawa mobil Dinas Bupati ke Ambon tgl 19 s/d 23 Agustus 2011 |
| Rp. 3.850.000 | |
| 05/09/2011 | No:139/SPT/IX/ 2011 | 05/09/2011 | No:139/SPT/IX/ 2011 | Jaldis rapat sekaligus mengantar siswa IPDN di Bandung tgl 6 s/d 12 September 2011 |
| Rp. 17.800.000 | |
| Rp. 12.150.000 | ||||||
| Rp. 12.150.000 | ||||||
| |||||||
| |||||||
| 07/09/2011 | No:141/SPT/IX/ 2011 | 07/09/2011 | No:141/SPT/IX/ 2011 | Jaldis konsultasi ke Badan Kepegawaian Prov di Ambon Tgl 7 s/d 11 September 2011 |
| Rp. 4.150.000 | |
| 14/09/2011 | No:148/SPT/IX/ 2011 | 14/09/2011 | No:148/SPT/IX/ 2011 | Jaldis konsultasi hasil Audit dengan BPK Prov di Ambon tgl 14 s/d 18 September 2011 |
| Rp. 3.850.000 | |
| 18/09/2011 | No:152/SPT/IX/ 2011 | 18/09/2011 | No:152/SPT/IX/ 2011 | Jaldis damping Bupati ….. di Jakarta tgl 18 s/d 24 September 2011 |
| Rp. 17.300.000 | |
| Rp. 10.550.000 | ||||||
| 18/09/2011 | No:153/SPT/IX/ 2011 | 18/09/2011 | No:153/SPT/IX /2011 | Jaldis mendampingi Sekda dalam ragka Sekda ke Ambon tgl 18 s/d 22 September 2011 |
| Rp. 3.850.000 | |
| JUMLAH | Rp. 579.650.000 |
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH pernah melaporkan kepada Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT sehubungan dengan Pengeluaran uang kas Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan yang telah dipergunakan namun Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT mengarahkan Terdakwa untuk membuat pertanggungjawaban dalam bentuk Surat Perintah (SPJ).
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH pernah meminta ijin dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT untuk mengundurkan diri sebagai Bendahara Pengeluran Setda Buru Selatan dikarenakan dalam penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa selama Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Setda Kab. Buru Selatan dari bulan Januari sampai dengan bulan September 2011 Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH melakukan permintaan anggaran sebanyak 8 (delapan) kali.
Bahwa administrasi yang harus dipenuhi dalam proses permintaan anggaran pada Setda Kab. Buru Selatan yaitu SPP, SPM dan Perincian Keuangan yang diajukan kepada Badan Keuangan selanjunya dari Badan Keuangan membuatkan SP2D untuk dicairkan di Bank BPDM Cabang Namrole sesuai dengan nilai yang tertera pada SP2D.
Bahwa selama Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH menjabat selaku Bendahara Pengeluran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Setda Kab. Buru Selatan tidak mempunya buku rekening SKPD.
Bahwa setelah anggaran dicairkan dari kas Daerah pada Bank BPDM Cabang Namrole diterima dengan tunai sesuai dengan SP2D kemudian disimpan di dalam brankas Bendahara, dan apabila anggaran dibutuhkan maka Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara mengeluarkan anggaran dari brankas bendahara sesuai dengan kebutuhan dan dibuatkan Buku Kas Umum Setda Buru Selatan.
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH pernah memberikan anggaran kepada Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda pada saat itu sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan alasan memberikan pinjaman kepada masing-masing SKPD Pemda Buru Selatan dan anggaran sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan alasan ke Menpan di Jakarta sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 14 Pebruari 2011.
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH memberikan uang senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pinjaman kepada masing-masing SKPD Pemda Buru Selatan dan Drs. ABUBAKAR MASBAIT ke Menpan senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Pebruari 2011 di Kantor Pemda Buru Selatan serta yang mengambil anggaran tersebut Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda pada saat itu.
Bahwa uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pinjaman kepada masing-masing SKPD Pemda Buru Selatan dan Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT ke Menpan senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Saksi ambil dari kas setda Buru Selatan TA. 2011 dan hingga saat ini anggaran tersebut belum dikembalikan oleh Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT.
Bahwa dalam merealisasi nota-nota maupun memo-memo yang diberikan dari SaksiDrs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Buru Selatan pada saat itu tidak pernah memerintahkan Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara Pengeluaran untuk mencairkan dana Operasional Setda, sehingga setiap ada perintah lisan maupun perintah memo dari Sekda, Saksi selalu merealisasikan dengan anggaran Kas Setda TA. 2011.
Bahwa benar Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH pernah memberikan uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Buru Selatan pada saat itu untuk Panjar kepada Saksi selaku Sekda Buru Selatan untuk keperluan pribadi tertanggal 27 Mei 2011 yang diterima oleh Saksi SAID BEHUKU dan uang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk mengirim kepada anakSaksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT tertanggal 13 Juni 2011, hingga saat ini belum ada pengembalian kepada Kas Setda terkait dengan pinjaman kepada Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut.
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH diminta oleh Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT Alias BUBA untuk melakukan manipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab Buru Selatan pada Sekretariat Daerah tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Perbuatan Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH sebagaimana diuraikan diatas tidak menjalankan ketentuan sebagai berikut:
Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1), yang berbunyi ”keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”.
Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 122 ayat (10), yang berbunyi ”pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1), yang berbunyi ”setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (2), yang berbunyi ”bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Bahwa perbuatan Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH bersama-sama Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT telah memperkaya ataupun menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengambil keuntungan dari Anggaran Belanja Barang Jasa (perjalanan Dinas) pada SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak berhak untuk menerima sebesar Rp.676.675.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH bersama-sama dengan Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT sebagaimana telah diuraikan diatas Merugikan Keuangan Negera Cq Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dari Anggaran Belanja Barang Jasa (perjalanan Dinas) pada SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor 13/HP/XIX.AMB/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 untuk kerugian atas terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp.676.675.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan perincian:
Kerugian sebesar Rp.97.025.000,00 karena adanya pemalsuan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah (Januari-September 2011)
Kerugian sebesar Rp.579.650.000,00 karena adanya pemalsuan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah (Januari-September 2011).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan diangkat berdasarkan Surat Keputusan atas nama Pejabat Bupati Buru Selatan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 04 tahun 2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Penunjukan dan Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Barang atas Kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi ABUBAKAR MASBAIT alias BUBA selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2011 s/d tanggal 26 September 2011 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Januari sampai dengan bulan September 2011 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Sekretariat Daerah pada tahun anggaran 2011 menganggarkan biaya perjalanan dinas sebagai bagian dari belanja barang dan jasa, anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah untuk tahun anggaran 2011 sebelum perubahan adalah sebesar Rp.5.112.419.286,00 (lima milyar seratus dua belas juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah) yang terdiri dari:
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.1.784.029.286,00(satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah)
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.3.328.390.000,00 (tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Bahwa setelah ada proses Perubahan anggaran untuk anggaran belanja perjalanan naik menjadi sebesar Rp.7.169.706.306,00 (tujuh milyar seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu tiga ratus enam rupiah) yang terdiri dari :
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.2.270.332.286,00
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.4.899.374.020,00
Kemudian realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 sesuai dengan SPJ Fungsional Bendahara Pengeluaran adalah sebesar Rp.4.720.250.000,00 (empat milyar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
Anggaran perjalanan dalam daerah sebesar Rp.1.174.950.000,00 (satu milyar seratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
Anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.3.545.300.000,00 (tiga milyar lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa jabatan Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah dipegang oleh Saksi Abubakar Masbait selaku Plt. Sekretariat Daerah periode januari sampai dengan 14 Juni 2011 dan selaku Sekertaris Daerah periode 14 Juni 2011 sampai dengan bulan Desember 2011.
Bahwa kemudian jabatan bendahara pengeluaran pada sekretariat daerah untuk periode Januari 2011 sampai dengan bulan September 2011 adalah Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI alias IJAH berdasarkan surat Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2011.
Bahwa selaku Bendahara Pengeluaran, Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
Menyelenggarakan pengurusan, penatausahaan keuangan (menerima, menyimpan, mencatat, mengelola, membayar serta membukukan);
Mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) melalui PPK kepada Pengguna Anggaran (PA);
Bertanggung jawab atas uang dan barang yang diurus kerugian karena hilang atau dicuri sebagai kelalaian dituntut perbendaharaan;
Bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilakukan.
Adapun kewajiban sebagai bendahara pengeluaran antara lain:
Meneliti kelengkapan Perintah Pembayaran;
Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam Perintah Pembayaran;
Menolak perintah pembayaran apabila persyaratan diktum kedua pada butir 3 tentang wewenang tidak dipenuhi;
Melaksanakan pembayaran atas perintah pengguna anggaran (PA);
Mempersiapkan SPP-UP/GU/TU/LS atas perintah pengguna anggaran (PA);
Membuat SPJ/UP/GU/TU/LS;
Membuat LKPP setiap akhir bulan selambat-lammbatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya walaupun keadaan kas tidak mengalami perubahan;
Membuat laporan baik secara periode maupun secara insidentil mengenai pengurusan yang menjadi tanggung jawabnya;
Menyelenggarakan tata kearsipan kegiatan yang bersangkutan dengan bukti-bukti pembukuan secara teratur;
Memungut PPN/PPH berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menyetor hasil pungutannya secara utuh kepada instansi yang ditunjuk dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa jabatan pejabat penatausaha keuangan pada sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan periode Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 dipegang oleh SAID BEHUKU sesuai dengan Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Nomor 39 Tahun 2011.
Bahwa kemudian Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAHmelalui Surat Kuasa Nomor 02/Ben-Set/2011 tanggal 21 September 2011 telah memberikan kuasa kepada SAID BEHUKU untuk sementara mewakili Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Buru Selatan dalam melaksanakan tugas se hari-hari yang mengurus masalah-masalah rutin Sekretariat Daerah membuat SPP,SPM dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pengurusan perbendaharaan, surat kuasa tersebut sepengetahuan Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekertaris Daerah.
Bahwa Saksi SAID BEHUKU melaksanakan tugas-tugas sebagai bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah untuk bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2011.
Bahwa mekanisme pengelolaan sistem administrasi dalam proses pencairan anggaran Belanja Barang dan Jasa (Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Luar Daerah Kab, Buru Selatan yaitu Surat Perintah Permintaan Pembayaran (SPP) dibuat oleh Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE, Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kemudian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah.
Bahwa sejak Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE menjabat selaku bendahara pengeluaran dari bulan Januari sampai dengan September tahun 2011 kegiatan Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali kegiatan sesuai dengan pos anggaran 5221501 sedangkan Dana Perjalanan Luar Daerah pada Sekertariat Daerah Kab. Buru Selatan sebanyak 64 (enam puluh empat) kegiatan sesuai dengan pos mata anggaran 5221502.
Bahwa dalam mengelola dana perjalanan dinas tersebut terjadi permasalahan sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT Alias BUBA meminta Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI selaku Bendahara Pengeluaran untuk memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta atau peruntukkannya dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan pada Sekretariat Daerah.
Bahwa kemudianTerdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab. Buru Selatan pada Sekretariat Daerah bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan sejak bulan Bulan Januari 2011 s/d September 2011.
Bahwa cara Saksi Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH memanipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab Buru Selatan pada Sekretariat Daerah adalah awalnya Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT Alias BUBA memanggil Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH untuk meminta sejumlah uang yang diinginkan sesuai dengan perintah lisan maupun perintah dalam bentuk memo, setelah itu Terdakwa mengambil uang sesuai dengan Permintaan Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT dan Terdakwa berikan kepada Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku pengguna anggaran maupun kepada orang lain, kemudian Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT memerintahkan Terdakwa untuk membuat pertanggungjawaban atas uang yang telah diberikan kepada Saksi dalam bentuk kegiatan perjalanan dinas baik keluar daerah maupun dalam daerah, kemudian Terdakwa melaksanakan perintah tersebut dengan membuat SPPD, Surat Perintah Tugas, Perincian perihitungan biaya perjalanan dinas, mengetik kwitansi dengan nominal uang telah diberikan kepada Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT dan bukti pelaksanaan atas kegiatan yang dimanipulasi tersebut seperti tiket (membeli tiket kosong) dan bukti pendukung lainnya, adapun yang biasa mencari kelengkapan SPPD yang dimanipulasi adalah Saksi MILA SAANUN (pegawai sataf bendahara pengeluaran) sekarang bertugas di Dinas BPKAD Kabupaten Buru di Namlea dan IBU AMA THE (bertugas di BPKAD buru selatan).
Bahwa bukti-bukti permintaan dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT sehingga Terdakwa memanipulasi data Perjalanan Dinas Dalam Daerah mapun Luar Daerah berupa memo dan kwitansi serta bukti pengiriman sebagai berikut :
BULAN JANUARI 2011
Bukti kwitansi Pinjaman kepada Saksi. ARKILAUS SOLISSA (anggota DPRD Buru selatan) sesuai Perintah secara lisan dari Sekda Buru Selatan senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Januari 2011.
BULAN PEBRUARI 2011
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Buru Selatan kepada Terdakwa selaku Bendahara yang berbunyi ”buat SPPD ke ambon 1 (satu) staf golongan 3 selama 7 hari” yang dibuat pada tanggal 11 Pebruari 2011
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Buru Selatan kepada Terdakwa selaku bendahara yang berbunyi: ”buat SPPD ke ambon 1 (satu) staf selama 7 hari” yang dibuat pada tanggal 11 Pebruari 2011;
Bukti kwitansi Biaya Pengamanan kepada Saksi. ESA LATAMA sesuai dengan perintah secara lisan dari Sekda Buru Selatan senilai Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Pebruari 2011;
Bukti kwitansi Bantuan Kepada Saksi. NASIR SOLISSA sesuai dengan perintah secara lisan dari Sekda Buru Selatan senilai Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 07 Pebruari 2011;
Bukti kwitansi Pinjaman kepada Sekda untuk Pinjaman ke SKPD dan pak Sekda ke Menpan Kepada Terdakwa Drs. A. MASBAIT sesuai dengan perintah secara lisan dari Sekda Buru Selatan senilai Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Pebruari 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE selaku bendahara yang berbunyi ”buat SPPD ke Leksula Untuk 1 (satu) staf” namun tidak ada tanggalnya;
Bukti setoran pada Bank Maluku tanggal 24 Pebruari 2011 dengan tujuan rekening 0102 246977 atas nama A. MANAF TUASIKAL senilai Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta) yang dikirim oleh SAID BEHUKU, S. STP;
Nota belanja semen 100 sak semen sesuai perintah lisan dari Sekda Buru Selatan kepada Saksi. TOLAGU. W senilai Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”Panjar untk DPRD Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) benahara DPRD gati (sopir pa BOOY) pada tanggal 11 Pebruari 2011 dengan bukti kwitansi diberikan kepada Saksi. AHMAN BOY;
Bukti memo dariSaksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”Tolong isi uang di amplop 4 buat masing-masing Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Pebruari 2011 sehingga totalnya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi:”Bantu anak-anak PKL ini dengan uang tiket ke ambon Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 3 Pebruari 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”tolong bantu Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) buat pertemuan dengan tokoh adat dan agama” pada tanggl 11 Pebruari 2011;
Bukti memo Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”bantu SPPD ke Ambon lima hari PP untuk 1 staf golongan III uangnya diserahkan buat pak A. MAKASAR penting” pada tanggal 25 Pebruari 2011 dengan bukti kwitansi pembayaran Panjar SPPD ke Ambon a.n Ajatan Makasar” kepada RUDHY NASSIR senilai Rp.3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);
Bukti kwitansi bantuan kepada Babinsa Okilama sesuai perintah Sekda Buru Selatan kepada M BAHTA senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Pebruari 2011;
Bukti memo dari Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara yang berbunyi ”berikan uang Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) buat supir KPU untuk bawa tamu kita ke Namlea dan bukti kwitansi kepada sopir KPUD untuk mengantar tamu kepada RAMLI LOLATU senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Pebruari 2011;
Bukti kwitansi bantuan kepada YASER SOLISSA sesuai perintah Sekda Buru Selatan senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 12 Pebruari 2011;
BULAN MARET 2011
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara yang berbunyi ”Buat SPPD ke Ambon untuk 2 orang staf eksolon III” pada tanggal 2 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara Pengeluaran berbunyi ”berikan uang untuk ogkos ke namlea buat yang bersangkutan” senilai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”pada tanggal 26 Maret 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran belanja pakaian MUI kepada SAID BEHUKU senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”berikan uang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan tamu kader dengan pimpinan tanggal 19 Maret 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran Panjar kepada ARKILAUS SOLISSA kepada ARKILAUS SOLISSA senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 13 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”Bantu kegiatan pengurus Rp.7.500.000,00” pada tanggal 18 Maret 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran Pinjaman kepada Saksi. SAMI LATBUAL (anggota DPRD) sesuai disposisi Sekda Buru Selatan kepada SAMI LATBUAL tanggal 18 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu Rp.500.000,00 untuk ybs” dengan bukti kwitansi kepada RAHMAN tanggal 16 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”buat SPPD ke ambon 1 staf kita dana untuk anggota pengamanan” tanggal 16 maret 2011 dengan kwitansi senilai Rp.3.200.000,00 kepada RUDI SAPARA tanggal 16 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”panjar buat Saksi. RASIT FATSEY Rp 1.500.000” dan selanjutnya Sekda membuatkan memo kembali yang berbunyi ”buat SPPD a.n RASIT FATSEY ke Ambon 5 hari” pada tanggal 25 Maret 2011 dengan bukti kwitansi Rp.1.500.000,00 kepada RASIT FATSEY;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”ibu ija tolong bantu yang bersangkutan uang Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah” pada tanggal 25 Maret 2011 dengan bukti kwitansi senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada ACHMAD BELASA pada tanggal 25 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong panjar SPPD ke jakarta a.n BAHTIAR LAGALE anggota DPRD (golongan IV) bendahara DPRD kembali dari tugas, proses pengembalian” pada tanggal 15 Maret 2011 dengan kwitansi untuk pembayaran SPPD LAGALEP BAHTIA ke Jakarta senilai Rp.12.650.000,00 pada tanggal 15 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu yang bersangkutan uang Rp.1.000.000,00” pada tanggal 9 Maret 2011 dengan bukti kwitansi pinjaman kepada ISKANDAR SOUWAKIL senilai Rp.1.000.000,00 pada tanggal 9 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu Pak NASIR SOLISSA uang Rp.2.000.000,00” pada tanggal 11 Maret 2011 dengan kwitansi bantuan kepada NASIR sesuai disposisi kepada NASIR SOLISSA senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada tanggal 11 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu panjar kades wainalu uang Rp.2.000.000,00” pada tanggal 9 Maret 2011 dengan bukti kwitansi panjar Kades Wainalu kepada JHON LESNUSSA senilai Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada tanggal 9 Maret 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”kebijakan untuk DPRD provinsi Rp.5.000.000,00 kali 2 orang” pada tanggal 3 Maret 2011 sehingga yang dikeluarkan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Bukti memo dariSaksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”kasi uang Rp.1.000.000,00 buat juara harapan tim voly putri” pada tanggal 19 Maret 2011 dengan bukti kwitansi kepada LADIS TITIRLOBY senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tanggal 19 Maret 2011;
BULAN APRIL 2011
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu yang membawa nota ini Rp.2.000.000,00 untuk ke ambalau” pada tanggal 8 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu Pak TESLATU Rp.1.500.000,00” pada tanggal 7 April 2011 dengan bukti kwitansi pinjaman a.n ITESLATU yang menerima UCU BEHUKU senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 7 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu untuk yang membawa nota ini” pada tanggal 5 April 2011 dengan bukti kwitansi yang menerima FADLI SOLISSA senilai Rp.1.500.000,00 pada tanggal 6 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran harga ojek untuk kampanye yang menerima SALIM SOLISSA senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 8 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran ojek-ojek untuk kampanye yang menerima H. TITAWAEL (SUDIN) senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 7 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu selesaikan nota ini penting berikan kepada yang membawa nota ini” pada tanggal 8 April 2011 dengan kwitansi untuk pembayaran pinjaman kepada ARKILAUS SOLISSA yang menerima BERI L senilai Rp.3.500.000,00 pada tanggal 9 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu SPPD untuk 2 orang staf ke Ambon konsultasi pilkada dana kasi buat yang membawa nota ini” pada tanggal 8 April 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran Panjar SPPD ke Ambon a.n MASRUDIN SOLISSA dan SAMI LATBUAL yang menerima MASRUDIN SOLISSA senilai Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) pada tanggal 8 April 2011.
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”pinjmkan unag kepada yang bersangkutan Rp.15.000.000,00 dipotong dengan dana rehab kantor pertanahan di pos pemerintahan” pada tanggal 8 April 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada AMIR BUTON dari dana rehab kantor pertanahan yang menerima AMIR M. BUTON senilai Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 8 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”NASIR Rp.2.000.000,00; MEKI Rp.2.000.000,00; SONI SOLISSA KPU Rp.3.000.000,00” ditotalkan Rp.7.000.000,00 pada tanggal 7 April 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran bantuan kepada NASIR SOLISSA senilai Rp.2.000.000,00 pada tanggal 7 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran bantu kepada ORIK senilai Rp.3.500.000,00 yang menerima ORIK FATSEY pada tanggal 25 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”buat SPPD ke ambon 1 staf dananya diberikan kepada yang membawa nota ini” pada tanggal 16 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu uang Rp.1.500.000,00 untuk 3 orang aparat keamanan” pada tanggal 25 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu Rp.2.000.000,00” pad atanggal 18 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu Rp.2.000.000,00 untuk Pak HUKUNALA / yang membawa nota ini” pada tanggal 14 April 2011 dengan kwitansi untuk pembayaran Pinjaman kepada Pak HUKUNALA sesuai disposisi terlampir senilai Rp.2.000.000,00 yang menerima STENLY NAMARUMBESSY pada tanggal 14 April 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong berikan uang Rp.1.000.000,00 buat yang membawa nota ini” pada tanggal 14 April 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada AMINA MARASABESSY sesuai perintah Sekda senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang menerima GLEEN TANALEPY pada tanggal 14 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada anggota panwaslu a.n ADAM KIAT senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menerima ADAM KIAT pada tanggal 26 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada anggota panwaslu a.n IBRAHIM JAMLEAN, SH senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 26 April 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran ongkos ojek panwaslu a.n JAFAR TITAWAEL senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu) pada tanggal 14 April 2011;
BULAN MEI 2011
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”dibantu ibu jena uang Rp.1.000.000,00 untuk pengobatan anaknya di Ambon” pada tanggal 13 mei 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bendahara rutin atas perintah Plt Sekda untuk berikan Rp.2.500.000,00 par pengembalian anak-anak Elfule dari namlea (lembaga)” pada tanggal 2 April 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran bantuan kepada anak-anak Elfule dari lembaga ke Namrole senilai Rp.2.500.000,00 yang menerima HAMIJAH SOLISSA tanggal 2 Mei 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada Sekda untuk keperluan pribadi senilai Rp.50.000.000,00 yang menerima Saksi. SAID BEHUKU pada tanggal 27 Mei 2011;
BULAN JUNI 2011
Bukti kwitansi untuk pembayaran pinjaman kepada IDRUS ALKATIRI sesuai perintah Sekda Buru Selatan senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang menerima IDRUS ALKATIRI pada tanggal 1 juni 2011.
Bukti kwitansi untuk pembayaran panjar harga tanah sekwan senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang menerima KARIN RAMAU pad atanggal 7 juni 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu Rp.1.500.000,00 untuk ORIK bapaknya sakit di ambon” pada tanggal 1 Juni 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran buat bapak UMAR RADA perintah Sekda senilai RP.500.000,00 yang menerima UMAR RADA pada tanggal 13 Juni 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran untuk pak Sekda untuk mengirim anaknya di ambon / YUDI senilai Rp.20.000.000,00 yang menerima Saksi. SAID BEHUKU pada tanggal 13 Juni 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran biaya ongkos jalan tim bawasda dan BPKP dari namrole ke namlea senilai Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menerima INGGRID LESNUSSA pada tanggal 7 Juni 2011;
Bukti kwitansi untuk pembayaran biaya penginapan tamu tim Bawasda Provinsi dan BPKP senilai Rp.23.100.000,00 (dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) yang menerima OCHA pada tanggal 14 Juni 2011 dengan bukti kwitansi penginapan FARIS di Namrole;
Bukti transfer a.n INGGRID SAHUSILAWANE nomor rekening 0102166057 senilai Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikirim oleh Drs. A. MASBAIT pada tanggal 6 Juni 2011;
BULAN JULI 2011
Bukti setoran a.n SARIFAHNAALIDRUS dengan nomor rekening 2002003516 senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi. SAID BEHUKU pada tanggal 8 Juli 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran pinjaman kepada A. MASBAIT sesuai bukti terlampir senilai Rp.50.000.000,00 yang menerima Saksi. SAID BEHUKU pada tanggal 8 Juli 2011;
BULAN AGUSTUS 2011
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu remaja masjid waelua gna kegiatan safari dan pembersihan masjid Rp.1.000.000,00” pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran bantu kepada masjid atau remaja masjid waelua senilai Rp.1.000.000,00 yang menerima MUHAMAD TAIBLOILATU pada tanggal 10 Agustus 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong dibantu Polsek dengan biaya transportasi Namrole-Namlea PP mengantar korban pemukulan di ambalau Rp.2.000.000,00” pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran biaya transportasi untuk Polsek sesuai memo terlampir senilai Rp.2.000.000,00 yang menerima ASRUL SOUWAKIL pada tanggal 10 Agustus 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu selesaikan biaya kerja penambahan teras depan sesuai nota terlampir Rp.8.780.000,00 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran panjar rehab rumah Sekda senilai Rp.8.714.000,00 yang menerima MUSA LESILAWANG pada tanggal 10 Agustus 2011.
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong bantu pak ABAS uang Rp.1.000.000,00”pada tanggal 13 Agustus 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong pinjamkan pak SAMI LATBUAL Rp.2.000.000,00 hari Senin diganti” pada tanggal 13 Agustus 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran pinjaman kepadapak SAMI LATBUAL senilai Rp.2.000.000,00 yang menerima SAMI LATBUAL pada tanggal 13 Agustus 2011;
BULAN SEPTEMBER 2011
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”buat SPPD ke Jakarta untuk 2 staf protokoler untuk kegiatan di Depdagri” pada tanggal 7 September 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”berikan uang Rp.10.000.000,00 kepada Wakil Bupati / Rp.12.500.000,00 kepada Bupati lapor Saksi bila sudah” pada tanggal 7 September 2011 sehingga total Rp.22.500.000,00;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”dibantu uang Rp.3.000.000,00 buat keluarga pak Bupati sakit untuk pengobatan” pada tanggal 5 September 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”bantu masyarakat Tifu Rp.1.000.000,00” pada tanggal & september 2011 dengan bukti kwitansi untuk pembayaran bantu masyarakat Tifu AGUSTINUS LESNUSSA senilai Rp.1.000.000,00 yang menerima AGUSTUNUS LESUSSA pada tanggal 7 September 2011;
Bukti memo dari Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT kepada Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara pengeluaran yang berbunyi ”tolong cari pinjam uang Rp.1.000.000,00 untuk HMI ke Namlea lapor bila sudah” pada tanggal 12 September 2011, dengan bukti kwitansi untuk pembayaran panjar kepada HMI sesuai disposisi terdakwa Selatan senilai Rp.1.000.000,00 yang menerima MUSA BELATU pada tanggal 12 September 2011;
Bahwa jumlah anggaran yang dikeluarkan Terdakwa sesuai dengan memo dan kwitansi yang sesuai dengan perintah Saksi Drs.Abubakar Masbait Alias Abuba sebanyak 72 kali dari bulan januari sampai dengan September 2011 yaitu sebesar Rp.799.064.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh empat ribu rupiah).
Bahwa anggaran keseluruhan sebesar Rp.799.064.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta enam puluh empat ribu rupiah) berasal dari kas Bendahara Pengeluaran namun karena tidak bisa dipertanggungjawabkan dibuat dalam bentuk surat perjalanan dinas seolah olah perjalanan dinas tersebut dilaksanakan padahal sebenarnya tidak pernah dilakukan.
Bahwa adapun rincian pertanggungjawaban yang dibuat Terdakwa dalam bentuk surat perjalanan dinas seolah-olah perjalanan dinas tersebut dilaksanakan padahal sebenarnya tidak pernah ada, yaitu sebagai berikut:
Perjalanan Dinas di dalam Daerah
| NO | TGL SPT | NOMOR SPT | TGL SPPD | NOMOR SPPD | JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN | PERSONIL JALDIS | JALDIS FIKTIF |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 02/04/2011 | No: 09/SPT/II/2011 | 02/04/2011 | No: 09/SPPD/II/2011 | Perjalanan Dinas (Jaldis) mendampingi Bupati Pemilukada di Kec. Waesala dan Kec. Ambalau tgl 4 s/d 6 Pebruari 2011. |
| Rp.1.700.000 | |
| 02/04/2011 | No: 10/SPT/II/2011 | 02/04/2011 | No: 10/SPPD/II/2011 | Jaldis mendampingi Bupati Pemilukada di Kec. Waesala dan Kec. Ambalau tgl 4 s/d 6 Pebruari 2011 |
| Rp.1.575.000 | |
| Rp.1.575.000 | ||||||
| 02/04/2011 | No: 11/SPT/II/2011 | 02/04/2011 | No: 11/SPPD/II/2011 | Jaldis mendampingi Bupati Pemilukada di Kec. Waesala dan Kec. Ambalau tgl 4 s/d 6 Pebruari 2011 |
| Rp.1.700.000 | |
| Rp.1.575.000 | ||||||
| Rp.1.575.000 | ||||||
| Rp.1.575.000 | ||||||
| 02/04/2011 | No: 12/SPT/II/ 2011 | 02/04/2011 | No: 12/SPPD/II/2011 | Jaldis mendampingi Bupati Pemilukada di Kec. Waesala dan Kec. Ambalau tgl 4 s/d 6 Pebruari 2011 |
| Rp.1.575.000 | |
| Rp.1.575.000 | ||||||
| 03/10/2011 | No: 31/SPT/III/ 2011 | 03/10/2011 | No: 31/SPPD/III/2011 | Jaldis kungjungan kerja ke kec. Leksula Tgl 10 s/d 12 Maret 2011 |
| Rp.1.475.000 | |
| Rp.1.475.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| 03/10/2011 | No: 32/SPT/III/ 2011 | 03/10/2011 | No: 32/SPPD/III/2011 | Jaldis kunjungan kerja ke kec. Leksula tgl 10 s/d 12 Maret 2011 |
| Rp.1.600.000 | |
| Rp.1.475.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| 03/10/2011 | No: 33/SPT/III/ 2011 | 03/10/2011 | NO:33/SPPD/III/2011 | Jaldis kunjungan kerja ke kecamatan Leksula tgl 10 s/d 12 Maret 2011 |
| Rp.1.600.000 | |
| Rp.1.475.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| 03/10/2011 | No: 34/SPT/III/ 2011 | 03/10/2011 | NO:34/SPPD/III/2011 | Jaldis kunjungan kerja ke kec.Leksula tgl 10 s/d 12 Maret 2011 |
| Rp.1.600.000 | |
| Rp.1.600.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| Rp.1.475.000 | ||||||
| 31/03/2011 | No: 57/SPT/III/ 2011 | 31/03/2011 | NO:34/SPPD/III/2011 | Jaldis Konsultasi ke Kec. Leksula tgl 31 Maret s/d 2 April 2011 |
| Rp.1.600.000 | |
| Rp.1.475.000 | ||||||
| 21/08/2011 | No: 144/SPT/VIII/ 2011 | 21/08/2011 | NO:144/SPPD/VIII/2011 | Jaldis safari ramadan pada Kec. Abalau desa Kampung Baru tgl 21 s/d 23 Agustus 2011 |
| Rp.2.250.000 | |
| Rp.2.250.000 | ||||||
| Rp.2.250.000 | ||||||
| Rp.2.250.000 | ||||||
| 26/08/2011 | No: 135.b/SPT/VIII/ 2011 | 26/08/2011 | NO:135.b/SPPD/VIII/2011 | Jaldis safari Ramadan pada Kec. Kepala Madang tgl 26 s/d 28 Agustus 2011 |
| Rp.4.100.000 |
| Rp.4.100.000 | ||||||
| Rp.4.100.000 | ||||||
| Rp.4.100.000 | ||||||
| Rp.4.100.000 | ||||||
| 28/08/2011 | No: 156/SPT/VIII/ 2011 | 28/08/2011 | NO:156/SPPD/VIII/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati safari Ramadan pada kec. Ambalau tgl 28 s/d 30 Agustus 2011 |
| Rp.2.250.000 |
| Rp.2.250.000 | ||||||
| Rp.2.250.000 | ||||||
| Rp.2.250.000 | ||||||
| Rp.2.250.000 | ||||||
| 14/09/2011 | No: 147.a/SPT/IX/ 2011 | 14/09/2011 | NO:147.a/SPPD/IX/ 2011 | Jaldis halal bi halal di kec. Waesala desa Waelikuttgl 14 s/d 16 September 2011 |
| Rp.2.050.000 | |
| Rp.2.050.000 | ||||||
| Rp.2.050.000 | ||||||
| Rp.2.050.000 | ||||||
| Rp.2.050.000 | ||||||
| JUMLAH | Rp.97.025.000 |
Perjalanan Dinas di luar daerah
| NO. | TGL SPT | NOMOR SPT | TGL SPPD | NOMOR SPPD | JENIS KEGIATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN | PERSONIL JALDIS | JALDIS FIKTIF |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| …/1/2011 | No: 06/SPT/I/2011 | ../1/2011 | No: 06/SPPD/I/ 2011 | Perjalanan Dinas (Jaldis) mendampingi Bupati Rakornis Pemerintah dan Pembangunan di Batam. |
| Rp. 3.900.000 | |
| 09/02/2011 | No: 16/SPT/II/2011 | 09/02/2011 | No:16/SPPD/II/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati Kordinasi ke Provinsi Ambon |
| Rp. 3.600.000 | |
| 10/02/2011 | No: 17/SPT/II/2011 | 10/02/2011 | No:17/SPPD/II/ 2011 | Jaldis Kordinasi ke Badan Kepegawaian Provinsi Maluku |
| Rp. 3.600.000 | |
| 12/02/2011 | No: 19/SPT/II/2011 | 12/02/2011 | No:19/SPPD/II/ 2011 | Jaldis mengikuti SIMPEKS di Surabaya |
| Rp. 9.550.000 | |
| Rp. 9.550.000 | ||||||
| Rp. 9.550.000 | ||||||
| Rp. 8.900.000 | ||||||
| 16/02/2011 | No:20/SPT/II/2011 | 16/02/2011 | NO:20/SPPD/II/ 2011 | Jaldis Kordinasi CPNS thn 2010 ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta |
| Rp.10.050.000 | |
| 18/03/2011 | No:47/SPT/III/2011 | 18/03/2011 | NO:47/SPPD/III/2011 | Jaldis Konsultasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta |
| Rp. 9.200.000 | |
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| 09/03/2011 | No:28/SPT/III/2011 | 09/03/2011 | NO:28/SPPD/III/ 2011 | Jaldis mendampingi bapak Bupati dalam rangka pertemuan dengan Bupati dengan Wakil Presiden di Jakarta |
| Rp. 9.550.000 | |
| 03/09/2011 | No:29/SPT/III/2011 | 09/03/2011 | NO:29/SPT/III/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati Konsultasi Pertemuan dengan Bupati dan Wakil Presiden tgl 9 s/d 13 Maret 2011 |
| Rp. 3.900.000 | |
| |||||||
| Rp. 3.600.000 | ||||||
| 03/09/2011 | No:30/SPT/III/2011 | 03/09/2011 | No:30/SPT/III/ 2011 | Jaldis konsultasi pelantikan gerakan pramuka Ka. Buru Selatan di Ambon tgl 9 s/d 14 Maret 2011 |
| Rp. 3.900.000 | |
| Rp. 3.600.000 | ||||||
| 22/03/2011 | No:46/SPT/III/2011 | 22/03/2011 | No:46/SPT/III/ 2011 | Jaldis rapat kerja dengan bencana alam di Manado tgl 22 s/d 28 Maret 2011 |
| Rp. 10.200.000 | |
| 23/03/2011 | No:49/SPT/III/2011 | 23/03/2011 | No:49/SPT/III/ 2011 | Jaldis mengikuti SIMPEK di Jakarta tgl 23 s/d 29 Maret 2011 |
| Rp. 10.050.000 | |
| Rp. 10.050.000 | ||||||
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| 26/03/2011 | No:52/SPT/III/2011 | 22/03/2011 | No:52/SPPD/III/ 2011 | Jaldis memberik keSaksian kepada Polres di Namlea tgl 22 s/d 24 Maret 2011 |
| Rp. 2.300.000 | |
| 31/03/2011 | No:53/SPT/III/2011 | 31/03/2011 | No:53/SPPD/III/ 2011 | Jaldis kordinasi managemen perkantoran pada biro organsisasi Setda Propinsi di Ambon |
| Rp. 3.600.000 | |
| 31/03/2011 | No:58/SPT/III/2011 | 31/03/2011 | No:58/SPPD/III/ 2011 | Jaldis Dalam rangka koordinasi dan evaluasi dana pemerintahan ke Dirjen banda di Jakarta tgl 31 Maret s/d 6 April 2011 |
| Rp. 9.200.000 | |
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| Rp. 9.200.000 | ||||||
| 31/03/2011 | No:59/SPT/III/2011 | 31/03/2011 | No:59/SPPD/III/ 2011 | Jaldis Konsultasi ke Kab. Buru di Namlea |
| Rp. 3.500.000 | |
| 20/04/2011 | No:80/SPT/IV/2011 | 20/04/2011 | No:80/SPPD/IV/2011 | Jaldis Konsultasi Nota Dinas ke Provinsi di Ambon |
| Rp. 3.900.000 | |
| Rp. 3.900.000 | ||||||
| 05/02/2011 | No:87/SPT/V/2011 | 05/02/2011 | No:86/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati mengikuti RUPS BPDM di Jakarta |
| Rp. 3.900.000 | |
| 05/02/2011 | No:88/SPT/V/2011 | 05/02/2011 | No:88/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mengikuti RUPS BPDM di Jakarta |
| Rp.12.650.000 | |
| Rp.10.050.000 | ||||||
| Rp.9.200.000 | ||||||
| 05/10/2011 | No:90/SPT/V/2011 | 05/10/2011 | No:90/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mengikuti acara PKK bersama Gubernur di Tual |
| Rp.10.150.000 | |
| Rp. 7.200.000 | ||||||
| 16/05/2011 | No:92/SPT/V/2011 | 16/05/2011 | No:92/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati mengikuti pembinaan STPDN dan MOU STPDN daerah di Jatinegoro Bandung |
| Rp. 11.050.000 | |
| 16/05/2011 | No:93/SPT/V/2011 | 16/05/2011 | No:93/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mengikuti pembinaan STPDN dan MOU STPDN daerah Jatinangor Bandung |
| Rp.11.050.000 | |
| Rp.11.050.000 | ||||||
| 19/06/2011 | No:109/SPT/VI/ 2011 | 19/06/2011 | No:109/SPPD/V/ 2011 | Jaldis konsultasi ke menteri pendayagunaan aparatur negara di Jakarta |
| Rp.10.050.000 | |
| 19/06/2011 | No:110/SPT/VI/ 2011 | 19/06/2011 | No:110/SPPD/V/ 2011 | Jaldis Konsultasi ke Kantor Gubernur Prov. Maluku di Ambon |
| Rp.3.900.000 | |
| Rp.3.600.000 | ||||||
| 25/06/2011 | No:115/SPT/VI/ 2011 | 25/06/2011 | No:115/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mengikuti rapat pemutakhiran data TUHP tingkat prov dan region tahun 2011 di Palangkaraya |
| Rp.5.850.000 | |
| Rp.11.050.000 | ||||||
| 25/06/2011 | No:116/SPT/VI/ 2011 | 25/06/2011 | No:116/SPPD/V/ 2011 | Jaldis mendampingi Bupati rapat pemutakhiran data TUHP tingkat Prov dan region tahun 2011 di Palangkaraya |
| Rp.10.200.000 | |
| 28/06/2011 | No:118/SPT/VI/2011 | 28/06/2011 | No:118/SPPD/V/ 2011 | Jaldis Konsultasi ke BPPKAD Kab. Buru di Namlea tgl 28 Juni s/d 1 Juli 2011 |
| Rp.3.800.000 | |
| Rp.3.800.000 | ||||||
| 19/07/2011 | No:121/SPT/VII/ 2011 | 19/07/2011 | No:121/SPPD/V/ 2011 | Jaldis menghadiri panggilan Kajati di Ambon tgl 19 s/d 23 Juli 2011 |
| Rp.3.650.000 | |
| Rp.3.600.000 | ||||||
| 15/07/2011 | No:122/SPT/VII/ 2011 | 15/07/2011 | No:122/SPPD/VII/2011 | Jaldis Konsultasi ke MENPAN di Jakarta tgl 15 s/d 21 Juli 2011 |
| Rp.12.650.000 | |
| Rp.10.050.000 | ||||||
| Rp.10.050.000 | ||||||
| Rp.9.200.000 | ||||||
| 20/07/2011 | No:122.a/SPT/VII/ 2011 | 20/07/2011 | No:122.a/SPPD/VII/2011 | Jaldis mengikuti Renstra di Jakarta tgl 20 s/d 26 Juli 2011 |
| Rp.10.050.000 | |
| 22/07/2011 | No:125/SPT/VII/ 2011 | 22/07/2011 | No:125/SPPD/VII/2011 | Jaldis dalam rangka rapat bersama gubernur di Jakarta |
| Rp.12.650.000 | |
| Rp.12.650.000 | ||||||
| 26/07/2011 | No:126/SPT/VII/ 2011 | 26/07/2011 | No:126/SPPD/VII/2011 | Jaldis Kordinasi formasi CPNS 2011 di Jakarta tgl 26 Juli s/d 2 Agustus 2011 |
| Rp.9.200.000 | |
| 10/08/2011 | No:131/SPT/VIII/2011 | 10/08/2011 | No:131/SPPD/VIII/2011 | Jaldis konsultasi formasi pegawai di Jakarta tgl 10 s/d 16 Agustus 2011 |
| Rp.17.300.000 | |
| Rp.11.150.000 | ||||||
| Rp.11.150.000 | ||||||
| Rp.10.550.000 | ||||||
| 10/08/2011 | No:131.a/SPT/VIII/2011 | 10/08/2011 | No: /SPPD/VIII/ 2011 | Jaldis konsultasi ke badan kepegawaian prov Maluku tgl 10 s/d 14 Agustus 2011 |
| Rp. 3.600.000 | |
| Rp.3.600.000 | ||||||
| 10/08/2011 | No:132/SPT/VII/ 2011 | No:132/SPT/VII/ 2011 | Jaldis konsultasi ke Prov di Ambon tgl 10 s/d 14 Agustus 2011 |
| |||
| 19/08/2011 | No:138/SPT/VII/ 2011 | 19/08/2011 | No:138/SPT/VII/ 2011 | Jaldis membawa mobil Dinas Bupati ke Ambon tgl 19 s/d 23 Agustus 2011 |
| Rp.3.850.000 | |
| 05/09/2011 | No:139/SPT/IX/ 2011 | 05/09/2011 | No:139/SPT/IX/ 2011 | Jaldis rapat sekaligus mengantar siswa IPDN di Bandung tgl 6 s/d 12 September 2011 |
| Rp.17.800.000 | |
| Rp.12.150.000 | ||||||
| Rp.12.150.000 | ||||||
| |||||||
| |||||||
| 07/09/2011 | No:141/SPT/IX/ 2011 | 07/09/2011 | No:141/SPT/IX/ 2011 | Jaldis konsultasi ke Badan Kepegawaian Prov di Ambon Tgl 7 s/d 11 September 2011 |
| Rp.4.150.000 | |
| 14/09/2011 | No:148/SPT/IX/ 2011 | 14/09/2011 | No:148/SPT/IX/ 2011 | Jaldis konsultasi hasil Audit dengan BPK Prov di Ambon tgl 14 s/d 18 September 2011 |
| Rp.3.850.000 | |
| 18/09/2011 | No:152/SPT/IX/ 2011 | 18/09/2011 | No:152/SPT/IX/ 2011 | Jaldis damping Bupati ….. di Jakarta tgl 18 s/d 24 September 2011 |
| Rp.17.300.000 | |
| Rp.10.550.000 | ||||||
| 18/09/2011 | No:153/SPT/IX/ 2011 | 18/09/2011 | No:153/SPT/IX /2011 | Jaldis mendampingi Sekda dalam ragka Sekda ke Ambon tgl 18 s/d 22 September 2011 |
| Rp.3.850.000 | |
| JUMLAH | Rp.579.650.000 |
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH pernah melaporkan kepada Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT sehubungan dengan Pengeluaran yang telah dipergunakan namun Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT mengarahkan Terdakwa untuk membuat pertanggungjawaban dalam bentuk Surat Perintah (SPJ).
Bahwa selama Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH menjabat selaku Bendahara Pengeluaran pada Setda Kab. Buru Selatan dari bulan Januari sampai dengan bulan September 2011 Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH melakukan permintaan anggaran sebanyak 8 (delapan) kali.
Bahwa administrasi yang harus dipenuhi dalam proses permintaan anggaran pada Setda Kab. Buru Selatan yaitu SPP, SPM dan Perincian Keuangan yang diajukan kepada Badan Keuangan selanjunya dari Badan Keuangan membuatkan SP2D untuk dicairkan di Bank BPDM Cabang Namrole sesuai dengan nilai yang tertera pada SP2D.
Bahwa selama Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH menjabat selaku Bendahara Pengeluran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Setda Kab. Buru Selatan tidak mempunya buku rekening SKPD.
Bahwa setelah anggaran dicairkan dari kas Daerah pada Bank BPDM Cabang Namrole diterima dengan tunai sesuai dengan SP2D kemudian disimpan di dalam brankas Bendahara, dan apabila anggaran dibutuhkan maka Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku bendahara mengeluarkan anggaran dari brankas bendahara sesuai dengan kebutuhan dan dibuatkan Buku Kas Umum Setda Buru Selatan.
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH pernah memberikan anggaran kepada Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda pada saat itu sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan alasan memberikan pinjaman kepada masing-masing SKPD Pemda Buru Selatan dan anggaran sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan alasan ke Menpan di Jakarta sesuai dengan kwitansi pembayaran tertanggal 14 Pebruari 2011.
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH memberikan uang senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pinjaman kepada masing-masing SKPD Pemda Buru Selatan dan Drs. ABUBAKAR MASBAITke Menpan senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Pebruari 2011 di Kantor Pemda Buru Selatan serta yang mengambil anggaran tersebut Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda pada saat itu.
Bahwa uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pinjaman kepada masing-masing SKPD Pemda Buru Selatan dan Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT ke Menpan senilai Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Saksi ambil dari kas setda Buru Selatan TA. 2011dan hingga saat ini anggaran tersebut belum dikembalikan oleh Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT.
Bahwa dalam merealisasi nota-nota maupun memo-memo yang diberikan dari Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Buru Selatan pada saat itu tidak pernah memerintahkan Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH selaku Bendahara Pengeluaran untuk mencairkan dana Operasional Setda, sehingga setiap ada perintah lisan maupun perintah memo dari Sekda, Saksi selalu merealisasikan dengan anggaran Kas Setda TA. 2011.
Bahwa benar Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH pernah memberikan uang sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT selaku Sekda Buru Selatan pada saat itu untuk Panjar kepada Terdakwa selaku Sekda Buru Selatan untuk keperluan pribadi tertanggal 27 Mei 2011 yang diterima oleh Saksi SAID BEHUKU dan uang sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk mengirim kepada anakSaksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT tertanggal 13 Juni 2011, hingga saat ini belum ada pengembalian kepada Kas Setda terkait dengan pinjaman kepada Saksi Drs.ABUBAKAR MASBAIT sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut.
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH diminta oleh Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT Alias BUBA untuk melakukan manipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai fakta dalam pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa untuk Perjalanan Dinas dalam Daerah dan Luar Daerah Pemkab Buru Selatan pada Sekretariat Daerah tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Bahwa Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH dalam kedudukannya selaku Bendahara Pengeluaran telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dengan membuat laporan pertangungjawaban palsu serta membuat kwitansi-kwitansi pertangungjawaban yang tidak benar, kemudian terdakwa juga mengetahui bahwa dana-dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT dan sebagian dana tersebut dibagikan kepada pihak-pihak lain yang bukan haknya.
Bahwa terdakwa sebagai bendahara pengeluaran seharusnya menolak perintah bayar dari penggunga anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah tidak terpenuhi.
Bahwa perbuatan Terdakwa HATIJAH ATAMIMI, SE alias IJAH bersama-sama Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengambil keuntungan dari Anggaran Belanja Barang Jasa (perjalanan Dinas) pada SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak berhak sebesar Rp.676.675.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE alias IJAH bersama-sama dengan Saksi Drs. ABUBAKAR MASBAIT sebagaimana telah diuraikan diatas Merugikan Keuangan Negera Cq Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dari Anggaran Belanja Barang Jasa (perjalanan Dinas) pada SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Nomor 13/HP/XIX.AMB/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 untuk kerugian atas terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp.676.675.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan perincian:
Kerugian sebesar Rp.97.025.000,00 karena adanya pemalsuan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam daerah (Januari-September 2011)
Kerugian sebesar Rp.579.650.000,00 karena adanya pemalsuan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah (Januari-September 2011).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang,bahwa keterangan saksi saksi dan barang barang bukti yang terdapat dalam putusan pengadilan tingkat pertama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan pengadilan tingkat banding ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buru Selatan tanggal 28 N0vember 2018 Nomor Reg. Perkara: PDS- 01/BURU/07/2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HATIJAH ATAMIMI, SE Alias IJAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primer.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HATIJAH ATAMIMI, SE Alias IJAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa HATIJAH ATAMIMI, SE Alias IJAH untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.288.191.600,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta seratus Sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti No.1-104 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan tanggal 10 Desember 2018 Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE Alias IJAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE Alias IJAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa HATIJAH ATTAMIMI, SE Alias IJAH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.58.091.600,00 (lima puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1) PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH
a) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka memantau Pemilukada Ulang di Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 07 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama TAGOB SUDARSONO SOLISSA, M. Si (Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 07 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp2.300.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Tiga lembar kwitansi pembayaran.
b) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka mendampingi Bupati memantau Pemilukada Ulang di Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 09 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama: a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. KAPOLSEK NAMROLE; c. DANRAMIL NAMROLE; d. DANKI 731 KABARESI NAMROLE; e. IWAN UMASUGI; f. FARID HATALA.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 09 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.11.000.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Tiga lembar kwitansi pembayaran.
c) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka mendampingi Bapak Bupati memantau Pemilukada Ulang di Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 10 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama: a. SAID BEHUKU; b. YANCE TANIKWELE; c. BAHAR BATU d. BUDI WAMNEBO; e. ADRIAN MUHIDIN; f. ABDULLAH MASIRI; g. BAISAKSI SOLISSA.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 10 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.11.650.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Tiga lembar kwitansi pembayaran.
d) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka mendampingi Bupati memantau Pemilukada Ulang di Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 11 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama: a. AKILUN KASUKI; b. AHMAD ALJUFRI; c. INGGRID LESNUSSA; d. ATIKA; e. UMAR SILAWANE; f. HERMAN FATSEY; g. JUSUF BILORO; h. ABDUL RASID FATSEY. - Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 11 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp12.850.000,00;
- Satu lembar surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Tiga lembar kwitansi pembayaran.
e) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka mendampingi Bupati memantau Pemilukada Ulang di Kecamatan Waesama dan Kecamatan Ambalau dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu :
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 12 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama : a. NINGSIH KABAKORAN; b. ABDUL RAHIM PELU; c. ISMAIL IKSAN; d. MASRUDIN SOLISSA.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 12 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.6.425.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Tiga lembar kwitansi pembayaran.
f) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Kunjungan Kerja ke Kecamatan Leksula dari tanggal 10 s/d 12 Maret 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 31 / SPT / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011 atas nama : a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. FORSELINA LESNUSSA; c. EMA PAPALIA; d. MAUDIN LILIWANA; e. ABDUL RASID FATSEY.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 31 / SPPD / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp7.700.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
g) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka kunjungan kerja ke Kecamatan Leksula dari tanggal 10 s/d 12 Maret 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 32 / SPT / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011 atas nama: a. SAID BEHUKU; b. FRANS TASIDJAWA; c. MERY SOLISSA; d. FARIDA ALKATIRI; e. HARIS BAHTA; f. SIHAKA SOLISSA; g. TINA; h. YE ALWI SYEH ABU BAKAR; i. MAXIMUM HUKUNALA; j. RIDWAN WALI.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 32 / SPPD / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.15.000.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
h) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka kunjungan Kerja ke Kecamatan Leksula dari tanggal 10 s/d 12 Maret 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 33 / SPT / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011 atas nama : a. HATIJAH ATTAMIMI; b. GEDE PRATAMA; c. ABDURAHIM PELLU; d. ABDUL MUTALIB SOUWAKIL; e. PETRA TASANE; f. JANA MAHU.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 33 / SPPD / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.9.225.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
i) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka kunjungan kerja ke kecamatan Leksula dari tanggal 10 s/d 12 Maret 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 34 / SPT / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011 atas nama: a. NINGSIH KABAKORAN; b. INGGRID LESNUSSA; c. ABDURAHIM PELLU; d. MARIA SELEKY; e. FENDIK SELEKY f. SALMA LESNUSSA; g. PETRA TASANE.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 34 / SPPD / III / 2011 tanggal 10 Maret 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.10.700.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
j) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Konsultasi ke Kecamatan Leksula di Leksula dari tanggal 31 Maret s/d 2 April 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 57 / SPT / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 atas nama a. SALMA LESNUSSA; b. MERRY SOLISSA; c. AMELIA RENDRA.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 57 / SPPD / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.4.550.000;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran;
- Memo dari Sekda Buru Selatan.
k) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka HUT KE – 43 Wadah Pelayanan Perempuan GPM yang dilaksanakan secara Klasis di Jemaat GPM Leksula dari tanggal 3 s/d 6 Mei 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 094 / 105 / V / 2011 tanggal 03 Mei 2011 atas nama ANTHONY LEKAHENA, SH;
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 094 / 105 / V / 2011 tanggal 03 Mei 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.4.750.000;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Satu lembar kwitansi pembayaran;
- Satu lembar bukti memo dari Sekda Buru Selatan;
- Enam lembar tiket kapal MV. EXPRESS BAHARI tujuan Leksula – Namrole.
l) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Kepala Madang dari tanggal 26 s/d 28 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 135 / SPT / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 atas nama TAGOB SUDARSONO SOLISA (Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 135 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.5.300.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
m) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Kepala Madang dari tanggal 26 s/d 28 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 135.a / SPT / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 atas nama AYUB SELEKY (Wakil Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 135.a / SPPD / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.5.300.000;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
n) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Kepala Madang dari tanggal 26 s/d 28 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 135.b / SPT / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011 atas nama : a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. KAPOLSEK NAMROLE; c. DANRAMIL NAMROLE; d. DANKI 731 KABARESI; e. IWAN UMASUGI; f. FARID HATALA; g. FENTI WAEL; h. MUSTAFA; i. ABSON TONGA; j. RAHMAN KASIM.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 135.b / SPPD / VIII / 2011 tanggal 26 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 42.200.000;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah); - Dua lembar kwitansi pembayaran.
o) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Ambalau desa Kampung Baru dari tanggal 21 s/d 23 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 144 / SPT / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. KAPOLSEK NAMROLE; c. DANRAMIL NAMROLE; d. DANKI 731 KABARESI; e. IWAN UMASUGI; f. FARID HATALA; g. FENTI WAEL; h. MUSTAFA; i. ABSON TONGA; j. RAHMAN KASIM.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 144 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.23.350.000,00;
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
p) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Ambalau desa Kampung Baru dari tanggal 21 s/d 23 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 145 / SPT / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011 atas nama AYUB SELEKY (Wakil Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor: 145 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.3.100.000,00;
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
q) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kec Ambalau desa Kampung Baru dari tanggal 21 s/d 23 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 146 / SPT / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011 atas nama TAGOB SUDARSONO SOLISSA (Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 146 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 21 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.3.100.000,00;
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
r) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka mendampingi Bapak Bupati dalam Rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Ambalau Desa Waelua dari tanggal 28 s/d 30 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 156 / SPT / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011 atas nama: a. IWAN UMASUGI; b. KAPOLSEK NAMROLE; c. DANRAMIL NAMROLE; d. DANKI 73 KABARESI; e. FARID HATALA; f. FENTI WAEL; g. MUSTAFA; h. ABSON TONGA; i. RAHMAN KASIM.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 156 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.20.250.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
s) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Ambalau desa Kampung Waelua dari tanggal 28 s/d 30 Agustus 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 157 / SPT / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011 atas nama AYUB SELEKY (Wakil Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 157 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.3.100.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
t) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Safari Ramadan pada Kecamatan Ambalau desa Waelua dari tanggal 28 s/d 30 Agustus 2011 yaitu :
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor / SPT / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011 atas nama TAGOB SUDARSONO SOLISSA (Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor / SPPD / VIII / 2011 tanggal 28 Agustus 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.3.100.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
u) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Halal Bihalal pada Kecamatan Waesama Desa Waelikut dari tanggal 14 s/d 16 September 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 147 / SPT / IX / 2011 tanggal 14 September 2011 atas nama TAGOB SUDARSONO SOLISSA (Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 147 / SPPD / IX / 2011 tanggal 14 September 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.2.800.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran M-Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 147.a / SPT / IX / 2011 tanggal 14 September 2011 atas nama: a. M. SOUWAKIL; b. KAPOLSEK NAMROLE; c. DANRAMIL NAMROLE; d. DANKI 731 KABARESI; e. IWAN UMASUGI; f. FARID HATALA; g. FENTI WAEL; h. MUSTAFA; i. ABSON TONGA; j. RAHMAN KASIM; k. Ny. Na MASBAIT; l. Ny E. SELEKY; m. DAHLAN SANGADJI.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 147.a / SPPD / IX / 2011 tanggal 14 September 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.27.400.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
v) Kegiatan Perjalanan Dinas dalam rangka Halal Bihalal pada Kecamatan Waesama desa Waelikut dari tanggal 14 s/d 16 September 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 147.c / SPT / IX / 2011 tanggal 14 September 2011 atas nama AYUB SELEKY (Wakil Bupati Bursel);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 147.c / SPPD / IX / 2011 tanggal 14 September 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.2.800.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Dua lembar kwitansi pembayaran.
2) PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH
a) Kegiatan Perjalanan Dinas Rapat Kerja di Jakarta dari tanggal 13 s/d 14 Januari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 01 / SPT / I / 2011 tanggal 13 Januari 2011 atas nama Drs. M. SALEH THIO, M Si (Pejabat Bupati Buru Selatan);
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 01 / SPPD / I / 2011 tanggal 13 Januari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.15.050.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Satu Lembar Kwitansi Pembayaran;
- Dua lembar Bording pas;
- Dua lembar Air potex;
- Satu tiket kapal.
b) Kegiatan Perjalanan Dinas Mendampingi Bupati Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta dari tanggal 13 s/d 20 Januari 2011 yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 02 / SPT / I / 2011 tanggal 13 Januari 2011 atas nama a. IWAN UMASUGI; b. YANCE TANIKWAEL.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 02 / SPPD / I / 2011 tanggal 13 Januari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.20.100.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
- Empat Lembar Bording Pas;
- Empat Lembar air Potex;
- Dua tiket kapal.
c) Kegiatan Perjalanan Dinas Mendampingi Bupati Rapat Kerja Pemerintah di Jakarta yaitu:
- Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 03 / SPT / I / 2011 tanggal Januari 2011 atas nama a. FARID HATALA; b. BAHAR BATU.
- Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 03 / SPPD / I / 2011 tanggal Januari 2011;
- Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.7.800.000,00;
- Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
- Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
- Tiga tiket kapal.
d) Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti Rakornas Pemerintah dan Pembangunan di Batam dari tanggal 22 s/d 28 Januari 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 04 / SPT / I / 2011 tanggal 22 Januari 2011 atas nama Drs. M. SALEH THIO, M. Si;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 04 / SPPD / I / 2011 tanggal 22 Januari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.17.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar air potex;
Dua tiket kapal.
e) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Rakornis Pemerintah dan Pembangunan di Batam yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 05 / SPT / I / 2011 tanggal Januari 2011 atas nama: a. FARID HATALA; b. BAHAR BATU;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 05 / SPPD / I / 2011 tanggal Januari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.24.100.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Delapan lembar bording pas;
Delapan lemabr air potex;
Empat lembar riket pesawat.
f) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Rakornis Pemerintah dan Pembangunan di Batam dari tanggal 4 s/d 6 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 06 / SPT / I / 2011 tanggal Januari 2011 atas nama: a. IWAN UMASUGI; b. YANCE TANIKWELE.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 06 / SPPD / 2011 tanggal Januari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.7.800.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar tiket kapal.
g) Kegiatan Perjalanan Dinas Investigasi data tenaga honorer Kategori II untuk disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB dana Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dari tanggal 4 s/d 10 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 13 / SPT / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011 atas nama JEMI THENU;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 13 / SPPD / II / 2011 tanggal 4 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.10.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lemabr air potex;
Dua lembar tiket pesawat;
Dua lembar tiket kapal.
h) Kegiatan Perjalanan Dinas Bupati Kordinasi ke Provinsi di Ambon dari tanggal 9 s/d 13 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 14 / SPT / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011 atas nama Drs. SALEH THIO, M. Si (Pejabat Bupati);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 14 / SPPD / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.6.550.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat tiket kapal.
i) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Kordinasi ke Provinsi di Ambon dari tanggal 9 s/d 13 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 15 / SPT / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011 atas nama: a. FARID HATALA; b. YANCE TANIKWELE; c. BAHAR BATU.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 15 / SPPD / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 11.700.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal.
j) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Kordinasi ke Provinsi di Ambon dari tanggal 9 s/d 13 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 16 / SPT / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011 atas nama a. IWAN UMASUGI; b. ADRIAN MUHIDIN; c. LELA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 16 / SPPD / II / 2011 tanggal 9 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.11.400.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal.
k) Kegiatan Perjalanan Dinas Kordinasi ke Badan Kepegawaian Provinsi Maluku di Ambon dari tanggal 10 s/d 14 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 17 / SPT / II / 2011 tanggal 10 Pebruari 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT; b. HATIJAH ATTAMIMI; c. AHMAD ALJUFRI; d. JUSUF BEHUKU; e. UMAR SILAWANE; f. INGGRID LESNUSSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 17 / SPPD / II / 2011 tanggal 10 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.24.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua belas tiket kapal.
l) Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti POBMAL di Ambon dari tanggal 12 s/d 16 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 18 / SPT / II / 2011 tanggal 12 Pebruari 2011 atas nama a. A. LORENS SOLISSA, S. Th; b. SAID BEHUKU; c. RUDY SARAK; d. FARIDA ALKATIRI.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 18 / SPPD / II / 2011 tanggal 12 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.15.000.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam belas tiket kapal.
m) Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti SIMPEKS di Surabaya dari tanggal 12 s/d 18 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 19 / SPT / II / 2011 tanggal 12 Pebruari 2011 atas nama : a. AKILUN DASUKI; b. GEDE PRATAMA; c. ABDULA HALIM; d. ZULKARNAEN PELLU.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 19 / SPPD / II / 2011 tanggal 12 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.37.550.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Sembilan Bording pas;
Sembilan air potex;
Sembilan tiket pesawat;
Delapan tiket kapal.
n) Kegiatan Perjalanan Dinas Kordinasi CPNS tahun 2010 ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara di Jakarta dari tanggal 16 s/d 22 Pebruari 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 20 / SPT / II / 2011 tanggal 16 Pebruari 2011 atas nama Drs. ABUBAKAR MASBAIT (Plt Sekda Bursel);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 20 / SPPD / II / 2011 tanggal 16 Pebruari 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.32.750.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua bording pas;
Dua air potex;
Dua tiket pesawat;
Enam tiket kapal laut.
o) Kegiatan Perjalanan Dinas Pertemuan Bupati Dengan Presiden di Jakarta dari tanggal 9 s/d 15 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 27 / SPT / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011 atas nama Drs. M. SALEH THIO (Pejabat Bupati);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 27 / SPPD / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.15.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua bording pas;
Dua air potex;
Dua tiket pesawat;
Empat tiket kapal laut.
p) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara di Jakarta dari tanggal 18 s/d 24 Maret 2011 yaitu:
Surat Perintah Tugas Nomor 47 / SPT / III / 2011 tanggal 18 Maret 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT; b. JUSUF BEHUKU; c. UMAR SILAWANE; d. ZALKARNAEN PELLU; e. AKILUN KASUKI.
Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 47 / SPPD / III / 2011 tanggal 18 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.50.300.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Kwitansi Pembayaran.
q) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Pertemuan dengan Bupati dengan Waki Presiden di Jakarta di Jakarta dari tanggal 9 s/d 15 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 28 / SPT / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011 atas nama a. FARID HATALA; b. ADRIAN MUHIDIN; c. BAISAKSI SOLISSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 28 / SPPD / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.29.300.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Sepuluh bording pas;
Sepuluh air potex;
Sepuluh tiket pesawat;
Enam tiket kapal laut.
r) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Konsultasi ke Wakil Presiden di Jakarta dari tanggal 9 s/d 13 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 29 / SPT / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011 atas nama a. IWAN UMASUGI; b. BAHAR BATU; c. LELA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 29 / SPPD / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.11.400.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Lima tiket pesawat kapal laut.
s) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi Konsultasi Pelantikan Gerakan Pramuka Kab Buru Selatan di Ambon dari tanggal 9 s/d 14 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 30 / SPT / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011 atas nama: a. ANTHONI LEKEHENA, SH (Asisten I); b. SALMA LESNUSSA; c. DAVID H. SOLISSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 30 / SPPD / III / 2011 tanggal 9 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.12.950.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal laut.
t) Kegiatan Perjalanan Dinas Rapat Kerja dengan Bencana Alam di Manado dari tanggal 22 s/d 28 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 46 / SPT / III / 2011 tanggal 22 Maret 2011 atas nama: a. ANTHONI LEKEHENA. SH; b. DAVID H. SOLISSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 46 / SPPD / III / 2011 tanggal 22 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 22.100.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua belas bording pas;
Empat lembar air potex;
Emapt lebar tiket pesawat;
Empat tiket kapal laut.
u) Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti bintek Protokol dan Bdan Usaha di Jakarta dari tanggal 23 s/d 29 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 48 / SPT / III / 2011 tanggal 23 Maret 2011 atas nama a. ANDARYAS LORENS SOLISSA; b. SATINA TUHAREA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 48 / SPPD / III / 2011 tanggal 18 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.27.250.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Delapan lembar bording pas;
Delapan lembar air potex;
Sepuluh lebar tiket pesawat;
Enam lembar tiket kapal laut;
Dua lembar karcir parkir bandara;
Satu lemabr bukti memo Sekda bursel;
Satu lembar undangan Orientasi dan Bintex.
v) Kegiatan Perjalanan Dinas Mengikuti SIMPEKS di Jakarta dari tanggal 23 s/d 29 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 49 / SPT / III / 2011 tanggal 23 Maret 2011 atas nama a. GEDE PRATAMA; b. AKILUN KASUKI; c. ABDULAH HALIM.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 49 / SPPD / III / 2011 tanggal 23 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.29.300.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam lembar bording pas;
Enam lembar air potex;
Enam lembar tiket pesawat;
Enam tiket kapal laut.
w) Kegiatan Perjalanan Dinas memberi keSaksian kepada Polres di Namlea dari tanggal 22 s/d 24 Maret 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 52 / SPT / III / 2011 tanggal 26 Maret 2011 atas nama : a. JAFAR SOUWAKIL; b. ALI SELA; c. HASAN FATSEY.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 52 / SPPD / III / 2011 tanggal 26 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 7.100.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Satu lembar bukti memo dari Sekda bursel.
x) Kegiatan Perjalanan Dinas Kordinasi Managemen Perkantoran pada Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku di Ambon dari tanggal 31 Maret s/d 4 April 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 53 / SPT / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 atas nama : a. SAID BEHUKU; b. AKILUN KASUKI; c. ATIKA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor : 53 / SPPD / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp 11.400.000;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Sembilan tiket kapal laut.
y) Kegiatan Perjalanan Dinas kordinasi dan Evaluasi Dana Pemerintahan ke Dirjen Bangda di Jakarta dari tanggal 31 Maret s/d 6 April 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 58 / SPT / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 atas nama Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 58 / SPPD / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.49.450.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar air potex;
Empat lembar tiket pesawat;
Satu lembar memo dari Sekda bursel.
z) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi ke Kab Buru di Namlea dari tanggal 31 Maret s/d 4 April 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 59 / SPT / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011 atas nama : a. HATIJAH ATTAMIMI; b. RUGAYA RENYAAN; c. AHMAD ALJUFRI; d. ZULKARNAEN PELLU; e. ABDULLAH MASIRI.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 59 / SPPD / III / 2011 tanggal 31 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.17.800.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
aa) Kegiatan Perjalanan Dinas Rapat Kordinasi KORPRI Provinsi Maluku di Ambon dari tanggal 6 s/d 10 April 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 094 / 087 / IV / 2011 tanggal 6 April 2011 atas nama ANTHONY LEKEHENA, SH;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 094 / 087 / IV / 2011 tanggal 6 Maret 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.4.200.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua tiket kapal laut.
bb) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi Nota Dinas ke Provinsi di Ambon dari tanggal 20 s/d 24 April 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 80 / SPT / IV / 2011 tanggal 20 April 2011 atas nama a. SAID BEHUKU; b. AKILUN KASUKI; c. RUDI SAPARO.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 80 / 078 / IV / 2011 tanggal 20 April 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.11.400.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal laut.
cc) Kegiatan Perjalanan Dinas Mendampingi Kontingen LASQI ke Ambon dari tanggal 23 s/d 27 April 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 84 / SPT / IV / 2011 tanggal 23 April 2011 atas nama ANDARYAS LOURENS SOLISSA, S. Th;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 84 / 078 / IV / 2011 tanggal 23 April 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.7.500.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat tiket kapal laut;
Satu lembar memo Sekda bursel.
dd) Kegiatan Perjalanan Dinas Mengikuti RUPS BPDM di Jakarta dari tanggal 2 s/d 8 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 85 / SPT / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011 atas nama Drs. M. SALEH THIO (Pejabat Bupati);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 85 / SPPD / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.15.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lembar air potex;
Dua lembar tiket pesawat;
Dua tiket kapal laut.
ee) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati mengikuti RUPS BPDM di Jakarta dari tanggal 2 s/d 8 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 86 / SPT / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011 atas nama: a. IWAN UMASUGI; b. BAHAR BATU.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 86 / SPPD / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.20.200.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar air potex;
Empat lembar tiket pesawat;
Empat tiket kapal laut.
ff) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Mengikuti RUPS BPDM di Jakarta dari tanggal 2 s/d 6 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 87 / SPT / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011 atas nama a. FARID HATALA; b. YANCE TANIKWALE.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 87 / SPPD / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.7.800.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat Tiket kapal laut;
Bukti memo Sekda bursel.
gg) Kegiatan Perjalanan Dinas Mengikuti RUPS BPDM di Jakarta dari tanggal 2 s/d 8 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 88 / SPT / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011 atas nama Drs. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 88 / SPPD / V / 2011 tanggal 2 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.31.900.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal laut.
hh) Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti acara PKK bersama Gubernur di Tual dari tanggal 10 s/d 14 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 90 / SPT / V / 2011 tanggal 10 Mei 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT; b. YUSUF BEHUKU.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 90 / SPPD / V / 2011 tanggal 10 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.17.350.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar air potex;
Empat lembar tiket pesawat;
Empat tiket kapal laut.
ii) Kegiatan Perjalanan Dinas Mengikuti Pembinaan STPDN dan MOU STPDN daerah di Jatinegoro Bandung dari tanggal 16 s/d 22 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 91 / SPT / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama Drs. M. SALEH THIO (Pejabat Bupati);
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 91 / SPPD / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.16.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lembar air potex;
Dua lembar tiket pesawat;
Dua tiket kapal laut.
jj) Kegiatan Perjalanan Dinas mendapingi Bupati Mengikuti Pembinaan STPDN dan MOU STPDN daerah di Jatinegoro Bandung dari tanggal 16 s/d 22 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 92 / SPT / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama a. IWAN UMASUGI; b. FARID HATALA.
Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 92 / SPPD / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.22.100.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat bording pas;
Empat air potex;
Empat lembar tiket pesawat.
kk) Kegiatan Perjalanan Dinas Mengikuti Pembinaan STPDN dan MOU STPDN daerah di Jatinegoro Bandung dari tanggal 16 s/d 22 Mei 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 93 / SPT / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011 atas nama : a. Drs. A. MASBAIT; b. SAID BEHUKU; c. AKILUN KASUKI; d. GEDE PRATAMA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 93 / SPPD / V / 2011 tanggal 16 Mei 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.46.800.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Delapan lembar bording pas;
Delapan lembar air potex;
Delapan lembar tiket pesawat;
Lima tiket kapal laut.
ll) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi ke Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara di Jakarta dari tanggal 19 s/d 25 Juni 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 109 / SPT / VI / 2011 tanggal 19 Juni 2011 atas nama AKILUN DASUKI;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 109 / SPPD / VI / 2011 tanggal 19 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.10.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
mm) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi ke Kantor Gubernur Provinsi Maluku di Ambon dari tanggal 19 s/d 23 Juni 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 110 / SPT / VI / 2011 tanggal 19 Juni 2011 atas nama a. SAID BEHUKU; b. JANA MAHU; c. SALMA LESNUSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 110 / SPPD / VI / 2011 tanggal 19 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.11.400.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam tiket kapal laut.
nn) Kegiatan Perjalanan Dinas Rapat Pemutakiran Data TUHP Tingkat Provisni dan Regional tahun 2011 di Palangkaraya dari tanggal 25 Juni s/d 1 Juli 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 114 / SPT / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011 atas nama AYUP SELEKY;
Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 114 / SPPD / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.16.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lembar air potex;
Dua lembar tiket pesawat.
oo) Kegiatan Perjalanan Dinas Rapat Pemutakiran Data TUHP Tingkat Provisni dan Regional tahun 2011 di Palangkaraya dari tanggal 25 Juni s/d 1 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 115 / SPT / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT; b. ASRUL SOUWAKIL; c. INGGRID LESNUSSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 115 / SPPD / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.35.750.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Enam lembar bording pas;
Enam lembar air potex;
Enam lembar tiket pesawat;
Bukti memo dari Sekda bursel.
pp) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati Rapat Pemutakiran Data TUHP Tingkat Provisni dan Regional tahun 2011 di Palangkaraya dari tanggal 25 Juni s/d 1 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 116 / SPT / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011 atas nama a. RAHMAN KASIM WASAHUA; b. ABSON TONGA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 116 / SPPD / VI / 2011 tanggal 25 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.21.250.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Satu lembar undangan;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar air potex;
Empat lembar tiket pesawat.
qq) Kegiatan Perjalanan Dinas menghadiri panggilan Kajati di Ambon dari tanggal 1 Juli s/d 5 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 117 / SPT / VI / 2011 tanggal 30 Juni 2011 atas nama a. HATIJAH ATTAMIMI; b. AHMAD ALJUFRI.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 117 / SPPD / VI / 2011 tanggal 30 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.7.500.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
rr) Kegiatan Perjalanan Dinas Kondultasi ke BPPKAD Kab Buru di Namlea dari tanggal 28 Juni s/d 1 Juli 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 118 / SPT / VI / 2011 tanggal 28 Juni 2011 atas nama: a. SAID BEHUKU; b. SALMA LESNUSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 118 / SPPD / VI / 2011 tanggal 28 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.7.600.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
ss) Kegiatan Perjalanan Dinas mendampingi Ibu Bupati ke Ambon dari tanggal 21 Juni s/d 31 Juni 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 119 / SPT / VI / 2011 tanggal 27 Juni 2011 atas nama RENTI WAEL;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 119 / SPPD / VI / 2011 tanggal 27 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.3.900.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
tt) Kegiatan Perjalanan Dinas menghadiri panggilan Kajati di Ambon dari tanggal 19 s/d 23 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 121 / SPT / VII / 2011 tanggal 19 Juli 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. AKILUN KASUKI; c. UMAR SILAWANE; d. BAISAKSI SOLISSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 121 / SPPD / VII / 2011 tanggal 19 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.15.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Sembilan tiket kapal laut.
uu) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi ke MENPAN di Jakarta dari tanggal 15 s/d 21 Juli 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 122 / SPT / VII / 2011 tanggal 15 Juli 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. SAID BEHUKU; c. AKILUN KASUKI; d. BAISAKSI SOLISSA.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 122 / SPPD / VII / 2011 tanggal 19 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.41.950.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Delapan lembar bording pas;
Delapan lembar air potex;
Delapan lembar tiket pesawat;
Enam tiket kapal laut.
vv) Kegiatan Perjalanan Dinas mengikuti Restra di Jakarta dari tanggal 20 s/d 26 Juli 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 122.a / SPT / VII / 2011 tanggal 20 Juli 2011 atas nama SAID BEHUKU;
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 122 / SPPD / VII / 2011 tanggal 20 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.10.050.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lembar air potex;
Dua lembar tiket pesawat.
ww) Kegiatan Perjalanan Dinas rapat bersama Gubernur di Jakarta dari tanggal 22 s/d 28 Juli 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 125 / SPT / VII / 2011 tanggal 22 Juli 2011 atas nama a. ARKELIUS SOLISSA (Wakil Ketua DPRD Bursel); b. SAMI LATBUAL.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 126 / SPPD / VII / 2011 tanggal 26 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.25.300.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran.
xx) Kegiatan Perjalanan Dinas Kordinasi Formasi CPNS 2011 di Jakarta dari tanggal 26 Juli s/d 2 Agustus 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 126 / SPT / VII / 2011 tanggal 26 Juli 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. JUSUF BEHUKU.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 126 / SPPD / VII / 2011 tanggal 26 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.21.850.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Empat lembar bording pas;
Empat lembar airport tax;
Empat lembar tiket pesawat;
Empat tiket kapal laut.
yy) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi Pembentukan Dinas Energi dan Pertambangan ke Provinsi di Ambon dari tanggal 29 Juli s/d 2 Agustus 2011 yaitu:
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 097 / 127 / VII / 2011 tanggal 28 Juli 2011 atas nama ANTHONY LEKAHENA, SH
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor / SPPD / VII / 2011 tanggal 28 Juni 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.5.450.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua tiket kapal laut.
zz) Kegiatan Perjalanan Dinas Konsultasi Formasi Pegawai di Jakarta dari tanggal 10 s/d 16 Agustus 2011 yaitu :
Satu lembar Surat Perintah Tugas Nomor 131 / SPT / VIII / 2011 tanggal 10 Agustus 2011 atas nama a. Drs. A. MASBAIT (Plt Sekda Bursel); b. AKILUN KASUKI; c. SAID BEHKU; d. UMAR SILAWANE.
Satu lembar Surat Perintah Perjalanan Dinas Nomor 131 / SPPD / VIII / 2011 tanggal 10 Agustus 2011;
Satu lembar Perincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas senilai Rp.50.150.000,00;
Satu lembar Surat pejabat yang memberi perintah (Lembaran Merah);
Satu lembar Kwitansi Pembayaran;
Dua lembar bording pas;
Dua lembar air potex;
Dua lembar tiket pesawat;
Delapan tiket pesawat.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Said Behuku, S.STP Alias Said;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akte permohonan banding yang dibuat oleh La Jamal,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada tanggal 14 Desember 2018, Rolly Manampiring,SH., Jaksa Penuntut Umum, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 10 Desember 2018, Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb.,sebagaimana dituangkan dalam Akta Permohonan Banding Nomor 6/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dilaksanakan oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2019 permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Makzel. J. Hehanussa,SH., Advokat/Penasihat Hukum. sebagaimana Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 19/Akta Pid.Sus TPK/PN Amb/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb;
Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Telince T. Resiloy,SH,MH.,Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada tanggal 21 Januari 2019 kepada Penasihat Hukum/Terdakwa dan kepada Penuntut Umum, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, masing masing dengan Surat Nomor : W27-U1/269/HT.07/I/2019, tanggal 21 Januari 2019 dan Surat Nomor : W27-U1/270/HT.07/I/2019, tanggal 21 Januari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang undang, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat bahwa permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum yang telah mengajukan permohonan pemeriksaan Banding, sampai dengan berkas perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang mengajukan permohonan Banding, sampai dengan perkara a quo diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak mengajukan Memori Banding maka sesuai Pasal 237 KUHAP Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tetap memeriksa ulang perkara a quo;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama Berita Acara Persidangan dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb tanggal 10 Desember 2018, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat, bahwa penilaian fakta fakta hukum dan pertimbangan yang diberikan sebagaimana diuraikan dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut aturan hukum yang berlaku, dan diambil alih menjadi pertimbangan dalam mengadili dan memutus di tingkat banding sehingga Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb tanggal 10 Desember 2018 dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang,bahwa terhadap diri Terdakwa sejak ditingkat Kejaksaan dilakukan penahanan, dan dalam persidangan di tingkat banding terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, sehingga untuk sebuah putusan yang berprikemanusian, maka lamanya penahan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dikurangkan dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang,bahwa atas diri Terdakwa yang sampai saat ini ditahan, Majelis Hakim Tipikor tingkat banding tidak melihat dan menemukan suatu alasan untuk mengeluarkan dari penahanan tersebut, sehingga untuk itu diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana maka kepadanya dibebani juga untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dan untuk ditingkat banding sejumlah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini :
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb, tertanggal 10 Desember 2018;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, yang pada Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Kamis tanggal 7 Pebruari 2019 oleh Kami MOESTOFA, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis dengan Dr. BERLIAN NAPITUPULU, S.H., M.H. Hakim Tinggi, dan DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum. Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 1 Februari 2019 Nomor 1/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Pebruari 2019 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh KERAF PALEBANG N., S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, serta Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, 1. Dr. BERLIAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum. 2. DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum. | HAKIM KETUA, MOESTOFA, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
KERAF PALEBANG N., S.H.