238/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 238/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACHMADI Als MADI Bin SAMSUDIN
1. Menyatakan terdakwa ACHMADI Als MADI Bin SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 18 (delapan belas) butir pil Carnophen; • 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 16 warna Merah; Dirampas untuk dimusnahkan. • Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 238/Pid.Sus/2015/PN.Mrh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | ACHMADI Als MADI Bin SAMSUDIN ; |
| Tempat Lahir | : | Banjarmasin ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 51 Tahun / 08 Juni 1964 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Alalak Tengah RT.015 Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Buruh Harian Lepas ; |
| Pendidikan | : | SD (tamat) ; |
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Juli 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan, sejak tanggal 02 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 September 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ACHMADI Als MADI Bin SAMSUDIN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ACHMADI Als MADI Bin SAMSUDIN bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACHMADI Als MADI Bin SAMSUDIN dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir pil Carnophen;
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 16 warna Merah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 September 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ACHMADI Als MADI Bin SAMSUDIN, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015, bertempat di Jalan Gubernur Soebarjo (Lingkar Utara) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terdakwa didatangi saksi FARID KUSUMA dan saksi WIDIO PRAMONO (Keduanya adalah anggota Kepolisian Polres Barito Kuala) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung tempat Terdakwa bekerja sering terjadi jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 warna merah dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan. Setelah diinterogasi oleh para saksi, terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir adalah miliknya yang didapatkan dari Saudara AHMADILLAH (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per box nya atau 10 (sepuluh) keping dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya yang berisi 10 (sepuluh) keping. Bahwa Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut selama + 2 (dua) bulan. Untuk menyamarkan tindakannya Terdakwa memasukan obat-obatan yang dijualnya tersebut ke dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 sehingga seolah-olah yang dijual atau diserahkan kepada pembeli hanya rokok saja. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ACHMADI Als MADI Bin SAMSUDIN, pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2015, bertempat di Jalan Gubernur Soebarjo (Lingkar Utara) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terdakwa didatangi saksi FARID KUSUMA dan saksi WIDIO PRAMONO (Keduanya adalah anggota Kepolisian Polres Barito Kuala) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung tempat Terdakwa bekerja sering terjadi jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 warna merah dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan. Setelah diinterogasi oleh para saksi, terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir adalah miliknya yang didapatkan dari Saudara AHMADILLAH (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per box nya atau 10 (sepuluh) keping dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya yang berisi 10 (sepuluh) keping. Bahwa Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut selama + 2 (dua) bulan. Untuk menyamarkan tindakannya Terdakwa memasukan obat-obatan yang dijualnya tersebut ke dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 sehingga seolah-olah yang dijual atau diserahkan kepada pembeli hanya rokok saja. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt., pendidikan terakhir Terdakwa adalah SD, sehingga terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi FARID KUSUMA. J, S.Sos
Bahwa benar, kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo (Lingkar Utara) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa benar, saksi adalah anggota Kepolisian Polres Barito Kuala;
Bahwa benar, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering berjualan sediaan farmasi jenis Carnophen di warungnya Jalan Gubernur Soebarjo (Lingkar Utara) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa benar, saksi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut bersama anggota Kepolisian yang lain;
Bahwa benar, selanjutnya saksi melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 warna merah dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan;
Bahwa benar, terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir adalah miliknya yang didapatkan dari Saudara AHMADILLAH (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per box nya atau 10 (sepuluh) keping dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya yang berisi 10 (sepuluh) keping;
Bahwa benar, terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut selama + 2 (dua) bulan;
Bahwa benar, untuk menyamarkan tindakannya tersebut terdakwa memasukan obat-obatan jenis Carnophen yang dijualnya tersebut ke dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 sehingga seolah-olah yang dijual atau diserahkan kepada pembeli hanya rokok saja;
Bahwa benar, saksi selanjutnya membawa terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi WIDIO PRAMONO BIN MANGUN DIWIRYA (ALM)
Bahwa benar, kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo (Lingkar Utara) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa benar, saksi adalah anggota Kepolisian Polres Barito Kuala;
Bahwa benar, saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering berjualan sediaan farmasi jenis Carnophen di warungnya Jalan Gubernur Soebarjo (Lingkar Utara) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa benar, saksi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut bersama anggota Kepolisian yang lain;
Bahwa benar, selanjutnya saksi melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 warna merah dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan;
Bahwa benar, terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir adalah miliknya yang didapatkan dari Saudara AHMADILLAH (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per box nya atau 10 (sepuluh) keping dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya yang berisi 10 (sepuluh) keping;
Bahwa benar, terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut selama + 2 (dua) bulan;
Bahwa benar, untuk menyamarkan tindakannya tersebut terdakwa memasukan obat-obatan jenis Carnophen yang dijualnya tersebut ke dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 sehingga seolah-olah yang dijual atau diserahkan kepada pembeli hanya rokok saja;
Bahwa benar, saksi selanjutnya membawa terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt. Bin AGUS SUJITO walaupun telah dipanggil secara patut namun ahli tersebut tidak bisa hadir didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum agar keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan keterangan ahli tersebut dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli didepan persidangan :
Menimbang, bahwa atas dibacakannya keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo (Lingkar Utara) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa benar, Terdakwa didatangi anggota Kepolisian di warung nya;
Bahwa benar, anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 warna merah dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan;
Bahwa benar, terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir adalah miliknya yang didapatkan dari Saudara AHMADILLAH (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per box nya atau 10 (sepuluh) keping dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping;
Bahwa benar, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya yang berisi 10 (sepuluh) keping;
Bahwa benar, terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut selama + 2 (dua) bulan;
Bahwa benar, untuk menyamarkan tindakannya Terdakwa memasukan obat-obatan yang dijualnya tersebut ke dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 sehingga seolah-olah yang dijual atau diserahkan kepada pembeli hanya rokok saja;
Bahwa benar, dalam melakukan penjualan tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang sah;
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut
Bahwa Terdakwa benar pernah dihukum.
Bahwa Terdakwa menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir pil Carnophen;
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 16 warna Merah;
Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo (Lingkar Utara) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa benar, Terdakwa didatangi anggota Kepolisian di warung nya;
Bahwa benar, anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 warna merah dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan;
Bahwa benar, terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir adalah miliknya yang didapatkan dari Saudara AHMADILLAH (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per box nya atau 10 (sepuluh) keping dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping;
Bahwa benar, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya yang berisi 10 (sepuluh) keping;
Bahwa benar, terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut selama + 2 (dua) bulan;
Bahwa benar, untuk menyamarkan tindakannya Terdakwa memasukan obat-obatan yang dijualnya tersebut ke dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 sehingga seolah-olah yang dijual atau diserahkan kepada pembeli hanya rokok saja;
Bahwa benar, dalam melakukan penjualan tersebut terdakwa tidak memiliki izin yang sah;
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum.
Bahwa benar terdakwa menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu sebagai berikut :
Primair : melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Subsidair : melanggar Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Setiap orang
Menimbang, unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dipersidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan katerangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang yang diketahui bernama Terdakwa ACHMADI Als MADI Bin SAMSUDIN dan terdakwa yang dalam pemeriksaan dipersidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘ setiap orang ‘ telah terpenuhi ;
Unsur 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu;
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang lain” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 Wita, bertempat di Jalan Gubernur Soebarjo (Lingkar Utara) Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala ketika Terdakwa didatangi saksi FARID KUSUMA dan saksi WIDIO PRAMONO (Keduanya adalah anggota Kepolisian Polres Barito Kuala) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung tempat Terdakwa bekerja sering terjadi jual beli sediaan farmasi jenis Carnophen. Selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir yang disimpan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 warna merah dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat-obatan. Setelah diinterogasi oleh para saksi, terdakwa mengakui bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 18 (delapan belas) butir adalah miliknya yang didapatkan dari Saudara AHMADILLAH (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per box nya atau 10 (sepuluh) keping dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per keping, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perboxnya yang berisi 10 (sepuluh) keping. Bahwa Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut selama + 2 (dua) bulan. Untuk menyamarkan tindakannya Terdakwa memasukan obat-obatan yang dijualnya tersebut ke dalam kotak rokok Merk Sampoerna 16 sehingga seolah-olah yang dijual atau diserahkan kepada pembeli hanya rokok saja. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur yang didakwakan didalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan, selain dijatuhi Pidana kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus atau menghilangkan sifat malawan hukum atas perbuatan Terdakwa, serta tidak terdapat pula alasan-alasan, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas kesalahan Terdakwa dan Terdakwa mampu untuk bertanggungjawab maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, dengan di pidana bukan berarti sebagai balas dendam terhadap Terdakwa, akan tetapi untuk mendidik Terdakwa sadar akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri sehingga pada masa yang akan datang Terdakwa diharapkan akan menjadi orang yang taat pada ketentuan Hukum sehingga bisa menjadi warga Negara yang baik serta menjunjung tinggi norma-norma Hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting, bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis ungkapkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa pernah di hukum ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dikarenakan selama pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah terhadap terdakwa maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 18 (delapan belas) butir pil Carnophen dan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 16 warna Merah, telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ACHMADI Als MADI Bin SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir pil Carnophen;
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna 16 warna Merah;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada Hari KAMIS tanggal 05 NOPEMBER 2015 oleh kami : IWAN GUNADI, SH selaku Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.MH dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MALTER. S SIRAIT, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh AGUNG WIJAYANTO, SE.SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, ttd (RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, SH.MH) | HAKIM KETUA, ttd (IWAN GUNADI, SH) |
| ttd (M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, SH.MH) |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
(MALTER. S SIRAIT, SH)